Berhijrah Masih Separuh Hati

Iman belum menancap dalam hati, akhirnya berhijrah hanya separuh hati.

Allah Ta’ala berfirman,

قَالَتِ الْأَعْرَابُ آَمَنَّا قُلْ لَمْ تُؤْمِنُوا وَلَكِنْ قُولُوا أَسْلَمْنَا وَلَمَّا يَدْخُلِ الْإِيمَانُ فِي قُلُوبِكُمْ وَإِنْ تُطِيعُوا اللَّهَ وَرَسُولَهُ لَا يَلِتْكُمْ مِنْ أَعْمَالِكُمْ شَيْئًا إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ

Orang-orang Arab Badui itu berkata: ‘Kami telah beriman’. Katakanlah: ‘Kamu belum beriman, tapi katakanlah ‘kami telah tunduk (kami telah Islam)’, karena iman itu belum masuk ke dalam hatimu; dan jika kamu taat kepada Allah dan Rasul-Nya, Dia tidak akan mengurangi sedikit pun pahala amalanmu; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.’” (QS. Al-Hujurat: 14)

Iman Belum Menancap ke dalam Hati

Ibnu Katsir rahimahullah mengatakan bahwa Allah mengingkari orang-orang Arab yang pertama kali masuk Islam, mereka mengklaim bahwa mereka telah beriman. Padahal sejatinya iman belum tertancap pada hatinya.

Dari ayat ini dapat disimpulkan pula bahwa iman itu lebih khusus dari Islam sebagaimana hal ini jadi madzhab Ahlus Sunnah wal Jama’ah. Pernyataan ini juga didukung dari hadits Jibril, di mana Jibril bertanya kepada Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam (untuk pengajaran) tentang Islam, lalu Iman, lalu Ihsan. Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam mulai dengan sesuatu yang umum, kemudian yang khusus, kemudian yang khusus lagi. Lihat Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 6:726-727.

Dari Sa’ad bin Abi Waqqash radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan kepada seseorang sesuatu, namun beliau tidak memberikannya kepada yang lain. Sa’ad mengatakan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,

يَا نَبِىَّ اللَّهِ أَعْطَيْتَ فُلاَناً وَفُلاَناً وَلَمْ تُعْطِ فُلاَناً شَيْئاً وَهُوَ مُؤْمِنٌ

“Wahai Nabi Allah, engkau memberikan kepada si fulan dan si fulan, namun engkau tidak memberikan sesuatu pun kepada si A padahal dia itu mukmin.”

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab,

أَوْ مُسْلِمٌ

“Ataukah muslim?”

Sa’ad radhiyallahu ‘anhu lantas mengulanginya sampai tiga kali. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab sama, “Ataukah muslim?”

Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنِّى لأُعْطِى رِجَالاً وَأَدَعُ مَنْ هُوَ أَحَبُّ إِلَىَّ مِنْهُمْ فَلاَ أُعْطِيهِ شَيْئاً مَخَافَةَ أَنْ يُكَبُّوا فِى النَّارِ عَلَى وُجُوهِهِمْ

Aku memberi kepada beberapa orang dan aku tinggalkan siapa yang aku cintai lebih dari mereka. Aku tidak memberi kepada si fulan sedikit pun cuma karena khawatir mereka akan ditelungkupkan ke dalam neraka di atas wajah mereka.” (HR. Ahmad, 1:176. Prof. Dr. Hikmat bin Basyir bin Yasin menilai bahwa sanad hadits ini shahih dalam tahqiq Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim karya Ibnu Katsir, 6:726-727. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih sesuai syarat Bukhari-Muslim).

Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah berkata, “Janganlah menyebut pada diri kalian telah beriman secara lahir dan batin dengan sempurna. Namun cukup katakan, kami telah berislam. Namun mereka masih kurang dalam beramal.” (Tafsir As-Sa’di, hlm. 852).

Shalat Masih Bolong-Bolong

Padahal shalat itu bagian dari rukun Islam.

Dari Abu  ‘Abdurrahman ‘Abdullah bin ‘Umar bin Al-Khattab radhiyallahu ‘anhuma, ia mengatakan bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

بُنِيَ اْلإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ : شَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَأَنَّ مُحَمَّداً رَسُوْلُ اللهِ وَإِقَامِ الصَّلاَةِ وَإِيْتَاءِ الزَّكَاةِ وَحَجِّ الْبَيْتِ وَصَوْمِ رَمَضَانَ

Islam dibangun di atas lima perkara: bersaksi bahwa tidak ada yang berhak disembah melainkan Allah dan bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan Allah; menunaikan shalat; menunaikan zakat; menunaikan haji ke Baitullah; dan berpuasa Ramadhan.” (HR. Bukhari, no. 8; Muslim, no. 16)

Meninggalkan satu shalat saja begitu berbahaya.

Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ بَيْنَ الرَّجُلِ وَبَيْنَ الشِّرْكِ وَالكُفْرِ ، تَرْكَ الصَّلاَةِ

Sesungguhnya batas antara seseorang dengan syirik dan kufur itu adalah meninggalkan shalat.” (HR. Muslim, no. 82)

Imam Nawawi rahimahullah menyebutkan, “Jika seseorang meninggalkan shalat, maka tidak ada antara dirinya dan kesyirikan itu pembatas, bahkan ia akan terjatuh dalam syirik. Istilah syirik dan kafir kadang bisa bermakna sama yaitu kafir kepada Allah.” (Syarh Shahih Muslim, 2:64)

Dari Buraidah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

العَهْدُ الَّذِي بَيْنَنَا وَبَيْنَهُمْ الصَّلاَةُ ، فَمَنْ تَرَكَهَا فَقَدْ كَفَرَ

Perjanjian yang mengikat antara kita dan mereka adalah shalat, maka siapa saja yang meninggalkan shalat, sungguh ia telah kafir.” (HR. Tirmidzi, no. 2621 dan An-Nasa’i, no. 464. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih).

Dari ‘Abdullah bin Syaqiq, seorang tabi’in  yang disepakati kemuliaannya–semoga Allah merahmatinya–ia berkata,

كَانَ أصْحَابُ محَمَّدٍ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – لاَ يَرَوْنَ شَيْئاً مِنَ الأعْمَالِ تَرْكُهُ كُفْرٌ غَيْرَ الصَّلاَةِ

Para sahabat Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memandang kufur karena meninggalkan amal, kecuali shalat.” (HR. Tirmidzi, no. 2622. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih).

Jilbab Masih Separuh Hati

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلاَتٌ مَائِلاَتٌ رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ لاَ يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلاَ يَجِدْنَ رِيحَهَا وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ كَذَا وَكَذَا

Ada dua golongan dari penduduk neraka yang belum pernah aku lihat: (1) Suatu kaum yang memiliki cambuk seperti ekor sapi untuk memukul manusia dan (2) para wanita yang berpakaian tapi telanjang, berlenggak-lenggok, kepala mereka seperti punuk unta yang miring. Wanita seperti itu tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium baunya, padahal baunya dapat tercium dari jarak sekian dan sekian.” (HR. Muslim no. 2128).

Sifat wanita yang dimaksud dalam hadits diterangkan oleh Imam Nawawi rahimahullah dalam Syarh Shahih Muslim:

  1. Wanita yang berpakaian tetapi telanjang maksudnya adalah wanita yang mendapat nikmat Allah, namun enggan bersyukur kepada-Nya.
  2. Wanita yang berpakaian tetapi telanjang maksudnya adalah wanita yang menutup sebagian tubuhnya dan menyingkap sebagian lainnya.
  3. Wanita yang berpakaian tetapi telanjang bisa maksudnya adalah wanita yang memakai pakaian yang tipis yang menampakkan warna badannya.
  4. Maa-ilaat yang dimaksud adalah tidak taat kepada Allah dan tidak mau menjaga yang mesti dijaga. Mumiilaat yang dimaksud adalah mengajarkan yang lain untuk berbuat sesuatu yang tercela.
  5. Maa-ilaat adalah berjalan sambil memakai wangi-wangian dan mumilaat yaitu berjalan sambil menggoyangkan kedua pundaknya atau bahunya.
  6. Maa-ilaat yang dimaksud adalah wanita yang biasa menyisir rambutnya sehingga bergaya sambil berlenggak lenggok bagai wanita nakal. Mumiilaat yang dimaksud adalah wanita yang menyisir rambut wanita lain supaya bergaya seperti itu.
  7. Wanita yang kepalanya seperti punuk unta yang miring, maksudnya adalah wanita yang sengaja memperbesar kepalanya dengan mengumpulkan rambut di atas kepalanya seakan-akan memakai serban (sorban).

Enggan Belajar Agama

Padahal belajar agama adalah jalan paling mudah menuju surga.

Dari Abu Hurairah radhiyallahuanhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

وَمَنْ سَلَكَ طَرِيقًا يَلْتَمِسُ فِيهِ عِلْمًا سَهَّلَ اللَّهُ لَهُ بِهِ طَرِيقًا إِلَى الْجَنَّةِ

Siapa yang menempuh jalan untuk mencari ilmu, maka Allah akan mudahkan baginya jalan menuju surga.” (HR. Muslim, no. 2699)

Di antara pengertian dengan menuntut ilmu mudah masuk surga adalah:

  1. Dengan menempuh jalan mencari ilmu, Allah akan memudahkannya masuk surga.
  2. Menuntut ilmu adalah sebab seseorang mendapatkan hidayah. Hidayah inilah yang mengantarkan seseorang kepada surga.
  3. Menuntut suatu ilmu akan mengantarkan kepada ilmu lainnya yang dengan ilmu tersebut akan mengantarkan kepada surga.
  4. Dengan ilmu, Allah akan memudahkan jalan yang nyata menuju surga yaitu saat melewati shirath (titian yang terbentang di atas neraka menuju surga, pen.).

