Lupa Makan dan Minum saat Puasa

Pertanyaan:

Bagaimana hukumnya orang yang berpuasa makan karena lupa? Apa yang wajib dilakukan oleh orang yang melihatnya?

Jawaban:

Orang yang puasa, lalu makan atau minum karena lupa maka puasanya sah, tetapi jika dia ingat maka dia harus segera meninggalkan makan dan minumnya, hingga jika makanan atau minuman itu ada di mulutnya dia harus membuangnya. Dalil yang menunjukkan sahnya puasa orang yang lupa sehingga makan dan minum adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang diriwayatkan dari hadits Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu:

مَنْ نَسِيَ وَهُوَ صَائِمٌ فَأَكَلَ أَوْ شَرِبَ فَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ فَإِنَّمَا أَطْعَمَهُ اللهُ وَسَقَاهُ. (متفق عليه

“Barangsiapa yang terlupa sedangkan dia berpuasa, lalu dia makan atau minum, hendaklah dia terus menyempurnakan puasanya, karena dia telah diberi makan dan minum oleh Allah.” (HR. Muttafaq ‘alaih).

Lupa tidak menyebabkan seseorang dihukum jika melakukan perbuatan terlarang, karena Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,

“Ya Allah janganlah Engkau menghukum kami jika kami lupa atau salah.” Lalu Allah menjawab, “Aku telah mengabulkannya.”

Adapun orang yang melihatnya, dia harus mengingatkannya, karena itu termasuk perbuatan mengubah kemungkaran dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda tentang hal ini,

مَنْ رَاَى مِنْكُمْ مُنْكَرًا فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ وَذَلِكَ أَضْعَفُ الإِيْمَانِ. (رواه مسلم

“Barangsiapa di antara kamu melihat kemungkaran, maka hendaklah dia mencegah kemungkaran itu dengan tangannya (yaitu kekuasaannya). Jika tidak mampu, hendaklah mencegah dengan lisannya. Kemudian kalau tidak mampu juga, hendaklah mencegah dengan hatinya. Itulah selemah-lemahnya iman.” (HR. Muslim).

Tidak diragukan lagi bahwa orang berpuasa yang makan dan minum pada waktu puasa termasuk kemungkaran, tetapi kemungkaran itu dimaafkan jika penyebabnya lupa, karena orang yang lupa tidak dihukum. Adapun jika ada orang yang melihatnya, maka tidak ada udzur baginya untuk membiarkan kemungkaran tersebut.

Sumber: Tuntunan Tanya Jawab Akidah, Shalat, Zakat, Puasa dan Haji (Fatawa Arkanul Islam), Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, Darul Falah, 2007

sumber : https://konsultasisyariah.com/6356-lupa-makan-minum-waktu-puasa.html

Bagaimana Jika Ini Ramadan Terakhirku?

Saudariku, merupakan suatu kenikmatan besar jika Allah masih menginginkan kita menjumpai bulan Ramadan, bulan yang penuh dengan kemuliaan dan keagungan. Bulan yang penuh dengan keutamaan. Bulan di mana Allah membukakan pintu-pintu surga-Nya dan menutup pintu-pintu neraka-Nya, sebagaimana hadis yang dibawakan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا جَاءَ رَمَضَانُ فُتِّحَتْ أَبْوَابُ الْجَنَّةِ وَغُلِّقَتْ أَبْوَابُ النَّارِ وَصُفِّدَتِ الشَّيَاطِينُ

Apabila Ramadan tiba, pintu surga dibuka, pintu neraka ditutup, dan setan pun dibelenggu.” (HR. Bukhari no. 3277 dan Muslim no. 1079)

Betapa banyak keberkahan di bulan yang mulia ini. Bahkan, amalan yang kita kerjakan di bulan ini bisa mendapatkan berlipat-lipat pahala dibanding bulan yang lainnya. Allah pun juga membuka kesempatan besar untuk menghapuskan dosa-dosa kita di bulan ini. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ قَامَ لَيْلَةَ القَدْرِ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا، غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ

Barangsiapa yang beribadah (salat) pada malam lailatul qadar karena iman dan karena berharap pahala, niscaya diampuni untuknya dosa-dosa yang telah lalu.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Akan tetapi, bagaimana jika ini merupakan Ramadan terakhir kita, wahai sadariku? Bagaimana jika ini merupakan kesempatan terakhir kita untuk menjalankan ibadah puasa Ramadan? Bagaimana jika kita hanya tinggal merasakan satu Idul Fitri?

Ya, Ramadan ini bisa menjadi Ramadan terakhir karena kita tidak tahu kapan datangnya pemutus nikmat dunia, yaitu kematian. Karena kematian tidak memandang usia, jenis kelamin, tempat, maupun waktu. Kematian tidak memandang seberapa banyak pahala kita, seberapa baik keimanan kita. Kematian tidak memandang kesiapan kita dalam menghadapinya.

Sungguh saudariku, sangat disayangkan jika kita hanya melewati bulan penuh berkah ini tanpa beramal apa-apa. Sangat disayangkan jika kita melewatkan kesempatan ini tanpa mendapatkan pengampunan dari Allah. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

وَرَغِمَ أَنْفُ رَجُلٍ دَخَلَ عَلَيْهِ رَمَضَانُ ثُمَّ انْسَلَخَ قَبْلَ أَنْ يُغْفَرَ لَهُ

Dan sungguh sangat rugi seseorang yang ia masuk dalam bulan Ramadan kemudian berlalu Ramadan sebelum diampuni dosanya.” (HR. At-Tirmidzi, di-shahihkan oleh Syekh al-Albani)

Maka dari itu, wahai saudari-saudariku, jemputlah keberkahan bulan Ramadan. Gunakanlah waktu, energi, serta harta terbaik kita untuk memaksimalkan ibadah di bulan ini. Ingatlah bahwa kesempatan emas ini belum tentu kita dapatkan kembali. Prioritaskan untuk hal-hal yang bermanfaat. Perbanyaklah ilmu-ilmu terkait Ramadan yang dapat menambah rasa cinta kita di bulan yang penuh berkah ini. Tanpa adanya ilmu, lantas bagaimana kita bisa semangat untuk beribadah secara maksimal?

Jangan berkecil hati, walaupun kita menjadi wanita yang tinggal di rumah. Jangan pula berkecil hati jika kita mendapatkan halangan untuk berpuasa di bulan Ramadan. Masih banyak hal yang bisa kita lakukan dalam meraih pahala di bulan ini.

Manfaatkanlah pula momen Ramadan ini dengan memanjatkan doa-doa kita. Doakan pula bagi saudara-saudara kita yang berada di Palestina, yang menjumpai bulan Ramadan dengan banyak rintangan. Perlu diketahui, bahwa doa orang-orang yang berpuasa merupakan salah satu doa yang tidak tertolak, sebagaimana perkataan Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam,

ثَلاَثَةٌ لاَ تُرَدُّ دَعْوَتُهُمُ الصَّائِمُ حَتَّى يُفْطِرَ وَالإِمَامُ الْعَادِلُ وَدَعْوَةُ الْمَظْلُومِ

Tiga orang yang doanya tidak tertolak: orang yang berpuasa sampai ia berbuka, pemimpin yang adil, dan doa orang yang dizalimi.” (HR. At-Tirmidzi no. 3598)

Mintalah juga kepada Allah agar diteguhkan untuk terus beramal hingga kematian menjemput kita. Para ulama juga mengatakan, “Sejelek-jelek kaum adalah yang mengenal Allah (rajin ibadah, -pen) hanya pada bulan Ramadan saja.

Istikamah-kan ibadah kita, bahkan setelah Ramadan berlalu. Jadikan pula bulan Ramadan ini sebagai momen untuk mengubah diri kita menjadi muslim yang lebih baik lagi.

