Mendidik Anak Di Rumah Juga Termasuk Meniti Karir

Jika sekedar hanya untuk mendidik anak yang sukses di dunia saja maka orang selain Islam juga bisa, banyak yang sukses di dunia

Tapi untuk mendidik anak sukses dunia dan akhirat, perlu ibu yang lebih banyak tinggal di rumah dan fokus dengan pendidikan anak mengajarkan adab, alquran dan doa sejak kecil, mengajarkan alif, ba, ta

Siapa yang mengajarkan Imam syafi’i kecil umur 7 tahun sudah hapal alquran?
Siapa yang memandikan imam malik kecil pagi-pagi dan pergi ke gurunya?
Siapa yang menghabiskan harta yang banyak untuk pendidikan guru imam malik rabi’atur ra’yi?

Sebagian mereka adalah wanita janda, ibu imam Syafi’i, ibu imam Ahmad, ibu Rabi’atur Ra’yi ditinggal suami berjihad sejak hamil sampai tua baru ketemu

Jika anak adalah titipan Allah, jangan dititipkan lagi kepada pembantu

Wanita hendaknya lebih banyak di rumah daripada diluar untuk mendidik anak-anak mereka. Karena mendidik anak perlu fokus di rumah bukan dititipkan kepada pembantu atau baby sister.

Tinggal di rumah adalah perintah Allah dalam Al-Quran, Allah ‘Azza wa Jalla berfirman,

وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى وَأَقِمْنَ الصَّلَاةَ وَآتِينَ الزَّكَاةَ وَأَطِعْنَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ إِنَّمَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيُذْهِبَ عَنكُمُ الرِّجْسَ أَهْلَ الْبَيْتِ وَيُطَهِّرَكُمْ تَطْهِيراً

Dan hendaklah kamu tetap tinggal di rumah-rumah kalian dan janganlah kalian berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang jahiliyah yang dahulu. Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan taatilah Allah dan Rasul-Nya. Sesungguhnya Allah bermaksud hendak menghilangkan dosa dari kamu, wahai ahlul bait, dan membersihkan kamu sebersih-bersihnya.” (Al Ahzab: 33).

Wanita adalah pemimpin di rumah dalam hal mendidik anak-anaknya, sedangkan suami adalah pengawas pendidikan istri dan anak-anaknya. Orang tua adalah pemimpin dan akan diminta pertanggungjawaban atas kepemimpinannya.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

كلكم راع، وكلكم مسئول عن رعيته، فالأمير راع، وهو مسئول عن رعيته، والرجل راع على أهل بيته، وهو مسئول عنهم، والمرأة راعية على بيت بعلها وولده، وهي مسئولة عنهم، والعبد راع على مال سيده، وهو مسئول عنه، فكلكم راع مسئول عن رعيته

Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan ditanya tentang yang dipimpinnya. Pemimpin negara adalah pemimpin dan ia akan ditanya tentang yang dipimpinnya. Seorang laki-laki adalah pemimpin bagi keluarganya dan ia akan ditanya tentang yang dipimpinnya. Seorang wanita adalah pemimpin bagi anggota keluarga suaminya serta anak-anaknya dan ia akan ditanya tentang mereka. Seorang budak adalah pemimpin atas harta tuannya dan ia akan ditanya tentang harta tersebut. Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan ditanya tentang yang dipimpinnya.” (HR. Bukhari 893 dan Muslim 1829).

Demikian semoga bermanfaat.

@Laboratorium Klinik RS DR Sardjito, Yogyakarta Tercinta

Penyusun:   Raehanul Bahraen

sumber : https://muslimafiyah.com/mendidik-anak-di-rumah-juga-termasuk-meniti-karir.html

Makanan Majikan & Makanan Pembantu

بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

Alhamdulillāh
Washshalātu wassalāmu ‘alā rasūlillāh, wa ‘alā ālihi wa ash hābihi ajma’in.
Saudaraku yang mencintai Sunnah dan dicintai oleh Alloh, banyak diantara kita yang belum tau bahwa pelayan atau pembantu dirumah kita memiliki hak yang sama dengan kita perihal makanan yang dimakan. Seringkali kita dengar bahwa majikan makan di meja makan, sementara pembantu makan di dapur. Begitupula makanan, makanan majikan dan makanan pembantu berbeda, sang majikan makan ayam goreng, pembantu makannya tempe dibalut tepung ayam goreng. Benarkah ini? Bagaimana adab yang diajarkan Rosululloh sholallohu ‘alaihi wasallam? Beliau bersabda:

إِذَا أَتَى أَحَدَكُمْ خَادِمُهُ بِطَعَامِهِ فَإِنْ لَمْ يُجْلِسْهُ مَعَهُ فَلْيُنَاوِلْهُ لُقْمَةً أَوْ لُقْمَتَيْنِ، أَوْ أَكْلَةً أَوْ أَكْلَتَيْنِ، فَإِنَّهُ وَلِيَ حَرَّهُ وَعِلَاجَهُ

“Apabila pelayan seseorang di antara kalian datang menyuguhkan makanan, lalu ia tidak mau mempersilakan pelayan untuk makan bersamanya, maka hendaklah ia memberikan kepadanya sesuap atau dua suap makanan, sepiring atau dua piring makanan, karena sesungguhnya pelayanlah yang memasak dan yang menghidangkannya” (HR Bukhori no 5066, Muslim no 3150)

Bagitulah saudaraku, tempat boleh beda, tapi makanannya tetap sama..

Wallohu A’lam
Wabillahit Taufiq

Ustadz Rosyid Abu Rosyidah حفظه الله
(Dewan Konsultasi Bimbinganislam.com)

Baca selengkapnya: https://bimbinganislam.com/makanan-majikan-makanan-pembantu/

Usia 40-an Dianjurkan Rutin Check Up Kesehatan

Ketika usia seseorang semakin bertambah, maka berbagai masalah kehidupan juga akan semakin bertambah, tak terkecuali masalah kesehatan. Terutama di zaman sekarang ini, ketika pemicu munculnya penyakit itu semakin banyak, dimulai dari asupan makan yang sering tidak berimbang, gerak dan olahraga yang sangat minim, dan secara umum berbagai pola hidup yang tidak baik.

Salah satu hal yang direkomendasikan oleh para ahli kesehatan adalah melakukan pemeriksaan kesehatan atau medical check-up (MCU) secara berkala, apakah setahun sekali atau beberapa tahun sekali atau lainnya tergantung kondisi kesehatan. Medical check-up sejatinya tidak hanya dilakukan oleh orang tua atau yang mengidap penyakit tertentu saja, bahkan orang muda ataupun anak-anak juga bisa melakukan ini.

Diantara tujuan medical check-up adalah untuk mendeteksi penyakit yang diidap sejak dini, sehingga penanganan itu bisa dilakukan sejak dini pula. Bahkan dengan check-up, kita bisa mengetahui kondisi kesehatan kita secara lebih menyeluruh dan dokter bisa memberikan saran bagaimana pola hidup yang semestinya kita jalani, atau jenis olahraga apa yang cocok dengan kita.

