Hukum Menebang Pohon yang Berbuah

Pertanyaan:

Bolehkah menebang pohon bidara atau pohon yang berbuah lainnya, yang bisa membahayakan?

Jawaban:

Segala puji bagi Allah, selawat serta salam semoga sesantiasa tercurahkan kepada Rasulullah serta keluarganya dan para sahabatnya. Amma ba’du.

Terdapat hadis yang menunjukkan bahwa Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam pernah melarang memotong pohon bidara, sebagaimana dalam hadis yang diriwayatkan oleh Abu Dawud, Al-Baihaqi, dan An-Nasa’i. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

من قطع سدرة صوب الله رأسه في النار

“Barang siapa yang memotong pohon bidara, akan Allah tuangkan cairan di kepalanya di neraka.” (HR. Abu Dawud, Al-Baihaqi, dan An-Nasa’i, disahihkan Al-Albani)

Abu Dawud rahimahullah menafsirkan bahwa pohon bidara yang dimaksudkan dalam hadis tersebut adalah pohon bidara yang berada di padang pasir yang menjadi tempat berteduh manusia. Sebagaimana telah kami sebutkan masalah ini dalam fatwa nomor 2610.

Sebagian ulama yang lain menafsirkan bahwa pohon bidara yang dimaksudkan dalam hadis tersebut adalah pohon bidara yang berada di tanah haram (Makkah dan Madinah) atau pohon bidara milik orang lain. Para ulama yang berpegang dengan pendapat ini berdalil dengan perbuatan ‘Urwah bin Zubair yang meriwayatkan hadis tersebut. Yaitu beliau menebang pohon bidara dan membuat pintu dari pohon tersebut.

Hisyam berkata,

وأهل العلم مجمعون على إباحة قطعه، وسئل الشافعي عن قطعه فقال: لا بأس لأنه صلى الله عليه وسلم قال: اغسلوه بماء وسدر

Para ulama sepakat tentang bolehnya menebang pohon. Imam Asy-Syafi’i pernah ditanya hukum menebang pohon dan beliau menjawab, ‘Tidak masalah karena Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda, ‘Mandikanlah (jenazah) dengan air dan daun bidara.”

Al-Baihaqi rahimahullah berkata,

والأولى حمله على ما حمله عليه أبو داود. وهو أن النهي والوعيد في من اعتدى على شجرة سدر أو نحوها مما ينتفع به الناس والدواب بظله أو ثمرته فلا يجوز قطعه ظلماً وعدواناً بغير حق. فإن كان عروة يقطعه من أرض فيشبه أن يكون النهي خاصا

Pendapat Abu Dawud adalah pendapat yang terbaik dalam masalah ini. Yaitu, larangan dan ancaman tersebut berlaku untuk orang yang menebang pohon bidara atau pohon lain yang dimanfaatkan oleh manusia dan hewan sebagai naungan dan dimakan buahnya. Tidak diperbolehkan memotong pohon yang seperti ini tanpa ada alasan yang bisa dibenarkan. Seandainya benar bahwa ‘Urwah pernah menebang pohon bidara di suatu tempat, maka seakan-akan larangan yang ada dalam hadis tersebut bersifat khusus (tidak berlaku untuk semua pohon bidara).

Pendapat tersebut selaras dengan hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam yang memotivasi kita untuk menanam pohon-pohon yang berbuah dan bermanfaat. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

إن قامت الساعة وفي يد أحدكم فسيلة فإن استطاع أن لا تقوم حتى يغرسها فليغرسها

“Jika kiamat datang dan di tangan kalian terdapat bibit tanaman, siapa di antara kalian yang sempat untuk menanamnya, maka tanamlah.” (HR. Ahmad, dari Anas bin Malik, disahihkan Al-Albani)

Dan Allah melarang kita untuk berbuat kerusakan di muka bumi. Allah Ta’ala berfirman,

وَلاَ تُفْسِدُواْ فِي الأَرْضِ بَعْدَ إِصْلاَحِهَا

“Dan janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi setelah (diciptakan) dengan baik.” (QS. Al-A’raf: 56)

Allah Ta’ala berfirman,

وَإِذَا تَوَلَّى سَعَى فِي الأَرْضِ لِيُفْسِدَ فِيِهَا وَيُهْلِكَ الْحَرْثَ وَالنَّسْلَ وَاللّهُ لاَ يُحِبُّ الفَسَادَ

“Dan apabila dia berpaling (dari Engkau), dia berusaha untuk berbuat kerusakan di bumi, serta merusak tanam-tanaman dan ternak, sedang Allah tidak menyukai kerusakan.” (QS. Al-Baqarah: 205)

Disebutkan dalam Musnad Imam Ahmad dari hadis Tsauban bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

من قتل صغيراً أو كبيراً أو أحرق نخلا أو قطع شجرة مثمرة… لم يرجع كفافا

“Barangsiapa yang (ketika berjihad) membunuh anak kecil ataupun orang tua renta, membakar pohon kurma, atau menebang pohon yang berbuah, ….  dia tidak akan kembali dalam keadaan dicukupkan rezekinya.” (HR. Ahmad no. 22.368, dinilai dha’if oleh Syekh Syu’aib Al-Arnauth)

Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah berwasiat kepada seorang panglima perang,

اغزوا بسم الله في سبيل الله من كفر بالله ولا تغدروا.. ولا تقطعوا نخلا ولا شجرة ولا تهدموا بناء

“Berperanglah kalian dengan nama Allah dan di jalan Allah, perangilah orang-orang yang kufur kepada Allah dan janganlah kalian berkhianat … dan janganlah kalian menebang pohon kurma dan pohon-pohon lainnya, dan janganlah kalian merobohkan bangunan!” (HR. Ahmad no. 18.097, dinilai sahih oleh Syekh Syu’aib Al-Arnauth)

Begitupun Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu, pernah mewasiatkan hal serupa sebagaimana disebutkan dalam Musnad Imam Ahmad.

Kesimpulan:

Menebang pohon bidara hukumnya boleh jika memang diperlukan dan mengandung maslahat. Begitu pun pohon-pohon berbuah lainnya boleh ditebang jika memang memberikan maslahat dan mencegah timbulnya bahaya jika tidak ditebang, kecuali pohon-pohon di tanah haram (selain rerumputan) karena adanya larangan untuk menebangnya.  Begitu pun pohon-pohon milik orang lain, maka tidak boleh ditebang tanpa izinnya karena kita dilarang merusak milik orang lain meskipun sedikit. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

وإن قضيبا من أراك

”Meskipun setangkai dari pohon arok (pohon yang biasa dijadikan siwak).” (HR. Muslim)

Adapun memotong pohon yang berbuah dan bidara semata-mata karena usil dan iseng, maka hal ini terlarang karena merupakan bentuk perusakan di muka bumi yang berlawanan dengan misi manusia sebagai khalifah di muka bumi dan mengelola bumi dengan baik. Allah Ta’ala berfirman,

هُوَ أَنشَأَكُم مِّنَ الأَرْضِ وَاسْتَعْمَرَكُمْ فِيهَا

“Dia telah menciptakanmu dari bumi (tanah) dan menjadikanmu pengelolanya.” (QS. Hud: 61)

Sedangkan menebang pohon berbuah tanpa tujuan tertentu bertentangan dengan tujuan mengelola bumi dengan baik. Adapun jika penebangannya dilakukan karena adanya kebutuhan, maka boleh.

Allahu a’lam.

***

Diterjemahkan dari https://www.islamweb.net/ar/fatwa/63086

Penerjemah: M. Said Hairul Insan

Sumber: https://muslim.or.id/70099-hukum-menebang-pohon-yang-berbuah.html
Copyright © 2025 muslim.or.id

Keutamaan Surah Al-Mulk dalam Memberikan Syafaat dan Ampunan

Berikut adalah bahasan mengenai keutamaan dari surah Al-Mulk, yaitu dapat memberikan syafaat sehingga diampuni.

Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Al-Fadhail (Kitab Keutamaan)

ِبَابُ الحَثِّ عَلَى سُوَرٍ وَآيَاتٍ مَخْصُوْصَةٍ

Bab 183. Anjuran Membaca Surah dan Ayat Tertentu

Hadits #1016

ِوَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: مِنَ القُرْآنِ سُوْرَةٌ ثَلاَثُوْنَ آيَةً شَفَعَتْ لِرَجُلٍ حَتَّى غُفِرَ لَهُ وَهِيَ : تَبَارَكَ الَّذِي بِيَدِهِ المُلْكُ . رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ وَالتِّرْمِذِيُّ وَقَالَ حَدِيْثٌ حَسَنٌ
وَفِي رِوَايَةِ أَبِي دَاوُدَ : تَشْفَعُ

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Di antara Al-Qur’an terdapat satu surah yang terdiri dari tiga puluh ayat yang dapat memberi syafaat kepada seseorang sehingga ia diampuni, yaitu Tabaarokalladzi bi yadihil mulk (surah Al-Mulk).” (HR. Abu Daud dan Tirmidzi. Ia mengatakan bahwa hadits ini hasan. Dalam riwayat Abu Daud disebut: tasyafa’u, memberi syafaat) [HR. Abu Daud, no. 1400; Tirmidzi, no. 2891; Ibnu Majah, no. 3786; Ahmad, 2:299, 321; Al-Hakim, 1:565, 2:497. Syaikh Salim bin ‘Id Al-Hilaly dalam Bahjah An-Nazhirin, 2:239 menyatakan bahwa hadits ini sahih dilihat dari banyak penguatnya].

Faedah hadits

  1. Hadits ini menunjukkan keutamaan dari surah Al-Mulk.
  2. Azab kubur itu ada.
  3. Al-Qur’an akan memberikan syafaat bagi orang yang membaca dan mengamalkannya.
  4. Jumlah ayat dalam suatu surah itu tauqifi, yaitu ada dalil yang menetapkannya.

