Pertanyaan-Pertanyaan Seputar Penyembelihan Hewan Kurban

Bulan Zulhijah

Sebagai manusia, selain diperintahkan beriman, kita juga diperintahkan untuk melakukan amalan-amalan yang disyariatkan. Ini adalah salah satu bentuk konsekuensi dari dua kalimat syahadat yang diucapkan seorang muslim. Namun, bersamaan dengan itu, Allah Subhanahu wa Ta’ala tidak membiarkan hamba-Nya beramal begitu saja dengan amalan yang itu-itu saja, dengan porsi yang segitu-segitu saja, sehingga terkesan monoton. Salah satu bentuk kebaikan Allah adalah dengan adanya bonus-bonus yang diberikan oleh-Nya kepada hamba-Nya yang beriman.

Bonus-bonus itu adalah pemberian spesial berupa keutamaan-keutamaan dengan berbagai bentuknya, juga event-event pelipatgandaan amal saleh. Di antara event itu adalah 10 hari pertama bulan Zulhijah, salah satu dari empat bulan haram yang disebutkan oleh Allah di dalam Surah At-Taubah ayat 36.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda dalam hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma,

ما من أيّام العمل الصالح فيهن أحبّ إلى الله من هذه الأيّام العشر

قالوا: يا رسول الله ولا الجهاد في سبيل الله؟

فقال رسول الله ﷺ: ولا الجهاد في سبيل الله إلا رجل خرج بنفسه وماله ولم يرجع بذلك من شيء

Tidak ada satu hari pun yang amalan pada hari itu lebih dicintai oleh Allah dibanding 10 hari ini (awal Zulhijah).”

Para sahabat kemudian bertanya, “Wahai Rasulullah, bahkan jika dibandingkan dengan jihad fii sabilillah?”

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pun menjawab, “Bahkan, jika dibandingkan dengan jihad fii sabilillah sekalipun, kecuali seseorang yang ia keluar (berjihad) dengan segenap jiwa dan hartanya kemudian tidak kembali sama sekali (mati syahid).” (HR. Bukhari no. 969, Tirmidzi no. 757, Abu Dawud no. 2437, Ibnu Majah no. 1727, dan Ahmad no. 3228)

Hari-hari yang amalan di dalamnya lebih dicintai oleh Allah dibandingkan berjihad (tidak sampai mati syahid), bukankah ini sudah cukup untuk menjelaskan betapa mulianya hari-hari itu, 10 hari pertama bulan Zulhijah?

Hukum berkurban

Tentu dengan keutamaan dan kemuliaan sebesar itu, pastinya ada amalan-amalan tertentu yang disyariatkan untuk dikerjakan di hari-hari tersebut, beragam jenisnya, ada yang sunah, sunah muakkadah, bahkan wajib. Salah satu amalan yang disyariatkan untuk dikerjakan adalah berkurban pada hari ke-10 bulan Zulhijah, satu dari dua hari raya umat Islam, Iduladha.

Ada beberapa ulama yang berselisih pendapat tentang hukum berkurban. Namun, yang sahih adalah bahwa hukum berkurban adalah sunah muakkadah (sunah yang ditekankan) bagi yang mampu melakukannya. Inilah pendapat mayoritas ahli.

Allah Ta’ala berfirman,

فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَٱنْحَرْ

“Maka, salatlah karena Tuhanmu, dan berkurbanlah.” (QS. Al-Kautsar: 2)

Memang pada  dasarnya, jika syariat datang dalam bentuk kata perintah, hal tersebut menandakan hukumnya sebagai wajib. Namun, mari kita cermati hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berikut yang berbunyi,

من أراد أن يضحّي فلا يَقْلِمْ من أظفاره ولا يَحلِقْ شيئاً من شعره في عشر الأول من ذي الحجة

Barangsiapa yang hendak berkurban, maka janganlah ia memotong kuku dan rambutnya selama 10 hari pertama bulan Zulhijah.” (HR. An-Nasa’i no. 4362)

Pada hadis tersebut, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengaitkan ibadah kurban dengan kehendak atau kemauan. Adapun amalan wajib, maka tidak akan berkaitan dengan kehendak (seorang muslim harus melakukannya, tidak ada pilihan untuk tidak melakukannya).

Filosofi pensyariatannya

Sejarah kurban sudah menjadi pengetahuan umum bagi seluruh umat Islam, di mana kurban adalah amalan yang dilakukan Bapaknya para Nabi, Ibrahim ‘alaihis salam. Sementara itu, Allah memerintahkan kita untuk mengikuti Nabi Ibrahim,

فَٱتَّبِعُوا۟ مِلَّةَ إِبْرَٰهِيمَ حَنِيفًۭا وَمَا كَانَ مِنَ ٱلْمُشْرِكِينَ

Maka, ikutilah agama Ibrahim yang lurus, dan dia tidaklah termasuk orang musyrik.” (QS. Ali-Imran: 95)

ثُمَّ أَوْحَيْنَآ إِلَيْكَ أَنِ ٱتَّبِعْ مِلَّةَ إِبْرَٰهِيمَ حَنِيفًۭا

“Kemudian kami wahyukan kepadamu (Muhammad), ‘Ikutilah agama Ibrahim yang lurus.’” (QS. An-Nahl: 123)[1]

Kurban sebagai ibadah, tentunya adalah bentuk pendekatan diri hamba kepada Rabbnya dengan penyembelihan yang diperuntukkan untuk-Nya. Selain itu, kurban juga sebagai sarana penyejahteraan orang-orang fakir, di mana adanya pembagian hasil hewan kurban. Ibadah kurban juga sudah dicontohkan oleh Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam di mana selama 10 tahun tinggal di Madinah, beliau selalu berkurban di tiap tahunnya.

Pertanyaan-pertanyaan

Mana yang lebih afdal antara berkurban dengan bersedekah seharga hewan kurban atau dengan melakukan penyembelihan hewan kurban?

Tentu saja yang lebih afdal (utama) adalah berkurban dengan menyembelih hewan kurban, karena beberapa alasan berikut:

Pertama: Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan para sahabat, juga generasi setelahnya menunaikan ibadah kurban dengan melakukan penyembelihan hewan kurban, dan seperti itulah yang dicontohkan para terdahulu. Jikalau bersedekah senilai hewan kurban lebih afdal, maka tentu hal itulah yang akan mereka contohkan;

Kedua: Mengedepankan bersedekah dengan yang senilai ketimbang melakukan penyembelihan sama saja dengan meninggalkan sunah yang dilakukan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam;

Ketiga: Selain itu, berkurban dengan melakukan penyembelihan juga adalah maksud dari pensyariatan kurban itu sendiri, jadi seharusnya tidak dapat digantikan.

Berkenaan dengan hal ini, Ibnul Qayyim rahimahullah menuturkan dengan berdalil dengan,

فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَٱنْحَرْ

“Maka, salatlah karena Tuhanmu, dan berkurbanlah.” (QS. Al-Kautsar: 2)

قُلْ إِنَّ صَلَاتِى وَنُسُكِى وَمَحْيَاىَ وَمَمَاتِى لِلَّهِ رَبِّ ٱلْعَـٰلَمِينَ

Katakanlah (Muhammad), ‘Sesungguhnya salatku, ibadahku (kurban), hidupku, dan matiku hanya untuk Allah, Tuhan seluruh alam.’

Allah dalam firman-Nya seringkali menyandingkan salat dengan kurban. Oleh sebab itu, masing-masing ibadah baik salat ataupun kurban tidak dapat digantikan dengan apa pun. Bahkan, bilamana seseorang bersedekah untuk menggantikan penyembelihan kurban, walaupun dengan berkali lipat nilai atau harga hewan kurban, tetap tidak dapat menggantikan ibadah kurban dengan penyembelihan itu sendiri.

Mana yang lebih afdal antara kurban sapi/unta patungan atau kurban kambing sendirian?

Meski sapi atau unta terkesan lebih mahal dan lebih eksklusif untuk kurban, ternyata kurban kambing sendirian lebih afdal. Di antara sebabnya adalah:

Pertama: Ibadah kurban dilakukan dengan mengalirkan darah (menyembelih) hewan kurban, dan orang yang berkurban kambing sendirian mendapatkan keutamaan ini secara utuh;

Kedua: Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berkurban dengan 2 ekor kabsy (kambing gibas).

Diriwayatkan dari Sahabat Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,

ضحّى النبي ﷺ بكبشين أَمْلَحَيْن أَقْرَنَيْن

Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berkurban dengan dua kabsy putih yang bertanduk…” (Muttafaqun ‘Alaihi)[2]

Maka, cukuplah hal ini jelas menunjukan bahwa berkurban dengan kambing sendirian lebih afdal ketimbang patungan sapi, karena tidaklah Nabi melakukan sesuatu, kecuali hal tersebutlah yang afdal.

Hewan apa saja yang bisa dikurbankan?

Hewan yang bisa dikurbankan hanyalah hewan yang termasuk ke dalam jenis بهيمة الأنعم (bahimatul an’am). Adapun yang dimaksud dengan bahimatul an’am adalah hewan ternak berkaki empat yang tidak buas[3], dan secara khusus dalam pembahasan kurban adalah unta, sapi, dan kambing.

Dalil yang mensyaratkan kurban hanya dengan bahiimatul an’am adalah firman Allah Ta’ala,

وَلِكُلِّ أُمَّةٍۢ جَعَلْنَا مَنسَكًۭا لِّيَذْكُرُوا۟ ٱسْمَ ٱللَّهِ عَلَىٰ مَا رَزَقَهُم مِّنۢ بَهِيمَةِ ٱلْأَنْعَـٰمِ ۗ

Dan bagi setiap umat, telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), agar mereka menyebut nama Allah atas rezeki yang dikaruniakan Allah kepada mereka berupa hewan ternak.

Jadi, tidaklah sah berkurban dengan selain unta, sapi, atau kambing, seperti ayam, atau mungkin ikan.

Hewan apa yang paling utama untuk dikurbankan?

Mayoritas ahli berpendapat bahwa urutan hewan yang diutamakan untuk kurban adalah: unta, lalu sapi, lalu domba, kemudian kambing. Unta dan sapi lebih utama tentu saja karena dagingnya yang paling banyak, sehingga lebih banyak kebermanfaatannya, juga harganya yang lebih mahal. Adapun kambing, maka yang paling utama adalah kabsy sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berkurban dengan itu, dan dagingnya adalah daging yang terbaik.

Tentu saja dalam hal ini adalah berkurban secara sendirian (tidak patungan).

Dalil yang mengurutkan keutamaan hewan-hewan tersebut adalah hadis yang diriwayatkan Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu tentang salat Jumat. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

من اغتسل يوم الجمعة غسل الجنابة ثم راح فكأنما قرّب بدنة, ومن راح في الساعة الثانية فكأنما قرّب بقرة, ومن راح في الساعة الثالثة فكأنما قرّب كبشا أقرن, ومن راح في الساعة الرابعة فكأنما قرّب دجاجة ومن راح في الساعة الخامسة فكأنما قرّب بيضة

Barangsiapa yang mandi janabah (mandi besar) pada hari Jumat, kemudian ia berangkat di waktu paling awal, maka seakan ia berkurban dengan unta. Dan barangsiapa berangkat di waktu kedua (setelahnya), maka seakan ia berkurban sapi. Dan barangsiapa yang berangkat di waktu ketiga, maka ia seakan berkurban kambing bertanduk. Dan barangsiapa yang berangkat di waktu keempat, maka ia seakan berkurban ayam. Dan barangsiapa berangkat di waktu kelima, maka seakan ia berkurban telur…” (Muttafaqun ‘Alaihi)[4]

Apakah boleh berkurban dengan hewan betina?

Tidak mengapa berkurban dengan hewan yang betina, akan tetapi berkurban dengan hewan jantan tetaplah lebih utama, dikarenakan:

Pertama: Biasanya hewan jantan lebih bernilai dan lebih mahal harganya dibandingkan dengan hewan betina;

Kedua: Sebagaimana telah disebutkan, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berkurban dengan kabsy di mana betinanya disebut dengan na’jah. Dan beliau shallallahu ‘alaihi wasallam tidak melakukannya, kecuali karena memang hal tersebut adalah yang lebih utama.[5]

Demikianlah beberapa pertanyaan seputar hewan kurban. Semoga sedikit-banyaknya dapat menjawab keraguan atau kebingungan pembaca sekalian. Wallahu Ta’ala A’lam bisshawab.

Semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala menjadikan kita semua sebagai orang-orang yang dapat memanfaatkan momen-momen terbaik yang telah Allah berikan dengan berbagai ibadah yang diridai-Nya. Washallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad, wa ‘ala alihi wa ashabihi ajma’in.

 ***

Penulis: Abdurrahman Waridi Sarpad

Artikel: Muslim.or.id

Catatan kaki:

[1] [note: pembahasan ini secara lebih lanjut ada dalam pembahasan syar’u man qablana (Syariat Sebelum Kami; Umat Muhammad) dalam Ushul Fikih sebagai dalil al-mukhtalaf fiha (dalil yang diperselisihkan di kalangan ahli fikih).]

[2] HR. Bukhari no. 1712 dan 5558; dan Muslim no. 1966.

[3] Mu’jam Al-Wasith.

[4] HR. Bukhari no. 881 dan Muslim no. 850.

[5] Mukhtashar Ahkamil Udhhiyah wa ‘Asyri Dzil Hijjah, karya Syekh Khalid Mahmoud Al-Juhani hafizhahullahu Ta’ala

Sumber: https://muslim.or.id/95543-pertanyaan-pertanyaan-seputar-penyembelihan-hewan-kurban.html
Copyright © 2025 muslim.or.id

SAYANGI YANG MUDA HORMATI YANG TUA

Hendaklah kita tidak melupakan akhlak yang mulia ini. Mari kita hiasi diri kita dengannya, karena setiap insan memiliki hak-hak sesama yang harus dijaga. Sebagaimana sabda Rasulullah ﷺ:

لَيْسَ مِنَّا مَنْ لَمْ يَرْحَمْ صَغِيرَنَا وَيُوَقِّرْ كَبِيرَنَا

“Bukan termasuk golongan kami orang yang tidak menyayangi yang lebih muda, atau tidak menghormati yang lebih tua.” [HR. at-Tirmidzi no. 1842 dari shahabat Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu]

[1]. Yang dimaksud dengan sabdanya: ‘Bukan termasuk golongan kami’, adalah bukan termasuk orang yang mengikuti jalan kami secara sempurna.

[2]. Maksud dari perkataanya: ‘Orang yang tidak menghormati yang lebih tua’, yaitu tidak menunaikan haknya dengan memuliakan dan menghormati mereka.

[3]. Arti dari sabdanya: ‘Tidak menyayangi yang lebih muda, ialah berlaku lemah lembut kepada yang lebih muda, yaitu dengan membimbing dan mengajarinya. Karena menghormati orang yang lebih tua dan menyayangi orang yang lebih muda, kemudian memerintahkan pada suatu kebaikan, serta mencegah dari kejelekan termasuk sunnah para Nabi dan Rasul. Sehingga barang siapa yang enggan mengikuti petunjuk mereka, maka mereka dikatakan tidak termasuk meniti jalan para Nabi dan Rasul secara sempurna. Dan di dalam hadis ini menunjukkan keutamaan orang yang berbudi pekerti yang luhur seperti berakhlak yang mulia dan agung, serta adanya ancaman bagi yang berpaling dari itu semuanya.

Dan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah ﷺ bersabda:

“Barang siapa yang tidak menyayangi orang yang lebih mudadi antara kami dan tidak mengerti hak orang yang lebih tua, maka dia bukan termasuk golongan kami.” [HR Bukhari dalam kitab Adabul Mufrad].

Kedua hadis tersebut menunjukkan perintah untuk kita menjaga hak yang lebih tua, yaitu menghormati orang yang lebih tua, dan menjaga hak yang lebih muda daripada, kita yaitu hak menyayanginya. Maka dari itu, hendaklah kita berusaha untuk menjadikan akhlak mulia ini terpatri dalam diri kita.

Semoga bermanfaat.

sumber : https://nasihatsahabat.com/sayangi-yang-muda-hormati-yang-tua/

Pengorbanan Kita dan Pengorbanan Nabi Ibrahim

Nabi Ibrahim ‘alaihissalam diuji dengan sebuah pengorbanan yang sangat berat yaitu harus mengorbankan sesuatu yang sangat ia cintai, yaitu anaknya yang sangat ia cintai nabi Ismail. Nabi Ismail diperintahkan untuk disembelih, kemudian Allah gantikan dengan qurban sebuah kambing. Syariat ini pun dilanjutkan kepada umat Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam dan kita diperintahkan berqurban juga. Sebagaimana Nabi Ibrahim, kita juga diminta berqurban dengan sesuatu yang sangat kita cintai yaitu harta kita. Di sini-lah kita diuji, apakah kita lulus dengan ujian ini.

Manusia sangat mencintai hartanya

Allah Ta’ala berfirman,

وَتُحِبُّونَ الْمَالَ حُبًّا جَمًّا

“Dan Kalian mencintai harta benda dengan kecintaan yang berlebihan”. ( Al Fajr: 20).

Manusia selain cinta hartanya juga sangat pelit dengan hartanya

Allah Ta’ala berfirman,

إِنَّ الْإِنْسَانَ لِرَبِّهِ لَكَنُودٌ (6) وَإِنَّهُ عَلَى ذَلِكَ لَشَهِيدٌ (7) وَإِنَّهُ لِحُبِّ الْخَيْرِ لَشَدِيدٌ (8)

“Sesungguhnya manusia itu sangat ingkar, tidak berterima kasih kepada Tuhannya, Dan Sesungguhnya anusia itu menyaksikan (sendiri) keingkarannya, Dan Sesungguhnya Dia sangat bakhil karena cintanya kepada harta.” (Qs. Al-Aadiyat: 6-8)

Bahkan fitnah/ujian terbesar umat Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah harta

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ لِكُلِّ أُمَّةٍ فِتْنَةً وَفِتْنَةُ أُمَّتِي الْمَالُ

“Sesungguhnya setiap umat mendapatkan fitnah dan fitnah umat ini adalah harta.” [HR. At-Tirmidzi]

Hendaknya kita sadar bahwa harta adalah ujian terbesar kita dan hendaknya kita tidak terlalu pelit dengan harta, seolah-olah kita akan memegang harta tersebut selamanya. Jika diminta berqurban kambing dengan harta saja kita sulit, bisa jadi kita belum sepenuhnya lulus dengan harta ini.

Perhatikan beberapa ayat di mana perintah shalat digandengkan dengan perintah berqurban dan menyembelih sembelihan

Allah Ta’ala berfirman

فصل لربك وانحر

“Maka shalatlah kamu karena Rabbmu dan menyembelihlah (karena Rabbmu)”.(QS: Alkautsar: 3)

Allah juga berfirman

“قل إن صلاتي ونسكي ومحياي ومماتي لله رب العالمين لا شريك له وبذلك أمرت وأنا أول المسلمين”

“Katakan sesungguhnya sholatkhu, sembelihanku, hidup dan matiku adalah untuk Allah Rabb alam semesta yang tiada sekutu baginya, dan untuk hal yang demikian itulah aku diperintahkan dan aku adalah orang yang pertama berserah diri.”(QS. Al-An’am : 162)

Bahkan berqurban adalah syariat setiap Umat para Nabi, Allah Ta’alaberfirman,

“ولكل أمة جعلنا منسكاً ليذكروا اسم الله على ما رزقهم من بهيمة الأنعام فإلهكم إله واحد فله أسلِموا”

“Dan setiap ummat kami telah jadikan syariat berkurban agar mereka mengingat nama Allah atas apa-apa yang Dia jadikan rezeki bagi mereka berupa binatang ternak, maka Tuhan kaloan adalah Tuhan yang satu, hendaknya hanya padaNyalah kalian berserah diri”. (QS: Alhaj: 34)

Sangat patut menjadi renungan bagi kita, apakah kita masih begitu cinta dengan harta sehinnga kita tidak mau berqurban sembelihan dan mengeluarkan harta kita padahal sebenarnya kita mampu. Sebagian dari kita punya gaji rutin, punya tabungan dan makan serba enak, tetapi kita tidak mau berqurban. Tentu ini harus menjadi intropeksi diri kita.

Perhatikan bagaimana suri teladan kita Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam selalu berqurban padahal beliau adalah nabi yang hidup dalam kemiskinan.

Aisyah radhiallahu ‘anha mengatakan,

مَا شَبِعَ آلُ مُحَمَّدٍ – صلى الله عليه وسلم – مُنْذُ قَدِمَ الْمَدِينَةَ مِنْ طَعَامِ الْبُرِّ ثَلاَثَ لَيَالٍ تِبَاعًا ، حَتَّى قُبِضَ

“Tidak pernah keluarga Muhammad ﷺ kenyang dengan makanan dari gandum halus selama 3 hari berturut-turut, sejak beliau tiba di Madinah hingga beliau diwafatkan.” (HR. Bukhari 5416, Muslim 7633)

Aisyah radhiallahu ‘anha juga berkata,

إِنْ كُنَّا آلَ مُحَمَّدٍ نَمكُثُ شَهْرًا مَا نَسْتَوْقِدُ بِنَارٍ ، إِنْ هُوَ إِلا التَّمْرُ وَالْمَاءُ

“Sesungguhnya kami, keluarga Muhammad pernah selama sebulan tidak menyalakan api (tidak memasak apapun) kecuali kurma dan air.” (HR. Muslim 2972 dan at-Tirmidzi 2471)

Semoga kita bisa selalu berqurban hewan sembelihan setiap hari raya idul adha dan semoga kita bisa lulus dari ujian/fitnah harta

Demikian semoga bermanfaat

@Yogyakarta Tercinta

Penulis: dr. Raehanul Bahraen
Sumber: https://muslim.or.id/31994-pengorbanan-kita-dan-pengorbanan-nabi-ibrahim.html

Berhaji dalam Keadaan Berutang

Tanya: Apakah boleh seseorang berhaji dalam keadaan berutang? Aku pernah mendengar, ada yang katakan bahwa tidak boleh seseorang berhaji dalam keadaan seperti itu sampai ia melunasi utang-utangnya. Apakah benar seperti itu? Apakah haji itu hanya diperintahkan pada orang yang telah nikah saja atau selainnya (yaitu bujang) juga termasuk di dalamnya?

Jawaban dari Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’:

Pertama, jika berutang tadi mampu untuk dilunasi ditambah ia masih memiliki nafkah untuk berangkat haji dan ia tidak terasa berat untuk melunasinya, atau ia berhaji dan diizinkan dan diridhoi oleh orang yang memberi utangan, maka dibolehkan seperti itu. Jika tidak demikian, maka tidak dibolehkan ia berhaji. Namun seandainya ia berhaji pun dalam keadaan seperti itu, hajinya sah.

Kedua, hukum berhaji bagi seorang mukallaf (yang dibebani syariat) adalah wajib jika ia mampu (untuk berhaji), terserah dia sudah menikah ataukah masih bujang. Hal ini berdasarkan keumuman firman Allah Ta’ala,

وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا

Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, Yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah.” (QS. Ali Imron: 97)

Wabillahit taufiq, shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya.

Yang menandatangani fatwa ini:

Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz selaku ketua, Syaikh ‘Abdur Rozaq ‘Afifi selaku wakil ketua, Syaikh ‘Abdullah bin Ghudayan selaku anggota.

Fatwa Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’ 11/48-49, pertanyaan kelima no. 9405.

***

Dari sini kita dapat memahami bahwa hukum haji dalam keadaan berutang itu boleh asalkan ia mampu atau yakin melunasi utangnya atau diridhoi oleh orang yang memberi utangan. Namun tentu saja utang ini dicari dengan jalan yang halal, tanpa riba, tanpa bunga, bukan meminjam di bank. Akan tetapi, demikianlah keadaan sebagian orang yang berangkat berhaji, tidak kenal halal dan haram. Padahal haji adalah ibadah yang amat urgent. Namun kenapa begitu nekad mendatangi bank dan meminjam uang dari mereka, dan ini tentu saja riba. Karena di balik utang bank itu ada keuntungan yang mereka ambil. Keuntungan inilah riba. Sebagaimana para ulama katakan, “Setiap utangan yang ditarik keuntungan, maka itu adalah riba.” Jika orang berhaji, carilah cara yang halal untuk mendapatkan utang karena ancaman adalah laknat Allah bagi orang yang meminjam uang dan membayar ribanya. Sebagaimana disebutkan dalam hadits,

لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- آكِلَ الرِّبَا وَمُوكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat pemakan riba (rentenir), orang yang menyerahkan riba (nasabah), pencatat riba (sekretaris) dan dua orang saksinya.” Beliau mengatakan, “Mereka semua itu sama.”(HR. Muslim no. 1598)

Renungkanlah, bagaimana bisa meraih haji mabrur jika sejak awal sudah mendapatkan laknat seperti ini? Padahal yang disebut haji mabrur adalah sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

مَنْ حَجَّ لِلَّهِ فَلَمْ يَرْفُثْ وَلَمْ يَفْسُقْ رَجَعَ كَيَوْمِ وَلَدَتْهُ أُمُّهُ

“Siapa yang berhaji ke Ka’bah lalu tidak berkata-kata seronok dan tidak berbuat kefasikan maka dia pulang ke negerinya sebagaimana ketika dilahirkan oleh ibunya.” (HR. Bukhari no. 1521). Ibnu Kholawaih berkata, “Haji mabrur adalah haji yang maqbul (haji yang diterima).” Ulama yang lainnya mengatakan, “Haji mabrur adalah haji yang tidak tercampuri dengan dosa.” (Lihat Fathul Bari, 3/382)

Sabarlah untuk menabung sebagai bekal haji. Jika kita ingin selalu cari yang halal dan diridhoi Allah, pasti Allah akan mudahkan.

