Tidak Perlu Terburu-buru Menuju Shalat

Penjelasan dalam hadits berikut adalah mengenai salah satu adab ketika mendatangi shalat, yaitu tidak perlu terburu-buru menuju shalat.

Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا سَمِعْتُمُ الإِقَامَةَ فَامْشُوا إِلَى الصَّلاَةِ ، وَعَلَيْكُمْ بِالسَّكِينَةِ وَالْوَقَارِ وَلاَ تُسْرِعُوا ، فَمَا أَدْرَكْتُمْ فَصَلُّوا وَمَا فَاتَكُمْ فَأَتِمُّوا

“Jika kalian mendengar iqomah, maka berjalanlah menuju shalat. Namun bersikap tenang dan khusyu’lah. Gerakan imam yang kalian dapati, ikutilah. Sedangkan yang luput dari kalian, sempurnakanlah.” (HR. Bukhari no. 636 dan Muslim no. 602)

Di antara faedah dari hadits ini:

  1. Terlarangnya terburu-buru menuju shalat ketika mendengar iqomah atau takut akan luput raka’at.
  2. Ketika seorang makmum masuk shaf, maka hendaklah ia mengikuti imam dalam apa pun kondisi imam, baik ia berdiri, ruku’ atau sujud. Ketika imam sujud, maka makmum hendaklah bertakbiratul ihram dan langsung sujud dalam rangka mengikuti imam.
  3. Gerakan yang luput dari imam, hendaklah disempurnakan sendirian setelah imam salam.
  4. Alasan tidak boleh bercepat-cepat ketika itu adalah karena seseorang yang berjalan menuju shalat sudah terhitung layaknya  ia berada dalam shalat. Sehingga sudah sepatutnya ia khusyu’ dan tenang sebagaimana orang yang shalat.
  5. Asy Syaukani berkata bahwa tidak dikatakan makruh bagi seseorang yang bercepat-cepat sebelum iqomah. (Nailul Author)

Jadi yang dikatakan makruh tergesa-gesa adalah ketika telah dikumandangkan iqomah atau takut akan luput raka’at.

Referensi:

Al Jaami’ li Ahkamish Sholah, Muhammad ‘Abdul Lathif ‘Uwaidhoh

Nailul Author, Muhammad bin ‘Ali Asy Syaukani

Termotivasi menyusun tulisan ini dari sebuah pamflet di Masjid Sakan Jami’ah Malik Su’ud

@ Riyadh – KSA, 25 Jumadats Tsaniyyah 1432 H (28/05/2011)

Sumber https://rumaysho.com/1768-tidak-perlu-terburu-buru-menuju-shalat.html

Shalat Witir

Ustadz Kholid Syamhudi

Allah Subhanahu wa Ta’ala menutupi kekurangan shalat fardhu dengan shalat-shalat sunnah dan memerintahkan untuk menjaga dan melaksnakannya secara berkesinambungan. Di antara shalat sunnah yang diperintahkan untuk dilakukan secara kontinyu, yaitu shalat Witir.

Dijelaskan Rasulullah Shallallahu alaihi wa salllam dalam sabdanya:

إِنَّ اللَّهَ زَادَكُمْ صَلَاةً فَحَافِظُوا عَلَيْهَا وَهِيَ الْوَتْرُ أخرجه أحمد

Sesungguhnya Allah telah menambah untuk kalian satu shalat, maka jagalah shalat tersebut. Shalat itu ialah Witir. [HR Ahmad dan dishahîhkan Syaikh al-Albâni dalam Irwa` al-Ghalîl, 2/159].

Karenanya, kita perlu mengetahui hukum-hukum seputar shalat Witir ini, agar dapat mengamalkannya sesuai ajaran dan tuntunan Rasulullah Shallallahu alaihi wa salllam .

PENGERTIAN SHALAT WITIR
Yang dimaksud dengan shalat Witir, ialah shalat yang dikerjakan antara setelah shalat Isyâ` hingga terbit fajar Subuh sebagai penutup shalat malam.[1]

HUKUM SHALAT WITIR
Shalat Witir merupakan shalat sunnah muakkadah[2] menurut mayoritas ulama. Hal ini didasarkan pada beberapa dalil, di antaranya sebagai berikut.

  1. Hadits Ibnu Umar yang berbunyi:

عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ؛ قَالَ اجْعَلُوْا آخِرَ صَلاَتِكُمْ بِاللَّيْلِ وِتْراً. متفق عليه

Dari Nabi Shallallahu alaihi wa sallam , beliau berkata: “Jadikanlah akhir shalat kalian di malam hari dengan Witir”. [Muttafaqun ‘alaihi)]

Dalam hadits ini menunjukkan adanya perintah menjadikan shalat witir sebagai penutup shalat malam. Ibnu Daqîqi al-‘Iid menyatakan, orang yang mewajibkan shalat witir berdalil dengan bentuk perintah (dalam hadits ini). Seandainya berpendapat kewajiban witir dalam akhir shalat malam, maka itu lebih tepat”[3].

  1. Hadits Abu Ayyûb al-Anshâri yang berbunyi:

قَالَ رَسُولُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْوِتْرُ حَقٌّ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ فَمَنْ أَحَبَّ أَنْ يُوتِرَ بِخَمْسٍ فَلْيَفْعَلْ وَمَنْ أَحَبَّ أَنْ يُوتِرَ بِثَلَاثٍ فَلْيَفْعَلْ وَمَنْ أَحَبَّ أَنْ يُوتِرَ بِوَاحِدَةٍ فَلْيَفْعَلْ

Rasulullah Shallallahu alaihi wa salllam bersabda: “Shalat Witir wajib bagi setiap muslim. Barang siapa yang ingin berwitir dengan lima rakaat, maka kerjakanlah; yang ingin berwitir tiga rakaat, maka kerjkanlah; dan yang ingin berwitir satu rakaat, maka kerjakanlah!” [HR Abu Dawud, an-Nasâ`i dan Ibnu Mâjah, dan dishahîhkan Syaikh al-Albâni dalam Shahîh Sunan Abu Dâwud, no. 1421].

  1. Hadits Abu Bushrah al-Ghifaari yang berbunyi:

قال رسول الله صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ :” إِنَّ اللَّهَ زَادَكُمْ صَلَاةً فَحَافِظُوا عَلَيْهَا ، وَهِيَ الْوَتْرُ ؛ فَصَلُّوْهَا فِيْمَا بَيْنَ صَلاَةِ الْعِشَاءِ إِلىَ صَلاَةِ الْفَجْرِ”. أخرجه أحمد.

Sesungguhnya Allah telah menambah untuk kalian satu shalat, maka jagalah shalat tersebut. Shalat itu adalah Witir. Maka shalatlah di antara shalat Isya` sampai shalat fajar. [HR Ahmad dan dishahîhkan Syaikh al-Albâni dalam Silsilah Ahadits ash-Shahîhah, no. 108 (1/221)]

Namun ada juga dalil lain yang memalingkannya dari perintah-perintah dalam dua hadits di atas, yaitu sebagaimana hadits Ali bin Abi Thâlib Radhiyallahu anhu, beliau berkata:

الْوِتْرُ لَيْسَ بِحَتْمٍ كَهَيْئَةِ الصَّلَاةِ الْمَكْتُوبَةِ وَلَكِنْ سُنَّةٌ سَنَّهَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

Shalat Witir tidak wajib seperti bentuk shalat wajib, namun ia adalah sunnah yang disunnahkan Rasulullah Shallallahu alaihi wa salllam . [HR an-Nasâi. Dishahihkan Syaikh al-Albâni dalam Shahîh Sunan an-Nasâi, 1/368 dan Shahih al-Jâmi’, no. 7860].

Demikian juga keumuman hadits Thalhah bin Ubaidillâh yang berbunyi:

جَاءَ رَجُلٌ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ أَهْلِ نَجْدٍ ثَائِرَ الرَّأْسِ يُسْمَعُ دَوِيُّ صَوْتِهِ وَلَا يُفْقَهُ مَا يَقُولُ حَتَّى دَنَا فَإِذَا هُوَ يَسْأَلُ عَنْ الْإِسْلَامِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَمْسُ صَلَوَاتٍ فِي الْيَوْمِ وَاللَّيْلَةِ فَقَالَ هَلْ عَلَيَّ غَيْرُهَا قَالَ لَا إِلَّا أَنْ تَطَوَّعَ

Seorang dari penduduk Najd mendatangi Rasulullah Shallallahu alaihi wa salllam dalam keadan rambut kusut, terdengar gema suaranya yang tidak jelas dan tidak dimengerti apa yang dikatakannya hingga dekat. Ternyata ia bertanya tentang Islam, maka Rasulullah Shallallahu alaihi wa salllam menjawab: “Shalat lima waktu sehari dan semalam,” lalu ia bertanya lagi: “Apakah ada yang lainnya atasku?” Beliau n menjawab,”Tidak, kecuali bila engkau mngerjakan shalat sunnah”.