Sampai-sampai Ibnu Rajab menyimpulkan, menuntut ilmu adalah jalan paling ringkas menuju surga. (Jami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 2:297-298)

Semoga kita bisa berhijrah dan menjadi lebih baik secara total tak separuh hati.

Referensi:

  1. Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al-Hajjaj. Cetakan pertama, Tahun 1433 H. Ibnu Hajar Al-Asqalani. Penerbit Dar Ibnu Hazm.
  2. Jami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam. Cetakan kesepuluh, Tahun 1432 H. Ibnu Rajab Al-Hambali. Penerbit Muassasah Ar-Risalah.
  3. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Tahqiq: Prof. Dr. Hikmat bin Basyir bin Yasin. Penerbit Dar Ibnul Jauzi.
  4. Tafsir As-Sa’di. Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah.

Disusun 29 Desember 2018, di #darushsholihin

Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal

Sumber https://rumaysho.com/19294-berhijrah-masih-separuh-hati.html

Bayarkan Upah Sebelum Keringat Kering

Bagi setiap majikan hendaklah ia tidak mengakhirkan gaji bawahannya dari waktu yang telah dijanjikan, saat pekerjaan itu sempurna atau di akhir pekerjaan sesuai kesepakatan. Jika disepakati, gaji diberikan setiap bulannya, maka wajib diberikan di akhir bulan. Jika diakhirkan tanpa ada udzur, maka termasuk bertindak zholim.

Allah Ta’ala berfirman mengenai anak yang disusukan oleh istri yang telah diceraikan,

فَإِنْ أَرْضَعْنَ لَكُمْ فَآتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ

Kemudian jika mereka menyusukan (anak-anak)mu untukmu maka berikanlah kepada mereka upahnya.” (QS. Ath Tholaq: 6). Dalam ayat ini dikatakan bahwa pemberian upah itu segera setelah selesainya pekerjaan.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga memerintahkan memberikan upah sebelum keringat si pekerja kering. Dari ‘Abdullah bin ‘Umar, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أَعْطُوا الأَجِيرَ أَجْرَهُ قَبْلَ أَنْ يَجِفَّ عَرَقُهُ

Berikan kepada seorang pekerja upahnya sebelum keringatnya kering.” (HR. Ibnu Majah, shahih).  Maksud hadits ini adalah bersegera menunaikan hak si pekerja setelah selesainya pekerjaan, begitu juga bisa dimaksud jika telah ada kesepakatan pemberian gaji setiap bulan.

Al Munawi berkata, “Diharamkan menunda pemberian gaji padahal mampu menunaikannya tepat waktu. Yang dimaksud memberikan gaji sebelum keringat si pekerja kering adalah ungkapan untuk menunjukkan diperintahkannya memberikan gaji setelah pekerjaan itu selesai ketika si pekerja meminta walau keringatnya tidak kering atau keringatnya telah kering.” (Faidhul Qodir, 1: 718)

Menunda penurunan gaji pada pegawai padahal mampu termasuk kezholiman. Sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَطْلُ الْغَنِيِّ ظُلْمٌ

Menunda penunaian kewajiban (bagi yang mampu) termasuk kezholiman” (HR. Bukhari no. 2400 dan Muslim no. 1564)

Bahkan orang seperti ini halal kehormatannya dan layak mendapatkan hukuman, sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

لَيُّ الْوَاجِدِ يُحِلُّ عِرْضَهُ وَعُقُوبَتَهُ

Orang yang menunda kewajiban, halal kehormatan dan pantas mendapatkan hukuman” (HR. Abu Daud no. 3628, An Nasa-i no. 4689, Ibnu Majah no. 2427, hasan). Maksud halal kehormatannya, boleh saja kita katakan pada orang lain bahwa majikan ini biasa menunda kewajiban menunaikan gaji dan zholim. Pantas mendapatkan hukuman adalah ia bisa saja ditahan karena kejahatannya tersebut.

Para ulama yang duduk di Al Lajnah Ad Daimah (Komisi Fatwa Kerajaan Saudi Arabia) pernah ditanya, “Ada seorang majikan yang tidak memberikan upah kepada para pekerjanya dan baru memberinya ketika mereka akan safar ke negeri mereka, yaitu setelah setahun atau dua tahun. Para pekerja pun ridho akan hal tersebut karena mereka memang tidak terlalu sangat butuh pada gaji mereka (setiap bulan).”

Jawab ulama Al Lajnah Ad Daimah, “Yang wajib adalah majikan memberikan gaji di akhir bulan sebagaimana yang berlaku di tengah-tengah masyarakat. Akan tetapi jika ada kesepakatan dan sudah saling ridho bahwa gaji akan diserahkan terakhir setelah satu atau dua tahun, maka seperti itu tidaklah mengapa. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

المسلمون على شروطهم

Kaum muslimin wajib mematuhi persyaratan yang telah mereka sepakati.” (Fatawa Al Lajnah Ad Daimah, 14: 390).

Wallahul muwaffiq.

Bathaa’, Riyadh-KSA, 26 Rabi’ul Awwal 1434 H

Sumber https://rumaysho.com/3139-bayarkan-upah-sebelum-keringat-kering.html

Jangan Asal Menitipkan Anak Kepada Kakek dan Neneknya

Salah satu fenomena yang sering kita jumpai pada banyak keluarga adalah meminta bantuan orang tuanya untuk mengasuh anak-anak mereka. Bukan sekedar berkunjung sehari dua hari, tetapi secara permanen menitipkan anaknya pada kakek dan neneknya, sedangkan mereka sendiri sibuk untuk bekerja dan mencari uang sepanjang hari.

Ada beberapa pertimbangan mengapa lebih memilih menitipkan anak pada kakek dan nenek mereka ketimbang kepada orang lain. Di antaranya karena faktor biaya, menitipkan anak kepada kakek dan nenek cenderung lebih minim biaya dibandingkan ke baby sitter atau playground. Selain itu, alasan yang lebih sering digunakan adalah karena unsur kepercayaan dan keamanan. Kebanyakan orang tua lebih merasa aman dan nyaman jika anak-anak mereka dititipkan kepada kakek dan neneknya.

Memang benar, dari sisi keamanan akan lebih terjamin karena mereka masih bersama keluarganya. Namun ada dampak lain yang harus diperhatikan, terutama pada pembentukan karakter anak-anak jika setiap hari bersama kakek dan nenek mereka. Bagaimanapun juga ada perbedaan pola asuh antara orang tua zaman dulu dengan orang tua zaman sekarang, sehingga hal ini bisa berdampak tidak baik pada perkembangan emosi dan kejiwaan anak.

Umumnya kakek dan nenek bisa dikatakan akan memberikan rasa sayang yang berlebih kepada cucu-cucunya sehingga membuat mereka mudah mengabulkan apapun keinginan cucunya. Beda dengan orang tuanya yang punya sejumlah aturan untuk anak. Kondisi seperti ini akan berdampak pada sikap anak yang mudah marah jika suatu saat permintaannya tidak dikabulkan oleh ayah bundanya. Tentu ini adalah dampak yang tidak baik. Selain itu, ikatan emosional antara anak dan orang tua bisa menjadi lemah karena kebersamaan, sentuhan, dan kasih sayang yang diberikan minim.

Orang tua kita atau kakek dan nenek dari anak-anak kita juga sudah tidak muda lagi. Secara fisik maupun psikis, sudah bukan waktunya lagi mereka untuk mengasuh anak, sebab mengasuh anak itu sangatlah menguras emosi dan tenaga. Mereka sudah tidak siap menggendong lama, mengajak bermain kesana kemari, kalau sudah lelah ujung-ujungnya hape menjadi solusi.

Pertimbangan-pertimbangan ini harusnya menjadi perhatian bagi pasangan suami istri yang sering menitipkan anak mereka pada kakek dan neneknya. Jangan membebani orang tua lagi pada hal-hal yang mereka sudah tidak kuat lagi dan bukan tanggung jawab mereka. Padahal Allah telah memerintahkan kita untuk berbuat ihsan (baik) kepada kedua orang tua terutama jika sudah berumur lanjut, berkata lembut dengan mereka, dan tidak membebani mereka lagi. Allah berfirman,

وَقَضَى رَبُّكَ أَلاَّ تَعْبُدُوا إِلاَّ إِيَّاهُ وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا إِمَّا يَبْلُغَنَّ عِنْدَكَ الْكِبَرَ أَحَدُهُمَا أَوْكِلاَ هُمَا فَلاَ تَقُلْ لَهُمَا أُفٍّ وَلاَ تَنْهَرْهُمَا وَقُلْ لَهُمَا قَوْلاً كَرِيمًا

“Dan Rabb-mu telah memerintahkan kepada ma-nusia janganlah ia beribadah melainkan hanya kepada-Nya dan hendaklah berbuat baik kepada kedua orang tua dengan sebaik-baiknya. Dan jika salah satu dari keduanya atau kedua-duanya telah berusia lanjut di sisimu maka janganlah katakan kepada keduanya ‘ah’ dan janganlah kamu membentak keduanya.” (QS Al-Isra’: 23)

Terakhir, pengasuhan dan pendidikan anak adalah kewajiban orang tua, bukan kakek dan neneknya. Kelak, setiap orang tua akan dimintai pertanggungjawaban tentang anak-anak mereka. Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

كُلُّكُمْ رَاعٍ، وَكُلُّكُمْ مَسْؤُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ، وَاْلأَمِيْرُ رَاعٍ، وَالرَّجُلُ رَاعٍ عَلَى أَهْلِ بَيْتِهِ، وَالْمَرْأَةُ رَاعِيَةٌ عَلَى بَيْتِ زَوْجِهَا وَوَلَدِهِ، فَكُلُّكُمْ رَاعٍ، وَكُلُّكُمْ مَسْؤُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ.