إِنَّكَ لَنْ تَدَعَ شَيْئاً لِلَّهِ عَزَّ وَجَلَّ إِلاَّ بَدَّلَكَ اللَّهُ بِهِ مَا هُوَ خَيْرٌ لَكَ مِنْهُ

Sesungguhnya jika engkau meninggalkan sesuatu karena Allah, niscaya Allah akan memberi ganti padamu dengan yang lebih baik bagimu.” (HR. Ahmad. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shohih)

Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat.

Written in the morning blessed, 3 days before wuquf in Arofah, 6 Dzulhijjah 1431 H, KSU, Riyadh, KSA

By: Muhammad Abduh Tuasikal

Sumber https://rumaysho.com/2568-berhaji-dalam-keadaan-berutang222.html

Niat Untuk Berbuat Baik Mendapat Pahala

Oleh
Al-Ustadz Yazid bin ‘Abdul Qadir Jawas حفظه الله

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ  عَنْهُمَـا ، عَنْ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِيْمَـا يَرْوِيْهِ عَنْ رَبِّهِ تَبَارَكَ وَتَعَالَى ، قَالَ : «إِنَّ اللهَ كَتَبَ الْـحَسَنَاتِ وَالسَّيِّـئَاتِ ، ثُمَّ بَيَّنَ ذَلِكَ ، فَمَنْ هَمَّ بِحَسَنَةٍ فَلَمْ يَعْمَلْهَا ، كَتَبَهَا اللهُ عِنْدَهُ حَسَنَةً كَامِلَةً ، وَإِنْ هَمَّ بِـهَا فَعَمِلَهَا كَتَبَهُ اللّـهُ عَزَّوَجَلَّ عِنْدَهُ عَشْرَ حَسَنَاتٍ إِلَى سَبْعِمِائَةِ ضِعْفٍ إِلَى أَضْعَافٍ كَثِيْرَةٍ ، وَإِنْ هَمَّ بِسَيِّـئَةٍ فَلَمْ يَعْمَلْهَا ؛ كَتَبَهَا اللهُ عِنْدَهُ حَسَنَةً كَامِلَةً ، وَإِنْ هَمَّ بِهَـا فَعَمِلَهَا ، كَتَبَهَا اللهُ سَيِّئَةً وَاحِدَةً ». رَوَاهُ الْـبُخَارِيُّ وَمُسْلِمٌ فِـيْ صَحِيْحَيْهِمَـا بِهَذِهِ الْـحُرُوْفِ

 Dari Ibnu ‘Abbâs Radhiyallahu anhu dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang hadits yang beliau riwayatkan dari Rabb-nya Azza wa Jalla . Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya Allâh menulis kebaikan-kebaikan dan kesalahan-kesalahan kemudian menjelaskannya. Barangsiapa berniat melakukan kebaikan namun dia tidak (jadi) melakukannya, Allâh tetap menuliskanya sebagai satu kebaikan sempurna di sisi-Nya. Jika ia berniat berbuat kebaikan kemudian mengerjakannya, maka Allâh menulisnya di sisi-Nya sebagai sepuluh kebaikan hingga tujuh ratus kali lipat sampai kelipatan yang banyak. Barangsiapa berniat berbuat buruk namun dia tidak jadi melakukannya, maka Allâh menulisnya di sisi-Nya sebagai satu kebaikan yang sempurna. Dan  barangsiapa berniat berbuat kesalahan kemudian mengerjakannya, maka Allâh menuliskannya sebagai satu kesalahan.” [HR. al-Bukhâri dan Muslim dalam kitab Shahiih mereka]

TAKHRIJ HADITS
Hadits ini shahih. Diriwayatkan oleh al-Bukhâri (no. 6491), Muslim (no. 131 [207]) dan Ahmad (I/310, 361).

Dalam riwayat Muslim (no. 131 [208]), dibagian akhir hadits ini ada tambahan :

وَ مَحَاهَا اللهُ ، وَلَا يَـهْلِكُ عَلَـى الله إِلَّا هَالِكٌ

Dan Allâh Azza wa Jalla menghapusnya dan tidak ada yang binasa kecuali orang yang binasa.

Hadits-hadits yang semakna dengan hadits di atas banyak sekali. Di antaranya sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Allâh Azza wa Jalla berfirman kepada para malaikat :

إِذَا أَرَادَ عَبْدِيْ أَنْ يَعْمَلَ سَيِّئَةً ؛ فَلَا تَكْتُبُوْهَا عَلَيْهِ حَتَّى يَعْمَلَهَـا ، فَإِذَا عَمِلَهَا فَاكْتُبُوْهَا بِمِثْلِهَا ، وَإِنْ تَرَكَهَا مِنْ أَجْلِـيْ فَاكْتُبُوْهَا لَهُ حَسَنَةً ، وَإِذَا أَرَادَ أَنْ يَعْمَلَ حَسَنَةً فَلَمْ يَعْمَلْهَا فَاكْتُبُوْهَا لَهُ حَسَنَةً ؛ فَإِذَا عَمِلَهَا فَاكْتُبُوْهَا لَهُ بِعَشْرِ أَمْثَالِـهَا إِلَى سَبْعِمِائَةٍ

Jika hamba-Ku berniat melakukan kesalahan, maka janganlah kalian menulis kesalahan itu sampai ia (benar-benar) mengerjakannya. Jika ia sudah mengerjakannya, maka tulislah sesuai dengan perbuatannya. Jika ia meninggalkan kesalahan tersebut karena Aku, maka tulislah untuknya satu kebaikan. Jika ia ingin mengerjakan kebaikan namun tidak mengerjakannya, tulislah sebagai kebaikan untuknya. Jika ia mengerjakan kebaikan tersebut, tulislah baginya sepuluh kali kebaikannya itu hingga tujuh ratus (kebaikan).’”[1]

Dalam riwayat Muslim, disebutkan:

قَالَ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ : إِذَا تَـحَدَّثَ عَبْدِيْ بِأَنْ يَعْمَلَ حَسَنَةً ؛ فَأَنَا أَكْتُبُهَا لَهُ حَسَنَةً مَا لَـمْ يَعْمَلْ ، فَإِذَا عَمِلَهَا فَأَنَا أَكْتُبُهَا بِعَشْرِ أَمْثَالِـهَا ، وَإِذَا تَـحَدَّثَ بِأَنْ يَعْمَلَ سَيِّـئَةً ، فَأَنَا أَغْفِرُهَا لَهُ مَا لَـمْ يَعْمَلْهَا ، فَإِذَا عَمِلَهَا فَأَنَا أَكْتُبُهَا لَهُ بِمِثْلِهَا. وَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : قَالَتِ الْـمَلَائِكَةُ : رَبِّ ، ذَاكَ عَبْدُكَ يُرِيْدُ أَنْ يَعْمَلَ سَيِّئَةً  (وَهُوَ أَبْصَرُ بِهِ) فقَالَ : اُرْقُبُوْهُ ، فَإِنْ عَمِلَهَا فَاكْتُبُوْهَا لَهُ بِمِثْلِهَا ، وَإِنْ تَرَكَهَا فَاكْتُبُوْهَا لَهُ حَسَنَةً ، إِنَّمَـا تَرَكَهَا مِنْ جَرَّايَ. وَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : إِذَا أَحْسَنَ أَحَدُكُمْ إِسْلَامَهُ فَكُلُّ حَسَنَةٍ يَعْمَلُهَا تُكْتَبُ بِعَشْرِ أَمْثَالِـهَا إِلَـى سَبْعِمِائَةِ ضِعْفٍ ، وَكُلُّ سَيِّـئَةٍ يَعْمَلُهَا تُكْتَبُ بِمِثْلِهَا حَتَّى يَلْقَى اللهَ.

Allâh Subhanahu wa Ta’ala berfirman, ’Jika hamba-Ku berniat mengerjakan kebaikan, maka Aku menuliskan baginya satu kebaikan selagi ia tidak mengerjakannya. Jika ia sudah mengerjakannya, Aku menuliskan baginya sepuluh kali kebaikannya itu. Jika ia berniat mengerjakan kesalahan, maka Aku mengampuninya selagi ia tidak mengerjakannya. Jika ia sudah mengerjakan kesalahan tersebut, maka Aku menulisnya sebagai satu kesalahan yang sama.” Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ”Para malaikat berkata, ’Wahai Rabb-ku, itu hamba-Mu ingin mengerjakan kesalahan –Dia lebih tahu tentang hamba-Nya-.’ Allâh berfirman, ’Pantaulah dia. Jika ia mengerjakan kesalahan tersebut, tulislah sebagai satu kesalahan  yang sama untuknya. Jika ia meninggalkan kesalahan tersebut, tulislah sebagai kebaikan untuknya, karena ia meninggalkan kesalahan tersebut karena takut kepada-Ku.’” Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ”Jika salah seorang dari kalian memperbaiki keislamannya, maka setiap kebaikan yang dikerjakannya ditulis dengan sepuluh kebaikan yang sama hingga tujuh ratus kali lipat dan setiap kesalahan yang dikerjakannya ditulis dengan satu kesalahan  yang sama hingga ia bertemu Allâh.”[2]

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam beliau bersabda :

كُلُّ عَمَلِ ابْنِ آدَمَ يُضَاعَفُ : اَلْـحَسَنَةُ عَشْرُ أَمْثَالِـهَا إِلَـى سَبْعِ مِئَةِ ضِعْفٍ. قَالَ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ : إِلَّا الصَّوْمَ ، فَإِنَّهُ لِـيْ وَأَنَا أَجْزِيْ بِهِ ، يَدَعُ شَهْوَتَهُ وَطَعَامَهُ مِنْ أَجْلِـيْ…

Setiap perbuatan anak Adam dilipatgandakan; satu kebaikan dengan sepuluh kebaikan yang sama hingga tujuh ratus kali lipat. Allâh Azza wa Jalla berfirman, ’Kecuali puasa, karena ia milik-Ku dan Aku yang membalasnya. Ia (orang yang berpuasa) meninggalkan syahwat dan makanannya karena Aku …’”[3]

Dari Abu Dzar Radhiyallahu anhu dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam beliau bersabda :

يَقُوْلُ اللهُ : مَنْ جَاءَ بِالْـحَسَنَةِ ، فَلَهُ عَشْرُ أَمْثَالِـهَا وَ أَزِيْدُ ، وَمَنْ جَاءَ بِالسَّيِّئَةِ ، فَجَزَاؤُهُ سَيِّئَةٌ مِثْلُهَا ، أَوْ أَغْفِرُ.

Allâh berfirman, ‘Barangsiapa mengerjakan kebaikan, ia berhak atas sepuluh kebaikan yang sama dan Aku tambahkan (kebaikan kepadanya). Dan barangsiapa mengerjakan kesalahan, balasannya ialah kesalahan yang sama atau Aku mengampuninya.’”[4]

Dan dari Anas Radhiyallahu anhu dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam , beliau bersabda :

مَنْ هَمَّ بِحَسَنَةٍ فَلَمْ يَعْمَلْهَا ، كُتِبَتْ لَهُ حَسَنَةً ، فَإِنْ عَمِلَهَا كُتِبَتْ لَهُ عَشْرًا ، وَمَنْ هَمَّ بِسَيِّـئَةٍ فَلَمْ يَعْمَلْهَا ، لَـمْ تُكْتَبْ شَيْئًا فَإِنْ عَمِلَهَا ، كُتِبَتْ سَيِّـئَةً وَاحِدَةً.

