Haji ketika Usia Dua Bulan, Sahkah?

Sempat menjadi suatu pembahasan yang sangat menggelitik di negeri kita tercinta. Suatu statement yang sempat menimbulkan polemik, pro, dan kontra di sebagian besar kalangan orang-orang yang berkecimpung di sosial media. Terucap dari sebuah statement itu suatu kalimat, “Haji ketika usia dua bulan.”

Mengingat dalam kalimat tersebut terucap kata “Haji”, maka tentunya hal ini masuk ke dalam pembahasan syariat Islam. Karena haji sendiri termasuk dalam rukun Islam kelima yang wajib ditunaikan oleh setiap muslim. Tentunya, karena statement ini sarat akan faedah, maka perlu untuk diketahui tentang hukum haji ketika usia dua bulan, bagaimana menurut syariat dan hukum fikihnya.

Syarat sah haji

Sebelum membahas tentang hukum haji bagi anak kecil, perlu dibahas terlebih dahulu tentang syarat-syarat haji. Para ulama menyebutkan syarat haji ada lima, yaitu: Islam, berakal, balig, merdeka, dan mampu.

Kelima syarat di atas, terbagi menjadi tiga bagian [1]:

Pertama: Dua syarat yang menjadi sebuah keabsahan.

Kedua syarat tersebut adalah Islam dan berakal. Maka, tidak sah jika orang kafir dan orang gila melaksanakan haji.

Kedua: Dua syarat yang menjadi sebuah kewajiban dan keabsahan.

Kedua syarat ini adalah balig dan merdeka. Jika anak kecil yang belum balig atau budak melaksanakan haji, maka hajinya sah, namun perlu mengulang haji Islamnya.

Ketiga: Satu syarat yang menjadi sebuah kewajiban.

Yaitu, mampu. Mampu secara perbekalan, kendaraan, dan lain sebagainya. Maka, haji tidak wajib bagi seorang yang tidak mampu.

Para ulama telah sepakat akan kelima syarat ini. Ibnu Qudamah rahimahullah mengatakan,

لاَ نَعْلَم فِي هَذَا كُله اِخْتِلاَفاً

Kami tidak mengetahui adanya khilaf (perbedaan pendapat) pada kelima syarat di atas.” [2]

Kendati sebagian para ulama menambahkan syarat keenam bagi wanita, yaitu adanya mahram. Dan sebagian lagi berpendapat adanya mahram masuk ke dalam syarat yang kelima, yaitu istitha’ah (mampu) [3]. Dari hal ini, dapat diketahui bahwa jika seorang wanita tidak memiliki mahram, maka ia tidak masuk dalam kategori orang yang wajib haji.

Berangkat dari kelima syarat yang telah disebutkan di atas, dapat diketahui bahwa salah satu syarat haji adalah balig, artinya seorang anak telah mencapai usia balig baik dengan mimpi basah atau yang lain sebagainya.

Hukum haji bagi anak kecil yang belum balig

Ketika mendengar kalimat yang viral, “Haji ketika usia dua bulan”, mungkin yang pertama kali terbetik adalah bagaimana hukum hajinya? Apakah hajinya sah atau tidak? Apakah perlu mengulang hajinya tatkala sudah balig?

Pertanyaan-pertanyaan ini tentunya telah dibahas di dalam agama ini dan juga telah dibahas oleh para ulama. Terkait dengan hukum hajinya, maka hukumnya sah. Simaklah hadis berikut,

عَنِ ابْنِ عَبّاسٍ، قالَ: رَفَعَتِ امْرَأَةٌ صَبِيًّا لَها، فَقالَتْ: يا رَسولَ اللهِ، أَلِهذا حَجٌّ؟ قالَ: نَعَمْ، وَلَكِ أَجْرٌ.

Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, “Seorang wanita mengangkat anak bayi miliknya di hadapan Nabi, kemudian ia berkata, ‘Wahai Rasulullah, apakah haji anak ini sah?’ Beliau menjawab, ‘Iya dan bagimu pahala.’” (HR. Muslim no. 1336)

Dari hadis ini, dapat diketahui bahwa haji anak kecil atau anak yang belum berusia balig, maka hajinya sah. Sah hajinya anak kecil laki-laki atau perempuan, baik yang belum ataupun yang sudah memasuki usia tamyiz [4].

Namun, apakah haji ini dapat menggugurkan kewajiban haji yang ada pada rukun Islam? Jawabnya adalah belum menggugurkan kewajiban tersebut. Artinya, haji anak kecil yang belum balig tidak dapat menggugurkan kewajiban haji yang terdapat pada rukun Islam, kendati hajinya sah. Hal ini sebagaimana yang disabdakan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, 

مَنْ حَجَّ ثُمَّ عُتِقَ فَعَلَيْهِ حَجَّةٌ أُخْرَى وَ مَنْ حَجَّ وَهُوَ صَغِيْرٌ ثُمَّ بَلَغَ فَعَلَيْهِ حَجَّةٌ أُخْرَى

“Siapa yang berhaji kemudian ia dimerdekakan oleh tuannya, maka wajib baginya untuk melaksanakan haji lagi. Dan barangsiapa yang berhaji di usia kanak-kanak kemudian ia balig, maka wajib baginya untuk melaksanakan haji lagi.” (Hadis disahihkan oeh Syekh Al-Albani dalam Irwa’ul Ghalil, 4: 59)

Tatkala usia seorang anak berusia balig, maka ia tetap diharuskan untuk berhaji lagi. Mengingat hajinya tatkala sebelum balig tidak menggugurkan haji Islamnya.

Al-Imam Ibnul Mundzir rahimahullah mengatakan,

“Para ahli ilmu telah bersepakat, bahwasanya anak kecil ketika melaksanakan haji di masa kecilnya, atau budak ketika berhaji ketika masih berstatus budak, kemudian anak kecil tersebut balig dan budak tersebut dimerdekakan, maka wajib bagi keduanya untuk mengulangi haji Islamnya.” [5]

Kemudian terbesit sebuah pertanyaan,

Bagaimana jika anak kecil menjadi balig ketika sedang berhaji?

Terdapat pembahasan di antara para ulama tentang hal ini, bagaimana jika ada seorang anak kecil yang mimpi basah ketika sedang berhaji? Apakah hajinya  perlu diulang kembali?

