Sedang Asyik Mengejar Dunia, Lalu Mati Mendadak!

Di usia yang semakin beranjak tua, hendaknya masing-masing diri merenungi tentang hakikat kehidupan dunia. Dunia yang begitu melalaikan ini, hanya sementara. Tak ada apa-apanya jika dibandingkan dengan akhirat yang kekal abadi. Allah menceritakan tentang perkataan orang beriman dari keluarga Fir’aun,

یَـٰقَوۡمِ إِنَّمَا هَـٰذِهِ ٱلۡحَیَوٰةُ ٱلدُّنۡیَا مَتَـٰعࣱ وَإِنَّ ٱلۡـَٔاخِرَةَ هِیَ دَارُ ٱلۡقَرَارِ

“Hai kaumku, sesungguhnya kehidupan dunia ini hanyalah kesenangan (sementara) dan sesungguhnya akhirat itulah negeri yang kekal.” (QS. Ghafir: 39)

Ironisnya, manusia tak ada habisnya untuk mengejar dunia. Semakin tua semakin khawatir dengan kehidupan dunianya. Setelah berjuang keras membeli mobil yang kedua, ia masih merasa kurang dan ingin yang ketiga. Rumah besar yang ia miliki tak cukup luas untuk menampung rasa inginnya, ia ingin villa. Passive income yang sudah dia dapatkan tak cukup aman untuk menjamin masa tuanya. Koleksi tanah dimana-mana masih belum cukup mengukuhkan kepemilikannya, ia ingin jadi tuan tanah.

Demikianlah tabiat manusia. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لَوْ كَانَ لاِبْنِ آدَمَ وَادِيَانِ مِنْ مَالٍ لاَبْتَغَى ثَالِثًا ، وَلاَ يَمْلأُ جَوْفَ ابْنِ آدَمَ إِلاَّ التُّرَابُ

“Seandainya manusia diberi dua lembah berisi harta, tentu ia masih menginginkan lembah yang ketiga. Yang bisa memenuhi dalam perut manusia hanyalah tanah.” (HR. Bukhari no. 6436)

Takutlah dengan kematian yang tak menunggu engkau siap. Allah berfirman,

وَلِكُلِّ أُمَّةٍ أَجَلٌ فَإِذَا جَاء أَجَلُهُمْ لاَ يَسْتَأْخِرُونَ سَاعَةً وَلاَ يَسْتَقْدِمُونَ

“Apabila sampai ajal maut mereka itu, mereka tidak dapat menunda atau mempercepat(nya) walau sesaat pun.” (QS. Al-A’raf: 34)

Tidak ada seorangpun yang mengetahui kapan dan dimana dia akan mati. Kematian kadang datang tiba-tiba tak terduga. Bahkan pada zaman ini hal tersebut benar-benar sudah nyata di hadapan kita, seseorang yang sehat kemudian mati tiba-tiba. Seseorang yang sedang berolahraga dengan maksud meningkatkan kesehatan, namun kematian justru mendatanginya.

Hal ini telah diaminkan pula oleh ilmu kedokteran dan studi epidemiologi bahwa di zaman kita ini semakin banyak muncul kematian mendadak akibat meningkatnya penyakit serebrovaskular, serangan jantung, stroke, dan sejenisnya.

Mungkin saja kita benar-benar berada di akhir zaman, sebagaimana disebutkan dalam hadits,

مِنِ اقْتِرَابِ السَّاعَةِ … وَأَنْ يَظْهَرَ مَوْتُ الْفُجَاءَةِ

“Di antara dekatnya hari kiamat … (diantaranya) munculnya (banyaknya) kematian mendadak.” (HR Thabarani dalam Mu’jam Shaghir no. 1132, dihasankan oleh Syaikh al-Albani)

Melihat kenyataan ini, hendaklah masing-masing dari kita segera memperhatikan dirinya, segera kembali dan bertaubat sebelum kematian itu datang secara mendadak sedangkan kita masih asyik mencari dan mengejar dunia.

Artikel http://www.muslimafiyah.com (Asuhan Ustadz dr. Raehanul Bahraen, M.Sc., Sp. PK, Alumnus Ma’had Al Ilmi Yogyakarta)

sumber : https://muslimafiyah.com/sedang-asyik-mengejar-dunia-lalu-mati-mendadak.html

Muhasabah Jiwa Bagi Seorang Mukmin

Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata: “Sepantasnya seorang hamba menyendiri untuk berdoa, berdzikir, shalat, tafakur, muhasabah terhadap dirinya dan memperbaiki hatinya” (Ibnu Taimiyah, Majmu’ Al-Fatawa 10/237)

Dinamika kehidupan dunia dengan segala jebakan fitnahnya seringkali membuat seorang mukmin tergoda hingga porsi untuk mempersiapkan bekal akhirat mulai kendor. Saat orang mulai fokus pada dunia saat itu pula spirit akhirat melemah bahkan ruh dia dalam beribadah tak seantusias dahulu. Ini sinyal lembut agar kita mulai berbenah diri, menata hati, bahkan butuh waktu menyendiri untuk melabuhkan hatinya pada Allah Ta’ala. Berambisi untuk segera mengejar obsesi-obsesi akhirat dengan muhasabah diri agar jiwa ini mampu menikmati lezatnya beribadah, serta melembutkan hati untuk senantiasa mendekat ke jalan surga. Dengan muhasabah diri niscaya dia akan berhati-hati dalam menjalani hidupnya agar semakin menjadi sosok bertakwa.

Imam Maimun bin Mihran rahimahullah berkata: “Seorang hamba tidak akan mencapai takwa (yang hakiki) sehingga dia melakukan muhasabatun nafsi (instropeksi terhadap keinginan jiwa untuk mencapai kesucian jiwa) yang lebih ketat daripada seorang pedagang yang selalu mengawasi sekutu dagangnya (dalam masalah keuntungan dagang). Oleh karena itu ada yang mengatakan: “Ibarat jiwa manusia itu laksana sekutu dagang yang suka berkhianat. Bila anda tidak selalu mengawasinya, dia akan pergi membawa hartamu sebagaimana jiwa akan pergi membawa agamamu” (Dinukil oleh Imam Ibnul Qayyim dalam Ighatsatul Lahfan, hlm 147, Mawaridul Aman). Instropeksi diri bukan hanya dilakukan orang yang telah terjerumus pada dosa, namun siapapun perlu melakukannya agar imannya stabil bahkan menaikkan frekuensi iman dan amal ke level yang lebih tinggi.

Allah  Azza wajalla berfirman:

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ ٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ وَلْتَنظُرْ نَفْسٌ مَّا قَدَّمَتْ لِغَدٍ ۖ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ خَبِيرٌۢ بِمَا تَعْمَلُونَ

Hai orang-orang yang beriman bertakwalah kepada Allah dan hendaklah setiap diri memperhatikan apa yang telah diperbuatnya untuk hari esok (akhirat), dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan” (QS. Al Hasyr: 18)

Muhasabah adalah saat-saat menyendiri untuk merenungi dosa-dosa, yang telah diperbuatnya meskipun dia sosok yang giat beramal sholih. Dengan ketaatan maupun kesholihannya tak menjadikannya terlalu percaya diri semua yang dilakukannya pasti diterima Allah Ta’ala. Namun sebagai mukmin rendah hati dia merasa senantiasa harus berbenah meningkatkan kualitas iman dan amal sholih. Karena orang yang terlalu percaya pada kemampuan dirinya cenderung merasa lebih baik dari orang lain yang derajat ketaatannya tak seperti dirinya. Jadi muhasabah perlu dilandasi doa yang kuat kepada Allah Ta’ala agar dimudahkan dalam mengingat kekurangannya, diluaskan taubatnya serta diberi taufik untuk menjalankan ketaatan yang lebih baik dari sebelumnya.

Ketika usia bertambah, sepantasnya dia lebih semangat mengejar ketertinggalannya dalam menapak jalan akhirat. Bayang-bayang kematian seolah nampak di hadapannya, sehingga dia giat menambah bekal. Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah dalam Syarh Riyadhu Ash-Shalihin (I: 348) mengatakan: “Maka seyogyanya orang yang usianya semakin menua untuk memperbanyak amal sholih. Meskipun para remaja juga demikian, karena manusia tidak tahu kapan ia akan meninggal. Bisa saja, seorang pemuda meninggal pada usia mudanya atau ajalnya tertunda hingga ia tua. Akan tetapi, yang pasti, orang yang sudah berusia senja, ia lebih dekat kepada kematian, lantaran telah menghabiskan jatah usianya” (Dikutip dari Rumaysho.com 22 November 2019).

Mukmin yang selalu berusaha melawan nafsu dan menjadikan nafsu tunduk pada syariat niscaya hati dan jiwanya bersih. Kebaikan dan kesucian hati ini akan terpancar dari baiknya anggota badan untuk beramal sholih yang disertai ilmu. Inilah pentingnya mengoreksi hati apakah sudah selaras dengan petunjuk Islam yang lurus dan selamat atau bertentangan dengannya. Ibnul Qayyim rahimahullah  berkata: “Orang yang paling bersih hatinya dan paling suci jiwanya adalah orang yang paling banyak memahami dan mengamalkan Al-Quran dan sunnah. Bahkan membaca dan memahami kitab-kitab para ulama yang berisi ilmu yang bersumber dari Al-Quran dan sunnah, adalah satu-satunya obat untuk membersihkan kotoran hati dan jiwa manusia” (Talbis Iblis, hlm.398)

Saatnya meluangkan waktu sejenak menangisi diri yang seringkali lalai mengobati hati. Karena  ia mudah berubah dan apapun kondisi hatimu usahakan untuk selalu kokoh dalam mencintai Allah Ta’ala. Karena menjalani hidup ini tanpa dilandasi kecintaan yang besar kepada Allah Ta’ala akan membuat orang sulit berubah menjadi pribadi yang lebih bertakwa. Dengan mencintai Allah Ta’ala sesuatu yang dalam pandangan orang sangat berat akan terasa ringan. Yahya bin Mu’adz ar Razi rahimahullah berkata: “Cinta karena Allah yang hakiki adalah jika kecintaan itu tidak bertambah karena kebaikan (dalam masalah pribadi atau dunia) pun tidak berkurang karena keburukan (dalam masalah pribadi atau dunia)” (Dinukil oleh Imam Ibnu Hajar al Asqalani dalam Fathul Bari (1/62).

Jadikanlah muhasabah sebagai sebuah kebutuhan dalam prioritas waktu kita, semakin sering kita muhasabah semakin terasa ringan langkah kita dalam menjalani hidup. Muhasabah bukanlah beban justru sebuah media cerdas untuk meringankan beban hidup di dunia dan akhirat. Muhasabah merupakan jalan yang mampu mengantarkan generasi terbaik umat ini di masa kejayaan Islam untuk menjadi figur-figur teladan dalam keimanan, akhlak, dan amal sholih yang dibimbing Al-Qur’an dan sunnah.

Penulis: Isruwanti Ummu Nashifa

Referensi:
1. Majalah al-Mawaddah, vol.44, Dzulqo’dah 1432H.
2. Majalah al-Mawaddah, vol.55, Dzulqo’dah 1433H.
3. Rumaysho.com. 22 November 2019.


Sumber: https://muslimah.or.id/15834-muhasabah-jiwa-bagi-seorang-mukmin.html

Apa Hukum Jual Beli di Masjid?

Pertanyaan:

Bagaimana hukum jual-beli di mesjid? Manakah yang termasuk batas-batas mesjid?

