Hukum Menunda Hamil Karena Ingin Menuntut Ilmu

Menikah merupakan sunnah para Rasul sejak dahulu kala. Berbagai hikmah dan manfaat akan dirasakan oleh sepasang insan yang menikah. Salah satunya adalah menikah merupakan jalan untuk mendapatkan keturunan, sementara Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memotivasi ummatnya agar memperbanyak keturunan. Beliau bersabda,

تَزَوَّجُوا الْوَدُودَ الْوَلُودَ فَإِنِّى مُكَاثِرٌ بِكُمُ الأُمَمَ

“Nikahilah wanita yang penyayang yang subur punya banyak keturunan karena aku bangga dengan banyaknya umatku pada hari kiamat kelak.” (HR. Abu Daud no. 2050 dan An Nasai no. 3229)

Oleh karena itu, membatasi jumlah anak dan mencukupkan diri dengan satu atau dua adalah hal yang bertentangan dengan semangat syariat. Membatasi keturunan lantas menghentikan kehamilan (تحديد النسل – tahdidun nasl) hukumnya terlarang baik dengan alasan tidak bisa mencari rezeki atau kesusahan mengurus anak.

Berbeda halnya dengan menunda memiliki anak atau mengatur jarak kehamilan (تنظيم النسل – tandzhimun nasl). Perkara ini dianggap lebih longgar dan diperbolehkan jika ada maslahat-maslahat tertentu seperti agar istri bisa beristirahat atau agar lebih bisa maksimal mendidik anak sebelumnya. Berikut Fatwa Majma’ Fiqh Al-Islami,

يجوز التحكم المؤقت في الإنجاب بقصد المباعدة بين فترات الحمل، أو إيقافه لمدة معينة من الزمان، إذا دعت إليه حاجة معتبرة شرعاَ، بحسب تقدير الزوجين عن تشاور بينهما وتراض بشرط أن لا يترتب على ذلك ضرر، وأن تكون الوسيلة مشروعة، وأن لا يكون فيها عدوان على حمل قائم.

“Boleh mengontrol sementara dalam memperoleh keturunan dengan tujuan mengatur jarak kehamilan atau menghentikan sementara kehamilan pada jangka waktu tertentu. Jika ada hajat yang sesuai dengan tolok ukur syariat. Sesuai dengan kemampuan suami-istri, musyawarah dan saling ridha mereka, tidak juga menimbulkan bahaya. Hendaknya sarananya juga sesuai dengan syariat dan tidak ada tindakan yang membahayakan kehamilan.” (Sumber: http://saaid.org/tabeeb/15.htm#8 )

Menimbang fatwa ulama di atas, lantas apakah menuntut ilmu bisa menjadi alasan untuk menunda kehamilan? 

Jika kita melihat berbagai ayat dan hadits tentang menuntut ilmu maka akan kita simpulkan tentang kewajiban menuntut ilmu agama dan pentingnya ilmu agama ini terhadap kehidupan dunia dan akhirat seorang hamba. Di antaranya sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam,

مَن سَلَكَ طَرِيقًا يَلْتَمِسُ فِيهِ عِلْمًا سَهَّلَ اللَّهُ لَهُ طَرِيقًا إلى الجَنَّةِ

“Siapa yang menempuh suatu jalan dalam rangka mencari ilmu, maka Allah akan memudahkannya jalan menuju surga.” (HR. Tirmidzi no. 2646)

Berdasarkan hadits di atas dan dalil-dalil lainnya, bisa saja menuntut ilmu menjadi alasan untuk menunda kehamilan dalam artian mengatur jarak dan bukan menghentikannya, terutama jika ilmu agama yang akan dia pelajari merupakan kewajiban-kewajibannya atau terkait ibadah dan perihal muamalahnya. Wallahu a’lam.

Artikel www.muslimafiyah.com | Asuhan Ustadz dr. Raehanul Bahraen, M.Sc., Sp.PK., Alumnus Ma’had Al Ilmi Yogyakarta

sumber : https://muslimafiyah.com/hukum-menunda-hamil-karena-ingin-menuntut-ilmu.html

Fatwa Ulama: Umrah atau Sedekah untuk Fakir?

Fatwa Syekh Muhammad Shalih Al-Munajjid

Pertanyaan:

Manakah yang lebih utama, berangkat umrah atau sedekah untuk orang fakir dan yang membutuhkan jika kita tidak mampu melakukan keduanya secara bersamaan?

Jawaban:

Alhamdulillah, was-shalatu was-salam ‘ala rasulillah, wa‘ala alihi washahbihi. Amma ba’du.

Jika yang dimaksud dengan sedekah itu adalah sedekah wajib, maka sedekah tentunya lebih utama dibandingkan umrah.

Jika yang dimaksud adalah sedekah yang sunah, maka pada asalnya haji dan umrah lebih utama dibandingkan sedekah. Karena haji dan umrah adalah ibadah yang mencakup menginfakkan harta dan juga amal (badan), seperti tawaf, sa’i, zikir, salat, dan talbiyah.

Akan tetapi, jika terdapat sekelompok orang yang butuh untuk dinafkahi, atau ada kerabat yang membutuhkan, dan ada uzur untuk menggabungkan infak dengan haji dan umrah, maka infak lebih utama pada kondisi ini.

Dalam kitab Kanzul Daqa’iq, Imam Abu Hanifah rahimahullah berkata, umrah lebih utama dibandingkan sedekah.

Dalam kitab Mawahibul Jalil, Imam Malik rahimahullah ditanya manakah yang lebih dia sukai, haji atau sedekah? Maka, beliau menjawab haji, kecuali pada saat musim kelaparan (kondisi sulit, pent).

Syekh Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah dalam Al-Iktiyarat berkata, “Adapun jika terdapat kerabat dalam kondisi sulit (membutuhkan infak, pent), sedekah kepadanya lebih utama. Begitu pula jika ada sekelempok orang yang butuh untuk dinafkahinya. Adapun jika dalam kondisi selain itu, maka haji lebih utama, karena di dalamnya ada ibadah badan dan harta. Begitu pula dengan berkurban dan akikah lebih baik dibandingkan sedekah.

Asy-Syaukani rahimahullah dalam Nailul Authar berkata, dalam penjelasan hadis,

أي الأعمال أفضل؟ فذكر الإيمان، ثم الجهاد، ثم الحج) رواه البخاري ومسلم)

Amalan apa yang paling afdal? Nabi menjawab, ‘Iman, kemudian jihad, kemudian haji.’” (HR. Bukhari dan Muslim)

“Hadis ini adalah hujah bahwa umrah lebih utama dibandingkan sedekah.” (Al-Fatawa, no. 14214)

Coba, perhatikanlah kondisi umat saat ini. Kita akan melihat banyak orang yang butuh diberi bantuan, berapa banyak kaum muslimin di timur dan barat tidak mendapatkan makan dan minum serta tempat tinggal hari ini. Maka, dalam kondisi ini, infak (sedekah) kepada mereka lebih utama dibandingkan infak harta dalam rangka haji dan umrah.

Allahu a’lam.

***

Penulis: dr. Abdiyat Sakrie, Sp.JP, FIHA

© 2023 muslim.or.id
Sumber: https://muslim.or.id/88761-umroh-atau-sedekah-untuk-fakir.html

Menyikapi Umat Islam Yang Tertindas

Ustadz Aunur Rofiq Ghufron

Kita telah menyaksikan, sebagian negara yang penduduknya mayoritas umat Islam telah dijajah oleh kaum kuffar, negara dan penduduknya berantakan, disana-sini dibantai oleh orang Yahudi dan Nasrani. Begitulah yang terjadi di Negeri Palestina. Sudah puluhan tahun mereka dijajah oleh bangsa Yahudi laknatullahu ‘alaihi. Negara Afganistan, Bosnia, Irak dan negara timur lainnya, yang sebelumnya menjadi hidangan orang Sovyet, lalu dilanjutkan oleh orang Amerika.

Peristiwa yang sama, sebelumnya juga melanda kaum Muslimin di Philipina dan sebagian pulau di Indonesia. Musibah beruntun yang menyedihkan ini, tidak lain karena ulah umat Islam sendiri, yang tidak mau berpegang teguh dengan dinul Islam yang kokoh, sebagaimana Allah telah menerangkan dalam surat Hud/11 : 117 dan Al Isra.17 : 16.

وَمَاكَانَ رَبُّكَ لِيُهْلِكَ الْقُرَى بِظُلْمٍ وَأَهْلُهَا مُصْلِحُونَ

“Dan Rabb-mu sekali-kali tidak akan membinasakan negeri-negeri secara zhalim, sedang penduduknya orang-orang yang berbuat kebaikan“.[Hud/11 : 117]

وَإِذَآ أَرَدْنَآ أَن نُّهْلِكَ قَرْيَةً أَمَرْنَا مُتْرَفِيهَا فَفَسَقُوا فِيهَا فَحَقَّ عَلَيْهَا الْقَوْلُ فَدَمَّرْنَاهَا تَدْمِيرًا

“Dan jika Kami hendak membinasakan suatu negeri, maka Kami perintahkan kepada orang-orang yang hidup mewah di negeri itu (suatu mentaati Allah) tetapi mereka melakukan kedurhakaan dalam negeri itu, maka sudah sepantasnya berlaku terhadapnya perkataan (ketentuan Kami), kemudian Kami hancurkan negeri itu sehancur-hancurnya“. [Al Isra/17 : 16].