Kemudian di akhir dialog itu beliau Shallallahu alaihi wa salllam berkata:

أَفْلَحَ إِنْ صَدَقَ

Beruntunglah ia bila benar. [HR al-Bukhâri].

Demikian juga Nabi Shallallahu alaihi wa salllam selalu mengerjakannya dalam keadaan mukim dan bepergian, dan menganjurkan manusia mengerjakannya.[4]

Syaikh al-Albâni, setelah menyampaikan hadits Abu Bushrah di atas, beliau rahimahullah berkata: “Zhâhir perintah dalam sabda beliau Shallallahu alaihi wa salllam : (فَصَلُّوْهَا) menunjukkan kewajiban shalat witir. Dengan dasar ini, madzhab Hanafi berpendapat menyelisihi mayoritas ulama. Seandainya tidak ada dalam dalil-dalil qath’i, pembatasan shalat-shalat wajib dalam sehari semalam hanya lima shalat; tentulah pendapat madzhab Hanafi lebih dekat kepada kebenaran. Oleh karena itu, harus dikatakan, bahwa perintah disini tidak menunjukkan wajib, bahkan untuk menegaskan kesunnahannya. Berapa banyak perintah-perintah (syari’at) yang mulia dipalingkan dari kewajiban dengan dalil-dalil yang lebih rendah dari dalil-dalil qath’i ini. Sehingga mayoritas ulama sepakat (shalat witir) hukumnya sunnah dan tidak wajib, dan inilah yang benar. Kami nyatakan hal ini dengan mengingatkan dan menasihati untuk memperhatikan shalat witir dan tidak meremehkannya”.[5]

Syaikhul-Islâm Ibnu Taimiyyah menyatakan di dalam Majmu’ Fatâwâ (23/88): “Witir adalah sunnah muakkadah berdasarkan kesepakatan kaum muslimin, dan yang terus-menerus meninggalkannya, maka ia tertolak persaksiannya”. Wallahu a’lam.

WAKTU SHALAT WITIR
Para ulama sepakat, bahwa awal waktu shalat Witir adalah setelah shalat Isyâ` hingga terbit fajar Subuh.


Imâm Muhammad bin Nashr al-Marwazi (wafat tahun 294 H) mengatakan: “Yang telah disepakati para ulama, bahwasanya waktu shalat Witir ialah antara (setelah) Shalat Isyâ` sampai terbitnya fajar Subuh. Mereka berselisih pada waktu setelah itu hingga shalat Subuh. Hal ini didasarkan pada banyak hadits, di antaranya sebagai berikut.

  1. Hadits ‘Aisyah Rsdhiyallahu anhuma , beliau berkata:

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي فِيمَا بَيْنَ أَنْ يَفْرُغَ مِنْ صَلَاةِ الْعِشَاءِ وَهِيَ الَّتِي يَدْعُو النَّاسُ الْعَتَمَةَ إِلَى الْفَجْرِ إِحْدَى عَشْرَةَ رَكْعَةً يُسَلِّمُ بَيْنَ كُلِّ رَكْعَتَيْنِ وَيُوتِرُ بِوَاحِدَةٍ أخرجه مسلم.

Dahulu, Rasulullah Shallallahu alaihi wa salllam shalat antara setelah selesai shalat Isya`, yaitu yang disebut oleh orang-orang dengan – al-‘atamah – sampai fajar sebelas rakaat dengan salam setiap dua raka’at dan berwitir satu raka’at. [HR Muslim].

  1. Hadits Abu Bushrah al-Ghifâri terdahulu yang berbunyi :

فَصَلُّوْهَا فِيْمَا بَيْنَ صَلاَةِ الْعِشَاءِ إِلىَ صَلاَةِ الْفَجْرِ”. أخرجه أحمد.

Maka shalatlah di antara shalat Isyâ` sampai shalat fajar. [HR Ahmad dan dishahihkan Syaikh al-Albâni dalam Silsilah Ahâdits ash-Shahîhah, no. 108 (1/221)].

Adapun akhir waktu shalat Witir jelas ditegaskan juga oleh hadits yang lainnya, yaitu sabda Rasulullah Shallallahu alaihi wa salllam :

صَلاَةُ اللَّيْلِ مَثْنَى مَثْنَى ، فَإِذَا خَشِىَ أَحَدُكُمُ الصُّبْحَ ؛ صَلَّى رَكْعَةً وَاحِدَةً تُوْتِرُ لَهُ مَا قَدْ صَلَّى .

Shalat malam dua raka’at dua raka’at; apabila salah seorang di antara kalian khawatir Subuh, maka ia shalat satu raka’at sebagai witir bagi shalat yang telah dilaksanakannya. [HR al-Bukhâri dan Muslim].

WAKTU YANG DIUTAMAKAN
Pelaksanaan shalat Witir, yang utama dilakukan di akhir shalat malamnya,[7] dengan dasar sabda Rasulullah Shallallahu alaihi wa salllam :

اجْعَلُوْا آخِرَ صَلاَتِكُمْ بِاللَّيْلِ وِتْراً. متفق عليه

Dari Nabi Shallallahu alaihi wa salllam , beliau berkata: “Jadikanlah akhir shalat kalian di malam hari dengan Witir. [Muttafaqun ‘alaihi].

Sedangkan waktunya tergantung kepada keadaan pelakunya. Yang utama, bagi seseorang yang khawatir tidak bisa bangun pada akhir malam, maka ia mengerjakannya sebelum tidur. Adapun seseorang yang yakin dapat bangun pada akhir malam, maka yang utama dilakukan di akhir malam.

Dijelaskan oleh Rasulullah Shallallahu alaihi wa salllam dalam sabdanya:

مَنْ خَافَ أَنْ لاَ يَقُوْمَ مِنْ آخِرِ اللَّيْلِ ؛ فَلْيُوْتِرْ أَوَّلَهُ ، وَمَنْ طَمِعَ أَنْ يَقُوْمَ آخِرَهُ؛ فَلْيُوْتِرْ آخِرَ اللَّيْلِ ؛ فَإِنَّ صَلاَةَ آخِرِ اللَّيْلِ مَشْهُوْدَةٌ ، وَذَلِكَ أَفْضَلُ. أخرجه مسلم.

Barang siapa yang khawatir tidak bangun di akhir malam, maka witrirlah di awalnya. Dan yang yakin akan bangun di akhir malam, maka witirlah di akhir malam; karena shalat di akhir malam disaksikan dan itu lebih utama. [HR Muslim].

JUMLAH RAKAATNYA
Jumlah raka’at dalam shalat Witir boleh dilakukan dengan satu raka’at, tiga raka’at, lima raka’at, tujuh raka’at, sembilan raka’at dan sebelas raka’at; dengan dasar sabda Rasulullah Shallallahu alaihi wa salllam :

الْوِتْرُ حَقٌّ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ فَمَنْ أَحَبَّ أَنْ يُوتِرَ بِخَمْسٍ فَلْيَفْعَلْ وَمَنْ أَحَبَّ أَنْ يُوتِرَ بِثَلَاثٍ فَلْيَفْعَلْ وَمَنْ أَحَبَّ أَنْ يُوتِرَ بِوَاحِدَةٍ فَلْيَفْعَلْ

Shalat Witir wajib bagi setiap muslim. Barang siapa yang ingin berwitir dengan lima raka’at, maka kerjakanlah. Yang ingin berwitir tiga raka’at, maka kerjkanlah; dan yang ingin berwitir satu raka’at, maka kerjakanlah! [HR Abu Dâwud, an-Nasâ`i dan Ibnu Mâjah, dan dishahîhkan Syaikh al-Albâni dalam Shahîh Sunan Abu Dâwud, no. 1421].

Sedangkan perincian dan tata caranya ialah sebagai berikut.

  1. Shalat Witir satu raka’at.
    Hal ini didasarkan pada hadits Abu Ayyûb di atas yang berbunyi:

وَمَنْ أَحَبَّ أَنْ يُوتِرَ بِوَاحِدَةٍ فَلْيَفْعَلْ

Dan yang ingin berwitir satu raka’at, maka kerjakanlah! [HR Abu Dâwud, an-Nasâ`i dan Ibnu Mâjah].

  1. Shalat Witir tiga raka’at.
    Shalat Witir tiga raka’at boleh dilakukan dengan dua cara.
    a. Shalat tiga raka’at, dilaksanakan dengan dua raka’at salam, kemudian ditambah satu rakaat salam. Ini didasarkan hadits Ibnu ‘Umar, beliau radhiyallahu anhu berkata:

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَفْصِلُ بَيْنَ الْوَتْرِ وَالشَّفْعِ بِتَسْلِيمَةٍ وَيُسْمِعُنَاهَا

Dahulu, Rasulullah Shallallahu alaihi wa salllam memisah antara yang ganjil dan genap dengan salam, dan beliau perdengarkan kepada kami. [HR Ahmad dan dishahîhkan Syaikh al-Albâni dalam Irwâ` al-Ghalîl, no. 327].