Andaikata seorang anak menjadi balig atau mengalami mimpi basah dan seorang budak dimerdekakan oleh tuannya sebelum wukuf di Arafah atau ketika wukuf, maka hajinya sah dan tidak perlu mengulang kembali haji Islamnya. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

الحَجُّ عَرَفَةٌ

“Haji adalah Arafah.” (Hadis sahih, lihat Irwa’ul Ghalil, no. 1064)

Yakni, haji tidaklah dikatakan haji, kecuali ketika wukuf di Arafah. Karena inti dari haji adalah Arafah. Oleh karenanya, para ulama menyatakan bahwa haji anak kecil yang menjadi balig atau budak yang dimerdekakan ketika sebelum wukuf di Arafah itu sah dan tidak perlu diulang kembali.

Tata cara haji anak kecil yang belum balig

Secara umum, tata cara haji anak kecil yang belum balig sama dengan haji orang dewasa. Dari segi ihram, tawaf, wukuf, melempar jamrah, dan lain sebagainya. Namun, para ulama membedakan antara anak kecil yang sudah mumayyiz dan yang belum masuk usia mumayyiz. Maka, hendaknya wali dari anak kecil memperhatikan beberapa poin di bawah ini [7],

Pertama: Jika anak kecil belum masuk usia tamyiz, maka diniatkan ihram oleh kedua orang tuanya. Boleh ayah atau ibunya. Tidak dikhususkan untuk ayah saja. Sebagaimana hadis yang telah disebutkan di atas.

Kedua: Orang tuanya yang memandikannya ketika berniat ingin ihram, memakaikan kain ihramnya, dan menjauhinya dari larangan-larangan ihram. Seperti, memakai minyak wangi, menutup kepala bagi laki-laki, memakai pakaian berjahit, dan lain sebagainya. Jika anak tersebut wanita, maka dilarang untuk memakai sarung tangan dan niqab.

Ketiga: Jika anak kecil sudah memasuki usia tamyiz, maka orang tuanya memerintahkan anak tersebut untuk ihram. Dan ihram anak yang sudah memasuki usia tamyiz itu tidak sah, kecuali dengan izin kedua orang tuanya.

Keempat: Jika anak kecil sudah memasuk usia tamyiz, maka ia wajib untuk bersuci dari hadats dan najis ketika hendak melaksanakan tawaf. Jika belum memasuki usia tamyiz, maka kedua orang tuanyalah yang menyucikan anak tersebut dari najis dan sebagainya.

Kelima: Apa saja yang ada dari ibadah haji, yang mampu dikerjakan oleh anak kecil, maka anak tersebut yang mengerjakannya sendiri. Jika tidak mampu, maka boleh dikerjakan oleh orang tuanya. Seperti melempar jamrah, misalnya.

Keenam: Jika anak kecil yang dibawa untuk tawaf sudah berusia tamyiz, maka anak tersebut berniat untuk dirinya sendiri dan orang tua yang membawa anak tersebut berniat untuk dirinya sendiri. Artinya, niatnya masing-masing. Jika anak tersebut belum berusia tamyiz, maka orang tuanyalah yang berniat untuk tawaf.

Demikianlah hukum-hukum yang berkaitan dengan hajinya anak kecil, kendati terdapat banyak perincian-perincian lainnya tentang masalah ini. Silahkan untuk merujuk ke kitab-kitab fikih dari para ulama.

Kesimpulan

Anak kecil yang belum balig, boleh untuk melaksanakan haji dan hajinya sah. Namun, haji tersebut tidak dapat menggugurkan kewajiban haji Islamnya. Sehingga, di lain kesempatan, ia harus melaksanakan haji kembali. Adapun terkait ahkam dibedakan antara anak kecil yang sudah memasuki usia tamyiz dan yang belum memasuk usia tamyiz. Sebagaimana yang telah diterangkan pada poin-poin di atas.

Semoga bermanfaat. Wallahul Muwaffiq.

***

Depok, 15 Muharam 1446 H / 20 Juli 2024

Penulis: Zia Abdurrofi

Artikel: Muslim.or.id

Referensi:

  • Manhajus Salik ila Baitillah Al-Mubajjal fi Ammalil Manasik, karya Muhammad Al-Bayyumiy Abu Ayyasah.
  • Fiqh Sunnah, karya Sayyid Sabiq.
  • Taudhihul Ahkam min Bulughil Maram, karya Abdullah bin Abdurrahman Alu Bassam.
  • Shahih Fiqh Sunnah, karya Abu Malik Kamal bin Sayyid Salim.
  • Al-Fiqhul Muyassar.
  • Dan referensi lainnya.

Catatan kaki:

[1] Lihat Manhajus Salik ila Baitillah Al-Mubajjal fi Amalil Manasik, hal. 84.

[2] Lihat Shahih Fiqih Sunnah, 2: 163, Fiqih Sunnah, 1: 464, Fiqih Muyassar, hal. 172.

[3] Lihat Fiqih Sunnah, 1: 467.

[4] Lihat Taudhihul Ahkam min Bulughil Maram, 3: 257.

[5] Lihat Manhajus Salik ila Baitillah Al-Mubajjal fi Amalil Manasik, hal. 85.

[6] Lihat Fiqih Sunnah, 2: 466-467.

[7] Lihat Taudhihul Ahkam min Bulughil Maram, 3: 258 dan Fiqih Sunnah, 2: 466.

Sumber: https://muslim.or.id/96634-haji-ketika-usia-dua-bulan-sahkah.html
Copyright © 2025 muslim.or.id

Tidak pernah Orang Miskin karena Sering Sedekah

Kami tidak pernah mendengar sama sekali

Kisah orang yang rajin berinfak dan sedekah

Kemudian jatuh miskin, bangkrut dan sengsara hidupnya

Justru semakin kaya hati dan bahagia kehidupannya

Dengan berkahnya pekerjaan, bisnis dan perdagangan

Tapi yang sering kami dengar

Orang yang jarang sedekah bahkan pelit

Rakus dan tenggelam dengan urusan dunia

Lalu jatuh bangkrut, miskin dan hidupnya sengsara

Orang-orang dekatnya pun mulai menjauh

Sedekah tidak akan membuat miskin

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَا نَقَصَ مَالُ عَبْدٍ مِنْ صَدَقَةٍ

“Harta seorang hamba tidak akan berkurang karena shadaqah.” (HR. Riwayat Tirmidzi, shahih)

Syaikh Muhammad Al-Mubarakfuri menjelaskan bahwa harta yang disedekahkan akan bertambah berkahnya. Beliau berkata

