Merugi Orang Yang Dosanya Tidak Diampuni Allah Dalam Bulan Ramadhan

Kita tahu bersama bahwasannya Ramadhan adalah bulan ampunan. Bulan Allah Subhanahu wa Ta’ala mengampuni hamba-hambaNya di dalam bulan Ramadhan. Di antara dalil–dalil yang menunjukkan bahwasannya Ramadhan adalah bulan ampunan yaitu hadits riwayat Imam Muslim dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘Anhu:

الصَّلَوَاتُ الْخَمْسُ، وَالْجُمُعَةُ إِلَى الْجُمُعَةِ، وَرَمَضَانُ، مُكَفِّرَاتُ مَا بَيْنَهُنَّ إِذَا اجْتُنِبَتِ الْكَبَائِرُ

“Shalat lima waktu, mengerjakan shalat jumat kepada shalat jumat yang lain, berpuasa Ramadhan adalah penghapus-penghapus dosa di antaranya jika dijauhi dosa-dosa besar.” (HR. Muslim)

Hadits ini memberikan pelajaran bahwasannya berpuasa pada bulan Ramadhan menghapuskan dosa. Begitu juga dalam hadits riwayat Imam Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘Anhu, bahwa Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

مَنْ صَامَ رَمَضَانَ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ

“Barangsiapa yang berpuasa pada bulan Ramadhan karena iman dan karena berharap pahala, niscaya diampuni untuknya dosa-dosa yang telah lalu.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Ini juga hadits memberikan pelajaran kepada kita bahwa salah satu keistimewaan Ramadhan, hal yang sangat dicari di dalam Ramadhan adalah terhapusnya dosa bagi siapa yang masuk ke dalam bulan Ramadhan dan berpuasa, beribadah beribadah Ramadhan.

Kemudian juga hadits-hadits yang lain yang menunjukkan bahwa Ramadhan adalah penghapus dosa. Di antaranya hadits riwayat Imam Bukhari dan Muslim, juga dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘Anhu bahwa:

مَنْ قَامَ رَمَضَانَ إِيْمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ.

“Barangsiapa yang bangun malam shalat Tarawih di dalam bulan Ramadhan karena iman dan berharap pahala, maka diampuni dosanya yang telah lalu” (HR. Bukhari dan Muslim)

Ini juga hadits menunjukkan bahwasannya Ramadhan adalah bulan ampunan yang Allah Subhanahu wa Ta’ala menjanjikan ampunan pada bulan tersebut.

Kemudian kalau kita perhatikan lagi hadits yang lain, yaitu Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda tentang hadits beribadah pada Lailatul Qadar. Yaitu hadits riwayat Bukhari dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘Anhu:

مَنْ قَامَ لَيْلَةَ الْقَدْرِ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ

“Barangsiapa yang bangun malam pada Lailatul Qadar karena iman dan karena berharap pahala, maka diampuni dosanya yang telah lalu.” (HR. Bukhari)

Hadits ini juga menunjukkan bahwasannya Ramadhan adalah bulan ampunan. Salah satu yang dicari di dalam bulan Ramadhan yaitu ampunan dari Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Begitu juga hadits riwayat Imam Ibnu Khuzaimah, Imam Ahmad, Imam Baihaqi, Imam Bukhari dalam kitabnnya Al-Adabul Mufrad dan haditsnya dishahihkan oleh Imam Al-Albani Rahimahullah. Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘Anhu beliau bercerita:

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَقِيَ الْمِنْبَرَ

“Bahwa Nabi Muhammad Shallallahu’alaihi wa Sallam menaiki mimbar.”

فَقَالَ : آمِينَ ، آمِينَ ، آمِينَ

“Lalu beliau mengucapkan sebanyak tiga kali: Aamiin.”

Dan arti aamiin adalah “Ya Allah, kabulkanlah.” Ini berarti beliau seakan-akan mengatakan: “Ya Allah kabulkan, Ya Allah kabulkanlah, Ya Allah kabulkanlah.” Beliau ketika naik ke atas mimbar mengucapkan itu tiga kali.

Lalu beliau ditanya:

مَا كُنْتَ تَصْنَعُ هَذَا

“Wahai Rasulallah, engkau belum pernah melakukan ini sebelumnya. Ada apa?”

Maka Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda.

Yang pertama:

قَالَ لِي جِبْرِيلُ : رَغِمَ أَنْفُ عَبْدٍ دَخَلَ عَلَيْهِ رَمَضَانُ فَلَمْ يُغْفَرْ لَهُ، فَقُلْتُ : آمِينَ

“Jibril ‘Alaihis Salam berkata kepadaku: ‘Sungguh sangat merugi seseorang yang ia masuk kedalam bulan Ramadhan lalu tidak diampuni dosanya.’ Kata Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam: ‘Aku pun mengucapkan: Aamiin (Ya Allah, kabulkanlah).’”

Tentu aneh, bulan ampunan tapi tidak diampuni. Dari hadits ini kita tahu bahwa ada orang-orang yang tidak diampuni dalam Ramadhan. Maka ini hati-hati.

Lalu yang kedua:

ثُمَّ قَالَ : رَغِمَ أَنْفُ عَبْدٍ ذُكِرْتَ عِنْدَهُ فَلَمْ يُصَلِّ عَلَيْكَ، فَقُلْتُ : آمِينَ

“Jibril ‘Alaihis Salam berdoa: ‘Sungguh sangat merugi seseorang yang disebutkan nama engkau di hadapannya lalu ia tidak bershalawat atasmu.’ Maka aku pun mengucapkan: ‘Ya Allah, kabulkanlah’”

Ini adalah orang yang semestinya disebutkan Nama Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dihadapannya dia bershalawat. Dan shalawat amalannya mudah. Menggerakkan lisan, tidak sulit, tetapi dia tidak mau bershalawat atas Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Maka saya nasihatkan kepada para pemirsa, jika anda mendengar televisi dan di dalamnya ada orang yang mengucapkan nama Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, bershalawatlah. Karena amalannya muda. Tapi ada orang yang aturan amalannya mudah tapi dia tetap tidak mau beramal. Ini sangat merugi.

Yang ketiga:

ثُمَّ قَالَ : رَغِمَ أَنْفُ عَبْدٍ أَدْرَكَ وَالِدَيْهِ أَوْ أَحَدَهُمَا فَلَمْ يُدْخِلْهُ الْجَنَّةَ، فَقُلْتُ : آمِينَ

“Jibril ‘Alaihis Salam berdoa: ‘Sungguh sangat merugi seseorang yang mendapai kedua orang tuanya atau salah satu dari keduanya lalu ia tidak masuk surga.’ Maka aku pun mengucapkan: ‘Ya Allah, kabulkanlah’”

Ada orang yang mempunyai kesempatan masuk surga, yaitu mengurus kedua orang tua, ternyata dia tidak mengurus, akhirnya tidak memasukkannya ke dalam surga. padahal dia mendapati orang tuanya atau salah satu dari keduanya untuk dia berbakti kepadanya, tetapi dia tidak mau berbakti, akhirnya dia tidak masuk ke dalam surga.

Inilah yang menjadi dasar tema kita, “Tidak diampuni di dalam Ramadhan.”