Melihat situasai yang seperti ini, sebagian kelompok yang menamakan dirinya mujahid versi baru, memunculkan gagasan baru untuk melampiaskan apa yang menjadi keinginannya dengan membuat berbagai doktrin dan melakukan berbagai macam tindakan, diantaranya:

Jihad yang berarti perang melawan orang kafir pada zaman sekarang hukumnya fardlu ‘ain untuk seluruh dunia, tidak perlu izin orang tua ataupun Amirul Mukminin.
Mereka menilai, negara-negara di dunia pada zaman sekarang ini masih merupakan daulah kuffar, belum ada Daulah Islamiyah; karena itu, wajib berperang untuk menegakkan Daulah Islamiyah.
Mengkafirkan pemimpin secara mutlak yang tidak menerapkan hukum Islam, dan mengajak umat harus keluar dari pemimpin yang zhalim.
Menghina dan melecehkan para ulama salaf yang tidak ikut melancarkan peperangan seperti yang mereka kehendaki. Mereka menyebut ulama Salaf dengan julukan ulama duduk, ulama haid dan nifas, dan tukang buruh pemerintah thaghut. Naudzu billahi min dzalik.
Melihat saudaranya yang dibantai, mereka meluapkan kemarahan dengan melakukan peledakan, merusak kantor dan bangunan milik orang kafir, membakar gereja; bahkan semboyan yang mereka gaungkan, bahwa “membunuh orang Amerika adalah tanda keimanan dan tauhid”. Mereka juga melakukan berbagai unjuk rasa di kantor dubes dan lainnya.
Mengangkat imam sementara yang dianggap mampu menyelesaikan sengketa umat untuk menjadi khalifah pada masa depan.
Menjauhkan umat dari pemahaman Salaf, karena ulama Salaf tidak mendukung keinginan mereka.
Mereka meremehkan da’wah tauhid ; mereka pusatkan tauhid hakimiyah, mengajak umat untuk mendirikan Daulah Islamiyah.
Itulah impian mereka, yang jika kita amati, pemikiran tersebut tidak lepas dari fikrah Khawarij, sebagaimana yang disimpulkan oleh Syaikh Shalih Fauzan; bahwa prinsip Khawarij ada tiga. Pertama, mengkafirkan orang Islam. Kedua, tidak taat kepada waliyul ‘amri. Ketiga, menghalalkan darah kaum muslimin. Oleh karena itu, siapapun yang mempunyai keyakinan seperti ini dinamakan Khawarij, walaupun ia tidak mengatakan dan tidak mengamalkan. Lihat Al Ijabah Al Muhimmah Fil Masyakilil Mulimmah, Shalih Fauzan Ali Fauzan, hlm. 9.

Mereka ingin mendorong kaum Muslimin agar tidak taat kepada waliyul amri. Mereka membuat opini-opini terlebih dahulu, bahwa negara yang sedang mereka tempati adalah negara kafir dengan membuat definisi yang seakan ilmiah, meskipun dengan mencatut perkataan para ulama secara sepenggal-sepenggal.

Dalam menyikapi keberadaan ummat Islam yang tertindas, ulama Salaf memiliki penyikapan yang berbeda dengan fikrah mereka. Ulama Salaf tetap melancarkan jihad, namun sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan di dalam Al Qur`an dan Sunnah, serta sesuai dengan pemahaman Salaful Ummah. Antara lain:

Pertama : Bagi Yang Diserang Oleh Musuh, Maka Hukum Jihad Bagi Mereka Menjadi Fardhu ‘Ain.
Ibnu Taimiyah rahimahullah menyatakan, “Jika musuh hendak menyerang kaum Muslimin, maka wajib atas seluruh kaum Muslimin yang menjadi target serangan untuk melawan. Dan wajib atas kaum Muslimin lainnya untuk menolong kaum Muslimin yang diserang.” [Lihat Majmu’ Fatawa, XIV/464].

Jadi, ketika daerah kaum Muslimin diserang, maka hukum jihad bagi penduduk yang diserang menjadi fardhu ‘ain, kecuali orang yang memiliki udzur. Dan termasuk jihad yang fardhu ‘ain pula, jika seseorang atau suatu kaum diperintahkan oleh Amirul Mukminin, sebagaimana disebutkan dalam surat At Taubah ayat 38 dan hadist Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang berbunyi:

وَإِذَا اسْتُنْفِرْتُمْ فَانْفِرُوا

“Jika kamu diperintah keluar untuk jihad, maka keluarlah untuk berjihad“. [HR Bukhari, no. 2848, bersumber dari Ibn Abbas Radhiyallahu ‘anhu].

Dalil di atas menunjukkan, bahwa jihad melawan orang kafir bukan fardlu ‘ain, kecuali dalam kondisikondisi tertentu. Penyusun kitab Al Mughni menyebutkan, bahwasanya jihad menjadi fardlu ‘ain dalam tiga keadaan, yaitu: Pertama. Ketika dua pasukan sedang bertempur, maka diharamkan bagi orang yang sedang berada dalam medan tempur untuk melarikan diri. Kedua. Ketika musuh menyerang suatu negara. Ketiga. Ketika diperintahkan oleh imam.

Ini juga sebagai bantahan kepada mujahid hizbi yang mengatakan bahwa jihad pada zaman sekarang adalah fardhu ‘ain untuk semua negara, dan kaum muslimin tidak perlu izin orang tua, suami ataupun waliyul ‘amri sebagaimana pendapat Dr. Abdullah Azzam dalam bukunya yang berjudul Untukmu Umat Islam, diterjemahkan oleh Abu Ayyob Al Anshori, hlm. 36-40. Untuk bantahannya, silahkan membaca Majalah Al Furqon, Edisi 9 Th IV, hlm. 12-16.

Pendapat serupa juga terdapat dalam buku Komando Al Qaidah Atas Perang Salib yang disembunyikan alamat penerbitnya, yang isinya, secara garis besar menjelaskan adanya prinsip yang menghalalkan darah semua orang kafir dengan semboyannya “membunuh orang Amerika adalah inti keamanan dan tauhid”. Untuk bantahannya, silahkan membaca Majalah Al Furqon edisi yang sama, hlm. 18-19.

Kedua : Sikap Umat Islam Yang Tinggal Di Negeri Yang Aman.
Mengenai umat Islam yang tinggal di negeri yang aman ketika melihat umat Islam di negara lain dibantai oleh musuh, hendaknya memperhatikan beberapa perkara di bawah ini:

  1. Berjihad (Dalam Arti Perang) Melawan Orang Kafir Di Negeri Kaum Muslimin Lainnya Bisa Dilakukan, Bila Terpenuhi Syaratnya. Karena Termasuk Yang Hukumnya Fardhu Kifayah.
    Bagi yang berperang harus memenuhi beberapa persyaratan, diantaranya: Mendapat izin dari waliyul ‘amr, orang tua dan memiliki fisik yang kuat.

Dalil yang menunjukkan harus ada izin dari waliyul ‘amr, ialah sebagaimana tercantum di dalam Surat At Taubah ayat 28-29 dan hadits yang diriwayatkan Imam Bukhari di atas.

Sedangkan dalil yang menunjukkan harus mendapatkan izin orang tua, yaitu riwayat dari Abdullah bin Amr Radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Seorang laki-laki datang kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dia minta izin untuk ikut berjihad. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya :

أَحَيٌّ وَالِدَاكَ قَالَ نَعَمْ قَالَ فَفِيهِمَا فَجَاهِدْ

“Apakah kedua orang tuamu masih hidup?” Dia menjawab,”Ya (masih hidup),” lalu Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata,”Berjihadlah (dengan berbuat baik) Kepada keduanya“.[HR Ibn Hibban dalam Shahih-nya].

Menuurt Ibnu Quddamah : “Jihad harus ada izin dari orang tua, karena berbuat baik kepada kedua orang tua hukumnya fardhu ‘ain, sedangkan jihad harbi (thalab) hukumnya fardhu kifayah. Dan fardhhu ‘ain harus didahulukan daripada fardhu kifayah”. Lihat Al Mughni (9/170).

Adapun persyaratan harus kuat, Syaikh Shalih Fauzan berkata: ”Di antara syarat berjihad, hendaknya orang Islam memiliki kekuatan mampu melawan orang kafir, mereka benar-benar kuat dan mempunyai fasilitas yang siap untuk menyerang. Jika mempunyai fasilitas, tetapi tidak mempunyai kekuatan, maka tidak wajib. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat berada di Mekkah sebelum hijrah, tidak disyariatkan berjihad dengan pedang, karena mereka belum mampu”. Lihat kitab Al Fatawa Asy Syar’iah Fil Qadhaya Al Ashriyah, hlm. 162.

  1. Umat Islam Wajib Membantu Saudaranya Dengan Segala Macam Bantuan.
    Ibnu Taimiyah rahimahullah menyatakan, jika musuh hendak menyerang kaum muslimin, maka wajib atas seluruh kaum muslimin yang menjadi target serangan untuk melawan dan wajib atas kaum muslimin lainnya untuk menolong kaum muslimin yang diserang, sebagaimana firman Allah Subhanhu wa Ta’ala :

وَإِنِ اسْتَنصَرُوكُمْ فِي الدِّينِ فَعَلَيْكُمُ النَّصْرُ إِلَّا عَلَىٰ قَوْمٍ بَيْنَكُمْ وَبَيْنَهُم مِّيثَاقٌ ۗ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ

“Jika mereka meminta pertolongan kepadamu dalam (urusan pembelaan) agama, maka kamu wajib memberikan pertolongan kecuali terhadap kaum yang telah ada perjanjian antara kamu dengan mereka”. [Al Anfal : 72].

Sebagaimana Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan agar menolong kaum muslimin. Kewajiban ini disesuaikan dengan kemampuan masing-masing. Lihat Majmu’ Fatawa, XIV/464.

Ketika terjadi penyerangan Sovyet atas Afghanistan, Mufti Kerajaan Saudi Arabia Ibn Baz rahimahullah menyatakan, jihad bagi orang Afganistan adalah jihad yang disyariatkan untuk melawan kaum kuffar, maka saudaranya yang sedang bertempur melawan musuh wajib dibantu dan ditolong dengan berbagai macam pertolongan. Adapun bagi Saudara kita di Afganistan, hukumnya fardhu ‘ain untuk membela agamanya, saudaranya dan negerinya. Adapun selain (yang berada) di Afghanistan hukumnya fardhu kifayah, sebagaimana disebutkan di dalam surat At Taubah ayat 140, Al Maidah ayat 35. Lihat Majmu’ Fatawa Maqalat Mutanawi’ah Ibn Baz, 5/151.