“Kamu sekalian adalah pemimpin, dan kamu sekalian bertanggung jawab atas orang yang dipimpinnya. Seorang Amir (raja) adalah pemimpin, seorang suami pun pemimpin atas keluarganya, dan isteri juga pemimpin bagi rumah suaminya dan anak-anaknya. Kamu sekalian adalah pemimpin dan kamu sekalian akan diminta pertanggungjawabannya atas kepemimpinannya.” (HR Bukhari no. 893 dan Muslim no. 1829)

Artikel www.muslimafiyah.com
Asuhan Ustadz dr. Raehanul Bahraen, M.Sc., Sp.PK.
(Alumnus Ma’had Al-Ilmi Yogyakarta)

Ahlus Sunnah Wal Jama’ah Mengajak Manusia Kepada Akhlak Yang Mulia Dan Amal-Amal Yang Baik

AHLUS SUNNAH WAL JAMA’AH MENGAJAK MANUSIA KEPADA AKHLAK YANG MULIA DAN AMAL-AMAL YANG BAIK[1], SERTA MELARANG DARI AKHLAK YANG BURUK[2]

Oleh
Al-Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam diutus untuk mengajak manusia agar beribadah hanya kepada Allah Azza wa Jalla saja dan memperbaiki akhlak manusia. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إِنَّمَا بُعِثْتُ ِلأُتَمِّمَ صَالِحَ اْلأَخْلاَقِ.

“Sesungguhnya aku diutus untuk menyempurnakan akhlak yang baik.”[3]

Sesungguhnya antara akhlak dengan ‘aqidah terdapat hubungan yang sangat kuat sekali. Karena akhlak yang baik sebagai bukti dari keimanan dan akhlak yang buruk sebagai bukti atas lemahnya iman, semakin sempurna akhlak seorang Muslim berarti semakin kuat imannya.

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

أَكْمَلُ الْمُؤْمِنِيْنَ إِيْمَانًا أَحْسَنُهُمْ خُلُقًا، وَخِيَارُكُمْ خِيَارُكُمْ لِنِسَائِهِمْ.

“Kaum Mukminin yang paling sempurna imannya adalah yang akhlaknya paling baik di antara mereka, dan yang paling baik di antara kalian adalah yang paling baik kepada isteri-isterinya.” [4]

Akhlak yang baik adalah bagian dari amal shalih yang dapat menambah keimanan dan memiliki bobot yang berat dalam timbangan. Pemiliknya sangat dicintai oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan akhlak yang baik adalah salah satu penyebab seseorang untuk dapat masuk Surga.

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَا شَيْءٌ أَثْقَلُ فِيْ مِيْزَانِ الْمُؤْمِنِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مِنْ خُلُقٍ حَسَنٍ وَإِنَّ اللهَ لَيُبْغِضُ الْفَاحِشَ الْبَذِيْءَ.

“Tidak ada sesuatu pun yang lebih berat dalam timbangan seorang mukmin di hari Kiamat melainkan akhlak yang baik, dan sesungguhnya Allah sangat membenci orang yang suka berbicara keji dan kotor.”[5]

Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda pula:

إِنَّ مِنْ أَحَبِّكُمْ إِلَيَّ وَأَقْرَبِكُمْ مِنِّيْ مَجْلِسًا يَوْمَ الْقِيَامَةِ أَحَاسِنَكُمْ أَخْلاَقاً…

“Sesungguhnya yang paling aku cintai di antara kalian dan yang paling dekat majelisnya denganku pada hari Kiamat adalah yang paling baik akhlaknya…”[6]

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya tentang kebanyakan yang menyebabkan manusia masuk Surga, maka beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab:

تَقْوَى اللهِ وَحُسْنُ الْخُلُقِ، وَسُئِلَ عَنْ أَكْثَرِ مَا يُدْخِلُ النَّاسَ النَّارَ؟ فَقَالَ: اَلْفَمُ وَالْفَرْجُ.

“Takwa kepada Allah dan akhlak yang baik.” Dan ketika ditanya tentang kebanyakan yang menyebabkan manusia masuk Neraka, maka beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab: “Lidah dan kemaluan.”[7]

Ahlus Sunnah juga memerintahkan untuk berbuat baik kepada kedua orang tua, menganjurkan untuk bersilaturrahim, serta berbuat baik kepada tetangga, anak yatim, fakir miskin, dan Ibnu Sabil[8]. Mereka (Ahlus Sunnah) melarang dari berbuat sombong, angkuh, dan zhalim[9]. Mereka memerintahkan untuk berakhlak yang mulia dan melarang dari akhlak yang hina.

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إِنَّ اللهَ كَرِيْمٌ يُحِبُّ الْكَرَمَ وَمَعَالِيَ اْلأَخْلاَقِ وَيُبْغِضُ سِفْسَافَهَا.

“Sesungguhnya Allah Maha Pemurah menyukai kedermawanan dan akhlak yang mulia serta membenci akhlak yang rendah/hina.”[10]

Sungguh akhlak yang mulia itu meninggikan derajat seseorang di sisi Allah, sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

إِنَّ الْمُؤْمِنَ لَيُدْرِكُ بِحُسْنِ خُلُقِهِ دَرَجَةَ الصَّائِمِ الْقَائِمِ.

“Sesungguhnya seorang Mukmin dengan akhlaknya yang baik, akan mencapai derajat orang yang shaum (puasa) di siang hari dan shalat di tengah malam.”[11]


Akhlak yang mulia dapat menambah umur dan menjadikan rumah makmur, sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:

…وَحُسْنُ الْخُلُقِ وَحُسْنُ الْجِوَارِ يَعْمُرَانِ الدِّيَارَ وَيَزِيْدَانِ فِي اْلأَعْمَارِ.

“… Akhlak yang baik dan bertetangga yang baik keduanya menjadikan rumah makmur dan menambah umur.”[12]

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah orang yang paling baik akhlaknya. Allah Subhanahu wa Ta’ala telah sebutkan dalam firman-Nya:

وَإِنَّكَ لَعَلَىٰ خُلُقٍ عَظِيمٍ

“Dan sesungguhnya kamu benar-benar mempunyai akhlak yang agung.” [Al-Qalam/68: 4]

Hal ini sesuai dengan penuturan ‘Aisyah Radhiyallahu anhuma:

كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَحْسَنَ النَّاسِ خُلُقاً.

“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah orang yang paling baik akhlaknya.”[13]

Begitu pula para Sahabat Radhiyallahu anhum, mereka adalah orang-orang yang paling baik akhlaknya setelah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Dan di antara akhlak Salafush Shalih Radhiyallahu anhum, yaitu:

Ikhlas dalam ilmu dan amal serta takut dari riya’.
Jujur dalam segala hal dan menjauhkan dari sifat dusta.
Bersungguh-sungguh dalam menunaikan amanah dan tidak khianat.
Menjunjung tinggi hak-hak Allah dan Rasul-Nya Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Berusaha meninggalkan segala bentuk kemunafikan.
Lembut hatinya, banyak mengingat mati dan akhirat serta takut terhadap akhir kehidupan yang jelek (su’ul khatimah).
Banyak berdzikir kepada Allah Azza wa Jalla, dan tidak berbicara yang sia-sia.
Tawadhdhu’ (rendah hati) dan tidak sombong.
Banyak bertaubat, beristighfar (mohon ampun) kepada Allah, baik siang maupun malam.
Bersungguh-sungguh dalam bertaqwa dan tidak mengaku-ngaku sebagai orang yang bertaqwa, serta senantiasa takut kepada Allah.
Sibuk dengan aib diri sendiri dan tidak sibuk dengan aib orang lain serta selalu menutupi aib orang lain.
Senantiasa menjaga lisan mereka, tidak suka ghibah (tidak menggunjing sesama Muslim).
Pemalu.[14]
Malu adalah akhlak Islam, sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:


إِنَّ لِكُلِّ دِيْنٍ خُلُقاً وَخُلُقُ اْلإِسْلاَمِ الْحَيَاءُ.

“Sesungguhnya setiap agama memiliki akhlak dan akhlak Islam adalah malu.”[15]

Begitu juga sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:

اَلْحَيَاءُ لاَ يَأْتِيْ إِلاَّ بِخَيْرٍ.

“Malu itu tidak mendatangkan sesuatu melainkan kebaikan semata.” [16]

Banyak memaafkan dan sabar kepada orang yang menyakitinya.


خُذِ الْعَفْوَ وَأْمُرْ بِالْعُرْفِ وَأَعْرِضْ عَنِ الْجَاهِلِينَ

“Jadilah engkau pemaaf dan suruhlah orang mengerjakan yang ma’ruf, serta berpalinglah dari pada orang-orang yang bodoh.” [Al-A’raaf/7: 199]

Banyak bershadaqah, dermawan, menolong orang-orang yang susah, tidak bakhil/tidak pelit.
Mendamaikan orang yang mempunyai sengketa.
Tidak hasad (dengki, iri), tidak berburuk sangka sesama Mukmin.
Berani dalam mengatakan kebenaran dan menyukainya.[17]
Itulah di antara akhlak Salafush Shalih, mereka adalah orang-orang yang mempunyai akhlak yang tinggi dan mulia serta dipuji oleh Allah dan Rasul-Nya Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Orang-orang yang mengikuti jejak mereka adalah orang-orang yang harus mempunyai akhlak yang mulia karena akhlak mempunyai hubungan yang erat dengan ‘aqidah dan manhaj. Semoga kita diberikan taufiq oleh Allah Azza wa Jalla dan diberikan kekuatan untuk dapat meneladani akhlak Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para Sahabatnya Radhiyallahu anhum.