Semoga di Ramadan ini, Allah menerima ibadah kita serta memberikan keberkahan bagi kita semua. Dan juga semoga di Ramadan ini, kita dapat bersemangat beramal sebagaimana amalan terakhir kita.

Wallahu Ta’ala a’lam

Artikel ini terinspirasi dari video Ceramah Singkat: Ramadan Terakhir oleh Ustadz Abdullah Taslim, M.A., diakses dari https://www.youtube.com/watch?v=Y_dj-v-suxE

Referensi lain:

Penulis: Lisa Almira

Sumber: https://muslimah.or.id/17719-bagaimana-jika-ini-ramadan-terakhirku.html
Copyright © 2025 muslimah.or.id

Tukang Bangunan dan Para Pekerja Berat Tetap Harus Puasa

Pertanyaan:

Apakah benar bahwa tukang bangunan boleh untuk tidak berpuasa di bulan Ramadhan karena pekerjaannya berat?

Jawaban:

Ini adalah salah kaprah yang ada di tengah masyarakat, yaitu bahwa para pekerja berat diperbolehkan untuk tidak berpuasa. Ini anggapan yang keliru. 

Perlu disadari bahwa puasa Ramadhan hukumnya fardhu ‘ain. Allah ta’ala berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ

“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kalian agar kamu bertakwa” (QS. Al-Baqarah: 183).

Maka tidak boleh bermudah-mudahan meninggalkan puasa Ramadhan kecuali dengan berlandaskan kepada dalil syar’i yang menunjukkan ada udzur pada dirinya.

Para pekerja berat, seperti tukang bangunan, pekerja tambang, pekerja pengeboran minyak, dan semisalnya selama ia tidak memiliki udzur syar’i, seperti sakit, safar, tua renta, atau lainnya, maka ia tetap wajib berpuasa. Namun andaikan di tengah hari ia merasa berat dan sakit, maka ia boleh berbuka dan meng-qadha puasanya di hari lain. Allah ta’ala memerintahkan kita untuk menjauhkan diri dari kebinasaan. Allah ta’ala berfirman:

وَلاَ تَقْتُلُواْ أَنفُسَكُمْ إِنَّ اللّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا * وَمَن يَفْعَلْ ذَلِكَ عُدْوَانًا وَظُلْمًا فَسَوْفَ نُصْلِيهِ نَارًا وَكَانَ ذَلِكَ عَلَى اللّهِ يَسِيرًا

“Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu. Dan barangsiapa berbuat demikian dengan melanggar hak dan aniaya, maka Kami kelak akan memasukkannya ke dalam neraka. Yang demikian itu adalah mudah bagi Allah.” (QS. An-Nisa: 29-30).

Nabi shallallahu’alahi wa sallam juga bersabda: 

لا ضَرَرَ ولا ضِرارَ

“Tidak boleh membiarkan bahaya dan tidak boleh membahayakan orang lain” (HR. Ahmad no.2865, dihasankan oleh Syaikh Syu’aib Al-Arnauth).

Untuk kasus pekerja berat, Al-Allamah Nizhamuddin menyebutkan,

المُحترِفُ المُحتاجُ إلى نفقَتِه عَلِمَ أنَّه لو اشتغل بحِرفَتِه يلحَقُه ضَرَرٌ مُبيحٌ للفِطرِ، يَحرُمُ عليه الفِطرُ قبل أن يَمرَضَ

“Orang yang sangat butuh kepada penghasilan dan ia tahu bahwa jika ia bekerja (dalam kondisi puasa) maka ia akan terkena bahaya. Maka ia diharamkan untuk meninggalkan puasa sebelum ia merasakan sakit” (Al-Fatawa Al-Hindiyah, 1/208).

Al-Buhuti rahimahullah juga menjelaskan:

وقال أبو بكر الآجري: مَن صنعَتُه شاقَّةٌ، فإن خاف بالصَّومِ تلفًا؛ أفطَرَ وقَضَى، إن ضَرَّه تركُ الصَّنعةِ، فإن لم يَضُرَّه تَرْكُها أثَمِ بالفِطرِ

“Abu Bakar Al-Ajurri mengatakan: orang yang pekerjaannya berat, jika ia khawatir binasa ketika berpuasa, maka ia boleh berbuka dan meng-qadha di hari lain. Ini jika meninggalkan pekerjaan akan membahayakan dia. Namun jika meninggalkan pekerjaan tidak masalah untuknya, maka ia berdosa jika meninggalkan puasa. ” (Kasyful Qana‘, 2/310).

Dari penjelasan Al-Ajurri ini juga kita dapati faedah bahwa pekerja berat yang boleh berbuka jika tidak kuat adalah jika ia tidak memiliki tabungan harta yang memadai. Dia harus bekerja untuk memenuhi penghidupannya. 

Adapun jika seorang pekerja berat memiliki tabungan yang banyak dan memadai untuk penghidupannya, maka ia tidak boleh nekat bekerja berat di bulan puasa yang bisa membuat ia harus membatalkan puasanya.

Wallahu a’lam.

***

Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom.

sumber : https://konsultasisyariah.com/38421-tukang-bangunan-dan-para-pekerja-berat-tetap-harus-puasa.html

Menyegerakan Waktu Buka Puasa

Di antara hal yang dianjurkan saat puasa adalah menyegerakan waktu buka puasa. Ini yang dikatakan sebagai sunnah puasa. Bahkan berbuka mesti ada karena Islam melarang melakukan puasa terus menerus tanpa ada waktu berbuka atau yang dikenal dengan istilah melakukan puasa wishol.

Hadits no. 658 dari kitab Bulughul Maram, Ibnu Hajar membawakan hadits:

وَعَنْ سَهْلِ بْنِ سَعْدٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : لَا يَزَالُ النَّاسُ بِخَيْرٍ مَا عَجَّلُوا الْفِطْرَ  مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ

وَلِلتِّرْمِذِيِّ مِنْ حَدِيثِ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : قَالَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ : أَحَبُّ عِبَادِي إلَيَّ أَعْجَلُهُمْ فِطْرًا

Dari Sahl bin Sa’ad radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Manusia senantiasa berada dalam kebaikan selama mereka menyegerakan waktu berbuka.” (Muttafaqun ‘alaih).

Dalam riwayat Tirmidzi disebutkan dari hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, Allah Ta’ala berfirman, “Hamba yang paling dicintai di sisi-Ku adalah yang menyegerakan waktu berbuka puasa.”

Takhrij Hadits:

Hadits kedua sanadnya dho’if. Karena jumhur (mayoritas) ulama pakar hadits mendho’ifkan Qurroh bin ‘Abdurrahman, guru dari Al Auza’i. Imam Ahmad mengatakan bahwa dia adalah munkarul hadits jiddan. Ibnu Ma’in mengatakan bahwa dia dho’if haditsnya. Abu Zur’ah mengatakan bahwa yang meriwayatkan hadits ini adalah perowi munkar. Hal ini disebutkan oleh Ibnu Hibban dalam Ats Tsiqoot, 7: 342. Dinukil dari Minhatul ‘Allam, 5: 27.

Beberapa faedah dari hadits di atas:

1- Hadits ini menunjukkan perintah untuk buka puasa.

2- Disunnahkan menyegerakan berbuka puasa ketika telah tiba waktunya yaitu saat matahari tenggelam. Demikianlah yang jadi petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya.

Disebutkan oleh Imam Bukhari,

وَأَفْطَرَ أَبُو سَعِيدٍ الْخُدْرِىُّ حِينَ غَابَ قُرْصُ الشَّمْسِ

Abu Sa’id Al Khudri berbuka puasa ketika bulatan matahari telah hilang.” (Fathul Bari, 4: 196).

