Bolehkah Istri Mencuri Uang Suami?

Salah satu tanggung jawab utama seorang suami adalah memberikan nafkah yang mencukupi kebutuhan istrinya. Allah berfirman,

الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ

“Lelaki adalah pemimpin bagi wanita, disebabkan kelebihan yang Allah berikan kepada sebagian manusia (lelaki) di atas sebagian yang lain (wanita) dan disebabkan mereka memberi nafkah dengan hartanya.” (QS. An-Nisa’: 34)

Tanggung jawab ini terus terikat pada suami. Artinya, di dalam harta suami ada hak istri minimal sekadar nafkah yang mencukupinya. Andai saja sang suami pelit lantas tidak ingin menafkahi istrinya maka kewajiban tersebut tetap ada dan tidak akan gugur. Bahkan jika itu benar-benar terjadi, sang istri tidak berdosa jika harus mengambil harta suaminya secara diam-diam sekadar kebutuhannya.

Hindun binti ‘Utbah pernah mengeluhkan hal yang sama kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam karena suaminya yaitu Abu Sufyan bersikap pelit dan tidak memberi istri serta anak-anaknya nafkah yang mencukupi. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bersabda,

خُذِى مَا يَكْفِيكِ وَوَلَدَكِ بِالْمَعْرُوفِ

“Ambillah dari hartanya yang bisa mencukupi kebutuhanmu dan anak-anakmu dengan kadar sepatutnya.” (HR. Bukhari no. 5364)

Sekali lagi, hal ini hanya berlaku jika nafkah istri tidak terpenuhi dengan baik. Adapun jika suami mencukupi kebutuhan istri dan anak-anaknya, maka mengambil harta suami dengan diam-diam adalah hal yang terlarang, karena bagaimanapun harta tersebut asalnya adalah milik suami.

Berikutnya, jika dalam harta suami ada hak istri, maka dalam harta istri tidak ada hak suami. Sehingga kebolehan mengambil harta pasangannya secara diam-diam jika darurat tidak berlaku pada suami. Suami tidak berhak menggunakan harta istri tanpa seizin dan kerelaan istrinya.

Mahar yang dulu diberikan untuknya, gaji dan penghasilan yang dia dapatkan ketika ikut bekerja, hadiah pemberian bapaknya atau warisan dari orang tuanya, itu semua adalah murni milik sang istri dan suami tidak berhak mengambil sedikitpun kecuali jika istrinya merelakannya. Disebutkan dalam buku Fatwa Islam,

وأما بخصوص راتب الزوجة العاملة : فإنه من حقها ، وليس للزوج أن يأخذ منه شيئاً إلا بطِيب نفسٍ منها

”Khusus masalah gaji istri yang bekerja, semuanya menjadi haknya. Suami tidak boleh mengambil harta itu sedikitpun, kecuali dengan kerelaan hati istrinya.” (Fatwa Islam, no. 126316)

Semisal suaminya miskin atau sedang kesulitan keuangan, maka istri tidak berkewajiban membantu apalagi menafkahi balik suaminya. Namun istri boleh saja membantu keuangan keluarga jika dia ingin berbuat baik kepada suaminya.

Artikel http://www.muslimafiyah.com (Asuhan Ustadz dr. Raehanul Bahraen, M.Sc., Sp. PK, Alumnus Ma’had Al Ilmi Yogyakarta)

sumber : https://muslimafiyah.com/bolehkah-istri-mencuri-uang-suami.html

Makan Kambing itu Sunah?

Hukum Makan Kambing

Benarkah makan kambing itu sunah? Bagaimana jika kita tidak doyan kambing?

Jawab:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,

Terdapat beberapa hadis yang menunjukkan kesukaan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Diantaranya,

Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau bercerita,

كُنَّا مَعَ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – فِى دَعْوَةٍ ، فَرُفِعَ إِلَيْهِ الذِّرَاعُ ، وَكَانَتْ تُعْجِبُهُ ، فَنَهَسَ مِنْهَا نَهْسَةً

Kami pernah bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam sebuah undangan. Kemudian dibawakanlah paha kambing, dan beliau menyukainya. Kemudian beliau menggigitnya satu gigitan. (HR. Bukhari 3340 & Muslim 501)

Apakah hadis ni menunjukkan bahwa makan kambing statusnya sunnah?

Kita berikan beberpa catatan,

Pertama, informasi bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyukai daging kambing, bukan semua bagian kambing. Tapi hanya bagian pahanya. Dan berbeda antara menyukai daging kambing dengan menyukai bagian paha kambing. Seperti misalnya ada orang yang menyukai bagian kepala ikan. Belum tentu dia menyukai seluruh bagian ikan.

Kedua, ada pertimbangan masalah selera, mengapa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyukai bagian paha kambing.

An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menukil keterangan al-Qadhi Iyadh,

قال القاضي عياض رحمه الله تعالى محبته صلى الله عليه وسلم للذراع لنضجها وسرعة استمرائها مع زيادة لذتها وحلاوة مذاقها وبعدها عن مواضع الأذى

Al-Qadhi Iyadh – rahimahullah – mengatakan, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyukai paha kambing, karena mudah masak dan mudah dicerna, disamping lebih lezat dan lebih steril dari resiko penyakit. (Syarh Shahih Muslim, an-Nawawi, 3/65)

Kemudian an-Nawawi menyebutkan riwayat dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau mengatakan,

مَا كَانَ الذِّرَاعُ أَحَبَّ اللَّحْمِ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- وَلَكِنْ كَانَ لاَ يَجِدُ اللَّحْمَ إِلاَّ غِبًّا فَكَانَ يُعَجَّلُ إِلَيْهِ لأَنَّهُ أَعْجَلُهَا نُضْجًا

Tidaklah Paha kambing disukai Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam selain karena beliau jarang mendapatkan daging. Sehingga beliau ketika mendapatkannya, ingin segera memakannya, sebab paha adalah daging yang paling cepat masak. (HR. Turmudzi 1954 dan dinilai dhaif oleh sebagian ulama).

Berdasarkan keterangan beliau, bisa kita pahami bahwa minat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam terhadap daging kambing, murni karena pertimbangan selera. Artinya, beliau lakukan itu bukan dalam rangka mengajarkan kepada umatnya agar mereka menyukai paha kambing. Karena selera masing-masing orang berbeda.

Dr. Muhammad Sulaiman al-Asyqar dalam bukunya, Af’al ar-Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam (Memahami Perbuatan Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam) menyebutkan,

ولا بد لنا أن نفرق في أمر المحبّة والكراهية ونحوهما أيضاً بين نوعين منهما، لكل نوع حكمه:

النوع الأول: المحبّة والكراهية الناشئتان عن تعويد النفس على موافقة الشرع، بمحبة المطلوبات الشرعية، وكراهية الممنوعات، هما فعلان دالاّن على الأحكام، وينبغي الاقتداء بهما

Kita harus membedakan perkara-perkara yang disukai dan yang tidak disukai Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan berikut masing-masing hukumnya,

Yang pertama, perkara disukai dan yang tidak disukai yang muncul karena dorongan ingin membiasakan diri agar sesuai syariat. Dengan menyukai apa yang diajarkan syariat atau tidak menyukai yang dilarang syariat. dua perbuatan ini menunjukkan hukum. Dan selayaknya untuk diikuti.

Kemudian beliau menyebutkan contohnya,

فمن النوع الأول من المحبة والكراهة، وهي التي تدل على الحكم، ويقتدى به – صلى الله عليه وسلم – فيها، ما ورد عن عائشة رضي الله عنها أنه – صلى الله عليه وسلم -: “كان يحب التيامن ما استطاع في طهوره وتنعّله وترجّله وفي شأنه كله” (1). وكان يحب من أصحابه أبا بكر وعمر

Perkara disukai dan yang tidak disukai pada jenis pertama ini, yang menunjukkan hukum dan selayaknya beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam diikuti, seperti pernyataan Aisyah radhiyallahu ‘anha, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam suka mendahulukan bagian yang kanan semampu beliau, ketika bersuci, memakai sandal, menyisir, dan dalam semua urusan beliau. (HR. Nasai 5257), dan beliau mencintai dua manusia diantara sahabatnya yaitu Abu Bakr dan Umar.

Kemudian beliau melanjutkan jenis kedua,

والنوع الثاني: المحبة والكراهية الطبيعيتان، من محبة المستلذّات وكراهية المؤلمات. وهو الذي لا قدوة فيه لخروجه عن سلطان الإرادة

Yang kedua, suka dan tidak suka karena bawaan tabiat, seperti menyukai yang enak dimakan dan menghindari yang tidak enak dimakan. Dan kecintaan semacam ini tidak ada tuntunan untuk ditiru, karena ini di luar kendali kehendak (dorongan dari dalam).