تصدق بها منه بل يبارك له فيه

“Harta yang disedekahkan akan diberkahi (diberikan kebaikan yang banyak)” (Lihat Tuhfatul Ahwadzi)

Syaikh Abdul Aziz bin Baz menjelaskan bahwa sedekah bisa menambah harta kita (misalnya bisnis menjadi lebih lancar) dan Allah akan menggantikan harta tersebut dengan yang lebih baik. Beliau berkata,

فالصَّدقات يزيد الله بها الأموال، ويُنزل بها البركة، ويُعَوِّض الله فيها صاحبها الخير العظيم

“Dengan sedekah, Allah akan menambahkan hartanya, Allah turunkan keberkahan dan Allah akan gantikan hartanya dengan kebaikan yang besar.” (Syarh Riyadhul shalihin)

Perlu diingat hendaknya kita tidak berniat sedekah agar tambah kaya di dunia, akan tetapi kita yakin bahwa Allah Sebaik-baik Pemberi Rezeki telah menjanjikan akan mengganti apa yang telah kita infakkan, tentunya dengan pengganti yang jauh lebih baik.

Allah Ta’ala berfirman,

وَمَا أَنْفَقْتُمْ مِنْ شَيْءٍ فَهُوَ يُخْلِفُهُ وَهُوَ خَيْرُ الرَّازِقِينَ

Dan barang apa saja yang kamu nafkahkan, maka Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rezki yang sebaik-baiknya.” (QS. Saba’: 39)

Semoga kita selalu dimudahkan untuk bersedakah, berinfak dan memberikan manfaat yang banyak kepada kaum muslimin.

@ Yogyakarta Tercinta

Penyusun: Raehanul Bahraen

sumber : https://muslimafiyah.com/tidak-pernah-orang-miskin-karena-sering-sedekah.html

Banyak Tertawa Bisa Mengurangi Wibawa

Seorang atasan atau bos tentu bisa menjaga wibawanya. Caranya adalah tidak terlalu terlihat lucu atau konyol di depan orang lain. Karena hal ini bisa menurunkan derajat dan wibawanya. Bercanda memang penting tetapi jangan berlebihan. Bercanda untuk mencairkan suasana saja dan pengisi kepenatan.

Begitu juga dalam agama Islam mengajarkan.

Pantas saja ‘Umar bin Khatthab radhiallahu ‘anhu berkata,

قال عمر رضي الله عنه: من كثر ضحكه قلت هيبته ومن كثر مزاحه استخف

Barangsiapa yang banyak tertawa, maka akan sedikit wibawanya. Barangsiapa yang banyak guraunya, maka dengannya dia akan rendah.”[1]

Al-Mawardi rahimahullah pernah berkata,

وَأَمَّا الضَّحِكُ فَإِنَّ اعْتِيَادَهُ شَاغِلٌ عَنْ النَّظَرِ فِي الْأُمُورِ الْمُهِمَّةِ ، مُذْهِلٌ عَنْ الْفِكْرِ فِي النَّوَائِبِ الْمُلِمَّةِ.
وَلَيْسَ لِمَنْ أَكْثَرَ مِنْهُ هَيْبَةٌ وَلَا وَقَارٌ، وَلَا لِمَنْ وُصِمَ بِهِ خَطَرٌ وَلَا مِقْدَارٌ.

“Adapun tertawa, apabila seseorang membiasakannya dan terlalu banyak tertawa, maka hal itu akan melalaikan dan melupakannya dari melihat hal-hal yang penting. Dan orang yang banyak melakukannya, tidak akan memiliki wibawa dan kehormatan. Dan orang yang terkenal dengan hal itu tidak akan memiliki kedudukan dan martabat.”[2]

Terkadang juga yang membuat wibawa orang sanguin jatuh adalah seringnya rertawa dengan tertawa terbahak-bahak (ngakak). Jelas ini menjatuhkan wibawa dan terkesan tidak serius. Oleh karenanya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam kebanyakan hanya tersenyum dan tidak tertawa terbahak-bahak. Karena seringnya seperti ini menunjukkan bahwa ia lupa atau lalai dengan akhirat

Dari Aisyah isteri Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, bahwa dia berkata,

مَا رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مُسْتَجْمِعًا ضَاحِكًا حَتَّى أَرَى مِنْهُ لَهَوَاتِهِ إِنَّمَا كَانَ يَتَبَسَّمُ

 “Saya tidak pernah melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tertawa terbahak-bahak hingga kelihatan tenggorokan beliau, beliau biasanya hanya tersenyum.”[3]

Demikian semoga bermanfaat

@Laboratorium klinik, RSUP DR Sardjito, Yogyakarta tercinta

Penyusun:  Raehanul Bahraen

Artikel www.muslimafiyah.com

[1] HR. Baihaqii dalam Kitab Syu’abul ‘imaan no: 5019

[2] Adabud-Dunya wad-Din hal.313, Dar Maktabah Al-Hayat, 1986 M, syamilah

[3] HR. Al-Bukhari no. 6092 dan Muslim no. 1497

sumber : https://muslimafiyah.com/banyak-tertawa-bisa-mengurangi-wibawa.html

Hikmah Mengapa Banyak Amalan dalam Islam

Salah satu keindahan ajaran Islam adalah sangat bervariasinya amalan yang disyariatkan dalam Islam. Amalan ibadah dalam Islam itu bermacam-macam dan beragam. Bahkan, ada seorang ulama besar, yaitu Imam Al-Baihaqi yang berupaya menuliskan (semampu beliau) buku macam-macam amalan dalam Islam sebanyak 14 jilid dengan judul Al-Jami’ li Syu’abil Iman.

Kenapa Islam menawarkan dan memberikan banyak alternatif amalan tersebut?

Hal ini dikarenakan potensi antara seseorang dengan orang yang lain adalah berbeda. Allah Ta’ala berfirman,

هُمْ دَرَجَٰتٌ عِندَ ٱللَّهِ ۗ وَٱللَّهُ بَصِيرٌۢ بِمَا يَعْمَلُونَ

“(Kedudukan) mereka itu bertingkat-tingkat di sisi Allah. Dan Allah Maha Melihat apa yang mereka kerjakan.” (QS. Ali ‘Imran: 163)

Ada orang yang diberikan kenikmatan harta, maka ia bisa beramal dengan hartanya (misalnya: zakat, sedekah, kurban, haji, dan umrah). Ada yang Allah berikan kelebihan ilmu (agama atau dunia), maka ia dapat beramal dengan ilmu yang dimilikinya. Ada yang Allah karuniakan fisik yang kuat, maka ia dapat beramal dengan fisiknya (misal: puasa sunah daud, senin-kamis, ayyamul bidh, atau salat-salat sunah). Demikianlah, besarnya rahmat Allah kepada hamba-Nya agar para hamba bisa mudah beramal dan masuk surga dengan potensi yang dimiliki masing-masing.

