Pulang Lah Nak, Berbakti pada Ibu-mu

Semua orang tua pasti ingin dekat dengan anak-anaknya, terutama di masa tua dan masa sepuh mereka. Setiap orang tua, terutama ibu pasti sangat ingin berada bersama anak-anak yang sangat ia cintai. Tidak jarang sang ibu meminta anaknya agar tidak tinggal jauh darinya atau agar tidak tinggal di luar kota, atau sang ibu meminta anaknya agar segera pulang ke kampung masa kecilnya untuk menemani orang tua dan ibunya.

Kasih Sayang Ibu Tidak Lekang Oleh Jarak dan Waktu

Sekiranya sang ibu mengatakan:
“Ibu sih terserah kamu nak, jika di kota A kamu lebih sukses, ibu hanya bisa mendoakan kamu dari kampung masa kecilmu ini”

Ketauhilah, ketika engkau memilih bertahan di kota A, hati ibumu sangat kecewa sekali tetapi ia berusaha menguatkan diri dan tersenyum di depan mu dan tentunya selalu mendoakanmu, buah hati tercinta.

Saudaraku, meskipun kita sukses di kota A atau merasa sangat senang dan nyaman tinggal di kota A, jika engkau ada kesempatan tinggal bersama orang tua khususnya ibumu, maka pulang lah, temani ibumu dan berbaktilah. Mereka lah yang menjadikan engkau suskes dan berhasil dengan izin Allah

Catatan: berbakti pada ibu adalah prioritas utama anak laki-laki, adapun anak perempuan yang sudah menikah, maka ia mengikuti suaminya.

Jangan Sia-Siakan Kesempatan Berbakti Kepada Ibu

Berbaktilah kepada kedua orang tua kita, terutama ibu, karena berbakti kepada orang tua adalah salah satu amalan yang paling mudah memasukkan seseorang ke surga.

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

ﺍﻟْﻮَﺍﻟِﺪُ ﺃَﻭْﺳَﻂُ ﺃَﺑْﻮَﺍﺏِ ﺍﻟْﺠَﻨَّﺔِ ﻓَﺈِﻥْ ﺷِﺌْﺖَ ﻓَﺄَﺿِﻊْ ﺫَﻟِﻚَ ﺍﻟْﺒَﺎﺏَ ﺃَﻭِ ﺍﺣْﻔَﻈْﻪُ

Orang tua adalah pintu surga paling tengah. Kalian bisa sia-siakan pintu itu, atau kalian bisa menjaganya. (HR. Ahmad, hasan)

Maksud pintu yang paling tengah adalah pintu yang palong mudah dimasuki. Perhatikan jika ada tembok di depan kita, lalu ada pintu di tengah, di samping pinggir kanan dan kiri, tentu secara psikologi kita akan pilih yang tengah karena mudah untuk memasukinya.

Mengapa mudah berbakti pada orang tua, terurama ketika mereka sudah tua? Karena orang yang sudah tua sudak tidak menginginkan “gemerlapnya dunia” lagi.

Ibu Merindukan Kehadiranmu, Nak!

Mereka sudah tidak minta pada anaknya makanan-makanan lezat karena lidah mereka mungkin sudah kaku
Mereka sudah tidak minta pada anaknya jalan-jalan yang jauh karena kaki sudah mulai rapuh
Mereka sudah tidak minta kepada anaknya perhiasan dunia karena mata mulai merabun

Yang mereka inginkan hanyalah engkau menemani mereka, mengajak ngobrol, membawa cucu-cucu mereka untuk bermain dengan mereka. Suatu perkara yang cukup mudah dengan balasan yang surga Allah

Saudaraku, karenanya sangat celaka seseorang yang mendapati kedua orang tuanya sudah tua dan sepuh tetapi tidak masuk surga, karena tidak memanfaatkan amalan yang cukup mudah yaitu berbakti kepada mereka kemudian masuk surga.

Rasulullah shalllahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

رَغِمَ أَنْفُهُ ثُمَّ رَغِمَ أَنْفُهُ ثُمَّ رَغِمَ أَنْفُهُ ». قِيلَ مَنْ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ مَنْ أَدْرَكَ وَالِدَيْهِ عِنْدَ الْكِبَرِ أَحَدَهُمَا أَوْ كِلَيْهِمَا ثُمَّ لَمْ يَدْخُلِ الْجَنَّةَ

“Celaka, sekali lagi celaka, dan sekali lagi celaka orang yang mendapatkan kedua orang tuanya berusia lanjut, salah satunya atau keduanya, tetapi (dengan itu) dia tidak masuk syurga” [HR. Muslim 2551]

Baktimu untuk Ibu adalah Kewajiban

Perintah berbakti kepada orang tua terutama ibu

Allah memerintahkan kepada kita dalam Al-Quran agar berbakti kepada kedua orang tua. Allah berfirman,

وَوَصَّيْنَا الْإِنسَانَ بِوَالِدَيْهِ حَمَلَتْهُ أُمُّهُ وَهْناً عَلَى وَهْنٍ وَفِصَالُهُ فِي عَامَيْنِ أَنِ اشْكُرْ لِي وَلِوَالِدَيْكَ إِلَيَّ الْمَصِيرُ

“Dan Kami perintahkan kepada manusia (berbuat baik) kepada dua orang ibu-bapanya; ibunya telah mengandungnya dalam keadaan lemah yang bertambah-tambah, dan menyapihnya dalam dua tahun . Bersyukurlah kepadaKu dan kepada dua orang ibu bapakmu, hanya kepada-Kulah kembalimu.” (Qs. Luqman : 14)

Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan bagaimana pengorbanan dan perjuangan ibu untuk anaknya. Beliau menafsirkan,

وقال هاهنا {ووصينا الإنسان بوالديه حملته أمه وهنا على وهن} . قال جاهد: مشقة وهن الولد. وقال قتادة: جهدا على جهد. وقال عطاء الخراساني: ضعفا على ضعف

“Mujahid berkata bahwa yang dimaksud [“وَهْنًا عَلَى وَهْنٍ”] adalah kesulitan ketika mengandung anak. Qatadah berkata bahwa yang dimaksud adalah ibu mengandung kita dengan penuh usaha keras. ‘Atha’ Al Kharasani berkata bahwa yang dimaksud adalah ibu mengandung kita dalam keadaan lemah yang bertambah-tambah.”[Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim 6/336,]

Demikian juga firman Allah,

وَوَصَّيْنَا الْإِنسَانَ بِوَالِدَيْهِ إِحْسَاناً حَمَلَتْهُ أُمُّهُ كُرْهاً وَوَضَعَتْهُ كُرْهاً وَحَمْلُهُ وَفِصَالُهُ ثَلَاثُونَ شَهْراً حَتَّى إِذَا بَلَغَ أَشُدَّهُ وَبَلَغَ أَرْبَعِينَ سَنَةً قَالَ رَبِّ أَوْزِعْنِي أَنْ أَشْكُرَ نِعْمَتَكَ الَّتِي أَنْعَمْتَ عَلَيَّ وَعَلَى وَالِدَيَّ وَأَنْ أَعْمَلَ صَالِحاً تَرْضَاهُ وَأَصْلِحْ لِي فِي ذُرِّيَّتِي إِنِّي تُبْتُ إِلَيْكَ وَإِنِّي مِنَ الْمُسْلِمِينَ

“Kami perintahkan kepada manusia supaya berbuat baik kepada dua orang ibu bapaknya, ibunya mengandungnya dengan susah payah, dan melahirkannya dengan susah payah (pula). Mengandungnya sampai menyapihnya adalah tiga puluh bulan, sehingga apabila dia telah dewasa dan umurnya sampai empat puluh tahun ia berdo’a: “Ya Tuhanku, tunjukilah aku untuk mensyukuri ni’mat Engkau yang telah Engkau berikan kepadaku dan kepada ibu bapakku dan supaya aku dapat berbuat amal yang saleh yang Engkau ridhai. berilah kebaikan kepadaku dengan (memberi kebaikan) kepada anak cucuku. Sesungguhnya aku bertaubat kepada Engkau dan sesungguhnya aku termasuk orang-orang yang berserah diri.” Al-Ahqaaf : 15)

Pengorbanan Ibu Tidak Akan Terbalas

Diriwayatkan Dari Abi Burdah, ia melihat Ibnu Umar dan seorang penduduk Yaman yang sedang thawaf di sekitar Ka’bah sambil menggendong ibunya di punggungnya. Orang yaman itu bersenandung,

إِنِّي لَهَا بَعِيْرُهَا الْمُـذِلَّلُ – إِنْ أُذْعِرْتُ رِكَابُهَا لَمْ أُذْعَرُ

Sesungguhnya diriku adalah tunggangan ibu yang sangat patuh.

