Keutamaan Memberi Buka Orang yang Berpuasa

KEUTAMAAN MEMBERI BUKA ORANG YANG BERPUASA

Pertanyaan
Apa pahala yang didapatinya bagi yang memberi buka orang puasa?

Jawaban
Alhamdulillah.

Dari Zaid bin Kholid Al-Juhani berkata, Rasulullah sallallahu’alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ فَطَّرَ صَائمًا، كانَ لَهُ مِثْلُ أَجْرِهِ غَيْرَ أَنَّهُ لاَ يَنْقُصُ مِنْ أجْر الصَّائمِ شيءٍ رواه الترمذي ( 807 ) وابن ماجه ( 1746 ) وصححه ابن حبان ( 8 / 216 ) والألباني في ” صحيح الجامع ” ( 6415 )

“Barangsiapa yang memberi buka orang puasa, maka baginya pahala semisalnya tanpa mengurangi pahala orang yang berpuasa sedikitpun.” (HR. Tirmizi, 807. Ibnu Majah, 1746. Dan dishohehkan oleh Ibnu Hibban, 8/216. Dan oleh Al-Bany di shoheh Al-Jami’, 6415).

Syaikhul Islam rahimahullah berkata: “Maksud memberikan buka adalah mengenyangkannya.” (Kitab ‘Al-Ikhtiyarat hal. 194).

Dahulu Salafus sholeh sangat menjaga untuk memberikan makanan dan mereka memandang hal itu termasuk diantara ibadah yang paling mulia.

Sebagian Salaf berkata: “Kalau sekiranya saya mengundang sepuluh dari teman-temanku, kemudian memberikan makanan yang disukainya. Itu lebih saya sukai dibandingkan dengan memerdekakan sepuluh (budak) dari anak Ismail. Dahulu banyak dari kalangan Salaf lebih mendahulukan (memberi) buka puasa (sementara) dia masih dalam kondisi berpuasa. Diantaranya Ibnu Umar Radhiyallahu ’anhuma, Dawud At-Thoi, Malik bin Dinar dan Ahmad bin Hanbal. Biasanya Ibnu Umar tidak berbuka melainkan bersama orang-orang yatim dan orang miskin. Dahulu diantara Salaf ada yang memberikan makanan kepada saudaranya sementara dia masih berpuasa, duduk dan memberikan pelayanan. Diantara mereka adalah Hasan dan Ibnu Mubarok.

Abu As-Suwar Al-Adawi berkata: “Dahulu orang-orang dari Bani ‘Adi menunaikan shalat di masjid ini. Tidak ada yang berbuka salah satu diantara mereka terhadap makanan dengan kondisi sendirian. Kalau ada orang yang makan bersamanya, maka dia akan makan. Kalau tidak ada maka makanannya dikeluarkan ke masjid dan makan bersama orang-orang dan orang-orang makan bersamanya.

Baca Juga  Mengobati Pilek Dengan Obat Yang Dihirup Melalui Hidung
Dan ibadah memberikan makanan, akan tumbuh ibadah-ibadah yang banyak diantaranya, saling kasih sayang, saling mencintai kepada orang yang memberikan makanan. Hal itu menjadikan sebab masuk surga, sebagaimana sabda Nabi sallallahu’alaihi wa sallam:

لاَ تَدْخُلُونَ الْجَنَّةَ حَتَّى تُؤْمِنُوا وَلاَ تُؤْمِنُوا حَتَّى تَحَابُّوا رواه مسلم ( 54 )

“Kamu semua tidak akan masuk surga sampai beriman, dan tidak (sempurna) keimanan kamu semua sampai saling mencintai diantara kalian.” (HR. Muslim, 54).

Sebagaimana juga tumbuh duduk bersama orang-orang sholeh dan mengharap pahala dengan membantunya kedalam ketaatan yang dengan makanan anda dapat menguatkan (ibadahnya).

Disalin dari islamqa

MEMBERI MAKAN BERBUKA PUASA KEPADA KERABAT YANG KAYA, AKAN MENDAPATKAN PAHALA ORANG YANG BERPUASA

Pertanyaan
Mohon penjelasannya, apakah memberi makan berbuka puasa kepada kerabat saya yang kaya dan mampu termasuk dalam hadits, “Siapa yang memberi makan berbuka puasa, ….” dst.

Jawaban
Alhamdulillah.

Hadits tersebut adalah riwayat Tirmizi, no. 807, dari Zaid bin Khalid Al-Juhani, dia berkata, Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ فَطَّرَ صَائِمًا كَانَ لَهُ مِثْلُ أَجْرِهِ غَيْرَ أَنَّهُ لا يَنْقُصُ مِنْ أَجْرِ الصَّائِمِ شَيْئًا) . صححه الألباني في صحيح الترمذي .

“Siapa yang memberi makan berbuka kepada orang yang sedang berpuasa, maka dia akan mendapatkan pahala orang tersebut tanpa mengurangi pahala orang yang berpuasa tersebut sedikitpun juga.” (Dishahihkan oleh Al-Albany dalam Shahih Tirmizi)

Hadits ini berlaku umum, baik yang berpuasa itu orang kaya atau miskin, termasuk apakah dia kerabat atau selainnya.

Bahkan, boleh jadi, memberi maka kerabat yang berpuasa, pahalanya lebih besar. Karena dia akan mendapatkan pahala memberi makan berbuka orang yang berpuasa dan pahala silaturrahim. Akan tetapi, jika selain kerabat itu adalah orang fakir dan tidak memiliki makanan yang cukup untuk berbuka, maka memberi makan berbuka kepadanya lebih besar pahalanya, karena dia telah memenuhi kebutuhannya.

Baca Juga  Larangan Pengkhususan Puasa Hari Jum’at
Demikian pula, memberi sadaqah kepada kerabat yang fakir, lebih utama daripada memberikan sadaqah kepada fakir yang bukan kerabat.

Tirmizi (658) dan Ibnu Majah (1844) meriwayatkan dari Salman bin Amir Adh-Dhabby, dia berkata, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

الصَّدَقَةُ عَلَى الْمِسْكِينِ صَدَقَةٌ ، وَعَلَى ذِي الْقَرَابَةِ اثْنَتَانِ صَدَقَةٌ وَصِلَةٌ   صححه الألباني في صحيح ابن ماجه

“Shadaqah kepada orang miskin mendapatkan (pahala) sadaqah, sedangkan kepada kerabat, mendapatkan (pahala) sadaqah dan (pahala) silaturrahim.” (Dishahihkan oleh Al-Albany dalam Shahih Ibnu Majah)

Al-Hafiz (Ibnu Hajar Al-Asqalani) berkata dalam Fathul Bari, “Memberikan hadiah kepada kerabat tidak selalu lebih utama secara mutlak, karena kemungkinan ada orang miskin yang membutuhkan dan manfaatnya akan berdampak. Yang lain juga sebaliknya.”

Kesimpulannya;
Memberi makan berbuka puasa kepada kerabat, termasuk dalam hadits Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam,

 مَنْ فَطَّرَ صَائِمًا كَانَ لَهُ مِثْلُ أَجْرِهِ

“Siapa yang memberi makan berbuka kepada orang yang berpuasa, maka baginya pahala orang tersebut.”

Boleh jadi memberi makan kepada kerabat lebih besar pahalanya dibanding kepada selain kerabat, bisa juga sebaliknya, sesuai kebutuhan masing-masing dan dampak kebaikan dari perbuatan tersebut.

Wallahu ta’ala a’lam.

Disalin dari islamqa
Referensi : https://almanhaj.or.id/4172-keutamaan-memberi-buka-orang-yang-berpuasa.html

Muntah Ketika Puasa

Pertanyaan:

Apakah muntah bisa membatalkan puasa?

Jawaban:

Jika seseorang muntah dengan sengaja maka batallah puasanya. Dan jika muntah tidak dengan sengaja, maka tidak batal. Dalil dari masalah ini adalah hadits Abu Hurairah, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“Barangsiapa yang muntah dengan sengaja hendaklah dia meng-qadha’ dan barangsiapa yang muntah tidak dengan sengaja, maka tidak ada qadha’ baginya.” (HR. Abu Dawud).

