Bulughul Maram tentang Fikih Haidh (Bahas Tuntas)

Bagaimana memahami darah HAIDH? Kali ini dikaji yuk dari bahasan Bulughul Maram dan penjelasannya.

KITAB BULUGHUL MARAM

كِتَابُ اَلطَّهَارَةِ

بَابُ اَلْحَيْضِ

KITAB BERSUCI

BAB HAIDH

Pengantar darah haidh

Haidh secara bahasa berarti sesuatu yang mengalir dan memancar.

Secara istilah syari, haidh adalah:

دَمٌ طَبِيْعَةٌ يَخْرُجُ مِنْ قَعْرِ الرَّحِمِ يَعْتَادُ الأُنْثَى إِذَا بَلَغَتْ فِي أَوْقَاتٍ مَعْلُوْمَةٍ

“Darah tabiat yang keluar dari bagian dalam rahim, menjadi kebiasaan wanita ketika sudah baligh pada waktu tertentu.” (Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 2:111)

Beberapa poin dari definisi darah haidh

  1. Darah tabiat berarti darah haidh merupakan fitrah wanita. Ini bukan darah fasad (rusak) yang keluar karena sakit, luka, atau semacamnya. Darah ini adalah darah yang Allah jadikan ketetapan pada para wanita. Sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada Aisyah ketika ia mengalami haidh saat berhaji,

هَذَا شَىْءٌ كَتَبَهُ اللَّهُ عَلَى بَنَاتِ آدَمَ

Ini adalah sesuatu yang Allah tetapkan bagi para wanita.” (HR. Bukhari, no. 305 dan Muslim, no. 1211)

  1. Karena haidh adalah darah tabiat, sesuai fitrah masing-masing, para wanita pun berbeda-beda keadaan haidhnya.
  2. Darah haidh itu darah tabiat, sedangkan darah istihadhah bukan darah tabiat. Darah istihadhah adalah darah fasad (rusak). Darah istihadhah keluar dari urat yang terputus lalu darah mengalir. Kita dapat katakan bahwa darah istihadhah adalah darah penyakit.
  3. Darah haidh itu keluar dari bagian dalam rahim, berarti sumber darah haidh adalah dari rahim. Sedangkan darah istihadhah itu keluar dari “adna” (yang terdekat, lebih rendah dari) rahim. Darah istihadhah bisa juga disebut keluar dari kemaluan, di bawah rahim.
  4. Haidh merupakan tanda baligh.
  5. Haidh itu diketahui kebiasaannya oleh setiap wanita. Haidh terjadi sebulan sekali, bisa jadi pada awal, pertengahan, atau akhir bulan sesuai kebiasaan setiap wanita. Haidh bisa jadi keluar lebih awal, bisa pula telat.

Lihat Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 2:111.

Hikmah adanya darah haidh

Allah menjadikan darah haidh pada wanita sebagai darah yang berbeda. Fungsi darah haidh adalah sebagai asupan makanan untuk bayi pada perut ibunya yang akan mengalir ke tubuh lewat tali pusar. Ketika melahirkan, asupan makanan berubah menjadi susu. Oleh karena itu, sedikit sekali wanita yang hamil itu mengalami haidh. Sedikit pula wanita yang menyusui mengalami haidh. Ketika wanita tidak dalam keadaan hamil atau menyusui, darah tadi tidak keluar dan tetap pada tempatnya. Darah itu akhirnya akan keluar pada waktu tertentu. Lihat Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 2:112.

Masalah haidh adalah masalah paling rumit

Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan rahimahullah berkata, “Masalah haidh adalah masalah paling rumit dalam bab fikih. Permasalah yang ada masih banyak yang samar. Hukum terkait haidh sendiri sebenarnya sudah jelas. Ada perkara terkait haidh yang sudah disepakati. Yang jadi masalah adalah ketika darah yang keluar bukan darah haidh, lalu seorang mufti menjadi sulit dalam menentukan hukumnya. Haidh juga bisa jadi datangnya lebih awal, bisa jadi datangnya telat. Lamanya darah haidh juga bisa jadi bertambah lama, bisa jadi berkurang dari waktu kebiasaan. Permasalahan zaman ini lebih rumit karena banyak wanita yang memakai obat pencegah hamil dan penunda haidh. Inilah yang membuat mufti sulit dalam menentukan hukum terkait haidh. Wallahul musta’an.” (Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 2:112)

Kaidah dalam memahami haidh

Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah berkata dalam Manhajus Salikin,

وَالْأَصْلُ فِي اَلدَّمِ اَلَّذِي يُصِيبُ اَلْمَرْأَةَ: أَنَّهُ حَيْضٌ، بِلَا حَدٍ لِسِنِّه، وَلَا قَدَرِهِ، وَلاَ تَكَرُّرِهِ

إِلَّا إِنْ أَطْبَقَ اَلدَّمُ عَلَى اَلْمَرْأَةِ، أَوْ صَارَ لَا يَنْقَطِعُ عَنْهَا إِلَّا يَسِيرًا فَإِنَّهَا تَصِيرُ مُسْتَحَاضَة

Hukum asal pada darah yang didapati wanita adalah haidh, tanpa dibatasi usia, kadar lama, maupun pengulangannya.

Kecuali bila darah tersebut keluar begitu banyak pada wanita atau darah tersebut tidak berhenti kecuali sedikit (sebentar), maka dihukumi sebagai darah istihadhah.

Hukum asal darah

Hukum asal pada darah yang didapati wanita adalah haidh. Darah bisa dianggap darah selain haidh jika ada bukti yang menunjukkan keluarnya darah tersebut dari hukum asal.

Ciri-ciri darah haidh adalah pekat (bukan encer), baunya tidak enak, dan bukan darah yang beku.

Umur, kadar lamanya, dan pengulangan keluarnya haidh

Berdasarkan keterangan dari Syaikh As-Sa’di berarti tidak ada batasan umur untuk waktu keluarnya haidh. Inilah pendapat Imam Ad-Darimi dari ulama Syafi’iyah, juga dipillih oleh Ibnu Taimiyyah, dan menjadi pendapat ulama belakangan seperti Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz, dan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin.

Juga untuk berapa lama haidh itu keluar tidak ada batasannya. Inilah pendapat dalam madzhab Malikiyah, pendapat sebagian salaf, pendapat Ibnul Mundzir, Ibnu Hazm, Ibnu Taimiyyah, Ibnul Qayyim, Asy-Syaukani, Ibnu Baz, Al-Albani, dan Ibnu ‘Utsaimin.

Begitu juga tidak wajib melakukan hitungan berapa bulan pengulangan untuk menghukumi itu haidh.

Kapan dihukumi darah istihadhah?

Bila darah tersebut keluar begitu banyak pada wanita atau darah tersebut tidak berhenti kecuali sedikit (sebentar), maka dihukumi sebagai darah istihadhah. Ini adalah hukum pengecualian dari kaidah asal di atas.

Kapan dihukumi sudah punya kebiasaan haidh?

Haidh dihukumi sudah jadi kebiasaan jika sudah berulang sebanyak tiga kali. Inilah pendapat yang masyhur dalam madzhab Hambali, dipilih pula oleh Syaikh Ibnu Baz dan Syaikh Ibnu ‘Utsaimin.

Siapa yang sudah punya kebiasaan haidh, lantas darah bertambah atau berkurang, atau haidh datang lebih cepat atau datang telat, maka dihukumi haidh. Jika darah tersebut berhenti, maka dihukumi sudah suci. Inilah pendapat dalam madzhab Syafi’i, dipilih oleh Ibnu Qudamah, Ibnu Taimiyyah, Ibnu Baz, dan Ibnu ‘Utsaimin.

 
Hukum darah istihadhah bagi yang tidak punya kebiasaan

Hadits ke-138

عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ: – إِنَّ فَاطِمَةَ بِنْتَ أَبِي حُبَيْشٍ كَانَتْ تُسْتَحَاضُ, فَقَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – “إِنَّ دَمَ اَلْحَيْضِ دَمٌ أَسْوَدُ يُعْرَفُ, فَإِذَا كَانَ ذَلِكَ فَأَمْسِكِي مِنَ اَلصَّلَاةِ, فَإِذَا كَانَ اَلْآخَرُ فَتَوَضَّئِي, وَصَلِّي” – رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ, وَالنَّسَائِيُّ, وَصَحَّحَهُ اِبْنُ حِبَّانَ, وَالْحَاكِمُ, وَاسْتَنْكَرَهُ أَبُو حَاتِم ٍ

Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Fatimah binti Abi Hubaisy sedang istihadhah. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepadanya, ‘Sesungguhnya darah haidh adalah darah hitam yang memiliki bau yang khas. Jika memang darah itu yang keluar, hendaklah tidak mengerjakan shalat. Namun, jika darah yang lain, berwudhulah dan shalatlah.’” (Diriwayatkan oleh Abu Daud, An-Nasai, disahihkan oleh Ibnu Hibban dan Al-Hakim. Abu Hatim mengingkari hadits ini). [HR. Abu Daud, no. 286, 304; An-Nasai, 1:185; Ibnu Hibban, no. 1348; Al-Hakim, 1:174. Hadits ini disahihkan oleh sekelompok ulama yaitu Ibnu Hibban, Al-Hakim, Ibnu Hazm, dan Imam Nawawi. Syaikh Al-Albani menyatakan bahwa hadits ini hanya sampai derajat hasan. Lihat Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 2:113-115].

Keterangan hadits

  • Fatimah binti Abi Hubaisy sedang keluar darah yang banyak. Istihadhah adalah keluarnya darah terus menerus setiap waktu atau pada mayoritas waktu. Darah istihadhah bisa jadi keluar dari rahim, ‘adna’ rahim (bawah rahim), atau keluar dari kemaluan. Para dokter menyatakan bahwa istihadhah itu keluar karena beberapa sebab:
  1. Bengkaknya rahim.
  2. Luka pada leher rahim.
  3. Bengkak pada leher rahim.
  4. Pembengkakan atau adanya sesuatu pada kemaluan.
  • Haidh itu warnanya hitam dan memiliki bau yang khas, itulah yang dimaksud dengan frasa “aswad yu’rof”. Yu’rof (bisa juga dibaca yu’rif) artinya memiliki ‘arfun, yaitu bau yang khas.
  • Jika yang keluar adalah darah haidh, tinggalkanlah shalat. Jika yang keluar selain darah haidh (darahnya berwarna kuning, warna blonde atau merah kekuning-kuningan, atau warna keruh, berarti darah istihadhah), hendaklah berwudhu dan mengerjakan shalat.
  • Darah istihadhah adalah darah ‘irqun, yaitu urat yang luka dan darahnya mengalir. Darah istihadhah bukanlah darah haidh. Ketika keluar darah istihadhah masih tetap shalat, puasa, dan melakukan ibadah lainnya sebagaimana orang yang suci.

Faedah hadits

Pertama:

Jika wanita mengalami istihadhah, bertambah banyak darahnya, ia melihat darah tersebut. Lalu jika ragu akan darah haidh, bisa dibedakan dengan melihat warna darah. Jika darah tersebut berwarna hitam, dihukumi haidh dan tidak diperkenankan untuk shalat. Jika selain darah itu, dihukumi sebagai istihadhah.

Kedua:

Sebagian ulama berkata bahwa hadits ini berlaku untuk wanita yang baru mengalami haidh dan belum punya kebiasaan haidh. Wanita semacam ini melihat pada perbedaan warna darah jika ingin membedakan istihadhah dan haidh.

Akan tetapi, jika sudah memiliki kebiasaan darah haidh, yang jadi patokan untuk memutuskan apakah mengalami haidh ataukah istihadhah dilihat dari kebiasaan wanita. Inilah pendapat yang masyhur dalam madzhab Imam Ahmad, pendapat Hanafiyah, dan salah satu pandangan dalam madzhab Syafii.

Ketiga:

Perbedaan darah haidh dan darah istihadhah:

  1. Darah haidh berwarna hitam, darah istihadhah berwarna merah mengarah ke arah kuning.
  2. Darah haidh itu kental, sedangkan darah istihadhah itu encer.
  3. Darah haidh itu baunya khas, sedangkan darah istihadhah tidak memiliki bau.
  4. Darah haidh tidak membeku, sedangkan darah istihadhah bisa membeku.

Perbedaan darah haidh dan istihadhah

Yang diamati Haidh Istihadhah
Warna Umumnya warna merah tua/ gelap Umumnya merah segar
Konsistensi Keras dan kaku Lunak/ empuk
Bau Berbau kurang sedap Bau seperti darah yang keluar karena luka
Membeku Tidak membeku Cepat membeku seperti darah luka biasa
Kekentalan Kental Encer/ kurang kental

Referensi: Hanbook Pubertas Muslimah, hlm. 52.

Kaidah dalam memahami darah istihadhah

Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah berkata dalam kitab beliau Manhaj As-Salikin,

فَقَدْ أَمَرَهَا النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ تَجْلِسَ عَادَتَهَا ، فَإِنْ لَمْ تَكُنْ لَهَا عَادَةٌ فَإِلَى تَمْيِيْزِهَا ، فَإِنْ لَمْ يَكُنْ لَهَا تَمْيِيْزٌ ، فَإِلَى عَادَةِ النِّسَاءِ الغَالِبَةِ ، سِتَّةِ أَيَّامٍ أَوْ سَبْعَةِ أَيَّامٍ ، وَاللهُ أَعْلَمُ

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memerintahkan untuk mengikuti kebiasaan haidh (sebagai patokan). Kalau tidak punya kebiasaan, maka melihat pada perbedaan warna darah (tamyiz). Jika tidak bisa membedakan, maka melihat pada kebiasaan wanita pada umumnya yaitu enam atau tujuh hari. Wallahu a’lam.

Dari penjelasan Syaikh As-Sa’di di atas, istihadhah ada tiga keadaan:

Keadaan pertama:

Yang sudah punya kebiasaan haidh sebelumnya (disebut al-mu’taadah), sudah diketahui kebiasaan kadar dan waktunya, kemudian mengalami istihadhah. Misalnya ada seorang wanita yang punya kebiasaan haidh pada awal bulan selama tujuh hari, kemudian mengalami istihadhah. Ia menyikapi, tujuh hari sebagai kebiasaan haidh. Pada awal bulan, ia meninggalkan shalat selama tujuh hari. Lalu hari kedelapan, ia mandi. Setelah itu ia melakukan sebagaimana yang dilakukan oleh wanita yang suci seperti mengerjakan shalat atau berpuasa.

Dalil untuk keadaan pertama adalah hadits berikut,

أَنَّ فَاطِمَةَ بِنْتَ أَبِي حُبَيْشٍ ، سَأَلَتِ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَتْ : إِنِّي أُسْتَحَاضُ فَلاَ أَطْهُرُ ، أَفَأَدَعُ الصَّلاَةَ ؟ فَقَالَ : لاَ ، إِنَّ ذَلِكَ عِرْقٌ ، وَلَكِنْ دَعِي الصَّلاَةَ قَدْرَ الأَيَّامِ الَّتِي كُنْتِ تَحِيْضِيْنَ فِيْهَا ، ثُمَّ اِغْتَسِلِي وَصَلِّي.

“Fathimah binti Abi Hubaisy pernah bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia berkata, ‘Aku pernah istihadhah dan belum suci. Apakah aku mesti meninggalkan shalat?’ Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, ‘Tidak, itu adalah darah penyakit. Namun, tinggalkanlah shalat sebanyak hari yang biasanya engkau haidh sebelum itu, kemudian mandilah dan lakukanlah shalat.’” (HR. Bukhari, no. 325)

Dari hadits di atas disimpulkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallammenyarankan untuk memperhatikan pada kebiasaan (‘adat), bukan memperhatikan pada perbedaan warna darah (tamyiz antara haidh dan istihadhah).

Keadaan kedua:

Bagi wanita yang tidak punya kebiasaan haidh, wanita semacam ini disebut al–mubtada’ah. Ini dialami oleh orang yang baru mengalami haidh atau dialami oleh wanita yang sudah punya kebiasaan, tetapi ia lupa kapan waktu dan lamanya. Yang dijadikan patokan adalah warna darah, disebut tamyiz (harus bisa membedakan mana darah haidh dan istihadhah).

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berkata kepada Fathimah binti Abu Hubaisy,

إِذَا كَانَ دَمُ الحَيْضَةِ فَإِنَّهُ أَسْوَدُ يُعْرَفُ، فَإِذَا كَانَ ذَلِكَ فَأَمْسِكِيْ عَن الصَّلاَةِ، فَإِذَا كَانَ الآخَرُ فَتَوَضَّئِيْ وَصَلِّيْ فَإِنَّمَا هُوَ عِرْقٌ

Jika yang keluar adalah darah haidh yaitu berwarna hitam yang baunya khas, maka tinggalkanlah shalat. Akan tetapi, jika yang keluar bukan seperti itu, maka berwudhulah dan lakukanlah shalat karena itu adalah darah penyakit.” (HR. Abu Daud, no. 286. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih).

Keadaan ketiga:

Yang tidak punya kebiasaan (seperti pada yang baru mengalami haidh atau dalam keadaan lupa masa haidnya) dan tidak bisa membedakan darah haidh dan yang bukan, maka dikembalikan kepada kebiasaan umumnya wanita yaitu enam atau tujuh hari.

Hal ini berdasarkan hadits Hamnah binti Jahsy radhiyallahu ‘anha yang nanti akan dijelaskan.

Wanita mubtada’ah (yang belum punya kebiasaan) ada dua keadaan:

  1. Keadaan pertama adalah bisa membedakan warna darah. Ketika didapati darah haidh, maka tidak shalat. Ketika darah tersebut berhenti, maka mandi lalu mengerjakan shalat.
  2. Keadaan kedua adalah tidak bisa membedakan warna darah, maka ia mengikuti kebiasaan umumnya wanita yaitu enam atau tujuh hari. Ketika sudah melewati masa tersebut, maka mandi lalu mengerjakan shalat. Ketika dapati darah, maka hari tersebut dihitung sebagai hari pertama keluarnya haidh.

Wanita mu’taadah (yang sudah punya kebiasaan) ada dua keadaan:

  1. Keadaan pertama adalah masih mengingat kebiasaan haidh, maka tugasnya adalah mengamalkan sesuai kebiasaan. Di sini tidaklah memperhatikan perbedaan warna darah (tamyiz).
  2. Keadaan kedua adalah lupa dengan kebiasaan haidh, maka ada dua hal lagi bisa diperhatikan: (a) jika bisa membedakan warna darah, maka itulah yang dipakai; (b) kalau tidak bisa membedakan warna darah, berarti melihat pada kebiasaan wanita umumnya.

Hukum mandi untuk wanita yang mengalami istihadhah

Hadits ke-139

وَفِي حَدِيثِ أَسْمَاءَ بِنْتِ عُمَيْسٍ عِنْدَ أَبِي دَاوُدَ: – لِتَجْلِسْ فِي مِرْكَنٍ, فَإِذَا رَأَتْ صُفْرَةً فَوْقَ اَلْمَاءِ, فَلْتَغْتَسِلْ لِلظُّهْرِ وَالْعَصْرِ غُسْلاً وَاحِدًا, وَتَغْتَسِلْ لِلْمَغْرِبِ وَالْعِشَاءِ غُسْلاً وَاحِدًا, وَتَغْتَسِلْ لِلْفَجْرِ غُسْلاً, وَتَتَوَضَّأْ فِيمَا بَيْنَ ذَلِكَ –

Dalam hadits Asma’ binti ‘Umaisy yang diriwayatkan oleh Abu Daud disebutkan, “Hendaklah dia duduk dalam suatu bejana air. Jika dia melihat warna kuning di atas permukaan air (itu berarti darah istihadhah, pen.), hendaknya ia mandi sekali untuk Zhuhur dan Ashar, mandi sekali untuk Maghrib dan Isya, dan mandi untuk Shubuh, dan berwudhu antara waktu-waktu tersebut.” [HR. Abu Daud, no. 296. Hadits ini mengalamai kritikan. Lihat Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 2:120-121].

Faedah hadits

Hadits ini jadi dalil bahwa wanita istihadhah diperintahkan untuk sekali mandi untuk dua waktu shalat (Zhuhur dan Ashar, lalu Maghrib dan Isya), juga untuk shalat Shubuh sekali mandi. Kemudian shalat Zhuhur dikerjakan pada akhir waktu, lalu shalat Ashar dikerjakan pada awal waktu (dikenal dengan jamak suri). Hal ini sama juga diterapkan untuk shalat Maghrib dan Isya. Pendapat ini dianut oleh sekelompok sahabat dan tabiin. Namun, yang paling tepat adalah mandi dilakukan ketika telah selesai haidh saja dengan sekali mandi.

Jamak shalat untuk wanita istihadhah

Hadits ke-140

وَعَنْ حَمْنَةَ بِنْتِ جَحْشٍ قَالَتْ: { كُنْتُ أُسْتَحَاضُ حَيْضَةً كَبِيرَةً شَدِيدَةً, فَأَتَيْتُ اَلنَّبِيَّ ( أَسْتَفْتِيهِ, فَقَالَ: “إِنَّمَا هِيَ رَكْضَةٌ مِنَ اَلشَّيْطَانِ, فَتَحَيَّضِي سِتَّةَ أَيَّامٍ, أَوْ سَبْعَةً, ثُمَّ اِغْتَسِلِي, فَإِذَا اسْتَنْقَأْتِ فَصَلِّي أَرْبَعَةً وَعِشْرِينَ, أَوْ ثَلَاثَةً وَعِشْرِينَ, وَصُومِي وَصَلِّي, فَإِنَّ ذَلِكَ يُجْزِئُكَ, وَكَذَلِكَ فَافْعَلِي كَمَا تَحِيضُ اَلنِّسَاءُ, فَإِنْ قَوِيتِ عَلَى أَنْ تُؤَخِّرِي اَلظُّهْرَ وَتُعَجِّلِي اَلْعَصْرَ, ثُمَّ تَغْتَسِلِي حِينَ تَطْهُرِينَ وَتُصَلِّينَ اَلظُّهْرَ وَالْعَصْرَ جَمِيعًا, ثُمَّ تُؤَخِّرِينَ اَلْمَغْرِبَ وَتُعَجِّلِينَ اَلْعِشَاءَ, ثُمَّ تَغْتَسِلِينَ وَتَجْمَعِينَ بَيْنَ اَلصَّلَاتَيْنِ, فَافْعَلِي. وَتَغْتَسِلِينَ مَعَ اَلصُّبْحِ وَتُصَلِّينَ. قَالَ: وَهُوَ أَعْجَبُ اَلْأَمْرَيْنِ إِلَيَّ } رَوَاهُ اَلْخَمْسَةُ إِلَّا النَّسَائِيَّ, وَصَحَّحَهُ اَلتِّرْمِذِيُّ, وَحَسَّنَهُ اَلْبُخَارِيّ ُ

Hamnah binti Jahsy berkata, “Aku pernah keluar darah istihadhah yang banyak sekali. Lalu aku menghadap Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk meminta fatwanya. Beliau bersabda, ‘Itu hanya gangguan dari setan. Sikapi seperti masa haidh enam ataukah tujuh hari, kemudian mandilah. Jika engkau telah bersih, shalatlah 24 atau 23 hari, berpuasa, dan shalatlah (sunnah) karena demikian itu cukup bagimu. Kerjakanlah seperti itu setiap bulan sebagaimana wanita-wanita yang haidh. Jika engkau kuat untuk mengakhirkan shalat Zhuhur dan mengawalkan shalat ‘Ashar, maka kerjakanlah. Kemudian engkau mandi, dan ketika telah suci (sementara) engkau shalat Zhuhur dan Ashar dengan jamak. Kemudian engkau mengakhirkan shalat Maghrib dan mengawalkan shalat Isya. Kemudian engkau mandi dan menjamak dua shalat tersebut. Jika engkau mampu, kerjakanlah demikian. Engkau mandi beserta shalat Shubuh dan engkau shalat.’ Beliau bersabda, ‘Inilah dua hal yang paling aku sukai.’” (Diriwayatkan oleh Imam yang lima kecuali An-Nasai. Hadits ini menurut At-Tirmidzi sahih, dan menurut Al-Bukhari hasan). [HR. Abu Daud, no. 287; Tirmidzi, no. 128; Ibnu Majah, no. 627; Ahmad, 6:439. Sanad hadits ini dhaif. Lihat penjelasan Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan dalam Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 2:124-125].

