[BESOK] Keutamaan Puasa Asyura

Apa saja keutamaan puasa Asyura? Puasa Asyura ini dilakukan pada hari kesepuluh dari bulan Muharram dan lebih baik jika ditambahkan pada hari kesembilan.

Berikut beberapa keutamaan puasa Asyura yang semestinya kita tahu sehingga semangat melakukan puasa tersebut.

1- Puasa di bulan Muharram adalah sebaik-baik puasa.

Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أَفْضَلُ الصِّيَامِ بَعْدَ رَمَضَانَ شَهْرُ اللَّهِ الْمُحَرَّمُ وَأَفْضَلُ الصَّلاَةِ بَعْدَ الْفَرِيضَةِ صَلاَةُ اللَّيْلِ

Puasa yang paling utama setelah (puasa) Ramadhan adalah puasa pada bulan Allah – Muharram. Sementara shalat yang paling utama setelah shalat wajib adalah shalat malam.” (HR. Muslim no. 1163).

Muharram disebut syahrullah yaitu bulan Allah, itu menunjukkan kemuliaan bulan tersebut. Ath Thibiy mengatakan bahwa yang dimaksud dengan puasa di syahrullah yaitu puasa Asyura. Sedangkan Al Qori mengatakan bahwa hadits di atas yang dimaksudkan adalah seluruh bulan Muharram. Lihat Tuhfatul Ahwadzi, 2: 532. Imam Nawawi rahimahullah berkata bahwa bulan Muharram adalah bulan yang paling afdhol untuk berpuasa. Lihat Syarh Shahih Muslim, 8: 50.

Hadits di atas menunjukkan keutamaan puasa di bulan Muharram secara umum, termasuk di dalamnya adalah puasa Asyura.

2- Puasa Asyura menghapuskan dosa setahun yang lalu

Dari Abu Qotadah Al Anshoriy, berkata,

وَسُئِلَ عَنْ صَوْمِ يَوْمِ عَرَفَةَ فَقَالَ « يُكَفِّرُ السَّنَةَ الْمَاضِيَةَ وَالْبَاقِيَةَ ». قَالَ وَسُئِلَ عَنْ صَوْمِ يَوْمِ عَاشُورَاءَ فَقَالَ « يُكَفِّرُ السَّنَةَ الْمَاضِيَةَ

Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam ditanya mengenai keutamaan puasa Arafah? Beliau menjawab, ”Puasa Arafah akan menghapus dosa setahun yang lalu dan setahun yang akan datang.” Beliau juga ditanya mengenai keistimewaan puasa ’Asyura? Beliau menjawab, ”Puasa ’Asyura akan menghapus dosa setahun yang lalu.” (HR. Muslim no. 1162).

Kata Imam Nawawi rahimahullah, yang dimaksudkan pengampunan dosa di sini adalah dosa kecil sebagaimana beliau penerangkan masalah pengampunan dosa ini dalam pembahasan wudhu. Namun diharapkan dosa besar pun bisa diperingan dengan amalan tersebut. Jika tidak, amalan tersebut bisa meninggikan derajat seseorang. Lihat Syarh Shahih Muslim, 8: 46.

Adapun Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berpendapat secara mutlak setiap dosa bisa terhapus dengan amalan seperti puasa Asyura. Lihat Majmu’ Al Fatawa karya Ibnu Taimiyah, 7: 487-501

3- Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam punya keinginan berpuasa pada hari kesembilan (tasu’ah)

Ibnu Abbas radhiyallahu ’anhuma berkata bahwa ketika Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam melakukan puasa hari ’Asyura dan memerintahkan kaum muslimin untuk melakukannya, pada saat itu ada yang berkata,

يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّهُ يَوْمٌ تُعَظِّمُهُ الْيَهُودُ وَالنَّصَارَى.

“Wahai Rasulullah, hari ini adalah hari yang diagungkan oleh Yahudi dan Nashrani.” Lantas beliau mengatakan,

فَإِذَا كَانَ الْعَامُ الْمُقْبِلُ – إِنْ شَاءَ اللَّهُ – صُمْنَا الْيَوْمَ التَّاسِعَ

“Apabila tiba tahun depan –insya Allah (jika Allah menghendaki)– kita akan berpuasa pula pada hari kesembilan.” Ibnu Abbas mengatakan,

فَلَمْ يَأْتِ الْعَامُ الْمُقْبِلُ حَتَّى تُوُفِّىَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم-.

“Belum sampai tahun depan, Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam sudah keburu meninggal dunia.” (HR. Muslim no. 1134)

Kenapa sebaiknya menambahkan dengan hari kesembilan untuk berpuasa? Kata Imam Nawawi rahimahullah, para ulama berkata bahwa maksudnya adalah untuk menyelisihi orang Yahudi yang cuma berpuasa tanggal 10 Muharram saja. Itulah yang ditunjukkan dalam hadits di atas. Lihat Syarh Shahih Muslim, 8: 14.

Tahun ini (1436 H), tanggal 9 dan 10 Muharram jatuh pada hari Ahad dan Senin (2 dan 3 November 2014). Semoga kita bisa menjalaninya dan jangan lupa sampaikan pada istri, anak, kerabat dan rekan-rekan muslim lainnya.

Hanya Allah yang memberi taufik untuk beramal shalih.

Referensi:

Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, Yahya bin Syarf An Nawawi, terbitan Dar Ibnu Hazm, cetakan pertama, tahun 1433 H.

Majmu’ Al Fatawa, Abul ‘Abbas Ahmad bin Abdul Halim (Ibnu Taimiyah), terbitan Darul Wafa dan Dar Ibni Hazm, cetakan keempat, tahun 1432 H.

Tuhfatul Ahwadzi bi Syarh Jaami’ At Tirmidzi, Al Hafizh Abu ‘Ulaa Muhammad ‘Abdurrahman bin ‘Abdurrahim Al Mubarakfuri, terbitan Darus Salam, cetakan pertama, tahun 1432 H.

Akhukum fillah,

Muhammad Abduh Tuasikal (Rumaysho.Com)

sumber: https://rumaysho.com/3750-keutamaan-puasa-asyura.html

5 Amalan Ketika Mendengar Azan

Ada lima amalan yang semestinya diamalkan ketika mendengar azan. Apa saja itu?

Lima amalan tersebut telah disebutkan oleh Ibnul Qayyim sebagai berikut:

(1) mengucapkan seperti apa yang diucapkan oleh muadzin.

(2) bershalawat pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamAllahumma sholli ‘ala Muhammad atau membaca shalawat ibrahimiyyah seperti yang dibaca saat tasyahud.

(3) minta pada Allah untuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam wasilah dan keutamaan sebagaimana yang disebutkan dalam hadits Jabir bin ‘Abdillah: Allahumma robba hadzihid da’watit taammah wash sholatil qoo-imah, aati Muhammadanil wasilata wal fadhilah, wab’atshu maqoomam mahmuuda alladzi wa ‘adtah …

(4) membaca: Asyhadu alla ilaha illallah wahdahu laa syarika lah wa anna muhammadan ‘abduhu wa rasuluh, radhitu billahi robbaa wa bi muhammadin rosulaa wa bil islami diinaa, sebagaimana disebutkan dalam hadits Sa’ad bin Abi Waqqash.

(5) memanjatkan doa sesuai yang diinginkan. (Lihat Jalaa-ul Afham hal. 329-331)

Dalil untuk amalan nomor satu sampai dengan tiga disebutkan dalam hadits dari ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al ‘Ash, ia berkata bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا سَمِعْتُمُ الْمُؤَذِّنَ فَقُولُوا مِثْلَ مَا يَقُولُ ثُمَّ صَلُّوا عَلَىَّ فَإِنَّهُ مَنْ صَلَّى عَلَىَّ صَلاَةً صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ بِهَا عَشْرًا ثُمَّ سَلُوا اللَّهَ لِىَ الْوَسِيلَةَ فَإِنَّهَا مَنْزِلَةٌ فِى الْجَنَّةِ لاَ تَنْبَغِى إِلاَّ لِعَبْدٍ مِنْ عِبَادِ اللَّهِ وَأَرْجُو أَنْ أَكُونَ أَنَا هُوَ فَمَنْ سَأَلَ لِىَ الْوَسِيلَةَ حَلَّتْ لَهُ الشَّفَاعَةُ

Jika kalian mendengar muadzin, maka ucapkanlah seperti apa yang diucapkan oleh muadzin. Kemudian bershalawatlah untukku. Karena siapa yang bershalawat kepadaku sekali, maka Allah akan bershalawat padanya (memberi ampunan padanya) sebanyak sepuluh kali. Kemudian mintalah wasilah pada Allah untukku. Karena wasilah itu adalah tempat di surga yang hanya diperuntukkan bagi hamba Allah, aku berharap akulah yang mendapatkannya. Siapa yang meminta untukku wasilah seperti itu, dialah yang berhak mendapatkan syafa’atku.” (HR. Muslim no. 384).

Adapun meminta wasilah pada Allah untuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam disebutkan dalam hadits dari Jabir bin Abdillah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ قَالَ حِينَ يَسْمَعُ النِّدَاءَ اللَّهُمَّ رَبَّ هَذِهِ الدَّعْوَةِ التَّامَّةِ وَالصَّلاَةِ الْقَائِمَةِ آتِ مُحَمَّدًا الْوَسِيلَةَ وَالْفَضِيلَةَ وَابْعَثْهُ مَقَامًا مَحْمُودًا الَّذِى وَعَدْتَهُ ، حَلَّتْ لَهُ شَفَاعَتِى يَوْمَ الْقِيَامَةِ

Barangsiapa mengucapkan setelah mendengar adzan ‘allahumma robba hadzihid da’watit taammah wash sholatil qoo-imah, aati Muhammadanil wasilata wal fadhilah, wab’atshu maqoomam mahmuuda alladzi wa ‘adtah’ [Ya Allah, Rabb pemilik dakwah yang sempurna ini (dakwah tauhid), shalat yang ditegakkan, berikanlah kepada Muhammad wasilah (kedudukan yang tinggi), dan fadilah (kedudukan lain yang mulia). Dan bangkitkanlah beliau sehingga bisa menempati maqom (kedudukan) terpuji yang telah Engkau janjikan padanya], maka dia akan mendapatkan syafa’atku kelak.” (HR.Bukhari no. 614 )

Ada juga amalan sesudah mendengarkan azan jika diamalkan akan mendapatkan ampunan dari dosa. Dari Sa’ad bin Abi Waqqash, dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ قَالَ حِينَ يَسْمَعُ الْمُؤَذِّنَ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيكَ لَهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ رَضِيتُ بِاللَّهِ رَبًّا وَبِمُحَمَّدٍ رَسُولاً وَبِالإِسْلاَمِ دِينًا. غُفِرَ لَهُ ذَنْبُهُ

Siapa yang mengucapkan setelah mendengar azan: Asyhadu alla ilaha illallah wahdahu laa syarika lah wa anna muhammadan ‘abduhu wa rasuluh, radhitu billahi robbaa wa bi muhammadin rosulaa wa bil islami diinaa (artinya: aku bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah, tidak ada sekutu baginya, dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya, aku ridha sebagai Rabbku, Muhammad sebagai Rasul dan Islam sebagai agamaku), maka dosanya akan diampuni.” (HR. Muslim no. 386)

Dari ‘Abdullah bin ‘Amr bahwa seseorang pernah berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya muadzin selalu mengungguli kami dalam pahala amalan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

قُلْ كَمَا يَقُولُونَ فَإِذَا انْتَهَيْتَ فَسَلْ تُعْطَهْ

Ucapkanlah sebagaimana disebutkan oleh muadzin. Lalu jika sudah selesai kumandang azan, berdoalah, maka akan diijabahi (dikabulkan).” (HR. Abu Daud no. 524 dan Ahmad 2: 172. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa hadits ini hasan). Artinya, doa sesudah azan termasuk di antara doa yang diijabahi.

Setelah menyebutkan lima amalan di atas, Ibnul Qayyim berkata, “Inilah lima amalan yang bisa diamalkan sehari semalam. Ingatlah yang bisa terus menjaganya hanyalah as saabiquun, yaitu yang semangat dalam kebaikan.” (Jalaa-ul Afham, hal. 333).