Di sana ada hadits lain riwayat Imam Tirmidzi dan haditsnya dishahihkan Imam Al-Albani Rahimahullah. Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘Anhu, Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

رَغِمَ أَنْفُ رَجُلٍ ذُكِرْتُ عِنْدَهُ فَلَمْ يُصَلِّ عَلَىَّ وَرَغِمَ أَنْفُ رَجُلٍ دَخَلَ عَلَيْهِ رَمَضَانُ ثُمَّ انْسَلَخَ قَبْلَ أَنْ يُغْفَرَ لَهُ وَرَغِمَ أَنْفُ رَجُلٍ أَدْرَكَ عِنْدَهُ أَبَوَاهُ الْكِبَرَ فَلَمْ يُدْخِلاَهُ الْجَنَّةَ

“Sungguh sangat merugikan seseorang yang disebutkan namaku di hadapannya tetapi dia tidak bershalawat atasku. Dan sungguh sangat rugi seseorang yang ia masuk dalam bulan Ramadhan kemudian berlalu Ramadhan sebelum diampuni dosanya. Sungguh sangat rugi seseorang mendapati di sisinya (orang tua tersebut tinggal bersamanya) kedua orang tuanya atau salah satu dari keduanya dalam keadaan tua tetapi tidak memasukkannya ke dalam surga.” (HR. Tirmidzi)

Sangat rugi sekali. Dan itu berarti ada, bukan angan-angan, bukan hanya asumsi, bukan hanya hayalan, tidak. Ada seorang muslim yang masuk dalam bulan Ramadhan lalu Ramadhan berlalu tapi tidak diampuni dosanya oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala. Ini sangat menyedihkan tentunya.

Maksud lafadz “dalam keadaan tua” adalah karena mengurus orang tua yang sudah lanjut usia tidak sama dengan mengurus orang tua yang masih muda. Perlu perjuangan, perlu pengorbanan harta, waktu dan perasaan.

Oleh sebab itulah, kita pada kesempatan kali ini akan menyebutkan siapa saja orang yang “dikhawatirkan” tidak diampuni di dalam Ramadhan. Karena memang kepastian orang tidak diampuni dalam Ramadhan adalah hak preprogatif Allah Subhanahu wa Ta’ala.

sumber : https://www.radiorodja.com/48430-merugi-orang-yang-dosanya-tidak-diampuni-allah-dalam-bulan-ramadhan/

Dapat THR dan Bonus, Segera Bayar Hutang

Saudaraku
Gunakan dengan bijak
Apabila mendapat THT dan bonus
Semisal membayar hutang

Bayar hutang jauh lebih penting
daripada Baju baru, jalan-jalan dan berfoya-foya
Jangan tenang dan bermewah-mewah
Di atas hutang

Perhatikan pesan dari Umar bin Abdul Aziz,

ﻭﺃﻭﺻﻴﻜﻢ ﺃﻥ ﻻ ﺗُﺪﺍﻳﻨﻮﺍ ﻭﻟﻮ ﻟﺒﺴﺘﻢ ﺍﻟﻌﺒﺎﺀ ﻓﺈﻥ ﺍﻟﺪّﻳﻦ ﺫُﻝُّ ﺑﺎﻟﻨﻬﺎﺭ ﻭﻫﻢ ﺑﺎﻟﻠﻴﻞ، ﻓﺪﻋﻮﻩ ﺗﺴﻠﻢ ﻟﻜﻢ ﺃﻗﺪﺍﺭﻛﻢ ﻭﺃﻋﺮﺍﺿﻜﻢ ﻭﺗﺒﻖ ﻟﻜﻢ ﺍﻟﺤﺮﻣﺔ ﻓﻲ ﺍﻟﻨﺎﺱ ﻣﺎ ﺑﻘﻴﺘﻢ

“Aku wasiatkan kepada kalian agar tidak berhutang, MESKIPUN kalian merasakan kesulitan, karena sesungguhnya hutang adalah KEHINAAN DI SIANG HARI DAN KESENGSARAAN DI MALAM HARI, tinggalkanlah ia, niscaya martabat dan harga diri kalian akan selamat, dan masih tersisa kemuliaan bagi kalian di tengah- tengah manusia selama kalian hidup.” [Umar bin Abdul Aziz Ma’alim Al Ishlah wa At Tajdid, 2/71]

Jika telah mampu dan ada uang, segera tunaikan hutang san kewajiban kita.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

ﻣَﻄْﻞُ ﺍﻟْﻐَﻨِﻰِّ ﻇُﻠْﻢٌ ، ﻓَﺈِﺫَﺍ ﺃُﺗْﺒِﻊَ ﺃَﺣَﺪُﻛُﻢْ ﻋَﻠَﻰ ﻣَﻠِﻰٍّ ﻓَﻠْﻴَﺘْﺒَﻊْ ‏

“Penundaan (pembayaran hutang dari) seorang yang kaya adalah sebuah kelaliman, maka jika salah seorang dari kalian di pindahkan kepada seorang yang kaya maka ikutilah.”[HR. Bukhari]

Silahkan baca tulisan kami selanjutnya:
BAHAYA DUNIA-AKHIRAT ENGGAN BAYAR HUTANG
https://muslim.or.id/29942-bahaya-tidak-segera-membayar-hutang-padahal-mampu.html

CARA BAYAR HUTANG JIKA TIDAK TAHU ORANGNYA DI MANA
https://muslimafiyah.com/cara-bayar-hutang-jika-tidak-tahu-di-mana-orangnya.html

Demikian semoga bermanfaat

@ Mataram Lombok

Penyusun: Raehanul Bahraen

sumber : https://muslimafiyah.com/dapat-thr-dan-bonus-segera-bayar-hutang.html

Benarkah Lailatul Qadar pada Malam Ke-27?

Sebagian hadits ada yang membicarakan bahwa lailatul qadar jatuh pada malam ke-27. Apakah benar bisa dipastikan seperti itu?

Ibnu Hajar Al Asqolani dalam Bulughul Marom hadits no. 705,

وَعَنْ مُعَاوِيَةَ بْنَ أَبِي سُفْيَانَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا, عَنْ اَلنَّبِيِّ – صلى الله عليه وسلم – قَالَ فِي لَيْلَةِ الْقَدْرِ: – لَيْلَةُ سَبْعٍ وَعِشْرِينَ – رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ, وَالرَّاجِحُ وَقْفُهُ.

وَقَدْ اِخْتُلِفَ فِي تَعْيِينِهَا عَلَى أَرْبَعِينَ قَوْلًا أَوْرَدْتُهَا فِي ” فَتْحِ اَلْبَارِي “

Dari Mu’awiyah bin Abu Sufyan radhiyallahu ‘anhuma, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau berkata mengenai lailatul qadar itu terjadi pada malam ke-27. Diriwayatkan oleh Abu Daud. Namun pendapat yang kuat, hadits ini mauquf, yaitu hanya perkataan sahabat. Para ulama berselisih mengenai tanggal pasti lailatul qadar. Ada 24 pendapat dalam masalah ini yang dibawakan oleh Ibnu Hajar dalam Fathul Bari.

Hadits di atas diriwayatkan oleh Abu Daud no. 1386.

Beberapa faedah dari hadits di atas:

1- Hadits tersebut menunjukkan bahwa lailatul qadar jatuh pada malam ke-27. Ini adalah hasil ijtihad dari Mu’awiyah. Juga ada riwayat pendukung dari Ubay bin Ka’ab,

عَنْ أُبَىِّ بْنِ كَعْبٍ – رضى الله عنه – قَالَ قَالَ أُبَىٌّ فِى لَيْلَةِ الْقَدْرِ وَاللَّهِ إِنِّى لأَعْلَمُهَا هِىَ اللَّيْلَةُ الَّتِى أَمَرَنَا رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- بِقِيَامِهَا هِىَ لَيْلَةُ سَبْعٍ وَعِشْرِينَ

Dari Ubay bin Ka’ab radhiyallahu ‘anhu, ia berkata mengenai malam lailatul qadar, “Demi Allah, aku sungguh mengetahui  malam tersebut. Malam tersebut adalah malam yang Rasulullah memerintahkan kepada kami untuk menghidupkannya dengan shalat malam, yaitu malam ke-27 dari bulan Ramadhan.” (HR. Muslim no. 762).