Dan tidak boleh seseorang mengatakan: “Salaf itu tidak berakhlak.” Kalimat ini merupakan celaan terhadap generasi yang terbaik dari ummat ini. Adapun kesalahan dari akhlak tiap individu, maka tidak ada seorang manusia pun yang ma’shum kecuali Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam,


[Disalin dari kitab Syarah Aqidah Ahlus Sunnah Wal Jama’ah, Penulis Yazid bin Abdul Qadir Jawas, Penerbit Pustaka Imam Asy-Syafi’i, Po Box 7803/JACC 13340A Jakarta, Cetakan Ketiga 1427H/Juni 2006M]


Footnote
[1] Lihat QS Al-Baqarah/2: 83, al-Isra’/17: 53, an-Nuur/24: 27, 28, 58, dan yang lainnya.
[2] Lihat di antaranya dalam QS. an-Nisaa/4: 31, al-Hujurat/49: 11.
[3] HR. Al-Bukhari dalam al-Adabul Mufrad no. 273 (Shahiihul Adabil Mufrad no. 207), Ahmad (II/381), dan al-Hakim (II/613), dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu. Dishahihkan oleh Syaikh al-Albani dalam Silsilatul Ahaadiits ash-Shahiihah (no. 45).
[4] HR. At-Tirmidzi (no. 1162), Ahmad (II/250, 472), Ibnu Hibban (at-Ta’liqaatul Hisaan ‘alaa Shahiih Ibni Hibban no. 4164). Lafazh awalnya diriwayatkan juga oleh Abu Dawud (no. 4682), al-Hakim (I/3), dari Sahabat Abu Hurairah Radhiyallahu anhu. At-Tirmidzi berkata, “Hadits hasan shahih.”
[5] HR. At-Tirmidzi (no. 2002) dan Ibnu Hibban (no. 1920, al-Mawaarid), dari Sahabat Abu Darda’ Radhiyallahu anhu. At-Tirmidzi berkata: “Hadits ini hasan shahih.” Lafazh ini milik at-Tirmidzi, lihat Silsilatul Ahaadiits ash-Shahiihah (no. 876).
[6] HR. At-Tirmidzi (no. 2018), ia berkata: “Hadits hasan.” Hadits ini dari Sahabat Jabir bin ‘Abdillah Radhiyallahu anhu. Hadits ini ada beberapa syawahid (penguat), lihat Silsilatul Ahaadiits ash-Shahiihah (no. 791).
[7] HR. At-Tirmidzi (no. 2004), al-Bukhari dalam al-Adabul Mufrad (no. 289), Shahiihul Adabil Mufrad (no. 222), Ibnu Majah (no. 4246), Ahmad (II/291, 392, 442), Ibnu Hibban (no. 476, at-Ta’liiqaatul Hisaan ‘alaa Shahiih Ibni Hibban), al-Hakim (IV/324). At-Tirmidzi berkata: “Hadits ini hasan shahih.” Dari Sahabat Abu Hurairah Radhiyallahu anhu.
[8] Lihat An-Nisaa/4: 36.
[9] Lihat Al-Israa/17: 37; al-A’raaf/7: 36, 40; al-Anfaal/8: 47; Luqman/31:18; dan lainnya.
[10] HR. Al-Hakim (I/48), dari Sahabat Sahl bin Sa’ad Radhiyallahu anhu. Dishahihkan oleh al-Hakim dan disetujui oleh Imam adz-Dzahabi, lihat Silsilatul Ahaadiits ash-Sha-hiihah (no. 1378).
[11] HR. Abu Dawud (no. 4798), Ibnu Hibban (no. 1927) dan al-Hakim (I/60) dari Aisyah Radhiyallahu anha. Dishahihkan oleh al-Hakim dan disetujui oleh Imam adz-Dzahabi.
[12] HR. Ahmad (VI/159), dari ‘Aisyah Radhiyallahu anhuma.
[13] HR. Al-Bukhari (no. 6203) dan Muslim (no. 2150, 2310) dari Sahabat Anas bin Malik Radhiyallahu anhu.
[14] Malu adalah akhlak yang mulia, yang tumbuh untuk meninggalkan perkara-perkara yang jelek sehingga menghalangi dia dari perbuatan dosa dan maksiyat, serta mencegah dia dari melalaikan kewajiban memenuhi hak orang-orang yang mempunyai hak. Lihat al-Hayaa’ fii Dhau-il Qur-aan al-Kariim wal Ahaadiits ash-Shahiihah oleh Syaikh Salim bin ‘Ied al-Hilaly, cet. Maktabah Ibnul Jauzi, th. 1408 H.
[15] HR. Ibnu Majah (no. 4181), Shahiih Ibni Majah (II/406 no. 3370), ath-Thabrani dalam Mu’jamush Shaghir (I/13-14, cet. Daarul Fikr), dari Sahabat Anas bin Malik Radhiyallahu anhu. Lihat Silsilatul Ahaadiits ash-Shahiihah (no. 940).
[16] HR. Al-Bukhari (no. 6117) dan Muslim (no. 37 (60)), dari Sahabat ‘Imran bin Husain Radhiyallahu anhu
[17] Diringkas dan disadur dari al-Wajiiz fii ‘Aqiidatis Salafish Shaalih (hal. 200-206) dan Min Akhlaaqis Salaf oleh Ahmad Farid, cet. Daarul ‘Aqiidah lit Turaats, th. 1412 H
Referensi : https://almanhaj.or.id/1299-ahlus-sunnah-wal-jamaah-mengajak-manusia-kepada-akhlak-yang-mulia-dan-amal-amal-yang-baik.html

Tiga Syarat Meraih Surga: Cinta, Khawatir, dan Amal

Setiap Muslim yang ingin meraih Surga harus memenuhi tiga syarat utama: cinta kepada tujuan, rasa khawatir akan kegagalan, dan amal yang sungguh-sungguh. Tulisan ini mengupas ketiga syarat tersebut serta teladan dari para Sahabat Rasulullah ﷺ.

Ibnul Qayyim rahimahullah berkata dalam Ad-Daa’ wa Ad-Dawaa’, hlm. 60-65, di antara poin-poin pentingnya adalah sebagai berikut.

Cara Meraih Sesuatu, Termasuk Meraih Surga

Sebagai manusia, perlu kita pahami bahwa untuk mencapai sesuatu yang diinginkan, termasuk Surga, ada tiga syarat penting yang harus dipenuhi.

Pertama, adanya rasa cinta yang mendalam terhadap apa yang diharapkan.

Kedua, perasaan khawatir jika tidak berhasil mencapainya.

Ketiga, upaya yang sungguh-sungguh sesuai kemampuan dalam mewujudkan harapan tersebut.

Dengan demikian, harapan yang tidak dibarengi salah satu dari ketiga syarat ini hanya akan berakhir sebagai angan-angan. Harapan dan angan-angan berbeda; orang yang memiliki harapan selalu disertai rasa khawatir. Jika rasa khawatir tersebut hadir saat seseorang sedang berjalan, ia pasti mempercepat langkahnya karena takut kehilangan tujuan.

Dalam Jami’ut Tirmidzi, Abu Hurairah meriwayatkan bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:

“Siapa yang takut terlambat, niscaya ia akan berjalan semalam suntuk, dan barang siapa yang berjalan semalam suntuk ia pasti akan sampai ke tempat tujuannya. Ingatlah, barang dagangan Allah itu mahal. Ingatlah, sesungguhnya barang dagangan Allah itu adalah Surga.”

Rasa Takut dan Khawatir Orang Saleh

Sebagaimana Allah ﷻ memberikan harapan kepada mereka yang beramal saleh, Allah juga menyertakan rasa takut pada mereka. Dari sini, kita dapat memahami bahwa harap dan takut yang benar-benar bermanfaat adalah yang diiringi oleh amal saleh. Allah berfirman:

“Sungguh, orang-orang yang karena takut (azab) Rabbnya, mereka sangat berhati-hati, dan mereka yang beriman dengan tanda-tanda (kekuasaan) Rabbnya, dan mereka yang tidak mempersekutukan Rabbnya, dan mereka yang memberikan apa yang mereka berikan (sedekah) dengan hati penuh rasa takut (karena mereka tahu) bahwa sesungguhnya mereka akan kembali kepada Rabbnya, mereka itu bersegera dalam kebaikan-kebaikan, dan merekalah orang-orang yang lebih dahulu memperolehnya.” (QS. Al-Mu’minun: 57-61)

Dalam riwayat At-Tirmidzi, Aisyah radhiyallahu ‘anha menceritakan bahwa ia bertanya kepada Rasulullah ﷺ tentang orang-orang dalam ayat tersebut. Beliau menjawab bahwa mereka adalah orang-orang yang menjalankan puasa, shalat, dan bersedekah, namun tetap khawatir bahwa amal mereka tidak diterima, sehingga mereka selalu bersegera dalam kebaikan.

Orang yang memperhatikan keadaan para Sahabat akan menemukan bahwa mereka berada pada puncak amal dengan puncak rasa takut. Sementara itu, kita cenderung menggabungkan amal yang sedikit dengan perasaan aman dari siksa.

Contoh Rasa Takut Para Sahabat

Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu sering menggenggam lisannya, sambil berkata, “Inilah yang membawa kepada kebinasaan.” Ia juga menyarankan agar menangis, dan jika tidak mampu, berpura-puralah menangis. Ketika menjelang wafat, Abu Bakar meminta putrinya, Aisyah, untuk menyerahkan harta kaum Muslimin yang ada padanya kepada Umar bin Khaththab.

Umar bin Khaththab radhiyallahu ‘anhu juga sangat takut akan azab Allah. Ketika membaca ayat, “Sungguh, azab Rabbmu pasti terjadi” (QS. At-Thur: 7), beliau menangis hingga sakit. Pernah juga saat berzikir di malam hari, beliau membaca ayat yang menimbulkan rasa takut mendalam hingga beberapa hari tidak keluar rumah. Begitu mendalam rasa takutnya, di wajah Umar terdapat garis hitam bekas tangisan.