Mari kita amalkan walaupun sederhana, yang penting rutin dan istiqamah. Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.

 

Referensi:

Jalaa-ul Afham fii Fadhli Ash Shalah was Salaam ‘ala Muhammad Khoiril Anam, Ibnu Qayyim Al Jauziyah, terbitan Dar Ibni Katsir, cetakan kedua, tahun 1432 H.

 

Selesai disusun di Darush Sholihin, menjelang Ashar, 15 Rabi’ul Awwal 1436 H @ 2: 24 PM

Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal

sumber : https://rumaysho.com/10008-5-amalan-ketika-mendengar-azan.html

Dosa Meninggalkan Shalat Lima Waktu Lebih Besar dari Dosa Berzina

Para pembaca yang semoga selalu dirahmati oleh Allah Ta’ala. Kita semua pasti tahu bahwa shalat adalah perkara yang amat penting. Bahkan shalat termasuk salah satu rukun Islam yang utama yang bisa membuat bangunan Islam tegak. Namun, realita yang ada di tengah umat ini sungguh sangat berbeda. Kalau kita melirik sekeliling kita, ada saja orang yang dalam KTP-nya mengaku Islam, namun biasa meninggalkan rukun Islam yang satu ini. Mungkin di antara mereka, ada yang hanya melaksanakan shalat sekali sehari, itu pun kalau ingat. Mungkin ada pula yang hanya melaksanakan shalat sekali dalam seminggu yaitu shalat Jum’at. Yang lebih parah lagi, tidak sedikit yang hanya ingat dan melaksanakan shalat dalam setahun dua kali yaitu ketika Idul Fithri dan Idul Adha saja.

Memang sungguh prihatin dengan kondisi umat saat ini. Banyak yang mengaku Islam di KTP, namun kelakuannya semacam ini. Oleh karena itu, pada tulisan yang singkat ini kami akan mengangkat pembahasan mengenai hukum meninggalkan shalat. Semoga Allah memudahkannya dan memberi taufik kepada setiap orang yang membaca tulisan ini.

Para Ulama Sepakat Bahwa Meninggalkan Shalat Termasuk Dosa Besar yang Lebih Besar dari Dosa Besar Lainnya

Ibnu Qayyim Al Jauziyah –rahimahullah- mengatakan, ”Kaum muslimin bersepakat bahwa meninggalkan shalat lima waktu dengan sengaja adalah dosa besar yang paling besar dan dosanya lebih besar dari dosa membunuh, merampas harta orang lain, berzina, mencuri, dan minum minuman keras. Orang yang meninggalkannya akan mendapat hukuman dan kemurkaan Allah serta mendapatkan kehinaan di dunia dan akhirat.” (Ash Sholah, hal. 7)

Dinukil oleh Adz Dzahabi dalam Al Kaba’ir, Ibnu Hazm –rahimahullah- berkata,  “Tidak ada dosa setelah kejelekan yang paling besar daripada dosa meninggalkan shalat hingga keluar waktunya dan membunuh seorang mukmin tanpa alasan yang bisa dibenarkan.” (Al Kaba’ir, hal. 25)

Adz Dzahabi –rahimahullah- juga mengatakan, “Orang yang mengakhirkan shalat hingga keluar waktunya termasuk pelaku dosa besar. Dan yang meninggalkan shalat secara keseluruhan  -yaitu satu shalat saja- dianggap seperti orang yang berzina dan mencuri. Karena meninggalkan shalat atau luput darinya termasuk dosa besar. Oleh karena itu, orang yang meninggalkannya sampai berkali-kali termasuk pelaku dosa besar sampai dia bertaubat. Sesungguhnya orang yang meninggalkan shalat termasuk orang yang merugi, celaka dan termasuk orang mujrim (yang berbuat dosa).” (Al Kaba’ir, hal. 26-27)

Apakah Orang yang Meninggalkan Shalat Bisa Kafir alias Bukan Muslim?

Dalam point sebelumnya telah dijelaskan, para ulama bersepakat bahwa meninggalkan shalat termasuk dosa besar bahkan lebih besar dari dosa berzina dan mencuri. Mereka tidak berselisih pendapat dalam masalah ini. Namun, yang menjadi masalah selanjutnya, apakah orang yang meninggalkan shalat masih muslim ataukah telah kafir?

Asy Syaukani -rahimahullah- mengatakan bahwa tidak ada beda pendapat di antara kaum muslimin tentang kafirnya orang yang meninggalkan shalat karena mengingkari kewajibannya. Namun apabila meninggalkan shalat karena malas dan tetap meyakini shalat lima waktu itu wajib -sebagaimana kondisi sebagian besar kaum muslimin saat ini-, maka dalam hal ini ada perbedaan pendapat (Lihat Nailul Author, 1/369).

Mengenai meninggalkan shalat karena malas-malasan dan tetap meyakini shalat itu wajib, ada tiga pendapat di antara para ulama mengenai hal ini.

Pendapat pertama mengatakan bahwa orang yang meninggalkan shalat harus dibunuh karena dianggap telah murtad (keluar dari Islam). Pendapat ini adalah pendapat Imam Ahmad, Sa’id bin Jubair, ‘Amir Asy Sya’bi, Ibrohim An Nakho’i, Abu ‘Amr, Al Auza’i, Ayyub As Sakhtiyani, ‘Abdullah bin Al Mubarrok, Ishaq bin Rohuwyah, ‘Abdul Malik bin Habib (ulama Malikiyyah), pendapat sebagian ulama Syafi’iyah, pendapat Imam Syafi’i (sebagaimana dikatakan oleh Ath Thohawiy), pendapat Umar bin Al Khothob (sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Hazm), Mu’adz bin Jabal, ‘Abdurrahman bin ‘Auf, Abu Hurairah, dan sahabat lainnya.

Pendapat kedua mengatakan bahwa orang yang meninggalkan shalat dibunuh dengan hukuman had, namun tidak dihukumi kafir. Inilah pendapat Malik, Syafi’i, dan salah salah satu pendapat Imam Ahmad.

Pendapat ketiga mengatakan bahwa orang yang meninggalkan shalat karena malas-malasan adalah fasiq (telah berbuat dosa besar) dan dia harus dipenjara sampai dia mau menunaikan shalat. Inilah pendapat Hanafiyyah. (Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah, 22/186-187)

Jadi, intinya ada perbedaan pendapat dalam masalah ini di antara para ulama termasuk pula  ulama madzhab. Bagaimana hukum meninggalkan shalat menurut Al Qur’an dan As Sunnah? Silakan simak pembahasan selanjutnya.

Pembicaraan Orang yang Meninggalkan Shalat dalam Al Qur’an

Banyak ayat yang membicarakan hal ini dalam Al Qur’an, namun yang kami bawakan adalah dua ayat saja.

Allah Ta’ala berfirman,

فَخَلَفَ مِنْ بَعْدِهِمْ خَلْفٌ أَضَاعُوا الصَّلَاةَ وَاتَّبَعُوا الشَّهَوَاتِ فَسَوْفَ يَلْقَوْنَ غَيًّا إِلَّا مَنْ تَابَ وَآَمَنَ وَعَمِلَ صَالِحًا

Maka datanglah sesudah mereka, pengganti (yang jelek) yang menyia-nyiakan shalat dan memperturutkan hawa nafsunya, maka mereka kelak akan menemui al ghoyya, kecuali orang yang bertaubat, beriman dan beramal saleh.” (QS. Maryam : 59-60)

Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhuma mengatakan bahwa ‘ghoyya’ dalam ayat tersebut adalah sungai di Jahannam yang makanannya sangat menjijikkan, yang tempatnya sangat dalam. (Ash Sholah, hal. 31)

Dalam ayat ini, Allah menjadikan tempat ini –yaitu sungai di Jahannam- sebagai tempat bagi orang yang menyiakan shalat dan mengikuti syahwat (hawa nafsu). Seandainya orang yang meninggalkan shalat adalah orang yang hanya bermaksiat biasa, tentu dia akan berada di neraka paling atas, sebagaimana tempat orang muslim yang berdosa. Tempat ini (ghoyya) yang merupakan bagian neraka paling bawah, bukanlah tempat orang muslim, namun tempat orang-orang kafir.

Pada ayat selanjutnya juga, Allah telah mengatakan,

إِلَّا مَنْ تَابَ وَآَمَنَ وَعَمِلَ صَالِحًا

kecuali orang yang bertaubat, beriman dan beramal saleh”. Maka seandainya orang yang menyiakan shalat adalah mu’min, tentu dia tidak dimintai taubat untuk beriman.

Dalam ayat yang lain, Allah Ta’ala berfirman,

فَإِنْ تَابُوا وَأَقَامُوا الصَّلَاةَ وَآَتَوُا الزَّكَاةَ فَإِخْوَانُكُمْ فِي الدِّينِ

Jika mereka bertaubat, mendirikan sholat dan menunaikan zakat, maka (mereka itu) adalah saudara-saudaramu seagama.” (QS. At Taubah [9] : 11). Dalam ayat ini, Allah Ta’ala mengaitkan persaudaraan seiman dengan mengerjakan shalat. Berarti jika shalat tidak dikerjakan, bukanlah saudara seiman. Konsekuensinya orang yang meninggalkan shalat bukanlah mukmin karena orang mukmin itu bersaudara sebagaimana Allah Ta’ala berfirman,

إِنَّمَا الْمُؤْمِنُونَ إِخْوَةٌ

Orang-orang beriman itu sesungguhnya bersaudara.” (QS. Al Hujurat [49] : 10)

Pembicaraan Orang yang Meninggalkan Shalat dalam Hadits

Terdapat beberapa hadits yang membicarakan masalah ini.

Dari Jabir bin ‘Abdillah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

بَيْنَ الرَّجُلِ وَبَيْنَ الشِّرْكِ وَالْكُفْرِ تَرْكُ الصَّلاَةِ

(Pembatas) antara seorang muslim dan kesyirikan serta kekafiran adalah meninggalkan shalat.” (HR. Muslim no. 257).

Dari Tsauban radhiyallahu ‘anhu -bekas budak Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam-, beliau mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

بَيْنَ العَبْدِ وَبَيْنَ الكُفْرِ وَالإِيْمَانِ الصَّلَاةُ فَإِذَا تَرَكَهَا فَقَدْ أَشْرَكَ

“Pemisah Antara seorang hamba dengan kekufuran dan keimanan adalah shalat. Apabila dia meninggalkannya, maka dia melakukan kesyirikan.” (HR. Ath Thobariy dengan sanad shohih. Syaikh Al Albani mengatakan hadits ini shohih. Lihat Shohih At Targib wa At Tarhib no. 566).

Diriwayatkan dari Mu’adz bin Jabal, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

رَأْسُ الأَمْرِ الإِسْلاَمُ وَعَمُودُهُ الصَّلاَةُ

Inti (pokok) segala perkara adalah Islam dan tiangnya (penopangnya) adalah shalat.” (HR. Tirmidzi no. 2825. Dikatakan shohih oleh Syaikh Al Albani dalam Shohih wa Dho’if Sunan At Tirmidzi). Dalam hadits ini, dikatakan bahwa shalat dalam agama Islam ini adalah seperti penopang (tiang) yang menegakkan kemah. Kemah tersebut bisa roboh (ambruk) dengan patahnya tiangnya. Begitu juga dengan islam, bisa ambruk dengan hilangnya shalat.

Para Sahabat Berijma’ (Bersepakat), Meninggalkan Shalat adalah Kafir

Umar mengatakan,

لاَ إِسْلاَمَ لِمَنْ تَرَكَ الصَّلاَةَ

”Tidaklah disebut muslim bagi orang yang meninggalkan shalat.”

Dari jalan yang lain, Umar berkata,

ولاَحَظَّ فِي الاِسْلاَمِ لِمَنْ تَرَكَ الصَّلاَةَ

Tidak ada bagian dalam Islam bagi orang yang meninggalkan shalat.” (Dikeluarkan oleh Malik. Begitu juga diriwayatkan oleh Sa’ad di Ath Thobaqot, Ibnu Abi Syaibah dalam Al Iman. Diriwayatkan pula oleh Ad Daruquthniy dalam sunannya, juga Ibnu ’Asakir. Hadits ini shohih, sebagaimana dikatakan oleh Syaikh Al Albani dalam Irwa’ul Gholil no. 209). Saat Umar mengatakan perkataan di atas tatkala menjelang sakratul maut, tidak ada satu orang sahabat pun yang mengingkarinya. Oleh karena itu, hukum bahwa meninggalkan shalat adalah kafir termasuk ijma’ (kesepakatan) sahabat sebagaimana yang dikatakan oleh Ibnul Qoyyim dalam kitab Ash Sholah.