Juga didasrkan pada perbuatan Ibnu ‘Umar.sendiri.

أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عُمَرَ كَانَ يُسَلِّمُ بَيْنَ الرَّكْعَةِ وَالرَّكْعَتَيْنِ فِي الْوِتْرِ حَتَّى يَأْمُرَ بِبَعْضِ حَاجَتِهِ

Dahulu, ‘Abdullah bin ‘Umar mengucapkan salam antara satu raka’at dan dua raka’at dalam witir, hingga memerintahkan orang mangambilkan kebutuhannya. [HR al-Bukhâri].

b. Shalat tiga raka’at secara bersambung dan tidak duduk tahiyyat, kecuali di akhir raka’at saja.
Hal ini didasarkan pada hadits Abu Hurairah yang berbunyi:

قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ :” لاَ تُوْتِرُوْا بِثَلاَثٍ تُشَبِّهُوْا بِصَلاَةِ الْمَغْرِبِ ، وَلَكِنْ أَوْتِرُوْا بِخَمْسٍ ، أَوْ بِسَبْعٍِ ، أَوْ بِتِسْعٍ ، أَوْ بِإِحْدَى عَشَرَةَ”. أخرجه الحاكم.

Rasulullah Shallallahu alaihi wa salllam bersabda: “Janganlah berwitir dengan tiga rakaat menyerupai shalat Maghrib, namun berwitirlah dengan lima raka’at, tujuh, sembilan atau sebelas raka’at”. [HR al-Hâkim dan dishahihkan Syaikh al-Albâni dalam kitab Shalat Tarawih, hlm. 85].

Demikian ini juga diamalkan Rasulullah Shallallahu alaihi wa salllam , sebagaimana dikisahkan oleh Ubai bin Ka’ab, ia berkata:

كَانَ رَسُوْلُ اللهِ يَقْرَأُ مِنَ الْوِتْرِ بِـ {سَبِّحِ اسْمَ رَبِّكَ الأَعْلَى} ، وَفِيْ الرَّكَعَةِ الثَّانِيَةِ بِـ{قُلْ يَا أَيُّهَا الْكَافِرُوْنَ} ، وَفِيْ الثَّالِثَةِ بِـ {قُلْ هُوَ اللهُ أَحَد}، وَلاَ يُسَلِّمُ إِلَّا فِيْ آخِرِهِنَّ”. أخرجه النسائي.


Dahulu, Rasulullah Shallallahu alaihi wa salllam membaca dari shalat witirnya surat al-A’lâ dan pada raka’at kedua membaca surat al-Kâfirûn, dan rakaat ketiga membaca Qul Huwallahu Ahad. Beliau tidak salam, kecuali di akhirnya. [HR an-Nasâ`i, dan dishahihkan Syaikh al-Albâni dalam Shahih Sunan an-Nasâ’i, 1/372].

  1. Shalat Witir lima raka’at.
    Shalat Witir lima raka’at dapat dilakukan dengan dua cara.
    a. Shalat dua raka’at, dua raka’at dan kemudian satu raka’at.
    b. Shalat lima raka’at bersambung dan tidak duduk tasyahud kecuali di akhirnya. Hal ini dijelaskan dalam hadits ‘Aisyah yang berbunyi:

كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي مِنَ اللَّيْلِ ثَلاَثَ عَشْرَةَ رَكْعَة ؛ يُوْتِرُ مِنْ ذَلِكَ بِخَمْسٍ ، لاَ يَجْلِسُ إِلاَّ فِيْ آخِرِهَا. أخرجه مسلم.
Rasulullah Shallallahu alaihi wa salllam pernah shalat malam tiga belas raka’at; berwitir darinya lima raka’at. Beliau tidak duduk kecuali di akhirnya. [HR Muslim]

  1. Shalat Witir tujuh raka’at.
    Shalat Witir tujuh raka’at dapat dilakukan dengan dua cara.
    a. Shalat enam raka’at, dilakukan setiap dua raka’at salam kemudian satu raka’at.
    b. Shalat tujuh raka’at bersambung, dan tidak duduk kecuali pada raka’at keenam, lalu bertasyahud, kemudian bangkit tanpa salam, dan langsung ke raka’at ketujuh baru kemudian salam. Hal ini dijelaskan dalam hadits ‘Aisyah yang berbunyi:

كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا أَوْتَرَ بِتِسْعِ رَكَعَاتٍ ؛ لَمْ يَقْعُدْ إِلاَّ فِيْ الثَّامِنَةِ ، فَيَحْمَدُ اللهَ ، وَيَذْكُرُهُ ، وَيَدْعُوْ ، ثُمَّ يَنْهَضُ وَلَا يُسَلِّم ، ثُمَّ يُصَلِّي التَّاسٍِعَةَ ، فَيَجْلِسُ ، فَيَذْكُرُ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ، وَيَدْعُوْ ، ثُمَّ يُسَلِّمُ تَسْلِيْمَةً يُسْمِعُنَا ، ثُمَّ يُصَلِّي رَكْعَتَيْنِ وَهُوَ جَالِسٌ ، فَلَمَّا كَبُرَ وَضَعُفَ ؛ أَوْتَرَ بِسَبْعِ رَكَعَاتٍ ، لَا يَقْعُدُ إِلاَّ فِيْ السَّادِسَةِ ثُمَّ يَنْهَضُ وِلاَ يُسَلِّمُ ، فَيُصَلِّي السَّابِعَةَ ، ثُمَّ يُسَلِّمُ تَسْلِيْمَةً ، ثَُّ يُصَلِّيْ رَكْعَتَيْنِ وَهُوَ جَالِسٌ. أخرجه مسلم والنسائي.

Apabila Rasulullah Shallallahu alaihi wa salllam berwitir sembilan raka’at, beliau tidak duduk kecuali di raka’at kedelapan, lalu memuji Allah, mengingat dan berdoa, kemudian bangkit tanpa salam; kemudian shalat raka’at kesembilan, lalu duduk dan berdzikir kepada Allah dan berdoa; kemudian salam satu kali. Beliau memperdengarkan salamnya kepada kami. Kemudian shalat dua raka’at dalam keadaan duduk. Ketika sudah menua dan lemah, beliau berwitir dengan tujuh raka’at, tidak duduk kecuali pada raka’at keenam kemudian bangkit tanpa salam, lalu shalat raka’at ketujuh kemudian salam; kemudian shalat dua rakaat dalam keadaan duduk. [HR Muslim dan an-Nasâ`i]

  1. Shalat Witir sembilan raka’at.
    Demikian juga shalat Witir yang sembilan raka’at, ialah sebagai berikut.
    a. Shalat enam, setiap dua raka’at salam kemudian satu raka’at
    b. Shalat sembilan raka’at bersambung, tidak duduk kecuali pada raka’at kedelapan, lalu bertasyahud, kemudian bangkit tanpa salam dan langsung ke raka’at kesembilan dan bertasyahud lalu salam. Hal ini telah dijelaskan sebagaimana tersebut dalam hadits ‘Aisyah di atas.

BACAAN KETIKA SHALAT WITIR
Dalam melaksanakan shalat Witir, seseorang disyariatkan untuk membaca pada:
– Raka’at pertama membaca syurat al-A’lâ.
– Raka’at kedua membaca surat al-Kâfirûn.
– Raka’at ketiga membaca surat al-Ikhlas.
Dalil tentang hal ini dijelaskan dalam hadits Ubai bin Ka’ab yang berbunyi:

كَانَ رَسُوْلُ اللهِ يَقْرَأُ مِنَ الْوِتْرِ بِـ {سَبِّحِ اسْمَ رَبِّكَ الأَعْلَى} ، وَفِيْ الرَّكَعَةِ الثَّانِيَةِ بِـ{قُلْ يَا أَيُّهَا الْكَافِرُوْنَ} ، وَفِيْ الثَّالِثَةِ بِـ {قُلْ هُوَ اللهُ أَحَد}، وَلاَ يُسَلِّمُ إِلَّا فِيْ آخِرِهِنَّ”. أخرجه النسائي.

Dahulu, Rasulullah Shallallahu alaihi wa salllam membaca dari shalat witirnya surat al-A’la, dan pada raka’at kedua membaca surat al-Kaafirun, dan rakaat ketiga membaca Qul Huwallahu Ahad. Beliau tidak salam kecuali di akhirnya. [HR an-Nasâ’i dan dishahîhkan Syaikh al-Albâni dalam Shahih Sunan an-Nasâ’i, 1/372].

Demikian, pembahasan seputar shalat Witir secara ringkas. Insya Allah, pembahasan shalat Witir ini akan bersambung dengan pembahasan Qunut dalam Witir. Semoga bermanfaat.