Jika Anda muntah tidak karena sengaja, maka puasa Anda tidak batal. Jika seseorang merasa perutnya mual dan akan keluar sesuatu, maka kami katakan kepadanya, jangan dicegah dan jangan dipaksa-paksa untuk muntah? Bersikaplah biasa-biasa dan jangan memaksakan diri untuk memuntahkannya serta jangan ditahan-tahan. Jika Anda memaksakan diri dalam memuntahkannya, maka batallah puasa Anda dan jika dicegah akan membahayakan Anda. Maka, biarkan saja muntah itu keluar secara alami keluar tanpa ikut campur Anda, maka hal itu tidak akan membahayakan Anda dan tidak membatalkan puasa Anda.

Sumber: Tuntunan Tanya Jawab Akidah, Shalat, Zakat, Puasa dan Haji (Fatawa Arkanul Islam), Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, Darul Falah, 2007

sumber : https://konsultasisyariah.com/6407-muntah-saat-puasa.html

Terlalu Kenyang Bikin Malas Ibadah

Memang betul terlalu kenyang, kadang ketika kenyang kita akan semakin malas dalam beraktivitas dan juga dalam ibadah. Ketika kenyang kita pun akan lebih senang untuk merebahkan badan untuk tidur daripada bergerak dan beraktivitas. Imam Syafi’i adalah di antara ulama yang memberi contoh pada kita agar bersikap sederhana dalam makan.

Nasehat Imam Syafi’i rahimahullah yang kami maksud adalah sebagai berikut.

Abu ‘Awanah Al Isfiroyaini berkata bahwa Ar Robi berkata bahwa ia mendengar Imam Asy Syafi’i berkata,

ما شبعت منذ ست عشرة سنة إلا مرة، فأدخلت يدي فتقيأتها

“Aku tidaklah pernah kenyang selama 16 tahun kecuali sekali. Ketika kenyang seperti itu aku memasukkan tanganku (dalam mulut) agar aku bisa memuntahkan (makanan di dalam).”

Ibnu Abi Hatim dari Ar Robi’ menambahkan (perkataan Imam Syafi’i),

لان الشبع يثقل البدن، ويقسي القلب، ويزيل الفطنة، ويجلب النوم، ويضعف عن العبادة

“Karena yang namanya kenyang membuat badan menjadi berat, hati menjadi keras, kecerdasan berkurang, lebih banyak tidur dan malas ibadah.” (Siyar A’lamin Nubala, 10: 36)

Mengenai hadits yang menganjurkan makan sebelum kenyang sebenarnya dho’if. Akan tetapi maknanya benar dan bisa diamalkan. Dan sebenarnya makan sampai kenyang tidaklah masalah ketika tidak sampai menimbulkan bahaya.

Syaikh ‘Abdul Aziz bin ‘Abdillah bin Baz ditanya: Bagaimana keshahihan hadits berikut:

نحن قوم لا نأكل حتى نجوع وإذا أكلنا لا نشبع

Kita (kaum muslimin) adalah kaum yang hanya makan bila lapar dan berhenti makan sebelum kenyang.“

Syaikh Abdul Aziz bin Baz menjawab:

Hadits ini memang diriwayatkan dari sebagian sahabat yang bertugas sebagai utusan, namun sanadnya dhaif. Diriwayatkan bahwa para sahabat tersebut berkata dari Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam:

نحن قوم لا نأكل حتى نجوع وإذا أكلنا لا نشبع

“Kita (kaum muslimin) adalah kaum yang hanya makan bila lapar dan berhenti makan sebelum kenyang“

Maksudnya yaitu bahwa kaum muslimin itu hemat dan sederhana.

Maknanya benar, namun sanadnya dho’if, silakan periksa di Zaadul Ma’ad dan Al Bidayah Wan Nihayah. Faidahnya, bahwa seseorang baru makan sebaiknya jika sudah lapar atau sudah membutuhkan. Dan ketika makan, tidak boleh berlebihan sampai kekenyangan. Adapun rasa kenyang yang tidak membahayakan, tidak mengapa. Karena orang-orang di masa Nabi shallallahu’alaihi wa sallam dan masa selain mereka pun pernah makan sampai kenyang. Namun mereka menghindari makan sampai terlalu kenyang. Terkadang Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam mengajak para sahabat ke sebuah jamuan makan. Kemudian beliau menjamu mereka dan meminta mereka makan. Kemudian mereka makan sampai kenyang. Setelah itu barulah shallallahu’alaihi wa sallam makan beserta para sahabat yang belum makan.

Terdapat hadits, di masa Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam, ketika sedang terjadi perang Khondaq, Jabir bin Abdillah Al Anshari mengundang Nabi shallallahu’alaihi wa sallam untuk memakan daging sembelihannya yang kecil ukurannya beserta sedikit gandum. Kemudian Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam mengambil sepotong roti dan daging, kemudian beliau memanggil sepuluh orang untuk masuk dan makan. Mereka pun makan hingga kenyang kemudian keluar. Lalu dipanggil kembali sepuluh orang yang lain, dan demikian seterusnya. Allah menambahkan berkah pada daging dan gandum tadi, sehingga bisa cukup untuk makan orang banyak, bahkan masih banyak tersisa, hingga dibagikan kepada para tetangga.

Dan suatu hari, Nabi shallallahu’alaihi wa sallam menyajikan susu pada Ahlus Shuffah (salah satunya Abu Hurairah, pent). Abu Hurairah berkata, “Aku minum sampai puas”. Kemudian Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda, “Ayo minum lagi, Abu Hurairah“. Maka aku minum. Kemudian Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda, “Ayo minum lagi“. Maka aku minum lagi. Kemudian Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda, “Ayo minum lagi“. Maka aku minum lagi, lalu aku berkata “Demi Dzat yang mengutusmu dengan kebenaran, tidak lagi aku dapati tempat untuk minuman dalam tubuhku”. Kemudian Nabi shallallahu’alaihi wa sallam mengambil susu yang tersisa dan meminumnya. Semua ini adalah dalil bolehnya makan sampai kenyang dan puas yang wajar, selama tidak membahayakan. (Sumber: http://www.ibnbaz.org.sa/mat/38)[1]

Syaikh Al Albani dalam Silsilah Ash Shohihah (7: 1651-1652) berkata bahwa hadits “Kita (kaum muslimin) adalah kaum yang hanya makan bila lapar dan berhenti makan sebelum kenyang“ adalah  ‘laa ashla lahu’ (tidak ada asalnya). Istilah ‘laa ashla lahu’ dalam mustholah hadits ada dua makna: (1) tidak ada sanadnya, (2) memiliki sanad tetapi tidak shahih.[2]

Sebaik-baik muslim adalah yang bersikap sederhana dalam makan dan keuntungan atau manfaatanya sangat luar biasa sebagaimana yang disebutkan oleh Imam Syafi’i.

Wallahu waliyyut taufiq was sadaad.

@ Islamic Center Bathah, Riyadh, KSA, 25 Rajab 1433 H

http://www.rumaysho.com


[1] Dinukil dari tulisan saudara Yulian

[2] Lihat di sini: http://www.ahlalhdeeth.com/vb/archive/index.php/t-49898.html

Sumber https://rumaysho.com/2512-terlalu-kenyang-bikin-malas-ibadah.html

Memerintahkan Anak untuk Berpuasa

Sejak kecil ketika anak kita sudah kuat berpuasa, maka sudah seharusnya didorong untuk menjalankan ibadah yang mulia tersebut. Jika sudah dilatih sejak dini, maka kelak ketika sudah baligh, ia akan mudah menjalankan ibadah puasa Ramadhan.

Dalam perkara shalat, Nabi kita shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan,

مُرُوا الصَّبِىَّ بِالصَّلاَةِ إِذَا بَلَغَ سَبْعَ سِنِينَ وَإِذَا بَلَغَ عَشْرَ سِنِينَ فَاضْرِبُوهُ عَلَيْهَا

“Perintahkan anak ketika ia sudah menginjak usia tujuh tahun untuk shalat. Jika ia sudah menginjak usia sepuluh tahun, maka pukullah ia (jika enggan shalat).” (HR. Abu Daud no. 494. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih)

Sedangkan mengenai perintah mengajak anak-anak untuk berpuasa dapat dilihat dari riwayat berikut.