Nabi shallallahu alaihi wasallam, ketika menjawab pertanyaan ibunya Haritsah, beliau bersabda,

وَيْحَكِ، أَوَهَبِلْتِ، أَوَجَنَّةٌ وَاحِدَةٌ هِيَ، إِنَّهَا جِنَانٌ كَثِيرَةٌ، وَإِنَّهُ فِي جَنَّةِ الفِرْدَوْسِ

“Janganlah begitu (tenanglah). Atau kamu merasa berat ditinggal anakmu atau kamu mengira bahwa surga itu hanya satu? Sesungguhnya surga itu banyak, dan anakmu sekarang berada di surga Firdaus.” (HR. Bukhari)

Meskipun amalan-amalan dalam Islam itu banyak, tetapi amalan-amalan tersebut tidak satu level. Ada amalan yang wajib (rukun iman, rukun Islam, amalan fardhu ‘ain) dan ada juga amalan sunah. Sebagaimana ibarat bangunan, maka elemen penyusun bangunan itu banyak. Ada yang sifatnya pokok (pondasi, tiang, atap). Ada yang bersifat pelengkap (ventilasi, perabotan).

Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda,

إِنَّ اللَّهَ قَالَ مَنْ عَادَى لِى وَلِيًّا فَقَدْ آذَنْتُهُ بِالْحَرْبِ ، وَمَا تَقَرَّبَ إِلَىَّ عَبْدِى بِشَىْءٍ أَحَبَّ إِلَىَّ مِمَّا افْتَرَضْتُ عَلَيْهِ ، وَمَا يَزَالُ عَبْدِى يَتَقَرَّبُ إِلَىَّ بِالنَّوَافِلِ حَتَّى أُحِبَّهُ

“Allah Ta’ala berfirman, ‘Barangsiapa memerangi wali (kekasih)-Ku, maka Aku akan memeranginya. Hamba-Ku senantiasa mendekatkan diri pada-Ku dengan amalan wajib yang Kucintai. (Kemudian setelah yang wajib tertunaikan), hamba-Ku senantiasa mendekatkan diri pada-Ku dengan amalan-amalan sunah sehingga Aku mencintainya …” (HR. Bukhari)

Beramal jangan sesuai selera

Ada sebagian orang yang beramal hanya sesuai hawa nafsu dan selera dirinya saja. Ia memilah dan memilih amalan tanpa didasari ilmu, berlebih-lebihan, meremehkan, malas, menunda-nunda, bahkan beramal hanya karena ingin dilihat dan dipuji orang lain.

Allah Ta’ala mencela orang yang salat tetapi lalai,

فَوَيْلٌ لِلْمُصَلِّينَ الَّذِينَ هُمْ عَنْ صَلَاتِهِمْ سَاهُونَ

“Maka, kecelakaanlah bagi orang-orang yang salat, (yaitu) orang-orang yang lalai dari salatnya.” (QS. Al-Ma’un: 4-5)

Ia celaka karena: 1) salat tanpa ilmu dan berlebihan (tidak sesuai dengan contoh Nabi shallallahu alaihi wasallam); 2) meremehkan, malas, dan menunda hingga keluar waktunya; 3) tidak tuma’ninah; dan 4) tidak khusyuk dan ingin dipuji manusia.

Selain itu, ada juga yang meninggalkan amalan-amalan karena hanya menganggap itu hanya sunah. Padahal, makna sunah adalah jika dikerjakan, mendapat pahala, dan jika ditinggalkan, tidak mendapat apa-apa alias rugi. Hal ini berbeda dengan para ulama terdahulu. Ketika ulama terdahulu mempelajari amalan sunah, maka hal itu untuk berusaha diamalkan. Zaman sekarang, banyak yang mempelajari sesuatu jika hukumnya sunah, namun kemudian ditinggalkan (karena ‘hanya’ sunah).

Padahal, amalan sunah itu jika dikerjakan, dapat menjadikannya sebagai wali Allah (HR. Bukhari no. 2506 dan no. 6502) dan menjadi penyempurna atau melengkapi kekurangan amalan wajib.

Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

إِنَّ أَوَّلَ مَا يُحَاسَبُ النَّاسُ بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مِنْ أَعْمَالِهِمُ الصَّلاَةُ قَالَ يَقُولُ رَبُّنَا جَلَّ وَعَزَّ لِمَلاَئِكَتِهِ وَهُوَ أَعْلَمُ انْظُرُوا فِى صَلاَةِ عَبْدِى أَتَمَّهَا أَمْ نَقَصَهَا فَإِنْ كَانَتْ تَامَّةً كُتِبَتْ لَهُ تَامَّةً وَإِنْ كَانَ انْتَقَصَ مِنْهَا شَيْئًا قَالَ انْظُرُوا هَلْ لِعَبْدِى مِنْ تَطَوُّعٍ فَإِنْ كَانَ لَهُ تَطَوُّعٌ قَالَ أَتِمُّوا لِعَبْدِى فَرِيضَتَهُ مِنْ تَطَوُّعِهِ ثُمَّ تُؤْخَذُ الأَعْمَالُ عَلَى ذَاكُمْ

Sesungguhnya amalan yang pertama kali dihisab pada manusia di hari kiamat nanti adalah salat. Allah ‘Azza Wajalla berkata kepada malaikat-Nya dan Dialah yang lebih tahu, ‘Lihatlah salat hamba-Ku! Apakah salatnya sempurna ataukah tidak?’ Jika salatnya sempurna, maka akan dicatat baginya pahala yang sempurna. Namun, jika dalam salatnya ada sedikit kekurangan, maka Allah berfirman, ‘Lihatlah, apakah hamba-Ku memiliki amalan sunah?’ Jika hamba-Ku memiliki amalan sunah, Allah berfirman, ‘Sempurnakanlah kekurangan yang  ada pada amalan wajib dengan amalan sunahnya!’ Kemudian amalan lainnya akan diperlakukan seperti ini.” (HR. Abu Daud no. 864)

***

Penulis: Arif Muhammad N.