Referensi:

Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:239-240.

Kamis sore, 6 Syakban 1445 H, 15 Februari 2024 di Darush Sholihin Gunungkidul

Muhammad Abduh Tuasikal 

Sumber https://rumaysho.com/38044-keutamaan-surah-al-mulk-dalam-memberikan-syafaat-dan-ampunan.html

Kewajiban Melestarikan Lingkungan

Jika merusak lingkungan ditegaskan sebagai keharaman dalam Islam, maka secara mafhum mukhalafah (pemahaman terbalik) dapat dipahami bahwa menjaga dan melestarikannya merupakan sebuah kewajiban. Manusia bukan hanya makhluk individu, melainkan juga makhluk sosial, yang membutuhkan makhluk lain dalam kehidupannya. Disebutkan di dalam Al-Mawsū‘ah al-Qur’āniyyah al-Mutakhaṣṣiṣah,

سُمِّيَ الإِنْسانُ بِإِنْسانٍ؛ لِأَنَّهُ لا قِوَامَ لَهُ إِلَّا بِأُنْسِ بَعْضِهِمْ بِبَعْضٍ، وَلِأَنَّهُ يَأْنَسُ بِكُلِّ مَا يَأْلَفُهُ، وَقِيلَ: الإِنْسانُ مَدَنِيٌّ بِالطَّبْعِ مِنْ حَيْثُ لا يَقُومُ بَعْضُهُمْ إِلَّا بِبَعْضٍ.

Manusia dinamakan إِنْسان (dibaca: ‘insan’) karena tidak akan bisa berdiri sendiri kecuali بِأُنْسِ ‘dengan adanya pertemanan’ satu sama lain. Ia juga disebut manusia karena memiliki tabiat mudah merasa berteman dengan sesuatu yang telah ia nyaman dengannya. Juga dikatakan, manusia itu bersifat sosial secara fitrah, karena sebagian mereka tidak dapat hidup kecuali dengan bantuan sebagian yang lain.” [1]

Secara fitrah, manusia bukan makhluk yang dapat hidup sendiri. Kehidupan mereka di bumi dipengaruhi lingkungan yang Allah siapkan. Allah memberikan mereka lingkungan yang baik di bumi agar mereka mendapatkan kehidupan yang baik dan nyaman. Selain itu, Allah juga memerintahkan mereka untuk memakmurkannya agar mereka tetap mendapatkan kehidupan yang baik. Allah berfirman,

هُوَ أَنْشَأَكُمْ مِنَ الْأَرْضِ وَاسْتَعْمَرَكُمْ فِيهَا

Dia telah menciptakan kalian dari bumi dan memerintahkan kalian untuk memakmurkannya.” (QS. Hūd: 61)

Al-Qurthubi rahimahullah ketika menafsirkan ayat tersebut menyebutkan,

قال ابن العربي قال بعض علماء الشافعية : الاستعمار طلب العمارة  والطلب المطلق من الله تعالى على الوجوب.

Ibnu al-‘Arabi berkata, ‘Sebagian ulama dari kalangan Syafi‘iyyah menyatakan bahwa al-isti‘mar (memakmurkan) bermakna perintah untuk melakukan pelestarian. Setiap perintah yang datang secara mutlak dari Allah Ta‘ala pada asalnya menunjukkan kewajiban.’” [2]

Manusia yang telah Allah berikan lingkungan yang baik berkewajiban untuk melestarikan lingkungan, agar kebaikan itu tetap terjaga.

Meninjau kemaslahatan bersama adalah sebuah kewajiban

Melestarikan lingkungan berarti mempedulikan sesama makhluk. Islam datang dengan ajaran kemaslahatan bersama. Bahkan, Islam menempatkan kemaslahatan bersama sebagai prioritas. Allah berfirman,

وَابْتَغِ فِيمَا آتَاكَ اللَّهُ الدَّارَ الْآخِرَةَ وَلَا تَنْسَ نَصِيبَكَ مِنَ الدُّنْيَا وَأَحْسِنْ كَمَا أَحْسَنَ اللَّهُ إِلَيْكَ وَلَا تَبْغِ الْفَسَادَ فِي الْأَرْضِ ۖ إِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ الْمُفْسِدِينَ

Carilah pada apa yang Allah telah berikan kepadamu (kebahagiaan) akhirat, dan jangan lupakan bagianmu di dunia. Berbuat baiklah (di dunia) sebagaimana Allah telah berbuat baik kepadamu. Janganlah engkau berbuat kerusakan di bumi. Sesungguhnya Allah tidak menyukai para pembuat kerusakan.” (QS. al-Qasas: 77)

Ketika menafsirkan penggalan ayat وَأَحْسِنْ كَمَا أَحْسَنَ اللَّهُ إِلَيْكَ “Berbuat baiklah (di dunia) sebagaimana Allah telah berbuat baik kepadamu”, Ibnu katsir rahimahullah menjelaskan,

أحسن إلى خلقه كما أحسن هو إليك

Berbuat baiklah kepada seluruh makhluk-Nya sebagaimana ia berbuat baik kepadamu.” [3]

Ayat tersebut menunjukkan bahwa seharusnya orientasi seorang yang beriman adalah senantiasa memberikan kemaslahatan kepada sesama makhluk.

Melestarikan lingkungan adalah hak dan kewajiban bersama

Prinsip kemaslahatan bersama ini juga ditegaskan dalam sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

الْمُسْلِمُونَ شُرَكَاءُ فِي ثَلَاثٍ: فِي الْمَاءِ، وَالْكَلَأِ، وَالنَّارِ

Kaum muslimin berserikat dalam tiga perkara: air, padang rumput, dan api.” (HR. Abu Dawud dan Ahmad) [4]

Hadis ini menunjukkan bahwa sumber-sumber kehidupan pokok yang menjadi penopang kelestarian alam adalah milik bersama. Karena statusnya sebagai hak publik, maka menjaganya dari kerusakan bukan lagi sekadar anjuran moral, tetapi masuk dalam tuntutan syariat demi terjaganya kemaslahatan bersama. Menjaga kelestarian lingkungan berarti mempedulikan kemaslahatan bersama karena banyak makhluk yang bergantung pada kelestarian lingkungan. Para ulama dari kalangan Syafi’i berpendapat bahwa menghidupkan tanah yang usang (mati) adalah perkara yang sunah dan dianjurkan sebagaimana disebutkan oleh Syekh Yasir an-Najjar rahimahullah dalam kitabnya, Mawsū‘ah al-Fiqh ‘alā al-Mazāhib al-Arba‘ah,

نصَّ الشافِعيةُ على أنَّ إِحياءَ المَواتِ مُستحَبٌ

Ulama dari kalangan Syafi’iyyah berpendapat bahwa menghidupkan tanah yang usang (mati, tidak terurus) adalah perkara yang sunah.” [5]

Mereka berdalil dengan hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

مَن أحيا أرضًا ميتةً فله فيها أجرٌ وما أكَلتِ العافيةُ فهو له صدقةٌ

Barangsiapa yang menghidupkan tanah yang mati (gersang), maka baginya pahala. Setiap ada makhluk yang mengambil manfaat dari tanah itu, maka ia akan terhitung sebuah pahala.” (HR. Ahmad, ad-Darimi, dan an-Nasa`i) [6]

Dalam konteks hadis ini, menghidupkan tanah mati berarti melestarikan lingkungan; karena dengan lestarinya lingkungan, maka makhluk-makhluk lain seperti burung maupun hewan liar akan mendapatkan makan dan tempat tinggal dari hal itu. Disebutkan oleh An-Nawawi rahimahullah dalam kitabnya, Rawḍah al-Ṭālibīn, ketika menjelaskan hadis tersebut,

العَوافِيُّ: طُلابُ الرِّزقِ مِنْ طَيرٍ أو وَحشٍ أو غيرِهما

Makhluk-makhluk pada hadis tersebut bermakna: para pencari rezeki (makan atau tempat tinggal), baik dari kalangan burung, binatang liar, dan yang lainnya.” [7]

Syamsuddin Muhammad al-Maghribi (ulama dari kalangan Maliki) menyebutkan dalam kitabnya, Mawāhib al-Jalīl,

حِكمةُ مَشروعيَّةِ الإِحياءِ الرِّفقُ والحثُّ على العِمارةِ

Hikmah disyariatkannya ihyā’ (menghidupkan tanah mati) adalah untuk menumbuhkan sikap kasih sayang (kepedulian) dan memakmurkan bumi (melestarikan lingkungan).” [8]

Banyak penelitian ilmiah terkini juga menyebutkan aktivitas manusia sangat berpengaruh terhadap keseimbangan ekosistem yang ada. Mengetahui hal tersebut, seharusnya sebagai orang yang beriman kepada Allah, kita memperhatikan kelestarian lingkungan dalam aktivitas kehidupan. Di dalam jurnal Nature, Keck dkk (2025) menyebutkan bahwa dampak aktivitas manusia terhadap biodiversitas (keanekaragaman hayati) bersifat global dan menentukan menjadikan manusia sebagai pengendali (controller) yang dapat menyelamatkan atau malah mempercepat keruntuhan spesies [9]. Peran manusia sebagai pengendali ekosistem telah diisyaratkan oleh Allah dalam firman-Nya,

وَلَقَدْ كَرَّمْنَا بَنِي آدَمَ وَحَمَلْنَاهُمْ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ وَرَزَقْنَاهُم مِّنَ الطَّيِّبَاتِ وَفَضَّلْنَاهُمْ عَلَىٰ كَثِيرٍ مِّن مَّا خَلَقْنَا تَفْضِيلًا

Sungguh Kami telah memuliakan anak cucu Adam; Kami angkut mereka di darat dan di laut, Kami beri mereka rezeki dari yang baik-baik, dan Kami lebihkan mereka atas banyak makhluk yang Kami ciptakan.” (QS. Al-Isrâʼ: 70)

Manusia Allah muliakan dengan kemampuannya untuk berfikir dibanding makhluk-makhluk penghuni bumi yang lainnya. Al-Baghawi rahimahullah dalam tafsirnya, Tafsīr Ma‘ālim at-Tanzīl, menjelaskan maksud dari firman Allah لَقَدْ كَرَّمْنَا بَنِي آدَمَ (Sungguh Kami telah memuliakan anak cucu Adam),

ورُوِيَ عن ابنِ عباسٍ رضيَ اللهُ عنهما أنَّه قال: بالعقلِ. وقال الضحَّاكُ: بالنُّطقِ.

“Diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbās radhiyallāhu ‘anhumā bahwa (kelebihan manusia) adalah karena akal. Adh-Ḍaḥḥāk juga berkata: (bahwa kelebihan manusia) karena kemampuan berbicara.” [10]

Kemuliaan akal yang Allah berikan kepada manusia bukan sekadar kelebihan biologis, tetapi juga merupakan dasar tanggung jawab moral. Dengan akal itulah, manusia mampu memilih antara perbuatan yang membawa kemaslahatan bagi seluruh makhluk atau justru menimbulkan kerusakan bagi kehidupan yang lain.

Berbuat baik kepada seluruh makhluk

Setiap kebaikan yang dilakukan kepada hewan dan makhluk lain bernilai ibadah dan mendapatkan balasan di sisi Allah. Sebagai contoh, Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam juga pernah berkisah tentang diampuninya seorang wanita pezina disebabkan memberi minum seekor anjing. Beliau shallallahu `alaihi wa sallam bersabda,

غُفِرَ لِامْرَأَةٍ مُومِسَةٍ، مَرَّتْ بكَلْبٍ علَى رَأْسِ رَكِيٍّ يَلْهَثُ، قالَ: كَادَ يَقْتُلُهُ العَطَشُ، فَنَزَعَتْ خُفَّهَا، فأوْثَقَتْهُ بخِمَارِهَا، فَنَزَعَتْ له مِنَ المَاءِ، فَغُفِرَ لَهَا بذلكَ.

Ada seorang wanita pezina diampuni (oleh Allah). Ia melewati seekor anjing di tepi sebuah sumur yang kehausan, hampir mati karena haus. Lalu wanita itu melepas sepatu (khuf)-nya, mengikatnya dengan kerudungnya, kemudian ia mengambilkan air untuk anjing itu. Maka Allah pun mengampuninya karena perbuatannya itu.” (Muttafaq ‘alaihi)

Sebuah kebaikan pasti Allah ganjar dengan kebaikan. Allah tidak akan luput dari setiap kebaikan kita. Allah berfirman,

فَمَنْ يَعْمَلْ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ خَيْرًا يَرَهُ

“Maka, barangsiapa mengerjakan kebaikan seberat zarrah, niscaya dia akan melihat (balasannya).” (QS. az-Zalzalah: 7)

Setelah memahami bahwa setiap perbuatan manusia membawa konsekuensi dan akan dipertanggungjawabkan, maka sudah sepantasnya kita lebih berhati-hati dalam bersikap. Seorang muslim semestinya menimbang setiap tindakannya: apakah ia memberikan manfaat dan menjaga kemaslahatan bersama, atau justru menimbulkan kerusakan dan mudarat bagi makhluk lain. Karenanya, melestarikan lingkungan termasuk perkara yang wajib.

***

Penulis: Muhammad Insan Fathin

Artikel Muslim.or.id

Catatan kaki:

[1] Kumpulan Ulama al-Majlis al-A‘lā li asy-Syu’ūn al-Islāmiyyah, Al-Mawsū‘ah al-Qur’āniyyah al-Mutakhaṣṣiṣah.

[2] Al-Qurthubi, Tafsīr al-Qur’ān al-Karīm.

[3] Ibnu Katsir, Tafsīr al-Qur’ān al-ʿAẓīm.

[4] Diriwayatkan oleh Abu Dawud no. 3477 dan Ahmad no. 23132, disahihkan oleh al-Albani dalam Shahih at-Targhib no. 966.

[5] Syekh Yasir an-Najjar, Mawsū‘ah al-Fiqh ‘alā al-Mazāhib al-Arba‘ah, 12: 12.

[6] HR Ahmad no. 14500, ad-Darimi no. 2607, dan an-Nasa`i no. 5757.

[7] an-Nawawi, Rawḍat at-Ṭālibīn wa ‘Umdat al-Muftīn, 4: 97.

[8] Syamsuddin Muhammad al-Maghribi, Mawāhib al-Jalīl fī Syarḥ Mukhtaṣar Khalīl, 7: 455.

[9] Keck, F. et al. Nature vol. 641, hal. 395–400 (2025).

[10] Al-Baghawi, Ma‘ālim at-Tanzīl. Tafsir Q.S. al-Isrā’ ayat 70.

Referensi:

  • al-Baghawī, Muḥammad ibn ‘Abd ar-Raḥmān. Ma‘ālim at-Tanzīl. Tafsir Q.S. al-Isrā’ ayat 70. Diakses melalui Quran.ksu.edu.sa
  • al-Ḥaṭṭāb, Muḥammad ibn Muḥammad ibn ʿAbd ar-Raḥmān. (1992). Mawāhib al-Jalīl fī Syarḥ Mukhtaṣar Khalīl. Beirut: Dār al-Fikr. Diakses melalui Maktabah Syamilah.
  • al-Qurṭubī, Muḥammad ibn Aḥmad. Tafsīr al-Qur’ān al-Karīm, tafsir Q.S. Hūd ayat 61. Diakses melalui: Quran.ksu.edu.sa
  • an-Najjār, Yāsir ibn Aḥmad ibn Badr. (2023). Mawsū‘ah al-Fiqh ‘alā al-Madhāhib al-Arba‘ah. Kairo: Dār at-Taqwā. Diakses melalui Maktabah Syamilah.
  • an-Nawawī, Yaḥyā ibn Sharaf. Rawḍat al-Ṭālibīn wa ‘Umdat al-Muftīn (Tahqīq: ‘Ādil Aḥmad ‘Abd al-Mawjūd & ‘Alī Muḥammad Mu‘awwaḍ). Beirut: Dār al-Kutub al-‘Ilmiyyah.
  • Ibnu Katsīr, Imām. Tafsīr al-Qur’ān al-ʿAẓīm, tafsir Q.S. al-Qaṣaṣ: 77. Diakses melalui Quran.ksu.edu.sa
  • Keck, F., Peller, T., Alther, R. et al. (2025). The global human impact on biodiversity. Nature, 641, 395–400. https://doi.org/10.1038/s41586-025-08752-2
  • Majmū‘ah min al-‘Ulamā’. (2002). Al-Mawsū‘ah al-Qur’āniyyah al-Mutakhaṣṣiṣah. Miṣr: al-Majlis al-A‘lā li asy-Syu’ūn al-Islāmiyyah.

Sumber: https://muslim.or.id/110958-kewajiban-melestarikan-lingkungan.html
Copyright © 2025 muslim.or.id

Suami Harus Dapat Berlaku Adil Terhadap Isterinya

Oleh
Al-Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas

  1. Suami Harus Dapat Berlaku Adil Terhadap Isterinya, Jika Ia Mempunyai Isteri Lebih Dari Satu.
    Yaitu berbuat adil dalam hal makan, minum, pakaian, tempat tinggal dan dalam hal tidur seranjang. Ia tidak boleh sewenang-wenang atau berbuat zhalim karena sesungguhnya Allah melarang yang demikian. Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

مَنْ كَانَتْ لَهُ امْرَأَتَانِ فَمَالَ إِلَى إِحْدَاهُمَا جَاءَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَشِقُّهُ مَائِلٌ.

“Barangsiapa memiliki dua isteri, kemudian ia lebih condong kepada salah satu dari keduanya, maka ia akan datang pada hari Kiamat dalam keadaan pundaknya miring sebelah.”[1]

Pada dasarnya poligami (ta’addud) dibolehkan dalam Islam apabila seorang dapat berlaku adil. Di akhir buku ini, penulis bawakan pembahasan tentang hal ini dalam bab Kedudukan Wanita dalam Islam.

  1. Jika Seorang Suami Pulang Dari Safar, Hendaklah Terlebih Dahulu Ia Menuju Masjid Untuk Mengerjakan Shalat Dua Raka’at, Lalu Pulang Ke Rumahnya Untuk Bercampur Dengan Isterinya.
    Hal ini adalah Sunnah Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam, sebagaimana yang diceritakan oleh Ka’ab bin Malik radhiyallaahu ‘anhu ketika ia tidak ikut perang Tabuk dalam sebuah hadits panjang yang diriwayatkan oleh al-Bukhari (no. 3088) dan Muslim (no. 716 (74)).

Kemudian hendaklah suami mengutus seseorang untuk memberi kabar kedatangannya agar mereka dapat bersiap-siap menyambut kedatangannya. Atau dapat menggunakan telepon atau HP pada zaman sekarang ini.

Dan di malam itu hendaklah ia tidak langsung tidur sebelum memenuhi hajat biologis isterinya, jika ia mampu. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam.