Fatwa ini membantah tuduhan mujahid hizbi yang menghina ulama Salaf, bahwa seolah ulama Salaf diam tidak berbuat apa-apa ketika saudaranya dibantai oleh musuh-musuh Allah. Ketauhilah, ulama Salaf tidak takut mati, akan tetapi takut bila berjihad menyelisihi Sunnah NabiNya. Karena jihad termasuk ibadah, maka harus berdasarkan dalil. Ini berbeda dengan mujahid hizbi yang membolehkan jihad dengan segala macam cara, yang akhirnya fatal pula akibatnya dan merugikan kaum muslimin sendiri.

Salah satu bentuk bantuan yang bisa diberikan oleh seluruh kaum muslimin adalah mendo’akan kaum muslimin agar diberikan kemenangan dan ketabahan dalam berjihad. Sebagaimana dicontohkan oleh para ulama, yang mendo’akan para mujahidin.

  1. Umat Islam Dilarang Membunuh Orang Kafir Yang Mendapat Jaminan Keamanan
    Sekalipun umat Islam tertindas di negeri orang kafir, tetapi umat Islam di negara lain tidak boleh balas dendam kepada orang kafir yang tinggal di negerinya, sebab bisa jadi akan membangkitkan dendam orang kafir kepada orang Islam minoritas di negeri lain. Abdullah bin Amr Radhiyallahu ‘anhu berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

مَنْ قَتَلَ مُعَاهَدًا لَمْ يَرِحْ رَائِحَةَ الْجَنَّةِ وَإِنَّ رِيحَهَا تُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ أَرْبَعِينَ عَامًا

“Barangsiapa yang membunuh orang yang telah mengadakan perjanjian damai, tidaklah dia mencium bau Surga, dan sesungguhnya baunya akan dijumpai selama perjalanan empat puluh tahun“. [HR Bukhari, 2930]

Dari Amr bin Abasah Radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, Beliau bersabda:

مَنْ كَانَ بَيْنَهُ وَبَيْنَ قَوْمٍ عَهْدٌ فَلَا يَشُدُّ عُقْدَةً وَلَا يَحُلُّهَا حَتَّى يَنْقَضِيَ أَمَدُهَا أَوْ يَنْبِذَ إِلَيْهِمْ عَلَى سَوَاءٍ فَرَجَعَ مُعَاوِيَةُ

“Barangsiapa mengadakan perjanjian dengan suatu kaum, maka tidak boleh mengikat perjanjiannya sehingga tidak boleh lepas, dan tidak boleh melepaskannya sehingga usai masanya, atau sama-sama melepaskannya“. [HR Abu Dawud, 2378. Lihat Ash Shahih, oleh Al Albani, 6480]

Sebaliknya, orang Islam diperbolehkan berbuat baik dan berbuat adil kepada orang kafir dalam suatu negeri, yang mereka tidak memusuhi Islam dan pemeluknya, berdasarkan firman Allah dalam surat Al Mumtahanah ayat 8-9, yang artinya : “Allah tiada melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orangorang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang- orang yang berlaku adil. Sesungguhnya Allah hanya melarang kamu menjadikan sebagai kawanmu orang-orang yang memerangi kamu karena agama dan mengusir kamu dari negerimu dan membantu (orang lain) untuk mengusirmu. Dan barangsiapa menjadikan mereka sebagai kawan, maka mereka itulah orang-orang yang zhalim”. [Mumtahanah : 8-9]

Mufti Kerajaan Saudi Arabia Ibn Baz berkata: “Dilarang membunuh orang kafir yang dijamin aman tinggal di negerinya yang aman. Demikian juga dilarang membunuh wisatawan dan tamu negara yang tinggal di Negara Islam”. Lihat kitab Kaifa Nualiju Waqiana Al Alim, hlm. 182-183.

Adapun tentang alasan bolehnya melanggar perjanjian dengan orang musyrik, sebagaimana kisah Abu Bashir Radhiyallahu ‘anhu yang menyerang kafilah(rombongan orang) orang musyrik, hal ini dijelaskan oleh Ibnul Qayyim Al Jauzi, bahwa perjanjian yang dilakukan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan orang musyrik, tidaklah sama dengan peristiwa Abi Bashir dan kawan kawannya bersama mereka. Maksudnya, bila terdapat perjanjian antara sebagian kerajaan kaum muslimin dan sebagian kafir dzimmi dari orang Nasrani, boleh untuk kerajaan kaum muslimin yang lain menyerang mereka dan merampas hartanya, jika antara mereka tidak ada perjanjian. Lihat Zadul Ma’ad (3/309).

  1. Dilarang Menggunakan Bom Bunuh Diri Untuk Membantai Musuh.
    Membunuh orang kafir dengan mengorbankan dirinya karena akan membunuh jumlah yang banyak dari orang kafir, hukumnya haram.

Syaikh Ibn Baz ditanya : Bagaimana hukum orang yang mengorbankan dirinya bertujuan untuk membunuh kelompok orang Yahudi?

Beliau (Syaikh) menjawab: Sudah saya jelaskan berulang kali, bahwa perbuatan ini dilarang, karena temasuk bunuh diri. Alloh Subhanahu wa Ta’ala berfirman : وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ (Dan janganlah kamu membunuh dirimu) An Nisa`: 29.

Tsabit bin Adh Dhahaq Radhiyallahu ‘anhu berkata: Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

وَمَنْ قَتَلَ نَفْسَهُ بِشَيْءٍ فِي الدُّنْيَا عُذِّبَ بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

“Dan barangsiapa yang membunuh dirinya dengan sesuatu di dunia ini, maka dia akan disiksa besok pada hari Kiamat“. [HR Muslim, 5587]

Kaum Muslimin hendaknya berusaha menasihati mereka. Dan bila disyariatkan jihad, hendaknya berjihad bersama pemimpin kaum Muslimin. Jika terbunuh -Alhamdulillah-. Adapun membunuh diri dengan alasan akan (dapat) membunuh orang kafir dengan jumlah yang banyak; demikian ini adalah salah, hukumnya haram. Demikian juga orang yang menikam dirinya, hukumnya adalah haram. Lihat kitab Al Fatawa Ashriyah Fi Qadhaya Ashriyah, hlm. 166.

Ketiga : Umat Islam Dilarang Menganiaya Masyarakat Dengan Alasan Karena Mereka Berbuat Maksiat.
Ingkar mungkar tidak harus merusak anggota badan atau harta benda, apalagi mereka beragama Islam, karena negeri yang di dalamnya dikumandangkan adzan termasuk Daulah Islamiyah, wajib dilindungi jiwa, harta dan kehormatannya. Anas bin Malik Radhiyallahu ‘anhu berkata:

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ إِذَا غَزَا قَوْمًا لَمْ يُغِرْ حَتَّى يُصْبِحَ فَإِنْ سَمِعَ أَذَانًا أَمْسَكَ وَإِنْ لَمْ يَسْمَعْ أَذَانًا أَغَارَ بَعْدَ مَا يُصْبِحُ

“Adalah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam apabila akan menyerang suatu kaum, tidaklah Beliau menyerang sehingga datang waktu Subuh. Jika Beliau mendengar adzan, maka Beliau menahan diri. Dan jika tidak mendengar adzan, maka Beliau mulai menyerang setelah waktu Subuh“. [HR Bukhari, 2725]

Imam Nawawi berkata: ”Hadist ini menunjukkan bahwa adzan, menahan serangan kaum muslimin kepada penduduk negeri tersebut. Karena adzan menjadi bukti, bahwa negeri itu adalah negeri Islam”. Lihat Syarah Shahih Muslim, 4/84.

Al Imam Al Qurthubi berkata: ”Adzan adalah tanda yang membedakan antara Darul Islam dan darul kufur”. Lihat Tafsir Al Qurthubi (6/225).

Fatwa ulama Salaf ini membantah hizbiyyin yang menghalalkan darah kaum Muslimin dengan alasan karena mereka berbuat maksiat dan pemimpinnya tidak berhukum dengan hukum Islam. Lihat sikap Imam Ahmad ketika dipenjara oleh pemimpin yang zhalim, karena dipaksa harus mengatakan Al Qur’an itu makhluk. Imam Ahmad bersabar, tidak menyerah dan tidak mengajak umat keluar dari jamaah.


Adapun untuk menghadapi bermacam kemungkaran yang melanda suatu negeri, baik berupa kemusyrikan, bid’an dan kezhaliman, maka Ibnul Qayyim berkata: ”Adapun jihad melawan bermacam bentuk kezhaliman, bid’ah dan kemungkaran, ada tiga cara. Dengan kekuatan bila mampu. Jika tidak mampu, berpindah dengan lisan. Jika tidak mampu, maka jihad dengan hatinya”. Lihad Zadul Ma’ad (3/11).

Yang dikatakan Ibnul Qayyim ini berdasarkan hadits, bahwa Abu Sa’id Al Khudzri Radhiyallahu ‘anhu mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَرًا فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ وَذَلِكَ أَضْعَفُ الْإِيمَانِ

“Barangsiapa melihat kemungkaran, hendaklah merubah dengan tangannya. Maka jika tidak mampu, hendaknya merubah dengan lisannya. Dan jika tidak mampu, hendaknya merubah dengan hatinya. Yang demikian itu selemah-lemahnya iman“. [HR Muslim, 70]

Ketahuilah, bahwa mengingkari kemungkaran, hukumnya wajib bagi setiap orang Islam sesuai kemampuannya masing-masing. Bagi yang memiliki kekusaan dan kekuatan atau pihak yang bertanggung jawab, hendaknya merubah dengan kekuasaannya. Bagi yang memiliki ilmu dinul Islam yang cukup, hendaknya merubah dengan lisannya berupa nasihat. Bagi setiap muslim yang tidak memiliki dua perkara di atas, wajib mengingkari dengan hati, membenci dan berharap agar kemungkaran tersebut segera lenyap. Untuk lebih jelasnya. [Lihat Zadul Ma’ad (3/11)].