Mayoritas sahabat Nabi menganggap bahwa orang yang meninggalkan shalat dengan sengaja adalah kafir sebagaimana dikatakan oleh seorang tabi’in, Abdullah bin Syaqiq. Beliau mengatakan,

كَانَ أَصْحَابُ مُحَمَّدٍ -صلى الله عليه وسلم- لاَ يَرَوْنَ شَيْئًا مِنَ الأَعْمَالِ تَرْكُهُ كُفْرٌ غَيْرَ الصَّلاَةِ

Dulu para shahabat Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah pernah menganggap suatu amal yang apabila ditinggalkan menyebabkan kafir kecuali shalat.” Perkataan ini diriwayatkan oleh At Tirmidzi dari Abdullah bin Syaqiq Al ‘Aqliy seorang tabi’in dan Hakim mengatakan bahwa hadits ini bersambung dengan menyebut Abu Hurairah di dalamnya. Dan sanad (periwayat) hadits ini adalah shohih. (Lihat Ats Tsamar Al Mustathob fi Fiqhis Sunnah wal Kitab, hal. 52)

Dari pembahasan terakhir ini terlihat bahwasanya Al Qur’an, hadits dan perkataan sahabat bahkan ini adalah ijma’’ (kesepakatan) mereka menyatakan bahwa orang yang meninggalkan shalat dengan sengaja adalah kafir (keluar dari Islam). Itulah pendapat yang terkuat dari pendapat para ulama yang ada.

Ibnul Qayyim mengatakan, ”Tidakkah seseorang itu malu dengan mengingkari pendapat bahwa orang yang meninggalkan shalat adalah kafir, padahal hal ini telah dipersaksikan oleh Al Kitab (Al Qur’an), As Sunnah dan kesepakatan sahabat. Wallahul Muwaffiq (Hanya Allah-lah yang dapat memberi taufik). (Ash Sholah, hal. 56)

Berbagai Kasus Orang Yang Meninggalkan Shalat

[Kasus Pertama] Kasus ini adalah meninggalkan shalat dengan mengingkari kewajibannya sebagaimana mungkin perkataan sebagian orang, ‘Sholat oleh, ora sholat oleh.’ [Kalau mau shalat boleh-boleh saja, tidak shalat juga tidak apa-apa]. Jika hal ini dilakukan dalam rangka mengingkari hukum wajibnya shalat, orang semacam ini dihukumi kafir tanpa ada perselisihan di antara para ulama.

[Kasus Kedua] Kasus kali ini adalah meninggalkan shalat dengan menganggap gampang dan tidak pernah melaksanakannya.  Bahkan ketika diajak untuk melaksanakannya, malah enggan. Maka orang semacam ini berlaku hadits-hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menunjukkan kafirnya orang yang meninggalkan shalat. Inilah pendapat Imam Ahmad, Ishaq, mayoritas ulama salaf dari shahabat dan tabi’in.

[Kasus Ketiga] Kasus ini yang sering dilakukan kaum muslimin yaitu tidak rutin dalam melaksanakan shalat yaitu kadang shalat dan kadang tidak. Maka dia masih dihukumi muslim secara zhohir (yang nampak pada dirinya) dan tidak kafir. Inilah pendapat Ishaq bin Rohuwyah yaitu hendaklah bersikap lemah lembut terhadap orang semacam ini hingga dia kembali ke jalan yang benar. Wal ‘ibroh bilkhotimah [Hukuman baginya dilihat dari keadaan akhir hidupnya].

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah mengatakan, “Jika seorang hamba melakukan sebagian perintah dan meninggalkan sebagian, maka baginya keimanan sesuai dengan perintah yang dilakukannya. Iman itu bertambah dan berkurang. Dan bisa jadi pada seorang hamba ada iman dan nifak sekaligus. … Sesungguhnya sebagian besar manusia bahkan mayoritasnya di banyak negeri, tidaklah selalu menjaga shalat lima waktu. Dan mereka tidak meninggalkan secara total. Mereka terkadang shalat dan terkadang meninggalkannya. Orang-orang semacam ini ada pada diri mereka iman dan nifak sekaligus. Berlaku bagi mereka hukum Islam secara zhohir seperti pada masalah warisan dan semacamnya. Hukum ini (warisan) bisa berlaku bagi orang munafik tulen. Maka lebih pantas lagi berlaku bagi orang yang kadang shalat dan kadang tidak.” (Majmu’ Al Fatawa, 7/617)

[Kasus Keempat] Kasus ini adalah bagi orang yang meninggalkan shalat dan tidak mengetahui bahwa meninggalkan shalat membuat orang kafir. Maka hukum bagi orang semacam ini adalah sebagaimana orang jahil (bodoh). Orang ini tidaklah dikafirkan disebabkan adanya kejahilan pada dirinya yang dinilai sebagai faktor penghalang untuk mendapatkan hukuman.

[Kasus Kelima] Kasus ini adalah untuk orang yang mengerjakan shalat hingga keluar waktunya. Dia selalu rutin dalam melaksanakannya, namun sering mengerjakan di luar waktunya. Maka orang semacam ini tidaklah kafir, namun dia berdosa dan perbuatan ini sangat tercela sebagaimana Allah berfirman,

وَيْلٌ لِلْمُصَلِّينَ (4) الَّذِينَ هُمْ عَنْ صَلَاتِهِمْ سَاهُونَ (5)

Maka kecelakaanlah bagi orang-orang yang shalat, (yaitu) orang-orang yang lalai dari shalatnya.” (QS. Al Maa’un [107] : 4-5) (Lihat Al Manhajus Salafi ‘inda Syaikh Nashiruddin Al Albani, 189-190)

Penutup

Sudah sepatutnya kita menjaga shalat lima waktu. Barangsiapa yang selalu menjaganya, berarti telah menjaga agamanya. Barangsiapa yang sering menyia-nyiakannya, maka untuk amalan lainnya akan lebih disia-siakan lagi.

Amirul Mukminin, Umar bin Al Khoththob –radhiyallahu ‘anhu- mengatakan, “Sesungguhnya di antara perkara terpenting bagi kalian adalah shalat. Barangsiapa menjaga shalat, berarti dia telah menjaga agama. Barangsiapa yang menyia-nyiakannya, maka untuk amalan lainnya akan lebih disia-siakan lagi. Tidak ada bagian dalam Islam, bagi orang yang meninggalkan shalat.“

Imam Ahmad –rahimahullah- juga mengatakan perkataan yang serupa, “Setiap orang yang meremehkan perkara shalat, berarti telah meremehkan agama. Seseorang memiliki bagian dalam Islam sebanding dengan penjagaannya terhadap shalat lima waktu. Seseorang yang dikatakan semangat dalam Islam adalah orang yang betul-betul memperhatikan shalat lima waktu. Kenalilah dirimu, wahai hamba Allah. Waspadalah! Janganlah engkau menemui Allah, sedangkan engkau tidak memiliki bagian dalam Islam. Kadar Islam dalam hatimu, sesuai dengan kadar shalat dalam hatimu.“ (Lihat Ash Sholahhal. 12)

Oleh karena itu, seseorang bukanlah hanya meyakini (membenarkan) bahwa shalat lima waktu itu wajib. Namun haruslah disertai dengan melaksanakannya (inqiyad). Karena iman bukanlah hanya dengan tashdiq (membenarkan), namun harus pula disertai dengan inqiyad (melaksanakannya dengan anggota badan).

Ibnul Qoyyim mengatakan, “Iman adalah dengan membenarkan (tashdiq). Namun bukan hanya sekedar membenarkan (meyakini) saja, tanpa melaksanakannya (inqiyad). Kalau iman hanyalah membenarkan (tashdiq) saja, tentu iblis, Fir’aun dan kaumnya, kaum sholeh, dan orang Yahudi yang membenarkan bahwa Muhammad adalah utusan Allah (mereka meyakini  hal ini sebagaimana mereka mengenal anak-anak mereka), tentu mereka semua akan disebut orang yang beriman (mu’min-mushoddiq).“

Al Hasan mengatakan, “Iman bukanlah hanya dengan angan-angan (tanpa ada amalan). Namun iman adalah sesuatu yang menancap dalam hati dan dibenarkan dengan amal perbuatan.“ (Lihat Ash Sholah, 35-36)

Semoga tulisan yang singkat ini bermanfaat bagi kaum muslimin. Semoga kita dapat mengingatkan kerabat, saudara dan sahabat kita mengenai bahaya meninggalkan shalat lima waktu. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat, wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘ala alihi wa shohbihi wa sallam

***

Selesai disusun di Panggang, Gunung Kidul, 22 Jumadil Ula 1430 H

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel https://rumaysho.com

sumber: https://rumaysho.com/544-dosa-meninggalkan-shalat-lima-waktu-lebih-besar-dari-dosa-berzina.html

Anjuran Tidak Makan Sebelum Shalat Idul Adha

Ada satu anjuran sebelum penunaian shalat Idul Adha yaitu tidak makan sebelumnya. Karena di hari tersebut kita kaum muslimin yang mampu disunnahkan untuk berqurban. Oleh karenanya, anjuran tersebut diterapkan agar kita nantinya bisa menyantap hasil qurban.

Dari ‘Abdullah bin Buraidah, dari ayahnya, ia berkata,

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- لاَ يَغْدُو يَوْمَ الْفِطْرِ حَتَّى يَأْكُلَ وَلاَ يَأْكُلُ يَوْمَ الأَضْحَى حَتَّى يَرْجِعَ فَيَأْكُلَ مِنْ أُضْحِيَّتِهِ

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa berangkat shalat ‘ied pada hari Idul Fithri dan beliau makan terlebih dahulu. Sedangkan pada hari Idul Adha, beliau tidak makan lebih dulu kecuali setelah pulang dari shalat ‘ied baru beliau menyantap hasil qurbannya.” (HR. Ahmad 5: 352.Syaikh Syu’aib  Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini hasan)

Ibnu Qudamah rahimahullah berkata,

قال أحمد: والأضحى لا يأكل فيه حتى يرجع إذا كان له ذبح، لأن النبي صلى الله عليه وسلم أكل من ذبيحته، وإذا لم يكن له ذبح لم يبال أن يأكل. اهـ.

“Imam Ahmad berkata: “Saat Idul Adha dianjurkan tidak makan hingga kembali dan memakan hasil sembelihan qurban. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam makan dari hasil sembelihan qurbannya. Jika seseorang tidak memiliki qurban (tidak berqurban), maka tidak masalah jika ia makan terlebih dahulu sebelum shalat ‘ied.” (Al Mughni, 2: 228)

Ibnu Hazm rahimahullah berkata,

وإن أكل يوم الأضحى قبل غدوه إلى المصلى فلا بأس، وإن لم يأكل حتى يأكل من أضحيته فحسن، ولا يحل صيامهما أصلا

“Jika seseorang makan pada hari Idul Adha sebelum berangkat shalat ‘ied di tanah lapang (musholla), maka tidak mengapa. Jika ia tidak makan sampai ia makan dari hasil sembelihan qurbannya, maka itu lebih baik.  Tidak boleh berpuasa pada hari ‘ied (Idul Fithri dan Idul Adha) sama sekali.” (Al Muhalla, 5: 89)

Namun sekali lagi, puasa pada hari ‘ied -termasuk Idul Adha- adalah haram berdasarkan ijma’ (kesepakatan) para ulama kaum muslimin. Sedangkan yang dimaksud dalam penjelasan di atas adalah tidak makan untuk sementara waktu dan bukan niatan untuk berpuasa dari terbit fajar hingga terbenamnya matahari.