Kemudian Dr. Muhammad Sulaiman al-Asyqar menyebutkan contohnya,

ومن النوع الثاني، وهو المحبة والكراهة الطبيعيتان، ما ورد عن عائشة أنه – صلى الله عليه وسلم – كان يحب الحلواء والعسل، ويحب الدبّاء، وكان أحب الشراب إليه الحلو البارد. وكان أحب الطعام إليه الثريد من الخبز والثريد من الحيس. وكان يكره ريح الحناء. فلا قدوة في شيء من ذلك. ومنه أنه – صلى الله عليه وسلم – ترك أكل الضبّ كراهةً له. قال: “أجدني أعافه” فلم يقتدِ به الصحابة في ذلك، بل أكله خالد بن الوليد على مائدته – صلى الله عليه وسلم

Diantara contoh  perkara disukai dan yang tidak disukai pada jenis kedua ini adalah keterangan dari Aisyah radhiyallahu ‘anha bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyukai makanan manis dan madu (Bukhari & Muslim). Beliau juga menyukai labu (Ahmad & Nasai). Minuman yang beliau sukai yang manis dan dingin (Muttafaq alaih). Dan roti atau adonan yang beliau sukai adalah tsarid (Abu Daud & Hakim). Beliau tidak menyukai aroma daun pacar (Ahamd & Abu Daud). Yang semacam ini tidak dianjurkan untuk ditiru.

Termasuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mau makan daging dhab karena tidak suka. Beliau mengatakan, ‘Saya agak jijik’, namun ini tidak diikuti oleh sahabat. Sehingga Khalid bin Walid tetap memakan hidangan daging dhab di hadapan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.

(Af’al ar-Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, 1/221-222).

Berdasarkan keterangan di atas, kami memahami bahwa memakan kambing masuk dalam perkara mubah dan bukan termasuk sunah. Sehingga bagi yang tidak doyan kambing, tidak harus memaksakan diri untuk menyukai kambing..

Demikian, Allahu a’lam.

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)

Referensi: https://konsultasisyariah.com/30174-makan-kambing-itu-sunah.html

Berlari Menuju Allah

Ibadah “berlari menuju Allah” (الفرار الى الله) adalah berlari menuju Allah untuk mendapatkan keselamatan atau perlindungan dari murka Allah dan dari api neraka. Ibadah ini memiliki kedudukan yang agung. Demikian pula, Allah telah menyiapkan balasan bagi orang-orang yang bersegera berlari menuju Allah Ta’ala. Allah Ta’ala berfirman dalam surah Adz-Dzariyat,

فَفِرُّوٓاْ إِلَى ٱللَّهِۖ إِنِّي لَكُم مِّنۡهُ نَذِير مُّبِين

“Maka segeralah berlari menuju kepada (menaati) Allah. Sesungguhnya aku seorang pemberi peringatan yang nyata dari Allah untukmu.” (QS. Adz-Dzariyat: 50)

Dalam hal ini, manusia terbagi menjadi dua, yaitu orang yang berbahagia dan orang yang celaka. Orang yang berbahagia yaitu orang yang segera berlari menuju Allah Ta’ala. Mereka adalah orang-orang yang mencari kebahagiaan dan kesuksesan dunia akhirat dengan bersegera berlari menuju Allah. Adapun orang yang celaka yaitu orang yang berlari meninggalkan atau menjauh dari Allah, mereka tidak berlari menuju Allah. Ini adalah jalan dan sebab kebinasaan dan kesengsaraan di dunia dan akhirat.

Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata ketika menafsirkan firman Allah di atas, “Berlarilah menuju Allah dan beramallah dengan menaati-Nya.” (Tafsir Ats-Tsa’labiy, 24: 562; Tafsir Al-Baghawi, 7: 379)

Ulama yang lain mengatakan, “Bebaskanlah dirimu dari azab Allah menuju pahala dari Allah dengan iman dan ketaatan.“ (Tafsir Al-Baghawi, 7: 379)

Segala sesuatu yang ditakuti hamba, dia akan berlari menjauh darinya, kecuali Allah. Contoh, orang yang takut api, dia akan berlari menjauh dari api agar tidak terbakar. Orang yang takut binatang buas, dia akan berlari menjauh darinya. Namun, tidak demikian kondisi orang yang takut kepada Allah. Karena barangsiapa yang takut kepada Allah, maka justru ia akan berlari mendekat dan menuju Allah. Allah Ta’ala berfirman menceritakan tobatnya tiga orang yang tidak ikut perang Tabuk,

حَتَّىٰٓ إِذَا ضَاقَتۡ عَلَيۡهِمُ ٱلۡأَرۡضُ بِمَا رَحُبَتۡ وَضَاقَتۡ عَلَيۡهِمۡ أَنفُسُهُمۡ وَظَنُّوٓاْ أَن لَّا مَلۡجَأَ مِنَ ٱللَّهِ إِلَّآ إِلَيۡهِ ثُمَّ تَابَ عَلَيۡهِمۡ لِيَتُوبُوٓاْۚ إِنَّ ٱللَّهَ هُوَ ٱلتَّوَّابُ ٱلرَّحِيمُ  

“Hingga apabila bumi telah menjadi sempit bagi mereka, padahal bumi itu luas dan jiwa mereka pun telah sempit (pula terasa) oleh mereka, serta mereka telah mengetahui bahwa tidak ada tempat lari dari (siksa) Allah, melainkan kepada-Nya saja. Kemudian Allah menerima tobat mereka agar mereka tetap dalam tobatnya. Sesungguhnya Allah-lah Yang Maha penerima tobat lagi Maha penyayang.” (QS. At-Taubah: 118)

Seseorang yang berlari menuju Allah Ta’ala pasti menghadapi banyak halangan dan rintangan, yaitu berbagai jenis pelanggaran syariat, baik lahir maupun yang batin, yang akan menghambat atau bahkan menghentikan perjalanannya menuju Allah. Secara umum, terdapat tiga penghalang dan hambatan, yaitu 1) syirik kepada Allah; ini merupakan penghalang paling berat; 2) perbuatan bidah di dalam agama; dan 3) berbagai macam kemakisatan. Seseorang bisa selamat dari perbuatan syirik apabila memurnikan tauhid; seseorang bisa selamat dari bidah apabila berpegang teguh dengan sunah; dan seseorang bisa selamat dari maksiat apabila bertobat dengan tulus.

Seseorang yang berlari menuju Allah membutuhkan tiga hal yang harus dia ilmui dan amalkan, yaitu:

Pertama, mengenal siapa yang menjadi tujuannya berlari, yaitu Allah.

Mengenal Allah adalah dengan mengenal nama, sifat, keagungan, kesempurnaan, dan juga mengenal kerasnya hukuman dan siksaan (azab) Allah. Semakin besar pengenalan seorang hamba kepada Allah, maka akan semakin cepat pula proses berlarinya menuju Allah. Allah Ta’ala berfriman,

إِنَّمَا يَخۡشَى ٱللَّهَ مِنۡ عِبَادِهِ ٱلۡعُلَمَٰٓؤُاْۗ

“Sesungguhnya yang takut kepada Allah di antara hamba-hamba-Nya, hanyalah para ulama.” (QS. Fatir: 28)

Siapa saja yang mengenal Allah, maka dia akan takut dengan-Nya, bersemangat dalam ibadah, serta menjauhkan diri dari bermaksiat kepada-Nya.

Kedua, mengenal jalan yang ditempuh ketika berlari menuju Allah, yaitu konsisten dalam melakukan ketaatan.

Oleh karena itu, telah kita sebutkan sebelumnya bahwa Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata ketika menafsirkan firman Allah di atas, “Berlarilah menuju Allah dan beramallah dengan menaati-Nya.” (Tafsir Ats-Tsa’labiy, 24: 562; Tafsir Al-Baghawi, 7: 379)

Jalan yang harus ditempuh oleh orang yang berlari menuju Allah adalah konsisten di atas jalan Allah yang lurus, tidak menyimpang, tidak berbelok, dan tidak berpaling. Bahkan, dia terus konsisten (istikamah) menempuhnya dengan lurus menuju Allah dengan melakukan berbagai macam kewajiban dan menjauhi berbagai larangan dalam rangka mencari rida dan pahala dari Allah.