Disebutkan dalam Al Fath,

كَانَ أَصْحَاب مُحَمَّد صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَسْرَعَ النَّاسِ ، إِفْطَارًا وَأَبْطَأَهُمْ سُحُورًا

“Sahabat Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah yang paling cepat dalam berbuka puasa dan paling lambat dalam makan sahur.” (Fathul Bari, 4: 199, dikeluarkan oleh ‘Abdur Rozaq dengan sanad shahih kata Ibnu Hajar).

3- Syaikh ‘Abdullah Al Fauzan hafizhohullah berkata, “Hendaklah setiap muslim bersemangat mengamalkan sunnah ini, yaitu menyegerakan waktu berbuka. Ini bisa melakukannya dengan cara menyibukkan diri di sore hari dengan membaca Al Qur’an, berdzikir dan berdo’a. Janganlah pada saat itu ia keluar dari rumahnya kecuali dalam hal penting saja sehingga ia tidak luput dari banyak kebaikan. Jangan sampai ketika muadzin menyuarakan adzan sedangkan ia berada di jalan menuju rumahnya lalu luput darinhya waktu berdo’a saat berbuka dan luput pula sunnah menyegerakan berbuka, wallahul musta’an.” (Minhatul ‘Allam, 5: 28).

4- Waktu berbuka puasa adalah dengan tenggelamnya matahari, inilah kesepakatan para ulama. Kata Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin, seseorang tidak boleh berbuka puasa ketika:

a- Mengetahui bahwa matahari belum tenggelam.

b- Sangkaan kuatnya bahwa matahari belum tenggelam.

c- Masih dalam keadaan bimbang, maka asalnya belum berbuka karena masih termasuk siang. (Fathu Dzil Jalali wal Ikrom, 7: 110).

5- Pahala orang yang menyegerakan waktu berbuka adalah datangnya kebaikan karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Manusia senantiasa berada dalam kebaikan.”

6- Hadits yang kita kaji juga menunjukkan amalan itu bertingkat-tingkat. Berbuka puasa sendiri bisa mendapat ganjaran. Namun lebih utama lagi bila disegerakan.

7- Mengakhirkan buka puasa akan mendapatkan kejelekan.

8- Allah mencintai orang yang menyegerakan berbuka. Hal ini menunjukkan pula bahwa Allah memiliki sifat cinta.

9- Berbuka puasa bisa dilakukan dengan melihat tenggelamnya matahari, atau berita terpercaya dari orang yang melihatnya, atau dengan mendengar adzan yang tepat waktu. Maka ketika itu boleh menyegerakan waktu berbuka puasa.

Referensi:

Fathu Dzil Jalali wal Ikrom bi Syarh Bulughil Marom, Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin, terbitan Madarul Wathon, 7: 110-115.

Minhatul ‘Allam fii Syarh Bulughil Marom, Syaikh ‘Abdullah bin Sholih Al Fauzan, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan ketiga, tahun 1432 H, 5: 27-28.

Tashilul Ilmam bi Fiqhi Al Hadits min Bulughil Marom, -Guru kami- Syaikh Sholih bin Fauzan bin ‘Abdillah Al Fauzan, terbitan Darul Imam Ahmad, cetakan pertama, tahun 1430 H, 3: 203.

@ Pesantren Darush Sholihin, Warak, Girisekar, Panggang, Gunungkidul, Kamis pagi, 11 Sya’ban 1434 H

Sumber https://rumaysho.com/3435-menyegerakan-waktu-buka-puasa.html

Hukum Berbuka Puasa Bersama di Masjid

Pertanyaan:

Apa hukum ifthar jama’i (berbuka bersama) di Masjid? Benarkah acara seperti ini termasuk bid’ah? Syukran atas penjelasannya.

Jawaban:

Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, ash-shalatu wassalamu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa sahbihi ajma’in, amma ba’du.

Pertama, yang dimaksud dengan berbuka bersama yang ada di masyarakat kita adalah adanya sebagian kaum yang memiliki kelebihan harta kemudian bersedekah dari hartanya untuk menyediakan hidangan berbuka puasa kepada orang-orang secara gratis. Inilah shuratul masalah (gambaran masalah) dari pembahasan hukum berbuka puasa bersama. 

Jika demikian, maka apa yang dilakukan oleh para dermawan tersebut sudah sesuai dengan anjuran Nabi shallallahu’alaihi wa sallam:

من فطر صائما كان له مثل أجره ، غير أنه لا ينقص من أجر الصائم شيئا

“Orang yang memberikan hidangan berbuka puasa kepada orang lain yang berpuasa, ia akan mendapatkan pahala orang tersebut tanpa sedikitpun mengurangi pahalanya” (HR. At-Tirmidzi no.807, ia berkata: “hasan shahih”).

Sehingga ini adalah perbuatan yang utama di bulan Ramadhan.

Kedua, dahulu para salaf bersemangat untuk berbagi makanan berbuka dan makan bersama ketika berbuka puasa. Abu as-Sawwar al-Adawiy radhiyallahu ‘anhu, salah seorang sahabat Nabi dari Bani ‘Adi, beliau mengatakan:

كان رجالٌ مِن بني عدي يصلُّون في هذا المسجد، ما أفطر أحدٌ منهم على طعامٍ قطُّ وحده، إن وجد مَن يأكل معه أكل، وإلَّا أخرج طعامه إلى المسجد، فأكله مع النَّاس، وأكل النَّاس معه

“Dahulu para lelaki dari Bani ‘Adi biasa shalat di Masjid ini. Dan tidak ada di antara mereka yang berbuka puasa sendirian sama sekali. Jika mereka dapati ada orang di Masjid, ia akan berbuka puasa bersamanya. Namun jika tidak ada orang di Masjid, ia akan keluar dari Masjid membawa makanan buka puasanya, lalu memakannya bersama orang-orang di luar Masjid. Dan orang-orang pun makan bersamanya” (Al-Karam wal Juud, karya Al-Barjalani hal. 53).

Di antara pelajaran dari kisah ini adalah bahwa para salaf bersungguh-sungguh untuk memberikan makanan berbuka puasa kepada orang lain dan mereka gemar makan bersama-sama, termasuk juga berbuka puasa bersama-sama.

Ketiga, tidak ada masalah pada kegiatan berbuka bersama dengan makna di atas, baik tempatnya di Masjid, atau di rumah, atau di restoran, atau di tempat lainnya. Hukumnya asalnya boleh.

Demikian juga jika beberapa orang ada di suatu tempat tanpa ada janji untuk bertemu sebelumnya dan mereka bersama-sama berbuka puasa di tempat tersebut. Ini pun tidak ada masalah di dalamnya, hukum asalnya boleh.

Yang dilarang oleh sebagian ulama adalah jika acara berbuka puasa bersama dijadikan sebagai ritual ibadah khusus. Bentuknya adalah setiap orang membawa makanan masing-masing atau membeli makanan masing-masing, kemudian membuat janji untuk bertemu di suatu tempat untuk berbuka bersama, kemudian terdapat urutan acara tertentu. Inilah yang diingkari oleh sebagian ulama.

Syaikh DR. Shalih Al-Fauzan ditanya:

نحن شباب مَنَّ الله علينا بصيام يوم وإفطار يوم وإفطارنا يكون جماعياً بدون إلزام لأحد، وطعام الإفطار يكون بالمشاركة لكي نكسب أجر بعضنا، فهل هذا جائز وإن كان لا يجوز فما العلة؟

“Kami para pemuda yang dimudahkan untuk puasa Daud. Terkadang kami berbuka puasa secara bersama-sama tanpa paksaan. Dan makanan berbuka puasa didapatkan dari patungan. Apakah ini diperbolehkan? Jika tidak boleh apa alasannya?”.