اَمْهِلُوْا حَتَّى تَدْخُلُوا لَيْلاً -أَيْ عِشَاءً- لِكَيْ تَمْتَشِطَ الشَّعِثَةُ وَتَسْتَحِدَّ الْمُغِيْبةُ … الْكَيْسَ الْكَيْسَ

“Jangan tergesa-gesa hingga engkau dapat datang pada waktu malam -yaitu ‘Isya’- agar ia (isterimu) sempat menyisir rambut yang kusut dan mencukur bulu kemaluannya. Selanjutnya, hendaklah engkau menggaulinya”[2]

Demikianlah sejumlah hak para isteri yang harus ditunaikan oleh para suami. Sesungguhnya memenuhi hak-hak isteri merupakan salah satu keselamatan keluarga, serta sebagai sebab menjauhnya segala permasalahan yang dapat mengusik dan menghubungkan rasa aman, tenteram, damai, serta rasa cinta dan kasih sayang.[3]

WASPADALAH TERHADAP FITNAH WANITA
Kecintaan suami terhadap isterinya dan kecintaan isteri terhadap suaminya tidak boleh menjadikan keduanya mengharamkan apa yang telah Allah halalkan dan menghalalkan apa yang telah Allah haramkan, atau melakukan dosa-dosa dan maksiat karena ingin mendapat keridhaan masing-masing dari keduanya atas yang lain.

Allah Ta’ala pernah menegur Nabi Muhammad shallallaahu ‘alaihi wa sallam, Dia berfirman.

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ لِمَ تُحَرِّمُ مَا أَحَلَّ اللَّهُ لَكَ ۖ تَبْتَغِي مَرْضَاتَ أَزْوَاجِكَ ۚ وَاللَّهُ غَفُورٌ رَحِيمٌ قَدْ فَرَضَ اللَّهُ لَكُمْ تَحِلَّةَ أَيْمَانِكُمْ ۚ وَاللَّهُ مَوْلَاكُمْ ۖ وَهُوَ الْعَلِيمُ الْحَكِيمُ


“Wahai Nabi, mengapa engkau mengharamkan apa yang dihalalkan Allah bagimu? Engkau ingin menyenangkan hati isteri-isterimu? Dan Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang. Sungguh, Allah telah mewajibkan kepadamu membebaskan diri dari sumpahmu; dan Allah adalah pelindungmu dan Dia Maha Mengetahui, Mahabijak-sana.” [At-Tahrim/66 : 1-2]

Di dalam ash-Shahiihain dari hadits ‘Aisyah radhiyallaahu ‘anha, ia berkata, “Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam pernah minum madu di tempat Zainab binti Jahsyi dan tinggal bersamanya. Aku dan Hafshah bersepakat untuk mengatakan kepada beliau apabila beliau menemui salah seorang dari kami, ‘Apakah engkau telah memakan maghafir? Sungguh aku mendapati darimu aroma maghafir.’ Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam menjawab, ‘Tidak, tetapi tadi aku minum madu di rumah Zainab binti Jahsyi dan aku tidak akan mengulanginya dan aku bersumpah. Jangan engkau beberkan hal ini kepada seorang pun.’ Maka turunlah ayat ini [At-Tahrim/66: 1-2]”[4]

Di sini Allah telah memperingatkan kaum laki-laki agar tidak terfitnah dengan wanita, begitu juga kaum wanita agar tidak terfitnah dengan laki-laki. Allah Ta’ala berfirman.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّ مِنْ أَزْوَاجِكُمْ وَأَوْلَادِكُمْ عَدُوًّا لَكُمْ فَاحْذَرُوهُمْ ۚ وَإِنْ تَعْفُوا وَتَصْفَحُوا وَتَغْفِرُوا فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ إِنَّمَا أَمْوَالُكُمْ وَأَوْلَادُكُمْ فِتْنَةٌ ۚ وَاللَّهُ عِنْدَهُ أَجْرٌ عَظِيمٌ

“Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya di antara isteri-isterimu dan anak-anakmu ada yang menjadi musuh bagimu[5],  maka berhati-hatilah kamu terhadap mereka; dan jika kamu maafkan dan kamu santuni serta ampuni (mereka), maka sungguh Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang. Sesungguhnya hartamu dan anak-anakmu hanyalah cobaan (bagimu), dan di sisi Allah pahala yang besar.” [At-Taghaabuun/64 : 14-15]

زُيِّنَ لِلنَّاسِ حُبُّ الشَّهَوَاتِ مِنَ النِّسَاءِ وَالْبَنِينَ وَالْقَنَاطِيرِ الْمُقَنْطَرَةِ مِنَ الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ وَالْخَيْلِ الْمُسَوَّمَةِ وَالْأَنْعَامِ وَالْحَرْثِ ۗ ذَٰلِكَ مَتَاعُ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا ۖ وَاللَّهُ عِنْدَهُ حُسْنُ الْمَآبِ

“Dijadikan terasa indah dalam pandangan manusia cinta terhadap apa yang diinginkan, berupa perempuan-perempuan, anak-anak, harta benda yang bertumpuk dalam bentuk emas dan perak, kuda pilihan, hewan ternak[6]  dan sawah ladang. Itulah kesenangan hidup di dunia, dan di sisi Allah-lah tempat kembali yang baik.” [Ali ‘Imran/3 : 14]

Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

مَا تَرَكْتُ بَعْدِيْ فِتْنَةً أَضَرَّ عَلَى الرِّجَالِ مِنَ النِّسَاءِ

“Tidak ada fitnah yang aku tinggalkan setelahku yang lebih berbahaya bagi laki-laki daripada fitnah wanita.”[7]

Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda.

إِنَّ الدُّنْيَا حُلْوَةٌ خَضِرَةٌ، وَإِنَّ اللهَ مُسْتَخْلِفُكُمْ فِيْهَا فَيَنْظُرُ كَيْفَ تَعْمَلُوْنَ، فَاتَّقُوا الدُّنْيَا وَاتَّقُوا النِّسَاءِ فَإِنَّ أَوَّلَ فِتْنَةٍ بَنِي إِسْرَائِيْلَ كَانَتْ فِي النِّسَاءِ.

“Sesungguhnya dunia ini manis dan indah. Dan sesungguhnya Allah menguasakan kepada kalian untuk mengelola apa yang ada di dalamnya, lalu Dia melihat bagaimana kalian berbuat. Oleh karena itu, berhati-hatilah terhadap dunia dan wanita, karena fitnah yang pertama kali terjadi pada bani Israil adalah karena wanita.”[8]


Hendaklah seorang muslim benar-benar waspada terhadap fitnah ini, karena di antara manusia ada yang terseret oleh kecintaannya yang berlebihan terhadap isterinya sehingga ia berbuat durhaka kepada orang tua, memutuskan silaturahmi dan berbuat kerusakan di bumi, sehingga laknat Allah akan menimpanya.

Allah Ta’ala berfirman.

فَهَلْ عَسَيْتُمْ إِنْ تَوَلَّيْتُمْ أَنْ تُفْسِدُوا فِي الْأَرْضِ وَتُقَطِّعُوا أَرْحَامَكُمْ أُولَٰئِكَ الَّذِينَ لَعَنَهُمُ اللَّهُ فَأَصَمَّهُمْ وَأَعْمَىٰ أَبْصَارَهُمْ

“Maka apakah sekiranya kamu berkuasa, kamu akan berbuat kerusakan di bumi dan memutuskan hubungan kekeluargaan? Mereka itulah orang-orang yang dilaknat oleh Allah; lalu dibuat tuli (pendengarannya) dan dibutakan penglihatannya).” [Muhammad : 22-23]

Di antara manusia ada yang diseret oleh kecintaannya kepada isterinya untuk mencari harta yang haram guna memenuhi kecintaannya dan memuaskan syahwatnya. Di antara mereka pun ada yang saling membunuh dengan tetangganya dengan sebab ulah isterinya. Maka, hendaklah seseorang berhati-hati terhadap fitnah wanita.[9]

[Disalin dari buku Bingkisan Istimewa Menuju Keluarga Sakinah, Penulis Yazid bin Abdul Qadir Jawas, Penerbit Pustaka At-Taqwa Bogor – Jawa Barat, Cet Ke II Dzul Qa’dah 1427H/Desember 2006]


Footnote
[1] Hadits shahih: Diriwayatkan oleh Abu Dawud (no. 2133), at-Tirmidzi (no. 1141), Ahmad (II/295, 347, 471), an-Nasa’i (VII/63), Ibnu Majah (no. 1969), ad-Darimi (II/143), Ibnu Jarud (no. 722), Ibnu Hibban (no. 1307 -al-Mawaarid) dan lainnya, dari Shahabat Abu Hurairah radhiyallaahu ‘anhu. Lihat Irwaa-ul Ghaliil (no. 2017).
[2] Hadits shahih: Diriwayatkan oleh al-Bukhari (no. 5245, 5246, 5247), Muslim (no. 1466 (57)), Ahmad (III/298, 302, 303, 355) dan al-Baihaqi (VII/254), dari hadits Jabir bin ‘Abdillah radhiyallaahu ‘anhuma. Dalam hadits ini, asal makna الْكَيْسَ adalah ÇóáúÚóÞúáõ , maksudnya adalah jima’. Jadi, orang yang berakal adalah orang mencampuri isterinya. (Fat-hul Baari IX/342)
[3] Dinukil dari al-Wajiiz fi Fiqhis Sunnah wal Kitaabil ‘Aziiz (hal. 304-305).
[4] Hadits shahih: Diriwayatkan oleh al-Bukhari (no. 4912) dan Muslim (no. 1474), dari ‘Aisyah radhiyallaahu ‘anha.
[5] Yaitu terkadang isteri atau anak dapat menjerumuskan suami atau ayahnya untuk melakukan perbuatan-perbuatan yang tidak dibenar-kan oleh agama.
[6] Dari jenis unta, sapi, kambing dan biri-biri.
[7] Hadits shahih: Diriwayatkan oleh al-Bukhari (no. 5096) dan Muslim (no. 2740 (97)), dari Shahabat Usamah bin Zaid radhiyallaahu ‘anhu.
[8] Hadits shahih: Diriwayatkan oleh Muslim (no. 2742 (99)), dari Shahabat Abu Sa’id al-Khudri radhiyallaahu ‘anhu
[9] Dinukil dari Fiqh Ta’amul bainaz Zaujain (hal. 67-69) secara ringkas
Referensi : https://almanhaj.or.id/2081-suami-harus-dapat-berlaku-adil-terhadap-isterinya.html

