Inilah Hikmah Tidak Makan Sebelum Shalat Idul Adha, Sunnah Makan Sebelum Shalat Idul Fitri

Apa hikmah tidak makan sebelum shalat Idul Adha, begitu pula shalat Idul Fitri? Yuk, baca berbagai macam penjelasan dari ulama Syafiiyah berikut ini.

Dari ‘Abdullah bin Buraidah, dari ayahnya, ia berkata,

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- لاَ يَغْدُو يَوْمَ الْفِطْرِ حَتَّى يَأْكُلَ وَلاَ يَأْكُلُ يَوْمَ الأَضْحَى حَتَّى يَرْجِعَ فَيَأْكُلَ مِنْ أُضْحِيَّتِهِ

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa berangkat shalat Id pada hari Idulfitri dan beliau makan terlebih dahulu. Sedangkan pada hari Iduladha, beliau tidak makan lebih dulu kecuali setelah pulang dari shalat Id, lalu beliau menyantap hasil qurbannya.” (HR. Ahmad, 5:352. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa hadits ini hasan).

Imam Nawawi rahimahullah dalam Minhaaj Ath-Thalibin (1:300) berkata,

وَيَأْكُلُ فِي عِيْدِ الفِطْرِ قَبْلَ الصَّلاَةِ وَيُمْسِكُ فِي الأَضْحَى

“(Disunnahkan) makan ketika shalat Idulfitri sebelum berangkat shalat. Sedangkan, (disunnahkan) untuk tidak makan sebelum shalat Idul Adha.”

Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Pada Idulfitri, sedekah (yaitu zakat fitrah kepada orang miskin) disyariatkan sebelum shalat Id, sehingga makan sebelum shalat dianjurkan agar bisa berbarengan dengan orang miskin dalam hal ini. Sedangkan, sedekah pada shalat Iduladha adalah bakda shalat Id. Sedekah pada Iduladha berupa sembelihan qurban, sehingga bisa berbarengan dengan orang miskin dalam menikmatinya.” (Al-Majmuu’, 5:8). Perkataan Imam Nawawi ini ditemukan pula redaksi yang sama dalam penjelasan Imam Al-‘Amrani dalam Al-Bayaan, 2:268.

Imam Al-‘Amrani dalam Al-Bayaan (2:628) menjelaskan pula, “Makan sebelum shalat Idulfitri adalah mustahab (disunnahkan). Imam Syafii rahimahullah berkata, ‘Jika tidak bisa makan di rumah, bisa pula makan di perjalanan atau saat di tempat shalat jika memungkinkan. Adapun shalat Iduladha, makan barulah disunnahkan setelah shalat Id.’” Lalu disebutkanlah hadits dari Buraidah di atas.

Kenapa antara shalat Idulfitri dan Iduladha dibedakan mengenai makan sebelum shalat Id? Imam Al-‘Amrani mengatakan bahwa perbedaan antara keduanya adalah:

  • Sebelum shalat Idulfitri, maka diharamkan. Sehingga makan sebelum shalat disunnahkan agar membedakan dengan keadaan sebelum shalat Idulfitri yaitu berpuasa.
  • Untuk shalat Iduladha, sebelum shalat Iduladha tidak ada syariat puasa wajib. Sehingga makan pada Iduladha diakhirkan bakda shalat agar membedakan antara keadaan sesudah dan sebelum shalat.” (Al-Bayaan, 2:628)

Muhammad bin Al-Khathib Asy-Syirbini rahimahullah berkata, “Dianjurkan menahan diri dari makan pada Iduladha sampai shalat dilaksanakan karena ittiba‘. Tujuan makan sebelum shalat Idulfitri yang lainnya adalah agar membedakan hari Idulfitri dan hari sebelumnya yang masih haram untuk makan. … Adapun shalat Iduladha dianjurkan menahan diri dari makan, sebagaimana minum pun demikian. Meninggalkan sunnah ini dihukumi makruh sebagaimana ada perkataan dalam Al-Umm yang disebutkan dalam Al-Majmu’.” (Mugni Al-Muhtaaj, 1:467)

Syaikh Prof. Dr. Musthafa Diib Al-Bugha hafizhahullah berkata, “Untuk Idulfitri, makan sebelum shalat punya maksud untuk membedakan bahwa hari Idulfitri bukan lagi berpuasa. Sedangkan untuk Iduladha, tidak makan sebelum shalat punya maksud agar yang pertama kali dimakan adalah dari udhiyyah (hasil qurban).” (Ifaadah Ar-Raaghibiina bi Syarh wa Adillah Minhaaj Ath-Thalibiin, 1:494)

Yuk, amalkan sunnah yang satu ini sebelum shalat Idulfitri maupun shalat Iduladha. Semoga kita semua mendapatkan berkah di hari raya. Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.

Referensi:

  • Al-Bayaan fii Madzhab Al-Imam Asy-Syafii. Cetakan keempat, Tahun 1435 H. Abul Husain Yahya bin Abil Khair Saalim Al-‘Amrani Asy-Syafii Al-Yamani. Penerbit Dar Al-Minhaaj.
  • Al-Majmuu’ Syarh Al-Muhadzdzab li Asy-Syairazi. Cetakan kedua, Tahun 1427 H. Abu Zakariya Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar ‘Alam Al-Kutub.
  • Ifaadah Ar-Raaghibiina bi Syarh wa Adillah Minhaaj Ath-Thalibiin.  Cetakan pertama, Tahun 1434 H. Syaikh Prof. Dr. Musthafa Dib Al-Bugha. Penerbit Dar Al-Musthafa.
  • Minhaaj Ath-Thaalibiin. Cetakan kedua, Tahun 1426 H. Abu Zakariya Yahya bin Syarf An-Nawawi Ad-Dimasyqi. Tahqiq & Ta’liq: Dr. Ahmad bin ‘Abdul ‘Aziz Al-Haddad. Penerbit Dar Al-Basyair Al-Islamiyyah.
  • Mughni Al-Muhtaaj ila Ma’rifah Ma’ani Alfaazh Al-Minhaj. Cetakan keempat, Tahun 1431 H. Muhammad bin Al-Khathib Asy-Syirbini. Penerbit Dar Al-Ma’rifah.

Selesai disusun pada malam Iduladha, 10 Dzulhijjah 1443 H, 9 Juli 2022

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal 

sumber : https://rumaysho.com/34155-inilah-hikmah-tidak-makan-sebelum-shalat-idul-adha-sunnah-makan-sebelum-shalat-idul-fitri.html

Arofah, Hari yang Paling Banyak Allah Bebaskan Hamba dari Neraka

Hari Arofah, Hari yang Paling Banyak Allah Bebaskan Hamba dari Neraka

Benarkah hari arafah paling banyak Allah membebaskan dari neraka?

Jawab:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du

Terdapat dalam hadis dari Aisyah Radhiyallahu ‘anha, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَا مِنْ يَوْمٍ أَكْثَرَ مِنْ أَنْ يُعْتِقَ اللَّهُ فِيهِ عَبْدًا مِنَ النَّارِ مِنْ يَوْمِ عَرَفَةَ وَإِنَّهُ لَيَدْنُو ثُمَّ يُبَاهِى بِهِمُ الْمَلاَئِكَةَ فَيَقُولُ مَا أَرَادَ هَؤُلاَءِ

Tidak ada satu hari di mana Allah lebih banyak membebaskan hamba dari neraka, melebihi hari arafah. Sesungguhnya Allah mendekat, kemudian Allah membanggakan mereka di hadapan para Malaikat. Allah berfirman, ‘Apa yang mereka inginkan?’ (HR. Muslim 3354, Nasai 3003, dan yang lainnya).