Jawaban:

Hukum jual-beli di mesjid adalah haram, berdasarkan hadits-hadits berikut,

عَن أَبِيْ هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ قَالَ إِذَا رَأَيْتُمْ مَنْ يَبِيْعُ أَوْ يَبْتَاعُ فِي الْمَسْجِدِ فَقُوْلُوا لاَ أَرْبَحَ اللهُ تِجَارَتَكَ

Dari Abu Hurairah, Rasulullah bersabda, “Jika kamu melihat orang menjual atau membeli di mesjid maka katakanlah, ‘Semoga Allah tidak memberi keuntungan pada daganganmu.’” (Tirmidzi: 1232 dan beliau berkata, “Hasan gharib,” Abu Daud: 400, ad-Darimi: 1365, Shahih Ibnu Hibban: 1650, dinilai shahih oleh al-Albani dan ar-Arnauth dalam Shahih Ibnu Hibban)

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ نَهَى عَنِ الشِّرَاءِ وَ الْبَيْعِ فِي الْمَسْجِد

“Nabi shallallahu ‘alaiihi wa sallam melarang jual-beli di mesjid.” (Ibnu Majah : 749)

Imam Syaukani berkata, “Dua hadits ini menunjukkan haramnya jual-beli, bersyair, dan mengadakan halaqah sebelum shalat. Jumhur ulama berpendapat bahwa larangan ini hanya makruh.

Al-Iraqi berkata, “Ulama telah bersepakat bahwa jual-beli yang telah terjadi di mesjid tidak boleh dibatalkan.” Demikian pula kata al-Mawardi.

Engkau mengetahui bahwa memalingkan (hukum) larangan kepada makruh membutuhkan qarinah (dalil pendukung) yang memalingkan dan makna yang hakiki yaitu haram, menurut orang-orang yang berpendapat bahwa larangan itu pada hakikatnya adalah untuk pengharaman, dan ini adalah benar.

Juga ijma’ (kesepakatan) mereka, bahwa jual-beli yang telah terjadi itu sah dan tidak boleh dibatalkan, tidak bertentangan dengan larangan jual-beli (maksudnya, jual-beli tersebut tetap sah tetapi haram, pelakunya berdosa, pent). Maka, hal itu tidak boleh dijadikan sebagai qarinah guna memalingkan larangan kepada hukum makruh.

Sebagian murid asy-Syafi’i berpendapat bahwa jual-beli di mesjid tidak makruh. Hadits-hadits tadi membantah mereka. Sedangkan murid-murid Abu Hanifah membedakan, bahwa jual-beli yang ramai itu dibenci, sedangkan yang tidak ramai itu tidak dibenci. Pembedaan ini tidak ada dalilnya. (Nailul Authar: 2/455, no. Hadits 641)

Imam Tirmidzi berkata, “Sebagian ahli ilmi membolehkan jual-beli di mesjid.”

Al-Allamah Mubarakfuri, dalam syarahnya, berkata, “Saya tidak mendapatkan dalil yang menunjukkan demikian. Bahkan hadits-hadits bab merupakan hujjah (membantah) orang yang membolehkan.” (Tuhfatul Ahwadzi)

Syaikh Salim al-Hilali dalam al-Manahi asy-Syari’iyyah: 1/371 menyimpulkan:

  1. Jual-beli di mesjid adalah haram, sebab mesjid adalah pasar akhirat. Termasuk di antara adab-adab di mesjid adalah menyucikannya dari perkara dunia dan apa pun yang tidak ada kaitannya dengan akhirat.
  2. Larangan jual-beli di mesjid tidak mengharuskan batalnya akad. Ibnu Khuzaimah dalam kitab Shahihnya membuat bab “Perintah untuk Melaknat kepada Orang Yang Berjual-Beli di Mesjid Agar Tidak Beruntung Dagangannya”. Ini menunjukkan bahwa jual beli itu sah, meskipun orang yang melakukan berdosa. Katanya lagi, “Kalaulah jual-beli tidak sah, maka sabda beliau ‘Semoga Allah tidak memberi keuntungan pada daganganmu’ tidak ada artinya.”

Sumber: Majalah Al-Furqon, edisi 5, tahun ke-4 1425 H.

Referensi: https://konsultasisyariah.com/2030-jual-beli-di-masjid.html

Benarkah Harta Itu Sebagai Cobaan?

Semua sudah mengenal apa itu harta. Tidak ada seorang pun yang belum mengerti tentang hal ini. Kemasyhurannya telah menenggelamkan seluruh penjuru dunia. Kedudukan harta sangatlah tinggi dihati manusia, menjadi sesuatu yang sangat dicintai dan berharga bagi mereka. Allah Ta’ala berfirman,

إِنَّ الْإِنْسَانَ لِرَبِّهِ لَكَنُودٌ (6) وَإِنَّهُ عَلَى ذَلِكَ لَشَهِيدٌ (7) وَإِنَّهُ لِحُبِّ الْخَيْرِ لَشَدِيدٌ (8)

“Sesungguhnya manusia itu sangat ingkar, tidak berterima kasih kepada Tuhannya, Dan Sesungguhnya anusia itu menyaksikan (sendiri) keingkarannya, Dan Sesungguhnya Dia sangat bakhil karena cintanya kepada harta.” (Qs. Al-Aadiyat: 6-8)

Harta adalah satu tuntutan kebutuhan pokok manusia untuk hidup di setiap tempat dan zaman, kecuali di akhir zaman, dimana harta berlimpah ruah sehingga tidak ada seorangpun yang mau menerimanya karena tidak dapat memanfaatkannya. Waktu itu orang sangat semangat untuk sholat dan ibadah yang tentunya lebih baik dari dunia dan seisinya, karena mereka mengetahui dekatnya hari kiamat setelah turunnya nabi Isa. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

وَ الَّذِيْ نَفْسِيْ بِيَدِهِ لَيُوْشِكَنَّ أَنْ يَنْزِلَ فِيْكُمُ ابْنُ مَرْيَمَ حَكَمًا مُقْسِطًا وَ إِمَامًا عَدْلاً فَيُكْسِرُ الصَّلِيْبَ وَ يَقْتُلُ الْخِنْزِيْرَ وَ يَضَعُ الْجِزْيَةَ وَ يَفِيْضُ الْمَالُ حَتَّى لاَ يَقْبَلَهُ أَحَدٌ وَ حَتَّى تَكُوْنَ السَّجْدَةُ الْوَاحِدَةُ خَيْرًا مِنَ الدُّنْيَا وَ مَا فِيْهَا

“Demi Dzat yang jiwaku ditangan-Nya, telah dekan turunnya Ibnu Maryam pada kalian sebagai pemutus hukum dan imam yang adil, lalu ia menghancurkan salib, membunuh babi, menghapus upeti dan harta melimpah ruah sehingga tidak ada seorang pun yang menerimanya, hingga satu kali sujud lebih baik dari dunia dan seisinya.” (HR Ahmad, dan At-Tirmidzi dan dinilai shahih oleh al-Albani dalam Shahih al-Jaami’ no. 7077)

Akan terjadi juga sebelumnya satu masa yang berlimpah rezeki hingga khalifah tidak menghitung hartanya dengan bilangan namun menyerahkannya dengan cidukan kedua telapak tangannya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

يَكُونُ فِى آخِرِ أُمَّتِى خَلِيفَةٌ يَحْثِى الْمَالَ حَثْيًا لاَ يَعُدُّهُ عَدَدًا

“Akan datang diakhir umatku seorang khalifah yang menciduk harta dengan cidukan tidak menghitungnya dengan bilangan.” (HR Muslim no. 7499)

Semua orang telah mengetahui kegunaan harta di dunia, karenanya mereka berlomba-lomba mencarinya hingga melupakan mereka atau mereka lalai dari memperhatikan perkara-perkara penting yang berhubungan dengan harta. Perkara yang berhubungan dengan perintah dan larangan Allah dan Rasul-Nya, hingga akhirnya mereka tidak lagi memperhatikan mana yang halal dan mana yang haram. Hal ini telah dijelaskan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam sabda beliau,

يَأْتِي عَلَى النَّاسِ زَمَانٌ لاَ يُبَالِي الْمَرْءُ مَا أَخَذَ مِنْهُ؛ أَمِنَ الحَلاَلِ أَمْ مِنَ الحَرَامِ؟!

Akan datang kepada manusia suatu zaman (ketika itu) seorang tidak lagi perduli dengan apa yang dia dapatkan, apakah dari yang halal atau haram?! (1)

Demikianlah realita yang terjadi dimasyarakat kita.

Lalu bagaimana sikap islam terhadap harta ini? Ternyata permasalahan rezeki dan harta telah mendapatkan perhatian besar dalam al-Qur`an. Bayangkan kata rezeki dengan kata turunannya diulang sebanyak 123 kali dan kata harta (al-Maal) dengan kata turunannya diulang sebanyak 86 kali. Padahal Allah tidak mengulang-ulang satu kata kecuali demikian besar urgensinya untuk sang makhluk. Sehingga sudah selayaknya kaum muslimin mengenal dan mengerti bagaimana konsep islam terhadap harta dan sikap yang tepat menjadikan harta sebagai nikmat yang membawa kepada kebahagian dunia dan akherat. Minimal mengetahui harta adalah fitnah yang Allah ujikan kepada makhluk-Nya agar mereka dapat bersyukur dan tegak pada mereka hujjah dan penjelasan yang terang. Semua itu agar orang hidup dengan harta di atas ilmu dan dapat bersabar bila tidak memiliki harta ini.

Allah menciptakan manusia dan memberinya kesukaan kepada syahwat harta, sebagaimana firman-Nya,

زُيِّنَ لِلنَّاسِ حُبُّ الشَّهَوَاتِ مِنَ النِّسَاءِ وَالْبَنِينَ وَالْقَنَاطِيرِ الْمُقَنْطَرَةِ مِنَ الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ وَالْخَيْلِ الْمُسَوَّمَةِ وَالْأَنْعَامِ وَالْحَرْثِ ذَلِكَ مَتَاعُ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَاللَّهُ عِنْدَهُ حُسْنُ الْمَآَبِ

“Dijadikan indah pada (pandangan) manusia kecintaan kepada apa-apa yang diingini, Yaitu: wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas, perak, kuda pilihan, binatang-binatang ternak dan sawah ladang. Itulah kesenangan hidup di dunia, dan di sisi Allah-lah tempat kembali yang baik (surga).” (Qs. Ali Imraan/3:14)

Sehingga Rasululloh shallallahu ‘alaihi wa sallam menggambarkan besarnya kecintaan manusia kepada harta dalam sabda beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam:

لَوْ كَانَ لاِبْنِ آدَمَ وَادِيَانِ مِنْ مَالٍ ؛ لاَبْتَغَى ثَالِثاً , وَلاَ يَمَلأُ جَوْفَ ابْنِ آدَمَ إِلاَّ التُّرَابُ , وَيَتُوْبُ الله عَلَى مَنْ تَابَ

Seandainya anak Adam memiliki dua lembah harta; pasti ia menginginkan yang ketiga, sedangkan perut anak Adam tidaklah dipenuhi kecuali dengan tanah, dan Allah memberi taubat-Nya kepada yang bertaubat. (2)

Fitnah (Cobaan) Harta

Tidak pungkiri lagi harta adalah fitnah (cobaan) yang Allah berikan kepada hamba-Nya sebagaimana firman Allah,

وَاعْلَمُوا أَنَّمَا أَمْوَالُكُمْ وَأَوْلَادُكُمْ فِتْنَةٌ وَأَنَّ اللَّهَ عِنْدَهُ أَجْرٌ عَظِيمٌ

“Dan ketahuilah, bahwa hartamu dan anak-anakmu itu hanyalah sebagai cobaan dan Sesungguhnya di sisi Allah-lah pahala yang besar.” (Qs. Al-Anfaal/8: 28)

Bahkan menjadi fitnah besar bagi umat islam yang merusak dan meluluh lantakkan semua persendian mereka, sehingga mereka terkapar seperti orang sakit dan menjadi hinaan umat lain. Akal dan hati mereka terkendalikan oleh harta sehingga lambat lain lemahlah kondisi mereka. Tentang bahaya firnah harta ini terhadap umat islam Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam jelaskan dalam sabdanya,

إِنَّ لِكُلِّ أُمَّةٍ فِتْنَةً وَفِتْنَةُ أُمَّتِي الْمَالُ

“Sesungguhnya setiap umat mendapatkan fitnah dan fitnah umat ini adalah harta.” (3)

Demikianlah fitnah harta ini telah melanda umat islam diseluruh penjuru dunia dan menyeret mereka kepada bencana yang demikian hebatnya. Hal ini terjadi setelah kaum muslimin mendapatkan kemenangan dan penaklukan negara-negara besar seperti Rumawi dan Parsia. Tidak mampu selamat dan menjauhkan diri dari fitnah ini kecuali yang Allah berikan kemampuan untuk memahami nash-nash al-Qur`an dan hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang telah memperingatkan harta dengan benar dan tepat. Hal ini membuatnya mampu melihat sebab-sebabnya dan berusaha menghindarinya. Fitnah ini telah menghancurkan kaum muslimin sebelum musuh-musuhnya mencaplok wilayah dan negara islam.