Apabila tunggangan yang lain lari, maka aku tidak akan lari.

Orang itu lalu bertanya kepada Ibnu Umar, “Wahai Ibnu Umar, apakah aku telah membalas budi kepadanya?” Ibnu Umar menjawab, “Engkau belum membalas budinya, walaupun setarik napas yang ia keluarkan ketika melahirkan.”[Adabul Mufrad no. 11, shahih]

Az-Dzahabi rahimahullah menyusun sebuah tulisan yang sangat menyentuh mengenai jasa dan pengorbanan ibu dan motivasi agar kita berbakti pada ibu. Beliau berkata,

حملتك في بطنها تسعة أشهر كأنها تسع حجج و كابدت عند الوضع ما يذيب المهج و أرضعتك من ثديها لبنا و أطارت لأجلك وسنا و غسلت بيمينها عنك الأذى و آثرتك على نفسها بالغذاء و صيرت حجرها لك مهدا و أنالتك إحسانا و رفدا فإن أصابك مرض أو شكاية أظهرت من الأسف فوق النهاية و أطالت الحزن و النحيب و بذلت مالها للطبيب و لو خيرت بين حياتك و موتها لطلبت حياتك بأعلى صوتها هذا و كم عاملتها بسوء الخلق مرارا فدعت لك بالتوفيق سرا و جهارا فلما احتاجت عند الكبر إليك جعلتها من أهون الأشياء عليك فشبعت و هي جائعة و رويت و هي قانعة و قدمت عليها أهلك و أولادك بالإحسان و قابلت أياديها بالنسيان و صعب لديك أمرها و هو يسير و طال عليك عمرها و هو قصير هجرتها و مالها سواك نصير هذا و مولاك قد نهاك عن التأفف و عاتبك في حقها بعتاب لطيف ستعاقب في دنياك بعقوق البنين و في أخراك بالبعد من رب العالمين يناديك بلسان التوبيخ و التهديد ( ذلك بما قدمت يداك و أن الله ليس بظلام للعبيد )

Ibumu telah mengandungmu di dalam perutnya selama sembilan bulan, seolah-olah sembilan tahun.

Dia bersusah payah ketika melahirkanmu yang hampir saja menghilangkan nyawanya.

Dia telah menyusuimu dari putingnya, dan ia hilangkan rasa kantuknya karena menjagamu.

Dia cuci kotoranmu dengan tangan kirinya, dia lebih utamakan dirimu dari padadirinya serta makanannya.

Dia jadikan pangkuannya sebagai ayunan bagimu.

Dia telah memberikanmu semua kebaikan dan apabila kamu sakit atau mengeluh tampak darinya kesusahan yang luar biasa dan panjang sekali kesedihannya dan dia keluarkan harta untuk membayar dokter yang mengobatimu.

Seandainya dipilih antara hidupmu dan kematiannya, maka dia akan meminta supaya kamu hidup dengan suaranya yang paling keras.

Betapa banyak kebaikan ibu, sedangkan engkau balas dengan akhlak yang tidak baik.

Dia selalu mendo’akanmu dengan taufik, baik secara sembunyi maupun terang-terangan.

Tatkala ibumu membutuhkanmu di saat dia sudah tua renta, engkau jadikan dia sebagai barang yang tidak berharga di sisimu.

Engkau kenyang dalam keadaan dia lapar.

Engkau puas minum dalam keadaan dia kehausan.

Engkau mendahulukan berbuat baik kepada istri dan anakmu dari pada ibumu.

Engkau lupakan semua kebaikan yang pernah dia perbuat.

Berat rasanya atasmu memeliharanya padahal itu adalah urusan yang mudah.

Engkau kira ibumu ada di sisimu umurnya panjang padahal umurnya pendek.

Engkau tinggalkan padahal dia tidak punya penolong selainmu.

Padahal Allah telah melarangmu berkata ‘ah’ dan Allah telah mencelamu dengan celaan yang lembut.

Engkau akan disiksa di dunia dengan durhakanya anak-anakmu kepadamu.

Allah akan membalas di akhirat dengan dijauhkan dari Allah Rabbul ‘aalamin.

(Akan dikatakan kepadanya),

ذَلِكَ بِمَا قَدَّمَتْ يَدَاكَ وَأَنَّ اللَّهَ لَيْسَ بِظَلَّامٍ لِّلْعَبِيدِ

“Yang demikian itu, adalah disebabkan perbuatan yang dikerjakan oleh kedua tangan kamu dahulu dan sesungguhnya Allah sekali-kali bukanlah penganiaya hamba-hamba-Nya”. (Al-Hajj : 10) [Al-Kaba’ir hal. 39, Darun Nadwah]

Semoga Allah Ta’ala Memudahkan Kita untuk Berbakti pada Ibu

Semoga kita termasuk orang yang bisa berbakti kepada orang tua khususnya ibu. Semoga kita termasuk orang yang tidak melupakan jasa-jasa ibu kita. Semoga anak-istri dan pekerjaan kita tidak menyibukkan kita dan melalaikan kita untuk berbakti dan memberikan perhatian kepada ibu kita. Ingatlah di masa kecil kita sangat sering membuat susah orang tua terutama ibu kita, bersabarlah ketika berbakti kepada keduanya

Demikian semoga bermanfaat

@ Antara Langit dan Bumi Allah, Pesawat Garuda Yogyakarta – Jakarta – Banjarmasin

Penyusun: Raehanul Bahraen

Sumber: https://muslim.or.id/44335-pulang-lah-nak-berbakti-pada-ibu-mu.html
Copyright © 2025 muslim.or.id

Masuk Shubuh dalam Keadaan Junub, Sahkah Puasanya?

Apakah sah puasa seseorang yang waktu subuh sudah masuk tapi masih dalam keadaan junub?

Pembahasan yang kami angkat pada kesempatan kali ini adalah mengenai permasalahan suami istri di bulan Ramadhan. Mungkin ini terlihat “saru” (kurang sopan) untuk dibahas, tetapi kami menilai ini adalah pembahasan yang penting. Tidak sedikit yang belum mengetahuinya. Jadi kami mohon maaf, jika bahasan ini terlihat kurang sopan.

Kita ketahui bersama bahwa di siang hari ketika berpuasa, suami istri dilarang berhubungan badan. Kesempatan yang ada hanya di malam hari. Jika di malam hari berhubungan, tentu saja ada kewajiban untuk mandi junub terserah ketika itu keluar mani ataukah tidak. Ketika kemaluan si pria telah masuk pada kemaluan si wanita, maka tetap mandi wajib sebagaimana pernah kami jelaskan di sini. Jika malam hari terasa dingin, maka tentu saja berat untuk mandi di malam hari. Biasanya pasangan tadi menundanya hingga ingin melaksanakan shalat shubuh. Ketika mereka ingin shalat shubuh, barulah mereka mandi junub. Padahal kita tahu bersama bahwa waktu menahan diri dari berbagai pembatal adalah mulai dari terbit fajar shubuh hingga terbenamnya matahari sebagaimana keterangan di sini. Masalahnya apakah puasa tetap sah jika baru mandi setelah masuk Shubuh? Artinya ia masuk Shubuh, masih dalam keadaan junub.

Sebagai jawaban cukup kita melihat dalil-dalil berikut.

Allah Ta’ala berfirman,

أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ إِلَى نِسَائِكُمْ هُنَّ لِبَاسٌ لَكُمْ وَأَنْتُمْ لِبَاسٌ لَهُنَّ عَلِمَ اللَّهُ أَنَّكُمْ كُنْتُمْ تَخْتَانُونَ أَنْفُسَكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ وَعَفَا عَنْكُمْ فَالْآَنَ بَاشِرُوهُنَّ وَابْتَغُوا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ

Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu; mereka adalah pakaian bagimu, dan kamu pun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi ma’af kepadamu. Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam.” (QS. Al Baqarah: 187). Dalam ayat ini dijelaskan bahwa Allah masih membolehkan berhubungan badan antara suami istri sampai terbit fajar Shubuh. Walaupun ketika masuk Shubuh, masih dalam keadaan junub, ia tetap boleh berpuasa ketika itu. Yang penting, ia berhenti berhubungan badan sebelum masuk waktu Shubuh.[1]

Dari ‘Aisyah dan Ummu Salamah radhiyallahu ‘anhuma, mereka berkata,

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – كَانَ يُدْرِكُهُ الْفَجْرُ وَهُوَ جُنُبٌ مِنْ أَهْلِهِ ، ثُمَّ يَغْتَسِلُ وَيَصُومُ

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mendapati waktu fajar (waktu Shubuh) dalam keadaan junub karena bersetubuh dengan istrinya, kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mandi dan tetap berpuasa.”[2]

