Menunda Shalat Zhuhur Hingga Udara Dingin Karena Panas

Dari Abdullah bin Umar dan Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhuma dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, ‘Jika panas menyengat, tundalah shalat hingga udara dingin, karena panas yang menyengat merupakan bagian dari tumpahan Neraka Jahannam.

Makna Global
Ruh shalat dan intinya adalah kekhusyu’an dan ketundukan hati di dalam shalat. Karena itulah orang yang shalat dianjurkan memasuki shalat dengan melepaskan diri dari segala kesibukan dan mencari sarana yang dapat membantu kekhusuyu’an hati di dalamnya.

Oleh karena itu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam lebih mengutamakan penundaan shalat Zhuhur hingga udara menjadi lebih dingin ketika hari terik menyengat, agar orang yang shalat tidak terganggu kekhusuannya karena udara yang panas. Yang demikian ini untuk mendatangkan kemudahan dan keluwesan bagi orang-orang yang keluar dari rumah untuk shalat di masjid dibawah sengatan sinar matahari.

Atas dasar makna-makna yang agung seperti inilah disyariatkan penundaan shalat Zhuhur dari awal waktunya. Hadits ini menjadi pengkhusus bagi hadits-hadits yang menyebutkan keutamaan shalat di awal waktu.

Kesimpulan Hadits

  1. Sunat menunda shalat Zhuhur ketika panas menyengat hingga udara menjadi lebih dingin dan panas berkurang. Menurut para Ulama, penundaan ini tidak mempunyai batasan waktu dalam syari’at. Ah-Shan’any menjelaskan bahwa yang lebih benar penggunaan dalil untuk mejelaskan batasannya ialah hadits yang ditakhrij Asy-Syaikhany dari hadits Abu Dzar, dia berkata : “Kami dalam perjalanan bersama Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lalu mu’adzin hendak adzan untuk shalat Zhuhur. Maka beliau bersabda, “Tunggulah hingga udara menjadi lebih dingin”.. Muadzin hendak adzan lagi, lalu belaiu bersabda, “Tunggulah hingga udara menjadi lebih dingin lagi”. Hingga kami melihat bayangan di dinding. Ini merupakan petunjuk batasan menunda hingga dingin, yaitu ketika dinding sudah memunculkan bayangan atau lainnya.

  1. Hikmah dalam hal ini ialah agar orang yang shalat dapat tenang hatinya dan tidak gusar karena terganggu oleh panas matahari yang menyengat.
  2. Hukum berlaku karena alasannya. Jika dirasakan panas di suatu wilayah, maka berlakulah fadhilah penundaan shalat Zhuhur. Adapun wilayah-wilayah yang dingin, berarti kehilangan alasan, sehingga tidak dianjurkan menunda pelaksanaan shalat Zhuhur.
  3. Zhahir hadits ini dan hikmah yang dapat dipahami dari pendundaan ini, bahwa hukum ini bersifat umum bagi orang yang hendak shalat jama’ah di masjid dan orang yang mengerjakannya sedirian di rumah, karena mereka semua merasakan kegundahan karena panas.
  4. Disyariatkan kepada orang yang shalat untuk menjauhi segala hal yang menyibukkan dan menggangu

Faidah
Syaikh kami, Abdurrahman bin Nashir bin Sa’dy berkata ketika membicarakan hadits ini, “Tidak ada penafian antara hal ini dengan sebab-sebab yang dirasakan, yang semuanya termasuk sebab panas dan dingin, seperti yang berlaku dalam shalat gerhana dan lain sebagainya”.

Manusia harus mengukuhkan sebab-sebab yang tidak tampak seperti yang disebutkan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan mempercayainya serta menetapkan sebab-sebab yang tampak dan dirasakan. Siapa yang mendustakan salah satu di antara keduanya, berarti dia salah.

عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ كُنَّا إِذَا صَلَّيْنَا خَلْفَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالظَّهَائِرِ فَسَجَدْنَا عَلَى ثِيَابِنَا اتِّقَاءَ الْحَرِّ

“Dari Anas bin Malik Radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, ‘Kami pernah shalat bersama Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat zhuhur di tengah terik yang menyengat. kami sujud beralaskan pakaian kami untuk menghindari panasnya pasir. ”.

Makna Global
Kebiasaan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ialah shalat Zhuhur bersama shahabat pada hari-hari yang terik, sementara panasnya tanah masih sangat terasa, sehingga membuat orang-orang yang shalat tidak kuat menempelkan kening di tanah. Karena itu mereka menggelar kain mereka lalu sujud di atasnya, agar dapat melindungi kening dari panasnya tanah.
Kesimpulan Hadits

  1. Waktu shalat Zhuhur yang dilakukan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat pada hari-hari yang panas ialah setelah panas matahari berkurang, namun bekasnya masih tetap terasakan di tanah.
  2. Diperbolehkan sujud di atas alas berupa kain atau lainnya jika dibutuhkan, karena panas, dingin, benda-benda yang tajam dan lain sebagainya. Para ulama merinci alas untuk sujud. Jika alas itu tidak dipakai orang yang shalat, seperti sajadah, maka diperbolehkan meskipun bukan keperluan yang mendesak dan juga tidak dimakruhkan. Jika berkaitan dengan hal-hal yang dikenakannya, seperti kain yang biasa diselimutkan ke badan, maka hukumnya makruh.

Lalu bagaimana cara mengkompromikan dua hadits ini ?

Zhahir kedua hadits diatas saling bertentangan. Karena itulah para ulama berusaha mengkompromikan keduanya. Pendapat yang paling baik tentang masalah ini seperti yang dinyatakan jumhur, bahwa yang afdhal ketika panas yang menyengat ialah menunda waktunya seperti yang disebutkan dalam hadits Anas, bahwa mereka menundanya hingga dingin. Tapi panasnya tanah masih tetap, karena proses dinginnya tanah lebih lama, sehingga perlu sujud di atas alas.

Yang dimaksudkan menunda waktu pelaksanaan hingga dingin seperti yang dituntut di sini bukan menunda waktu hingga tanah menjadi dingin, tapi maksudnya panasnya sinar matahari hingga agak dingin, begitu pula badan manusia.

[Disalin dari kitab Taisirul Allam Syarh Umdatul Ahkam, Edisi Indonesia Syarah Hadits Pilihan Bukhari Muslim, Pengarang Syaikh Abdullah bin Abdurrahman bin Shalih Ali Bassam, Penerjemah Kathur Suhardi, Penerbit Darul Falah]


Referensi : https://almanhaj.or.id/1695-menunda-shalat-zhuhur-hingga-udara-dingin-karena-panas.html

Bulughul Maram – Shalat: Tidak Boleh Memandang ke Atas Saat Shalat

Salah satu larangan yang tidak boleh dilakukan saat shalat adalah memandang ke atas (ke langit-langit) saat sedang shalat. Larangan ini berlaku juga saat sedang berdoa, menurut pendapat paling kuat.

Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani

Kitab Shalat

بَابُ الحَثِّ عَلَى الخُشُوْعِ فِي الصَّلاَةِ

Tidak Boleh Memandang ke Atas Saat Shalat

Hadits #248

وَعَنْ جَابِرِ بْنِ سَمُرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «لَيَنْتَهِيَنَّ أَقْوامٌ يَرْفَعُونَ أَبْصَارَهُمْ إِلَى السَّمَاءِ فِي الصَّلاَةِ أَوْ لاَ تَرْجِعُ إِلَيْهِم». رَوَاهُ مُسْلمٌ.

Dari Jabir bin Samurah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Hendaklah orang-orang yang memandang ke atas (ke langit-langit) saat shalat berhenti atau pandangan itu tidak kembali kepada mereka.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 428]

Faedah hadits

  1. Hadits ini dijadikan dalil diharamkannya mengangkat pandangan ke langit-langit (memandang ke atas) ketika shalat. Larangan seperti dalam hadits hanya ditemukan pada larangan haram.
  2. Larangan ini berlaku ketika berdiri, bangkit dari rukuk (iktidal), atau di keadaan yang lain di dalam shalat.
  3. Larangan ini juga berlaku ketika berdoa dalam shalat.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لَيَنْتَهِيَنَّ أَقْوَامٌ عَنْ رَفْعِهِمْ أَبْصَارَهُمْ عِنْدَ الدُّعَاءِ فِى الصَّلاَةِ إِلَى السَّمَاءِ أَوْ لَتُخْطَفَنَّ أَبْصَارُهُمْ

Hendaklah orang-orang yang memandang ke atas saat berdoa dalam shalat berhenti atau pandangan mereka akan dirampas.” (HR. Muslim, no. 429)

  1. Walaupun demikian, memandang ke langit-langit saat shalat tidaklah membatalkan shalat. Inilah pendapat yang lebih kuat.
  2. Memandang ke langit-langit menandakan tidak khusyuknya orang yang shalat. Memandang seperti ini berarti menjauh dari kiblat. Karena kiblat itu di hadapan orang yang shalat, bukan dengan memandang ke atas. Alasan lainnya, memandang ke atas tidak menunjukkan keadaan orang yang shalat, ia seperti dalam keadaan tidak shalat (berada di luar shalat).
  3. Yang diperintahkan dalam shalat adalah memandang ke tempat sujud, baik ketika menjadi imam, makmum, atau shalat sendirian. Inilah pendapat jumhur ulama. Yang berbeda dalam hal ini adalah ulama Malikiyah yang memerintahkan melihat ke depan, bukan ke tempat sujud. Namun, yang lebih tepat adalah memandang ke tempat sujud sebagaimana praktik Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Yang dikecualikan dalam hal ini adalah keadaan saat tahiyat, pandangan orang yang shalat menghadap ke jari telunjuk (yang jadi isyarat saat tahiyat). Cara ini berdasarkan hadits dari ‘Abdullah bin Az-Zubair ketika menerangkan tata cara shalat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, di mana disebutkan, “Pandangan beliau tidak melebihi isyarat beliau.” (HR. Abu Daud, no. 990; An-Nasai, 3:39; Ahmad, 26:25; Ibnu Khuzaimah, no. 718,719. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan mengatakan bahwa hadits ini sahih).
  4. Mengenai hukum memandang ke atas (ke langit) saat berdoa di luar shalat, para ulama berbeda pendapat. Sebagian ulama menyatakan hukumnya makruh, sebagian ulama menyatakan boleh. Yang berpendapat bolehnya di antaranya adalah Imam Ibnu Hajar Al-‘Asqalani. Menurut beliau, langit itu adalah kiblatnya doa, sebagaimana Kabah itu menjadi kiblat shalat. Namun, Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan menguatkan pendapat yang menyatakan terlarang menghadapkan pandangan ke atas saat berdoa di luar shalat. Yang tepat, kiblat doa sama dengan kiblatnya shalat karena tiga alasan: (a) pendapat yang menyatakan bahwa mengangkat pandangan ke langit saat berdoa tidaklah memiliki dalil pendukung yang kuat, termasuk tidak didukung contoh dari para salaf terdahulu; (b) yang dilakukan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam berdoa adalah menghadap kiblat sebagaimana doa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam saat shalat istisqa’ (minta hujan); (c) kiblat adalah arah dihadapkannya pandangan (wajah), dilakukan ketika berdzikir, berdoa, dan menyembelih; arah kiblat bukanlah dengan pandangan atau tangan yang diangkat.

Referensi:

Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan ketiga, Tahun 1431 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:453-456.

Selasa pagi, 14 Safar 1443 H, 21 September 2021

@ Darush Sholihin Pangggang Gunungkidul

Muhammad Abduh Tuasikal

Sumber https://rumaysho.com/29654-bulughul-maram-shalat-tidak-boleh-memandang-ke-atas-saat-shalat.html

Keutamaan Berdoa Sebelum Berhubungan Suami Istri

Dari ‘Ibnu Abbaas Radhiyallahu ‘anhuma ia berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika salah seorang dari kalian (suami) ketika ingin mengumpuli istrinya, ia membaca do’a:

Dengan (menyebut) nama Allah, ya Allah jauhkanlah kami dari (gangguan) setan dan jauhkanlah setan dari rizki[1] yang Engkau anugerahkan kepada kami. Kemudian jika Allah menakdirkan (lahirnya) anak dari hubungan intim tersebut, maka setan tidak akan bisa mencelakakan anak tersebut selamanya.”[2]

Hadist yang agung ini menunjukkan besarnya keutamaan membaca dzikir/doa ini sebelum berhubungan suami istri, karena selain mendapat pahala dari Allah Azza wa Jalla ini merupakan sebab selamatnya seorang bayi dari bahaya dan keburukan setan.[3]

Faidah Penting dalam Hadits
Iblis dan bala tentaranya selalu berusaha menanamkan benih-benih keburukan kepada manusia sejak baru lahir dan sebelum mengenal nafsu, indahnya dunia dan godaan-godaan duniawi lainnya, apalagi setelah dia mengenal semua godaan tersebut.[4] Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“Tangisan seorang bayi ketika (baru) dilahirkan adalah tusukan (godaan untuk menyesatkan) dari setan.”[5]

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Allah Azza wa Jalla berfirman yang artinya, ‘Sesungguhnya Aku menciptakan hamba-hamba-Ku semuanya dalam keadaan hanif (suci dan cenderung kepada kebenaran), kemudian setan mendatangi mereka dan memalingkan mereka dari agama mereka (Islam)’.”[6]

Agungnya petunjuk Allah Azza wa Jalla dan rasul-Nya Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang mensyariatkan dzikir dan doa untuk kebaikan agama manusia dan perlindungan dari keburukan tipu daya setan.