Semua ini telah di jelaskan dengan sangat gamblang dalam hadits-hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berikut:
Memang demikianlah kemenangan dan harta benar-benar fitnah yang dapat menyeret kepada kenacuran dan kelemahan kecuali bila ditempatkan harta-harta tersebut pada tempatnya. Lihatlah bagaimana harta yang menyebabkan seorang menjadi cinta dunia dan takut mati akan melemahkan barisan kaum muslimin sehingga jumlah yang besar tidak memiliki kekuatan lagi. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“يُوْشَكُ أَنْ تَدَاعَى عَلَيْكُمْ الأمَمُ كَمَا تَدَاعَى الأكَلَة إِلَى قَصْعَتِهَا” فَقَالَ قَائِلٌ: أَوَمِنْ قِلّةٍ نَحْنُ يَوْمَئِذٍ؟ قَالَ: “بَلْ أَنْتُمْ يَوْمَئِذٍ كَثِيْرٌ، وَلَكِنَّكُمْ غُثَاءٌ كَغُثَاءِ السَّيْلِ، وَلَيَنْزَعَنَّ اللّه مِنْ صُدُوْرِ عَدُوِّكُمْ الْمَهَابَةَ مِنْكُمْ، وَلَيُقْذِفَنَّ اللّه فِي قُلُوْبِكُمُ الْوَهْنَ” فَقَالَ قَائِلٌ: يَارَسُوْلَ اللّه، وَمَا الْوَهْنُ؟ قَالَ: “حُبُّ الدُّنيَا وَكَرَاهِيَّةُ الْمَوْتِ”.‏

“Dari Tsauban beliau berkata, telah bersabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam: ”Nyaris sudah para umat-umat (selain Islam) berkumpul (bersekongkol) menghadapi kalian sebagaimana berkumpulnya orang-orang yang makan menghadapi bejana makanannya” lalu bertanya seseorang:’apakah kami pada saat itu sedikit?” Beliau menjawab: ”Tidak, bahkan kalian pada saat itu banyak, akan tetapi kalian itu buih seperti buih banjir, dan Allah akan menghilangkan dari diri musuh-musuh kalian rasa takut terhadap kalian dan menimpakan kedalam hati-hati kalian wahn (kelemahan),”, lalu bertanya lagi:’wahai Rasulullah apa wahn (kelemahan) itu?”, kata beliau:”Cinta dunia dan takut mati.” (4)

Sebagaimana yang dikatakan Kaab bin Maalik radhiallahu ‘anhu,

قَالَ: فَبَيْنَا أَنَا أَمْشِي بِسُوْقِ المْدِيْنَةِ، إِذْا نَبَطِيٌ (5) مِنْ أِنْبَاطِ أَهْلِ الشَّامِ، مِمَنْ قَدِمَ بِالطَّعَامِ يَبِيْعَهُ بِالْمَدِيْنَةِ، يَقُوْلُ: مَنْ يَدُلُّ عَلَى كَعْبِ بْنِ مَالِكٍ، فَطَفِقَ النَّاسُ يُشِيْرُوْنَ لَهُ، حَتَى إِذَا جَاءَنِي دَفَعَ إِلَيَّ كِتَابَا مِنْ مَلِكِ غَسَانَ، فَإِذَا فِيْهِ: أَمَّا بَعْدُ، فَإِنَّهُ قَدْ بَلَغَنِي أَنّ َصَاحِبَكَ قَدْ جَفَاكَ، وَلَمْ يَجْعَلْكَ الله بِدَارِ هَوَانٍ وَلا مُضِيْعَةٍ، فَالْحَقْ بِنَا نُوَاسِكَ

“Ketika aku berjalan-jalan di pasar Madinah, seketika itu ada seorang petani dari petani-petani penduduk Syam yang datang membawa makanan untuk dijual di pasar Madinah berkata:” siapa yang dapat menunjukkan Kaab bin Malik?”lalu orang-orang langsung menunjukannya sampai dia menemuiku dan menyerahkan kepadaku surat dari raja Ghossaan‏, dan aku seorang yang dapat menulis, lalu aku membacanya, dan isinya: amma ba’du, sesungguhnya telah sampai kepadaku berita bahwa pemimpinmu telah berpaling meninggalkanmu dan sesungguhnya Allah tidaklah menjadikan bagimu tempat yang hina dan kesia-siaan, maka bergabunglah kepada kami, kami akan menyenangkanmu.”

Para musuh islam selalu mengintai kapan penyakit cinta harta menyebar dan merebak dikalangan kaum muslimin.
Ketika fitnah harta ini menyerang kaum muslimin dan terus mendesak setelah penaklukan negeri-negeri yang merupakan kemenangan din islam. Dengannya Allah mengangkat menara syariat dan meninggikan tiang aqidahnya ditambah dengan adanya harta yang berlimpah yang pernah dimiliki negara-negara besar waktu itu. Maka tidak sedikit dari tokoh sahabat dan tabi’in serta para ulama yang shalih yang tidak berhenti mengingatkan dan memperingatkan kaum muslimin dari bahaya yang akan menimpa mereka. Mereka menjelaska jalan yang lurus yang wajib dijalani dengan kesabaran dan mengingatkan mereka dengan kehidupan Rasuullah dan orang yang beriman bersama beliau dan setelah beliau, dalam rangka mengingatkan umat ini dari harta dan fitnahnya. Orang pertama yang mengingatkan hal ini tentunya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam:

إِذَا فُتِحَتْ عَلَيْكُمْ فَارِسُ وَالرُّومُ أَيُّ قَوْمٍ أَنْتُمْ قَالَ عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ عَوْفٍ نَقُولُ كَمَا أَمَرَنَا اللَّهُ قَالَ أَوْ غَيْرَ ذَلِكَ تَتَنَافَسُونَ ثُمَّ تَتَحَاسَدُونَ ثُمَّ تَتَدَابَرُونَ ثُمَّ تَتَبَاغَضُونَ أَوْ نَحْوَ ذَلِكَ ثُمَّ تَنْطَلِقُونَ فِي مَسَاكِينِ الْمُهَاجِرِينَ فَتَجْعَلُونَ بَعْضَهُمْ عَلَى رِقَابِ بَعْضٍ

“Jika telah ditaklukan untuk kalian negara parsi dan rumawi, kaum apakah kalian? Berkata Abdurrahman bin Auf:” kami melakukan apa yang Allah perintahkan (6), beliau berkata:” tidak seperti itu, kalian akan berlomba-lomba kemudian saling berhasad, kemudian saling membenci lalu saling bermusuhan, kemudian kalian berangkat ke tempat-tempat tinggal kaum muhajirin dan kalian menjadikan sebagian mereka membunuh sebagian yang lain.” (7)

Oleh karena itu ketika ditaklukkan gudang harta kisra (raja parsi) Umar bin Khathab radhiallahu ‘anhu menangis dan berkata,

إِنَّ هَذَا لَمْ يَفْتَحْ عَلَى قَوْمٍ قَطْ إِلا جَعَلَ الله ِبَأْسَهُمْ بَيْنَهُمْ

“Sesungguhnya ini tidak dibukakan bagi satu kaum kecuali Allah menjadikan diantara mereka peperangan.”

Dengan demikian harta menjadi salah satu syahwat terbesar yang Allah berikan kepada kita.

Harta Antara Nikmat dan Bencana

Memang harta adalah salah satu syahwat terbesar yang dimiliki manusia, namun juga menjadi salah satu sebab mendekatkan diri kepada Allah. Harta menjadi tiang kehidupan seseorang. Ketika ia berusaha mendapatkan harta yang halal untuk membeli rumah, menikah dan memiliki anak yang solih serta berbahagia dengan keluarga dan hartanya, maka hal ini adalah amalan yang disyariatkan. Mukmin yang kuat lebih baik dari yang lemah, seperti sabda Rasulullah shallalahu ‘alaihi wa sallam:

الْمُؤْمِنُ الْقَوِيُّ خَيْرٌ وَأَحَبُّ إِلَى اللَّهِ مِنْ الْمُؤْمِنِ الضَّعِيفِ ـ لكن النبي عليه الصلاة والسلام رفيق قال :  وَفِي كُلٍّ خَيْرٌ  .  رواه  مسلم عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ

Dengan demikian ada anjuran menjadi hartawan apabila cara mendapatkannya sesuai dengan ajaran islam, sebab harta adalah kekuatan dalam pengertian kesempatan yang diberikan kepada hartawan dalam amal shalih tidak terbatas dan terhitung. Dengan hartanya ia bisa menikahkan para pemuda, mengobati orang sakit, menyantuni para janda dan memberi makan anak yatim dan orang miskin dan lain-lainnya. Oleh karena itu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjadikan mukmin yang kaya dekat dari derajat alim yang beramal dengan ilmunya, dalam sabda beliau:

لا حَسَدَ إِلاّ في اثْنَتَيْنِ : رَجلٌ آتَاهُ الله مَالاً فَهُوَ يُنْفِقُ منهُ آنَاءَ اللّيْلِ و آنَاءَ النّهَارِ ، وَرَجُلٌ آتَاهُ الله القُرْآنَ فَهُوَ يَقُومُ بِهِ آنَاءَ اللّيْلِ وَ آنَاءَ النّهَار . متفق عليه

“Demikianlah harta dapat menjadi sebab seornag masuk syurga, namun juga bisa membuat seorang terbang terjerumus ke dalam neraka jahannam.”

Ternyata harta itu bisa menjadi nikmat bila dikeluarkan dan digunakan untuk ketaatan kepada Allah dan akan menjadi bencana bila digunakan untuk keburukan. Hal ini tergantung kepada dari mana mendapatkannya dan bagaimana mengeluarkannya. Oleh karena itu, manusia akan ditanya dihari kiamat tentang hartanya dimana ia mendapatkannya dan kemana ia infakkan.

Penulis: Ustadz Kholid Syamhudi, Lc.