Di hari arafah, Allah membanggakan para hamba-Nya yang wukuf di arafah. Karena mereka rela melepaskan semua atribut dunia dan kenikmatan dunia, untuk berkumpul di arafah.

Kita bisa membayangkan kondisi arafah di zaman para sahabat. Jangan anda bayangkan bahwa kondisi mereka seperti jemaah haji kita saat ini. Jemaah haji Indonesia hanya menempuh 10 jam untuk tiba di tanah suci, sedangkan para sahabat harus menempuhnya kurang lebih dalam 10 hari. Jemaah kita menaiki pesawat yang full AC, sedangkan para sahabat hanya mengendarai unta dengan terpaan hawa panas gurun sahara.

Dapat dipastikan bahwa setelah 10 hari lebih dalam keadaan ihram, rambut mereka pasti kusut dan berdebu.

Mereka juga tidak tinggal dalam kemah yang sejuk dengan makanan yang melimpah. Mayoritas sahabat -termasuk Rasulullah- justru melalui hari yang demikian terik tadi tanpa naungan apapun.

Dari Abdullah bin Amr bin Ash Radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ يُبَاهِى مَلاَئِكَتَهُ عَشِيَّةَ عَرَفَةَ بِأَهْلِ عَرَفَةَ فَيَقُولُ انْظُرُوا إِلَى عِبَادِى أَتَوْنِى شُعْثاً غُبْراً

Sesungguhnya Allah ‘azza wa jalla membanggakan orang yang wukuf di Arafah pada siang hari arafah. Allah berfirman, ‘Lihatlah kepada para hamba-Ku. Mereka mendatangi-Ku dengan rambut kusut dan badan berdebu.’ (HR. Ahmad 7288 dan dishahihkan al-Albani).

Singkatnya, pada hari itu terkumpullah pada mereka sejumlah faktor penting penyebab terkabulnya doa. Mulai dari kondisi yang memprihatinkan, waktu dan tempat yang mulia, hingga dekatnya Allah kepada mereka.

Di saat itulah, doa menjadi sangat mustajab. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

خَيْرُ الدُّعَاءِ دُعَاءُ يَوْمِ عَرَفَةَ وَخَيْرُ مَا قُلْتُ أَنَا وَالنَّبِيُّونَ مِنْ قَبْلِى لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيكَ لَهُ لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَىْءٍ قَدِيرٌ

Sebaik-baik doa, adalah doa di hari Arafah. Dan sebaik-baik doa yang kupanjatkan dan dipanjatkan oleh para nabi sebelumku, adalah

لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيكَ لَهُ، لَهُ المُلكُ وَلَهُ الحَمْدُ وَهُوَ عَلىَ كُلِّ شَيءٍ قَدِيرٌ

“Tiada ilah melainkan Allah semata, tiada sekutu bagiNya. MilikNya semua kerajaan, dan bagiNya segala pujian. Dan Dia Mahakuasa atas segala sesuatu (HR. Tirmidzi 3934 dan dihasankan al-Albani).

Semoga Allah memudahkna kita untuk menyusul mereka yang mendahului kita dalam kebaikan.

Dijawab oleh: Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)

sumber : https://konsultasisyariah.com/23554-arofah-hari-yang-paling-banyak-allah-bebaskan-hamba-dari-neraka.html

Mustajabnya Do’a pada Hari Arafah

Sebaik-baik do’a adalah do’a hari Arafah -9 Dzulhijjah-. Maksudnya, do’a ini paling cepat diijabahi. Sehingga kita diperintahkan untuk konsen melakukan ibadah yang satu ini di pada hari Arafah, apalagi untuk orang yang sedang wukuf di Arafah.

Dari ‘Aisyah, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَا مِنْ يَوْمٍ أَكْثَرَ مِنْ أَنْ يُعْتِقَ اللَّهُ فِيهِ عَبْدًا مِنَ النَّارِ مِنْ يَوْمِ عَرَفَةَ وَإِنَّهُ لَيَدْنُو ثُمَّ يُبَاهِى بِهِمُ الْمَلاَئِكَةَ فَيَقُولُ مَا أَرَادَ هَؤُلاَءِ

Di antara hari yang Allah banyak membebaskan seseorang dari neraka adalah hari Arafah. Dia akan mendekati mereka lalu akan menampakkan keutamaan mereka pada para malaikat. Kemudian Allah berfirman: Apa yang diinginkan oleh mereka?” (HR. Muslim no. 1348).

Dari ‘Amr bin Syu’aib dari ayahnya dari kakeknya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

خَيْرُ الدُّعَاءِ دُعَاءُ يَوْمِ عَرَفَةَ

Sebaik-baik do’a adalah do’a pada hari Arafah.” (HR. Tirmidzi no. 3585. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan). Maksudnya, inilah doa yang paling cepat dipenuhi atau terkabulkan (Lihat Tuhfatul Ahwadzi, 10: 33).

Apakah keutamaan do’a ini hanya khusus bagi yang wukuf di Arafah? Apakah berlaku juga keutamaan ini bagi orang yang tidak menunaikan ibadah haji?

Yang tepat, mustajabnya do’a tersebut adalah umum, baik bagi yang berhaji maupun yang tidak berhaji karena keutamaan yang ada adalah keutamaan pada hari. Sedangkan yang berada di Arafah (yang sedang wukuf pada tanggal 9 Dzulhijjah), ia berarti menggabungkan antara keutamaan waktu dan tempat. Demikian kata Syaikh Sholih Al Munajjid dalam fatawanya no. 70282.

Tanda bahwasanya do’a pada hari Arafah karena dilihat dari kemuliaan hari tersebut dapat kita lihat dari sebagian salaf yang membolehkan ta’rif. Ta’rif adalah berkumpul di masjid untuk berdo’a dan dzikir pada hari Arafah. Yang melakukan seperti ini adalah sahabat Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma. Imam Ahmad masih membolehkannya walau beliau sendiri tidak melakukannya.

Syaikh Sholih Al Munajjid -semoga Allah berkahi umur beliau- menerangkan, “Hal ini menunjukkan bahwa mereka menilai keutamaan hari Arafah tidaklah khusus bagi orang yang berhaji saja. Walau memang berkumpul-kumpul seperti ini untuk dzikir dan do’a pada hari Arafah tidaklah pernah ada dasarnya dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Oleh karena itu Imam Ahmad tidak melakukannya. Namun beliau beri keringanan dan tidak melarang karena ada sebagian sahabat yang melakukannya seperti Ibnu ‘Abbas dan ‘Amr bin Harits radhiyallahu ‘anhum.” (Fatawa Al Islam Sual wal Jawab no. 70282)

Para salaf dahulu saling memperingatkan pada hari Arafah untuk sibuk dengan ibadah dan memperbanyak do’a serta tidak banyak bergaul dengan manusia. ‘Atho’ bin Abi Robbah mengatakan pada ‘Umar bin Al Warod,  “Jika engkau mampu mengasingkan diri di siang hari Arafah, maka lakukanlah.” (Ahwalus Salaf fil Hajj, hal. 44)

Do’a ini bagi yang wukuf dimulai dari siang hari selepas matahari tergelincir ke barat (masuk shalat Zhuhur) hingga terbenamnya matahari.

Semoga Allah memudahkan kita untuk menyibukkan diri dengan do’a pada hari Arafah.

@ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh-KSA, 4 Dzulhijjah 1433 H

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal

Sumber: https://muslim.or.id/10500-mustajabnya-doa-pada-hari-arafah.html
Copyright © 2025 muslim.or.id

Hukum Meninggalkan Shalat ‘Ied

Meninggalkan Shalat Ied dan Hukum Wanita Shalat ‘Ied

Bolehkah seorang muslim meninggalkan shalat ‘Ied padahal tidak ada udzur (halangan)? Dan bolehkah melarang seorang wanita menunaikan shalat Ied bersama orang banyak?