Arti sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam : “… setan tidak akan bisa mencelakakan anak tersebut selamanya”; setan tidak akan bisa menyesatkan dan mencelakakan anak tersebut dalam diri dan agamanya, tapi bukan berarti ini menunjukkan bahwa anak tersebut terlindungi dan terjaga dari perbuatan dosa.[7]

Termasuk keburukan yang terjadi akibat tidak menyebut nama Allah Azza wa Jalla sebelum berhubungan intim adalah ikut sertanya setan dalam hubungan intim tersebut, sebagaimana yang diterangkan oleh Imam Ibnu Hajar, asy-Syaukani dan as-Sa’di[8]. Na’udzu billah min dzalik.

Imam Ibnu Hajar Rahimahullah dan al-Munawi Rahimahullah menjelaskan bahwa dzikir dan doa ini diucapkan ketika hendak berhubungan suami-istri dan bukan ketika sudah dimulai hubungan intim.[9]

Anjuran membaca dzikir dan doa ini pula berlaku bagi pasangan suami-istri yang diperkirakan secara medis tidak punya keturunan, karena permohonan dalam doa atau dikir ini bersifat umum dan tidak terbatas pada keturunan atau anak saja.[10] (Disusun oleh Abdullah bin Taslim al-Buthoni)

————————–

Disalin ulang oleh Eva Nurhidayati dari majalah As-Sunnah Edisi 10/Tahun XVI 1434H/2013M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta.

Artikel http://www.muslimah.or.id

[1] Termasuk anak dan lainnya, lihat kitab Faidhul Qadir, 5/306.

[2] HSR. al-Bukhari, no. 6025 dan Muslim, no. 1434.

[3] Lihat keterangan Imam an-Nawawi dalam Syarhu Shahih Muslim, 5/10 dan 13/185.

[4] Lihat kitab Ahkamul Maulud fis Sunnatil Muthahharah, hlm.23.

[5] HSR. Muslim, no. 2367.

[6] HSR. Muslim, no. 2865.

[7] Lihat kitab Fathul Bari, 9/229 dan Faidhul Qadir (5/306).

[8] Lihat kitab Fathul Bari, 9/229; Faidhul Qadir 3/346 dan Tafsir as-Sa’di, hlm.461.

[9] Lihat kitab Fathul Bari, 9/228 dan Faidhul Qadir, 5/306.

[10] Lihat kitab Faidhul Qadir, 5/306.


Sumber: https://muslimah.or.id/9107-keutamaan-berdoa-sebelum-berhubungan-suami-istri.html

7 Orang Yang tidak Boleh menerima Zakat

Pertama, keluarga Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam (Ahlul Bait)

Mereka tidak boleh makan harta zakat sedikitpun berdasarkan pernyataan tegas dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,

إِنَّ الصَّدَقَةَ لَا تَنْبَغِي لِآلِ مُحَمَّدٍ إِنَّمَا هِيَ أَوْسَاخُ النَّاسِ

“Sesungguhnya zakat tidak boleh diberikan kepada keluarga Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, zakat adalah kotoran manusia.” (HR. Muslim 1072, An-Nasai 2609, dan yang lainnya).

Dalam riwayat lain, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ هَذِهِ الصَّدَقَةَ، إِنَّمَا هِيَ أَوْسَاخُ النَّاسِ، وَإِنَّهَا لَا تَحِلُّ، لِمُحَمَّدٍ وَلَا لِآلِ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

“Zakat adalah kotoran harta manusia, tidak halal bagi Muhammad, tidak pula untuk keluarga Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (HR. Abu Daud 2985)

Keluarga Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah semua keturunan bani Hasyim dan bani Abdul Muthalib. K

Kedua, orang kaya

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

وَلَا حَظَّ فِيهَا لِغَنِيٍّ، وَلَا لِقَوِيٍّ مُكْتَسِبٍ

“Tidak ada hak zakat untuk orang kaya, maupun orang yang masih kuat bekerja..” (HR. Nasa’i 2598, Abu Daud 1633, dan dishahihkan Al-Albani).

Orang Kaya yang Dapat Zakat

Mereka adalah orang kaya yang masuk dalam daftar 8 golongan penerima zakat: Amil, muallaf, orang yang berperang, orang yang terlilit utang karena mendamaikan dua orang yang sengketa, dan Ibnu Sabil yang memiliki harta di kampungnya.

Ibnu Qudamah mengatakan,

من يأخذ مع الغنى خمسة؛ العامل، والمؤلف قلبه، والغازي، والغارم لإصلاح ذات البين، وابن السبيل الذي له اليسار في بلده

Orang yang berhak menerima zakat meskipun kaya, ada lima: Amil, muallaf, orang yang berperang, orang yang kelilit utang karena mendamaikan sengketa, dan Ibnu Sabil yang memiliki harta di kampungnya. (Al-Mughni, 6/486).

Ketiga, orang kafir

Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutus Muadz bin Jabal ke Yaman, beliau meminta agar Muadz mengajarkan tauhid, kemudian shalat, kemudian baru zakat. Beliau bersabda,

فَأَعْلِمْهُمْ أَنَّ اللَّهَ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ صَدَقَةً فِي أَمْوَالِهِمْ تُؤْخَذُ مِنْ أَغْنِيَائِهِمْ وَتُرَدُّ عَلَى فُقَرَائِهِمْ

“Ajarkan kepada mereka bahwa Allah mewajibkan kepada mereka zakat harta mereka. Diambilkan dari orang kaya mereka dan dikembalikan kepada orang miskin mereka.” (HR. Bukhari 1395 & Muslim 19).

Yang dimaksud ‘mereka’ pada hadis di atas adalah masyarakat Yaman yang telah masuh islam.

Ibnul Mundzir menukil adanya kesepakatan ulama bahwa orang kafir tidak boleh menerima zakat. Beliau menegaskan,

وأجمعوا على أن لا صدقة على أهل الذمة في شيء من أموالهم ما داموا مقيمين

“Para ulama sepakat bahwa orang kafir dzimmi tidak berhak mendapatkan zakat sedikitpun dari harta kaum muslimin, selama mereka mukim.” (Al-Ijma’, hlm. 49).

Meninggalkan Shalat Termasuk Kafir

Termasuk orang kafir adalah orang yang asalnya muslim, kemudian dia melakukan pembatal islam. Seperti meninggalkan shalat atau melakukan praktek perdukunan, ilmu kebal, atau penyembah kuburan. Mereka tidak berhak mendapatkan zakat, meskipun dia orang miskin.