2- Para ulama sebenarnya berselisih pendapat kapankah lailatul qadar pasti terjadi. Al Hafizh Ibnu Hajar sampai menyebutkan ada 46 pendapat dalam masalah ini dan kebanyakan tidaklah berdasar. Namun dari pendapat-pendapat tersebut dapat dijadikan tiga:

a- Pendapat yang keliru yang menyatakan bahwa malam lailatul qadar sudah tidak ada lagi, atau pendapat yang menyatakan bahwa lailatul qadar itu di sepanjang tahun atau ada yang mengatakan bahwa lailatul qadar terjadi pada malam nishfu Sya’ban.

b- Pendapat yang dho’if (lemah) yang menyatakan bahwa lailatul qadar terjadi di awal atau pertengahan Ramadhan.

c- Pendapat terkuat yang mengatakan bahwa lailatul qadar terdapat di sepuluh hari terakhir dari bulan Ramadhan.

Intinya, pendapat yang paling mendekati kebenaran adalah yang menyatakan bahwa lailatul qadar terjadi pada sepuluh hari terakhir Ramadhan dan malam ganjil itu lebih mungkin. Dan malam ke-27 lebih mungkin terjadi daripada malam lainnya. Sampai-sampai Ubay bin Ka’ab bersumpah bahwa lailatul qadar terjadi pada malam ke-27.

Sedangkan Abu Qilabah dan segolongan ulama berpendapat bahwa lailatul qadar itu berpindah-pindah setiap tahunnnya.

Imam Nawawi rahimahullah menukil pendapat dari ulama muhaqqiqun,

. وَقَالَ الْمُحَقِّقُونَ : إِنَّهَا تَنْتَقِل فَتَكُون فِي سَنَة : لَيْلَة سَبْع وَعِشْرِينَ ، وَفِي سَنَة : لَيْلَة ثَلَاث ، وَسَنَة : لَيْلَة إِحْدَى ، وَلَيْلَة أُخْرَى وَهَذَا أَظْهَر . وَفِيهِ جَمْع بَيْن الْأَحَادِيث الْمُخْتَلِفَة فِيهَا

“Menurut para ulama yang meneliti, lailatul qadar itu berpindah-pindah setiap tahunnya. Kadangkala di suatu tahun terjadi pada malam ke-27, kadang di malam 23, atau bisa jadi di malam ke-21, atau di malam lainnya. Inilah pendapat yang lebih tepat karena kompromi dari berbagai macam dalil yang ada.”

Apa hikmah sampai-sampai lailatul qadar dirahasiakan?

Hal ini supaya kaum muslimin semangat mencari kapankah malam tersebut. Akan nampak jelas siapakah yang semangat mencari dan siapakah yang malas. Seandainya lailatul qadar sudah dipastikan waktunya tentu orang-orang hanya akan mengisi ibadah pada malam tersebut saja. Itulah mengapa malam lailatul qadar dirahasiakan agar kaum muslimin semakin semangat menghidupkan malam-malam di bulan Ramadhan, apalagi di sepuluh hari terakhir sehingga mereka bisa mendapat pahala yang besar.

Semoga Allah memudahkan kita meraih malam yang lebih utama dari 1000 bulan, yaitu malam lailatul qadar.

Referensi:

Minhatul ‘Allam fii Syarh Bulughil Marom, Syaikh ‘Abdullah bin Sholih Al Fauzan, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan ketiga, tahun 1432 H, 5: 146-148.

Disusun di tengah malam 23 Ramadhan 1434 H @ Pondok mertua Indah di Panggang, Gunungkidul

sumber : https://rumaysho.com/3515-benarkah-lailatul-qadar-pada-malam-ke-27.html

Ya Allah, Terimalah Amalan Kami di Bulan Ramadhan

Bulan Ramadhan akan berakhir. 

Bulan penuh barokah akan meninggalkan kita.

Tidak ada yang yakin bisa bertemu dengan Ramadhan berikutnya.

Tidak ada yang yakin bisa dijumpakan lagi dengan bulan Al Qur’an.

Tidak ada yang yakin bisa bersua kembali dengan bulan yang begitu mudah untuk beramal.

Lihatlah bagaimanakah para salaf selalu berdo’a selama enam bulan untuk diperjumpakan kembali dengan bulan Ramadhan.

Mereka pun berdo’a di enam bulan lainnya agar amalan-amalan mereka diterima.[1]

Itulah kekhawatiran para salaf.

‘Ali bin Abi Thalib mengatakan, “Mereka para salaf begitu berharap agar amalan-amalan mereka diterima daripada banyak beramal.

Bukankah engkau mendengar firman Allah Ta’ala,

إِنَّمَا يَتَقَبَّلُ اللَّهُ مِنَ الْمُتَّقِينَ

Sesungguhnya Allah hanya menerima (amalan) dari orang-orang yang bertakwa.” (QS. Al Ma-idah: 27)”

Dari Fudholah bin ‘Ubaid, beliau mengatakan, “Seandainya aku mengetahui bahwa Allah menerima dariku satu amalan kebaikan sebesar biji saja, maka itu lebih kusukai daripada dunia dan seisinya, karena Allah Ta’ala berfirman,

إِنَّمَا يَتَقَبَّلُ اللَّهُ مِنَ الْمُتَّقِينَ

Sesungguhnya Allah hanya menerima (amalan) dari orang-orang yang bertakwa.” (Qs. Al Ma-idah: 27)”

Ibnu Diinar mengatakan, “Tidak diterimanya amalan lebih ku khawatirkan daripada banyak beramal.”

Abdul Aziz bin Abi Rowwad berkata, “Saya menemukan para salaf begitu semangat untuk melakukan amalan sholih. Apabila telah melakukannya, mereka merasa khawatir apakah amalan mereka diterima ataukah tidak.”

‘Umar bin ‘Abdul Aziz berkata tatkala beliau berkhutbah pada hari raya Idul Fithri,

“Wahai sekalian manusia, kalian telah berpuasa selama 30 hari.

Kalian pun telah melaksanakan shalat tarawih setiap malamnya.

Kalian pun keluar dan memohon pada Allah agar amalan kalian diterima.

Namun sebagian salaf malah bersedih ketika hari raya Idul Fithri.

Dikatakan  kepada mereka, “Sesungguhnya hari ini adalah hari penuh kebahagiaan.”

Mereka malah mengatakan, “Kalian benar.

Akan tetapi aku adalah seorang hamba. Aku telah diperintahkan oleh Rabbku untuk beramal, namun aku tidak mengetahui apakah amalan tersebut diterima ataukah tidak.”

Itulah kekhawatiran para salaf.

Mereka begitu khawatir kalau-kalau amalannya tidak diterima.

Namun berbeda dengan kita yang amalannya begitu sedikit dan sangat jauh dari amalan para salaf. Kita begitu “pede” dan yakin dengan diterimanya amalan kita.

Sungguh, teramatlah jauh kita dengan mereka.[2]

Keadaan seorang hamba di akhir Ramadhan, seharusnya penuh ampunan.

Az Zuhri berkata, “Ketika hari raya Idul Fithri, banyak manusia yang akan keluar menuju lapangan tempat pelaksanaan shalat ‘ied, Allah pun akan menyaksikan mereka.

Allah pun berfirman, “Wahai hambaku, puasa kalian adalah untuk-Ku, shalat-shalat kalian di bulan Ramadhan adalah untuk-Ku, kembalilah kalian dalam keadaan mendapatkan ampunan-Ku.”