Jawaban:

Shalat ‘Ied hukumnya fardhu kifayah, menurut sebagian besar para ulama. Seorang muslim per-individu boleh meninggalkan shalat ‘Ied, tapi lebih baik baginya datang dan berkumpul bersama kaum muslimin untuk melaksanakan shalat ‘Ied yang hukumnya sunnah mu’akad (sunnah yang ditekankan).  Sehingga tidak pantas bagi seorang muslim untuk meninggalkannya tanpa alasan yang syar’i.

Sebagian ulama berpendapat bahwa shalat ‘Ied itu hukumnya fardhu ‘ain, sama seperti shalat Jum’at. Maka, bagi setiap muslim laki-laki yang mukallaf (sudah dewasa dan tidak gila) dan dia bermukin (tidak bepergian), dia tidak boleh meninggalkan shalat ‘Ied. Pendapat ini lebih jelas bila dihubungkan dengan dalil-dalil yang ada dan lebih dekat kepada kebenaran.

Dan disunnahkan pula bagi para wanita untuk menghadiri shalat ‘Ied dengan berhijab (menutup aurat) dan tidak memakai wangi-wangian. Hal ini berdasarkan sebuah hadits shahih dari Ummu Athiyyah Radhiyallahu ‘anha yang mengatakan:

أَمَرَنَا رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ أَنْ نُخْرِجَ فِيْ عِيْدَيْنِ العَوَاطِقَ وَالْحُيَّضَ لِيَشْهَدْناَ الخَيْرَ وَدَعْوَةَ الْمُسْلِمِيْنَ وَتَعْتَزِلَ الْحُيَّضُ الْمُصَلِّى

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam menyuruh kami keluar menghadiri shalat Ied bersama budak-budak perempuan dan perempuan-perempuan yang sedang haid untuk menyaksikan kebaikan-kebaikan dan mendengarkan khuthbah. Dan bagi wanita yang sedang haid disuruh menjauhi tempat shalat.” (HR. Bukhari: 313, Muslim: 1475)

Dalam riwayat yang lain disebutkan bahwa ada di antara shahabat perempuan berkata kepada Rasulullah:

يَا رَسُوْلَ اللهِ لاَ تَجِدُ إِحْدَنَا جِلْبَابًا تَخْرُجُ فِيْهِ فَقَالَ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ : لِتُلْبِسْهَا أُخْتُهَا مِنْ جِلْبَابِهَا

Wahai Rasulullah, di antara kami ada yang tidak mempunyai jilbab.” Beliau Shallallahu ‘alaihi wa Sallam  berkata: “Hendaklah saudaranya memberikan (meminjamkan) jilbab kepadanya.” (HR. Ahmad: 19863).

Jadi tidak diragukan lagi bahwa hadits ini menunjukkan tentang ditekankannya para wanita untuk keluar menuju shalat ‘Ied agar mereka menyaksikan kebaikan dan dakwah kaum muslimin. Dan Allah Subhanahu wa Ta’ala Maha Penolong menuju kebenaran.

Sumber: Fatawa Syaikh Bin Baaz Jilid 2, Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz, Pustaka at-Tibyan.

sumber : https://konsultasisyariah.com/29577-hukum-meninggalkan-shalat-ied.html

Benarkah Puasa Arafah Bisa Menghapus Semua Dosa?

Tentang Puasa Arafah, Begini Penjelasannya!

“Diantara ibadah yang utama dilaksanakan pada bulan Dzulhijjah adalah puasa pada hari Arafah (9 Dzulhijjah)”

Dalam hadis dari sahabat Abu Qatadah dinyatakan, bahwa Nabi shallallahu’alaihi wasallam pernah ditanya tentang puasa arafah dan puasa Asyuro, beliau menjawab,

صِيَامُ يَوْمِ عَرَفَةَ أَحْتَسِبُ عَلَى اللَّهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِي قَبْلَهُ وَالسَّنَةَ الَّتِي بَعْدَهُ وَصِيَامُ يَوْمِ عَاشُورَاءَ أَحْتَسِبُ عَلَى اللَّهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِي قَبْلَهُ

Puasa satu hari Arafah (9 Dzulhijjah), saya berharap kepada Allah, Dia akan menghapuskan dosa satu tahun sebelumnya dan satu tahun setelahnya. Dan puasa hari ‘Asyura’ (10 Muharram), saya berharap kepada Allah, Dia akan menghapuskan (dosa) satu tahun sebelumnya.”  (HR. Muslim, no 1162).

Dari keterangan hadis ini kita mengetahui, puasa arafah memiliki keutamaan dapat menghapus dosa satu tahun sebelum dan satu tahun sesudahnya.

Namun pertanyaannya, apakah hal ini berlaku untuk seluruh dosa, sehingga seorang tidak perlu istighfar dan taubat?

Atau bila perlu seorang bisa beralasan dengan puasa Arafah untuk melegalkan maksiat yang dia lakukan?

Mari kita simak penjelasan Imam Nawawi berikut, ketika menjelaskan hadis di atas,

معناه يكفر ذنوب صائمه في السنتين، قالوا: والمراد بها الصغائر…. فإن لم تكن صغائر يرجى التخفيف من الكبائر، فإن لم يكن رفعت درجاته

Makna hadis ini, puasa arafah akan menghapus dosa selama dua tahun (yakni 1 tahun sebelum dan sesudahnya, pent) bagi orang yang melakukan puasa ini, para ulama mengatakan, ”Maksudnya dosa-dosa yang terhapus itu adalah dosa kecil.”

Bila dia tidak memiliki dosa kecil, diharapkan puasa ini menjadi penyebab meringankan dosa besar yang dia lakukan. Apabila tidak memiliki dosa besar, puasa ini akan menjadi penyebab naiknya derajat dia.  (Al-Minhaj Syarah Shahih Muslim, 8/51)

Jadi, pembaca sekalian yang dimuliakan Allah.. dosa yang terampuni dengan sebab puasa arafah dan amal sholih lainnya, hanya dosa kecil saja. Tidak berlaku untuk dosa besar.

Maka tidak benar beralasan dengan puasa arofah, untuk menghibur diri supaya merasa aman/legal melakukan dosa besar. Karena dosa yang disinggung dalam hadis, yang terhapus dengan sebab puasa arafah, maksudnya adalah dosa kecil saja. Dosa besar, hanya terampuni dengan bertaubat yang jujur kepada Allah, yakni memohon ampunan, penyesalan, serta tekad untuk tidak mengulangi.

Justru terus-menerus melakukan dosa, tanpa ada upaya bertaubat, adalah penyebab dosa itu semakin besar di sisi Allah. Tidak ada situasi aman untuk orang-orang yang seperti ini anggapannya. Bahkan dosa kecil saja, yang dilakukan terus-menerus, bisa menjadi dosa besar, apalagi dosa besar yang dilakukan secara kontinyu dan tidak ada rasa menyesal yang mendorongnya untuk bertaubat.

Ibnu Abbas radhiyallahu’anhu berkata,

لا كبيرة مع الاستغفار، ولا صغيرة مع الإصرار

Tidak ada dosa besar bila disertai istighfar. Dan tidak ada istilah dosa kecil jika dilakukan terus-menerus.

Syarat Terhapusnya Dosa Kecil dengan Amal Sholih

Tidak cukup dengan melakukan amal sholih kemudian dosa kecil otomatis terhapus. Ada syarat yang harus terpenuhi untuk mendapatkan fadilah ini. Yaitu, meninggalkan dosa-dosa besar.

Selama dia masih konsisten melakukan dosa besar, tidak ada upaya untuk bertaubat, masih enjoy dengan dosa besar yang dia lakukan, maka amal shalihnya tidak akan berfungsi sebagai penghapus dosa-dosa kecil.