Dalil hadits dan keterangan ulama Salaf ini telah dilanggar oleh mujahid yang hanya mengandalkan emosi dan jalan pikirannya saja, sehingga apa yang diperkirakan dapat menyelesaikan perkara, tetapi sebaliknya, justru menambah kemungkaran musuh. Apa yang dilancarkan oleh Usamah bin Laden dan kawan-kawannya, tidaklah membuat musuh Allah menjadi takut, tetapi sebaliknya, bahkan menambah kehancuran sebagian besar kaum muslimin.

Mufti Kerajaan Saudi Arabia Ibn Baz berkata: ”Orang yang berbuat maksiat tidak boleh dibunuh, dan mereka tidak boleh pula diserang; tetapi harus dikembalikan kepada hukum Islam, karena kita wajib menghukumi dengan syariat Islam. Tetapi, jika tidak ada hakim yang menghukumi mereka dengan syariat Islam, maka mereka cukup dinasihati. Dan dinasihati juga waliyul ’amri, tentunya dengan cara yang baik. Hendaknya mereka diarahkan kepada kebaikan dan saling tolong-menolong, sehingga mereka berhukum dengan syariat Allah. Adapun orang yang memerintah dan melarang, lalu memukul atau membunuh pelaku maksiat (itu) tidak boleh, tetapi hendaknya bekerjasama dengan pihak yang berwajib dengan cara yang lembut. [Lihat kitab Kaifa Nualiju Waqiana Al Alim, hlm. 182]

Fatwa ini membantah mujahid yang hanya bermodal berani, sehingga merajam orang yang zina, membantai orang yang berjudi, membakar rumah pemabuk, merusak gereja dan bangunan lainnya, yang akhirnya pemerintah harus mengganti kerugiannya.

Keempat : Umat Islam Dilarang Menggulingkan Pemimpin Islam, Walau Pemimpin Itu Belum Menerapkan Hukum Islam.
Diantara syubhat mujahid hizbi yang terpendam di dalam hatinya, mereka memiliki prinsip ”bila negara tidak ditegakkan syariat Islam, dia adalah negara kafir, wajib diperangi”. Dengan prinsip inilah mereka berupaya menggulingkan pemimpin dan mengajak rakyat agar keluar dari barisan mereka sampai berdirinya Khilafah Islamiyah. Mereka membunuh pejabat dan menculiknya. Aksi demontrasi, kudeta, peledakan-peledakan, pembajakan pesawat, orasi mengungkapkan kezaliman pemimpin lewat mimbar-mimbar dan media massa mereka gencarkan sampai tujuan dapat tercapai. Perbuatan demikian ini semua, hukumnya haram. Silahkan membaca kitab Al Fatawa Syar’iyah Fil Qadhaya Al Ashriyah, Al Ajwibah Al Muhimmah Fil Masyakilil Mulimmah, kitab Kaifa Nualiju Waqina Al Alim, dan kitab-kitab manhaj dakwah lainnya.

Adapun cara menghadapi pemimpin yang zhalim, Allah Subhanahu wa Ta’ala telah menyuruh utusanNya, yaitu Nabi Musa Alaihissallam agar mendatangi Fir’aun dan menasihati dengan lemah lembut. Lihat surat An Naziat ayat 17-18 dan Thaha ayat 44. Jika Fir’aun sebagai kampiun manusia yang berbuat kemusyrikan hingga menyatakan dirinya sebagai tuhan dinasihati dengan lembut, tentunya pemimpin yang beriman lebih berhak untuk dinasihati dengancara yang lemah lembut pula.

Iyadh bin Ghanim berkata,”Wahai, Hisyam bin Hakam! Sungguh kami telah mendengar apa yang kamu dengar, dan kami melihat apa yang kamu lihat. Bukankah kamu mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,’Barangsiapa ingin menasihati pemimpin dalam suatu perkara, janganlah membongkar kesalahannya., Hendaknya mendatangi dan menasihatinya dengan baik. Jika diterima, itulah manfaatnya. Jika tidak, dia telah menunaikan kewajibannya’.” [HR Imam Ahmad, 1/403 dan As Sunnah oleh Ibn Abi Ashim, 2/521]

Prinsip ini harus kita pegang, karena bila pemimpin difitnah, maka bahayanya lebih besar daripada maslahahnya, baik dari sisi keamanan, ekonomi, kenyamanan ibadah dan kelancaran dakwah.

Adapun istilah ”Daulah Islamiyah”, bahwa tegaknya Daulah Islamiyah tidaklah harus berbentuk Khilafah Islamiyah, kendati sebaiknya meski demikian. Dan alhamdulillah, para ulama sunnah, walaupun mereka hidup tanpa khilafah, dakwah mereka tetap berjalan dan bermanfaat bagi umat.

Ad Dasuqi berkata,”Sesungguhnya negeri Islam tidaklah berubah menjadi negara kafir (darul harbi) karena penguasaan dipimpin oleh orang kafir, tetapi hingga putus penegakan syi’ar-syi’ar Islam di dalamnya.” [Lihat Hasiyah Dasuqi (2/188)].

Al Kasani berkata,”Tidak ada khilaf di antara para sahabat kami (mazhab Hanafi), bahwasanya darul kufur berubah menjadi Darul Islam dengan nampaknya hukum Islam padanya. Mereka berselisih dengan sebab apa (sehingga) Darul Islam berubah menjadi darul kufur? Abu Hanifah berkata, Darul Islam tidak berubah menjadi darul kufur, kecuali dengan tiga syarat :

  1. Dominannya hukum-hukum kafir padanya.
  2. Bersambungnya dengan darul kufur.
  3. Di dalam negeri tersebut tidak tersisa seorang muslim, dan seorang dzimmi yang merasa aman dengan jaminan keamanan dari kaum Muslimin. Abu Yusus dan Muhamad berkata, Darul Islam berubah menjadi darul kufur disebabkan karena dominannya hukum-hukum kufur padanya. Lihat Badai’ Shani’ (7/130).

Kelima. Umat Islam Hendaknya Berjihad (Dalam Arti Luas) Melawan Musuh.
Ketauhilah, bahwa yang dinamakan musuh bukan hanya orang kafir. Hawa nafsu, setan, orang munafik, orang kafir, orang musyrik, ahli bid’ah dan orang maksiat pun musuh bagi mujahid. Karena itu para ulama –misalnya- Ibnul Qayyim Al Jauzi membagi jihad ada empat macam. (Yaitu): Pertama, jihad melawan hawa nafsu, dan ini hukumnya fardhu ’ain. Maka harus dilawan dengan menuntut ilmu din (agama), beramal, berdakwah dan bersabar, sebagaimana disebutkan di dalam surat Al Ashr. Kedua, jihad melawan setan. Ketauhilah, setan menyerang manusia dengan dua cara. Jika seseorang itu malas beribadah dan sedikit ilmu din, dia diserang dengan digalakkan syahwatnya senang kepada maksiat. Tetapi jika orang tersebut ahli ibadah, maka dimasukilah ia dengan perbuatan syubhat, agar merasa kurang puas dengan hanya mengikuti Sunnah, sehingga mereka harus menambah tata cara ibadah. Adapun cara jihad melawan setan ini, yaitu dengan kesabaran ketika bangkit syahwatnya, dan dengan meyakini cukupnya dalil Sunnah bila ingin menambahinya, sebagaimana Allah menjelaskan, bahwa kemenangan diperoleh dengan dua cara; yakin dan sabar. Lihat surat Al Anbiya` ayat 73. Ketiga, yaitu berjihad melawan orang kafir dan orang munafik, sebagaimana telah dijelaskan di atas.

Demikian beberapa pemikiran salafiyin berkaitan dengan problematika yang menimpa kaum Muslimin. Hendaklah kita mengambil pelajaran dari setiap peristiwa, kemudian menjadikannya sebagai bekal dalam berdakwah mengajak manusia kepada kalimat thayyibah, la ilaha illallah. Kalimat inilah yang didakwahkan oleh para rasul, sejak Nabi Nuh Alaihissallam hingga Rasul terakhir, Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Wallahu a’lam.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 05/Tahun IX/1426H/2005M Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 08121533647, 08157579296]


Referensi : https://almanhaj.or.id/2919-menyikapi-umat-islam-yang-tertindas.html

Menunda Shalat Zhuhur Hingga Udara Dingin Karena Panas

Dari Abdullah bin Umar dan Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhuma dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, ‘Jika panas menyengat, tundalah shalat hingga udara dingin, karena panas yang menyengat merupakan bagian dari tumpahan Neraka Jahannam.

Makna Global
Ruh shalat dan intinya adalah kekhusyu’an dan ketundukan hati di dalam shalat. Karena itulah orang yang shalat dianjurkan memasuki shalat dengan melepaskan diri dari segala kesibukan dan mencari sarana yang dapat membantu kekhusuyu’an hati di dalamnya.

Oleh karena itu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam lebih mengutamakan penundaan shalat Zhuhur hingga udara menjadi lebih dingin ketika hari terik menyengat, agar orang yang shalat tidak terganggu kekhusuannya karena udara yang panas. Yang demikian ini untuk mendatangkan kemudahan dan keluwesan bagi orang-orang yang keluar dari rumah untuk shalat di masjid dibawah sengatan sinar matahari.

Atas dasar makna-makna yang agung seperti inilah disyariatkan penundaan shalat Zhuhur dari awal waktunya. Hadits ini menjadi pengkhusus bagi hadits-hadits yang menyebutkan keutamaan shalat di awal waktu.