Ulama salaf lainnya mengatakan kepada sebagian saudaranya ketika melaksanakan shalat ‘ied di tanah lapang,

“Hari ini suatu kaum telah kembali dalam keadaan sebagaimana ibu mereka melahirkan mereka.”[3]

Qotadah mengatakan, “Siapa saja yang tidak diampuni di bulan Ramadhan, maka sungguh di hari lain ia pun akan sulit diampuni.”[4]

Ibnu Rajab Al Hambali mengatakan, “Tatkala semakin banyak pengampunan dosa di bulan Ramadhan, maka siapa saja yang tidak mendapati pengampunan tersebut, sungguh dia telah terhalangi dari kebaikan yang banyak.”[5]

Allahu akbar, Allahu akbar, Allahu Akbar wa lillahil hamd.

Di penghujung bulan Ramadhan ini, hanyalah ampunan dan pembebasan dari siksa neraka yang kami harap-harap dari Allah yang Maha Pengampun.

Kami pun berharap semoga Allah menerima amalan kita semua di bulan Ramadhan, walaupun kami rasa amalan kami begitu sedikit dan begitu banyak kekurangan di dalamnya.

Taqobbalallahu minna wa minkum (Semoga Allah menerima amalan kami dan amalan kalian). 

Semoga Allah menjadi kita insan yang istiqomah dalam menjalankan ibadah selepas bulan Ramadhan. 


[1] Lihat Lathoif Al Ma’arif, Ibnu Rajab Al Hambali, Al Maktab Al Islami, cetakan pertama, 1428 H, hal. 369

[2] Lihat Lathoif Al Ma’arif, 368-369.

[3] Lathoif Al Ma’arif, 366.

[4] Lathoif Al Ma’arif, 370-371.

[5] Lathoif Al Ma’arif, 371.



Sumber https://rumaysho.com/1243-ya-allah-terimalah-amalan-kami-di-bulan-ramadhan.html

Untukmu yang Takut dengan Pernikahan

Membina rumah tangga atau menikah, ialah sunah di antara sunah-sunah Nabi Muhammad shallallahu alaihi wa sallamRasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

أَرْبَعٌ مِنْ سُـنَنِ الْمُرْسَلِيْنَ: اَلْحَيَـاءُ، وَالتَّعَطُّرُ، وَالسِّوَاكُ، وَالنِّكَاحُ

Empat perkara yang termasuk sunah para Rasul: rasa malu, memakai wewangian, bersiwak, dan menikah.” (HR. Tirmidzi no. 1086)

Di dalam pernikahan terdapat sebuah komitmen besar yang akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah. Oleh karenanya, tidak hanya perlu kesiapan secara mental, ataupun finansial, melainkan perlu adanya kesiapan ilmu dalam membangun rumah tangga. Tidak adanya ilmu dalam membina rumah tangga bisa menjadi bencana besar bagi orang-orang yang ada dalam rumah tangga tersebut. Dengan wasilah ilmu, kita bisa mengetahui bagaimana cara kita bersikap terhadap suatu perkara, meminimalisir kekerasan dalam rumah tangga, perselingkuhan, serta menjalankan hak dan kewajiban sebagai suami ataupun istri.

Dalam kitab Shahih-nya, Imam Bukhari rahimahullah mengatakan,

باب العلم قبل القول والعمل

“Bab: Ilmu sebelum berkata dan beramal.”

Kurangnya ilmu, ataupun kesiapan dalam berumah tangga, menjadi salah satu faktor dari banyaknya fenomena kegagalan dalam rumah tangga yang belakangan ini sering kita dengar. Hal tersebut tidak bisa kita pungkiri membawa dampak bagi masyarakat, sehingga tidak sedikit dari saudara-saudari kita yang kini merasa takut membangun rumah tangga.

Ibnu Qudamah rahimahullah pernah menyebutkan tiga golongan manusia dalam menyikapi pernikahan.

Pertama, adalah orang yang wajib untuk menikah. Mereka adalah orang-orang yang takut terjerumus pada perkara-perkara yang haram (perbuatan zina).

Kedua, ialah mereka yang disunahkan untuk menikah. Yaitu mereka yang memiliki syahwat, tetapi masih bisa mengontrol dirinya dari syahwat tersebut. Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu pernah berkata, “Jika aku memiliki sisa waktu sampai sepuluh hari kedepan, dan aku tau akan wafat di hari terakhir tersebut, serta aku memiliki kemampuan untuk menikah, tentu aku akan menikah karena takut dengan fitnah.”

Ketiga, ialah mereka yang tidak memiliki syahwat, baik disebabkan oleh penyakit (impoten), atau ia memiliki syahwat, tetapi sudah terlalu tua, atau memiliki riwayat penyakit, dan selainnya, maka mereka memiliki dua pilihan. Pertama, disunahkan baginya untuk menikah. Kedua, tidak menikah lebih baik baginya, karena ia tidak bisa mencapai maslahat dalam pernikahan.

Jika ada di antara saudara-saudari kita yang takut dengan pernikahan, maka perlu kita lihat apa akar permasalahan dari ketakutan tersebut. Apabila ia takut karena ada suatu kondisi yang mengarah pada psikis atau fisiknya, seperti trauma, beberapa pengidap penyakit tertentu misalnya vaginismus, atau selainnya, jangan ragu untuk meminta bantuan pada pakarnya, yang dapat memberi beberapa arahan sesuai kebutuhan dan sesuai dengan syariat Islam. Dan yang paling utama, ialah memohon pertolongan dari Allah Taala.

Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

إذا سألت فاسأل الله و إذا استعنت فاستعن بالله

Jika kamu hendak meminta, maka mintalah kepada Allah; dan jika kamu hendak memohon pertolongan, memohonlah kepada Allah.” (HR. Tirmidzi)

Syaikh Shalih al-Munajjid dalam fatwanya menyatakan,

فإن أمر العلاج لا ينبغي أن يستحيى منه

“Sesungguhnya tidak perlu malu pada perkara pengobatan.”

Islam sendiri telah mengajarkan kita untuk membina rumah tangga sebagaimana hal tersebut adalah syariat dari Allah Ta’ala yang tidak boleh bagi kita untuk menolaknya.

Syaikh Shalih al-Utsaimin rahimahullah pernah berkata, “Wajib bagi kita untuk rida atas hukum-hukum syariat yang telah Allah tetapkan untuk hamba Nya. Baik kita mengetahui hikmahnya, ataupun tidak mengetahuinya. Hal ini dikarenakan, jika kita tidak mengetahui hikmahnya, bukan berarti tidak ada hikmah yang bisa kita dapatkan dari syariat tersebut, melainkan karena terbatasnya pengetahuan dan pemahaman kita tentang hikmah tersebut.”

Beliau melanjutkan dalam kalimat-kalimat berikutnya, mengenai hikmah dalam berumah tangga. Di antara hikmah tersebut adalah:

1) Menjaga kedua pasangan suami istri. Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

يا معشر الشباب، من استطاع منكم الباءة فليتزوج، فإنه أغضّ للبصر، وأحصن للفرج

“Wahai pra pemuda, barangsiapa di antara kalian yang sudah siap menikah, maka menikahlah, karena sesungguhnya ia (pernikahan) lebih menundukkan pandangan, dan lebih menjaga kemaluan.” (HR. Bukhari)

2) Menjaga lingkungan sekitar dari keburukan.

3) Timbulnya kebahagiaan di antara suami istri atas apa yang diwajibkan baginya dari menjalankan hak-hak dan keakraban yang timbul.

4) Penguatan hubungan kekeluargaan dan suku.

5) Berlanjutnya keturunan manusia dengan cara yang selamat.