Karena Allah ta’ala berfirman,

إِن تَجْتَنِبُوا كَبَائِرَ مَا تُنْهَوْنَ عَنْهُ نُكَفِّرْ عَنكُمْ سَيِّئَاتِكُمْ وَنُدْخِلْكُم مُّدْخَلًا كَرِيمًا ﴿٣١﴾

Jika kalian menjauhi dosa-dosa besar di antara dosa-dosa yang dilarang untuk kalian, maka Kami akan menghapus semua dosa kecil kalian. Dan Kami  akan masukkan kalian ke surga. (QS. An-Nisa : 31).

Nabi kita –shallalllahu’alaihi wa sallam– juga bersabda,

الصلوات الخمس والجمعة الى الجمعة ورمضان الى رمضان مكفرات لما بينهما اذا اجتنبت الكبائر

Shalat lima waktu, dari satu (shalat) Jum’at ke Jumat  berikutnya, dari ramadhan ke ramadhan berikutnya, bisa menjadi penghapus dosa,  yang ada diantara keduanya, bila dosa-dosa besar dijauhi. (HR. Ahmad, Muslim dan At-Tirmidzi, hadis Abi Hurairah)

Ayat dan hadis di atas menunjukkan, bahwa dosa-dosa kecil akan terhapus, apabila dosa-dosa besar ditinggalkan. Hal ini menekankan bahwa meninggalkan dosa besar adalah syarat terhapusnya dosa kecil. Artinya, amal-amal sholih tidak akan berfungsi sebagai penghapus dosa kecil, selama dosa besar belum ditinggalkan dan belum ditaubati.

Ibnul Qoyyim memaparkan, ketika membantah anggapan sebagian orang, bahwa puasa asyuro dapat menghapus seluruh dosa; baik besar maupun kecil,

وكاغترار بعضهم على صوم يوم عاشوراء أو يوم عرفة، حتى يقول بعضهم يوم عاشوراء يكفر ذنوب العام كلها ويبقى صوم عرفة زيادة في الأجر، ولم يدر هذا المغتر أن صوم رمضان والصلوات الخمس أعظم وأجل من صيام يوم عرفة ويوم عاشوراء، وهي إنما تكفر ما بينهما إذا اجتنبت الكبائر… فكيف يكفر صوم تطوع كل كبيرة عملها العبد وهو مصر عليها غير تائب منها, هذا محال..

Seperti terpedayanya sebagian orang dengan puasa asyuro dan puasa arafah. Sampai ada sebagian mereka mengatakan, puasa asyuro dapat menghapus seluruh dosa selama satu tahun. Tinggal puasa arafah berfungsi sebagai penambah pahala… Dia yang sedang terpedaya ini tidak menyadari, bahwa puasa ramadhan dan sholat lima waktu itu lebih agung dan lebih mulia dari puasa arafah dan asyuro (karena ibadah yang wajib lebih utama daripada yang sunah, pent).

Itu pun hanya berfungsi menghapus dosa kecil, jika dosa-dosa besar ditinggalkan.

Lantas bagaimana bisa dikatakan, puasa sunah sehari dapat menghapus seluruh dosa besar yang dilakukan oleh seorang hamba, sementara dia masih terus-menerus melakukan dosa besar itu. Ini mustahil..! (Al-Jawab Al-Kafi hal. 55)

Syaikh Abdulmuhsin Al-‘Abbad -hafidzohullah- (pakar hadis Madinah saat ini), di saat menerangkan hadis tentang puasa arafah dapat menghapus dosa satu tahun sesudah dan sebelumnya, beliau menerangkan senada,

ومعناه: إذا كانت الكبيرة لم تجتنب ، أو كان مصراً عليها ، فإنه لا يحصل معها التكفير

Maknanya adalah, selama dosa besar tidak dijauhi atau dia masih terus-menerus melakukannya, maka pengampunan dosa-dosa kecil ini tidak akan dia dapatkan.

(Syarah Sunan Abi Dawud, http://audio.islamweb.net/audio/Fulltxt.php?audioid=171426)

Wallahua’lam bis showab.

Ditulis oleh : Ustadz Ahmad Anshori, Lc.

sumber : https://konsultasisyariah.com/29956-benarkah-puasa-arafah-bisa-menghapus-semua-dosa.html

Ketika Hari Raya Bertepatan dengan Hari Jum’at

Fatwa Al Lajnah Ad Daimah No. 2358

Pertanyaan: “Tahun ini terkumpul dua Id, hari Jum’at dan hari raya Idul Adha, manakah yang benar, apakah kita mengerjakan shalat Zuhur jika belum mengerjakan shalat Jumat atau shalat Zuhur jatuh jika belum shalat Jumat?”

Jawaban:

“Barangsiapa yang melaksanakan shalat Id pada hari Jumat diberikan keringanan baginya untuk tidak menghadiri shalat Jumat pada hari itu kecuali Imam, maka wajib baginya mendirikan shalat Jumat dengan yang hadir untuk shalat Jum’at baik dari orang yang sudah melaksanakan shalat Id atau yang belum melaksanakan shalat Id, jika tidak ada seorangpun yang hadir maka gugur kewajiban shalat Jumat itu atas imam  dan ia melakukan shalat Zuhur, dengan dalil sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Abu Daud di dalam kitab Sunannya:

عَنْ إِيَاسِ بْنِ أَبِى رَمْلَةَ الشَّامِىِّ قَالَ شَهِدْتُ مُعَاوِيَةَ بْنَ أَبِى سُفْيَانَ رضي الله عنه وَهُوَ يَسْأَلُ زَيْدَ بْنَ أَرْقَمَ رضي الله عنه قَالَ أَشَهِدْتَ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عِيدَيْنِ اجْتَمَعَا فِى يَوْمٍ قَالَ نَعَمْ. قَالَ فَكَيْفَ صَنَعَ قَالَ صَلَّى الْعِيدَ ثُمَّ رَخَّصَ فِى الْجُمُعَةِ فَقَالَ « مَنْ شَاءَ أَنْ يُصَلِّىَ فَلْيُصَلِّ »

Artinya: “Dari riwayat Iyas bin Abi Ramlah Asy Syami, beliau berkata: “Aku pernah menyaksikan Mu’awiyah bin Abi Sufyan radhiyallahu ‘anhu bertanya Zaid bin Arqam radhiyallahu ‘anhu: “Apakah kamu pernah bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam terjadi dua id terkumpul dalam satu hari?”, ia menjawab: “Iya (pernah)”, Mu’awiyah bertanya: “Bagaimanakah yang beliau lakukan”, ia menjawab: “Beliau (shallallahu ‘alaihi wasallam) shalat ‘ied kemudian memberikan keringanan untuk shalat Jum’at, beliau bersabda: “Barangsiapa yang hendak shalat maka shalatlah ia“. HR. Ahmad (4/372), Abu Daud (1/646, no. 1070), An Nasa-i (3/193, no. 1591), Ibnu Majah (1/415, no. 1310), Ad Darimi (1/378), Al Baihaqi (3/317), Al Hakim (1/ 288), Ath Thayalisi (hal. 94, no. 685) (dan dishahihkan oleh al-Albani di dalam Shahih Abu Daud, no.1070, pent)

Dan dengan sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Abu Daud di dalam Sunannya juga, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

قَدِ اجْتَمَعَ فِى يَوْمِكُمْ هَذَا عِيدَانِ فَمَنْ شَاءَ أَجْزَأَهُ مِنَ الْجُمُعَةِ وَإِنَّا مُجَمِّعُونَ

Artinya: “Pada hari ini terkumpul bagi kalian dua hari raya, barangsiapa yang ingin mencukupkan dengan (shalat id) dari shalat Jum’at, maka itu cukup baginya, tetapi kami tetap shalat Jum’at bersama“. HR. Abu Daud (1/647, no. 1073), Ibnu Majah (1/416, no. 1311), Al Hakim (1/277), Al Baihaqi (3/318-319) dan Al Khathib di dalam kitab Tarikh Baghdad (3/129)dan Ibnu al-Jauzy di dalam Al ‘Ilal Al Mutanahiyah (1/437, no. 805), (dan dishaihihkan oleh al-Albani di dalam Shahih al- Jami’ (no. 4365), pent).

