Hukum Menerima Hadiah Natal

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah

Pertama, Islam membolehkan umatnya untuk menerima hadiah dari orang kafir. Apalagi jika tujuannya dalam rangka mengambil hati mereka dan memotivasi mereka untuk simpati pada Islam. Sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menerima hadiah dari beberapa raja kafir, seperti beliau pernah menerima hadiah dari Muqauqis, raja mesir yang beragama nasrani.

Dalam kitab shahihnya, Imam Bukhari menyatakan, Bab bolehnya menerima hadiah dari orang musyrik. Kemudian beliau membawakan hadis dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Ibrahim ‘alaihis salam pernah berhijrah bersama istrinya Sarah. Kemudian keduanya melewati sebuah kampung yang dipimpin oleh raja yang zalim. Dan raja ini memberi hadiah Hajar kepada Sarah.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga diberi hadiah kambing oleh orang Yahudi, yang ada racunnya. Abu Humaid mengatakan, Raja Ailah memberikan hadiah kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bighal (peranakan kuda dengan keledai) berwarna putih dan dia juga memberi pakaian. (Shahih Bukhari, sebelum hadis 2615)

Kedua, Terkait hukum menerima hadiah natal, pendapat yang tepat tentang menerima hadiah dari orang kafir ketika natal hukumnya boleh, dengan beberapa syarat yang akan kita simpulkan dari penjelasan berikut;

Menerima hadiah dari orang kafir di hari raya mereka, tidak dianggap sebagai bentuk setuju dan ikut andil dalam hari raya mereka. Bahkan perbuatan ini termasuk amal baik, apalagi jika tujuannya adalah untuk mengambil hati dan memberi kesan yang baik tentang Islam. Allah Ta’ala membolehkan untuk berbuat baik kepada orang kafir yang tidak memerangi kaum muslilmin. Allah berfirman,

لا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ

Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.” (QS. Al-Mumtahanan: 8)

Hanya saja perlu dipahami, berbuat baik pada orang kafir sama sekali tidak sama dengan menyintai dan loyal kepada mereka. Karena kita tidak boleh menyintai dan loyal kepada orang kafir. Allah berfirman,

لا تَجِدُ قَوْماً يُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ يُوَادُّونَ مَنْ حَادَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَلَوْ كَانُوا آبَاءَهُمْ أَوْ أَبْنَاءَهُمْ أَوْ إِخْوَانَهُمْ أَوْ عَشِيرَتَهُمْ أُولَئِكَ كَتَبَ فِي قُلُوبِهِمُ الأِيمَانَ وَأَيَّدَهُمْ بِرُوحٍ مِنْهُ وَيُدْخِلُهُمْ جَنَّاتٍ

Kamu tak akan mendapati kaum yang beriman pada Allah dan hari akhirat, saling berkasih-sayang dengan orang-orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya, sekalipun orang-orang itu bapak-bapak, atau anak-anak atau saudara-saudara ataupun keluarga mereka. Mereka itulah orang-orang yang telah menanamkan keimanan dalam hati mereka dan menguatkan mereka dengan pertolongan yang datang daripada-Nya. Dan dimasukan-Nya mereka ke dalam surga …

Demikian juga, Allah melarang kita untuk menjadikan orang kafir sebagai ‘bithanah‘ [Arab: بِطَانَةً], yang artinya teman dekat, sehingga menjadi tempat curhat. Allah berfirman,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَتَّخِذُوا بِطَانَةً مِنْ دُونِكُمْ لا يَأْلُونَكُمْ خَبَالاً وَدُّوا مَا عَنِتُّمْ قَدْ بَدَتِ الْبَغْضَاءُ مِنْ أَفْوَاهِهِمْ وَمَا تُخْفِي صُدُورُهُمْ أَكْبَرُ

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu ambil menjadi teman kepercayaanmu orang-orang yang, di luar kalanganmu (karena) mereka tidak henti-hentinya (menimbulkan) kemudharatan bagimu. Mereka menyukai apa yang menyusahkan kamu. Telah nyata kebencian dari mulut mereka, dan apa yang disembunyikan oleh hati mereka adalah lebih besar lagi.” (QS. Ali Imran: 118)

Syaikhul Islam mengatakan, “Menerima hadiah orang kafir pada hari raya mereka, telah ada dalilnya dari Ali bin Abi Thalib radhiallahu’anhu bahwa beliau mendapatkan hadiah pada hari raya Nairuz (perayaan tahun baru orang majusi), dan beliau menerimanya.”

Diriwayatkan Ibnu Abi Syaibah, bahwa ada seorang wanita bertanya kepada Aisyah radhiallahu’anha, Kami memiliki seorang ibu susu beragama majusi. Ketika hari raya, mereka memberi hadiah kepada kami. Kemudian Aisyah menjelaskan, “Jika itu berupa hewan sembelihan hari raya maka jangan dimakan, tapi makanlah buah-buahannya.”

Dari Abu barzah, bahwa beliau memiliki sebuah rumah yang dikontrak orang majusi. Ketika hari raya Nairuz dan Mihrajan, mereka memberi hadiah. Kemudian Abu Barzah berpesan kepada keluarganya, “Jika berupa buah-buahan, makanlah. Selain itu, kembalikan.”

Semua riwayat ini menunjukkan bahwa ketika hari raya orang kafir, tidak ada larangan untuk menerima hadiah dari mereka. Hukum menerima ketika hari raya mereka dan di luar hari raya mereka, sama saja. Karena menerima hadiah tidak ada unsur membantu mereka dalam menyebar syiar agama mereka. (Iqtidha’ Shirat al-Mustaqim, 2:5)

Dengan demikian bisa kita simpulkan, dibolehkan menerima hadiah dari orang nasrani ketika natal dengan persyaratan berikut:

  1. Hadiah tersebut bukan berupa daging hewan yang disembelih untuk acara natal
  2. Hadiah tersebut bukan termasuk benda yang menjadi ciri khas mereka, seperti topi santaklaus atau salib
  3. Ketika menerima hadiah, dia menjelaskan kepada keluarganya tentang sikap yang dia lakukan
  4. Tujuan menerima hadiah adalah dalam rangka mengambil hati dan mencari simpati mereka terhadap islam, bukan karena mencintai dan mendukung hari raya mereka.