Demikian pula dengan Utsman bin Affan radhiyallahu ‘anhu. Ketika berada di dekat kuburan, beliau menangis hingga air matanya membasahi janggutnya, dan berkata bahwa ia lebih rela menjadi abu daripada menghadapi ketidakpastian apakah ia akan dimasukkan ke Surga atau Neraka. Ali bin Abu Thalib radhiyallahu ‘anhu juga sangat takut terhadap dua hal: panjang angan-angan dan mengikuti hawa nafsu, yang menurutnya membuat manusia lalai dari akhirat dan menjauh dari kebenaran.

Kekhawatiran Menjadi Munafik

Ibnu Abi Mulaikah menyampaikan bahwa tiga puluh Sahabat yang ia temui semua takut jika mereka terjatuh dalam kemunafikan. Tidak seorang pun dari mereka yang merasa aman dari kemunafikan, bahkan mereka tidak mengklaim bahwa keimanan mereka setara dengan Jibril dan Mikail. Al-Hasan rahimahullah menambahkan bahwa hanya orang Mukmin yang takut akan kemunafikan, sedangkan orang munafik merasa aman darinya.

Umar bin Khaththab radhiyallahu ‘anhu pernah menanyakan kepada Hudzaifah, “Apakah Rasulullah menyebutkan namaku di antara orang-orang munafik?” Hudzaifah menjawab bahwa Umar tidak termasuk, tetapi menutup pintu untuk pertanyaan semacam itu, karena hal ini dapat menimbulkan anggapan yang tidak perlu di antara umat.

Demikian pula, ketika seorang Sahabat meminta Rasulullah ﷺ mendoakannya untuk menjadi salah satu dari tujuh puluh ribu orang yang masuk Surga tanpa hisab, beliau bersabda bahwa ia telah didahului oleh Ukasyah. Maksud Rasulullah bukan bahwa hanya Ukasyah yang berhak, tetapi agar tidak terbuka pintu permintaan yang tidak dapat dipenuhi dengan hakikat sesungguhnya, dan agar kita tidak mudah merasa aman akan Surga tanpa amal. Wallahu a’lam.

Ditulis pada 4 Jumadal Ula 1446 H, 6 November 2024 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul

Penulis: Dr. Muhammad Abduh Tuasikal

Sumber https://rumaysho.com/39264-tiga-syarat-meraih-surga-cinta-khawatir-dan-amal.html

Wanita Dunia Penghuni Surga Lebih Cantik dari Bidadari Surga

Kita mungkin pernah mendengar ungkapan untuk memotivasi para wanita “agar bidadari cemburu padamu”. Maksud ungkapan tersebut adalah wanita penghuni surga akan lebih cantik dan lebih baik keadaannya dibandingkan bidadari surga. Ungkapan ini benar. Hanya saja, di surga tidak ada rasa cemburu dan hasad lagi.

Sering kali wanita di dunia tidak “terlalu suka” dengan penjelasan bidadari surga dan kecantikan mereka. Padahal dengan membahas hal tersebut, mereka akan tahu bahwa mereka lebih baik keadaannya daripada bidadari surga.

Sebuah pertanyaan diajukan kepada Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah,

هل الأوصاف التي ذكرت للحور العين في القرآن تشمل نساء الدنيا يا فضيلة الشيخ؟

“Apakah sifat-sifat (kecantikan) bidadari dalam Al-Qur’an juga mencakup sifat para wanita dunia (yang masuk surga), wahai syaikh?

Beliau menjawab,

الذي يظهر لي أن نساء الدنيا يكنّ خيراً من من الحور العين حتى في الصفات الظاهرة، والله أعلم.

“Pendapat terkuat menurutku bahwa wanita dunia lebih baik daripada bidadari, termasuk sifat dan karakteristik lahiriahnya (penampilan dan kecantikan), wallahu a’lam.” (Fatwa Nur ‘Alad Dard, kaset 283)

Di kesempatan lain, beliau menjelaskan bahwa para suami mereka (wanita dunia) lebih tertarik pada wanita dunia (istri mereka di dunia) dibandingkan bidadari. Beliau rahimahullah berkata,

المرأة الصالحة في الدنيا- يعني: الزوجة- تكون خيراً من الحور العين في الآخرة ، وأطيب وأرغب لزوجها

“Wanita shalihah di dunia, yaitu para istri, lebih baik daripada bidadari di akhirat, lebih cantik dan lebih menarik bagi suaminya.” (Fatwa Nur ‘Alad Dard 2: 4, Syamilah)

Ahli Tafsir Al-Qurthubi rahimahullah, menjelaskan bahwa wanita dunia lebih baik dan lebih cantik dari bidadari karena amal baik mereka di dunia, berbeda dengan bidadari yang langsung Allah Ta’ala ciptakan di dalam surga. Wanita dunia juga akan menjadi ratu dan tuan putri di surga. Beliau rahimahullah berkata,

حال المرأة المؤمنة في الجنة أفضل من حال الحور العين وأعلى درجة وأكثر جمالا ؛ فالمرأة الصالحة من أهل الدنيا إذا دخلت الجنة فإنما تدخلها جزاءً على العمل الصالح وكرامة من الله لها لدينها وصلاحها ، أما الحور التي هي من نعيم الجنة فإنما خُلقت في الجنة من أجل غيرها وجُعلت جزاء للمؤمن على العمل الصالح ….؛ فالأولى ملكة سيدة آمرة ، والثانية – على عظم قدرها وجمالها – إلا أنها ـ فيما يتعارفه الناس ـ دون الملكة ، وهي مأمورة من سيدها المؤمن الذي خلقها الله تعالى جزاءً له

“Keadaan wanita beriman di surga lebih utama dari bidadari dan lebih tinggi derajat dan kecantikannya. Wanita shalihah dari penduduk dunia masuk surga sebagai balasan atas amal saleh mereka. Hal ini adalah kemuliaan dari Allah untuk mereka karena bagusnya agama dan kebaikan mereka. Adapun bidadari adalah bagian dari kenikmatan surga. Mereka diciptakan di dalam surga sebagai kenikmatan bagi makhluk selainnya, sebagai balasan bagi orang beriman atas amal salihnya.

Jenis yang pertama, (yaitu wanita dunia) adalah sebagai ratu, tuan putri, dan yang memerintah. Adapun jenis kedua, (bidadari surga) dengan keagungan kedudukan dan kecantikannya – sebagaimana yang diketahui oleh manusia – maka kedudukan bidadari di bawah ratu. Dia menjadi pelayan bagi tuannya yang beriman yang Allah ciptakan sebagai balasan bagi orang beriman.” (Tafsir Al-Qurthubi, 16: 154)

Berbahagialah wahai para wanita dunia, dengan beramal salih dan berdoa kepada Allah Ta’ala agar dimasukkan surga Allah yang tertinggi. Kenikmatan surga tidak dapat dibayangkan sedikit pun, kecantikan para wanita surga kelak tidak bisa dibayangkan sedikit pun.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menukil firman Allah Ta’ala dalam hadis qudsi,

يَقُوْلُ اللهُ : أَعْدَدَتُ لِعِبَادِيَ الصَّالِحِيْنَ مَا لاَ عَيْنٌ رَأَتْ وَلاَ أُذُنٌ سَمِعَتْ وَلاَ خَطَرَ عَلَى قَلْبِ بَشَر، وَاقْرَأُوا إِنْ شِئْتُمْ فَلاَ تَعْلَمُ نَفْسٌ مَا أُخْفِيَ لَهُمْ مِنْ قُرَّةِ أَعْيُنٍ جَزَاءً بِمَا كَانُوْا يَعْمَلُوْنَ

“Allah telah berfirman, ‘Aku telah menyiapkan bagi hamba-hambaku yang salih (di surga) kenikmatan-kenikmatan yang tidak pernah terlihat oleh mata, tidak pernah terdengar oleh telinga, dan tidak pernah terbetik dalam benak manusia.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Demikian sedikit pembahasan tentang wanita penghuni surga. Semoga bermanfaat.

@ Lombok, Pulau seribu Masjid

Penyusun: Raehanul Bahraen

Sumber: https://muslim.or.id/59613-wanita-dunia-penghuni-surga-lebih-cantik-dari-bidadari-surga.html
Copyright © 2025 muslim.or.id

[Besok] Reminder Puasa Ayyaumil Bidh

Lakukanlah Puasa Sunnah Minimal Sebulan 3 Kali

Minimal seorang muslim melakukan puasa sunnah sebanyak tiga kali dalam sebulan. Yang utama adalah melakukan puasa pada ayyamul bidh (13, 14, 15 hijriyah).