Hadits ini menunjukkan akan keringanan untuk tidak mendirikan shalat Jum’at bagi siapa yang telah melaksanakan shalat id pada hari itu, dan diketahui pula tidak ada keringanan bagi imam berdasarkan sabda beliau di dalam hadits: “Tetapi kami tetap shalat Jum’at bersama “.

Dan juga dengan sebuah riwayat dari Imam Muslim, bahwa An Nu’man bin Basyir radhiyallahu ‘anhuma berkata: “Bahwa Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam membaca surat di shalat Jum’at dan shalat ‘Ied dengan Surat Al ‘Ala dan Surat Al Ghasyiyah, dan terkadang keduanya (shalat ‘Ied dan shalat Jum’at) terkumpul di dalam satu hari maka beliau membaca kedua surat tersebut di dalam dua shalat (‘Ied dan Jum’at)“. HR. Abu Daud (1/647, no. 1073), Ibnu Majah (1/416, no. 1311), al-Hakim (1/277), al-Baihaqi (3/318-319) dan al-Khathib di dalam kitab Tarikh Baghdad (3/129)dan Ibnu al-Jauzy di dalam Al ‘Ilal Al Mutanahiyah (1/437, no. 805), (dan dishahihkan oleh al-Albani di dalam Shahih al-Jami’ (no. 4365), pent)

Dan Barangsiapa yang tidak menghadiri shalat ‘Ied maka wajib atasnya untuk melaksanakan shalat Zhuhur sebagai pengamalan atas keumuman dalil-dalil yang menunjukkan kewajiban shalat Zhuhur bagi yang belum melaksanakan shalat Jum’at.

Semoga Allah memberi taufik dan semoga shalawat dan salam selalu kepada Nabi Muhammad, para kerabat beliau dan shahabat.

Komite Tetap untuk pembahasan Ilmiah dan fatwa untuk Kerajaan Arab Saudi
Ketua        :Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
Wakil        : Abdurrazzaq Afifi
Anggota    :Abdullah bin Qu’ud dan Abdullah bin Ghudayyan

Jumat, 03 Dzulhijjah 1433H, Dammam Arab Saudi

Penerjemah: Ustadz Ahmad Zainuddin, Lc

Sumber: https://muslim.or.id/10503-ketika-hari-raya-bertepatan-dengan-hari-jumat.html
Copyright © 2025 muslim.or.id

Hukum Puasa Sunnah di Hari Tasyrik

Bagaimana hukum puasa sunnah di hari taysrik? Misal untuk puasa Senin Kamis, puasa Daud, dan puasa ayyamul bidh (13, 14, 15 Hijriyah), bagaimana hukumnya?

Di antara hari yang terlarang untuk puasa adalah hari tasyriq (11, 12 dan 13 Dzulhijjah). Dalam hadits disebutkan,

أَيَّامُ التَّشْرِيقِ أَيَّامُ أَكْلٍ وَشُرْبٍ

Hari-hari tasyriq adalah hari makan dan minum.” (HR. Muslim no. 1141).

Imam Nawawi berkata, “Ini adalah dalil tidak boleh sama sekali berpuasa pada hari tasyriq.” (Syarh Shahih Muslim, 8: 18)

Dikecualikan bagi yang berhaji dengan mengambil manasik tamattu’ dan qiron lalu ia tidak mendapati hadyu (hewan kurban yang disembelih di tanah haram), maka ketika itu ia boleh berpuasa pada hari tasyriq. Dari Ibnu ‘Umar dan ‘Aisyah berkata,

لَمْ يُرَخَّصْ فِى أَيَّامِ التَّشْرِيقِ أَنْ يُصَمْنَ ، إِلاَّ لِمَنْ لَمْ يَجِدِ الْهَدْىَ

Tidak diberi keringanan di hari tasyriq untuk berpuasa kecuali jika tidak didapati hewan hadyu.” (HR. Bukhari no. 1998)

Inilah pendapat dalam madzhab Syafi’i (pendapat terbaru) dan menjadi pendapat Hambali.

Ibnu ‘Umar, ‘Aisyah, Al Auza’i, Malik, Ahmad dan Ishaq dalam salah satu pendapatnya bersikap akan bolehnya puasa bagi jamaah haji yang melakukan haji tamattu’ -saat tidak memiliki hewan hadyu untuk diqurbankan-. Begitu pula pendapat Imam Syafi’i yang qadim (yang lama) membolehkannya. Demikian disebutkan dalam Al Majmu’, 6: 314.

Di halaman sebelumnya, Imam Nawawi rahimahullah menuturkan, “Pendapat yang terkuat menurut ulama Syafi’iyah bahwa yang jadi pegangan adalah pendapat Imam Syafi’i yang jadid (yang baru) yaitu tidak boleh berpuasa pada hari tasyrik baik untuk jamaah haji yang menjalankan manasik tamattu’ atau selain mereka.

Namun pendapat yang kuat bahwa puasa bagi jamaah haji yang menjalankan tamattu’ dibolehkan dan dikatakan sah. Karena ada hadits yang meringankan puasa seperti ini. Itulah pendapat yang didukung oleh hadits yang lebih tegas dan tak perlu berpaling pada selain pendapat ini.” (Al Majmu’, 6: 313).

Wallahu Ta’ala a’lam. Wallahu waliyyut taufiq.

Diselesaikan di Panggang, Gunungkidul, 11 Dzulhijjah 1435 H

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal

Sumber: https://muslim.or.id/22812-hukum-puasa-sunnah-di-hari-tasyrik.html
Copyright © 2025 muslim.or.id

Orang Tua yang Lalai Memperhatikan Anak

Soal:
Jelaskan beberapa efek negatif yang timbul dikarenakan kedua orang tua sibuk hingga tidak sempat memperhatikan pendidikan agama anak-anak mereka!

Jawab:
Termasuk faktor terbesar yang menyebabkan terjadinya dekadensi moral pada anak-anak dan terbentuknya kepribadian yang buruk pada diri mereka adalah kurangnya perhatian kedua orang tua untuk mengajarkan akhlak yang mulia kepada si anak dan dikarenakan kesibukan mereka hingga tidak ada kesempatan untuk mengarahkan dan mendidik anak-anaknya. Apabila seorang ayah tidak lagi peduli terhadap tanggung jawabnya untuk mengarahkan dan mendidik serta mengawasi anak-anaknya, dan dikarenakan faktor tertentu, si ibu kurang menunaikan kewajibannya dalam mendidik si anak maka tidak diragukan lagi si anak akan tumbuh seperti anak yatim yang tidak memiliki orang tua, ia hidup bagai sampah masyarakat, bahkan suatu saat akan menjadi penyebab terjadinya kerusakan dan kejahatan di tengah-tengah umat. Kecuali Allah Ta’ala menginginkan hal lain. Semoga Allah merahmati orang yang mengatakan,

“Anak yatim bukanlah anak yang ditinggal mati oleh kedua orang tua hingga ia menjadi miskin. Akan tetapi, anak yatim yang sebenarnya ialah seorang anak yang menemukan ibunya yang kurang mendidiknya dan menemukan ayah yang sibuk dengan pekerjaannya.” (baca kitab Tarbiyatu al-Aulaad Fii al-Islaam halaman 103-104)