Dikecualikan dari aturan ini adalah orang kafir muallaf. Orang kafir yang tertarik masuk islam, dan diharapkan bisa masuk islam setelah menerima zakat. (Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah, 23/325).

Keempat, setiap orang yang wajib dinafkahi oleh muzakki (wajib zakat)

Termasuk aturan baku terkait penerima zakat, zakat tidak boleh diberikan kepada orang yang wajib dinafkahi oleh muzakki (wajib zakat). Seperti istri, anak dan seterusnya ke bawah atau orang tua dan seterusnya ke atas. (Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah, 23/326).

Zakat kepada anak atau orang tua yang tidak mampu, atau kepada orang yang wajib dia nafkahi, akan menggugurkan kebutuhan nafkah mereka. Sehingga ada sebagian manfaat zakat yang kembali kepada Muzakki.

Referensi: https://konsultasisyariah.com/19738-7-orang-yang-tidak-boleh-menerima-zakat-bagian-01.html

KAJIAN TENTANG MASA IDDAH WANITA – TUNTUNAN PRAKTIS FIQIH WANITA

Perceraian terjadi dalam dua macam. Yang pertama perceraian yang terjadi pada masa hidup. Kedua, perceraian yang dikarenakan oleh kematian. Setiap perceraian tersebut, kewajiban adanya iddah. Yaitu waktu tertentu untuk menanti pernikahan baru menurut agama. Setiap wanita yang berpisah dengan suaminya, baik karena talak semasa hidup ataupun karena kematian suami, maka pada saat itu ada namanya masa iddah.

DEFINISI MASA IDDAH

Secara bahasa, iddah berarti menghitung sesuatu. Adapun pengertian iddah secara istilah, diantaranya perkataan para ulama madzhab Hanafi mendefinisikan bahwa iddah adalah sebuah kata untuk batasan waktu dan ungkapan untuk menunjukkan apa yang masih tersisa dari bekas nikah.

Madzhab Maliki mengatakan bahwa dia adalah waktu atau masa yang dijadikan sebagai bukti atas bersihnya rahim karena terjadinya perpisah dalam pernikahan ataupun karena kematian suami atau karena talak dari suami. Ketahuilah, salah satu yang sangat darurat dan wajib dijaga dalam agama Islam adalah kesucian. Oleh karenanya, ketika terjadi perpisahan antara suami istri karena satu dan lain hal, maka ada masa iddah yang fungsinya untuk membersihkan rahim.

Madzhab Syafi’i mendefinisikan iddah sebagai sebuah kata yang menunjukkan kepada sebuah masa. Didalamnya seorang perempuan menunggu untuk mengetahui bersihnya rahimnya atau sebagai bentuk peribadahan kepada Allah, atau untuk menghormati pernikahan dengan suaminya yang terdahulu.

Adapun dalam madzhab Hambali, iddah secara istilah syariat adalah penungguan seorang wanita yang terpisah dengan suaminya disebabkan oleh wafatnya suami atau karena kehidupan suami dengan mentalaknya, atau karena khulu’, atau karena perpisahan dengan suami.

Jika kita ringkas dari semua definisi yang disebutkan oleh para ulama fiqih, iddah secara syariat adalah batasan yang sudah diketahui dengan hukum syariat. Diwajibkan seorang wanita untuk memperhatikan hukum-hukum yang khusus tersebut pada batasan yang telah ditentukan tersebut. Dengannya, wanita mempunyai hukum-hukum khusus pada waktu ini.

HIKMAH MASA IDDAH

Pertama, untuk mengakhiri pernikahan sebelumnya.

Kedua, dalam agama Islam ada lima perkara yang sangat dijaga. Dan salah satunya adalah menjaga keturunan. Ketika seorang perempuan berpisah, kemudian ada masa iddah, fungsinya adalah untuk memastikan rahim perempuan itu benar-benar bersih. Sehingga jika ada laki-laki yang menikahi perempuan itu, maka benar-benar sudah bersih dan tidak ada lagi campuran air mani dari suami sebelumnya. Jika sampai terjadi campuran, maka mengakibatkan ketidakjelasan kandungan itu anak siapa. Juga hilangnya keturunan yang jelas. Sehingga seorang wanita tidak mencampurkan keturunan di dalam rahimnya.

Ketiga, untuk menghormati akad nikah yang lalu. Dan menghargai hak suami yang menceraikannya.

Keempat, senantiasa jelas terjadi perceraian.

Kelima, seorang wanita yang ditinggal meninggal oleh suaminya, masa idahnya berdasarkan hari. Yaitu empat bulan sepuluh hari. Sedangkan wanita yang ditalak suaminya adalah berdasarkan haid. Karena ketika suaminya yang mentalaknya, suaminya masih tahu kapan istrinya haid. Maka itu yang dijadikan sebagai rujukan.

JENIS MASA IDDAH

Pertama, masa iddah wanita yang sedang hamil. Yaitu hingga dia melahirkan kandungannya. Baik dia bercerai yang tidak boleh kembali lagi dengan suaminya, atau yang boleh menikah lagi dengan bekas suaminya. Baik bercerai hidup atau bercerai mati. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:

…وَأُولَاتُ الْأَحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَن يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ ۚ…

“…Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya. …” (QS. At-Talaq[65]: 4)

Ini juga terdapat pelajaran bagi kaum muslimah bahwa apabila seorang suami mentalaq seorang istri dalam keadaan hamil, maka sah talaqnya dan tidak ada halangannya. Karena yang dilarang adalah orang yang sedang haid.

Kedua, masa iddah wanita yang cerai dalam keadaan haid. Yaitu tiga kali suci. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:

وَالْمُطَلَّقَاتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنفُسِهِنَّ ثَلَاثَةَ قُرُوءٍ ۚ …

Wanita-wanita yang ditalak handaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru’…” (QS. Al-Baqarah[2]: 228)

Ketiga, wanita yang tidak haid. Ada dua wanita yang tidak haid. Yaitu wanita yang masih kecil atau wanita yang sudah tua dan tidak lagi mengalami haid. Masa iddahnya adalah tiga bulan dan tidak dengan hitungan haid.