Banyak ahli menyarankan medical check-up rutin dilakukan ketika seseorang memasuki usia 40 tahun. Pasalnya, usia ini bisa dikatakan sudah mulai memasuki usia tua, risiko terkena penyakit semakin bertambah dan fungsi-fungsi organ tubuh mulai menurun. Usia 40-an rentan terkena penyakit tekanan darah tinggi, kolesterol, kadar gula tinggi dan berat badan berlebih. Hal ini menuntut agar melakukan pengecekan kesehatan secara berkala dengan medical check-up tersebut.

Usia 40 Tahun dalam Islam

Jika para ahli kesehatan menganggap usia 40 tahun adalah usia untuk mulai lebih aware terhadap kesehatan, maka dalam Islam usia 40 tahun juga adalah usia yang tepat untuk mulai lebih sering mengevaluasi diri, mulai merenungi hakikat kehidupan yang dia jalani. Dia harus sadar bahwa dia telah meninggalkan masa mudanya dan harus mulai lebih fokus terhadap akhiratnya.

Usia 40 tahun artinya dia sudah menghabiskan dua pertiga dari umurnya karena umumnya manusia akan berumur 60-70 tahun. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أَعْمَارُ أُمَّتِـي مَا بَيْنَ السِّتِّيْنَ إِلَى السَّبْعِيْنَ وَأَقَلُّهُمْ مَنْ يَجُوزُ ذَلِكَ

“Umur umatku antara 60 hingga 70 dan sedikit dari mereka yang melebihi itu.” (HR. Tirmidzi, no. 3550 dan Ibnu Majah, no. 4236, hasan)

Usia 40 tahun juga disebutkan secara khusus oleh Allah Ta’ala dalam firman-Nya,

وَوَصَّيْنَا الْاِنْسَانَ بِوَالِدَيْهِ اِحْسَانًا ۗحَمَلَتْهُ اُمُّهٗ كُرْهًا وَّوَضَعَتْهُ كُرْهًا ۗوَحَمْلُهٗ وَفِصٰلُهٗ ثَلٰثُوْنَ شَهْرًا ۗحَتّٰىٓ اِذَا بَلَغَ اَشُدَّهٗ وَبَلَغَ اَرْبَعِيْنَ سَنَةًۙ قَالَ رَبِّ اَوْزِعْنِيْٓ اَنْ اَشْكُرَ نِعْمَتَكَ الَّتِيْٓ اَنْعَمْتَ عَلَيَّ وَعَلٰى وَالِدَيَّ وَاَنْ اَعْمَلَ صَالِحًا تَرْضٰىهُ وَاَصْلِحْ لِيْ فِيْ ذُرِّيَّتِيْۗ اِنِّيْ تُبْتُ اِلَيْكَ وَاِنِّيْ مِنَ الْمُسْلِمِيْنَ

“Dan Kami perintahkan kepada manusia agar berbuat baik kepada kedua orang tuanya. Ibunya telah mengandungnya dengan susah payah, dan melahirkannya dengan susah payah (pula). Masa mengandung sampai menyapihnya selama tiga puluh bulan, sehingga apabila dia (anak itu) telah dewasa dan umurnya mencapai empat puluh tahun dia berdoa, “Ya Tuhanku, berilah aku petunjuk agar aku dapat mensyukuri nikmat-Mu yang telah Engkau limpahkan kepadaku dan kepada kedua orang tuaku dan agar aku dapat berbuat kebajikan yang Engkau ridai; dan berilah aku kebaikan yang akan mengalir sampai kepada anak cucuku. Sesungguhnya aku bertobat kepada Engkau dan sungguh, aku termasuk orang muslim.” (QS Al-Ahqaf : 15)

Artikel www.muslimafiyah.com
Asuhan Ustadz dr. Raehanul Bahraen, M.Sc., Sp.PK.
(Alumnus Ma’had Al-Ilmi Yogyakarta)

sumber : https://muslimafiyah.com/usia-40-an-dianjurkan-rutin-check-up-kesehatan.html

Kebiasaan Bakar Sampah Mengganggu Pemukiman & Jalan Padat?

Ada kebiasaan yang mungkin dianggap biasa padahal cukup menganggu terutama dari sisi kesehatan, yaitu kebiasaan, hobi bahkan setiap hari bakar sampah di daerah pemukiman dan jalan padat

Asapnya tentu cukup mengganggu, misalnya ada yang alergi dengan asap, ada yang jemurannya jadi bau, ada yang sedang jalan pagi atau olahraga pagi ingin mnghirup udara segar jadi sesak karena asap

Ada yang punya bayi dan anak kecil, asap ini sangat bahaya bagi kesehatan anak dan bayi apabila terpapar setiap hari karena orang sekitar atau tetangga sebelah rumah bakar sampah tiap hari

Solusi yang pertama, memang butuh kesabaran, karena mengubah kebiasaan yang sudah mengakar ini cukup sulit.

Kedua, perlu komunikasi yg efektif dan melibatkn pak RT dan kepala lingkungan, untuk memfasilitasi hal ini karema kebiasaan membakar sampah di pemukiman dan menganggu orang lain itu tidak boleh dan diatur oleh undang-undang (bisa di-googling)

Kebiasaan bakar sampah ini bisa jadi karena koordinasi pengambilan sampah dan pengumpulan sampah yg kurang terfasilitasi, jadi sampah yang ada umummya dibakar

Perlu ada koordinasi yg baik dgn RT, RW dan kepala lingkungan agar sampah dikelola dgn baik, diambil secara berkala di rumah-rumah dan dikumpulkan, lalu di olah atau kalau dibakar di tempat yg aman serta jauh dari pemukiman. Perly sosisalisasi yang baik bahwa ada undang-undang yg mengatur bakar sampah agar tidak menganggu

Bagi yang sering bakar sampah, perhatikan kondisi sekitar. Ingat juga hadits jangan sampai memberikan gangguan pada tetangga

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لَا يَدْخُلُ الْجَنَّةَ مَنْ لَا يَأْمَنُ جَارُهُ بَوَائِقَهُ

“Tidak akan masuk surga, orang yang tetangganya tidak merasa aman dari gangguannya.” (HR. Bukhari 6016 dan Muslim 46).

Ada juga hadits tentang larangan memberikan gangguan di jalan, asap dijalan bisa jadi menganggu pengguna jalan.


Demikian, Semoga bermanfaat.

@ Lombok, pulau seribu masjid

Demikian, Semoga bermanfaat.

@ Lombok, pulau seribu masjid

Penyusun: Raehanul Bahraen

sumber : https://muslimafiyah.com/kebiasaan-bakar-sampah-mengganggu-pemukan-jalan-padat.html

Riba Bank & Pinjol Sekarang Lebih Kejam dari Riba Jahiliyah

Fenomena pinjol (pinjaman online) semakin hari semakin laku saja di tengah masyarakat. Berkat kemudahan yang ditawarkan, orang-orang yang berniat meminjam uang tanpa ribet tak perlu untuk berpikir panjang. Dua tiga kali klik melalui smartphone kita, maka tidak lama uang yang kita inginkan masuk ke rekening kita. Tak heran jika pelanggan pinjol ini tidak mengenal umur.

Tetapi tak ada yang untung tanpa resiko buntung. Sama halnya dengan bank, kedua-duanya menawarkan fasilitas peminjaman uang dengan bunga tertentu. Artinya, ketika kita meminjam uang melalui bank ataupun pinjol, maka keduanya akan menambahkan dalam daftar tagihan sejumlah tertentu melebihi dari jumlah uang yang kita pinjam.