Ibnu Qayyim rahimahullah berkata, “Barangsiapa yang tidak mengajarkan hal-hal yang bermanfaat kepada anaknya dan membiarkan begitu saja, berarti dia telah mendurhakai anaknya. Betapa banyak anak-anak yang rusak dikarenakan ulah ayah-ayah mereka sendiri yang membiarkan mereka begitu saja, tidak mengajarkan kepada mereka kewajiban-kewajiban dan sunnah-sunnah dalam agama Islam yang harus ia kerjakan. Mereka telah menyia-nyiakan anak mereka sewaktu kecil, sehingga mereka tidak bermanfaat untuk diri mereka sendiri dan mereka pun tidak bisa memberikan manfaat sedikit pun disaat orang tuanya sudah lanjut usia. Sebagaimana celaan sebagian orang tua yang dilontarkan kepada anaknya dan si anak menjawab, “Wahai ayahku, sesungguhnya engkau telah mendurhakaiku di saat aku masih kecil, maka setelah besar aku pun mendurhakaimu. Engkau telah menyia-nyiakanku sewaktu aku masih kecil maka aku pun menyia-nyiakan engkau ketika engkau sudah lanjut usia.”

Sesungguhnya kepedulian kedua orang tua tidak hanya terbatas memberikan pengajaran kepada mereka. Akan tetapi, mereka harus dibimbing dan dibantu dalam mempraktekkan bagaimana cara berbakti kepada kedua orang tuanya, tentu dengan cara dan perlakuan terbaik. Akan tetapi, jika orang tua tidak peduli akan pendidikan akhlak mereka maka si anak akan menjadi duri bagi kedua orang tuanya, karena berbakti kepada kedua orang tua merupakan sifat yang tidak akan muncul begitu saja tanpa melalui pengajaran. Oleh karena itu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“Cukuplah seseorang itu dikatakan berdosa karena ia telah menyia-nyiakan orang yang berada di bawah tanggung jawabnya.” (HR. An-Nasa’i dan Al-Hakim. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan)

Penyia-nyiaan anak yang paling parah adalah membiarkannya begitu saja tanpa diberi pendidikan dan tidak mengajarkannya adab islam.

Diketik ulang Ensiklopedi Anak Tanya Jawab Tentang Anak Dari A Sampai Z Abu Abdillah Ahmad bin Ahmad Al-Isawi Darus Sunnah Press.

***

Sumber: https://muslimah.or.id/1175-orang-tua-yang-lalai-memperhatikan-anak.html
Copyright © 2024 muslimah.or.id

Ada Yang Miskin Dan Ada Yang Kaya, Apa Hikmahnya?

“Si Anu, kasihan hidupnya, tiap hari harus banting tulang hanya sekedar untuk menutup hutang, padahal shalatnya rajin”

“Lha itu, tetanggaku, boro-boro nutup hutang, malah tiap bulan kesulitan nambah hutang”

“Pak fulan mah, orang yang paling enak hidupnya di komplek sini, pulang pergi dianter sopir pribadi, mana pembantunya di rumahnya lima orang lagi”

“Teman SMA saya sekarang ada yang jadi menteri lho”

Mungkin begitulah kira-kira yang acapkali kita dengar tentang obrolan manusia seputar kaya dan miskin. Adanya orang yang miskin dan kaya adalah perkara yang biasa kita jumpai di sekitar kita. Yakinilah sobat, bahwa setiap perkara yang ditakdirkan oleh Allah di muka bumi ini, pastilah ada hikmah di balik itu semua, kita sadari atau tidak, kita ketahui atau tidak.

[lwptoc]

Perbuatan Allah berkisar antara karunia dan ihsan dengan keadilan dan hikmah

Yakinilah, bahwa jika Allah menghendaki sesuatu untuk terjadi, pastilah hal itu sudah berdasarkan ilmu, kebijaksanaan dan keadilan-Nya. Perbuatan Allah tidak pernah kosong dari hikmah dan maslahat serta pasti bersih dari dari kezaliman dan kesalahan.

Perbuatan Allah berkisar antara karunia dan ihsan dengan keadilan dan hikmah. Jika Allah memberi, maka memberi dengan karunia dan ihsan-Nya, dan jika mencegah atau memberi cobaan, maka itu dilakukan dengan keadilan-Nya.

Semua perbuatan Allah pasti indah dan terpuji. Tidak ada satupun dari perbuatan-Nya yang tercela dan buruk, dan semua takdir-Nya adalah baik, sempurna dan indah, walaupun peristiwa yang ditakdirkan oleh-Nya (kejadian yang terjadi pada makhluk), ada yang buruk dan tercela.

Rasulullah shallalahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إن الله جميلٌ يحب الجمال

Sesungguhnya Allah Maha Indah dan mencintai keindahan”. (HR. Muslim).

Seluruh alam semesta ini milik Allah dan semua keputusan pengaturan alam semesta terserah Allah, Dzat Yang Maha Mengetahui, Maha Bijaksana lagi Maha Adil

Allah Ta’ala telah membagi rezeki di antara hamba-hamba-Nya, Dia ‘Azza wa Jalla melapangkan rezeki sebagian manusia dan menyempitkan rezeki sebaian yang lain, hal itu dilakukan untuk suatu hikmah yang sempurna, yang berkonsekuensi pada pujian terhadap-Nya atas seluruh keputusan-Nya.

Seluruh alam semesta ini milik Allah dan semua keputusan pengaturan alam semesta terserah Allah, justru ini menunjukkan Ketuhanan-Nya yang haq.

Allah Ta’ala berfirman,

وَاللَّهُ فَضَّلَ بَعْضَكُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ فِي الرِّزْقِ

Dan Allah melebihkan sebahagian kalian dari sebagian yang lain dalam hal rezeki” (An-Nahl: 71).

اللَّهُ يَبْسُطُ الرِّزْقَ لِمَنْ يَشَاءُ مِنْ عِبَادِهِ وَيَقْدِرُ لَهُ ۚ إِنَّ اللَّهَ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ

Allah melapangkan rezeki bagi siapa yang dikehendaki-Nya di antara hamba-hamba-Nya dan Dia (pula) yang menyempitkan baginya. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui segala sesuatu” (Al-‘Ankabuut: 62).

Syaikh Abdur Rahman As-Sa’di rahimahullah menafsirkan firman Allah di dalam surat Al-‘Ankabuut ayat 62 di atas,

الحمد لله، الذي خلق العالم العلوي والسفلي، وقام بتدبيرهم ورزقهم، وبسط الرزق على من يشاء، وضيقه على من يشاء، حكمة منه، ولعلمه بما يصلح عباده وما ينبغي لهم

“Segala puji hanya bagi Allah, yang telah menciptakan alam atas dan bawah serta mengatur mereka dan memberi rezeki mereka, melapangkan rezeki bagi hamba yang Allah kehendaki dan menyempitkan rezeki hamba yang Allah kehendaki, hal itu merupakan kebijaksanaan dari-Nya dan sesuai dengan ilmu-Nya tentang apa yang bermanfaat dan yang layak bagi hamba-hamba-Nya” (Tafsir As-Sa’di, hal. 746 ).

Al-Allamah Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan,

فمنهم الغني والفقير ، وهو العليم بما يصلح كلا منهم ، ومن يستحق الغنى ممن يستحق الفقر

“Maka diantara mereka (makhluk) ada yang kaya dan ada pula yang miskin. Dan Dia (Allah) Maha Mengetahui tentang apa yang cocok bagi masing-masing diantara mereka dan Maha Mengetahui siapa saja yang cocok berstatus kaya dan siapa saja yang cocok berstatus miskin”(Tafsir Ibnu Katsir, 4/165).