Masih menyisakan satu masalah, bagaimana jika kita diberi hadiah yang tidak boleh diterima?

Sikap yang tepat, kita harus menolaknya sambil menjelaskan alasannya, mengapa hadiah ini ditolak. Sampaikan dengan bahasa santun, dan tidak menyinggung perasaan. Dengan ini, orang tersebut akan menghargai keadaan kita. Misalnya: mohon maaf, bukan karena saya membenci (Anda), tapi karena agama kami melarangnya, atau kalimat semacamnya.

Terakhir, selayaknya seorang muslim harus merasa bangga dengan agamanya dan berusaha menerapkan semua aturannya. Jangalah dia beralasan dengan rasa malu, ‘pekewoh’, dst. untuk melampiaskan bentuk toleransi beragama yang berlebihan dan tidak terukur.

Disadur dari: http://www.islamqa.com/ar/ref/85108

Disusun oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)

Referensi: https://konsultasisyariah.com/9361-hukum-menerima-hadiah-natal.html

Hukum Menjual Kartu Natal

Pertanyaan:
Saya berprofesi sebagai akuntan, pada saat berkerja (di toko tempat saya berkerja pen.) saya mendapati kartu Natal yang memuat ungkapan seperti: Isa adalah Allah – dan Dia mencintai Anda dll. Apakah saya melakukakn perbuatan kufur yang bisa mengeluarkan dari Islam? Aku membenci kesyirikan, apakah aku menjadi kafir?

Jawaban:
Selama iman mantap dalam hati dan membenci kesyirikan yang dipratikkan orang-orang Nasrani, maka Anda tidaklah dianggap kafir. Anda adalah seorang muslim selama Anda berpegang teguh pada tauhid dan tidak terpengaruh dengan sesuatu yang dapat mengeluarkan dari Islam. Namun yang perlu Anda ketauhi bahwasanya tidak boleh seorang muslim membantu orang kafir dengan sarana apa-pun untuk memeriahkan hari raya mereka dan menyemarakkan pesta mereka. Di antara bentuk bantuan tersebut adalah transaksi perdagangan barang yang bisa mensukseskan dan memeriahkan acara tersebut.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan dalam bukunya Iqtidha Ash-Shirathal Mustaqim,

“Adapun transaksi dagang seorang muslim dengan orang-orang kafir dalam perkara yang dapat membantu memeriahkan hari raya mereka baik berupa makanan, pakaian, dsb. atau memberi hadiah, maka yang demikian ini dikategorikan sebagai menolong terselenggaranya perayaan yang diharamkan. Pendapat ini dianalogikan dari prinsip yang umum “Tidak boleh mengadakan transaksi dagang dengan orang kafir anggur atau sari buah lainnya yang akan mereka jadikan khamr. Demikian juga tidak boleh menjual senjata kepada mereka yang akan mereka gunakan untuk berperang melawan muslim.”

Kemudian  Syaikhul Islam menukil keterangan Abdul Malik bin Habib, salah satu ulama malikiyah, yang mengatakan,

ألا ترى أنّه لا يحلّ للمسلمين أن يبيعوا من النصّارى شيئا من مصلحة عيدهم ؟ لا لحما ولا إداما ولا ثوبا ولا يُعارون دابّة ولا يعاونون على شيء من عيدهم لأنّ ذلك من تعظيم شركهم ومن عونهم على كفرهم

“Tahukah anda, sesungguhnya tidak halal bagi seorang muslim berdagang dengan seorang Nasrani untuk mendukung hari raya mereka, baik dengan menjual daging, lauk-pauk, maupun pakaian. Mereka juga tidak boleh meminjamkan kendaraan, maupun berpartisipasi dengan apapun bentuknya, yang menyokong hari raya mereka. Karena perbuatan tersebut termasuk memuliakan kesyirikan mereka dan membantu mereka dalam melakukan kekafiran.” (Al-Iqtidha, Hal. 229 dan 231)

Kami memohon kepada Allah agar mengokohkan kita dalam kebenaran dan menjauhkan kita dari sesuatu yang batil, mengaruniakan kita rezeki yang baik dari sisi-Nya. Semoga shalawat dan salam tercurah kepada nabi kita Muhammad

Disadur dari: http://www.islamqa.com/ar/cat/2021
Penyunting bahasa: Tim Konsultasi Syariah

sumber : https://konsultasisyariah.com/9486-menjual-kartu-natal.html

Hukum Menjual Aksesoris dan Kue Natal

Kita saksikan sendiri di berbagai pusat perbelanjaan atau mall, sudah banyak atribut, aksesoris, makanan atau kue natal yang dijual. Padahal yang memiliki toko-toko tersebut adalah seorang muslim. Apakah boleh menjual aksesoris dan kue natal semacam itu?