Sumber: https://muslim.or.id/90883-hikmah-mengapa-banyak-amalan-dalam-islam.html
Copyright © 2025 muslim.or.id

Kurban di Daerah Domisili atau Daerah Lain?

Pertimbangan berqurban di daerah yang kita tinggali atau qurban di daerah lain, kita lihat mana yang lebih besar maslahatnya. Di antaranya, dengan melihat masyarakat mana yang lebih fakir dan butuh daging qurban. Karena sasaran yang dimaksudkan dalam penetapan hukum syar’i ini adalah kemaslahatan. Mana yang maslahatnya lebih besar, itulah yang kita pilih.

Terlebih, tidak ditemukannya dalil eksplisit (nash) yang membatasi qurban harus di daerah domisili. Syaikh As-Sa’di menerangkan dalam Mandzumah Qawaid Fiqhiyyah,

الدين مبنىّ على المصالح ** في جلبها والدرء للقبائح

فإن تزاحم عدد المصالح ** يقدم الأعلى من المصالح

“Agama ini dibangun di atas maslahat. Baik dalam rangka mendatangkan maslahat atau mencegah mudharat.”

Bila terjadi pertemuan antara sejumlah maslahat. Maka dahulukan mana yang lebih besar maslahatnya.

Maka menimbang hal tersebut di atas, apabila daerah lain dipandang lebih miskin dan lebih butuh, atau karena alasan lain di sana ada kerabat kita (dalam rangka silaturahim), maka boleh berqurban di daerah tersebut. Karena apabila zakat saja yang hukumnya wajib, berdasarkan kesepakatan ulama (ijma’), boleh dioper ke daerah lain yang lebih membutuhkan, terlebih sembelihan qurban yang hukumnya sunah.

Di samping itu, amal kebaikan apabila semakin banyak manfaatnya, akan semakin besar pula pahalanya. Menyalurkan qurban ke daerah lain yang dipandang lebih butuh akan lebih besar manfaatnya dari pada daerah domisili, yang masyarakatnya kaya. Manfaat akan benar-benar dirasakan oleh kaum miskin dan juga untuk orang yang berqurban, berupa pahala dan keberkahan, karena harta yang ia dermakan benar-benar dirasakan manfaat dan maslahatnya.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah menyimpulkan, setelah beliau mempelajari dalil-dalil qur`an dan hadits,

ولكنَّ خيرَ الأعمال ما كان لله أطوع، ولصاحبه أنفع

Sebaik-baik amal shalih, adalah yang paling besar unsur ketaatannya kepada Allah dan yang paling besar manfaatnya bagi pelakunya’’ (Majmu’ Fatawa 22/313).

Namun, bila bukan karena alasan di atas, artinya di daerah lain masyarakatnya sudah berkecukupan dan bukan karena motivasi menyambung silaturahim (kerabat atau keluarga), tentu lebih utama berqurban di daerah domisili. Karena berqurban di tempat kita domisili, lebih memudahkan dalam menjalankan sunah-sunah qurban. Seperti menyembelih hewan qurbannya sendiri, menghadiri penyembelihan, memakan 1/3 dari daging qurban, dan dapat berbagi kepada tetangga dan kerabat kita yang dekat. Hal-hal seperti ini akan sulit dilakukan bila berqurban dilakukan di daerah lain.

Syaikh Abdullah Jibrin rahimahullah menjelaskan dalam salahsatu fatwa beliau,

يفضل ذبحها في البلد الذي أنت فيه ، لتحضر الذبح وتسمي عليها وتأكل وتهدي وتتصدق أثلاثًا، لكن إن كان البلد غنيًا ولا يوجد فيه فقراء ، وإذا أعطيت بعضهم خزنه أيامًا ولديهم اللحوم متوفرة طوال السنة ، جاز إرسالها لمن يحتاجها من البلاد الفقيرة الذين يعوزهم اللحم ، ولا يوجد عندهم إلا نادرًا، ولابد من تحقق ذبحه في أيام الذبح، وتحقق ذبح السن المجزئة السالمة من العيوب ، وتحقق أمانة من يتولى ذلك ، والله أعلم

“Yang lebih utama, berqurban di daerah domisili Anda. Supaya Anda dapat menghadiri prosesi penyembelihan, menyebut nama Allah saat menyembelih, kemudian memakan 1/3 nya, menghadiahkan 1/3 dan menyedekahkan 1/3.”

Namun, apabila di daerah tersebut penduduknya berkecukupan, tidak ditemui kaum fakir, sehingga apabila anda berqurban disitu justru masyarakat setempat akan menyimpannya beberapa hari kedepan, karena mereka memiliki stok daging yang sangat cukup sepanjang tahun, maka boleh mengirimkan qurban ke daerah miskin yang kurang suplai daging, atau ada persediaan daging namun jarang.

Asal dipastikan, penyembelihan dilakukan di hari raya atau tiga hari tasyrik. Kemudian hewan qurbannya juga dipastikan yang sah untuk berqurban; bebas dari cacat, serta orang yang dijadikan wakil penyembelihan haruslah orang yang amanah.”

(http://cms.ibn-jebreen.com/fatwa/home/section/1261).

Demikian pula dinyatakan dalam Fatawa Syabakah Islamiyah no. 43778,

إن كانت هنالك مصلحة راجحة تقتضي إرسالها إلى بلد آخر جاز ذلك، وكانت أضحية تجزيء عنه ما دام قد نوى بها الأضحية

“Apabila di daerah lain terdapat maslahat yang kuat, yang menuntut untuk mengirimkan hewan qurban ke daerah tersebut, maka boleh-boleh saja berqurban di daerah lain. Sembelihan qurban tersebut dihukumi sah selama seorang mendermakan hewan qurbannya dengan meniatkan sebagai sembelihan qurban.’’

***

Penulis: Ahmad Anshori

Sumber: https://muslim.or.id/31748-kurban-di-daerah-domisili-atau-daerah-lain.html
Copyright © 2024 muslim.or.id

Fatwa Ulama: Apakah Berobat Ketika Sakit Berarti Tidak Tawakal?

Fatwa Syaikh Abdul Aziz bin Baz

Soal:

Sebagian ulama mengatakan yang ringkasnya, bahwa tidak wajib berobat ketika sakit walaupun seseorang merasa bahwa berobat itu memberi manfaat dan meninggalkannya lebih utama. Pendapat ini diriwayatkan dari Imam Ahmad, alasannya karena itu lebih dekat kepada tawakal dan juga karenaal khabar ash shiddiq. Kami mohon penjelasan mengenai masalah ini, dan apa yang dimaksud al khabar ash shiddiq, dan bagaimana pendapat anda dalam masalah ini?