Barangsiapa menginginkan kebaikan kemudian tidak mengerjakannya, maka satu kebaikan ditulis untuknya. Jika ia mengerjakan kebaikan tersebut, maka sepuluh kebaikan ditulis baginya. Dan barangsiapa menginginkan kesalahan kemudian tidak mengerjakannya, maka tidak ditulis apa-apa baginya. Jika ia mengerjakan kesalahan tersebut, maka ditulis satu kesalahan baginya.[5]

SYARAH HADITS
Imam Nawawi rahimahullah mengatakan, “Wahai saudaraku –semoga Allâh memberikan petunjuk kepada kita semua-, lihatlah betapa sempurna kelemahlembutan Allâh Azza wa Jalla ! Renungilah untaian kalimat-kalimat ini. Sabda beliau : عِنْدَهُ (di sisi-Nya) mengisyaratkan perhatian Allâh terhadap amalan hamba. Kata : كَامِلَةً (sempurna) berfungsi sebagai penegas dan menunjukkan perhatian Allâh yang besar terhadapnya.

Kemudian beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda tentang keburukan yang diniatkan oleh seorang hamba namun ditinggalkannya : كَتَبَهَا اللهُ عِنْدَهُ حَسَنَةً كَامِلَةً (Maka Allâh Azza wa Jalla mencatatnya sebagai satu kebaikan sempurna). Beliau menguatnya dengan kata “Kamilah” (sempurna). Sedangkan jika ia tetap melakukan keburukan itu, maka Allâh mencatatnya sebagai satu keburukan. Di sini, kecilnya balasan dikuatkan dengan kata “wahidah” (satu) bukan dengan kata “kaamilah”..”[6]

Hadits-hadits di atas menjelaskan tentang penulisan kebaikan dan kesalahan, serta penulisan terhadap keinginan mengerjakan kebaikan dan kesalahan. Jadi, di sini ada empat point :

Pertama : Mengerjakan kebaikan
Balasan kebaikan dilipatgandakan sepuluh kali hingga tujuh ratus kali kebaikan bahkan sampai tak terhingga. Pelipatgandaan satu kebaikan menjadi sepuluh, berlaku bagi seluruh kebaikan.   Ini ditunjukkan oleh firman Allâh Azza wa Jalla , yang artinya, “Barangsiapa berbuat kebaikan, maka dia mendapatkan balasan sepuluh kali lipat amalnya.” [al-An’âm/6:160]

Adapun balasan yang lebih dari sepuluh kali lipat diberikan kepada siapa saja yang dikehendaki Allâh Azza wa Jalla . Allâh Azza wa Jalla berfirman, “Perumpamaan orang yang menginfakkan hartanya di jalan Allâh seperti sebutir biji yang menumbuhkan tujuh tangkai, pada tiap-tiap tangkai ada seratus biji. Allâh melipatgandakan bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allâh Maha luas, Maha Mengetahui.” [al-Baqarah/2:261]

Ayat ini menunjukkan bahwa infak di jalan Allâh dilipatgandakan hingga tujuh ratus kali lipat.

Diriwayatkan dari Abu Mas’ud Radhiyallahu anhu , ia mengatakan, “Ada seseorang datang dengan membawa untanya yang sudah diberi tali kendali, kemudian orang itu mengatakan, ‘Wahai Rasulullah! Unta ini untuk berjuang di jalan Allâh.’ Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Pada hari Kiamat, engkau berhak mendapat unta sebanyak tujuh ratus ekor. Semuanya sudah diberi tali kendali (memiliki cap (tanda).’”[7]

Sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits Abu Hurairah Radhiyallahu anhu tentang firman Allâh dalam hadits Qudsi, “Kecuali puasa, karena ia milik-Ku dan Aku yang membalasnya,” menunjukkan bahwa pelipatgandaan pahala puasa tidak diketahui kecuali oleh Allâh Azza wa Jalla , karena puasa adalah sabar  yang paling baik. Allâh Subhanahu wa Ta’ala berfirman, yang artinya, “…Hanya orang-orang yang bersabarlah yang disempurnakan pahalanya tanpa batas.” [az-Zumar/39:10]

Pelipatgandaan balasan kebaikan menjadi lebih dari sepuluh itu sesuai dengan kwalitas keislaman seseorang. Hal ini dinyatakan secara tegas dalam hadits Abu Hurairah Radhiyallahu anhu dan lain-lain. Balasan itu juga sesuai dengan keikhlasan, keunggulan suatu amalan dan kebutuhan.

Kedua : Mengerjakan kejahatan atau keburukan
Satu keburukan ditulis satu keburukan tanpa dilipatgandakan, seperti firman Allâh Subhanahu wa Ta’ala , yang artinya, “…Dan barangsiapa berbuat kejahatan, maka  dibalas seimbang dengan kejahatannya. Mereka sedikit pun tidak dirugikan (dizhalimi).” [al-An’âm/6:160]

Sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam , yang artinya, ”Maka ditulis untuknya satu kesalahan,” menunjukkan bahwa kesalahan tidak dilipatgandakan. Namun terkadang sebuah kesalahan bisa menjadi besar disebabkan kehormatan waktu dan tempat perbuatan buruk itu dilakukan, seperti difirmankan Allâh Subhanahu wa Ta’ala , yang artinya, “Sesungguhnya jumlah bulan menurut Allâh ialah dua belas bulan, (sebagaimana) dalam ketetapan Allâh pada waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya ada empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus, maka janganlah kamu menzhalimi dirimu dalam (bulan yang empat) itu…” [at-Taubah/9:36]

Tentang ayat di atas, Qatâdah t menjelaskan, ”Ketahuilah ! Kezhaliman di bulan-bulan haram itu lebih besar dosanya daripada di bulan-bulan lainnya, kendati kezhaliman di setiap kondisi itu tetap besar, namun Allâh Subhanahu wa Ta’ala menganggap besar apa yang dikehendaki-Nya.”[8]

Allâh Azza wa Jalla berfirman :

الْحَجُّ أَشْهُرٌ مَعْلُومَاتٌ ۚ فَمَنْ فَرَضَ فِيهِنَّ الْحَجَّ فَلَا رَفَثَ وَلَا فُسُوقَ وَلَا جِدَالَ فِي الْحَجِّ


(Musim) haji itu (pada) bulan-bulan yang telah dimaklumi. Barangsiapa mengerjakan (ibadah) haji dalam (bulan-bulan) itu, maka janganlah ia berkata jorok (rafats), berbuat maksiat (fusuq) dan bertengkar (dalam melakukan ibadah) haji…” [al-Baqarah/2:197]

Ibnu ’Umar Radhiyallahu anhuma berkata, ”Fusuq pada ayat di atas maksudnya melakukan perbuatan maksiat; baik dengan berburu atau lainnya (di tanah haram-red).”[9]  Dalam kesempatan lain, Ibnu ’Umar c juga menjelaskan, ”Fusuq maksudnya melakukan perbuatan maksiat di tanah haram (Makkah).”[10]

Dan Allâh Subhanahu wa Ta’ala berfirman, yang artinya, “…Dan siapa saja yang bermaksud melakukan kejahatan secara zhalim di dalamnya (masjidil Haram-red), niscaya akan Kami rasakan kepadanya siksa yang pedih.” [al-Hajj/22:25]

Banyak shahabat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang berusaha tidak tinggal di tanah haram (Makkah) karena khawatir berbuat dosa di sana, misalnya, Ibnu ‘Abbâs Radhiyallahu anhu dan ‘Abdullah bin ‘Amr Radhiyallahu anhu. Hal yang sama dilakukan ‘Umar bin ‘Abdul ‘Aziz Radhiyallahu anhu.

Sebuah kesalahan terkadang dilipatgandakan balasannya disebabkan pelakunya orang terpandang, banyak tahu tentang Allâh dan dekat kepada-Nya. Oleh karena itu, Allâh Subhanahu wa Ta’ala mengancam akan melipatgandakan balasan kemaksiatan jika dilakukan oleh para hamba pilihan-Nya, padahal Allâh Azza wa Jalla  telah menjaga mereka dari kemaksiatan tersebut. Pemberian ancaman ini bertujuan untuk menampakkan betapa agung nikmat Allah Azza wa Jalla kepada mereka yang telah menjaga mereka dari berbagai berbuatan maksiat. Allâh Azza wa Jalla berfirman, yang artinya, “Dan sekiranya Kami tidak memperteguh (hati)mu, niscya engkau  hampir saja condong kepada mereka, jika demikian, tentu akan Kami rasakan kepadamu (siksaan) berlipat ganda di dunia ini dan berlipat ganda setelah mati, dan engkau (Muhammad) tidak akan mendapat seorang penolong pun terhadap Kami.” [al-Isrâ’/17:74-75]

Dan Allâh Azza wa Jalla berfirman, yang artinya, “Wahai istri-istri Nabi! Barangsiapa di antara kamu yang mengerjakan perbuatan-perbuatan keji yang nyata, niscaya adzabnya akan dilipatgandakan dua kali lipat kepadanya. Dan yang demikian itu mudah bagi Allâh. Dan barangsiapa di antara kamu (istri-istri Nabi) tetap taat kepada Allâh dan Rasul-Nya dan mengerjakan kebaikan, niscaya Kami berikan pahala kepadanya dua kali lipat dan Kami sediakan rezeki yang mulia baginya. Wahai istri-istri Nabi! Kamu tidak seperti perempuan-perempuan yang lain jika kamu bertakwa. Maka janganlah kamu tunduk (melemahlembutkan suara) dalam berbicara sehingga bangkit nafsu orang yang ada penyakit dalam hatinya, dan ucapkanlah perkataan yang baik.” [al-Ahzâb/33:30-32]

‘Ali bin al-Husain rahimahullah menafsirkan bahwa keluarga Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dari Bani Hâsyîm juga seperti istri-istri Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam karena kedekatan mereka dengan beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam [11]

Ketiga: Berniat mengamalkan kebaikan
Niat ini ditulis sebagai satu kebaikan sempurna, walaupun pelakunya tidak mengerjakannya, sebagaimana dijelaskan dalam hadits Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu anhuma dan lain-lain. Dalam hadits Abu Hurairah Radhiyallahu anhu , riwayatkan Muslim disebutkan :

إِذَا تَـحَدَّثَ عَبْدِيْ بِأَنْ يَعْمَلَ حَسَنَةً ؛ فَأَنَا أَكْتُبُهَا لَهُ حَسَنَةً مَا لَـمْ يَعْمَلْ

Jika hamba-Ku berniat ingin mengerjakan kebaikan, maka Aku menulis satu kebaikan baginya.

Zhahir hadits ini menunjukkan bahwa yang dimaksud dengan tahadduts yaitu haditsunnafsi (niat) kuat yang disertai ambisi untuk beramal. Jadi, tidak hanya sekedar bisikan hati yang kemudian hilang tanpa semangat dan tekad untuk beramal.[12]

Jika niat sudah disertai perkataan dan usaha, maka balasan sudah pasti diraih dan orang itu  sama seperti orang yang melakukan, seperti diriwayatkan dari Abu Kabsyah Radhiyallahu anhu dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam , beliau bersabda :

إِنَّمَـا الدُّنْيَا لِأَرْبَعَةِ نَفَرٍ : عَبْدٍ رَزَقَهُ اللهُ مَالًا وَعِلْمًـا فَهُوَ يَـتَّـقِيْ فِيْهِ رَبَّـهُ وَيَصِلُ فِيْهِ رَحِـمَهُ وَيَعْلَمُ لِلهِ فِيْـهِ حَقًّا ، فَهَذَا بِأَفْضَلِ الْـمَنَازِلِ.وَعَبْدٍ رَزَقَهُ اللهُ عِلْمًـا وَلَـمْ يَرْزُقْهُ مَالًا فَهُوَ صَادِقُ النِـّـيَّـةِ يَقُوْلُ : لَوْ أَنَّ لِـيْ مَالًا لَعَمِلْتُ بِعَمَلِ فُلَانٍ ، فَهُوَ بِنِـيَّـتِـهِ فَأَجْرُهُـمَـا سَوَاءٌ , وَعَبْدٍ رَزَقَهُ اللهُ مَالًا وَلَـمْ يَرْزُقْهُ عِلْمًـا فَهُوَ يَـخْبِطُ فِـي مَالِـهِ بِغَيْرِ عِلْمٍ لَا يَتَّقِي فِيْهِ رَبَّهُ وَلَا يَصِلُ فِـيْـهِ رَحِـمَهُ وَلَا يَعْلَمُ للهِ فِـيْـهِ حَقًّا فَهَذَا بِأَخْبَثِ الْـمَنَازِلِ , وَعَبْدٍ لَـمْ يَرْزُقْـهُ اللهُ مَالًا وَلَا عِلْمًـا فَهُوَ يَقُولُ : لَوْ أَنَّ لِـيْ مَالًا لَعَمِلْتُ فِيْـهِ بِعَمَلِ فُلَانٍ ، فَهُوَ بِنِيَّتِهِ فَوِزْرُهُـمَـا سَوَاءٌ