‘Umar radhiyallahu anhu berkata kepada seseorang yang mabuk-mabukkan di bulan Ramadhan, “Celaka engkau, perhatikanlah puasa anak-anak kita.” Lantas beliau memukulnya karena ia dalam keadaan mabuk. (Diriwayatkan oleh Al Bukhari dalam kitab Shahihnya)

Imam Al Bukhari membawakan pula dalam kitab Shahihnya Bab “Puasanya anak kecil“. Lantas beliau membawakan hadits dari Ar Rubayyi’ binti Mu’awwidz. Ia berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutus seseorang pada pagi hari di hari Asyura (10 Muharram) ke salah satu perkampungan Anshor, lantas beliau berkata,

مَنْ أَصْبَحَ مُفْطِرًا فَلْيُتِمَّ بَقِيَّةَ يَوْمِهِ ، وَمَنْ أَصْبَحَ صَائِمًا فَلْيَصُمْ

Barangsiapa yang tidak berpuasa di pagi hari, maka hendaklah ia menyempurnakan sisa hari ini dengan berpuasa. Barangsiapa yang berpuasa di pagi harinya, hendaklah ia tetap berpuasa.” Ar Rubayyi’ berkata, “Kami berpuasa setelah itu. Dan kami mengajak anak-anak kami untuk berpuasa. Kami membuatkan pada mereka mainan dari bulu. Jika saat puasa mereka ingin makan, maka kami berikan pada mereka mainan tersebut. Akhirnya mereka terus terhibur sehingga mereka menjalankan puasa hingga waktu berbuka.” (HR. Bukhari no. 1960). Hadits ini menunjukkan bahwa hendaklah anak-anak dididik puasa sejak mereka kuat. Jika mereka ‘merengek’ ingin berbuka padahal belum waktunya, maka hiburlah mereka dengan mainan sehingga mereka terbuai. Akhirnya mereka nantinya bisa menjalankan puasa hingga waktu Maghrib.

Ibnu Battol rahimahullah berkata, “Para ulama sepakat bahwa ibadah dan berbagai kewajiban tidaklah wajib kecuali jika seseorang sudah baligh. Namun mayoritas ulama menganjurkan agar anak dilatih berpuasa dan melakukan ibadah supaya nantinya mereka tidak meninggalkannya, dan terbiasa serta mudah melakukannya ketika sudah wajib nantinya.” (Syarh Al Bukhari, 7/125, Asy Syamilah)

Ibnul Mundzir rahimahullah sebagaimana dinukil oleh Ibnu Battol menyatakan, “Para ulama berselisih pendapat kapan waktu anak diperintahkan untuk berpuasa.

Al Hasan Al Bashri, Ibnu Sirin, ‘Auroh, ‘Atho’, Az Zuhri, Qotadah dan Imam Asy Syafi’i menyatakan bahwa anak diperintahkan puasa ketika telah mampu.

Al Awza’i menyatakan bahwa jika jika anak telah mampu berpuasa tiga hari berturut-turut dan tidak lemas, maka ia sudah dibebani menjalankan ibadah puasa. …

Ishaq berkata bahwa jika  anak telah menginjak usia 12 tahun, maka ia sudah dibebani menjalankan ibadah puasa agar terbiasa.

Ibnu Al Majusyun berkata, “Jika anak telah mampu puasa, maka ia telah wajib puasa. JIka ia tidak puasa tanpa udzur dan bukan karena sakit, maka ia tetap wajib mengganti (mengqodho’) puasanya.

Sedangkan Asy-hab berkata, “Disunnahkan bagi anak-anak untuk berpuasa ketika ia telah mampu.” (Syarh Al Bukhari, 7/125, Asy Syamilah)

Bagusnya adalah ketika telah mampu, anak hendaklah sudah diperintahkan untuk berpuasa. Ketika ia sudah baligh dengan tanda telah haidh bagi wanita, tumbuh bulu kemaluan atau telah mimpi basah, maka ia sudah wajib untuk berpuasa.

Semoga Allah menganugerahkan pada kita anak-anak yang sholeh yang giat untuk beribadah dan berakhlak mulia.

Wallahu waliyyut taufiq.

Panggang-Gunung Kidul, 11st Sya’ban 1432 H (13/07/2011)

Sumber https://rumaysho.com/1857-memerintahkan-anak-untuk-berpuasa.html

Waktu Sahur Bukan Untuk Ngobrol dan Nonton, Tapi Doa dan istigfar

Sebagian kaum muslimin menghabiskan waktu ketika makan sahur dan menunggu shalat subuh dengan ngobrol perkara yang kurang bermanfaat. Sebagian lagi sibuk dengan menonton acara televisi yang notebene umumnya tidak bermanfaat, acara televisi ketika sahur tersebut mayoritasnya berisi lelucon, humor dan tertawa-tertawa saja. Hendaknya kita sadar dan menyadarkan kaum muslimin bahwa waktu sahur adalah waktu yang sangat agung dan mengandung keberkahan yang banyak. Sangat sia-sia apabila waktu sahur diisi dengan ngobrol yang tidak bermanfaat dan hanya tertawa-tertawa saja. Sebaliknya, waktu sahur itu hendaknya diisi dengan istighfar, muhasabah diri agar lebih baik dengan penuh ketundukan kepada Allah, serta diisi dengan berdoa meminta kepada Allah dengan penuh kehinaan kepada Allah, karena di waktu sahur doa tersebut mustajab.

[lwptoc]

Waktu sahur ada keberkahan

Secara umum waktu sahur yang kita lalui ketika makan sahur adalah waktu yang mengandung keberkahan. Hendaknya kita tidak meremehkan yang namanya “berkah”, karena berkah artinya kebaikan yang banyak serta kemudahan hidup.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

ﺗَﺴَﺤَّﺮُﻭﺍ ﻓَﺈِﻥَّ ﻓِﻰ ﺍﻟﺴَّﺤُﻮﺭِ ﺑَﺮَﻛَﺔً

“Makan sahurlah kalian karena dalam makan sahur terdapat keberkahan .” [HR. Bukhari dan Muslim]

Waktu sahur hendaknya diisi dengan istigfar

Kebiasaan orang shalih adalah memanfaatkan waktu sahur untuk istighfar. Kita sangat banyak melakukan dosa, baik itu dosa yang kita sadari atau tidak kita sadari. Misalnya melihat rambut wanita di zaman ini, itu adalah dosa, akan tetapi kita bisa jadi menganggapnya biasa saja. Masih banyak dosa lainnya yang kita perlu istighfar agar Allah mengampuni kita.

Allah Ta’ala berfirman mengenai orang-orang shalih.

وَالْمُسْتَغْفِرِينَ بِالْأَسْحَارِ

“Dan orang-orang yang meminta ampun di waktu sahur.” (QS. Ali Imran: 17).

Al-Qurthubi membawakan perkataan Abu Ja’far, beliau berkata:

هم السائلون ربهم أن يستر عليهم فضيحتهم بها

“Mereka meminta kepada Rabb meraka agar ditutup aib dan kesalahan mereka.” [Tafsir Al-Qurthubi]

Waktu sahur diisi dengan doa

Waktu sahur adalah waktu mustajab untuk berdoa, hendaknya kita memperbanyak berdoa di waktu ini. Allah turun ke langit dunia di waktu sepertiga malam terakhir yaitu waktu sahur. Saat itu doa akan dikabulkan oleh Allah dan permintaan dipenuhi. Rasulullahu shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

يَنْزِلُ رَبُّنَا تَبَارَكَ وَتَعَالَى كُلَّ لَيْلَةٍ إِلَى السَّمَاءِ الدُّنْيَا حِينَ يَبْقَى ثُلُثُ اللَّيْلِ الآخِرُ يَقُولُ مَنْ يَدْعُونِى فَأَسْتَجِيبَ لَهُ مَنْ يَسْأَلُنِى فَأُعْطِيَهُ مَنْ يَسْتَغْفِرُنِى فَأَغْفِرَ لَهُ

Rabb kita tabaraka wa ta’ala turun ke langit dunia ketika tersisa sepertiga malam terakhir. Lantas Allah berfirman, “Siapa saja yang berdoa kepada-Ku, maka akan Aku kabulkan. Siapa yang meminta kepada-Ku, maka Aku beri. Siapa yang meminta ampunan kepada-Ku, maka akan Aku ampuni.” [HR. Bukhari dan Muslim].