وَاللَّائِي يَئِسْنَ مِنَ الْمَحِيضِ مِن نِّسَائِكُمْ إِنِ ارْتَبْتُمْ فَعِدَّتُهُنَّ ثَلَاثَةُ أَشْهُرٍ وَاللَّائِي لَمْ يَحِضْنَ ۚ …

Dan perempuan-perempuan yang tidak haid lagi (monopause) di antara perempuan-perempuanmu jika kamu ragu-ragu (tentang masa iddahnya), maka masa iddah mereka adalah tiga bulan…” (QS. At-Talaq[65]: 4)

Keempat, wanita yang suaminya wafat. Allah subhanahu wa ta’ala menjelasakan masa iddahnya dalam firmanNya:

وَالَّذِينَ يُتَوَفَّوْنَ مِنكُمْ وَيَذَرُونَ أَزْوَاجًا يَتَرَبَّصْنَ بِأَنفُسِهِنَّ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْرًا ۖ …

Orang-orang yang meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan isteri-isteri (hendaklah para isteri itu) menangguhkan dirinya (ber’iddah) empat bulan sepuluh hari…” (QS. Al-Baqarah[2]: 234)

Ayat ini mencakup semua wanita yang suaminya wafat, termasuk wanita muda, wanita tua.

sumber : https://www.radiorodja.com/44926-masa-iddah-wanita/

Shalat Ketika Makanan Sudah Dihidangkan

Shalat hendaklah dilaksanakan dengan penuh khusyu’ dan dengan hati yang sepenuhnya hadir menghadap Rabb-nya. Syariat Islam yang mulia pun menganjurkan untuk menghilangkan semua sebab yang dapat mengganggu ke-khusyu’-an shalat kita, di antaranya adalah adanya nafsu dan kebutuhan terhadap makanan dan minuman. Sehingga hati dan pikiran kita pun disibukkan dengannya ketika mendirikan shalat. Oleh karena itu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menganjurkan untuk mendahulukan menyantap makanan yang sudah terhidangkan meskipun shalat hampir ditegakkan.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا أُقِيمَتِ الصَّلاَةُ وَحَضَرَ العَشَاءُ، فَابْدَءُوا بِالعَشَاءِ

Jika shalat hampir ditegakkan (iqamah sudah dikumandangkan, pen.), sedangkan makan malam telah dihidangkan, maka dahulukanlah makan malam.” (HR. Bukhari no. 5465 dan Muslim no. 557)

Sebagian orang salah sangka dengan hadits di atas. Mereka menyangka bahwa kalau mendahulukan makanan, maka hal ini berarti kita lebih mendahulukan hak makhluk di atas hak Allah Ta’ala. Padahal hakikatnya, jika seseorang mendahulukan shalat dibandingkan makanan, maka hatinya akan disibukkan untuk memikirkan makanan ketika sedang shalat, sehingga berakibat mengurangi kesempurnaan shalatnya di hadapan Allah Ta’ala. Oleh karena itu, dianjurkan untuk mendahulukan menyantap makanan demi menjaga hak Allah Ta’ala ketika shalat. [1]

Yang menjadi permasalahan adalah apakah hadits di atas bisa diamalkan secara mutlak, artinya kita mendahulukan menyantap makanan dalam semua kondisi? Terdapat beberapa persyaratan yang disebutkan oleh para ulama sehingga kita bisa mengamalkan hadits di atas.

  1. Ketika seseorang memang membutuhkan untuk makan dan minum, misalnya dalam kondisi perut yang sangat lapar. Adapun jika tidak dalam kondisi lapar, maka tetap mendahulukan shalat.
  2. Jika waktu shalat masih longgar. Sehingga ketika seseorang makan minum terlebih dahulu, dia masih bisa melaksanakan shalat pada waktunya. Apabila waktu shalat hampir habis, maka dalam kondisi demikian ini yang didahulukan adalah mengerjakan shalat pada waktunya, dalam kondisi apa pun. Karena anjuran (untuk meningkatkan ke-khusyu’-an) tidaklah dapat menggugurkan kewajiban (melaksanakan shalat pada waktunya).
  3. Seseorang tidak bersengaja menjadikan waktu makan dan minum bertepatan dengan waktu shalat sebagai sebuah kebiasaan yang dilakukan secara rutin dan terus-menerus. Oleh karena itu, di antara kebiasaan generasi awal dahulu adalah menyantap makan malam sebelum waktu shalat maghrib tiba atau di akhir waktu shalat ashar.
  4. Makanan yang ada mungkin bisa dikonsumsi secara syar’i ataupun secara realita. Secara syar’i misalnya orang tersebut tidak sedang berpuasa wajib, seperti puasa Ramadhan. Jika tiba waktu ashar dan makanan untuk berbuka puasa sudah siap, maka tidak boleh menunda shalat ashar demi menunggu makan. Karena secara syar’i memang belum waktunya berbuka puasa, meskipun perut mungkin sudah sangat lapar. Demikian juga secara realita, misalnya makanan masih sangat panas dan perlu menunggu beberapa saat untuk bisa disantap, maka dalam kondisi demikian ini yang didahulukan adalah melaksanakan shalat. Juga misalnya makanan itu bukan miliknya, dan dia tidak diperbolehkan untuk menyantapnya karena sebab tertentu.
  5. Makanan tersebut sudah siap disantap, bukan masih diracik atau masih dimasak. Oleh karena itu, ketika makanan belum siap disantap, maka tetap mendahulukan shalat, meskipun dia dalam kondisi lapar. Karena sibuknya hati seseorang untuk memikirkan makanan yang sudah siap disantap itu lebih besar daripada jika makanan belum siap disantap. [2, 3].

Semoga penjelasan singkat ini bermanfaat untuk kaum muslimin.

***

Selesai disusun di pagi hari, Masjid Nasuha Rotterdam NL, 29 Jumadil Ula 1436

Yang senantiasa membutuhkan rahmat dan ampunan Rabb-nya,

Penulis:M. Saifudin Hakim

Catatan kaki:

[1] Lihat Syarh ‘Umdatul Ahkaam, 1/131.

[2] Lihat Taisiirul ‘Allaam, hal. 71.

[3] Lihat Fathu Dzil Jalali wal Ikraam, 1/480-483; 1/511-518.

Referensi:
  • Fathu Dzil Jalali wal Ikraam bi Syarhi Buluughil Maraam, Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin, Madarul Wathon Riyadh KSA, cetakan ke dua, tahun 1434.
  • Syarh ‘Umdatul Ahkaam, Syaikh Dr. Sa’ad bin Naashir bin ‘Abdul ‘Aziz Asy-Syatsri, Kunuuz Isbiliya Riyadh KSA, cetakan pertama, tahun 1429.
  • Taisiirul ‘Allaam Syarh ‘Umdatul Ahkaam, Syaikh ‘Abdullah bin ‘Abdurrahman Al-Bassaam, Maktabah Al-Asadiyyah Makkah KSA, cetakan pertama, tahun 1433.


Sumber: https://muslim.or.id/25024-shalat-ketika-makanan-sudah-dihidangkan.html

Baru Talak Satu Dan Dua, Jangan Segera Berpisah, Ia Masih Istrimu!

