Makna Darurat Membolehkan Sesuatu yang Haram

Apa maksud kaedah darurat membolehkan sesuatu yang haram? Apakah dalam keadaan darurat boleh berobat dengan yang haram?

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah pernah memberikan penjelasan singkat dalam fatawa Nur ‘ala Ad-Darb tentang kaedah ini.

Kaedah ini bermakna, jika seseorang berada dalam keadaan darurat untuk menerjang yang haram untuk menghindarkan diri dari suatu mudharat (bahaya), sesuatu yang haram akhirnya menjadi suatu yang mubah (boleh).

Contoh: Seseorang dalam keadaan sangat-sangat lapar dan tidak ada sesuatu selain bangkai (maytah) untuk dimakan. Jika memakan bangkai, ia akan selamat dari kematian. Jika tidak, ia akan mati. Keadaan seperti ini, boleh baginya memakan bangkai karena keadaannya darurat.

Begitu pula ketika yang ada hanyalah daging babi dan ia dalam keadaan sangat-sangat lapar. Jika memakannya, ia akan tetap hidup. Jika tidak, maka ia akan mati. Keadaan seperti ini boleh baginya menyantapnya. Alasannya, keadaan darurat membolehkan sesuatu yang diharamkan.

Adapun berkaitan dengan berobat, sebagian orang menyatakan termasuk dalam kaedah ini. Sehingga dipahami, boleh berobat dengan sesuatu yang diharamkan jika dalam keadaan darurat. Pemahaman seperti itu sebenarnya keliru. Karena berobat tidaklah bisa menghilangkan darurat secara yakin. Bahkan ada yang tidak berobat pun bisa sembuh. Ada pula yang berobat dengan sesuatu yang manfaat, itu pun tidak sembuh. Sedangkan ada di sisi lain yang tidak berobat, malah sembuh dengan izin Allah.

(Sumber: Silsilah Fatawa Nur ‘ala Ad-Darb, kaset no. 371, Pelajaran Ushul Al-Fiqh wa Qawa’iduhu)

Guru kami, Syaikh Prof. Dr. ‘Abdus Salam Asy Syuwai’ir -semoga Allah senantiasa menjaga beliau- menerangkan bahwa yang dimaksud darurat sehingga mendapatkan keringanan di atas adalah: (1) darurat yang terjadi saat itu juga bukan yang nantinya terjadi, (2) harus jelas atau dipastikan bahwa tidak ada jalan lain selain mengkonsumsi yang haram, (3) harus dipastikan bahwa yang haram tersebut bermanfaat untuk menghilangkan bahaya. (Faedah dari kajian Qowa’idil Fiqh bersama beliau saat Dauroh Shoifiyah Jami Ibnu Taimiyah 1433 H, dari kitab Qowaid Muhimmah wa Fawaid Jammah karya Syaikh As Sa’di).

Baca bahasan penting:

  1. Hukum Berobat dengan Yang Haram
  2. Keadaan Darurat Membolehkan Sesuatu yang Terlarang

Semoga manfaat.

Selesai disusun di kota suci Makkah Al-Mukarramah, 22 Rabi’ul Awwal 1437 H

Oleh Al-Faqir Ila Maghfirati Rabbihi: Muhammad Abduh Tuasikal

sumber: https://rumaysho.com/12670-makna-darurat-membolehkan-sesuatu-yang-haram.html

Berkabungnya Wanita Terhadap Mayit (Ihdaad)

Kata al-ihdaad dan al-hidaad diambil dari lafadz al-haddu, maknanya adalah menahan atau melarang. Sebab saat itu seorang wanita dilarang berhias, menggunakan wewangian, dan semua hal yang mendorong kepada jima’ (berhubungan badan) atau menarik seseorang untuk melamarnya, hal itu terjadi ketika seorang wanita ditinggal mati oleh yang lainnya.

Berkaitan dengan berkabungnya seorang wanita ada beberapa macam :

  • Berkabung karena kematian suaminya

Seorang wanita wajib berkabung karena kematian suaminya selama 4 bulan 10 hari. Hal ini berdasarkan firman Allah ta’ala:

وَالَّذِينَ يُتَوَفَّوْنَ مِنْكُمْ وَيَذَرُونَ أَزْوَاجًا يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْرًا فَإِذَا بَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَلا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا فَعَلْنَ فِي أَنْفُسِهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ (٢٣٤)

“Orang-orang yang meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan isteri-isteri (hendaklah para isteri itu) menangguhkan dirinya (ber’iddah) empat bulan sepuluh hari.” (Qs. Al-Baqarah:234)

Diriwayatkan dari ummu Salamah radhiyallahu’anha, ia berkata:

“Seorang wanita datang menemui Rasulullah shallallahu’alaihi wasalam, ia berkata, ‘wahai Rasullah, sesungguhnya puteriku ditinggal mati oleh suaminya, dan mengadukan sesuatu yang terjadi pada matanya, maka bolehkan aku memakaikan celak di matanya? Lalu Rasulullah shallallahu’alaihi wasalam berkata, ‘tidak’, ia bertanya dua atau tiga kali, setiap kali bertanya beliau menjawab , ‘tidak’, kemudian beliau bersabda, ‘ia harus menunggu selama empat bulan sepuluh hari’.” (HR. Al-Bukhari no.5334 dan Muslim no.1486)

Inilah pendapat kebanyakan para ulama, sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Qudamah, Ibnul Qayyim dan yang lainnya.

  • Berkabungnya seorang istri yang masih kecil dan belum digauli

Kebanyakan para ulama berpendapat bahwa kewajiban berkabung bagi seorang isteri yang ditinggal mati oleh suaminya bersifat umum, baik ia adalah isteri yang masih kecil atau sudah besar, baik sudah digauli atau belum. [Zaadul Ma’aad (V/698), Fat-hul Baari (IX/486), dan al-Muhalla (X/275)]

  • Berkabung karena kematian kerabat (selain suami)

Seorang wanita boleh berkabung atas kematian karib kerabatnya selama tiga hari sebagai rasa ikut berduka cita, dan ia tidak boleh berkabung lebih dari tiga hari.

Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu’alaihi wasalam:

“Tidak halal bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir berkabung atas mayit lebih dari tiga hari kecuali atas suaminya.” (HR. Muslim no. 1491)

Catatan:

Berkabung atas kematian karib kerabat dibolehkan dan tidak diwajibkan berdasarkan kesepakatan para ulama. Dengan syarat bahwa jika sang suami memintanya untuk berjima’, maka ia harus memenuhinya saat itu juga. (Fat-hul Baari, III/146)

***

Muslimah.Or.Id
Ditulis ulang dari buku  Ensiklopedi Fiqih Wanita jilid 1, Pustaka Ibnu Katsir karya Abu Malik Kamal bin as-Sayyid Salim

sumber: https://muslimah.or.id/3687-berkabungnya-wanita-terhadap-mayit-ihdaad.html

Berlapang Dada dalam Ikhtilaf Mu’tabar

Dalam ilmu agama terdapat beberapa perbedaan pendapat atau yang disebut dengan ikhtilaf/khilaf. Terdapat beberapa jenis ikhtilaf/khilaf yang harus diketahui agar kita bijak dalam menyikapinya. Sebagian orang ada yang siap belajar akan tetapi tidak siap menerima perbedaan pendapat. Akhirnya ia kaku, ingin menang sendiri dan mencela pendapat yang bersebrangan dengan dia, padahal permasalahan itu adalah masalah ikhtilaf mu’tabar. Secara umum khilaf ada dua jenis:

1. Khilaf Tanawwu’ (variasi)

Yaitu khilaf hanya sekedar perbedaan bahasa dan pengungkapan saja. Intinya sama dan maksudnya sama. Contohnya: Tafsir “ash-shiratal mustaqim” dalam al-fatihah, beberapa ahli tafsir menafsirkan bermacam-macam yaitu Al-Quran, Islam, As-sunnah, Al-jama’ah. Ini hakikatnya sama

2. Khilaf Tadhad

Yaitu khilaf yang benar-benar bertentangan dan tidak bisa dikombinasikan lagi. Dalam menyikapi hal ini perlu ilmu juga dan perlu bijaksana. Khilaf jenis ini terbagi menjadi dua yaitu khilaf mu’tabar (teranggap) dan ghairu mu’tabar (tidak teranggap).