Pada sisi itulah mengapa meminjam uang melalui bank dan pinjol, menjadi sangat berat dan beresiko buntung. Pada sisi itu pulalah mengapa transaksi tersebut tergolong sebagai perbuatan riba, yaitu ketika ada keuntungan tambahan yang didapat oleh pihak yang meminjamkan melebihi pinjaman uangnya kepada pihak yang meminjam. Berkenaan dengan hutang piutang, para ulama membuat kaidah,

كُلُّ قَرْضٍ جَرَّ مَنْفَعَةً فَهُوَ رِبًا

“Setiap piutang yang mendatangkan kemanfaatan (keuntungan), maka itu adalah riba.” (Lihat Al Majmu’ Al Fatawa, 29/533)

Semua orang yang terlibat langsung dalam praktik riba, baik pemakan ribanya atau yang memberi makan dengan ribanya, semuanya terkena laknat. Laknat itu artinya jauh dari rahmat Allah. Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu beliau mengatakan,

لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا وَمُؤْكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat pemakan riba, orang yang memberi makan dengan riba, juru tulis transaksi riba dan dua orang saksinya. Kedudukan mereka itu semuanya sama.” (HR. Muslim, no. 2995)

Asalnya transaksi hutang piutang adalah bentuk tolong menolong, tetapi jika dipersyaratkan adanya tambahan maka di situlah terjadi riba, dan hal ini merupakan tindakan memakan harta orang lain secara batil yang tidak diragukan lagi merupakan kekejaman dan kezhaliman.

Namun ada satu hal yang cukup mencengangkan yaitu riba di zaman jahiliyah ternyata tidak lebih kejam dari pada riba yang banyak dipraktikkan di zaman ini. Pada praktik riba jahiliyah, nominal hutang tidak akan bertambah sedikit pun jika pihak yang berhutang bisa melunasi hutangnya pada saat jatuh tempo. Hutang akan berbunga jika pihak yang berhutang tidak bisa melunasi hutangnya tepat waktu lalu mendapatkan penangguhan waktu pembayaran melebihi tempo pertama. Sedangkan pada riba modern, sejak hutang jatuh tempo pertama sudah diwajikan membayarkan tambahan. Ketika masuk tempo kedua, maka tambahan akan semakin banyak lagi.

Misalnya, pinjam uang 1jt dengan tempo 1 bulan. Pada riba jahiliyah, jika bisa melunasi sebelum melebihi tempo maka tak ada tambahan, pengembalian tetap 1jt. Jika tidak bisa melunasi, maka pada bulan kedua baru hutang bertambah menjadi 1,2jt. Sedangkan pada riba modern, sejak awal meminjam telah ditetapkan 1 bulan pelunasan harus mengembalikan sejumlah 1,2jt.

Inilah yang membuat riba modern yang umumnya diterapkan oleh bank dan pinjol lebih kejam dari riba jahiliyah. Semoga Allah menjauhkan kita semua dari praktik riba yang terlaknat.

Artikel www.muslimafiyah.com
Asuhan Ustadz dr. Raehanul Bahraen, M.Sc., Sp.PK.
(Alumnus Ma’had Al-Ilmi Yogyakarta)

sumber : https://muslimafiyah.com/riba-bank-pinjol-sekarang-lebih-kejam-dari-riba-jahiliyah.html

Wahai Ikhwan, Jangan Coba-Coba Mengintai Para Akhwat, Jika Engkau Belum Ingin Menikah

Yaa ikhwan, jika belum berniat melepas lajang. Jangan sekali-kali “mendekati” dengan yang namanya wanita. Walaupun engkau mengaku sudah teguh beragama [multazim], sudah banyak ilmu dan amalnya. Jika terkena tipu daya wanita, bisa saja akal sehatmu hilang walau setebal apapun iman menyelimutinya. Karena

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,


مَا رَأَيْتُ مِنْ نَاقِصَاتِ عَقْلٍ وَدِينٍ أَذْهَبَ لِلُبِّ الرَّجُلِ الْحَازِمِ مِنْ إِحْدَاكُنَّ

“Tidaklah aku pernah melihat orang yang kurang akal dan agamanya sehingga dapat menghilangkankan akal laki-laki yang teguh selain salah satu di antara kalian wahai wanita.” (HR. Bukhari no. 304)

Okelah jika engkau bisa menahan godaan setan, karena Allah ‘azza wa Jalla berfirman,

إِنَّ كَيْدَ الشَّيْطَانِ كَانَ ضَعِيفاً

“sesungguhnya tipu daya syaitan itu adalah lemah.” [An-Nisa’:76]

Tapi jangan pecaya diri dengan godaan wanita, karena Allah ‘azza wa Jallaberfirman,

إِنَّ كَيْدَكُنَّ عَظِيمٌ

“Sesungguhnya tipu daya kalian para wanita adalah besar/adzim” [Yusuf:28]

Nah, oleh karena itu yaa ikhwaan, jika belum ingin menikah janganlah kita:

-membicarakan akhwat,
“ si fulanah cantiknya 8 tapi si fulanah lebih cantik lagi nilainya 8,5”
“si fulanah asalnya daerah A, sama dengan daerah antum”
“ada akhwat ngetop, akhwat kedokteran lho, katanya jadi asisten anatomi, dah lama ngaji, katanya sih banyak yang ngincer, namanya sampai universitas di pulau A …”

–berbicara, sms, berhubungan dengan wanita diluar keperluan, apalagi sampai bercanda-canda. Termasuk menjadi CP kajian. Ikhwan CP kajian leluasa bertanya-tanya dengan akhwat CP kajian. Padahal ia bisa bertanya dengan orang lain.  Sebaiknya CP kajian adalah ikhwan-akhwat yang sudah menikah. Atau jika tidak ada, sms melalui perantara mereka. Ingat saat kajian pandangan mungkin bisa dihijab, tetapi hati sulit dihijab dibalik Handphone atau facebook.

–berkedok agama untuk mendekati akhwat secara ilegal. Ini yang sangat parah.
“ukhti, nanti saya kasi majalah yang membahas tentang masalah ini”
“ukhti, jangan lupa shalat dhuha, nanti malam saya miscall buat shalat malam”
“ukhti, saya bisa bantu permasahan ukhti”

Atau yang lebih parah,
“saya bisa ajarkan ukhti bahasa Arab langsung di masjid”
“kebetulan saya bisa komputer, nanti saya instalkan programnya ke rumah ukhti”

Sekali lagi yaa ikhwan, jangan mengumpulkan info-info para akhwat jika masih belum ingin menikahinya. Engkau belum tentu bisa menikahi mereka semuanya, dan belum tentu juga mereka mau menikah dengan engkau. Ini perbuatan sia-sia, menyembelih waktu. Engkau bagaikan hanya mendengar atau melihat buah yang ranum, matang dan manis. Tetapi apa daya tangan tidak bisa menjagkau ke pohonnya. Karena ia bukan milikmu dan belum jatuh ke tanah. Engkau tinggal menahan menetesnya air liur akan  buah ranum dan menahan perihnya rindu.

Ketahuilah, walaupun berniat mengajarkan bahasa arab dengan niat yang ikhlas awalnya, di balik hijab berdua saja. Masih ingat kisah seorang alim yang dititipkan seorang wanita kepadanya?. Karena ini cara setan mengiring perlahan-lahan seperti mengembala.