Maraji`:

  1. Majmu’ Fatâwâ Ibnu Taimiyah,
  2. Manhaj as-Sâlikîn wa Taudhîh al-Fiqh fi ad-Dîn, ‘Abdur-Rahmân bin Nâshir as-Sa’di, Tahqîq: Muhammad bin Abdul-‘Azîz al-Khudhairi, Dar al-Wathan, KSA. Cetakan Pertama, Tahun 1421.
  3. Mukhtashar Kitab al-Witri Abu Abdillah Muhammad bin Nashr al-Marwazi. Diringkas oleh Ahmad bin ‘Ali al-Maqrizi (wafat tahun 845), Tahqiq: Ibrahim Muhammad al-‘Ali dan Muhammad Abdullah Abu Sha’lik, Maktabah al-Manar, Yordania, Cetakan Pertama, Tahun 1413.
  4. Shahîh Fikih Sunnah, Abu Mâlik Kamâl bin Sayyid Sâlim, al-Maktabah al-Tauqifiyah, Mesir, tanpa tahun.
  5. Silsilah al-Ahâdits ash-Shahihah wa Syai’un min Fiqhihâ wa Fawâidihâ, Syaikh al-Albâni, Maktabah Al Ma’arif, Riyâdh, KSA, Cetakan Pertama, Tahun 1417 H.
  6. Dan lain-lain.

[Disalin dari Majalah As-Sunnah Edisi 01/Tahun XII/1429H/2008M. Penerbit Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Almat Jl. Solo – Purwodadi Km. 8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183. telp. 0271-5891016]


Footnote
[1]. Shahîh Fikih Sunnah 1/381.
[2]. Manhaj Sâlikîn, hlm. 75.
[3]. Ihkâm al-Ahkâm, 2/82.
[4]. Manhaj as-Sâlikîn, hlm. 75.
[5]. Silsilah al-Ahâdits ash-Shahîhah, 1/222.
[6]. Mukhtashar Kitab al-Witri Abu Abdillah Muhammad bin Nashr al-Marwazi. Diringkas oleh Ahmad bin ‘Ali al-Maqrizi (wafat tahun 845), Tahqiq: Ibrahim Muhammad al-‘Ali dan Muhammad Abdullah Abu Sha’lik, Maktabah al-Manar, Yordania, Cetakan Pertama, Tahun 1413, hlm. 41.
[7]. Manhaj as-Sâlikîn, hlm. 75.
Referensi : https://almanhaj.or.id/2456-shalat-witir.html

Tidur/Istirahat Siang (Qailulah): Sehat Dan Sunnah

Kebiaasaan yang mungkin kita lakukan ini adalah sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, insyaAllah kita akan mendapat pahala jika kita meniatkannya. Adapun jika sekedar kebiasaan saja maka tidak berpahala. Inilah pentingnya ilmu, jika kita tidak mengetahui hal ini, maka tidur siang kita hanya semata-mata karena kebiasaan saja dan tidak mendapat pahala.

Selain itu tidur/istirahat siang (qailulah) juga termasuk kebiasaan yang menyehatkan asalkan tidak berlebihan, akan menyegarkan badan dan membantu kita untuk bangun shalat malam.

Qailulah tidak harus tidur, istirahat siang termasuk qailulah

Dalam Kamus Lisanul Arab dijelaskan makna qailulah secara bahasa,

القيلولة نومة نصف النهار

“Qailulah adalah tidur pada pertengahan siang”[1]

Karena diterjemahkan qailulah dengan “tidur siang” maka banyak yang menyangka qailulah mesti harus tidur. Yang benar, qailulah tidak mesti harus tidur, istirahat pada siang hari sudah termasuk qailulah.

Ash-Shan’ani rahimahullah berkata,

والقيلولة: الاستراحة نصف النهار، وإن لم يكن معها نوم

“Qailulah adalah istirahat pada pertengahan siang walaupun tidak tidur.”[2]

Kapan Waktu qailulah

Terdapat ikhtilaf ulama kapan waktu qailulah, apakah sebelum dzuhur atau sesudah dzuhur atau keduanya.

Syarbini rahimahullah berkata,

هي النوم قبل الزوال

“tidur sebelum zawal (waktu dzhur)”

Al-Munawi rahimahullah berkata,

القيلولة: النوم وسط النهار عند الزوال وما قاربه من قبل أو بعد

“Qailulah adalah tidur di pertengahan siang ketika zawal atau mendekati waktu zawal sebelum atau sesudahnya.”

Al-Badri Al-Aini berkata,

القيلولة معناها النوم في الظهيرة

“Qailulah maknanya: tidur di waktu dhuzur (petengahan siang).”[3]

Dan yang rajih adalah qailulah itu waktunya setelah zawal (dzuhur) sebagaimana hadits.

عن سهل بن سعد رضي الله عنه قال: ما كنا نقيل ولا نتغذى إلا بعد الجمعة في عهد النبي صلى الله عليه وسلم. واللفظ لمسلم.

Dari Sahl bin Sa’ad radhiallahu ‘anhu berkata,

“kami (dahulunya) tidaklah melakukan qailulah dan makan kecuali setelah shalat jumat di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.”[4]

Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu berkata,

كَانُوا يُجَمِّعُوْنَ ثُمَّ يَقِيْلُوْنَ

“Mereka (para sahabat) dulu biasa melaksanakan shalat Jum’at, kemudian istirahat siang qailulah).” [5]

Sunnah qailulah

Tidur siang disebutkan dalam Al-Quran. Allah Ta’ala berfirman,

وَمِنْ آَيَاتِهِ مَنَامُكُمْ بِاللَّيْلِ وَالنَّهَارِ وَابْتِغَاؤُكُمْ مِنْ فَضْلِهِ إِنَّ فِي ذَلِكَ لَآَيَاتٍ لِقَوْمٍ يَسْمَعُونَ

Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah tidurmu di waktu malam dan siang hari dan usahamu mencari sebagian dari karunia-Nya.Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang mendengarkan” (Ar-Ruum :23)

Demikian juga diperintahkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda,

قِيْلُوا فَإِنَّ الشَّيَاطِيْنَ لاَ تَقِيْلُ

Qailulah-lah (istirahat sianglah) kalian, sesungguhnya setan-setan itu tidak pernah istirahat siang.” [6]

Demikian juga perbuatan para sahabat.

رُبَّمَا قَعَدَ عَلَى بَابِ ابْنِ مَسْعُوْدٍ رِجَالٌ مِنْ قُرَيْشٍ، فَإِذَا فَاءَ الْفَيْءُ قَالَ: قُوْمُوا فَمَا بَقِيَ فَهُوَ لِلشَّيْطَانِ. ثُمَّ لاَ يَمُرُّ عَلَى أَحَدٍ إِلاَّ أَقَامَهُ

“Pernah suatu ketika ada orang-orang Quraisy yang duduk di depan pintu Ibnu Mas’ud. Ketika tengah hari, Ibnu Mas’ud mengatakan, “Bangkitlah kalian (untuk istirahat siang), Yang tertinggal hanyalah bagian untuk setan.” Kemudian tidaklah Umar melewati seorang pun kecuali menyuruhnya bangkit.”[7]

Di riwayat yang lain,

كَانَ عُمَرُ z يَمُرُّ بِنَا نِصْفَ النَّهَارِ –أَوْ قَرِيْبًا مِنْهُ – فَيَقُوْلُ: قُوْمُوا فَقِيْلُوا، فَمَا بَقِيَ فَلِلشَّيْطَانِ

“Dahulunya ’Umar bila melewati kami pada tengah hari atau mendekati tengah hari mengatakan, “Bangkitlah kalian! Istirahat sianglah! Yang tertinggal menjadi bagian untuk setan.”[8]

Al-Khalal berkata,

قال الخلال استحباب القائلة نصف النهار قال عبد الله كان أبي ينام نصف النهار شتاء كان أو صيفا لا يدعها

Disunnahkan qailulah pada pertengahan siang, Abdullah (bin Ahmad) berkata, “Ayahku tidur siang pada musim panas dan dingin, ia tidak meninggalkannya.”[9]

Manfaat tidur siang

Tidur siang sangat bermanfaat dan terasa bagi mereka yang terbiasa. Terasa segar jika bangun dari tidur siang yang walaupun sebentar tetapi berkualitas.

Berikut manfaat tidur siang bagi kesehatan:

1. Meningkatkan daya ingat
Sebuah penelitian tahun 2008 menemukan bahwa tidur siang selama 45 menit bisa membantu meningkatkan daya ingat. Peningkatan ini terjadi dalam fase slow-wave sleep atau tidur gelombang pendek sebagaimana biasa terjadi saat tidur siang.

Peningkatan aktivitas otak saat sedang tidur juga diyakini bermanfaat untuk mempelajari bahasa asing. Kata-kata atau istilah baru akan lebih mudah diingat jika sering diperdengarkan saat sedang tidur.