Footnote:

(1) HR. al-Bukhari 2059
(2) HR. al-Bukhari no.6436, Muslim no.1049
(3) HR. at-Timidzi dalam sunannya kitab Az-Zuhd.
(4) Shahih lighairihi (shohih lantaran ada yang lain yang menguatkannya (pen)) dikeluarkan oleh Abu Daud (4297) dari jalan periwayatan ibnu Jabir, ia berkata telah menceritakan kepadaku Abu Abdussalam darinya (Tsauban) secara marfu’
(5) Yaitu petani, dinamakan demikian karena dia mengambil manfaat air.
(6) Kami memuji, mensyukuri dan memohon tamahan keutamaanNya (Annawawiy 18/96).
(7) HR. Muslim (2962).


Sumber: https://muslim.or.id/2326-benarkah-harta-itu-sebagai-cobaan.html

Merajut Cinta Mengurai Benci, karena Allah

(ditulis oleh: Al-Ustadz Abu Ismail Muhammad Rijal, Lc)

Dari Ibnu Abbas c, Rasulullah n bersabda:
أَوْثَقُ عُرَى الْإِيمَانِ الْمُوَالَاةُ فِي اللهِ وَالْمُعَادَاةُ فِي اللهِ وَالْحُبُّ فِي اللهِ وَالْبُغْضُ فِي اللهِ
“Tali iman yang terkuat adalah muwalah (berkasih sayang) karena Allah l dan mu’adah (bermusuhan) karena Allah l. Cinta karena Allah, benci pun karena Allah l.”
Hadits Ibnu Abbas c di atas diriwayatkan oleh al-Imam ath-Thabarani dalam al-Mu’jam al-Kabiir (11537) melalui jalur Hanasy, dari Ikrimah, dari Ibnu Abbas c.
Hadits ini juga datang dari beberapa sahabat lain, seperti hadits Ibnu Mas’ud yang diriwayatkan oleh ath-Thayalisi (378), ath-Thabarani, dan yang lain; hadits al-bara’ yang diriwayatkan oleh al-Imam Ahmad (4/286) dan Ibnu Abi Syaibah dalam al-Iman (110).
Asy-Syaikh al-Albani t berkata, “Hadits tersebut, dengan seluruh jalur periwayatannya, naik menjadi derajat hasan, minimalnya. Wallahu a’lam.” (ash-Shahihah 4/306 nomor 1728)

Makna al-Wala’ dan al-Bara’
Al-wala’ adalah pembelaan, cinta, penghormatan, memuliakan, dan kebersamaan. Adapun al-bara’ adalah kebencian, permusuhan, menjauhi, dan berlepas diri.
Al-wala’ bagi seorang muslim adalah cinta kepada Allah l, Rasul-Nya, agama Islam, dan kaum muslimin; membela dan menolong Allah l, Rasul-Nya, agama Islam, dan kaum muslimin. Adapun al-bara’ bagi seorang muslim adalah membenci thaghut (peribadatan selain Allah l), kekafiran, dan para pengikut kekafiran serta memusuhi mereka.
Asy-Syaikh al-Fauzan berkata, “…Setiap muslim wajib meyakini akidah Islam, berwala’ kepada orang yang berakidah Islam dan memusuhi orang yang menentangnya. Ia mencintai orang yang bertauhid dan ikhlas serta berwala’. Ia membenci pelaku kesyirikan dan memusuhi mereka.”
Beliau melanjutkan pembicaraan tentang bentuk wala’ (loyalitas) seorang mukmin, “Kaum mukminin, dari awal penciptaan hingga akhirnya, meskipun tempat tinggalnya berjauhan dan dipisahkan oleh waktu, mereka adalah bersaudara yang saling mencintai. Yang datang belakangan mengikuti yang sebelumnya. Mereka saling mendoakan kebaikan dan saling memohonkan ampun.” (al-Wala’ wal Bara’, hlm. 1—2)

Hakikat al-Wala’ dan al-Bara’
Syaikhul Islam t berkata, “Al-wilayah adalah lawan dari al-‘adawah. Dasar al-wilayah adalah cinta dan taqarrub (mendekatkan diri). Adapun dasar al-‘adawah adalah benci dan menjauh.” (al-Furqan, 1/82)
Asy-Syaikh as-Sa’di berkata, “Karena al-wala’ dan al-bara’ terkait dengan cinta dan benci, dasar keimanan adalah engkau mencintai segenap nabi dan para pengikutnya, karena Allah l. Engkau pun membenci musuh-musuh Allah l dan musuh-musuh seluruh nabi, karena Allah l.” (Fatawa as-Sa’diyyah, 1/98)
Syaikhul Islam t berkata, “Seorang mukmin, wajib berwala’ dan bara’ karena Allah l. Jika ada seorang mukmin yang lain, ia wajib mencintainya, meskipun ia dizalimi. Karena, perbuatan zalim tidak dapat memutuskan cinta yang berdasarkan keimanan. Apabila satu orang memiliki kebaikan dan keburukan sekaligus, ketaatan dan kedurhakaan, maksiat, sunnah dan bid’ah, ia tetap berhak mendapatkan cinta sesuai dengan kebaikan yang ada padanya. Ia pun berhak mendapatkan kebencian dan hukuman sesuai dengan kadar keburukan yang ada padanya.” (Majmu’ Fatawa, 28/208—209)

Letak Prinsip al-Wala’ dan al-Bara’ dalam Islam
Akidah al-wala’ dan al-bara’ memiliki kedudukan yang sangat urgen dan strategis dalam keislaman seseorang. Ia sangat kuat terhubung dengan keimanan. Bahkan, al-wala’ dan al-bara’ adalah wujud dari hakikat kalimat syahadat La Ilaha Illallah dan Muhammad Rasulullah n.
Ibnu Umar c berkata, “Cinta dan bencilah karena Allah l, kasihi dan musuhi karena Allah l pula. Karena, sesungguhnya engkau tidak akan meraih cinta Allah l melainkan dengan cara demikian. Seorang hamba tidak akan mendapatkan rasa keimanan, walau banyak shalat dan puasanya, melainkan dengan cara tadi.” (Hilyatul Auliya, 1/312)
Syaikhul Islam t berkata, “Hati tidak akan merasakan kebahagiaan dan kelezatan melainkan dengan cara mencintai Allah l dan mendekatkan diri kepada-Nya dengan hal-hal yang Dia cintai. Cinta kepada Allah l tidak akan terlaksana melainkan dengan berpaling dari kekasih selain Allah l. Inilah hakikat La Ilaha Illallah. Inilah millah (agama) Ibrahim al-Khalil q dan seluruh nabi serta rasul. Semoga shalawat dan salam Allah l terlimpah untuk mereka semua.
Adapun syahadat bagian kedua, Muhammad utusan Allah l, maknanya adalah benar-benar hanya mengikuti setiap perintah beliau dan menjauhi semua yang beliau larang. Dari sinilah, Laa Ilaha Illallah menjadi bentuk al-wala’ dan al-bara’, nafyan (bentuk penafian) dan itsbatan (bentuk penetapan).” (Majmu’ Fatawa 28/32)
Asy-Syaikh Abdurrahman bin Hasan Alu Syaikh berkata, “Menjadi jelaslah bahwa makna La Ilaha Illallah adalah mentauhidkan Allah l dengan mengikhlaskan ibadah hanya kepada-Nya, dan berlepas diri dari selain-Nya. Allah l telah menjelaskan bahwa bara’ (berlepas diri) semacam ini dan wala’ (cinta) semacam ini adalah wujud syahadat La Ilaha Illallah.” (Fathul Majid hlm. 79)

Bersama Keindahan Islam dalam al-Wala’ dan al-Bara’
Sebagian orang menyangka, prinsip al-wala’ dan al-bara’ mendidik umat Islam untuk tumbuh dan hidup dalam kebencian. Dalam anggapan mereka, Islam adalah agama yang mengajarkan kekerasan dan buas, tidak mengenal kompromi, dan mengajarkan kezaliman terhadap sesama.
Berikut ini adalah contoh-contoh sikap, cermin dari akidah al-wala’ dan al-bara’, yang membuktikan bahwa ada keindahan dan kenyamanan dalam berprinsip al-wala’ dan al-bara’.

Pertama: Tidak ada paksaan bagi siapa pun untuk masuk Islam.
Allah l berfirman:
“Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam), sesungguhnya telah jelas jalan yang benar daripada jalan yang salah.” (al-Baqarah: 256)
Oleh sebab itu, banyak wilayah yang dikuasai Islam terjaga darah penduduknya dan mereka masih tetap memeluk agama mereka sendiri. Namun, mereka berkewajiban untuk menunaikan jizyah. Jizyah adalah sejumlah harta yang ditentukan oleh penguasa muslim, diwajibkan bagi penduduk nonmuslim yang menetap di daerah muslim untuk menunaikannya, tanpa memberatkan atau menzalimi. (Ahkam Ahli Dzimmah 1/34—39)
Jizyah tidak boleh memudaratkan ahli dzimmah sehingga sama sekali tidak diambil dari anak kecil, wanita, atau orang gila. Tentang hal ini, telah dinukilkan adanya ijma’ (kesepakatan ulama). Demikian pula, jizyah tidak diambil dari orang fakir. Bahkan, orang fakir dari kalangan ahli dzimmah mendapatkan santunan dari baitul mal kaum muslimin. Jizyah juga tidak diambil dari orang tua yang renta, orang yang berpenyakit menahun, orang buta, dan orang sakit yang tidak diharapkan kesembuhannya, walaupun mereka mampu untuk membayar jizyah. Jizyah juga tidak diambil dari pendeta yang menghabiskan waktunya untuk bersembahyang. (Ahkam Ahli Dzimmah, Ibnul Qayyim, 1/42—51, al-Ijma’ Ibnul Mundzir nomor 230)

Kedua: Seorang ahli dzimmah diperkenankan untuk berpindah-pindah di negeri kaum muslimin, sesuai dengan keinginannya.
Tidak ada wilayah yang terlarang baginya selain tanah al-Haram. Mereka pun boleh menetap di wilayah mana pun yang dikuasai oleh kaum muslimin, selain jazirah Arab. Semua hal ini adalah ijma’ ulama. (Ahkam Ahli Dzimmah 1/175—191, Maratibul Ijma’, Ibnu Hazm, no. 122)

Ketiga: Menjaga kesepakatan yang telah dibuat oleh kaum muslimin dengan orang-orang kafir.
Allah l berfirman:
“Kecuali orang-orang musyirikin yang kamu mengadakan perjanjian (dengan mereka) dan mereka tidak mengurangi sesuatu pun (dari isi perjanjian)mu dan tidak (pula) mereka membantu seseorang yang memusuhi kamu, maka terhadap mereka itu penuhilah janjinya sampai batas waktunya. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertakwa.” (at-Taubah: 4)
Abu Rafi’ mengatakan bahwa kaum Quraisy pernah mengutusnya untuk menemui Rasulullah n. Setelah bertemu dan melihat beliau n, muncul keinginan dalam hatinya untuk masuk Islam. Ia berkata, “Wahai Rasulullah, demi Allah, sesungguhnya saya tidak ingin kembali kepada mereka selama-lamanya.” Rasulullah n bersabda:
إِنِّي لَا أَخِيسُ بِالْعَهْدِ وَلَا أَحْبِسُ الْبُرُدَ وَلَكِنِ ارْجِعْ فَإِنْ كَانَ فِي نَفْسِكَ الَّذِي فِي نَفْسِكَ الْآنَ فَارْجِعْ
“Sesungguhnya aku tidak bersifat melanggar kesepakatan yang telah dibuat atau menahan utusan musuh. Kembalilah kepada mereka. Jika nanti masih ada keyakinan seperti saat ini, kembalilah kemari.”
Setelah itu, aku kembali kepada kaum Quraisy. Aku lalu kembali menemui Rasulullah n dan masuk Islam. Hadits ini diriwayatkan oleh Ahmad (no. 23857), Abu Dawud (no. 2752), an-Nasai (no. 8621), dan disahihkan oleh al-Albani dalam ash-Shahihah (no. 702).
Tentang menjaga kesepakatan yang telah dibuat antara kaum muslimin dan orang-orang kafir ini, Ibnu Hazm t menyebutkan adanya ijma’. (Maratibul Ijma’, no. 123)