Dan kita lihat dari penjelasan Imam Ahmad yang dinukil dari Ibnu Qudamah di atas bahwa sunnah tidak makan sebelum shalat Idul Adha hanya berlaku untuk orang yang memiliki hewan qurban sehingga ia bisa makan dari hasil sembelihannya nanti. Sedangkan jika tidak memiliki hewan qurban, maka tidak berlaku. Wallahu a’lam.

Hikmahnya

Hikmah dianjurkan makan sebelum berangkat shalat Idul Fithri adalah agar tidak disangka bahwa hari tersebut masih hari berpuasa. Sedangkan untuk shalat Idul Adha dianjurkan untuk tidak makan terlebih dahulu adalah agar daging qurban bisa segera disembelih dan dinikmati setelah shalat ‘ied. (Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 1: 602)

Ibnu Qudamah rahimahullah berkata,

وَلِأَنَّ يَوْمَ الْفِطْرِ يَوْمٌ حَرُمَ فِيهِ الصِّيَامُ عَقِيبَ وُجُوبِهِ ، فَاسْتُحِبَّ تَعْجِيلُ الْفِطْرِ لِإِظْهَارِ الْمُبَادَرَةِ إلَى طَاعَةِ اللَّهِ تَعَالَى ، وَامْتِثَالِ أَمْرِهِ فِي الْفِطْرِ عَلَى خِلَافِ الْعَادَةِ ، وَالْأَضْحَى بِخِلَافِهِ .وَلِأَنَّ فِي الْأَضْحَى شُرِعَ الْأُضْحِيَّةُ وَالْأَكْلُ مِنْهَا ، فَاسْتُحِبَّ أَنْ يَكُونَ فِطْرُهُ عَلَى شَيْءٍ مِنْهَا .

“Idul Fithri adalah hari diharamkannya berpuasa setelah sebulan penuh diwajibkan.  Sehingga dianjurkan untuk bersegera berbuka agar semangat melakukan ketaatan kepada Allah Ta’ala dan perintah makan pada Idul Fithri (sebelum shalat ‘ied) adalah untuk membedakan kebiasaannya berpuasa. Sedangkan untuk hari raya Idul Adha berbeda. Karena pada hari Idul Adha disyari’atkan memakan dari hasil qurban. Jadinya, kita dianjurkan tidak makan sebelum shalat ‘ied dan nantinya menyantap hasil sembelihan tersebut.” (Al Mughni, 2: 228)

Wallahu waliyyut taufiq.

@ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, 1 Dzulhijjah 1433 H

http://www.rumaysho.com
sumber: https://rumaysho.com/2891-anjuran-tidak-makan-sebelum-shalat-idul-adha.html?

Ini Bacaan Terbaik di Hari Arafah

Apa ada bacaan terbaik di hari Arafah? Ada, disebutkan yang terbaik adalah bacaan LAA ILAHA ILLALLAH. Doa pada hari Arafah juga adalah doa yang terbaik.

Dari ‘Amr bin Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

خَيْرُ الدُّعَاءِ دُعَاءُ يَوْمِ عَرَفَةَ وَخَيْرُ مَا قُلْتُ أَنَا وَالنَّبِيُّونَ مِنْ قَبْلِى لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيكَ لَهُ لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَىْءٍ قَدِيرٌ

Sebaik-baik doa adalah doa pada hari Arafah. Dan sebaik-baik yang kuucapkan, begitu pula diucapkan oleh para Nabi sebelumku adalah ucapan “LAA ILAHA ILLALLAH WAHDAHU LAA SYARIKA LAH, LAHUL MULKU WALAHUL HAMDU WA HUWA ‘ALA KULLI SYA-IN QODIIR (Tidak ada sesembahan yang berhak disembah kecuali Allah semata, tidak ada sekutu bagi-Nya. Miliki-Nya segala kerajaan, segala pujian dan Allah yang menguasai segala sesuatu).” (HR. Tirmidzi no. 3585; Ahmad, 2:210. Syaikh Al-Albani menyatakan hadits ini shahih dilihat dari syawahid atau penguat-penguatnya, lihat Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah, no. 1503, 4:8.)

Dari ‘Ali radhiyallahu ‘anhu secara marfu’—sampai pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam—, disebutkan hadits,

أَفْضَلُ مَا قُلْتُ أَنَا وَ النَّبِيُّوْنَ عَشِيَّةَ عَرَفَةَ : لاَ إِلَهَ إِلاَّ الله وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ ، لَهُ المُلْكُ وَ لَهُ الحَمْدُ ، وَ هُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْر

Kalimat utama yang aku dan para nabi ucapkan pada senja hari Arafah adalah: LAA ILAHA ILLALLAH WAHDAHU LAA SYARIKA LAH LAHUL MULKU WA LAHUL HAMDU WA HUWA ‘ALA KULLI SYAI-IN QODIIR (Tidak ada sesembahan yang berhak disembah kecuali Allah semata, tidak ada sekutu bagi-Nya. Miliki-Nya segala kerajaan, segala pujian dan Allah yang menguasai segala sesuatu).” (HR. Ath-Thabrani dalam Fadhl ‘Ashri Dzil Hijjah, 2:13, dari Qais bin Ar-Rabi’, dari Al-Agharr bin Ash-Shabah, dari Khalifah bin Hushain, dari ‘Ali secara marfu’, Lihat Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah, no. 1503, 4:7.)

Kalau disebutkan bahwa sebaik-baik yang diucapkan adalah bacaan LAA ILAHA ILLALLAH, bukan menunjukkan bahwa doa yang dimaksud dalam hadits adalah dengan bacaan tersebut saja. Namun maksud sebaik-baik doa adalah doa yang dipanjatkan pada hari Arafah, doa apa saja bentuknya. Dan boleh juga dibaca selain doa yaitu kalimat LAA ILAHA ILLALLAH yang diucapkan. Demikian kesimpulan dari penjelan Al-Imam Al-Hafizh Abul ‘Ula Muhammad ‘Abdurrahman Al-Mubarakfuri. (Lihat Tuhfah Al-Ahwadzi, 10:47.)

Semoga bermanfaat dan bisa diamalkan di hari Arafah.

 

Referensi:

Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah. Cetakan kedua, tahun 1420 H. Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani. Penerbit Maktabah Al-Ma’arif.

Tuhfah Al-Ahwadzi bi Syarh Jami’ At-Tirmidzi. Cetakan pertama, tahun 1432 H. Al-Imam Al-Hafizh Abul ‘Ula Muhammad ‘Abdurrahman bin ‘Abdurrahim Al-Mubarakfuri. Penerbit Darul Fayha’ dan Darus Salam.

 

Diselesaikan @ Perpus Rumaysho, Panggang, Gunungkidul, 29 Dzulqa’dah 1438 H

Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel Rumaysho.Com

sumber: https://rumaysho.com/16301-ini-bacaan-terbaik-di-hari-arafah.html

Keutamaan Puasa Arafah

catatan: Jika fitur kalender Hijriah HijrahApp antum telat/kecepatan tanggalnya bisa dikoreksi sendiri dengan cara sbb:

1. Buka menu kalender Hijriah
2. Ketuk icon baris 3 ( ≡ )
3. Pilih +1 hari jika kalender telat 1 hari atau pilih -1 hari jika kalender kecepatan 1 hari

 

Salah satu amalan utama di awal Dzulhijjah adalah puasa Arafah, pada tanggal 9 Dzulhijjah. Puasa ini memiliki keutamaan yang semestinya tidak ditinggalkan seorang muslim pun. Puasa ini dilaksanakan bagi kaum muslimin yang tidak melaksanakan ibadah haji.

Dari Abu Qotadah, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

صِيَامُ يَوْمِ عَرَفَةَ أَحْتَسِبُ عَلَى اللَّهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِى قَبْلَهُ وَالسَّنَةَ الَّتِى بَعْدَهُ وَصِيَامُ يَوْمِ عَاشُورَاءَ أَحْتَسِبُ عَلَى اللَّهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِى قَبْلَهُ

Puasa Arofah (9 Dzulhijjah) dapat menghapuskan dosa setahun yang lalu dan setahun akan datang. Puasa Asyuro (10 Muharram) akan menghapuskan dosa setahun yang lalu.” (HR. Muslim no. 1162)

Imam Nawawi dalam Al Majmu’ (6: 428) berkata, “Adapun hukum puasa Arafah menurut Imam Syafi’i dan ulama Syafi’iyah: disunnahkan puasa Arafah bagi yang tidak berwukuf di Arafah. Adapun orang yang sedang berhaji dan saat itu berada di Arafah, menurut Imam Syafi’ secara ringkas dan ini juga menurut ulama Syafi’iyah bahwa disunnahkan bagi mereka untuk tidak berpuasa karena adanya hadits dari Ummul Fadhl.”

Ibnu Muflih dalam Al Furu’ -yang merupakan kitab Hanabilah- (3: 108) mengatakan, “Disunnahkan melaksanakan puasa pada 10 hari pertama Dzulhijjah, lebih-lebih lagi puasa pada hari kesembilan, yaitu hari Arafah. Demikian disepakati oleh para ulama.”

Adapun orang yang berhaji tidak disunnahkan untuk melaksanakan puasa Arafah.

عَنْ أُمِّ الْفَضْلِ بِنْتِ الْحَارِثِ أَنَّ نَاسًا تَمَارَوْا عِنْدَهَا يَوْمَ عَرَفَةَ فِي صَوْمِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ بَعْضُهُمْ هُوَ صَائِمٌ وَقَالَ بَعْضُهُمْ لَيْسَ بِصَائِمٍ فَأَرْسَلَتْ إِلَيْهِ بِقَدَحِ لَبَنٍ وَهُوَ وَاقِفٌ عَلَى بَعِيرِهِ فَشَرِبَهُ

“Dari Ummul Fadhl binti Al Harits, bahwa orang-orang berbantahan di dekatnya pada hari Arafah tentang puasa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sebagian mereka mengatakan, ‘Beliau berpuasa.’ Sebagian lainnya mengatakan, ‘Beliau tidak berpuasa.’ Maka Ummul Fadhl mengirimkan semangkok susu kepada beliau, ketika beliau sedang berhenti di atas unta beliau, maka beliau meminumnya.” (HR. Bukhari no. 1988 dan Muslim no. 1123).

عَنْ مَيْمُونَةَ – رضى الله عنها – أَنَّ النَّاسَ شَكُّوا فِى صِيَامِ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – يَوْمَ عَرَفَةَ ، فَأَرْسَلَتْ إِلَيْهِ بِحِلاَبٍ وَهْوَ وَاقِفٌ فِى الْمَوْقِفِ ، فَشَرِبَ مِنْهُ ، وَالنَّاسُ يَنْظُرُونَ

“Dari Maimunah radhiyallahu ‘anha, ia berkata bahwa orang-orang saling berdebat apakah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berpuasa pada hari Arafah. Lalu Maimunah mengirimkan pada beliau satu wadah (berisi susu) dan beliau dalam keadaan berdiri (wukuf), lantas beliau minum dan orang-orang pun menyaksikannya.” (HR. Bukhari no. 1989 dan Muslim no. 1124).

Mengenai pengampunan dosa dari puasa Arafah, para ulama berselisih pendapat. Ada yang mengatakan bahwa yang dimaksud adalah dosa kecil. Imam Nawawi rahimahullah mengatakan, “Jika bukan dosa kecil yang diampuni, moga dosa besar yang diperingan. Jika tidak, moga ditinggikan derajat.” (Syarh Shahih Muslim, 8: 51) Sedangkan jika melihat dari penjelasan Ibnu Taimiyah rahimahullah, bukan hanya dosa kecil yang diampuni, dosa besar bisa terampuni karena hadits di atas sifatnya umum. (Lihat Majmu’ Al Fatawa, 7: 498-500).

Setelah kita mengetahui hal ini, tinggal yang penting prakteknya. Juga jika risalah sederhana ini bisa disampaikan pada keluarga dan saudara kita yang lain, itu lebih baik. Biar kita dapat pahala, juga dapat pahala karena telah mengajak orang lain berbuat baik. “Demi Allah, sungguh satu orang saja diberi petunjuk (oleh Allah) melalui perantaraanmu, maka itu lebih baik dari unta merah (harta amat berharga di masa silam, pen).” (Muttafaqun ‘alaih). “Barangsiapa yang menunjuki kepada kebaikan maka dia akan mendapatkan pahala seperti pahala orang yang mengerjakannya” (HR. Muslim).