Istri tercinta Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata,

قَدْ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يُدْرِكُهُ الْفَجْرُ فِى رَمَضَانَ وَهُوَ جُنُبٌ مِنْ غَيْرِ حُلُمٍ فَيَغْتَسِلُ وَيَصُومُ.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menjumpai waktu fajar di bulan Ramadhan dalam keadaan junub bukan karena mimpi basah, kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mandi dan tetap berpuasa.”[3]

Al Qurthubi rahimahullah mengatakan, “Dalam hadits ini terdapat dua faedah. Pertama, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyetubuhi istrinya di bulan Ramadhan (di malam hari, saat tidak puasa, pen), lantas beliau menunda mandinya hingga setelah terbit fajar. Ini menunjukkan bolehnya menunda mandi junub seperti itu. Kedua, beliau dalam keadaan junub karena jima’ (berhubungan badan dengan istrinya). Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah pernah ihtilam (mimpi basah). Mimpi basah hanyalah dari setan, sedangkan beliau sendiri adalah orang yang ma’shum (terjaga dari kesalahan).”[4]

An Nawawi rahimahullah mengatakan, “Jika seseorang berhubungan dengan istrinya sebelum Shubuh dan ketika masuk Shubuh, ia masih dalam keadaan junub, maka ia masih boleh melakukan puasa. Karena Allah ‘azza wa jalla mengizinkan mubasyaroh (mencumbu istri) hingga terbit fajar, lalu perintahkan untuk berpuasa, maka ini menunjukkan bahwa boleh saja seseorang yang hendak berpuasa masuk shubuh dalam keadaan junub.”[5]

Dalam Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah disebutkan, “Puasa tetap sah apabila seseorang menemui waktu Shubuh dalam keadaan junub dan belum mandi.”[6]

Jika sudah diketahui bahwa apabila seseorang masuk waktu Shubuh dalam keadaan junub, puasanya tetap sah,  ada suatu catatan yang perlu diperhatikan. Orang tersebut tentulah harus menyegerakan mandi. Terutama untuk laki-laki, ia harus menyegerakan mandi junub agar bisa ikut shalat Shubuh jama’ah di masjid karena memang laki-laki wajib untuk berjama’ah sebagaimana dijelaskan di sini. Sedangkan wanita, ia boleh menunda mandinya, asalkan ia tetap shalat Shubuh sebelum matahari terbit. Demikian penjelasan dari Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullah

Semoga sajian singkat ini bermanfaat. Segala puji bagi Allah yang dengan nikmat-Nya segala kebaikan menjadi sempurna.

Diselesaikan di malam hari, 13 Ramadhan 1431 H (23 Agustus 2010)

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel www.rumaysho.com


[1] Lihat penjelasan dari Imam An Nawawi rahimahullah dalam Al Majmu’ yang akan kami nukil.

[2] HR. Bukhari no. 1926.

[3] HR. Muslim no. 1109.

[4] Lihat Fathul Bari, Ibnu Hajar Al Asqolani, Darul Ma’rifah, 1379, 4/144.

[5] Al Majmu’, Yahya bin Syarf An Nawawi, Mawqi’ Ya’sub, 6/303.

[6] Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyah, Asy Syamilah, index “Janabah”, point 22, 2/5508.

sumber : https://rumaysho.com/1217-masuk-shubuh-dalam-keadaan-junub-sahkah-puasanya.html

Do’a yang Dibaca di Malam Lailatul Qadar

Apa do’a yang dianjurkan banyak dibaca pada malam lailatul qadar?

Ada do’a yang pernah diajarkan oleh Rasul kita shallallahu ‘alaihi wa sallam jikalau kita bertemu dengan malam kemuliaan tersebut yaitu do’a: Allahumma innaka ‘afuwwun tuhibbul ‘afwa fa’fu’anni (artinya: Ya Allah, Engkau Maha Memberikan Maaf dan Engkau suka memberikan maaf—menghapus kesalahan–, karenanya maafkanlah aku—hapuslah dosa-dosaku–).

 عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَرَأَيْتَ إِنْ عَلِمْتُ أَىُّ لَيْلَةٍ لَيْلَةُ الْقَدْرِ مَا أَقُولُ فِيهَا قَالَ  قُولِى اللَّهُمَّ إِنَّكَ عَفُوٌّ تُحِبُّ الْعَفْوَ فَاعْفُ عَنِّى

Dari ‘Aisyah –radhiyallahu ‘anha-, ia berkata, “Aku pernah bertanya pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, yaitu jika saja ada suatu hari yang aku tahu bahwa malam tersebut adalah lailatul qadar, lantas apa do’a yang mesti kuucapkan?” Jawab Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Berdo’alah: Allahumma innaka ‘afuwwun tuhibbul ‘afwa fa’fu’anni (artinya: Ya Allah, Engkau Maha Memberikan Maaf dan Engkau suka memberikan maaf—menghapus kesalahan–, karenanya maafkanlah aku—hapuslah dosa-dosaku–).” (HR. Tirmidzi no. 3513 dan Ibnu Majah no. 3850. Abu ‘Isa At Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa hadits ini shahih). Hadits ini dibawakan oleh Imam Tirmidzi dalam bab “Keutamaan meminta maaf dan ampunan pada Allah”. Hadits di atas disebutkan pula oleh Ibnu Hajar dalam Bulughul Marom pada hadits no. 706.

Maksud dari “innaka ‘afuwwun” adalah yang banyak memberi maaf. Demikian kata penulis kitab Tuhfatul Ahwadzi.

Para ulama menyimpulkan dari hadits di atas tentang anjuran memperbanyak do’a “Allahumma innaka ‘afuwwun …” pada malam yang diharap terdapat lailatul qadar. Do’a di atas begitu jaami’ (komplit dan syarat makna) walau terlihat singkat. Do’a tersebut mengandung ketundukan hamba pada Allah dan pernyataan bahwa dia tidak bisa luput dari dosa. Namun sekali lagi meminta ampunan seperti ini tidaklah terbatas pada bulan Ramadhan saja.

Al Baihaqi rahimahullah berkata, “Meminta maaf atas kesalahan dianjurkan setiap waktu dan tidak khusus di malam lailatul qadar saja.” (Fadho-ilul Awqot, hal. 258).

Ibnu Rajab rahimahullah memberi penjelasan menarik,

و إنما أمر بسؤال العفو في ليلة القدر بعد الإجتهاد في الأعمال فيها و في ليالي العشر لأن العارفين يجتهدون في الأعمال ثم لا يرون لأنفسهم عملا صالحا و لا حالا و لا مقالا فيرجعون إلى سؤال العفو كحال المذنب المقصر

“Sesungguhnya perintah memohon al-‘afwu pada malam lailatul qadar setelah kita bersungguh-sungguh beramal di dalamnya dan di sepuluh hari terakhir Ramadhan, ini semua agar kita tahu bahwa orang yang arif (bijak) ketika sungguh-sungguh dalam beramal kemudian ia tidak melihat amalan yang ia lakukan itu sempurna dari sisi amalan, keadaan, maupun ucapan. Karenanya ia meminta kepada Allah al-‘afwu (pemaafan) seperti keadaan seseorang yang berbuat dosa dan merasa penuh kekurangan.”

Yahya bin Mu’adz pernah berkata,

ليس بعارف من لم يكن غاية أمله من الله العفو

“Bukanlah orang yang arif (bijak) jika ia tidak pernah mengharap pemaafan (penghapusan dosa) dari Allah.” (Lathoiful Ma’arif, hal. 362-363).

Hadits ‘Aisyah di atas juga menunjukkan bahwa do’a di malam lailatul qadar adalah do’a yang mustajab sehingga dia bertanya pada Rasul mengenai do’a apa yang mesti dipanjatkan di malam tersebut.

Hadits ‘Aisyah juga menunjukkan bahwa jika seseorang berdo’a pada Allah diperantarai dengan tawassul melalui nama-nama Allah. Seperti dalam do’a terlebih dahulu memuji Allah dengan ‘Allahumma innaka ‘afuwwun, yaitu Ya Allah yang Maha Pemberi Maaf’. Bentuk do’a semacam ini adalah bertawassul terlebih dahulu dengan nama atau sifat  Allah yang sesuai dengan isi do’a.

Dalil di atas juga menunjukkan bahwa sifat ‘afwu (pemaaf) adalah di antara sifat Allah. Maksud ‘afwu adalah memaafkan dosa yang diperbuat hamba. Begitu pula hadits tersebut menetapkan sifat mahabbah (cinta) bagi Allah. Penetapa sifat di sini adalah sesuai dengan keagungan Allah, tanpa dimisalkan dengan makhluk dan tanpa ditolak maknanya. Wallahu a’lam.