Masih ada salah kaprah di masyarakat kita, yaitu ketika seorang suami menjatuhkan talak ra’jiy atau menceraikan istrinya. Maka statusnya langsung bukan suami istri. Maka baru saja talak terjadi dan belum habis masa iddah, semua sudah dipisahkan. Istri langsung pulang ke rumah orang tua, barang-barang punya istri langsung diangkat dan harta langsung dipisahkan.

Syaikh Muhammad bin Shalih AL-‘Utsaimin rahimahullah berkata,

وما كان الناس عليه الآن من كون المرأة إذا طلقت طلاقاً رجعياً تنصرف إلى بيت أهلها فوراً ، هذا خطأ ومحرم

“Manusia pada saat ini (beranggapan) status istri jika ditalak dengan talak raj’iy (masih talak satu dan dua), maka istri langsung segera pulang ke rumah keluarganya. Ini adalah kesalahan dan diharamkan.”[1]

Talak satu dan dua masih bisa balik rujuk (talak raj’iy)

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,

لطَّلاقُ مَرَّتَانِ فَإِمْسَاكٌ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌ بِإِحْسَانٍ

“Talak (yang dapat dirujuk) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang baik atau menceraikan dengan baik” (Al-Baqarah: 229)

Dan selama itu suami berhak merujuk kembali walaupun tanpa persetujuan istri.

Allah Ta’ala berfirman,

وَالْمُطَلَّقَاتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ ثَلَاثَةَ قُرُوءٍ وَلَا يَحِلُّ لَهُنَّ أَنْ يَكْتُمْنَ مَا خَلَقَ اللَّهُ فِي أَرْحَامِهِنَّ إِنْ كُنَّ يُؤْمِنَّ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآَخِرِ وَبُعُولَتُهُنَّ أَحَقُّ بِرَدِّهِنَّ فِي ذَلِكَ إِنْ أَرَادُوا إِصْلَاحًا

Wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru’ (masa ‘iddah). Tidak boleh mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya, jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhirat. Dan suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu (masa ‘iddah), jika mereka (para suami) menghendaki ishlah” (Al Baqarah: 228).

Jangan segera berpisah

Suami istri bahkan diperintahkan tetap tinggal satu rumah. Demikianlah ajaran islam, karena dengan demikian suami diharapkan bisa menimbang kembali dengan melihat istrinya yang tetap di rumah dan mengurus rumahnya.

Demikian juga istri diharapkan mau ber-islah karena melihat suami tetap memberi nafkah dan tempat tinggal.

Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّمَا النَّفَقَةُ وَالسُّكْنَى لِلْمَرْأَةِ إِذَاكَانَ لِزَوْجِهَا عَلَيْهَا الرَّجْعَةُ .

Nafkah dan tempat tinggal adalah hak istri, jika suami memiliki hak rujuk kepadanya.”[2]

Allah Ta’ala berfirman,

لَا تُخْرِجُوهُنَّ مِنْ بُيُوتِهِنَّ وَلَا يَخْرُجْنَ إِلَّا أَنْ يَأْتِينَ بِفَاحِشَةٍ مُبَيِّنَةٍ

Janganlah kamu keluarkan mereka dari rumah mereka dan janganlah mereka (diizinkan) ke luar kecuali kalau mereka mengerjakan perbuatan keji yang terang.” QS. Ath Thalaq: 1.

Ibnu Katsir rahimahullah menafsirkan,

وَقَوْلُهُ: {لَا تُخْرِجُوهُنَّ مِنْ بُيُوتِهِنَّ وَلا يَخْرُجْنَ} أَيْ: فِي مُدَّةِ الْعِدَّةِ لَهَا حَقُّ السُّكْنَى عَلَى الزَّوْجِ مَا دَامَتْ مُعْتَدَّةً مِنْهُ، فَلَيْسَ لِلرَّجُلِ أَنْ يُخْرِجَهَا، وَلَا يَجُوزَ لَهَا أَيْضًا الْخُرُوجُ لِأَنَّهَا مُعْتَقَلَةٌ (3) لِحَقِّ الزَّوْجِ أَيْضًا.

“Yaitu: dalam jangka waktu iddah, wanita mempunyai hak tinggal di rumah suaminya selama masih masa iddah dan tidak boleh bagi suaminya mengeluarkannya. Tidak bolehnya keluar dari rumah karena statusnya masih wanita yang ditalak dan masih ada hak suaminya juga (hak untuk merujuk).” [3]

Istri yang ditalak raj’iy berdosa jika keluar dari rumah suami

Al-Qurthubi rahimahullah menafsirkan,

: أي ليس للزوج أن يخرجها من مسكن النكاح ما دامت في العدة ولا يجوز لها الخروج أيضاً الحق الزوج إلا لضرورة ظاهرة؛ فإن خرجت أثمت ولا تنقطع العدة

“yaitu tidak boleh bagi suami mengeluarkan istrinya dari rumahnya selama masih masa iddah dan tidak boleh bagi wanita keluar juga karena (masih ada) hak suaminya kecuali pada keadaan darurat yang nyata. Jika sang istri keluar maka ia berdosa dan tidaklah terputus masa iddahnya.”[4]

Dalam fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah dijelaskan,

تأثم المعتدة من طلاق رجعي إذا خرجت من بيت مطلقها من غير إخراج لها ، إلا إذا دعت إلى خروجها ضرورة ، أو حاجة تبيح لها ذلك

Mendapat dosa jika wanita yang ditalak raj’iy jika keluar dari rumah suaminya, asalkan tidak dikeluarkan (diusir). Kecuali jika ada keperluan darurat yang membolehkannya.”[5]

Semoga bisa menimbang kembali

Mengenai ayat,

لَا تَدْرِي لَعَلَّ اللَّهَ يُحْدِثُ بَعْدَ ذَلِكَ أَمْرًا

Kamu tidak mengetahui barangkali Allah mengadakan sesudah itu sesuatu hal yang baru” (Ath- Thalaq: 1).

Ibnu Katsir rahimahullah menafsirkan,

أي: إنما أبقينا المطلقة في منزل الزوج في مدة العدة، لعل الزوج يندم على طلاقها ويخلق الله في قلبه رجعتها، فيكون ذلك أيسر وأسهل.