3. Khilaf Mu’tabar

Yaitu masing-masing pendapat memiliki dalil sesuai dengan cara berdalil yang benar. Ulama yang berdalil dan mengambil pendapat tersebut juga mu’tabar (teranggap) keilmuannya.

Asy-Syathibi menjelaskan bahwa masing-masing bersumber dari Al-Quran dan Sunnah dengan pemahaman yang benar. Beliau rahimahullah berkata,

إنما يعد في الخلاف : الأقوال الصادرة عن أدلة معتبرة في الشريعة

“Yang teranggap (mu’tabar) pada khilaf adalah pendapat yang bersumber dari dalil-dalil yang sesuai dengan syari’at.” [Al-Asybah wan Nadza-ir 1/112]

Menyikapi khilaf jenis ini perlu bijaksana, saling berlapang dada dan tidak kaku serta tidak mencela orang lain yang bersebrangan dengan pendapat dirinya. Terkadang seseorang merasa dialah yang paling benar yang tercermin dengan mencela orang lain dan menyampaikan pendapatnya dengan sombong dan kasar, padahal bisa jadi ia yang belum membaca dan mempelari pendapat ulama lain yang juga memiliki dalil dan hujjah yang kuat juga.

Orang yang terlalu kaku dalam agama bisa jadi adalah orang yang belum belajar banyak dan belum menguasai fiqih dengan baik. Qatadah (seorang tabi’in) berkata,

مَنْ لَمْ يَعْرَفِ الِاخْتِلَافَ لَمْ يَشُمَّ رَائِحَةَ الْفِقْهِ بِأَنْفِهِ

” Orang yang belum mengetahui perbedaan (pendapat ulama), berarti hidungnya belum mencium baunya ilmu fiqih “. [Jami’ Bayanil Ilmi 2/814-815]

Contoh Khilaf Mu’tabar:

-Bangkit dari shalat dengan membuka tangan atau mengepalkan tangan

-Shalat tarawih 11 atau 23 rakaat

4. Khilaf Ghairu Mu’tabar

Khilaf yang tidak teranggap, karena salah satu yang bertentangan tidak berdasarkan dalil dan yang berpendapat juga tidak teranggap keilmuannya.

Contohnya:

-Syiah mengatakan mayoritas sahabat Nabi shallallahu alaihi wa salam kafir sedangkan ahlus sunnah menyatakan semua sahabat adalah muslim dan adil
-Nikah tanpa wali, yang benar adalah wali syarat sah nikah

Dari berbagai jenis khilaf ini tentu kita perlu mencari tahu dengan belajar mana yang paling rajih/tepat. Hendaknya kita banyak berdoa memohon kepada Allah agar benar-benar diberi taufik mengetahui mana yang paling benar/rajih dan mengembalikannya kepada Allah dan Rasul-Nya.

AllahTa’ala berfirman,

فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ذَلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا

“Jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Qur’an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.” (QS. An Nisa: 59)

Demikian semoga bermanfaat

@ Lombok, Pulau Seribu Masjid

Penyusun: Ustadz. Raehanul Bahraen

Catatan penting:

1. Selama orang tersebut masih muslim, maka walaupun kita berbeda pendapat dengannya, ia masih berhak mendapat persaudaraan dalam Islam seperti dijaga kehormatannya, tidak boleh dicela dan tidak diolok-olok (ini hukum asalnya). Imam Asy-Syafi’i pernah berkata pada Abu Musa,

يَا أَبَا مُوْسَى، أَلاَ يَسْتَقِيْمُ أَنْ نَكُوْنَ إِخْوَانًا وَإِنْ لَمْ نَتَّفِقْ فِيْ مَسْأَلَةٍ

“Wahai Abu Musa, bukankah kita tetap bersaudara (bersahabat) meskipun kita tidak bersepakat dalam suatu masalah?” [Siyar A’lamin Nubala’, 10: 16]

2. Kita tidak boleh memilih-milih pendapat yang sesuai selera kita apabila ada beberapa perbedaan pendapat. Kita harus konsisten sesuai dengan mahzab dan kaidah yang kita pakai.

Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah berkata,

من تتبع ما اختلف فيه العلماء ، وأخذ بالرخص من أقاويلهم ، تزندق ، أو كاد

“Barangsiapa yang mencari-cari pada perselisihan ulama pendapat yang “ringan”/rukhshah maka ia akan binasa atau hampir binasa” [Ighatsatul Lahfan 1/228]

sumber: https://muslim.or.id/46130-berlapang-dada-dalam-ikhtilaf-mutabar.html

Menangis Membatalkan Shalat

Apakah benar menangis membatalkan shalat? Bentuk menangis seperti apa yang membatalkan shalat?

Sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya, ada beda pendapat di antara para ulama mengenai bentuk menangis yang membatalkan shalat.

Mari kita lihat terlebih dahulu dalil-dalil yang berkaitan dengan masalah ini.

Pujian Allah bagi orang-orang yang menangis dalam shalatnya. Ayat pertama,

إِنَّ الَّذِينَ أُوتُوا الْعِلْمَ مِنْ قَبْلِهِ إِذَا يُتْلَى عَلَيْهِمْ يَخِرُّونَ لِلْأَذْقَانِ سُجَّدًا (107) وَيَقُولُونَ سُبْحَانَ رَبِّنَا إِنْ كَانَ وَعْدُ رَبِّنَا لَمَفْعُولًا (108) وَيَخِرُّونَ لِلْأَذْقَانِ يَبْكُونَ وَيَزِيدُهُمْ خُشُوعًا (109)

Sesungguhnya orang-orang yang diberi pengetahuan sebelumnya apabila Al Quran dibacakan kepada mereka, mereka menyungkur atas muka mereka sambil bersujud, dan mereka berkata: “Maha Suci Tuhan kami, sesungguhnya janji Tuhan kami pasti dipenuhi.” Dan mereka menyungkur atas muka mereka sambil menangis dan mereka bertambah khusyu’.” (QS. Al-Isra’: 107-109)

Dalam ayat lainnya disebutkan,

وَمِمَّنْ هَدَيْنَا وَاجْتَبَيْنَا إِذَا تُتْلَى عَلَيْهِمْ آَيَاتُ الرَّحْمَنِ خَرُّوا سُجَّدًا وَبُكِيًّا

Dan dari orang-orang yang telah Kami beri petunjuk dan telah Kami pilih. Apabila dibacakan ayat-ayat Allah Yang Maha Pemurah kepada mereka, maka mereka menyungkur dengan bersujud dan menangis.” (QS. Maryam: 58)

Dari ‘Abdullah bin Asy-Syikkhir, ia berkata,

رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يُصَلِّى وَفِى صَدْرِهِ أَزِيزٌ كَأَزِيزِ الرَّحَى مِنَ الْبُكَاءِ -صلى الله عليه وسلم-

“Aku pernah melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat, ketika itu beliau menangis. Dari dada beliau keluar rintihan layaknya air yang mendidih.” (HR. Abu Daud no. 904 dan Tirmidzi dalam Asy-Syamail Al-Muhammadiyah no. 322. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)

Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma berkata, “Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sakit keras, ada seseorang yang menanyakan imam shalat kemudian beliau bersabda,

مُرُوا أَبَا بَكْرٍ فَلْيُصَلِّ بِالنَّاسِ

Perintahkan pada Abu Bakr agar ia mengimami shalat.” ‘Aisyah lantas berkata,

إِنَّ أَبَا بَكْرٍ رَجُلٌ رَقِيقٌ ، إِذَا قَرَأَ غَلَبَهُ الْبُكَاءُ

“Sesungguhnya Abu Bakr itu orang yang sangat lembut hatinya. Apabila ia membaca Al-Qur’an, ia tidak dapat menahan tangisnya.” Namun beliau bersabda, “Tetap perintahkan Abu Bakr untuk menjadi imam.” (Muttafaqun ‘alaih. HR. Bukhari no. 713 dan Muslim no. 418)

Dalam riwayat lain disebutkan, dari ‘Aisyah, ia berkata, “

إِنَّ أَبَا بَكْرٍ إِذَا قَامَ فِى مَقَامِكَ لَمْ يُسْمِعِ النَّاسَ مِنَ الْبُكَاءِ

“Sesungguhnya Abu Bakr apabila menggantikanmu sebagai imam, orang-orang tidak mendengar bacaan shalatnya karena tangisannya.”