Keempat: Haramnya darah ahli dzimmah dan orang kafir mua’had (yang terikat perjanjian dengan kaum muslimin), selama mereka menunaikan kewajiban-kewajiban sebagai ahli dzimmah dan kafir mu’ahad.
Rasulullah n bersabda:
مَنْ قَتَلَ مُعَاهَدًا لَمْ يَرَحْ رَائِحَةَ الْجَنَّةِ، وَإِنَّ رِيْحَهَا يُوْجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ أَرْبَعِينَ عَاماً
“Barang siapa membunuh seorang kafir mu’ahad, ia tidak akan mencium harumnya surga. Padahal, sesungguhnya harumnya surga dapat tercium dari jarak (perjalanan) empat puluh tahun.” (HR. al-Imam Bukhari no. 3166)
Ibnu Hazm t berkata, “Mereka bersepakat bahwa darah seorang ahli dzimmah yang tidak melanggar adalah haram.” (Maratibul Ijma’, 138)

Kelima: Perbedaan agama tidak menghilangkan hak kerabat.
Allah l berfirman:
“Dan jika keduanya memaksamu untuk mempersekutukan dengan Aku sesuatu yang tidak ada pengetahuanmu tentang itu, janganlah kamu mengikuti keduanya, dan pergaulilah keduanya di dunia dengan baik, serta ikutilah jalan orang yang kembali kepada-Ku, kemudian hanya kepada-Kulah kembalimu, Ku-beritakan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan.” (Luqman: 15)
Asma’ bintu Abi Bakr c berkata, “Ibuku yang masih musyrik datang menjengukku setelah terjadi perjanjian dengan orang-orang Quraisy. Aku pun memohon fatwa dari Rasulullah n. ‘Wahai Rasulullah, ibuku datang menjengukku dalam keadaan senang. Apakah aku boleh menyambung hubungan dengannya?’ Rasulullah n menjawab:
نَعَمْ، صِلِي أُمَّكِ
“Benar, sambunglah hubungan dengan ibumu.” (HR. al-Bukhari 2620 dan Muslim 1003)
Rasulullah n juga menjenguk pamannya, Abu Thalib, saat sakit. Ini sebagaimana keterangan Ibnu Abbas c dalam riwayat Ahmad (no. 2008).
Al-Imam al-Bukhari t menyebutkan sebuah riwayat dalam Shahih-nya (no. 886) bahwa Rasulullah n pernah memberi hadiah kepada Umar bin al-Khaththab z sebuah pakaian sutra yang sangat mahal. Kemudian Umar bin al-Khaththab z menghadiahkan pakaian tersebut kepada seorang saudaranya yang masih musyrik di kota Makkah.

Keenam: Berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang kafir yang tidak memerangi kaum muslimin atau menampakkan permusuhan terhadap kaum muslimin, selama tidak merugikan.
Allah l berfirman:
“Allah tiada melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil. Sesungguhnya Allah hanya melarang kamu menjadikan sebagai kawanmu orang-orang yang memerangi kamu karena agama dan mengusir kamu dari negerimu dan membantu (orang lain) untuk mengusirmu. Dan barang siapa menjadikan mereka sebagai kawan, maka mereka itulah orang-orang yang zalim.” (al-Mumtahanah: 8—9)
Al-Imam Ibnu Jarir t berkata, “Maksudnya, Allah l tidak melarang kalian untuk berbuat baik dan berlaku adil kepada orang-orang kafir, dari seluruh jenis agama dan keyakinan, yang tidak memerangi kalian karena agama. Berbuat baik dan berlaku adil yang dilakukan oleh seorang mukmin terhadap mereka, baik yang memiliki hubungan kerabat/nasab maupun tidak, bukanlah sesuatu yang diharamkan atau dilarang. Selama hubungan tersebut tidak menjadikan mereka mengetahui kekurangan kaum muslimin atau membantu orang-orang kafir dengan perlengkapan dan persenjataan.”
Adapun berlaku adil, wajib hukumnya terhadap siapa pun, terhadap musuh sekalipun. Allah l berfirman:
“Wahai orang-orang yang beriman, hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang akan kamu kerjakan.” (al-Maidah: 8)
“Dan perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangi kamu, (tetapi) janganlah kamu melampaui batas, karena sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas.” (al-Baqarah: 190)
Oleh karena itu, kita tidak diperbolehkan berbuat khianat terhadap orang yang mengkhianati. Sebab, khianat bukan termasuk sikap adil.

Antara Sikap Bara’ terhadap Orang Kafir dan Perintah Berbuat Baik terhadap Ahli Dzimmah
Dari sedikit penjelasan di atas, tentu akan muncul anggapan, “Mengapa ajaran Islam saling bertentangan? Di satu sisi terdapat perintah untuk membenci dan berlepas diri dari orang kafir. Namun, dalam kesempatan yang lain ada juga perintah untuk berbuat baik kepada orang kafir.”
Sungguh, ajaran Islam tidak akan mengalami kontradiksi dan penyimpangan karena Islam diturunkan dari sisi Allah, Dzat Yang Mahabenar dan Mahabijaksana. Islam disampaikan dan diajarkan oleh Rasulullah n, yang tidak berbicara berdasarkan hawa nafsu. Semua adalah wahyu, yang tidak ada keraguan sedikit pun di dalamnya.
Anggapan di atas, sesungguhnya telah ditepis dan dijawab oleh para ulama. Intinya, masing-masing sikap perwujudan al-wala’ dan al-bara’ hendaknya diletakkan tepat pada tempatnya. Benci dan cinta hendaknya diberikan pada saatnya masing-masing.
Di dalam al-Furuq (3/15—16), Syihabuddin al-Qarafi menjelaskan bahwa apabila demikian ketentuan terhadap hak dzimmah, menjadi sebuah kepastian bagi kita untuk berbuat baik terhadap mereka (ahli dzimmah) dengan sikap lahiriah yang tidak menunjukkan kecintaan hati, sekaligus tanpa sikap yang menunjukkan ta’zhim (pengagungan) terhadap syi’ar kekafiran.
Jika sikap baik terhadap mereka berakibat pada salah satu dari dua hal tersebut, sikap tersebut dilarang oleh ayat atau dalil lainnya.
Hal ini akan semakin jelas dengan contoh. Mengosongkan tempat untuk mereka (ahli dzimmah) ketika datang, bangkit menyambut kedatangan mereka, atau memanggil mereka dengan nama-nama besar yang akan mengangkat derajat, semua ini adalah haram. Demikian juga, jika kita bertemu mereka di jalan, lalu memberi mereka sisi jalan yang luas, baik, dan datar, kemudian kita sendiri memilih jalan yang sempit, tidak baik, dan tidak rata, hal ini juga terlarang.
Di antara yang terlarang juga, memberi mereka kesempatan untuk menduduki pos-pos pemerintahan yang penting dan strategis. Mereka pun tidak boleh menjadi wakil bagi penguasa di dalam penentuan hukum kaum muslimin.
Adapun contoh sikap berbuat baik kepada mereka yang diperintahkan dan tidak menunjukkan kecintaan hati adalah lemah lembut kepada orang lemah di antara mereka, membantu orang fakir, memberi makan yang lapar, memberi pakaian, santun dalam berkata sebagai bentuk rahmat—bukan karena takut atau terhina—, menahan diri ketika diganggu dalam bertetangga (padahal mampu membalas, sebagai bentuk rahmat, bukan karena takut atau hormat), mendoakan hidayah untuk mereka, menjaga harta dan hak-hak mereka, memberi nasihat dan sebagainya.
Kita pun harus selalu mengingat bahwa mereka selalu membenci kita dan mendustakan Nabi Muhammad n. Andai mampu, mereka tentu akan menghancurkan kita dan menghalalkan darah serta harta kita. Mereka adalah makhluk yang paling besar kedurhakaannya kepada Allah l. Kita berbuat baik, seperti contoh di atas, karena melaksanakan perintah Allah l dan Nabi-Nya n, bukan karena cinta dan menghormati mereka.

Sikap Ekstrem dalam al-Wala’ dan al-Bara’
Dalam hal al-wala’ dan al-bara’, terjadi beberapa bentuk sikap ekstrem yang dilarang. Di antaranya:
1. Menghalalkan darah dan harta orang-orang kafir yang telah mendapatkan jaminan keamanan, seperti kafir mu’ahad dan ahli dzimmah; atau bersikap kasar dan zalim kepada mereka tanpa sebab yang syar’i.
2. Menentang akidah al-wala’ dan al-bara’, bahkan menuntut penghapusannya. Alasannya, akidah ini mengajarkan umat Islam untuk membenci orang lain.
3. Memerangi akidah al-wala’ dan al-bara’ dengan taklid (membebek) dan menyebarkan adat orang-orang kafir di tengah-tengah kaum muslimin.
(al-Wala’ wal-Bara’ bainas Samahah wal Ghuluw)

Keberlangsungan Akidah al-Wala’ dan al-Bara’
Akidah al-wala’ dan al-bara’ tetap berlangsung wujudnya bersamaan dengan keberadaan Islam itu sendiri. Selama di muka bumi ini masih ada seorang muslim, al-wala’, cinta, dan loyalitas wajib diberikan untuknya. Ia wajib dibela, ditolong, dan dibantu karena muslim satu dengan yang lain ibarat sebuah bangunan yang tiap-tiap bagiannya saling mendukung dan menopang. Seorang muslim harus merasakan kesedihan dan kesempitan yang dialami oleh saudaranya yang lain. Ia pun harus turut berbahagia di atas kebahagiaan saudaranya. Ia tidak boleh menzalimi, menyakiti, dan melanggar kehormatannya. Harta dan darahnya harus dijaga.
Akidah al-bara’ juga akan selalu berlaku selama di muka bumi masih terdapat satu orang kafir sekalipun. Ia wajib dibenci. Ia tidak boleh diberi cinta dan loyalitas. Setiap muslim harus selalu mengingat dan menyadari bahwa kebencian orang kafir terhadap umat Islam sangatlah mendalam. Mereka selalu berharap dan menunggu kelemahan serta kehancuran umat Islam. Mereka tidak akan pernah ridha, meskipun sesaat, sampai kita mau mengikuti jalan mereka. Segala daya dan upaya, waktu dan tenaga, biaya serta dana, diusahakan untuk memerangi umat Islam, dengan berbagai cara, baik kita sadari maupun tidak.
Maka dari itu, seorang muslim dituntut untuk selalu meningkatkan kekuatan akidah dan keimanan. Caranya adalah dengan memperdalam pengetahuan tentang Islam, bersemangat menuntut ilmu, dan memperbanyak ibadah berdasarkan ilmu yang telah ia peroleh. Dengan demikian, diharapkan ia mampu menempatkan prinsip al-wala’ dan al-bara’ tepat pada tempat dan timbangannya.
Wallahu a’lam bish-shawab.

sumber : https://asysyariah.com/merajut-cinta-mengurai-benci-karena-allah/

Bersedekah dengan Harta yang Paling Dicintai (Teladan dari Abu Thalhah)

Sepertinya bersedekah dengan harta yang kita cintai itu amat berat. Karena sifat manusia itu sangat mencintai harta, enggan mengeluarkannya.