Karena setan sudah bersumpah.


قَالَ فَبِمَا أَغْوَيْتَنِي لأَقْعُدَنَّ لَهُمْ صِرَاطَكَ الْمُسْتَقِيمَْ
ثُمَّ لآتِيَنَّهُم مِّن بَيْنِ أَيْدِيهِمْ وَمِنْ خَلْفِهِمْ وَعَنْ أَيْمَانِهِمْ
وَعَن شَمَآئِلِهِمْ وَلاَ تَجِدُ أَكْثَرَهُمْ شَاكِرِينَ

“Karena Engkau telah menghukumku tersesat, aku benar-benar akan(menghalang-halangi mereka dari jalan Engkau yang lurus, kemudian aku akan datangi mereka dari muka dan dari belakang mereka, dari kanan dan dari kiri mereka. Dan Engkau tidak akan mendapati kebanyakan mereka bersyukur.” [Al-A’raf: 16-17]

Jadilah Ikhwan sejati dan taat terhadap agama-mu, engkau tidak ridha jika kelak anak perempuan atau saudari perempuanmu diperlakukan demikian

Semoga Allah memudahkan

Penyusun: Raehanul Bahraen

Artikel www.muslimafiyah.com

sumber : https://muslimafiyah.com/wahai-ikhwan-jangan-coba-coba-mengintai-para-akhwat-jika-engkau-belum-ingin-menikah.html

Temanmu, Cerminan Dirimu

Alhamdulillah, segala puji bagi Allah Subhanahu Wa Ta’ala atas seluruh nikmat yang telah Dia berikan. Shalawat dan salam semoga selalu tercurahkan kepada Rasulullah Muhammad shalallahu ‘alaihi wa sallam beserta keluarganya, sahabatnya, dan pengikutnya yang senantiasa istiqamah mengikuti sunnah-sunnah Nabi hingga akhir zaman.

Saudariku yang dikasihi Allah, manusia adalah makhluk sosial yang sudah fitrahnya membutuhkan orang lain dalam kehidupannya. Setiap manusia tidak akan bisa hidup sendirian tanpa berinteraksi dengan manusia lain disekitar dirinya. Bahkan ketika wafat pun kita tetap membutuhkan orang lain untuk menutup mata kita. Kita butuh keluarga, saudara, dan tetangga. Selain itu, kita juga membutuhkan seorang teman yang bisa saling membantu dan membawa kita menuju arah yang lebih baik.

Dalam islam, faktor memilih teman sangat dititik-beratkan. Kita tentu tidak ingin salah dalam memilih teman karena seorang teman memiliki peranan yang sangat penting dalam kehidupan kita baik di dunia maupun akhirat. Oleh karena itu, sangatlah penting bersikap selektif dalam mencari teman. Allah subhanahu wa ta’alaa telah mengisyaratkan mengenai pengaruh dan peranan teman dalam hidup kita. Allah ta’alaa berfirman:

Hai orang-orang yang beriman bertakwalah kepada Allah, dan hendaklah kamu bersama orang-orang yang benar” (QS.At Taubah:119).

4 Jenis Teman dalam Kehidupan
Manusia merupakan makhluk sosial yang dalam kehidupannya tentu membutuhkan orang lain, termasuk memiliki seorang teman. Berteman merupakan hal yang lumrah dilakukan manusia selaku makhluk sosial. Ibnul Qoyyim rahimahullah membagi teman dalam 4 jenis yaitu:

1. Teman bergaul bagaikan makanan yang tidak dapat ditinggalkan walaupun sehari Mereka adalah para ulama dan teman-teman yang shalih. Bergaul dengan kelompok seperti ini akan membawa keuntungan yang besar baik di dunia maupun akhirat. Mereka akan mengajarkan tentang hal-hal yang bermanfaat dalam perkara dunia dan agama, memberikan nasihat-nasihat, mengingatkan tentang perkara yang haram dilakukan, senantiasa memotivasi untuk terus giat beribadah kepada Allah, berbakti kepada orangtua dan melakukan kebaikan-kebaikan lainnya. Tentu saja mereka tidak lupa untuk mendoakan kebaikan-kebaikan atas dirimu. Teman seperti ini lah yang harus dijadikan sebagai seorang teman.

2. Teman bergaul bagaikan obat yang dibutuhkan saat sakit
Maksudnya mereka adalah teman yang kita butuhkan dalam memenuhi keperluan hidup kita dan selalu berinteraksi dalam kehidupan sehari-hari seperti teman sekolah, teman kampus, rekan kerja, kerabat dan tetangga. Contohnya ketika diperkuliahan tentu kita membutuhkan teman dalam kerja kelompok untuk berdiskusi agar terpecahnya permasalahan dalam tugas yang diberikan.

3. Teman bergaul bagaikan penyakit dengan berbagai tingkatan dan macamnya
Berteman dengan teman seperti ini tentu tidak mendatangkan kebaikan bagi diri kita di dunia, terlebih lagi di akhirat. Mereka akan mengajak kita dalam hal-hal yang tidak bermanfaat, penuh kebathilan dan berakhlak buruk seperti malas belajar, suka membicarakan keburukan orang lain (ghibah), iri dengki, suka mengadu domba, mengumbar permusuhan dan lain-lain.

4. Teman bergaul bagaikan racun yang membawa kebinasaan
Teman seperti ini yaitu mereka yang membawa kita tergelincir di jalan Allah, orang yang menyeru kita untuk melakukan perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh Allah, gemar melakukan perbuatan dosa dan maksiat, tidak takut untuk melakukan dosa besar, menggoda kita untuk lalai menjalankan segala perintah Allah hingga menjerumuskan kita dalam perbuatan buruk dan tercela. Teman seperti inilah yang harus dijauhi agar kita terkena racun yang akan membawa kebinasaan pada diri kita (Bada’iul Fawaid,340-341)

Apa sih beda teman kenal dan teman dekat?
Dalam kehidupan sehari-hari tentu kita melakukan interaksi dengan orang lain baik itu dengan keluarga, sanak saudara, rekan kerja, teman-teman di sekolah atau kampus, tetangga maupun lingkungan sekitar kita berada. Dari sana kita memiliki relasi pertemanan yang begitu banyak sehingga mereka kenal dan dekat dengan diri kita. Tetapi ketahuilah teman kenal dan teman dekat itu ternyata berbeda, Saudariku. Teman kenal adalah seseorang yang bertemu dan berkenalan dengan kita dalam beberapa waktu sebentar saja atau karena pernah melakukan pekerjaan yang sama dalam suatu urusan tertentu. Misalnya kita mengenal seorang fulanah yang selalu mengajarkan tentang ilmu agama dalam suatu majelis ilmu.

Sedangkan teman dekat adalah teman yang senantiasa bersamamu dalam suka dan duka. Mereka yang mengetahui segala sifatmu dan tidak pernah meninggalkanmu dalam segala kekuranganmu, mereka yang menegur dan menasihatimu dengan lemah lembut ketika bersalah, mereka yang selalu mengingatkanmu tidak hanya tentang perkara dunia tetapi juga akhirat, mereka yang membantumu dalam menghadapi kesulitan dan musibah yang menghampiri dirimu dan mereka yang mendoakan kebaikan untuk dirimu secara diam-diam.