2. Meningkatkan produktivitas
Tidur siang dapat melindungi otak dari pengolahan informasi yang terjadi secara berlebihan dan membantu mengkonsolidasikan informasi yang baru dipelajari. Hal ini pada akhirnya akan meningkatkan konsentrasi dan produktifitas di tempat kerja. Bahkan penelitian sebelumnya menemukan tidur siang dapat menurunkan tekanan darah.

3. Mengobati insomnia
Penelitian telah menemukan bahwa orang yang tidur siang selama 15 menit merasa lebih waspada dan kurang mengantuk, bahkan ketika malam hari sebelumnya kurang tidur.

Efeknya memang bisa bervariasi pada setiap individu, namun sebuah penelitian tahun 2011 menegaskan tidur siang membuat penderita insomnia jadi lebih bugar karena total waktu istirahatnya jadi lebih panjang.

4. Menurunkan stres
Ingin memotong hormon stres kortisol sebanyak separuh? Penelitian menunjukkan bahwa hormon stres secara dramatis mengalami penurunan setelah tidur siang, terutama jika semalam tidurnya kurang begitu nyenyak.

Sebuah penelitian di Jerman menemukan bahwa ketika sekelompok pilot tidur kurang dari 7 jam semalam sebelum bertugas, kadar kortisolnya meningkat secara signifikan dan bertahan selama 2 hari. Namun ketika berhasil tidur siang barang sebentar, kadar kortisol berkurang separuhnya.

5. Mencegah penyakit jantung
Tidur siang yang pendek selama 20-40 menit bisa mengurangi risiko penyakit kardiovaskular seperti jantung dan stroke. Kesimpulan ini berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh peneliti Yunani.

Peneliti menemukan bahwa orang yang setidaknya tidur siang 30 menit selama 3 kali dalam seminggu dapat menurunkan risiko penyakit kardiovaskular sebesar 37 persen. Menurut penelitian ini, tidur siang yang sehat sebaiknya dilakukan antara pukul 1-3 siang selama tak lebih dari 45 menit. Jika berlebih, justru menyebabkan terbangun dengan ‘kepala berat’.[10]

Demikian, semoga bermanfaat.

Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat, wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘ala alihi wa shohbihi wa sallam.

@Pogung Lor- Jogja, 13 Jumadal Awwal 1434 H

Penyusun: dr. Raehanul Bahraen

Artikel www.muslimafiyah.com


[1] Lisanul Arab 11/557,  Dar Shadir, Beirut, cet.III, 1414 H, syamilah

[2] Subulus Salam 1/398, darul Hadits, syamilah

[3] Sumber: http://fatwa.islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&Id=31661

[4] Muttafaq alaihi, lafadz Muslim

[5] HR. Al-Bukhari dalam Al-Adabul Mufrad no.1240, dikatakan oleh Al-Imam Al-Albani t dalam Shahih Al-Adabil Mufrad no. 939: shahihul isnad

[6] HR. Abu Nu’aim dalam Ath-Thibb, dikatakan oleh Al-Imam Al-Albani dalam Ash-Shahihah no. 1637: isnadnya shahih

[7]  HR. Al-Bukhari dalam Al-Adabul Mufrad no.1238, dikatakan oleh Al-Imam Al-Albani dalam Shahih Al-Adabil Mufrad no. 939: hasanul isnad)

[8]  HR. Al-Bukhari dalam Al-Adabul Mufrad no.1239, dikatakan oleh Al-Imam Al-Albani dalam Shahih Al-Adabil Mufrad no. 939: hasanul isnad)

[9] Al-Adab Asy-Syar’iyyah wal minahil mar’iyyah hal 161, sumber: http://library.islamweb.net/newlibrary/display_book.php?idfrom=448&idto=448&bk_no=43&ID=343

[10] Sumber: http://health.detik.com/read/2012/11/14/135734/2091581/766/5-manfaat-luar-biasa-tidur-siang

sumber : https://muslimafiyah.com/tiduristirahat-siang-qailulah-sehat-dan-sunnah.html

Duduk Berlama-lama Di WC Dan Membaca Di Dalamnya

Pertanyaan
Suami saya menghabiskan sebagian besar waktunya di WC dan mengisi waktunya di sana untuk membaca dan menghisap rokok, bahkan dia minum di WC. Saya khawatir dengan keadaannya dan keadaan saya. Karena yang saya pelajari, WC adalah tempatnya jin dan kita tidak boleh berlama-lama di dalamnya. Saya mencari pedoman Islam yang dapat menjelaskan akibat buruk dari perbuatannya.

Jawaban
Alhamdulillah.
Kita mohon semoga sang suami mendapatkan hidayah, taufiq dan kebenaran. Sesungguhnya apa yang dia lakukan dengan menghabiskan sebagian besar waktunya di WC adalah perkara yang tak layak dilakukan seorang muslim. Sesungguhnya WC dibuat untuk membuang hajat atau mandi, bukan untuk duduk, membaca dan istirahat.

Duduk berlama-lama di dalamnya memiliki keburukan besar, di antaranya;

Pertama: WC umumnya tidak sepi dari najis dan kotoran. Duduk di sana dapat terkena dengannya, sedangkan seorang muslim diperintahkan untuk menjauhi najis dan membersihkannya.

Kedua: Tempat-tempat buang hajat di datangi setan, sebagaimana dijelaskan Nabi shallallahu alaihi wa sallam,

إِنَّ هَذِهِ الْحُشُوشَ مُحْتَضَرَة ٌ، فَإِذَا أَتَى أَحَدُكُمْ الْخَلَاءَ فَلْيَقُلْ : أَعُوذُ بِاللَّهِ مِنْ الْخُبُثِ وَالْخَبَائِثِ 

“Sesungguhnya tempat buang hajat, didatangi setan. Jika kalian masuk WC, maka ucapkanlah; A’uuzu billahi minal khubutsi wal khabaits (aku berlindung kepada Allah dari setan laki dan perempuan)” [Diriwayatkan oleh Abu Daud, no. 6. Dinyatakan shahih oleh Al-Albany dalam Silsilah Ash-Shahihah, no. 1070]

Tempat buang hajat adalah tempat tinggal setan, karenanya kita diperintahkan untuk berlindung darinya ketika memasukinya.

Al-Khatabi berkata, “Setan mendatangi tempat-tempat seperti itu dan mengintainya unuk menyakiti dan berbuat kerusakan. Karena di tempat itulah biasanya zikir ditinggalkan dan aurat dibuka.”


Syekh Ibn Jibrin berkata, “Umum diketahui bahwa setan menyukai tempat yang kotor dan najis. Jika manusia tidak berlindung dari setan, maka dia akan mengganggunya, maka mereka mengenainya dengan najis, atau keburukan, yang tampak atau maknawi. Yang tampak terwujud dengan dia terkena najis namun dia tidak mempedulikanya. Adapun maknawi dengan cara menimbulkan keragu-raguan sehingga dia terpenjara oleh bisikan setan yang selalu ada padanya. Karena itu, diperintahkan untuk berlindung dari setan dengan berzikir kepada Allah.” [Syarh Ahadits Umdatul Ahkam, pelajaran kedua]

Syekh Ibnu Utsaimin berkata, “Manfaat isti’azah (doa mohon perlindungan) ini adalah berlindung kepada Allah dari setan laki dan perempuan, karena tempat itu adalah tempat yang kotor, sedangkan tempat yang kotor adalah kediaman makhluk yang kotor, maka dia adalah tempatnya setan. Maka cocok, jika seseorang hendak masuk WC dia membaca A’uuzu billah minal khubutsi wal khaba’itsi, agar dirinya tidak terkena keburukan dan makhluk yang buruk.” (Syarh Al-Muti, 1/83)

Ketiga: Berdiam di dalam WC dalam waktu yang lama tanpa keperluan berarti membuka aurat tanpa alasan. Tidak dibolehkan bagi seseorang membuka auratnya tanpa alasan walaupun dia seorang diri, kecuali jika ada keperluan.