Sobat, ingatlah bahwa si miskin dan si kaya, keduanya sama saja di sisi Allah, asal sama-sama bertakwa. Semakin bertakwa seseorang, maka semakin dicintai oleh Allah.

Allah Ta’ala berfirman,

إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللَّهِ أَتْقَاكُمْ

Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kalian disisi Allah ialah orang yang paling takwa diantara kalian” (Al-Hujuraat:13).

Hikmah adanya si miskin dan si kaya

Banyak sesungguhnya hikmah dari fenomena adanya si miskin dan si kaya, namun berikut ini sebagiannya saja dari hikmah-hikmah tersebut.

1. Agar makhluk mengetahui Kemahaesaan Allah dalam pengaturan mereka (mentauhidkan Allah dalam Rububiyyah-Nya)

Dengan adanya orang yang miskin dan yang kaya, maka seorang hamba terdorong menyakini dengan keyakinan kuat, bahwa hanya Allah lah Sang Pemilik alam semesta ini dan Dia lah satu-satunya Dzat Yang Maha Esa dalam mematikan, mengidupkan, menakdirkan, mengatur alam semesta ini, dan dalam seluruh makna-makna Rububiyyah-Nya.

Rabbul ‘Alamin ‘Azza wa Jalla berfirman,

الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ

Segala puji bagi Allah, Tuhan semesta alam” (Al-Faatihah).

Syaikh Abdur Rahman As-Sa’di rahimahullah menafsirkan firman Allah di atas,

فدل قوله { رَبِّ الْعَالَمِينَ } على انفراده بالخلق والتدبير, والنعم, وكمال غناه, وتمام فقر العالمين إليه, بكل وجه واعتبار.

“Maka firman Allah {رَبِّ الْعَالَمِينَmenunjukkan kepada Keesaan-Nya dalam penciptaan, pengaturan, nikmat, kesempurnaan kekayaan-Nya. Dan menunjukkan kepada kesempurnaan butuhnya seluruh makhluk (alam semesta) kepada-Nya, dari segala sisi dan sudut pandang”(Tafsir As-Sa’di,hal. 27).

Disebabkan Allahlah satu-satunya Sang Pemilik alam semesta ini, maka Allahlah yang mengatur semuanya dan semuanya dibawah kehendak-Nya. Apa saja yang dikehendaki oleh-Nya pasti terlaksana dan pasti kehendak-Nya itu baik dan sempurna.

Rabbul ‘Alamin ‘Azza wa Jalla berfirman,

وَمَا تَشَاءُونَ إِلَّا أَنْ يَشَاءَ اللَّهُ رَبُّ الْعَالَمِينَ

Dan kalian tidak dapat menghendaki (menempuh jalan itu) kecuali apabila dikehendaki Allah, Tuhan semesta alam” (At-Takwiir: 29).

Syaikh Abdur Rahman As-Sa’di rahimahullah menafsirkan firman Allah di atas,

أي: فمشيئته نافذة، لا يمكن أن تعارض أو تمانع

“Maksudnya kehendak-Nya pastilah terlaksana, tidak mungkin dilawan atau dihalangi”(Tafsir As-Sa’di,hal.1079).

2. Agar si miskin menjadi orang yang sabar dan si kaya menjadi orang yang bersyukur

Allah telah menentukan pembagian rezeki di antara hamba-hamba-Nya, lalu ada yang miskin ada pula yang kaya. Adapun bagi orang yang ditakdirkan miskin, maka di antara hikmahnya, agar hamba yang miskin tersebut merasa senantiasa membutuhkan Allah, sehingga muncullah berbagai macam bentuk peribadatan dari dirinya, baik ibadah yang lahir maupun yang batin, seperti banyak berdoa, senantiasa bertawakal, mengharap (raja`), dan mendekatkan diri kepada-Nya dan ia pun berkesempatan meraih derajat orang-orang yang bersabar.

Demikian juga bagi orang yang kaya, ia akan mengetahui dan merasakan betapa besarnya nikmat Allah atas dirinya. Sehingga akan terdorong untuk mensyukurinya, karena ia sadar bahwa kekayaan itu adalah ujian, maka ia berusaha jalani ujian itu dengan sebaik-baiknya, sehingga ia menjadi golongan orang-orang yang bersyukur kepada Allah.

Jika demikian sikap keduanya (si miskin dan si kaya tersebut), maka sesungguhnya kekayaan dan kemiskinan itu sama saja bagi seorang muslim, yaitu sama-sama sebagai ujian dari Allah asalkan seseorang sudah sungguh-sungguh berusaha mengambil yang bermanfaat dalam hidupnya sesuai dengan ajaran Allah. Yang membedakan diantara keduanya hanyalah ketakwaan.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

عَجَبًا ِلأَمْرِ الْمُؤْمِنِ إنَّ أَمْرَهُ كُلَّهُ لَهُ خَيْرٌ وَلَيْسَ ذَلِكَ ِلأَحَدٍ إِلاَّ لِلْمُؤْمِنِ، إِنْ أَصَابَتْهُ سَرَّاءُ شَكَرَ فَكَانَ خَيْرًا لَهُ، وَإِنْ أَصَابَتْهُ ضَرَّاءُ صَبَرَ فَكَانَ خَيْراً لَهُ

Sungguh menakjubkan urusan seorang mukmin, sesungguhnya semua urusannya adalah baik baginya. Hal ini tidak didapatkan kecuali pada diri seorang mukmin. Apabila mendapatkan kesenangan, dia bersyukur, maka yang demikian itu merupakan kebaikan baginya. Sebaliknya apabila tertimpa kesusahan, dia pun bersabar, maka yang demikian itu merupakan kebaikan baginya (HR. Muslim).

Wahai saudaraku yang sedang ditakdirkan miskin, tidakkah Anda ingin menggapai janji Allah berikut ini,

إِنَّمَا يُوَفَّى الصَّابِرُونَ أَجْرَهُمْ بِغَيْرِ حِسَابٍ

Sesungguhnya hanya orang-orang yang bersabarlah Yang dicukupkan pahala mereka tanpa batas” (Az-Zumar:10).

Wahai saudaraku yang sedang diuji dengan kekayaan, tidakkah Anda ingin mencontoh sosok figur panutan dalam mensikapi kekayaan, yaitu Nabi Sulaiman ‘alaihis salam, seperti yang dikisahkan dalam kisah berikut ini,

قَالَ الَّذِي عِنْدَهُ عِلْمٌ مِنَ الْكِتَابِ أَنَا آتِيكَ بِهِ قَبْلَ أَنْ يَرْتَدَّ إِلَيْكَ طَرْفُكَ ۚ فَلَمَّا رَآهُ مُسْتَقِرًّا عِنْدَهُ قَالَ هَٰذَا مِنْ فَضْلِ رَبِّي لِيَبْلُوَنِي أَأَشْكُرُ أَمْ أَكْفُرُ ۖ وَمَنْ شَكَرَ فَإِنَّمَا يَشْكُرُ لِنَفْسِهِ ۖ وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ رَبِّي غَنِيٌّ كَرِيمٌ

Berkatalah seorang yang mempunyai ilmu dari Al-Kitab: “Aku akan membawa singgasana itu kepadamu sebelum matamu berkedip”. Maka tatkala Sulaiman melihat singgasana itu terletak di hadapannya, iapun berkata: “Ini termasuk karunia Tuhanku untuk mencoba aku apakah aku bersyukur atau mengingkari (akan nikmat-Nya). Dan barangsiapa yang bersyukur maka sesungguhnya dia bersyukur untuk (kebaikan) dirinya sendiri dan barangsiapa yang ingkar, maka sesungguhnya Tuhanku Maha Kaya lagi Maha Mulia” (An-Naml:40).