Seorang teman dekat juga bisa menjadi cerminan terhadap baik dan buruknya agama seseorang. Terkadang untuk melihat baik dan buruknya agama seseorang dengan cara melihat temannya, bila temannya baik, maka insyaa Allah baik pula diri kita, begitupun sebaliknya. Sebagaimana dalam sebuah hadits Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

Agama seseorang sesuai dengan agama teman dekatnya. Hendaklah kalian melihat siapakah yang menjadi teman dekatnya” (HR. Abu Daud dan Tirmidzi, dishahihkan oleh Syaikh Al Albani dalam Silsilah Ash-Shahihah, no. 927).

Dalam sebuah hadits lain, Rasululah shalallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan tentang peran dan dampak seorang teman dalam sabda beliau:
Permisalan teman yang baik dan teman yang buruk ibarat seorang penjual minyak wangi dan seorang pandai besi. Penjual minyak wangi mungkin akan memberimu minyak wangi, atau engkau bisa membeli minyak wangi darinya, dan kalaupun tidak, engkau tetap mendapatkan bau harum darinya. Sedangkan pandai besi, bisa jadi (percikan apinya) mengenai pakaianmu, dan kalaupun tidak engkau tetap mendapatkan bau asapnya yang tak sedap” (HR. Bukhari no. 5534 dan Muslim no. 2628).

Imam Nawawi rahimahullah mengatakan, “Dalam hadits ini Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam memberikan permisalan seorang teman yang baik dengan penjual minyak kasturi dan teman yang buruk dengan tukang pandai besi. Dalam hadits ini juga terdapat keutamaan berteman dengan orang-orang yang shalih, pelaku kebaikan, orang-orang yang memiliki wibawa, akhlak yang mulia, sifat wara’, ilmu serta adab. Sekaligus juga terdapat larangan untuk bergaul dengan para pelaku kejelekan dan kebid’ahan serta siapa saja yang suka mengghibah (membicarakan kejelekan orang lain tanpa sepengetahuannya), banyak melakukan keburukan, kebathilan, serta sifat-sifat tercela lainnya” (Syarah Shahih Muslim, 4/227)

Tips Memilih Teman Dekat
Saudariku, ketahuilah bahwa tidak semua orang layak dijadikan sebagai teman dekat. Karena itu orang yang dijadikan teman harus memiliki sifat-sifat yang menunjang pertemanan tersebut. Kita tentu ingin memiliki pertemanan yang tidak hanya berorientasi pada dunia, tetapi juga untuk mencari manfaat untuk kepentingan akhirat kita, sebagaimana yang dikatakan sebagian salaf, “Perbanyaklah teman, karena setiap orang Mukmin itu mempunyai syafaat”.

Ibnu Qudamah dalam Mukhtasar Minhajul Qashidin (halaman 121-122) memberikan sifat orang yang baik kita pilih menjadi teman dekat harus memiliki lima sifat sebagai berikut:

1. Orang yang berakal. Karena akal (kepandaian) merupakan modal yang utama. Maksudnya mereka mengetahui segala sesuatu urusan tertentu sesuai dengan proporsinya sehingga mereka dapat memberikan pemahaman kepada kita atau kita bisa mengambil manfaat dari dirinya. Sedangkan berteman dengan orang yang jahil, tidak ada kebaikan yang diberikan dari dirinya. Bisa jadi ia hendak memberimu manfaat tapi justru memberimu mudharat.

2. Memiliki akhlak yang baik. Memiliki teman yang baik akhlaknya merupakan keharusan. Sebagaimana hadits Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Mukmin yang paling sempurna imannya adalah mukmin yang paling baik akhlaknya” (HR. Abu Dawud no. 4682 dan at-Tirmidzi no. 1163, at Tirmidzi mengatakan: “hadits hasan shahih”).

Sebab berapa banyak orang berakal yang dirinya lebih banyak dikuasai amarah dan nafsu, lalu dia tunduk kepada nafsunya, sehingga tidak ada manfaatnya bergaul dengannya.

3. Bukan orang yang fasik. Sebab orang fasik tidak pernah merasa takut kepada Allah. Orang yang tidak takut kepada Allah tentu akan melakukan hal-hal yang diharamkan oleh Allah sehingga sewaktu-waktu orang lain tidak aman dari tipu dayanya.

4. Bukan ahli bid’ah. Pertemanan yang harus dihindari karena bid’ah yang dilakukannya. Umar bin Al Khaththab radhiyallahu ‘anhu pernah berkata, “Hendaklah engkau mencari rekan-rekan yang jujur, niscaya engkau akan hidup aman dalam lindungannya. Mereka merupakan hiasan pada saat gembira dan hiburan pada saat berduka. Letakan urusan saudaramu pada tempat yang paling baik, hingga dia datang kepadamu untuk mengambil apa yang dititipkan kepadamu. Hindarilah musuhmu dan waspadailah temanmu kecuali orang yang bisa dipercaya. Tidak ada orang yang bisa dipercaya kecuali orang yang takut kepada Allah. Janganlah engkau berteman dengan orang keji, karena engkau bisa belajar dari kefasikannya. Jangan engkau bocorkan rahasiamu kepadanya dan mintalah pendapat dalam menghadapi masalahmu kepada orang-orang yang takut kepada Allah”.

5. Zuhud terhadap dunia. Teman yang baik yaitu mereka tidak akan menyibukkan diri dan mengajakmu dengan hal-hal yang bersifat duniawi serta tidak berambisi untuk mengejar kedudukan, pangkat, dan golongan.
Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Bersikap zuhud terhadap dunia, maka Allah akan mencintaimu. Dan bersikaplah tidak membutuhkan terhadap apa-apa yang dimiliki manusia, maka manusia akan mencintaimu” (HR. Ibnu Majah no.4102, dinilai shahih oleh Al Albani dalam Silsilah Ash Shahihah no. 944)

Saudariku yang dirahmati Allah, tentunya nikmat yang harus disyukuri yaitu memiliki teman-teman sholih yang mengingatkanmu akan akhirat di saat engkau lalai akibat hiruk-pikuk dunia. Semoga Allah menganugerahkan kita seorang teman yang tidak hanya mengingatkan tentang perkara dunia tetapi juga akhirat hingga reuni kembali di surga-Nya kelak dan Allah jauhkan kita dari teman yang membawa kita terjerumus dalam lembah hitam yang penuh kemaksiatan dan dosa.

***

Penulis: Ressa Ulimaz Amalia

Referensi:

  • Al Qur’anul Kariim dan terjemahannya
  • Bada’iul Fawaid, Ibnu Qayyim Al Jauziyyah, Dar al-Fikr, Beirut.
  • Mukhtasar Minhajul Qashidin (terjemahan), Ibnu Qudamah Al Maqdisy, Pustaka Al Kautsar, Jakarta.
  • Syarah Shahih Muslim (terjemahan), Imam an-Nawawi, Darus Sunnah, Jakarta.
  • Lihatlah Siapa Temanmu, Latifah Ummu Zaid, 2012, https://muslimah.or.id/2755-lihatlah-siapa-temanmu.html

Sumber: https://muslimah.or.id/10959-temanmu-cerminan-dirimu.html
Copyright © 2024 muslimah.or.id

Walimah Nikah Hanya Menundang Orang Kaya saja?