Dunia pernikahan memang tidak selamanya berisi hal-hal indah. Sebagaimana kita di dunia ini memang akan melewati berbagai macam ujian. Tidak ada manusia yang hidup tanpa sebuah cobaan. Perjalanan rumah tangga setiap manusia juga tidak selalu sama. Sebagaimana setiap dari kita juga memiliki cobaan yang berbeda. Ada yang diuji dengan ekonomi, keluarga, pendidikan, dan lain sebagainya.

Allah Taala berfirman,

وَلَنَبْلُوَنَّكُمْ بِشَيْءٍ مِّنَ الْخَوْفِ وَالْجُوْعِ وَنَقْصٍ مِّنَ الْاَمْوَالِ وَالْاَنْفُسِ وَالثَّمَرٰتِۗ وَبَشِّرِ الصّٰبِرِيْنَ

Kami pasti akan mengujimu dengan sedikit ketakutan dan kelaparan, kekurangan harta, jiwa, dan buah-buahan. Sampaikanlah (wahai Nabi Muhammad) kabar gembira kepada orang-orang sabar.” (QS. Al-Baqarah: 155)

Namun ingatlah kembali, bahwa dengan menikah, maka sempurnalah separuh dari agama kita. Rasulllah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا تَزَوَّجَ الْعَبْدُ، فَقَدِ اسْـتَكْمَلَ نِصْفَ الدِّيْـنِ، فَلْيَتَّقِ اللهَ فِيْمَـا بَقِيَ

Jika seorang hamba telah menikah, maka ia telah menyempurnakan separuh agamanya. Oleh karena itu, hendaknya ia bertakwa kepada Allah untuk separuh yang tersisa.” (HR. Al-Baihaqi dalam Syu’abul Iman. Hadis ini di-shahih-kan oleh Al-Albani nomor 625)

Serta dijanjikan surga bagi wanita yang taat pada suaminya. Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

إذا صلت المرأة خمسها، وصامت شهرها، وحفظت فرجها، وأطاعت زوجها قيل لها: ادخلي الجنة من أي أبواب الحنة شئت

“Jika seorang wanita telah mengerjakan salat lima waktu, berpuasa di bulan Ramadan, menjaga kemaluannya, serta menaati suaminya, niscaya akan dikatakan kepadanya, ‘Masuklah ke surga dari pintu mana saja yang engkau suka’.” (HR. Ahmad, 1: 191)

Aduhai, Maha Baik Allah Subhanahu wa Taala kepada para hamba-Nya. Maka jangan berputus asa pada rahmat Allah, dan terus berdoa kepada Allah. Allah Taala berfirman,

يَا بَنِيَّ اذْهَبُواْ فَتَحَسَّسُواْ مِن يُوسُفَ وَأَخِيهِ وَلاَ تَيْأَسُواْ مِن رَّوْحِ اللّهِ إِنَّهُ لاَ يَيْأَسُ مِن رَّوْحِ اللّهِ إِلاَّ الْقَوْمُ الْكَافِرُونَ

Wahai anak-anakku, pergilah kamu, carilah berita tentang Yusuf dan saudaranya. Dan janganlah kamu berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya tiada berputus asa dari rahmat Allah, melainkan kaum yang kafir.” (QS. Yusuf 87)

***

Penulis: Ummu Syafiq Evi Noor Azizah

Artikel Muslimah.or.id

Referensi:

Shahih Al-Bukharikitab: al-Ilmu, bab: al-Ilmu Qabla al-Qauli wa al-‘Amali

Ibnu Qudamah. Al-Mughni, hal. 341-344. Penerbit: Daar ‘Aalami Kutub, Riyadh. 1986.

Shalih, Muhammad Utsaimin. Az-Zawaj wa Majmuatu as-Ilatin fi Ahkamihi, hal. 31-34. Penerbit: Madar al-Wathan lin-Nasyr. Saudi Arabia. 2011.

Sumber: https://muslimah.or.id/19890-untukmu-yang-takut-dengan-pernikahan.html
Copyright © 2025 muslimah.or.id

Banyaknya Pengampunan Dosa di Bulan Ramadhan

Jika kita mau perhatikan, dapat kita saksikan bahwa amalan pelebur dosa banyak kita temukan di bulan Ramadhan.

Mulai dari amalan puasa. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ صَامَ رَمَضَانَ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ

Barangsiapa yang berpuasa di bulan Ramadhan karena iman dan mengharap pahala dari Allah maka dosanya di masa lalu akan diampuni”. (HR. Bukhari No. 38 dan Muslim no. 760)

Dari Hudzaifah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

فِتْنَةُ الرَّجُلِ فِي أَهْلِهِ وَمَالِهِ وَوَلَدِهِ تُكَفِّرُهَا الصَّلَاةُ وَالصِّيَامُ وَالصَّدَقَةُ وَالْأَمْرُ بِالْمَعْرُوفِ وَالنَّهْيُ عَنْ الْمُنْكَرِ

Keluarga, harta, dan anak dapat menjerumuskan seseorang dalam maksiat (fitnah). Namun fitnah itu akan terhapus dengan shalat, shaum, shadaqah, amar ma’ruf (mengajak pada kebaikan) dan nahi mungkar (melarang dari kemungkaran).” (HR. Bukhari no. 3586 dan Muslim no. 144)[1]

Dapat kita lihat pula pada amalan shalat tarawih. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ قَامَ رَمَضَانَ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ

Barangsiapa melakukan qiyam Ramadhan (shalat tarawih) karena iman dan mencari pahala, maka dosa-dosanya yang telah lalu akan diampuni.” (HR. Bukhari no. 37 dan Muslim no. 759).

Pada amalan shalat yang dilakukan pada malam lailatul qadar juga akan mendapatkan pengampunan dosa. Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ قَامَ لَيْلَةَ الْقَدْرِ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ

Barangsiapa melaksanakan shalat pada malam lailatul qadar karena iman dan mengharap pahala dari Allah, maka dosa-dosanya yang telah lalu akan diampuni.” (HR. Bukhari no. 1901)

Adapun pengampunan dosa pada lailatul qadar adalah apabila seseorang mendapatkan malam tersebut, sedangkan pengampunan dosa pada puasa Ramadhan dan qiyam Ramadhan (shalat tarawih) adalah apabila bulan Ramadhan telah sempurna (29 atau 30 hari). Dengan sempurnanya bulan Ramadhan, seseorang akan mendapatkan pengampunan dosa yang telah lalu dari amalan puasa dan amalan shalat malam yang ia lakukan. (Lathoif Al Ma’arif, 365-366)

Begitu pula pengeluaran zakat fithri di penghujung Ramadhan, itu juga adalah sebab mendapatkan ampunan Allah. Karena zakat fithri akan menutupi kesalahan berupa kata-kata kotor dan sia-sia. Ulama-ulama terdahulu mengatakan bahwa zakat fithri adalah bagaikan sujud sahwi (sujud yang dilakukan ketika lupa, -pen) dalam shalat, yaitu untuk menutupi kekurangan yang ada. (Lathoif Al Ma’arif, 377)

Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata,

فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ مَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلاَةِ فَهِىَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلاَةِ فَهِىَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fithri untuk mensucikan orang yang berpuasa dari bersenda gurau dan kata-kata keji, dan juga untuk memberi makan orang miskin. Barangsiapa yang menunaikannya sebelum shalat maka zakatnya diterima dan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat maka itu hanya dianggap sebagai sedekah biasa.” (HR. Abu Daud no. 1609 dan Ibnu Majah no. 1827. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan)

Qotadah mengatakan, “Siapa saja yang tidak diampuni di bulan Ramadhan, maka sungguh di hari lain ia pun akan sulit diampuni.” (Lathoif Al Ma’arif, 371)

Ibnu Rajab Al Hambali mengatakan, “Tatkala semakin banyak pengampunan dosa di bulan Ramadhan, maka siapa saja yang tidak mendapati pengampunan tersebut, sungguh dia telah terhalangi dari kebaikan yang banyak.” (Idem)

Semoga kita mendapatkan pengampunan dosa di bulan penuh berkah ini.