Jawab:

Yang benar, berobat ketika sakit itu mustahab (dianjurkan) dan disyariatkan. An Nawawi dan jumhur ulama menyebutkan demikian. Ini adalah pendapat mayoritas ulama.

Dan sebagian ulama lain berpendapat bahwa dalam hal ini sama tingkatnya, baik berobat atau tidak. Tidak dianjurkan dan tidak dimakruhkan. Namun halal hukumnya.

Sebagian ulama yang lain berbendapat bahwa tidak berobat itu lebih utama. Diriwayatkan dari Ash Shiddiq bahwa beliau ketika sakit dan ada yang berkata kepadanya: “Saya akan panggilkan tabib untukmu”, ia mengatakan:

الطبيب أمرضني

tabib justru membuatku tambah sakit

namun tidak diketahui bagaimana kesahihan riwayat ini.

Intinya, pendapat jumhur ulama adalah yang tepat dalam masalah ini, bahwa berobat itu dianjurkan. Dengan menggunakan metode pengobatan yang syar’i, mubah dan tidak mengandung keharaman. Contohnya semisal berobat dengan bacaan Al Qur’an atau ruqyah syar’iyyah, dan berobat dengan kay. Mengenai kay, ini dibolehkan jika ada kebutuhan.

Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam biasa meruqyah beberapa sahabat beliau. Jibril ‘alaihissalam pun pernah meruqyah Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam. Maka berobat tidak mengapa. Dan Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

عباد الله تداووا ولا تداووا بحرام

wahai hamba Allah, berobatlah namun jangan berobat dengan yang haram” (HR. At Tirmidzi no. 3874)

maka berobat itu adalah perkara yang disyariatkan, tidak mengapa, dan tidak menafikan tawakal.

Tawakal mencakup 2 perkara: bergantung dan pasrah kepada Allah dan mengambil sebab. Tidak boleh seseorang berkata: “saya cukup bertawakal kepada Allah, saya tidak makan, tidak minum, tidak nikah, dan tidak mengambil sebab, saya juga tidak berjual-beli, tidak bercocok tanam, tidak membuat produk, dst”. Ini adalah sebuah kesalahan. Maka, mengambil sebab itu tidaklah menafikan tawakal. Bahkan mengambil sebab merupakan bagian dari tawakal. Demikianlah hubungan antara berobat dengan tawakal. Oleh karena itu Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam membimbing kita untuk berobat ketika sakit. Beliau ketika ditanya mengenai ruqyah dan pengobatan menjawab:

هي من قدر الله

itu merupakan takdir Allah” (HR. At Tirmidzi no. 2965, Ibnu Majah 3437).

Umar radhiallahu’anhu ketika datang ke Syam, ketika itu sedang terjadi wabah tha’un, orang-orang tidak jadi pergi ke Syam dan Umar ikut pulang bersama mereka. Ia berkata:

نفر من قدر الله إلى قدر الله

kita lari dari takdir Allah menuju takdir Allah

Kemudian Abdurrahman bin Auf menyampaikan kepadanya bahwa Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

فإذا سمعتم به في بلد فلا تقدموا عليه

jika kalian mendengar ada penyakit mewabah di suatu negeri maka janganlah memasukinya” (HR. Al Bukhari 5728, Muslim 2218).

Ia pun senang mendengar hal itu karena, ternyata yang ia lakukan termasuk sunnah.

Maka intinya, pendapat yang tepat adalah bahwa berobat adalah perkara yang disyariatkan. Dan ini adalah pendapat jumhur ulama. Namun barangsiapa yang tidak berobat, maka tidak mengapa. Tapi ketika dalam suatu kondisi, disangka kuat bahwa berobat itu sangat bermanfaat baginya dan sakitnya sudah sangat para, maka lebih dianjurkan untuk berobat. Karena jika tidak berobat, itu akan membahayakan dirinya. Selain itu akan membuat repot keluarganya dan pembantunya. Maka berobat itu memiliki maslahah bagi diri sendiri dan juga keluarga. Karena berobat itu membantu untuk mengambil sebab kesembuhan dan membantu kita untuk melakukan ketaatan kepada Allah. Sehingga (jika sudah sehat) kita bisa shalat di masjid, bisa melakukan hal-hal yang bermanfaat bagi masyarakat dan diri sendiri. Jika seseorang sakit, ia terhalang dari banyak perkara, walaupun memang ia bisa mendapatkan pahala sebagaimana jika ia dalam kondisi sehat. Sebagaimana dalam hadits shahih dari Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam:

إذا مرض العبد أو سافر كتب الله له ما كان يعمل وهو صحيح مقيم

jika seorang hamba sakit atau sedang safar, maka ditulis baginya pahala sebagaimana ketika ia sehat dan tidak safar” (HR. Abu Daud 3091).

Ini merupakan karunia dari Allah Jalla wa ‘Alaa. Namun dengan berobat, banyak sekali maslahah-nya, jika berobatnya dengan cara yang syar’i dan pengobatan yang mubah, inilah yang lebih tepat.

Adapun yang berpendapat bahwa sama saja antara berobat atau tidak, atau berpendapat bahwa tidak berobat itu lebih afdhal, ini adalah pendapat yang lemah. Dan kebenaran lebih layak untuk diikuti, dan dalil-dalil syariat berlaku untuk semua orang.

Adapun argumen mereka dengan hadits 70.000 orang yang masuk surga tanpa hisab, mereka yang 70.000 orang itu meninggalkan pengambilan sebab. Yang mereka tinggalkan adalah istirqa’, yaitu meminta di ruqyah oleh orang lain. Hal ini memang lebih utama ditinggalkan. Juga meninggalkan kay, itu lebih utama. Namun jika ada kebutuhan, tidak mengapa melakukan kay. Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

الشفاء في ثلاث؛ كية نار، أو شرطة محجم، أو شربة عسل، وما أحب أن أكتوي

penyembuhan itu ada pada 3 metode: kay api, bekam dan minum madu, namun aku tidak suka melakukan kay” (HR. Al Bukhari 5680).

dan dalam lafazh yang lain beliau bersabda:

وأنا أنهى أمتي عن الكي

aku melarang umatku untuk melakukan kay” (HR. Al Bukhari 5681)

Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam dan para sahabat beliau pernah melakukan kay jika ada kebutuhan. Maka tidak mengapa melakukannya, karena ia adalah sebab yang mubah jika ada kebutuhan.