Ketiga, mengenal tujuan akhir dari jalan ini, yaitu kesuksesan mendapatkan surga dan rida Allah.

Orang yang berlari menuju Allah akan selamat dari murka Allah dan mendapatkan kebahagiaan dengan keridaan Allah. Orang yang berlari menuju Allah adalah mereka yang selamat pada hari kiamat dari neraka dan masuk ke dalam surga. Allah Ta’ala berfirman,

فَمَن زُحۡزِحَ عَنِ ٱلنَّارِ وَأُدۡخِلَ ٱلۡجَنَّةَ فَقَدۡ فَازَۗ وَمَا ٱلۡحَيَوٰةُ ٱلدُّنۡيَآ إِلَّا مَتَٰعُ ٱلۡغُرُورِ

“Barangsiapa dijauhkan dari neraka dan dimasukkan ke dalam surga, maka sungguh ia telah beruntung. Kehidupan dunia itu tidak lain hanyalah kesenangan yang memperdayakan.” (QS. Ali Imran: 185)

Tiga hal di atas terkumpul dalam firman Allah Ta’ala,

وَمَنۡ أَرَادَ ٱلۡأٓخِرَةَ وَسَعَىٰ لَهَا سَعۡيَهَا وَهُوَ مُؤۡمِن فَأُوْلَٰٓئِكَ كَانَ سَعۡيُهُم مَّشۡكُورا

“Dan barangsiapa yang menghendaki kehidupan akhirat dan berusaha ke arah itu dengan sungguh-sungguh, sedangkan ia adalah seorang mukmin, maka mereka itu adalah orang-orang yang usahanya dibalas dengan baik.” (QS. Al-Isra’: 19)

Asy Syaukani rahimahullah berkata, “Allah menyebutkan keadaan usaha yang dibalas baik dengan tiga hal, yaitu: 1) menghendaki kehidupan akhirat; 2) mengerahkan usaha dengan sungguh-sungguh; dan 3) pelakunya adalah orang mukmin.” (Fathul Qadir, 3: 258)

Kedudukan semacam ini tidak bisa didapatkan dengan berlambat-lambat, bermalas-malasan, atau menunda-nunda. Akan tetapi, hanya akan diraih dengan bergerak cepat dan bersegera. Allah Ta’ala berfirman,

وَسَارِعُوٓاْ إِلَىٰ مَغۡفِرَة مِّن رَّبِّكُمۡ

“Dan bersegeralah kamu kepada ampunan dari Tuhanmu.“ (QS. Ali Imran: 133)

سَابِقُوٓاْ إِلَىٰ مَغۡفِرَة مِّن رَّبِّكُمۡ

“Berlomba-lombalah kamu kepada (mendapatkan) ampunan dari Tuhanmu.“ (QS. Al-Hadid: 21)

Barangsiapa yang tidak berlari menuju Allah ketika berada di dunia ini, maka kelak di akhirat dia akan berkata, “Kemanakah tempat berlari?” Padahal, tidak ada lagi tempat (tujuan) berlari ketika itu, karena semuanya sudah terlambat. Allah Ta’ala berfirman,

فَإِذَا بَرِقَ ٱلۡبَصَرُ  ؛ وَخَسَفَ ٱلۡقَمَرُ ؛ وَجُمِعَ ٱلشَّمۡسُ وَٱلۡقَمَرُ ؛ يَقُولُ ٱلۡإِنسَٰنُ يَوۡمَئِذٍ أَيۡنَ ٱلۡمَفَرُّ ؛ كَلَّا لَا وَزَرَ

“Maka apabila mata terbelalak (ketakutan), dan apabila bulan telah hilang cahayanya, dan matahari dan bulan dikumpulkan, pada hari itu manusia berkata, “Ke manakah tempat berlari?” Sekali-kali tidak! Tidak ada tempat berlindung!” (QS. Al-Qiyamah: 7-11)

Allah Ta’ala juga berfirman,

مَا لَكُم مِّن مَّلۡجَإ يَوۡمَئِذ وَمَا لَكُم مِّن نَّكِير

“Kalian tidak memperoleh tempat berlindung pada hari itu dan tidak (pula) dapat mengingkari (dosa-dosamu).” (QS. Asy-Syura: 47)

Maksudnya, tidak ada bagimu pelindung yang akan melindungimu, dan tidak ada pula tempat yang menutupimu sehingga engkau bisa bersembunyi dari penglihatan Allah. Bahkan, Allah meliputimu dengan ilmu, penglihatan, serta kekuasaan-Nya. Maka tidak ada tempat perlindungan kecuali hanya kepada Allah. (Tafsir Ibnu Katsir, 7: 215)

Semoga Allah Ta’ala menganugerahkan taufik dan hidayah-Nya kepada kita semua untuk bisa bertobat dengan setulus-tulusnya dan menjadi hamba yang senantiasa berlari menuju kepada Allah dengan sebaik-sebaiknya. Dialah satu-satunya tempat kembali dan tempat bergantung, tidak ada daya dan kekuatan kecuali dari Allah semata.

***

@Rumah Kasongan, 19 Syawal 1445/ 28 April 2024

Penulis: M. Saifudin Hakim

Artikel: Muslim.or.id

Catatan kaki:

Disarikan dari kitab Ahaadits Ishlaahil Quluub, bab 33; karya Syekh ‘Abdurrazaq bin Abdul Muhsin Al-Badr.

Sumber: https://muslim.or.id/93466-berlari-menuju-allah.html
Copyright © 2024 muslim.or.id

Cara Mendeteksi Naik Turunnya Iman

Cara mendeteksi iman kita sedang naik atau turun adalah dengan melihat apakah kita mudah melakukan kebaikan atau tidak.

Apabila mudah melakukan kebaikan, tandanya iman kita sedang naik. Namun apabila mudah melakukan keburukan, itu tandanya iman kita sedang turun.

Sebagian ulama di zaman dahulu, salah satu cara mendeteksi naik atau turunnya iman adalah dengan melihat shalat malam mereka. Mereka menjadikan shalat malam sebagai indikator apakah dimudahkan atau tidak dalam melakukannya.

Sebagaimana yang pernah terjadi pada Sufyan Ats Tsauri, beliau mengatakan:

حرمت قيام الليل خمسة أشهر بذنب أذنبته

“Aku terhalangi shalat malam selama 5 bulan karena melakukan suatu dosa.” [Qiyaamul Lail, Fadhluhu wa Aadaabuhu]

Sufyan Ats Tsauri terhalangi shalat malam karena melakukan suatu dosa. Padahal para ulama sangat memungkinkan mudah bangun di tengah malam untuk melaksanakan shalat, namun tiba-tiba terhalangi selama 5 bulan. Mereka langsung mendeteksi adanya dosa yang mereka lakukan, dan jika melakukan dosa tandanya iman sedang turun, sehingga terhalangi dalam melakukan kebaikan.

Demikian juga sebagaimana yang telah dikatakan oleh Hasan Al Bashri. Beliau mengatakan:

إن الرجل ليذنب الذنب فيحرم به قيام الليل

“Apabila seseorang melakukan suatu dosa yang menurunkan keimanaannya, dia akan diharamkan atau dihalangi shalat malam oleh Allah Subhanahu Wa Ta’ala.” [Al-Mujalasah wa Jawahirul Ilmi no. 403]

Shalat malam adalah indikasi keimanaan kita. Karena shalat malam itu hanya bisa dilakukan karena keimanan di dalam hati dan merupakan kebiasaan orang-orang yang shalih.

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

ﻋَﻠَﻴْﻜُﻢْ ﺑِﻘِﻴَﺎﻡِ ﺍﻟﻠَّﻴْﻞِ، ﻓَﺈِﻧَّﻪُ ﺩَﺃْﺏُ ﺍﻟﺼَّﺎﻟِﺤِﻴْﻦَ ﻗَﺒْﻠَﻜُﻢْ، ﻭَﻫُﻮَ ﻗُﺮْﺑَﺔٌ ﺇِﻟَﻰ ﺭَﺑِّﻜُﻢْ، ﻭَﻣُﻜَﻔِّﺮَﺓٌ ﻟِﻠﺴَّﻴِّﺌَﺎﺕِ، ﻣَﻨْﻬَﺎﺓٌ ﻋَﻦِ ﺍْﻹِﺛْﻢِ

“Lakukanlah shalat malam oleh kalian, karena hal itu merupakan kebiasaan orang-orang shalih sebelum kalian. Ia pun dapat mendekatkan kalian kepada Rabb kalian, menghapus segala kesalahan dan mencegah dari perbuatan dosa.” [HR. Tirmidzi, Hadist hasan]

Semoga kita termasuk hamba yang sering shalat malam.