Islam Melarang Jual Beli untuk Tujuan Haram

Allah Ta’ala berfirman,

وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ

Janganlah kalian saling tolong menolong dalam dosa dan melanggar batasan Allah” (QS. Al Maidah: 2)

Dari Abdullah bin Buraidah dari ayahnya (yakni Buraidah), beliau berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ حَبَسَ الْعِنَبَ أَيَّامَ الْقِطَافِ حَتَّى يَبِيعَهُ حَتَّى يَبِيعَهُ مِنْ يَهُودِيٍّ أَوْ نَصْرَانِيٍّ أَوْ مِمَّنْ يَعْلَمُ أَنَّهُ يَتَّخِذُهُ خَمْرًا فَقَدْ تَقَحَّمَ فِي النَّارِ عَلَى بَصِيرَةٍ

Siapa saja yang menahan anggur ketika panen hingga menjualnya pada orang yang ingin mengolah anggur tersebut menjadi khomr, maka dia berhak masuk neraka di atas pandangannya” (HR. Thobroni dalam Al Awsath. Ibnu Hajar dalam Bulughul Marom mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan)

Komentar Syaikh Al Albani dalam Silsilah Ash Shohihah no. 1269 mengenai hadits ini: Al Hafizh Ibnu Hajar keliru dalam menilai hadits ini. Beliau tidak mengomentari hadits ini dalam At Talkhish (239) dan Al Hafizh mengatakan dalam Bulughul Marom bahwa hadits ini diriwayatkan oleh Ath Thobroni dalam Al Awsath dengan sanad yang hasan. Syaikh Al Albani menukil perkataan Ibnu Abi Hatim dalam Al ‘Ilal yang mengatakan bahwa dia berkata pada ayahnya tentang hadits ini. Ayahnya menjawab bahwa hadits ini dusta dan batil. Syaikh Al Albani sendiri menyimpulkan bahwa hadits ini bathil.

Walaupun hadits ini dinilai batil oleh sebagian ulama, namun banyak ulama yang mengambil faedah dari hadits ini karena hadits ini termasuk dalam keumuman surat Al Maidah ayat 2 di atas.

Ash Shon’ani berkata, “Hadits ini adalah dalil mengenai haramnya menjual anggur yang nantinya akan diolah menjai khomr karena adanya ancaman neraka yang disebutkan dalam hadits. Kalau memang menjual anggur pada orang lain yang diketahui akan menjadikannya khomr, maka ini diharamkan berdasarkan ijma’ (kesepakatan para ulama). Adapun jika tidak diketahui seperti ini, Al Hadawiyah mengatakan bahwa hal ini diperbolehkan namun dinilai makruh karena ada keragu-raguan kalau anggur ini akan dijadikan khomr. Adapun jika sudah diketahui bahwa anggur tersebut akan dijadikan khomr, maka haram untuk dijual karena hal ini berarti telah saling tolong menolong dalam berbuat maksiat.

Adapun jika yang dijual adalah nyanyian, alat musik dan semacamnya, maka tidak boleh menjual atau membelinya dan ini berdasarkan ijma’ (kesepakatan kaum muslimin). Begitu juga menjual senjata dan kuda pada orang kafir untuk memerangi kaum muslimin, maka ini juga tidak diperbolehkan” (Subulus Salam, 5: 69).

Syaikh Abu Malik berkata, “Cukup dengan sangkaan kuatmu, jika orang tersebut terlihat adalah orang yang sering membeli perasan untuk dijadikan khomr, jadilah haram menjual barang tersebut padanya. Karena jika kita tetap menjualnya berarti kita telah menolongnya dalam berbuat dosa dan melanggar batasan Allah. Padahal Allah melarang bentuk tolong menolong seperti ini. Jika orang tersebut menurut sangkaan kuat tidak demikian, maka jual beli tersebut tetap sah dan tidak terlarang” (Shahih Fiqih Sunnah, 4: 409).

Membuka Jualan Di Saat Perayaan Orang Kafir

Bagi pedagang muslim, boleh saja membuka toko di saat perayaan orang kafir asalkan memperhatikan dua syarat:

1- Tidak menjual barang yang nanti digunakan oleh orang kafir untuk bermaksiat atau yang akan menolong mereka untuk mengadakan perayaan mereka. Contoh: penjual tidak boleh menjual aksesoris natal seperti santa klaus serta berbagai hadiah, kue, dan makanan untuk perayaan natal.

2- Tidak menjual barang kepada kaum muslimin yang akan membuat mereka meniru-niru perayaan orang kafir. Contoh: saat tahun baru tidak menjual petasan, mercon, kembang api untuk mendukung perayaan tahun baru masehi karena hal ini akan membuat kaum muslimin meniru-niru perayaan tahun baru yang memang menjadi perayaan orang kafir. (Lihat Fatwa Al Islam Sual wa Jawab no. 145676, Syaikh Sholeh Al Munajjid)

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dalam bukunya, Al Iqtidha’ 1: 454 menukil adanya kesepakatan para sahabat dan seluruh pakar fikih terhadap persyaratan Umar untuk kafir dzimmi, “Di antaranya adalah kafir dzimmi baik ahli kitab maupun yang lain tidak boleh menampakkan hari raya mereka … Jika kaum muslimin telah bersepakat untuk melarang orang kafir menampakkan hari raya mereka lalu bagaimana mungkin seorang muslim diperbolehkan untuk menyemarakkan hari raya orang kafir. Tentu perbuatan seorang muslim dalam hal ini lebih parah dari pada perbuatan orang kafir.”

Bentuk menyemarakkan hari orang kafir di antaranya adalah membuat kue dan menjual aksesoris yang berkaitan dengan acara natal.

Hanya Allah yang memberi taufik pada kaum muslimin untuk tidak turut serta dalam perayaan non muslim.

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal

sumber : https://muslim.or.id/19163-hukum-menjual-aksesoris-dan-kue-natal.html

Kewajiban Mengganti Barang Orang Lain

Kaidah fiqhiyyah:

مَنْ أَتْلَفَ شَيئًا لِيَنْتَفِعَ بِهِ ضَمِنَهُ ومَنْ أَتْلَفَ دَفْعًا لِمَضَرَّتِهِ فَلَا ضَمَاننَ عَلَيْهَ

“Barang siapa yang merusak sesuatu karena memanfaatkannya maka harus menggantinya,  namun jika merusak sesuatu karena menolak madharatnya maka tidak wajib mengganti”.

Makna Kaidah

Secara umum maksud dari kaidah ini adalah bahwa barang siapa yang merusak barang milik orang lain karena dia ingin mengambil manfaat dari barang tersebut, maka dia wajib menggantinya. Namun jika barang milik orang lain itu membahayakannya lalu dia berusaha menolak bahaya tersebut yang mengakibatkan kerusakannya, maka tidak ada kewajiban atasnya untuk mengganti.