Ibnu Hajar Al-Asqalani menjelaskan bahwa berdoa di waktu itu mustajab, beliau berkata:

وأن الدعاء في ذلك الوقت مجاب

“Berdoa di waktu sahur tersebur mustajab.” [Fathul Bari libni Hajar]

Demikian semoga bermanfaat

Penyusun: Raehanul Bahraen

Sumber: https://muslim.or.id/47005-waktu-sahur-bukan-untuk-ngobrol-dan-nonton-tapi-doa-dan-istigfar.html
Copyright © 2024 muslim.or.id

Umrah Ramadhan Seperti Haji Bersama Nabi

Umrah sudah kita ketahui keutamaannya. Sebagaimana amalan ada yang memiliki keistimewaan jika dilakukan pada waktu tertentu, demikian pula umrah. Umrah di bulan Ramadhan terasa sangat istimewa dari umrah di bulan lainnya yaitu senilai dengan haji bahkan seperti haji bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bertanya pada seorang wanita,

مَا مَنَعَكِ أَنْ تَحُجِّى مَعَنَا

Apa alasanmu sehingga tidak ikut berhaji bersama kami?

Wanita itu menjawab, “Aku punya tugas untuk memberi minum pada seekor unta di mana unta tersebut ditunggangi oleh ayah fulan dan anaknya –ditunggangi suami dan anaknya-. Ia meninggalkan unta tadi tanpa diberi minum, lantas kamilah yang bertugas membawakan air pada unta tersebut. Lantas Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

فَإِذَا كَانَ رَمَضَانُ اعْتَمِرِى فِيهِ فَإِنَّ عُمْرَةً فِى رَمَضَانَ حَجَّةٌ

Jika Ramadhan tiba, berumrahlah saat itu karena umrah Ramadhan senilai dengan haji.” (HR. Bukhari no. 1782 dan Muslim no. 1256).

Dalam lafazh Muslim disebutkan,

فَإِنَّ عُمْرَةً فِيهِ تَعْدِلُ حَجَّةً

Umrah pada bulan Ramadhan senilai dengan haji.” (HR. Muslim no. 1256)

Dalam lafazh Bukhari yang lain disebutkan,

فَإِنَّ عُمْرَةً فِى رَمَضَانَ تَقْضِى حَجَّةً مَعِى

Sesungguhnya umrah di bulan Ramadhan seperti berhaji bersamaku” (HR. Bukhari no. 1863).

Apa yang dimaksud senilai dengan haji?

Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Yang dimaksud adalah umrah Ramadhan mendapati pahala seperti pahala haji. Namun bukan berarti umrah Ramadhan sama dengan haji secara keseluruhan. Sehingga jika seseorang punya kewajiban haji, lalu ia berumrah di bulan Ramadhan, maka umrah tersebut tidak bisa menggantikan haji tadi.” (Syarh Shahih Muslim, 9:2)

Apakah umrah Ramadhan bisa menggantikan haji yang wajib?

Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz rahimahullah (ketua Komisi Fatwa Kerajaan Saudi Arabia di masa silam) pernah menerangkan maksud umrah Ramadhan seperti berhaji bersama Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau mendapat pertanyaan, “Apakah umrah di bulan Ramadhan bisa menggantikan haji berdasarkan sabda Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Barangsiapa berumrah di bulan Ramadhan maka ia seperti haji bersamaku”?

Jawaban Syaikh rahimahullah, “Umrah di bulan Ramadhan tidaklah bisa menggantikan haji. Akan tetapi umrah Ramadhan mendapatkan keutamaan haji berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Umrah Ramadhan senilai dengan haji.” Atau dalam riwayat lain disebutkan bahwa umrah Ramadhan seperti berhaji bersama Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam-, yaitu yang dimaksud adalah sama dalam keutamaan dan pahala. Dan maknanya bukanlah umrah Ramadhan bisa menggantikan haji. Orang yang berumrah di bulan Ramadhan masih punya kewajiban haji walau ia telah melaksanakan umrah Ramadhan, demikian pendapat seluruh ulama. Jadi, umrah Ramadhan senilai dengan haji dari sisi keutamaan dan pahala. Namun tetap tidak bisa menggantikan haji yang wajib.” [Fatawa Nur ‘ala Darb, Syaikh Ibnu Baz]

Semoga Allah memudahkan kita untuk terus beramal sholih dan dimudahkan untuk melaksanakan umrah maupun haji ke Baitullah. Wallahu waliyyut taufiq.

@ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 12 Sya’ban 1433 H

Sumber https://rumaysho.com/2657-umrah-ramadhan-seperti-haji-bersama-nabi336.html

Hal-Hal Yang Berkaitan Dengan Sahur

KAJIAN ISLAM TENTANG HAL-HAL YANG BERKAITAN DENGAN SAHUR

1. HIKMAHNYA SAHUR

Allah Subhanahu wa Ta’ala telah mewajibkan puasa atas kita sebagaimana Allah telah mewajibkan atas orang-orang sebelum kita dari Ahlul Kitab. Allah berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ

Wahai orang-orang yang beriman, telah dituliskan atas kamu puasa sebagaimana dituliskan atas orang-orang sebelum kalian agar kalian bertaqwa.” (QS. Al-Baqarah[2]: 183)

Yang dimaksud “dituliskan” di sini yaitu diwajibkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Maka akhirnya waktu dan hukumnya sesuai dengan apa yang dituliskan atas Ahlul Kitab, yaitu mereka tidak makan, tidak minum, tidak berjima’ setelah tidur malam. Yaitu maksudnya adalah jika salah seorang dari mereka tertidur, maka tidak boleh makan sampai malam yang akan datang, dan itu juga dituliskan atas kaum muslimin sebagaimana yang sudah dijelaskan pada bab sebelumnya. Dan ketika hukum tersebut dihapus, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam memerintahkan kita untuk makan sahur sebagai pembeda antara puasa kita dengan puasanya Ahlul Kitab.

Hal ini berdasarkan hadits, dari Amr bin ‘Ash Radhiyallahu ‘Anhu, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda.

فَصْلٌ مَا بَيْنَ صِيَامِنَا وَ صِيَامِ أَهْلِ الْكِتَابِ أَكْلَةُ السَّحَرِ

“Pembeda antara puasa kita dengan puasanya ahli kitab adalah makan sahur” (HR. Muslim)

2. KEUTAMAAN-KEUTAMAAN SAHUR

a. Makan Sahur Penuh dengan Berkah

Dari Salman Radhiyallahu ‘Anhu, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda.

اَلْبَرَكَةُ فِيْ ثَلاَثَةٍ :اَلْجَمَاعَةُ، وَالثَّرِيْدُ، وَالسَّحُوْرُ

“Keberkahan itu ada pada tiga perkara: Al-Jama’ah (kesatuan kaum muslimin), Ats-Tsarid (makanan sejenis dengan bubur, terkenal di Arab) dan makanan sahur.” (HR. Thabrani)

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘Anhu, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda.

إِنَّ اللَّهَ جَعَلَ الْبَرَكَةَ فِي السَّحُوْرِ وَالْكَيْلِ

“Sesungguhnya Allah Subhanahu wa Ta’ala telah menjadikan berkah di dalam sahur dan timbangan.” (HR. As-Syirazy)

Keberkahan yang dimaksud yaitu kebaikan yang banyak dan terus bertambah. Juga kebaikan yang tetap dan terus menerus ada.

Dari Abdullah bin Al-Harits, salah seorang sahabat Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bercerita: “Aku pernah masuk menemui Rasul Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam yang sedang bersahur, kemudian beliau bersabda. “Sesungguhnya makan sahur ini adalah barakah yang Allah Subhanahu wa Ta’ala berikan kepada kalian, maka janganlah kalian tinggalkan’” (HR. An-Nasa’i dan Ahmad dengan sanad yang shahih)

Keberadaan makan sahur adalah penuh dengan barakah terlihat sangat jelas, karena dengan makan sahur berarti mengikuti sunnah Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, menguatkan puasa, menyemangatkan keinginan untuk menambah puasa karena meringankan kesulitan atas orang yang puasa.