Dan istirqa artinya meminta diruqyah. Namun jika seseorang diruqyah tanpa memintanya maka ini merupakan sebab yang dibolehkan tanpa dimakruhkan.

Sedangkan thiyarah dalam hadits 70.000 orang yang tidak meminta diruqyah, tidak melakukan kay dan tidak ber-tathayyur, di sini thiyarah (tathayyur) adalah haram dan merupakan syirik asghar. thiyarah adalah merasa ada kesialan dengan tanda-tanda yang terlihat atau terdengar sehingga tidak jadi melakukan hajatnya. Ini tidak diperbolehkan, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda :

وعلى ربهم يتوكلون

mereka bertawakal kepada Rabb mereka” (HR. Al Bukhari 5705, Muslim 218).

Hadits ini mencakup perihal pengobatan maupun yang lainnya. Karena ber-tawakal itu tidak menghalangi kita untuk mengambil sebab. Bukankah anda makan? Bukankah anda minum? Makan itu merupakan sebab untuk kenyang dan kuat serta sehatnya badan. Demikian juga minum. Tidak boleh seseorang berkata: “saya tidak makan dan tidak minum, saya cukup tawakal saja kepada Allah untuk bisa bertahan hidup sehat”. Ini tidak boleh, dan tidak mungkin ada orang berakal yang mengatakan demikian. Demikian juga kita memakai baju yang tebal di musim dingin, karena udara dingin bisa membahayakan diri. Demikian juga termasuk mengambil sebab, kita menutup pintu rumah karena khawatir dimasuki maling. Demikian juga, terkadang kita membawa senjata ketika ada kebutuhan. Semua ini merupakan pengambilan sebab yang diperintahkan syariat dan tidak menafikan tawakal. Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam adalah manusia yang paling bertawakal, namun ketika perang Uhud beliau tetap membawa senjata dan memakai pakaian perang. Demikian juga di perang Badar. Bahkan pada perang Uhud beliau memakai dua lapis baju perang. Beliau Shallallahu’alaihi Wasallam juga memasuki Makkah dengan menggunakan penutup kepala. Semua ini merupakan pengambilan sebab. Dan Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam melakukan hal tersebut padahal beliau manusia yang paling bertawakal.

Sumber: http://www.binbaz.org.sa/mat/21569

Penerjemah: Yulian Purnama

Sumber: https://muslim.or.id/23472-fatwa-ulama-apakah-berobat-ketika-sakit-berarti-tidak-tawakal.html
Copyright © 2025 muslim.or.id

5 Kiat Meredam Marah

Marah kadang perlu diredam agar tidak berdampak jelek dan merusak. Bagaimanakah cara dan kiat-kiatnya meredam marah?

1- Membaca ta’awudz, meminta perlindungan pada Allah dari godaan setan

Kenapa sampai meminta tolong pada Allah agar dilindungi dari setan? Karena dalil-dalil berikutnya akan terlihat jelas bahwa marah bisa dari setan. Maka kita mengamalkan firman Allah dari ayat berikut,

وَإِمَّا يَنْزَغَنَّكَ مِنَ الشَّيْطَانِ نَزْغٌ فَاسْتَعِذْ بِاللَّهِ ۚ إِنَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

Dan jika setan datang menggodamu, maka berlindunglah kepada Allah. Sesungguhnya Dia Maha Mendengar Maha Mengetahui.” (QS. Al-A’raf: 200)

Sulaiman bin Shurod radhiyallahu ‘anhu berkata,

كُنْتُ جَالِسًا مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَرَجُلاَنِ يَسْتَبَّانِ، فَأَحَدُهُمَا احْمَرَّ وَجْهُهُ، وَانْتَفَخَتْ أَوْدَاجُهُ، فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: ” إِنِّي لَأَعْلَمُ كَلِمَةً لَوْ قَالَهَا ذَهَبَ عَنْهُ مَا يَجِدُ، لَوْ قَالَ: أَعُوذُ بِاللَّهِ مِنَ الشَّيْطَانِ، ذَهَبَ عَنْهُ مَا يَجِدُ “

Pada suatu hari aku duduk bersama-sama Nabi shallallahu ‘alaihi wa salam sedang dua orang lelaki sedang saling mengeluarkan kata-kata kotor satu dan lainnya. Salah seorang daripadanya telah merah mukanya dan tegang pula urat lehernya. Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa salam bersabda, “Sesungguhnya aku tahu satu perkataan sekiranya dibaca tentu hilang rasa marahnya jika sekiranya ia mau membaca, ‘A’udzubillahi minas-syaitani’ (Aku berlindung kepada Allah dari godaan setan), niscaya hilang kemarahan yang dialaminya.” (HR Bukhari, no. 3282)

Juga ada hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu,

إِذَا غَضِبَ الرَّجُلُ فَقَالَ أَعُوْذُ بِاللهِ ، سَكَنَ غَضْبُهُ

Jika seseorang dalam keadaan marah, lantas ia ucapkan, ‘A’udzu billah (Aku meminta perlindungan kepada Allah)’, maka redamlah marahnya.” (HR. As-Sahmi dalam Tarikh Jarjan, 252. Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah, no. 1376)

2- Diam

Karena yang namanya marah itu jika keluar bisa jadi keluar kata-kata yang tidak Allah ridhai. Ada yang marah keluar kata-kata kufur, ada yang marah keluar kalimat mencaci maki, ada yang marah keluar kalimat laknat, ada yang marah keluar kalimat cerai hingga hal-hal sekitarnya pun bisa hancur. Kalau seseorang memaksa dirinya untuk diam ketika akan marah, hal-hal yang rusak tadi tidak akan terjadi.

Ada hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad,

وَ إِذَا غَضِبَ أَحَدُكُمْ فَلْيَسْكُتْ

Jika salah seorang di antara kalian marah, diamlah.” (HR. Ahmad, 1: 239. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan lighairihi)

3- Berganti posisi

Dari Abu Dzarr radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا غَضِبَ أَحَدُكُمْ  وَهُوَ قَائِمٌ فَلْيَجْلِسْ، فَإِنْ ذَهَبَ عَنْهُ الْغَضَبُ، وَإِلاَّ فَلْيَضْطَجِعْ

Bila salah satu di antara kalian marah saat berdiri, maka duduklah. Jika marahnya telah hilang (maka sudah cukup). Namun jika tidak lenyap pula maka berbaringlah.” (HR. Abu Daud, no. 4782. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih).