Semoga Allah beri hidayah pada kita untuk terus beramal sholih.

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal

sumber: https://muslim.or.id/18509-keutamaan-puasa-arafah.html

Panduan Shalat Idul Adha dan Idul Fitri

Hukum Shalat Idul Fitri & Idul Adha

Shalat Id hukumnya wajib bagi setiap muslim. Ini adalah pendapat Imam Abu Hanifah, salah satu pendapat Imam Ahmad, dan pendapat yang dipilih oleh Syaikhul Islam dan Ibnul Qoyim. Dalil pendapat ini adalah sebagai berikut:

1. Kebiasaan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam melaksanaknnya. Karena sejak shalat Id ini disyariatkan pada tahun kedua hijriyah, beliau senantiasa melaksanakannya sampai beliau meninggal

2. Kebiasaan para khulafa ar-Rosyidin setelah wafatnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ini menunjukkan bahwa shalat Id merupakan ibadah yang sangat disyariatkan dalam Islam.

3. Hadis Ummu ‘Athiyah radliallahu ‘anha, bahwa beliau mengatakan: Kami diperintahkan untuk mengajak keluar gadis yang baru baligh, gadis-gadis pingitan, dan orang-orang haid untuk menghadiri shalat Idul Fitri dan Idul Adha….(HR. Bukhari dan Muslim)

Adanya perintah menunjukkan bahwa itu wajib, karena hukum asal perintah adalah wajib

4. Shalat Id merupakan salah satu syiar Islam yang paling besar.

Adab Shalat Hari Raya

1. Mandi pada Hari Id

Dari Nafi’, beliau mengatakan

أن عبد الله بن عمر كان يغتسل يوم الفطر قبل أن يغدو إلى المصلى

bahwa Ibnu Umar radliallahu ‘anhuma mandi pada hari Idul Fitri sebelum berangkat ke lapangan. (HR. Malik dan asy-Syafi’i dan sanadnya shahih)

Al-Faryabi menyebutkan bahwa Said bin al-Musayyib mengatakan:

سنة الفطر ثلاث : الـمَشْي إِلى الـمُصَلى ، و الأَكل قَبل الخُروج، والإِغتِسال

“Sunah ketika Idul Fitri ada tiga: berjalan menuju lapangan, makan sebelum keluar (menuju lapangan), dan mandi. (Ahkamul Idain karya al-faryabi dan sanadnya dishahihkan al-Albani)

Catatan: Dibolehkan untuk memulai mandi hari raya sebelum atau sesudah subuh. Ini adalah pendapat yang kuat dalam Madzhab Syafi’i dan pendapat yang dinukil dari imam Ahmad. Allahu a’lam.

2. Berhias dan Memakai Wewangian

Dari Ibnu Abbas, bahwa pada suatu saat di hari Jumat, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إِنَّ هَذَا يَومُ عِيدٍ جَعَلهُ الله لِلمُسلِمِينَ فمَن جاءَ إلى الـجُمعةِ فَليَغتَسِل وَإِن كانَ عِندَه طِيبٌ فَليَمسَّ مِنهُ وَعَلَيكُم بِالسِّواكِ

Sesungguhnya hari ini adalah hari raya yang Allah jadikan untuk kaum muslimin. Barangsiapa yang hadir jumatan, hendaknya dia mandi. Jika dia punya wewangian, hendaknya dia gunakan, dan kalian harus gosok gigi.” (HR. Ibn Majah dan dihasankan al-Albani)

3. Memakai Pakaian yang Paling Bagus

Dari Jabir bin Abdillah, beliau mengatakan:

كانت للنبي -صلى الله عليه وسلم- جُبّة يَلبسُها فِي العِيدَين ، وَ يَوم الـجُمعَة

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memiliki jubah yang beliau gunakan ketika hari raya dan hari Jumat.” (HR. Ibn Khuzaimah dan kitab shahihnya)

Dari Ibnu Umar, beliau mengatakan: Umar bin Khathab pernah mengambil jubah dari sutra yang dibeli di pasar. Kemudian dia datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: Ya Rasulullah, saya membeli ini, sehingga engkau bisa berhias dengannya ketika hari raya dan ketika menyambut tamu. Namun Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menolaknya karena baju itu terbuat dari sutra. (HR. Bukhari, Muslim, dan an-Nasa’i)

Imam as-Sindi mengatakan: “…dari hadis disimpulkan bahwa berhias ketika hari raya merupakan kebiasaan yang mengakar di kalangan mereka (Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat). Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mengingkarinya, yang artinya kebiasaan itu tetap belaku… (Hasyiah as-Sindy ‘ala an-Nasa’i, 3:181)

4. Tidak Makan Sampai Pulang dari Shalat Idul Adha dengan Daging Kurban

Dari Buraidah, beliau berkata:

لاَ يَـخرجُ يَومَ الفِطرِ حَتَّى يَطعَمَ ولاَ يَطعَمُ يَومَ الأَضْحَى حَتَّى يُصلِّىَ

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak berangkat menuju shalat Idul Fitri sampai beliau makan terlebih dahulu, dan ketika Idul Adha, beliau tidak makan sampai shalat dahulu. (HR. At Turmudzi, Ibn Majah, dan dishahihkan al-Albani)

5. Menuju lapangan sambil berjalan dengan penuh ketenangan dan ketundukan

Dari sa’d radliallahu ‘anhu,

أنَّ النَّبـىَّ -صلى الله عليه وسلم- كانَ يَـخْرج إلَى العِيد مَاشِيًا وَيَرجِعُ مَاشِيًا

Bahwa nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar menuju lapangan dengan berjalan kaki dan beliau pulang juga dengan berjalan. (HR. Ibn majah dan dishahihkan al-Albani)

Waktu Shalat Id

Dari Yazid bin Khumair, beliau mengatakan: suatu ketika Abdullah bin Busr, salah seorang sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar bersama masyarakat menuju lapangan shalat Id. Kemudian beliau mengingkari keterlambatan imam. Beliau mengatakan:

إِنّا كُنّا قَد فَرَغنَا سَاعَتَنَا هَذه و ذلكَ حِينَ التَّسبِيح

“Kami dulu telah selesai dari kegiatan ini (shalat Id) pada waktu dimana shalat sunah sudah dibolehkan.” (HR. Bukhari secara mu’allaq dan Abu Daud dengan sanad shahih)

Keterangan: maksud: “waktu dimana shalat sunah sudah dibolehkan”: setelah berlalunya waktu larangan untuk shalat, yaitu ketika matahari terbit.

Imam Ibnul Qoyim mengatakan: Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengakhirkan shalat Idul Fitri dan menyegerahkan shalat Idul Adha. Sementara Ibnu Umar -orang yang sangat antusias mengikuti sunah- tidak keluar menuju lapangan sampai matahari terbit. Beliau melantunkan takbir sejak dari rumah sampai tiba di lapangan. (Zadul Ma’ad, 1:425)

Syaikh Abu Bakr al-Jazairi mengatakan: Waktu mulainya shalat Id adalah sejak matahari naik setinggi tombak sampai tergelincir. Namun yang lebih utama adalah shalat Idul Adha dilaksanakan di awal waktu, sehingga memungkinkan bagi masyarakat menyelesaikan sembelihannya dan mengakhirkan pelaksanaan sahalat Idul Fitri, sehingga memungkinkan bagi masyarakat untuk membagikan zakat fitrinya. (Minhajul Muslim, hal. 278)

Tempat Pelaksanaan Shalat Id

1. Ketika di Mekah

Tempat pelaksanaan shalat Id di Mekah yang paling afdhal adalah di Masjidil Haram. Karena semua ulama senantiasa melaksanakan shalat Id di masjidil haram ketika di makah.

Imam an-Nawawi mengatakan: …ketika di Mekah, maka masjidil haram paling afdhal (untuk tempat shalat Id) tanpa ada perselisihan di kalangan ulama. (al-Majmu’ Syarah al-Muhadzab, 5:524)

2. Di Luar Mekah

Tempat shalat Id yang sesuai sunah adalah lapangan. Kecuali jika ada halangan seperti hujan atau halangan lainnya.

Dari Abu Sa’id al-Khudri,

كَانَ رَسُول الله -صلى الله عليه وسلم- يَـخْرجُ يَومَ الفِطرِ و الأَضحَى إلَى الـمُصلَّى، فَأَوَّلُ شَىْءٍ يَبْدَأ بِهِ الصَّلاةُ

Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar menuju lapangan ketika Idul Fitri dan Idul Adha. Pertama kali yang beliau lakukan adalah shalat Id. (HR. Bukhari dan Muslim)

Ibnul Haj al-Makki mengatakan: …sunah yang berlaku sejak dulu terkait shalat Id adalah dilaksanakan di lapangan. Karena nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Shalat di masjidku (masjid nabawi) lebih utama dari pada seribu kali shalat di selain masjidku, kecuali masjidil haram.” meskipun memiliki keutamaan yang sangat besar, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tetap keluar menuju lapangan dan meninggalkan masjid. (al-Madkhal, 2:438)

Catatan:
Dianjurkan bagi imam untuk menunjuk salah seorang agar menjadi imam shalat Id di masjid bagi orang yang lemah -tidak mampu keluar menuju lapangan-, sebagaimana yang dilakukan Ali bin Abi Thalib radliallahu ‘anhu, yang diriwayatkan Ibnu Abi Syaibah.

Adab Ketika Menuju Lapangan

1. Berangkat dan pulangnya mengambil jalan yang berbeda

Dari Jabir bin Abdillah radliallahu ‘anhuma,

إِذا كانَ يَومُ عِيدٍ خَالَفَ الطَّريقَ

Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika hari raya mengambil jalan yang berbeda (ketika berangdan dan pulang). (HR. Bukhari)

2. Dianjurkan bagi makmum untuk datang di lapangan lebih awal. Adapun imam, dianjurkan untuk datang agak akhir sampai waktu shalat dimulai. Karena imam itu ditunggu bukan menunggu. Demikianlah yang terjadi di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersama para sahabat

3. Bertakbir sejak dari rumah hingga tiba di lapangan

Termasuk sunah, bertakbir di jalan menuju lapangan dengan mengangkat suara. Adapun para wanita maka dianjurkan tidak mengeraskannya, sehingga tidak didengar laki-laki. Dalil lainnya:

A. Riwayat yang shahih dari Ibnu Umar, bahwa beliau mengeraskan bacaan takbir pada saat Idul Fitri dan Idul Adha ketika menuju lapangan, sampai imam datang. (HR. ad-Daruquthni dan al-Faryabi dan dishahihkan al-Albani)

B. Riwayat dari Muhammad bin Ibrahim, bahwa Abu Qotadah radliallahu ‘anhu berangkat shalat Id dan beliau bertakbir hingga tiba di lapangan. (HR. al-Faryabi dalam Ahkamul Idain)

4. Tidak boleh membawa senjata, kecuali terpaksa

Dari Said bin Jubair, beliau mengatakan: Kami bersama Ibnu Umar, tiba-tiba dia terkena ujung tombak di bagian telapak kakinya. Maka aku pun turun dari kendaraan dan banyak orang menjenguknya. Ada orang yang bertanya: Bolehkah kami tau, siapa yang melukaimu? Ibnu Umar menunjuk orang itu: Kamu yang melukaiku. Karena kamu membawa senjata di hari yang tidak boleh membawa senjata…(HR. Bukhari)

Al-Hasan al-Bashri mengatakan: Mereka dilarang untuk membawa senjata di hari raya, kecuali jika mereka takut ada musuh. (HR. Bukhari secara mu’allaq)

Wanita Haid Tetap Berangkat ke Lapangan

Disyariatkan bagi wanita untuk berangkat menuju lapangan ketika hari raya dengan memperhatikan adab-adab berikut:

Memakai jilbab sempurna (hijab)

Dari Ummu ‘Athiyah radliallahu ‘anha mengatakan:

أمرنا رسول الله -صلى الله عليه وسلم- أن نخرجهن في الفطر والأضحى: العواتق، والحيض، وذوات الخدور، فأما الحيض فيعتزلن الصلاة، ويشهدن الخير ودعوة المسلمين