Semoga Allah memberi taufik pada kita untuk memperbanyak do’a yang sedang kita kaji ini di penghujung Ramadhan.

Hanya Allah yang memberi taufik.

Referensi:

Minhatul ‘Allam fii Syarh Bulughil Marom, Syaikh ‘Abdullah bin Sholih Al Fauzan, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan ketiga, tahun 1432 H, 5: 131-133.

Lathoif Al Ma’arif fii Maa Limawasimil ‘Aam minal Wazhoif, Ibnu Rajab Al Hambali, terbitan Al Maktab Al Islami, cetakan pertama, tahun 1428 H, hal. 362-363.

@ Pesantren Darush Sholihin, Warak, Girisekar, Panggang, Gunungkidul, malam 22 Ramadhan 1434 H

sumber : https://rumaysho.com/3513-doa-malam-lailatul-qadar.html

Pelajaran Berharga dari Puasa

Cara agar bisa merasakan nikmat dunia adalah meninggalkan sedikit dari nikmat dunia
Contoh:
Orang yang puasa, lalu berbuka
Orang yang begadang semalaman lalu tidur
Orang yang seharian bekerja lalu istirahat
Orang yang lama menjomblo lalu menikah (JOSH: jomblo Sampe Halal)

Puasa mengajarkan kita
Agar bisa menikmati dunia
Ketika berbuka puasa
Air putih saja terasa sangat nikmat
Dan berbahagialah ketika berbuka

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

للصائم فرحتان : فرحة عند فطره و فرحة عند لقاء ربه

“Orang yang berpuasa memiliki 2 kebahagiaan: kebahagiaan ketika berbuka puasa dan kebahagiaan ketika bertemu dengan Rabb-Nya kelak” [HR. Muslim, no.1151]

Janganlah kita terus mengkuti nafsu
Nafsu terus mencari nikmat dunia
Tanpa terkendali rambu syariat
Yang namanya nikmat dunia
Manusia tidak akan pernah puas

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

ﻟَﻮْ ﺃَﻥَّ ﻻِﺑْﻦِ ﺁﺩَﻡَ ﻭَﺍﺩِﻳًﺎ ﻣِﻦْ ﺫَﻫَﺐٍ ﺃَﺣَﺐَّ ﺃَﻥْ ﻳَﻜُﻮﻥَ ﻟَﻪُ ﻭَﺍﺩِﻳَﺎﻥِ ، ﻭَﻟَﻦْ ﻳَﻤْﻸَ ﻓَﺎﻩُ ﺇِﻻَّ ﺍﻟﺘُّﺮَﺍﺏُ ، ﻭَﻳَﺘُﻮﺏُ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻋَﻠَﻰ ﻣَﻦْ ﺗَﺎﺏَ

“Seandainya seorang anak Adam memiliki satu lembah emas, tentu ia menginginkan dua lembah lainnya, dan sama sekali tidak akan memenuhi mulutnya (tidak merasa puas) selain tanah (yaitu setelah mati) dan Allah menerima taubat orang-orang yang bertaubat.” ( Muttafaqun ‘alaih)

Bagaimana jika engkau
Terus mendapatkan kenikmatan dunia?
Maka berbagilah
Sebagai bentuk syukur
Berbagu harta, berbagi senyum dan kebahagiaan
Harta jika dibagikan bisa jadi berkurang
Tapi kebahagiaan jika dibagi akan bertambah

Berbahagialah dengan pertolongan Allah
Selama terus menolong saudaranya

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda

والله في عون العبد، ما كان العبد في عون أخيه.حديث صحيح رواه مسلم

Allah itu akan menolong hamba-Nya selama hamba itu menolong saudaranya.” [HR. Muslim]

@ Yogyakarta Tercinta

Penyusun: Raehanul Bahraen

sumber : https://muslimafiyah.com/pelajaran-berharga-dari-puasa.html

Ketika Safar, Lebih Utama Puasa atau Tidak?

Bagi Musafir, Lebih Afdhal Puasa atau Tidak Puasa?

Tanya masalah puasa, manakah yang lebih baik bagi musafir, berpuasa ataukah tidak puasa? Terima kasih

Jawab:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,

Mengenai hukum berpuasa ketika safar, bisa kita rinci sebagai berikut,

Kondisi Pertama, Jika puasa ketika safar menyebabkan musafir merasa berat, maka tidak berpuasa lebih dianjurkan.

Sahabat Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhuma bercerita,

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melakukan safar. Tiba-tiba beliau melihat ada sekelompok orang berkerumun, di tengahnya ada satu orang yang dipayungi dengan baju karena kepanasan.

“Ada apa ini?” tanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

“Dia sedang puasa.” Jawab mereka.

Kemudian beliau bersabda,

لَيْسَ مِنَ الْبِرِّ الصَّوْمُ فِى السَّفَرِ

Bukan termasuk kebaikan, berpuasa ketika safar. (HR. Bukhari 1946)

Termasuk juga ketika puasa membuat dirinya tidak bisa melakukan kegiatan secara normal. Sehingga dia lebih membutuhkan bantuan orang lain. Dalam kondisi ini lebih dianjurkan tidak berpuasa.

Sahabat Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu menceritakan,

Kami pernah safar bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Orang yang paling bisa berteduh adalah yang punya banyak kain. Mereka berteduh dengan kain. Mereka yang puasa, tidak bisa melakukan apapun. Sementara mereka yang tidak puasa, mereka menggiring onta, melayani yang puasa, mengambilkan air, memasak, dan membuat tenda. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkomentar,

ذَهَبَ الْمُفْطِرُونَ الْيَوْمَ بِالأَجْرِ

Hari ini yang tidak puasa, memborong pahala. (HR. Bukhari 2890, Muslim 2678, dan yang lainnya)

Kondisi kedua, puasa yang dilakukan ketika safar tidak terlalu memberatkan, tidak menyebabkan jadi lemah, dan tidak mengganggu aktivitasnya.

Untuk kondisi kedua ini, ulama berbeda pendapat tentang mana yang lebih afhal bagi musafir, tetap berpuasa ataukah tidak berpuasa?

Pertama, puasa lebih afdhal.

Ini adalah pendapat jumhur ulama, hanafiyah, malikiyah, syafiiyah, dan salah satu pendapat dalam madzhab hambali. Ini berlaku selama Mereka berdalil dengan firman Allah,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ

Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan bagi kalian berpuasa…

Di penghujung ayat tentang puasa, Allah mengatakan,

وَلِتُكْمِلُواْ الْعِدَّةَ

…dan agar kalian sempurnakan bilangan berpuasa… (QS. al-Baqarah: 185)

Allah wajibkan orang mukmin untuk berpuasa dan Allah perintahkah agar dilaksanakan secara sempurna selama satu bulan. Ini menunjukkan bahwa mempertahankan puasa adalah azimah (sesuai aturan) sementara tidak puasa adalah rukhshah (keringanan keluar dari aturan). Dan mengambil azimah lebih afdhal dari pada mengambil rukhshah.

Ibnu Rusyd mengatakan,

ما كان رخصةً، فالأفضل ترك الرّخصة

Selama itu rukhshah, yang lebih afdhal adalah tidak mengambil rukhshah.

Dalil lain yang menunjukkan bahwa berpuasa lebih afdhal, adalah riwayat dari Abu Darda’ yang mengatakan,

خرجنا مع رسول اللّه – صلى الله عليه وسلم – في شهر رمضان، في حرّ شديد… ما فينا صائم إلاّ رسول اللّه – صلى الله عليه وسلم – وعبد اللّه بن رواحة

Kami pernah safar bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam di bulan ramadhan, ketika cuaca sangat panas… diantara kami tidak ada yang puasa selain Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan Abdullah bin Rawahah. (HR. Abu Daud 2411, Ibnu Majah 1732 dan dishahihkan al-Albani)

Kedua, membatalkan puasa lebih afdhal

Ini pendapat madzhab hambali. Dalam kitab al-Iqna’ dinyatakan,

والمسافر سَفَرَ قَصْرٍ يُسَنّ له الفطر. ويكره صومه، ولو لم يجد مشقّةً. وعليه الأصحاب، ونصّ عليه، سواء وجد مشقّةً أو لا، وهذا مذهب ابن عمر وابن عبّاس – رضي الله عنهما – وسعيد والشّعبيّ والأوزاعيّ

Musafir yang melakukan safar dekat, dianjurkan untuk tidak puasa, dan makruh berpuasa, meskipun tidak mengalami kesulitan. Ini adalah pendapat ulama hambali, dan yang ditegaskan Imam Ahmad. Baik dia mengalami masyaqqah maupun tidak. Ini adalah pendapat Ibnu Umar, Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhum, Said bin Jubair, as-Sya’bi, dan al-Auza’i. (al-Iqna’, 1/307)

Diantara dalil yang digunakan untuk mendukung pendapat ini adalah hadis Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لَيْسَ مِنَ الْبِرِّ الصَّوْمُ فِى السَّفَرِ

Bukan termasuk kebaikan, berpuasa ketika safar. (HR. Bukhari 1946)

Dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menganjurkan untuk mengambil rukhshah. Ketika ada orang yang kepanasan pada saat safar, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menganjurkan,

عَلَيْكُمْ بِرُخْصَةِ اللَّهِ الَّذِى رَخَّصَ لَكُمْ

Kalian harus mengambil rukhshah Allah, yang Allah berikan untuk kalian. (HR. Muslim 2670)

Tarjih:

Pendapat yang lebih mendekati adalah pendapat pertama, berpuasa lebih afdhal. Dengan alasan,

Pertama, anjuran mengambil rukhshah untuk tidak berpuasa, dipahami bagi mereka yang merasa berat ketika berpuasa.