Sesungguhnya dunia hanyalah diberikan untuk empat orang : (pertama) hamba yang Allâh berikan ilmu dan harta, kemudian dia bertakwa kepada Allâh dalam hartanya, dengannya ia menyambung silaturahmi, dan ia menyadari bahwa dalam harta itu ada  hak Allâh. Inilah kedudukan paling baik (di sisi Allâh). (kedua) hamba yang Allâh berikan ilmu namun tidak diberikan harta, dengan niatnya yang jujur ia berkata, ‘Seandainya aku memiliki harta, aku pasti mengerjakan seperti apa yang dikerjakan si fulan.’ Maka dengan niatnya itu, pahala keduanya sama. (ketiga) hamba yang Allâh berikan harta namun tidak diberikan ilmu, lalu ia menggunakan hartanya sewenang-wenang tanpa ilmu, tidak bertakwa kepada Allâh dalam hartanya, tidak menyambung silaturahmi dan tidak mengetahui bahwa dalam harta itu ada hak Allâh. Ini adalah kedudukan paling jelek (di sisi Allâh). Dan (keempat) hamba yang tidak Allâh berikan harta tidak juga ilmu, ia berkata, ‘Seandainya aku memiliki harta, aku pasti mengerjakan seperti apa yang dikerjakan si fulan.’ Maka dengan niatnya itu, keduanya mendapatkan dosa yang sama.”[13]

Sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam , ”Maka pahala keduanya sama,” maksudnya sama dalam hal ganjaran pokok (balasan niat-red) dan tidak sama dalam pelipatgandaan ganjaran.  Karena pelipatgandaan balasan kebaikan hanya khusus diberikan bagi orang yang sudah mengerjakannya, bukan yang sekedar meniatkannya. Jika keduanya disamakan dalam segala hal, maka ini tidak sesuai dengan hadits-hadits yang ada. Ini juga ditunjukkan dalam firman Allâh Azza wa Jalla , yang artinya, “Tidaklah sama antara orang beriman yang duduk (yang tidak ikut berperang) tanpa mempunyai udzur (halangan) dengan orang yang berjihad di jalan Allâh dengan harta dan jiwanya. Allâh melebihkan derajat orang-orang yang berjihad dengan harta dan jiwanya atas orang-orang yang duduk (tidak ikut berperang tanpa halangan).  Kepada masing-masing, Allâh menjanjikan (pahala) yang baik (surga) dan Allâh melebihkan orang-orang yang berjihad atas orang yang duduk dengan pahala yang besar, (yaitu) beberapa derajat daripadanya, serta ampunan dan rahmat. Allâh Maha Pengampun, Maha Penyayang.” [an-Nisâ’/4:95-96]

Ibnu ’Abbas Radhiyallahu anuma dan lain-lain mengatakan, ”Orang-orang yang duduk (tidak ikut perang) yang berbeda satu derajat dengan mujahidin ialah orang-orang yang tidak ikut perang karena mempunyai udzur, sedang orang-orang yang tidak ikut perang tanpa memiliki udzur berbeda banyak derajat dengan para mujahidin.”[14]

Keempat : Berniat melakukan keburukan, tetapi tidak  dierjakan
Dalam hadits Ibnu ’Abbas Radhiyallahu anhuma disebutkan bahwa orang yang berniat melakukan keburukan namun tidak dikerjakannya, maka itu ditulis sebagai satu kebaikan yang sempurna. Hal yang sama disebutkan dalam hadits Abu Hurairah, Anas bin Malik, dan lain-lain. Dalam hadits Abu Hurairah disebutkan, ”Dia meninggalkan kesalahan tersebut karena takut kepada-Ku.”[15] Ini menunjukkan bahwa yang dimaksudkan dalam hadits itu ialah orang yang mampu mengerjakan kemaksiatan yang ia inginkan namun kemudian ia tinggalkan karena Allâh Azza wa Jalla . Untuk orang seperti ini, pasti dituliskan baginya sebagai kebaikan. Sebab, meninggalkan maksiat karena Allâh Subhanahu wa Ta’ala merupakan amal shalih.

Adapun orang yang berniat mengerjakan maksiat kemudian meninggalkannya karena takut kepada manusia atau karena riya’, maka ada yang berpandangan ia tetap disiksa. Karena mendahulukan takut kepada manusia daripada takut kepada Allâh itu hukumnya haram. Begitu juga bermaksud riya’. Jadi, jika seseorang meninggalkan maksiat karena riya’, ia tetap disiksa.

Adapun orang yang berusaha mengerjakan kemaksiatan dengan segenap tenaganya kemudian dihalang-halangi takdir, maka sejumlah ulama menyebutkan bahwa ia disiksa karenanya, sebab Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

 إِنَّ اللهَ تَـجَاوَزَ لِأُمَّتِـيْ مَـا حَدَّثَتْ بِهِ أَنْفُسَهَا مَا لَـمْ يَتَكَلَّمُوْا أَوْ يَعْمَلُوْا بِهِ

Sesungguhnya Allâh memaafkan umatku dari keburukan yang mereka bisikkan ke jiwa mereka selagi mereka tidak mengucapkannya atau mengerjakannya.[16]

Barangsiapa berniat dan mengerahkan kemampuannya untuk mengerjakan kemaksiatan kemudian tidak mampu mengerjakannya, maka ia termasuk orang yang telah mengerjakannya. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

إِذَا الْتَقَى الْـمُسْلِمَـانِ بِسَيْفَيْهِمَـا ، فَالْقَاتِلُ وَالْـمَقْتُوْلُ فِـي النَّارِ. فَقُلْتُ : يَا رَسُوْلَ اللهِ ! هَذَا الْقَاتِلُ ، فَمَـا بَالُ الْـمَقْتُوْلُ ؟ قَالَ : إِنَّهُ كَانَ حَرِيْصًا عَلَى قَتْلِ صَاحِبِهِ

Jika dua orang muslim bertemu dengan pedang masing-masing, maka pembunuh dan yang terbunuh tempatnya di neraka.” Aku (Abu Bakrah) berkata, “Wahai Rasulullah ! Ini (berlaku) bagi pembunuh, bagaimana dengan orang yang dibunuh ?” Beliau bersabda, “Sesungguhnya ia ingin sekali membunuh sahabatnya tersebut.”[17]

Sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam , yang artinya, “Selagi mereka tidak mengatakannya atau mengerjakannya,” menunjukkan bahwa orang yang berniat melakukan maksiat, jika ia sudah mengutarakan keinginnnya itu dengan lisan, berarti ia berdosa karena ia telah berlaku maksiat dengan salah satu organ tubuhnya, yaitu lidahnya. Ini juga diperkuat dengan hadits yang menjelaskan tentang orang yang berkata, “Seandainya aku mempunyai harta, aku pasti mengerjakan apa yang dikerjakan si fulan (yang bermaksiat kepada Allâh dengan hartanya),” kemudian Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Kedua-duanya sama dalam dosa”

Ada sebagian orang berpendapat bahwa dia tidak berdosa dengan sebab mengutarakan keinginan buruknya, selama maksiat yang diinginkan itu tidak berbentuk ucapan haram seperti ghibah, dusta dan lain sebagainya. Mereka berdalil dengan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

إِذَا تَـحَدَّثَ عَبْدِيْ بِأَنْ يَعْمَلَ سَيِّئَةً ؛ فَأَنَا أَغْفِرُهَا لَهُ مَا لَـمْ يَعْمَلْ

Jika hamba-Ku berniat mengerjakan keburukan, maka Aku ampuni dia selama ia belum mengerjakannya

Pendapat ini tidak kuat, karena kalimat tahaddatsa dalam hadits itu maksudnya bisikan hati, bukan ucapan lidah. Ini untuk menggabungkan pengertian hadits ini dengan hadits, “Selagi ia tidak mengatakannya atau mengerjakannya.”

Hadits Abu Kabsyah di atas juga menegaskan hal ini[18]. Karena ucapan, “Seandainya aku mempunyai harta, aku pasti mengerjakan kemaksiatan seperti yang dikerjakan si fulan,” bukanlah maksiat yang ia inginkan, namun ia hanya mengutarakan maksiat yang ia inginkan, yaitu ingin menggunakan harta untuk maksiat, padahal ia tidak mempunyai harta sedikit pun. Jadi, mengatakan keinginan seperti itu diharamkan.

Namun yang dimaksud pembicaraan di hadits tersebut adalah pembicaraan hati. Ini sebagai penggabungan antara hadits tersebut dengan hadits, “Selagi ia tidak mengatakannya atau mengerjakannya.” Hadits Abu Kabsyah menegaskan hal ini bahwa ucapan seseorang, “Seandainya aku mempunyai harta, aku pasti mengerjakan kemaksiatan di dalamnya seperti yang dikerjakan si fulan,” itu bukan mengerjakan kemaksiatan yang ia inginkan, namun ia menjelaskan tentang apa yang ia inginkan, yaitu menggunakan harta pada kemaksiatan-kemaksiatan, padahal ia tidak mempunyai harta sedikit pun. Selain itu, mengatakan keinginan seperti itu diharamkan, jadi bagaimana pembicaraan seperti itu dimaafkan dan tidak disiksa karenanya?


Bagaimana jika niatnya berbuat maksiat melemah ?
Jika niat seseorang hilang dan tekadnya melemah tanpa ada faktor dari dirinya, apakah ia tetap disiksa karena kemaksiatan yang ia inginkan atau tidak ? Dalam hal ada dua masalah :

Pertama, Jika keinginan untuk mengerjakan maksiat itu hanya berupa lintasan (bisikan jiwa) yang muncul tanpa digubris oleh pelakunya dan ia tidak membiarkannya dalam hatinya, bahkan ia membencinya dan berusaha menghindarinya, maka keinginan tersebut dimaafkan, tidak berdosa. Keinginan ini seperti waswas jelek yang pernah ditanyakan kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam , kemudian Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

ذَلِكَ صَرِيْحُ الْإِيْمَـانِ

Itulah hakikat iman[19]

Ketika Allâh Azza wa Jalla menurunkan firman-Nya :

وَإِنْ تُبْدُوا مَا فِي أَنْفُسِكُمْ أَوْ تُخْفُوهُ يُحَاسِبْكُمْ بِهِ اللَّهُ ۖ فَيَغْفِرُ لِمَنْ يَشَاءُ وَيُعَذِّبُ مَنْ يَشَاءُ

 “…Jika kamu menyatakan apa yang ada di dalam hatimu atau kamu sembunyikan, niscaya Allâh memperhitungkannya (tentang perbuatan itu) bagimu. Dia mengampuni siapa yang Dia kehendaki dan mengadzab siapa yang Dia kehendaki…” (al-Baqarah/2:284), kaum muslimin merasa resah, karena mereka mengira bisikan-bisikan hati masuk dalam cakupan ayat di atas. Kemudian turunlah ayat sesudahnya, yang diantaranya yaitu firman Allâh Azza wa Jalla   :

رَبَّنَا وَلَا تُحَمِّلْنَا مَا لَا طَاقَةَ لَنَا بِهِ

… Wahai Rabb kami, janganlah Engkau pikulkan kepada kami apa  yang tidak sanggup kami memikulnya… [al-Baqarah/2:286]

Ayat ini menjelaskan, apa saja yang tidak sanggup mereka kerjakan maka mereka tidak akan dibebani dan tidak disiksa karenanya.

Kedua : keinginan berbuat maksiat itu sudah menjadi tekad kuat, terus bergelora dan disenangi pelakunya. Ini juga terbagi ke dalam dua bagian :

Menginginkan sesuatu yang merupakan perbuatan hati, seperti ragu tentang keesaan Allâh, atau kenabian, atau hari kebangkitan dan lain sebagainya. Sekedar menginginkan masalah-masalah ini, seseorang sudah terkena dosa dan akan disiksa. Dan ini menyebabkan dia murtad, kafir atau munafik.
Masuk dalam cakupan poin ini yaitu seluruh kemaksiatan yang biasanya dikerjakan hati, misalnya mencintai apa saja yang dibenci Allâh Azza wa Jalla , membenci apa saja yang dicintai Allâh, sombong, ujub, dengki, dan buruk sangka kepada seorang muslim tanpa alasan yang benar. Meski tidak menjadikannya kafir tapi ia telah melakukan dosa besar.