Contoh kasus, jika seseorang diserang oleh sapi milik orang lain, lalu dia mencoba menghindari bahaya serangan sapi itu yang mengakibatkan matinya sapi tersebut maka dia tidak wajib mengganti sapi itu. Namun jika ada seseorang yang lapar, lalu dia menyembelih sapi milik orang lain maka dia wajib menggantinya.

Hal ini dikarenakan bahwa pada kejadian yang pertama, yang dilakukan hanyalah membela diri dari bahaya yang ditimbulkan oleh sapi tersebut, sedangkan dalam keadaan yang kedua, sapi tersebut sama sekali tidak membahayakannya dan dia sendirilah yang ingin mengambil manfaat dari sapi tersebut tanpa adanya bahaya darinya sama sekali.

Dalil Kaidah

Ini adalah sebuah keadilan dan agama kita dibangun atas dasar keadilan. Dalam kondisi sapi (pada kasus di atas) yang membahayakan maka sebenarnya dia sama sekali tidak berbuat apa-apa kecuali membeli diri. Sedangkan membela diri adalah sesuatu yang diperintahkan syariat, maka kalau dalam pembelaan diri tersebut mengakibatkan rusaknya sapi tersebut maka itu bukan merupakan tanggung jawab dia, bahkan akan menjadi sebuah kedzaliman kalau kerusakan itu harus menjadi tanggung jawabnya.

Sedangkan dalam kondisi kedua, keadilan menuntutnya untuk mengganti barang yang dia rusakkan, karena yang dirusakkan itu sama sekali tidak membahayakannya. Maka jika dia merusaknya karena kepentingan dirinnya, maka wajib untuk menggantinya dan merupakan sebuah kedzaliman jika dia tidak menggantinya.

Contoh Penerapan Kaidah

  1. Kalau ada seseorang yang mencukur atau memotong rambut kepadanya saat ihram sebelum waktu tahallul disebabkan karena ada kutu yang membuat kepalanya gatal, maka dia wajib membayar fidyah. Hal ini disebabkan karena yang membahayakan itu bukan rambutnya, namun kutu yang berada di rambut. Sedangkan jika ada rambut yang tumbuh di kelopak matanya ketika ihram, yang membuat dia merasa sakit, maka boleh mencabutnya tanpa ada kewajiban membayar fidyah. (Karena dalam hal ini yang berbahaya adalah rambutnya_red)
  2. Seandainya ada sebuah kapal yang hampir tenggelam karena terlalu banyak muatan, lalu dia membuang barang milik orang lain, maka wajib menggantinya. Namun jika ada barang milik orang lain jatuh dan akan mengenai dirinya lalu dia menghindarkannya, sehingga rusaklah barang tersebut maka tidak wajib menggantinya.

Wallaahu a’lam

(Lihat Al Qowaid wal Ushul Jami’ah Syaikh As Sa’di 69, Syarah Al Qawa’id As Sya’diyyah hlm: 210, Qawa’id Ibnu Rajab no: 26)

Ditulis ulang dengan penataan bahasa dari buku “Kaidah-Kaidah Praktis Memahami Fiqih Islam”, halaman 239-241, Ahmad Sabiq


Sumber: https://muslimah.or.id/9852-kewajiban-mengganti-barang-orang-lain.html

Hukum Memanfaatkan Diskon Natal dan Tahun Baru

Ada pertanyaan yang diajukan pada Syaikh Sholeh Al Munajjid hafizhohullah dalam situs beliau Al Islam Sual wa Jawab,

“Di Australia, ada diskon besar (bertepatan dengan perayaan non muslim) pada barang-barang tertentu seperti pakaian, furniture, elektronik dan sebagainya. Apakah diperbolehkan membeli barang-barang tersebut untuk mendapatkan diskon besar, yang hanya tersedia pada waktu ini saja selama setahun?”

Jawaban dalam situs Al Islam Sual wa Jawab,

Tidak mengapa jika kita membeli pakaian, furniture dan barang lainnya pada moment hari raya orang kafir seperti ketika natalan asalkan kita tidak membeli apa yang digunakan untuk merayakan perayaan mereka atau untuk meniru orang-orang kafir dalam festival mereka.

Bagi pedagang muslim, boleh saja membuka toko di saat perayaan orang kafir asalkan memperhatikan dua syarat:

  1. Tidak menjual barang yang nanti digunakan oleh orang kafir untuk bermaksiat atau yang akan menolong mereka untuk mengadakan perayaan mereka. [contoh: penjual tidak boleh menjual aksesoris natal seperti santa klaus serta berbagai hadiah, kue, dan makanan untuk perayaan natal, pen]
  2. Tidak menjual barang kepada kaum muslimin yang akan membuat mereka meniru-niru perayaan orang kafir. [contoh: saat tahun baru tidak menjual petasan, mercon, kembang api untuk mendukung perayaan tahun baru masehi karena hal ini akan membuat kaum muslimin meniru-niru perayaan tahun baru yang memang menjadi perayaan orang kafir, pen]

Intinya, membeli sesuatu yang menjadi kebutuhan seseorang (bertepatan dengan perayaan orang kafir) itu lebih ringan daripada menjual dan membuka toko kala itu. Namun, asalnya boleh-boleh saja membeli (barang diskonan kala itu) dan jika bertepatan dengan waktu perayaan orang kafir, itu tidaklah masalah. Wallahu a’lam.

Fatwa Al Islam Sual wa Jawab no. 145676

@ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 1 Shofar 1433 H

Sumber https://rumaysho.com/2150-hukum-memanfaatkan-diskon-natal-dan-tahun-baru.html

Bolehkah Membuat Program Promo dan Diskon Natal dan Tahun Baru?

Pertanyaan:

Bolehkah seorang muslim yang memiliki toko membuat program promo atau diskon dalam rangka hari natal dan tahun baru? Namun ia tidak ikut merayakannya. Mohon penjelasannya.