Imam Nawawi membawakan dua hadits di atas dalam kitab Riyadh Ash-Shalihin dalam bab 54 “Keutamaan Menangis Karena Takut Kepada Allah Ta’ala dan Rindu pada-Nya.”

Dalil-dalil di atas menunjukkan secara implisit bahwa orang yang menangis dalam shalat karena takut pada Allah, tidak membatalkan shalat. Juga telah ada bukti secara eksplisit bahwa Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam dan sahabat Abu Bakr radhiyallahu ‘anhu menangis dalam shalatnya.

Lantas menangis seperti apa yang dibolehkan dan tidak dibolehkan?

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Menangis ketika membaa Al-Qur’an, saat sujud, begitu pula saat berdo’a adalah sifat orang-orang shalih. Bahkan orang seperti itu layak dipuji.” (Majmu’ Fatawa wa Rasail Ibnu ‘Utsaimin, 13: 238)

Adapun jika menangis karena urusan duniawi dan tidak bisa dicegah, shalatnya tidaklah batal. Adapun jika mampu untuk dicegah dan menangisnya dengan suara, maka shalatnya batal menurut para imam dari empat madzhab. Namun Imam Syafi’i dan Imam Ahmad dalam hal ini menyatakan batal dengan syarat jika muncul dua huruf. (Lihat Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 8: 170)

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah menerangkan, “Menangis dalam shalat jika karena takut pada Allah dan mengingat perkara akhirat, begitu pula karena merenung ayat yang dibaca seperti saat melewati ayat-ayat yang menyebutkan janji dan ancaman, maka tidak membatalkan shalat. Adapun jika menangis tersebut karena musibah yang menimpa atau semacamnya, maka membatalkan shalat. Bisa membatalkan karena menangis tersebut berkaitan dengan perkara di luar shalat. Karenanya memikirkan perkara-perkara di luar shalat atau perkara lain mesti dihilangkan agar tidak membatalkan shalat. Intinya, memikiran berbagai macam hal yang tidak terkait dengan shalat berakibat kekurangan saja di dalam shalatnya.” (Fatawa Nur ‘ala Ad-Darb, 9: 141)

Lihat bahasan sebelumnya: Pandangan Ulama, Menangis Membatalkan Shalat.

Semoga bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik.

Referensi:

Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah. Penerbit Kementrian Agama Kuwait.

Asy-Syamail Al-Muhammadiyah. Imam Tirmidzi. Penerbit Dar Ash-Shadiq.

Fatawa Al-Islam Sual wa Jawab no. 145807.

Kunuz Riyadh Ash-Shalihin. Penerbit Dar Kunuz Isybiliya.

Riyadh Ash-Shalihin. Imam Nawawi.

Selesai disusun di Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, Rabu pagi, 6 Safar 1437 H

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal

sumber: https://rumaysho.com/12330-menangis-membatalkan-shalat.html

Jual Beli Emas via Internet

Sebagian orang yang ingin berinvestasi menempuh cara dengan menyimpan uang dalam bentuk emas. Karena emas untuk saat ini lebih stabil. Cara yang ditempuh pun beraneka ragam, di antaranya dengan membelinya via internet. Padahal emas tersebut tidak berada di tangan. Katanya sih, emasnya itu ada. Pokoknya sudah disimpan dan sudah jadi milik si empunya jika telah dibeli. Namun ia sendiri belum pernah melihatnya dengan kasat mata. Islam sendiri telah memberikan aturan dalam jual beli emas. Emas dan perak digolongkan sebagai barang ribawi yang harus terus terpenuhi syarat-syaratnya jika ingin diperjualbelikan. 

Syarat yang Tidak Bisa Ditawar-Tawar

Syarat yang diberikan oleh Islam dalam jual beli emas (dikenal dengan istilah: shorf) tidak bisa ditawar-tawar, yaitu:

  1. Jika emas ditukar dengan emas, maka syarat yang harus dipenuhi adalah (1) yadan bi yadin (harus tunai), dan (2) mitslan bi mitslin (timbangannya sama meskipun beda kualitas).
  2. Jika emas ditukar dengan uang, maka syarat yang harus dipenuhi adalah yadan bi yadin (harus tunai), meskipun beda timbangan. 

Perlu dipahami bahwa uang dan emas memiliki ‘illah yang sama yaitu alat untuk jual beli dan sebagai alat ukur nilai harta benda lainnya, walau keduanya beda jenis.

Syarat di atas disebutkan dalam hadits-hadits berikut ini.

الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلاً بِمِثْلٍ يَدًا بِيَدٍ فَمَنْ زَادَ أَوِ اسْتَزَادَ فَقَدْ أَرْبَى الآخِذُ وَالْمُعْطِى فِيهِ سَوَاءٌ

Jika emas dijual dengan emas, perak dijual dengan perak, gandum dijual dengan gandum, sya’ir (salah satu jenis gandum) dijual dengan sya’ir, kurma dijual dengan kurma, dan garam dijual dengan garam, maka jumlah (takaran atau timbangan) harus sama dan dibayar kontan (tunai). Barangsiapa menambah atau meminta tambahan, maka ia telah berbuat riba. Orang yang mengambil tambahan tersebut dan orang yang memberinya sama-sama berada dalam dosa” (HR. Muslim no. 1584).

الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلاً بِمِثْلٍ سَوَاءً بِسَوَاءٍ يَدًا بِيَدٍ فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ

Jika emas dijual dengan emas, perak dijual dengan perak, gandum dijual dengan gandum, sya’ir (salah satu jenis gandum) dijual dengan sya’ir, kurma dijual dengan kurma, dan garam dijual dengan garam, maka jumlah (takaran atau timbangan) harus sama dan dibayar kontan (tunai). Jika jenis barang tadi berbeda, maka silakan engkau membarterkannya sesukamu, namun harus dilakukan secara kontan (tunai)” (HR. Muslim no. 1587).

Jual Beli Emas via Internet

Syaikh Sholeh Al Munajjid berkata,

وأنا أظن أن شراء الذهب عبر الإنترنت لا يحصل يداً بيد لأنك ترسل لهم القيمة ثم يرسلون لك الذهب بعد مدة ، فإذا كان الأمر كذلك فالبيع بهذه الطريقة محرم

“Aku merasa pembelian emas melalui internet tidak terpenuhi syarat yadan bi yadin –yaitu tunai. Karena setelah emas tersebut dibeli dengan mentranfser sejumlah, lalu emas tersebut dikirim setelah beberapa waktu. Jika demikian, jual beli emas seperti ini dihukumi haram” (Fatawa Al Islam Sual wal Jawab no. 34325).

Dalam fatwa Islamweb disebutkan pula,

إلا الذهب والفضة، فلا يجوز لك شراؤهما عبر الإنترنت، لأنهما لا يسلمان للمشتري إلا بعد مدة، ومن المعروف أن الذهب والفضة لا يجوز شراؤهما بالعملات المتعامل بها اليوم إلا يداً بيد.

وبالتالي، فهذا التعامل الذي يتضمن تأخير قبض الذهب عن مجلس التعاقد لا يجوز.