Faedah hadits

Hadits ini jadi dalil bahwa wanita yang mengalami darah istihadhah yang belum memiliki kebiasaan haidh dan tidak bisa membedakan manakah darah haidh ataukah istihadhah, maka ia menjadikan kebiasaan umumnya wanita sebagai patokan. Umumnya wanita mengalami haidh enam atau tujuh hari setiap bulan. Ketika keluar darah pertama, dihukumi haidh dan sisanya dihukum istihadhah.

Hukum mandi untuk wanita istihadhah dan wudhu setiap kali shalat

Hadits ke-141

وَعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا; { أَنَّ أُمَّ حَبِيبَةَ بِنْتَ جَحْشٍ شَكَتْ إِلَى رَسُولِ اَللَّهِ ( اَلدَّمَ, فَقَالَ: “اُمْكُثِي قَدْرَ مَا كَانَتْ تَحْبِسُكِ حَيْضَتُكِ, ثُمَّ اِغْتَسِلِي” فَكَانَتْ تَغْتَسِلُ كُلَّ صَلَاةٍ } رَوَاهُ مُسْلِم ٌ

Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha bahwa Ummu Habibah binti Jahsy mengadu kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam perihal darah. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Berhentilah dari shalat selama masa haidh menghalangimu kemudian mandilah.” Kemudian dia mandi untuk setiap kali shalat. (Diriwayatkan oleh Muslim) [HR. Muslim, no. 334, 63]

Hadits ke-142

وَفِي رِوَايَةٍ لِلْبُخَارِيِّ: { وَتَوَضَّئِي لِكُلِّ صَلَاةٍ } وَهِيَ لِأَبِي دَاوُدَ وَغَيْرِهِ مِنْ وَجْهٍ آخَرَ.

Dalam riwayat Al-Bukhari disebutkan, “Berwudhulah pada setiap shalat.” (Diriwayatkan oleh Abu Daud dan lainnya dari jalan lainnya) [HR. Bukhari, no. 228]

Faedah hadits

Pertama: Wajib mandi bagi wanita istihadhah selama melewati hari kebiasaan haidhnya, yaitu selesai haidhnya.

Kedua: Wanita istihadhah wajib berwudhu pada setiap waktu shalat. Yang dimaksud adalah wudhu tadi digunakan untuk shalat fardhu maupun shalat sunnah, selama belum keluar waktu. Inilah pendapat ulama Hanafiyah dan Hambali.

Ketiga: Haidh tidak memiliki patokan lama berlangsungnya, yaitu tidak ada penetapan waktu minimal maupun waktu maksimalnya.

Hukum mandi untuk wanita istihadhah dan wudhu setiap kali shalat

Hadits ke-143

وَعَنْ أُمِّ عَطِيَّةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ: { كُنَّا لَا نَعُدُّ اَلْكُدْرَةَ وَالصُّفْرَةَ بَعْدَ اَلطُّهْرِ شَيْئًا } رَوَاهُ اَلْبُخَارِيُّ, وَأَبُو دَاوُدَ وَاللَّفْظُ لَه ُ

Dari Ummu ‘Athiyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Kami tidak menganggap sebagai haidh pada cairan keruh (kudrah) dan warna kekuningan (shufrah) setelah bersuci.” (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Abu Daud, lafazh hadits ini dari Abu Daud). [HR. Bukhari, no. 326; Abu Daud, no. 308; An-Nasai, no. 1:186]

Faedah hadits

  1. Al-kudrah adalah warna antara merah dan hitam. Akan tetapi, yang dimaksud di sini adalah warna keruh antara kuning dan hitam. Ash-shufrah adalah merah yang mengarah ke warna putih. Akan tetapi, yang dimaksud adalah terlihatnya warna kuning sebagaimana luka (nanah).
  1. Tanda suci haidh pada wanita adalah:
  • Terlihat al-qashshah al-baydha’, yaitu cairan putih keluar dari rahim ketika berhentinya darah haidh.
  • Terlihat jufuf (kering), yaitu dinilai suci ketika sudah terasa kering. Tandanya adalah dicoba dengan kapas, lalu tidak tampak lagi cairan kuning dan cairan keruh.

Tanda selesainya wanita dari haidh tergantung kebiasaan. Ada wanita yang memiliki tanda dengan keluarnya al-qashshah al-baydha’, ada yang aljufuf saja, ada juga yang kedua-duanya. Kebanyakan wanita tanda berhentinya adalah al-qashshah al-baydha’, ada juga dengan al-jufuf. Al-qashshah al-baydha’ adalah tanda yang paling terlihat jelas. Jadi, kalau sudah terlihat al-qashshah al-baydha’, tanpa perlu menunggu al-jufuf.

Beberapa wanita pernah diutus menemui Aisyah radhiyallahu ‘anha dengan membawa wadah kecil berisi kapas. Kapas itu terdapat warna kuning. Aisyah pun berkata,

لاَ تَعْجَلْنَ حَتَّى تَرَيْنَ الْقَصَّةَ الْبَيْضَاءَ . تُرِيدُ بِذَلِكَ الطُّهْرَ مِنَ الْحَيْضَةِ

Janganlah terburu-buru (menganggap suci) sampai engkau melihat al-qashshah al-baydha’ (cairan putih).” (HR. Bukhari secara mu’allaq, tanpa sanad).

Hukum kudrah (cairan keruh) dan shufrah (cairan kuning)

  • Jika cairan tersebut keluar pada masa haidh atau bersambung dengan haidh, dihukumi sebagai haidh.
  • Sedangkan jika keluar di selain masa haidh, maka dihukumi bukan haidh. Inilah pendapat dalam madzhab Hanafiyah, Hambali, salah satu pendapat Malikiyah, salah satu pendapat Syafi’iyah, dipilih juga oleh Ibnu Taimiyah, termasuk Syaikh Ibnu Baz, dan Syaikh Ibnu ‘Utsaimin.

Lihat Mulakhkash Fiqh Al-‘Ibadat, hlm. 139.

Yang dihalalkan dan diharamkan pada wanita haidh

Hadits ke-144

وَعَنْ أَنَسٍ ( { أَنَّ اَلْيَهُودَ كَانُوا إِذَا حَاضَتْ اَلْمَرْأَةُ لَمْ يُؤَاكِلُوهَا, فَقَالَ اَلنَّبِيُّ ( “اِصْنَعُوا كُلَّ شَيْءٍ إِلَّا اَلنِّكَاحَ” } رَوَاهُ مُسْلِم

Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, sesungguhnya kaum Yahudi apabila seorang wanita di antara mereka haidh, mereka tidak mengajaknya makan bersama. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Lakukanlah segala sesuatu kecuali bersetubuh.” (Diriwayatkan oleh Muslim) [HR. Muslim, no. 302]

Hadits ke-145

وَعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ: { كَانَ رَسُولُ اَللَّهِ ( يَأْمُرُنِي فَأَتَّزِرُ, فَيُبَاشِرُنِي وَأَنَاحَائِضٌ } مُتَّفَقٌ عَلَيْه

Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menyuruh kepadaku mengenakan kain dan beliau mencumbuku padahal aku sedang haidh.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 300 dan Muslim, no. 293]

Faedah hadits

Pertama: Diharamkan menyetubuhi istri saat haidh.

Allah Ta’ala berfirman,

وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّى يَطْهُرْنَ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ

Mereka bertanya kepadamu tentang haidh (al-mahiidh). Katakanlah: “Haidh itu adalah suatu kotoran”. Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri.” (QS. Al-Baqarah: 222)

Al-mahiid dalam ayat yang dimaksud adalah:

  1. Waktu haidh
  2. Tempat keluarnya darah haidh (kemaluan)

Yang dimaksud al-qurb (mendekati) adalah kata kiasan dari jimak. Larangan mendekati dalam ayat bukanlah maksudnya adalah dilarang mendekati istri saat haidh, tetapi dilarang melakukan jimak. Ringkasnya, ayat di atas mengandung larangan berjimak dengan istri yang mengalami haidh yaitu pada waktu haidh dan di kemaluan (tempat keluarnya darah haidh).

Dari sini telah ada ijmak bahwa menyetubuhi wanita haidh dihukumi haram. Yang menukil ijmak di sini adalah Ibnul Mundzir, Ibnu Hazm, Ibnu Qudamah, Imam Nawawi, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, dan para pakar tafsir.

Kedua: Hadits di atas menunjukkan masih dibolehkannya mencumbu istri saat haidh asalkan tidak terjadi jimak pada kemaluan atau dubur. Namun, jika menghindari area antara pusar dan lutut, hal itu lebih baik.

Ketiga: Siapa saja yang menyetubuhi istrinya saat haidh, ia terjerumus dalam dosa besar. Bahkan siapa saja yang membolehkan (menghalalkan) menyetubuhi wanita saat haidh, ia telah kafir karena ia telah mengingkari perkara yang telah disepakati haramnya.

Keempat: Ada dampak bahaya jika berhubungan intim saat haidh, yaitu rentan mengalami penyakit menular, juga lebih mudah terpapar infeksi menular seksual karena mulut rahim lebih terbuka saat haidh.

Kafarat menyetubuhi wanita saat masa haidh

Hadits ke-146

وَعَنِ اِبْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا, عَنِ اَلنَّبِيِّ ( -فِي اَلَّذِي يَأْتِي اِمْرَأَتَهُ وَهِيَ حَائِضٌ-قَالَ: { يَتَصَدَّقُ بِدِينَارٍ, أَوْ نِصْفِ دِينَارٍ } رَوَاهُ اَلْخَمْسَةُ, وَصَحَّحَهُ اَلْحَاكِمُ وَابْنُاَلْقَطَّانِ, وَرَجَّحَ غَيْرَهُمَا وَقْفَه

Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang orang yang mendatangi istrinya ketika ia sedang haidh. Beliau bersabda, “Ia harus bersedekah satu atau setengah dinar.” (Diriwayatkan oleh Imam yang lima. Hadits ini sahih menurut Al-Hakim dan Ibnu Qaththan dan mawquf menurut lainnya). [HR. Abu Daud, no. 264; Tirmidzi, no. 136; An-Nasai, 1:153; Ibnu Majah, no. 640; Ahmad, 3:473; Al-Hakim, 1:172. Hadits ini dinilai dhaif oleh Imam Syafii, Ibnul Mundzir, Ibnu ‘Abdil Barr, dan Imam Nawawi. Adapun ulama yang mensahihkan hadits ini adalah Al-Hakim, Ibnul Qaththan, Ibnu Daqiq Al-‘Ied, dan Ibnu Hajar]

Faedah hadits

Apakah ada kafarat bagi yang menyetubuhi istrinya saat haidh?

Para ulama berbeda pendapat.

Pendapat pertama menyatakan bahwa ada kafarat untuk dosa yang ia lakukan yaitu bersedekah dengan satu atau setengah dinar. Pendapat ini dipilih oleh Imam Ahmad dan pendapat yang lama dari Imam Syafii.

Catatan:

Ada ulama yang membedakan, jika terjadi jimak di awal haidh, kafaratnya adalah satu dinar. Sedangkan, jika terjadi jimak di akhir haidh, kafaratnya adalah setengah dinar. Lihat Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 18:324-325.

Pendapat kedua menyatakan tidak ada kafarat apa-apa. Akan tetapi, yang ia lakukan adalah meminta ampun kepada Allah. Inilah pendapat jumhur ulama yaitu dari kalangan ulama Hanafiyah, Malikiyah, Syafiiyah (dalam pendapat jadid), salah satu pendapat dari Imam Ahmad, pendapat ulama Zhahiriyah, serta sebagian salaf seperti Ibnu Sirin, ‘Atha’, Ibrahim An-Nakhai.

Dalam hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ أَتَى حَائِضًا أَوِ امْرَأَةً فِى دُبُرِهَا أَوْ كَاهِنًا فَقَدْ كَفَرَ بِمَا أُنْزِلَ عَلَى مُحَمَّدٍ -صلى الله عليه وسلم-

Barangsiapa yang menyetubuhi wanita haidh atau menyetubuhi wanita di duburnya, maka ia telah kufur terhadap apa yang diturunkan kepada Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (HR. Tirmidzi no. 135, Ibnu Majah no. 639. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)

Al-Muhamili dalam Al-Majmu’ berkata bahwa Imam Syafii rahimahullah berkata, “Barangsiapa yang menyetubuhi wanita haidh, maka ia telah terjerumus dalam dosa besar.” Ulama Syafiiyah dan selainnya berkata bahwa barangsiapa yang menganggap halal menyetubuhi wanita haidh, maka ia dihukumi kafir. Barangsiapa yang melakukannya atas dasar tidak tahu adanya haidh, tidak tahu akan haramnya, lupa, atau dipaksa, maka tidak ada dosa untuknya dan tidak ada kafaroh. (Dinukil dari Al-Majmu’, 2:359)

Dalam dalil yang disebutkan di atas tidaklah disebutkan masalah kafarat.

Wallahu a’lam, pendapat kedua lebih kuat dalam masalah ini sebagaimana pendapat jumhur ulama yaitu tidak ada kafarat bagi yang menyetubuhi istrinya saat haidh. Yang jelas ini adalah kesalahan dan termasuk dosa besar, kewajibannya adalah bertaubat nashuha pada Allah dan bertekad tidak mengulanginya lagi. Lihat bahasan Shahih Fiqh As-Sunnah, 1:212.

Wanita haidh meninggalkan shalat dan puasa

Hadits ke-147

وَعَنْ أَبِي سَعِيدٍ ( قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ ( { أَلَيْسَ إِذَا حَاضَتْ لَمْ تُصَلِّ وَلَمْ تَصُمْ? } مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ فِي حَدِيث ٍ

Dari Abu Sa’id radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Bukankah seorang wanita itu apabila haidh tidak shalat dan tidak puasa?” (Muttafaqun ‘alaih, dalam hadits yang panjang) [HR. Bukhari, no. 304 dan Muslim, no. 132, 80]

Faedah hadits

  1. Hadits ini jadi dalil bahwa wanita haidh itu meninggalkan shalat saat mengalami haidh. Jika ia melakukan shalat saat haidh, shalatnya tidaklah sah karena suci itu merupakan syarat sahnya shalat, sedangkan wanita haidh tidak berada dalam keadaan suci.
  2. Wanita haidh meninggalkan puasa. Jika ia melakukan puasa saat haidh, puasanya tidaklah sah. Hal ini disepakati oleh para ulama.
  3. Wanita haidh tidaklah diperintahkan untuk mengqadha shalat. Namun, wanita haidh diperintahkan untuk mengqadha puasa.
  4. Hikmah kenapa wanita haidh diperintahkan mengqadha puasa tetapi tidaklah diperintahkan untuk mengqadha shalat, karena shalat itu terus berulang setiap hari. Sedangkan, haidh umumnya akan berulang setiap bulan. Qadha shalat untuk wanita haidh itu berat. Sedangkan, puasa tidaklah berulang seperti shalat. Puasa yang wajib hanyalah sebulan dalam setahun.

Wanita haidh dilarang melakukan thawaf keliling kabah

Hadits ke-148

وَعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ: { لَمَّا جِئْنَا سَرِفَ حِضْتُ, فَقَالَ اَلنَّبِيُّ ( “اِفْعَلِي مَا يَفْعَلُ اَلْحَاجُّ, غَيْرَ أَنْ لَا تَطُوفِي بِالْبَيْتِ حَتَّى تَطْهُرِي” } مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ فِي حَدِيث ٍ

Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Ketika kami telah tiba di desa Sarif (lembah di utara Makkah), aku haidh. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, “Lakukanlah apa yang dilakukan oleh orang yang berhaji, tetapi engkau jangan berthawaf di Baitullah sampai engkau suci.” (Muttafaqun ‘alaih, dalam hadits yang panjang) [HR. Bukhari, no. 305 dan Muslim, no. 1211, 120]

Faedah hadits

  1. Hadits ini menunjukkan haramnya thawaf untuk wanita haidh. Thawaf wanita haidh tidaklah sah. Jika wanita mengalami haidh di tengah thawaf, thawafnya batal. Inilah madzhab jumhur (Malikiyah, Syafiiyah, Hanabilah dalam pendapatnya yang masyhur, juga ulama Zhahiriyah).
  2. Jika wanita haidh tidak mungkin berdiam lama di Makkah untuk menunggu sampai suci, kemudian ia melakukan thawaf, bisa jadi khawatir pada diri, harta, atau yang menemaniya dari mahramnya, padahal ia berasal dari negeri yang jauh dan sulit lagi untuk kembali ke Makkah, boleh baginya melakukan thawaf dalam kondisi seperti ini. Hal ini berdasarkan kaidah: “Semua syarat dan kewajiban yang berkaitan dengan ibadah yang terkait dengan kemampuan orang yang menjalani syariat, siapa saja yang tidak mampu untuk menjalani syarat, rukun, atau kewajiban, maka jadilah gugur.” Pendapat bolehnya thawaf dalam keadaan darurat seperti ini dibolehkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan muridnya Ibnul Qayyim.
  3. Adapun jika seorang wanita mengalami haidh dan bisa kembali lagi ke Makkah karena tempatnya dekat dan bisa ditemani mahramnya ketika sudah suci, maka ia boleh pergi dan kembali lagi untuk melaksanakan thawaf.

Bolehnya mencumbu istri saat haidh

Hadits ke-149

وَعَنْ مُعَاذٍ ( { أَنَّهُ سَأَلَ اَلنَّبِيَّ ( مَا يَحِلُّ لِلرَّجُلِ مِنِ اِمْرَأَتِهِ, وَهِيَ حَائِضٌ? قَالَ: “مَا فَوْقَ اَلْإِزَارِ” } رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ وَضَعَّفَه ُ

Dari Mu’adz radhiyallahu ‘anhu, ia bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Apa yang dihalalkan untuk seorang laki-laki terhadap perempuan padahal ia sedang haidh?” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apa yang ada di atas kain (selain antara pusar dan lutut).” (Diriwayatkan oleh Abu Daud dan hadits ini lemah menurutnya). [HR. Abu Daud dalam Kitab Ath-Thaharah. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan berkata dalam Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 2:155, sanad hadits ini dhaif].

Faedah hadits

  1. Hadits ini jadi dalil bolehnya bersenang-senang dengan istri yang mengalami haidh selain antara pusar dan lutut.
  2. Pendapat ulama yang lain mengatakan masih boleh bersenang-senang dengan istri antara pusar dan lutut asalkan bukan di kemaluan. Alasannya, karena hadits yang membatasi antara pusar dan lutut yang tidak dibolehkan adalah hadits dhaif. Sedangkan hadits sahih hanya melarang menyetubuhi wanita haidh pada kemaluan.

Waktu lamanya wanita nifas tidak shalat dan tidak puasa

Hadits ke-150

وَعَنْ أُمِّ سَلَمَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ: { كَانَتِ اَلنُّفَسَاءُ تَقْعُدُ فِي عَهْدِ رَسُولِ اَللَّهِ ( بَعْدَ نِفَاسِهَا أَرْبَعِينَ } رَوَاهُ اَلْخَمْسَةُ إِلَّا النَّسَائِيَّ, وَاللَّفْظُ لِأَبِي دَاوُد َ

وَفِي لَفْظٍ لَهُ: { وَلَمْ يَأْمُرْهَا اَلنَّبِيُّ ( بِقَضَاءِ صَلَاةِ اَلنِّفَاسِ } وَصَحَّحَهُ اَلْحَاكِم ُ

Dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Wanita-wanita yang sedang nifas pada masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam meninggalkan shalat selama 40 hari semenjak darah nifasnya keluar.” (Diriwayatkan oleh Imam yang lima kecuali An-Nasai dan lafazh hadits ini adalah milik Abu Daud)

Dalam lafazh Abu Daud disebutkan, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah memerintahkan untuk mengqadha shalat wanita nifas.” (Hadits ini disahihkan oleh Al-Hakim) [HR. Abu Daud, no. 311; Tirmidzi, no. 139; Ibnu Majah, no. 648; Ahmad, 44:186]

Faedah hadits

  1. Hadits ini jadi dalil bahwa lamanya nifas adalah 40 hari.
  2. Nifas adalah darah yang keluar dari wanita setelah melahirkan.
  3. Tidak ada batasan minimal terjadinya nifas. Ketika ada wanita yang suci kurang dari 40 hari, maka dianggap suci. Inilah pendapat jumhur ulama.
  4. Darah dianggap darah nifas jika melahirkan dan telah tampak penciptaan manusia.

Darah nifas tidak berhenti setelah 40 hari

Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di berkata, “Yang tepat, masa nifas tidak ada batasan minimal dan juga maksimalnya. Pembicaraan lamanya nifas sama dengan pembicaraan lamanya haidh (artinya, tidak ada batasan minimal ataupun maksimalnya).” (Al-Mukhtarat Al-Jaliyah min Al-Masa-il Al-Fiqhiyyah, hlm. 39).

Dalam kitab lainnya Syaikh As-Sa’di mengatakan, “Ketika darah kebiasaan itu ada, maka berlakulah hukum. Inilah yang ditunjukkan oleh dalil dan diamalkan oleh kaum muslimin. Adapun menetapkan umur tertentu di mana minimal wanita mendapati haidh atau menetapkan usia berapa berakhirnya haidh, juga menetapkan batasan minimal atau maksimalnya, maka seperti itu tidaklah terdapat dalil. (Lihat Al-Qawa’id wa Al-Furuq, hlm. 169, dinukil dari catatan kaki kitab Manhaj As-Salikin karya Syaikh As-Sa’di, hlm. 52)

Referensi

  1. Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan keempat, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi.
  2. Mulakhash Fiqh Al-‘Ibaadaat. I’dad: Al-Qism Al-‘Ilmi bi Muassasah Ad-Durar As-Saniyyah. Musyrif: Syaikh ‘Alawi bin ‘Abdul Qadir As-Saqqaf. Penerbit Ad-Durar As-Saniyyah, dorar.net.
  3. Shahih Fiqh As-Sunnah. Abu Malik Kamal bin As-Sayyid Salim. Penerbit Al-Maktabah At-Tawfiqiyyah.
  4. Syarh Manhaj As–Salikin. Cetakan kedua, Tahun 1435 H. Dr. Sulaiman bin ‘Abdillah Al-Qushair. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj.