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kami untuk mengajak keluar gadis yang baru baligh, gadis-gadis pingitan, dan orang-orang haid untuk menghadiri shalat Idul Fitri dan Idul Adha…. Saya bertanya: Ya Rasulullah, ada yang tidak memiliki jilbab? Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Hendaknya saudarinya meminjamkan jilbabnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Syarat Wanita Berangkat ke Lapangan

Pertama, Tidak memakai minyak wangi dan pakaian yang mengundang perhatian

Dari zaid bin Kholid Al Juhani radliallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

لاَ تـمنَــعوا إماءَ الله الـمسَاجدَ، و ليَخرُجنَ تَفلاَتٍ

“Janganlah kalian melarang para wanita untuk ke masjid. Dan hendaknya mereka keluar dalam keadaan tafilaat.” (HR. Ahmad, Abu daud dan dishahihkan al-Albani)

Keterangan: Makna “tafilaat” : tidak memakai winyak wangi dan tidak menampakkan aurat

Kedua, Tidak boleh bercampur dengan laki-laki

Ummu Athiyah mengatakan:

فليكن خلف الناس يكبرنّ مع الناس

Hendaknya mereka berjalan di belakang laki-laki dan bertakbir bersama mereka. (HR. Muslim)

Sunah-sunah Ketika di Lapangan

1. Mengeraskan bacaan takbir sampai imam datang (mulai shalat)

Dari Nafi’,

كان ابنُ عُمر يـخرج يوم العيد إلى المصلى فيكبر ويرفع صوته حتى يَأتِي الإمام

Bahwa Ibnu Umar beliau mengeraskan bacaan takbir pada saat Idul Fitri dan Idul Adha ketika menuju lapangan, sampai imam datang. (HR. ad-Daruquthni dan al-Faryabi dan dishahihkan al-Albani)

Dari al-Walid, bahwa beliau bertanya kepada al-Auza’i dan Imam Malik tentang mengeraskan takbir ketika hari raya. Keduanya menjawab: Ya, boleh. Abdullah bin Umar mengeraskan takbir ketika Idul Fitri sampai imam keluar. (HR. al-Faryabi)

2. Tidak ada adzan dan qamat ketika hendak shalat

Dari Jabir bin samurah radliallahu ‘anhu, beliau mengatakan:

صليت مع رسول الله -صلى الله عليه وسلم- العيدين غير مرة ولا مرتين بغير أذان ولا إقامة

Saya shalat hari raya bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam beberapa kali, tidak ada adzan dan qamat. (HR. Muslim)

Ibnu Abbas dan jabir bin Abdillah mengatakan: Tidak ada adzan ketika Idul Fitri dan tidak juga Idul Adha. (HR. Bukhari dan Muslim)

3. Tidak ada shalat sunah qabliyah dan ba’diyah di lapangan

Dari Ibn abbas,

أَنَّ النَّبِىّ -صلى الله عليه وسلم- خَرجَ يَومَ الفِطرِ، فَصلَّى رَكعَتَينِ لَـم يُصَلّ قَبلَهَا و لا بَعدَهَا و مَعَهُ بِلاَلٌ

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menuju lapangan ketika Idul Fitri, kemudian shalat dua rakaat. Tidak shalat sunah sebelum maupun sesudahnya. Dan beliau bersama Bilal. (HR. Bukhari dan al-baihaqi)

Imam Ibnul Qoyim mengatakan: Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam maupun para sahabat, tidaklah melakukan shalat apapun setelah mereka sampai di lapangan. Baik sebelum shalat Id maupun sesudahnya. (Zadul Ma’ad, 1/425)

Catatan:

1. Dibolehkan untuk melaksanakan shalat sunah setelah tiba di rumah

Dari Abu Sa’id al-Khudri, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak melaksanakan shalat sunah apapun sebelum shalat Id. Setelah pulang ke rumah, beliau shalat dua rakaat. (HR. Ibn Majah dan dishahihkan Al Albnai)

2. Orang yang shalat Id di masjid, tetap disyariatkan untuk melaksanakan shalat tahiyatul masjid, mengingat sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:

إذا دخل أحدكم المسجد فلا يجلس حتى يصلي ركعتين

Apabila kalian masuk masjid maka jangan duduk sampai shalat dua rakaat.”
Demikian penjelasan Syaikh Abdul Aziz bin Baz (Shalatul idain karya Sa’id al-Qohthoani)

Tata Cara Shalat Id

Pertama, sutrah (pembatas shalat) bagi imam

Dari Ibnu Umar radliallahu ‘anhuma, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika menuju lapangan pada hari raya, beliau perintahkan untuk menancapkan bayonet di depan beliau, kemudian beliau shalat menghadap ke benda tersebut. (HR. Bukhari)

Kedua, Shalat id dua rakaat

Umar bin Khatab mengatakan:

صلاة الجمعة ركعتان، وصلاة الفطر ركعتان،وصلاة الأضحى ركعتان

“Shalat Jumat dua rakaat, shalat Idul Fitri dua rakaat, shalat Idul Adha dua rakaat…” (HR. Ahmad, an-Nasa’i dan dishahihkan al-Albani)

Ketiga, Shalat dilaksanakan sebelum khutbah

Dari Ibnu Abbas radliallahu ‘anhuma, beliau mengatakan: Saya mengikuti shalat Id bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, Abu bakar, Umar, dan Utsman radliallahu ‘anhum, mereka semua melaksanakan shalat sebelum khhutbah. (HR. Bukhari dan Muslim)

Keempat, takbir ketika shalat Id

takbiratul ihram di rakaat pertama, lalu membaca do’a iftitah, kemudian bertakbir tujuh kali. Di rakaat kedua, setelah takbir intiqal berdiri dari sujud, kemudian bertakbir 5 kali

Dari Aisyah radliallahu ‘anha, bahwa nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertakbir ketika Idul Fitri dan Idul Adha, di rakaat pertama: 7 kali takbir dan lima kalli takbir di rakaat kedua, selain takbir rukuk di masing-masing rakaat. (HR. Abu daud dan Ibn Majah dan dishahihkan al-Albani)

Al-Baghawi mengatakan: Ini adalah pendapat mayoritas ulama dari kalangan shabat maupun orang-orang setelahnya. Mereka bertakbir ketika shalat Id: di rakaat pertama tujuh kali selain takbiratul ihram dan di rakaat kedua lima kali selain takbir bangkit dari sujud. Pendapat ini diriwayatkan dari Abu bakar, Umar, Ali… radliallahu ‘anhum … (Syarhus Sunah, 4:309. dinukil dari Ahkamul Idain karya Syaikh Ali Al-halabi)

Kelima, Mengangkat tangan ketika takbir tambahan

Syaikh Ali bin Hasan al-Halabi mengatakan: Tidak terdapat riwayat yang shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau mengangkat kedua tangan setiap takbir-takbir shalat Id. (Ahkamul Idain, hal. 20)

Namun terdapat riwayat dari Ibnu Umar, bahwa beliau mengangkat kedua tangan setiap takbir tambahan shalat Id. (Zadul Maad, 1/425)

Al-Faryabi menyebutkan riwayat dari al-Walid bin Muslim, bahwa beliau bertanya kepada Imam malik tentang mengangkat tangan ketika takbir-takbir tambahan. Imam malik menjawab: ya, angkatlah kedua tanganmu setiap takbir tambahan…(Riwayat al-Faryabi dan sanadnya dishahihkan al-Albani)

Keterangan: Maksud takbir tambahan: takbir 7 kali rakaat pertama dan 5 kali rakaat kedua.

Keenam, dzikir di sela-sela takbir tambahan

Syaikh Ali bin Hasan Al halabi mengatakan: Tidak terdapat riwayat yang shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang dzikir tertentu di sela-sela takbir tambahan. (Ahkamul Idain, hal. 21)

Namun terdapat riwayat yang shahih dari ibn mas’ud radliallahu ‘anhu, beliau menjelaskan tentang shalat Id:

بين كل تكبيرتين حمد لله و ثناء على الله

Di setiap sela-sela takbir tambahan dianjurkan membaca tahmid dan pujian kepada Allah. (HR. al-Baihaqi dan dishahihkan al-Albani)

Ibnul Qoyim mengatakan: Disebutkan dari Ibn Mas’ud bahwa beliau menajelaskan: (di setiap sela-sela takbir, dianjurkan) membaca hamdalah, memuji Allah dan bershalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. (Zadul Maad, 1/425)

Ketujuh, bacaan ketika shalat

Setelah selesai takbir tambahan, membaca ta’awudz, membaca Al Fatihah, kemudian membaca surat dengan kombinasi berikut:

1. Surat Qaf di rakaat pertama dan surat Al Qamar di rakaat kedua.

2. Surat Al A’la di rakaat pertama dan surat Al Ghasyiah di rakaat kedua.

Semua kombinasi tersebut terdapat dalam riwayat Muslim, An nasai dan At Turmudzi

Kedelapan, tata cara selanjutnya

Tata cara shalat Id selanjutnya sama dengan shalat lainnya, dan tidak ada perbedaan sedikit pun (Ahkamul Idain, hal. 22)

Orang yang Ketinggalan Shalat Id

Orang yang ketinggalan shalat Id berjamaah maka dia shalat dua rakaat.

Imam Bukhari mengatakan: Bab, apabila orang ketinggalan shalat Id maka dia shalat dua rakaat. (shahih Bukhari)

Atha’ bin Abi Rabah mengatakan:

إذا فاته العيد صلى ركعتين

Apabila ketinggalan shalat Id maka shalat dua rakaat. (HR. Bukhari)

Adapun orang yang meninggalkan shalat Id dengan sengaja, maka pendapat yang nampak dari Syaikhul Islam Ibn taimiyah; dia tidak disyariatkan untuk mengqadla’nya. (Majmu’ Al fatawa, 24/186)

Khotbah Shalat Id

Pertama, dilaksanakan setelah shalat

Dari Ibnu Umar, bahwa nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, abu bakar dan umar radliallahu ‘anhuma, mereka semua melaksanakan shalat sebelum khutbah. (HR. Bukhari dan muslim)

Dari Ibnu Abbas, beliau mengatakan:

شهدت العيد مع رسول الله -صلى الله عليه وسلم-، وأبي بكر، وعمر، وعثمان رضى الله عنهم، فكلهم كانوا يصلون قبل الخطبة

Saya mengikuti shalat Id bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, Abu bakar, Umar, dan Utsman radliallahu ‘anhum, mereka semua melaksanakan shalat sebelum khhutbah. (HR. Bukhari dan Muslim)

Kedua, khotib berdiri menghadap jamaah

dari Abu sa’id al-Khudri radliallahu ‘anhu, bahwa nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menuju lapangan shalat Idul Fitri dan Idul Adha. Pertama kali yang beliau lakukan adalah shalat, kemudian beliau berbalik, berdiri menghadap jama’ah. Sementara para jamaah tetap duduk di barisan-barisan mereka. (HR. Bukhari dan Muslim)

Ketiga, imam berkhutbah di tempat yang tinggi tanpa mimbar

Dalam hadis jabir disebutkan:

قام النبي -صلى الله عليه وسلم- يوم الفطر، فصلى، فبدأ بالصلاة، ثم خطب، فلما فرغ نزل فأتى النساء فذكرهن

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam datang ketika Idul Fitri, beliau mulai dengan shalat kemudian berkhutbah. Setelah selesai beliau turun kemudian mendatangi jamaah wanita…(HR. Bukhari dan Muslim)

Imam Bukhari mengatakan: bab, datang di lapangan (hari raya) tanpa membawa mimbar. (shahih Al bukhari)

Imam Ibnul Qayim mengatakan: Tidak diragukan, bahwa mimbar tidak dibawa dari masjid (ke lapangan). Orang yang pertama kali mengeluarkan mimbar ke masjid adalah Marwan bin Hakam, dan perbuatan beliau diingkari… (Zadul Maad, 1:425)

Keempat, termasuk sunah: khatib berceramah dengan memegang tongkat atau semacamnya

Dari Barra bin Azib radliallahu ‘anhu,

أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- نُــووِل يَـــــــوم العيد قَــوساً فَــخَـــطَــب عليه

bahwa kami memberikan busur panah kepada nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada hari raya dan beliau berkhutbah dengan memegangnya. (HR. Abu Dayd dan dishahihkan al-Albani)

Kelima, khutbah dimulai dengan membaca tahmid

Imam Ibnul Qoyim mengatakan: Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memulai semua khutbahnya dengan membaca tahmid. Dan tidak diriwayatkan dalam satu hadis-pun bahwa beliau memulai khutbahnya pada dua hari raya dengan melantunkan takbir…(Zadul Maad, 1:425)

Syaikhul Islam mengatakan: Tidak diriwayatkan dari nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau memulai khutbahnya dengan selain tahmid, baik khutbah id, khutbah istisqa’, maupun khutbah lainnya…(Majmu’ al-fatawa, 22/393)

Keenam, isi khotbah disesuaikan dengan situasi terkini

jika khutbahnya ketika Idul Adha maka sang khatib mengingatkan tentang Idul Adha dan rincian hukumnya, mengingatkan keutamaan 10 hari pertama di bulan Dzulhijjah, memerintahkan untuk bertakwa dan menjaga ketaatan lainnya. Tidak selayaknya, kesempatan khutbah ini digunakan untuk mencela pemerintah atau ulama, menuduh mereka kafir atau fasiq, atau tema-tema khutbah lainnya yang dapat membangkitkan emosi masyarakat dan memicu kerusuhan.