عن معاوية بن حيدة قَالَ: قُلْتُ: يَا رَسُولَ اللَّهِ عَوْرَاتُنَا مَا نَأْتِي مِنْهَا وَمَا نَذَرُ ؟.قَالَ: احْفَظْ عَوْرَتَكَ إِلَّا مِنْ زَوْجَتِكَ أَوْ مَا مَلَكَتْ يَمِينُكَ فَقَالَ: الرَّجُلُ يَكُونُ مَعَ الرَّجُلِ . قَالَ: إِنْ اسْتَطَعْتَ أَنْ لَا يَرَاهَا أَحَدٌ فَافْعَلْ  قُلْتُ: وَالرَّجُلُ يَكُونُ خَالِيًا . قَالَ: فَاللَّهُ أَحَقُّ أَنْ يُسْتَحْيَا مِنْهُ

Dari Mu’awiyah bin Haidah, dia berkata, “Aku berkata, ‘Wahai Rasulullah, apa yang boleh dan yang tidak?” Beliau menjawab, “Jagalah auratmu, kecuali dari isterimu dan budakmu.” Dia berkata, “Jika seorang laki-laki bersama laki-laki.” Dia berkata, “Jika engkau dapat (menjaga), agar tidak ada seorang pun yang melihat auratmu, maka lakukanlah.” Aku berkata, “Jika seseorang sendiri.” Beliau berkata, “Kepada Allah, dia lebih berhak untuk malu.” [HR. Tirmizi, no. 2769, Abu Daud, no. 4017, dinyatakan hasan oleh Al-Albany dalam Adab Az-Zafaf, hal. 36]


Keempat: Para ulama berpandangan makruh duduk berlama-lama di WC jika tanpa keperluan.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiah berkata, “Jangan berlama-lama di tempat itu tanpa keperluan. Karena berdiam lama di tempat itu adalah makruh. Karena itu adalah tempat keberadaan setan dan tempat disingkapnya aurat.” (Syarhul Umdah, 1/60)

Al-Faqih Ibnu Hajar Al-Haitsai berkata, “Dimakruhkan berdiam lama di tempat buang hajat.” (Tuhfatul Muhtaj, 2/241)

Kewajiban bagi seorang muslim dan selayaknya baginya adalah menjaga dirinya dari keburukan dan najis, baik dalam bentuk ucapan, perbuatan dan tidak menyendiri di tempat-tempat yang buruk dan najis. Bahkan seandainya perkara tersebut boleh, niscaya dirinya enggan berlama-lama di tempat seperti itu.

Wallahua’lam.

Disalin dari islamqa


Referensi : https://almanhaj.or.id/3006-duduk-berlama-lama-di-wc-dan-membaca-di-dalamnya.html

Anjuran Para Ulama, Cukup Satu Istri Saja

Madzhab kebanyakan ulama adalah disunnahkan cukup satu istri saja.

Abul Husain Al-‘Imrani mengatakan:

Imam Syafii rahimahullah berkata, “Aku suka pada laki-laki mencukupkan pada satu istri saja, walaupun memiliki istri lebih dari satu diperbolehkan karena Allah Ta’ala berfirman:

فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَلَّا تَعُولُوا

Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.” (QS. An-Nisaa: 3).”

Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid hafizhahullah berkata bahwa tidak tepat berdalil dengan ayat berikut untuk menyatakan sunnahnya poligami:

وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَىٰ فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَىٰ وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَامَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَلَّا تَعُولُوا

Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.” (QS. An-Nisaa: 3)

Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid hafizhahullah berkata: Karena ayat di atas menunjukkan makna DIBOLEHKAN, bukan anjuran harus berpoligami.

Sebab turunnnya ayat di atas juga menunjukkan bahwa poligami itu mubah bagi yang menginginkannya, bukan menunjukkan hukum asal menikah adalah harus berpoligami.

Sebab turunnya ayat adalah:

Karena mereka ingin menikahi wanita yatim, meskipun mereka meremehkan hak mahar mereka, maka Allah Ta’ala memerintahkan mereka untuk membayar mahar kepada mereka seperti wanita lainnya. Jika tidak, mereka harus menikahi wanita lain dan itu masih banyak.

Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah dalam Syarh Al-Mumti’ (12:12) berkata:

Membatasi diri pada seseorang lebih aman. Namun, bagaimana pun jika seseorang memandan bahwa satu istri itu tidak mencukupinya dan tidak bisa menjaga dirinya dari zina, maka kami perintahkan dia untuk menikah dengan yang kedua, ketiga, dan keempat, sehingga ia memperoleh ketenangan jiwa, menundukkan pandangan, dan menenangkan jiwanya.

Referensi:

Fatwa Al-Islam Sual wa Jawab – Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid, no. 228346

ditulis di Yogyakarta International Airport, 5 Jumadal Ula 1443 H, 10 Desember 2021

Muhammad Abduh Tuasikal

Sumber https://rumaysho.com/31186-anjuran-para-ulama-cukup-satu-istri-saja.html

Sunnah Melakukan Safar Malam hari

Safar secara umum adalah perjalanan yang bisa jadi kurang menyenangkan bagi sebagian orang. Bagaimanapun juga, safar itu meninggalkan keluarga dan orang-orang yang dicintai serta adanya keterbatasan makanan dan pakaian. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan bahwa safar itu sebagian dari adzab karena memang safar secara umum kurang nyaman dan identik dengan kesusahan.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

ﺍﻟﺴَّﻔَﺮُ ﻗِﻄْﻌَﺔٌ ﻣِﻦَ ﺍﻟْﻌَﺬَﺍﺏِ ﻳَﻤْﻨَﻊُ ﺃَﺣَﺪَﻛُﻢْ ﻃَﻌَﺎﻣَﻪُ ﻭَﺷَﺮَﺍﺑَﻪُ ﻭَﻧَﻮْﻣَﻪُ، ﻓَﺈِﺫَﺍ ﻗَﻀَﻰ ﺃَﺣَﺪُﻛُﻢْ ﻧَﻬْﻤَﺘَﻪُ ﻣِﻦْ ﺳَﻔَﺮِﻩِ ﻓَﻠْﻴُﻌَﺠِّﻞْ ﺇِﻟَﻰ ﺃَﻫْﻠِﻪِ

“Bepergian itu bagian dari azab. Seseorang akan terhalang (terganggu) makan, minum, dan tidurnya. Maka, bila seseorang telah menunaikan maksud safarnya, hendaklah ia menyegerakan diri kembali kepada keluarganya.”[1]

Karena identik dengan kesusahan, musafir mendapatkan rukhshah/keringanan dalam syariat seperti boleh mengqashar dan menjamak shalat serta boleh tidak melakukan puasa wajib Ramadhan dengan mengqadhanya di hari yang lain.

Salah satu sunnah dalam safar yang dianjurkan oleh syariat dan bisa meringankan kesusahan safar adalah melakukan safar di malam hari. Safar di malam hari membuat safar lebih ringan karena seakan-akan bumi terlipat di malam hari.

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

 ﻋَﻠَﻴْﻜُﻢْ ﺑِﺎﻟﺪُّﻟْﺠَﺔِ ﻓَﺈِﻥَّ ﺍﻷَﺭْﺽَ ﺗُﻄْﻮَﻯ ﺑِﺎﻟﻠَّﻴْﻞِ

“Hendaklah kalian bepergian pada waktu (Duljah) malam, karena seolah-olah bumi itu terlipat pada waktu malam.”[2]

Makna kata “Duljah” dalam hadist sebagaimana dalam kamus Al-Ma’any:

ﺍﻟﺪُّﻟْﺠَﺔُ : ﺍﻟﺴﻴﺮُ ﻣﻦ ﺃَﻭﻝ ﺍﻟﻠﻴﻞ

“Ad-Duljah adalah perjalanan safar di awal malam”[3]

Maksud anjuran berjalan di malam hari adalah agar manusia tidak hanya mencukupkan safar siang hari dalam artian ketika malam hari mereka menghentikan safar dan berhenti total.

Muhammah Syams Al-Haq pengarang kitab Aunul Ma’bud menjelaskan hadits ini,

ﻳﻌﻨﻲ ﻻ ﺗﻘﻨﻌﻮﺍ ﺑﺎﻟﺴﻴﺮ ﻧﻬﺎﺭﺍ ﺑﻞ ﺳﻴﺮﻭﺍ ﺑﺎﻟﻠﻴﻞ ﺃﻳﻀﺎ ﻓﺈﻧﻪ ﻳﺴﻬﻞ ﺑﺤﻴﺚ ﻳﻈﻦ ﺍﻟﻤﺎﺷﻲ ﺃﻧﻪ ﺳﺎﺭ ﻗﻠﻴﻼ ﻭﻗﺪ ﺳﺎﺭ ﻛﺜﻴﺮﺍ . ﻛﺬﺍ ﻓﻲ ﺍﻟﻤﺮﻗﺎﺓ

“Yaitu jangan merasa puasa dengan perjalanan siang hari saja, tetap jalan juga malam hari karena lebih mudah, di mana ia akan mengira baru berjalan sedikit padahal sudah berjalan banyak.”[4]

Selain itu, perjalanan malam hari juga memberikan semangat yang berbeda dan lebih sejuk serta menyenangkan dibandingkan perjalanan pada siang hari dengan adanya panas dan penat. Inilah maksudnya dari bumi dilipat yaitu kemudahan berjalan di malam hari

Syaikh Abdul Muhsin Al-Abbad menjelaskan,

. ﺍﻟﻤﻘﺼﻮﺩ : ﻗﻄﻊ ﺍﻟﻤﺴﺎﻓﺔ؛ ﻷﻧﻪ ﻻ ﺷﻚ ﺃﻥ ﺍﻹﻧﺴﺎﻥ ﺇﺫﺍ ﻛﺎﻥ ﻳﺴﻴﺮ ﻓﻲ ﺑﺮﺍﺩ ﻭﻓﻲ ﻧﺸﺎﻁ ﻓﺬﻟﻚ ﺑﺨﻼﻑ ﻣﺎ ﺇﺫﺍ ﻛﺎﻥ ﻳﺴﻴﺮ ﻓﻲ ﻣﺸﻘﺔ ﻭﺣﺮﺍﺭﺓ

“Maksud dari “bumi dilipat” adalah kesusahan yang dipangkas/diringankan. Tidak diragukan lagi bahwa manusia jika berjalan dalam kesejukan dan semangat berbeda dengan perjalanan adanya panasnya siang.”[5]

Safar di malam hari bisa menjadi pilihan bagi mereka yang dimudahkan dan bisa diniatkan untuk menjalankan sunnah agar mendapatkan berkah dan kemudahan perjalanan, semisal bus malam atau rencana perjalanan pada malam hari dengan pesawat atau kereta.