Jawab:

Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, ash-shalaatu was salaamu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala aalihi wa shahbihii ajma’iin, amma ba’du.

Tidak boleh seorang muslim ikut merayakan hari raya nonmuslim dalam bentuk apapun. Karena itu adalah bentuk wala’ (loyal) kepada orang kafir dan tasyabbuh kepada mereka. Allah ta’ala berfirman:

لَا تَجِدُ قَوْمًا يُؤْمِنُونَ بِاللهِ وَالْيَوْمِ الْآَخِرِ يُوَادُّونَ مَنْ حَادَّ اللهَ وَرَسُولَهُ وَلَوْ كَانُوا آبَاءَهُمْ أَوْ أَبْنَاءَهُمْ أَوْ إِخْوَانَهُمْ أَوْ عَشِيرَتَهُمْ

”Kamu tidak akan mendapati kaum yang beriman pada Allah dan hari akhirat, saling loyal dengan orang-orang yang menentang Allah dan rasul-Nya, sekalipun orang-orang itu adalah bapak-bapak, anak-anak, saudara-saudara, ataupun keluarga mereka” (QS. Al-Mujadalah: 22)

Dari Abdullah bin Umar radhiallahu’anhu, Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda:

من تشبَّهَ بقومٍ فَهوَ منْهم

“Siapa yang menyerupai suatu kaum, ia bagian dari kaum tersebut” (HR. Abu Daud, 4031, dihasankan oleh Ibnu Hajar di Fathul Bari, 10/282, dishahihkan oleh Ahmad Syakir di ‘Umdatut Tafsir, 1/152).

Dan tidak boleh seorang muslim ikut bergembira dan ikut memeriahkan hari raya orang kafir walaupun tidak berniat merayakannya. Karena dengan melakukan demikian ia telah menyerupai orang-orang kafir. Dalam hadits dari Anas bin Malik radhiallahu ’anhu, ia berkata:

قدم رسول الله صلى الله عليه وسلم المدينة ولهم يومان يلعبون فيهما فقال ما هذان اليومان قالوا كنا نلعب فيهما في الجاهلية فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم إن الله قد أبدلكم بهما خيرا منهما يوم الأضحى ويوم الفطر

“Di masa Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam baru hijrah ke Madinah, warga Madinah memiliki dua hari raya yang biasanya di hari itu mereka bersenang-senang. Rasulullah bertanya: ‘Perayaan apakah yang dirayakan dalam dua hari ini?’. Warga Madinah menjawab: ‘Pada dua hari raya ini, dahulu di masa Jahiliyyah kami biasa merayakannya dengan bersenang-senang’. Maka Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: ‘Sungguh Allah telah mengganti hari raya kalian dengan yang lebih baik, yaitu Idul Adha dan ‘Idul Fithri’” (HR. Abu Daud, 1134, dishahihkan al-Albani dalam Shahih Abi Daud).

al-Majd Ibnu Taimiyah (kakek dari Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah) rahimahullah menjelaskan:

الحديث يفيد حرمة التشبه بهم في أعيادهم لأنه لم يقرهما على العيدين الجاهليين ولا تركهم يلعبون فيهما على العادة

“Hadits ini memberi faedah tentang haramnya tasyabbuh kepada orang kafir dalam hari raya mereka, karena Nabi tidak mentolerir dirayakannya dua hari raya Jahiliyyah tersebut, dan tidak membiarkan penduduk Madinah bermain-main di dua hari raya tersebut padahal sudah menjadi tradisi” (Faidhul Qadir, 4/511).

Ibnu Hajar al-Asqalani rahimahullah juga menjelaskan:

وَاسْتُنْبِطَ مِنْهُ كَرَاهَةُ الْفَرَحِ فِي أَعْيَادِ الْمُشْرِكِينَ وَالتَّشَبُّهِ بِهِمْ

“Diambil istinbath (kesimpulan hukum) dari hadits ini (hadits Anas) bahwa terlarangnya bersenang-senang di hari raya kaum musyrikin dan tasyabbuh (menyerupai) kebiasaan mereka” (Fathul Baari, 2/442).

Oleh karena itu, tidak diperbolehkan pedagang dan pengusaha muslim mengadakan promo dan program diskon khusus natal dan tahun baru masehi. Karena ini bentuk merayakan dan bentuk bersenang-senang di hari raya kaum musyrikin. Serta tasyabbuh dengan kebiasaan mereka.

Program promo dan diskon khusus natal dan tahun baru masehi juga bentuk membantu dan memudahkan orang-orang kafir untuk merayakan hari rayanya. Ibnu Hajar al-Haitami rahimahullah, seorang ulama besar dalam madzhab Syafi’i beliau mengatakan:

ثُمَّ رَأَيْت بَعْضَ أَئِمَّتِنَا الْمُتَأَخِّرِينَ ذَكَرَ مَا يُوَافِقُ مَا ذَكَرْتُهُ فَقَالَ وَمِنْ أَقْبَحِ الْبِدَعِ مُوَافَقَةُ الْمُسْلِمِينَ النَّصَارَى فِي أَعْيَادِهِمْ بِالتَّشَبُّهِ بِأَكْلِهِمْ وَالْهَدِيَّةِ لَهُمْ وَقَبُولِ هَدِيَّتِهِمْ فِيهِ وَأَكْثَرُ النَّاسِ اعْتِنَاءً بِذَلِكَ الْمِصْرِيُّونَ وَقَدْ قَالَ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – «مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ» بَلْ قَالَ ابْنُ الْحَاجِّ لَا يَحِلُّ لِمُسْلِمٍ أَنْ يَبِيعَ نَصْرَانِيًّا شَيْئًا مِنْ مَصْلَحَةِ عِيدِهِ لَا لَحْمًا وَلَا أُدْمًا وَلَا ثَوْبًا وَلَا يُعَارُونَ شَيْئًا وَلَوْ دَابَّةً إذْ هُوَ مُعَاوَنَةٌ لَهُمْ عَلَى كُفْرِهِمْ وَعَلَى وُلَاةِ الْأَمْرِ مَنْعُ الْمُسْلِمِينَ مِنْ ذَلِكَ

“Kemudian aku lihat ada sebagian ulama kami (Syafi’iyyah) yang muta’akhirin telah menyebutkan keterangan yang sesuai dengan apa yang telah kusebutkan. Mereka mengatakan: 

“Di antara bid’ah yang paling buruk adalah perbuatan kaum muslimin yang mengikuti kaum nasrani di hari-hari raya mereka. Dengan menyerupai mereka dalam makanan mereka, memberi hadiah kepada mereka, dan menerima hadiah dari mereka di hari raya itu”. 