Allah Ta’ala berfirman,

وَتُحِبُّونَ ٱلْمَالَ حُبًّا جَمًّا

Dan kamu mencintai harta benda dengan kecintaan yang berlebihan.” (QS. Al-Fajr: 20). Ibnu Katsir menafsirkan “jammaa” dengan katsiroon (banyak). Lihat Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 7:563. Artinya, manusia itu sangat berlebihan dalam mencintai hartanya.

Dalam ayat lainnya disebutkan,

وَإِنَّهُۥ لِحُبِّ ٱلْخَيْرِ لَشَدِيدٌ

Dan sesungguhnya dia sangat bakhil karena cintanya kepada harta.” (QS. Al-‘Adiyat: 8). Ada dua makna yang ditafsirkan oleh Ibnu Katsir rahimahullah mengenai ayat ini:

  1. Manusia itu sangat cinta pada harta.
  2. Manusia sangat tamak dan bakhil (pelit) dengan harta sehingga mencintainya berlebihan. Lihat Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 7:635.

Sehingga jika ada yang bisa mengeluarkan harta yang ia cintai untuk bersedekah, itu sangat luar biasa.

Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu berkata, “Abu Thalhah radhiyallahu ‘anhu adalah orang Anshar yang memiliki banyak harta di kota Madinah berupa kebun kurma. Ada kebun kurma yang paling ia cintai yang bernama Bairaha’. Kebun tersebut berada di depan masjid. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah memasukinya dan minum dari air yang begitu enak di dalamnya.”

Anas berkata, “Ketika turun ayat,

لَنْ تَنَالُوا الْبِرَّ حَتَّى تُنْفِقُوا مِمَّا تُحِبُّونَ

Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sehahagian harta yang kamu cintai.” (QS. Ali Imran: 92)

Lalu Abu Thalhah berdiri menghadap Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia menyatakan, “Wahai, Rasulullah, Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman, “Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sehahagian harta yang kamu cintai.” (QS. Ali Imran: 92)

Sungguh harta yang paling aku cintai adalah kebun Bairaha’. Sungguh aku wakafkan kebun tersebut karena mengharap pahala dari Allah dan mengharap simpanan di akhirat. Aturlah tanah ini sebagaimana Allah Subhanahu wa Ta’ala telah memberi petunjuk kepadamu. Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “BakhItulah harta yang benar-benar beruntung. Itulah harta yang benar-benar beruntung. Aku memang telah mendengar perkataanmu ini. Aku berpendapat, hendaknya engkau sedekahkan tanahmu ini untuk kerabat. Lalu Abu Thalhah membaginya untuk kerabatnya dan anak pamannya.” (HR. Bukhari, no. 1461 dan Muslim, no. 998). Bakh maknanya untuk menyatakan besarnya suatu perkara.

Pelajaran dari hadits

  • Keutamaan menafkahi dan memberi sedekah kepada kerabat, istri, anak, dan orang tua walau mereka musyrik. Sebagaimana Imam Nawawi membuat judul bab untuk hadits di atas dalam Syarh Shahih Muslim.
  • Kerabat harusnya lebih diperhatikan dalam silaturahim. Abu Thalhah akhirnya memberikan kebunnya kepada Ubay bin Ka’ab dan Hassan bin Tsabit.
  • Bersedekah kepada kerabat punya dua pahala yaitu pahala menjalin hubungan kerabat (silaturahim) dan pahala sedekah.

Bisakah kita bersedekah dengan harta yang kita cintai seperti Abu Thalhah?

Semoga Allah memberikan keberkahan untuk harta kita dan terus semangat bersedekah.

Baca Juga:

Referensi:

  • Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al-Hajjaj. Cetakan pertama, Tahun 1433 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar Ibnu Hazm.
  • Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Penerbit Dar Ibnul Jauzi.

Catatan 4 Dzulqa’dah 1442 H @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul DIY

Muhammad Abduh Tuasikal

Sumber https://rumaysho.com/28614-bersedekah-dengan-harta-yang-paling-dicintai.html

Mengurusi Aib Orang Lain

عَن أَنَسٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيه وَسَلَّم طُوبَى لِمَنْ شَغَلَهُ عَيْبُهُ عَن عُيُوبِ النَّاسِ

Dari sahabat Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah ﷺ bersabda, “Sungguh beruntung seseorang yang disibukkan dengan aibnya sehingga lalai dengan aib orang lain.”([1])

Status Hadits

Hadits ini diperselisihkan oleh para ulama tentang kesahihannya, tetapi Al-Hafidz Ibnu Hajar dalam Bulughul Maram menilainya sebagai hadits yang hasan. Dan dari sisi makna, hadits ini maknanya benar.

Makna Hadits

Sebagian ulama memaknaiطُوبَى  dengan pohon di surga, sehingga bagi mereka yang menyibukkan aib sendiri dan lalai dari aib serta urusan orang lain mereka akan dimasukkan ke dalam surga mendapatkan pohon tersebut.

Apabila seseorang menyibukkan dirinya untuk mengurusi aib orang lain maka dia akan lupa dengan aib dirinya. Sebagaimana kata pepatah nenek moyang, “Semut di seberang lautan tampak sementara Gajah di pelupuk mata tidak nampak.”

Seorang penyair berkata :

شرُّ الورَى مَنْ بِعَيْبِ النَّاسِ مُشْتَغِلٌ    مِثْلَ الذُّبَابِ يُرَاعِي مَوْضِعَ الْعِلَلِ

“Seburuk-buruk manusia adalah yang sibuk dengan aib orang lain….seperti lalat yang hanya memperhatikan lokasi luka (borok)” ([2])

Setiap orang tentu mempunyai aib, apalagi jika dikoreksi dan diteliti secara detail niscaya kita akan menemukan banyak aib dalam diri kita. ‘Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu pernah berkata,

حَاسِبُوا أَنْفُسَكُمْ قَبْلَ أَنْ تُحَاسَبُوا

“Hisablah diri kalian sebelum kalian dihisab.”([3])

Cara menghisab diri sendiri yaitu dengan merenungi apa saja yang telah kita lakukan. Mata kita digunakan untuk melihat apa saja hari ini. Telinga kita digunakan untuk mendengar apa saja hari ini. Lisan kita digunakan untuk berbicara apa saja hari ini. Hati kita pada hari ini  apakah tercampuri riya’, apakah suuzan kepada orang lain, apakah sombong akan sesuatu, atau jangan-jangan hari ini kita telah merendahkan orang lain.

Amalan kita, sudahkah amalan kita benar sesuai tuntunan Nabi. Muamalah kita terhadap orang lain, istri, anak, dan orang tua, apakah kita telah menunaikan haknya masing-masing. Sehingga dengan menghisab diri sendiri saja tidak akan menyisakan waktu untuk mengurusi aib orang lain. Namun sebaliknya, jika waktu-waktu tersebut digunakan untuk mengurusi orang lain maka tidak akan ada waktu yang tersisa untuk mengurusi aib sendiri.

Oleh karena itu, sungguh beruntung dan surga bagi yang berusaha menyibukkan untuk mengurusi aib sendiri sampai dia lupa dengan aib orang lain. Karena yang paling utama adalah memperbaiki diri sendiri. Janganlah seperti lilin yang terbakar, menerangi orang lain sedangkan diri sendiri perlahan-lahan terbakar.

Footnote:

__________

([1]) HR. Bazzar no. 6237.

([2]) Mawarid adz-Dzomáan Li Duruus az-Zamaan, Abdul Aziz As-Salmaan 1/377

([3]) HR. Tirmidzi no. 2459.

sumber : https://bekalislam.firanda.com/6504-mengurusi-aib-orang-lain-hadis-29.html

Bahaya Takhbib: Merusak Rumah Tangga Orang lain

Merusak rumah tangga orang lain merupakan dosa besar, menyebabkan rumah tangga pasangan muslim menjadi hancur dan tercerai-berai. Perlu diketahui bahwa prestasi terbesar bagi Iblis adalah merusak rumah tangga seorang muslim dan berujung dengan perceraian, sehingga hal ini termasuk membantu mensukseskan program Iblis.

Perhatikan hadits berikut, Dari Jabir radhiallahu ‘anhu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ إِبْلِيْسَ يَضَعُ عَرْشَهُ عَلَى الْمَاءِ ثُمَّ يَبْعَثُ سَرَايَاهُ فَأَدْنَاهُمْ مِنْهُ مَنْزِلَةً أَعْظَمُهُمْ فِتْنَةً يَجِيْءُ أَحَدُهُمْ فَيَقُوْلُ فَعَلْتُ كَذَا وَكَذَا فَيَقُوْلُ مَا صَنَعْتَ شَيْئًا قَالَ ثُمَّ يَجِيْءُ أَحَدُهُمْ فَيَقُوْلُ مَا تَرَكْتُهُ حَتَّى فَرَّقْتُ بَيْنَهُ وَبَيْنَ امْرَأَتِهِ قَالَ فَيُدْنِيْهِ مِنْهُ وَيَقُوْلُ نِعْمَ أَنْتَ

“Sesungguhnya Iblis meletakkan singgasananya di atas air (laut) kemudian ia mengutus bala tentaranya. Maka yang paling dekat dengannya adalah yang paling besar fitnahnya. Datanglah salah seorang dari bala tentaranya dan berkata, “Aku telah melakukan begini dan begitu”. Iblis berkata, “Engkau sama sekali tidak melakukan sesuatupun”. Kemudian datang yang lain lagi dan berkata, “Aku tidak meninggalkannya (untuk digoda) hingga aku berhasil memisahkan antara dia dan istrinya. Maka Iblis pun mendekatinya dan berkata, “Sungguh hebat (setan) seperti engkau” (HR Muslim IV/2167 no 2813)

Rusaknya rumah tangga dan perceraian sangat disukai oleh Iblis. Hukum asal perceraian adalah dibenci, karenanya ulama menjelaskan hadits peringatan akan perceraian

Al-Munawi menjelaskan mengenai hadits ini,

إن هذا تهويل عظيم في ذم التفريق حيث كان أعظم مقاصد اللعين لما فيه من انقطاع النسل وانصرام بني آدم وتوقع وقوع الزنا الذي هو أعظم الكبائر

“Hadits ini menunjukan peringatan yang sangat menakutkan tentang celaan terhadap perceraian. Hal ini merupakan tujuan terbesar (Iblis) yang terlaknat karena perceraian mengakibatkan terputusnya keturunan. Bersendiriannya (tidak ada pasangan suami/istri) anak keturunan Nabi Adam akan menjerumuskan mereka ke perbuatan zina yang termasuk dosa-dosa besar yang paling besar menimbulkan kerusakan dan yang paling menyulitkan” (Faidhul Qadiir II/408)

Merusak rumah tangga seorang muslim disebut dengan “takhbib”. Hal ini merupakan dosa yang sangat besar, selain ada ancaman khusus, ia juga telah membantu Iblis untuk mensukseskan programnya menyesatkan manusia.

Bentuk “takhbib” bisa berupa:

Menggoda salah satu pasangan pasutri yang sah dengan mengajak berzina, baik zina mata, tangan maupun zina hati sehingga ia menjadi benci dengan pasangan sahnya

Menggoda istri orang lain dengan memberikan perhatian dan kasih sayang yang semu, misalnya melalui SMS, WA atau inbox sosial media. Sang istri pun terpengaruh karena selama ini mungkin suaminya sibuk mencari nafkah di kantor seharian.

Bisa juga bentuknya menggoda suami orang lain dan mengajaknya berzina atau di zaman ini di kenal dengan istilah “PELAKOR” (Perebut Laki Orang).

Mengompor-ngompori salah satu pasutri agar membenci pasangannya

Semisalnya sering menyebut-nyebut kekurangan suaminya dengan membandingkan dengan dirinya atau suami orang lain. Padahal suaminya sangat baik dan bertanggung jawab, hanya saja pasti ada kekurangannya.