Menginginkan sesuatu yang merupakan perbuatan organ-organ tubuh bukan hati, misalnya zina, mencuri, menenggak minuman keras, membunuh, menuduh orang baik-baik melakukan zina, dan lain sebagainya. Jika seseorang terus menerus menginginkan perbuatan tersebut, bertekad mengerjakannya, namun pengaruhnya tidak terlihat sama sekali secara fisik, apakah dia berdosa ? Tentang ini, para Ulama terbagi dua pendapat :
Pendapat pertama, Orang tersebut disiksa. Ibnul Mubârak rahimahullah mengatakan, “Aku pernah bertanya kepada Sufyân rahimahullah, “Apakah seseorang disiksa karena niat dan keinginannya?” Sufyân menjawab, “Jika keinginan tersebut sudah menjadi tekad, maka dia disiksa karenanya.”

Imam Ibnu Rajab rahimahullah mengatakan ,”Pendapat ini dipilih oleh banyak Ulama ahli fiqih, Ulama hadits dan ahli kalam dari sahabat-sahabat kami dan yang lainnya. Mereka berhujjah dengan firman Allâh Subhanahu wa Ta’ala , yang artinya, “…Ketahuilah bahwa Allâh mengetahui apa yang ada dalam hatimu, maka takutlah kepada-Nya…” [al-Baqarah/2:235]

Dan firman Allâh Azza wa Jalla , yang artinya, ““… Tetapi Dia menghukum kamu karena niat yang terkandung dalam hatimu…” [al-Baqarah/2:225]

Dan mereka juga berhujjah dengan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

اَلْإِثْمُ مَا حَاكَ فِـيْ صَدْرِكَ وَكَرِهْتَ أَنْ يَطَّلِعَ عَلَيْهِ النَّاسُ

Dosa ialah sesuatu yang menggelisahkan di hatimu dan engkau tidak suka hal itu diketahui orang[20]

Mereka menafsirkan kata haddatsa dalam sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

إِنَّ اللهَ تَـجَاوَزَ لِأُمَّتِـيْ مَـا حَدَّثَتْ بِهِ أَنْفُسَهَا مَا لَـمْ يَتَكَلَّمُوْا أَوْ يَعْمَلُوْا بِهِ

“Sesungguhnya Allâh memaafkan umatku dari apa yang diinginkan jiwanya selagi ia tidak mengatakannya atau mengerjakannya,” dengan lintasan (bisikan) hati.

Mereka berkata, “Maksiat yang disenangi oleh seseorang dan tertanam dalam hati, maka itu termasuk usaha dan perbuatannya. Ia tidak dimaafkan.”

Di antara mereka ada yang berkata, “Di dunia, orang tersebut disiksa dengan kesedihan dan kegalauan.” Ada lagi yang mengatakan bahwa pada hari Kiamat, Allâh menghisabnya karena perbuatan tersebut kemudian memaafkannya. Jadi hukuman orang tersebut ialah dihisab.” Ini diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu anhu dan ar-Rabi’ bin Anas Radhiyallahu anhu . Itu juga dipilih Ibnu Jarir ath-Thabari rahimahullah . Ibnu Jarir ath-Thabari radhiyallahu anhu berhujjah dengan hadits Ibnu ‘Umar Radhiyallahu anhu tentang bisik-bisik. Beliau berkata, “Hadits tersebut tidak berlaku umum, berlaku bagi dosa-dosa yang tidak terlihat di dunia dan bukan waswas di dada.”

Pendapat kedua, orang yang berniat itu tidak disiksa sama sekali hanya karena niatnya. Imam Ibnu Rajab t mengatakan, “Pendapat ini dinisbatkan ke Imam asy-Syafi’i rahimahullah. Ini pendapat Ibnu Hamid, salah seorang dari sahabat kami, karena berhujjah dengan keumuman hadits (diatas). Perkataan yang sama diriwayatkan al-Aufi dari Ibnu ‘Abbâs Radhiyallahu anhu .

Sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits Ibnu ‘Abbâs dalam riwayat Muslim, “Atau Allâh menghapusnya”, maksudnya, perbuatan dosa itu bisa saja ditulis sebagai satu kesalahan untuk pelakunya, atau bisa juga dengan sebab tertentu Allâh Subhanahu wa Ta’ala menghapusnya dari siapa yang Dia kehendaki, misalnya dengan sebab istighfar, taubat, dan mengerjakan kebaikan-kebaikan.

Sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam setelah itu, “Dan tidak ada yang dibinasa kecuali orang yang binasa“, maksudnya, setelah Allâh Subhanahu wa Ta’ala melimpahkan karunia-Nya yang besar dan rahmat-Nya yang luas dengan melipatgandakan balasan kebaikan serta memaafkan kesalahan, maka tidak ada yang binasa kecuali orang yang binasa, yang menjerumuskan dirinya kepada kebinasaan, berani melakukan dosa-dosa, membenci dan menjauhi berbagai amal kebaikan.

FAWAA-ID HADITS 

Kesempurnaan ilmu Allâh Azza wa Jalla . Tidak ada sedikit pun di langit maupun di bumi atau yang lebih dari itu yang lepas dari jangkauan ilmu-Nya, dan tidak ada satu pun yang tersembunyi dari-Nya. Allâh mengetahui apa yang ada dalam hati manusia.
Di antara tugas malaikat adalah mencatat kebaikan dan keburukan. Allâh Subhanahu wa Ta’ala telah menugaskan malaikat yang mulia kepada setiap orang, mereka mengetahui dan mencatat apa yang dikerjakannya, Allâh Azza wa Jalla menghitungnya sedang mereka melupakannya.
Betapa rahmat Allâh itu sangat luas dan karunia-Nya sangat agung. Allâh Azza wa Jalla tidak melipatgandakan balasan bagi perbuatan buruk seorang hamba serta memaafkan keinginan berbuat jahat (selagi tidak dilaksanakan).
Penjelasan tentang karunia Allâh Azza wa Jalla terhadap ummat ini. Karena kalau bukan karena karunianya, maka tidak akan ada yang masuk Surga, sebab perbuatan dosanya lebih banyak daripada kebaikannya.
Memberikan semangat dan juga memberian ancaman merupakan metode mendidik terbaik.
Kebaikan dan keburukan yang telah terjadi, urusannya telah selesai, telah ditulis dan telah ditetapkan.
Menetapkan perbuatan Allâh Azza wa Jalla .
Karena karunia dan keadilan Allâh Azza wa Jalla , pahala kebaikan dijadikan berlipat ganda , sedangkan kejelekan dosa tidak dilipatgandakan.
Memikirkan berbagai kebaikan menjadi sebab yang bisa mengantar seseorang mengerjakannya.
Mengingatkan dan menyadarkan diri sebelum berbuat keburukan dapat mencegah diri darinya.
Pengaruh niat dalam perbuatan dan akibatnya.
MARAAJI’:

Al-Qur’ânul Karîm dan terjemahnya.
Tafsîr ath-Thabari
Shahîh al-Bukhâri.
Shahîh Muslim.
Musnad Imam Ahmad.
Sunan Abu Dâwud.
Sunan at-Tirmidzi.
Sunan an-Nasâ’i.
Sunan Ibni Mâjah.
Shahiih Ibni Hibbân (at-Ta’lîqâtul Hisân).
Syarhus Sunnah lil Baghawi.
Mu’jamul Kabîr.
Kitâb al-Arba’în an-Nawawiyyah, karya Imam Yahya bin Syaraf an-Nawawi.
Jâmi’ul ‘Ulûm wal Hikam, karya Ibnu Rajab al-Hanbali. Tahqiq: Syu’aib al-Arnauth dan Ibrahim Baajis.
[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 07/Tahun XIV/1431H/2010M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]


Footnote
[1] Shahih: HR. al-Bukhâri (no. 7501), dari shahabat Abu Hurairah Radhiyallahu anhu
[2] Shahih: HR. Muslim (no. 129 [205]), dari shahabat Abu Hurairah Radhiyallahu anhu .
[3] Shahih: HR. al-Bukhâri (no. 1904), Muslim (no. 1151 [164]), at-Tirmidzi (no. 764), an-Nasâ’i (IV/162-163), Ibnu Mâjah (no. 1638, 3823), dan Ibnu Hibbân (no. 3414, 3415 –at-Ta’lîqâtul hisân).
[4] Shahih: HR. Muslim (no. 2687), Ahmad (V/153), dan al-Baghawi dalam Syarhus Sunnah (V/25, no. 1253), dari shahabat Abu Dzar Radhiyallahu anhu
[5]  Shahih: HR. Muslim (no. 162), dari shahabat Anas bin Mâlik Radhiyallahu anhu .
[6] Lihat Kitâbul Arba’în an-Nawawiyyah hlm. 106.
[7] Shahih: HR. Muslim (no. 1892), Ahmad (IV/121), dan an-Nasâ-i (VI/49).
[8] Lihat ad-Durrul Mantsûr (III/425).
[9] Tafsiir ath-Thabari (II/281, no. 3659).
[10] Ibid (II/281, no. 3658).
[11] Jâmi’ul ‘Ulûm wal Hikam (II/319).
[12] Jâmi’ul ‘Ulûm wal Hikam (II/319)
[13] Shahih: HR. Ahmad (IV/230-231), at-Tirmidzi (no. 2325), Ibnu Mâjah (no. 4228), al-Baihaqi (IV/ 189), al-Baghawi dalam Syarhus Sunnah (XIV/289, no. 4097), dan ath-Thabrani dalam Mu’jamul Kabîr (XXII/ 345-346, no. 868-870).
[14] Diriwayatkan at-Tirmidzi (no. 3032) dan Ibnu Jarir ath-Thabari dalam Tafsîrnya (IV/231, no. 10247, 10248).
[15] HR. Imam Muslim
[16] Shahih: HR. al-Bukhâri (no. 2528, 6664), Muslim (no. 201 (127)), Abu Dâwud (no. 2209), at-Tirmidzi (no. 1183), an-Nasâ’i (VI/156-157), dan Ibnu Mâjah (no. 2040, 2044), dari Shahabat Abu Hurairah Radhiyallahu anhu
[17] Shahih: HR. al-Bukhâri (no. 31, 6875, 7083), dari Shahabat Abu Bakrah Radhiyallahu anhu .
[18] Hadits pada halaman (disesuaikan dengan halaman majalah)
[19] Shahih: Muslim (no. 132), Ahmad (II/441, 456), Abu Dâwud (no. 5111), Ibnu Hibbân (no. 145 –at-Ta’lîqâtul Hisân),  dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu .
[20] Lihat hadits arba’în no. 27
Referensi : https://almanhaj.or.id/12399-niat-untuk-berbuat-baik-mendapat-pahala-2.html

Haji Dan Umrah Mengajarkan Zuhud Terhadap Dunia

Dari Abdullah bin ‘Amr bin Al Ash radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alahi wa sallam bersabda:

إنَّ الله – عزَّ وجلَّ – يُباهي ملائكته عشيَّة عرفة بأهل عرفة، فيقول: انظروا إلى عبادي، أتَوْنِي شُعثًا غبرًا

Sesungguhnya Allah azza wa jalla membanggakan orang-orang yang wukuf di Arafah di depan para Malaikat-Nya, di sore hari Arafah. Allah berfirman: lihatlah para hambaku ini yang datang kepada-Ku dalam keadaan kusut masai dan penuh debu” (HR. Ahmad no.7049, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Al Jami’ no.1868).

Dalam hadits dari Abdullah bin Umar radhiallahu’anhu, ia berkata:

قام رجلٌ إلى النبِيِّ – صلَّى الله عليه وسلَّم – فقال: مَن الحاجُّ يا رسول الله؟ قال: ((الشَّعث التفل))

Seseorang berdiri menuju Nabi Shallallahu’alaihi wa sallam lalu bertanya: wahai Rasulullah siapa sejatinya orang yang berhaji itu? Nabi menjawab: orang yang kusut masai dan bau badan” (HR. At Tirmidzi no.2998, dihasankan oleh Al Albani dalam Shahih Al Jami’ no. 3167).

Bukan berarti orang yang berhaji dan berumrah harus berkusut-kusut, berkotor-kotor atau bersusah-susah, namun intinya haji mengajarkan zuhud terhadap dunia dan fokus pada akhirat, tidak berambisi pada dunia dan berambisi pada akhirat.