Dan para ulama yang paling banyak memberikan peringatan terhadap hal ini adalah para ulama Mesir. Padahal Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam telah bersabda: “Barang siapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk dari mereka”.

Bahkan Ibnul Hajj mengatakan: “Tidak halal bagi seorang muslim menjual kepada seorang Nasrani apapun yang termasuk kebutuhan hari rayanya. Baik daging, lauk-pauk, ataupun pakaian. Dan mereka tidak boleh dipinjami apapun (untuk kebutuhan itu), walaupun hanya kendaraan. Karena itu adalah tindakan membantu mereka dalam kekufurannya. Dan wajib bagi para penguasa untuk melarang kaum muslimin dari tindakan tersebut’” (Fatawa Fiqhiyyah Kubra, 4/239).

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Munajjid ketika ditanya tentang hukum mengadakan program khusus untuk merayakan Black Friday, beliau mengatakan:

وليس لأصحاب المحلات أن يخصوا هذا اليوم بالتخفيض، لما فيه من تقليد الكفار والتشبه بهم، بل يجري هذا اليوم كغيره من الأيام؛ لقوله صلى الله عليه وسلم:  مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ  

“Tidak boleh pemilik toko mengkhususkan hari ini untuk mengadakan program diskon. Karena ini merupakan bentuk taklid terhadap orang-orang kafir dan menyerupai mereka. Bahkan semestinya menjalani hari tersebut sebagaimana hari-hari biasanya. Berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: Siapa yang menyerupai suatu kaum, ia bagian dari kaum tersebut” (Fatawa Su-aal wa Jawaab, no.326165).

Demikian juga tidak boleh para pedagang dan penguasa muslim mengkhususkan momen natal dan tahun baru untuk mengadakan program promo dan diskon.

Boleh memanfaatkan program promo dan diskon

Adapun bagi pembeli, boleh-boleh saja memanfaatkan promo atau diskon natal dan tahun baru, karena yang menjadi tujuan mereka adalah berjual-beli dan mencari diskon bukan memeriahkan hari raya orang kafir. Imam Ahmad rahimahullah ketika ditanya tentang hukum membeli di pasar-pasar kaum musyrikin di hari raya mereka, beliau menjawab:

إذا لم يدخلوا عليهم بيعهم، وإنما يشهدون السوق فلا بأس

“Apabila kaum muslimin tidak sampai masuk ke tempat ibadah mereka, namun hanya datang ke pasarnya, maka tidak masalah” (Iqtidha Shiratil Mustaqim, 1/517).

Syaikh Sulaiman ar-Ruhaili hafizhahullah mengatakan, “Tidak mengapa seorang muslim memanfaatkan diskon tahun baru. Karena dengan sekedar melakukan itu, ia tidak dianggap ikut merayakan. Dan perbuatan ini tidak termasuk ‘id. Namun hakikatnya ini adalah sebuah manfaat yang terjadi pada waktu tersebut. Maka tidak mengapa seorang muslim memanfaatkannya” (Sumber: Link Youtube / Link Gdrive).

Kebolehan ini dengan syarat tidak ikut serta dalam merayakan perayaan mereka dan tidak menyaksikan kemungkaran-kemungkaran yang terkait dengan perayaan mereka.

Kesimpulannya, 

  • Penjual dan pengusaha muslim tidak boleh membuat promo dan diskon khusus natal dan tahun baru, karena ini bentuk ikut serta dalam merayakan dan menyerupai mereka.
  • Pembeli boleh saja memanfaatkan promo dan diskon yang dibuat oleh orang kafir, karena niatnya sekedar untuk membeli dan mencari diskon, tidak untuk merayakan atau memeriahkan hari raya mereka.

Wallaahu a’lamWalhamdulillahi rabbil ‘aalamiin, wa shallallaahu ‘ala Nabiyyinaa Muhammadin wa ‘ala aalihi wa shahbihi ajma’iin.

***

Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom.

sumber : https://konsultasisyariah.com/40954-bolehkah-membuat-program-promo-dan-diskon-natal-dan-tahun-baru.html

Larangan Mengambil Kembali Pemberian

Pertanyaan:

Saya bertanya terkait hadits yang menyatakan bahwa “orang yang menarik kembali sedekahnya adalah seperti anjing yang muntah lalu menjilati muntahannya” atau  yang semakna dengannya.

Seseorang membeli nasi untuk ibunya. Kemudian ibunya makan. Akan tetapi, ibunya merasa nasinya terlalu banyak. Bolehkah orang tersebut memakan nasinya itu? Berlakukah hadits yang saya sebutkan di atas dalam hal ini?

Jawab:

Merupakan tindakan yang terpuji ketika seseorang berusaha tidak membiarkan makanan atau minuman tersisa dan terbuang mubazir begitu saja.