An-Nawawi mengatakan,

إنّ الأحاديث الّتي تدلّ على أفضليّة الفطر، محمولة على من يتضرّر بالصّوم، وفي بعضها التّصريح بذلك، ولا بدّ من هذا التّأويل، ليجمع بين الأحاديث، وذلك أولى من إهمال بعضها

Hadis-hadis yang menunjukkan anjuran untuk tidak puasa, dipahami bahwa itu berlaku bagi orang yang merasa berat ketika berpuasa. Di sebagian hadis ada yang menegaskan demikian. Dan harus kita pahami demikian, agar bisa mengkompromikan semua hadis. Dan itu lebih baik dari pada mengambil sebagian hadis dan meninggalkan hadis yang lain. (al-Mausu’ah al-Fiqhiyah, 28/73).

Kedua, ketika Allah menjelaskan orang-orang yang mendapat udzur untuk tidak puasa, diantaranya musafir, selanjutnya Allah berfirman,

وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ

Dan berpuasa itu lebih baik bagi kalian, jika kalian mengetahuinya. (QS. al-Baqarah: 184).

Ketika awal-awal Allah mensyariatkan puasa, Allah membolehkan kaum muslimin untuk memilih antara puasa atau membayar fidyah. Untuk melatih mereka berpuasa. Kemudian Allah menjelaskan, puasa lebih baik, bagi siapa yang ingin mendapat pahala lebih besar. (Tafsir as-Sa’di, hlm. 86)

Musafir mendapat pilihan antara puasa dan tidak puasa ketika ramadhan karena udzur safarnya. Dengan analogi di atas, bagi musafir yang tidak keberatan puasa, maka puasa lebih baik baginya.

Ketiga, bulan ramadhan adalah bulan yang istimewa. Melakukan amal selama ramadhan, nilainya lebih utama. Sehingga jika dibandingkan, mana yang lebih besar pahalanya, berpuasa di bulan ramadhan ataukah qadha di luar ramadhan? Tentu beramal di bulan ramadhan, nilainya lebih mulia.

Bagi musafir, selama dia mampu berpuasa ramadhan tanpa ada kesulitan, lebih dianjurkan untuk berpuasa, agar mendapatkan berkah beramal selama ramadhan.

Allahu a’lam.

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)

sumber : https://konsultasisyariah.com/27908-ketika-safar-lebih-utama-puasa-atau-tidak.html

Setiap Hari Rutin Membaca Al-Quran 

Jadikanlah Al-Quran kebutuhan harian kita
Jika tidak makan dan minum sehari
Badan menjadi lemah
Demikian jika tidak membaca Al-Quran sehari
Bisa jadi hati dan jiwa menjadi lemah
Hati menjadi keras, mudah marah, mengeluh dan selalu miskin
Tidak qana’ah dan bersemangat menjalani hari
Tidak tersentuh dengan kebaikan dan hidayah

Sungguh benar khabar bahwa Al-Quran akan ditinggalkan

Allah berfirman,

ﻭَﻗَﺎﻝَ ﺍﻟﺮَّﺳُﻮﻝُ ﻳَﺎ ﺭَﺏِّ ﺇِﻥَّ ﻗَﻮْﻣِﻲ ﺍﺗَّﺨَﺬُﻭﺍ ﻫَﺬَﺍ ﺍﻟْﻘُﺮْﺁﻥَ ﻣَﻬْﺠُﻮﺭﺍً

“Berkatalah Rasul: “Wahai Rabbku, sesungguhnya kaumku menjadikan Al Qur’an ini suatu yang TIDAK DIACUHKAN/DITINGGALKAN”. (Al Furqan: 30)

Bacalah Al-Quran beberapa juz sehari
Jika tidak mampu, beberapa halaman
Jika tidak mampu, setengah halaman
Jika tidak mampu, beberapa ayat
Jika tidak mampu, mohon ampun kepada Allah
Maksiat yang banyak telah mengeraskan hati
Cinta dunia telah melalaikan akhirat

Waktu itu selalu ada,
Setelah shalat subuh
Setelah magrib
Dalam perjalanan ke kantor
Ketika menunggu dan mengantri
Bukan banyak bacaan yang menjadi utama
Akan tetapi istiqamah setiap hari membaca
Walaupun hanya beberapa ayat

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

ﻭَﺇِﻥَّ ﺃَﺣَﺐَّ ﺍﻟْﺄَﻋْﻤَﺎﻝِ ﺇِﻟَﻰ ﺍﻟﻠﻪِ ﻣَﺎﺩَﺍﻡَ ﻭَﺇِﻥْ ﻗَﻞَّ

” Sesungguhnya amalan yang paling dicintai oleh Allah adalah yang dikerjakan secara terus-menerus (istiqamah) walaupun sedikit.” (HR. Bukhari & Muslim)

Al-Quran adalah penyembuh penyakit fisik dan jiwa
Kuatkan hati dengan Al-Quran setiap hari

Allah berfirman

ﻭَﻧُﻨَﺰّﻝُ ﻣِﻦَ ﺍﻟْﻘُﺮْﺁﻥِ ﻣَﺎ ﻫُﻮَ ﺷِﻔَﺂﺀٌ ﻭَﺭَﺣْﻤَﺔٌ ﻟّﻠْﻤُﺆْﻣِﻨِﻴﻦَ ﻭَﻻَ ﻳَﺰِﻳﺪُ ﺍﻟﻈّﺎﻟِﻤِﻴﻦَ ﺇَﻻّ ﺧَﺴَﺎﺭﺍً

“Dan Kami turunkan dari Al-Qur`an suatu yang menjadi penawar dan rahmat bagi orang-orang yang beriman dan Al Quran itu tidaklah menambah kepada orang-orang yang zalim selain kerugian” (QS. Al-Israa’: 82).

Syaikh Muhammad Al-Amin Asy-Syinqith menjelaskan bahwa maksud obat dalam ayat ini adalah obat untuk penyakit fisik dan jiwa. Beliau berkata

ﻣَﺎ ﻫُﻮَ ﺷِﻔَﺎﺀٌ ﻳَﺸْﻤَﻞُ ﻛَﻮْﻧَﻪُ ﺷِﻔَﺎﺀً ﻟِﻠْﻘَﻠْﺐِ ﻣِﻦْ ﺃَﻣْﺮَﺍﺿِﻪِ ; ﻛَﺎﻟﺸَّﻚِّ ﻭَﺍﻟﻨِّﻔَﺎﻕِ ﻭَﻏَﻴْﺮِ ﺫَﻟِﻚَ ، ﻭَﻛَﻮْﻧَﻪُ ﺷِﻔَﺎﺀً ﻟِﻠْﺄَﺟْﺴَﺎﻡِ ﺇِﺫَﺍ ﺭُﻗِﻲَ ﻋَﻠَﻴْﻬَﺎ ﺑِﻪِ ، ﻛَﻤَﺎ ﺗَﺪُﻝُّ ﻟَﻪُ ﻗِﺼَّﺔُ ﺍﻟَّﺬِﻱ ﺭَﻗَﻰ ﺍﻟﺮَّﺟُﻞَ ﺍﻟﻠَّﺪِﻳﻎَ ﺑِﺎﻟْﻔَﺎﺗِﺤَﺔِ ، ﻭَﻫِﻲَ ﺻَﺤِﻴﺤَﺔٌ ﻣَﺸْﻬُﻮﺭَﺓٌ

“Obat yang mencakup obat bagi penyakit hati/jiwa, seperti keraguan, kemunafikan, dan perkara lainnya. Bisa menjadi obat bagi jasmani jika dilakukan ruqyah kepada orang yang sakit. Sebagaimana kisah seseorang yang terkena sengatan kalajengking diruqyah dengan membacakan Al-Fatihah. Ini adalah kisah yang shahih dan masyhur” (Tafsir Adhwaul Bayan).