Disusun di Pesantren Darush Sholihin, 19 Ramadhan 1435 H

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal

[1] Kata Ibnu Baththol, hadits ini semakna dengan firman Allah Ta’ala (yang artinya),

إِنَّمَا أَمْوَالُكُمْ وَأَوْلَادُكُمْ فِتْنَةٌ وَاللَّهُ عِنْدَهُ أَجْرٌ عَظِيمٌ

Sesungguhnya hartamu dan anak-anakmu hanyalah fitnah (bagimu), dan di sisi Allah-lah pahala yang besar.” (QS. Ath Thagobun: 15) (Lihat Syarh Al Bukhari, Ibnu Baththol, 3: 194)

Sumber: https://muslim.or.id/22143-kajian-ramadhan-37-banyaknya-pengampunan-dosa-di-bulan-ramadhan.html
Copyright © 2025 muslim.or.id

Hikmah dari tidak diketahuinya kapan terjadinya lailatul qadar

Para ulama berbeda pendapat tentang penentuan malam Lailatul Qadar menjadi berbagai pendapat. Pendapat-pendapat dalam masalah ini sampai lebih dari empat puluh pendapat, sebagaimana dilansir dalam kitab Fathul Bari. Dan pendapat terdekat dari kebenaran adalah bahwa malam tersebut terjadi pada malam ganjil di sepuluh malam terakhir di bulan Ramadan.

Dari Aisyah radhiallahu ‘anha sesungguhnya Rasulullah sallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

تَحَرَّوْا لَيْلَةَ الْقَدْرِ فِي الْوِتْرِ مِنْ الْعَشْرِ الأَوَاخِرِ مِنْ رَمَضَانَ (رواه البخاري، رقم 2017 – واللفظ له – ومسلم، رقم 1169)

“Carilah Lailatul Qadar pada malam ganjil di sepuluh malam terakhir di bulan Ramadan.” (HR. Bukhari, no. 2017, redaksi berasal dari riwayat beliau, dan Muslim, no. 1169)

Hadits tersebut dikelompokkan oleh Bukhari dalam bab ‘Mencari Lailatul Qadar pada malam ganjil di sepuluh malam terakhir.’

Hikmah disembunyikannya adalah untuk memberikan semangat kepada kaum muslimin untuk mengerahkan semangat dalam beribadah, berdoa dan zikir pada sepuluh malam terakhir seluruhnya. Hikmah ini sama seperti tidak ada penentuan waktu ijabah (dikabulkan doa) pada hari Jum’aht, dan tidak ditentukannya nama-nama (Allah) sembilan puluh sembilan yang Nabi sallallahu ‘alaihi wa sallalm sabdakan: “Barangsiapa yang menghitungnya maka dia akan masuk surga.” (HR. Bukhari, no. 2736 dan Muslim, no. 2677)

Al-Hafidz Ibnu Hajar rahimahullah berkata: “Ungkapan Imam Bukhari- ‘Bab mencari Lailatul Qadar di malam ganjil pada sepuluh malam terakhir.’ Keterangan ini memberikan isyarat kuatnya (pendapat) bahwa Lailaul Qadar hanya terdapat di bulan Ramadan, kemudian pada sepuluh malam terakhir, kemudian di malam-malam yang ganjil. Tidak disebutkan malam tertentu. Pendapat ini yang ditunjukkan berbagai dalil yang ada.” (Fathul Bari, 4/260)

Beliau juga berkata: “Para ulama berkata, hikmah disembunyikannya Lailatul Qadar adalah agar semangat dalam pencariannya, lain kalau ditentukan pada malam tertentu, pasti akan fokus pada malam itu saja. Seperti hal ini juga waktu ijabah pada hari jum’at.” (Fathul Bari, 4/266)

sumber : https://radiomuslim.com/hikmah-dari-tidak-diketahuinya-kapan-terjadinya-lailatul-qadar/

Katanya puasa tapi kok masih suka makan daging saudaranya?

Bisa jadi banyak yang mampu menahan tidak makan dan tidak minum selama berpuasa, akan tetapi terkadang ia tidak bisa menahan diri untuk “tidak makan daging saudaranya sendiri”. Maksudnya adalah melakukan ghibah, sibuk bergosip dan membicarakan aib orang lain.

Ghibah diperumpamakan dalam Al-Quran dengan “memakan daging mayat saudara sendiri”.

Allah Ta’ala berfirman,

ﻭَﻻَ ﻳَﻐْﺘِﺐْ ﺑَﻌْﻀُﻜُﻢْ ﺑَﻌْﻀًﺎ ﺃَﻳُﺤِﺐُّ ﺃَﺣَﺪُﻛُﻢْ ﺃَﻥْ ﻳَﺄْﻛُﻞَ ﻟَﺤْﻢَ ﺃَﺧِﻴْﻪِ ﻣَﻴْﺘًﺎ ﻓَﻜَﺮِﻫْﺘُﻤُﻮْﻩُ ﻭَﺍﺗَّﻘُﻮْﺍ ﺍﻟﻠﻪَ ﺇِﻥَّ ﺍﻟﻠﻪَ ﺗَﻮَّﺍﺏٌ ﺭَﺣِﻴْﻢٌ

Dan janganlah sebagian kalian mengghibahi sebagian yang lain. Sukakah salah seorang dari kalian memakan daging bangkai saudaranya yang telah mati, pasti kalian membencinya. Maka bertaqwalah kalian kepada Allah, sungguh Allah Maha Menerima taubat dan Maha Pengasih”. [Al Hujurat :12]

Harusnya seseorang sangat benci makan mayat (bahkan jijik), seharusnya ini juga yang ia rasakan ketika melakukan ghibah. Syaikh Abdurrahman As-Sa’diy rahimahullah menjelaskan,

شبه أكل لحمه ميتًا، المكروه للنفوس [غاية الكراهة]، باغتيابه

Diserupakan dengan memakan daging mayat saudara karena hal ini dibenci oleh jiwa, (sangat benci) dengan melakukan ghibah.” (Tafsir As-Sa’diy)

Ghibah adalah menyebut-nyebut kejelekan saudaranya, padahal saudaranya tidak suka jika dibicarakan dan orang tersebut sedang tidak ada di majelis tersebut ketika dibicarakan.

Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam bersabda,

اتدرون ما الغيبه؟ قالوا: الله ورسوله أعلم .قال:الْغِيبَة ذِكْرك أَخَاك بِمَا يَكْرَه قِيلَ : أَفَرَأَيْت إِنْ كَانَ فِي أَخِي مَا أَقُول ؟ قَالَ : إِنْ كَانَ فِيهِ مَا تَقُول فَقَدْ اِغْتَبْته ، وَإِنْ لَمْ يَكُنْ فَقَدْ بَهَتّه

Tahukah kalian apa itu ghibah?”
Mereka (para sahabat) menjawab, “Allah dan Rasul-Nya lebih tahu.”
Kemudian beliau shallallahu ’alaihi wasallam bersabda, “Engkau menyebut-nyebut saudaramu tentang sesuatu yang ia benci.”
Kemudian ada yang bertanya, “Bagaimana menurutmu jika sesuatu yang aku sebutkan tersebut nyata-nyata apa pada saudaraku?”
Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam menjawab, “Jika memang apa yang engkau ceritakan tersebut ada pada dirinya itulah yang namanya ghibah, namun jika tidak berarti engkau telah berdusta atas namanya.” (HR Muslim 2589)

Apabila yang dibicarakan itu nerupa aib dan kekurangan itu tdak benar, maka perkaranya lebih berat lagi karena merupakan fitnah, sehingga tidak ada gunanya membahas dan membicarakan orang lain tanpa kemashalahatan yang lebih semisal mencari solusi dan berniat akan menasehati.