Referensi Indonesia

  1. Handbook Pubertas Muslimah (58 Pembahasan yang Perlu Kamu Ketahui dalam Mempersiapkan dan Menjalani Masa Baligh dan Pubertas). Cetakan ketiga, Juni 2020. Tim Penulis Komupedia. Penerbit Ahlan.
  2. Kumpulan tulisan tentang haidh di situs web Rumaysho.Com

sumber: https://rumaysho.com/25688-bulughul-maram-tentang-fikih-haidh-bahas-tuntas.html

Silakan download PDF Bulughul Maram Thaharah, Tentang Haidh:

KETUK DISINI

Hukum Menjual Najis, Tinja, Lele yang Makan Tinja, dan Pupuk Kandang

Bagaimana hukum menjual najis, tinja, lele atau ikan yang makan najis, hingga hukum pupuk kandang?

Harta haram hasil penjualan najis

Hukum asal najis adalah dimusnahkan dan dijauhkan.

عَنْ جَابِرٍ بْنِ عَبْدِ اللهِ أَنَّه سَمِعَ رَسُوْلَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – عَامَ الفَتحِ وهُوَ بِمكَّةَ يَقُولُ : (( إنَّ اللهَ ورَسُولَهُ حرَّمَ بَيعَ الخَمْرِ وَالمَيتَةِ والخِنْزِيرِ وَالأَصْنَامِ )) فَقِيْلَ : يَا رَسُوْلَ اللهِ أَرَأَيْتَ شُحُومَ المَيتَةِ ، فَإِنَّهُ يُطْلَى بِهَا السُّفُنُ ، ويُدْهَنُ بِهَا الجُلُودُ ، وَيَسْتَصَبِحَ بِهَا النَّاسُ ؟ قَالَ : (( لاَ ، هُوَ حَرامٌ )) ، ثُمَّ قَالَ رَسُولُ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – عِنْدَ ذَلِكَ : (( قَاتَل اللهُ اليَهُوْدَ ، إِنَّ اللهَ حَرَّمَ عَلَيْهِمُ الشُّحُوْمَ ، فَأَجْمَلُوْهُ ، ثُمَّ بَاعُوهُ ، فَأَكَلُوا ثَمَنَهُ )) خَرَّجَهُ البُخَارِيُّ وَمُسْلِمٌ

Dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhuma, sesungguhnya ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda pada tahun Fathul Makkah, dan ia berada di Makkah, “Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya mengharamkan jual-beli khamar (minuman keras, segala sesuatu yang memabukkan), bangkai, babi, dan berhala.” Lalu dikatakan (kepada beliau), “Wahai, Rasulullah. Bagaimana menurutmu tentang lemak bangkai? Karena sesungguhnya lemak bangkai (dapat digunakan) untuk melapisi (mengecat) perahu, menyamak kulit, dan digunakan orang-orang untuk lampu-lampu pelita?” Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak, (jual beli) itu adalah haram.” Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda ketika itu, “Semoga Allah membinasakan orang Yahudi. Sesungguhnya Allah, tatkala mengharamkan atas mereka lemak bangkai, mereka mencairkannya, kemudian menjualnya, lalu memakan upahnya (hasil jual belinya).” (HR. Bukhari, no. 2236 dan Muslim, no. 1581)

Penjelasan hadits di atas, baca juga:

Barang yang Haram Diperjualbelikan (Hadits Jamiul Ulum wal Hikam #45)

Kaidah: Sesuatu yang diharamkan, haram diperjualbelikan.

Kesimpulan: Hasil penjualan benda najis merupakan harta haram dan pelakunya dilaknat oleh Allah sebagaimana Yahudi dilaknat lantaran ini.

Apakah sah akad jual beli benda najis?

  • Syarat sah jual beli, objek yang dijual adalah suci.
  • Najis hanya diberikan pada orang yang membutuhkan secara cuma-cuma.
  • Jika kita jadi pihak yang membutuhkan najis, dengan alasan yang dibenarkan syariat, maka boleh dibeli dan dosa transaksi untuk pihak penjual.

Hukum menjual najis seharga biaya pengolahan

  • Hukum menjual najis tetaplah diharamkan sebagaimana hadits Jabir yang menerangkan hukum jual beli bangkai tidak boleh.
  • Najis diolah menjadi pupuk, najis tetap haram.
  • Biaya upah pengolahan masih boleh. Akadnya adalah akad ijarah (upah atau jasa), bukan akad jual beli. Yang didapat adalah biaya pengolahan, pekerja hanya mendapat imbalan atas kerjanya, bukan mencari keuntungan.
  • Jika ada pedagang membeli pupuk tinja langsung dari pihak pengolah, lalu ia menjualnya kepada pihak ketiga, keuntungan penjualannya haram.
  • Pupuk tinja dicampur jerami, hukumnya tetap haram

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا وَقَعَتِ الْفَأْرَةُ فِى السَّمْنِ فَإِنْ كَانَ جَامِدًا فَأَلْقُوهَا وَمَا حَوْلَهَا وَإِنْ كَانَ مَائِعًا فَلاَ تَقْرَبُوهُ

“Jika seekor tikus jatuh ke minyak samin; jika minyak samin itu beku, buang bangkai tikus dan bagian minyak samin beku yang terkena najisnya. Lalu jika minyak samin itu cair, jangan engkau dekati.” (HR. Abu Daud, no. 3842 dan Ahmad, 2:265. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini dhaif).

Kesimpulan hadits, haram menjual pupuk yang bercampur tinja dan jerami. Namun, jika dapat dipisahkan antara jerami dan najis, wajib dipisahkan sehingga boleh menjual jerami dan haram menjual najis.

Jual beli tinja

  • Tinja itu najis, hasil penjualan tinja dihukumi haram.
  • Najis dalam Islam itu tidak ada harganya.
  • Petani menggunakan tinja sebagai pupuk tanaman. Madzhab Hanafi, Maliki, dan Syafii membolehkan pemberian pupuk najis dan penyiraman tanaman menggunakan air najis, dan buah tanaman tersebut hukumnya halal, serta uang hasil penjualannya halal. Sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, Saad bin Abi Waqqash memberi pupuk tanamannya dengan kotoran hewan dan manusia. (HR. Baihaqi)

Ikan yang diberi pakan tinja atau yang hidup di air yang tercemar najis

Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata,

نَهَى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ أَكْلِ الْجَلاَّلَةِ وَأَلْبَانِهَا.

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari mengkonsumsi hewan jalalah dan susu yang dihasilkan darinya.” (HR. Abu Daud, no. 3785 dan Tirmidzi, no. 1824. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih).

  • Ini disebut hewan jallalah.
  • Ulama madzhab Hanafi, Syafii berpendapat hewan jallalah itu halal karena hukum asal setiap benda adalah halal, kecuali jika terdapat larangan.
  • Ikan yang diberi pakan tinja sudah mengalami perubahan wujud, maka dilihat dari wujud barunya.
  • Larangan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam hanyalah makruh. Daging serta air susu hewan jallalah boleh dimakan dan diminum. Hanya saja afdalnya hewan tersebut dikarantina dahulu sebelum dikonsumsi atau dijual.
  • Waktu karantina adalah untuk membersihkan bau tidak sedap pada hewan jallalah akibat tercemar najis. Apabila bau telah hilang, hewan tersebut telah siap untuk dikonsumsi.

Hukum Menjual Pupuk Kandang

  • Hukum kotoran hewan ternak najis ataukah tidak?
  • Para ulama sepakat bahwa kotoran hewan yang dagingnya haram dimakan, dihukumi najis seperti kotoran anjing.
  • Madzhab Maliki dan Hambali menganggap kotoran hewan ternak tidaklah najis, seperti kotoran sapi, kambing, ayam.
  • Boleh buat kendang ayam di atas kolam ikan, ikannya tidak termasuk jallalah, sehingga ikan boleh langsung dijual tanpa dikarantina.

Dalil-dalil yang mendukung kotoran hewan ternak tidaklah najis adalah sebagai berikut.

Pertama:

Ada hadits dari Anas, ketika segerombolan orang datang dari ‘Ukel atau dari ‘Uraynah, disebutkan dalam hadits,

فَأَمَرَهُمُ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – بِلِقَاحٍ ، وَأَنْ يَشْرَبُوا مِنْ أَبْوَالِهَا وَأَلْبَانِهَا

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyuruh mereka untuk meminum kencing dan susu dari unta perah.” (HR. Bukhari, no. 233)

Jika susu unta boleh diminum, maka kencingnya pula demikian dan itu disebutkan bersamaan dalam satu konteks. Kita ketahui bahwa unta adalah di antara hewan yang halal dimakan. Hadits ini jadi dalil dari ulama yang menyatakan sucinya kotoran atau kencing hewan yang halal dimakan.

Kedua:

Ada hadits pula dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau ditanya mengenai hukum shalat di kandang kambing,

صَلُّوا فِيهَا فَإِنَّهَا بَرَكَةٌ

“Silakan shalat di kandang kambing, di sana mendatangkan keberkahan (ketenangan).” (HR. Abu Daud, no. 184 dan Ahmad, 4:288. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits tersebut shahih)

Hadits di atas juga jadi dalil tidak najisnya kotoran kambing. Karena orang yang shalat di kandang kambing masih boleh. Padahal di kandang tersebut tak lepas dari kotoran. Kambing adalah hewan yang halal dimakan. Maka dari sini para ulama men-generalisir bahwa kotoran hewan yang halal dimakan itu suci, tidak najis.

Ketiga:

Kaedah yang mesti dipahami, “Hukum asal segala sesuatu adalah suci.”

Imam Asy-Syaukani menyatakan,

أَنَّ الأَصْلَ فِي كُلِّ شَيْءٍ أَنَّهُ طَاهِرٌ

“Hukum asal segala sesuatu adalah suci.” (Ad-Darar Al-Mudhiyyah, hlm. 57)

Referensi:

Harta Haram Muamalat Kontemporer. Cetakan ke-23, Tahun 2020. Dr. Erwandi Tarmizi, M.A. Berkat Mulia Insani.

Disusun di Darush Sholihin, Selasa, 3 Rabiul Awwal 1442 H (20 Oktober 2020)

Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal

sumber: https://rumaysho.com/25746-hukum-menjual-najis-tinja-lele-yang-makan-tinja-dan-pupuk-kandang.html

Hukum Memilin Jenggot

إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ يَا رُوَيْفِعُ لَعَلَّ الْحَيَاةَ سَتَطُولُ بِكَ بَعْدِي فَأَخْبِرْ النَّاسَ أَنَّهُ
مَنْ عَقَدَ لِحْيَتَهُ أَوْ تَقَلَّدَ وَتَرًا أَوْ اسْتَنْجَى بِرَجِيعِ دَابَّةٍ أَوْ عَظْمٍ فَإِنَّ مُحَمَّدًا بَرِيءٌ مِنْهُ

Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Wahai Ruwaifi’, boleh jadi engkau akan berumur panjang maka umumkanlah kepada manusia bahwa barang siapa yang mengikat jenggotnya atau memasang jimat dari bekas tali busur atau beristinja’ dengan kotoran hewan ataupun tulang maka sesungguhnya Muhammad itu berlepas diri darinya” (HR Nasai no 5067, Abu Daud no 36 dll, dinilai shahih oleh al Albani).

Dalam hadits ini terdapat larangan ‘aqd lihyah (mengikat/memilin jenggot). Berikut ini penjelasan para ulama seputar hal ini.

Syeikh Abdurrahman bin Hasan menjelaskan masalah ini dengan mengutip komentar al Khithabi, “Larangan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk melakukan ‘aqd lihyah dijelaskan dengan dua versi penjelasan.

Pertama , adalah prilaku banyak orang ketika perang. Mereka mengikat jenggot mereka. Inilah penampilan sebagian orang ‘ajam (non arab yang kafir). Mereka memilin jenggot lalu mengikatnya. Menurut keterangan Abu al Sa’adat, hal ini dilakukan sebagai bentuk ujub dan kesombongan.

Kedua, yang dimaksudkan adalah mengobati jenggot sehingga menjadi keriting. Ini merupakan prilaku orang-orang banci.

Sedangkan Abu Zur’ah Ibnu al ‘Iraqi menegaskan bahwa yang paling tepat adalah memaknainya dengan mengikat jenggot ketika shalat sebagaimana yang dijelaskan dalam riwayat Muhammad bin al Rabi’. Dalam riwayat tersebut dinyatakan, ‘Siapa yang mengikat jenggotnya ketika shalat’ (Fathul Majid hal 157, cet Dar al Fikr).

Pendapat Abu Zur’ah Ibnul Iraqi ini dikomentari oleh penulis Taisir al Aziz al Hamid, “Pendapat tersebut sesuai dengan hadits shahih yang melarang untuk menahan rambut dan kain karena mengikat jenggot itu lebih dari sekedar menahan rambut” (Taisir al Aziz al Hamid hal 141, Maktabah Syamilah).

Syeikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin berkata,

“Adalah kebiasaan orang Arab tidak memangkas jenggot, tidak pula mencukur habis jenggot sebagaimana sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam namun mereka memiliki kebiasaan mengikat jenggot karena beberapa faktor.

Pertama, sebagai bentuk membanggakan dan mengagungkan diri sendiri. Ada yang mengikat ujung jenggot atau membuat satu ikatan di tengah jenggot untuk menunjukkan bahwa dia adalah seorang tokoh besar dan pemimpin kaumnya.

Kedua, karena takut ‘ain (sakit karena pandangan mata orang yang hasad). Jika jenggot itu anggun dan indah lalu diikat maka akan menjadi jelek.
Siapa yang melakukan itu semua maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berlepas diri darinya” (al Qul al Mufid 1/185, cet Dar al ‘Ashimah).

Syeikh Shalih bin Fauzan al Fauzan mengatakan,

“Ulama bersilang pendapat tentang pengertian ‘aqd lihyah

Pertama‘aqd lihyah adalah kebiasaan orang-orang Persia. Ketika kondisi perang mereka mengikat jenggot mereka sebagai ungkapan keangkuhan dan kesombongan. Sedangkan kita dilarang untuk menyerupai orang-orang kafir.

Kedua yang dimaksudkan adalah mengikat jenggot ketika shalat karena hal ini termasuk bermain-main dan banyak gerak ketika shalat. Hal ini hukumnya makruh karena sikap ini menunjukkan tidak adanya kekusyuan.

Ketiga, yang dimaksudkan adalah perbuatan orang-orang yang hidup mewah yang mengkritingkan dan memperindah jenggot. Ini semua mereka maksudkan sebagai bentuk memperindah penampilan fisik. Jadi ini termasuk bermewah-mewah yang terlarang. Memang tidak mengapa membersihkan, merawat dan memperhatikan kerapian jenggot namun tidak boleh sampai derajat pemborosan” (I’anah al Mustafid 1/140, cet Ulin Nuha Kairo).

Demikianlah beberapa penjelasan ulama tentang larangan mengikat jenggot. Ringkasnya mengikat atau memilin jenggot dengan berbagai motifnya adalah suatu yang dilarang keras oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam karena beliau berlepas diri dari pelakunya.

Kaedah Penting: Ibadah Paling Afdal itu Dilihat dari Waktu dan Tugas

Ini kaedah penting yang akan membantu kita dalam memprioritaskan amalan. Kaedah ini adalah faedah dari Ibnul Qayyim rahimahullah.

Para ulama berkata,

إِنَّ أَفْضَلَ العِبَادَةِ العَمَلُ عَلَى مَرْضَاةِ الرَّبِّ فِي كُلِّ وَقْتٍ بِمَا هُوَ مُقْتَضَى ذَلِكَ الوَقْتِ وَوَظِيْفَتِهِ

“Ibadah yang paling afdal adalah amalan yang dilakukan sesuai ridha Allah dalam setiap waktu dengan memandang pada waktu dan tugas masing-masing.” (Madarij As-Salikin, Ibnul Qayyim, 1:89, Asy-Syamilah – Penerbit Dar Al-Kutub Al-‘Arabi)

Ibnul Qayyim melanjutkan, “Ibadah yang paling baik pada waktu jihad adalah berjihad, walaupun nantinya sampai meninggalkan wirid rutin seperti shalat malam, puasa di siang hari, meninggalkan shalat sempurna untuk shalat wajib (shalatnya diqashar) tidak seperti dalam keadaan aman.

Apabila tamu hadir di rumah, paling afdal adalah sibuk melayani tamu daripada rutinitas yang sunnah, begitu pula dalam menunaikan hak istri dan keluarga.

Apabila datang waktu sahur, paling afdal adalah sibuk dengan shalat, membaca Al-Qur’an, berdoa, berdzikir, dan beristighfar.

Apabila datang seseorang meminta dibimbing atau saat itu adalah waktu mengajarkan ilmu pada orang yang tidak paham, paling afdal adalah membimbing dan mengajarkan ilmu.

Apabila azan berkumandang, paling afdal adalah sibuk menjawab azan daripada melakukan rutinitas ibadah lainnya.

Apabila waktu shalat lima waktu tiba, maka lebih afdal adalah serius dan melakukannya dalam bentuk yang sempurna, bersegera melakukannya pada awal waktu, lalu keluar ke Masjid Jami’ walaupun itu jauh.

Apabila ada orang yang membutuhkan bantuan lewat kedudukan, badan, atau harta, maka kita sibuk dengan menolongnya, mengangkat kesulitannya, hal itu didahulukan dari amalan rutin dan senangnya kita bersendirian.

Apabila waktu membaca Al-Qur’an, yang afdal adalah konsentrasi untuk merenungkan dan memahami seakan-akan Allah sedang berbicara denganmu secara langsung, sehingga hati benar-benar menyatu saat itu. Adapun bertekad untuk melaksanakan setiap perintah yang ada dalam Al-Qur’an lebih lagi dari sekadar konsentrasi merenungkannya.

Apabila seseorang wukuf di Arafah, yang afdal adalah bersungguh-sungguh merendahkan diri, berdoa, berdzikir, tidak berpuasa supaya lebih semangat dalam berdoa dan berdzikir saat itu.

Apabila seseorang masuk dalam sepuluh hari pertama Dzulhijjah, afdalnya ia memperbanyak beribadah, lebih-lebih lagi memperbanyak takbir, tahlil, tahmid, dan semua itu lebih afdal daripada jihad kecuali jihad yang fardhu ‘ain.

Apabila seseorang masuk pada sepuluh hari terakhir Ramadhan, afdalnya adalah beriktikaf di masjid, menyendiri, mengurangi bergaul dan sibuk dengan manusia, bahkan iktikaf itu lebih afdal dari menyampaikan ilmu dan membaca Al-Qur’an menurut kebanyakan ulama.

Apabila saudara kita sakit atau meninggal dunia, afdalnya adalah menjenguk yang sakit, menghadiri prosesi dan mengurus jenazahnya, ini lebih didahulukan daripada menyendiri (iktikaf) atau kumpul-kumpul dengan yang lain.

Apabila seseorang mendapati musibah atau kita disakiti lainnya, afdalnya adalah bersabar ketika bergaul dengan yang lain, tanpa membalas dengan menyerang. Karena seorang mukmin yang bergaul dengan manusia yang bersabar atas gangguan mereka lebih afdal daripada seorang mukmin yang tidak bergaul dengan manusia dan tidak pula diganggu lainnya.

Seseorang bergaul dengan yang lain dalam kebaikan, itu lebih afdal daripada ia hidup mengasingkan diri sehingga tidak bisa mengajarkan kebaikan pada yang lain. Seseorang yang hidup mengasingkan diri dari kejelekan, itu lebih afdal daripada ia bergaul lantas terpengaruh kejelekan. Jika ia tahu dengan , ia bisa meminimalkan kejelekan, itu lebih baik daripada ia mengasingkan diri.

Maka afdalnya pada tiap waktu dan keadaan, seseorang mendahulukan sesuatu yang Allah ridhai pada waktu dan keadaan tersebut, dan sibuk dengan kewajiban di dalamnya sesuai dengan waktu, tugas, dan konsekuensinya.”

Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal

sumber: https://rumaysho.com/21079-kaedah-penting-ibadah-paling-afdal-itu-dilihat-dari-waktu-dan-tugas.html

Hukum Menggambar Makhluk Bernyawa

sebelum kita membahas lebih jauh, terkait gambar siluet. Pernah masuk pertanyaan berkaitan dengan konten komik muslim HijrahApp yang berisi gambar siluet, maka saat ini kami memegang pendapat berikut:

Apabila siluet itu tidak menampakkan lekak lekuk badan yang membuat orang terfitnah maka tidak apa mengingat siluet tidak menampakkan secara jelas wajah dan detail tubuh yang menunjukkan makhluq bernyawa. Syaikh Utsaimin rahimahullah menerangkan,” bila gambar itu tidak jelas yakni tidak ada mata, hidung, mulut dan jemari nya maka ini bukanlah gambar yang sempurna dan tidak menyaingi ciptaan Allah azza wa jalla. Majmu’ Fatawa wa Rasail al-Utsaimin  2/279.

repost: http://www.salamdakwah.com/pertanyaan/6240-menggambar-siluet


Hukum Menggambar Makhluk Bernyawa

Al Lajnah Ad Da’imah Lil Buhuts Wal Ifta’

Pada asalnya tashwir (menggambar) segala hal yang memiliki nyawa, baik manusia maupun hewan, hukumnya haram. Baik itu dalam bentuk ukiran patung (3 dimensi) maupun yang digambar di kertas, kain, dinding atau semisalnya (2 dimensi). Ataupun juga gambar foto[1]. Berdasarkan hadits-hadits yang shahih tentang larangan perbuatan tersebut dan adanya ancaman bagi pelakunya dengan azab yang keras.

Selain itu juga pada jenis gambar tertentu, dikhawatirkan menjadi sarana menuju kesyirikan terhadap Allah. Yaitu seseorang merendahkan diri di depan gambar tersebut, dan bert-taqarrub kepadanya, dan mengagungkan gambar tersebut dengan pengagungan yang tidak layak kecuali kepada Allah Ta’ala. Selain itu juga, terdapat unsur menandingi ciptaan Allah. Selain itu juga sebagian gambar dapat menimbulkan fitnah (keburukan), seperti gambar selebriti, gambar wanita yang tidak berpakaian, model terkenal, atau semacam itu.