Kesimpulan Hadits

  1. Sunat menunda shalat Zhuhur ketika panas menyengat hingga udara menjadi lebih dingin dan panas berkurang. Menurut para Ulama, penundaan ini tidak mempunyai batasan waktu dalam syari’at. Ah-Shan’any menjelaskan bahwa yang lebih benar penggunaan dalil untuk mejelaskan batasannya ialah hadits yang ditakhrij Asy-Syaikhany dari hadits Abu Dzar, dia berkata : “Kami dalam perjalanan bersama Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lalu mu’adzin hendak adzan untuk shalat Zhuhur. Maka beliau bersabda, “Tunggulah hingga udara menjadi lebih dingin”.. Muadzin hendak adzan lagi, lalu belaiu bersabda, “Tunggulah hingga udara menjadi lebih dingin lagi”. Hingga kami melihat bayangan di dinding. Ini merupakan petunjuk batasan menunda hingga dingin, yaitu ketika dinding sudah memunculkan bayangan atau lainnya.

  1. Hikmah dalam hal ini ialah agar orang yang shalat dapat tenang hatinya dan tidak gusar karena terganggu oleh panas matahari yang menyengat.
  2. Hukum berlaku karena alasannya. Jika dirasakan panas di suatu wilayah, maka berlakulah fadhilah penundaan shalat Zhuhur. Adapun wilayah-wilayah yang dingin, berarti kehilangan alasan, sehingga tidak dianjurkan menunda pelaksanaan shalat Zhuhur.
  3. Zhahir hadits ini dan hikmah yang dapat dipahami dari pendundaan ini, bahwa hukum ini bersifat umum bagi orang yang hendak shalat jama’ah di masjid dan orang yang mengerjakannya sedirian di rumah, karena mereka semua merasakan kegundahan karena panas.
  4. Disyariatkan kepada orang yang shalat untuk menjauhi segala hal yang menyibukkan dan menggangu

Faidah
Syaikh kami, Abdurrahman bin Nashir bin Sa’dy berkata ketika membicarakan hadits ini, “Tidak ada penafian antara hal ini dengan sebab-sebab yang dirasakan, yang semuanya termasuk sebab panas dan dingin, seperti yang berlaku dalam shalat gerhana dan lain sebagainya”.

Manusia harus mengukuhkan sebab-sebab yang tidak tampak seperti yang disebutkan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan mempercayainya serta menetapkan sebab-sebab yang tampak dan dirasakan. Siapa yang mendustakan salah satu di antara keduanya, berarti dia salah.

عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ كُنَّا إِذَا صَلَّيْنَا خَلْفَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالظَّهَائِرِ فَسَجَدْنَا عَلَى ثِيَابِنَا اتِّقَاءَ الْحَرِّ

“Dari Anas bin Malik Radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, ‘Kami pernah shalat bersama Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat zhuhur di tengah terik yang menyengat. kami sujud beralaskan pakaian kami untuk menghindari panasnya pasir. ”.

Makna Global
Kebiasaan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ialah shalat Zhuhur bersama shahabat pada hari-hari yang terik, sementara panasnya tanah masih sangat terasa, sehingga membuat orang-orang yang shalat tidak kuat menempelkan kening di tanah. Karena itu mereka menggelar kain mereka lalu sujud di atasnya, agar dapat melindungi kening dari panasnya tanah.
Kesimpulan Hadits

  1. Waktu shalat Zhuhur yang dilakukan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat pada hari-hari yang panas ialah setelah panas matahari berkurang, namun bekasnya masih tetap terasakan di tanah.
  2. Diperbolehkan sujud di atas alas berupa kain atau lainnya jika dibutuhkan, karena panas, dingin, benda-benda yang tajam dan lain sebagainya. Para ulama merinci alas untuk sujud. Jika alas itu tidak dipakai orang yang shalat, seperti sajadah, maka diperbolehkan meskipun bukan keperluan yang mendesak dan juga tidak dimakruhkan. Jika berkaitan dengan hal-hal yang dikenakannya, seperti kain yang biasa diselimutkan ke badan, maka hukumnya makruh.

Lalu bagaimana cara mengkompromikan dua hadits ini ?

Zhahir kedua hadits diatas saling bertentangan. Karena itulah para ulama berusaha mengkompromikan keduanya. Pendapat yang paling baik tentang masalah ini seperti yang dinyatakan jumhur, bahwa yang afdhal ketika panas yang menyengat ialah menunda waktunya seperti yang disebutkan dalam hadits Anas, bahwa mereka menundanya hingga dingin. Tapi panasnya tanah masih tetap, karena proses dinginnya tanah lebih lama, sehingga perlu sujud di atas alas.

Yang dimaksudkan menunda waktu pelaksanaan hingga dingin seperti yang dituntut di sini bukan menunda waktu hingga tanah menjadi dingin, tapi maksudnya panasnya sinar matahari hingga agak dingin, begitu pula badan manusia.

[Disalin dari kitab Taisirul Allam Syarh Umdatul Ahkam, Edisi Indonesia Syarah Hadits Pilihan Bukhari Muslim, Pengarang Syaikh Abdullah bin Abdurrahman bin Shalih Ali Bassam, Penerjemah Kathur Suhardi, Penerbit Darul Falah]


Referensi : https://almanhaj.or.id/1695-menunda-shalat-zhuhur-hingga-udara-dingin-karena-panas.html

Bulughul Maram – Shalat: Tidak Boleh Memandang ke Atas Saat Shalat

Salah satu larangan yang tidak boleh dilakukan saat shalat adalah memandang ke atas (ke langit-langit) saat sedang shalat. Larangan ini berlaku juga saat sedang berdoa, menurut pendapat paling kuat.

Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani

Kitab Shalat

بَابُ الحَثِّ عَلَى الخُشُوْعِ فِي الصَّلاَةِ

Tidak Boleh Memandang ke Atas Saat Shalat

Hadits #248

وَعَنْ جَابِرِ بْنِ سَمُرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «لَيَنْتَهِيَنَّ أَقْوامٌ يَرْفَعُونَ أَبْصَارَهُمْ إِلَى السَّمَاءِ فِي الصَّلاَةِ أَوْ لاَ تَرْجِعُ إِلَيْهِم». رَوَاهُ مُسْلمٌ.

Dari Jabir bin Samurah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Hendaklah orang-orang yang memandang ke atas (ke langit-langit) saat shalat berhenti atau pandangan itu tidak kembali kepada mereka.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 428]

Faedah hadits

  1. Hadits ini dijadikan dalil diharamkannya mengangkat pandangan ke langit-langit (memandang ke atas) ketika shalat. Larangan seperti dalam hadits hanya ditemukan pada larangan haram.
  2. Larangan ini berlaku ketika berdiri, bangkit dari rukuk (iktidal), atau di keadaan yang lain di dalam shalat.
  3. Larangan ini juga berlaku ketika berdoa dalam shalat.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لَيَنْتَهِيَنَّ أَقْوَامٌ عَنْ رَفْعِهِمْ أَبْصَارَهُمْ عِنْدَ الدُّعَاءِ فِى الصَّلاَةِ إِلَى السَّمَاءِ أَوْ لَتُخْطَفَنَّ أَبْصَارُهُمْ

Hendaklah orang-orang yang memandang ke atas saat berdoa dalam shalat berhenti atau pandangan mereka akan dirampas.” (HR. Muslim, no. 429)

  1. Walaupun demikian, memandang ke langit-langit saat shalat tidaklah membatalkan shalat. Inilah pendapat yang lebih kuat.
  2. Memandang ke langit-langit menandakan tidak khusyuknya orang yang shalat. Memandang seperti ini berarti menjauh dari kiblat. Karena kiblat itu di hadapan orang yang shalat, bukan dengan memandang ke atas. Alasan lainnya, memandang ke atas tidak menunjukkan keadaan orang yang shalat, ia seperti dalam keadaan tidak shalat (berada di luar shalat).
  3. Yang diperintahkan dalam shalat adalah memandang ke tempat sujud, baik ketika menjadi imam, makmum, atau shalat sendirian. Inilah pendapat jumhur ulama. Yang berbeda dalam hal ini adalah ulama Malikiyah yang memerintahkan melihat ke depan, bukan ke tempat sujud. Namun, yang lebih tepat adalah memandang ke tempat sujud sebagaimana praktik Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Yang dikecualikan dalam hal ini adalah keadaan saat tahiyat, pandangan orang yang shalat menghadap ke jari telunjuk (yang jadi isyarat saat tahiyat). Cara ini berdasarkan hadits dari ‘Abdullah bin Az-Zubair ketika menerangkan tata cara shalat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, di mana disebutkan, “Pandangan beliau tidak melebihi isyarat beliau.” (HR. Abu Daud, no. 990; An-Nasai, 3:39; Ahmad, 26:25; Ibnu Khuzaimah, no. 718,719. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan mengatakan bahwa hadits ini sahih).
  4. Mengenai hukum memandang ke atas (ke langit) saat berdoa di luar shalat, para ulama berbeda pendapat. Sebagian ulama menyatakan hukumnya makruh, sebagian ulama menyatakan boleh. Yang berpendapat bolehnya di antaranya adalah Imam Ibnu Hajar Al-‘Asqalani. Menurut beliau, langit itu adalah kiblatnya doa, sebagaimana Kabah itu menjadi kiblat shalat. Namun, Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan menguatkan pendapat yang menyatakan terlarang menghadapkan pandangan ke atas saat berdoa di luar shalat. Yang tepat, kiblat doa sama dengan kiblatnya shalat karena tiga alasan: (a) pendapat yang menyatakan bahwa mengangkat pandangan ke langit saat berdoa tidaklah memiliki dalil pendukung yang kuat, termasuk tidak didukung contoh dari para salaf terdahulu; (b) yang dilakukan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam berdoa adalah menghadap kiblat sebagaimana doa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam saat shalat istisqa’ (minta hujan); (c) kiblat adalah arah dihadapkannya pandangan (wajah), dilakukan ketika berdzikir, berdoa, dan menyembelih; arah kiblat bukanlah dengan pandangan atau tangan yang diangkat.