3. Untuk kemaslahatan agama dan dunia mereka

Allah membagi-bagi rezeki diantara para hamba-Nya agar tegak maslahat agama dan dunia mereka.

Kalau seandainya semua hamba-Nya kaya, tentu banyak di antara mereka yang akan bertindak melampaui batas lagi sewenang-wenang, berupa melakukan kemaksiatan ataupun kekufuran.

Namun, jika semua hamba-Nya dijadikan miskin, akan banyak urusan yang terbengkalai, karena banyak urusan umat ini yang memerlukan harta dalam jumlah yang banyak.

Nah, jika semua orang satu tingkatan dalam masalah rezeki, tentulah akan kesulitan bagi sebagian orang untuk memanfaatkan sebagian orang yang lainnya. Siapa yang akan jadi bawahan dalam perusahaan? Siapa yang akan jadi pembantu dan sopir pribadi? Siapa yang akan jadi direktur, jika semua satu derajat dalam kekayaan?

Jika semua orang sama dalam hal rezeki, dimana akan didapatkan kasih sayang dari si kaya kepada si miskin? Kapan nampak amalan menyambung tali silaturahmi dengan harta?

Rabbul ‘Alamin ‘Azza wa Jalla berfirman,

أَهُمْ يَقْسِمُونَ رَحْمَتَ رَبِّكَ ۚ نَحْنُ قَسَمْنَا بَيْنَهُمْ مَعِيشَتَهُمْ فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا ۚ وَرَفَعْنَا بَعْضَهُمْ فَوْقَ بَعْضٍ دَرَجَاتٍ لِيَتَّخِذَ بَعْضُهُمْ بَعْضًا سُخْرِيًّا ۗ وَرَحْمَتُ رَبِّكَ خَيْرٌ مِمَّا يَجْمَعُونَ

Apakah mereka yang membagi-bagi rahmat Tuhanmu? Kami telah menentukan antara mereka penghidupan mereka dalam kehidupan dunia, dan Kami telah meninggikan sebahagian mereka atas sebagian yang lain beberapa derajat, agar sebagian mereka dapat memanfa’atkan sebagian yang lain. Dan rahmat Tuhanmu lebih baik dari apa yang mereka kumpulkan” (Az-Zukhruf:32).

Syaikh Abdur Rahman As-Sa’di rahimahullah menafsirkan firman Allah di atas,

أي: ليسخر بعضهم بعضا، في الأعمال والحرف والصنائع. فلو تساوى الناس في الغنى، ولم يحتج بعضهم إلى بعض، لتعطلت كثير من مصالحهم ومنافعهم.

“Maksudnya agar sebagian mereka dapat memanfa’atkan sebagian yang lain dalam aktivitas,profesi,dan produksi/karya. Kalau seandainya manusia sama dalam kekayaan dan sebagian mereka tidak membutuhkan sebagian yang lain, tentu akan terhambat berbagai maslahat dan urusan mereka yang bermanfa’at” (Tafsir As-Sa’di, hal. 908).

Namun, Allah adalah Dzat Yang Maha Bijaksana dan Maha Mengetahui itu telah membagi-bagi rezeki hamba-hamba-Nya. Sehingga manusia tidak sama dalam masalah rezeki. Ada yang kaya dan ada pula yang miskin.

Maka Allah memerintahkan orang yang kaya untuk bersyukur dan berinfak dan memerintahkan orang yang miskin untuk bersabar serta mengharapkan kasih sayang dari Ar-Razzaaq. Oleh karena itu wajib kita ridha Allah sebagai Rabb Sang Pengatur kita,

رضيت بالله ربا و بالإسلام دينا و بمحمد صلى الله عليه و سلم نبيّا

Aku ridho Allah sebagai Rabb-ku, Islam sebagai agamaku, dan Muhammad صلى الله عليه و سلم sebagai nabiku (yang diutus oleh Allah)” (HR. Ahmad dan yang lainnya, dishahihkan oleh Imam Al-Hakim dan disepakati oleh Adz-Dzahabi).

4. Mengingatkan mereka perbedaan kedudukan mereka di Akhirat

Adanya perbedaan keadaan manusia dalam masalah rezeki di dunia, mengingatkan kepada manusia kepada perbedaan nasib mereka di Akhirat. Sebagaimana manusia di dunia ini berbeda-beda nasibnya, ada yang tinggal di istana megah dan menaiki mobil yang mewah, namun adapula yang sangat miskin, tinggal di kolong jembatan, jangankan kendaraan, rumah pun hanya sebatas tenda buatan.

Nah, di akhirat pun nasib mereka juga berbeda-beda, bahkan perbedaannya lebih besar dan lebih mencolok serta lebih lama.

Allah Ta’ala berfirman,

انْظُرْ كَيْفَ فَضَّلْنَا بَعْضَهُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ ۚ وَلَلْآخِرَةُ أَكْبَرُ دَرَجَاتٍ وَأَكْبَرُ تَفْضِيلًا

Perhatikanlah bagaimana Kami lebihkan sebagian dari mereka atas sebagian (yang lain). Dan pasti kehidupan akhirat lebih tinggi tingkatnya dan lebih besar keutamaannya” (Al-Israa’: 21).

Syaikh Abdur Rahman As-Sa’di rahimahullah menafsirkan firman Allah di atas,

{ انْظُرْ كَيْفَ فَضَّلْنَا بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ } في الدنيا بسعة الأرزاق وقلتها، واليسر والعسر والعلم والجهل والعقل والسفه وغير ذلك من الأمور التي فضل الله العباد بعضهم على بعض بها. { وَلَلْآخِرَةُ أَكْبَرُ دَرَجَاتٍ وَأَكْبَرُ تَفْضِيلًا } فلا نسبة لنعيم الدنيا ولذاتها إلى الآخرة بوجه من الوجوه. فكم بين من هو في الغرف العاليات واللذات المتنوعات والسرور والخيرات والأفراح ممن هو يتقلب في الجحيم ويعذب بالعذاب الأليم، وقد حل عليه سخط الرب الرحيم وكل من الدارين بين أهلها من التفاوت ما لا يمكن أحدا عده.

Perhatikanlah bagaimana Kami lebihkan sebagian dari mereka atas sebagian (yang lain) di dunia dengan lapang-sedikitnya rezeki , mudah-sulitnya, berilmu-tidaknya, cerdas-bodohnya dan selainnya dari perkara-perkara yang dengan itu Allah lebihkan sebagian hamba-Nya atas sebagian yang lain. Dan pasti kehidupan akhirat lebih tinggi tingkatnya dan lebih besar keutamaannya maka kenikmatan dunia dan kelezatannya dibandingkan kenikmatan dan kelezatan di Akherat tidak ada apa-apany, dilihat dari sisi manapun. Bagaimana jauhnya perbedaan antara orang yang berada di kamar-kamar yang tinggi dan (merasakan) kelezatan yang beranekaragam,kesenangan, kebaikan dan kegembiraan (penduduk Surga) dengan orang yang terbolak-balik di Neraka Jahim, diadzab dengan adzab yang pedih dan telah merasakan kemurkaan Ar-Rabbuur Rahiim (Tuhan Yang Maha Penyayang)? Dan diantara penghuni masing-masing dari kedua tempat tersebut (baca:diantara penghuni dunia dan Akherat) memiliki perbedaan yang tidak mungkin seorangpun ada yang mampu menghitungnya” (Tafsir As-Sa’di, hal.523).

***

Referensi:

  1. Tafsir Ibnu Katsir.
  2. Tafsir As-Sa’di.
  3. Kitab Arzaqul ‘Ibad

Penulis: Ustadz Sa’id Abu Ukasyah

Sumber: https://muslim.or.id/25005-ada-yang-miskin-dan-ada-yang-kaya-apa-hikmahnya.html
Copyright © 2025 muslim.or.id