Habis Gelap Terbitlah Terang

Alhamdulillâh, wash shalâtu was salâmu ‘alâ rasûlillah…

Ujian dalam Perjalanan Hidup Manusia

Siapapun yang hidup di dunia pasti akan menghadapi hal-hal yang tidak enak. Berupa musibah, sakit, sedih, problematika, kekurangan harta dan yang semisalnya. Itu sudah merupakan sunnatullah yang pasti terjadi. Allah Ta’ala menjelaskan,

“وَلَنَبْلُوَنَّكُمْ بِشَيْءٍ مِنَ الْخَوْفِ وَالْجُوعِ وَنَقْصٍ مِنَ الْأَمْوَالِ وَالْأَنْفُسِ وَالثَّمَرَاتِ وَبَشِّرِ الصَّابِرِينَ

Artinya: “Kami (Allah) pasti akan menguji kalian dengan sedikit ketakutan, kelaparan, kekurangan harta, jiwa juga buah-buahan. Dan berikanlah kabar gembira kepada orang-orang yang sabar”.  [QS. Al-Baqarah (2): 155]

Kiat Menghadapi Ujian Kehidupan

Dalam menghadapi berbagai ujian tersebut, agar hati terasa lapang, ada beberapa hal yang perlu kita realisasikan. Antara lain:

Beratnya Ujian Tidak Akan Melebihi Batas Kemampuan Kita

Seberat apapun ujian yang Allah timpakan pada kita, pasti hal itu tidak akan melewati batas kemampuan kita. Alias kita akan mampu untuk menghadapinya, dengan izin Allah. Sebab Allah Ta’ala tidak akan membebani hamba-Nya melampaui batas kemampuannya.

لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا

Artinya: “Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya”. [QS. Al-Baqarah (2): 286]

Berkurangnya Dosa dengan Kesabaran dalam Menghadapi Ujian

Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam menjelaskan,

مَا يُصِيبُ الْمُسْلِمَ مِنْ نَصَبٍ وَلَا وَصَبٍ وَلَا هَمٍّ وَلَا حُزْنٍ وَلَا أَذًى وَلَا غَمٍّ حَتَّى الشَّوْكَةِ يُشَاكُهَا إِلَّا كَفَّرَ اللَّهُ بِهَا مِنْ خَطَايَاهُ”

“Tidaklah ada kelelahan, rasa sakit, kesedihan, kekhawatiran, gangguan dan kegundah-gulanaan yang diderita seorang muslim, bahkan sampai duri yang menancap di tubuhnya; melainkan Allah akan menjadikannya sebagai penggugur sebagian dosa-dosanya.” [HR. Bukhari dan Muslim dari Abu Sa’id dan Abu Hurairah radhiyallahu’anhuma.]

Habis Gelap Terbitlah Terang

Andaikan kita mau jujur membandingkan antara kenikmatan yang Allah karuniakan dengan musibah yang Allah timpakan pada kita, niscaya akan kita temukan bahwa musibah tersebut jauh lebih sedikit. Contoh kecilnya adalah masalah kesehatan. Antara sehatnya tubuh kita dengan sakitnya, pasti rata-rata kehidupan kita didominasi oleh kesehatan dibandingkan sakit.

Kemudian, musibah itu ada selesainya. Bahkan semakin berat ujian, biasanya itu pertanda bahwa sebentar lagi akan berakhir. Allah Ta’ala menjelaskan,

“فَإِنَّ مَعَ الْعُسْرِ يُسْرًا”

Artinya: “Maka sesungguhnya bersama kesulitan ada kemudahan”. [QS. Al-Insyirah (94): 5]

Yakinlah, bahwa cahaya itu akan muncul setelah kegelapan! Habis gelap terbitlah terang…

Pesantren ”Tunas Ilmu” Kedungwuluh Purbalingga, 18 Syawal 1435 / 15 Agustus 2014

Penulis: Ustadz Abdullah Zaen, Lc. MA.

Sumber: https://muslim.or.id/52684-habis-gelap-terbitlah-terang.html
Copyright © 2024 muslim.or.id

Setelah Manusia Masuk Surga dan Masuk Neraka Tidak Ada Lagi Kematian

AHLUS SUNNAH MENGIMANI BAHWA SETELAH MANUSIA MASUK SURGA DAN MASUK NERAKA TIDAK ADA LAGI KEMATIAN

Oleh
Al-Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas

Ahlus Sunnah mengimani bahwa setelah manusia masuk Surga atau masuk Neraka tidak ada lagi kematian. Kematian adalah masalah maknawi yang tidak bisa dilihat dengan indera. Namun di akhirat, Allah Subhanahu wa Ta’ala menjadikannya sebagai sesuatu yang berbentuk kambing dan dapat dilihat oleh indera, kemudian disembelih di antara Surga dan Neraka, lalu dikatakan:

…يَا أَهْلَ الْجَنَّةِ خُلُوْدٌ فَلاَ مَوْتَ، وَيَا أَهْلَ النَّارِ خُلُوْدٌ فَلاَ مَوْتَ.

“…Wahai penghuni Surga, kalian kekal (selamanya) dan tidak akan mati. (Demikian pula kepada penghuni Neraka), Wahai penghuni Neraka kalian kekal dan tidak akan mati.”[1]

Rangkaian peristiwa yang terjadi di akhirat, seperti hisab, pemberian pahala, siksaan, Surga, Neraka, dan rincian semua hal itu sudah disebutkan dalam kitab-kitab yang diturunkan oleh Allah, serta disebutkan dalam riwayat-riwayat yang diwariskan oleh para Nabi, sedangkan yang terkandung dalam Sunnah yang diwariskan oleh Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang masalah ini sudah cukup serta memadai. Siapa yang mencarinya (mempelajarinya), ia pasti akan mendapatkannya.[2]

Beriman kepada hari Akhir, yaitu hari dibangkitkannya semua makhluk dan apa yang terjadi padanya akan mengingatkan seorang Mukmin bahwa ia akan kembali kepada Allah, maka ia berusaha untuk melakukan amal yang terbaik dengan ikhlas dan ittiba’ didasari dengan rasa cinta kepada Allah dan Rasul-Nya serta menumbuhkan raja’ (harapan) kepada rahmat Allah dan khauf (takut) terhadap siksa Allah, dan selalu bertaubat dari segala dosa.

Baca Juga  Memandang Wajah Allah Azza wa Jalla Anugrah Terbesar di Surga
Allah Ta’ala menegaskan penyebutan tentang hari Akhir di dalam Kitab-Nya, mengulang-ulang penyebutannya di setiap tempat, mengingatkan atasnya dalam setiap saat dan menegaskan kejadiannya, banyak menyebutkannya, dan mengaitkan bahwa keimanan kepada hari Akhir berkaitan erat dengan keimanan kepada Allah Ta’ala.

Dia Ta’ala berfirman:

وَالَّذِينَ يُؤْمِنُونَ بِمَا أُنزِلَ إِلَيْكَ وَمَا أُنزِلَ مِن قَبْلِكَ وَبِالْآخِرَةِ هُمْ يُوقِنُونَ

“Dan mereka yang beriman kepada Kitab (Al-Qur-an) yang telah diturunkan kepadamu dan Kitab-kitab yang telah diturunkan sebelummu, serta mereka yakin akan adanya (kehidupan) akhirat.” [Al-Baqarah/2: 4]

[Disalin dari kitab Syarah Aqidah Ahlus Sunnah Wal Jama’ah, Penulis Yazid bin Abdul Qadir Jawas, Penerbit Pustaka Imam Asy-Syafi’i, Po Box 7803/JACC 13340A Jakarta, Cetakan Ketiga 1427H/Juni 2006M]


Footnote
[1] HR. Al-Bukhari, Kitaabut Tafsiir (no. 4730), dari Abu Sa’id al-Khudri Radhiyallahu anhu
[2] At-Tanbiihatul Lathiifah (hal. 74) dan Syarhul ‘Aqiidah al-Waasithiyyah (II/182). Bagi yang ingin membaca dengan lengkap silakan baca Shahiihul Bukhari: Kitaabur Riqaaq, Shahiih Muslim: Kitaabul Iimaan dari bab 80, Kitaabul Jannah dengan semua babnya, Sunan Abi Dawud: Kitaabus Sunnah dan Sunan at-Tirmidzi: Kitaab Shifaatil Qiyaamah dengan semua babnya, dan yang lainnya.
Referensi : https://almanhaj.or.id/80665-setelah-manusia-masuk-surga-dan-masuk-neraka-tidak-ada-lagi-kematian.html

Pemimpin Wanita Menurut Kaca Mata Islam

Alhamdulillah wa shalaatu wa salaamu ‘ala Rosulillah wa ‘ala alihi wa shohbihi ajma’in. Mungkin sebagian orang masih ragu mengenai masalah ini. Ada yang masih ngotot bahwa pemimpin boleh-boleh saja dari kaum wanita. Caleg, Bupati, Gubernur dan Presiden boleh saja dari wanita. Namun tentu saja yang menjadi hakim dalam pro-kontra yang ada adalah bukanlah hawa nafsu. Kalau dengan hawa nafsu, maka semua akan berbicara seenaknya berbicara sendiri. Allah dan Rasul-Nya lah sebaik-baik hakim dalam masalah ini.