Artikel http://www.muslimafiyah.com (Asuhan dr. Raehanul Bahraen, M.Sc, Sp PK, Alumnus Ma’had Al-Ilmi Yogyakarta)

sumber : https://muslimafiyah.com/cara-mendeteksi-naik-turunnya-iman.html

Tidak Boleh Mengobati Sihir Dengan Sihir

-Ternyata memang bisa juga,  mengobati sihir dengan sihir, sama-sama menggunakan bantuan jin untuk mengusir gangguan jin lainnya

-Walaupun terkadang bisa, tetapi tidak boleh , ini yang disebut NUSYRAH yang diharamkan

Dari Jabir bin ‘Abdillah Radhiallahu anhuma, ia berkata:

“Sesungguhnya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah ditanya tentang nusyrah, maka beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab:

هُوَ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ.

‘Nusyrah itu termasuk perbuatan syaithan.”[1]

Inilah yang dimaksud NUSYRAH YANG HARAM , Syaikh Abdul Aziz bin baz rahimahullah Menjelaskan,

يعني : حل السحر على يد الساحر , هو من عمل الشيطان ؛ لأنه يحله بدعاء غير الله , والاستغاثة بغير الله

“Yaitu mengobati sihir dengan sihir, ini merupakan perbuatan syaithan karena mengobati sihir dengan meminta kepada selain Allah dan meminta istigatsah kepada selain Allah.”[2]

-Ini dipraktekkan oleh paranormal atau dukun yang berkedok ustadz/kiayi, mereka menggunakan cara-cara yang aneh dan diluar syariat seperti:

1.Membaca Jampi-jampi atau mantera-mantera dengan bahasa yang tidak jelas

2.Melakukan gerakan-gerakan aneh seperti tari-tarian aneh bahkan gerakan yang bertentangan dengan syariat

3.Meminta agar korban sihir atau keluarga melakukan ritual kesyirikan juga seperti menyembelih ayam dengan menyebut nama orang (bukan nama Allah) atau memberikan sesajen kepada pohon dan lain-lain

4.Biasanya berusaha mengadu domba misalnya:

“Ini sihir dikirim oleh fulan untuk sang ayah, tetapi yang kena malah anaknya”. Padahal belum tentu fulan yang melakukan atau mengirim sihir

-Adapun yang diperbolehkan adalah dengan menggunakan ruqyah yang syar’i, ini yang dimaksud dengan “NUSYRAH YANG BOLEH”. Jadi Nusyrah ada yang boleh dan ada yang terlarang

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah menjelaskan,

القسم الأول: أن تكون بالقرآن الكريم، والأدعية الشرعية، والأدوية المباحة فهذه لا بأس بها لما فيها من المصلحة وعدم المفسدة
القسم الثاني: إذا كانت النشرة بشيء محرم كنقض السحر بسحر

“Dua jenis Nusyrah yaitu:

1.Dengan Al-Quran, doa-doa yang syar’i dan obat-obatan yang mubah, tidak mengapa jika ada mashlahat dan tidak ada mafsadat

2.Nusyrah dengan yang diharamkan yaitu mengobati sihir dengan sihir.”[3]

-Yang boleh inilah yang dikenal dengan ruqyah syar’iyyah, syaratnya ada 3 sebagaimana yang dijelaskan oleh Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah, beliau berkata:

وقد أجمع العلماء على جواز الرقى عند اجتماع ثلاثة شروط : أن يكون بكلام الله تعالى أو بأسمائه وصفاته ، وباللسان العربي أو بما يعرف معناه من غيره ، وأن يعتقد أن الرقية لا تؤثر بذاتها بل بذات الله تعالى

Para ulama telah sepakat untuk membolehkan ruqyah dengan tiga syarat, yaitu:
1. Menggunakan firman Allah Taala atau Asma’ dan Sifat-Nya (atau hadits Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, pent)
2. Diucapkan dalam bahasa Arab dengan makna dapat difahami maknanya.
3. Harus diyakini bahwa zat ruqyah TIDAK memberikan pengaruh, tetapi Allah yang memberikan pengaruh (ruqyah hanya sebab saja).”[4]

Demikian semoga kita bisa memahaminya dan menyebarkan dakwah tauhid ini kepada manusia

@Laboratorium RS Manambai, Sumbawa Besar – Sabalong samalewa

Penyusun: Raehanul Bahraen

[1] HR. Ahmad, dishahihkan oleh Syaikh al-Albani dalam Misykaatul Mashaabiih no. 4553

[2] Majmu’ Fatawa syaikh Bin Baz 8/90, syamilah

[3] Majmu’ Fatawa wa Rasail 2/177, syamilah

[4] Fahul Bari 16/258, syamilah

sumber : https://muslimafiyah.com/tidak-boleh-mengobati-sihir-dengan-sihir.html#_ftn2

Kewajiban Mengajarkan Perkara Agama Kepada Istri & Anak

Kebahagiaan dan ketenangan merupakan tujuan utama pernikahan. Artinya pernikahan yang ideal adalah pernikahan yang melahirkan kebahagiaan, kasih sayang, dan ketenangan di dalam rumah. Untuk mewujudkan semua itu, Allah telah menggariskan hak-hak pada masing-masing anggota keluarga tersebut. Tidak hanya suami, tidak hanya istri, semua memiliki porsi kewajiban yang harus ditunaikan.

Bagi para suami dan ayah, engkau adalah pemimpin rumah tangga yang paling bertanggung jawab menjaga keutuhan rumah tangga. Engkau pula yang akan ditanya tentang bagaimana engkau menahkodai bahtera keluargamu. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

كُلُّكُمْ رَاعٍ فَمَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ، فَالأَمِيرُ الَّذِي عَلَى النَّاسِ رَاعٍ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْهُمْ، وَالرَّجُلُ رَاعٍ عَلَى أَهْلِ بَيْتِهِ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْهُمْ

“Setiap kalian adalah pemimpin dan akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya. Amir (kepala Negara), dia adalah pemimpin manusia secara umum, dan dia akan diminta pertanggungjawaban atas mereka. Seorang suami dalam keluarga adalah pemimpin dan akan dimintai pertanggungjawaban atas mereka.” (HR. Bukhari no. 2554 dan Muslim no. 1829)

Dalam tanggung jawabnya, semua suami memahami betul kewajiban memenuhi nafkah dan kebutuhan dunia istrinya. Tetapi sebagian suami kurang memedulikan tentang kebutuhan rohani istrinya. Padahal kebutuhan kedua ini terbilang amat penting bahkan lebih penting karena berkaitan dengan akhiratnya. Bagaimana ia membimbing keluarganya agar terhindar dari api neraka. Allah berfirman,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا قُوا أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا

“Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka.” (QS. At Tahrim: 6)

Kelak semua suami dan ayah akan disidang dan dimintai pertanggungjawabannya. Jika istrinya tidak shalat, suaminya akan ditanya. Jika anak perempuannya tidak berjilbab, ayahnya akan ditanya. Jika mereka tidak bisa membaca Al-Quran, maka dia pun akan ditanya. Di sinilah letak pentingnya mengajarkan agama kepada istri dan anak.

Ketika menafsirkan ayat di atas, Adh-Dhahhak dan Muqatil berkata,

حق على المسلم أن يعلم أهله، من قرابته وإمائه وعبيده، ما فرض الله عليهم، وما نهاهم الله عنه

“Kewajiban bagi seorang muslim adalah mengajari keluarganya, termasuk kerabat, budak laki-laki atau perempuannya, yaitu berupa perkara-perkara wajib yang Allah perintahkan dan larangan yang Allah larang.” (Lihat Tafsir Ibnu Katsir, 14: 59)

Hendaknya para suami bersemangat mengajarkan agama kepada istri dan anak-anaknya. Jika dia tidak mampu berbahasa Arab dengan membacakan kitab para ulama lalu menjelaskannya, maka bacakan untuk mereka buku-buku agama berbahasa Indonesia atau yang sudah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia. Jika suami tetap tidak sanggup, maka izinkanlah mereka untuk menghadiri pengajian-pengajian atau mengikuti kelas-kelas online.