Bisa jadi seseorang berpuasa tetapi masih melakukan ghibah bahkan menjadi hobi. Hal ini akan mengurangi pahala puasanya bahkan membuat pahala puasanya menjadi sia-sia.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengingatkan bahwa puasa itu bukan sekedar menahan makan dan minum saja. Beliau bersabda,

لَيْسَ الصِّيَامُ مِنَ الأَكْلِ وَالشَّرَبِ ، إِنَّمَا الصِّيَامُ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ ، فَإِنْ سَابَّكَ أَحَدٌ أَوْ جَهُلَ عَلَيْكَ فَلْتَقُلْ : إِنِّي صَائِمٌ ، إِنِّي صَائِمٌ

Puasa bukanlah hanya menahan makan dan minum saja. Akan tetapi, puasa adalah dengan menahan diri dari perkataan lagwu dan rafats. Apabila ada seseorang yang mencelamu atau berbuat usil padamu, katakanlah padanya, “Aku sedang puasa, aku sedang puasa”.” (HR. Ibnu Majah,  Shhih At Targib wa At Tarhib no. 1082)

Puasa itu juga mempuasakan semua anggota tubuh kita dari kemaksiatan dan semoga Allah memudahkan kita.

Sahabat Jabir radhiallahu ‘anhu berkata,

إذا صمت فليصم سمعك، وبصرك، ولسانك، عن الكذب، والمحارم، ودع أذى الجار، وليكن عليك وقار وسكينة يوم صومك

Jika engkau berpuasa maka puasakanlah pendengaranmu, penglihatanmu dan lisanmu dari dusta. Janganlah menyakiti tetangga, hendaknya engkau penuh ketenangan dan wibawa pada hari puasamu.” (Lathaif Al Ma’arif,Ibnu rajab Al Hambali)

Apabila seorang yang berpuasa tidak bisa menjaga diri dari hal-hal ini bisa jadi pahala puasa sia-sia dan yang hanya ia dapatkan adalah lapar dan haus saja.

Karenanya Rasulullah shallallahu ‘alaih wa sallam bersabda,

رُبَّ صَائِمٍ حَظُّهُ مِنْ صِيَامِهِ الجُوْعُ وَالعَطَشُ

Betapa banyak orang yang berpuasa namun dia tidak mendapatkan dari puasanya tersebut kecuali rasa lapar dan dahaga.” (HR. Thabrani, sahih lighairihi)

Bahkan Allah tidak butuh terhadap puasanya dan ini bentuk ungkapan bahwa ibadah puasanya tidak benar.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ لَمْ يَدَعْ قَوْلَ الزُّورِ وَالْعَمَلَ بِهِ فَلَيْسَ لِلَّهِ حَاجَةٌ فِى أَنْ يَدَعَ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ

Barangsiapa yang tidak meninggalkan perkataan dusta dan malah mengamalkannya, maka Allah tidak butuh dari rasa lapar dan haus yang dia tahan.” (HR. Bukhari no. 1903)

Semoga kita bisa menjaga anggota badan terutama lisan dari hal-hal yang bisa merusak puasa.

@ Perum PTSC, Cileungsi

Penyusun: Raehanul Bahraen

Sumber: https://muslim.or.id/39137-puasa-tahan-tidak-makan-tapi-tidak-untuk-makan-daging-saudara-sendiri.html
Copyright © 2024 muslim.or.id

Amalan Tergantung pada Akhirnya

Sesungguhnya setiap amalan tergantung pada akhirnya.

Ambillah Pelajaran

Semoga kita bisa mengambil pelajaran dari hadits berikut.

عَنْ سَهْلِ بْنِ سَعْدٍ السَّاعِدِىِّ قَالَ نَظَرَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – إِلَى رَجُلٍ يُقَاتِلُ الْمُشْرِكِينَ ، وَكَانَ مِنْ أَعْظَمِ الْمُسْلِمِينَ غَنَاءً عَنْهُمْ فَقَالَ « مَنْ أَحَبَّ أَنْ يَنْظُرَ إِلَى رَجُلٍ مِنْ أَهْلِ النَّارِ فَلْيَنْظُرْ إِلَى هَذَا » . فَتَبِعَهُ رَجُلٌ فَلَمْ يَزَلْ عَلَى ذَلِكَ حَتَّى جُرِحَ ، فَاسْتَعْجَلَ الْمَوْتَ . فَقَالَ بِذُبَابَةِ سَيْفِهِ ، فَوَضَعَهُ بَيْنَ ثَدْيَيْهِ ، فَتَحَامَلَ عَلَيْهِ ، حَتَّى خَرَجَ مِنْ بَيْنِ كَتِفَيْهِ . فَقَالَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – « إِنَّ الْعَبْدَ لَيَعْمَلُ فِيمَا يَرَى النَّاسُ عَمَلَ أَهْلِ الْجَنَّةِ ، وَإِنَّهُ لَمِنْ أَهْلِ النَّارِ ، وَيَعْمَلُ فِيمَا يَرَى النَّاسُ عَمَلَ أَهْلِ النَّارِ وَهْوَ مِنْ أَهْلِ الْجَنَّةِ ، وَإِنَّمَا الأَعْمَالُ بِخَوَاتِيمِهَا »

Sahl bin Sa’ad As-Sa’idi berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melihat ada yang membunuh orang-orang musyrik dan ia merupakan salah seorang prajurit muslimin yang gagah berani. Namun anehnya beliau malah berujar, “Siapa yang ingin melihat seorang penduduk neraka, silakan lihat orang ini.” Kontan seseorang menguntitnya, dan terus ia kuntit hingga prajurit tadi terluka dan ia sendiri ingin segera mati (tak kuat menahan sakit, pen.). Lalu serta merta, ia ambil ujung pedangnya dan ia letakkan di dadanya, lantas ia hunjamkan hingga menembus di antara kedua lengannya.

Selanjutnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sungguh ada seorang hamba yang menurut pandangan orang banyak mengamalkan amalan penghuni surga, namun berakhir menjadi penghuni neraka. Sebaliknya ada seorang hamba yang menurut pandangan orang melakukan amalan-amalan penduduk neraka, namun berakhir dengan menjadi penghuni surga. Sungguh amalan itu dilihat dari akhirnya.” (HR. Bukhari, no. 6493)

Dalam riwayat lain disebutkan,

وَإِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالْخَوَاتِيمِ

Sesungguhnya setiap amalan tergantung pada akhirnya.” (HR. Bukhari, no. 6607)

Amalan yang dimaksud di sini adalah amalan shalih, bisa juga amalan jelek. Yang dimaksud ‘bil khawatim’ adalah amalan yang dilakukan di akhir umurnya atau akhir hayatnya.

Az-Zarqani dalam Syarh Al-Muwatha’ menyatakan bahwa amalan akhir manusia itulah yang jadi penentu dan atas amalan itulah akan dibalas. Siapa yang beramal jelek lalu beralih beramal baik, maka ia dinilai sebagai orang yang bertaubat. Sebaliknya, siapa yang berpindah dari iman menjadi kufur, maka ia dianggap murtad.

Kenapa Bisa Suul Khatimah?