“Kecuali emas dan perak, keduanya tidak boleh dibeli via internet karena transaksi via internet tidak terpenuhi syarat penyerahan secara langsung kepada pembeli kecuali setelah beberapa waktu lamanya. Padahal telah diketahui bahwa emas dan perak tidaklah boleh dibeli dengan suatu mata uang selain dengan jalan yadan bi yadin (tunai). Jadi, transaksi seperti ini yang di dalamnya tidak ada penyerahan emas secara tunai dalam majelis akad tidak dibolehkan” (Fatwa Islamweb no. 14119).

Walau katanya emas tersebut disimpan di account si pembeli, namun kadang itu cuma klaim dari si penjual dan tidak pernah dibuktikan kalau emas tersebut benar-benar ada karena tidak pernah diserahterimakan. Sehingga seharusnya setiap muslim menjauhi bentuk transaksi semacam ini.

Wa billahit taufiq.

@ KSU, Riyadh, KSA, 1 Jumadats Tsani 1433 H

sumber: https://rumaysho.com/2395-jual-beli-emas-via-internet.html

Lelaki Tidak Boleh Menggunakan Celana Pendek

Lelaki tidak boleh memakai celana pendek, karena dengan demikian ia menampakkan auratnya. Dan tidak boleh menampakkan aurat di hadapan lelaki lain, maupun di hadapan wanita selain istrinya atau budak wanitanya.

Dalil-Dalil Perintah Menutup Aurat Lelaki

Allah Ta’ala berfirman:

وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ . إِلا عَلَى أَزْوَاجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِين

(Orang beriman) adalah orang yang menjaga kemaluan mereka. Kecuali kepada istri-istri mereka atau budak-budak wanita mereka, jika demikian maka mereka tidak tercela” (QS. Al Mu’minun: 5 – 6).

Mu’awiyah bin Haidah Al Qusyairi radhiallahu’anhu, seorang sahabat Nabi, bertanya kepada Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam:

يا رسولَ اللَّهِ عوراتُنا ما نأتي منها وما نذَرُ قالَ احفَظْ عورتَكَ إلَّا من زوجتِكَ أو ما ملكت يمينُكَ قلتُ يا رسولَ اللَّهِ أرأيتَ إن كانَ القومُ بعضَهم في بعضٍ قالَ فإنِ استطعتَ أن لا تُريَها أحدًا فلا تُرينَّها قلتُ يا رسولَ اللَّهِ فإن كانَ أحدُنا خالِيًا قالَ فاللَّهُ أحقُّ أن يُستحيا منهُ منَ النَّاسِ

Wahai Rasulullah, mengenai aurat kami, kepada siapa boleh kami tampakkan dan kepada siapa tidak boleh ditampakkan?

Rasulullah menjawab: “tutuplah auratmu kecuali kepada istrimu atau budak wanitamu.”

Mu’awiyah berkata: Wahai Rasulullah, bagaimana jika seseorang berada di tengah orang banyak yang saling melihat?

Rasulullah menjawab: “Jika engkau mampu untuk menjaga auratmu agar tidak terlihat, maka hendaknya lalukanlah. Yaitu engkau tidak melihat aurat orang lain, dan orang lain tidak melihat auratmu.”

Mu’awiyah berkata: Wahai Rasulullah, bagaimana jika seseorang sedang sendirian?

Rasulullah menjawab: “Allah lebih berhak untuk malu kepada-Nya daripada kepada manusia” (HR. Tirmidzi no. 2794, dihasankan Al Albani dalam Shahih At Tirmidzi).

Dan dalam hadits dari Abu Sa’id Al Khudri radhiallahu’anhu, Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

لا يَنْظُرُ الرَّجُلُ إِلَى عَوْرَةِ الرَّجُلِ , وَلا الْمَرْأَةُ إِلَى عَوْرَةِ الْمَرْأَةِ

Seorang lelaki tidak boleh melihat aurat lelaki lain, dan wanita tidak boleh melihat aurat wanita lain” (HR. Muslim no. 338).

Batasan Aurat Lelaki

Dan batasan aurat lelaki adalah dari pusar hingga lutut. Berdasarkan hadits:

أسفلِ السُّرَّةِ وفوقَ الركبتينِ من العورةِ

Yang dibawah pusar dan di atas kedua lutut adalah aurat” (HR. Al Baihaqi, 3362, Ad Daruquthni 1/231, dan yang lainnya).

Dan hadits semisal ini banyak sekali, namun semuanya tidak lepas dari kelemahan. Namun demikian isinya diamalkan oleh para ulama. Bahkan Al Albani mengatakan:

وهي وإن كانت أسانيدها كلها لا تخلو من ضعف …. فإن بعضها يقوي بعضاً ، لأنه ليس فيهم متهم ، بل عللها تدور بين الاضطراب والجهالة والضعف المحتمل ، فمثلها مما يطمئن القلب لصحة الحديث المروي بها

“Hadits-hadits tentang batasan aurat ini walaupun semuanya tidak lepas dari kelemahan, namun sebagiannya menguatkan sebagian yang lain. Karena di dalamnya tidak ada perawi yang muttaham (tertuduh pendusta). Bahkan cacat yang ada hanya seputar idhthirab, jahalah dan kelemahan yang muhtamal. Maka hadits-hadits yang semisal ini termasuk hadits yang menenangkan hati untuk dikatakan hadits yang shahih” (Irwaul Ghalil, 1/297).

Diantara dalil pendukungnya adalah hadits dari Abu Darda radhiallahu’anhu, ia berkata:

كنت جالسا عند النبي صلى الله عليه وسلم إذ أقبل أبو بكر آخذا بطرف ثوبه حتى أبدى عن ركبته فقال النبي صلى الله عليه وسلم : أما صاحبكم فقد غامر

Aku pernah duduk di sebelah Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam. Tiba-tiba datanglah Abu Bakar menghadap Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam sambil menjinjing ujung pakaiannya hingga terlihat lututnya. Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam berkata: ‘Sesungguhnya teman kalian ini sedang gundah’….” (HR. Bukhari no. 3661).

Juga dari Abu Musa Al Asy’ari radhiallahu’anhu ia berkata:

أن النبي صلى الله عليه وسلم كان قاعداً في مكان فيه ماء قد انكشف عن ركبته أو ركبتيه فلما دخل عثمان غطاها

Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam pernah duduk di suatu tempat yang terdapat air dalam keadaan terbuka lututnya atau kedua lututnya. Ketika Utsman datang, beliau menutup lututnya” (HR. Al Bukhari no. 3695).

Ini adalah pendapat jumhur ulama. Memang sebagian ulama berpendapat paha bukan termasuk aurat, namun ini adalah pendapat yang lemah, jika melihat dalil-dalil di atas.

Syaikh Abdul Aziz bin Baz mengatakan:

فإن عورة الرجل ما بين السرة والركبة في الصلاة وخارجها لكن يزاد على ذلك في الصلاة أن يستر عاتقيه أو أحدهما برداء ونحوه مع القدرة على ذلك، ولا يجوز للمؤمن في الصلاة أن يبدي شيئاً مما بين السرة والركبة، هذا هو الذي عليه جمهور أهل العلم وهو الصواب، وذهب بعض أهل العلم إلى أن الفخذ ليس بعورة ولكنه قول مرجوح

“Aurat lelaki adalah antara pusar dan lutut, baik di dalam shalat maupun di luar shalat. Namun di dalam shalat ditambah dengan menutup kedua pundaknya atau salah satunya dengan rida atau semisalnya selama masih mampu. Dan tidak boleh bagi seorang Mukmin ketika shalat ia memperlihatkan bagian antara pusar hingga lututnya. Ini adalah pendapat jumhur ulama dan ini adalah pendapat yang benar. Sebagian ulama berpendapat bahwa paha bukan termasuk aurat, namun ini adalah pendapat yang lemah” (https://binbaz.org.sa/fatwas/17400).