Syaikh DR. Shalih Al-Fauzan menjawab:

هذا محدث، هذا محدث، الإفطار الجماعي، والصيام الجماعي، وقيام الليل الجماعي كما يفعله بعض الشُّباب هذا كلّه مُحْدَث، لا أصل له. فكلٌّ يُفطر في مكانه، وفي بيته إلا إذا كان واحد يبذل فطوراً للَّصائمين، تحضر وتُفطِر معهم، مِن مُحسنٍ من المحسنين يعمل إفطار؛ فهذا لا بأس. أمَّا أنَّكم تتعمَّدون الجماعي تعمُّدًا؛ فهذا لا أصل له

“Ini perbuatan baru dalam agama. Ini perbuatan baru dalam agama. Yaitu berbuka puasa bersama, lalu shalat malam bersama, sebagaimana yang dilakukan sebagian pemuda. Ini perbuatan baru dalam agama, tidak ada asalnya. Hendaknya setiap orang berbuka puasa sendiri-sendiri pada tempatnya masing-masing dan di rumahnya. 

Adapun jika ada salah seorang yang menyediakan makanan berbuka untuk orang-orang yang puasa. Mereka diundang lalu disediakan makanan berbuka puasa yang berasal dari donatur, maka ini tidak mengapa. Adapun jika mereka bersengaja membuat janji untuk berbuka puasa bersama-sama maka ini tidak ada asalnya”.

(Sumber: https://www.youtube.com/watch?v=LjNyHyYxv2Y).

Syaikh DR. Shalih Al-Fauzan juga menjelaskan dalam fatwa yang lain:

هذا شيء لم يعمله السلف، أنهم كانوا يتقصدون الاجتماع على الإفطار في رمضان ولا في غيره.

أما إذا كان الغرض من هذا هو من أجل أن يفطر عنده الفقراء والمحتاجون، يعرضون الإفطار في المسجد من أجل المحتاجين والفقراء؛ فلا بأس. أما إذا كانوا يجتمعون هم وحدهم، ويقولون هذا فيه فضيلة، هذا ليس من عمل السلف. فإذا كانوا معتكفين في المسجد، إذا كانوا معتكفين في المسجد فلا بأس أنهم يجتمعون على الإفطار أو على العشاء، لا بأس

“Berbuka puasa bersama yang seperti itu tidaklah pernah dilakukan oleh para salaf. Yaitu mereka bersengaja untuk berkumpul dalam rangka berbuka bersama di bulan Ramadhan, atau di bulan yang lain. 

Adapun jika tujuannya adalah untuk memberi makanan berbuka untuk orang-orang fakir dan orang-orang yang membutuhkan, kemudian dihidangkan makanan berbuka di Masjid untuk orang-orang fakir dan orang-orang yang membutuhkan, ini tidak mengapa. Adapun jika mereka berkumpul dan berkelompok untuk berbuka puasa, dan mengatakan bahwa perbuatan ini ada keutamaannya, maka ini bukan amalan salafus shalih

Adapun jika mereka sedang i’tikaf di Masjid, lalu berbuka puasa bersama, maka tidak mengapa mereka berkumpul untuk bersama-sama makan malam, tidak mengapa.”

(Sumber: https://www.alfawzan.af.org.sa/ar/node/7548)

Siapa yang mendengar dan membaca fatwa di atas dengan teliti akan mendapati bahwa Syaikh Shalih Al-Fauzan tidak melarang ifthar jama’i (buka puasa bersama) di Masjid jika tujuannya adalah memberi makanan kepada orang-orang yang berpuasa. Namun yang beliau larang adalah jika ifthar jama’i dijadikan sebagai suatu ritual ibadah khusus. 

Demikian juga Al-Lajnah Ad-Daimah lil Buhuts wal Ifta’, mereka membolehkan ifthar jama’i selama tidak dijadikan sebagai ritual ibadah khusus. Mereka ditanya:

سمعت من بعض الإخوة أن الإفطار الجماعي – أكان ذلك في شهر رمضان أو في صيام النافلة – بدعة. فهل هذا صحيح؟

“Saya mendengar dari sebagian ikhwah bahwa ifthar jama’i baik di bulan Ramadhan atau di luar bulan Ramadhan adalah termasuk bid’ah. Apakah benar demikian?”.

Al-Lajnah Ad-Daimah lil Buhuts wal Ifta’ menjawab:

لا بأس بالإفطار جماعيًا في رمضان وفي غيره، ما لم يعتقد هذا الاجتماع عبادة؛ لقوله تعالى: ﴿لَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَأْكُلُوا جَمِيعًا أَوْ أَشْتَاتًا﴾ [النور: 61] ، لكن إن خيف بالإفطار جماعيًا في النافلة الرياء والسمعة؛ لتميز الصائمين عن غيرهم كره لهم بذلك.

Ifthar jama’i tidak masalah, baik di bulan Ramadhan ataupun di luar bulan Ramadhan. Selama tidak diyakini bahwa perkumpulan tersebut sebagai suatu ritual ibadah. Allah ta’ala berfirman (yang artinya) : “Tidak mengapa kalian makan bersama-sama ataupun sendiri-sendiri” (QS. An-Nur: 61). Namun jika dikhawatirkan dengan adanya ifthar jama’i menjadi ajang riya’ dan sum’ah sehingga terbedakan orang yang puasa sunnah dengan yang tidak puasa, maka ini hukumnya makruh”.

(Fatawa Al-Lajnah, edisi ke 2, jilid 9 hal.34-35, no. 15616).

Fatwa Majlis Islami lil Ifta’ di Palestina juga menjelaskan:

يجوز الإفطار  الجماعي بشرط عدم الإختلاط بين الرّجال والنساء الأجنبيات – غير المحارم – فإن كان هنالك اختلاط بين الرّجال والنساء فيحرم المشاركة في مثل هذه الإفطارات

“Dibolehkan ifthar jama’i dengan syarat tidak bercampur-baur antara laki-laki dan wanita yang bukan mahram. Jika ada campur-baur antara laki-laki dan wanita yang bukan mahram maka diharamkan untuk ikut serta dalam acara tersebut” (Fatwa Majlis Islami lil Ifta’, no.13461).

Wallahu a’lam, semoga Allah ta’ala memberi taufik.

Walhamdulillahi rabbil ‘alamin, wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi washahbihi ajma’in.

***

Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom.

sumber : https://konsultasisyariah.com/41888-hukum-berbuka-puasa-bersama-di-masjid.html

Pintu Surga Ar Rayyan bagi Orang yang Berpuasa

Ar Rayyan secara bahasa berarti puas, segar dan tidak haus. Ar Rayyan ini adalah salah satu pintu di surga dari delapan pintu yang ada yang disediakan khusus bagi orang yang berpuasa.

Dari Sahl bin Sa’ad, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda,

إِنَّ فِى الْجَنَّةِ بَابًا يُقَالُ لَهُ الرَّيَّانُ ، يَدْخُلُ مِنْهُ الصَّائِمُونَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ ، لاَ يَدْخُلُ مِنْهُ أَحَدٌ غَيْرُهُمْ يُقَالُ أَيْنَ الصَّائِمُونَ فَيَقُومُونَ ، لاَ يَدْخُلُ مِنْهُ أَحَدٌ غَيْرُهُمْ ، فَإِذَا دَخَلُوا أُغْلِقَ ، فَلَمْ يَدْخُلْ مِنْهُ أَحَدٌ

Sesungguhnya di surga ada suatu pintu yang disebut “ar rayyan“. Orang-orang yang berpuasa akan masuk melalui pintu tersebut pada hari kiamat. Selain orang yang berpuasa tidak akan memasukinya. Nanti orang yang berpuasa akan diseru, “Mana orang yang berpuasa.” Lantas mereka pun berdiri, selain mereka tidak akan memasukinya. Jika orang yang berpuasa tersebut telah memasukinya, maka akan tertutup dan setelah itu tidak ada lagi yang memasukinya” (HR. Bukhari no. 1896 dan Muslim no. 1152).