Dalil Anjuran[Dalil pertama]

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,

أَوْصَانِى خَلِيلِى بِثَلاَثٍ لاَ أَدَعُهُنَّ حَتَّى أَمُوتَ صَوْمِ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ مِنْ كُلِّ شَهْرٍ ، وَصَلاَةِ الضُّحَى ، وَنَوْمٍ عَلَى وِتْرٍ

Kekasihku (yaitu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam) mewasiatkan padaku tiga nasehat yang aku tidak meninggalkannya hingga aku mati: [1] berpuasa tiga hari setiap bulannya, [2] mengerjakan shalat Dhuha, [3] mengerjakan shalat witir sebelum tidur.”[1][Dalil Kedua]

Mu’adzah bertanya pada ‘Aisyah,

أَكَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَصُومُ ثَلاَثَةَ أَيَّامٍ مِنْ كُلِّ شَهْرٍ قَالَتْ نَعَمْ. قُلْتُ مِنْ أَيِّهِ كَانَ يَصُومُ قَالَتْ كَانَ لاَ يُبَالِى مِنْ أَيِّهِ صَامَ. قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ

“Apakah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berpuasa tiga hari setiap bulannya?” ‘Aisyah menjawab, “Iya.” Mu’adzah lalu bertanya, “Pada hari apa beliau melakukan puasa tersebut?” ‘Aisyah menjawab, “Beliau tidak peduli pada hari apa beliau puasa (artinya semau beliau).”[2][Dalil Ketiga]

Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata,

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يُفْطِرُ أَيَّامَ الْبِيضِ فِي حَضَرٍ وَلَا سَفَرٍ

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa berpuasa pada ayyamul biidh ketika tidak bepergian maupun ketika bersafar.”[3][Dalil Keempat]

Dari Abu Dzar, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda padanya,

يَا أَبَا ذَرٍّ إِذَا صُمْتَ مِنَ الشَّهْرِ ثَلاَثَةَ أَيَّامٍ فَصُمْ ثَلاَثَ عَشْرَةَ وَأَرْبَعَ عَشْرَةَ وَخَمْسَ عَشْرَةَ

Jika engkau ingin berpuasa tiga hari setiap bulannya, maka berpuasalah pada tanggal 13, 14, dan 15 (dari bulan Hijriyah).”[4][Dalil Kelima]

Dari ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al ‘Ash, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

صَوْمُ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ صَوْمُ الدَّهْرِ كُلِّهِ

Puasa pada tiga hari setiap bulannya adalah seperti puasa sepanjang tahun.”[5]

Pelajaran Penting

  1. Dianjurkan berpuasa tiga hari setiap bulannya, pada hari apa saja. Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin menjelaskan, “Puasa tiga hari setiap bulannya boleh dilakukan pada sepuluh hari pertama, pertengahan bulan atau sepuluh hari terakhir dari bulan Hijriyah, atau pula pada setiap sepuluh hari tadi masing-masing satu hari. Puasa tersebut bisa pula dilakukan setiap pekan satu hari puasa. Ini semuanya boleh dan melakukan puasa tiga hari setiap bulannya ada keluasan melakukannya di hari mana saja. Oleh karena itu, ‘Aisyah mengatakan, “Beliau tidak peduli pada hari apa beliau puasa (artinya semau beliau di awal, pertengahan atau akhir bulan hijriyah)”.”[6]
  2. Hari yang utama untuk berpuasa adalah pada hari ke-13, 14, dan 15 dari bulan Hijriyah yang dikenal dengan ayyamul biid. Ada pula yang mengatakan bahwa ayyamul biid adalah hari ke-12, 13 dan 14. Namun pendapat pertama tadi lebih kuat.
  3. Hari ini disebut dengan ayyamul biid (biid = putih, ayyamul = hari) karena pada malam ke-13, 14, dan 15 malam itu bersinar putih dikarenakan bulan purnama yang muncul pada saat itu.

Faedah Puasa Tiga Hari Setiap Bulan

  1. Menghidupkan sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
  2. Melakukan puasa tiga hari setiap bulannya seperti melakukan puasa sepanjang tahun karena pahala satu kebaikan adalah sepuluh kebaikan semisal. Berarti puasa tiga hari setiap bulan sama dengan puasa sebanyak tiga puluh hari setiap bulan. Jadi seolah-olah ia berpuasa sepanjang tahun.[7]
  3. Memberi istirahat pada anggota badan setiap bulannya.

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel https://rumaysho.com

9 Rabi’ul Awwal 1431 H


[1] HR. Bukhari no. 1178.

[2] HR. Tirmidzi no. 763 dan Ibnu Majah no. 1709. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih.

[3] HR. An Nasai no. 2345. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan. Lihat Ash Shohihah no. 580.

[4] HR. Tirmidzi no. 761 dan An Nasai no. 2424. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan.

[5] HR. Bukhari no. 1979.

[6] Syarh Riyadhus Sholihin, 3/470.

[7] Lihat penjelasan Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin di Syarh Riyadhus Sholihin, 3/469.

Sumber https://rumaysho.com/863-lakukanlah-puasa-sunnah-minimal-sebulan-3-kali.html

Piring dan Gelas Emas, Ingat Orang-Orang Miskin di Sekitar Anda

Bismillahirrahmanirrahiim

Islam melarang makan dan minum di piring gelas yang terbuat atau dilapisi emas. Baik itu gelas piring besar maupun kecil. Sebagaimana ditegaskan dalam sabda Rasulullah Shallallahu ’alaihi wa sallam,

لا تشربوا في آنية الذهب والفضة, ولا تأكلوا في صحافهاما, فإنها لهم في الدنيا ولكم في الآخرة

“Jangan kalian minum di bejana emas dan perak, jangan pula makan di piring emas dan perak, karena sesunggunya itu untuk orang-orang kafir di dunia, dan untuk kalian di akhirat kelak” (HR. Bukhori (5427), Muslim (2067)).

Pesan yang mulian Rasulullah Shallallahu ’alaihi wa sallam lebih tegas lagi disampaikan di hadis yang lain,

الذي يشرب في آنية الذهب والفضة إنما يجرجر في بطنه نار جهنم

“Orang yang minum di gelas emas atau perak, itu api neraka sedang bergejolak di dalam perutnya” (HR. Bukhori (5634) dan Muslim (2065)).

Dua hadis di atas tegas menunjukkan haram makan dan minum di piring gelas emas. Indikasinya adalah, keterangan diperuntukkan orang kafir di dunia dan ancaman api neraka bagi pelakunya.

Bukan untuk makan dan minum?

Bolehkah jika untuk pajangan saja atau simpanan saja, tidak untuk makan dan minum?

Kaidah fikih ini dapat membantu menjawabnya,

الأصل في الأشياء الإباحة

“Hukum asal segala sesuatu yang berkaitan dengan duniawi adalah mubah (boleh dinikmati).”

Termasuk di sini adalah piring dan gelas emas atau perak. Pada asalnya halal atau mubah, sampai ada dalil syariat yang melarangnya. Di sini ada dalil yang merubah hukum halal itu, yaitu dua hadis yang kami cantumkan di atas, namun tidak melarang secara mutlak, hanya menyangkut satu penggunaan piring emas dan perak, yaitu untuk makan dan minum. Sehingga selain bukan digunakan makan dan minum, hukum kembali kepada asalnnya, yaitu mubah atau halal.

Ummu Salamah Radhiyallahu’anha pernah punya mangkuk yang terbuat dari perak. Untuk wadah rambut-rambut Nabi Shallallahu ’alaihi wa sallam. Orang-orang menggunakan rambut Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk berobat. Lalu Allah sembuhkan penyakit yang diderita (Riwayat Bukhori no. 5896).

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak melarang Ummu Salamah, kalau saja haram, tentu telah Nabi larang. Karena Nabi tidak pernah mendiamkan kemungkaran dan tak pernah menunda penjelasan di saat dibutuhkan.

Meskipun boleh, kami tidak menyarankan memajang piring emas dan perak. Demi menjaga perasaan orang-orang miskin di sekitar kita.

Mengapa hanya dilarang untuk makan dan minum?

Syaikh Sholih Al-‘Utsaimin menjawabnya,

كون النبي صلى الله عليه وسلم يعلق الحكم بالأكل والشرب لأن مظهرالأمة بالترف في الأكل والشرب أبلغ منه في مظهرها في غري ذلك

“Nabi Shallallahu alaihi wa sallam mengkaitkan larangan hanya pada makan dan minum, karena aura kemewahan lebih kental pada penggunakan piring gelas dari emas dan perak, daripada penggunaan selain makan dan minum” (Dikutip secara ringkas dari kitab Bidayatul Fakih, ringkasan Syarah, Al-Mumti’ karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin).

Wallahu a’lam bis showab.

Referensi:

Bidayatul Faqih, karya Dr. Salim Al-Ajmi, penerbit Maktabah Ahlul Atsar.

Ditulis oleh: Ahmad Anshori

Sumber: https://muslim.or.id/61698-piring-dan-gelas-emas-ingat-orang-orang-miskin-di-sekitar-anda.html

Menjadi Ibu, Profesi Terbaik Seorang Wanita

Bagaimana tidak? Minimalnya ada 13 ayat Al-Qur’an yang memerintahkan kita untuk berbakti kepada ibu! Di antaranya, Allah Ta’ala berfirman,

وَوَصَّيْنَا الإِنسَانَ بِوَالِدَيْهِ حَمَلَتْهُ أُمُّهُ وَهْنًا عَلَى وَهْنٍ وَفِصَالُهُ فِي عَامَيْنِ أَنِ اشْكُرْ لِي وَلِوَالِدَيْكَ إِلَيَّ الْمَصِيرُ

“Dan Kami perintahkan kepada manusia (agar berbuat baik) kepada kedua orang tuanya. Ibunya telah mengandungnya dalam keadaan lemah yang bertambah-tambah, dan menyapihnya dalam usia dua tahun. Bersyukurlah kepada-Ku dan kepada kedua orang tuamu.” (QS. Luqman: 14)

Allah Ta’ala berfirman,

وَوَصَّيْنَا الإِنسَانَ بِوَالِدَيْهِ إِحْسَاناً حَمَلَتْهُ أُمُّهُ كُرْهاً وَوَضَعَتْهُ كُرْهاً وَحَمْلُهُ وَفِصَالُهُ ثَلاثُونَ شَهْراً

“Dan Kami perintahkan kepada manusia agar berbuat baik kepada kedua orang tuanya. Ibunya telah mengandungnya dengan susah payah, dan melahirkannya dengan susah payah (pula). Masa mengandung sampai menyapihnya selama tiga puluh bulan.” (QS. Al-Ahqaf: 15)

Demikian juga di dalam hadis, Nabi shallallahu ’alaihi wasallam bersabda,

إنَّ اللَّهَ حرَّمَ عليكم عقوقَ الأمَّهاتِ ، ومنعًا وَهاتِ ، ووأدَ البناتِ وَكرِه لَكم : قيلَ وقالَ ، وَكثرةَ السُّؤالِ ، وإضاعةَ المالِ

“Sesungguhnya Allah mengharamkan sikap durhaka kepada para ibu, sifat pelit, dan tamak, mengubur anak perempuan hidup-hidup. Dan Allah juga tidak menyukai qiila wa qaala (menyebarkan kabar burung), banyak bertanya, dan membuang-membuang harta.” (HR. Bukhari no. 5975 dan Muslim no. 593)

Tidak ada profesi yang begitu dimuliakan di dalam Al-Qur’an dan As Sunnah seperti ini!