Sebagian orang mungkin hanya mengundang orang kaya saja ketika acara walimah nikah. Lebih parahnya lagi jika niatnya mengundang orang-orang kaya dan pejabat saja agar amplop yang dimasukkan bernilai tinggi, sedangkan orang miskin tidak diundang sama sekali. Inilah sejelek-jelek makanan walimah sebagaimana dalam hadits:

شَرُّ الطَّعَـامِ طَعَامُ الْوَلِيْمَةِ، يُدْعَى لَهَـا اْلأَغْنِيَـاءُ وَيتْرَكُ الْفُقَرَاءُ

“Seburuk-buruk makanan adalah makanan walimah, hanya orang-orang kaya yang diundang kepadanya, sedangkan kaum fakir dibiarkan (tidak diundang)[1]

Yang dimaksud walimah dalam hadits ini adalah walimah pernikahan. Ash-Shan’aniy menjelaskan,

والمقصود بالوليمة في هذا الحديث هي وليمة العرس خاصة ، وليست كل طعام دعي إليه أحد من الناس

“Yang dimaksud hadits ini adalah khusus untuk walimatul ‘ursy (walimah nikah), bukan semua acara walimah yang manusia diundang untuk makan (misalnya acara walimah khitan, ini walimah selain walimah nikah, pent).”[2]

Padahal orang kaya ketika diundang bisa jadi tidak datang karena mereka tidak terlalu butuh makan enak ketika acara walimah. Sebagaimana penjelasn syaikh Al-‘Utsaimin, beliau berkata

التي يدعى إليها من يأباها ويمنعها من يأتيها

“Maksud (sejelek-jelek makanan) adalah yang diundang adalah orang yang (mungkin) enggan datang (orang kaya) dan dilarang hadir (tidak diundang) orang yang ingin datang (orang miskin). ”[3]

Hendaknya mengundang orang miskin juga sebagai bentuk kebaikan kepada mereka dan insyaallah lebih berkah acara walimah tersebut. Karena orang miskin umumnya lebih bertakwa dan lebih ikhlas berdoa. Mereka lebih rendah hati di hadapan Allah dan di hadapan manusia, jauh dari kesombongan yang membinasakan. Ini termasuk perintah agar makanan kita dimakan oleh orang-orang yang bertakwa agar berkah.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لاَ تُصَاحِبْ إِلاَّ مُؤْمِنًا، وَلاَ يَأْكُلْ طَعَامَكَ إِلاَّ تَقِيٌّ.

“Jangan bergaul kecuali dengan orang yang beriman, dan janganlah makan makananmu kecuali orang yang bertakwa.”[4]

Bisa jadi doa orang miskin yang diundang ke acara walimah lebih ikhlas dan lebih mustajab ketika mendoakan kita. Ini sebagaimana hadits “kita akan ditolong dan diberi rezeki disebabkan orang-orang lemah/miskin di sekitar kita”
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أَبْغُوْنِي الضُّعَفَاءَ،  فَإِنَّمَا  تُرْزَقُوْنَ  وَتُنْصَرُوْنَ بِضُعَفَائِكُمْ

“Carilah keridhaanku dengan berbuat baik kepada orang-orang lemah kalian, karena kalian diberi rezeki dan ditolong disebabkan orang-orang lemah kalian.”[5]

Dalam riwayat Nasa’i,

إِنما ينصُر الله هذه الأمةَ بضعيفها: بدعوتِهم، وصلاتِهم، وإِخلاصهم

“Sesungguhnya Allah akan menolong umat ini dengan sebab orang-orang yang lemah dari mereka, yaitu dengan doa, sholat dan keikhlasan mereka.” [6]

Hadits di atas maksudnya adalah orang miskin dan lemah lebih khusyu’ dan ikhlas ketika berdoa. Ibnu Hajar Al-Asqalani menukilkan penjelasan Ibnu Batthal rahimahullah,

تأويل الحديث أن الضعفاء أشد إخلاصا في الدعاء، وأكثر خشوعا في العبادة لخلاء قلوبهم عن التعلق بزخرف الدنيا ” .ولذلك أوصى النبي ـ صلى الله عليه وسلم ـ في أحاديث كثيرة بالرحمة بالفقراء والضعفاء،

“Tafsir hadits ini bahwa orang-orang lemah lebih ikhlas dalam berdoa dan lebih khusyu’ dalam ibadah karena hati mereka sangat sedikit bergantung dengan hirup pikuk kehidupan dunia. Karenanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berwasiat dalam banyak hadits agar berkasih sayang kepada orang yang miskin dan lemah.”[7]

Demikian semoga bermanfaat

@Gemawang, Yogyakarta Tercinta

Penyusun: Raehanul Bahraen

Artikel http://www.muslimafiyah.com

[1] HR. BUkhari

[2] Subulus Salam 2/229

[3] Syarh Riyadus Shalihin 3/102

[4] HR. Abu Dawud, At-Tirmidz, Al-Hakim, ia menshahihkannya dan di-setujui oleh adz-Dzahabi, serta dihasankan Syaikh al-Albani dalam al-Misykah

[5] Dishahihkan Al-Imam Al-Albani dalam Ash-Shahihah no. 779

[6] HR Nasa’i. 3179

[7] Fathul Bari 6/89, Darul Ma’rifah, Beirut, 1397 H, syamilah

sumber : https://muslimafiyah.com/walimah-nikah-hanya-menundang-orang-kaya-saja.html

Hukum Mengkonsumsi Ular untuk Makanan dan Pengobatan

Ular, yang dalam istilah fikih biasa disebut الثُعْبَان atau الحَيَّة atau الأَفْعَى merupakan kelompok reptilia tidak berkaki dan bertubuh panjang yang tersebar luas di dunia. Dia merupakan hewan melata berdarah dingin dari subordo Serpentes dalam ordo Squamata. Ular memiliki tubuh memanjang yang ditutupi sisik, tidak memiliki kaki-tangan, telinga eksternal, dan kelopak mata, tetapi memiliki tonjolan pada tubuhnya yang diyakini sebagai sisa dari anggota tubuh yang telah hilang. [1]

Hukum memakan ular
Mayoritas para imam, yaitu Abu Hanifah, Syafi’i, dan Ahmad rahimahumullah sepakat bahwa memakan ular itu haram.

An-Nawawi Asy-Syafi’i rahimahulllah mengatakan,

(فرع) في مذاهب العلماء في حشرات الأرض كالحيات والعقارب والجعلان وبنات وردان والفار ونحوها
مذهبنا أنها حرام وبه قال أبو حنيفة وأحمد وداود

“(Bab tentang pendapat para ulama dalam hal memakan hasyarat darat, seperti: ular, kalajengking, kumbang, lipan, tikus, dan sejenisnya). Kami (Syafi’iyyah) berpendapat bahwasanya semua hewan tersebut haram. Ini juga merupakan pendapat Imam Abu Hanifah, Imam Ahmad, dan Dawud rahimahumullah.” [2]

Alasan haramnya memakan ular
Haramnya memakan ular, berdasarkan beberapa alasan berikut, yang jika ditemukan satu saja dari alasan-alasan tersebut, maka hukumnya haram.