Syaikh ‘Abdul ‘Adzim Al-Badawi hafidzhahullahu Ta’ala berkata,

ومن حق المرأة على الرجل أن يعلمها الضرورى من أمور دينها، أو يأذن، لها أن تحضر مجالس العلم، فإن حاجتها لإصلاح دينها وتزكية روحها ليست أقلّ من حاجتها إلى الطعام والشراب الواجب بذلهما لها

“Hak istri yang menjadi kewajiban suami adalah suami mengajarkan istri mengajarkan perkara-perkara dharuri (yang wajib diketahui) berkaitan dengan perkara agama, atau suami mengijinkan istri untuk menghadiri majelis ilmu. Karena kebutuhan istri untuk memperbaiki agamanya dan membersihkan (menyucikan) jiwanya tidaklah lebih remeh dibandingkan kebutuhan istri terhadap makanan dan minuman yang wajib dipenuhi oleh suami.” (Al-Wajiiz fi Fiqhis Sunnah wal Kitaabil ‘Aziiz, hal. 356)

Artikel www.muslimafiyah.com
Asuhan Ustadz dr. Raehanul Bahraen, M.Sc., Sp.PK.
(Alumnus Ma’had Al-Ilmi Yogyakarta)

sumber : https://muslimafiyah.com/kewajiban-mengajarkan-perkara-agama-kepada-istri-anak.html

Zina Merajalela

Oleh
Ustadz Dr. Muhammad Arifin Badri

Zina termasuk dalam perbuatan dosa besar. Di antara penyebab seseorang terjerumus ke dalam perbuatan yang nista ini, ialah karena rendahnya iman dan moral masyarakat, serta saking gampangnya mempertontonkan aurat secara murah dan vulgar, terutama yang terjadi di kalangan kaum wanita.

Sebagian faktor yang menyuburkan perilaku hina ini, ialah merajalelanya pergaulan bebas antara lelaki dan perempuan. Tanpa takut dengan beban dosa, seluruh inderanya menerawang menikmati segala sesuatu yang tidak halal baginya. Ini menjadi langkah pertama bagi seseorang terjerumus ke jurang perbuatan zina yang nista. Oleh karena itu, Allah dan Rasul-Nya Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memperingatkan agar manusia tidak terperangkap perzinaan.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman, yang artinya:

قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَزْكَىٰ لَهُمْ ۗ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ

“Katakanlah kepada laki-laki yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya, yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat“.

وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا ۖ وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّ ۖ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُولِي الْإِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَىٰ عَوْرَاتِ النِّسَاءِ ۖ وَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِنْ زِينَتِهِنَّ ۚ وَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَ الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

Dan katakan kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami atau ayah, atau ayah suami atau putra-putra mereka atau putra-putra suami mereka atau saudara laki-laki atau putra-putra saudara laki-laki atau putra-putra saudari perempuan mereka, atau wanita-wanita muslimah atau budak-budak yang mereka miliki atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (kepada wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka menghentakkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung”.[An-Nûr/24:30-31]

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda:

كُتِبَ على بن آدَمَ نَصِيبُهُ من الزِّنَا، مُدْرِكٌ ذلك لا مَحَالَةَ، فَالْعَيْنَانِ زِنَاهُمَا النَّظَرُ، وَالأُذُنَانِ زِنَاهُمَا الاسْتِمَاعُ، وَاللِّسَانُ زِنَاهُ الْكَلامُ، وَالْيَدُ زِنَاهَا الْبَطْشُ، وَالرِّجْلُ زِنَاهَا الْخُطَا، وَالْقَلْبُ يَهْوَى وَيَتَمَنَّى، وَيُصَدِّقُ ذلك الْفَرْجُ وَيُكَذِّبُهُ

“Telah ditentukan atas setiap anak Adam bagiannya dari perbuatan zina, ia pasti melakukannya. Zina kedua mata adalah dengan memandang, zina kedua telinga adalah dengan mendengarkan, zina lisan adalah dengan berbicara, zina kedua tangan adalah dengan menggenggam, dan zina kedua kaki adalah dengan melangkah, sedangkan hati berkeinginan dan berandai-andai, dan kemaluan mempraktekkan keinginan untuk berzina itu atau menolaknya“.[Muttafaqun ‘alaih]

Para ulama menyatakan, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memulai dengan menyebutkan zina mata, karena zina mata adalah asal usul terjadinya zina tangan, lisan kaki, dan kemaluan[1]. Oleh karena itu, hendaklah kita senantiasa waspada dan berusaha sekuat tenaga untuk menjauhi perangkap-perangkap perzinaan, agar tidak terjerumus ke dalam perbuatan nista ini. Allah Subhanahu wa Ta’ala :

وَلاَ تَقْرَبُواْ الزِّنَى إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاء سَبِيلاً

“Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji, dan suatu jalan yang buruk” [Al-Isrâ`/17:32]

Zina itu sendiri merupakan hutang yang pasti harus ditebus, dan tebusannya ada pada keluarga kita. Pepatah menyatakan:

عِفُّوْا تَعِفَّ نِسَاؤُكُمْ وَأَبْنَاؤُكُمْ وَبِرُّوْا أَبَاءَكُمْ يَبِرَّكُمْ أَبْناَؤُكُمْ

Jagalah dirimu, niscaya istri dan anakmu akan menjaga dirinya. Dan berbaktilah kepada orang tuamu, niscaya anakmu akan berbakti kepadamu.[2]

Dalam pepatah Arab lainnya disebutkan:

الزِّنّا دَيْنٌ قَضَاؤُهُ فِي أَهْلِكَ

(Perbuatan zina adalah suatu piutang, dan tebusannya ada pada keluargamu).

Kita seyogyanya bertanya kepada hati nurani masing-masing, relakah bila anak gadis kita, atau saudara wanita, atau ibu kita dizinai oleh orang lain? Bila tidak rela, maka janganlah berzina dengan anak atau saudara wanita atau ibu orang lain! Bila anda telah tega menzinai anak atau saudara wanita atau ibu seseorang, maka semenjak itu, ingatlah selalu, pada suatu saat perbuatan yang serupa akan menimpa anak gadis anda atau saudara wanita anda, atau bahkan ibu anda!

Atas dasar itu, hendaklah kita senantiasa berpikir panjang bila tergoda setan untuk melakukan perbuatan zina, baik zina kemaluan, zina pandangan, atau lainnya. Sebagaimana kita senantiasa mengingat pedihnya hukuman Allah di dunia dan akhirat, sehingga kita tidak mudah terjerembab ke dalam lembah kenistaan ini.

Hukuman Bagi Pezina
Salah satu bentuk hukuman yang diberikan Islam bagi pezina, selain dicambuk ialah diharamkannya menikah dengannya hingga kemudian ia bertaubat. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

الْخَبِيثَاتُ لِلْخَبِيثِينَ وَالْخَبِيثُونَ لِلْخَبِيثَاتِ وَالطَّيِّبَاتُ لِلطَّيِّبِينَ وَالطَّيِّبُونَ لِلطَّيِّبَاتِ

“Wanita-wanita yang keji adalah untuk laki-laki yang keji, dan laki-laki yang keji adalah untuk wanita-wanita yang keji (pula), dan wanita-wanita yang baik untuk laki-laki yang baik, dan laki-laki yang baik untuk wanita-wanita yang baik( pula)“.[An-Nûr/24:26]


Sebagian ulama ahli tafsir menyatakan, ayat ini ada kaitannya dengan ayat ke-3 surat an-Nûr, yaitu firman Allah Ta’ala, yang artinya: Lelaki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik, dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh lelaki yang berzina atau lelaki yang musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas orang-orang yang beriman.

Sehingga penafsiran ayat ini menunjukkan, laki-laki yang tidak baik, pasangannya adalah wanita yang tidak baik pula. Sebaliknya, wanita yang tidak baik, pasangannya ialah orang yang tidak baik pula. Haram hukumnya bagi laki-laki yang baik atau wanita yang baik menikahi wanita atau lelaki yang tidak baik.[3]

Sebagian ulama menjabarkan penafsiran ini secara lebih jelas: “Barang siapa yang menikahi wanita pezina yang belum bertaubat, maka ia telah meridhai perbuatan zina. Dan orang yang meridhai perbuatan zina, maka seakan ia telah berzina. Bila seorang lelaki rela andai istrinya berzina dengan lelaki lain, maka akan lebih ringan baginya untuk berbuat zina. Bila ia tidak cemburu ketika mengetahui istrinya berzina, maka akankah ada rasa sungkan di hatinya untuk berbuat serupa? Dan wanita yang rela bila suaminya adalah pezina yang belum bertaubat, maka berarti ia juga rela dengan perbuatan tersebut. Barang siapa rela dengan perbuatan zina, maka ia seakan-akan telah berzina. Bila seorang wanita rela andai suaminya merasa tidak puas dengan dirinya, maka ini pertanda bahwa iapun tidak puas dengan suaminya”.