Kalau kita renungkan dalam manasik haji dan umrah terdapat:
* Perintah untuk berpakaian hanya dengan dua helai kain (bagi laki-laki)
* Larangan menggunakan penutup kepala (bagi laki-laki)
* Larangan memakai minyak wangi
* Larangan memakai khuf
* Menginap di Muzdalifah beratapkan langit
* Wukuf di Arafah
dll.

Semuanya ini mengajarkan zuhud dan mengingatkan kita akan peristiwa dikumpulkannya manusia kelak di padang Mahsyar.

Harapannya, setelah ibadah haji dan umrah, kita menjadi orang yang zuhud pada dunia dan berambisi pada akhirat. Oleh karena itu Al Hasan Al Bashri rahimahullah pernah ditanya:

فقال: أن تعود زاهداً في الدنيا راغباً في الآخرة

“Apa haji mabrur itu?”. Beliau menjawab, “Yaitu orang yang setelah kembali dari haji ia menjadi lebih zuhud terhadap dunia dan lebih bersemangat mencari akhirat” (At Tabshirah karya Ibnul Jauzi, 2/282).

Inilah pelajaran besar dari ibadah haji dan umrah, yang perlu direnungkan oleh setiap orang baik yang sudah berhaji, sedang berhaji atau belum berhaji. Yaitu berusaha menjadi orang yang zuhud terhadap dunia dan berambisi pada akhirat. Dalam hadits dari Abdullah bin Umar radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi wa sallam bersabda:

كُنْ في الدُّنْيَا كَأنَّكَ غَرِيبٌ أوْ عَابِرُ سَبِيلٍ

Jadilah anda di dunia ini seperti orang yang asing atau orang yang sekedar singgah dalam suatu perjalanan” (HR. Bukhari no.6416)

Fasilitas mewah dan nyaman ketika berhaji atau umrah boleh-boleh saja. Semua itu seharusnya untuk memudahkan ibadah dan lebih menambah semangat dalam beribadah.

Namun jangan sampai fasilitas mewah dan kenyamanan justru menipu dan memperdaya kita sehingga kita tidak mendapatkan pelajaran zuhud dari ibadah haji.

Semoga Allah memberi taufik.

Penulis: Yulian Purnama

Sumber: https://muslimah.or.id/14473-haji-dan-umrah-mengajarkan-zuhud-terhadap-dunia.html
Copyright © 2024 muslimah.or.id

Satu Kambing Bisa untuk Qurban Satu Keluarga

Sedikit keanehan yang kami temui pada sebagian orang. Setiap tahun ada yang bergiliran qurban, yang pertama untuk bapaknya, tahun berikut untuk ibunya, lalu tahun berikut dapat giliran anaknya. Padahal sebenarnya satu qurban semisal satu kambing atau 1/7 dari urunan sapi bisa diniatkan untuk satu keluarga. Namun kalau mau berqurban lebih karena jumlah anggota keluarga banyak, maka itu boleh bahkan lebih afdhol. Simak bahasan berikut.

Dalil yang mendukung pernyataan di atas, dari ‘Atho’ bin Yasar, ia berkata,

سَأَلْتُ أَبَا أَيُّوبَ الأَنْصَارِيَّ كَيْفَ كَانَتْ الضَّحَايَا عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ؟ فَقَالَ : كَانَ الرَّجُلُ يُضَحِّي بِالشَّاةِ عَنْهُ وَعَنْ أَهْلِ بَيْتِهِ ، فَيَأْكُلُونَ وَيُطْعِمُونَ

Aku pernah bertanya pada Ayyub Al Anshori, bagaimana qurban di masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam?” Beliau menjawab, “Seseorang biasa berqurban dengan seekor kambing (diniatkan) untuk dirinya dan satu keluarganya. Lalu mereka memakan qurban tersebut dan memberikan makan untuk yang lainnya.” (HR. Tirmidzi no. 1505, shahih)

Dalam Tuhfatul Ahwadzi disebutkan, “Hadits ini adalah dalil tegas bahwa satu kambing bisa digunakan untuk berqurban satu orang beserta keluarganya, walau jumlah anggota keluarga tersebut banyak. Inilah yang benar.”

Al Hafizh Ibnul Qoyyim dalam Zaadul Ma’ad berkata, “Di antara petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, satu kambing sah untuk qurban satu orang beserta keluarganya walau jumlah mereka banyak.”

Asy Syaukani mengatakan, “Yang benar, qurban kambing boleh diniatkan untuk satu keluarga walaupun dalam keluarga tersebut ada 100 jiwa atau lebih.” Beliau sebutkan hal ini dalam Nailul Author.

Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin dalam Syarhul Mumthi’ berkata, “Kolektif dalam pahala qurban tidaklah terbatas. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berqurban untuk seluruh umatnya. Ada juga seseorang (di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam) yang berqurban dengan satu kambing untuk dirinya beserta keluarganya walau jumlahnya 100.”

Al Lajnah Ad Daimah ditanya, “Ada keluarga terdiri dari 22 anggota. Mereka tinggal di satu rumah dan yang beri nafkah pun satu orang. Di hari Idul Adha yang penuh berkah, mereka berencana berqurban dengan satu qurban. Apakah seperti ini sah atau mesti dengan dua qurban?”

Jawaban para ulama yang duduk di Lajnah, “Jika anggota keluarga banyak dan berada dalam satu rumah, maka boleh saja berqurban dengan satu qurban. Akan tetapi jika bisa berqurban lebih dari satu, itu lebih afdhol.” (Fatawa Al Lajnah Ad Daimah, 11: 408).

Wallahu waliyyut taufiq.

Referensi: Fatawa Al Islam Sual wal Jawab no. 45916

@ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh, KSA, 9 Dzulqo’dah 1433 H

sumber : https://rumaysho.com/2829-satu-kambing-bisa-untuk-qurban-satu-keluarga.html

Hikmah Berkurban

Tidak lama lagi kita akan menyaksikan salah satu syiar Islam, yaitu berkurban. Menjalankan perintah Allah ‘Azza Wajalla,

اِنَّآ اَعْطَيْنٰكَ الْكَوْثَرَۗ فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْۗ اِنَّ شَانِئَكَ هُوَ الْاَبْتَرُ ࣖ

Sesungguhnya Kami telah memberimu (Nabi Muhammad) nikmat yang banyak. Maka, laksanakanlah salat karena Tuhanmu dan berkurbanlah!” (QS. Al Kautsar: 1-3)

Syekh Abdurrahman bin Nashir as Sa’diy rahimahullahu menjelaskan,

خص هاتين العبادتين بالذكر، لأنهما من أفضل العبادات وأجل القربات. ولأن الصلاة تتضمن الخضوع [في] القلب والجوارح لله، وتنقلها في أنواع العبودية، وفي النحر تقرب إلى الله بأفضل ما عند العبد من النحائر، وإخراج للمال الذي جبلت النفوس على محبته والشح به

Allah mengkhususkan dua ibadah ini karena keduanya adalah di antara ibadah yang paling utama dan jalan mendekatkan diri kepada Allah yang paling baik. Salat sendiri adalah ibadah yang menggabungkan antara tunduknya hati dan anggota tubuh hanya kepada Allah. Dan di dalam ibadah kurban juga terdapat bentuk pendekatan diri kepada Allah dengan mengurbankan hewan paling baik dan mengeluarkan harta yang dicintai oleh hati.” (Tafsir As-Sa’diy, hal. 935)

Dalam ayat yang lain, Allah ‘Azza Wajalla berfirman,

قُلْ اِنَّ صَلَاتِيْ وَنُسُكِيْ وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِيْ لِلّٰهِ رَبِّ الْعٰلَمِيْنَۙ لَا شَرِيْكَ لَهٗ ۚوَبِذٰلِكَ اُمِرْتُ وَاَنَا۠ اَوَّلُ الْمُسْلِمِيْنَ

Katakanlah (Nabi Muhammad), ‘Sesungguhnya salatku, ibadahku, hidupku, dan matiku hanyalah untuk Allah, Tuhan semesta alam. Tidak ada sekutu bagi-Nya. Itulah yang diperintahkan kepadaku. Aku adalah orang yang pertama dalam kelompok orang muslim.’” (QS. Al An’am: 162-163)

Begitu pun ibadah ini dicontohkan oleh Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallama yang diceritakan oleh Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu,

ضحى النبي صلى الله عليه وسلّم بكبشين أملحين ذبحهما بيده وسمى وكبر، وضع رجله على صفاحهما

Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallama berkurban dengan dua kambing kibasy yang bertanduk. Beliau menyembelihnya dengan tangannya, mengucapkan basmalah, dan bertakbir serta meletakkan kaki beliau di leher kambing.” (HR. Bukhari no. 5558 dan Muslim no. 1966)

Dan tidak dipungkiri bahwa setiap syariat Allah akan menyimpan hikmah bagi hamba-Nya, diketahui atau tidak. Beberapa hikmah ibadah kurban adalah sebagai berikut:

Menghidupkan sunah Nabi Ibrahim ‘alaihis salam

Sebagaimana disebutkan oleh Allah ‘Azza Wajalla,

ثُمَّ اَوْحَيْنَآ اِلَيْكَ اَنِ اتَّبِعْ مِلَّةَ اِبْرٰهِيْمَ حَنِيْفًا ۗوَمَا كَانَ مِنَ الْمُشْرِكِيْنَ

Kemudian, Kami wahyukan kepadamu (Nabi Muhammad), ‘Ikutilah agama Ibrahim sebagai (sosok) yang hanif dan dia tidak termasuk orang-orang musyrik.’” (QS. An-Nahl: 123)

Belajar arti sabar Nabi Ibrahim ‘alaihis salam dalam menjalankan perintah Allah

Jika sekarang kita hanya diperintahkan untuk menyembelih seekor hewan, maka beliau dulu harus bersabar ketika diuji dengan perintah menyembelih putra tersayangnya. Allah ‘Azza Wajalla berfirman,

فَلَمَّا بَلَغَ مَعَهُ السَّعْيَ قَالَ يٰبُنَيَّ اِنِّيْٓ اَرٰى فِى الْمَنَامِ اَنِّيْٓ اَذْبَحُكَ فَانْظُرْ مَاذَا تَرٰىۗ قَالَ يٰٓاَبَتِ افْعَلْ مَا تُؤْمَرُۖ سَتَجِدُنِيْٓ اِنْ شَاۤءَ اللّٰهُ مِنَ الصّٰبِرِيْنَ فَلَمَّآ اَسْلَمَا وَتَلَّهٗ لِلْجَبِيْنِۚ وَنَادَيْنٰهُ اَنْ يّٰٓاِبْرٰهِيْمُ ۙ قَدْ صَدَّقْتَ الرُّءْيَا ۚاِنَّا كَذٰلِكَ نَجْزِى الْمُحْسِنِيْنَ اِنَّ هٰذَا لَهُوَ الْبَلٰۤؤُا الْمُبِيْنُ وَفَدَيْنٰهُ بِذِبْحٍ عَظِيْمٍ وَتَرَكْنَا عَلَيْهِ فِى الْاٰخِرِيْنَ ۖ سَلٰمٌ عَلٰٓى اِبْرٰهِيْمَ كَذٰلِكَ نَجْزِى الْمُحْسِنِيْنَ اِنَّهٗ مِنْ عِبَادِنَا الْمُؤْمِنِيْنَ

Ketika anak itu sampai pada (umur) ia sanggup bekerja bersamanya, ia (Ibrahim) berkata, ‘Wahai anakku, sesungguhnya aku bermimpi bahwa aku menyembelihmu. Pikirkanlah apa pendapatmu?’ Dia (Ismail) menjawab, ‘Wahai ayahku, lakukanlah apa yang diperintahkan (Allah) kepadamu! Insyaallah engkau akan mendapatiku termasuk orang-orang sabar.’ Ketika keduanya telah berserah diri dan dia (Ibrahim) meletakkan pelipis anaknya di atas gundukan (untuk melaksanakan perintah Allah), Kami memanggil dia, ‘Wahai Ibrahim, sungguh, engkau telah membenarkan mimpi itu.’ Sesungguhnya demikianlah Kami memberi balasan kepada orang-orang yang berbuat kebaikan. Sesungguhnya ini benar-benar suatu ujian yang nyata. Kami menebusnya dengan seekor (hewan) sembelihan yang besar. Kami mengabadikan untuknya (pujian) pada orang-orang yang datang kemudian, ‘Salam sejahtera atas Ibrahim.’ Demikianlah Kami memberi balasan kepada orang-orang yang berbuat kebaikan. Sesungguhnya dia termasuk hamba-hamba Kami yang mukmin.” (QS. Ash-Shaffat: 102-111)

Menambahkan rasa cinta antar sesama muslim

Di hari yang penuh berkah, yakni Iduladha, tidak setiap orang memiliki kelapangan untuk makanan di hari itu. Dengan ibadah kurban dan anjuran membagikannya kepada sekitar akan semakin menambah rasa cinta di hati sesama muslim.