Dijelaskan oleh Ibnu Rajab Al-Hambali mengenai hadits Sahl bin Sa’ad di atas pada kalimat “ia beramal yang dilihat oleh orang”, maksudnya adalah batinnya berbeda dengan lahiriyahnya. Maksudnya, seseorang bisa mendapatkan akhir hidup yang jelek karena masalah batinnya yang di mana perkara batin tidaklah nampak oleh orang-orang. Inilah sebab yang mengakibatkan seseorang mendapatkan suul khatimah.

Bisa jadi pula seseorang beramal seperti amalan penduduk neraka. Namun dalam batinnya, masih ada benih kebaikan. Ternyata benih kebaikan tersebut tumbuh pesat di akhir hidupnya, hingga ia meraih husnul khatimah.

Kata Ibnu Rajab, dari sinilah para ulama khawatir dengan keadan suul khatimah, keadaan akhir hidup yang jelek. Lihat pembahasan Ibnu Rajab dalam Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 1: 173.

Jangan Terkagum

Sehingga jangan terkagum pada amalan kita saat ini. Karena akhir hayat itulah penentunya, apakah benar kita bisa istiqamah.

Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

« لاَ عَلَيْكُمْ أَنْ لاَ تُعْجَبُوا بِأَحَدٍ حَتَّى تَنْظُرُوا بِمَ يُخْتَمُ لَهُ فَإِنَّ الْعَامِلَ يَعْمَلُ زَمَاناً مِنْ عُمْرِهِ أَوْ بُرْهَةً مِنْ دَهْرِهِ بِعَمَلٍ صَالِحٍ لَوْ مَاتَ عَلَيْهِ دَخَلَ الْجَنَّةَ ثُمَّ يَتَحَوَّلُ فَيَعْمَلُ عَمَلاً سَيِّئاً وَإِنَّ الْعَبْدَ لِيَعْمَلُ الْبُرْهَةَ مِنْ دَهْرِهِ بِعَمَلٍ سَيِّئٍ لَوْ مَاتَ عَلَيْهِ دَخَلَ النَّارَ ثُمَّ يَتَحَوَّلُ فَيَعْمَلُ عَمَلاً صَالِحاً وَإِذَا أَرَادَ اللَّهُ بِعَبْدٍ خَيْراً اسْتَعْمَلَهُ قَبْلَ مَوْتِهِ ». قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَكَيْفَ يَسْتَعْمِلُهُ قَالَ « يُوَفِّقُهُ لِعَمَلٍ صَالِحٍ ثُمَّ يَقْبِضُهُ عَلَيْهِ »

Janganlah kalian terkagum dengan amalan seseorang sampai kalian melihat amalan akhir hayatnya. Karena mungkin saja seseorang beramal pada suatu waktu dengan amalan yang shalih, yang seandainya ia mati, maka ia akan masuk surga. Akan tetapi, ia berubah dan mengamalkan perbuatan jelek. Mungkin saja seseorang beramal pada suatu waktu dengan suatu amalan jelek, yang seandainya ia mati, maka akan masuk neraka. Akan tetapi, ia berubah dan beramal dengan amalan shalih. Oleh karenanya, apabila Allah menginginkan satu kebaikan kepada seorang hamba, Allah akan menunjukinya sebelum ia meninggal.” Para sahabat bertanya,
“Apa maksud menunjuki sebelum meninggal?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Yaitu memberikan ia taufik untuk beramal shalih dan mati dalam keadaan seperti itu.” (HR. Ahmad, 3: 120, 123, 230, 257 dan Ibnu Abi ‘Ashim dalam As-Sunnah 347-353 dari jalur dari Humaid, dari Anas bin Malik. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth dalam Tahqiq Musnad Imam Ahmad mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih sesuai syarat shahih Bukhari – Muslim. Lihat pula Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah, no. 1334, hal yang sama dikatakan oleh Syaikh Al-Albani)

Oleh karenanya, penting sekali amalan yang kontinu dan menjadi akhir hidup dengan penutup terbaik yaitu husnul khatimah.

Diselesaikan di pagi hari, 21 Jumadats Tsaniyyah 1437 H @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul

Oleh Al-Faqir Ila Maghfirati Rabbihi: Muhammad Abduh Tuasikal

sumber : https://rumaysho.com/13187-amalan-tergantung-pada-akhirnya.html

Ukuran Zakat Fitrah

Ukuran Zakat Fitrah per-Orang

Assalamu ‘alaikum. Saya ingin menanyakan berapa kilogram beras untuk kadar zakat fitrah per orangnya? Kalau dalam hitungan liter, berapa? Wassalamu ‘alaikum.

Bambang Aries Wahyudi (bambang**@yahoo.***)

Jawaban:

Wa’alaikumussalam.

Dari Abdullah bin Umar radhiallahu ‘anhu; beliau mengatakan,

فَرَضَ رَسُولُ اللهِ – صَلّى اللهُ عَلَيه وَسَلّم صَدَقَةَ الْفِطْرِ عَلَى الذَّكَرِ وَالأُنْثَى ، وَالْحُرِّ وَالْمَمْلُوكِ ، صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitri, untuk lelaki dan wanita, orang merdeka maupun budak, berupa satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum.” (HR. Bukhari 1511 dan Muslim 2327)

Dalam hadis lain, dari Abu Said Al Khudzri radliallahu ‘anhu,

كُنَّا نُخْرِجُ زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ طَعَامٍ ، أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ ، أَوْ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ ، أَوْ صَاعًا مِنْ أَقِطٍ ، أَوْ صَاعًا مِنْ زَبِيبٍ

“Dulu kami menunaikan zakat fitri dengan satu sha’ bahan makanan, atau satu sha’ gandum, atau satu sha’ kurma, atau satu sha’ keju atau stu sha’ anggur.” (HR. Bukhari 1506 & Muslim 2330)

Dalam hadis ini, disebutkan secara tegas bahwa kadar zakat fitri adalah satu sha’ bahan makanan.

Apa itu sha’?

Sha’ adalah ukuran takaran bukan timbangan. Ukuran takaran “sha’” yang berlaku di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah sha’ masyarakat Madinah. Yang itu setara dengan 4 mud.

Satu mud adalah ukuran satu cakupan penuh dua telapak tangan normal yang digabungkan. Dengan demikian, satu sha’ adalah empat kali cakupan penuh dua telapak tangan normal yang digabungkan.

Mengingat sha’ adalah ukuran takaran, umumnya ukuran ini sulit untuk disetarakan (dikonversi) ke dalam ukuran berat karena nilai berat satu sha’ itu berbeda-beda tergantung berat jenis benda yang ditakar. Satu sha’ tepung memiliki berat yang tidak sama dengan berat satu sha’ beras. Oleh karena itu, yang ideal, ukuran zakat fitri itu berdasarkan takaran bukan berdasarkan timbangan.

Hanya saja, alhamdulillah, melalui kajian para ulama, Allah memudahkan kita untuk menemukan titik terang masalah ukuran ini. Para ulama (Lajnah Daimah, no. fatwa: 12572) telah melakukan penelitian bahwa satu sha’ untuk beras dan gandum beratnya kurang lebih 3 kg.

Ringkasan kadar zakat:

  • sha’ = 4 mud
  • mud = cakupan penuh dua telapak tangan normal yang digabungkan
  • sha’ = 4 kali cakupan penuh dua telapak tangan normal yang digabungkan
  • sha’ beras kurang lebih setara dengan 3 kg beras.
  • sha’ gandum kurang lebih setara dengan 3 kg gandum.

InsyaaAllah, untuk zakat fitrah 3 kg sangat aman. Dan kami sarankan agar dikeluarkan 3 kg. Lebih baik dilebihkan dari pada kurang. Karena jika lebih, kelebihannya menjadi sedekah.

Allahu a’lam.

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah).

sumber : https://konsultasisyariah.com/7069-kadar-zakat-fitrah.html