Kewajiban Pelaku Perzinaan
Oleh karena itu, orang yang terlanjur terjerumus ke dalam perbuatan nista ini, hendaklah segera kembali kepada jalan yang benar. Hendaklah disadari, bahwa perbuatan zina telah meruntuhkan kehormatan dan jati dirinya. Begitu pula hendaklah ia senantiasa waspada dengan balasan Allah Ta’ala yang mungkin akan menimpa keluarganya.

Bila penyesalan telah menyelimuti sanubari, dan tekad tidak mengulangi perbuatan nista ini telah bulat, istighfar kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala senantiasa dipanjatkan; bila jalan-jalan yang akan menjerumuskan kembali ke dalam kenistaan ini telah ditinggalkan, maka semoga berbagai dosa dan hukuman Allah Subhanahu wa Ta’ala atas perbuatan ini dapat terhapuskan. Lantas, bagaimana halnya dengan hukuman dera atau cambuk yang belum ditegakkan atas pezina tersebut, apakah taubatnya dapat diterima?

Ada satu kisah menarik pada zaman Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam . Adalah Sahabat Mâ’iz bin Mâlik Radhiyallahu ‘anhu mengaku kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa ia telah berzina. Berdasarkan pengakuan ini, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan agar ia dirajam. Tatkala rajam telah dimulai, dan Sahabat Maa’iz merasakan pedihnya dirajam, ia pun berusaha melarikan diri. Akan tetapi, para sahabat yang merajamnya berusaha untuk mengejarnya dan merajamnya hingga meninggal. Ketika Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam diberitahu bahwa Maa’iz Radhiyallahu ‘anhu berusaha melarikan diri, beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

هَلاَّ تَرَكْتُمُوْهُ لَعَلَّهُ أَنْ يَتُوْبَ فَيَتُوْبَ اللهُ عَلَيْهِ  . أخرجه أحمد وأبو داود وابن أ بي شيبة

“Tidahkah kalian tinggalkan dia, mungkin saja ia benar-benar bertaubat, sehingga Allah Subhanahu wa Ta’ala akan mengampuninya?” [HR Ahmad, Abu Dawud, dan Ibnu Abi Syaibah]

Berdasarkan hadits ini dan hadits lainnya, para ulama menyatakan bahwa orang yang berzina, taubatnya dapat diterima Allah Subhanahu wa Ta’ala, walaupun tidak ditegakkan hukum dera atau rajam baginya. Di antara yang menguatkan pendapat ini ialah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.

وَالَّذِينَ لَا يَدْعُونَ مَعَ اللَّهِ إِلَٰهًا آخَرَ وَلَا يَقْتُلُونَ النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَلَا يَزْنُونَ ۚ وَمَنْ يَفْعَلْ ذَٰلِكَ يَلْقَ أَثَامًا﴿٦٨﴾يُضَاعَفْ لَهُ الْعَذَابُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَيَخْلُدْ فِيهِ مُهَانًا﴿٦٩﴾إِلَّا مَنْ تَابَ وَآمَنَ وَعَمِلَ عَمَلًا صَالِحًا فَأُولَٰئِكَ يُبَدِّلُ اللَّهُ سَيِّئَاتِهِمْ حَسَنَاتٍ ۗ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا

“Dan orang-orang yang tidak menyembah sesembahan lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan alasan yang benar, dan tidak berzina; barang siapa yang melakukan demikian itu, niscaya dia mendapat pembalasan atas dosanya. Yakni akan dilipatgandakan adzab untuknya pada hari Kiamat, dan ia akan kekal dalam adzab itu dalam keadaan terhina. Kecuali orang-orang yang bertaubat, beriman dan mengerjakan amal shalih, maka kejahatannya diganti Allah dengan kebajikan. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang“.[Al-Furqân/25: 68-70]

Imam Ibnu Katsir rahimahullah berkata: “Kejelekan yang telah lalu melalui taubatnya yang sebenar-benarnya akan berubah menjadi kebaikan. Yang demikian itu, karena setiap kali pelaku dosa teringat lembaran kelamnya, ia menyesali, hatinya pilu, dan bertaubat (memperbaharui penyesalannya). Dengan penafsiran ini, dosa-dosa itu berubah menjadi ketaatan kelak pada hari Kiamat. Walaupun dosa-dosa itu tetap saja tertulis atasnya. Akan tetapi, semua itu tidak membahayakannya. Bahkan akan berubah menjadi kebaikan pada lembaran catatan amalnya, sebagaimana dinyatakan dalam hadits-hadits shahîh, dan keterangan ulama Salaf.”[4]

Bolehkah Menikah Dengan Pezina yang Sudah Bertaubat?
Menurut pendapat mayoritas ulama yang memiliki kredibilitas keilmuan, mereka membolehkan pernikahan dengan pelaku perzinaan yang benar-benar telah bertaubat.

Syaikh asy-Syinqithi rahimahullah berkata: “Ketahuilah, menurutku, pendapat ulama yang paling kuat ialah: bila lelaki pezina dan wanita pezina telah berhenti dari perbuatan zina, mereka menyesali perbuatannya dan bertekad tidak mengulanginya, maka pernikahan mereka sah. Sehingga seorang lelaki dibenarkan untuk menikahi wanita yang pernah ia zinahi setelah keduanya bertaubat. Sebagaimana dibolehkan bagi orang lain untuk menikahinya, tentunya setelah mereka bertaubat. Yang demikian itu, karena orang yang telah bertaubat dari dosa bagaikan orang yang tidak pernah melakukan dosa”[5].


Bila pezina itu seorang wanita, dan ia hamil dari hasil perzinaannya, maka untuk dapat menikahinya disyaratkan hal lain, yaitu wanita itu telah melahirkan anak yang ia kandung, sebagaimana ditegaskan pada fatwa Komite Tetap Untuk Fatwa Kerajaan Saudi Arabia berikut: “Tidak dibenarkan menikahi wanita pezina dan tidak sah akad nikah dengannya, hingga ia benar-benar telah bertaubat dan telah selesai masa iddahnya”.[6]

Apakah Harus Mengakui Masa Kelamnya Kepada Calon Pasangan?
Salah satu wujud dari taubat seseorang dari perbuatan dosa, ialah tidak menceritakan perbuatan dosanya kepada orang lain. Karena menceritakan lembaran kelam kepada orang lain merupakan pertanda lemahnya rasa malu, penyesalan dan lemahnya rasa takut kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Bahkan menceritakannya menjadi pertanda adanya kebanggaan dengan perbuatannya yang nista itu. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

كُلُّ أُمَّتِي مُعَافًى إِلاَّ الْمُجَاهِرِيْنَ وَإِنَّ مِنَ الْمُجَاهَرَةِ أَنْ يَعْمَلَ الرَّجُلُ عَمَلاً بِاللَّيْلِ ثُمَّ يُصْبِحُ وَقَدْ سَتَرَهُ اللهُ . فَيَقُوْلُ : يَا فُلاَنُ عَمِلْتُ الْبَارِحَةَ كَذَا وَكَذَا وَقَدْ بَاتَ يَسْتُرُهُ رَبُّهُ وَيُصْبِحُ يَكْشِفُ سَتْرَ اللهِ عَنْهُ .

“Setiap ummatku akan diampuni, kecuali orang-orang yang berterus-terang dalam bermaksiat. Dan di antara perbuatan berterus-terang dalam bermaksiat ialah, bila seseorang melakukan kemaksiatan pada malam hari, lalu Allah telah menutupi perbuatannya, akan tetapi ia malah berkata: “Wahai fulan, sungguh tadi malam aku telah berbuat demikian dan demikian,” padahal Rabbnya telah menutupi perbuatannya, justru ia malah menyingkap tabir Allah dari dirinya“.[Muttafaqun ‘alaih]

Pada hadits lain, beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

اجْتَنِبُوْا هَذِهِ الْقَاذُوْرَةَ الَّتِي نَهَى اللهُ عَزَّ وَجَلَّ عَنْهَا ، فَمَنْ ألم فَلْيَسْتَتِرْ بِسَتْرِ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ ، فَإِنَّهُ مَنْ يُبْدِ لَنَا صَفْحَتَهُ نُقِمْ عَلَيْهِ كِتَابَ الله

“Jauhilah olehmu perbuatan-perbuatan nista yang telah Allah Azza wa Jalla larang, dan barang siapa yang melakukannya, maka hendaknya ia menutupi dirinya dengan tabir Allah Azza wa Jalla , karena barang siapa yang menampakkan kepada kami jati dirinya, maka kamipun akan menegakkan hukum Allah” [Riwayat al-Baihaqi dan dihasankan oleh Syaikh al-Albâni]

Berdasarkan dalil ini dan juga dalil lainnya, para ulama menyatakan, dianjurkan bagi orang yang telah terjerumus dalam perbuatan dosa agar merahasiakan dosanya itu dan tidak menceritakannya. Oleh karena itu, tidak sepantasnya seorang wanita yang pernah berbuat zina dan sudah bertaubat menceritakan masa silamnya kepada siapapun, termasuk kepada laki-laki yang melamarnya. Terlebih, bila wanita itu benar-benar telah bertaubat dan menyesali dosanya. Karena yang wajib untuk diceritakan kepada laki-laki yang melamar adalah cacat atau hal-hal yang akan menghalangi atau mengurangi kesempurnaan hubungan suami istri[7]. Adapun perbuatan dosa, terlebih yang telah ditinggalkan dan telah disesali, maka tidak boleh diceritakan, karena siapakah dari kita yang tidak pernah berbuat dosa?