Ibnu Hajar Al Asqolani dalam Al Fath menyebutkan, “Ar Rayyan dengan menfathahkan huruf ro’ dan mentasydid ya’, mengikuti wazan fi’il (kata kerja) dari kata ‘ar riyy‘ yang maksudnya adalah nama salah satu pintu di surga yang hanya dikhususkan untuk orang yang berpuasa memasukinya. Dari sisi lafazh dan makna ada kaitannya. Karena kata ar rayyan adalah turunan dari kata ar riyy yang artinya bersesuaian dengan keadaan orang yang berpuasa. Orang yang berpuasa kelak akan memasuki pintu tersebut dan tidak pernah merasakan haus lagi.” (Fathul Bari, 4: 131).

Ibnu Hajar menyebutkan bahwa dalam lafazh hadits lainnya disebutkan bahwa di surga itu ada delapan buah pintu. Salah satu pintu dinamakan Ar Rayyan. Pintu tersebut tidaklah dimasuki selain orang yang berpuasa (lihat Fathul Bari, 4: 132). Hadits yang dimaksud adalah,

عَنْ سَهْلِ بْنِ سَعْدٍ – رضى الله عنه – عَنِ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – قَالَ « فِى الْجَنَّةِ ثَمَانِيَةُ أَبْوَابٍ ، فِيهَا بَابٌ يُسَمَّى الرَّيَّانَ لاَ يَدْخُلُهُ إِلاَّ الصَّائِمُونَ »

Dari Sahl bin Sa’ad radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia berkata, “Surga memiliki delapan buah pintu. Di antara pintu tersebut ada yang dinamakan pintu Ar Rayyan yang hanya dimasuki oleh orang-orang yang berpuasa” (HR. Bukhari no. 3257).

Hadits di atas juga menunjukkan al jaza’ min jinsil ‘amal, yaitu balasan dari Allah sesuai dengan jenis amalan. Dan juga menandakan bahwa siapa saja yang meninggalkan sesuatu karena Allah, maka akan diganti dengan yang lebih baik, sebagaimana disebutkan dalam hadits,

إِنَّكَ لَنْ تَدَعَ شَيْئاً اتِّقَاءَ اللَّهِ جَلَّ وَعَزَّ إِلاَّ أَعْطَاكَ اللَّهُ خَيْراً مِنْهُ

Jika engkau meninggalkan sesuatu karena Allah ‘azza wa jalla, maka Allah akan mengganti padamu dengan yang lebih baik” (HR. Ahmad 5: 78, sanad hadits ini shahih kata Syaikh Syu’aib Al Arnauth).

Karena orang yang berpuasa itu meninggalkan syahwat hubungan intim, makan dan minum semuanya karena Allah subhanahu wa ta’ala. Sebagaimana disebutkan dalam hadits qudsi, Allah Ta’ala berfirman,

يَدَعُ شَهْوَتَهُ وَأَكْلَهُ وَشُرْبَهُ مِنْ أَجْلِى

Disebabkan dia telah meninggalkan syahwat dan makanan karena-Ku” (HR. Bukhari no. 7492 dan Muslim no. 1151).

Karena ia meninggalkan kenikmatan-kenikmatan ini karena Allah, maka Dia akan mengganti dengan yang lebih baik. Bahkan amalan puasa ini dikhususkan untuk Allah, Dialah yang nanti akan membalasnya. Dalam hadits qudsi disebutkan,

كُلُّ عَمَلِ ابْنِ آدَمَ لَهُ ، إِلاَّ الصَّوْمَ فَإِنَّهُ لِى ، وَأَنَا أَجْزِى بِهِ

Setiap amalan manusia adalah untuknya. Kecuali amalan puasa itu untuk Allah dan Dia yang nanti akan membalasnya” (HR. Bukhari no. 5927 dan Muslim no. 1151).

Mengenai hadits balasan pintu Ar Rayyan di atas mengandung pelajaran tentang keutamaan puasa dan karomah bagi orang yang berpuasa. Demikian kata Imam Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim (8: 31).

Semoga Allah memudahkan kita untuk memasuki pintu tersebut dengan amalan puasa kita.

Referensi:

  • Al Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al Hajjaj, Yahya bin Syarf An Nawawi, terbitan Dar Ibnu Hazm, cetakan pertama, tahun 1433 H.
  • Fathul Bari, Ibnu Hajar Al Asqolani, terbitan Darul Hadits Al Qohiroh, cetakan tahun 1424 H.
  • Romadhon Durusun wa ‘Ibarun – Tarbiyatun wa Usrorun, Dr. Muhammad bin Ibrahim Al Hamad, terbitan Dar Ibnu Khuzaimah, cetakan kedua, tahun 1424 H.


Disusun di pagi hari, 15 Ramadhan 1434 H @ Pesantren Darush Sholihin, Warak, Girisekar, Panggang, Gunungkidul, D. I. Yogyakarta
Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal

Sumber: https://muslim.or.id/17579-kajian-ramadhan-13-pintu-surga-ar-rayyan-bagi-orang-yang-berpuasa.html
Copyright © 2025 muslim.or.id

Menikmati Lelahnya Ibadah

Bismillah, walhamdulillah was sholaatu wassalam’ala Rasulillah wa ba’du.

Siapa di dunia ini yang tak merasakan lelah? Semuanya pernah mengalaminya. Kehidupan ini selalu berputar. lelah dan freshnya tubuh, datang bergantian. Tak perlu kita bermimpi menghindar dari kondisi ini. Seperti impian orang-orang malas. Mukmin itu, seorang pejuang, yang siap capek demi kebaikan, yang siap berkorban demi keridhoan Allah.

Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam pernah menyampaikan pesan semangat,

اَلْمُؤْمِنُ اَلْقَوِيُّ خَيْرٌ وَأَحَبُّ إِلىَ اللَّهِ مِنَ الْمُؤْمِنِ الضَّعِيْفِ، وَفِيْ كُلٍّ خَيْرٍ، اِحْرِصْ عَلىَ ماَ يَنْفَعُكَ، وَاسْتَعِنْ بِاللَّهِ وَلاَ تَعْجِزْ، وَإِنْ أَصَابَكَ شَيْءٌ فَلاَ تَقُلْ لَوْ أَنِّيْ فَعَلْتُ كَانَ كَذَا وَكَذَا، وَلَكِنْ قُلْ: قَدَّرَ اللَّهُ وَماَ شَاءَ فَعَلَ، فَإِنَّ لَوْ تَـفْتَـحُ عَمَلَ الشَّيْطَانِ.” أَخْرَجَهُ مُسْلِمٌ 

“Orang mukmin yang kuat itu lebih baik dan lebih dicintai oleh Allah daripada orang mukmin yang lemah, namun pada masing-masing (dari keduanya) ada kebaikan. Bersemangatlah terhadap hal-hal yang berguna bagimu, mohonlah pertolongan kepada Allah, dan jangan menjadi lemah. Jika kamu ditimpa sesuatu, jangan berkata seandainya aku berbuat begini, maka akan begini dan begitu, tetapi katakanlah Allah telah menakdirkan, dan kehendak oleh Allah pasti dilakukan. Sebab kata ‘seandainya’ itu dapat membuka perbuatan setan.” (HR. Muslim)

Sehingga untuk memiliki iman yang sempurna, seorang harus siap berjuang, siap capek demi meraih cinta Sang Pencipta.

Yang menjadi persoalan, bukan soal capek ngga capek. Tapi, untuk apa seorang menghabiskan capeknya?

Coba kita lihat ke luar sana, betapa banyak orang-orang yang durhaka kepada Allah ta’ala, rela bercapek-capek. Bahkan mereka menikmati capek mereka. Bahkan mereka berusaha menghibur diri dengan kata-kata ‘mutiara’ untuk tetap bertahan dan sabar, melalui capek mereka. Orang-orang kafir, rela bercapek ria, demi membela kekafirannya. Pada pendosa, rela bercapek ria, sampai terwujudlah dosanya.