Dalam syair yang terkenal disebutkan:

الام مدرسة اذا أعددتها * اعددت شعبا طيب الاعراق

الام روض ان تعهده الحيا * بالري أورق أيما ايراق

الام أستاذ الاساتذة الاولى * شغلت مأثرهم مدى الافاق

“Ibu bagaikan sekolah, jika engkau siapkan mereka dengan baik, maka engkau telah menyiapkan bibit dari masyarakat yang harum (baik).

Ibu adalah taman jika engkau merawatnya. Ia akan tumbuh segar dengan dipenuhi dedaunan rindang.

Ibu adalah guru pertama dari para guru. Peran mereka dirasakan sampai ke ujung ufuk.”

Para ibu memiliki peran krusial terhadap kondisi moral masyarakat suatu bangsa. Bahkan, para ibu disebut sebagai pemimpin untuk urusan rumah dan anak-anak. Dalam hadis dari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhu, di dalamnya Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam bersabda,

وَالْمَرْأَةُ رَاعِيَةٌ عَلَى أَهْلِ بَيْتِ زَوْجِهَا وَوَلَدِهِ وَهِىَ مَسْئُولَةٌ عَنْهُمْ

“ … seorang istri adalah pemimpin terhadap urusan rumah suaminya dan urusan anaknya, ia akan ditanya (di akhirat) tentang semua itu…” (HR. Bukhari no. 7138)

Para ibu adalah manager dalam perusahaan rumahnya! Maka, profesi sebagai seorang ibu, adalah profesi terbaik bagi seorang wanita. Wahai para ibu yang pontang-panting mengurus rumah dan anak, tidak ada cela sama sekali bagimu, engkau adalah orang-orang terbaik di antara kami. Jasamu sangatlah besar untuk negeri ini!

***

Penulis: Yulian Purnama, S.Kom.

Sumber: https://muslim.or.id/80815-menjadi-ibu-profesi-terbaik-seorang-wanita.html
Copyright © 2025 muslim.or.id

Pemimpin Wanita dalam Tinjauan

Mungkin sebagian orang masih ragu mengenai masalah ini. Ada yang masih ngotot bahwa pemimpin boleh-boleh saja dari kaum wanita. Namun, kami bukan maksud membela golongan tertentu atau meremehkan mereka. Tidak sama sekali. Yang kami sajikan hanyalah perkataan Allah dan Rasul-Nya (dari Al Qur’an dan Hadits Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam), bukan pendapat si A dan si B yang bisa saja salah. Semoga Allah memberi taufik pada siapa saja yang membaca tulisan ini.

Dalam Al Qur’an, Kaum Laki-laki adalah Pemimpin bagi Kaum Wanita

Allah subhanahu wa ta’ala berfirman,

الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللَّهُ وَاللَّاتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا

Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita. Oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diriketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka). Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar.” (QS. An Nisaa’ : 34)

Bagaimana maksud ayat ini menurut para ulama yang mendalam ilmunya?

Ibnu Jarir dan Ibnu Abi Hatim mengatakan mengenai ’ar rijaalu qowwamuna ’alan nisaa’, maksudnya adalah laki-laki adalah pemimpin wanita. (Ad Darul Mantsur, Jalaluddin As Suyuthi)

Ibnu Katsir rahimahullah berkata, “Laki-lakilah yang seharusnya mengurusi kaum wanita. Laki-laki adalah pemimpin bagi kaum wanita, sebagai hakim bagi mereka dan laki-lakilah yang meluruskan apabila menyimpang dari kebenaran. Lalu ayat (yang artinya), ’Allah melebihkan sebagian mereka dari yang lain’, maksudnya adalah Allah melebihkan kaum pria dari wanita. Hal ini disebabkan karena laki-laki adalah lebih utama dari wanita dan lebih baik dari wanita. Oleh karena itu, kenabian hanya khusus diberikan pada laki-laki, begitu pula dengan kerajaan yang megah diberikan pada laki-laki. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shollallohu ‘alaihi wa sallam”Tidak akan bahagia suatu kaum apabila mereka menyerahkan kepemimpinan mereka kepada wanita. Hadits ini diriwayatkan oleh Bukhari  dari hadits ‘Abdur Rohman bin Abu Bakroh dari ayahnya. (Lihat Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim pada tafsir surat An Nisaa’ ayat 34)

Asy Syaukani rahimahullah juga mengatakan bahwa maksud ’qowwamuna’ dalam ayat ini: laki-laki seharusnya yang jadi pemimpin bagi wanita. (Fathul Qodir pada tafsir surat An Nisaa’ ayat 34)

Syaikh ‘Abdur Rahman bin Nashir As Sa’di rahimahullah berkata, “Kaum prialah yang mengurusi kaum wanita agar wanita tetap memperhatikan hak-hak Allah Ta’ala yaitu melaksanakan yang wajib, mencegah mereka dari berbuat kerusakan. Kaum laki-laki berkewajiban pula mencari nafkah, pakaian dan tempat tinggal kaum wanita.” (Taisir Karimir Rahman)

Banyak Ayat Lain yang Mendukung Hal Ini

Pertama; Allah melebihkan derajat laki-laki daripada wanita

وَلِلرِّجَالِ عَلَيْهِنَّ دَرَجَةٌ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ

Akan tetapi para suami mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada isterinya. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (QS. Al Baqarah: 228)

Kedua; Para Nabi dan Rasul adalah laki-laki.

وَمَا أَرْسَلْنَا مِنْ قَبْلِكَ إِلَّا رِجَالًا نُوحِي إِلَيْهِمْ مِنْ أَهْلِ الْقُرَى

Kami tidak mengutus sebelum kamu, melainkan orang laki-laki yang Kami berikan wahyu kepadanya diantara penduduk negeri.” (QS. Yusuf : 109)

Ketiga; Para istri Nabi berada di bawah kekuasaan para Nabi.

ضَرَبَ اللَّهُ مَثَلًا لِلَّذِينَ كَفَرُوا اِمْرَأَةَ نُوحٍ وَامْرَأَةَ لُوطٍ كَانَتَا تَحْتَ عَبْدَيْنِ مِنْ عِبَادِنَا صَالِحَيْنِ فَخَانَتَاهُمَا فَلَمْ يُغْنِيَا عَنْهُمَا مِنَ اللَّهِ شَيْئًا وَقِيلَ ادْخُلَا النَّارَ مَعَ الدَّاخِلِينَ

Allah membuat isteri Nuh dan isteri Luth sebagai perumpamaan bagi orang-orang kafir. Keduanya berada di bawah pengawasan dua orang hamba yang saleh di antara hamba-hamba Kami; lalu kedua isteri itu berkhianatkepada suaminya (masing-masing).” (QS. At Tahrim : 10)

Keempat; Warisan laki-laki setara dengan dua wanita.

يُوصِيكُمُ اللَّهُ فِي أَوْلَادِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنْثَيَيْنِ

Allah mensyari’atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu : bahagian seorang anak lelaki sama dengan bagahian dua orang anak perempuan” (QS. An Nisa’ : 11)

Saksi laki-laki setara dengan dua wanita, sebagaimana firman-Nya yang artinya,”Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki (di antaramu). Jika tak ada dua orang lelaki, maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa maka yang seorang mengingatkannya.” (QS. Al Baqarah : 282)

Lima Bukti

Bukti pertama; Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam tidak pernah mengangkat pemimpin (amir) dari kaum wanita.

Bukti kedua; Imam shalat tidak pernah seorang wanita, tetapi seorang laki-laki. Bahkan beliau shollallohu ‘alaihi wa sallam ketika sakit tidaklah menyuruh istrinya untuk menjadi imam.

Bukti ketiga; Hak laki-laki lebih mulia daripada wanita.

Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda,

لَوْ كُنْتُ آمِرًا أَحَدًا أَنْ يَسْجُدَ لأَحَدٍ لأَمَرْتُ الْمَرْأَةَ أَنْ تَسْجُدَ لِزَوْجِهَا

Andai aku memerintah seseorang sujud kepada yang lain, tentu akan aku perintahkan wanita sujud kepada suaminya.” (HR. Tirmidzi no. 1159. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shohih)

Bukti keempat; Wanita harus izin kalau ingin puasa sunnah. Hal ini ditegaskan dari hadits Abu Huroiroh radhiyallahu ’anhu, Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam barsabda,

Hendaklah wanita tidak berpuasa (sunnah) apabila  suaminya ada selain dengan izin suaminya.”(HR. Bukhari). Pesan Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam ini ditujukan kepada sang isteri bukan kepada suami, karena suami adalah pemimpin.

Bukti kelima; Laki-laki wajib ditaati, sebagaimana hadits Abu Huroiroh radhiyallahu ’anhu, Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda,

Apabila seorang suami mengajak istrinya ke tempat tidurnya, lalu istrinya enggan mendatanginya, maka malaikat akan melaknatnya sampai pagi hari.” (HR. Bukhari). Hadits ini menunjukkan bahwa suami punya hak memerintah isterinya karena suami adalah pemimpin.