Allah subhanahu wa ta’ala berfirman,

وَلَا تُبَذِّرۡ تَبۡذِيرًا ٢٦ إِنَّ ٱلۡمُبَذِّرِينَ كَانُوٓاْ إِخۡوَٰنَ ٱلشَّيَٰطِينِۖ

“Dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara setan.” (al-Isra: 26—27)

Sampai-sampai ketika Nabi shallallahu alaihi wa sallam menemukan satu butir kurma, beliau mengambilnya sembari mengatakan,

لَوْلاَ أَنِّي أَخَافُ أَنْ تَكُونَ مِنَ الصَّدَقَةِ لَأَكَلْتُهَا

“Sekiranya aku tidak khawatir ini adalah makanan sedekah, pasti sudah aku makan.” (HR. al-Bukhari no. 2431)

Beliau bersabda pula,

إِذَا وَقَعَتْ لُقْمَةُ أَحَدِكُمْ فَلْيَأْخُذْهَا، فَلْيُمِطْ مَا كَانَ بِهَا مِنْ أَذًى وَلْيَأْكُلْهَا، وَلَا يَدَعْهَا لِلشَّيْطَانِ

“Jika ada makanan kalian yang jatuh, ambillah. Bersihkanlah kotoran yang ada padanya dan makanlah. Jangan dibiarkan untuk setan.” (HR. Muslim no. 2033 dari sahabat Jabir radhiallahu anhu)

Sahabat Jabir radhiallahu anhu mengatakan,

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَ بِلَعْقِ الْأَصَابِعِ وَالصَّحْفَةِ، وَقَالَ: إِنَّكُمْ لَا تَدْرُونَ فِي أَيِّهِ الْبَرَكَةُ

Nabi shallallahu alaihi wa sallam memerintahkan untuk menjilat jari dan nampan. Beliau bersabda, “Sesungguhnya kalian tidak mengetahui, yang mana makanan kalian yang berkah.” (HR. Muslim no. 2033)

Ketika seseorang membeli dan memberikan makanan untuk orang lain, kemudian ikut membantu menghabiskannya karena porsinya terlalu banyak, berarti dia telah menyelamatkan makanan tersebut sehingga tidak terbuang sia-sia. Perbuatan tersebut tidak termasuk yang dicela dalam hadits,

الْعَائِدُ فِي هِبَتِهِ، كَالْكَلْبِ يَقِيءُ، ثُمَّ يَعُودُ فِي قَيْئِهِ

“Orang yang mengambil kembali hibahnya seperti anjing yang muntah lalu memakan kembali muntahnya.” (HR. al-Bukhari no. 2589 dan Muslim no. 1564 dari sahabat Ibnu Abbas radhiallahu anhuma)

Pemberian berupa hibah berbeda dengan pemberian berupa makanan. Hibah biasanya pemberian harta berupa barang berharga atau bermanfaat secara cuma-cuma, seperti rumah, kendaraan, kitab, tanah, dan. Sebagai contoh, sahabat Umar radhiallahu anhu pernah menghibahkan kuda perang kepada seseorang. Karena tidak terurus, beliau ingin mengambilnya kembali dengan cara dibeli. Akan tetapi Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam melarangnya sebagaimana larangan dalam hadits di atas. (HR. al-Bukhari dan Muslim no. 1620)

Ayah sahabat an-Nu’man bin Bashir radhiallahu anhuma ingin menghibahkan kebun atau batang kurma kepada beliau. Akan tetapi, karena anaknya yang lain tidak diberi hibah yang sama, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam tidak merelakannya. Akhirnya hibah tersebut ditangguhkan atau dibatalkan. (HR. al-Bukhari no. 2586 dan Muslim no. 1623)

Wallahu a’lam bish-shawab.

(Ustadz Abu Ishaq Abdullah Nahar)

Alasan Anak-Anak Tidak Keluar Rumah pada Waktu Magrib

Berikut adalah kelanjutan dari pembahasan surat Al-Falaq. Di dalam bahasan ini akan disinggung tentang kejahatan makhluk dan keburukan pada waktu malam, termasuk kenapa anak-anak kita tidak dibolehkan keluar rumah pada waktu Magrib.

BERLINDUNG DARI KEJAHATAN MAKHLUK

Dalam surat Al-Falaq disebutkan bahwa kita berlindung dari kejahatan makhluk.

Seperti disebutkan sebelumnya oleh Jalaluddin Al-Mahalli,

{ مِن شَرِّ مَا خَلَقَ } مِنْ حَيَوَانٍ مُكَلَّفٍ وَغَيْرِ مُكَلَّفٍ وَجَمَادٍ كَالسَّمِّ وَغَيْرِ ذَلِكَ .

“(dari kejahatan makhluk-Nya), yaitu dari kejahatan makhluk hidup yang berakal dan yang tidak berakal, serta dari kejahatan benda mati seperti racun dan sebagainya.”

Kita dapat menarik kesimpulan bahwa kejahatan makhluk bisa jadi berasal dari: (a) manusia dan jin yang mukallaf (dibebankan syariat), (b) hewan yang tidak dibebankan syariat, (c) benda mati seperti racun yang bisa memberi dampak bahaya.

Secara umum, ayat ini berarti kita meminta perlindungan kepada Allah dari segala keburukan makhluk. Namun, hal ini bukan berarti semua makhluk itu jelek. Ada surga yang tidak ada keburukan di dalamnya sama sekali. Ada para malaikat dan para nabi yang hanya memiliki kebaikan saja.

Kita dapat katakan bahwa meminta perlindungan di sini adalah dari keburukan makhluk yang bisa bertindak buruk. Ini berlaku untuk segala kejelekan di dunia dan akhirat. Misal dari hal ini adalah keburukan manusia dan jin, keburukan hewan buas dan binatang pengganggu, kejelekan api, dan kejelekan dari cuaca.