4- Mengambil air wudhu

Dari Athiyyah as-Sa’di Radhiyallahu anhu berkata, Rasulullah bersabda:

إِنَّ الْغَضَبَ مِنْ الشَّيْطَانِ وَإِنَّ الشَّيْطَانَ خُلِقَ مِنْ النَّارِ وَإِنَّمَا تُطْفَأُ النَّارُ بِالْمَاءِ فَإِذَا غَضِبَ أَحَدُكُمْ فَلْيَتَوَضَّأْ

Sesungguhnya amarah itu dari setan dan setan diciptakan dari api. Api akan padam dengan air. Apabila salah seorang dari kalian marah, hendaknya berwudhu.” (HR. Abu Daud, no. 4784. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan)

5- Ingat wasiat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan janji beliau

Sebelum memuntahkan amarah kepada orang lain atau benda sekalipun, baiknya orang memperhatikan hadits berikut yang berisi pesan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada seseorang yang meminta nasehat dari beliau.

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ رَجُلًا قَالَ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَوْصِنِي قَالَ لَا تَغْضَبْ فَرَدَّدَ مِرَارًا قَالَ لَا تَغْضَبْ

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata, seorang lelaki berkata kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Berilah aku wasiat.” Beliau menjawab, “Janganlah engkau marah.” Lelaki itu mengulang-ulang permintaannya, (namun) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam (selalu) menjawab, “Janganlah engkau marah.” (HR. Bukhari, no. 6116)

Dari Mu’adz radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ كَظَمَ غَيْظاً وَهُوَ قَادِرٌ عَلَى أَنْ يُنَفِّذهُ دَعَأهُ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ عَلَى رُؤُوْسِ الْخَلاَئِقِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ حَتَّى يُخَيِّرَهُ مِنَ الْحُوْرِ مَا شَاءَ

Barang siapa menahan amarahnya padahal mampu meluapkannya, Allah akan memanggilnya di hadapan para makhluk pada hari Kiamat untuk memberinya pilihan bidadari yang ia inginkan.” (HR. Abu Daud, no. 4777; Ibnu Majah, no. 4186. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini sanadnya hasan)

Dari Abu Ad-Darda’ radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Wahai Rasulullah tunjukkanlah kepadaku suatu amalan yang dapat memasukkan dalam surga.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas,

لاَ تَغْضَبْ وَلَكَ الْجَنَّةُ

Jangan engkau marah, maka bagimu surga.” (HR. Thabrani dalam Al-Kabir. Lihat Shahih At-Targhib wa At-Tarhib, hadits ini shahih lighairihi)

Semoga Allah memberi taufik dan hidayah.

Disusun @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 28 Syawal 1438 H

Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal

sumber : https://rumaysho.com/16156-5-kiat-meredam-marah.html

Rumah Tangga Mulai Retak, Ingatlah Masa Berjuang Bersama

Seiring usia pernikahan yang semakin bertambah, masalah demi masalah yang menghampiri sepasang suami istri akan semakin bertambah pula. Jika masalah-masalah tersebut tidak dihadapi dengan kesabaran dan saling pengertian, bahtera rumah tangga yang sudah lama berjalan terancam karam. Kesalahan dan kekurangan pasangan walaupun kecil bisa menjadi pemicu retaknya bahtera.

Cobalah mengingat dan mengenang kembali masa-masa indah di awal pernikahan, perjuangan bersama mengarungi samudera kehidupan, berbagai rintangan dan tantangan telah berhasil dilalui bersama. Ingatlah kebaikan pasangan, itu akan lebih baik dibandingkan saling memikirkan kekurangan. Pahami bahwa tidak ada rumah tangga yang lepas dari masalah dan cekcok, bahkan rumah tangga Nabi pun tidak luput dari hal tersebut.

Saling mengalah, saling mengoreksi, berbicara dari hati ke hati saat sudah tenang, itu insyaAllah akan menyelesaikan masalah.

Ingatlah bahwa di luar sana ada Iblis yang tak pernah bosan menghembuskan nafas-nafas adu domba. Menghancurkan keharmonisan rumah tangga merupakan misi besar Iblis dan bala tentaranya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam beliau bersabda,

إِنَّ إِبْلِيْسَ يَضَعُ عَرْشَهُ عَلَى الْمَاءِ ثُمَّ يَبْعَثُ سَرَايَاهُ فَأَدْنَاهُمْ مِنْهُ مَنْزِلَةً أَعْظَمُهُمْ فِتْنَةً يَجِيْءُ أَحَدُهُمْ فَيَقُوْلُ فَعَلْتُ كَذَا وَكَذَا فَيَقُوْلُ مَا صَنَعْتَ شَيْئًا قَالَ ثُمَّ يَجِيْءُ أَحَدُهُمْ فَيَقُوْلُ مَا تَرَكْتُهُ حَتَّى فَرَّقْتُ بَيْنَهُ وَبَيْنَ امْرَأَتِهِ قَالَ فَيُدْنِيْهِ مِنْهُ وَيَقُوْلُ نِعْمَ أَنْتَ

“Sesungguhnya Iblis meletakkan singgasananya di atas air (laut) kemudian ia mengutus bala tentaranya. Maka yang paling dekat dengannya adalah yang paling besar fitnahnya. Datanglah salah seorang dari bala tentaranya dan berkata, ‘Aku telah melakukan begini dan begitu’. Iblis berkata, ‘Engkau sama sekali tidak melakukan sesuatupun’. Kemudian datang yang lain lagi dan berkata, ‘Aku tidak meninggalkannya (untuk digoda) hingga aku berhasil memisahkan antara dia dan istrinya. Maka Iblis pun mendekatinya dan berkata, ‘Sungguh hebat (setan) seperti engkau’.” (HR Muslim no. 2167 dan 2813)

Mudah-mudahan 10 tahun atau 20 tahun usia rumah tangga yang berlalu, walaupun selalu didera masalah mestinya sikap juga bertambah dewasa. Dengan mengingat perjuangan bersama, semua hal yang dibangun dari nol dan dirintis bersama, kembali menguatkan cinta dan kasih sayang.

Artikel http://www.muslimafiyah.com (Asuhan Ustadz dr. Raehanul Bahraen, M.Sc., Sp. PK, Alumnus Ma’had Al Ilmi Yogyakarta)

sumber : https://muslimafiyah.com/rumah-tangga-mulai-retak-ingatlah-masa-berjuang-bersama.html