Bukti lain dari sejarah Islam adalah bahwa semua para Rasul dan Nabi adalah laki-laki, begitu juga semua khalifah ada laki-laki dan pemimpin pasukan tempur untuk melawan musuh juga seorang laki-laki.

Mengapa Wanita Bukan Pemimpin?

Alasan Pertama; Akibat dari mengangkat pemimpin wanita

Abu Bakrah berkata,

لَمَّا بَلَغَ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – أَنَّ أَهْلَ فَارِسَ قَدْ مَلَّكُوا عَلَيْهِمْ بِنْتَ كِسْرَى قَالَ « لَنْ يُفْلِحَ قَوْمٌ وَلَّوْا أَمْرَهُمُ امْرَأَةً »

“Tatkala ada berita sampai kepada Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bahwa bangsa Persia mengangkat putri Kisro (gelar raja Persia dahulu) menjadi raja, beliau shallallahu ’alaihi wa sallam lantas bersabda, Tidak akan bahagia suatu kaum apabila mereka menyerahkan kepemimpinan mereka kepada wanita”. ” (HR. Bukhari no. 4425)

Alasan Kedua; Wanita kurang akal dan agama

Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda,

مَا رَأَيْتُ مِنْ نَاقِصَاتِ عَقْلٍ وَدِينٍ أَذْهَبَ لِلُبِّ الرَّجُلِ الْحَازِمِ مِنْ إِحْدَاكُنَّ

Tidaklah aku pernah melihat orang yang kurang akal dan agamanya sehingga dapat menggoyangkan laki-laki yang teguh selain salah satu di antara kalian wahai wanita.” (HR. Bukhari no. 304)

Alasan Ketiga; Wanita ketika sholat berjama’ah menduduki shof paling belakang

Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda,

خَيْرُ صُفُوفِ الرِّجَالِ أَوَّلُهَا وَشَرُّهَا آخِرُهَا وَخَيْرُ صُفُوفِ النِّسَاءِ آخِرُهَا وَشَرُّهَا أَوَّلُهَا

Sebaik-baik shof untuk laki-laki adalah paling depan sedangkan paling jeleknya adalah paling belakang, dan sebaik-baik shof untuk wanita adalah paling belakang sedangkan paling jeleknya adalah paling depan.” (HR. Muslim no. 440)

Alasan Keempat;  Wanita tidak dapat menikahkan dirinya, tetapi harus dengan wali

Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda,

لاَ نِكَاحَ إِلاَّ بِوَلِىٍّ

Tidak ada nikah kecuali dengan wali.” (HR. Abu Daud no. 2085, Tirmidzi no. 1101 dan Ibnu Majah no. 1880. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shohih).

Alasan Kelima; Wanita menurut tabiatnya cenderung pada kerusakan

Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda,

وَاسْتَوْصُوا بِالنِّسَاءِ خَيْرًا ، فَإِنَّهُنَّ خُلِقْنَ مِنْ ضِلَعٍ ، وَإِنَّ أَعْوَجَ شَىْءٍ فِى الضِّلَعِ أَعْلاَهُ ، فَإِنْ ذَهَبْتَ تُقِيمُهُ كَسَرْتَهُ ، وَإِنْ تَرَكْتَهُ لَمْ يَزَلْ أَعْوَجَ فَاسْتَوْصُوا بِالنِّسَاءِ خَيْرًا

Nasehatilah wanita untuk berbuat baik karena sesungguhnya mereka diciptakan dari tulang rusuk. Bagian yang paling bengkok dari tulang rusuk tersebut adalah bagian atasnya. Jika engkau memaksa untuk meluruskan tulang rusuk tadi, maka dia akan patah. Namun, jika kamu membiarkan wanita, ia akan selalu bengkok, maka nasihatilah dia.” (HR. Bukhari no. 5184)

Alasan Keenam; Wanita mengalami haidh, hamil, melahirkan, dan menyusui

Allah Ta’ala berfirman,

وَاللَّائِي يَئِسْنَ مِنَ الْمَحِيضِ مِنْ نِسَائِكُمْ إِنِ ارْتَبْتُمْ فَعِدَّتُهُنَّ ثَلَاثَةُ أَشْهُرٍ وَاللَّائِي لَمْ يَحِضْنَ وَأُولَاتُ الْأَحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَنْ يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مِنْ أَمْرِهِ يُسْرًا

Dan perempuan-perempuan yang tidak haid lagi (monopause) di antara perempuan-perempuanmu jika kamu ragu-ragu (tentang masa iddahnya), maka masa iddah mereka adalah tiga bulan; dan begitu (pula) perempuan-perempuan yang tidak haid. Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya. Dan barangsiapa yang bertakwa kepada Allah, niscaya Allah menjadikan baginya kemudahan dalam urusannya.” (QS. Ath Tholaq : 4)

Jika datang waktu seperti ini, maka di mana tanggung jawab wanita sebagai pemimpin?

Alasan Ketujuh; Wanita mudah putus asa dan tidak sabar

Kita telah menyaksikan pada saat kematian dan datangnya musibah, seringnya para wanita melakukan perbuatan yang terlarang dan melampaui batas seperti menampar pipi, memecah barang-barang, dan membanting badan. Padahal seorang pemimpin haruslah memiliki sifat sabar dan tabah.

Di Mana Kepemimpinan Wanita?

Wanita hanya diperbolehkan menjadi pemimpin di rumahnya, itu pun di bawah pengawasan suaminya, atau orang yang sederajat dengannya. Mereka memimpin dalam hal yang khusus yaitu terutama memelihara diri, mendidik anak dan memelihara harta suami yang ada di rumah. Tujuan dari ini semua adalah agar kebutuhan perbaikan keluarga teratasi oleh wanita sedangkan perbaikan masyarakat nantinya dilakukan oleh kaum laki-laki. Allah Ta’ala berfirman,

وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى وَأَقِمْنَ الصَّلَاةَ وَآَتِينَ الزَّكَاةَ وَأَطِعْنَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ إِنَّمَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيُذْهِبَ عَنْكُمُ الرِّجْسَ أَهْلَ الْبَيْتِ وَيُطَهِّرَكُمْ تَطْهِيرًا

Dan hendaklah kamu tetap di rumahmudan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahuludan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan taatilah Allah dan Rasul-Nya. Sesungguhnya Allah bermaksud hendak menghilangkan dosa dari kamu, hai ahlul bait dan membersihkan kamu sebersih-bersihnya.” (QS. Al Ahzab: 33)

Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda,

وَالْمَرْأَةُ فِى بَيْتِ زَوْجِهَا رَاعِيَةٌ وَهْىَ مَسْئُولَةٌ عَنْ رَعِيَّتِهَا

Dan wanita menjadi pemimpin di rumah suaminya, dia akan dimintai pertanggungjawaban mengenai orang yang diurusnya.” (HR. Bukhari no. 2409)

Kita hendaknya menerima ketentuan Allah yang Maha Bijaksana ini. Bukanlah Allah membendung hak asasi manusia, tetapi Dialah yang mengatur makhluk-Nya sesuai dengan kemampuan, kebutuhan, dan kebahagiaannya masing-masing.

Persamaan Gender

Syaikh Bakar Abu Zaid berkata,

“Masing-masing wajib mengimani dan menerima bahwa harus ada perbedaan antara laki-laki dan wanita, baik dari segi lahir dan batin, menurut tinjauan syari’at Islam. Masing-masing harus ridho dengan taqdir Alloh dan syari’at Islam. Perbedaan ini adalah semata-mata menuju keadilan, dengan perbedaan ini kehidupan bermasyarakat menjadi teratur.

Tidak boleh masing-masing berharap memiliki kekhususan yang lain, sebab akan mengundang kemarahan Allah, karena masing-masing tidak menerima ketentuan Allah dan tidak ridho dengan hukum dan syari’at-Nya. Seorang hamba hendaknya memohon karunia kepada Rabbnya. Inilah adab syari’at Islam untuk menghilangkan kedengkian dan agar orang mukmin ridha dengan pemberian Allah. Oleh karena itu, Allah berfirman di dalam surat An Nisaa’ ayat 32 yang maksudnya adalah kita dilarang iri dengan kedudukan orang lain.

Selanjutnya, jika hanya berharap ingin meraih sifat lain jenis dilarang di dalam Al Qur’an, maka bagaimana apabila mengingkari syari’at Islam yang membedakan antara laki-laki dan wanita, menyeru manusia untuk menghapusnya, dan menuntut supaya ada kesamaan antara laki-laki dan wanita, yang sering disebut dengan istilah emansipasi wanita. Tidak diragukan lagi bahwa ini adalah teori sekuler, karena menentang taqdir Allah ….” (Hirosatul Fadhilah)

Penutup

Inilah ketentuan di dalam Islam. Tentunya bila dilaksanakan, kebaikan dan kejayaan akan diraih kaum muslimin sebagaimana yang pernah dialami para Rasul, para sahabatnya, dan generasi sesudahnya. Tetapi jika peraturan ini dilanggar, jangan berharap perdamaian di dunia apalagi kenikmatan di akhirat. Tetapi lihatlah perzinaan dan fitnah wanita serta kehancuran aqidah, ibadah, akhlaq, dan ekonomi yang ini tidak bisa kita tutupi lagi, belum lagi besok di alam kubur, belum lagi di alam akhirat.

Ya Allah, tunjukilah kami (dengan izin-Mu) pada kebenaran dari apa-apa yang kami perselisihkan di dalamnya. Sesungguhnya Engkaulah yang memberi petunjuk kepada siapa yang Engkau kehendaki ke jalan yang lurus.

Pangukan, Sleman, 19 Muharram 1430 H

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal

Sumber: https://muslim.or.id/9162-pemimpin-wanita-dalam-tinjauan.html
Copyright © 2025 muslim.or.id