Bentuk syukur kepada Allah ‘Azza Wajalla

Nikmat Allah yang ada pada diri kita tidaklah terbatas. Allah ‘Azza Wajalla berfirman,

وَاٰتٰىكُمْ مِّنْ كُلِّ مَا سَاَلْتُمُوْهُۗ وَاِنْ تَعُدُّوْا نِعْمَتَ اللّٰهِ لَا تُحْصُوْهَاۗ اِنَّ الْاِنْسَانَ لَظَلُوْمٌ كَفَّارٌ ࣖ

Dia telah menganugerahkan kepadamu segala apa yang kamu mohonkan kepada-Nya. Jika kamu menghitung nikmat Allah, niscaya kamu tidak akan mampu menghitungnya. Sesungguhnya manusia itu benar-benar sangat zalim lagi sangat kufur.” (QS. Ibrahim: 34)

Bersyukur atas nikmat harta kemudian menggunakannya untuk ibadah kepada Allah adalah sebaik-baik cara bersyukur kepada Allah ‘Azza Wajalla.

***

Penulis: Muhammad Nur Faqih, S.Ag.
Sumber: https://muslim.or.id/85722-hikmah-berkurban.html

Mampu Haji tetapi Tidak Berangkat, Apakah Kafir?

Pertanyaan:

Jika ada orang yang sebenarnya sudah mampu untuk naik haji. Namun ia tidak melakukannya dan lebih memilih untuk menghabiskan harta untuk membeli aset-aset seperti kendaraan roda empat, tanah, rumah dan juga untuk investasi, bagaimana hukumnya? 

Jawaban:

Alhamdulillah, ash-shalatu wassalamu ‘ala Rasulillah, wa ‘ala alihi wa man walah, amma ba’du,

Ulama sepakat bahwa ibadah haji hukumnya wajib ‘ain bagi yang mampu. Allah ta’ala berfirman,

وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ

“Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam” (QS. Ali Imran: 97).

Bahkan, ibadah haji adalah salah satu rukun Islam. Dari Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu’anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

بُنِىَ الإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ شَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ ، وَإِقَامِ الصَّلاَةِ ، وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ ، وَالْحَجِّ ، وَصَوْمِ رَمَضَانَ

“Islam dibangun di atas lima perkara: bersaksi tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah dan mengaku Muhammad adalah utusan-Nya, mendirikan shalat, menunaikan zakat, berhaji, dan berpuasa di bulan Ramadhan” (HR. Bukhari no. 8 dan Muslim no. 16).

Patokan Mampu

Haji wajib hukumnya bagi yang mampu melaksanakannya. Sebagaimana disebutkan dalam ayat di atas. Demikian juga Allah ta’ala berfirman:

لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا

“Allah tidak membebani manusia kecuali sesuai kemampuannya” (QS. Al-Baqarah: 286).

Dan patokan “mampu”, dijelaskan dalam kitab Al-Fiqhul Muyassar (hal. 173), adalah dengan melihat empat poin:

  1. Mampu secara harta, sehingga ia memiliki bekal untuk perjalanan dan mampu meninggalkan nafkah yang cukup untuk keluarga yang ditinggalkan.
  2. Mampu melakukan perjalanan ke Baitullah.
  3. Mampu secara fisik, tidak sedang sakit parah atau tua renta yang membuat ia tidak bisa melakukan perjalanan ke Baitullah.
  4. Jalur perjalanan menuju ke Baitullah dalam kondisi aman, tidak ada bahaya seperti perampok, wabah, perang, dan semisalnya.

Jika salah satu kriteria ini tidak terpenuhi, maka belum dikatakan mampu sehingga belum wajib untuk berhaji.

Dan ada satu kriteria lagi bagi wanita yang ini diperselisihkan oleh para ulama. Yaitu mampu menghadirkan mahram untuk melakukan perjalanan haji, ketika tempat tinggalnya jauh dari Mekkah. Ulama berbeda pendapat menjadi tiga pendapat:

  • Ulama Hanabilah berpendapat wajibnya hal ini secara mutlak. 
  • Ulama Syafi’iyyah berpendapat tidak wajibnya ditemani mahram untuk haji wajib. 
  • Adapun Ulama Malikiyah berpendapat wajib bersama mahram jika ada, namun boleh tanpa mahram jika tidak ada. Ini juga pendapat yang dikuatkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah.

Yang kuat, wanita wajib menghadirkan mahram untuk haji maupun umrah. Berdasarkan hadits dari Abdullah bin Abbas radhiyallahu’anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

لَا يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بامْرَأَةٍ إلَّا وَمعهَا ذُو مَحْرَمٍ، وَلَا تُسَافِرِ المَرْأَةُ إلَّا مع ذِي مَحْرَمٍ، فَقَامَ رَجُلٌ، فَقالَ: يا رَسولَ اللهِ، إنَّ امْرَأَتي خَرَجَتْ حَاجَّةً، وإنِّي اكْتُتِبْتُ في غَزْوَةِ كَذَا وَكَذَا، قالَ: انْطَلِقْ فَحُجَّ مع امْرَأَتِكَ

“Tidak boleh seorang lelaki berduaan dengan seorang wanita kecuali bersama mahramnya. Dan seorang wanita tidak boleh melakukan safar kecuali bersama mahramnya”. Maka seorang lelaki berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya istriku hendak berhaji, dan aku sudah terdaftar untuk berangkat (jihad) perang ini dan itu”. Nabi bersabda, “Pulanglah dan temanilah istrimu berhaji”” (HR. Bukhari no. 5233 dan Muslim no. 1341).

Dalam hadits ini, lelaki yang ingin pergi berjihad diminta oleh Nabi untuk tidak berangkat berjihad demi untuk menemani istrinya berhaji. Ini mengindikasikan wajibnya hal tersebut. Dan tidak boleh wanita berhaji atau berumrah tanpa ditemani oleh mahramnya. Ini pendapat yang dikuatkan oleh Ulama Kibar Mu’ashirin seperti Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, Syaikh Abdul Aziz bin Baz, Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani, dan Syaikh Shalih Al-Fauzan.

Haji yang Wajib Adalah Sekali Seumur Hidup

Kewajiban haji bagi yang mampu melakukannya, adalah hanya sekali seumur hidup. Dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أَيُّهَا النَّاسُ قدْ فَرَضَ اللَّهُ عَلَيْكُمُ الحَجَّ، فَحُجُّوا، فَقالَ رَجُلٌ: أَكُلَّ عَامٍ يا رَسولَ اللهِ؟ فَسَكَتَ حتَّى قالَهَا ثَلَاثًا، فَقالَ رَسولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عليه وسلَّمَ: لو قُلتُ: نَعَمْ لَوَجَبَتْ، وَلَما اسْتَطَعْتُمْ، ثُمَّ قالَ: ذَرُونِي ما تَرَكْتُكُمْ، فإنَّما هَلَكَ مَن كانَ قَبْلَكُمْ بكَثْرَةِ سُؤَالِهِمْ وَاخْتِلَافِهِمْ علَى أَنْبِيَائِهِمْ، فَإِذَا أَمَرْتُكُمْ بشيءٍ فَأْتُوا منه ما اسْتَطَعْتُمْ، وإذَا نَهَيْتُكُمْ عن شيءٍ فَدَعُوهُ

“Wahai manusia, telah diwajibkan atas kalian berhaji, maka berhajilah”. Kemudian ada seorang yang bertanya, “Apakah setiap tahun, wahai Rasulullah?” Beliau tidak menjawabnya, sampai orang tadi bertanya lagi hingga tiga kali. Barulah Rasulullah shallallahu‘ alaihi wasallam menjawab, “Jika aku katakan “ya”, maka niscaya akan diwajibkan setiap tahun dan belum tentu kalian sanggup melakukannya. Maka tidak perlu membahas apa yang aku tidak singgung kepada kalian. Karena sesungguhnya orang-orang sebelum kalian binasa akibat banyak bertanya dan banyak menentang para Nabi mereka. Jika aku perintahkan sesuatu, kerjakanlah darinya sesuai dengan kemampuan kalian. Jika aku telah melarang sesuatu atas kalian, maka tinggalkanlah” (HR. Muslim no. 1337).

Hadits ini menunjukkan kewajiban haji hanya sekali seumur hidup. Adapun haji yang kedua, ketiga dan seterusnya, hukumnya sunnah.

Orang yang Mampu, Namun Tidak Berangkat Haji

Sebagian ulama, seperti Al-Hasan Al-Bashri, Nafi’, Ibnu Habib Al-Maliki, menganggap kafirnya orang yang tidak berhaji padahal mampu. Dalil mereka adalah surat Ali Imran ayat 97, Allah ta’ala berfirman di akhir ayat:

وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ

“Barang siapa kufur, maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam” (QS. Ali Imran: 97).

Dan juga karena haji adalah salah satu rukun Islam. Dan menurut mereka, jika salah satu rukun Islam tidak dipenuhi padahal mampu, maka pelakunya kafir keluar dari Islam.

Dalil yang lainnya juga riwayat dari Umar bin Khathab radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan,

مَن أطاقَ الحجَّ، فلم يحُجَّ فسواءٌ عليه مات يهوديًّا أو نصرانيًّا

“Barang siapa yang mampu berhaji namun tidak berangkat haji, maka sama saja apakah ia mati sebagai orang Yahudi atau sebagai orang Nasrani” (HR. Ibnu Katsir dalam Tafsir-nya, 1: 387, dishahihkan Hafizh Al-Hakami dalam Ma’arijul Qabul, 2: 639).

Perkataan semisal ini juga diriwayatkan dari Ali bin Abi Thalib dan Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhuma. Namun, riwayat ini tidak secara tegas menunjukkan kafirnya orang yang tidak menunaikan ibadah haji. 

Oleh karena itu, jumhur ulama tidak menganggap kafir orang yang tidak berhaji padahal mampu. Dan ini adalah kesepakatan para sahabat Nabi. Abdullah bin Syaqiq Al-‘Uqaili rahimahullah mengatakan,

لم يكن أصحاب النبي صلى الله عليه وسلم يرون شيئا من الأعمال تركه كفر غير الصلاة

“Dahulu para sahabat Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam tidak memandang ada amalan yang bisa menyebabkan kekufuran jika meninggalkannya, kecuali shalat” (HR. At-Tirmidzi no. 2622, dishahihkan Al-Albani dalam Shahih At-Tirmidzi).

Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah mengatakan:

ومن تركه وهو قادر فهو على خطر، وقد روي عن علي أنه قال فيمن تركه وهو قادر: لا عليه أن يموت يهوديًا أو نصرانيًا وهذا من باب الوعيد، هذا من باب التحذير والوعيد وإلا فليس بكافر، من تركه ليس بكافر لكنه عاصي إذا ترك الحج وهو يستطيع

“Siapa yang meninggalkan haji padahal ia mampu melakukannya, maka ia dalam bahaya. Terdapat riwayat dari Ali bin Abi Thalib bahwa ia berkata: Siapa yang mampu haji namun tidak naik haji maka sama saja apakah ia mati sebagai orang Yahudi atau sebagai orang Nasrani. Perkataan beliau ini adalah ancaman, peringatan keras, namun bukan pengkafiran. Orang yang meninggalkan ibadah haji padahal mampu, ia tidak kafir namun ia telah bermaksiat” (Fatawa Nurun ‘alad Darbi, rekaman no. 273, pertanyaan no. 16).

Dengan demikian orang yang mampu haji namun tidak berangkat haji ia tidak sampai kafir keluar dari Islam, namun ia telah melakukan dosa yang besar dan keislamannya dalam bahaya yang besar. Karena yang ia tinggalkan adalah salah satu rukun Islam.

Oleh karena itu bagi siapa saja yang sudah mampu untuk menunaikan ibadah haji, hendaknya bersegera untuk menunaikannya. Semoga Allah ta’ala memberikan kemudahan.

Wallahu a’lam, semoga Allah ta’ala memberi taufik.

Walhamdulillahi rabbil ‘alamin, wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi washahbihi ajma’in.

***

Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom.

sumber : https://konsultasisyariah.com/42379-mampu-haji-tetapi-tidak-berangkat-apakah-kafir.html