Dan hadits-hadits yang menyatakan tentang keharaman hal ini menunjukkan bahwa perbuatan ini adalah dosa besar. Diantaranya hadits Ibnu Umar radhiallahu’anhuma, bahwa Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

إنَّ الَّذينَ يصنَعونَ هذِه الصُّوَرَ يعذَّبونَ يومَ القيامةِ ، يقالُ لَهم : أحيوا ما خلقتُمْ

orang yang menggambar gambar-gambar ini (gambar makhluk bernyawa), akan diadzab di hari kiamat, dan akan dikatakan kepada mereka: ‘hidupkanlah apa yang kalian buat ini’” (HR. Bukhari dan Muslim).

Dan hadits Abdullah bin Mas’ud radhiallahu’anhu, beliau berkata: aku mendengar Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

إنَّ أشدَّ النَّاسِ عذابًا عندَ اللَّهِ يومَ القيامةِ المصوِّرونَ

orang yang paling keras adzabnya di hari kiamat, di sisi Allah, adalah tukang gambar” (HR. Bukhari dan Muslim).

Dan hadits Abu Hurairah radhiallahu’anhu, beliau berkata: aku mendengar Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

قال اللهُ عزَّ وجلَّ : ومن أظلم ممن ذهبَ يخلقُ كخَلْقي ، فلْيَخْلُقوا ذرَّةً ، أو : لِيخْلُقوا حبَّةً ، أو شعيرةً

Allah ‘Azza wa Jalla berfirman: ‘siapakah yang lebih zalim daripada orang yang mencipta seperti ciptaan-Ku?’. Maka buatlah gambar biji, atau bibit tanaman atau gandum” (HR. Bukhari dan Muslim).

Dan hadits ‘Aisyah radhiallahu’anha, ia berkata:

قدم رسول الله صلى الله عليه وسلم من سفر وقد سترت سهوة لي بقرام فيه تماثيل، فلما رآه رسول الله صلى الله عليه وسلم تلون وجهه، وقال: “يا عائشة، أشد الناس عذاباً عند الله يوم القيامة الذين يضاهئون بخلق الله”، فقطعناه فجعلنا منه وسادة أو وسادتين

“Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam pulang dari safar. Ketika itu aku menutup jendela rumah dengan gorden yang bergambar (makhluk bernyawa). Ketika melihatnya, wajah Rasulullah berubah. Beliau bersabda: “wahai Aisyah orang yang paling keras adzabnya di hari kiamat adalah yang menandingin ciptaan Allah“. Lalu aku memotong-motongnya dan menjadikannya satu atau dua bantal” (HR. Bukhari dan Muslim).

Dan hadits Ibnu ‘Abbas radhiallahu’anhuma, beliau berkata: aku mendengar Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

من صوَّرَ صورةً في الدُّنيا كلِّفَ يومَ القيامةِ أن ينفخَ فيها الرُّوحَ ، وليسَ بنافخٍ

barangsiapa yang di dunia pernah menggambar gambar (bernyawa), ia akan dituntut untuk meniupkan ruh pada gambar tersebut di hari kiamat, dan ia tidak akan bisa melakukannya” (HR. Bukhari dan Muslim).

Juga hadits lainnya dari Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam:

كلُّ مُصوِّرٍ في النَّارِ ، يُجْعَلُ له بكلِّ صورةٍ صوَّرها نفسٌ فتُعذِّبُه في جهنَّمَ

semua tukang gambar (makhluk bernyawa) di neraka, setiap gambar yang ia buat akan diberikan jiwa dan akan mengadzabnya di neraka Jahannam” (HR. Bukhari dan Muslim).

Semua hadits-hadits ini melarang menggambar semua yang memiliki ruh secara mutlak. Adapun gambar yang tidak memiliki ruh, seperti pohon, laut, gunung, dan semisalnya boleh untuk digambar, sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Abbas radhiallahu’anhuma. Dan tidak diketahui ada diantara para sahabat yang mengingkari pernyataan Ibnu Abbas tersebut[2]. Dan tidak ada para sahabat yang mengingkari (gambar yang tidak bernyawa) ketika mereka memahami hadits “hidupkanlah apa yang kalian buat ini” dan juga hadits “ia akan dituntut untuk meniupkan ruh pada gambar tersebut di hari kiamat, dan ia tidak akan bisa melakukannya“.

وبالله التوفيق. وصلى الله على نبينا محمد، وآله وصحبه وسلم

Sumber: http://ar.islamway.net/fatwa/11106

sumber: https://muslim.or.id/26684-hukum-menggambar-makhluk-bernyawa.html


Kupas Tuntas Hukum Gambar Makhluk Bernyawa (Bag.1)

Islam agama yang sempurna, yang membawa kemaslahatan bagi seluruh manusia dan mencegah segala keburukan bagi mereka. Tidak ada perintah dalam Islam, kecuali itu pasti manfaat bagi manusia. Dan tidak ada larangan dalam Islam, kecuali itu akan merugikan jika dilakukan manusia. Oleh karena itu, syariat Islam juga membimbing manusia untuk mengambil semua sarana kepada kebaikan dan menutup semua sarana kepada keburukan.

Diantara sarana kepada keburukan adalah menggambar makhluk bernyawa. Oleh karena itulah Islam melarang menggambar makhluk bernyawa apapun alasannya. Karena gambar makhluk bernyawa merupakan sarana kepada banyak sekali keburukan. Mari kita simak penjelasannya lebih lanjut.

Definisi ash shurah

Yang dilarang dalam Islam untuk digambar adalah ash shurah, yaitu gambar makhluk yang bernyawa. Adapun gambar makhluk yang tidak bernyawa, tidak terlarang untuk digambar. Diantara dalilnya adalah hadits berikut:

وعَنْ سَعِيدِ بْنِ أَبِي الحَسَنِ، قَالَ: كُنْتُ عِنْدَ ابْنِ عَبَّاسٍ  – رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا -، إِذْ أَتَاهُ رَجُلٌ فَقَالَ: يَا أَبَا عَبَّاسٍ، إِنِّي إِنْسَانٌ إِنَّمَا مَعِيشَتِي مِنْ صَنْعَةِ يَدِي، وَإِنِّي أَصْنَعُ هَذِهِ التَّصَاوِيرَ، فَقَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ: لاَ أُحَدِّثُكَ إِلَّا مَا سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم يَقُولُ: سَمِعْتُهُ يَقُولُ: «مَنْ صَوَّرَ صُورَةً، فَإِنَّ اللَّهَ مُعَذِّبُهُ حَتَّى يَنْفُخَ فِيهَا الرُّوحَ، وَلَيْسَ بِنَافِخٍ فِيهَا أَبَدًا» فَرَبَا الرَّجُلُ رَبْوَةً شَدِيدَةً، وَاصْفَرَّ وَجْهُهُ، فَقَالَ: وَيْحَكَ، إِنْ أَبَيْتَ إِلَّا أَنْ تَصْنَعَ، فَعَلَيْكَ بِهَذَا الشَّجَرِ، كُلِّ شَيْءٍ لَيْسَ فِيهِ رُوحٌ

Dari Sa’id bin Abi Al Hasan berkata, Aku pernah bersama Ibnu ‘Abbas radhiallahu ‘anhu ketika datang seorang kepadanya seraya berkata; “Wahai Abu ‘Abbas, pekerjaanku adalah dengan keahlian tanganku yaitu membuat lukisan seperti ini”. Maka Ibnu ‘Abbas berkata: “Yang aku akan sampaikan kepadamu adalah apa yang pernah aku dengar dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Yaitu beliau bersabda: “Siapa saja yang membuat gambar ash shurah, Allah akan menyiksanya hingga dia meniupkan ruh (nyawa) kepada gambarnya itu dan sekali-kali dian tidak akan bisa melakukannya selamanya”. Maka orang tersebut sangat ketakutan dengan wajah yang pucat pasi. Ibnu Abbas lalu berkata: “Celaka engkau, jika engkau tidak bisa meninggalkannya, maka gambarlah olehmu pepohonan dan setiap sesuatu yang tidak memiliki ruh (nyawa)” (HR. Bukhari no.2225).

Dalam hadits ini dijelaskan oleh Ibnu Abbas bahwa ash shurah yang dilarang untuk digambar adalah gambar makhluk yang bernyawa. Adapun gambar makhluk yang tidak bernyawa seperti pohon, maka tidak terlarang untuk digambar.

Dan dalam hadits yang lain, dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, beliau berkata: aku mendengar Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

قال اللهُ عزَّ وجلَّ : ومن أظلم ممن ذهبَ يخلقُ كخَلْقي ، فلْيَخْلُقوا ذرَّةً ، أو : لِيخْلُقوا حبَّةً ، أو شعيرةً

“Allah ‘Azza wa Jalla berfirman: ‘siapakah yang lebih zalim daripada orang yang mencipta seperti ciptaan-Ku?’. Maka buatlah gambar biji, atau bibit tanaman atau gandum” (HR. Bukhari no.5953 dan Muslim no.2111).

Di dalam hadits ini juga terdapat bimbingan bagi orang yang ingin menggambar, hendaknya menggambar makhluk yang tidak bernyawa seperti biji, atau bibit tanaman atau gandum.

Perlu Dibedakan Antara Dua Hal!

Pembahasan terkait ash shurah (gambar makhluk bernyawa) perlu dibagi dan dibedakan antara dua bab:

  1. Bab tashwir (membuat ash shurah)
  2. Bab iqtina’ ash shurah (memanfaatkan ash shurah)

Karena dua bab di atas memiliki hukum yang berbeda dan rincian yang berbeda. Menyamakan dua hal di atas adalah suatu kekeliruan.

Hukum tashwir (membuat ash shurah)
Tashwir artinya membuat gambar makhluk bernyawa, baik dengan tangan langsung maupun dengan bantuan alat. Banyak sekali hadits-hadits yang menunjukkan bahwa tashwir hukumnya haram dan merupakan dosa besar. Pelakunya diancam dengan adzab yang berat di akhirat.

Dan hadits Abdullah bin Mas’ud radhiallahu’anhu, beliau berkata: aku mendengar Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

إنَّ أشدَّ النَّاسِ عذابًا عندَ اللَّهِ يومَ القيامةِ المصوِّرونَ

orang yang paling keras adzabnya di hari kiamat, di sisi Allah, adalah tukang gambar” (HR. Bukhari no. 5950, Muslim no.2109).

Dalam hadits Ibnu Umar radhiallahu’anhuma, bahwa Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

إنَّ الَّذينَ يصنَعونَ هذِه الصُّوَرَ يعذَّبونَ يومَ القيامةِ ، يقالُ لَهم : أحيوا ما خلقتُمْ

orang yang menggambar gambar-gambar ini (gambar makhluk bernyawa), akan diadzab di hari kiamat, dan akan dikatakan kepada mereka: ‘hidupkanlah apa yang kalian buat ini’” (HR. Bukhari no.5951, Muslim no.2108).

Dan hadits Abu Hurairah radhiallahu’anhu, beliau berkata: aku mendengar Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

قال اللهُ عزَّ وجلَّ : ومن أظلم ممن ذهبَ يخلقُ كخَلْقي ، فلْيَخْلُقوا ذرَّةً ، أو : لِيخْلُقوا حبَّةً ، أو شعيرةً

Allah ‘Azza wa Jalla berfirman: ‘siapakah yang lebih zalim daripada orang yang mencipta seperti ciptaan-Ku?’. Maka buatlah gambar biji, atau bibit tanaman atau gandum” (HR. Bukhari no.7559, Muslim no.2111).

Dari Aisyah radhiallahu’anha:

أَنَّ أُمَّ حَبِيبَةَ، وَأُمَّ سَلَمَةَ ذَكَرَتَا كَنِيسَةً رَأَيْنَهَا بِالحَبَشَةِ فِيهَا تَصَاوِيرُ، فَذَكَرَتَا لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: «إِنَّ أُولَئِكَ إِذَا كَانَ فِيهِمُ الرَّجُلُ الصَّالِحُ فَمَاتَ، بَنَوْا عَلَى قَبْرِهِ مَسْجِدًا، وَصَوَّرُوا فِيهِ تِلْكَ الصُّوَرَ، فَأُولَئِكَ شِرَارُ الخَلْقِ عِنْدَ اللَّهِ يَوْمَ القِيَامَةِ»].

“Bahwa Ummu Habibah dan Ummu Salamah menceritakan ada gereja yang mereka lihat di Habasyah, di dalamnya terdapat gambar-gambar (makhluk bernyawa). Mereka berdua menceritakan hal tersebut pada Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasalllam. Beliau lalu bersabda: “Gambar-gambar tersebut adalah gambar orang-orang yang dahulunya merupakan orang shalih lalu meninggal. Kemudian dibangunkan tempat ibadah di atas kuburan mereka, dan digambarlah gambar-gambar tersebut. Orang-orang yang menggambar itu adalah orang-orang yang paling bejat di sisi Allah di hari kiamat”” (HR. Bukhari no.3873, Muslim no. 528).

Al Hafidz Ibnu Hajar rahimahullah berkata:

وفي الحديث دليل على تحريم التصوير

“Dalam hadits ini terdapat dalil tentang terlarangnya tashwir (menggambar makhluk bernyawa)” (Fathul Baari, 1/525).

Al imam An Nawawi menjelaskan:

قال أصحابنا وغيرهم من العلماء: تصوير صورة الحيوان حرام شديد التحريم، وهو من الكبائر لأنه متوعد عليه بهذا الوعيد الشديد المذكور في الأحاديث وسواء صنعه بما يمتهن أو بغيره فصنعته حرام بكل حال لأن فيه مضاهاة لخلق الله تعالى، وسواء ما كان في ثوب أو بساط أو درهم أو دينار أو فلس أو إناء أو حائط أو غيرها وأما تصوير صورة الشجر ورحال الإبل وغير ذلك مما ليس فيه صورة حيوان فليس بحرام

“Ulama madzhab kami (Syafi’iyyah) dan para ulama lain mengatakan: menggambar hewan hukumnya haram dengan keharaman yang sangat berat. Ia merupakan dosa besar, karena termasuk dosa yang diancam dengan ancaman yang berat, yang disebutkan dalam hadits-hadits.

Baik gambar tersebut adalah gambar yang dihinakan ataukah bukan. Maka membuat gambar tersebut hukumnya haram apapun alasannya. Karena dalam membuat gambar, terdapat unsur menandingi ciptaan Allah ta’ala.

Baik membuat gambar tersebut di baju, di karpet, di uang dirham atau uang dinar, di uang kertas, di bejana, di tembok, atau di tempat lain.

Adapun membuat gambar pohon atau pelana unta, atau benda lain yang bukan gambar hewan maka tidak haram” (Syarah Shahih Muslim, 14/82).

Maka kita dapati suatu faedah dari penjelasan An Nawawi ini, bahwa terkadang gambar makhluk bernyawa itu boleh digunakan, namun yang menggambarnya tetap berdosa. Ini juga menunjukkan bahwa dosa menggambar gambar makhluk bernyawa itu lebih fatal dan berat daripada menggunakan gambar makhluk bernyawa. Karena mereka diancam dengan ancaman yang berat, diantaranya:

  1. Disebut sebagai orang yang paling zhalim
  2. Akan diadzab terus-menerus sampai mereka bisa meniupkan ruh pada gambar yang mereka buat, dan mereka tidak akan bisa melakukannya
  3. Disebut akan mendapatkan adzab yang paling keras di hari kiamat

Menggambar shurah adalah Sarana Kesyirikan

Allah ta’ala berfirman tentang kesyirikan di zaman Nabi Nuh:

وَقَالُوا لَا تَذَرُنَّ آلِهَتَكُمْ وَلَا تَذَرُنَّ وَدًّا وَلَا سُوَاعًا وَلَا يَغُوثَ وَيَعُوقَ وَنَسْرًا

 “Dan mereka berkata: “Jangan sekali-kali kamu meninggalkan (penyembahan) tuhan-tuhan kamu dan jangan pula sekali-kali kamu meninggalkan (penyembahan) wadd, dan jangan pula suwwa’, yaghuts, ya’uq dan nasr” (QS. Nuh: 23).

Ibnu Abbas radhiallahu’anhu menafsirkan ayat ini:

أسْمَاءُ رِجَالٍ صَالِحِينَ مِن قَوْمِ نُوحٍ، فَلَمَّا هَلَكُوا أوْحَى الشَّيْطَانُ إلى قَوْمِهِمْ، أنِ انْصِبُوا إلى مَجَالِسِهِمُ الَّتي كَانُوا يَجْلِسُونَ أنْصَابًا وسَمُّوهَا بأَسْمَائِهِمْ، فَفَعَلُوا، فَلَمْ تُعْبَدْ، حتَّى إذَا هَلَكَ أُولَئِكَ وتَنَسَّخَ العِلْمُ عُبِدَتْ

 “Ini adalah nama-nama orang shalih di zaman Nabi Nuh. Ketika mereka wafat, setan membisikkan kaumnya untuk membangun tugu di tempat mereka biasa bermajelis, lalu diberi nama dengan nama-nama mereka. Dan itu dilakukan. Ketika itu tidak disembah. Namun ketika generasi tersebut wafat, lalu ilmu hilang, maka lalu disembah” (HR. Bukhari no.4920).

Perhatikan, kaum Nabi Nuh ketika orang shalih meninggal, mereka membuat patung orang-orang shalih tersebut. Ini adalah tashwir (menggambar) berupa gambar 3 dimensi. Awalnya mereka tidak bermaksud untuk menyembahnya, namun waktu berjalan dan orang-orang yang membuat patung telah wafat kemudian ilmu yang benar hilang di tengah masyarakat, lama-kelamaan patung-patung tersebut pun disembah.

Alasan Dilarangnya Tashwir

Dari paparan di atas, kita ketahui bahwa ‘illah (alasan) dilarangnya tashwir diantaranya 3 alasan

  1. Karena menandingi ciptaan Allah, sebagaimana dalam hadits Abu Hurairah.
  2. Menyerupai perbuatan kaum Ahlul Kitab, sebagaimana dalam hadits Aisyah.
  3. Merupakan sarana menuju kesyirikan, sebagaimana penjelasan Ibnu Mas’ud.

Syubhat dalam Larangan Tashwir

Syubhat: larangan tashwir adalah jika gambar yang dibuat dimaksudkan untuk disembah

Sebagian orang memiliki syubhat, bahwa larangan tashwir adalah jika gambar yang dibuat dimaksudkan untuk disembah. Adapun jika tidak bermaksud untuk menyembah gambar tersebut maka tidak mengapa.

Maka kita jawab syubhat ini dengan beberapa poin:

Pertama, hadits-hadits larangan tashwir tidak sifatnya muthlaq tidak menyebutkan keterangan bahwa larangannya berlaku jika gambarnya akan disembah.

Kedua, alasan terlarangnya tashwir telah kita sebutkan minimalnya ada 3 alasan. Alasan nomor 3 adalah shurah merupakan sarana menuju kesyirikan. Andaikan shurah yang dibuat tidak bermaksud untuk disembah maka memang alasan nomor 3 gugur. Namun bukankah ada 2 alasan lainnya yang tetap menjadikan tashwir hukumnya terlarang?

Ketiga, kaum Nabi Nuh ‘alaihissalam ketika awal mula mereka membuat patung dari orang shalih yang sudah meninggal, mereka tidak bermaksud untuk menyembahnya. Sebagaimana dijelaskan oleh Ibnu Mas’ud radhiallahu’anhu. Namun ternyata berujung kepada penyembahan dan kesyirikan. Sehingga tashwir tetap terlarang meskipun tidak bermaksud untuk menyembahnya, dalam rangka sadd adz dzari’ah (menutup celah menuju keburukan).

Bagaimana dengan Hukum Fotografi?

Di zaman modern, gambar banyak dihasilkan melalui kamera foto. Para ulama kontemporer pun membahas hukum penggunaan kamera foto. Secara garis besar, pembahasan para ulama dibagi menjadi dua pembahasan:

  1. Apakah membuat gambar dengan kamera foto termasuk tashwir?

Dalam masalah ini ada perbedaan pendapat di antara ulama dalam dua pendapat:

Pendapat pertama, membuat gambar dengan kamera termasuk tashwir dan hukumnya haram. Mereka berdalil dengan keumuman dalil-dalil yang melarang tashwir dan memandang bahwa memfoto dengan kamera itu termasuk membuat shurah walaupun dengan bantuan alat.

Syaikh Abdul Aziz bin Baz ketika ditanya masalah membuat gambar dengan fotografi, beliau menjawab:

التصوير لا يجوز، لا باليد ولا بغير اليد، التصوير كله منكر، والرسول عليه الصلاة والسلام لعن المصورين

“Tashwir tidak diperbolehkan, baik dengan tangan atau dengan (alat) selain tangan. Tashwir semuanya adalah kemungkaran. Dan Rasul Shallallahu’alaihi Wasallam melaknat tukang gambar” (Majmu’ Fatawa wal Maqalat, 28/227).

Syaikh Abdurrahman bin Nashir Al Barrak juga menjelaskan:

والجواب عن الأول -وهو أن التصوير بالكاميرا ليس تصويراً لأن ذلك ليس من فعل المكلف- أن يقال: هذا غير مُسَلَّـم، فإنه تصوير لغةً وعرفاً، فإنه يقال للآلة: آلة التصوير، ولمُشغِّلها: المُصور، ولفعله: التصوير، وللحاصل بها: صورة، وهذا التصوير من فعل المكلف ولكن بالوسيلة، وهو من فعل المكلَّف، ولكن بالوسيلة الحديثة ((الكاميرا ))، ومما يدل على أنه من فعل المكلَّف أن له أحكاماً، فقد يكون مباحاً وقد يكون حراماً كما تقدم

“Jawaban untuk alasan pertama, yaitu bahwa memfoto dengan kamera bukanlah tashwir karena itu bukan perbuatan mukallaf, maka kita jawab bahwa ini kurang tepat. Karena ini tetap disebut tashwir secara bahasa (lughatan) maupun secara adat (‘urfan). Karena dalam bahasa Arab, kamera disebut: aalatut tashwir. Penggunanya disebut al mushawwir. Perbuatannya disebut at tashwir. Hasilnya disebut ash shurah. Dan perbuatan ini termasuk perbuatan mukallaf namun dengan perantara alat. Sehingga tetap disebut perbuatan mukallaf, namun dengan menggunakan perantara alat modern bernama kamera. Diantara yang menunjukkan bahwa ini adalah perbuatan mukallaf adalah karena dia memiliki hukum syar’i, terkadang hukumnya mubah dan terkadang hukumnya haram sebagaimana telah dijelaskan” (Sumber: https://dorar.net/article/80).

Ini juga yang menjadi pendapat Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani, Syaikh Muhammad bin Ibrahim, dan Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts wal Ifta’, Syaikh Sulaiman Ar Ruhaili.

Pendapat kedua, membuat gambar dengan kamera tidak termasuk tashwir, hukum asalnya mubah. Mereka berargumen bahwa mengambil gambar dengan kamera bukanlah menggambar, karena gambar yang terjadi bukan hasil buatan orang yang memfoto. Gambar tersebut adalah tangkapan bayangan yang tersimpan. Dan juga, mengambil gambar dengan kamera sama sekali tidak ada unsur menandingi ciptaan Allah, karena gambar yang dihasilkan sama sebagaimana adanya, sebagaimana Allah ciptakan.