Referensi:

Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan ketiga, Tahun 1431 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:453-456.

Selasa pagi, 14 Safar 1443 H, 21 September 2021

@ Darush Sholihin Pangggang Gunungkidul

Muhammad Abduh Tuasikal

Sumber https://rumaysho.com/29654-bulughul-maram-shalat-tidak-boleh-memandang-ke-atas-saat-shalat.html

Keutamaan Berdoa Sebelum Berhubungan Suami Istri

Dari ‘Ibnu Abbaas Radhiyallahu ‘anhuma ia berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika salah seorang dari kalian (suami) ketika ingin mengumpuli istrinya, ia membaca do’a:

Dengan (menyebut) nama Allah, ya Allah jauhkanlah kami dari (gangguan) setan dan jauhkanlah setan dari rizki[1] yang Engkau anugerahkan kepada kami. Kemudian jika Allah menakdirkan (lahirnya) anak dari hubungan intim tersebut, maka setan tidak akan bisa mencelakakan anak tersebut selamanya.”[2]

Hadist yang agung ini menunjukkan besarnya keutamaan membaca dzikir/doa ini sebelum berhubungan suami istri, karena selain mendapat pahala dari Allah Azza wa Jalla ini merupakan sebab selamatnya seorang bayi dari bahaya dan keburukan setan.[3]

Faidah Penting dalam Hadits
Iblis dan bala tentaranya selalu berusaha menanamkan benih-benih keburukan kepada manusia sejak baru lahir dan sebelum mengenal nafsu, indahnya dunia dan godaan-godaan duniawi lainnya, apalagi setelah dia mengenal semua godaan tersebut.[4] Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“Tangisan seorang bayi ketika (baru) dilahirkan adalah tusukan (godaan untuk menyesatkan) dari setan.”[5]

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Allah Azza wa Jalla berfirman yang artinya, ‘Sesungguhnya Aku menciptakan hamba-hamba-Ku semuanya dalam keadaan hanif (suci dan cenderung kepada kebenaran), kemudian setan mendatangi mereka dan memalingkan mereka dari agama mereka (Islam)’.”[6]

Agungnya petunjuk Allah Azza wa Jalla dan rasul-Nya Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang mensyariatkan dzikir dan doa untuk kebaikan agama manusia dan perlindungan dari keburukan tipu daya setan.

Arti sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam : “… setan tidak akan bisa mencelakakan anak tersebut selamanya”; setan tidak akan bisa menyesatkan dan mencelakakan anak tersebut dalam diri dan agamanya, tapi bukan berarti ini menunjukkan bahwa anak tersebut terlindungi dan terjaga dari perbuatan dosa.[7]

Termasuk keburukan yang terjadi akibat tidak menyebut nama Allah Azza wa Jalla sebelum berhubungan intim adalah ikut sertanya setan dalam hubungan intim tersebut, sebagaimana yang diterangkan oleh Imam Ibnu Hajar, asy-Syaukani dan as-Sa’di[8]. Na’udzu billah min dzalik.

Imam Ibnu Hajar Rahimahullah dan al-Munawi Rahimahullah menjelaskan bahwa dzikir dan doa ini diucapkan ketika hendak berhubungan suami-istri dan bukan ketika sudah dimulai hubungan intim.[9]

Anjuran membaca dzikir dan doa ini pula berlaku bagi pasangan suami-istri yang diperkirakan secara medis tidak punya keturunan, karena permohonan dalam doa atau dikir ini bersifat umum dan tidak terbatas pada keturunan atau anak saja.[10] (Disusun oleh Abdullah bin Taslim al-Buthoni)

————————–

Disalin ulang oleh Eva Nurhidayati dari majalah As-Sunnah Edisi 10/Tahun XVI 1434H/2013M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta.

Artikel http://www.muslimah.or.id

[1] Termasuk anak dan lainnya, lihat kitab Faidhul Qadir, 5/306.

[2] HSR. al-Bukhari, no. 6025 dan Muslim, no. 1434.

[3] Lihat keterangan Imam an-Nawawi dalam Syarhu Shahih Muslim, 5/10 dan 13/185.

[4] Lihat kitab Ahkamul Maulud fis Sunnatil Muthahharah, hlm.23.

[5] HSR. Muslim, no. 2367.

[6] HSR. Muslim, no. 2865.

[7] Lihat kitab Fathul Bari, 9/229 dan Faidhul Qadir (5/306).

[8] Lihat kitab Fathul Bari, 9/229; Faidhul Qadir 3/346 dan Tafsir as-Sa’di, hlm.461.

[9] Lihat kitab Fathul Bari, 9/228 dan Faidhul Qadir, 5/306.

[10] Lihat kitab Faidhul Qadir, 5/306.


Sumber: https://muslimah.or.id/9107-keutamaan-berdoa-sebelum-berhubungan-suami-istri.html

7 Orang Yang tidak Boleh menerima Zakat

Pertama, keluarga Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam (Ahlul Bait)

Mereka tidak boleh makan harta zakat sedikitpun berdasarkan pernyataan tegas dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,

إِنَّ الصَّدَقَةَ لَا تَنْبَغِي لِآلِ مُحَمَّدٍ إِنَّمَا هِيَ أَوْسَاخُ النَّاسِ

“Sesungguhnya zakat tidak boleh diberikan kepada keluarga Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, zakat adalah kotoran manusia.” (HR. Muslim 1072, An-Nasai 2609, dan yang lainnya).

Dalam riwayat lain, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ هَذِهِ الصَّدَقَةَ، إِنَّمَا هِيَ أَوْسَاخُ النَّاسِ، وَإِنَّهَا لَا تَحِلُّ، لِمُحَمَّدٍ وَلَا لِآلِ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

“Zakat adalah kotoran harta manusia, tidak halal bagi Muhammad, tidak pula untuk keluarga Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (HR. Abu Daud 2985)

Keluarga Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah semua keturunan bani Hasyim dan bani Abdul Muthalib. K

Kedua, orang kaya

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

وَلَا حَظَّ فِيهَا لِغَنِيٍّ، وَلَا لِقَوِيٍّ مُكْتَسِبٍ

“Tidak ada hak zakat untuk orang kaya, maupun orang yang masih kuat bekerja..” (HR. Nasa’i 2598, Abu Daud 1633, dan dishahihkan Al-Albani).

Orang Kaya yang Dapat Zakat

Mereka adalah orang kaya yang masuk dalam daftar 8 golongan penerima zakat: Amil, muallaf, orang yang berperang, orang yang terlilit utang karena mendamaikan dua orang yang sengketa, dan Ibnu Sabil yang memiliki harta di kampungnya.

Ibnu Qudamah mengatakan,

من يأخذ مع الغنى خمسة؛ العامل، والمؤلف قلبه، والغازي، والغارم لإصلاح ذات البين، وابن السبيل الذي له اليسار في بلده

Orang yang berhak menerima zakat meskipun kaya, ada lima: Amil, muallaf, orang yang berperang, orang yang kelilit utang karena mendamaikan sengketa, dan Ibnu Sabil yang memiliki harta di kampungnya. (Al-Mughni, 6/486).

Ketiga, orang kafir

Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutus Muadz bin Jabal ke Yaman, beliau meminta agar Muadz mengajarkan tauhid, kemudian shalat, kemudian baru zakat. Beliau bersabda,

فَأَعْلِمْهُمْ أَنَّ اللَّهَ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ صَدَقَةً فِي أَمْوَالِهِمْ تُؤْخَذُ مِنْ أَغْنِيَائِهِمْ وَتُرَدُّ عَلَى فُقَرَائِهِمْ

“Ajarkan kepada mereka bahwa Allah mewajibkan kepada mereka zakat harta mereka. Diambilkan dari orang kaya mereka dan dikembalikan kepada orang miskin mereka.” (HR. Bukhari 1395 & Muslim 19).

Yang dimaksud ‘mereka’ pada hadis di atas adalah masyarakat Yaman yang telah masuh islam.

Ibnul Mundzir menukil adanya kesepakatan ulama bahwa orang kafir tidak boleh menerima zakat. Beliau menegaskan,

وأجمعوا على أن لا صدقة على أهل الذمة في شيء من أموالهم ما داموا مقيمين

“Para ulama sepakat bahwa orang kafir dzimmi tidak berhak mendapatkan zakat sedikitpun dari harta kaum muslimin, selama mereka mukim.” (Al-Ijma’, hlm. 49).

Meninggalkan Shalat Termasuk Kafir

Termasuk orang kafir adalah orang yang asalnya muslim, kemudian dia melakukan pembatal islam. Seperti meninggalkan shalat atau melakukan praktek perdukunan, ilmu kebal, atau penyembah kuburan. Mereka tidak berhak mendapatkan zakat, meskipun dia orang miskin.

Dikecualikan dari aturan ini adalah orang kafir muallaf. Orang kafir yang tertarik masuk islam, dan diharapkan bisa masuk islam setelah menerima zakat. (Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah, 23/325).

Keempat, setiap orang yang wajib dinafkahi oleh muzakki (wajib zakat)

Termasuk aturan baku terkait penerima zakat, zakat tidak boleh diberikan kepada orang yang wajib dinafkahi oleh muzakki (wajib zakat). Seperti istri, anak dan seterusnya ke bawah atau orang tua dan seterusnya ke atas. (Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah, 23/326).

Zakat kepada anak atau orang tua yang tidak mampu, atau kepada orang yang wajib dia nafkahi, akan menggugurkan kebutuhan nafkah mereka. Sehingga ada sebagian manfaat zakat yang kembali kepada Muzakki.