Demikian semoga bermanfaat

@Markaz YPIA, Yogyakarta Tercinta

Penulis: dr. Raehanul Bahraen
Artikel Muslim.or.id

Catatan kaki:

[1] HR. Al-Bukhari no. 1804
[2] HR. Abu Dawud no. 2571, al-Hakim II/114, I/445, hasan
[3] Mu’jam Al-Ma’aniy
[4] Aunul Ma’bud syarh Sunan Abi Dawud hal. 1175
[5] Syarah Sunan Abi Dawud Syaikh Abdul Muhsin Al-Abbad


Sumber: https://muslim.or.id/30521-sunnah-melakukan-safar-malam-hari.html

Wanita Menjalankan Puasa Sunnah Harus dengan Izin Suami

Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Dalam melaksanakan puasa Sunnah, ada suatu aturan yang mesti diperhatikan oleh wanita muslimah. Aturan yang dimaksud adalah ia harus meminta izin pada suami ketika ingin menjalankan puasa sunnah. Keterangan selengkapnya silakan disimak dengan seksama dalam risalah berikut.


Dalil Pendukung
Para fuqoha telah sepakat bahwa seorang wanita tidak diperkenankan untuk melaksanakan puasa sunnah melainkan dengan izin suaminya.[1]

Dalam hadits yang muttafaqun ‘alaih, dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لاَ يَحِلُّ لِلْمَرْأَةِ أَنْ تَصُومَ وَزَوْجُهَا شَاهِدٌ إِلاَّ بِإِذْنِهِ

“Tidaklah halal bagi seorang wanita untuk berpuasa sedangkan suaminya ada (tidak bepergian) kecuali dengan izin suaminya.”[2]

Dalam lafazh lainnya disebutkan,

لاَ تَصُومُ الْمَرْأَةُ وَبَعْلُهَا شَاهِدٌ إِلاَّ بِإِذْنِهِ غَيْرَ رَمَضَانَ

“Tidak boleh seorang wanita berpuasa selain Ramadhan sedangkan suaminya sedang ada (tidak bepergian) kecuali dengan izin suaminya”[3]

Ulama Syafi’iyah mengatakan bahwa yang dimaksud dengan izin bisa jadi dengan ridho suami. Ridho suami sudah sama dengan izinnya.[4]

An Nawawi rahimahullah menerangkan, “Larangan pada hadits di atas dimaksudkan untuk puasa tathowwu’ dan puasa sunnah yang tidak ditentukan waktunya. Menurut ulama Syafi’iyah, larangan yang dimaksudkan dalam hadits di atas adalah larangan haram.”[5]

Al Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah mengatakan, “Yang dimaksud larangan puasa tanpa izin suami di sini adalah untuk puasa selain puasa di bulan Ramadhan. Adapun jika puasanya adalah wajib, dilakukan di luar Ramadhan dan waktunya masih lapang untuk menunaikannya, maka tetap harus dengan izin suami. … Hadits ini menunjukkan diharamkannya puasa yang dimaksudkan tanpa izin suami. Demikianlah pendapat mayoritas ulama.”[6]

Dalam Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah disebutkan, “Jika seorang wanita menjalankan puasa (selain puasa Ramadhan) tanpa izin suaminya, puasanya tetap sah, namun ia telah melakukan keharaman. Demikian pendapat mayoritas fuqoha. Ulama Hanafiyah menganggapnya makruh tahrim. Ulama Syafi’iyah menyatakan seperti itu haram jika puasanya berulang kali. Akan tetapi jika puasanya tidak berulang kali (artinya, memiliki batasan waktu tertentu) seperti puasa ‘Arofah, puasa ‘Asyura, puasa enam hari di bulan Syawal, maka boleh dilakukan tanpa izin suami, kecuali jika memang suami melarangnya.”[7]

Jadi, puasa yang mesti dilakukan dengan izin suami ada dua macam: (1) puasa sunnah yang tidak memiliki batasan waktu tertentu (seperti puasa senin kamis[8]), (2) puasa wajib yang masih ada waktu longgar untuk melakukannya. Contoh dari yang kedua adalah qodho’ puasa yang waktunya masih longgar sampai Ramadhan berikutnya.[9]

Jika Suami Tidak di Tempat
Berdasarkan pemahaman dalil yang telah disebutkan, jika suami tidak di tempat, maka istri tidak perlu meminta izin pada suami ketika ingin melakukan puasa sunnah. Keadaan yang dimaksudkan seperti ketika suami sedang bersafar, sedang sakit, sedang berihrom atau suami sendiri sedang puasa.[10] Kondisi sakit membuat suami tidak mungkin melakukan jima’ (hubungan badan). Keadaan ihrom terlarang untuk jima’, begitu pula ketika suami sedang puasa. Inilah yang dimaksud kondisi suami tidak di tempat.

Hikmah Mengapa Harus dengan Izin Suami
Ibnu Hajar Al Asqolani rahimahullah menerangkan, “Dalam hadits yang menerangkan masalah ini terdapat pelajaran bahwa menunaikan hak suami itu lebih utama daripada menjalankan kebaikan yang hukumnya sunnah. Karena menunaikan hak suami adalah suatu kewajiban. Menjalankan yang wajib tentu mesti didahulukan dari menjalankan ibadah yang sifatnya sunnah.”[11]

An Nawawi rahimahullah menerangkan, “Sebab terlarangnya berpuasa tanpa izin suami di atas adalah karena suami memiliki hak untuk bersenang-senang (dengan bersetubuh, pen) bersama pasangannya setiap harinya. Hak suami ini tidak bisa ditunda karena sebab ia melakukan puasa sunnah atau melakukan puasa wajib yang masih bisa ditunda.”[12]

Semoga sajian singkat ini bermanfaat bagi wanita muslimah dan pembaca rumaysho.com lainnya. Segala puji bagi Allah yang dengan nikmat-Nya segala kebaikan menjadi sempurna.

Selesai disusun setelah ‘Isya’, 5 Ramadhan 1431 H (13/09/2010), di Panggang-Gunung Kidul

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal


[1] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 2/9996, index “Shoum At Tathowwu’ “, point 21.

[2] HR. Bukhari no. 5195 dan Muslim no. 1026.

[3] HR. Abu Daud no. 2458. An Nawawi dalam Al Majmu’ (6/392) mengatakan, “Sanad riwayat ini shahih sesuai dengan syarat Bukhari dan Muslim.”

[4] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 2/9997, index “Shoum At Tathowwu’ “, point 21.

[5] Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, Yahya bin Syarf An Nawawi, Dar Ihya’ At Turots, 1392, 7/115.

[6] Fathul Bari, Ibnu Hajar Al Asqolani, Darul Ma’rifah, 1379, 9/295

[7] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 2/9997, index “Shoum At Tathowwu’ “, point 21.

[8] Puasa senin kamis bisa saja dilaksanakan di minggu-minggu berikutnya. Jadi waktunya begitu longgar.

[9] Ini berarti kalau puasanya adalah puasa Syawal, maka boleh tanpa izin suami karena puasa Syawal adalah puasa yang memiliki batasan waktu tertentu hanya di bulan Syawal.

[10] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 2/9997, index “Shoum At Tathowwu’ “, point 21; dan lihat Fathul Bari, 9/296.

[11] Fathul Bari, 9/296.

[12] Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 7/115

Sumber https://rumaysho.com/1251-wanita-menjalankan-puasa-sunnah-harus-dengan-izin-suami.html

Waktu Shalat Witir, Bakda Shalat Isyak Hingga Terbit Fajar Shubuh

Waktu shalat witir adalah bakda shalat isyak hingga terbit fajar Shubuh. Berikut penjelasan dalilnya dari kitab Bulughul Maram.

Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-‘Asqalani

Kitab Shalat

بَابُ صَلاَةُ التَّطَّوُّع

Waktu Shalat Witir, Bakda Shalat Isyak Hingga Terbit Fajar Shubuh

Hadits 23/372

عَنْ خَارِجَةَ بْنِ حُذَافَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «إنَّ اللهَ أَمدَّكُمْ بِصَلاَةٍ هِيَ خَيْرٌ لَكُمْ مِنْ حُمْرِ النَّعَمِ»، قُلْنَا: وَمَا هِيَ يَا رَسُولَ اللهِ؟ قَالَ: «الْوِتْرُ،مَا بَيْنَ صَلاَةِ الْعِشَاءِ إِلى طُلُوعِ الْفَجْرِ». رَوَاهُ الخَمْسَةُ إِلاَّ النَّسَائِيَّ، وَصَحَّحَهُ الحَاكِمُ.

Dari Kharijah bin Hudzafah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya Allah menambahkan untuk kalian dengan shalat yang lebih baik bagimu daripada unta merah.” Kami bertanya, “Shalat apa itu, wahai Rasulullah?” Beliau menjawab, “Witir antara shalat Isyak hingga terbitnya Fajar Shubuh.” (Diriwayatkan oleh Imam yang lima kecuali An-Nasai. Hadits ini sahih menurut Al-Hakim). [HR. Abu Daud, no. 1418; Tirmidzi, no. 452; Ibnu Majah, no. 1168; Ahmad, 39:444; Al-Hakim, 1:306. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan dalam Minhah Al-‘Allam, 3:307 menyatakan bahwa sanad hadits ini dhaif. Namun, hadits ini memiliki syawahid atau penguat].

Hadits 24/373

وَرَوَى أَحْمَدُ: عَنْ عَمْرو بْنِ شُعَيْبٍ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ جَدِّهِ نَحْوَهَ.

Imam Ahmad juga meriwayatkan hadits yang serupa dari ‘Amr bin Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya. [HR. Ahmad, 11:292, 531-532. Namun, sanad hadits ini dhaif sebagaimana disebutkan oleh Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan dalam Minhah Al-‘Allam, 3:308-309].

Faedah hadits

  1. Hadits ini menjadi dalil mengenai disyariatkannya shalat witir dan anjuran melakukannya.
  2. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan bahwa Allah memberikan nikmat kepada umat ini agar pahala umat ini semakin bertambah. Hadits ini memisalkan pahalanya dengan unta merah. Unta merah itu sendiri adalah harta orang Arab yang istimewa. Shalat witir tetap lebih utama dari harta tersebut. Shalat witir itu lebih baik daripada dunia seisinya. Kenikmatan dunia itu akan sirna dan jumlahnya itu sedikit dibandingkan dengan kenikmatan akhirat.
  3. Waktu shalat witir adalah antara selesai shalat Isyak hingga terbit fajar yang kedua (fajar Shubuh). Waktu ini telah disepakati oleh para ulama sebagaimana dikatakan oleh Ibnul Mundzir. Dalam hadits Abu Sa’id disebutkan, “Berwitirlah sebelum masuk Shubuh.
  4. Waktu shalat witir berakhir dengan terbit fajar Shubuh. Jika fajar Shubuh telah terbit, waktu shalat witir berakhir.
  5. Jika shalat Maghrib dan Isyak dijamak takdim, dikerjakan pada waktu Maghrib, maka setelah shalat Isyak sudah dibolehkan shalat witir meskipun masih waktu Maghrib. Inilah pendapat yang lebih kuat sebagaimana dipilih oleh Imam Syafii dan Imam Ahmad. Alasannya, yang penting shalat Isyak sudah dilaksanakan bersama Maghrib, dan itulah waktunya. Wallahu Ta’ala a’lam.
  6. Qunut saat witir disyariatkan yaitu pada separuh kedua dari bulan Ramadhan.
  7. Setelah shalat witir disunnahkan membaca SUBHAANAL MALIKIL QUDDUUS (3 kali), ALLOHUMMA INNI A’UDZU BIRIDHOOKA MIN SAKHOTHIK, WA BI MU’AFAATIKA MIN ‘UQUUBATIK, WA A’UDZU BIKA MINKA LAA UH-SHII TSANAA-AN ‘ALAIK, ANTA KAMAA ATS-NAITA ‘ALA NAFSIK.

Referensi:

  • Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 3:306-310.
  • Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. 1:612-613.

Diselesaikan pada Jumat Siang, 20 Jumadal Akhirah 1444 H, 13 Januari 2023

@ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul

Muhammad Abduh Tuasikal

Sumber https://rumaysho.com/35720-bulughul-maram-shalat-waktu-shalat-witir-bakda-shalat-isyak-hingga-terbit-fajar-shubuh.html

Mayit Disiksa Karena Tangisan Keluarganya

Apakah betul mayit akan disiksa karena tangisan keluarganya sepeninggal mereka? Lalu tangisan seperti apa yang membuat mayit disiksa?

Asalnya, seseorang tidaklah disiksa melainkan karena usahanya sendiri. Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman,

كُلُّ نَفْسٍ بِمَا كَسَبَتْ رَهِينَةٌ

Tiap-tiap diri bertanggung jawab atas apa yang telah diperbuatnya” (QS. Al Mudattsir: 38).

Begitu pula dalam ayat,

وَلَا تَزِرُ وَازِرَةٌ وِزْرَ أُخْرَى

Dan orang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain.” (QS. Fathir: 18).

Kemudian ada beberapa hadits shahih yang menunjukkan bahwa mayit disiksa karena tangisan keluarganya. Muncullah kerancuan dalam memahami hal ini sehingga para ulama pun berselisih.

‘Umar bin Al Khottob, ‘Abdullah bin ‘Umar dan jumhur (mayoritas) ulama berpendapat bahwa mayit disiksa karena tangisan keluarganya. Namun siksa tersebut dipahami (ditakwil) dengan makna lain sehingga tidak bertentangan dengan hukum asal.

Beberapa dalil yang dimaksud adalah sebagai berikut:

Dari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ الْمَيِّتَ لَيُعَذَّبُ بِبُكَاءِ أَهْلِهِ عَلَيْهِ

Sesungguhnya mayit akan disiksa karena tangisan keluarganya padanya” (HR. Bukhari no. 1286 dan Muslim no. 927).

Dalam hadits lain dari ‘Umar radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ الْمَيِّتَ يُعَذَّبُ بِبَعْضِ بُكَاءِ أَهْلِهِ عَلَيْهِ

Sesungguhnya mayit disiksa karena sebagian tangisan keluarganya padanya” (HR. Bukhari no. 1287).

Beberapa pemahaman terhadap dalil-dalil di atas:

1- Mayit itu disiksa karena tangisan yang dinilai terlarang (haram) yang dilakukan oleh keluarganya, seperti dengan menampar pipi, merobek saku baju dan serasa menentang (ketentuan) Allah Ta’ala. Sedangkan jika tangisannya bukan tangisan haram, maka mayit tidaklah disiksa.

2- Jumhur (mayoritas) ulama memaknai bahwa yang dimaksud mendapatkan siksa adalah jika mayit berwasiat agar ia ditangisi setelah mati.

3- Yang dimaksud mayit disiksa adalah mayit dijelekkan oleh malaikat.

4- Yang dimaksud mendapat siksa adalah jika mayit terlalu sedih sampai melakukan niyahah [1].

5- Yang dipilih Ibnu Hazm, tangisan tersebut dimaksud karena kekuasaan dan kebanggaan si mayit di mana dimanfaatkan bukan dalam jalan ketaatan pada Allah.

Yang lebih tepat dalam memahami hal ini, kita pilih pendapat jumhur ulama yang menyatakan bahwa mayit itu disiksa karena tangisan keluarganya. Tangisan yang dimaksud adalah tangisan yang haram. Dan pemahaman seperti ini tidaklah bertentangan dengan ayat yang disebutkan di awal yang menunjukkan asalnya mayit itu tidak disiksa.

Demikian bahasan ringkas dari kami mengenai permasalahan ini. Moga bermanfaat bagi pembaca sekalian. Wallahu waliyyut taufiq was sadaad.

Referensi:

Ahkamul Janaiz Fiqhu Tajhizul Mayyit ‘ala Tafshilil Madzahib, Kholid Hannu, terbitan Dar Al ‘Alamiyah, cetakan pertama, tahun 1432 H.

Istirohah Dir’iyyah, Riyadh-KSA, 11 Rabi’ul Akhir 1434 H


[1] Niyahah adalah jika seseorang bersedih dan menangisi mayit serta menghitung-hitung berbagai kebaikannya. Ada yang mengartikan pula bahwa niyahah adalah menangis dengan suara keras dalam rangka meratapi kepergian mayit atau meratap karena di antara kemewahan dunia yang ia miliki lenyap. Niyahah adalah perbuatan terlarang. Demikian penjelasan penulis ‘Aunul Ma’bud ketika menjelaskan maksud niyahah. Lihat ‘Aunul Ma’bud, 8: 277.

Sumber https://rumaysho.com/3180-mayit-disiksa-karena-tangisan-keluarganya.html