Keringanan Untuk Tidak Mengikuti Khotbah

Dari Abdullah bin saib radliallahu ‘anhu, beliau mengatakan: Saya mengikuti shalat Id bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, setelah selesai khutbah beliau bersabda:

إِنَّا نَـخطُب فَمَن أحَبَّ أَن يَـجلسَ للخُطْبةِ  فليَجلِسْ و مَن أَحَبّ أَن يَذهَب فليَذْهَب

“Saya akan menyampaikan khutbah. Siapa yang ingin duduk mendengarkan khutbah, silahkan dia duduk, dan Siapa yang ingin pulang sialahkan pulang.” (HR. Abu daud, an Nasa’i dan dishahihkan al-Albani)

Ibnul Qoyim mengatakan: Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi keringanan bagi orang yang mengikuti hari raya untuk duduk mendengarkan khutbah atau pulang….(Zadul Maad, 1/425).

Larangan Berpuasa di Hari Raya

Dari Abu Sa’id al-Khudzri radliallahu ‘anhu,

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- نَهَى عَن صيَام يَومَينِ يَومِ الفِطرِ و يَومِ النَّحرِ

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang puasa pada dua hari: hari Idul Fitri dan Idul Adha. (HR. Bukhari dan Muslim)

Imam an-Nawawi mengatakan: “Para ulama telah sepakat tentang haramnya puasa di dua hari raya sama sekali. Baik puasanya itu puasa nadzar, puasa sunah, puasa kaffarah, atau puasa yang lainnya. (Syarah Shahih Muslim karya an-Nawawi, 8/15)

Allahu a’lam.

Ditulis oleh ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina KonsultasiSyariah.com)
sunting: https://konsultasisyariah.com/14531-panduan-idul-adha.html

Waktu Takbir Hari Raya Idul Fitri dan Idul Adha

1. Takbir Idul Fitri

Takbir idul fitri -menurut pendapat terkuat- wallahu ‘alam di mulai dari sejak terbenam matahari (waktu magrib) terakhir Ramadhan sampai akan mulai khutbah idul fitri.

Jadi tetap bertakbir dari mulai rumah sampai tiba di lapangan (tempat shalat ied), tetap bertakbir sambil menunggu imam dan berhenti ketika imam dan khatib memulai khutbahnya.

Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata,

ﻭﺍﻟﺘﻜﺒﻴﺮ ﻓﻴﻪ – ﺃﻱ ﻋﻴﺪ ﺍﻟﻔﻄﺮ – ﺃﻭﻟﻪ ﻣﻦ ﺭﺅﻳﺔ ﺍﻟﻬﻼﻝ ﻭﺁﺧﺮﻩ ﺍﻧﻘﻀﺎﺀ ﺍﻟﻌﻴﺪ , ﻭﻫﻮ ﻓﺮﺍﻍ ﺍﻹﻣﺎﻡ ﻣﻦ ﺍﻟﺨﻄﺒﺔ

“Takbir pada hari idul fitri dimulai dari pertama kali melihat hilal (magrib) pada akhir bulan Ramadhan dan berakhir ketiak selesai ied yaitu selesainya imam dari khutbah.”[1]

Imam syafi’i berkata,

ﻓَﺈِﺫَﺍ ﺭَﺃَﻭْﺍ ﻫِﻼﻝَ ﺷَﻮَّﺍﻝٍ ﺃَﺣْﺒَﺒْﺖُ ﺃَﻥْ ﻳُﻜَﺒِّﺮَ ﺍﻟﻨَّﺎﺱُ ﺟَﻤَﺎﻋَﺔً , ﻭَﻓُﺮَﺍﺩَﻯ ﻓِﻲ ﺍﻟْﻤَﺴْﺠِﺪِ ﻭَﺍﻷَﺳْﻮَﺍﻕِ , ﻭَﺍﻟﻄُّﺮُﻕِ , ﻭَﺍﻟْﻤَﻨَﺎﺯِﻝِ , ﻭَﻣُﺴَﺎﻓِﺮِﻳﻦَ , ﻭَﻣُﻘِﻴﻤِﻴﻦَ ﻓِﻲ ﻛُﻞِّ ﺣَﺎﻝٍ , ﻭَﺃَﻳْﻦَ ﻛَﺎﻧُﻮﺍ , ﻭَﺃَﻥْ ﻳُﻈْﻬِﺮُﻭﺍ ﺍﻟﺘَّﻜْﺒِﻴﺮَ , ﻭَﻻ ﻳَﺰَﺍﻟُﻮﻥَ ﻳُﻜَﺒِّﺮُﻭﻥَ ﺣَﺘَّﻰ ﻳَﻐْﺪُﻭَﺍ ﺇﻟَﻰ ﺍﻟْﻤُﺼَﻠَّﻰ , ﻭَﺑَﻌْﺪَ ﺍﻟْﻐُﺪُﻭِّ ﺣَﺘَّﻰ ﻳَﺨْﺮُﺝَ ﺍﻹِﻣَﺎﻡُ ﻟِﻠﺼَّﻼﺓِ ﺛُﻢَّ ﻳَﺪَﻋُﻮﺍ ﺍﻟﺘَّﻜْﺒِﻴﺮَ .

“Mereka Terus bertakbir (dari malam idul fitri) sampai menuju ke lapangan (tempat shalat) dan setelah sampai (di tempat shalat) sampai imam keluar untuk (shalat dan berkhutbah) kemudian mereka meninggalkan (berhenti) bertakbir”[2]

2. Takbir Idul Adha

Ada dua waktunya yaitu
1. Takbir mutlak
2. Takbit muqayyad

syaikh Al-Utsaimin rahimahullah menjelaskan:

التكبير نوعان : تكبير مطلق ومقيد فالتكبير المطلق بدأ من اول ذي الحجة ويكون في كل وقت
وأما المقيد فإنه يبدأ من فجر يوم عرفة إلى غروب شمس آخر أيام التشريق بالإضافة إلى التكبير المطلق فإذا سَلَّم من الفريضة واستغفر ثلاثاً وقال :
” اللهم أنت السلام ومنك السلام تباركت يا ذا الجلال والإكرام ”
بدأ بالتكبير.

[مختصر من فتاوى العلامة ابن عثيمين رحمه الله] -منقول-

Takbir ada macam:
1. Takbir mutlak (kapan saja)
2. Takbir muqayyad (terikat)

Takbir mutlak dimulai dari awal bulan dzulhijjah (sampai Hari tasyrik) dan waktunya kapan saja

Adapun takbir muqayyad dimulai dari subuh hari arafah ( tgl 9) sampai terbenam matahari hari tasyrik (tgl 13 dzulhijjah)

Waktu takbir muqayyad ketika selesai salah shalat wajib:
-istigfar 3 kali
-mengucapkan : Allahumma antas salam waminkas salam tabarakta yaa dzal jalali wal ikram
-kemudian bertakbir. [3]

catatan:

Takbir sendiri-sendiri, tidak perlu dipimpin dan menjadi satu suara, akan tetapi jika sudah sendiri-sendiri kemudian suara menjadi satu, maka ini tidak mengapa

Demikian semoga bermanfaat

@Perum PTSC, Cilengsi, Bogor

Penyusun: Raehanul Bahraen

Artikel www.muslimafiyah.com

Catatan kaki:

[1] Majmu’ Fatawa 24/221

[2] Kitab Al-Umm imam Syafi’i

[3] Mukhtashar Fatawa Syaikh Al-Utsaimin

Perintah Menyayangi Binatang dalam Proses Penyembelihan

“Mereka menuduh penyembelihan cara Islam kejam dan idhul adha adalah pembantaian masal, maaf, memangnya mereka makan daging dan steak itu hewannya mati bagaimana? Apakah diglitik atau dibunuh kejam?

Islam adalah agama yang Indah dan damai. Perhatikan hal yang sangat menakjubkan berikut, yaitu bagaimana Islam mengatur proses penyembelihan hewan. Islam memerintahkan hal-hal yang menunjukkan kita harus menyayangi binatang dan memperlakukan mereka dengan baik. Jika dengan binatang saja demikin, apalagi dengan sesama manusia.

Perhatikan beberapa adab menyembelih yang menunjukkan Islam merupakan agama yang damai dan mulia.

1. Perintah agar membuat nyaman hewan sembelihan dengan menajamkan pisau sembelihan

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam beliau berkata,

ﺇِﻥَّ ﺍﻟﻠَّﻪَ ﻛَﺘَﺐَ ﺍﻟْﺈِﺣْﺴَﺎﻥَ ﻋَﻠَﻰ ﻛُﻞِّ ﺷَﻲْﺀٍ ﻓَﺈِﺫَﺍ ﻗَﺘَﻠْﺘُﻢْ ﻓَﺄَﺣْﺴِﻨُﻮﺍ ﺍﻟْﻘِﺘْﻠَﺔَ ﻭَﺇِﺫَﺍ ﺫَﺑَﺤْﺘُﻢْ ﻓَﺄَﺣْﺴِﻨُﻮﺍ ﺍﻟﺬَّﺑْﺢَ ﻭَﻟْﻴُﺤِﺪَّ ﺃَﺣَﺪُﻛُﻢْ ﺷَﻔْﺮَﺗَﻪُ ﻓَﻠْﻴُﺮِﺡْ ﺫَﺑِﻴﺤَﺖَ

Sesungguhnya Allah mewajibkan berbuat baik (ihsan) atas segala sesuatu. Jika kalian membunuh (dalam qishah,-pent) maka berbuat ihsanlah dalam cara membunuh dan jika kalian menyembelih maka berbuat ihsanlah dalam cara menyembelih, dan hendaklah salah seorang dari kalian menajamkan parangnya dan menyenangkan sembelihannya.[1]

Praktek Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam agar mengasah kembali pisau sembelihan agar benar-benat tajam dan proses penyembelihan hanya sebentar saja. Rasulullah berjata kepada Aisyah ketika hendak menyembelih hewan qurban,

يَا عَائِشَةُ، هَلُمِّي الْمُدْيَةَ. ثُمَّ قَالَ: اشْحَذِيهَا بِحَجَرٍ

“Wahai Aisyah, ambilkanlah alat sembelih.” Kemudian beliau berkata lagi: “Asahlah alat itu dengan batu.”[2]

Demikian juga larangan menyembelih dengan kuku, tulang atau gigi, ini karena benda-benda ini tidak tajam. Dari Rafi’ bin Khadij, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَا أَنْهَرَ الدَّمَ وَذُكِرَ اسْمُ اللهِ عَلَيْهِ فَكُلْ، لَيْسَ السِّنَّ وَالظُّفْرَ، أَمَّا السِّنُّ فَعَظْمٌ وَأَمَّا الظُّفْرُ فَمُدَى الْحَبَشَةِ

“Segala sesuatu yang memancarkan darah dan disebut nama Allah padanya maka makanlah. Tidak boleh dari gigi dan kuku. Adapun gigi, itu adalah tulang. Adapun kuku adalah pisau (alat menyembelih) orang Habasyah.”[3]

2. Tidak mengasah pisau di depan hewan sembelihan

Ini bisa membuat hewan tersebur takut dan merasa tidak nyaman. Ibnu Umar berkata,

أَمَرَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِحَدِّ الشِّفَارِ ، وَأَنْ تُوَارَى عَنِ الْبَهَائِمِ

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk mengasah pisau, tanpa memperlihatkannya kepada hewan.”[4]

Tindakan ini disebut oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan “mematikam dua kali” dan akan menyiksa hewan

Dari Ibnu Abbas Radhiyallahu anhu ia berkata : Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengamati seorang lelaki yang meletakkan kakinya di atas pipi (sisi) kambing dalam keadaan ia mengasah perangnya sedangkan kambing tersebut memandang kepadanya, maka beliau mengatakan: “Tidaklah diterima hal ini. Apakah engkau ingin benar-benar mematikannya. (dalam riwayat lain : Apakah engkau ingin mematikannya dengan beberapa kematian).” [5]

3. Membaringkan hewan sembelihan agar nyaman

Anas bin Malik menceritakan cara penyembelihan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,

وَيَضَعُ رِجْلَهُ عَلىَ صِفَاحِهِمَا

“Dan beliau meletakkan kakinya pada rusuk kedua kambing tersebut.”[6]

Dari riwayat Aisyah,

فَأَضْجَعَهُ ثُمَّ ذَبَحَهُ

“Lalu beliau rebahkan kambing tersebut kemudian menyembelihnya.”