Referensi: https://konsultasisyariah.com/19738-7-orang-yang-tidak-boleh-menerima-zakat-bagian-01.html

KAJIAN TENTANG MASA IDDAH WANITA – TUNTUNAN PRAKTIS FIQIH WANITA

Perceraian terjadi dalam dua macam. Yang pertama perceraian yang terjadi pada masa hidup. Kedua, perceraian yang dikarenakan oleh kematian. Setiap perceraian tersebut, kewajiban adanya iddah. Yaitu waktu tertentu untuk menanti pernikahan baru menurut agama. Setiap wanita yang berpisah dengan suaminya, baik karena talak semasa hidup ataupun karena kematian suami, maka pada saat itu ada namanya masa iddah.

DEFINISI MASA IDDAH

Secara bahasa, iddah berarti menghitung sesuatu. Adapun pengertian iddah secara istilah, diantaranya perkataan para ulama madzhab Hanafi mendefinisikan bahwa iddah adalah sebuah kata untuk batasan waktu dan ungkapan untuk menunjukkan apa yang masih tersisa dari bekas nikah.

Madzhab Maliki mengatakan bahwa dia adalah waktu atau masa yang dijadikan sebagai bukti atas bersihnya rahim karena terjadinya perpisah dalam pernikahan ataupun karena kematian suami atau karena talak dari suami. Ketahuilah, salah satu yang sangat darurat dan wajib dijaga dalam agama Islam adalah kesucian. Oleh karenanya, ketika terjadi perpisahan antara suami istri karena satu dan lain hal, maka ada masa iddah yang fungsinya untuk membersihkan rahim.

Madzhab Syafi’i mendefinisikan iddah sebagai sebuah kata yang menunjukkan kepada sebuah masa. Didalamnya seorang perempuan menunggu untuk mengetahui bersihnya rahimnya atau sebagai bentuk peribadahan kepada Allah, atau untuk menghormati pernikahan dengan suaminya yang terdahulu.

Adapun dalam madzhab Hambali, iddah secara istilah syariat adalah penungguan seorang wanita yang terpisah dengan suaminya disebabkan oleh wafatnya suami atau karena kehidupan suami dengan mentalaknya, atau karena khulu’, atau karena perpisahan dengan suami.

Jika kita ringkas dari semua definisi yang disebutkan oleh para ulama fiqih, iddah secara syariat adalah batasan yang sudah diketahui dengan hukum syariat. Diwajibkan seorang wanita untuk memperhatikan hukum-hukum yang khusus tersebut pada batasan yang telah ditentukan tersebut. Dengannya, wanita mempunyai hukum-hukum khusus pada waktu ini.

HIKMAH MASA IDDAH

Pertama, untuk mengakhiri pernikahan sebelumnya.

Kedua, dalam agama Islam ada lima perkara yang sangat dijaga. Dan salah satunya adalah menjaga keturunan. Ketika seorang perempuan berpisah, kemudian ada masa iddah, fungsinya adalah untuk memastikan rahim perempuan itu benar-benar bersih. Sehingga jika ada laki-laki yang menikahi perempuan itu, maka benar-benar sudah bersih dan tidak ada lagi campuran air mani dari suami sebelumnya. Jika sampai terjadi campuran, maka mengakibatkan ketidakjelasan kandungan itu anak siapa. Juga hilangnya keturunan yang jelas. Sehingga seorang wanita tidak mencampurkan keturunan di dalam rahimnya.

Ketiga, untuk menghormati akad nikah yang lalu. Dan menghargai hak suami yang menceraikannya.

Keempat, senantiasa jelas terjadi perceraian.

Kelima, seorang wanita yang ditinggal meninggal oleh suaminya, masa idahnya berdasarkan hari. Yaitu empat bulan sepuluh hari. Sedangkan wanita yang ditalak suaminya adalah berdasarkan haid. Karena ketika suaminya yang mentalaknya, suaminya masih tahu kapan istrinya haid. Maka itu yang dijadikan sebagai rujukan.

JENIS MASA IDDAH

Pertama, masa iddah wanita yang sedang hamil. Yaitu hingga dia melahirkan kandungannya. Baik dia bercerai yang tidak boleh kembali lagi dengan suaminya, atau yang boleh menikah lagi dengan bekas suaminya. Baik bercerai hidup atau bercerai mati. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:

…وَأُولَاتُ الْأَحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَن يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ ۚ…

“…Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya. …” (QS. At-Talaq[65]: 4)

Ini juga terdapat pelajaran bagi kaum muslimah bahwa apabila seorang suami mentalaq seorang istri dalam keadaan hamil, maka sah talaqnya dan tidak ada halangannya. Karena yang dilarang adalah orang yang sedang haid.

Kedua, masa iddah wanita yang cerai dalam keadaan haid. Yaitu tiga kali suci. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:

وَالْمُطَلَّقَاتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنفُسِهِنَّ ثَلَاثَةَ قُرُوءٍ ۚ …

Wanita-wanita yang ditalak handaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru’…” (QS. Al-Baqarah[2]: 228)

Ketiga, wanita yang tidak haid. Ada dua wanita yang tidak haid. Yaitu wanita yang masih kecil atau wanita yang sudah tua dan tidak lagi mengalami haid. Masa iddahnya adalah tiga bulan dan tidak dengan hitungan haid.

وَاللَّائِي يَئِسْنَ مِنَ الْمَحِيضِ مِن نِّسَائِكُمْ إِنِ ارْتَبْتُمْ فَعِدَّتُهُنَّ ثَلَاثَةُ أَشْهُرٍ وَاللَّائِي لَمْ يَحِضْنَ ۚ …

Dan perempuan-perempuan yang tidak haid lagi (monopause) di antara perempuan-perempuanmu jika kamu ragu-ragu (tentang masa iddahnya), maka masa iddah mereka adalah tiga bulan…” (QS. At-Talaq[65]: 4)

Keempat, wanita yang suaminya wafat. Allah subhanahu wa ta’ala menjelasakan masa iddahnya dalam firmanNya:

وَالَّذِينَ يُتَوَفَّوْنَ مِنكُمْ وَيَذَرُونَ أَزْوَاجًا يَتَرَبَّصْنَ بِأَنفُسِهِنَّ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْرًا ۖ …

Orang-orang yang meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan isteri-isteri (hendaklah para isteri itu) menangguhkan dirinya (ber’iddah) empat bulan sepuluh hari…” (QS. Al-Baqarah[2]: 234)

Ayat ini mencakup semua wanita yang suaminya wafat, termasuk wanita muda, wanita tua.

sumber : https://www.radiorodja.com/44926-masa-iddah-wanita/

Shalat Ketika Makanan Sudah Dihidangkan

Shalat hendaklah dilaksanakan dengan penuh khusyu’ dan dengan hati yang sepenuhnya hadir menghadap Rabb-nya. Syariat Islam yang mulia pun menganjurkan untuk menghilangkan semua sebab yang dapat mengganggu ke-khusyu’-an shalat kita, di antaranya adalah adanya nafsu dan kebutuhan terhadap makanan dan minuman. Sehingga hati dan pikiran kita pun disibukkan dengannya ketika mendirikan shalat. Oleh karena itu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menganjurkan untuk mendahulukan menyantap makanan yang sudah terhidangkan meskipun shalat hampir ditegakkan.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا أُقِيمَتِ الصَّلاَةُ وَحَضَرَ العَشَاءُ، فَابْدَءُوا بِالعَشَاءِ

Jika shalat hampir ditegakkan (iqamah sudah dikumandangkan, pen.), sedangkan makan malam telah dihidangkan, maka dahulukanlah makan malam.” (HR. Bukhari no. 5465 dan Muslim no. 557)

Sebagian orang salah sangka dengan hadits di atas. Mereka menyangka bahwa kalau mendahulukan makanan, maka hal ini berarti kita lebih mendahulukan hak makhluk di atas hak Allah Ta’ala. Padahal hakikatnya, jika seseorang mendahulukan shalat dibandingkan makanan, maka hatinya akan disibukkan untuk memikirkan makanan ketika sedang shalat, sehingga berakibat mengurangi kesempurnaan shalatnya di hadapan Allah Ta’ala. Oleh karena itu, dianjurkan untuk mendahulukan menyantap makanan demi menjaga hak Allah Ta’ala ketika shalat. [1]

Yang menjadi permasalahan adalah apakah hadits di atas bisa diamalkan secara mutlak, artinya kita mendahulukan menyantap makanan dalam semua kondisi? Terdapat beberapa persyaratan yang disebutkan oleh para ulama sehingga kita bisa mengamalkan hadits di atas.

  1. Ketika seseorang memang membutuhkan untuk makan dan minum, misalnya dalam kondisi perut yang sangat lapar. Adapun jika tidak dalam kondisi lapar, maka tetap mendahulukan shalat.
  2. Jika waktu shalat masih longgar. Sehingga ketika seseorang makan minum terlebih dahulu, dia masih bisa melaksanakan shalat pada waktunya. Apabila waktu shalat hampir habis, maka dalam kondisi demikian ini yang didahulukan adalah mengerjakan shalat pada waktunya, dalam kondisi apa pun. Karena anjuran (untuk meningkatkan ke-khusyu’-an) tidaklah dapat menggugurkan kewajiban (melaksanakan shalat pada waktunya).
  3. Seseorang tidak bersengaja menjadikan waktu makan dan minum bertepatan dengan waktu shalat sebagai sebuah kebiasaan yang dilakukan secara rutin dan terus-menerus. Oleh karena itu, di antara kebiasaan generasi awal dahulu adalah menyantap makan malam sebelum waktu shalat maghrib tiba atau di akhir waktu shalat ashar.
  4. Makanan yang ada mungkin bisa dikonsumsi secara syar’i ataupun secara realita. Secara syar’i misalnya orang tersebut tidak sedang berpuasa wajib, seperti puasa Ramadhan. Jika tiba waktu ashar dan makanan untuk berbuka puasa sudah siap, maka tidak boleh menunda shalat ashar demi menunggu makan. Karena secara syar’i memang belum waktunya berbuka puasa, meskipun perut mungkin sudah sangat lapar. Demikian juga secara realita, misalnya makanan masih sangat panas dan perlu menunggu beberapa saat untuk bisa disantap, maka dalam kondisi demikian ini yang didahulukan adalah melaksanakan shalat. Juga misalnya makanan itu bukan miliknya, dan dia tidak diperbolehkan untuk menyantapnya karena sebab tertentu.
  5. Makanan tersebut sudah siap disantap, bukan masih diracik atau masih dimasak. Oleh karena itu, ketika makanan belum siap disantap, maka tetap mendahulukan shalat, meskipun dia dalam kondisi lapar. Karena sibuknya hati seseorang untuk memikirkan makanan yang sudah siap disantap itu lebih besar daripada jika makanan belum siap disantap. [2, 3].