Maka kesimpulannya, tidak diperbolehkan lelaki memakai celana pendek di hadapan lelaki lain, atau di hadapan wanita selain istrinya atau budak wanitanya.

Wallahu a’lam.

Penulis: Yulian Purnama

sumber: https://muslim.or.id/39635-lelaki-tidak-boleh-menggunakan-celana-pendek.html

Jika Rokok Haram, Siapa yang akan Hidupi Petani?

Alhamdulillah, shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya.

Jika rokok haram, lantas siapa yang akan hidupi para petani? Lantas siapa yang akan beri makan pada para pekerja di pabrik rokok?

Hukum Rokok itu Haram 

Siapa yang meniliti dengan baik kalam ulama, pasti akan menemukan bahwa hukum rokok itu haram, demikian menurut pendapat para ulama madzhab. Hanya pendapat sebagian kyai saja (-maaf- yang barangkali doyan rokok) yang tidak berani mengharamkan sehingga ujung-ujungnya mengatakan makruh atau ada yang mengatakan mubah. Padahal jika kita meneliti lebih jauh, ulama madzhab tidak pernah mengatakan demikian, termasuk ulama madzhab panutan di negeri kita yaitu ulama Syafi’iyah.

Ulama Syafi’iyah seperti Ibnu ‘Alaan dalam kitab Syarh Riyadhis Sholihin dan Al Adzkar serta buku beliau lainnya menjelaskan akan haramnya rokok. Begitu pula ulama Syafi’iyah yang mengharamkan adalah Asy Syaikh ‘Abdur Rahim Al Ghozi, Ibrahim bin Jam’an serta ulama Syafi’iyah lainnya mengharamkan rokok.

Qalyubi (Ulama mazhab Syafi’I wafat: 1069 H) ia berkata dalam kitab Hasyiyah Qalyubi ala Syarh Al Mahalli, jilid I, hal. 69, “Ganja dan segala obat bius yang menghilangkan akal, zatnya suci sekalipun haram untuk dikonsumsi. Oleh karena itu para Syaikh kami berpendapat bahwa rokok hukumnya juga haram, karena rokok dapat membuka jalan agar tubuh terjangkit berbagai penyakit berbahaya“.

Ulama madzhab lainnya dari Malikiyah, Hanafiyah dan Hambali pun mengharamkannya. Artinya para ulama madzhab menyatakan rokok itu haram. Silakan lihat bahasan dalam kitab ‘Hukmu Ad Diin fil Lihyah wa Tadkhin’ (Hukum Islam dalam masalah jenggot dan rokok) yang disusun oleh Syaikh ‘Ali Hasan ‘Ali ‘Abdul Hamid Al Halabi hafizhohullah terbitan Al Maktabah Al Islamiyah hal. 42-44.

Di antara alasan haramnya rokok adalah dalil-dalil berikut ini.

Allah Ta’ala berfirman,

وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ

Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan“. (QS. Al Baqarah: 195). Karena merokok dapat menjerumuskan dalam kebinasaan, yaitu merusak seluruh sistem tubuh (menimbulkan penyakit kanker, penyakit pernafasan, penyakit jantung, penyakit pencernaan, berefek buruk bagi janin, dan merusak sistem reproduksi), dari alasan ini sangat jelas rokok terlarang atau haram.

Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لا ضَرَرَ ولا ضِرارَ

Tidak boleh memulai memberi dampak buruk (mudhorot) pada orang lain, begitu pula membalasnya.” (HR. Ibnu Majah no. 2340, Ad Daruquthni 3/77, Al Baihaqi 6/69, Al Hakim 2/66. Kata Syaikh Al Albani hadits ini shahih). Dalam hadits ini dengan jelas terlarang memberi mudhorot pada orang lain dan rokok termasuk dalam larangan ini.

Perlu diketahui bahwa merokok pernah dilarang oleh Khalifah Utsmani pada abad ke-12 Hijriyah dan orang yang merokok dikenakan sanksi, serta rokok yang beredar disita pemerintah, lalu dimusnahkan. Para ulama mengharamkan merokok berdasarkan kesepakatan para dokter di masa itu yang menyatakan bahwa rokok sangat berbahaya terhadap kesehatan tubuh. Ia dapat merusak jantung, penyebab batuk kronis, mempersempit aliran darah yang menyebabkan tidak lancarnya darah dan berakhir dengan kematian mendadak.

Sanggahan pada Pendapat Makruh dan Boleh

Sebagian orang (bahkan ada ulama yang berkata demikian) berdalil bahwa segala sesuatu hukum asalnya mubah kecuali terdapat larangan, berdasarkan firman Allah,

هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُمْ مَا فِي الْأَرْضِ جَمِيعًا

Dia-lah Allah, yang telah menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu“. (QS. Al Baqarah: 29). Ayat ini menjelaskan bahwa segala sesuatu yang diciptakan Allah di atas bumi ini halal untuk manusia termasuk tembakau yang digunakan untuk bahan baku rokok.

Akan tetapi dalil ini tidak kuat, karena segala sesuatu yang diciptakan Allah hukumnya halal bila tidak mengandung hal-hal yang merusak. Sedangkan tembakau mengandung nikotin yang secara ilmiah telah terbukti merusak kesehatan dan membunuh penggunanya secara perlahan, padahal Allah telah berfirman:

وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا

Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu“. (QS. An Nisaa: 29).

Sebagian ulama yang lain berpendapat bahwa merokok hukumnya makruh, karena orang yang merokok mengeluarkan bau tidak sedap. Hukum ini diqiyaskan dengan memakan bawang putih mentah yang mengeluarkan bau yang tidak sedap, berdasarkan sabda nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

مَنْ أَكَلَ الْبَصَلَ وَالثُّومَ وَالْكُرَّاثَ فَلَا يَقْرَبَنَّ مَسْجِدَنَا، فَإِنَّ الْمَلَائِكَةَ تَتَأَذَّى مِمَّا يَتَأَذَّى مِنْهُ بَنُو آدَمَ

Barang siapa yang memakan bawang merah, bawang putih (mentah) dan karats, maka janganlah dia menghampiri masjid kami, karena para malaikat terganggu dengan hal yang mengganggu manusia (yaitu: bau tidak sedap)“. (HR. Muslim no. 564). Dalil ini juga tidak kuat, karena dampak negatif dari rokok bukan hanya sekedar bau tidak sedap, lebih dari itu menyebabkan berbagai penyakit berbahaya di antaranya kanker paru-paru. Dan Allah Ta’ala berfirman,

وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ

Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan“. (QS. Al Baqarah: 195).

Jual Beli Rokok dan Tembakau

Jika rokok itu haram, maka jual belinya pun haram. Ibnu ‘Abbas berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

وَإِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ إِذَا حَرَّمَ أَكْلَ شَىْءٍ حَرَّمَ ثَمَنَهُ

Jika Allah ‘azza wa jalla mengharamkan untuk mengkonsumsi sesuatu, maka Allah haramkan pula upah (hasil penjualannya).” (HR. Ahmad 1/293, sanadnya shahih kata Syaikh Syu’aib Al Arnauth). Jika jual beli rokok terlarang, begitu pula jual beli bahan bakunya yaitu tembakau juga ikut terlarang. Karena jual beli tembakau yang nanti akan diproduksi untuk membuat rokok, termasuk dalam tolong menolong dalam berbuat dosa. Allah Ta’ala berfirman,

وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ

Jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.” (QS. Al Maidah: 2)

Komentar Orang Awam

Sering didengar orang berkomentar, “Jika rokok diharamkan, lalu bagaimana nasib jutaan rakyat Indonesia yang hidup bergantung dari rokok; para petani tembakau, para pedagang dan para buruh di pabrik rokok, apakah ulama bisa memberi mereka makan?”

Andai komentar ini berasal dari non muslim mungkin permasalahan tidak terlalu besar karena mereka memang tidak mau mengerti bahwa rezeki mereka berasal dari Allah.