Syaikh Dr. Khalid Al Mushlih hafizhahullah menjelaskan:

والذي يظهر لي أن التصوير الفوتوغرافي لا يدخل فيما جاءت النصوص بتحريمه من التصوير؛ لأنه لا مُضاهاةَ فيه لخَلق الله، إنما غايته أنه صورة خلق الله تعالى ليس للإنسان فيها عمل من تسوية أو تشكيل، فهي نظير المرآة والصورة في الماء

“Pendapat yang kuat dalam pandanganku, bahwa mengambil gambar dengan kamera foto tidaklah termasuk dalam larangan yang ada dalam nash-nash yang mengaramkan tashwir. Karena tidak ada unsur menandingi ciptaan Allah. Karena tujuan dari memfoto adalah mengambil gambar ciptaan Allah ta’ala, tidak ada unsur pengeditan dari manusia. Maka ini sama seperti gambar yang ada di cermin atau yang di air (ketika melihatnya)” (Sumber: http://www.almosleh.com/ar/16458).

Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin mengatakan:

حول حكم التصوير “الفوتوغرافي” وذكرت في هذه المقابلة أني لا أرى أن التصوير “الفوتوغرافي” الفوري، الذي تخرج فيه الصورة فوراً دون تحميض داخل في التصوير الذي نهى عنه الرسول صلى الله عليه وسلم، ولعن فاعله

“… seputar hukum membuat gambar fotografi, telah aku sebutkan tentang masalah ini bahwa membuat gambar instan dengan fotografi, yang gambarnya langsung jadi dan keluar (polaroid) tanpa ada pengeditan, saya memandang ini tidak termasuk tashwir yang dilarang oleh Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam yang dilaknat pelakunya”.

إذا كان الغرض شيئاً مباحاً صار هذا العمل مباحاً بإباحة الغرض المقصود منه، وإذا كان الغرض غير مباح صار هذا العمل حراماً لا لأنه من التصوير، ولكن لأنه قصد به شيء حرام

“Jika tujuan dari fotografi ini mubah, maka perbuatan fotografinya mubah, disebabkan karena mubahnya tujuannya. Namun jika tujuannya haram, maka perbuatan fotografinya pun menjadi haram. Namun haramnya bukan karena ia termasuk tashwir. Melainkan karena ada unsur keharaman di dalamnya” (Majmu’ Fatawa war Rasail, 2/271).

Namun ulama yang membolehkan foto kamera mereka memberikan syarat-syarat diantaranya:

  1. Tidak ada pengeditan pada gambar makhluk yang dihasilkan dari kamera foto, sehingga termasuk menandingi ciptaan Allah. Seperti: mengubah warna kulit, mengubah tinggi badan, mengubah bentuk badan, dan semisalnya.
  2. Tidak ada unsur keharaman atau sarana kepada yang haram, seperti memfoto wanita yang bukan mahram, memfoto aurat yang seharusnya disembunyikan, atau memfoto dengan tujuan untuk dipajang, dan semisalnya.

Ini juga yang menjadi pendapat Syaikh Sayyid Sabiq, Syaikh Shalih Al Luhaidan, Syaikh Abdullah As Sulmi, Syaikh Khalid Al Mushlih, Syaikh Sa’ad Al Khatslan.

Wallahu a’lam, pendapat yang kedua lebih mendekati kebenaran. Karena alasan yang dikemukakan lebih sesuai dengan kaidah-kaidah yang ada dalam nash. Bahwa yang tashwir yang dilarang adalah yang mengandung unsur menandingi ciptaan Allah, dan mengambil gambar dengan foto sama sekali tidak ada unsur tersebut. Mengambil gambar dengan foto juga hakekatnya adalah menyimpan bayangan benda, bukan menggambar.

  1. Apakah gambar hasil kamera foto termasuk shurah?

Jawabannya, ya. Gambar hasil kamera foto termasuk shurah jika mengandung gambar makhluk bernyawa. Ulama yang membolehkan foto pun tetap menganggap hasilnya sebagai shurah dan memberikan ketentuan-ketentuan dalam penggunaannya. Masalah ini akan kita jelaskan di pembahasan pemanfaatan gambar (iqtina’ as shurah).

Bolehkah Menggambar shurah yang Tidak Sempurna?

Kita telah memahami larangan menggambar gambar makhluk bernyawa. Lalu bagaimana jika seseorang menggambar makhluk bernyawa namun tidak sempurna gambarnya?

Terdapat hadits dari Abdullah bin Abbas radhiallahu’anhu, bahwa Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

الصُّورَةُ الرَّأْسُ، فَإِذَا قُطِعَ الرَّأْسُ فَلَيْسَ بِصُورَةٍ

“Inti dari shurah adalah kepalanya, jika kepalanya dipotong, maka ia bukan shurah” (HR. Al Baihaqi no.14580 secara mauquf dari Ibnu Abbas, Al Ismai’ili dalam Mu’jam Asy Syuyukh no. 291 secara marfu‘. Dishahihkan Al Albani dalam Silsilah Ash Shahihah no.1921).

Andaikan hadits ini mauquf pun, memiliki hukum marfu‘, disandarkan isinya kepada Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam.

Hadits ini menunjukkan bahwa inti dari ash shurah adalah kepala, jika gambar kepala tidak ada maka tidak lagi disebut ash shurah

Oleh karena itu, sebagian ulama memberikan kelonggaran menggambar makhluk bernyawa jika:

  • tidak ada kepalanya, atau
  • ada kepalanya namun tidak sempurna wajahnya

Karena tidak termasuk menandingi ciptaan Allah. Maksudnya, manusia ciptaan Allah tidak ada yang tanpa kepala atau tanpa wajah. Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullah mengatakan:

الذي ما تتبين له صورة ، رغم ما هنالك من أعضاء ورأس ورقبة، ولكن ليس فيه عيون وأنف: فما فيه بأس؛ لأن هذا لا يضاهي خلق الله

“Gambar makhluk bernyawa yang tidak jelas, seperti yang memiliki anggota tubuh seperti yaitu kepala dan leher, namun tidak ada matanya dan tidak ada hidungnya, maka yang seperti ini tidak mengapa. Karena tidak menandingi ciptaan Allah”.

Beliau juga mengatakan:

إذا لم تكن الصورة واضحة، أي: ليس فيها عين، ولا أنف، ولا فم، ولا أصابع: فهذه ليست صورة كاملة، ولا مضاهية لخلق الله عز وجل

“Jika gambar makhluk bernyawa tersebut tidak jelas, yaitu tidak ada matanya, tidak ada hidungnya, tidak ada mulutnya, dan tidak ada jari-jarinya, maka ini bukan gambar makhluk bernyawa yang sempurna dan tidak termasuk menandingi ciptaan Allah” (Majmu’ Fatawa war Rasail, 2/278-279).

Ini juga berlaku untuk pertanyaan “bolehkah menggambar robot?”, “bolehkah menggambar makhluk fantasi?”. Jawabannya, jika gambarnya seperti gambar makhluk bernyawa yang sempurna maka tidak diperbolehkan. Namun jika tidak jelas, maka tidak mengapa. Wallahu a’lam.

Bersambung ke hukum memanfaatkan gambar makhluk bernyawa, insyaAllah…

Penulis: Yulian Purnama

sumber: https://muslim.or.id/55328-kupas-tuntas-hukum-gambar-makhluk-bernyawa-bag-1.html


Kupas Tuntas Hukum Gambar Makhluk Bernyawa (Bag.2)

Hukum iqtina’ ash shurah (memanfaatkan gambar makhluk bernyawa)

Pada artikel sebelumnya telah dijelaskan tentang hukum menggambar makhluk bernyawa atau hukum tashwir. Hasil dari kegiatan tashwir adalah shurah. Lalu bagaimana hukum memanfaatkan shurah tersebut? Telah kami sebutkan penjelasan Imam An Nawawi bahwa terkadang gambar makhluk bernyawa itu boleh digunakan, namun yang menggambarnya tetap berdosa. Namun ada juga penggunaan gambar makhluk bernyawa yang dibolehkan.

Hukum asal pemanfaatan shurah

Pemanfaatan shurah (gambar makhluk bernyawa) baik yang 2 dimensi atau 3 dimensi (seperti patung dan semisalnya) hukum asalnya terlarang. Karena banyak sekali dalil-dalil yang menunjukkan keharamannya. Dari Abu Thalhah radhiallahu’anhu, bahwa Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

لَا تَدْخُلُ الْمَلَائِكَةُ بَيْتًا فِيهِ كَلْبٌ وَلَا صُورَةٌ

“Malaikat tidak masuk ke rumah yang di dalamnya terdapat anjing dan gambar makhluk bernyawa” (HR. Bukhari no.3225, Muslim no.2106).

Dalam hadits ini terdapat ancaman bagi orang yang memajang shurah di dalam rumah. Menunjukkan hal ini tidak diperbolehkan.

Dari Abdullah bin Mas’ud radhiallahu’anhu, ia berkata:

دَخَلَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم مَكَّةَ، وَحَوْلَ الكَعْبَةِ ثَلاَثُ مِائَةٍ وَسِتُّونَ نُصُبًا، فَجَعَلَ يَطْعُنُهَا بِعُودٍ فِي يَدِهِ، وَجَعَلَ يَقُولُ: “﴿ جَاءَ الحَقُّ وَزَهَقَ البَاطِلُ ﴾ [الإسراء: 81]”

“Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam masuk ke kota Makkah. Ketika itu di sekitar Ka’bah ada 360 berhala. Maka beliau pun menghancurkan berhala-berhala tersebut dengan kayu yang ada di tangan beliau, sambil membaca ayat (yang artinya) : “telah datang al Haq dan telah hancur kebatilan” (QS. Al Isra’: 81)” (HR. Bukhari no.2478, Muslim no.1781).

Dalam hadits ini, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam sendiri menghancurkan shurah berupa berhala dengan tangannya sendiri. Menunjukkan bahwa tidak boleh ada shurah walaupun tidak disembah. Ini juga dikuatkan oleh hadits dari Abul Hayyaj Al Asadi, ia mengatakan bahwa Ali bin Abi Thalib radhiallahu’anhu berkata kepadanya,

أَلَا أَبْعَثُكَ عَلَى مَا بَعَثَنِي عَلَيْهِ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم؟ أَنْ لَا تَدَعَ تِمْثَالًا إِلَّا طَمَسْتَهُ وَلَا قَبْرًا مُشْرِفًا إِلَّا سَوَّيْتَهُ

“Mau engkau kuberi tugas yang dahulu Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam memberikan tugas tersebut kepadaku? Yaitu beliau bersabda kepadaku: hendaknya jangan engkau biarkan ada patung kecuali engkau hancurkan, dan jangan engkau biarkan ada kuburan yang ditinggikan, kecuali engkau ratakan” (HR. Muslim no. 969).

Rincian ulama tentang pemanfaatan shurah

Setelah kita mengetahui bahwa hukum asalnya terlarang memanfaatkan shurah, dan juga telah kita sebutkan ada pemanfaatan yang dibolehkan, maka pembahasan tentang iqtina’ (pemanfaatan) gambar makhluk bernyawa ini perlu kita rinci menjadi beberapa keadaan. Ini sebagaimana dijelaskan oleh seorang ulama fikih besar abad ini, Asy Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullah, yang ringkasnya adalah sebagai berikut:

Jenis pertamashurah mujassamah, yaitu gambar yang terdapat anggota badannya lengkap, maka tidak boleh menggunakannya. Telah dinukil oleh Ibnul Arabi bahwa ulama ijma akan hal ini. Disebutkan dalam Fathul Baari (10/388) bahwa Ibnul Arabi mengatakan:

وهذا الإجماع محله في غير لعب البنات كما سأذكره في باب من صور صورة

“Ini (haramnya menggambar makhluk bernyawa) adalah ijma ulama, kecuali mainan anak perempuan sebagaimana yang akan saya sebutkan pada bab bentuk-bentuk gambar”.

Jenis keduashurah ghayru mujassamah, yaitu gambar yang berupa raqam (bagian-bagian dari anggota badan). Jenis ini dirinci lagi:

Pertama: gambar yang digantung untuk diagungkan. Seperti gambar raja, presiden, menteri, ulama, kyai, tokoh-tokoh dan semisalnya. Pemanfaatan seperti ini hukumnya haram karena termasuk ghuluw (pengkultusan) terhadap makhluk dan tasyabbuh (menyerupai) para penyembah berhala. Selain itu juga ini menjadi sarana menuju kesyirikan. Sebagaimana dalam hadits dari Abdullah bin Mas’ud radhiallahu’anhu, ia berkata:

دَخَلَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم مَكَّةَ، وَحَوْلَ الكَعْبَةِ ثَلاَثُ مِائَةٍ وَسِتُّونَ نُصُبًا، فَجَعَلَ يَطْعُنُهَا بِعُودٍ فِي يَدِهِ، وَجَعَلَ يَقُولُ: “﴿ جَاءَ الحَقُّ وَزَهَقَ البَاطِلُ ﴾ [الإسراء: 81]”

“Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam masuk ke kota Makkah. Ketika itu di sekitar Ka’bah ada 360 berhala. Maka beliau pun menghancurkan berhala-berhala tersebut dengan kayu yang ada di tangan beliau, sambil membaca ayat (yang artinya) : “telah datang al Haq dan telah hancur kebatilan” (QS. Al Isra’: 81)” (HR. Bukhari no.2478, Muslim no.1781).

Kedua: gambar yang digantung untuk dikenang. Semisal orang-orang yang menggantung gambar orang tuanya, anaknya, temannya, sahabatnya di ruangan mereka. Pemanfaatan seperti ini juga diharamkan karena dua alasan:

  1. Akan timbul keterikatan hati pada individu yang digantung gambarnya tersebut, dengan keterikatan yang kuat. Ini akan berpengaruh besar terhadap kecintaan seseorang kepada Allah dan Rasul-Nya serta syariat-Nya. Sehingga membagi rasa mahabbah (cinta) seseorang kepada Allah dan Rasul-Nya dengan cinta kepada makhluk. Ali bin Abi Thalib radhiallahu’anhu mengatakan:

أَحْبِبْ حَبِيبَكَ هَوْنًا ما، عسى أن يكون بَغِيضَكَ يومًا ما، وأَبْغِضْ بَغِيضَكَ هَوْنًا ما عسى أن يكونَ حَبِيبَكَ يومًا ما

“Cintailah orang yang kau cintai sekadarnya, bisa jadi ia menjadi orang yang engkau benci suatu hari. Dan bencilah orang yang engkau benci sekadarnya, bisa jadi ia menjadi orang yang engkau cintai suatu hari” (HR. Al Bukhari dalam Al Adabul Mufrad no.992, dihasankan Al Albani dalam Shahih Al Adabul Mufrad).

  1. Terdapat hadits dalam Shahih Al Bukhari dari Abu Thalhah radhiallahu’anhu, ia berkata: aku mendengar Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam:

لَا تَدْخُلُ الْمَلَائِكَةُ بَيْتًا فِيهِ كَلْبٌ وَلَا صُورَةٌ

“Malaikat tidak masuk ke rumah yang di dalamnya terdapat anjing dan gambar makhluk bernyawa” (HR. Bukhari no.3225, Muslim no.2106).

Jenis ketiga: gambar tersebut digantung untuk hiasan dan aksesoris. Ini juga diharamkan berdasarkan hadits dari ‘Aisyah radhiallahu’anha:

قَدِمَ رَسولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ مِن سَفَرٍ، وقدْ سَتَرْتُ بقِرَامٍ لي علَى سَهْوَةٍ لي فِيهَا تَمَاثِيلُ، فَلَمَّا رَآهُ رَسولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ هَتَكَهُ وقالَ: أشَدُّ النَّاسِ عَذَابًا يَومَ القِيَامَةِ الَّذِينَ يُضَاهُونَ بخَلْقِ اللَّهِ قالَتْ: فَجَعَلْنَاهُ وِسَادَةً أوْ وِسَادَتَيْنِ

“Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam pulang dari safar. Ketika itu aku menutup jendela rumah dengan qaram (tirai) yang bergambar (makhluk bernyawa). Ketika melihatnya, wajah Rasulullah berubah. Beliau bersabda: “wahai Aisyah orang yang paling keras adzabnya di hari kiamat adalah yang menandingi ciptaan Allah“. Lalu aku (Aisyah) memotong-motong tirai tersebut dan menjadikannya satu atau dua bantal” (HR. Bukhari no.5954, dan Muslim no.2107).

Demikian juga ‘Aisyah radhiallahu’anha mengatakan:

أنَّها اشْتَرَتْ نُمْرُقَةً فيها تَصاوِيرُ، فَقامَ النبيُّ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ بالبابِ فَلَمْ يَدْخُلْ، فَقُلتُ: أتُوبُ إلى اللَّهِ ممَّا أذْنَبْتُ، قالَ: ما هذِه النُّمْرُقَةُ قُلتُ: لِتَجْلِسَ عليها وتَوَسَّدَها، قالَ: إنَّ أصْحابَ هذِه الصُّوَرِ يُعَذَّبُونَ يَومَ القِيامَةِ، يُقالُ لهمْ: أحْيُوا ما خَلَقْتُمْ، وإنَّ المَلائِكَةَ لا تَدْخُلُ بَيْتًا فيه الصُّورَةُ

“‘Aisyah membeli numruqah (bantal yang digunakan untuk duduk) yang di sana ada gambar makhluk bernyawa. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam ketika datang beliau di depan pintu dan tidak mau masuk ke dalam rumah. Maka aku (Aisyah) bertanya: “Wahai Rasulullah, aku bertaubat kepada Allah, dosa apa yang telah aku lakukan?”. Beliau bersabda: “Bantal apakah ini?”. ‘Aisyah menjawab: “Untuk tempat duduk anda atau anda jadikan sebagai bantal”. Beliau bersabda: “Sesungguhnya orang yang menggambar gambar ini akan disiksa pada hari Kiamat. Akan dikatakan kepada mereka: ‘Hidupkan gambar yang telah kalian buat’. Beliau bersabda: “Sesungguhnya Malaikat tidak akan masuk ke dalam rumah yang ada gambarnya”” (HR. Bukhari no. 5957).

Jenis keempat: gambar tersebut dihinakan. Seperti gambar yang ada di karpet atau di bantal. Atau gambar yang ada di bejana-bejana (gelas dan piring) atau alas makan, atau semisalnya. Imam An Nawawi menukil pendapat dari jumhur ulama dari kalangan sahabat dan tabi’in tentang bolehnya menggunakan gambar tersebut. Dan ini pendapat dari Sufyan Ats Tsauri, Malik, Abu Hanifah, Asy Syafi’i demikian juga pendapat mu’tamad dalam madzhab Hanabilah. Pendapat inilah yang sesuai dengan zahir hadits Aisyah tentang qaram (tirai) bergambar yang sudah disebutkan di atas. 

Adapun kompromi antara hadits qaram (yang membolehkan gambar di bantal) dengan hadits numruqah (yang melarang gambar di bantal) adalah bisa jadi gambar shurah yang ada pada hadits qaram adalah gambar yang terpotong-potong sehingga bukan lagi gambar yang mujassamah. Sedangkan gambar shurah yang ada pada hadits numruqah adalah gambar yang mujassamah.

Jenis kelima: gambar yang termasuk ‘umumul balwa yaitu perkara yang sulit berlepas diri darinya. Seperti gambar yang ada di majalah, koran, dan sebagian buku. Dan orang yang memanfaatkan hal-hal tersebut bukan menjadi gambarnya sebagai tujuan, bahkan ia benci pada gambar-gambar yang ada, namun ia butuh pada benda-benda tersebut (buku, majalan, koran, dst). Dan untuk menghilangkan gambar-gambar yang ada itu sulit sekali. Demikian juga gambar yang ada pada uang, berupa gambar raja atau gambar pejabat atau gambar para tokoh, yang ini terjadi di negeri-negeri Islam. Maka menurut saya, gambar yang jenis tidak mengapa dimanfaatkan. Karena Allah ta’ala tidak menjadikan kesulitan pada para hamba-Nya dan tidak membebani hamba-Nya sesuatu yang tidak dimampuinya.

(Diringkas, dengan beberapa penambahan, dari penjelasan beliau dalam Majmu Fatawa wa Rasail Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin, 2/254).

Beberapa bentuk pemanfaatan lain

  1. Dipajang di luar bangunan

Lima rincian yang dijelaskan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin di atas juga berlaku jika gambar makhluk bernyawa dipajang di luar ruangan, seperti pada spanduk, baliho, papan iklan, pamflet, dan semisalnya. Berdasarkan keumuman hadits dari Abul Hayyaj Al Asadi, ia mengatakan bahwa Ali bin Abi Thalib radhiallahu’anhu berkata kepadanya,

أَلَا أَبْعَثُكَ عَلَى مَا بَعَثَنِي عَلَيْهِ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم؟ أَنْ لَا تَدَعَ تِمْثَالًا إِلَّا طَمَسْتَهُ وَلَا قَبْرًا مُشْرِفًا إِلَّا سَوَّيْتَهُ

“Mau engkau kuberi tugas yang dahulu Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam memberikan tugas tersebut kepadaku? Yaitu beliau bersabda kepadaku: hendaknya jangan engkau biarkan ada patung kecuali engkau hancurkan, dan jangan engkau biarkan ada kuburan yang ditinggikan, kecuali engkau ratakan” (HR. Muslim no. 969).

  1. Gambar pada pakaian

Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin ditanya, “apa hukum memakai pakaian yang ada gambar makhluk bernyawanya“?

Beliau menjawab,

لا يجوز للإنسان أن يلبس ثياباً فيها صورة حيوان أو إنسان ، ولا يجوز أيضاً أن يلبس غترة أو شماغاً ، أو ما أشبه ذلك وفيه صورة إنسان أو حيوان ، وذلك لأن النبي صلى الله عليه وعلى آله وسلم ثبت عنه أنه قال : ( إن الملائكة لا تدخل بيتاً فيه صورة )

“Tidak boleh seseorang menggunakan pakaian yang ada gambar hewan atau gambar manusia. Tidak boleh juga menggunakan ghutrah atau syimagh atau semisalnya yang ada gambar manusia atau gambar hewan. Karena Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda dalam hadits yang shahih: “Malaikat tidak masuk ke rumah yang terdapat anjing dan gambar makhluk bernyawa”” (Majalah Ad Da’wah, 54/1756).