Mereka mencari neraka, pun rela untuk capek. Para pencari surga, sungguh hadis lebih rela untuk capek.

Seribu pasukan musyrik rela berjalan menuju Badr, di musim panas yang menyengat. Karena perang Badr terjadi di bulan ramadhan, yang identik dengan musim panas. Bulan ramadhan sendiri disebut ramadhan, karena panasnya cuaca di bulan tersebut. Berjalan kaki sepanjang 500 san km, di tengah terik matahari yang membakar, melewati gunung-gunung batu yang gersang, dan padang pasir yang kering panas. Untuk apa mereka bercapek-capek ini? Menerangi kekasih Allah, mencari kemurkaan Allah!!

Bahkan sepuluh ribu pasukan musyrik, rela capek berjalan ke Madinah, berperang di tengah terik matahari, bulan Syawal, saat perang Uhud, menguras pikiran dan mengurus otot, 
untuk memperjuangkan kemusyrikan mereka, mencari neraka Allah!!

Fir’aun dan bala tentaranya, rela capek mengejar Nabi Musa dan pengikutnya, sampe rela menyeberangi laut, hingga mereka mati dalam capek tenggelam di laut merah.

Tentu beda capeknya kaum musyrikin itu dengan orang-orang beriman. Capeknya orang-orang kafir adalah kepedihan, siksaan dan murka Allah. Adapun capeknya orang-orang beriman, adalah kenangan bahagia, nikmat dan ridho Allah.

إِن يَمۡسَسۡكُمۡ قَرۡحٞ فَقَدۡ مَسَّ ٱلۡقَوۡمَ قَرۡحٞ مِّثۡلُهُۥۚ وَتِلۡكَ ٱلۡأَيَّامُ نُدَاوِلُهَا بَيۡنَ ٱلنَّاسِ وَلِيَعۡلَمَ ٱللَّهُ ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ وَيَتَّخِذَ مِنكُمۡ شُهَدَآءَۗ وَٱللَّهُ لَا يُحِبُّ ٱلظَّٰلِمِينَ

Jika kalian (pada Perang Uhud) mendapat luka, maka mereka pun (pada Perang Badar) mendapat luka yang serupa. Dan masa (kejayaan dan kehancuran) itu, Kami pergilirkan di antara manusia (agar mereka mendapat pelajaran), dan agar Allah membedakan orang-orang yang beriman (dengan orang-orang kafir) dan agar sebagian kamu dijadikan-Nya (gugur sebagai) syuhada. Dan Allah tidak menyukai orang-orang zhalim. (QS. Ali ‘Imran : 140)

Suatu hari Umar melewati seorang pendeta, kemudian beliau memanggilnya, “Pak Pendeta…”Saat memandangi si pendeta, Umar tiba-tiba menangis. 

“Apa gerangan yang membuat Anda menangis Ya Amirul Mukminin?” tanya heran sang pendeta.

 ذكرت قول الله ، – عز وجل في كتابه (عاملة ناصبة تصلى نارا حامية ) فذاك الذي أبكاني 

“Aku teringat, “tanggap Umar, “firman Allah ‘azza wa jalla,

عَامِلَةٌ نَّاصِبَةٌ ﴿٣﴾ تَصْلَىٰ نَارًا حَامِيَةً

Dia bekerja keras lagi kepayahan. Namun pada akhirnya dia memasuki api yang sangat panas (neraka).

Diriwayatkan dari Ikrimah dan As-Suddi, tentang makna ayat ini,

( عاملة ) في الدنيا بالمعاصي ( ناصبة ) في النار بالعذاب والأغلال 

“Dia bekerja keras lagi kepayahan,” yakni dengan maksiat-maksiat saat di dunia. “Namun pada akhirnya dia memasuki api yang sangat panas.” Yakni di neraka yang berisi azab yang sangat pedih.

Maka jika mereka pun berani capek untuk mencari neraka Allah, mengapa kita berani capek untuk mencari surga Allah?!

Robmu Senang Melihat Capekmu Karena Ibadah

Allah amat senang melihat bekas-bekas capeknya orang-orang beriman, saat mereka berjuang menggapai ridhoNya.

Tentang jama’ah haji yang sedang wukuf di padang Arofah, Nabi bersabda,

إن الله تعالى يباهي ملائكته عشية عرفة بأهل عرفة ، فيقول : انظروا إلى عبادي أتوني شعثا غبرا

“Sesungguhnya Allah membanggakan penduduk Arafah kepada malaikat-Nya pada siang Arafah, Seraya berfirman, “Lihatlah kepada hamba-Ku mereka datang dalam kondisi lusuh dan berdebu.” (HR. Ahmad. Dishahihkan oleh Albani)

Tentang mujahid yang gugur di jalan Allah, Nabi mengatakan,

ما من مكلوم يكلم في سبيل الله والله أعلم بمن يكلم في سبيله إلا جاء يوم القيامة وكلمه يثعب دما ، اللون لون الدم ، والريح ريح المسك

“Tidak ada seorangpun yang terluka di jalan Allah, dan Allah lebih tahu siapa yang benar-benar terluka di jalan-Nya (yakni yang jujur dan ikhlas)-, kecuali dia akan datang pada hari kiamat dalam keadaan lukanya mengalirkan darah, warnanya warna darah, dan aromanya aroma kasturi (misk).” (HR. Tirmidzi)

Capeknya Perjuangan Penduduk Surga dalam Meraih Surga

Meraih surga, bukan hal mudah, yang cukup diraih dengan angan-angan dan malas-malasan. Penduduk surga adalah orang-orang yang diuji dengan berbagai perjuangan dan pengorbanan, yang mencapekkan jiwa, raga dan pikiran, lalu mereka lulus ujian. Penduduk surga adalah, pejuang tangguh, orang-orang rela berkorban tanpa pamrih kecuali cinta Rob mereka.

أَحَسِبَ ٱلنَّاسُ أَن يُتۡرَكُوٓاْ أَن يَقُولُوٓاْ ءَامَنَّا وَهُمۡ لَا يُفۡتَنُونَ وَلَقَدۡ فَتَنَّا ٱلَّذِينَ مِن قَبۡلِهِمۡۖ فَلَيَعۡلَمَنَّ ٱللَّهُ ٱلَّذِينَ صَدَقُواْ وَلَيَعۡلَمَنَّ ٱلۡكَٰذِبِينَ

Apakah manusia mengira bahwa mereka akan dibiarkan hanya dengan mengatakan, “Kami telah beriman,” dan mereka tidak diuji?

Sungguh! Kami telah menguji orang-orang sebelum mereka, maka Allah pasti mengetahui orang-orang yang benar dan pasti mengetahui orang-orang yang dusta. (QS. Al-Ankabut, 2-3)

Oleh karena itu, dalam banyak ayat, Allah menceritakan apa sebabnya mereka bisa masuk surga. Yaitu karena kesabaran mereka menahan ‘capek’ demi memperjuangkan surga.