Penutup
Pada kesempatan ini, saya merasa perlu untuk mengingatkan saudara-saudaraku, agar senantiasa menjadikan pasangan hidupnya sebagai cermin dari jati dirinya. Bila anda menjadi marah atau benci karena mengetahui adanya kekurangan pada pasangan anda, maka ketahuilah, anda pun memiliki kekurangan serupa atau lainnya, yang mungkin lebih besar dari kekurangannya.

Bila anda merasa memiliki kelebihan yang tidak dimiliki oleh pasangan anda, maka ketahuilah, ia pun memiliki kelebihan yang tidak ada pada diri anda. Oleh karena itu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah berpesan kepada kita dengan sabdanya:

لا يَفْرَكْ مُؤْمِنٌ مؤمنة إن كَرِهَ منها خُلُقًا رَضِيَ مِنْهاَ آخَرَ

“Janganlah seorang mukmin membenci wanita mukmin, bila ia membenci suatu perangai darinya, niscaya ia suka dengan perangai yang lain” [HR Muslim]

Demikianlah, seyogyanya seorang muslim bersikap dan berfikir, tidak sepantasnya bersifat egois, hanya suka menuntut, akan tetapi tidak menyadari kekurangan yang ada pada dirinya sendiri. Bila kita menuntut agar pada diri calon pasangan kita memiliki berbagai kriteria yang sempurna, maka ketahuilah, calon pasangan kita pun memiliki berbagai impian tentang pasangan hidup yang ia dambakan. Karenanya, sebelum kita menuntut, terlebih dahulu wujudkanlah tuntutan kita pada diri kita sendiri. Dengan demikian, kita akan dapat berbuat adil dan tidak semena-mena bersikap dan dalam menentukan kriteria ideal calon pasangan hidup.

Semoga pemaparan singkat ini bermanfaat bagi kita, dan semoga Allah Ta’ala mensucikan jiwa kita dari noda-noda kenistaan.

Wallahu Ta’ala A’lam bish-Shawab.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 04/Tahun XII/1429H/2008M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]


Footnote
[1] Lihat Fathul-Bâri, Ibnu Hajar al-Asqalâni (11/504) dan Faidhul-Qadîr, al-Munawi (2/247).
[2] Majmu’ Fatâwâ, Ibnu Taimiyyah, 15/315-323.
[3] Lihat Tafsîr ath-Thabari, Ibnu Jarir (18/108), Tafsîr al-Qurthubi (12/211), Majmu’ Fatâwâ, Ibnu Taimiyyah (15/322), dan Tafsîr Ibnu Katsîr (3/278).
[4] Tafsîr Ibnu Katsîr, 3/328.
[5] Adhwâ’ul-Bayân, Muhammad al-Amîn asy-Syinqithi, 5/429
[6]. Majmu’ Fataawa Lajnah Ad Daaimah 18/383, fatwa no: 17776.
[7] Lihat asy-Syarhul-Mumti’, Ibnu ‘Utsaimîn, 12/203


Referensi : https://almanhaj.or.id/26988-zina-merajalela-2.html

Masuk Surga Sekeluarga

Di antara cita-cita besar keluarga muslim adalah masuk surga bersama-sama. Syekh Prof. Dr. Ashim Al-Qaryuti menjelaskan [1], untuk mendapatkan kemuliaan ini, orang tua dan anak sama-sama bisa berperan untuk mewujudkannya.

Upaya orang tua

Orang tua bisa mewujudkannya dengan amal saleh dan ketaatan yang dilakukan dalam kehidupannya. Syekh menjelaskan,

“Allah memberikan kebaikan pada anak karena berkah amalan orang tua. Dan Allah memberikan kebaikan pada orang tua karena berkah doanya anak.

Allah Ta’ala berfirman

وَٱلَّذِینَ ءَامَنُوا۟ وَٱتَّبَعَتۡهُمۡ ذُرِّیَّتُهُم بِإِیمَـٰنٍ أَلۡحَقۡنَا بِهِمۡ ذُرِّیَّتَهُمۡ وَمَاۤ أَلَتۡنَـٰهُم مِّنۡ عَمَلِهِم مِّن شَیۡءࣲۚ كُلُّ ٱمۡرِىِٕۭ بِمَا كَسَبَ رَهِینࣱ

Dan orang-orang yang beriman, beserta anak cucu mereka yang mengikuti mereka dalam keimanan, Kami pertemukan mereka dengan anak cucu mereka (di dalam surga), dan Kami tiada mengurangi sedikit pun pahala amal (kebajikan) mereka. Setiap orang terikat dengan apa yang dikerjakannya.‘ (QS. At-Thur: 21)

Ibnu Katsir rahimahullah berkata, ‘Allah mengabarkan tentang kebaikan, kemuliaan, pemberian, dan kelembutan-Nya pada makhluk-Nya. Yaitu, bahwa orang-orang beriman, jika anak cucunya mengikuti mereka dalam keimanan, Allah akan mempertemukan mereka kembali dalam satu kedudukan. Walaupun kedudukan tersebut tidak dicapai oleh anak cucunya. Sehingga orang tua ini merasa bahagia dengan kehadiran anak cucunya bersama mereka di surga.

Allah mengumpulkan mereka dalam penampilan yang terbaik. Allah mengangkat kekurangan amal sang anak-cucu dan menjadikan amal mereka sempurna tanpa mengurangi amal dan kedudukan orang tua. Akhirnya, mereka pun berada dalam derajat yang sama. Karenanya Allah berfirman, ‘Kami pertemukan mereka dengan anak cucu mereka (di dalam surga), dan Kami tiada mengurangi sedikit pun pahala amal (kebajikan) mereka.’

Ini bentuk kebaikan Allah pada sang anak karena keberkahan amalan orang tua.”

Maka, wahai ayah bunda yang saleh dan salehah, semangatlah dalam beramal kebaikan, baik yang terkait hubungan dengan Allah maupun dengan sesama manusia. Allah tidak akan menyia-nyiakan kebaikan yang dilakukan hamba-Nya. Dan mudah-mudahan kita bisa kembali berkumpul dengan keluarga kita di surga.

Usaha anak

Adapun sang anak, ia bisa mewujudkan kemuliaan keluarga ini dengan memperbanyak doa kebaikan dan permohonan ampun untuk kedua orang tuanya. Syekh melanjutkan penjelasannya,

“Adapun kebaikan Allah pada orang tua, adalah karena keberkahan amalan anak.

Imam Ahmad meriwayatkan dari Abu Hurairah, beliau berkata, Rasulullah ﷺ bersabda,

إن الله ليرفع الدرجة للعبد الصالح في الجنة فيقول : يا رب ، أنى لي هذه ؟ فيقول : باستغفار ولدك لك “

Sesungguhnya Allah benar-benar mengangkat derajat seorang hamba yang saleh di surga. Sang hamba ini pun berkata, ‘Ya Rabb, bagaimana bisa setinggi ini?’ Allah berfirman, ‘Karena permohonan ampun anakmu untukmu.’”

Sanad hadis ini sahih dan ada hadis lain yang menguatkan dalam riwayat Muslim dari Abu Hurairah, Rasulullah ﷺ bersabda,

إذا مات ابن آدم انقطع عمله إلا من ثلاث : صدقة جارية ، أو علم ينتفع به ، أو ولد صالح يدعو له

Jika seorang anak Adam wafat, terputuslah amalannya, kecuali 3 hal: sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak saleh yang mendoakannya.’