Oleh karena itu, dalam tulisan kali ini kami ingin meluruskan persepsi sebagian orang mengenai hal ini. Namun, kami bukan maksud membela golongan tertentu atau meremehkan mereka. Tidak sama sekali. Yang kami sajikan hanyalah perkataan Allah dan Rasul-Nya (dari Al Qur’an dan Hadits Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam), bukan pendapat si A dan si B yang bisa saja salah. Semoga Allah memberi taufik pada siapa saja yang membaca tulisan ini.

Dalam Al Qur’an, Kaum Laki-laki adalah Pemimpin bagi Kaum Wanita

Allah subhanahu wa ta’ala berfirman,

الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللَّهُ وَاللَّاتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا

Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita. Oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka). Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar.” (QS. An Nisaa’ : 34)

Bagaimana maksud ayat ini menurut para ulama yang mendalam ilmunya?

Ibnu Jarir dan Ibnu Abi Hatim mengatakan mengenai ’ar rijaalu qowwamuna ’alan nisaa’, maksudnya adalah laki-laki adalah pemimpin wanita. (Ad Darul Mantsur, Jalaluddin As Suyuthi)

Ibnu Katsir rahimahullah berkata, “Laki-lakilah yang seharusnya mengurusi kaum wanita. Laki-laki adalah pemimpin bagi kaum wanita, sebagai hakim bagi mereka dan laki-lakilah yang meluruskan apabila wanita menyimpang dari kebenaran. Lalu ayat (yang artinya), ’Allah melebihkan sebagian mereka dari yang lain’, maksudnya adalah Allah melebihkan kaum pria dari wanita. Hal ini disebabkan karena laki-laki adalah lebih utama dari wanita dan lebih baik dari wanita. Oleh karena itu, kenabian hanya khusus diberikan pada laki-laki, begitu pula dengan kerajaan yang megah diberikan pada laki-laki. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shollallohu ‘alaihi wa sallam, ”Suatu kaum itu tidak akan bahagia apabila mereka menyerahkan kepemimpinan mereka kepada wanita.” Hadits ini diriwayatkan oleh Bukhari dari hadits ‘Abdur Rohman bin Abu Bakroh dari ayahnya. (Lihat Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim pada tafsir surat An Nisaa’ ayat 34)

Asy Syaukani rahimahullah juga mengatakan bahwa maksud ’qowwamuna’ dalam ayat ini: laki-laki seharusnya yang jadi pemimpin bagi wanita. (Fathul Qodir pada tafsir surat An Nisaa’ ayat 34)

Syaikh ‘Abdur Rahman bin Nashir As Sa’di rahimahullah berkata, “Kaum prialah yang mengurusi kaum wanita agar wanita tetap memperhatikan hak-hak Allah Ta’ala yaitu melaksanakan yang wajib, mencegah mereka dari berbuat kerusakan. Kaum laki-laki (baca: suami) berkewajiban pula mencari nafkah, pakaian dan tempat tinggal bagi kaum wanita.” (Taisir Karimir Rahman)

Dalam surat An Nisaa’ ayat 34 juga terdapat dalil lain yang menunjukkan bahwa laki-laki adalah pemimpin wanita yaitu pada ayat:

فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا

”Kemudian jika mereka (para istri) mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya.”

Ayat di atas menunjukkan bahwa istri harus menaati suaminya, bukan sebaliknya suami harus mentaati istri. (Tafsir Al Qur’an Lil Utsaimin, 5/81, Mawqi’ Al ’Allamah Al Utsaimin)

Jika laki-laki adalah pemimpin bagi wanita dalam rumah tangga yang lingkupnya lebih kecil, bagaimana mungkin wanita dibolehkan jadi pemimpin bagi desa, kecamatan, kabupaten, propinsi apalagi negara!!

Banyak Ayat Lain dalam Al Qur’an yang Mendukung Hal Ini

Pertama; Allah melebihkan derajat laki-laki daripada wanita

وَلِلرِّجَالِ عَلَيْهِنَّ دَرَجَةٌ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ

“Akan tetapi para suami mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada isterinya. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (QS. Al Baqarah: 228)

Kedua; Para Nabi dan Rasul adalah laki-laki.

وَمَا أَرْسَلْنَا مِنْ قَبْلِكَ إِلَّا رِجَالًا نُوحِي إِلَيْهِمْ مِنْ أَهْلِ الْقُرَى

“Kami tidak mengutus sebelum kamu, melainkan orang laki-laki yang Kami berikan wahyu kepadanya diantara penduduk negeri.” (QS. Yusuf : 109)

Ketiga; Para istri Nabi berada di bawah kekuasaan para Nabi.

ضَرَبَ اللَّهُ مَثَلًا لِلَّذِينَ كَفَرُوا اِمْرَأَةَ نُوحٍ وَامْرَأَةَ لُوطٍ كَانَتَا تَحْتَ عَبْدَيْنِ مِنْ عِبَادِنَا صَالِحَيْنِ فَخَانَتَاهُمَا فَلَمْ يُغْنِيَا عَنْهُمَا مِنَ اللَّهِ شَيْئًا وَقِيلَ ادْخُلَا النَّارَ مَعَ الدَّاخِلِينَ

“Allah membuat isteri Nuh dan isteri Luth sebagai perumpamaan bagi orang-orang kafir. Keduanya berada di bawah pengawasan dua orang hamba yang saleh di antara hamba-hamba Kami; lalu kedua isteri itu berkhianat kepada suaminya (masing-masing).” (QS. At Tahrim : 10)

Kata-kata di bawah dalam ayat ini menunjukkan bahwa wanita itu dipimpin, bukan yang memimpin. Ketentuan ini bukan hanya syari’at Nabi Muhammad shallallahu ’alaihi wa sallam, namun juga ini adalah ketentuan nabi terdahulu yaitu Nabi Nuh ’alaihis salam.

Keempat; Warisan laki-laki setara dengan dua wanita.

يُوصِيكُمُ اللَّهُ فِي أَوْلَادِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنْثَيَيْنِ

“Allah mensyari’atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu : bahagian seorang anak lelaki sama dengan bagian dua orang anak perempuan” (QS. An Nisa’ : 11)

Saksi laki-laki setara dengan dua wanita (dalam transaksi finansial bukan dalam semua persaksian), sebagaimana firman-Nya yang artinya,”Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki (di antaramu). Jika tak ada dua orang lelaki, maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa maka yang seorang mengingatkannya.” (QS. Al Baqarah : 282)

5 Bukti: Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam Menetapkan bahwa Kaum Laki-laki Seharusnya Yang Memimpin

Bukti pertama; Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam tidak pernah mengangkat pemimpin (amir) dari kaum wanita.

Bukti kedua; Imam shalat tidak pernah seorang wanita, tetapi seorang laki-laki. Bahkan beliau shollallohu ‘alaihi wa sallam ketika sakit tidaklah menyuruh istrinya untuk menjadi imam.

Bukti ketiga; Hak laki-laki lebih mulia daripada wanita.

Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda,

لَوْ كُنْتُ آمِرًا أَحَدًا أَنْ يَسْجُدَ لأَحَدٍ لأَمَرْتُ الْمَرْأَةَ أَنْ تَسْجُدَ لِزَوْجِهَا

“Andai aku boleh memerintahkan seseorang untuk sujud kepada yang lain, tentu akan kuperintahkan wanita sujud kepada suaminya.” (HR. Tirmidzi no. 1159. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shohih)

Bukti keempat; Wanita harus izin kalau ingin puasa sunnah. Hal ini ditegaskan dari hadits Abu Hurairah radhiyallahu ’anhu, Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam barsabda,

لا يحل للمرأة أن تصوم وزوجها شاهد إلا بأذنه

“Hendaklah wanita tidak berpuasa (sunnah) apabila suaminya ada di rumah selain dengan seizin suaminya.”(HR. Bukhari).

Pesan Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam ini ditujukan kepada sang isteri bukan kepada suami, karena suami adalah pemimpin.

Bukti kelima; Laki-laki wajib ditaati, sebagaimana hadits Abu Hurairah radhiyallahu ’anhu, Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا دَعَا الرَّجُلُ امْرَأَتَهُ إِلَى فِرَاشِهِ فَلَمْ تَأْتِهِ فَبَاتَ غَضْبَانَ عَلَيْهَا لَعَنَتْهَا الْمَلاَئِكَةُ حَتَّى تُصْبِحَ

“Apabila seorang suami mengajak istrinya ke tempat tidurnya, lalu istrinya enggan mendatanginya, sehingga suaminya tidur dalam keadaan marah, maka malaikat akan melaknat istri tersebut sampai pagi hari.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Hadits ini menunjukkan bahwa suami punya hak memerintah isterinya karena suami adalah pemimpin.

Bukti lain dari sejarah Islam adalah bahwa semua para Rasul dan Nabi adalah laki-laki, begitu juga semua khalifah ada laki-laki dan pemimpin pasukan tempur untuk melawan musuh juga seorang laki-laki.

Bersambung insya Allah …

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal

Sumber https://rumaysho.com/947-pemimpin-wanita-menurut-kaca-mata-islam.html

Doa untuk Memperoleh Keluarga Saleh

Keluarga adalah pilar utama dalam kehidupan seorang mukmin. Kita tentu menginginkan keluarga yang taat dan patuh kepada Allah Ta’ala serta istikamah mengikuti sunah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Banyak upaya yang dilakukan untuk memperoleh cita-cita mulia itu, mulai dari mengikuti kajian-kajian Islam, menyekolahkan anak-anak di lembaga pendidikan Islam, serta menciptakan lingkungan Islami di keluarga kecil dan sekeliling kita.