Yang paling mengenaskan, sebagian umat Islam ikut mengumandangkan komentar tersebut. Padahal pernyataan ini mengandung kesyirikan, merusak tauhid Rububiyah, meyakini bahwa Allah semata pemberi rezeki. Jangankan seorang muslim, orang jahiliyah saja yakin bahwa Allah semata yang memberi mereka rezeki, Allah berfirman:

قُلْ مَنْ يَرْزُقُكُمْ مِنَ السَّمَاءِ وَالْأَرْضِ … فَسَيَقُولُونَ اللَّهُ فَقُلْ أَفَلَا تَتَّقُونَ

Katakanlah: “Siapakah yang memberi rezki kepadamu dari langit dan bumi? … Maka mereka akan menjawab: “Allah”. Maka katakanlah “Mengapa kamu tidak bertakwa kepada-Nya?”. (QS. Yunus: 31).

Apakah mereka tidak yakin bahwa yang memberi rizki pada para petani itu Allah?

Apakah mereka tidak percaya bahwa yang memberi makan pada para buruh pabrik juga Allah?

Kenapa mesti ragu? Kenapa tidak yakin dengan Allah yang Maha Memberi Rizki kepada siapa saja dari makhluk-Nya? Lantas kenapa masih cari penghidupan dari yang haram?

Ingatlah sabda Nabi kita shallallahu ‘alaihi wa sallam,

إِنَّكَ لَنْ تَدَعَ شَيْئاً لِلَّهِ عَزَّ وَجَلَّ إِلاَّ بَدَّلَكَ اللَّهُ بِهِ مَا هُوَ خَيْرٌ لَكَ مِنْهُ

Sesungguhnya jika engkau meninggalkan sesuatu karena Allah, niscaya Allah akan memberi ganti padamu dengan sesuatu yang lebih baik.” (HR. Ahmad 5/363. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih)

Wallahu waliyyut taufiq. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat.

@ Sabic Lab after ‘Ashar prayer, 30th Syawwal 1432 (28/09/2011)

sumber: https://rumaysho.com/1971-jika-rokok-haram-siapa-yang-akan-hidupi-petani.html

Kaedah Fikih; Ragu Tidak Bisa Mengalahkan Yakin

Sebelum Maghrib kita yakin sudah berwudhu dengan benar dan wudhu itu kita gunakan untuk shalat. Menjelang Isya’ mungkin ada perasaan atau was-was, apakah wudhu shalat Maghrib tadi sudah batal ataukah belum. Untuk keadaan seperti ini kalau yakin tidak kentut dan tidak melakukan pembatal wudhu lainnya, maka tetaplah berpegang pada kondisi awal (yang yakin). Keyakinan belum batal wudhu tidak bisa dihilangkan dengan sekedar keraguan. Jika yakin benar sudah batal, itulah kondisi yang diambil dan ketika itu barulah kita berwudhu. Kaedah yang kita bahas kali ini amat membantu untuk memahami masalah semacam ini.

Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di rahimahullah berkata dalam bait sya’irnya,

وترجع الأحكام لليقين

فلا يزيل الشك لليقين

Hukum merujuk pada yang yakin,

Karenanya yang yakin tidak bisa dihilangkan dengan sekedar keraguan

Yang dimaksud ragu-ragu dalam kaedah di atas adalah keadaan yang tidak bisa menguatkan salah satu dari beberapa pilihan. Sedangkan yang dimaksud yakin adalah ketenangan hati dan adanya pengetahuan (ilmu).

Adapun maksud kaedah adalah hukum itu merujuk pada yang yakin. Jika datang keraguan, sedangkan sebelumnya masih ada yang yakin, maka tidak boleh berpaling pada yang ragu tersebut dan tetap berpegang pada yang yakin.

Kaedah ini berlaku dalam semua bab fikih. Bahkan beberapa kaedah fikih berada di bawah kaedah pokok ini yang nanti akan disampaikan oleh Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di dalam bait kaedah fikih selanjutnya.

Dalil Kaedah

Allah Ta’ala berfirman,

وَمَا يَتَّبِعُ أَكْثَرُهُمْ إِلَّا ظَنًّا إِنَّ الظَّنَّ لَا يُغْنِي مِنَ الْحَقِّ شَيْئًا

Dan kebanyakan mereka tidak mengikuti kecuali persangkaan saja. Sesungguhnya persangkaan itu tidak sedikitpun berguna untuk mencapai kebenaran. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka kerjakan.” (QS. Yunus: 36)

Begitu pula Allah Ta’ala berfirman,

وَمَا لَهُمْ بِهِ مِنْ عِلْمٍ إِنْ يَتَّبِعُونَ إِلَّا الظَّنَّ وَإِنَّ الظَّنَّ لَا يُغْنِي مِنَ الْحَقِّ شَيْئًا

Dan mereka tidak mempunyai sesuatu pengetahuanpun tentang itu. Mereka tidak lain hanyalah mengikuti persangkaan sedang sesungguhnya persangkaan itu tiada berfaedah sedikitpun terhadap kebenaran.” (QS. An Najm: 28).

Dalam shahih Bukhari-Muslim disebutkan hadits dari ‘Abdullah bin Zaid radhiyallahu anhu bahwasanya ia pernah mengadukan pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai seseorang yang biasa merasakan sesuatu dalam shalatnya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bersabda,

لاَ يَنْصَرِفْ حَتَّى يَسْمَعَ صَوْتًا أَوْ يَجِدَ رِيحًا

Janganlah berpaling hingga ia mendengar suara atau mendapati bau.” (HR. Bukhari no. 177 dan Muslim no. 361).

Imam Nawawi rahimahullah berkata mengenai hadits di atas,

مَعْنَاهُ يَعْلَم وُجُود أَحَدهمَا وَلَا يُشْتَرَط السَّمَاع وَالشَّمّ بِإِجْمَاعِ الْمُسْلِمِينَ . وَهَذَا الْحَدِيث أَصْل مِنْ أُصُول الْإِسْلَام وَقَاعِدَة عَظِيمَة مِنْ قَوَاعِد الْفِقْه ، وَهِيَ أَنَّ الْأَشْيَاء يُحْكَم بِبَقَائِهَا عَلَى أُصُولهَا حَتَّى يُتَيَقَّن خِلَاف ذَلِكَ . وَلَا يَضُرّ الشَّكّ الطَّارِئ عَلَيْهَا

“Makna hadits tersebut adalah ia boleh berpaling sampai ia menemukan adanya suara atau mencium bau, dan tidak mesti ia mendapati kedua-duanya sekaligus sebagaimana hal ini disepakati oleh para ulama kaum muslimin (ijma’). Hadits ini menjadi landasan suatu kaedah dalam Islam dan menjadi kaedah fikih, yaitu sesuatu tetap seperti aslinya sampai datang suatu yang yakin yang menyelisihinya. Jika ada ragu-ragu yang datang tiba-tiba, maka tidak membahayakan.” (Syarh Muslim, 4: 49).

Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata,

كُلُّ احْتِمَالٍ لَا يَسْتَنِدُ إلَى أَمَارَةٍ شَرْعِيَّةٍ لَمْ يُلْتَفَتْ إلَيْهِ

“Setiap yang masih mengandung sangkaan (keraguan) yang tidak ada patokan syar’i sebagai pegangan, maka tidak perlu diperhatikan.” (Majmu’ Al Fatawa, 21: 56)

Contoh Kaedah

1- Siapa yang yakin dalam keadaan suci, kemudian dalam keadaan ragu-ragu datang hadats, maka ia tetap dalam keadaan thoharoh (suci), baik hal ini didapati ketika shalat atau di luar shalat. Inilah pendapat madzhab Syafi’i dan mayoritas ulama lainnya dari salaf (ulama dahulu) dan kholaf (ulama belakangan).  Demikian kata Imam Nawawi rahimahullah sebagaimana dalam Syarh Muslim, 4: 49.