Maka, wahai putra-putri yang saleh dan salehah, perbanyaklah doa kebaikan untuk orang tua kita, baik ketika mereka hidup maupun ketika mereka sudah wafat. Selipkan doa untuk mereka dalam waktu-waktu mustajab berdoa, ketika sujud, di sepertiga malam terakhir, antara azan dan ikamah, serta waktu-waktu lainnya.

Mendoakan orang tua yang kafir

Satu hal yang perlu diingat dalam pembahasan mendoakan kedua orang tua adalah apabila orang tua kita wafat dalam keadaan kufur, maka kita terlarang untuk mendoakan mereka dengan kebahagiaan akhirat seperti ampunan, rahmat, dilapangkan kubur, dan lain sebagainya. Allah Ta’ala berfirman,

مَا كَانَ لِلنَّبِيِّ وَالَّذِينَ آمَنُوا أَن يَسْتَغْفِرُوا لِلْمُشْرِكِينَ وَلَوْ كَانُوا أُولِي قُرْبَىٰ مِن بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُمْ أَنَّهُمْ أَصْحَابُ الْجَحِيمِ

Tiadalah sepatutnya bagi Nabi dan orang-orang yang beriman memintakan ampun (kepada Allah) bagi orang-orang musyrik, walaupun orang-orang musyrik itu adalah kaum kerabat(nya), sesudah jelas bagi mereka bahwasanya orang-orang musyrik itu adalah penghuni neraka jahanam.” (QS. At-Taubah: 113)

Syekh Abdurrahman As-Sa’di rahimahullah berkata dalam tafsirnya tentang ayat ini, “Sesungguhnya memintakan ampun untuk mereka dalam kondisi seperti ini adalah kesalahan dan tak bermanfaat. Hal seperti ini tak layak dilakukan oleh Nabi dan orang beriman. Karena, jika mereka mati dalam keadaan musyrik atau diketahui mati dalam keadaan berbuat kesyirikan, maka telah dipastikan azab bagi mereka dan mereka mesti kekal di neraka. Tidak bermanfaat syafaat siapa pun dan permohonan ampun dari siapa pun untuk mereka.” (Tafsir As-Sa’di)

Adapun ketika hidup, maka boleh mendoakan mereka agar mendapatkan hidayah Islam atau agar mendapatkan kebaikan dunia, seperti ‘Semoga cepat sembuh’ jika mereka sakit; atau ‘Semoga selamat sampai tujuan’ jika mereka safar; dan doa lainnya untuk kebaikan urusan dunia [2].

Dalam satu riwayat, Abu Musa Al-Asy’ari radhiyallahu ‘anhu berkata,

كَانَ الْيَهُودُ يَتَعَاطَسُونَ عِنْدَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَرْجُونَ أَنْ يَقُولَ لَهُمْ يَرْحَمُكُم اللَّهُ، فَيَقُولُ: يَهْدِيكُمُ اللَّهُ وَيُصْلِحُ بَالَكُمْ

“Dahulu, Kaum Yahudi biasa berpura-pura bersin di dekat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Mereka berharap beliau mau mendoakan mereka, ‘yarhamukallah (semoga Allah merahmati kalian).’ Namun, Rasulullah hanya mengatakan, ‘yahdikumullah wa yushlihu balakum’ (semoga Allah memberi hidayah kepada kalian, dan memperbaiki keadaan kalian).” (HR. Tirmidzi)

Uqbah bin Amir Al-Juhani radhiyallahu ‘anhu pernah berpapasan dengan seseorang yang penampilannya seperti penampilan seorang muslim, bahkan orang itu mengucapkan salam. Uqbah pun membalas salamnya, ‘Wa’alaikassalam warahmatullah wabarakatuh.’ Namun, ada seorang anak kecil yang memberi tahu Uqbah bahwa orang tadi adalah seorang Nasrani. Uqbah pun berbalik mengejarnya dan ketika menjumpainya, Uqbah mengatakan,

إن رحمة الله وبركاته على المؤمنين، لكن أطال الله حياتك، وأكثر مالك، وولدك

“Sesungguhnya rahmat dan keberkahan Allah itu untuk orang beriman. Namun, semoga Allah memanjangkan umurmu dan memperbanyak harta dan anak-anakmu.” (HR. Bukhari dalam Adabul Mufrad, dihasankan oleh Al-Albani)

Wallahu a’lam.

***

Penulis: Amrullah Akadhinta
Sumber: https://muslim.or.id/90053-masuk-surga-sekeluarga.html

Ketika Istriku Cemburu

Sifat dasar wanita adalah sangat mudah cemburu. Mereka sensitif.
Jika telah cemburu maka akalnya hilang. Hilang dalam artian tertutup akal sehatnya, berkurang daya nalar dan logikanya, sehingga tindakan dan omongannya didominasi oleh emosi dan perasaannya.

Istri Nabi yang paling beliau cintai, ibunda kaum mu’minin, ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha mengatakan,

أن الغيراء لا تبصر أسفل الوادي من أعلاه

“Seorang wanita yang sedang marah karena cemburu tidak bisa membedakan antara dasar dan puncak lembah.” [HR. Abu Ya’la, lihat Fathul Baari li Ibn Hajar hal. 325/9]

Artinya jika seorang perempuan cemburu, daya nalar dan logikanya tidak bisa bekerja dengan sempurna, karena tertutup oleh cemburu dan emosinya.

Para suami harus memaklumi hal tersebut, sehingga saat menjumpai istrinya sedang cemburu, jangan terpancing emosi dan berusahalah untuk tidak marah sedikit pun.

Berusahalah memilih respon yang tepat saat ia sedang cemburu. Misalnya memilih diam saat ia sedang mengomel, atau menenangkannya agar cemburunya mereda dan suasana hatinya berubah menjadi ceria.

Coba kita tiru bagaimana akhlak Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menghadapi ibunda ‘Aisyah saat ia memecahkan piring makanan karena terbakar cemburu. Rasulullah tidak marah, justru beliau memaklumi dan membela ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, dengan bersabda,

غَارَتْ أُمُّكُمْ

“Ibu kalian (‘Aisyah) sedang cemburu.” [HR. Bukhari no. 5225]

Terkait dengan perasaan cemburunya seorang wanita, At Thabari dan para ulama lainnya mengatakan,

الغيرة مسامح للنساء فيها لا عقوبة عليهن فيها لما جبلن عليه من ذلك

“Rasa cemburu wanita itu harus dimaklumi. Tidak ada hukuman bagi mereka, karena cemburu adalah tabiat bawaan wanita.” [Lihat Al Adab Asy Syar’iyyah wal Minah Al Mar’iyyah hal. 248/1]

Wahai para suami! Saat istri cemburu mengapa kita harus marah? Ambillah sisi positifnya, bukankah seorang istri cemburu itu karena cinta kepada kita, kan?

Semoga Allah senantiasa memberi taufik kepada para suami untuk lebih sabar menghadapi tabiat bawaan istrinya. Dan semoga Allah senantiasa memberi penjagaan kepada para istri agar tidak terjerumus dalam keburukan akibat rasa cemburunya. Aamiin

Artikel www.muslimafiyah.com
Asuhan Ustadz dr. Raehanul Bahraen, M.Sc., Sp.PK.
(Alumnus Ma’had Al Ilmi Yogyakarta)

Keutamaan Membaca Al-Qur’an Dengan Suara Lirih

Rasulullah shalallahu alaihi wasallam bersabda :

الجاهر بالقرآن كالجاهر بالصدقة ، والمسر بالقرآن كالمسر بالصدقة

“Orang yang membaca Al-Qur’an dengan suara keras, seperti halnya orang yang menampakkan sedekah. Orang yang membaca Al-Qur’an dengan suara pelan, seperti halnya orang yang menyembunyikan sedekah.” (HR. Abu Daud, At Tirmidzi dan An Nasai, dalam Shahih Shahihul Jami’, 3105)

Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullah berkata :

وهذا يدل على أن السر أفضل كما أن الصدقة في السر أفضل، إلا إذا دعت الحاجة والمصلحة إلى الجهر.

“Ini menunjukkan bahwa membaca dengan pelan lebih afdal, sebagaimana sedekah dengan sembunyi-sembunyi lebih baik. Kecuali, jika ada kebutuhan dan maslahat untuk membaca dengan keras.” (Fatawa Islamiyah 4/40)

sumber : https://shahihfiqih.com/keutamaan-membaca-al-quran-dengan-suara-lirih/