4. Diperintahkan ketika menyembelih agar Al-Wajdan (dua urat dekat tenggorokan) dan Al-mar’iy (kerongkongan) terputus

Ini agar darah lebih cepat mengalir dan memudahkan proses penyembelihan.

Dalam fatwa Lajnah Daimah

يجب أن تكون التذكية في محل الذبح، وأن يقطع المريء والودجان، أو أحدهما

Penyembelihan harus dilakukan pada bagian tempat pemotongan leher), dan harus terpotong kerongkongan dan dua urat leher atau salah satu urat leher.[7]

Demikianlah adab yang mulia dalam Islam. Kita diperintahkan secara umum berbuat baik pada hewan.

Dari Sahabat Sahl bin ‘Amr,

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melewati seekor unta yang punggungnya menempel dengan perutnya (artinya: kelihatan begitu kurus karena tidak terurus). Beliau bersabda,

اتَّقُوا اللَّهَ فِى هَذِهِ الْبَهَائِمِ الْمُعْجَمَةِ فَارْكَبُوهَا صَالِحَةً وَكُلُوهَا صَالِحَةً

“Bertakwalah kalian kepada Allah pada binatang-binatang ternak yang tak bisa berbicara ini. Tunggangilah ia dengan baik-baik, makanlah pula dengan cara yang baik.”[8]

Demikian semoga bermanfaat

@Yogyakarta Tercinta

Penulis: dr. Raehanul Bahraen

Artikel Muslim.or.id

Catatan kaki:

[1] HR. Muslim
[2] HR.Muslim
[3] HR. Al-Bukhari dan Muslim
[4] HR. Ahmad, Ibnu Majah
[5] HR. Al-Baihaqi , Al-Hakim, Abdurrazzaq dan dishahihkan oleh Al-Hakim dan disepakati oleh Adz-Dzahabi
[6] HR. Al-Bukhari dan Muslim
[7] Fatwa Lajnah Daimah no. 21165
[8] HR. Abu Daud, hasan

https://muslim.or.id/31997-perintah-menyayangi-binatang-dalam-proses-penyembelihan.html

Naik Haji Dulu Atau Beli Mobil Ya?

-Anjuran agar bersegera haji dan tidak mesti menunggu tua dan kaya sekali

-Sebaiknya mendahulukan haji daripada kebutuhan Tersier

-Jika belum bisa haji, maka lakukan umrah, karena umrah juga wajib sekali seumur hidup, semoga dengan umrah dahulu dimudahkan haji

-Ada ancaman jika sengaja menunda haji padahal mampu

Ibadah haji memang “untung-untungan” kata orang. Ada yang punya uang tapi tidak ada waktu buat naik haji (mengantri haji, misalnya) ,ada yang punya waktu tetapi tidak punya uang untuk naik haji. Malah ada yang kelihatannya tidak punya uang dan tidak punya waktu, tiba-tiba mau naik haji tahun ini.

Ya memang haji, adalah anugrah dari Allah, setiap hamba-Nya yang berjiwa hanif pasti ingin bersimpuh di dekat ka’bah dan merasakan lezatnya beribadah dan bermunajat kepada Allah. InsyaAllah kita bisa segera menyusul. Amin.

Yang menjadi sorotan adalah orang yang sudah punya uang dan terpenuhi kemampuan haji, akan tetapi menunda-nunda naik haji, ia malah lebih memilih memenuhi kebutuhan tersier atau kebutuhan sekunder yang tidak terlalu mendesak. Misalnya mobil, jika ini kebutuhan primer, misalnya keperluan mobil di kota-kota besar dengan anak yang banyak. Maka tidak mengapa di dahulukan, akan tetapi jika hanya kebutuhan tersier, maka selayaknya ibadah haji di dahulukan dalam pengalokasian harta. Bahkan ada ancaman bagi mereka yang sengaja menunda-nunda haji.

Kewajiban haji dan umrah sekali seumur hidup

Allah Ta’ala berfirman,

وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ

“Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah; Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam”. (Ali Imran: 97)

Ibnu Katsir rahimahullah berkata:

هذه آية وُجُوب الحج عند الجمهور

“Ini adalah ayat yang menunjukkan wajibnya haji menurut pendapat Jumhur) ulama”[1]

Ibnu Al-Mundzir mengatakan bahwa ini adalah ijma’, beliau berkata,

وأجمعوا أن على المرء في عمره حجة واحدة: حجة الإسلام إلا أن ينذر نذرا، فيجب عليه الوفاء به

“Para ulama telah bersepakat bahwa wajib bagi seorang muslim untuk menunaikan ibadah haji sekali seumur hidup, yaitu (disebut) haji Islam kecuali dia bernadzar, maka wajib baginya menunaikan haji nadzrnya”.[2]

Demikian juga perintah dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasalam , beliau bersabda,

أَيُّهَا النَّاسُ قَدْ فَرَضَ اللَّهُ عَلَيْكُمُ الْحَجَّ فَحُجُّوا ». فَقَالَ رَجُلٌ أَكُلَّ عَامٍ يَا رَسُولَ اللَّهِ فَسَكَتَ حَتَّى قَالَهَا ثَلاَثًا فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « لَوْ قُلْتُ نَعَمْ لَوَجَبَتْ وَلَمَا اسْتَطَعْتُمْ – ثُمَّ قَالَ – ذَرُونِى مَا تَرَكْتُكُمْ فَإِنَّمَا هَلَكَ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ بِكَثْرَةِ سُؤَالِهِمْ وَاخْتِلاَفِهِمْ عَلَى أَنْبِيَائِهِمْ فَإِذَا أَمَرْتُكُمْ بِشَىْءٍ فَأْتُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ وَإِذَا نَهَيْتُكُمْ عَنْ شَىْءٍ فَدَعُوهُ .

“Wahai manusia, telah diwajibkan atas kalian berhaji maka berhajilah”,kemudian ada seorang bertanya: “Apakah setiap tahun Wahai Rasulullah?”, Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam tidak menjawab sampai ditanya tiga kali, barulah setelah itu beliau menjawab: “Jika aku katakan: “Iya”, maka niscya akan diwajibkan setiap tahun belum tentu kalian sanggup, maka biarkanlah apa yang sudah aku tinggalkan untuk kalian, karena sesungguhnya telah binasa orang-orang sebelum kalian, akibat banyaknya pertanyaan dan penyelisihan mereka terhadap nabi mereka, maka jika aku perintahkan kalian dengan sesuatu, kerjakanlah darinya sesuai dengan kemampuan kalian dan jika aku telah melarang kalian akan sesuatu maka tinggalkanlah”.[3]

Perintah bersegera haji dan Umrah

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

تَعَجَّلُوا إِلَى الْحَجِّ – يَعْنِي : الْفَرِيضَةَ – فَإِنَّ أَحَدَكُمْ لاَ يَدْرِي مَا يَعْرِضُ لَهُ

“Bersegeralah kalian berhaji-yaitu haji yang wajib-karena salah seorang diantara kalian tidak tahu apa yang akan menimpanya”[4]

Beliau juga bersabda,

مَنْ أَرَادَ الْحَجَّ فَلْيَتَعَجَّلْ فَإِنَّهُ قَدْ يَمْرَضُ الْمَرِيضُ وَتَضِلُّ الضَّالَّةُ وَتَعْرِضُ الْحَاجَةُ

“Barangsiapa yang ingin pergi haji maka hendaklah ia bersegera, karena sesungguhnya kadang datang penyakit, atau kadang hilang hewan tunggangan atau terkadang ada keperluan lain (mendesak)”.[5]

Ancaman jika menunda-nunda haji

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ الله , عَزَّ وَجَلَّ , يَقُولُ : إِنَّ عَبْدًا أَصْحَحْتُ لَهُ جِسْمَهُ ، وَأَوْسَعْتُ عَلَيْهِ فِي الْمَعِيشَةِ تَمْضِي عَلَيْهِ خَمْسَةُ أَعْوَامٍ لاَ يَفِدُ إِلَيَّ لَمَحْرُومٌ.

“Sesungguhnya Allah Azaa wa jalla berfirman, “Sesungguhnya seorang hamba telah Aku sehatkan badannya, Aku luaskan rezekinya, tetapi berlalu dari lima tahun dan dia tidak menghandiri undangan-Ku (naik haji, karena yang berhaji disebut tamu Allah, pent), maka sungguh dia orang yang benar-benar terhalangi (dari kebaikan)”[6]

Umar bin Khattab radhiallahu ‘anhuberkata,

ولهذا ثبت عن عمر بن الخطاب t أنه قال: ((لقد هممت أن أبعث رجالاً إلى هذه الأمصار فينظروا كل من له جدة ولم يحج، فيضربوا عليهم الجزية، ما هم بمسلمين، ما هم بمسلمين

“sesungguhnya saya berkeinginan bisa mengutus sekelompok orang ke daerah-daerah. Mereka mencari orang yang punya kemampuan tetapi tidak pergi haji, menjatuhkan jizyah (upeti) kpeada mereka. Mereka (Yang semacam ini) bukanlah muslim, mereka bukanlah muslim.”[7]

Dalam riwayat yang lain,

وفي رواية أنه قال: ليمت يهودياً أو نصرانياً – يقولها ثلاث مرات – رجل مات ولم يحج، ووجد لذلك سعة، وخُلِّيت سبيله

“Hendaknya mereka mati dalam keadaan yahudi atau nashrani –dikatakan tiga kali- seorang yang mati kemudian (sengaja) tidak berhaji, (padahal) ia mendapat keluasan (rezeki) dan kemudahan jalan.”[8]

Demikian semoga bermanfaat,

penyusun: Raehanul Bahraen

Artikel www.muslimafiyah.com

[1] Tafsir Ibnu Katsir 2/81, Darut Thayyibah, 1420 H, syamilah

[2] Al-Ijma’ 1/51, Darul Muslim, 1425 H, syamilah

[3] HR. Muslim

[4] HR.Ahmad, dan dihasankan oleh Syeikh Al-Albany di Al-Irwa’ no: 990

[5] HR. Ibnu Majah dan dihasanka oleh Al Albani di dalam kitab Shahih Al jami’, no. 6004

[6] .HR. Ibnu Hibban dan dishahihkan oleh Al Albani di dalam kitab Silsilat Al Ahadits Ash Shahihah, no. 1662

[7] HR. Said bin Mashur, dishahihkan (jalurnya) oleh Ibnu Hajar dalam Talkhis Habir, derajatnya mauquf

[8] HR. Baihaqi, dishahihkan (jalurnya) oleh Ibnu Hajar dalam Talkhis Habir

sumber:
http://muslimafiyah.com/naik-haji-dulu-atau-beli-mobil-ya.html