Ancaman dosa melakukan “takhbib” terdapat pada hadits berikut:

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

ﻟَﻴْﺲَ ﻣِﻨَّﺎ ﻣَﻦْ ﺧَﺒَّﺐَ ﺍﻣﺮَﺃَﺓً ﻋَﻠَﻰ ﺯَﻭﺟِﻬَﺎ

”Bukan bagian dari kami, Orang yang melakukan takhbib terhadap seorang wanita, sehingga dia melawan suaminya.” (HR. Abu Daud 2175 dan dishahihkan al-Albani)

Ad-Dzahabi menjelaskan yaitu merusak hati wanita terhadap suaminya, beliau berkata,

ﺇﻓﺴﺎﺩ ﻗﻠﺐ ﺍﻟﻤﺮﺃﺓ ﻋﻠﻰ ﺯﻭﺟﻬﺎ

”Merusak hati wanita terhadap suaminya.” (Al-Kabair, hal. 209).

Dalam riwayat yang lain, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

ﻭَﻣَﻦْ ﺃَﻓْﺴَﺪَ ﺍﻣْﺮَﺃَﺓً ﻋَﻠَﻰ ﺯَﻭْﺟِﻬَﺎ ﻓَﻠَﻴْﺲَ ﻣِﻨَّﺎ

”Barang siapa yang merusak hubungan seorang wanita dengan suaminya maka dia bukan bagian dari kami.”( HR. Ahmad, shahih)

Dalam kitab Mausu’ah Fiqhiyyah dijelaskan bahwa merusak di sini adalah mengompor-ngimpori untuk minta cerai atau menyebabkannya (mengompor-ngompori secara tidak langsung).

ﻣَﻦْ ﺃَﻓْﺴَﺪَ ﺯَﻭْﺟَﺔَ ﺍﻣْﺮِﺉٍ ﺃَﻱْ : ﺃَﻏْﺮَﺍﻫَﺎ ﺑِﻄَﻠَﺐِ ﺍﻟﻄَّﻼَﻕِ ﺃَﻭِ ﺍﻟﺘَّﺴَﺒُّﺐِ ﻓِﻴﻪِ ، ﻓَﻘَﺪْ ﺃَﺗَﻰ ﺑَﺎﺑًﺎ ﻋَﻈِﻴﻤًﺎ ﻣِﻦْ ﺃَﺑْﻮَﺍﺏِ ﺍﻟْﻜَﺒَﺎﺋِﺮِ ” ﺍﻧﺘﻬﻰ

“Maksud merusak istri orang lain yaitu mengompor-ngompori untuk meminta cerai atau menyebabkannya, maka ia telah melalukan dosa yang sangat besar.” (Mausu’ah Fiqhiyyah 5/291)

Demikian semoga bermanfaat

@ Gemawang, Yogyakarta Tercinta

Penulis: dr. Raehanul Bahraen
Sumber: https://muslim.or.id/36777-bahaya-takhbib-merusak-rumah-tangga-orang-lain.html

Keutamaan Sedekah Hari Jumat

Sedekah di Hari Jumat

Tnya tadz. Adakah keutamaan khusus sedekah hari jumat?

Jawab:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du,

Kami tidak pernah menjumpai dalil khusus yang menganjurkan sedekah di hari jumat. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah ditanya tentang sedekah yang paling utama, dan jawaban beliau dikaitkan dengan sifat dan kondisi orang yang bersedekah.

Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu menceritakan, bahwa ada seseorang yang bertanya kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Ya Rasulullah, sedekah apakah yang paling afdhal?’

Jawab Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam,

أَنْ تَصَدَّقَ وَأَنْتَ صَحِيحٌ شَحِيحٌ تَأْمُلُ الْعَيْشَ وَتَخْشَى الْفَقْرَ

Sedekah yang engkau berikan ketika engkau masih muda, pelit harta, bertumpuk angan-angan untuk hidup mewah, dan takut bangkrut. (HR. Ahmad 7407, Nasai 2554, dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth).

Betapa sulitnya orang bersedekah di saat dia sedang mengejar kariernya, harapannya, obsesinya, dan cita-citanya. Mungkin dia butuh perang batin untuk bisa mengeluarkan Rp 20 rb. Karena itulah, nilainya lebih afdhal dari pada yang lainnya.

Hanya saja, ada beberapa keterangan ulama yang menganjurkan sedekah di hari jumat, mengingat keutamaan hari jumat itu.  Mengenai apa saja keutamaan hari jumat, anda bisa pelajari di: Keutamaan Hari Jumat 

Kaidah umum terkait tingkatan keutamaan amal, bahwa amal yang dikerjakan di waktu mulia, memiliki nilai keutamaan yang lebih besar, dibandingkan amal yang dikerjakan di waktu kurang mulia.

Berikut kita akan simak beberapa keterangan ulama tentang keutamaan sedekah hari jumat,

Pertama, keterangan as-Syarbini – ulama Syafiiyah – (w. 977 H)

Dalam kitabnya al-Iqna fi Halli Alfadz Abi Syuja’, beliau menjelaskan tentang hari jumat. Beliau menyatakan tentang sedekah hari jumat,

ويسن كثرة الصدقة وفعل الخير في يومها وليلتها، ويكثر من الصلاة على رسول الله صلى الله عليه وسلم في يومها وليلتها لخبر: إن من أفضل أيامكم يوم الجمعة، فأكثروا علي من الصلاة فيه، فإن صلاتكم معروضة علي

Dianjurkan memperbanyak sedekah dan beramal soleh di hari jumat atau malam jumat. Memperbanyak shalawat untuk Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam di malam atau siang hari jumat. Berdasarkan hadis: “Sesungguhnya hari yang paling afdhal adalah hari jumat. Karena itu, perbanyaklah membaca shalawat untukku. Karena shalawat kalian diperlihatan kepadaku.” (al-Iqna’, 1/170)

Kedua, keterangan Ibnul Qoyim – ulama hambali – (w. 751),

Dalam kitabnya Zadul Ma’ad, beliau menyebutkan beberapa keistimewaan hari jumat,

الخامسة والعشرون: أن للصدقة فيه مزية عليها في سائر الأيام، والصدقة فيه بالنسبة إلى سائر أيام الأسبوع ، كالصدقة في شهر رمضان بالنسبة إلى سائر الشهور. وشاهدت شيخ الإسلام ابن تيمية قدس الله روحه، إذا خرج إلى الجمعة يأخذ ما وجد في البيت من خبز أو غيره، فيتصدق به في طريقه سرا، وسمعته يقول: إذا كان الله قد أمرنا بالصدقة بين يدي مناجاة رسول الله صلى الله عليه وسلم، فالصدقة بين يدي مناجاته تعالى أفضل وأولى بالفضيلة

Keutamaan yang keduapuluh lima,

Bahwa sedekah di hari jumat memiliki keistimewaan khusus dibandingkan hari yang lain. Sedekah di hari jumat, dibandingkan dengan sedekah di hari yang lain, seperti perbandingan antara sedekah di bulan ramadhan dengan sedekah di selain ramadhan. Saya pernah melihat Syaikhul Islam – rahimahullah – apabila beliau berangkat jumatan, beliau membawa apa yang ada di rumah, baik roti atau yang lainnya, dan beliau sedekahkan kepada orang di jalan diam-diam. Saya pernah mendengar beliau mengatakan,

“Apabila Allah memerintahkan kita untk bersedekah sebelum menghadap Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka bersedekan sebelum menghadap Allah lebih afdhal dan lebih besar keutamaannya.” (Zadul Ma’ad, 1/407).

Karena itu, tradisi di masyarakat kita dengan memberikan infaq setiap jumatan, insyaaAllah termasuk tradisi yang baik. Meskipun kita menganjurkan agar semacam ini tidak dibatasi selama hari jumat saja. Termasuk, tidak membatasi hanya diberikan untuk masjid saja. Banyak masjid di sekitar kita danannya melimpah. Sementara di sebelahnya ada orang muslim soleh yang lebih membutuhkan bantuan.

Allahu a’lam.

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)

Referensi: https://konsultasisyariah.com/24693-keutamaan-sedekah-hari-jumat.html

Wanita Adalah Aurat

Al-Imam at-Tirmidzi rahimahullah dalam Sunan-nya (no. 1173) berkata, “Muhammad bin Basyar telah menceritakan kepada kami, ia berkata: Amr bin Ashim telah menceritakan kepada kami, ia berkata: Hammam telah menceritakan kepada kami, dari Qatadah, dari Muwarriq, dari Abul Ahwash, dari Abdullah bin Masud radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda,

        الْمَرْأَةُ عَوْرَةٌ، فَإِذَا خَرَجَتِ اسْتَشْرَفَهَا الشَّيْطَانُ

“Wanita adalah aurat. Apabila dia keluar rumah, setan terus memandanginya (untuk menghias-hiasinya dalam pandangan lelaki sehingga terjadilah fitnah).” (Dinyatakan sahih oleh al-Imam al-Albani rahimahullah dalam Shahih at-Tirmidzial-Misykat no. 3109, dan al-Irwa’ no. 273; Dinyatakan sahih pula oleh al-Imam Muqbil bin Hadi al-Wadi’i rahimahullah dalam ash-Shahihul Musnad, 2/36)

Aurat berarti sesuatu yang membuat malu apabila terlihat oleh orang lain hingga perlu ditutupi dan dijaga dengan baik. Karena wanita adalah aurat, berarti mengundang malu apabila sampai terlihat lelaki yang bukan mahramnya. (Tuhfatul Ahwadzi, “Kitab Ar-Radha’”, bab ke-18)

Oleh karena itu, tetap tinggal di dalam rumah itu lebih baik bagi si wanita, lebih menutupi dirinya, dan lebih jauh dari fitnah (godaan/gangguan). Apabila ia keluar rumah, setan berambisi untuk menyesatkannya dan menyesatkan orang-orang dengan sebab dirinya. Tidak ada yang selamat dari fitnah ini kecuali orang-orang yang dirahmati oleh Allah subhanahu wa ta’ala.

Wanita muslimah yang beriman kepada Allah subhanahu wa ta’ala dan hari akhir disyariatkan untuk tinggal di dalam rumahnya. Dia tidak keluar rumah kecuali apabila ada kebutuhan, dengan mengenakan pakaian yang menutupi seluruh tubuhnya dan tidak memakai perhiasan berikut wangi-wangian. Hal ini dalam rangka mengamalkan firman Allah subhanahu wa ta’ala,

          وَقَرۡنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجۡنَ تَبَرُّجَ ٱلۡجَٰهِلِيَّةِ ٱلۡأُولَىٰۖ

“Dan tetaplah kalian tinggal di rumah-rumah kalian dan janganlah bertabarruj sebagaimana tabarrujnya orang-orang jahiliah yang awal.” (al-Ahzab: 33)

          وَإِذَا سَأَلۡتُمُوهُنَّ مَتَٰعٗا فَسۡ‍َٔلُوهُنَّ مِن وَرَآءِ حِجَابٖۚ ذَٰلِكُمۡ أَطۡهَرُ لِقُلُوبِكُمۡ وَقُلُوبِهِنَّۚ

“Apabila kalian meminta sesuatu keperluan kepada mereka, mintalah dari balik hijab/tabir. Yang demikian itu lebih suci bagi hati kalian dan hati mereka.” (al-Ahzab: 53)

Apabila wanita tidak mengamalkan tuntunan syariat yang suci ini, ia akan jatuh dalam jeratan dan perangkap para lelaki yang fasik dan pendosa. Terlebih lagi apabila dia keluar menuju ke pasar, mal, tempat rekreasi, dan tempat keramaian yang di situ terjadi ikhtilath (campur baur lelaki dan wanita). Alangkah banyaknya wanita seperti itu pada zaman ini.