  1. Gambar pada mainan anak-anak

Para ulama memberikan kelonggaran untuk gambar yang ada pada mainan anak-anak. Mereka berdalil dengan hadits dari Aisyah radhiallahu’anha,ia berkata:

قَدِمَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم مِنْ غَزْوَةِ تَبُوكَ أَوْ خَيْبَرَ، وَفِي سَهْوَتِهَا سِتْرٌ، فَهَبَّتْ رِيحٌ، فَكَشَفَتْ نَاحِيَةَ السِّتْرِ عَنْ بَنَاتٍ لِعَائِشَةَ لُعَبٍ، فَقَالَ: مَا هَذَا يَا عَائِشَةُ؟ قَالَتْ: بَنَاتِي. وَرَأَى بَيْنَهُنَّ فَرَسًا لَهَا جَنَاحَانِ مِنْ رِقَاعٍ، فَقَالَ: مَا هَذَا الَّذِي أَرَى وَسَطَهُنَّ؟ قَالَتْ: فَرَسٌ. قَالَ: وَمَا هَذَا الَّذِي عَلَيْهِ؟ قَالَتْ: جَنَاحَانِ. فَقَالَ: فَرَسٌ لَهُ جَنَاحَانِ؟ قَالَتْ: أَمَا سَمِعْت أَنَّ لِسُلَيْمَانَ خَيْلا لَهَا أَجْنِحَةٌ؟ قَالَتْ: فَضَحِكَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم حَتَّى رَأَيْت نَوَاجِذَهُ

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam baru tiba dari perang Tabuk atau Khaibar. Ketika itu kamar ‘Aisyah ditutup dengan sebuah tirai. Ketika ada angin yang bertiup, tirai itu tersingkap hingga maina-mainan boneka ‘Aisyah terlihat. Beliau lalu bertanya: “Wahai ‘Aisyah, ini apa?”. ‘Aisyah menjawab, “Ini anak-anakku”. Lalu beliau juga melihat di antara mainan tersebut ada yang berbentuk kuda yang mempunyai dua sayap yang ditempelkan dari tambalan kain. Nabi lalu bertanya: “Lalu apa ini yang aku lihat di tengah-tengah?”. ‘Aisyah menjawab, “Ini kuda”. Nabi bertanya lagi: “Lalu apa yang ada di atas kuda tersebut?”. ‘Aisyah menjawab, “Ini dua sayapnya”. Nabi bertanya lagi: “Apakah kuda punya dua sayap?”. ‘Aisyah menjawab, “Tidakkah engkau pernah mendengar bahwa Nabi Sulaiman mempunyai kuda yang punya banyak sayap?”. ‘Aisyah lalu berkata, “Nabi lalu tertawa hingga aku dapat melihat giginya gerahamnya” (HR. Abu Daud no. 4932, dihasankan oleh Ibnu Hajar dalam Takhrij Al Misykah [3/304], dishahihkan Al Albani dalam Shahih Abu Daud).

Dalam hadits ini, Aisyah yang ketika itu masih anak-anak memiliki mainan yang berbentuk manusia dan hewan, namun Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam tidak melarangnya. Menunjukkan adanya kelonggaran untuk anak-anak dalam masalah gambar makhluk bernyawa. Dalam Mausu’ah Fiqhiyyah Kuwaitiyyah (12/112) disebutkan,

وقد اسْتَثْنَى أَكْثَرُ الْعُلَمَاءِ مِنْ تَحْرِيمِ التَّصْوِيرِ وَصِنَاعَةِ التَّمَاثِيلِ صِنَاعَةَ لُعَبِ الْبَنَاتِ. وَهُوَ مَذْهَبُ الْمَالِكِيَّةِ وَالشَّافِعِيَّةِ وَالْحَنَابِلَةِ. وَقَدْ نَقَلَ الْقَاضِي عِيَاضٌ جَوَازَهُ عَنْ أَكْثَرِ الْعُلَمَاءِ

“Mayoritas ulama dalam pelarangan gambar makhluk bernyawa mengecualikan gambar dan patung untuk mainan anak-anak wanita. Ini merupakan pendapat madzhab Malikiyyah, Syafi’iyyah dan Hanabilah. Dan dinukil dari Al Qadhi ‘Iyadh bahwa pendapat yang membolehkan adalah pendapat jumhur ulama”.

  1. Foto pada kartu identitas

Gambar foto yang digunakan untuk bukti identitas, termasuk juga yang diberikan kelonggaran oleh para ulama. Seperti foto yang ada pada KTP, paspor, ijazah, atau semisalnya. Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts wal Ifta’ menjelaskan:

إذا اضطر إليه الإنسان لوضع الصورة في حفيظة نفوس أو جواز سفر أو استمارة اختبار أو إقامة أو نحو ذلك رخص له فيه بقدر الضرورة إن لم يجد مخلصاً من ذلك، وإن كان في وظيفة ولم يجد له بد منها أو كان عمله لمصلحة عامة لا تقوم إلا به رخص له فيه للضرورة; لقول الله عز وجل: {وَقَدْ فَصَّلَ لَكُم مَّا حَرَّمَ عَلَيْكُمْ إِلَّا مَا اضْطُرِرْتُمْ إِلَيْهِ}

“Jika ada kebutuhan yang mendesak bagi seseorang untuk menggunakan gambar pada kartu identitas, paspor, formulir tes, visa untuk menetap, atau semisalnya maka ada kelonggaran baginya untuk menggunakan gambar fotonya sebatas kadar darurat yang dibutuhkan. Jika memang tidak ada metode lain yang memungkinkan. Dan jika ia berada dalam sebuah tugas yang memang membutuhkan hal itu atau untuk kemaslahatan orang secara umum, yang tidak ada solusi lain, maka ada kelonggaran karena termasuk darurat. Berdasarkan firman Allah ta’ala (yang artinya): “Sungguh telah dijelaskan kepada kalian apa-apa yang diharamkan untuk kalian, kecuali apa-apa yang terpaksa melakukannya” (QS. Al An’am 119)” (Fatawa Al Lajnah Ad Daimah, 1/494).

  1. Gambar di komputer dan gadget

Gambar makhluk bernyawa yang tersimpan di komputer atau gadget hukumnya boleh dimanfaatkan selama tidak dicetak dan selama bukan gambar yang mengandung keharaman. Syaikh Muhammad bin Shalih Al Munajjid mengatakan:

الصور التي على الجوال وفي أجهزة الحاسب ، وما يصور بالفيديو ، لا تأخذ حكم الصور الفوتوغرافية ، لعدم ثباتها ، وبقائها ، إلا أن تُخرج وتطبع ، وعليه فلا حرج في الاحتفاظ بها على الجوال ، ما لم تكن مشتملة على شيء محرم ، كما لو كانت صوراً لنساء

“Foto yang ada di HP atau di komputer, atau yang dibuat dengan video, tidak sama hukumnya dengan foto hasil jepretan kamera. Karena ia tidak tsabat (tetap) dan tidak baqa’ (selalu ada dzatnya). Kecuali jika di-print (dicetak). Oleh karena itu tidak mengapa menyimpannya di HP selama tidak mengandung perkara yang haram, seperti misalnya foto wanita” (Sumber: https://islamqa.info/ar/91356).

Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin juga menjelaskan:

والصُّور بالطُّرُقِ الحديثة قسمان الأول : لا يَكُونُ له مَنْظَرٌ ولا مَشْهَد ولا مظهر ، كما ذُكِرَ لِي عن التصوير ، بِأَشرطة الفيديو ، فهذا لا حُكْمَ له إطلاقاً ، ولا يَدْخُل في التحريم مطلقاً ، ولهذا أجازه العلماء الذين يَمْنَعونَ التّصوير على الآلة الفوتوغرافية على الورق ، وقالوا : إن هذا لا بأس به القسم الثاني : التصوير الثابت على الورق

“Gambar itu ada dua macam:

Pertama, gambar yang tidak ada manzhar, atau masyhad, atau mazh-har (bentuk penampakan yang tetap) seperti pada foto (yang tercetak). Maka seperti gambar video, ini tidak bisa dihukumi boleh secara mutlak. Dan tidak bisa diharamkan secara mutlak. Oleh karena itu para ulama yang mengharamkan foto tetap membolehkan video. Mereka mengatakan ini tidak mengapa.

Kedua, foto yang sifatnya tetap, karena ada di kertas” (Syarhul Mumthi, 2/197).

Maka foto yang ada di komputer dan HP termasuk jenis gambar yang pertama ini, karena ia hanya ada dan terlihat ketika komputer / HP dinyalakan. Ketika dimatikan, ia tidak ada. Maka boleh menyimpan gambar atau foto makhluk bernyawa di HP atau komputer. Berbeda dengan jika gambar tersebut dicetak. Kebolehan menyimpan foto di HP atau komputer ini tentunya selama gambar tersebut adalah gambar yang mubah. Adapun jika mengandung keharaman maka hukumnya haram menyimpannya. Wallahu a’lam.

  1. Gambar wanita

Tidak diperbolehkan memanfaatkan gambar wanita baik dalam keadaan tercetak maupun tidak tercetak (semisal di internet dan media sosial) karena selain ia adalah gambar makhluk bernyawa juga gambar wanita adalah fitnah (godaan) yang besar bagi laki-laki.

Allah Ta’ala berfirman:

زُيِّنَ لِلنَّاسِ حُبُّ الشَّهَوَاتِ مِنَ النِّسَاءِ وَالْبَنِينَ وَالْقَنَاطِيرِ الْمُقَنْطَرَةِ مِنَ الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ وَالْخَيْلِ الْمُسَوَّمَةِ وَالْأَنْعَامِ وَالْحَرْثِ ذَلِكَ مَتَاعُ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَاللَّهُ عِنْدَهُ حُسْنُ الْمَآبِ

“Dijadikan indah pada (pandangan) manusia kecintaan kepada apa-apa yang diingini, yaitu: wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas, perak, kuda pilihan, binatang-binatang ternak dan sawah ladang. Itulah kesenangan hidup di dunia dan di sisi Allah-lah tempat kembali yang baik (surga)” (QS. Al Imran: 14).

Dari Usamah bin Zaid radhiallahu’anhu, Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

ما تَركتُ بَعدي فِتنَةً أضرَّ على الرجالِ منَ النساءِ

“Tidaklah ada sepeninggalku fitnah (cobaan) yang paling berbahaya bagi lelaki selain fitnah (cobaan) terhadap wanita” (HR. Al Bukhari 5096, Muslim 2740).

Maka tidak boleh memanfaatkan gambar wanita baik berhijab atau pun tidak berhijab karena ini besar fitnahnya, kecuali yang sifatnya darurat seperti foto pada KTP, paspor dan semisalnya. Gambar seorang wanita harus disembunyikan sebisa mungkin. Dalam sebuah hadits disebutkan,

أَنَّ عَلِيًّا ، قَالَ : سَأَلَنِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ شَيْءٍ قَالَ : ” أَيُّ شَيْءٍ خَيْرٌ لِلنِّسَاءِ ؟ ” فَلَمْ أَدْرِ مَا أَقُولُ ، فَذَكَرْتُ ذَلِكَ لِفَاطِمَةَ ، فَقَالَتْ : أَلا قُلْتَ لَهُ : خَيْرٌ لِلنِّسَاءِ أَنْ لا يَرَيْنَ الرِّجَالَ وَلا يَرَوْنَهُنَّ ، قَالَ : فَذَكَرْتُ قَوْلَ فَاطِمَةَ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ : ” إِنَّهَا بِضْعَةٌ مِنِّي رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا “

“Ali bin Abi Thalib berkata: Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: ‘apa yang paling baik bagi wanita?’. Lalu Ali tidak tahu harus menjawab apa. Ia pun menceritakannya kepada Fathimah. Fathimah pun berkata: ‘katakanlah kepada beliau, yang paling baik bagi wanita adalah mereka tidak melihat para lelaki dan para lelaki tidak melihat mereka‘. Maka aku (Ali) sampaikan hal tersebut kepada Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam. Lalu beliau bersabda: ‘sungguh Fathimah adalah bagian dari diriku, semoga Allah meridhainya‘” (HR. Ibnu Abid Dunya dalam Al ‘Iyal no. 409, semua perawinya tsiqah).

Syaikh Shalih bin Fauzan Al Fauzan hafizhahullah ditanya: “Apa hukum mengirimkan sebagian video yang ada faidah-faidah ilmunya, namun ada musik dan ada gambar wanitanya?”. Beliau menjawab: “Ini semua tidak baik, tidak boleh melakukannya. Dan kebaikan yang tidak mengandung itu semua, ada walhamdulillah” (https://www.youtube.com/watch?v=JGgDSPgXNec).

Syaikh Utsman Al Khamis hafizhahullah mengatakan: “Gambar-gambar itu sekarang banyak beredar di instagram, di twitter atau di facebook. Sebagian lelaki meng-upload foto wanita, dan sebagian wanita meng-upload foto dirinya sendiri. Terkadang mereka meng-upload fotonya sendiri dan terkadang mereka mencari foto orang lain (wanita).

Ini tidak diperbolehkan. Baik ia tidak berjilbab atau berjilbab. Tidak boleh wanita meng-upload foto dirinya seperti demikian. Laki-laki juga tidak boleh meng-upload foto wanita, dengan gaunnya yang sedemikian rupa, dengan hiasan-hiasannya yang sedemikian rupa, ini tidak diperbolehkan.

Wanita itu memfitnah lelaki. Seorang lelaki jangan menjadi seborang laab in terkena fitnah, dan wanita jangan menjadi sebab fitnah bagi orang lain. Maka hendaknya para wanita bertaqwa kepada Allah, demikian para lelaki dalam masalah ini” (https://www.youtube.com/watch?v=GwUSrn4fzqU).

Syaikh Sa’ad Asy Syatsri hafizhahullah ditanya: “Apa hukum wanita berhijab meng-upload foto mereka di media sosial?”. Beliau menjawab: “Tidak boleh wanita menampakkan keindahan mereka. Ini merupakan ijma ulama. Allah Ta’ala berfirman:

وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ

“janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka … ” (QS. An Nur: 31).

Ayat ini menunjukkan bahwa wanita dilarang menampakkan keindahan mereka. Dan para ulama ijma bahwa wanita tidak boleh mempercantik wajahnya di depan para lelaki non-mahram, demikian juga tidak boleh melakukan demikian ketika ia pergi keluar rumah jika ada lelaki yang akan melihatnya, ini merupakan ijma ulama” (https://www.youtube.com/watch?v=uOiLCjTxh44).

  1. Gambar pada buku pelajaran sekolah

Gambar makhluk bernyawa yang ada pada buku pelajaran sekolah, jika tidak ada kebutuhan mendesak untuk menggambarnya atau menggunakannya, maka termasuk pemanfaatan yang terlarang. Berdasarkan keumuman dalil-dalil.

Syaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya, “apa hukum Islam terkait gambar yang digambar di papan tulis dalam rangka sebagai media pembelajaran untuk menjelaskan bentuk-bentuk hewan, tumbuhan, binatang melata, yaitu pada pelajaran Biologi. Terkadang gambar-gambar ini penting sekali untuk media pembelajaran, dan gambarnya tidak utuh, karena pentingnya ilmu ini dalam bidang kedokteran dan farmasi”. Asy Syaikh menjawab,

ما كان من ذلك صورا لذوات الأرواح كالحشرات وسائر الأحياء فلا يجوز ولو كان رسما على السبورة والأوراق ولو كان القصد منه المساعدة على التعليم لعدم الضرورة إليه؛ لعموم الأدلة في ذلك، وما لم يكن من ذوات الأرواح جاز رسمه للتعليم .

“Selama itu adalah gambar makhluk bernyawa seperti binatang melata, dan semua makhluk hidup lainnya, maka tidak boleh digunakan, baik digambar di papan tulis maupun di buku pelajaran. Walaupun tujuannya adalah untuk media pembelajaran, karena ini bukan hal yang darurat. Berdasarkan keumuman dalil-dalil tentang masalah ini. Jika yang digambar bukanlah makhluk bernyawa maka boleh digunakan untuk media pembelajaran” (Fatawa Al Lajnah Ad Daimah, 1/472, no. 6572).

Ulama Al Lajnah Ad Daimah juga mengatakan,

تصوير ذوات الأرواح حرام مطلقا؛ لعموم الأحاديث التي وردت في ذلك وليست ضرورية للتوضيح في الدراسة، بل هي من الأمور الكمالية لزيادة الإيضاح، وهناك غيرها من وسائل الإيضاح يمكن الاستغناء بها عن الصور في تفهيم الطلاب والقراء، وقد مضى على الناس قرون وهم في غنى عنها في التعليم والإيضاح وصاروا مع ذلك أقوى منا علما وأكثر تحصيلا، وما ضرهم ترك الصور في دراستهم، ولا نقص من فهمهم لما أرادوا ولا من وقتهم وفلسفتهم في إدراك العلوم وتحصيلها، وعلى هذا لا يجوز لنا أن نرتكب ما حرم الله من التصوير لظننا أنه ضرورة

“Menggambar makhluk bernyawa haram secara mutlak, berdasarkan keumuman dalil-dalil yang ada dalam masalah ini. Dan ini bukan perkara yang mendesak sekali untuk menggunakan gambar dalam pembelajaran. Adanya gambar hanya perkara pendukung saja, untuk memperjelas pembahasan. Ada cara-cara lain untuk menjelaskan pelajaran. Dan sangat memungkinkan untuk memberikan penjelasan kepada para murid tanpa disertai gambar. Dan umat manusia generasi terdahulu telah melalui masa tanpa merasa butuh kepada gambar makhluk bernyawa dalam pembelajaran mereka dan dalam menjelaskan. Namun demikian pemahaman mereka lebih kuat daripada kita dan lebih banyak ilmunya daripada kita. Tidak adanya gambar sama sekali tidak membahayakan mereka dalam pembelajaran. Dan tidak berkurang sedikitpun pemahaman mereka untuk mengetahui apa yang diinginkan. Juga tidak mengurangi waktu mereka atau mengurangi perenungan mereka untuk meraih ilmu yang diinginkan. Oleh karena itu, tidak diperbolehkan kita melanggar yang Allah haramkan yaitu menggambar makhluk bernyawa, karena menurut kami itu tidak darurat” (Fatawa Al Lajnah Ad Daimah, no. 2677).

Maka, asalnya terlarang menggunakan gambar makhluk bernyawa untuk pembelajaran. Dan solusinya gunakanlah gambar-gambar yang tidak sempurna bentuknya untuk menjelaskan pelajaran. Sebagaimana telah dijelaskan kebolehan menggambar makhluk yang tidak sempurna.

Adapun gambar-gambar makhluk bernyawa yang ada di buku pelajaran, yang buku-buku ini dipilih oleh pemerintah, oleh sekolah atau oleh pengajar, yang kita tidak memiliki pilihan lain, maka ada kelonggaran untuk menggunakannya karena termasuk umumul balwa’ sebagaimana dijelaskan Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin. Wallahu a’lam.

Penutup

Demikian penjelasan ringkas mengenai hukum menggambar dan memanfaatkan makhluk bernyawa. Kami nasehatkan diri kami sendiri dan para pembaca sekalian, walaupun sebagian gambar ada yang mubah untuk dimanfaatkan, namun hendaknya tidak terlalu bermudah-mudahan dalam masalah ini. Bersikap wara’ (hati-hati) itu lebih utama. Selama bisa menggunakan gambar-gambar makhluk yang tidak bernyawa, itu lebih diutamakan. Demikian juga tidak bermudah-mudah memfoto diri serta memanfaatkannya walaupun tujuannya mubah dan dalam bentuk yang mubah. Seandainya ada cara lain tanpa menggunakan foto, itu lebih utama.

Dari An Nu’man bin Basyir radhiallahu’anhu, Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

الحَلاَلُ بَيِّنٌ، وَالحَرَامُ بَيِّنٌ، وَبَيْنَهُمَا مُشَبَّهَاتٌ لاَ يَعْلَمُهَا كَثِيرٌ مِنَ النَّاسِ، فَمَنِ اتَّقَى المُشَبَّهَاتِ اسْتَبْرَأَ لِدِينِهِ وَعِرْضِهِ، وَمَنْ وَقَعَ فِي الشُّبُهَاتِ: كَرَاعٍ يَرْعَى حَوْلَ الحِمَى، يُوشِكُ أَنْ يُوَاقِعَهُ

“Yang halal itu jelas, yang haram itu jelas. Diantaranya ada yang syubhat, yang tidak diketahui hukumnya oleh kebanyakan manusia. Barangsiapa menjauhi yang syubhat, ia telah menjaga kehormatan dan agamanya. Barangsiapa mendekati yang syubhat, sebagaimana pengembala di perbatasan. Hampir-hampir saja ia melewatinya” (HR. Bukhari 52, Muslim 1599)

Dari Shafiyyah radhiallahu’anha, Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam juga bersabda:

إِنَّ الشَّيْطَانَ يَجْرِي من ابْن آدم مجرى الدم

“Sesungguhnya setan ikut mengalir dalam darah manusia” (HR. Bukhari 7171, Muslim 2174)

Al Khathabi rahimahullah menjelaskan hadits dari Shafiyyah ini:

وَفِي هَذَا الْحَدِيثِ مِنَ الْعِلْمِ اسْتِحْبَابُ أَنْ يَحْذَرَ الإِنْسَانُ مِنْ كُلِّ أَمْرٍ مِنَ الْمَكْرُوهِ مِمَّا تَجْرِي بِهِ الظُّنُونُ وَيَخْطُرُ بِالْقُلُوبِ وَأَنْ يَطْلُبَ السَّلامَةَ مِنَ النَّاسِ بِإِظْهَارِ الْبَرَاءَةِ مِنَ الرِّيَبِ

“Dalam hadits ini ada ilmu tentang dianjurkannya setiap manusia untuk menjauhi setiap hal yang makruh dan berbagai hal yang menyebabkan orang lain punya sangkaan dan praduga yang tidak tidak. Dan anjuran untuk mencari tindakan yang selamat dari prasangka yang tidak tidak dari orang lain dengan menampakkan perbuatan yang bebas dari hal hal yang mencurigakan” (Talbis Iblis, 1/33)

Lebih lagi, jika para da’i, aktifis dakwah, dan penuntut ilmu agama tidak layak bermudah-mudahan dalam masalah ini. Padahal mereka panutan masyarakat dan orang yang dianggap baik agamanya. Sejatinya, semakin bagus keislaman seseorang, dia akan semakin wara’. Dari Hudzaifah Ibnu Yaman radhiallahu’anhu, Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallambersabda:

فَضْلُ الْعِلْمِ أَحَبُّ إِلَيَّ مِنْ فَضْلِ الْعِبَادَةِ، وَخَيْرُ دِينِكُمُ الْوَرَعُ

“Keutamaan dalam ilmu lebih disukai daripada keutamaan dalam ibadah. Dan keislaman kalian yang paling baik adalah sifat wara’” (HR. Al Hakim 314, Al Bazzar 2969, Ath Thabrani dalam Al Ausath no. 3960. Dishahihkan Al Albani dalam Shahih At Targhib no.1740).

Umar bin Khattab radhiallahu’anhu berkata:

«إِنَّ الدِّينَ لَيْسَ بِالطَّنْطَنَةِ مِنْ آخِرِ اللَّيْلِ وَلَكِنَّ الدِّينَ الْوَرَعُ»

“Agama Islam itu bukanlah sekedar dengungan di akhir malam, namun Islam itu adalah bersikap wara’” (HR Ahmad dalam Az Zuhd, 664)

Semoga Allah ta’ala memberi taufik. Wallahu waliyyu dzalika wal qaadiru ‘alaihi.

Washallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa ‘ala aalihi wa shahbihi wasallam.