2- Siapa yang berhadats di shubuh hari, kemudia ia ragu-ragu setelah itu apakah ia sudah bersuci ataukah belum, maka ia dihukumi seperti keadaan pertama yaitu ia dalam keadaan hadats. Jadinya ia harus berwudhu. Karena keadaan awal itulah keadaan yang yakin dan tidak bisa dikalahkan dengan hanya sekedar ragu-ragu. (Syarh Al Manzhumah As Sa’diyah, hal. 77)

3- Barangsiapa yang di sore hari menjelang matahari tenggelam telah berbuka puasa, padahal ia masih ragu akan tenggelamnya matahari, maka batal puasanya. Karena yang yakin adalah matahari belum tenggelam dan yakin tersebut tidak bisa dihilangkan dengan sekedar ragu-ragu. Lihat Al Mufasshol fil Qowa’idil Fiqhiyyah, hal. 283.

4- Seseorang membeli air dan mengklaim setelah itu bahwa air tersebut najis. Lalu si penjual mengingkarinya. Maka yang jadi pegangan adalah perkataan si penjual. Karena hukum asal air -inilah hukum yakinnya- adalah suci, tidak bisa dihilangkan dengan ragu-ragu. (Al Mufasshol fil Qowa’idil Fiqhiyyah, hal. 283).

5- Jika seseorang bepergian jauh ke suatu negeri dan tidak lagi didengar kabarnya dalam jangka waktu yang lama. Lalu muncul keraguan apakah ia masih hidup. Padahal tidak ada berita yang menunjukkan kematiannya, artinya belum datang suatu yang yakin. Maka tidak boleh ia dinyatakan mati sampai datang berita yang pasti (yang yakin). Sehingga ahli waris tidak bisa begitu saja membagi hartanya sebagai warisan sampai yakin akan kematiannya. (Al Mufasshol fil Qowa’idil Fiqhiyyah, hal. 282).

6- Jika seseorang yakin di pakaiannya terdapat najis, namun tidak diketahui manakah tempatnya, maka dalam rangka kehati-hatian, ia menggosok seluruh bagian dari pakaiannya. Karena keraguan tidak bisa menghilangkan yang yakin. (Al Mufasshol fil Qowa’idil Fiqhiyyah, hal. 282).

7- Tidak wajib bagi pembeli menanyakan kepada penjual mengenai barang dagangannya apakah barang tersebut miliknya atau bukan, atau barang tersebut barang curian ataukah bukan. Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata,

وَالْأَصْلُ فِيمَا بِيَدِ الْمُسْلِمِ أَنْ يَكُونَ مِلْكًا لَهُ

Hukum asal segala sesuatu di tangan seorang muslim adalah miliknya” (Majmu’ Al Fatawa, 29: 323). Inilah hukum asalnya dan inilah yang yakin. Yang yakin ini tidak bisa dikalahkan dengan sekedar keraguan.

8- Kehati-hatian dalam rangka ragu-ragu dalam masalah menilai suatu air, bukanlah hal yang disunnahkan (dianjurkan) bahkan tidak disunnahkan sama sekali untuk menanyakannya. Bahkan yang dianjurkan adalah membangun perkara di atas hukum asal yaitu suci. Jika ada indikasi yang menunjukkan najis, barulah dikatakan najis. Jika tidak, maka tidak perlu sampai dianjurkan untuk menjauhi penggunaan air tersebut cuma atas dasar sangkaan. Namun jika telah sampai hukum yakin, maka ini masalah lain lagi. Demikian yang dicontohkan oleh Ibnu Taimiyah dalam Majmu’ Al Fatawa, 21: 56.

Kaedah Istishab

Di bawah kaedah ini terdapat istilah yang dikenal dengan kaedah istishab (hukum asal), di mana kaedah tersebut adalah di antara dalil syar’i yang bisa digunakan. Di antara bentuk istishab:

1- Istishab ibahah, yaitu hukum asal segala perbuatan adalah mubah (boleh).

2- Istishab baro-ah, yaitu hukum asal sesuatu adalah lepas dari kewajiban sampai datangnya dalil.

3- Istishab nash syar’i, yaitu hukum asal dalil syar’i adalah tetap berlaku sampai datangnya mansukh (penghapus).

4- Istishab  ‘umum, yaitu hukum asal berlaku umum sampai ada dalil yang mengkhususkan.

5-  Istishab washf, yaitu hukum asal sesuatu adalah sesuai dengan sifatnya sampai datang yang menyelisihinya, seperti di pagi hari telah dalam keadaan suci, maka keadaan kedua tetap dihukumi suci jika tidak ada dalil yang menunjukkan penyelisihan.

Lima kaedah istishab di atas disepakati oleh para ulama. Demikian penjelasan guru kami, Syaikh Sa’ad bin Nashir Asy Syatsri dalam Syarh Al Manzhumah As Sa’diyah, hal. 77-78.

Semoga kaedah ini bermanfaat, wallahu waliyyut taufiq was sadaad.

@ Maktab Jaliyat (Islamic Center) Bathaa’, Riyadh-KSA, 28 Shafar 1434 H

sumber: https://rumaysho.com/3096-kaedah-fikih-9-ragu-tidak-bisa-mengalahkan-yakin.html

Kapan Wanita Shalat Zhuhur di Hari Jumat?

Waktu wanita shalat Zhuhur di hari Jumat, kapan itu? Apakah menunggu sampai jamaah Jumat selesai? Ataukah wanita bisa lakukan di awal waktu Zhuhur?

Wanita Tidak Wajib Shalat Jumat

Menghadiri shalat Jum’at adalah fardhu ‘ain bagi setiap muslim kecuali pada lima orang: (1) budak yang dimiliki, (2) wanita, (3) anak kecil, (4) orang sakit, dan (5) musafir.

Dari Thoriq bin Syihab, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda,

الْجُمُعَةُ حَقٌّ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ فِى جَمَاعَةٍ إِلاَّ أَرْبَعَةً عَبْدٌ مَمْلُوكٌ أَوِ امْرَأَةٌ أَوْ صَبِىٌّ أَوْ مَرِيضٌ

Shalat Jum’at itu wajib bagi setiap muslim secara berjama’ah selain empat orang: budak, wanita, anak kecil, dan orang sakit” (HR. Abu Daud no. 1067. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).

Bahkan ada ijma’ (kesepakatan para ulama) yang dinukil oleh Ibnul Mundzir bahwa wanita tidak wajib shalat Jumat.

Ganti dengan Shalat Zhuhur

Nah sekarang jika wanita shalat di rumah, maka ia menggantinya dengan shalat Zhuhur empat rakaat bagi yang mukim. Kalau ganti dengan shalat Zhuhur, berarti waktu pelaksanaannya adalah tidak mesti menunggu sampai jamaah pria rampung dari shalat Jumat. Ketika sudah masuk waktu Zhuhur, maka wanita bisa langsung melaksanakannya.

Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz berkata, “Kapan wanita itu melaksanakan shalat Zhuhur di hari Jumat? Yaitu ketika sudah masuk waktu Zhuhur. Shalat Zhuhur wanita ini tidak ada kaitannya dengan shalat Jumat laki-laki. Jika sudah masuk waktu Zhuhur yang biasa terdengar azan Zhuhur pada waktu itu atau ditandai dengan tergelincirnya matahari ke arah barat, tentu saja hal ini dilakukan dengan melihat kondisi matahari, maka wanita boleh melakukan shalat Zhuhur ketika itu tanpa mesti mengikuti shalat Jumat laki-laki. Kalau para wanita melakukan sebelum atau sesudah iqamah shalat Jumat, selama itu sudah masuk waktu Zhuhur, maka tidaklah masalah. Intinya, shalat wanita ketika itu tidak ada kaitan sama sekali dengan shalat pria. Akan tetapi yang mesti diperhatikan adalah waktu shalat Zhuhur tadi benar-benar sudah masuk dan itu mestinya diperhatikan dengan seksama.” (Fatwa Syaikh Abdul Aziz bin Baz)

Kapan Waktu Shalat Zhuhur?