أُوْلَٰٓئِكَ يُجۡزَوۡنَ ٱلۡغُرۡفَةَ بِمَا صَبَرُواْ وَيُلَقَّوۡنَ فِيهَا تَحِيَّةٗ وَسَلَٰمًا

Mereka itu akan diberi balasan dengan tempat yang tinggi (dalam surga) atas kesabaran mereka, dan di sana mereka akan disambut dengan penghormatan dan salam. (QS. Al-Furqan : 75)

وَجَزَىٰهُم بِمَا صَبَرُواْ جَنَّةٗ وَحَرِيرٗا * مُّتَّكِـِٔينَ فِيهَا عَلَى ٱلۡأَرَآئِكِۖ لَا يَرَوۡنَ فِيهَا شَمۡسٗا وَلَا زَمۡهَرِيرٗا

Dan Dia memberi balasan kepada mereka karena kesabarannya (berupa) surga dan (pakaian) sutera.
Di sana mereka duduk bersandar di atas dipan, di sana mereka tidak melihat (merasakan teriknya) matahari dan tidak pula dingin yang berlebihan. (QS. Al-Insan : 12 – 13)

Baca Juga:

إِنِّي جَزَيۡتُهُمُ ٱلۡيَوۡمَ بِمَا صَبَرُوٓاْ أَنَّهُمۡ هُمُ ٱلۡفَآئِزُونَ

Sesungguhnya pada hari ini Aku memberi ganjaran kepada mereka, karena kesabaran mereka; sesungguhnya mereka itulah orang-orang yang memperoleh kemenangan. (QS. Al-Mu’minun : 111)

Menjadi Pelebur Dosa

Ada dua daun timbangan di hari penghitungan amal nanti (Yaumul Hisab). Satu untuk menimbang amalan baik, satu untuk menimbang amalan buruk. Dalam kitab Syarah Akidah Thohawiyah, Ibnu Abil ‘Iz menerangkan,

والذى دلت عليه السنة: أن ميزان الأعمال له كفتان حسيتان مشاهدتان

(Syarah Thohawiyah, hal. 472)

Atas dasar rahmad Allah, satu amalan kebaikan dilipatkan minimal 10 x lipat, amal dosa tidak dilipatkan, satu perbuatan dosa dihitung satu dosa.

Allah ta’ala berfirman,

مَن جَآءَ بِٱلۡحَسَنَةِ فَلَهُۥ عَشۡرُ أَمۡثَالِهَاۖ وَمَن جَآءَ بِٱلسَّيِّئَةِ فَلَا يُجۡزَىٰٓ إِلَّا مِثۡلَهَا وَهُمۡ لَا يُظۡلَمُونَ

Siapa berbuat kebaikan mendapat balasan sepuluh kali lipat amalnya. Dan barangsiapa berbuat kejahatan dibalas seimbang dengan kejahatannya. Mereka sedikit pun tidak dirugikan (dizhalimi). (QS. Al-An’am : 160)

Artinya, satu timbangan amal kebaikan, lebih berat sepuluh kali lipat daripada satu timbangan amalan dosa.

Sekarang coba kita mencoba mengingat, sudah berapa banyak dosa yang dilakukan. Sudah berapa capek yang terkorban untuk maksiat. Saatnya menebus capeknya dosa-dosa itu dengan capek beribadah kepada Allah. Dan berbahagialah… Karena satu capekmu dalam ibadah, akan lebih berat 10 kali lipat daripada satu capekmu dalam melakukan dosa.

Kita periksa mata kita, pernahkah capek karena melihat hal-hal yang Allah haramkan? Jika iya, ayo kita cspekkan mata kita untuk ibadah, membaca Alquran, membaca hadis-hadis Nabi, membaca buku2 agama yang membuat ku semakin mengenal agama Allah serta melahirkan takwa dan takut kepada Alalh. Agar capeknya matamu saat ibadah, dapat melebur dosa capeknya matamu saat kau gunakan untuk maksiat.

Kaki pernah capek untuk berbuat maksiat? Jika iya, ayo cspekkan kaki kita kita untuk ibadah, melangkahkan kaki ke masjid, ke majelis ilmu, towaf di baitullah, Sai antara sofa dan marwa. Agar capeknya kakimu saat ibadah, dapat menebus dosa capeknya kaki mu saat kau langkahkan untuk maksiat.

Demikian pula, telinga, hati, pikiran, seluruh anggota badan. Karena kebaikan akan menghapus keburukan.

Rasul shallallahu’alaihi wasallam bersabda,

اتق الله حيثما كنت ، وأتبع السيئة الحسنة تمحها، وخالق الناس بخلق حسن

Bertaqwalah kepada Allah dimanapun engkau berada, dan hendaknya setelah melakukan kejelekan engkau melakukan kebaikan yang dapat menghapusnya. Serta bergaulah dengan orang lain dengan akhlak yang baik‘” (HR. Ahmad 21354, Tirmidzi 1987, ia berkata: ‘hadits ini hasan shahih’)

****

Masjidil Harom, Makkah Al Mukaromah, antara Maghrib dan Isya, 13 Syawal 1440 H / 16 Juni 2019

Ditulis oleh : Ahmad Anshori


Sumber: https://muslim.or.id/47968-menikmati-lelahnya-ibadah.html

Menelan Sisa Makanan Ketika Puasa

Sisa Makanan Ketika Puasa

Apakah menelan sisa makanan bisa membatalkan puasa?

Jawab:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du,

Dalam puasa, rongga mulut terhitung bagian luar tubuh. Karena itu, berkumur tidak membatalkan puasa. Sehingga orang yang berpuasa, bisa melakukan wudhu sebagaimana ketika tidak puasa.

Turunan dari ini, sisa makanan di sela-sela gigi statusnya berada di luar tubuh. Jika itu mungkin untuk dihindari namun ditelan dengan sengaja maka puasanya batal. Demikian keterangan dalam madzhab Syafiiyah dan Hambali.

Dalam Ensiklopedi Fiqh dinyatakan,

وشرط الشافعية والحنابلة، لعدم الإفطار بابتلاع ما بين الأسنان شرطين:

أولهما: أن لا يقصد ابتلاعه.

والآخر: أن يعجز عن تمييزه ومجه؛

لأنه معذور فيه غير مفرط، فإن قدر عليهما أفطر، ولو كان دون الحمصة، لأنه لا مشقة في لفظه، والتحرز عنه ممكن

Madzhab Syafiiyah dan hambali menetapkan 2 syarat untuk orang yang menelan sisa makanan ketika puasa, tidak menyebabkan puasanya batal,

Syarat pertama, tidak sengaja menelannya

Kedua, dia tidak bisa menghindarinya ketika menelan ludah

Karena orang ini memiliki udzur dan tidak sengaja. Jika dia mampu untuk menghindarinya, tapi sengaja dia telan, maka batal puasanya. Meskipun lebih kecil dari pada lubang. Karena tidak sulit baginya untuk meludahkannya dan menghindarinya.

(al-Mausu’ah al-Fiqhiyah, 26/64).

Inilah yang difatwakan Syaikh Dr. Sholeh al-Fauzan.

Jawaban beliau terkait sisa makanan bagi orang puasa,

إذا أصبح الصائم ووجد في أسنانه شيء من مخلفات الطعام ، هذا لا يؤثر على صيامه ، لكن عليه أن يلفظ هذه المخلفات ويتخلص منها ، ولا تؤثر على صيامه ، إلا إذا ابتلعها ، فإذا ابتلع شيئاً مما تخلف في أسنانه متعمداً ، فإن هذا يُفسد صيامه ، أما لو ابتلعه جاهلاً أو ناسياً ، هذا لا يؤثر على صيامه

Apabila seseorang yang sedang berpuasa mendapatkan sisa makanan di sela-sela giginya maka ia harus mengeluarkan dan membersihkannya dari mulut. Adanya sisa makanan di mulut ini, tidak mempengaruhi keabsahan puasanya, kecuali jika ia menelannya secara sengaja. Apabila ia menelannya dengan sengaja maka hal itu membatalkan puasanya. Adapun jika ia menelan sisa makanan itu karena tidak tahu hukumnya atau karena lupa maka tidak berpengaruh terhadap keabsahan puasanya..

(Majmu’ Fatawa Syaikh Sholeh al-Fauzan, 2/401)

Allahu a’lam.