**

Penulis: Yulian Purnama

sumber: https://muslim.or.id/55601-kupas-tuntas-hukum-gambar-makhluk-bernyawa-bag-2.html


Bulughul Maram – Shalat: Antara Azan dan Iqamah ada Jeda

Hadits #196

وَعَنْ مَالِكِ بْنِ الْحُوَيْرِثِ – رَضيَ الله عنه – قَالَ : قَالَ لَنَا اَلنَّبِيُّ – صلى الله عليه وسلم – – وَإِذَا حَضَرَتِ اَلصَّلَاةُ فَلْيُؤَذِّنْ لَكُمْ أَحَدُكُمْ . . . – اَلْحَدِيثَ أَخْرَجَهُ اَلسَّبْعَةُ

Dari Malik bin Al-Huwairits radhiyallahu ‘anhu berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda kepada kami, ‘Apabila waktu shalat telah tiba, maka hendaklah salah seorang di antara kalian mengumandangkan azan untuk kalian semua.” (Al-Hadits. Dikeluarkan oleh yang tujuh).

Takhrij hadits: Hadits ini dikeluarkan oleh Bukhari (no. 682); Muslim (no. 674); Abu Daud (no. 589); Tirmidzi (no. 205); An-Nasai (2:9); Ibnu Majah (no. 979); Ahmad (3:436, 5:53). Adapun lafazh hadits ini dari Bukhari.

Faedah hadits

  1. Disyariatkan azan, hukumnya fardhu kifayah.
  2. Azan baru sah kalau waktu shalat sudah masuk. Azan sendiri adalah pemberitahuan mengenai masuknya waktu shalat.
  3. Azan dan iqamah tetap disyariatkan saat safar karena hadits Malik bin Al-Huwairits membicarakan tentang azan dan iqamah saat safar.

 

Hadits #197

وَعَنْ جَابِرٍ – رضي الله عنه – أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – قَالَ لِبِلَالٍ : – إِذَا أَذَّنْتَ فَتَرَسَّلْ , وَإِذَا أَقَمْتُ فَاحْدُرْ , وَاجْعَلْ بَيْنَ أَذَانِكَ وَإِقَامَتِكَ قَدْرَ مَا يَفْرُغُ اَلْآكِلُ مِنْ أَكْلِهِ – اَلْحَدِيثَ . رَوَاهُ اَلتِّرْمِذِيُّ وَضَعَّفَهُ

Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada Bilal radhiyallahu ‘anhu, “Jika engkau mengumandangkan azan, maka perlambatlah dan jika engkau mengumandangkan iqamat, maka percepatlah dan jadikanlah antara azan dan iqamah itu kira-kira seperti waktu orang yang makan telah selesai dari makannya. (Diriwayatkan oleh Tirmidzi dan dianggap dhaifolehnya)

Takhrij hadits: Hadits ini dikeluarkan Tirmidzi (no. 195). Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan dalam Minhah Al-‘Allam (2:297) mengatakan bahwa makna hadits ini sahih, namun sanad hadits ini dhaif.

Faedah hadits

  1. Kumandang azan diminta pelan, sedangkan kumandang iqamah lebih cepat.
  2. Antara azan dan iqamah baiknya ada jeda, tidak terburu-buru.

 

Referensi:

Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Kedua.

 


 

Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal

sumber: https://rumaysho.com/22256-bulughul-maram-shalat-antara-azan-dan-iqamah-ada-jeda.html

Apa itu Hari Tasyrik?

Hari tasyrik itu apa sih? Yang jelas hari tersebut adalah tanggal 11, 12, 13 Dzulhijjah.

Dari Nubaisyah Al Hudzali, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أَيَّامُ التَّشْرِيقِ أَيَّامُ أَكْلٍ وَشُرْبٍ

Hari-hari tasyrik adalah hari makan dan minum.” (HR. Muslim no. 1141)

Hari tasyrik adalah tiga hari setelah Idul Adha (hari nahr). (Lihat Al Iqna’, 1: 412).

Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Hari tasyrik adalah tiga hari setelah Idul Adha (yaitu 11, 12, 13 Dzulhijjah). Disebut tasyrik karena tasyrik itu berarti mendendeng atau menjemur daging qurban di terik matahari. Dalam hadits disebutkan, hari tasyrik adalah hari untuk memperbanyak dzikir yaitu takbir dan lainnya.” (Syarh Shahih Muslim, 8: 18).

Nah itulah kenapa disebut hari tasyrik, maksudnya adalah menjemur daging qurban di terik matahari karena di masa silam tidak ada pendingin atau freezer seperti saat ini. Yang ada biar daging itu awet, daging tersebut dijemur atau didendeng.

Kalau hari tasyrik disebut hari makan dan minum berarti ketika itu tidak dibolehkan untuk berpuasa apa pun di hari-hari tersebut (11, 12, 13 Dzulhijjah). Inilah pendapat yang lebih dikuatkan dalam madzhab Syafi’i. (Lihat Idem). Baca: Hukum Puasa pada Hari Tasyriq dan Amalan di Hari Tasyriq.

Selamat menikmati daging qurban dengan berbagai macam menu spesial. Semoga hari tasyrik menjadi hari penuh berkah.

Disusun di pagi hari di hari tasyrik, 12 Dzulhijjah 1435 H (7/10/2014) di Darush Sholihin

Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal

sumber: https://rumaysho.com/9015-hari-tasyrik.html

Mustajabnya Do’a pada Hari Arafah

Sebaik-baik do’a adalah do’a hari Arafah -9 Dzulhijjah-. Maksudnya, do’a ini paling cepat diijabahi. Sehingga kita diperintahkan untuk konsen melakukan ibadah yang satu ini di pada hari Arafah, apalagi untuk orang yang sedang wukuf di Arafah.

Dari ‘Aisyah, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَا مِنْ يَوْمٍ أَكْثَرَ مِنْ أَنْ يُعْتِقَ اللَّهُ فِيهِ عَبْدًا مِنَ النَّارِ مِنْ يَوْمِ عَرَفَةَ وَإِنَّهُ لَيَدْنُو ثُمَّ يُبَاهِى بِهِمُ الْمَلاَئِكَةَ فَيَقُولُ مَا أَرَادَ هَؤُلاَءِ

Di antara hari yang Allah banyak membebaskan seseorang dari neraka adalah hari Arafah. Dia akan mendekati mereka lalu akan menampakkan keutamaan mereka pada para malaikat. Kemudian Allah berfirman: Apa yang diinginkan oleh mereka?” (HR. Muslim no. 1348).

Dari ‘Amr bin Syu’aib dari ayahnya dari kakeknya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

خَيْرُ الدُّعَاءِ دُعَاءُ يَوْمِ عَرَفَةَ

Sebaik-baik do’a adalah do’a pada hari Arafah.” (HR. Tirmidzi no. 3585. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan). Maksudnya, inilah doa yang paling cepat dipenuhi atau terkabulkan (Lihat Tuhfatul Ahwadzi, 10: 33).

Apakah keutamaan do’a ini hanya khusus bagi yang wukuf di Arafah? Apakah berlaku juga keutamaan ini bagi orang yang tidak menunaikan ibadah haji?

Yang tepat, mustajabnya do’a tersebut adalah umum, baik bagi yang berhaji maupun yang tidak berhaji karena keutamaan yang ada adalah keutamaan pada hari. Sedangkan yang berada di Arafah (yang sedang wukuf pada tanggal 9 Dzulhijjah), ia berarti menggabungkan antara keutamaan waktu dan tempat. Demikian kata Syaikh Sholih Al Munajjid dalam fatawanya no. 70282.

Tanda bahwasanya do’a pada hari Arafah karena dilihat dari kemuliaan hari tersebut dapat kita lihat dari sebagian salaf yang membolehkan ta’rif. Ta’rif adalah berkumpul di masjid untuk berdo’a dan dzikir pada hari Arafah. Yang melakukan seperti ini adalah sahabat Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma. Imam Ahmad masih membolehkannya walau beliau sendiri tidak melakukannya.

Syaikh Sholih Al Munajjid -semoga Allah berkahi umur beliau- menerangkan, “Hal ini menunjukkan bahwa mereka menilai keutamaan hari Arafah tidaklah khusus bagi orang yang berhaji saja. Walau memang berkumpul-kumpul seperti ini untuk dzikir dan do’a pada hari Arafah tidaklah pernah ada dasarnya dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Oleh karena itu Imam Ahmad tidak melakukannya. Namun beliau beri keringanan dan tidak melarang karena ada sebagian sahabat yang melakukannya seperti Ibnu ‘Abbas dan ‘Amr bin Harits radhiyallahu ‘anhum.” (Fatawa Al Islam Sual wal Jawab no. 70282)

Para salaf dahulu saling memperingatkan pada hari Arafah untuk sibuk dengan ibadah dan memperbanyak do’a serta tidak banyak bergaul dengan manusia. ‘Atho’ bin Abi Robbah mengatakan pada ‘Umar bin Al Warod,  “Jika engkau mampu mengasingkan diri di siang hari Arafah, maka lakukanlah.” (Ahwalus Salaf fil Hajj, hal. 44)

Do’a ini bagi yang wukuf dimulai dari siang hari selepas matahari tergelincir ke barat (masuk shalat Zhuhur) hingga terbenamnya matahari.

Semoga Allah memudahkan kita untuk menyibukkan diri dengan do’a pada hari Arafah.

 

@ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh-KSA, 4 Dzulhijjah 1433 H

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal

sumber: https://muslim.or.id/10500-mustajabnya-doa-pada-hari-arafah.html

Panduan Shalat Idul Fithri dan Idul Adha

Bagaimanakah panduan shalat Idul Fithri dan Idul Adha?

Berikut adalah panduan ringkas dalam shalat ‘ied, baik shalat ‘Idul Fithri atau pun ‘Idul Adha. Yang kami sarikan dari beberapa penjelasan ulama. Semoga bermanfaat.

Hukum Shalat ‘Ied

Menurut pendapat yang lebih kuat, hukum shalat ‘ied adalah wajib bagi setiap muslim, baik laki-laki maupun perempuan yang dalam keadaan mukim[1]. Dalil dari hal ini adalah hadits dari Ummu ‘Athiyah, beliau berkata,

أَمَرَنَا – تَعْنِى النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- – أَنْ نُخْرِجَ فِى الْعِيدَيْنِ الْعَوَاتِقَ وَذَوَاتِ الْخُدُورِ وَأَمَرَ الْحُيَّضَ أَنْ يَعْتَزِلْنَ مُصَلَّى الْمُسْلِمِينَ.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kepada kami pada saat shalat ‘ied (Idul Fithri ataupun Idul Adha) agar mengeluarkan para gadis (yang baru beanjak dewasa) dan wanita yang dipingit, begitu pula wanita yang sedang haidh. Namun beliau memerintahkan pada wanita yang sedang haidh untuk menjauhi tempat shalat.”[2]

Di antara alasan wajibnya shalat ‘ied dikemukakan oleh Shidiq Hasan Khon (murid Asy Syaukani).[3]

Pertama: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam terus menerus melakukannya.

Kedua: Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintah kaum muslimin untuk keluar rumah untuk menunaikan shalat ‘ied. Perintah untuk keluar rumah menunjukkan perintah untuk melaksanakan shalat ‘ied itu sendiri bagi orang yang tidak punya udzur. Di sini dikatakan wajib karena keluar rumah merupakan wasilah (jalan) menuju shalat. Jika wasilahnya saja diwajibkan, maka tujuannya (yaitu shalat) otomatis juga wajib.

Ketiga: Ada perintah dalam Al Qur’an yang menunjukkan wajibnya shalat ‘ied yaitu firman Allah Ta’ala,

فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ

Dirikanlah shalat dan berqurbanlah (an nahr).” (QS. Al Kautsar: 2). Maksud ayat ini adalah perintah untuk melaksanakan shalat ‘ied.

Keempat: Shalat jum’at menjadi gugur bagi orang yang telah melaksanakan shalat ‘ied jika kedua shalat tersebut bertemu pada hari ‘ied. Padahal sesuatu yang wajib hanya boleh digugurkan dengan yang wajib pula. Jika shalat jum’at itu wajib, demikian halnya dengan shalat ‘ied. –Demikian penjelasan Shidiq Hasan Khon yang kami sarikan-.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan, “Pendapat yang menyatakan bahwa hukum shalat ‘ied adalah wajib bagi setiap muslim lebih kuat daripada yang menyatakan bahwa hukumnya adalah fardhu kifayah (wajib bagi sebagian orang saja). Adapun pendapat yang mengatakan bahwa hukum shalat ‘ied adalah sunnah (dianjurkan, bukan wajib), ini adalah pendapat yang lemah. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri memerintahkan untuk melakukan shalat ini. Lalu beliau sendiri dan para khulafaur rosyidin (Abu Bakr, ‘Umar, ‘Utsman, dan ‘Ali, -pen), begitu pula kaum muslimin setelah mereka terus menerus melakukan shalat ‘ied. Dan tidak dikenal sama sekali kalau ada di satu negeri Islam ada yang meninggalkan shalat ‘ied. Shalat ‘ied adalah salah satu syi’ar Islam yang terbesar. … Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memberi keringanan bagi wanita untuk meninggalkan shalat ‘ied, lantas bagaimana lagi dengan kaum pria?”[4]

Waktu Pelaksanaan Shalat ‘Ied

Menurut mayoritas ulama –ulama Hanafiyah, Malikiyah dan Hambali-, waktu shalat ‘ied dimulai dari matahari setinggi tombak[5] sampai waktu zawal (matahari bergeser ke barat).[6]

Ibnul Qayyim mengatakan, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa mengakhirkan shalat ‘Idul Fitri dan mempercepat pelaksanaan shalat ‘Idul Adha. Ibnu ‘Umar  yang sangat dikenal mencontoh ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah keluar menuju lapangan kecuali hingga matahari meninggi.”[7]

Tujuan mengapa shalat ‘Idul Adha dikerjakan lebih awal adalah agar orang-orang dapat segera menyembelih qurbannya. Sedangkan shalat ‘Idul Fitri agak diundur bertujuan agar kaum muslimin masih punya kesempatan untuk menunaikan zakat fithri.[8]

Tempat Pelaksanaan Shalat ‘Ied

Tempat pelaksanaan shalat ‘ied lebih utama (lebih afdhol) dilakukan di tanah lapang, kecuali jika ada udzur seperti hujan. Abu Sa’id Al Khudri mengatakan,

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يَخْرُجُ يَوْمَ الْفِطْرِ وَالأَضْحَى إِلَى الْمُصَلَّى

Rasulullah shallalahu ‘alaihi wa sallam biasa keluar pada hari raya ‘Idul Fithri dan ‘Idul Adha menuju tanah lapang.”[9]

An Nawawi mengatakan, “Hadits Abu Sa’id Al Khudri di atas adalah dalil bagi orang yang menganjurkan bahwa shalat ‘ied sebaiknya dilakukan di tanah lapang dan ini lebih afdhol (lebih utama) daripada melakukannya di masjid. Inilah yang dipraktekkan oleh kaum muslimin di berbagai negeri. Adapun penduduk Makkah, maka sejak masa silam shalat ‘ied mereka selalu dilakukan di Masjidil Haram.”[10]

Tuntunan Ketika Hendak Keluar Melaksanakan Shalat ‘Ied

Pertama: Dianjurkan untuk mandi sebelum berangkat shalat. Ibnul Qayyim mengatakan, “Terdapat riwayat yang shahih yang menceritakan bahwa Ibnu ‘Umar yang dikenal sangat mencontoh ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa mandi pada hari ‘ied sebelum berangkat shalat.”[11]

Kedua: Berhias diri dan memakai pakaian yang terbaik. Ibnul Qayyim mengatakan, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa keluar ketika shalat ‘Idul Fithri dan ‘Idul Adha dengan pakaiannya yang terbaik.”[12]

Ketiga: Makan sebelum keluar menuju shalat ‘ied khusus untuk shalat ‘Idul Fithri.

Dari ‘Abdullah bin Buraidah, dari ayahnya, ia berkata,

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- لاَ يَغْدُو يَوْمَ الْفِطْرِ حَتَّى يَأْكُلَ وَلاَ يَأْكُلُ يَوْمَ الأَضْحَى حَتَّى يَرْجِعَ فَيَأْكُلَ مِنْ أُضْحِيَّتِهِ

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa berangkat shalat ‘ied pada hari Idul Fithri dan beliau makan terlebih dahulu. Sedangkan pada hari Idul Adha, beliau tidak makan lebih dulu kecuali setelah pulang dari shalat ‘ied baru beliau menyantap hasil qurbannya.”[13]

Hikmah dianjurkan makan sebelum berangkat shalat Idul Fithri adalah agar tidak disangka bahwa hari tersebut masih hari berpuasa. Sedangkan untuk shalat Idul Adha dianjurkan untuk tidak makan terlebih dahulu adalah agar daging qurban bisa segera disembelih dan dinikmati setelah shalat ‘ied.[14]

Keempat: Bertakbir ketika keluar hendak shalat ‘ied. Dalam suatu riwayat disebutkan,

كَانَ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَخْرُجُ يَوْمَ الفِطْرِ فَيُكَبِّر حَتَّى يَأْتِيَ المُصَلَّى وَحَتَّى يَقْضِيَ الصَّلاَةَ فَإِذَا قَضَى الصَّلاَةَ ؛ قَطَعَ التَّكْبِيْر

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa keluar hendak shalat pada hari raya ‘Idul Fithri, lantas beliau bertakbir sampai di lapangan dan sampai shalat hendak dilaksanakan. Ketika shalat hendak dilaksanakan, beliau berhenti dari bertakbir.”[15]

Dari Ibnu ‘Umar, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berangkat shalat ‘ied (Idul Fithri dan Idul Adha) bersama Al Fadhl bin ‘Abbas, ‘Abdullah bin’Abbas, ‘Ali, Ja’far, Al Hasan, Al Husain, Usamah bin Zaid, Zaid bin Haritsah, dan Ayman bin Ummi Ayman, mereka mengangkat suara membaca tahlil (laa ilaha illallah) dan takbir (Allahu Akbar).”[16]

Tata cara takbir ketika berangkat shalat ‘ied ke lapangan:

[1] Disyari’atkan dilakukan oleh setiap orang dengan menjahrkan (mengeraskan) bacaan takbir. Ini berdasarkan kesepakatan empat ulama madzhab.[17]

[2] Di antara lafazh takbir adalah,

اللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ لَا إلَهَ إلَّا اللَّهُ وَاَللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ وَلِلَّهِ الْحَمْدُ

“Allahu akbar, Allahu akbar, laa ilaaha illallah wallahu akbar, Allahu akbar wa lillahil hamd (Allah Maha Besar, Allah Maha Besar, tidak ada sesembahan yang berhak disembah dengan benar selain Allah, Allah Maha Besar, Allah Maha Besar, segala pujian hanya untuk-Nya)” Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan bahwa lafazh ini dinukil dari banyak sahabat, bahkan ada riwayat yang menyatakan bahwa lafazh ini marfu’ yaitu sampai pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.[18]

Syaikhul Islam juga menerangkan bahwa jika seseorang mengucapkan “Allahu Akbar, Allahu akbar, Allahu akbar”, itu juga diperbolehkan.[19]

Kelima: Menyuruh wanita dan anak kecil untuk berangkat shalat ‘ied. Dalilnya sebagaimana disebutkan dalam hadits Ummu ‘Athiyah yang pernah kami sebutkan. Namun wanita tetap harus memperhatikan adab-adab ketika keluar rumah, yaitu tidak berhias diri dan tidak memakai harum-haruman.

Sedangkan dalil mengenai anak kecil, Ibnu ‘Abbas –yang ketika itu masih kecil- pernah ditanya, “Apakah engkau pernah menghadiri shalat ‘ied bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam?” Ia menjawab,

نَعَمْ ، وَلَوْلاَ مَكَانِى مِنَ الصِّغَرِ مَا شَهِدْتُهُ

Iya, aku menghadirinya. Seandainya bukan karena kedudukanku yang termasuk sahabat-sahabat junior, tentu aku tidak akan menghadirinya.”[20]

Keenam: Melewati jalan pergi dan pulang yang berbeda. Dari Jabir, beliau mengatakan,

كَانَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – إِذَا كَانَ يَوْمُ عِيدٍ خَالَفَ الطَّرِيقَ

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika shalat ‘ied, beliau lewat jalan yang berbeda ketika berangkat dan pulang.”[21]

Ketujuh: Dianjurkan berjalan kaki sampai ke tempat shalat dan tidak memakai kendaraan kecuali jika ada hajat. Dari Ibnu ‘Umar, beliau mengatakan,

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَخْرُجُ إِلَى الْعِيدِ مَاشِيًا وَيَرْجِعُ مَاشِيًا.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa berangkat shalat ‘ied dengan berjalan kaki, begitu pula ketika pulang dengan berjalan kaki.”[22]

Tidak Ada Shalat Sunnah Qobliyah ‘Ied dan Ba’diyah ‘Ied

Dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata,

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- خَرَجَ يَوْمَ أَضْحَى أَوْ فِطْرٍ فَصَلَّى رَكْعَتَيْنِ لَمْ يُصَلِّ قَبْلَهَا وَلاَ بَعْدَهَا

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah keluar pada hari Idul Adha atau Idul Fithri, lalu beliau mengerjakan shalat ‘ied dua raka’at, namun beliau tidak mengerjakan shalat qobliyah maupun ba’diyah ‘ied.”[23]

Tidak Ada Adzan dan Iqomah Ketika Shalat ‘Ied

Dari Jabir bin Samuroh, ia berkata,

صَلَّيْتُ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- الْعِيدَيْنِ غَيْرَ مَرَّةٍ وَلاَ مَرَّتَيْنِ بِغَيْرِ أَذَانٍ وَلاَ إِقَامَةٍ.

“Aku pernah melaksanakan shalat ‘ied (Idul Fithri dan Idul Adha) bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bukan hanya sekali atau dua kali, ketika itu tidak ada adzan maupun iqomah.”[24]

Ibnul Qayyim mengatakan, “Jika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sampai ke tempat shalat, beliau pun mengerjakan shalat ‘ied tanpa ada adzan dan iqomah. Juga ketika itu untuk menyeru jama’ah tidak ada ucapan “Ash Sholaatul Jaam’iah.” Yang termasuk ajaran Nabi adalah tidak melakukan hal-hal semacam tadi.”[25]

Tata Cara Shalat ‘Ied

Jumlah raka’at shalat Idul Fithri dan Idul Adha adalah dua raka’at. Adapun tata caranya adalah sebagai berikut.[26]

Pertama: Memulai dengan takbiratul ihrom, sebagaimana shalat-shalat lainnya.