Al Qodhi Abu Syuja’ mengatakan dalam matannya, “Awal waktunya adalah saat waktu zawal (matahari tergelincir ke barat). Akhir waktunya adalah saat tinggi bayangan bertambah sama dengan tinggi bendanya (dan tidak termasuk panjang bayangan saat zawal).”

Awal waktu shalat Zhuhur adalah waktu zawal, yaitu saat matahari bergeser ke barat. Waktu zawal ini adalah saat matahari condong dari pertengahan langit ke arah barat (Lihat Al Iqna’, 1: 196).

Dalam hadits ‘Abdullah bin ‘Amr berikut, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

وَقْتُ الظُّهْرِ إِذَا زَالَتِ الشَّمْسُ وَكَانَ ظِلُّ الرَّجُلِ كَطُولِهِ مَا لَمْ يَحْضُرِ الْعَصْرُ

Waktu Zhuhur dimulai saat matahari tergelincir ke barat (waktu zawal) hingga bayangan seseorang sama dengan tingginya dan selama belum masuk waktu ‘Ashar.” (HR. Muslim no. 612)

Kalau dilihat dari praktek Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pula, shalat Zhuhur dilakukan setelah matahari tergelincir ke barat. Dalam hadits Jabir bin Samuroh, ia berkata,

كَانَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- يُصَلِّى الظُّهْرَ إِذَا دَحَضَتِ الشَّمْسُ

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah shalat Zhuhur ketika matahari telah tergelincir ke barat (waktu zawal).” (HR. Muslim no. 618).

Ketika sudah masuk shalat Zhuhur tersebut, maka berarti boleh melaksanakan shalat Zhuhur, tanpa mesti menunggu jamaah Jumat selesai.

Fatwa Ulama

Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’ -Komisi Fatwa Kerajaan Saudi Arabia- pernah ditanya,

“Apa hukum menunaikan shalat jumat bagi wanita? Apakah ia melaksanakannya sebelum atau sesudah shalat para pria atau ia shalat bersama mereka (kaum pria)?”

Jawaban yang disampaikan oleh para ulama komisi fatwa Al Lajnah Ad Daimah,

“Wanita tidak wajib melaksanakan shalat Jum’at. Namun jika wanita melaksanakan shalat Jumat bersama imam shalat Jumat, shalatnya tetap dinilai sah. Jika ia shalat di rumahnya, maka ia kerjakan shalat Zhuhur empat rakaat. Ia boleh mulai mengerjakan shalat Zhuhur tadi setelah masuk waktu Zhuhur, yaitu setelah matahari tergelincir ke barat (waktu zawal). Dan sekali lagi dia tidak boleh laksanakan shalat jumat (di rumah) sebagaimana maksud keterangan sebelumnya.

Wa billahit taufiq. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya.”

Fatwa di atas ditandatangani oleh Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz selaku ketua, Syaikh ‘Abdur Rozaq ‘Afifi selaku wakil ketua, Syaikh ‘Abdullah bin Ghudayan selaku anggota dan Syaikh ‘Abdullah bin Qu’ud selaku anggota.

[Fatwa Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’, 8/212, no. 4147, pertanyaan kedua]

Jika Wanita Mengerjakan Shalat Jumat, Apakah Sah?

Syaikh Ibnu Baz rahimahullah berkata, “Shalat Jumat hanyalah jadi kewajiban laki-laki. Akan tetapi jika wanita menghadiri shalat Jumat tersebut bersama jamaah pria, lalu ia melaksanakan shalat Jumat, shalatnya dikatakan sah sebagaimana sebagian wanita pernah shalat di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan itu sah. Jika wanita sudah melaksanakan shalat Jumat bersama kaum muslimin, maka ia tidak perlu lagi melaksanakan shalat Zhuhur (shalat Jumat tadi sudah mencukupi).” (Fatwa Syaikh Abdul Aziz bin Baz)

Semoga bermanfaat.

Disusun di malam hari @ Pesantren Darush Sholihin, 13 Syawal 1435 H

Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal

sumber: https://rumaysho.com/8445-kapan-wanita-shalat-zhuhur-di-hari-jumat.html

Hukum Memakai Masker Saat Shalat di Masa Pandemi Covid-19

Bolehkah shalat memakai masker di masa pandemi covid-19? Sahkah shalatnya?

Pada asalnya seorang yang shalat dimakruhkan untuk memakai masker atau secara umum menutup mulutnya. Hal ini berdasarkan hadits yang bersumber dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu,

نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُغَطِّيَ الرَّجُلُ فَاهُ فِي الصَّلَاةِ

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang seseorang menutup mulutnya ketika shalat.” (HR. Abu Daud, no. 643 dan Ibnu Majah, no. 966. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini dhaifSyaikh Al-Albani menilai hadits ini hasan).

Oleh karena itu, hukum asal untuk para muslimah, hendaklah tidak menggunakan cadar saat shalat. Menurut kesepakatan para ulama, dilarang menutup wajah saat shalat. Di antara alasan dilarangnya adalah karena terlihat tidak indah, padahal Allah perintahkan,

يَٰبَنِىٓ ءَادَمَ خُذُوا۟ زِينَتَكُمْ عِندَ كُلِّ مَسْجِدٍ

Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) masjid.” (QS. Al-A’raf: 31)

Imam Nawawi rahimahullah mengatakan,

ويكره أن يصلي الرجل متلثما أي مغطيا فاه بيده أو غيرها ويكره أن يضع يده على فمه في الصلاة

“Menutup mulut dan hidung (at-talatstsum) atau menutup mulut saja dengan tangan atau yang lain ketika shalat dihukumi makruh. Meletakkan tangan pada mulutnya juga dihukumki makruh.” (Al-Majmu’, 3:179)

Imam Nawawi rahimahullah mengatakan,

ويكره أن يصلي الرجل متلثما أي مغطيا فاه بيده أو غيرها ويكره أن يضع يده على فمه في الصلاة إلا إذا تثاءب فإن السنة وضع اليد على فيه ففي صحيح مسلم عن أبي سعيد إن النبي صلى الله عليه وسلم

“Menutup mulut dan hidung (at-talatstsum) atau menutup mulut saja dengan tangan atau yang lain ketika shalat dimakruhkan. Dimakruhkan juga menutup mulut dengan tangan. Hal ini dikecualikan untuk yang bersin dalam shalat, maka diperbolehkan menutup mulut karena dalam kondisi ini yang sesuai sunnah adalah menggunakan tangan untuk menutup mulut sebagaimana pengajaran yang terdapat dalam hadits di Shahih Muslim (hadits Abu Sa’id Al-Khudri di atas).” (Al-Majmu’, 3: 179)

Suatu yang makruh menjadi boleh ketika ada hajat seperti saat batuk, pilek, takut menularkan ataukah takut tertular berdasarkan kaedah,

الكَرَاهَةُ تَزُوْلُ بِالحَاجَةِ

“Suatu yang makruh menjadi hilang karena ada hajat.”

Baca kaedah selengkapnya: Makruh Dibolehkan Ketika Hajat

Kesimpulan: Memakai masker saat shalat berjamaah saat pandemi covid-19 dibolehkan karena ada hajat (kebutuhan).

Referensi:

  1. Al-Ahkaam Al-Fiqhiyyah Al-Muta’alliqah bi Waba’ Kuruna. Dr. Khalid bin ‘Ali Al-Musyaiqih. (File PDF)
  2. Al-Haajatu Asy-Syar’iyyah Hududuha wa Qawa’iduhaa. Ahmad Kaafi. Penerbit Dar Al-Kutub Al-‘Ilmiyyah. hlm. 130-132.

Darush Sholihin, 5 Syawal 1441 H, 28 Mei 2020

Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal

sumber: https://rumaysho.com/24594-hukum-memakai-masker-saat-shalat-di-masa-pandemi-covid-19.html