Juga menyelisihi Ahlul Kitab, karena mereka tidak bersahur. Oleh sebab itulah Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menamakannya makan sahur ini dengan makanan yang penuh dengan berkah. Sebagaimana dalam hadits dari dua sahabat Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, yaitu Al-Irbath bin Syariyah dan Abu Darda ‘Radhiyallahu ‘Anhuma:

هَلُمَّ إِلَى الْغَدَاءِ الْمُبَارَكِ : يَعْنِي السَّحُوْرَ

“Mari kita makan makanan yang penuh dengan berkah, yaitu makan sahur.”

b. Allah dan Para Malaikat-Nya Bershalawat Atas Orang-Orang yang Bersahur

Yang dimaksud dengan shalawat Allah atas orang-orang yang bersahur adalah pujiannya Allah Subhanahu wa Ta’ala di hadapan para malaikat terhadpa orang-orang yang bersahur.

Dan yang dimaksud shlawatnya para malaikat atas orang-orang yang bersahur adalah orang yang bersahur tersebut didoakan oleh para malaikat agar mendapatkan berkah, ampunan dan rahmat dari Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Maka bersahur sangat luar biasa.

Dan mungkin termasuk dari berkah-barakah sahur yang paling agung adalah:

  • Allah Subhanahu wa Ta’ala meliputi orang-orang yang bersahur dengan ampunanNya,
  • memberikan atas mereka rahmatNya,
  • malaikat Allah Yang Maha Pengasih memohon ampun untuk mereka,
  • malaikat berdo’a kepada Allah agar Allah mengampuni mereka, sehingga mereka menjadi hamba-hamba Allah yang dibebaskan oleh Allah dari api neraka di bulan Al-Qur’an.

Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari Abu Sa’id Al-Khudri Radhiyallahu ‘Anhu, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

اَلسَّحُوْرُ أَكْلَةُ بَرَكَةٍ، فَلاَ تَدَعُوْهُ وَلَوْ أَنْ يَجرَعَ أَحَدُكُمْ جُرْعَةً مِنْ مَاءٍ، فَإِنَّ اللَّهَ وَمَلاَ ئِكَتَهُ يُصَلُّوْنَ عَلَى الْمُتَسَحِّرِيْنَ

“Makan sahur itu makanannya penuh dengan barakah, maka janganlah kalian meninggalkannya walaupun salah seorang dari kalian meneguk setegukan air, sesungguhnya Allah dan malaikatNya bershalawat kepada orang-orang yang bersahur.”

Maka seyogyanya seorang muslim tidak menyia-nyiakan pahala yang besar ini dari Rabb Yang Maha Pengasih. Dan seutama-utama sahur orang beriman adalah kurma.

Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

نِعْمَ سَحُوْرُ الْمُؤْمِنِ التَّمَرُ

“Sebaik-baik sahurnya seorang mukmin adalah kurma.” (HR. Abu Dawud, Ibnu Hibban, Al-Baihaqi)

Barangsiapa yang tidak mendapati makan sahur, maka hendaklah dia bersungguh-sungguh untuk bersahur walaupun meminum seteguk air sebagaimana yang telah disebutkan dalam hadits: “Bersahurlah, walaupun hanya seteguk air”.

3. MENGAKHIRKAN SAHUR

Dianjurkan untuk mengakhirkan sahur sebelum terbit fajar (fajar yang kedua, sebelum adzan subuh), karena Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dan Zaid bin Tsabit Radhiyallahu ‘Anhu bersahur, ketika selesai bersahur maka Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bangun menuju shalat, dan jarak antara sahur mereka berdua dengan dan waktu shalat adalah seperti seseorang membaca lima puluh ayat dari Al-Qur’anul Karim.

Kurang lebih sekitar 15-20 menit sebelum subuh seseorang melakukan makan sahur. Ini lebih utama dibandingkan dia bersahur di awal waktu sahur.

Anas Radhiyallahu ‘Anhu meriwayatkan dari Zaid bin Tsabit Radhiyallahu ‘Anhu, beliau berkata: “Kami makan pernah bersahur bersama Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam kemudian beliau bangun menuju shalat” Anas bertanya kepada Zaid bin Tsabit: “Berapa jarak antara adzan dan sahur kalian?” Zaid bin Tsabit menjawab, ” Sekitar 50 ayat dari Al-Qur’an.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Ibnu Hajar Al-Asqalani Rahimahullah mengatakan bahwa termasuk kebiasaan orang Arab adalah mengukur waktu-waktu mereka dengan amalan-amalan mereka. Seperti misalnya dikatakan “selama orang memerah susu,” atau “selama orang menyembelih unta”, Ini termasuk orang Arab mengukur waktunya.

Ketika Zaid bin Tsabit Radhiyallahu ‘Anhu mengukur waktu sahur dengan waktu membaca Al-Qur’an, ini adalah isyarat bahwasanya waktu di dalam bulan Ramadhan adalah waktu untuk beribadah. Amalan mereka adalah amalan untuk membaca Al-Qur’an dan mentadabburinya.

Ketahuilah wahai hamba Allah -semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala memberikan petunjuk kepadamu- bahwasanya boleh makan, minum, berjima’ bagimu selama engkau masih ragu-ragu tentang terbitnya fajar dan belum jelas bagimu. Allah serta RasulNya telah menjelaskan batasannya adalah jelas, maka perhatikan sampai jelas. Kalau belum jelas maka masih boleh makan, minum dan bersetubuh.

Dan juga karena Allah Subhanahu wa Ta’ala mema’afkan dair kesalahan, kelupaan, dan membolehkan makan, minum dan bersetubuh sampai benar-benar jelas waktu fajar. Sedangkan orang yang masih ragu, itu belum jelas baginya. Karena kejelasan adalah sebuah keyakinan yang tidak ada keraguan di dalamnya. Maka carilah kejelasan

4. HUKUM BERSAHUR

Oleh sebab itulah Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam memerintahkannya dengan perintah yang sangat ditekankan. Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

مَنْ أَرَادَ أَنْ يَصُوْمَ فَليَتَسَحَّرْبِشَيْءٍ

“Barangsiapa yang ingin berpuasa hendaklah dia bersahur walau dengan sekecil apapun.” (HR. Ibnu Abi Syaibah, Ahmad, Abu Ya’la, Al-Bazzar)

Dan juga Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

تَسَحَّرُوافَإِنَّ فِي السَّحُوْرِ بَرَكَةٌ

“Bersahurlah, karena di dalam sahur terdapat barakah.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Kemudian Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menjelaskan kedudukan nilai sahur bagi umatnya, beliau bersabda:

فَصْلٌ مَا بَيْنَ صِيَامِنَا وَ صِيَامِ أَهْلِ الْكِتَابِ أَكْلَةُ السَّحَرِ

“Perbedaan antara puasa kita dengan puasa Ahlul Kitab adalah makan sahur.”

Oleh karenanya Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melarang untuk meninggalkan sahur, beliau bersabda:

السَّحُوْرُ أَكْلَةُ بَرَكَةٍ، فَلاَ تَدَعُوْهُ، وَلَوْأَنْ يَجْرَعَ أَحَدُكُمْ جُرْعَةً مِنْ مَاءٍ، فَإِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ وَمَلاَ ئِكَتَهُ يُصَلُّوْنَ عَلَى الْمُتَسَحِّرِيْنَ

“Sahur itu makanan barakah, maka janganlah kalian meninggalkannya walaupun salah seorang dari kalian meneguk seteguk air. Sesungguhnya Allah ‘Azza wa Jalla dan para malaikatNya bershalawat atas orang-orang yang bersahur.” (HR. Ibnu Abi Syaibah, Ahmad)

Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

تَسَحَّرُوا وَلَوْبِجُرْعَةٍ مِنْ مَاءٍ

“Bersahurlah walaupun hanya dengan seteguk air.” (HR. Abu Ya’la, Anas)

Penulis mengatakan: Maka kami berpendapat bahwa perintah Nabi pada hadits ini terdapat perintah yang sangat ditekankan dari tiga sisi:

  • Perintah untuk bersahur
  • Sahur adalah syiar puasanya kaum muslim, dan pembeda antara puasa kaum muslimin dengan puasa selain mereka.
  • Larangan untuk meninggalkannya.