Semoga penjelasan singkat ini bermanfaat untuk kaum muslimin.

***

Selesai disusun di pagi hari, Masjid Nasuha Rotterdam NL, 29 Jumadil Ula 1436

Yang senantiasa membutuhkan rahmat dan ampunan Rabb-nya,

Penulis:M. Saifudin Hakim

Catatan kaki:

[1] Lihat Syarh ‘Umdatul Ahkaam, 1/131.

[2] Lihat Taisiirul ‘Allaam, hal. 71.

[3] Lihat Fathu Dzil Jalali wal Ikraam, 1/480-483; 1/511-518.

Referensi:
  • Fathu Dzil Jalali wal Ikraam bi Syarhi Buluughil Maraam, Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin, Madarul Wathon Riyadh KSA, cetakan ke dua, tahun 1434.
  • Syarh ‘Umdatul Ahkaam, Syaikh Dr. Sa’ad bin Naashir bin ‘Abdul ‘Aziz Asy-Syatsri, Kunuuz Isbiliya Riyadh KSA, cetakan pertama, tahun 1429.
  • Taisiirul ‘Allaam Syarh ‘Umdatul Ahkaam, Syaikh ‘Abdullah bin ‘Abdurrahman Al-Bassaam, Maktabah Al-Asadiyyah Makkah KSA, cetakan pertama, tahun 1433.


Sumber: https://muslim.or.id/25024-shalat-ketika-makanan-sudah-dihidangkan.html

Baru Talak Satu Dan Dua, Jangan Segera Berpisah, Ia Masih Istrimu!

Masih ada salah kaprah di masyarakat kita, yaitu ketika seorang suami menjatuhkan talak ra’jiy atau menceraikan istrinya. Maka statusnya langsung bukan suami istri. Maka baru saja talak terjadi dan belum habis masa iddah, semua sudah dipisahkan. Istri langsung pulang ke rumah orang tua, barang-barang punya istri langsung diangkat dan harta langsung dipisahkan.

Syaikh Muhammad bin Shalih AL-‘Utsaimin rahimahullah berkata,

وما كان الناس عليه الآن من كون المرأة إذا طلقت طلاقاً رجعياً تنصرف إلى بيت أهلها فوراً ، هذا خطأ ومحرم

“Manusia pada saat ini (beranggapan) status istri jika ditalak dengan talak raj’iy (masih talak satu dan dua), maka istri langsung segera pulang ke rumah keluarganya. Ini adalah kesalahan dan diharamkan.”[1]

Talak satu dan dua masih bisa balik rujuk (talak raj’iy)

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,

لطَّلاقُ مَرَّتَانِ فَإِمْسَاكٌ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌ بِإِحْسَانٍ

“Talak (yang dapat dirujuk) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang baik atau menceraikan dengan baik” (Al-Baqarah: 229)

Dan selama itu suami berhak merujuk kembali walaupun tanpa persetujuan istri.

Allah Ta’ala berfirman,

وَالْمُطَلَّقَاتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ ثَلَاثَةَ قُرُوءٍ وَلَا يَحِلُّ لَهُنَّ أَنْ يَكْتُمْنَ مَا خَلَقَ اللَّهُ فِي أَرْحَامِهِنَّ إِنْ كُنَّ يُؤْمِنَّ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآَخِرِ وَبُعُولَتُهُنَّ أَحَقُّ بِرَدِّهِنَّ فِي ذَلِكَ إِنْ أَرَادُوا إِصْلَاحًا

Wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru’ (masa ‘iddah). Tidak boleh mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya, jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhirat. Dan suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu (masa ‘iddah), jika mereka (para suami) menghendaki ishlah” (Al Baqarah: 228).

Jangan segera berpisah

Suami istri bahkan diperintahkan tetap tinggal satu rumah. Demikianlah ajaran islam, karena dengan demikian suami diharapkan bisa menimbang kembali dengan melihat istrinya yang tetap di rumah dan mengurus rumahnya.

Demikian juga istri diharapkan mau ber-islah karena melihat suami tetap memberi nafkah dan tempat tinggal.

Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّمَا النَّفَقَةُ وَالسُّكْنَى لِلْمَرْأَةِ إِذَاكَانَ لِزَوْجِهَا عَلَيْهَا الرَّجْعَةُ .

Nafkah dan tempat tinggal adalah hak istri, jika suami memiliki hak rujuk kepadanya.”[2]

Allah Ta’ala berfirman,

لَا تُخْرِجُوهُنَّ مِنْ بُيُوتِهِنَّ وَلَا يَخْرُجْنَ إِلَّا أَنْ يَأْتِينَ بِفَاحِشَةٍ مُبَيِّنَةٍ

Janganlah kamu keluarkan mereka dari rumah mereka dan janganlah mereka (diizinkan) ke luar kecuali kalau mereka mengerjakan perbuatan keji yang terang.” QS. Ath Thalaq: 1.

Ibnu Katsir rahimahullah menafsirkan,

وَقَوْلُهُ: {لَا تُخْرِجُوهُنَّ مِنْ بُيُوتِهِنَّ وَلا يَخْرُجْنَ} أَيْ: فِي مُدَّةِ الْعِدَّةِ لَهَا حَقُّ السُّكْنَى عَلَى الزَّوْجِ مَا دَامَتْ مُعْتَدَّةً مِنْهُ، فَلَيْسَ لِلرَّجُلِ أَنْ يُخْرِجَهَا، وَلَا يَجُوزَ لَهَا أَيْضًا الْخُرُوجُ لِأَنَّهَا مُعْتَقَلَةٌ (3) لِحَقِّ الزَّوْجِ أَيْضًا.

“Yaitu: dalam jangka waktu iddah, wanita mempunyai hak tinggal di rumah suaminya selama masih masa iddah dan tidak boleh bagi suaminya mengeluarkannya. Tidak bolehnya keluar dari rumah karena statusnya masih wanita yang ditalak dan masih ada hak suaminya juga (hak untuk merujuk).” [3]

Istri yang ditalak raj’iy berdosa jika keluar dari rumah suami

Al-Qurthubi rahimahullah menafsirkan,

: أي ليس للزوج أن يخرجها من مسكن النكاح ما دامت في العدة ولا يجوز لها الخروج أيضاً الحق الزوج إلا لضرورة ظاهرة؛ فإن خرجت أثمت ولا تنقطع العدة

“yaitu tidak boleh bagi suami mengeluarkan istrinya dari rumahnya selama masih masa iddah dan tidak boleh bagi wanita keluar juga karena (masih ada) hak suaminya kecuali pada keadaan darurat yang nyata. Jika sang istri keluar maka ia berdosa dan tidaklah terputus masa iddahnya.”[4]

Dalam fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah dijelaskan,

تأثم المعتدة من طلاق رجعي إذا خرجت من بيت مطلقها من غير إخراج لها ، إلا إذا دعت إلى خروجها ضرورة ، أو حاجة تبيح لها ذلك

Mendapat dosa jika wanita yang ditalak raj’iy jika keluar dari rumah suaminya, asalkan tidak dikeluarkan (diusir). Kecuali jika ada keperluan darurat yang membolehkannya.”[5]

Semoga bisa menimbang kembali

Mengenai ayat,

لَا تَدْرِي لَعَلَّ اللَّهَ يُحْدِثُ بَعْدَ ذَلِكَ أَمْرًا

Kamu tidak mengetahui barangkali Allah mengadakan sesudah itu sesuatu hal yang baru” (Ath- Thalaq: 1).

Ibnu Katsir rahimahullah menafsirkan,

أي: إنما أبقينا المطلقة في منزل الزوج في مدة العدة، لعل الزوج يندم على طلاقها ويخلق الله في قلبه رجعتها، فيكون ذلك أيسر وأسهل.

“Istri yang dicerai tetap diperintahkan untuk tinggal di rumah suami selama masa ‘iddahnya. Karena bisa jadi suami itu menyesali talak pada istrinya. Lalu Allah membuat hatinya untuk kembali rujuk. Jadilah hal itu mudah”.[6]

Disempurnakan di Lombok, Pulau seribu Masjid

11 Shafar 1434 H

Penyusun: Raehanul Bahraen


[1] Fatawa Asy-Syar’iyyah dinukil dari: http://islamqa.info/ar/ref/122703

[2]  Hadits shahih. Riwayat An-Nasa’i (VI/144)

[3] Tafsir Ibnu katsir 8/143, Darut Thayyib, cet. III, 1420 H, syamilah

[4] Tafsir Qurthubi 18/154, Darul Kutub Al-Mishriyah, Koiro, cet. II, 1384 H, syamilah

[5] Fatwa Al-Lajnah 20/224 no. 9097, syamilah

[6] Tafsir Ibnu katsir 8/144, Darut Thayyib, cet. III, 1420 H, syamilah

sumber : https://muslimafiyah.com/baru-talak-satu-dan-dua-jangan-segera-berpisah-ia-masih-istrimu.html#_ftn1