Kedua: Kemudian bertakbir (takbir zawa-id/tambahan) sebanyak tujuh kali takbir -selain takbiratul ihrom- sebelum memulai membaca Al Fatihah. Boleh mengangkat tangan ketika takbir-takbir tersebut sebagaimana yang dicontohkan oleh Ibnu ‘Umar. Ibnul Qayyim mengatakan, “Ibnu ‘Umar yang dikenal sangat meneladani Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa mengangkat tangannya dalam setiap takbir.”[27]

Ketiga: Di antara takbir-takbir (takbir zawa-id) yang ada tadi tidak ada bacaan dzikir tertentu. Namun ada sebuah riwayat dari Ibnu Mas’ud, ia mengatakan, “Di antara tiap takbir, hendaklah menyanjung dan memuji Allah.”[28] Syaikhul Islam mengatakan bahwa sebagian salaf di antara tiap takbir membaca bacaan,

سُبْحَانَ اللَّهِ وَالْحَمْدُ لِلَّهِ وَلَا إلَهَ إلَّا اللَّهُ وَاَللَّهُ أَكْبَرُ . اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِي وَارْحَمْنِي

Subhanallah wal hamdulillah wa  laa ilaha illallah wallahu akbar. Allahummaghfirlii war hamnii (Maha suci Allah, segala pujian bagi-Nya, tidak ada sesembahan yang benar untuk disembah selain Allah. Ya Allah, ampunilah aku dan rahmatilah aku).” Namun ingat sekali lagi, bacaannya tidak dibatasi dengan bacaan ini saja. Boleh juga membaca bacaan lainnya asalkan di dalamnya berisi pujian pada Allah Ta’ala.

Keempat: Kemudian membaca Al Fatihah, dilanjutkan dengan membaca surat lainnya. Surat yang dibaca oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah surat Qaaf pada raka’at pertama dan surat Al Qomar pada raka’at kedua. Ada riwayat bahwa ‘Umar bin Al Khattab pernah menanyakan pada Waqid Al Laitsiy mengenai surat apa yang dibaca oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika shalat ‘Idul Adha dan ‘Idul Fithri. Ia pun menjawab,

كَانَ يَقْرَأُ فِيهِمَا بِ (ق وَالْقُرْآنِ الْمَجِيدِ) وَ (اقْتَرَبَتِ السَّاعَةُ وَانْشَقَّ الْقَمَرُ)

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa membaca “Qaaf, wal qur’anil majiid” (surat Qaaf) dan “Iqtarobatis saa’atu wan syaqqol qomar” (surat Al Qomar).”[29]

Boleh juga membaca surat Al A’laa pada raka’at pertama dan surat Al Ghosiyah pada raka’at kedua. Dan jika hari ‘ied jatuh pada hari Jum’at, dianjurkan pula membaca surat Al A’laa pada raka’at pertama dan surat Al Ghosiyah pada raka’at kedua, pada shalat ‘ied maupun shalat Jum’at. Dari An Nu’man bin Basyir, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَقْرَأُ فِى الْعِيدَيْنِ وَفِى الْجُمُعَةِ بِ (سَبِّحِ اسْمَ رَبِّكَ الأَعْلَى) وَ (هَلْ أَتَاكَ حَدِيثُ الْغَاشِيَةِ) قَالَ وَإِذَا اجْتَمَعَ الْعِيدُ وَالْجُمُعَةُ فِى يَوْمٍ وَاحِدٍ يَقْرَأُ بِهِمَا أَيْضًا فِى الصَّلاَتَيْنِ.

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa membaca dalam shalat ‘ied maupun shalat Jum’at “Sabbihisma robbikal a’la” (surat Al A’laa)dan “Hal ataka haditsul ghosiyah” (surat Al Ghosiyah).” An Nu’man bin Basyir mengatakan begitu pula ketika hari ‘ied bertepatan dengan hari Jum’at, beliau membaca kedua surat tersebut di masing-masing shalat.[30]

Kelima: Setelah membaca surat, kemudian melakukan gerakan shalat seperti biasa (ruku, i’tidal, sujud, dst).

Keenam: Bertakbir ketika bangkit untuk mengerjakan raka’at kedua.

Ketujuh: Kemudian bertakbir (takbir zawa-id/tambahan) sebanyak lima kali takbir -selain takbir bangkit dari sujud- sebelum memulai membaca Al Fatihah.

Kedelapan: Kemudian membaca surat Al Fatihah dan surat lainnya sebagaimana yang telah disebutkan di atas.

Kesembilan: Mengerjakan gerakan lainnya hingga salam.

Khutbah Setelah Shalat ‘Ied

Dari Ibnu ‘Umar, ia mengatakan,

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – وَأَبُو بَكْرٍ وَعُمَرُ – رضى الله عنهما – يُصَلُّونَ الْعِيدَيْنِ قَبْلَ الْخُطْبَةِ

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan Abu Bakr, begitu pula ‘Umar biasa melaksanakan shalat ‘ied sebelum khutbah.”[31]

Setelah melaksanakan shalat ‘ied, imam berdiri untuk melaksanakan khutbah ‘ied dengan sekali khutbah (bukan dua kali seperti khutbah Jum’at).[32] Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melaksanakan khutbah di atas tanah dan tanpa memakai mimbar.[33] Beliau pun memulai khutbah dengan “hamdalah” (ucapan alhamdulillah) sebagaimana khutbah-khutbah beliau yang lainnya.

Ibnul Qayyim mengatakan, “Dan tidak diketahui dalam satu hadits pun yang menyebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallammembuka khutbah ‘iednya dengan bacaan takbir. … Namun beliau memang sering mengucapkan takbir di tengah-tengah khutbah. Akan tetapi, hal ini tidak menunjukkan bahwa beliau selalu memulai khutbah ‘iednya dengan bacaan takbir.”[34]

Jama’ah boleh memilih mengikuti khutbah ‘ied ataukah tidak. Dari ‘Abdullah bin As Sa-ib, ia berkata bahwa ia pernah menghadiri shalat ‘ied bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, tatkala beliau selesai menunaikan shalat, beliau bersabda,

إِنَّا نَخْطُبُ فَمَنْ أَحَبَّ أَنْ يَجْلِسَ لِلْخُطْبَةِ فَلْيَجْلِسْ وَمَنْ أَحَبَّ أَنْ يَذْهَبَ فَلْيَذْهَبْ

“Aku saat ini akan berkhutbah. Siapa yang mau tetap duduk untuk mendengarkan khutbah, silakan ia duduk. Siapa yang ingin pergi, silakan ia pergi.”[35]

Ucapan Selamat Hari Raya

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menjelaskan, “Adapun tentang ucapan selamat (tah-niah) ketika hari ‘ied seperti sebagian orang mengatakan pada yang lainnya ketika berjumpa setelah shalat ‘ied, “Taqobbalallahu minna wa minkum wa ahaalallahu ‘alaika” dan semacamnya, maka seperti ini telah diriwayatkan oleh beberapa sahabat Nabi. Mereka biasa mengucapkan semacam itu dan para imam juga memberikan keringanan dalam melakukan hal ini sebagaimana Imam Ahmad dan lainnya. Akan tetapi, Imam Ahmad mengatakan, “Aku tidak mau mendahului mengucapkan selamat hari raya pada seorang pun. Namun kalau ada yang mengucapkan selamat padaku, aku akan membalasnya”. Imam Ahmad melakukan semacam ini karena menjawab ucapan selamat adalah wajib, sedangkan memulai mengucapkannya bukanlah sesuatu yang dianjurkan. Dan sebenarnya bukan hanya beliau yang tidak suka melakukan semacam ini. Intinya, barangsiapa yang ingin  mengucapkan selamat, maka ia memiliki qudwah (contoh). Dan barangsiapa yang meninggalkannya, ia pun memiliki qudwah (contoh).”

Bila Hari ‘Ied Jatuh pada Hari Jum’at

Bila hari ‘ied jatuh pada hari Jum’at, maka bagi orang yang telah melaksanakan shalat ‘ied, ia punya pilihan untuk menghadiri shalat Jum’at atau tidak. Namun imam masjid dianjurkan untuk tetap melaksanakan shalat Jum’at agar orang-orang yang punya keinginan menunaikan shalat Jum’at bisa hadir, begitu pula orang yang tidak shalat ‘ied bisa turut hadir. Pendapat ini dipilih oleh mayoritas ulama Hambali. Dan pendapat ini terdapat riwayat dari ‘Umar, ‘Utsman, ‘Ali, Ibnu ‘Umar, Ibnu ‘Abbas dan Ibnu Az Zubair. Dalil dari hal ini adalah:

Pertama: Diriwayatkan dari Iyas bin Abi Romlah Asy Syamiy, ia berkata, “Aku pernah menemani Mu’awiyah bin Abi Sufyan dan ia bertanya pada Zaid bin Arqom,

أَشَهِدْتَ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عِيدَيْنِ اجْتَمَعَا فِى يَوْمٍ قَالَ نَعَمْ. قَالَ فَكَيْفَ صَنَعَ قَالَ صَلَّى الْعِيدَ ثُمَّ رَخَّصَ فِى الْجُمُعَةِ فَقَالَ « مَنْ شَاءَ أَنْ يُصَلِّىَ فَلْيُصَلِّ ».

“Apakah engkau pernah menyaksikan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertemu dengan dua ‘ied (hari Idul Fithri atau Idul Adha bertemu dengan hari Jum’at) dalam satu hari?” “Iya”, jawab Zaid. Kemudian Mu’awiyah bertanya lagi, “Apa yang beliau lakukan ketika itu?” “Beliau melaksanakan shalat ‘ied dan memberi keringanan untuk meninggalkan shalat Jum’at”, jawab Zaid lagi. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Siapa yang mau shalat Jum’at, maka silakan melaksanakannya.”[36]

Kedua: Dari ‘Atho’, ia berkata, “Ibnu Az Zubair ketika hari ‘ied yang jatuh pada hari Jum’at pernah shalat ‘ied bersama kami di awal siang. Kemudian ketika tiba waktu shalat Jum’at Ibnu Az Zubair tidak keluar, beliau hanya shalat sendirian. Tatkala itu Ibnu ‘Abbas berada di Thoif. Ketika Ibnu ‘Abbas tiba, kami pun menceritakan kelakuan Ibnu Az Zubair pada Ibnu ‘Abbas. Ibnu ‘Abbas pun mengatakan, “Ia adalah orang yang menjalankan sunnah (ajaran Nabi) [ashobas sunnah].”[37] Jika sahabat mengatakan ashobas sunnah(menjalankan sunnah), itu berarti statusnya marfu’ yaitu menjadi perkataan Nabi.[38]

Diceritakan pula bahwa ‘Umar bin Al Khottob melakukan seperti apa yang dilakukan oleh Ibnu Az Zubair. Begitu pula Ibnu ‘Umar tidak menyalahkan perbuatan Ibnu Az Zubair. Begitu pula ‘Ali bin Abi Tholib pernah mengatakan bahwa siapa yang telah menunaikan shalat ‘ied maka ia boleh tidak menunaikan shalat Jum’at. Dan tidak diketahui ada pendapat sahabat lain yang menyelisihi pendapat mereka-mereka ini.[39]

Catatan:

Dianjurkan bagi imam masjid agar tetap mendirikan shalat Jum’at supaya orang yang ingin menghadiri shalat Jum’at atau yang tidak shalat ‘ied bisa menghadirinya. Dalil dari hal ini adalah dari An Nu’man bin Basyir, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa membaca dalam shalat ‘ied dan shalat Jum’at “sabbihisma robbikal a’la” dan “hal ataka haditsul ghosiyah”.” An Nu’man bin Basyir mengatakan begitu pula ketika hari ‘ied bertepatan dengan hari Jum’at, beliau membaca kedua surat tersebut di masing-masing shalat.[40] Karena imam dianjurkan membaca dua surat tersebut pada shalat Jum’at yang bertepatan dengan hari ‘ied, ini menunjukkan bahwa shalat Jum’at dianjurkan untuk dilaksanakan oleh imam masjid.

Siapa saja yang tidak menghadiri shalat Jum’at dan telah menghadiri shalat ‘ied –baik pria maupun wanita- maka wajib baginya untuk mengerjakan shalat Zhuhur (4 raka’at) sebagai ganti karena tidak menghadiri shalat Jum’at.[41]

Demikian beberapa penjelasan ringkas mengenai panduan shalat Idul Fithri dan Idul Adha. Semoga bermanfaat.

Segala puji bagi Allah yang dengan nikmat-Nya segala kebaikan menjadi sempurna.

 

Diselesaikan di Pangukan, Sleman, di hari yang baik untuk beramal sholih, 7 Dzulhijah 1430 H.

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel www.muslim.or.id, dipublish ulang oleh https://rumaysho.com

 


[1] Lihat Bughyatul Mutathowwi’ fii Sholatit Tathowwu’, Muhammad bin ‘Umar bin Salim Bazmoul, hal. 109-110, Dar Al Imam Ahmad, cetakan pertama, tahun 1427 H.

[2] HR. Muslim  no. 890, dari Muhammad, dari Ummu ‘Athiyah.

[3] Kami sarikan dari Ar Roudhotun Nadiyah Syarh Ad Durorul Bahiyyah, 1/202, Darul ‘Aqidah, cetakan pertama, 1422 H.

[4] Majmu’ Al Fatawa, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, 24/183, Darul Wafa’, cetakan ketiga, tahun 1426 H.

[5] Yang dimaksud, kira-kira 2o menit setelah matahari terbit sebagaimana keterangan Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin dalam Syarh Hadits Al Arba’in An Nawawiyah yang pernah kami peroleh ketika beliau membahas hadits no. 26.

[6] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 1/599 dan Ar Roudhotun Nadiyah, 1/206-207.

[7] Zaadul Ma’ad fii Hadyi Khoiril ‘Ibad, Ibnu Qayyim Al Jauziyah, 1/425, Muassasah Ar Risalah, cetakan ke-14, tahun 1407 H [Tahqiq: Syu’aib Al Arnauth dan ‘Abdul Qadir Al Arnauth]

[8] Lihat Minhajul Muslim,  Abu Bakr Jabir Al Jaza-iri, hal. 201, Darus Salam, cetakan keempat.

[9] HR. Bukhari no. 956 dan Muslim no. 889.

[10] Syarh Muslim, An Nawawi, 3/280, Mawqi’ Al Islam.

[11] Zaadul Ma’ad fii Hadyi Khoiril ‘Ibad, 1/425.

[12] Zaadul Ma’ad fii Hadyi Khoiril ‘Ibad, 1/425.

[13] HR. Ahmad 5/352.Syaikh Syu’aib  Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini hasan.

[14] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 1/602.

[15] Dikeluarkan dalam As Silsilahh Ash Shahihah no. 171. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa riwayat ini shahih.

[16] Dikeluarkan oleh Al Baihaqi (3/279). Hadits ini hasan. Lihat Al Irwa’ (3/123)

[17] Lihat Majmu’ Al Fatawa, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, 24/220, Darul Wafa’, cetakan ketiga, tahun 1426 H.

[18] Idem

[19] Idem

[20] HR. Bukhari no. 977.

[21] HR. Bukhari no. 986.

[22] HR. Ibnu Majah no. 1295. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan.

[23] HR. Bukhari no. 964 dan Muslim no. 884.

[24] HR. Muslim no. 887.

[25] Zaadul Ma’ad, 1/425.

[26] Kami sarikan dari Shahih Fiqh Sunnah, 1/607.

[27] Idem

[28] Dikeluarkan oleh Al Baihaqi (3/291). Syaikh ‘Ali Hasan ‘Ali ‘Abdul Hamid mengatakan bahwa sanad hadits ini qowiy (kuat). Lihat Ahkamul ‘Idain, Syaikh ‘Ali Hasan ‘Ali ‘Abdul Hamid, hal. 21, Al Maktabah Al Islamiy, cetakan pertama, tahun 1405 H.

[29] HR. Muslim no. 891

[30] HR. Muslim no. 878.

[31] HR. Bukhari no. 963 dan Muslim no. 888.

[32] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 1/607.

[33] Lihat keterangan dari Ibnul Qayyim dalam Zaadul Ma’ad, 1/425. Yang pertama kali mengeluarkan mimbar dari masjid ketika shalat ‘ied adalah Marwan bin Al Hakam.

[34] Idem

[35] HR. Abu Daud no. 1155 dan Ibnu Majah no. 1290. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih.

[36] HR. Abu Daud no. 1070, Ibnu Majah no. 1310. Asy Syaukani dalam As Sailul Jaror (1/304)  mengatakan bahwa hadits ini memiliki syahid (riwayat penguat). An Nawawi dalam Al Majmu’ (4/492) mengatakan bahwa sanad hadits ini jayyid (antara shahih dan hasan, pen). ‘Abdul Haq Asy Syubaili dalam Al Ahkam Ash Shugro (321) mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih. ‘Ali Al Madini dalam Al Istidzkar (2/373) mengatakan bahwa sanad hadits ini jayyid (antara shahih dan hasan, pen). Syaikh Al Albani dalam Al Ajwibah An Nafi’ah (49) mengatakan bahwa hadits ini shahih.  Intinya, hadits ini bisa digunakan sebagai hujjah atau dalil.

[37] HR. Abu Daud no. 1071. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih.

[38] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 1/596.

[39] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, Syaikh Abu Malik, 1/596, Al Maktabah At Taufiqiyah.

[40] HR. Muslim no. 878.

[41] Lihat Fatwa Al Lajnah Ad Da-imah lil Buhuts ‘Ilmiyah wal Ifta’, 8/182-183, pertanyaan kelima dari Fatwa no. 2358, Mawqi’ Al Ifta.
Sumber https://rumaysho.com/676-panduan-shalat-idul-fithri-dan-idul-adha.html

Menyembelih Qurban Sebelum Waktunya

Bagaimana jika waktu penyembelihan qurban belum masuk waktunya, namun qurban sudah disembelih?

Misalnya berdasarkan berdasarkan penglihatan hilal (rukyatul hilal yang jadi perintah Rasul), 10 Dzulhijjah jatuh hari Kamis, namun ada yang menyembelih qurban pada hari Rabunya. Apakah sah seperti itu?

Kita bisa merujuk pada dalil berikut.

Al-Bara’ bin ‘Azib radhiyallahu ‘anhu menuturkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyampaikan khutbah kepada para sahabat pada hari Idul Adha setelah mengerjakan shalat Idul Adha. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ صَلَّى صَلاَتَنَا وَنَسَكَ نُسُكَنَا فَقَدْ أَصَابَ النُّسُكَ ، وَمَنْ نَسَكَ قَبْلَ الصَّلاَةِ فَإِنَّهُ قَبْلَ الصَّلاَةِ ، وَلاَ نُسُكَ لَهُ

Siapa yang shalat seperti shalat kami dan menyembelih qurban seperti qurban kami, maka ia telah mendapatkan pahala qurban. Barangsiapa yang berqurban sebelum shalat Idul Adha, maka itu hanyalah sembelihan yang ada sebelum shalat dan tidak teranggap sebagai qurban.”

Abu Burdah yang merupakan paman dari Al-Bara’ bin ‘Azib dari jalur ibunya berkata,

يَا رَسُولَ اللَّهِ ، فَإِنِّى نَسَكْتُ شَاتِى قَبْلَ الصَّلاَةِ ، وَعَرَفْتُ أَنَّ الْيَوْمَ يَوْمُ أَكْلٍ وَشُرْبٍ ، وَأَحْبَبْتُ أَنْ تَكُونَ شَاتِى أَوَّلَ مَا يُذْبَحُ فِى بَيْتِى ، فَذَبَحْتُ شَاتِى وَتَغَدَّيْتُ قَبْلَ أَنْ آتِىَ الصَّلاَةَ

Wahai Rasulullah, aku telah menyembelih kambingku sebelum shalat Idul Adha. Aku tahu bahwa hari itu adalah hari untuk makan dan minum. Aku senang jika kambingku adalah binatang yang pertama kali disembelih di rumahku. Oleh karena itu, aku menyembelihnya dan aku sarapan dengannya sebelum aku shalat Idul Adha.”

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun berkata,

شَاتُكَ شَاةُ لَحْمٍ

Kambingmu hanyalah kambing biasa (namun bukan kambing qurban).” (HR. Bukhari no. 955)

Dalam hadits lain disebutkan,

عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ – رضى الله عنه – قَالَ قَالَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – « مَنْ ذَبَحَ قَبْلَ الصَّلاَةِ فَإِنَّمَا ذَبَحَ لِنَفْسِهِ ، وَمَنْ ذَبَحَ بَعْدَ الصَّلاَةِ فَقَدْ تَمَّ نُسُكُهُ ، وَأَصَابَ سُنَّةَ الْمُسْلِمِينَ

Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang menyembelih qurban sebelum shalat (Idul Adha), maka ia berarti menyembelih untuk dirinya sendiri. Barangsiapa yang menyembelih setelah shalat (Idul Adha), maka ia telah menyempurnakan manasiknya dan ia telah melakukan sunnah kaum muslimin.” (HR. Bukhari no. 5546)

عَنْ جُنْدَبٍ أَنَّهُ شَهِدَ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – يَوْمَ النَّحْرِ صَلَّى ثُمَّ خَطَبَ فَقَالَ « مَنْ ذَبَحَ قَبْلَ أَنْ يُصَلِّىَ فَلْيَذْبَحْ مَكَانَهَا أُخْرَى ، وَمَنْ لَمْ يَذْبَحْ فَلْيَذْبَحْ بِاسْمِ اللَّهِ »

Dari Jundab, ia menyaksikan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu beliau berkhutbah dan bersabda, “Barangsiapa yang menyembelih sebelum shalat ‘ied, hendaklah ia mengulanginya. Dan yang belum menyembelih, hendaklah ia menyembelih dengan menyebut ‘bismillah’.” (HR. Bukhari no. 7400 dan Muslim no. 1960)

Dalil di atas menunjukkan orang yang menyembelih qurban sebelum waktunya, maka dagingnya dianggap hanya daging biasa. Apakah halal? Halal, namun dagingnya bukan berstatus daging qurban.

Imam Nawawi rahimahullah dalam Syarh Shahih Muslim (13: 110) berkata, “Hendaklah qurban itu disembelih setelah shalat bersama imam. Demikian qurban tersebut dikatakan sah. Sebagaimana kata Ibnul Mundzir, “Para ulama sepakat bahwa udhiyah (qurban) tidaklah boleh disembelih sebelum terbit fajar pada hari Idul Adha.” Sedangkan waktu setelah itu (setelah terbit fajar), para ulama berselisih pendapat. Imam Syafi’i, Daud (Azh Zhohiriy), Ibnul Mundzir dan selain mereka berpendapat bahwa waktu penyembelihan qurban itu masuk jika matahari telah terbit dan lewat sekitar shalat ‘ied dan dua khutbah dilaksanakan. Jika qurban disembelih setelah waktu itu, sahlah qurbannya, baik imam melaksanakan shalat ‘ied ataukah tidak, baik imam melaksanakan shalat Dhuha ataukah tidak, begitu pula baik yang melaksanakan qurban adalah penduduk negeri atau kampung atau bawadi atau musafir, juga baik imam telah menyembelih qurbannya ataukah belum. …”

Hanya Allah yang memberi taufik.

Selesai disusun menjelang Jumatan, 4 Dzulhijjah 1436 H, di Darush Sholihin Panggang

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal

sumber: https://rumaysho.com/11908-menyembelih-qurban-sebelum-waktunya.html