Demikian semoga bermanfaat

@ Kota Kudus, Jawa Tengah

Penyusun: Raehanul Bahraen

sumber : https://muslimafiyah.com/setiap-hari-rutin-membaca-al-quran.html

Benarkah Ghibah Membatalkan Puasa?

Ghibah Membatalkan Puasa?

Assalamualaikum, izin bertanya ustadz.
Tadi dijelaskan bahwasanya dalam berpuasa kita harus meninggalkan hal-hal yang diharamkan seperti ghibah, namimah, dsb. Nah disitu dikatakan “diharamkan”, tetapi apabila dilanggar mengapa perbuatan tsb tidak termasuk dalam perbuatan membatalkan puasa?
Terimakasih

Jawaban:

Bismillah walhamdulillah was sholaatu wassalam’ala Rasulillah wa ba’du.

Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh.

Pertama, untuk menetapkan ghibah serta dosa lainnya sebagai pembatal puasa, harus berdasar dalil. Dalam hal ini, tidak ada dalil dalam Al-Qur’an maupun hadis, yang tegas menjelaskan bahwa maksiat dapat membatalkan puasa. Sementara hukum asal status sebuah ibadah adalah sah, sampai ada dalil yang menjelaskan kebatalannya. Kaidah fikih mengatakan,

الأصل بقاء ما كان على ما كان

Hukum asal sesuatu itu tetap berlaku sebagaimana keadaannya semula

Kedua, kaidah khusus yang berkaitan perkara ibadah :

والمحرم إذا كان محرماً في ذات العبادة أفسدها، وإن كان تحريمه عاماً لم يفسدها

Perbuatan haram jika berkaitan secara khusus dengan suatu ibadah, maka dapat membatalkan ibadah tersebut. Namun jika kaitannya dengan suatu ibadah, sifatnya umum, maka tidak membatalkan ibadah. (Sumber: Tarjihat Al-Hanabilah 1/522)

Kaidah yang sama juga disebutkan oleh Imam Ibnu Rojab al Hambali, dalam buku beliau; Jami’ul ‘Ulum wal Hikam (jilid 1, hal.180),

أن المحرم إذا كان محرما لمعنى يختص بالعبادة يفسدها، وإن كان تحريمه عاما لم يفسدها

“Perbuatan haram yang berhubungan khusus dengan suatu ibadah, maka bila dilakukan larangan tersebut dapat membatalkan ibadah yang bersangkutan. Adapun perbuatan haram yang sifatnya umum (tidak ada hubungan khusus dengan suatu ibadah), maka bila dilakukan tidak membatalkan ibadah.”

Misal:

Makan dan minum berkaitan khusus dengan ibadah puasa. Sehingga dapat membatalkan puasa. Kita tahu berkaitan khusus, karena makan dan minum diharamkan hanya saat puasa saja.

Adapun ghibah serta maksiat lainnya, sifat keterkaitannya dengan ibadah puasa, bersifat umum. Kita tahu umum karena dosa ini tidak hanya diharamkan di saat puasa saja. Namun diharamkan di setiap saat. Meskipun di saat puasa, lebih besar dosanya. Inilah sebabnya ghibah dan maksiat tidak membatalkan puasa.

Ketiga, Imam Ahmad saat ditanya apakah ghibah bisa membatalkan puasa?

Beliau menjawab:

لو كانت تفطر ما بقي لنا صيام

“Kalau saja ghibah membatalkan puasa, tak ada yang tersisa dari puasa kita.”
(Sumber: Tarjihat Al-Hanabilah 1/522)

Keempat, meskipun maksiat tidak membatalkan puasa, namun bisa merusak bahkan membatalkan pahala puasa. Sehingga bisa jadi puasa hanya berfungsi menggugurkan kewajiban saja. Tidak menghasilkan sedikitpun pahala. Na’dzubillah min dzalik.

Nabi shalallahu alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ لَمْ يَدَعْ قَوْلَ الزُّورِ وَالْعَمَلَ بِهِ وَالْجَهْلَ فَلَيْسَ لِلَّهِ حَاجَةٌ أَنْ يَدَعَ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ

“Barang siapa yang tidak meninggalkan perkataan zur (perkataan dusta), mengamalkannya, atau tindakan bodoh, maka Allah tidak butuh atas usahanya dalam menahan rasa lapar dan dahaga” (HR. Bukhori)

Beliau juga bersabda,

Rasulullah shallallahu’ alaihi wasallam dalam sabda beliau,

رُبَّ صَائِمٍ لَيْسَ لَهُ مِنْ صِيَامِهِ إِلاَّ الْجُوعُ وَرُبَّ قَائِمٍ لَيْسَ لَهُ مِنْ قِيَامِهِ إِلاَّ السَّهَرُ

“Berapa banyak orang yang berpuasa, tidak mendapatkan buah dari puasanya selain rasa lapar. Dan berapa banyak orang yang bangun beribadah di malam hari, namun tidak mendapatkan melainkan sekedar begadang.” (HR. Ibnu Majah).

Wallahua’lam bish showab.

******

Dijawab oleh Ustadz Ahmad Anshori, Lc
(Pengajar di PP Hamalatul Qur’an Yogyakarta dan Pengasuh Situs thehumairo.com)

sumber : https://konsultasisyariah.com/36354-benarkah-ghibah-membatalkan-puasa.html

Bersedekah dengan Sebutir Kurma yang Halal

Bersedekah tidak mesti banyak, yang penting adalah ikhlas dan halal.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لاَ يَتَصَدَّقُ أَحَدٌ بِتَمْرَةٍ مِنْ كَسْبٍ طَيِّبٍ إِلاَّ أَخَذَهَا اللَّهُ بِيَمِينِهِ فَيُرَبِّيهَا كَمَا يُرَبِّى أَحَدُكُمْ فَلُوَّهُ أَوْ قَلُوصَهُ حَتَّى تَكُونَ مِثْلَ الْجَبَلِ أَوْ أَعْظَمَ

Tidaklah seseorang bersedekah dengan sebutir kurma dari hasil kerjanya yang halal melainkan Allah akan mengambil sedekah tersebut dengan tangan kanan-Nya lalu Dia membesarkannya sebagaimana ia membesarkan anak kuda atau anak unta betinanya hingga sampai semisal gunung atau lebih besar dari itu.” (HR. Muslim, no. 1014).

Akibat jelek dari makanan dan pekerjaan yang haram adalah doa sulit terkabul. Dalam hadits disebutkan tentang seorang musafir yang sudah dalam keadaan benar-benar memohon kepada Allah sambil mengangkat tangannya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

وَمَطْعَمُهُ حَرَامٌ وَمَشْرَبُهُ حَرَامٌ وَمَلْبَسُهُ حَرَامٌ وَغُذِىَ بِالْحَرَامِ فَأَنَّى يُسْتَجَابُ لِذَلِكَ

Padahal, makanannya dari barang yang haram, minumannya dari yang haram, pakaiannya dari yang haram dan diberi makan dari yang haram, maka bagaimanakah Allah akan memperkenankan doanya?” (HR. Muslim, no. 1014)

Mengenai sedekah dengan harta haram, maka bisa ditinjau dari tiga macam harta haram berikut:

1- Harta yang haram secara zatnya. Contoh: khamar, babi, benda najis. Harta seperti ini tidak diterima sedekahnya dan wajib mengembalikan harta tersebut kepada pemiliknya atau dimusnahkan.

2- Harta yang haram karena berkaitan dengan hak orang lain. Contoh: HP curian, mobil curian. Sedekah harta semacam ini tidak diterima dan harta tersebut wajib dikembalikan kepada pemilik sebenarnya.

3- Harta yang haram karena pekerjaannya. Contoh: harta riba, harta dari hasil dagangan barang haram. Sedekah dari harta jenis ketiga ini juga tidak diterima dan wajib membersihkan harta haram semacam itu. Namun apakah pencucian harta seperti ini disebut sedekah? Para ulama berselisih pendapat dalam masalah ini. Intinya, jika dinamakan sedekah, tetap tidak diterima karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لاَ تُقْبَلُ صَلاَةٌ بِغَيْرِ طُهُورٍ وَلاَ صَدَقَةٌ مِنْ غُلُولٍ

Tidaklah diterima shalat tanpa bersuci, tidak pula sedekah dari ghulul (harta haram).” (HR. Muslim, no. 224). Ghulul yang dimaksud di sini adalah harta yang berkaitan dengan hak orang lain seperti harta curian. (HR. Muslim no. 1014). Lihat Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah Al-Mukhtashar, hlm. 92-93.

Referensi:

Al-Ajru Al-Kabir ‘ala Al-‘Amal Al-Yasir. Cetakan pertama, Tahun 1415 H. Muhammad Khair Ramadhan Yusuf. Penerbit Dar Ibnu Hazm.

Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah Al-Mukhtashar.Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Syaikh Dr. Sa’ad bin Nashir bin ‘Abdul ‘Aziz Asy-Syatsri. Penerbit Dar Kunuz Isybiliya.


Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal

sumber : https://rumaysho.com/22151-bersedekah-dengan-sebutir-kurma.html

Doa Mustajab Setelah atau sebelum Berbuka Puasa?

Berdoalah, Allah Akan Mengabulkannya

Secara umum Allah memerintahkan hamba-Nya untuk berdoa, memohon dan memelas kepada-Nya. Allah juga telah menjanjikan akan mengabulkan permohonan hamba tersebut. Allah berfirman,

ﺍﺩْﻋُﻮﻧِﻲ ﺃَﺳْﺘَﺠِﺐْ ﻟَﻜُﻢْ ﺇِﻥَّ ﺍﻟَّﺬِﻳﻦَ ﻳَﺴْﺘَﻜْﺒِﺮُﻭﻥَ ﻋَﻦْ ﻋِﺒَﺎﺩَﺗِﻲ ﺳَﻴَﺪْﺧُﻠُﻮﻥَ ﺟَﻬَﻨَّﻢَ ﺩَﺍﺧِﺮِﻳﻦَ

Berdoalah kepadaKu, Aku akan kabulkan doa kalian. Sungguh orang-orang yang menyombongkan diri karena enggan beribadah kepada-Ku, akan dimasukkan ke dalam neraka Jahannam dalam keadaan hina dina” (QS. Ghafir: 60).

Merasa Doa Tidak Dikabulkan?

Jika tidak terkabulkan di dunia, maka pasti akan dikabulkan di akhirat dan disimpan sebagai satu kebaikan,

عَنْ أَبِى سَعِيدٍ أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « ما مِنْ مُسْلِمٍ يَدْعُو بِدَعْوَةٍ لَيْسَ فِيهَا إِثْمٌ وَلاَ قَطِيعَةُ رَحِمٍ إِلاَّ أَعْطَاهُ اللَّهُ بِهَا إِحْدَى ثَلاَثٍ إِمَّا أَنْ تُعَجَّلَ لَهُ دَعْوَتُهُ وَإِمَّا أَنْ يَدَّخِرَهَا لَهُ فِى الآخِرَةِ وَإِمَّا أَنُْ يَصْرِفَ عَنْهُ مِنَ السُّوءِ مِثْلَهَا ». قَالُوا إِذاً نُكْثِرُ. قَالَ «اللَّهُ أَكْثَرُ»

Abu Sa’id radhiallahu ‘anhu berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berkata: “Tidak ada seorangpun yang berdoa dengan sebuah dosa yang tidak ada dosa di dalamnya dan memutuskan silaturrahim, melainkan Allah akan mengabulkan salah satu dari tiga perkara, [1] baik dengan disegerakan baginya (pengabulan doanya) di dunia atau [2]dengan disimpan baginya (pengabulan doanya) di akhirat atau [3] dengan dijauhkan dari keburukan semisalnya”, para shahabat berkata: “Wahai Rasulullah, kalau begitu kami akan memperbanyak doa?” Beliau menjawab: “Allah lebih banyak (pengabulan doanya).”[1]

Oleh karena itu Allah malu jika hambanya berdoa kemudian kembali dengan tangan hampa. Dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau bersabda,

إن ربكم تبارك وتعالى حيي كريم يستحي من عبده إذا رفع يديه إليه أن يردهما صفرا

Sesunguhnya Rabb kalian tabaraka wa ta’ala Maha Pemalu lagi Maha Mulia. Dia malu terhadap hamba-Nya, jika hamba tersebut menengadahkan tangan kepada-Nya, lalu kedua tangan tersebut kembali dalam keadaan hampa.”[2]

Berdoa Memiliki Waktu-Waktu Mustajab

Perlu diketahui bahwa doa memiliki waktu-waktu yang mustajab. Artinya ketika berdoa di waktu tersebut akan lebih mudah dan lebih cepat terkabulkan. Salah satunya adalah berdoa ketika berbuka puasa. Nabi Shallallahu’alaihi Wa sallam bersabda,

ﺛﻼﺙ ﻻ ﺗﺮﺩ ﺩﻋﻮﺗﻬﻢ ﺍﻟﺼﺎﺋﻢ ﺣﺘﻰ ﻳﻔﻄﺮ ﻭﺍﻹﻣﺎﻡ ﺍﻟﻌﺎﺩﻝ ﻭ ﺍﻟﻤﻈﻠﻮﻡ

‘”Ada tiga doa yang tidak tertolak. Doanya orang yang berpuasa ketika berbuka, doanya pemimpin yang adil, dan doanya orang yang terzhalimi.”[3]

Ini juga salah satu kebahagiaan ketika berbuka puasa. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,

للصائم فرحتان : فرحة عند فطره و فرحة عند لقاء ربه

Orang yang berpuasa memiliki dua kebahagiaan: kebahagiaan ketika berbuka puasa dan kebahagiaan ketika bertemu dengan Rabb-Nya kelak.”[4]

Waktu mustajab Sebelum atau Sesudah Berbuka Puasa?

Terkadang menjadi pertanyaan adalah apakah waktu mustajab berbuka puasa itu sebelum berbuka puasa (menjelang berbuka) atau setelah berbuka puasa. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin menjelaskan bahwa asalnya waktu mustajab adalah sebelum berbuka puasa (menjelang berbuka) karena inilah keadaan seorang hamba masih berpuasa, badan mungkin ada sedikit lemah dan butuh makanan serta butuh dengan Rabb-nya. Akan tetapi, ada hadits membaca doa buka puasa setelah berbuka, sehingga bisa saja doa tersebut adalah setelah berbuka. Beliau berkata,

ﺍﻟﺪﻋﺎﺀ ﻳﻜﻮﻥ ﻗﺒﻞ ﺍﻹﻓﻄﺎﺭ ﻋﻨﺪ ﺍﻟﻐﺮﻭﺏ ؛ ﻷﻧﻪ ﻳﺠﺘﻤﻊ ﻓﻴﻪ ﺍﻧﻜﺴﺎﺭ ﺍﻟﻨﻔﺲ ﻭﺍﻟﺬﻝ ﻭﺃﻧﻪ ﺻﺎﺋﻢ ، ﻭﻛﻞ ﻫﺬﻩ ﺃﺳﺒﺎﺏ ﻟﻺﺟﺎﺑﺔ ﻭﺃﻣﺎ ﺑﻌﺪ ﺍﻟﻔﻄﺮ ﻓﺈﻥ ﺍﻟﻨﻔﺲ ﻗﺪ ﺍﺳﺘﺮﺍﺣﺖ ﻭﻓﺮﺣﺖ ﻭﺭﺑﻤﺎ ﺣﺼﻠﺖ ﻏﻔﻠﺔ ، ﻟﻜﻦ ﻭﺭﺩ ﺩﻋﺎﺀ ﻋﻦ ﺍﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻟﻮ ﺻﺢ ﻓﺈﻧﻪ ﻳﻜﻮﻥ ﺑﻌﺪ ﺍﻹﻓﻄﺎﺭ ﻭﻫﻮ : ” ﺫﻫﺐ ﺍﻟﻈﻤﺄ ﻭﺍﺑﺘﻠﺖ ﺍﻟﻌﺮﻭﻕ ﻭﺛﺒﺖ ﺍﻷﺟﺮ ﺇﻥ ﺷﺎﺀ ﺍﻟﻠﻪ ” } ﺭﻭﺍﻩ ﺃﺑﻮ ﺩﺍﻭﺩ ﻭﺣﺴﻨﻪ ﺍﻷﻟﺒﺎﻧﻲ ﻓﻲ ﺻﺤﻴﺢ ﺳﻨﻦ ﺃﺑﻲ ﺩﺍﻭﺩ ‏( 2066 ‏) { ﻓﻬﺬﺍ ﻻ ﻳﻜﻮﻥ ﺇﻻ ﺑﻌﺪ ﺍﻟﻔﻄﺮ ،

“Doa (yang mustajab) adalah sebelum/menjelang berbuka yaitu ketika akan terbenam matahari. Karena saat itu terkumpul (sebab-sebab mustajabnya doa) berupa hati yang tunduk dan perasaan rendah (di hadapan Rabb) karena ia berpuasa. Semua sebab ini adalah penyebab doa dikabulkan. Adapun setelah berbuka puasa, badan sudah segar lagi dan nyaman. Bisa jadi ia lalai (akan sebab-sebab mustajab). Akan tetapi terdapat hadits yang seandainya shahih maka doa mustajab itu setelah buka puasa yaitu doa: Dzahabaz dzama’ wabtallail ‘uruq wa tsabatal ajru insyaallah. Maka doa mustajab itu setelah berbuka.”[5]