Meskipun demikian kuatnya, tetapi Al-Hafidz Ibnu Hajar Al-Asqalani Rahimahullahu Ta’ala menukilkan di dalam kitab Fathul Bari tentang ijma’ anjuran bersahur, maka hukumnya tidak wajib.

sumber : https://www.radiorodja.com/49998-hal-hal-yang-berkaitan-dengan-sahur/

Doa Mustajab di Waktu Sahur

Sebagian kita mengira bahwa waktu sahur hanyalah waktu untuk menyantap makanan. Padahal waktu tersebut bisa pula kita gunakan untuk memanjatkan doa kepada Allah Ta’ala, untuk memohon setiap hajat-hajat kita.

Dalam hadits muttafaqun ‘alaih, dari Anas bin Malik, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

تَسَحَّرُوا فَإِنَّ فِى السَّحُورِ بَرَكَةً

Makan sahurlah kalian karena dalam makan sahur terdapat keberkahan.” (HR. Bukhari no. 1923 dan Muslim no. 1095).

Imam Nawawi berkata bahwa bentuk keberkahan makan sahur di antaranya adalah karena waktu itu orang bangun, ada dzikir dan do’a pada waktu mulia tersebut. Saat itu adalah waktu diturunkannya rahmat serta diterimanya doa dan istighfar. (Syarh Shahih Muslim, 9: 182)

Dalam hadits ini kita akan melihat keberkahan waktu sahur tersebut. Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

يَنْزِلُ رَبُّنَا تَبَارَكَ وَتَعَالَى كُلَّ لَيْلَةٍ إِلَى السَّمَاءِ الدُّنْيَا حِينَ يَبْقَى ثُلُثُ اللَّيْلِ الآخِرُ يَقُولُ مَنْ يَدْعُونِى فَأَسْتَجِيبَ لَهُ مَنْ يَسْأَلُنِى فَأُعْطِيَهُ مَنْ يَسْتَغْفِرُنِى فَأَغْفِرَ لَهُ

Rabb kita tabaroka wa ta’ala turun ke langit dunia ketika tersisa sepertiga malam terakhir. Lantas Dia berfirman, “Siapa saja yang berdo’a kepada-Ku, maka akan Aku kabulkan. Siapa yang meminta kepada-Ku, maka akan Aku beri. Siapa yang meminta ampunan kepada-Ku, maka akan Aku ampuni.” (HR. Bukhari no. 1145 dan Muslim no. 758). Imam Nawawi berkata, “Pada waktu itu adalah waktu tersebarnya rahmat, banyak permintaan yang diberi dan dikabulkan, dan juga nikmat semakin sempurna kala itu.” (Idem, 6: 36).

Ibnu Hajar juga menjelaskan hadits di atas dengan berkata, “Doa dan istighfar di waktu sahur adalah  diijabahi (dikabulkan).” (Fathul Bari, 3: 32).

Hal di atas dikuatkan dengan firman Allah Ta’ala,

وَالْمُسْتَغْفِرِينَ بِالْأَسْحَارِ

“Dan orang-orang yang meminta ampun di waktu sahur.”  (QS. Ali Imran: 17).

Jadi jangan sibukkan diri di waktu sahur dengan aktivitas makan saja. Ambillah kesempatan untuk shalat malam, yang penting tidak ada dua witir dalam satu malam. Lalu tambahlah dengan panjatkan doa sesuai dengan hajat yang kita minta.

Semoga Allah perkenankan setiap doa kita di bulan Ramadhan.

Disusun di siang hari 1 Ramadhan 1435 H @ Pesantren Darush Sholihin

Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal

Sumber https://rumaysho.com/8052-doa-mustajab-di-waktu-sahur.html

Puasa Tetapi Tidak Shalat, Puasa Tidak Sah

Itulah yang kita dapati di bulan Ramadhan. Banyak yang baru jadi sadar shalat ketika bulan Ramadhan. Banyak yang baru rajin ke masjid ketika bulan Ramadhan. Kalau di luar bulan Ramadhan, tahulah sendiri. Lihat saja keadaan masjid-masjid kita bagaimana?

Puasa Harus Jauhi Bermaksiat

Orang yang berpuasa tentu harus pula meninggalkan maksiat. Karena puasa bukan hanya meninggalkan makan dan minum atau tidak berhubungan intim, namun puasa juga hendaklah meninggalkan maksiat. Kata-kata kotor mesti dijauhi. Kata-kata yang menyakiti orang lain pula mesti dihindarkan.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لَيْسَ الصِّيَامُ مِنَ الأَكْلِ وَالشَّرَبِ ، إِنَّمَا الصِّيَامُ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ ، فَإِنْ سَابَّكَ أَحَدٌ أَوْ جَهُلَ عَلَيْكَ فَلْتَقُلْ : إِنِّي صَائِمٌ ، إِنِّي صَائِمٌ

Puasa bukanlah hanya menahan makan dan minum saja. Akan tetapi, puasa adalah dengan menahan diri dari perkataan lagwu dan rofats. Apabila ada seseorang yang mencelamu atau berbuat usil padamu, katakanlah padanya, “Aku sedang puasa, aku sedang puasa”.” (HR. Ibnu Khuzaimah 7: 282 dan Hakim 4: 111. Syaikh Al Albani dalam Shohih At-Targib wa At-Tarhib no. 1082 mengatakan bahwa hadits ini shahih)

Jangan sampai yang berpuasa hanya mendapatkan lapar dan dahaga saja. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

رُبَّ صَائِمٍ حَظُّهُ مِنْ صِيَامِهِ الْجُوعُ وَالْعَطَشُ وَرُبَّ قَائِمٍ حَظُّهُ مِنْ قِيَامِهِ السَّهَرُ

Betapa banyak orang yang berpuasa hanya mendapatkan rasa lapar dan dahaga saja. Betapa banyak pula yang melakukan shalat malam, hanya jadinya begadang di malam hari.” (HR. Ahmad 2: 373. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini jayyid).

Meninggalkan Satu Shalat Saja Bisa Merusak Amal

Ibnul Qayyim rahimahullah menerangkan:

Penghapus amalan ada dua yaitu umum dan khusus.

Penghapus amalan yang umum ada dua yaitu yang menghapuskan amalan kebaikan seluruhnya yaitu dengan murtad (melakukan pembatal keislaman atau keluar dari Islam) dan yang menghapuskan setiap kejelekan (dosa) yaitu dengan bertaubat.

Penghapus amalan yang khusus yaitu antara kebaikan dan kejelekan itu menghapuskan satu dan lainnya. Ini adalah penghapus amalan yang bersifat parsial namun bersyarat.

Perlu diketahui bahwa kekafiran dan iman itu bisa menghapuskan satu dan lainnya, begitu pula cabang kekafiran dan cabang keimanan bisa menghapuskan satu dan lainnya. Jika semakin besar cabang keimanan atau kekafiran tersebut, maka semakin banyak yang hilang dari cabang keimanan atau kekafiran tersebut. (Lihat Ash-Shalah, hlm. 60).

Karena saking pentingnya shalat, meninggalkan satu shalat saja bisa menghapuskan amalan, seperti yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebutkan mengenai shalat Ashar,

مَنْ تَرَكَ صَلاَةَ الْعَصْرِ فَقَدْ حَبِطَ عَمَلُهُ

Barangsiapa meninggalkan shalat Ashar, maka terhapuslah amalannya” (HR. Bukhari no. 594)

Tidak Shalat Bukanlah Muslim

Coba perhatikan hadits berikut yang menunjukkan bahayanya meninggalkan shalat.