Pertama: Ular termasuk khaba’its (hewan menjijikkan)
Allah Ta’ala berfirman,

وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ

“Dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk.” (QS. Al-A’raf: 157)

Disebutkan dalam Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah tentang hukum memakan ular,

حُرْمَة، لأَِنَّ الحية تُعَدُّ مِنَ الْخَبَائِثِ لِنُفُورِ الطَّبَائِعِ السَّلِيمَةِ مِنْهَا. وَإِلَى هَذَا ذَهَبَ الْحَنَفِيَّةُ والشافعية والحنابلة

“… haram, karena ular dianggap sebagai hewan yang menjijikkan menurut tabiat yang sehat. Pendapat ini dianut oleh mazhab Hanafi, Syafi’i, dan Hanbali.” [3]

Kedua: Ular diperintahkan untuk dibunuh
Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

خمسٌ فواسقُ يُقتَلْنَ في الحِلِّ والحَرَمِ : الحيةُ والفأرةُ والغرابُ الأبقعُ والكلبُ والحِدَأَةُ

“Lima jenis hewan jahat yang boleh dibunuh di tanah halal maupun di tanah haram: ular, tikus, burung gagak yang belang, anjing liar, dan burung elang.” (Sahih, diriwayatkan oleh Ibnu Mulaqqin dalam Al-Badrul Munir, 9: 373) [4]

Dan dari Abdullah bin Abbas radhiyallahu ‘anhuma mengatakan,

وكان يأمرُ بقتلِ الحياتِ

“Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan untuk membunuh ular.” (HR. Abdurrazzaq dan selainnya, sanadnya sahih) [5]

Perintah beliau untuk membunuh hewan-hewan tersebut, terdapat indikasi tentang keharaman memakan mereka. Karena jika mereka termasuk yang boleh dimakan, beliau pasti memerintahkan untuk menyembelih mereka sesuai dengan aturan penyembelihan yang berlaku. Karena beliau memerintahkan untuk membunuh mereka dan pembunuhan itu dilakukan bukan dengan cara penyembelihan, maka terbukti bahwa mereka tidak boleh dimakan. [6]

Ketiga: Ular termasuk hewan buas yang memiliki taring
Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melarang memakan setiap hewan buas yang bertaring. Dalam suatu hadis,

أنَّ رَسولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ نَهَى عن أكْلِ كُلِّ ذِي نَابٍ مِنَ السِّبَاعِ

“Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melarang memakan setiap hewan buas yang bertaring.” (HR. Bukhari no. 5530 dan Muslim no. 1932)

Lajnah Da’imah mengatakan, ketika ditanya tentang hukum memakan ular (fatwa no. 2586). Di antara jawaban mereka,

لا يجوز أكل الفيران والثعابين والحنش السام والقردة؛ لأن جنسها مما يفترس بنابه، وقد نهى النبي صلى الله عليه وسلم عن أكل كل ذي ناب من السباع ولأنها مستخبثة، وقد قال تعالى في بيان صفة النبي صلى الله عليه وسلم: {وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ} (سورة الأعراف الآية 157)

“Tidak boleh memakan tikus, ular, ular berbisa, dan monyet, karena jenisnya termasuk hewan buas yang memiliki taring, dan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melarang memakan setiap hewan buas yang memiliki taring. Selain itu, mereka dianggap sebagai hewan yang menjijikkan (khaba’its), dan Allah Ta’ala berfirman dalam menjelaskan sifat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam (yang artinya), ‘Dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk (khaba’its).’ (QS. Al-A’raf: 157).” [7]

Hukum memakan atau meminum darah ular
Kita telah mengetahui hukum memakan (daging) ular dalam pembahasan sebelumnya, yaitu haram. Maka, perlu diketahui bahwa memakan atau meminum darah ular (yang mengalir ketika penyembelihan) lebih diharamkan.

Syekh Abdurrahman bin Nashir Al-Barrak rahimahullah mengatakan,

وقد دل على تحريمه آيات قَرَنَ الله تحريمَه فيها بالميتة ودم الخنزير، فالدم من أشد المطاعم تحريماً، كما قال سبحانه وتعالى: {قُلْ لا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّماً عَلَى طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلَّا أَنْ يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَماً مَسْفُوحاً أَوْ لَحْمَ خِنْزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ} [الأنعام: 145]

“Ayat-ayat yang menunjukkan keharamannya (darah yang mengalir ketika penyembelihan) adalah yang Allah gabungkan pengharamannya dengan bangkai dan darah babi. Darah termasuk makanan yang paling diharamkan, sebagaimana firman-Nya (yang artinya), ‘Katakanlah, ‘Tidak kudapati dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi, karena sesungguhnya semua itu kotor.” (QS. Al-An’am: 145)” [8]

Larangan memakan bagian ular untuk pengobatan
Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melarang pengobatan dengan benda haram, sebagaimana hadis yang diriwayatkan oleh Abu Dawud, dari Abu Darda radhiyallaahu ‘anhu,

إِنَّ اللَّهَ أَنْزَلَ الدَّاءَ وَالدَّوَاءَ ، وَجَعَلَ لِكُلِّ دَاءٍ دَوَاءً ، فَتَدَاوَوْا وَلَا تَدَاوَوْا بِحَرَامٍ

“Sesungguhnya Allah menurunkan penyakit dan obat, dan Dia menjadikan setiap penyakit ada obatnya. Maka, berobatlah, tetapi jangan berobat dengan yang haram.” (HR. Abu Dawud no. 3874, disahihkan oleh Al-Albani)

Dalam hal pengobatan dengan bagian ular, Ibnu Qudamah rahimahullah mengatakan,

التِّرْيَاقُ: ‌دواءٌ ‌يُتَعالَجُ به من السَّمِّ، ويُجْعَلُ فيه من لُحومِ الحَيَّاتِ، فلا يُباحُ أَكْلُه ولا شُرْبُه؛ لأنَّ لحمَ الحَيَّةِ حَرامٌ

“Tiryak adalah obat yang digunakan untuk mengobati racun, dan di dalamnya terdapat daging ular. Maka, tidak diperbolehkan untuk memakannya atau meminumnya karena daging ular adalah haram.” [9]

Demikian pula fatwa dari Komite Tetap untuk Riset Ilmiah dan Fatwa Saudi Arabia. Mereka pernah ditanya,

“Ada seorang pria yang menggunakan ular untuk pengobatan, dan dia mengklaim bahwa itu diperbolehkan karena keadaan dan darurat. Cara penggunaannya terhadap ular adalah dia menangkapnya dan memasukkannya ke dalam panci berisi lemak sapi yang mendidih sementara ular tersebut masih hidup, dan panci tersebut mendidih di atas api. Setelah itu, dia mengobati dengan lemak sapi yang telah dimasak bersama ular tersebut, dan yang menggunakannya merasakan sedikit mabuk. Apakah diperbolehkan mengobati dengan lemak sapi ini jika terbukti bermanfaat untuk penyakit, dan apakah diperbolehkan memasukkan ular ke dalam lemak sapi yang mendidih di atas api?”