Secara umum doa orang berbuka puasa mustajab akan tetapi waktu berbuka ada keutamaannya lagi. Doa orang selama berpuasa adalah mustajab sebagaimana hadits,

 ﺛَﻼَﺛَﺔٌ ﻻَ ﺗُﺮَﺩُّ ﺩَﻋْﻮَﺗُﻬُﻢُ ﺍﻹِﻣَﺎﻡُ ﺍﻟْﻌَﺎﺩِﻝُ ﻭَﺍﻟﺼَّﺎﺋِﻢُ ﺣَﺘَّﻰ ﻳُﻔْﻄِﺮَ ﻭَﺩَﻋْﻮَﺓُ ﺍﻟْﻤَﻈْﻠُﻮﻡِ ‏

“Ada tiga do’a yang tidak tertolak: (1) doa pemimpin yang adil, (2) doa orang yang berpuasa sampai ia berbuka, (3) doa orang yang terzhalimi.”[6]

An-Nawawi menjelaskan,

ﻳﺴﺘﺤﺐّ ﻟﻠﺼﺎﺋﻢ ﺃﻥ ﻳﺪﻋﻮ ﻓﻲ ﺣَﺎﻝِ ﺻَﻮْﻣِﻪِ ﺑِﻤُﻬِﻤَّﺎﺕِ ﺍﻟْﺂﺧِﺮَﺓِ ﻭَﺍﻟﺪُّﻧْﻴَﺎ ﻟَﻪُ ﻭَﻟِﻤَﻦْ ﻳُﺤِﺐُّ ﻭَﻟِﻠْﻤُﺴْﻠِﻤِﻴﻦَ

“Dianjurkan bagi orang yang berpuasa untuk berdoa sepanjang waktu puasanya (selama ia berpuasa) dengan doa-doa yang sangat penting bagi urusan akhirat dan dunianya, bagi dirinya, bagi orang yang dicintai dan untuk kaum muslimin.”[7]

Demikian semoga bermanfaat

@Yogyakarta Tercinta

Penyusun: dr. Raehanul Bahraen
Artikel Muslim.or.id

Catatan kaki:

[1] HR. Ahmad dan dishahihkan oleh Al-Albani di dalam Shahih At Targhib wa At Tarhib, no. 1633
[2] HR. Abu Daud no. 1488 dan At Tirmidzi no. 3556. Syaikh Al Albani dalam Shahih wa Dha’if Sunan Abi Daud mengatakan bahwa hadits ini shahih
[3] HR. Tirmidzi no.2528, Ibnu Majah no.1752, Ibnu Hibban no.2405, dishahihkan Al Albani di Shahih At Tirmidzi
[4] HR. Muslim, no.1151
[5] Liqa-usy Syahriy no. 8 syaikh Al-‘Utsaimin
[6] HR. Tirmidzi no. 3595, Ibnu Majah no. 1752. Hadits ini dishahihkan oleh Ibnu Hibban dalam shahihnya no. 2408 dan dihasankan oleh Ibnu Hajar
[7] Syarh Al-Muhaddzab An-Nawawi

Sumber: https://muslim.or.id/29990-doa-mustajab-setelah-atau-sebelum-berbuka-puasa.html
Copyright © 2025 muslim.or.id

Kisah Wanita Pezina yang Memberi Minum pada Anjing

Ada hadits yang membicarakan tentang keutamaan memberikan minum pada hewan. Ini menunjukkan bahwa Islam mengajarkan untuk berbuat baik pada setiap makhluk termasuk pula hewan. Di antara hadits yang diangkat adalah membicarakan wanita pezina yang memberi minum pada anjing dan akhirnya ia mendapatkan pengampunan dosa.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

« بَيْنَمَا رَجُلٌ يَمْشِى بِطَرِيقٍ اشْتَدَّ عَلَيْهِ الْعَطَشُ فَوَجَدَ بِئْرًا فَنَزَلَ فِيهَا فَشَرِبَ ثُمَّ خَرَجَ فَإِذَا كَلْبٌ يَلْهَثُ يَأْكُلُ الثَّرَى مِنَ الْعَطَشِ فَقَالَ الرَّجُلُ لَقَدْ بَلَغَ هَذَا الْكَلْبَ مِنَ الْعَطَشِ مِثْلُ الَّذِى كَانَ بَلَغَ مِنِّى. فَنَزَلَ الْبِئْرَ فَمَلأَ خُفَّهُ مَاءً ثُمَّ أَمْسَكَهُ بِفِيهِ حَتَّى رَقِىَ فَسَقَى الْكَلْبَ فَشَكَرَ اللَّهُ لَهُ فَغَفَرَ لَهُ ». قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَإِنَّ لَنَا فِى هَذِهِ الْبَهَائِمِ لأَجْرًا فَقَالَ « فِى كُلِّ كَبِدٍ رَطْبَةٍ أَجْرٌ »

Ketika seorang laki-laki sedang berjalan, dia merasakan kehausan yang sangat, lalu dia turun ke sumur dan minum. Ketika dia keluar, ternyata ada seekor anjing sedang menjulurkan lidahnya menjilati tanah basah karena kehausan. Dia berkata, ‘Anjing ini kehausan seperti diriku.’ Maka dia mengisi sepatunya dan memegangnya dengan mulutnya, kemudian dia naik dan memberi minum anjing itu. Allah berterima kasih kepadanya dan mengampuninya.” Para sahabat bertanya, “Ya Rasulullah, apakah kita bisa meraih pahala dari binatang?” Beliau menjawab, “Setiap memberi minum pada hewan akan mendapatkan ganjaran.” (HR. Bukhari no. 2363 dan Muslim no. 2244)

Juga dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أَنَّ امْرَأَةً بَغِيًّا رَأَتْ كَلْبًا فِى يَوْمٍ حَارٍّ يُطِيفُ بِبِئْرٍ قَدْ أَدْلَعَ لِسَانَهُ مِنَ الْعَطَشِ فَنَزَعَتْ لَهُ بِمُوقِهَا فَغُفِرَ لَهَا

Ada seorang wanita pezina melihat seekor anjing di hari yang panasnya begitu terik. Anjing itu menngelilingi sumur tersebut sambil menjulurkan lidahnya karena kehausan. Lalu wanita itu melepas sepatunya (lalu menimba air dengannya). Ia pun diampuni karena amalannya tersebut.” (HR. Muslim no. 2245).

Beberapa faedah dari hadits di atas:

1- Yang dimaksud dengan hewan yang ditolong adalah hewan yang dihormati yang tidak diperintahkan untuk dibunuh. Memberi minum pada hewan itu akan meraih pahala. Memberi makan juga termasuk bentuk berbuat baik padanya. Demikian penjelasan dari Imam Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim (14: 214).

2- Boleh bersafar seorang diri tanpa membawa bekal selama tidak khawatir kesulitan berat saat safar. (Fathul Bari, 5: 42).

3- Hadits di atas juga berisi motivasi untuk berbuat baik pada manusia. Jika dengan memberikan minum pada anjing bisa mendapatkan pengampunan dosa, maka memberi minum pada manusia tentu pula akan mendapatkan pahala yang besar. (Idem)

4- Boleh memberikan sedekah sunnah pada orang musyrik selama tidak ada yang muslim. Namun jika ada, ia lebih berhak. (Idem)

5- Jika ada hewan yang butuh minum, manusia pun demikian, maka manusia yang lebih didahulukan. (Idem)

6- Memberikan minum pada hewan yang membutuhkan termasuk pula anjing akan menuai pahala dan terhapusnya dosa.

7- Besarnya karunia Allah dan keluasan rahmat-Nya. Dia membalas dengan balasan yang besar atas perbuatan yang sedikit. Allah mengampuni dosa orang tersebut hanya dengan sedikit perbuatan, yaitu dengan memberi minum anjing.

8- Seorang muslim pelaku dosa besar tidak divonis kafir. Bisa jadi Allah mengampuni dosa besar tanpa taubat karena dia melakukan kebaikan yang dengannya Allah mengampuninya. Wanita pezina itu diampuni bukan karena taubatnya, namun karena dia memberi minum anjing, sebagaimana hal itu jelas terlihat dari hadits. Tidak mengkafirkanseorang muslim karena suatu dosa adalah sesuatu yang ditetapkan di dalam syariat Taurat, juga dalam syariat Islam.

Semoga bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik.

Disusun @ Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 5 Rajab 1435 H di pagi hari

Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal

sumber : https://rumaysho.com/7395-kisah-wanita-pezina-yang-memberi-minum-pada-anjing.html