Dari Mihjan, ia berkata,

أَنَّهُ كَانَ فِى مَجْلِسٍ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَأَذَّنَ بِالصَّلاَةِ – فَقَامَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- ثُمَّ رَجَعَ وَمِحْجَنٌ فِى مَجْلِسِهِ – فَقَالَ لَهُ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « مَا مَنَعَكَ أَنْ تُصَلِّىَ أَلَسْتَ بِرَجُلٍ مُسْلِمٍ ». قَالَ بَلَى وَلَكِنِّى كُنْتُ قَدْ صَلَّيْتُ فِى أَهْلِى فَقَالَ لَهُ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « إِذَا جِئْتَ فَصَلِّ مَعَ النَّاسِ وَإِنْ كُنْتَ قَدْ صَلَّيْتَ

“Beliau pernah berada di majelis bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu dikumandangkan azan untuk shalat. Kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam berdiri, lalu mengerjakan shalat, sedangkan Mihjan masih dudk di tempat semula. Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, “Apa yang menghalangimu shalat, bukankah engkau adalah seorang muslim?” Lalu Mihjan mengatakan, “Betul. Akan tetapi saya sudah melaksanakan shalat bersama keluargaku.” Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan padanya, “Apabila engkau datang, shalatlah bersama orang-orang, walaupun engkau sudah shalat.” (HR. An-Nasa’i no. 858 dan Ahmad 4: 34. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan)

Dalam hadits ini, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjadikan pembeda antara muslim dan kafir dengan shalat. Maksud Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan pada Mihjan, seandainya ia muslim, maka pasti akan shalat. Hal ini sama saja jika dikatakan, “Kenapa engkau tidak berbicara, bukankah engkau adalah orang yang mampu berbicara?” atau “Kenapa engkau tidak bergerak, bukankah engkau orang yang hidup?”

Seandainya seseorang disebut muslim tanpa mengerjakan shalat, maka tentu tidak perlu dikatakan pada orang yang tidak shalat, “Bukankah kamu adalah seorang muslim?” (Ash-Shalah, hlm. 41)

Saat-saat ‘Umar bin Al-Khattab menjelang sakratul maut setelah ditusuk, ia berkata,

لاَ إِسْلاَمَ لِمَنْ تَرَكَ الصَّلاَةَ

“Orang yang meninggalkan shalat bukanlah muslim.” (Riwayat ini disebutkan oleh Ibnul Qayyim dalam Ash Shalah, hlm. 41-42)

Mayoritas sahabat Nabi menganggap bahwa orang yang meninggalkan shalat dengan sengaja adalah kafir sebagaimana dikatakan oleh seorang tabi’in, Abdullah bin Syaqiq,

كَانَ أَصْحَابُ مُحَمَّدٍ -صلى الله عليه وسلم- لاَ يَرَوْنَ شَيْئًا مِنَ الأَعْمَالِ تَرْكُهُ كُفْرٌ غَيْرَ الصَّلاَةِ

“Dulu para shahabat Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah pernah menganggap suatu amal yang apabila ditinggalkan menyebabkan seorang kafir kecuali shalat.” (HR. Tirmidzi no. 2622 dan Hakim 1: 7. Perkataan ini diriwayatkan oleh At-Tirmidzi dari Abdullah bin Syaqiq Al ‘Aqliy seorang tabi’in dan Hakim mengatakan bahwa hadits ini bersambung dengan menyebut Abu Hurairah di dalamnya. Dan sanad [periwayat] hadits ini adalah shahih. Lihat Ats-Tsamar Al-Mustathob fi Fiqh As-Sunnah wa Al-Kitab, hal. 52).

Sayangnya Jika Hanya Shalat di Bulan Ramadhan

Komisi Fatwa Kerajaan Saudi Arabia, Al-Lajnah Ad-Da’imah li Al-Buhuts Al-‘Ilmiyyah wa Al-Ifta’ pernah ditanya:

“Apabila seseorang hanya di bulan Ramadhan semangat melakukan puasa dan shalat, namun setelah Ramadhan berakhir dia meninggalkan shalat, apakah puasanya di bulan Ramadhan diterima?”

Jawab:

“Shalat merupakan salah satu rukun Islam. Shalat merupakan rukun Islam terpenting setelah dua kalimat syahadat. Dan hukum shalat adalah wajib bagi setiap individu. Barangsiapa meninggalkan shalat karena menentang kewajibannya atau meninggalkannya karena menganggap remeh dan malas-malasan, ia kafir. Adapun orang yang melakukan puasa Ramadhan dan mengerjakan shalat hanya di bulan Ramadhan saja, maka orang seperti ini berarti telah melecehkan agama Allah. (Sebagian salaf mengatakan), “Sejelek-jelek kaum adalah yang mengenal Allah (rajin ibadah, pen.) hanya pada bulan Ramadhan saja.”

Oleh karena itu, tidak sah puasa seseorang yang tidak melaksanakan shalat di luar bulan Ramadhan. Bahkan orang seperti ini (yang meninggalkan shalat) dinilai kafir dan telah melakukan kufur akbar, walaupun orang ini tidak menentang kewajiban shalat. Orang seperti ini tetap dianggap kafir menurut pendapat ulama yang paling kuat. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri telah bersabda,

الْعَهْدُ الَّذِى بَيْنَنَا وَبَيْنَهُمُ الصَّلاَةُ فَمَنْ تَرَكَهَا فَقَدْ كَفَرَ

Perjanjian antara kami dan mereka (orang kafir) adalah mengenai shalat, barangsiapa meninggalkannya maka dia telah kafir.” (HR. Ahmad, Abu Daud, At Tirmidzi, An Nasa’i, Ibnu Majah dengan sanad yang shahih dari Buraidah Al Aslamiy)

Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,

رَأْسُ الأَمْرِ الإِسْلاَمُ وَعَمُودُهُ الصَّلاَةُ وَذِرْوَةُ سَنَامِهِ الْجِهَادُ فِي سَبِيْلِ اللهِ

Inti (pokok) segala perkara adalah Islam, tiangnya (penopangnya) adalah shalat, dan puncaknya adalah jihad di jalan Allah.” (HR. Tirmidzi dengan sanad shahih dari Mu’adz bin Jabal radhiyallahu ‘anhu)

بَيْنَ الرَّجُلِ وَبَيْنَ الْكُفْرِ وَ الشِّرْكِ تَرْكُ الصَّلاَةِ

Pembatas antara seorang muslim dengan kekafiran dan kesyirikan adalah meninggalkan shalat.” (HR. Muslim dari Jabir bin ‘Abdillah Al-Anshariy). Dan banyak hadits yang semakna dengan hadits-hadits di atas.

Wa billahit taufiq, wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa alihi wa shahbihi wa sallam.

Fatwa di atas ditandatangani oleh Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz selaku ketua, Syaikh ‘Abdur Razaq ‘Afifi selaku wakil ketua, Syaikh ‘Abdullah bin Mani’ dan ‘Abdullah bin Ghudayan selaku anggota.

(Fatwa Al-Lajnah Ad-Da’imah Li Al-Buhuts Al-‘Ilmiyyah wa Al-Ifta’, pertanyaan ke-3, Fatawa no. 102, 10: 139-141)

Puasa Tetapi Tidak Shalat

Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Puasa yang dilakukan oleh orang yang meninggalkan shalat tidaklah diterima karena orang yang meninggalkan shalat berarti kafir dan murtad. Dalil bahwa meninggalkan shalat termasuk bentuk kekafiran adalah firman Allah Ta’ala (yang artinya),”Jika mereka bertaubat, mendirikan sholat dan menunaikan zakat, maka (mereka itu) adalah saudara-saudaramu seagama. Dan Kami menjelaskan ayat-ayat itu bagi kaum yang mengetahui.” (QS. At Taubah: 11)

Alasan lain adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Pembatas antara seorang muslim dengan kesyirikan dan kekafiran adalah meninggalkan shalat.” (HR. Muslim no. 82). Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda, “Perjanjian antara kami dan mereka (orang kafir) adalah mengenai shalat. Barangsiapa meninggalkannya maka dia telah kafir.” (HR. An-Nasa’i no. 463, Tirmidzi no. 2621, Ibnu Majah no. 1079 dan Ahmad 5: 346. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)

Pendapat yang mengatakan bahwa meninggalkan shalat merupakan suatu kekafiran adalah pendapat mayoritas sahabat Nabi bahkan dapat dikatakan pendapat tersebut termasuk ijma’ (kesepakatan) para sahabat.