Mereka menjawab,

“Pertama: Tidak diperbolehkan memasukkan hewan yang masih hidup ke dalam cairan yang mendidih karena itu menyiksa hewan, dan hal ini dilarang oleh sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, ‘Jika kalian membunuh, maka bunuhlah dengan cara yang baik.’ (HR. Muslim no. 1955)

Kedua: Tidak diperbolehkan mengobati dengan ular atau dengan lemak sapi yang telah dimasak bersama ular, karena ular tidak boleh dimakan menurut pendapat yang benar dari dua pendapat ulama. Selain itu, bangkai ular adalah najis. Mengobati dengan sesuatu yang haram adalah haram.” [10]

Kesimpulannya: Tidak diperbolehkan memakan daging ular, baik untuk pengobatan maupun untuk tujuan lainnya. Dalam makanan dan obat-obatan yang telah dihalalkan oleh Allah Ta’ala, terdapat cukup pengganti dari yang haram. [11]

Demikian, artikel ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih jelas mengenai hukum memakan ular menurut pandangan Islam. Semoga Allah senantiasa memberikan taufik-Nya untuk kita semua.

Rumdin PPIA Sragen, 13 Muharram 1446

Penulis: Prasetyo Abu Ka’ab

Artikel: Muslim.or.id

Referensi utama:

“Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab” oleh An-Nawawi Asy-Syafi’i

“Al-Mughni” oleh Ibnu Qudamah

“Ahkamul Qur’an” oleh Al-Jashshash

“Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah” (Ensiklopedia Fiqh Kuwait)

“Fatawa Lajnah Da’imah” (Komite Tetap untuk Riset Ilmiah dan Fatwa Saudi Arabia)

Catatan kaki:

[1] https://ar.wikipedia.org/wiki/%D8%AB%D8%B9%D8%A8%D8%A7%D9%86

[2] Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab, 9: 16.

[3] Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, 5: 144. Lihat juga diskusi tentang alasan ini dalam kitab Ahkamul Qur’an, 3: 26-27.

[4] https://dorar.net/hadith/sharh/124358

[5] https://dorar.net/hadith/sharh/81400

[6] Ahkamul Qur’an, 3: 26.

[7] Fatawa Lajnah Da’imah, Jilid 1, 22: 292.

[8] https://iswy.co/e4vd1 Selain itu, terdapat kaidah “Seluruh benda najis, haram dimakan”. Lihat: https://ar.islamway.net/fatwa/36961/

[9] Al-Mughni, 13: 342. Untuk pembahasan lebih rinci tentang Tiryak, lihat Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah, 11:232-233.

[10] Fatawa Lajnah Da’imah, Jilid 1, 25: 25-26.

[11] https://islamqa.info/ar/138842

Sumber: https://muslim.or.id/96637-hukum-mengkonsumsi-ular-untuk-makanan-dan-pengobatan.html

Wahai Perokok, Takutlah Doa Orang yang Terdzalimi

Kepada saudaraku para perokok, Maaf, kami hanya memberikan saran atau kalau bisa dibilang nasehat, karena hidup ini adalah saling menasehati dan terkadang nasehat itu seperti obat:
“Pahit ditelan tapi menyembuhkan”

Tentu kami selalu mendoakan saudaraku kami para perokok agar segera bisa berhenti total merokok untuk kebaikan dirinya, kebaikan istri, anak bayi dan keluarganya. Kami pun sangat yakin hati kecil anda sangat ingin berhenti merokok, semoga Amda dimudahkan

Saudaraku para perokok, kami tidak bisa melarang kalian merokok secara total, tapi perhatikan sekeliling anda sebelum merokok, karena semua orang mengakui bahwa bau asap rokok itu sangat mengganggu bagi orang lain. Coba perhatikan beberapa tempat yang “dilarang merokok” atau “ada ruangan khusus untuk perokok”

Kenapa ada ruang khusus? Ya karena semua sepakat rokok dan asap rokok MENGANGGU dan MENDZALIMI orang lain

Ada di antara mereka yang langsung mual dan pusing hanya karena mencium sedikit baru rokok

Ada juga yang harus menyingkir jauh setelah duduk-duduk enak di sebuah tempat, hanya karena anda dengan santai menyalakan rokok dan menghembuskan sisa dari mulut anda untuk dihirup ke orang lain

Sebagian orang harus membawa jauh anak kecil dan bayinya karena anda tiba-tiba merokok dengan santai di sekitat mereka

Belum lagi yang merokok sambil naik motor di mana abu, api kecil dan asapnya menganggu penggendara yang lainnya

Saudaraku para perokok, tidak kah engkau khawatir mereka yang merasa terganggu dengan asap rokokmu itu tiba-tiba berdoa kejelekan pada-mu, entah itu mereka panjatkan doa jelek itu sengaja atau tidak sangaja karena mungkin jengkel.

Ketahuilah, doa orang yang terdzalimi dikabulkan oleh Allah.

Nabi Shalallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

ثَلاَثُ دَعَوَاتٍ مُسْتَجَابَاتٌ، لاَ شَكَّ فِيْهِنَّ: دَعْوَةُ الْوَالِدِ عَلَى وَلَدِهِ، وَدَعْوَةُ الْمُسَافِرِ، وَدَعْوَةُ الْمَظْلُوْمِ.

“Ada tiga doa yang dikabulkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala yang tidak diragukan tentang doaa ini: (1) doa kedua orang tua terhadap anaknya (2) doa musafir (3) doa orang yang dizhalimi.”[HR. Al-Bukhari dalam Al-Adabul Mufrad no. 32]

Hendaknya hati-hati, jika hidup anda tenang-tenang saja karena bisa jadi doa jelek itu dikabulkan di kemudian hari, bisa jadi di masa tuamu, atau doa kejelekan itu menimpa keluarga dan hartamu esok atau yang lebih mengerikan, akan menjadi keburukan di hari kiamat. Entah berapa orang yang telah terzalimi yang engkau harus minta diputihkan dengan pahalamu dan bangkrut di kemudiannya.

Sebagaimana pertanyaan pada pada fatwa berikut:

: هل دعوة المظلوم مستجابة في الدنيا أم أنها قد تؤجل في الآخرة؟

“Apalah doa orang yang terdzalimi mustajab di dunia atau mustajab diakhirkan di akhirat kelak?”

Jawabannya bisa jadi dikabulkan di dunia dan bisa juga di akhirat:

واستجابة الدعوة إما أن تكون بتحقق المطلوب، أو أن يدفع عنه من السوء مثلها مما كان مقدرًا عليه، أو يدخر له من الأجر مثلها يوم القيامة؛

“Terkabulnya doa bisa jadi terwujud apa yanh diminta (di dunia) atau dapat mencegah keburukan sesuai kadar doa atau disimpan untuk sebagai pahala di hari kiamat” [Fatwa Al-Lajnah no. 25144]

Saudaraku para perokok, kami telah menulis beberapa hal terkait rokok dan hukumnya. Semoga dengan membacanya anda dimudahkan meninggalkan selamanya

Berikut tulisan tersebut:

1. https://muslimafiyah.com/ramadhan-momen-berhenti-merokok-selamanya.html

2. https://muslimafiyah.com/ancaman-hukuman-bagi-perokok-di-akhirat.html

3. https://kesehatanmuslim.com/sudah-jelas-berbahaya-hukum-rokok-pasti-haram/

4. https://muslimafiyah.com/merokok-membatalkan-puasa-tetapi-inhaler-dan-nebulizer-tidak-membatalkan.html

Demikian semoga bermanfaat

@ Antara Langit dan Bumi Allah, Pesawat Garuda Yogyakarta – Jakarta – Banjarmasin

Penyusun: dr. Raehanul Bahraen, M.Sc, Sp.PK

sumber : https://muslimafiyah.com/wahai-perokok-takutlah-doa-orang-yang-terdzalimi.html?