“Istri yang dicerai tetap diperintahkan untuk tinggal di rumah suami selama masa ‘iddahnya. Karena bisa jadi suami itu menyesali talak pada istrinya. Lalu Allah membuat hatinya untuk kembali rujuk. Jadilah hal itu mudah”.[6]

Disempurnakan di Lombok, Pulau seribu Masjid

11 Shafar 1434 H

Penyusun: Raehanul Bahraen


[1] Fatawa Asy-Syar’iyyah dinukil dari: http://islamqa.info/ar/ref/122703

[2]  Hadits shahih. Riwayat An-Nasa’i (VI/144)

[3] Tafsir Ibnu katsir 8/143, Darut Thayyib, cet. III, 1420 H, syamilah

[4] Tafsir Qurthubi 18/154, Darul Kutub Al-Mishriyah, Koiro, cet. II, 1384 H, syamilah

[5] Fatwa Al-Lajnah 20/224 no. 9097, syamilah

[6] Tafsir Ibnu katsir 8/144, Darut Thayyib, cet. III, 1420 H, syamilah

sumber : https://muslimafiyah.com/baru-talak-satu-dan-dua-jangan-segera-berpisah-ia-masih-istrimu.html#_ftn1

Dianjurkan Memberi Nama Anak Dengan Satu Kata Atau Idhafah

Dianjurkan memberi nama anak itu mufrad (satu kata) atau idhafah (bentuk penyandaran). Nama anak yang terdiri dari satu kata, contohnya “Yusuf” saja, sedangkan yang berbentuk idhafah (bentuk penyandaran), contohnya “Abdurrahman”.

Demikianlah kebiasaan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat dalam menamai anak. Beberapa contoh nama mereka, yaitu Muhammad, Abu Bakar (nama aslinya ‘Abdullah), ‘Umar, ‘Utsman, ‘Ali, Abu Hurairah (nama aslinya ‘Abdurrahman), Thalhah, ‘Ukasyah, Hudzaifah, Qatadah, Sufyan, Abdurrahman, Hanzhalah, dll.

Demikian juga kebiasaan para ulama salaf, di antaranya Imam asy-Syafi’i (nama aslinya Muhammad), Imam Ahmad (bin Hambal), Imam Malik (bin Anas), Abu Hanifah (nama aslinya Nu’man), al-Bukhari (nama aslinya Muhammad), an-Nawawi (nama aslinya Yahya), Ibnu Hajar (nama aslinya Ahmad), Ibnu Taimiyah (nama aslinya Ahmad), Ibnul Qayyim (nama aslinya Muhammad), dst.

Perhatikanlah, maka kita dapati nama-nama mereka hanya terdiri dari satu kata atau idhafah. Dan dimakruhkan memberi nama dengan nama murakkab (beberapa kata), seperti “Muhammad Shiddiq”, “Muhammad Sa’id”, “Yusuf Ismail”, atau semisalnya. Syaikh Bakr Abu Zaid dalam Tasmiyatul Maulud mengatakan:

“Dimakruhkan nama murakkab (bersusun), seperti: Muhammad Ahmad, Muhammad Sa’id, dll. Biasanya namanya “Ahmad” saja, tetapi ditambahkan “Muhammad” untuk tabarruk (ngalap berkah). Dan nama-nama seperti ini mengakibatkan kerancuan. Oleh karena itu, (nama-nama tersebut) tidak pernah dikenal di masa salaf. Nama-nama seperti ini adalah kebiasaan orang belakangan.” (Tasmiyatul Maulud, hlm. 13)

Syaikh ‘Abdullah bin Jibrin mengatakan:

“Nama-nama seperti ini adalah nama-nama model baru, yang tidak dikenal di masa salaf. Asalnya nama itu mufrad (tunggal) atau idhafah, seperti “Abdullah” atau “Zainul Abidin” atau semisalnya. Adapun nama-nama bersusun, seperti “Muhammad Amin” atau “Muhammad Sa’id” ini tidak ada asalnya.” (Dinukil dari https://islamqa.info/ar/answers/256964)

Adapun, sebagian ulama atau bahkan sebagian saudara kita yang menggunakan nama murakkab (termasuk penulis sendiri), tentu saja kita hendaknya memberi uzur dan berprasangka baik. Bisa jadi orang tua mereka belum mengetahui tuntunan tentang hal ini, dan juga memberi nama dengan nama murakkab hukumnya tidak sampai level haram atau berdosa.

Jika nama dirasa kurang panjang, bisa gunakan nama kunyahKunyah adalah nama yang diawali dengan “Abu” atau “Ibnu” untuk laki-laki, atau diawali dengan “Ummu” atau “Bintu”. Misal, namanya “Yusuf”, kemudian ditambah kunyah “Abu Shalih”, menjadi “Abu Shalih Yusuf”. Misal, namanya “Fathimah”, kemudian ditambah kunyah “Ummu Ahmad”, menjadi “Ummu Ahmad Fathimah”. Ini juga merupakan sunnah Nabi. Dari Anas radhiyallahu ‘anhu ia berkata:

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah orang yang paling baik akhlaknya. Aku memiliki saudara yang biasa dipanggil Abu Umair. Apabila Rasulullah shallallahu‘ alaihi wa sallam datang, beliau memanggilnya, “Wahai Abu Umair apa yang sedang dilakukan oleh si Nughair (burung peliharaannya)?’” (HR. Bukhari no.6203, Muslim no.215)

Dalam hadis ini bahkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memanggil anak kecil dengan nama kunyah.

Jika masih kurang panjang, bisa ditambahkan nasab ayah. Semisal nama ayahnya adalah “Ahmad” maka menjadi “Abu Shalih Yusuf bin Ahmad”. Jika masih kurang panjang lagi, bisa ditambahkan nisbah kepada negerinya. Semisal Yusuf adalah orang Jawa, maka “Abu Shalih Yusuf bin Ahmad al-Jawi”. Ibnu Katsir menjelaskan :

“Seseorang yang berasal (lahir) dari suatu daerah, berhak dinisbatkan kepada nama daerah tersebut secara spesifik. Atau kepada nama kotanya, jika ia mau. Atau kepada nama provinsinya. Namun, seseorang yang tinggal di suatu daerah, lalu ia pindah ke daerah lain, maka ia boleh dinisbatkan kepada daerah yang mana saja. Namun, yang lebih utama disebutkan keduanya. Contohnya: Fulan asy-Syami tsumma al-’Iraqi (Fulan orang Syam kemudian orang Irak), atau contoh lain: Fulan ad-Dimasyqi tsumma al-Mishri (Fulan orang Damaskus kemudian orang Mesir), atau semisal itu. Sebagian ulama mengatakan: “Seseorang berhak dinisbatkan kepada suatu negeri jika ia tinggal menetap di sana selama 4 tahun atau lebih.” Namun, pendapat ini perlu dikritisi.” (Al-Ba’itsul Hatsits, hlm. 248)

Demikian pembahasan ringkas tentang anjuran nama mufrad atau idhafah. Sebetulnya orang-orang kita zaman dahulu sudah menerapkan sunnah ini, mereka simpel sekali dalam memberi nama anak-anaknya, seperti Susilo, Mulyono, Paijo, Suratno, Slamet, Painem, Juminten, Hastuti, Istiqomah, dll. Simpel bukan?

Wallahu a’lam.