‘Abdullah bin Syaqiq -rahimahullah- (seorang tabi’in yang sudah masyhur) mengatakan, “Para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah pernah menganggap suatu amalan yang apabila seseorang meninggalkannya akan menyebabkan dia kafir selain perkara shalat.” Oleh karena itu, apabila seseorang berpuasa namun dia meninggalkan shalat, puasa yang dia lakukan tidaklah sah (tidak diterima). Amalan puasa yang dia lakukan tidaklah bermanfaat pada hari kiamat nanti.

Kami katakan, “Shalatlah kemudian tunaikanlah puasa”. Adapun jika engkau berpuasa namun tidak shalat, amalan puasamu akan tertolak karena orang kafir tidak diterima ibadah darinya. (Majmu’ Fatawa wa Rasa’il Ibnu ‘Utsaimin, 17: 62)

Diselesaikan di Kampung Ory-Pelaw (Pulau Haruku, Maluku), 30 Sya’ban 1436 H menjelang Maghrib

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal

Sumber https://rumaysho.com/11216-puasa-tetapi-tidak-shalat-puasa-tidak-sah.html

Keutamaan Meninggal di Bulan Ramadhan

Meninggal di Bulan Ramadhan

Bismillah walhamdulillah was sholaatu wassalam’ala Rasulillah, wa ba’du.

Banyak keistimewaan tersimpan di bulan berkah ini, seperti:

[1]. Nabi sambut bulan ini dengan sangat gembira.Tidak segembira bulan-bulan yang lain.

Jika Ramadhan tiba, Nabi umumkan kepada sahabat beliau dengan penuh riang,

أَتَاكُمْ رَمَضَانُ شَهْرٌ مُبَارَكٌ فَرَضَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ عَلَيْكُمْ صِيَامَهُ

Wahai sahabat-sahabatku… Bulan Ramadhan telah tiba menemui kalian. Bulan (penuh) barokah. Allah mewajibkan puasa kepada kalian. (HR. Nasa-i dan Ahmad)

[2]. Pintu-pintu Surga dibuka.

[3]. Pintu-pintu Neraka ditutup.

[4]. Setan dibelenggu.

[5]. Ada malam Lailatul Qadar yang lebih mulia dari seribu bulan.

Rasulullah ﷺ mengabarkan,

أَتَاكُمْ رَمَضَانُ شَهْرٌ مُبَارَكٌ فَرَضَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ عَلَيْكُمْ صِيَامَهُ , تُفْتَحُ فِيهِ أَبْوَابُ السَّمَاءِ , وَتُغْلَقُ فِيهِ أَبْوَابُ الْجَحِيمِ , وَتُغَلُّ فِيهِ مَرَدَةُ الشَّيَاطِينِ , لِلَّهِ فِيهِ لَيْلَةٌ خَيْرٌ مِنْ أَلْفِ شَهْرٍ, مَنْ حُرِمَ خَيْرَهَا فَقَدْ حُرِمَ

“Bulan Ramadhan telah tiba menemui kalian, bulan (penuh) barokah, Allah wajibkan kepada kalian berpuasa. Pada bulan ini pintu-pintu langit dibuka, pintu-pintu neraka ditutup, setan-setan durhaka dibelenggu. Di bulan ini, Allah memiliki malam yang lebih baik dari seribu bulan. Siapa yang terhalang mendapatkan kebaikan malam itu, sungguh dia terhalang dari kebaikan yang banyak.” (HR. Nasa’i, no. 2106, Ahmad, no. 8769. Dishahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih At-Targhib, no. 999)

[5]. Di setiap harinya, ada hamba – hamba yang bebaskan dari siksa neraka.

Rasulullah ﷺ bersabda,

إِنَّ لِلّهِ فِى كُلِّ يَوْمٍ عِتْقَاءَ مِنَ النَّارِ فِى شَهْرِ رَمَضَانَ ,وَإِنَّ لِكُلِّ مُسْلِمٍ دَعْوَةً يَدْعُوْ بِهَا فَيَسْتَجِيْبُ لَهُ

”Sesungguhnya Allah membebaskan beberapa orang dari api neraka pada setiap hari di bulan Ramadhan,dan setiap muslim apabila dia memanjatkan do’a maka pasti dikabulkan.” (HR. Al Bazaar, dari Jabir bin ‘Abdillah)

[6]. Al Qur’an diturunkan di Bulan Ramadhan.

Allah berfirman,

شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي أُنْزِلَ فِيهِ الْقُرْآَنُ هُدًى لِلنَّاسِ وَبَيِّنَاتٍ مِنَ الْهُدَى وَالْفُرْقَانِ فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ

“(Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al Quran sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil). Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu.” (QS. Al Baqarah: 185)

Apa Keutamaan Meninggal di Bulan Ramadhan?

Secara khusus, tak ada dalil dalam Al Qur’an atau Hadis yang menjelaskan keutamaan meninggal di bulan Ramadhan atau di waktu tertentu. Syekh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan,

وكل حديث ورد في فضل الموت في يوم معين فإنه ليس بصحيح لأن الثواب على الأعمال التي تقع من العبد اختياراً.

Hadis – hadis yang menerangkan keutamaan meninggal di hari tertentu tidak ada yang shahih. Karena pahala seorang bergantung pada amalannya, itulah yang bisa dia usahakan.

(http://binothaimeen.net/content/11412)

Yang ada adalah, hadis menerangkan keutamaan meninggal dunia saat sedang puasa,

من قال لا إله إلا الله ابتغاء وجه الله ختم له بها دخل الجنة، ومن صام يوماً ابتغاء وجه الله ختم له بها دخل الجنة، ومن تصدق بصدقة ابتغاء وجه الله ختم له بها دخل الجنة.

”Siapa yang mengucapkan Laa ilaha illallah, dan ia mengucapkannya ikhlas hanya mencari keridhaan Allah dan ia mengakhiri hidupnya dengan itu, maka ia masuk surga.

Siapa berpuasa sehari dan ikhlas karena Allah, serta menutup akhir hidupnya dengan ibadah itu, maka ia masuk surga.

Siapa bersedekah dengan penuh keikhlasan, dan ia mengakhiri hidupnya dengan ibadah itu, maka ia masuk surga. (HR. Ahmad no 22173, dinilai Shohih oleh Syekh Albani dalam Ahlamul Jana-iz)

Namun, Ramadhan adalah waktu yang mulia, penuh dengan keistimewaan seperti yang tersebut di atas. Sehingga seorang yang meninggal di waktu mulia seperti ini, pertanda baik insyaAllah dan penyebab tambahan rahmad untuknya jika kesehariannya dia sebagai orang yang bertakwa dan beramal sholih. Bisa dikatakan, meninggalnya seorang yang sholih di bulan yang mulia ini, adalah tambahan kabar gembira untuknya dan untuk keluarga yang dia tinggal.

Nabi ﷺ menerangkan tentang Husnul Khotimah.

إذا أراد الله بعبد خيرا استعمله قيل : ما يستعمله ؟ قال : يوفّقه لعملٍ صالحٍ قبل موته

“Apabila Allah menginginkan kebaikan kepada seorang hamba, Allah akan mempekerjakannya.”

“Apa yang dimaksud Allah mempekerjakannya ya Rasulullah?”
tanya para sahabat.

Rasulullah ﷺ menjawab, “Dia dimudahkan untuk beramal shalih sebelum meninggalnya.” (HR. Ahmad).

Lebih-lebih jika ini terjadi di bulan paling mulia seperti Ramadhan. Karena amal sholih seperti, puasa, sedekah, sholat, kesabaran, tawakal, keikhlasan, keridhoan dengan takdir Allah, akan semakin besar kelipatan pahalanya saat dikerjakan di waktu – waktu yang mulia. Maka orang sholih yang meninggal di bulan suci Ramadhan, insyaallah itu pertanda baik, pertanda Husnul Khotimah insyaallah.

Wallahua’lam bis showab.

***

Ditulis oleh Ustadz Ahmad Anshori
(Alumni Universitas Islam Madinah, Pengajar di PP Hamalatul Qur’an Yogyakarta)

Referensi: https://konsultasisyariah.com/34821-keutamaan-meninggal-di-bulan-ramadhan.html