Namun, di antara ikhtiar yang paling utama untuk mewujudkan impian keluarga saleh adalah doa. Di antara doa yang diajarkan di dalam Al-Qur’an adalah sebagaimana firman Allah Ta’ala,

وَٱلَّذِينَ يَقُولُونَ رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَٰجِنَا وَذُرِّيَّٰتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ وَٱجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِينَ إِمَامًا

Dan orang-orang yang berkata, ‘Ya Tuhan kami, anugerahkanlah kepada kami istri-istri kami dan keturunan kami sebagai penyenang hati (kami), dan jadikanlah kami imam bagi orang-orang yang bertakwa.’ “ (QS. Al-Furqan: 74)

Kita memohon kepada Allah agar istri dan keturunan kita menjadi penyejuk hati, yang dalam bahasa Arab disebut “qurrata a’yun“. Penyejuk hati di sini merujuk pada ketenangan dan kedamaian yang didapatkan dari melihat keluarga yang taat kepada Allah Ta’ala dan istikamah menjalankan perintah sunah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

الدُّنْيَا مَتَاعٌ وَخَيْرُ مَتَاعِ الدُّنْيَا الْمَرْأَةُ الصَّالِحَةُ

Sesungguhnya dunia itu adalah perhiasan dan sebaik-baik perhiasan dunia adalah wanita salehah.” (HR. Muslim, no. 1467)

Saudaraku, ketahuilah bahwa di antara kebahagiaan seorang mukmin terletak pada istri yang salehah, yang mampu menjaga kehormatan dirinya dan keluarganya, serta mendidik anak-anaknya dalam ketaatan kepada Allah Ta’ala.

Istri salehah akan menjadi penyejuk hati suaminya, karena ia adalah pendamping yang setia dalam mengarungi kehidupan yang penuh ujian. Begitu pula dengan anak-anak yang saleh, mereka akan menjadi sumber kebahagiaan bagi orang tuanya. Anak-anak yang berbakti kepada orang tua, taat kepada Allah, dan menjaga akhlak yang mulia, adalah anugerah terbesar bagi setiap orang tua.

Pada suatu kesempatan, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menggambarkan bahwa anak yang saleh adalah aset berharga yang akan terus memberikan pahala bagi orang tuanya, meskipun mereka telah tiada. Beliau bersabda,

إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثَةٍ مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ وَعِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ وَوَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ

Jika seseorang meninggal dunia, maka terputuslah amalannya, kecuali tiga perkara (yaitu): sedekah jariyah, ilmu yang dimanfaatkan, atau doa anak yang saleh.” (HR. Muslim no. 1631)

Keutamaan memiliki keluarga yang taat

Doa yang diajarkan dalam ayat di atas juga mengajarkan kepada kita pentingnya memiliki keluarga yang taat kepada Allah. Tentu, seorang mukmin tidak hanya mementingkan kesalehan pribadi, tetapi juga kesalehan keluarganya. Keluarga yang taat adalah fondasi dari masyarakat yang baik. Karena, dari keluarga yang taat, lahir individu-individu yang taat pula.

Allah Ta’ala berfirman,

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا قُوْٓا اَنْفُسَكُمْ وَاَهْلِيْكُمْ نَارًا وَّقُوْدُهَا النَّاسُ وَالْحِجَارَةُ عَلَيْهَا مَلٰۤىِٕكَةٌ غِلَاظٌ شِدَادٌ لَّا يَعْصُوْنَ اللّٰهَ مَآ اَمَرَهُمْ وَيَفْعَلُوْنَ مَا يُؤْمَرُوْنَ

Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu. Penjaganya adalah malaikat-malaikat yang kasar, keras, yang tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan.” (QS. At-Tahrim: 6)

Ayat ini adalah peringatan bagi setiap kepala keluarga untuk bertanggung jawab atas keselamatan dirinya dan keluarganya dari api neraka. Tanggung jawab ini diwujudkan dengan mengajarkan agama kepada keluarga, membimbing mereka dalam ketaatan kepada Allah, dan menjauhkan mereka dari perbuatan maksiat. Maka, berdoalah untuk kemudahan dalam menjalankan tanggung jawab tersebut.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

أَلَا كُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ فَالْإِمَامُ الَّذِي عَلَى النَّاسِ رَاعٍ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ وَالرَّجُلُ رَاعٍ عَلَى أَهْلِ بَيْتِهِ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ

Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya. Seorang imam adalah pemimpin, dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyatnya. Seorang laki-laki adalah pemimpin bagi keluarganya, dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas mereka.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Kesalehan keluarga tidak hanya memberikan ketenangan dan kebahagiaan di dunia, tetapi juga menjadi sebab keselamatan di akhirat. Seorang mukmin yang berhasil mendidik keluarganya menjadi keluarga yang taat akan mendapatkan ganjaran yang besar di sisi Allah. Mereka akan dikumpulkan bersama dalam surga-Nya yang penuh kenikmatan.

Allah Ta’ala berfirman,

وَالَّذِيْنَ اٰمَنُوْا وَاتَّبَعَتْهُمْ ذُرِّيَّتُهُمْ بِاِيْمَانٍ اَلْحَقْنَا بِهِمْ ذُرِّيَّتَهُمْ وَمَآ اَلَتْنٰهُمْ مِّنْ عَمَلِهِمْ مِّنْ شَيْءٍۗ كُلُّ امْرِئٍ ۢبِمَا كَسَبَ رَهِيْنٌ

Dan orang-orang yang beriman serta keturunan mereka yang mengikuti mereka dalam keimanan, Kami pertemukan keturunan mereka dengan mereka (dalam surga), dan Kami tiada mengurangi sedikit pun dari pahala amal mereka. Setiap orang terikat dengan apa yang dikerjakannya.” (QS. At-Thur: 21)

Imam bagi orang-orang yang bertakwa

Bagian akhir dari doa ini adalah permohonan agar Allah menjadikan kita imam bagi orang-orang yang bertakwa. Doa ini menunjukkan keinginan seorang mukmin untuk menjadi teladan dalam kebaikan dan ketaatan kepada Allah. Seorang imam tidak hanya bertanggung jawab atas dirinya sendiri, tetapi juga atas orang-orang yang dipimpinnya. Oleh karena itu, menjadi imam bagi orang-orang yang bertakwa tidak hanya sebuah kedudukan yang mulia, akan tetapi juga mengandung tanggung jawab yang besar.

Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

أَكْمَل الْمُؤْمِنِينَ إِيمَانًا أَحْسَنُهمْ خُلُقًا، وَخِيَارُكُمْ خِيَارُكُمْ لِنِسَائِهِمْ

Orang mukmin yang paling sempurna imannya adalah yang paling baik akhlaknya dan sebaik-sebaik kamu adalah orang yang paling baik kepada istrinya.” (HR. At-Tirmidzi dan lainnya)

Menjadi imam bagi orang-orang yang bertakwa berarti menjadi orang yang paling baik dalam akhlak dan ketaatan kepada Allah, sehingga layak dijadikan teladan oleh orang lain, khususnya orang yang paling dekat dengan kita, yaitu istri dan anak-anak. Ini adalah tugas yang berat, tetapi juga merupakan kehormatan yang tinggi di sisi Allah Ta’ala.

Seorang imam bagi orang-orang yang bertakwa haruslah memiliki ilmu yang cukup, amal yang saleh, dan akhlak yang mulia. Ia harus mampu memimpin keluarganya, masyarakatnya, dan orang-orang di sekitarnya menuju jalan yang diridai oleh Allah Ta’ala. Allah Ta’ala berfirman,

وَجَعَلْنَا مِنْهُمْ أَئِمَّةًۭ يَهْدُونَ بِأَمْرِنَا لَمَّا صَبَرُوا۟ ۖ وَكَانُوا۟ بِـَٔايَـٰتِنَا يُوقِنُونَ

Dan Kami jadikan di antara mereka itu pemimpin-pemimpin yang memberi petunjuk dengan perintah Kami ketika mereka sabar. Dan adalah mereka meyakini ayat-ayat Kami.” (QS. As-Sajdah: 24)

Ayat ini menunjukkan bahwa kesabaran dan keyakinan yang kuat adalah sifat-sifat yang harus dimiliki oleh seorang imam bagi orang-orang yang bertakwa.

Selain itu, seorang imam juga harus mampu menjaga keadilan dan kebenaran. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Orang yang adil di sisi Allah pada hari kiamat akan berada di atas mimbar dari cahaya di sebelah kanan Ar-Rahman. Mereka adalah orang-orang yang adil dalam hukum, keluarga, dan apa yang mereka pimpin.” (HR. Muslim)

Hadis ini menunjukkan bahwa keadilan adalah salah satu sifat utama yang harus dimiliki oleh seorang pemimpin, dan ini juga berlaku bagi siapa saja yang ingin menjadi imam bagi orang-orang yang bertakwa.

Doa dan usaha untuk memperoleh keluarga yang saleh

Amalan doa yang diajarkan dalam ayat di atas, mengajarkan kepada kita bahwa segala sesuatu harus dimulai dengan doa. Seorang mukmin selalu menyadari bahwa hanya dengan pertolongan Allahlah segala urusan bisa menjadi baik. Namun, doa saja tidak cukup. Doa harus disertai dengan usaha yang sungguh-sungguh untuk mewujudkan apa yang dimohonkan dalam doa tersebut.

Dalam banyak ayat, Allah Ta’ala mengingatkan kita bahwa perubahan ke arah yang lebih baik harus dimulai dari diri sendiri. Seorang mukmin yang menginginkan keluarga yang saleh harus berusaha menjadi contoh yang baik bagi keluarganya, mendidik mereka dengan ilmu agama, dan membimbing mereka dalam ketaatan kepada Allah Ta’ala sesuai dengan petunjuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.