Penulis: Yulian Purnama

© 2023 muslimah.or.id
Sumber: https://muslimah.or.id/12875-dianjurkan-memberi-nama-anak-dengan-satu-kata-atau-idhafah.html

Lebih Utama Mengambil Rukhshah Saat Safar

Manakah lebih utama mengambil rukhshah saat safar atau tidak mengambilnya? Apakah harus mengambil rukhshah yang ada, atau hanya jika merasa berat saja? Simak penjelasannya berikut ini!

Lebih Utama Mengambil Rukhshah Saat Safar

Tanya Jawab Grup WA Admin Ikhwan Bimbingan Islam

Pertanyaan:

بسم اللّه الرحمن الر حيم

السلام عليكم ورحمةالله وبركاته

Ustadz, apakah boleh kita melakukan sholat tanpa qoshor ketika kita lagi safar, soalnya kita masih punya waktu luang?  Dan manakah yang lebih afdhol ustadz?

Syukron ustadz,

Baarakallaahu fiik

والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته

(Ditanyakan oleh Admin BiAS N08)

Jawaban:

وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

بِسْـمِ اللّهِ

Alhamdulillāh

Washshalātu wassalāmu ‘alā rasūlillāh, wa ‘alā ālihi wa ash hābihi ajma’in.

Jika pertanyaannya boleh ataukah tidak, maka jawabannya boleh karena rukhshah itu adalah keringanan yang boleh kita ambil ataupun tidak.

Yang kedua jika pertanyaannya mana yang lebih utama mengambil rukhshah atukah tidak mengambil rukhshah?

Maka jawabannya para ulama berselisih dalam masalah ini. Dan kami lebih tentram dengan pendapat yang menyatakan lebih utama mengambil rukhshah saat safar berdasarkan banyak dalil diantaranya:

Allāh Subhānahu wa Ta’āla berfirman:

يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمْ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمْ الْعُسْرَ

“Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesukaran bagimu.” (QS Al-Baqarah: 185).

Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam bersabda:

إن الله يحب أن تؤتى رخصه كما يحب أن تترك معصيته

“Sesungguhnya Allah tabaraka wa taála suka ketika rukhshah dari-Nya diambil, sebagaimana Ia membenci tatkala maksiat kepada-Nya dilakukan.”  (HR Ibnu Hibban: 354, dishahihkan oleh Al-Albani dalam Irwa’ul Ghalil: 3/10).

Ya’la bin Umayyah pernah bertanya kepada Umar bin Khattab tentang firman Allāh Subhānahu wa Ta’āla:

Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu menqashar shalat(mu), jika kamu takut diserang orang-orang kafir. Sesungguhnya orang-orang kafir itu musuh yang nyata bagimu. (QS An-Nisa’: 101).

Padahal sekarang kita sudah aman (harusnya tidak perlu qashar), Umar bin Khatab radhiyallahu ‘anhu berkata:

عجب مما عجبت منه ، فسألت رسول الله صلى الله عليه وسلم عن ذلك . فقال: صدقة تصدق الله بها عليكم ، فاقبلوا صدقته .

Saya juga heran sebagaimana engkau heran, lantas saya bertanya kepada Rasulullah masalah itu dan bersabda, “(Ruhshah itu adalah) Shadaqah yang diberikan oleh Allah kepadamu dan terimalah shadaqah-Nya.” (HR. Muslim: 686).

Wallahu A’lam

Wabillahittaufiq.

Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Abul Aswad Al Bayati حفظه الله
Jum’at, 03 Shafar 1440H / 12 Oktober 2018M



Ustadz Abul Aswad Al-Bayati, BA.
Dewan konsultasi Bimbingan Islam (BIAS), alumni MEDIU, dai asal klaten

Baca selengkapnya: https://bimbinganislam.com/lebih-utama-mengambil-rukhshah-saat-safar/

Dosa Besar Karena Pria Memakai Cincin Emas

Sebagian pria ada yang menggunakan perhiasan dari emas seperti pada cincin, gelang, kalung bahkan jam tangannya. Padahal memakai perhiasan emas seperti itu termasuk dosa besar.

Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata,

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- رَأَى خَاتَمًا مِنْ ذَهَبٍ فِى يَدِ رَجُلٍ فَنَزَعَهُ فَطَرَحَهُ وَقَالَ « يَعْمِدُ أَحَدُكُمْ إِلَى جَمْرَةٍ مِنْ نَارٍ فَيَجْعَلُهَا فِى يَدِهِ ». فَقِيلَ لِلرَّجُلِ بَعْدَ مَا ذَهَبَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- خُذْ خَاتَمَكَ انْتَفِعْ بِهِ. قَالَ لاَ وَاللَّهِ لاَ آخُذُهُ أَبَدًا وَقَدْ طَرَحَهُ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم-

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat cincin emas pada seorang pria. Kemudian beliau melepaskannya lalu melemparkannya dan bersabda, “Kenapa seseorang dari kalian sengaja mengambil bara api dari neraka dan meletakkannya di tangannya?” Kemudian setelah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pergi, lalu ada orang yang berkata kepada orang yang memiliki cincin tersebut, “Ambillah cincinmu. Manfaatkanlah cincin tersebut.” Orang itu menjawab, “Tidak, demi Allah saya tidak akan mengambil cincin ini selamanya, karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah membuangnya.” (HR. Muslim no. 2090).

Hadits di atas menunjukkan bahwa bagi yang punya kuasa boleh mengingkari kemungkaran dengan tangannya. Kita pun bisa melihat bahwa para sahabat ketika mendengar perintah atau larangan dari Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, mereka langsung mematuhinya, bahkan mereka menanggapinya secara berlebihan sampai tidak mau mengambil sesuatu yang sudah dibuang padahal masih bisa dimanfaatkan. (Lihat Nuzhatul Muttaqin Syarh Riyadhis Sholihin, hal. 109).

Sesuai maksud bahasan kita kali ini, memakai cincin emas bagi pria itu diharamkan. Bahkan memakainya termasuk dosa besar karena diancam akan dikenakan api neraka, na’udzu billah. (Lihat idem).

Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Tidak boleh seorang pria mengenakan cincin dari emas dan juga tidak boleh menggunakan kalung dari emas. Begitu pula menggunakan baju yang berbahan emas. Seorang pria wajib menjauhi emas seluruhnya. Emas digunakan untuk berhias diri sehingga lebih layak digunakan oleh wanita sebagai perhiasan untuk suaminya.” (Syarh Riyadhis Sholihin, 2: 444).

Hanya Allah memberi taufik.


Selesai disusun di Pesantren Darush Sholihin, 25 Syawal 1435 H

Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal

Sumber https://rumaysho.com/8551-dosa-besar-karena-pria-memakai-cincin-emas.html