Demikian keterangan dari al-Lajnah ad-Daimah lil Buhuts al-‘Ilmiyah wal-Ifta, pada fatwa no. 19930, yang ketika itu diketuai oleh Samahatusy Syaikh Ibnu Baz rahimahullah.

Banyak orang tidak mengetahui hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di atas. Kalaupun ada yang mengetahuinya, mereka berusaha menolaknya karena tidak sesuai dengan hawa nafsu mereka. Mereka mengatakan bahwa haditsnya lemah, tidak terpakai, merendahkan kaum wanita, tidak sesuai dengan perkembangan zaman, dan ucapan yang semisalnya.

Demikianlah. Karena jauhnya zaman ini dengan masa kenabian, ditambah lagi kebodohan yang tersebar luas di kalangan kaum muslimin dan hawa nafsu yang mendominasi, banyak ajaran dan aturan agama Islam yang dianggap aneh, asing, dan tidak lumrah. Termasuk keberadaan wanita sebagai aurat yang harus ditutupi dari pandangan lelaki ajnabi (nonmahram), sulit diterima oleh kebanyakan orang, bahkan oleh kaum wanita sendiri.

Keberadaan wanita berkeliaran di luar rumah, hilir mudik tanpa malu di depan lelaki ajnabi, tanpa mengenakan busana yang syar’i, malah memamerkan kemolekan wajahnya dan keindahan anggota tubuhnya, kebagusan dandanannya, serta semerbak aroma tubuhnya, justru menjadi pemandangan yang biasa. Wallahul musta’an (Hanya Allah subhanahu wa ta’ala sajalah tempat meminta pertolongan).

Ketahuilah, hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di atas telah pasti kesahihannya. Apabila suatu hadits dikatakan sahih sebagai ucapan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, berarti Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam benar-benar mengucapkannya. Beliau tidaklah berucap dari hawa nafsu, tetapi dari wahyu yang beliau terima. Hal ini sebagaimana firman Allah subhanahu wa ta’ala,

          وَمَا يَنطِقُ عَنِ ٱلۡهَوَىٰٓ ٣ إِنۡ هُوَ إِلَّا وَحۡيٞ يُوحَىٰ ٤

“Dan tidaklah yang diucapkannya itu menurut kemauan hawa nafsunya. Ucapannya itu tiada lain hanyalah wahyu yang diwahyukan kepadanya.” (an-Najm: 3—4)

Al-Hafizh Ibnu Katsir rahimahullah menerangkan tafsir ayat di atas, “Maksudnya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah mengucapkan satu ucapan karena dorongan hawa nafsu dan tujuan tertentu. Beliau hanyalah mengucapkan apa yang diperintahkan kepada beliau untuk disampaikan kepada manusia secara sempurna, utuh, tanpa ada tambahan dan pengurangan.” (Tafsir al-Qur’anil ‘Azhim, 7/340)

Sahabat yang mulia, putra dari sahabat yang mulia, Abdullah bin ‘Amr bin al-‘Ash radhiyallahu ‘anhu memberitakan, “Aku biasa menulis segala sesuatu yang aku dengar dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam karena aku ingin menghafalnya. Orang-orang Quraisy melarangku dengan mengatakan, ‘Jangan engkau tulis segala sesuatu yang engkau dengar dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Rasulullah adalah manusia biasa, bisa berucap dalam keadaan marah atau senang.’

Aku pun berhenti menulis apa yang kudengar dari beliau. Lalu kuceritakan hal itu kepada beliau. Beliau memberi isyarat dengan jari beliau ke mulut beliau seraya bersabda,

        اكْتُبْ، فَوَالَّذِيْ نَفْسِيْ بِيَدِهِ مَا يَخْرُجُ مِنْهُ إِلاَّ حَقٌّ

“Tulislah, demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, tidak ada yang keluar dari lisan ini kecuali al-haq (kebenaran).” (HR. Abu Dawud no. 3646, dinyatakan sahih oleh al-Imam al-Albani rahimahullah dalam Shahihul Jami’ no. 1196 dan ash-Shahihah no. 1532)

Karena kepastian berita dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa wanita adalah aurat, hendaklah wali para wanita, baik dari kalangan ayah, paman, kakek, saudara laki-laki, ataupun suami, memperhatikan keberadaan wanita mereka serta memiliki kecemburuan terhadap wanita mereka. Jangan biarkan mereka (para wanita) keluar rumah tanpa ada kebutuhan, atau keluar rumah tanpa mengenakan pakaian yang syar’i yang menutup tubuh mereka yang merupakan aurat.

Para wanita hendaklah bersegera berpegang dengan tuntunan Allah subhanahu wa ta’ala dan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam karena di dalamnya pasti ada kebaikan bagi mereka.

Apakah Suara Wanita Aurat?

Terkait dengan keberadaan wanita sebagai aurat, mungkin tersisa pertanyaan di benak. Bagaimana dengan suara wanita, apakah termasuk aurat? Bagaimana dengan sahabiyah dahulu yang berbicara dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam atau dengan para sahabat? Bagaimana pula keberadaan Ummul Mukminin Aisyah radhiyallahu ‘anha atau wanita-wanita selainnya, yang mengajarkan ilmu dan menyampaikan hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada para sahabat dan orang-orang yang datang setelah generasi sahabat? Bukankah ini menunjukkan wanita boleh berbicara dan memperdengarkan suaranya kepada lelaki ajnabi?

Al-Lajnah Ad-Daimah dalam fatwa (no. 8567) pernah memberi jawaban tentang hal ini. Disebutkan bahwa suara wanita bukanlah aurat, tidak haram bagi lelaki ajnabi untuk mendengarkannya kecuali apabila suara itu diucapkan dengan mendayu-dayu, mendesah, dan dilembut-lembutkan. Yang seperti ini haram dilakukan oleh wanita di hadapan selain suaminya. Haram pula lelaki ajnabi mendengarkannya. Hal ini berdasarkan firman Allah subhanahu wa ta’ala,

          يَٰنِسَآءَ ٱلنَّبِيِّ لَسۡتُنَّ كَأَحَدٖ مِّنَ ٱلنِّسَآءِ إِنِ ٱتَّقَيۡتُنَّۚ فَلَا تَخۡضَعۡنَ بِٱلۡقَوۡلِ فَيَطۡمَعَ ٱلَّذِي فِي قَلۡبِهِۦ مَرَضٞ وَقُلۡنَ قَوۡلٗا مَّعۡرُوفٗا

“Wahai istri-istri Nabi, kalian tidak sama dengan wanita-wanita yang lain, jika kalian bertakwa maka janganlah kalian melembutkan suara dalam berbicara sehingga berkeinginlah orang yang ada penyakit dalam hatinya dan ucapkanlah perkataan yang baik.” (al-Ahzab: 32)

Dalam fatwa (no. 5167), al-Lajnah menyatakan bahwa wanita merupakan tempat penunaian syahwat lelaki. Maka dari itu, kaum lelaki memiliki kecondongan kepada wanita agar tertunai nafsu syahwatnya. Apabila wanita berbicara dengan mendayu-dayu, tentu saja godaan akan semakin bertambah.

Karena itulah, Allah subhanahu wa ta’ala memerintah kaum mukminin, para sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, apabila mereka meminta kebutuhan atau suatu barang kepada wanita yang bukan mahramnya, hendaknya meminta dari balik hijab. Tidak langsung bertemu wajah dengan si wanita.

Allah subhanahu wa ta’ala berfirman,

          وَإِذَا سَأَلۡتُمُوهُنَّ مَتَٰعٗا فَسۡ‍َٔلُوهُنَّ مِن وَرَآءِ حِجَابٖۚ ذَٰلِكُمۡ أَطۡهَرُ لِقُلُوبِكُمۡ وَقُلُوبِهِنَّۚ

“Apabila kalian meminta sesuatu keperluan kepada mereka, mintalah dari balik hijab/tabir. Yang demikian itu lebih suci bagi hati kalian dan hati mereka.” (al-Ahzab: 53)

Allah subhanahu wa ta’ala juga melarang para wanita melembutkan suara mereka ketika berbicara dengan lelaki ajnabi agar jangan sampai lelaki yang punya penyakit di hatinya berkeinginan jelek terhadap si wanita.

Apabila perintah ini dititahkan pada zaman Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, dalam keadaan kaum mukminin kuat imannya dan mulia jiwanya, lantas bagaimana dengan zaman ini, yang iman semakin lemah dan sedikit orang yang berpegang dengan agama?

Karena itu, wahai wanita, Anda wajib tidak bercampur baur dengan lelaki ajnabi dan tidak berbicara dengan mereka kecuali bila ada kebutuhan yang sifatnya darurat tanpa mendayu-dayukan dan melembutkan suara, berdasarkan dalil ayat yang telah disebutkan.

Dengan penjelasan ini, wahai wanita, Anda pun tahu bahwa semata-mata suara yang tidak disertai dengan kelembutan saat berbicara bukanlah aurat. Sebab, dahulu para wanita/sahabiyah berbicara dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan bertanya kepada beliau tentang perkara agama mereka. Demikian pula mereka mengajak bicara para sahabat sehubungan dengan kebutuhan mereka dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mengingkari perbuatan mereka tersebut. (dinukil dari kitab Fatawa al-Lajnah ad-Da’imah lil Buhuts al-’Ilmiyyah wal Ifta’, 17/202—204)

Sehubungan dengan suara wanita ini, sangat disayangkan ada sebagian orang yang bermudah-mudah dengan berdalih bahwa suara wanita bukan aurat. Sampai-sampai ada guru lelaki yang mengajarkan Al-Qur’an kepada para wanita dengan men-tasmi’ (mendengarkan bacaan Al-Qur’an) para wanita yang diajarinya, guna membetulkannya bila ada kesalahan. Sementara itu, kita semua maklum bagaimana suara wanita yang membaca Al-Qur’an. Siapa yang bisa menjamin wanita tersebut tidak melagukan suaranya saat melantunkan ayat-ayat suci Al-Qur’an? Apabila kondisinya seperti ini, lantas bagaimana dengan sang guru, apakah ia bisa menjamin hatinya akan selamat dari fitnah?

Ada pula guru lelaki yang berani mengajarkan percakapan bahasa Arab (muhadatsah) kepada para wanita. Sementara itu, sebagai salah satu metode pengajaran muhadatsah, sang guru mengajak bicara satu atau lebih murid wanitanya untuk bercakap-cakap dalam bahasa Arab. Bisa jadi, guru mengatakan, “Kaifa haluk?”

Muridnya menjawab, “Alhamdulillah ana bi khair, wa anta…?” dan seterusnya.

Kita bisa membayangkan bagaimana nada suara murid wanita dalam percakapan tersebut! Wallahul musta’an.

Contoh di atas kita bawakan tidak lain sebagai nasihat dan peringatan bagi diri pribadi dan saudara-saudara sekalian, agar kita semua tidak menggampangkan masalah ini. Selain itu, hal ini juga sebagai peringatan agar kita menjaga diri dari fitnah dan memperhatikan keselamatan hati kita. Sebab, sebagaimana perkataan hikmah dari ulama kita, “Keselamatan hati tak dapat ditandingi/dibandingkan dengan sesuatu pun.”

Semoga Allah subhanahu wa ta’ala memberi taufik kita kepada apa yang diridhai dan dicintai-Nya. Amin.

Wallahu ta’ala a’lam bish-shawab.

(Ditulis oleh al-Ustadzah Ummu Ishaq al-Atsariyah)

sumber : https://asysyariah.com/wanita-itu-aurat/