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)

sumber : https://konsultasisyariah.com/25191-menelan-sisa-makanan-ketika-puasa.html

Mendoakan Orang yang Memberi Buka Puasa

Pahala Besar Dibalik Memberi Makan Orang yang Berpuasa

Alhamdulillah di bulan Ramadan ini banyak kaum muslimin berlomba-lomba dalam kebaikan. Salah satu ladang kebaikan itu adalah memberi makan kepada orang yang berbuka puasa, memberikan sumbangan ke masjid atau tempat di mana orang banyak berbuka puasa secara gratis. Kebaikan-kebaikan seperti Ini tidaklah terasa ringan jika belum mengetahui keutamaan yang sangat besar dalam memberi makan orang yang berbuka puasa, yaitu mendapatkan pahala sebagaimana orang yang berpuasa tersebut.

Nabi shallallahualaihiwasallam bersabda,

ﻣَﻦْ ﻓَﻄَّﺮَ ﺻَﺎﺋِﻤًﺎ ﻛَﺎﻥَ ﻟَﻪُ ﻣِﺜْﻞُ ﺃَﺟْﺮِﻩِ ﻏَﻴْﺮَ ﺃَﻧَّﻪُ ﻻَ ﻳَﻨْﻘُﺺُ ﻣِﻦْ ﺃَﺟْﺮِ ﺍﻟﺼَّﺎﺋِﻢِ ﺷَﻴْﺌًﺎ

“Siapa memberi makan orang yang berpuasa, maka baginya pahala seperti orang yang berpuasa tersebut, tanpa mengurangi pahala orang yang berpuasa itu sedikit pun juga .” (HR. Tirmidzi & Ibnu Majah, Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)

Makanan yang Diberikan Tidak Harus Berporsi Besar

Al-Munawi menjelaskan bahwa memberi makan di sini yaitu dengan apa yang bisa digunakan untuk berbuka puasa, tidak harus memberikan “makan besar” atau makanan porsi lengkap. Beliau berkata,

ﻭﺍﻟﻤﺮﺍﺩ ﻣﻦ ﺗﻔﻄﻴﺮﻩ ﻫﻮ ﺃﺩﻧﻰ ﻣﺎ ﻳﻔﻄﺮ ﺑﻪ ﺍﻟﺼﺎﺋﻢ ﻭﻟﻮ ﺑﺘﻤﺮﺓ ﻭﺍﺣﺪﺓ،

“Yang dimaksud dengan memberi berbuka puasa yaitu apa saja yang bisa dijadikan makanan berbuka puasa walaupun hanya dengan sebutir kurma”. (Faidul Qadhir, 6/243)

Doakanlah Orang yang Memberikan Makanan Untuk Berbuka

Bagi kita yang diberi makanan berbuka puasa oleh orang lain hendaknya mendoakan orang yang telah memberi makanan walaupun yang diberikan hanya sebutir kurma atau yang lainnya.

Doa yang bisa dibaca ketika kita mendapatkan makanan/takjil untuk berbuka puasa adalah:

اللَّهُمَّ أَطْعِمْ مَنْ أَطْعَمَنِي وَاسْقِ مَنْ سَقَانِي

Allahumma ath’im man ath’amanii wasqi man saqaa-nii

“Ya Allah, berilah makanan orang yang memberi aku makan dan berilah minuman orang yang memberi aku minum.“ (HR. Muslim, No. 2055)

Atau doa:

اللَّهُمَّ بَارِك لَهُم فِيمَا رَزَقْـــتَهُم وَاغْفِرْ لَهُم وَارحَمْهُم

Allahumma baarik lahum fii maa razaqtahum, waghfir lahum, warhamhum

“Ya Allah, berkahilah rezeki yang Engkau anugerahkan kepada mereka, ampuni mereka dan berikanlah rahmat kepada mereka.” (HR. Muslim 2042)

Doakanlah Saudaramu Maka Malaikat Akan Mendoakanmu

Hendaknya kita bersemangat dalam mendoakan saudara kita sendiri yang telah berbuat baik kepada kita, walaupun orang tersebut tidak ada di tempat atau tidak ada di hadapan kita karena terdapat keutamaan yang sangat besar ketika kita mendoakan saudara kita, yaitu doa kita akan  di-amin-kan oleh malaikat dan malaikat akan mendoakan agar kita juga mendapatkan kebaikan yang semisal dari doa yang kita panjatkan.

Dari Abu Ad-Darda’ beliau berkata bawab Rasulullah shallallahualaihiwasallam bersabda,

مَا مِنْ عَبْدٍ مُسْلِمٍ يَدْعُو لِأَخِيهِ بِظَهْرِ الْغَيْبِ إِلَّا قَالَ الْمَلَكُ وَلَكَ بِمِثْلٍ

“Tidak ada seorang muslimpun yang mendoakan kebaikan bagi saudaranya (sesama muslim) tanpa sepengetahuannya, melainkan malaikat akan berkata, “Dan bagimu juga kebaikan yang sama.” (HR. Muslim no. 4912)

Dalam riwayat lainnya,

دَعْوَةُ الْمَرْءِ الْمُسْلِمِ لِأَخِيهِ بِظَهْرِ الْغَيْبِ مُسْتَجَابَةٌ عِنْدَ رَأْسِهِ مَلَكٌ مُوَكَّلٌ كُلَّمَا دَعَا لِأَخِيهِ بِخَيْرٍ قَالَ الْمَلَكُ الْمُوَكَّلُ بِهِ آمِينَ وَلَكَ بِمِثْلٍ

“Doa seorang muslim untuk saudaranya (sesama muslim) tanpa diketahui olehnya adalah doa yang mustajab. Di atas kepalanya (orang yang berdoa) ada malaikat yang telah diutus. Sehingga setiap kali dia mendoakan kebaikan untuk saudaranya, maka malaikat yang diutus tersebut akan mengucapkan, “Amin dan kamu juga akan mendapatkan seperti itu.”

@Banaran, Salatiga

Penulis: dr. Raehanul Bahraen

Sumber: https://muslim.or.id/30342-mendoakan-orang-yang-memberi-buka-puasa.html
Copyright © 2025 muslim.or.id

Mencicipi Makanan Ketika Puasa

Pertanyaan:

Assalamu ‘alaikum. Saya seorang ibu, memiliki 2 orang anak yang masih balita. Apakah puasa saya sah jika saya mencicipi masakan untuk anak-anak saya hanya sebatas lidah, dan kemudian saya keluarkan kembali karena saya takut keasinan atau kurang garam? Dan karena saya harus memasak bekal untuk anak-anak saya di pagi hari dan kemudian berangkat kerja.

Netty (hsb**@***.com)

Jawaban:

Wa’alaikumussalam.

Diperbolehkan bagi orang yang puasa, baik lelaki maupun wanita, untuk mencicipi makanan jika ada kebutuhan. Bentuknya bisa dengan meletakkan makanan di ujung lidahnya, dirasakan, kemudian dikeluarkan, dan tidak ditelan sedikit pun. Di antara dalil yang menunjukkan hal ini adalah perkataan Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhu,

لَا بَأسَ أَن يَذُوق الخَلَّ أو الشَيءَ مَا لَـم يَدخُل حَلقَه وهو صائم. رواه البخاري معلقا

“Tidak mengapa mencicipi cuka atau makanan lainnya selama tidak masuk ke kerongkongan.” (H.r. Bukhari secara mu’allaq)

Jika orang yang puasa menelan makanan yang dicicipi karena tidak sengaja maka dia tidak wajib qadha, dan dia lanjutkan puasanya. Ini berdasarkan keumuman dalil yang menunjukkan dimaafkannya orang yang lupa dalam pelaksanaan syariat. Di samping itu terdapat sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

من نسي وهو صائم ، فأكل أو شرب فليتم صومه ، فإنما أطعمه الله وسقاه “. متفق عليه

Siapa saja yang lupa ketika puasa kemudian makan atau minum maka hendaknya dia sempurnakan puasanya, karena Allah telah memberinya makan atau minum.” (H.r. Bukhari dan Muslim) (Sumberhttp://www.islamqa.com)

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah).

sumber : https://konsultasisyariah.com/5982-mencicipi-makanan-ketika-puasa.html