Allah Ta’ala berfirman,

إِنَّ ٱللَّهَ لَا يُغَيِّرُ مَا بِقَوْمٍ حَتَّىٰ يُغَيِّرُوا۟ مَا بِأَنفُسِهِمْ

Sesungguhnya Allah tidak akan mengubah keadaan suatu kaum sehingga mereka mengubah keadaan yang ada pada diri mereka sendiri.” (QS. Ar-Ra’d: 11)

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam juga telah mengingatkan kita untuk senantiasa mendidik keluarga kita dalam kebaikan agar mendapatkan balasan pahala yang besar di sisi Allah, tidak hanya di akhirat, tetapi juga insya Allah di dunia, melalui sabdanya dari sahabat Uqbah bin ‘Amr bin Tsa’labah radhiyallahu ’anhu, Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam bersabda,

من دَلَّ على خيرٍ فله مثلُ أجرِ فاعلِه

Barangsiapa yang menunjuki kepada kebaikan, maka dia akan mendapatkan pahala seperti pahala orang yang mengerjakannya.” (HR. Muslim no. 1893)

Maka, saudaraku, marilah kita selalu mengingat bahwa hasil dari usaha kita ada di tangan Allah. Oleh karenanya, kita harus terus berdoa dan berharap agar Allah menerima usaha kita, mengampuni kekurangan kita, dan memberikan kepada kita keluarga yang saleh, serta berikhtiar semaksimal mungkin untuk mewujudkannya dengan mengikuti petunjuk sunah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.

Wallahu a’lam.

***

Penulis: Fauzan Hidayat

Sumber: https://muslim.or.id/99480-doa-untuk-memperoleh-keluarga-saleh.html
Copyright © 2024 muslim.or.id

Hukum Melanggar Lalu Lintas

Melanggar Lalu Lintas

Apakah sengaja melanggar lalu lintas termasuk perbuatan dosa?

Matur nuwun.

Jawaban:

Terdapat fatwa Imam Ibnu Baz tentang masalah ini. Beliau pernah ditanya,

ما حكم الإسلام في الشخص الذي يخالف أنظمة المرور كأن يتجاوز الإشارة مثلا وهي مضيئة اللون الأحمر؟

“Apa hukum dalam Islam untuk orang yang melanggar rambu lalu lintas, seperti menerobos traffic light padahal lagi nyala merah?”

Fatwa yang disampaikan Imam Ibnu Baz,

لا يجوز لأي مسلم أو غير مسلم أن يخالف أنظمة الدولة في شأن المرور لما في ذلك من الخطر العظيم عليه وعلى غيره ، والدولة وفقها الله إنما وضعت ذلك حرصا منها على مصلحة الجميع ودفع الضرر عن المسلمين

Tidak boleh bagi seorang muslim maupun non muslim untuk melanggar peraturan negara terkait rambu lalu lintas. Karena tindakannya ini menyebabkan bahaya besar baginya dan orang lain. Pihak pemerintah – semoga Allah memberikan taufiq – membuat undang-undang dan peraturan tersebut, dalam rangka menjaga kemaslahatan seluruh masyarakat, dan menghindarkan bahaya agar tidak menimpa kaum muslimin.

فلا يجوز لأي أحد أن يخالف ذلك ، وللمسؤولين عقوبة من فعل ذلك بما يردعه ، وأمثاله ، لأن الله سبحانه يزع بالسلطان ما لا يزع بالقرآن ، وأكثر الخلق لا يردعهم وازع القرآن والسنة ، وإنما يردعهم وازع السلطان بأنواع العقوبات وما ذاك إلا لقلة الإيمان بالله واليوم الآخر

Karena itu, tidak boleh bagi seorang pun untuk melanggar aturan itu. Dan pemerintah boleh memberikan hukuman untuk perbuatan itu, yang bisa membuatnya jera. Karena Allah menghentikan maksiat masyarakat melalui penguasa, yang tidak bisa dihentikan dengan al-Quran dan sunah. Mereka bisa berhenti dari pelanggaran, karena hukuman yang diberikan oleh pemerintah. Mengapa bisa demikian? Karena sedikitnya iman mereka kepada Allah dan hari akhir.

(Fatawa Islamiyyah, 4/724)

Syaikh Utsaimin dan Polisi

Diceritakan dalam muqoddimah Syarah Shahih Bukhori bahwa Syaikh Ibnu ‘Utsaimin suatu ketika menaiki mobil bersama temannya. Berangkat dari Unaizah menuju Buraidah untuk suatu keperluan penting dengan sebuah lembaga sosial.

Si sopir yang juga pemilik mobil membawa mobil dengan kecepatan tinggi sehingga diberhentikan oleh polisi.

Melihat Syaikh Ibnu ‘Utsaimin ada di dalam mobil, polantas tersebut mengizinkan mobil yang ditumpangi Syaikh untuk terus saja.

Lantas Syaikh menanyakan apa sebenarnya yang terjadi, maka ia memberitahukannya.

Syaikh pun berkata: ”balik lagi ke tempat tadi!”

Lalu beliau bertanya kepada polisi tadi.

Syaikh: ”Mengapa anda menghentikan laju mobil kami?”

Polisi: ”Karena laju mobil ini melebihi batas kecepatan.”

Syaikh: ”Lantas mengapa anda tidak menilang kami? “

Polisi: ”Barangkali kali anda berdua sedang terburu-buru karena masalah penting, ya Syaikh!”

Syaikh menolak dan bertanya biaya tilang karena melanggar peraturan. Setelah mengacu pada undang-undang lalu lintas setempat, ternyata biaya tilangnya 300 real.

Syaikh: ”Ini 150 real dari saya, dan ambilah 150 realnya lagi dari teman saya ini! karena ia telah melanggar peraturan sedangkan saya tidak menasehatinya”

Demikianlah kisah menunjukkan kerendahan hati dan sikap wara’ seorang ulama ahlus sunah yang layak untuk kita jadikan panutan.

Allahu a’lam.

Dijawab oleh ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina KonsultasiSyariah.com)

sumber : https://konsultasisyariah.com/22419-hukum-melanggar-lalu-lintas.html

Setiap Jasad Tidak Lepas Dari Hasad

Berikut adalah faidah ringkas mengenai hasad, bahwa hasad itu pasti ada pada setiap orang. Hanya saja orang yang baik akan berusaha menyembunyikan dan melawannya sedangkan orang yang hatinya sakit akan menampakkannya serta berusaha dan berharap hilangnya nikmat dari orang lain.

Hasad adalah penyakit yang berbahaya, dikatakan Iblis lah yang pertama kali melakukan dosa hasad. Yaitu hasad kepada Nabi Adam ‘aliahissalam. Begitu juga hasadnya Qabil yang membunuh Habil, hasadnya orang Yahudi, Hasadnya gembong munafik Abdullah bin Ubay bin Salul dan lain-lainnya. Terlalu banyak kisah berakhir dengan laknat Allah akibat hasad yang muncul.

Pengertian hasad yang lebih rinci

Beberapa orang menyamakan dengan dengki dan iri. Hasad adalah tidak suka orang lain mendapatkan nikmat atau kebaikan baik disertai keinginan hilangnya nikmat tersebut dari orang yang dihasadkan atau tidak.

Sebagaimana yang dijelaskan oleh Ibnu Taimiyyah rahimahullah,

أن الحسد هو البغض والكراهة لما يراه من حسن حال المحسود

Hasad adalah benci dan tidak suka terhadap kebaikan yang ada pada orang lain yang ia lihat.”[1]

hasad ada pada setiap hati manusia

Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata,

أن ” الحسد ” مرض من أمراض النفس وهو مرض غالب فلا يخلص منه إلا قليل من الناس ولهذا يقال: ما خلا جسد من حسد لكن اللئيم يبديه والكريم يخفيه.

“Sesungguhnya hasad adalah di antara penyakit hati. Inilah penyakit kebanyakan manusia. Tidak ada yang bisa lepas darinya kecuali sedikit sekali. Oleh karena itu ada yang mengatakan,

 “Setiap jasad tidaklah bisa lepas dari yang namanya hasad. Namun orang yang berpenyakit (hati) akan menampakkannya. Sedangkan orang yang mulia akan menyembunyikannya.”[2]

Hasad umumnya terjadi pada suatu hal yang memiliki kesamaan tujuan dan orientasi

misalnya tukang batu akan hasad sesama tukang batu dan direktur akan hasad dengan sesama direktur. Sangat kecil kemungkinan tukang batu hasad dengan direktur. Dan sesama penuntut ilmu agama juga memiliki tujuan dan orientasi yang sama.

Sebagaimana pejelasan Ibnu Taimiyyah rahimahullah ketika menjelaskan terjadi persaingan tidak sehat antara istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa salla. Beliau berkata,

وحسد النساء بعضهن لبعض كثير غالب لا سيما المتزوجات بزوج واحد فإن المرأة تغار على زوجها لحظها منه فإنه بسبب المشاركة يفوت بعض حظها وهكذا الحسد يقع كثيرا بين المتشاركين في رئاسة أو مال

“hasad umumnya lebih sering terjadi antar sesama wanita, lebih-lebih mereka yang memiliki satu suami yang sama. Maka wanita tersebut akan cemburu karena jatahnya [berkurang]. Oleh karena kesamaan tersebut akan menghilangkan sebagian jatahnya. Demikianlah hasad sering terjadi diantara orang yang memiliki kesamaan dalam kedudukan dan harta.”[3]

Semoga kita bisa terhindari dari penyakit hasad yang berbahaya ini.

Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush shalihaat, wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘ala alihi wa shahbihi wa sallam

@Pogung Kidul, Yogyakarta Tercinta

Penyusun:   Raehanul Bahraen

sumber : https://muslimafiyah.com/setiap-jasad-tidak-lepas-dari-hasad.html