Khalwah binti Hakim As-Sulamiyyah radhiyallahu ‘anha berkata bahwa ia pernah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ نَزَلَ مَنْزِلاً ثُمَّ قَالَ أَعُوذُ بِكَلِمَاتِ اللَّهِ التَّامَّاتِ مِنْ شَرِّ مَا خَلَقَ. لَمْ يَضُرَّهُ شَىْءٌ حَتَّى يَرْتَحِلَ مِنْ مَنْزِلِهِ ذَلِكَ

Barangsiapa yang singgah di suatu tempat lantas ia mengucapkan ‘A’UDZU BI KALIMAATILLAHIT TAAMMAATI MIN SYARRI MAA KHOLAQ (artinya: Aku berlindung dengan kalimat-kalimat Allah yang Maha sempurna dari kejahatan setiap makhluk)’, maka tidak ada sama sekali yang dapat memudaratkannya sampai ia berpindah dari tempat tersebut.” (HR. Muslim no. 2708).

Setelah menyebutkan kejahatan atau kejelekan secara umum pada ayat “MIN SYARRI MAA KHOLAQ”, kemudian disebutkan rinciannya pada ayat selanjutnya, yaitu:

  1. ghasiq (kegelapan malam),
  2. an-naffaatsaat (sihir),
  3. al-haasid (orang yang hasad).

Karena ketiga hal ini kejelekannya amat berbahaya. Lihat At-Tashiil li Ta’wil At-Tanziil Juz ‘Amma fii Sual wa Jawab, hlm. 697.

GELAP MALAM ADA KEJAHATAN, JAGALAH ANAK KITA

Ingat, setan itu menyebar pada malam hari. Dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا كَانَ جُنْحُ اللَّيْلِ – أَوْ أَمْسَيْتُمْ – فَكُفُّوا صِبْيَانَكُمْ ، فَإِنَّ الشَّيَاطِينَ تَنْتَشِرُ حِينَئِذٍ ، فَإِذَا ذَهَبَ سَاعَةٌ مِنَ اللَّيْلِ فَحُلُّوهُمْ ، وَأَغْلِقُوا الأَبْوَابَ ، وَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ ، فَإِنَّ الشَّيْطَانَ لاَ يَفْتَحُ بَابًا مُغْلَقًا

Apabila datang gelap malam (sore hari), maka halangilah anak-anakmu dari keluar rumah karena setan ketika itu berkeliaran. Jika telah berlalu sesaat dari waktu malam (waktu Isya), maka lepaskanlah mereka lagi. Hendaklah kalian menutup pintu dan berdzikir kepada Allah karena sesungguhnya setan tidak dapat membuka pintu yang tertutup.” (HR. Bukhari, no. 3304 dan Muslim, no. 2012)

Syaikh Musthafa Al-‘Adawi hafizhahullah berkata, “Begitu pula binatang pengganggu, hewan buas akan keluar dari tempat tinggalnya pada malam hari. Yang ingin berbuat buruk dan jahat keluar juga ketika datang malam.” (At-Tashiil li Ta’wil At-Tanziil Juz ‘Amma fii Sual wa Jawab, hlm. 692)

Arti GHOOSIQIN IDZA WAQAB telah dijelaskan oleh Jalaluddin Al-Mahalli dalam Tafsir Al-Jalalain,

{ وَمِن شَرِّ غَاسِقٍ إِذَا وَقَبَ } أَيْ اللَّيْلُ إِذَا أَظْلَمَ ، أَوِ القَمَرُ إِذَا غَابَ

(dan dari kejahatan malam apabila telah gelap gulita), artinya kejahatan malam hari apabila telah gelap, dan dari kejahatan waktu purnama apabila telah terbenam.

Semoga bermanfaat. Nantikan lagi bahasan berikutnya mengenai tafsir surah Al-Falaq.

Selesai disusun Senin siang, 22 Dzulqa’dah 1441 H, 13 Juli 2020

Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal

Sumber https://rumaysho.com/25332-alasan-anak-anak-tidak-keluar-rumah-pada-waktu-magrib.html

Tidak Boleh Memakai Atribut Agama Lain (Topi Natal)

Saudaraku, jangan engkau memakai atribut agama lainnya berupa lambang atau atribut khas mereka. Kita dapati menjelang natal, para pegawai disuruh atau bahkan bisa jadi dipaksa oleh atasannya memakai topi natal atau artibut natal seperti baju sinterklas dan lain-lainya

“Kematian datang kapan saja, tidak bisa dibayangkan kematian datang dalam keadaan memakai atribut agama selain Islam”

Perhatikan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan sahabat Adi bin Hatim untuk membuang atribut agama lain berupa salib dari emas dan memerintahkan agar jangan memakainya.

Beliau berkata ,

يَا عَدِىُّ اطْرَحْ عَنْكَ هَذَا الْوَثَنَ

“Wahai ‘Adi buang berhala yang ada di lehermu.” (HR. Tirmidzi, hasan)


Sahabat Umar bin Al Khattab radhiallahu ‘anhu mengingatkan kita agar menjauhi perayaan hari raya orang kafir. Jika mendekat saja saat itu dilarang, bagaimana dengan memakai atribut agama mereka dan  memberi selamat? Tentu juga dilarang (saat itu ucapan selamat harus mendatangi, tidak bisa jarak jauh dengan bantuan alat komunikasi). Beliau berkata,

اجتنبوا أعداء الله في عيدهم

“Jauhilah orang-orang kafir saat hari raya mereka” [HR. Baihaqi]

Saudaraku, masalah aqidah adalah masalah penting yang tidak bisa ditawar-tawar lagi. Toleransi itu hanya sebatas membiarkan dan tidak menganggu ibadah mereka, TIDAK IKUT merayakan dan meramaikan perayaan mereka.

Allah berfirman,

لَكُمْ دِينُكُمْ وَلِيَ دِينِ

“Untukmu agamamu, dan untukkulah, agamaku” (QS. Al Kafirun: 6)

Saudaraku, jika anda dipaksa oleh atasan, maka jangan taati mereka. Anda bisa menjelaskan baik-baik pada atasan anda, bersama pegawai muslim lainnya (semoga bisa kompak apalagi suara anda mayoritas), agar menghadap dan menyampaikan pada atasan bahwa ini adalag masalah prinsip aqidah dasar anda yang tidak bisa ditawarkan. Sampaikan juga bahwa di negara lain tidak ada kaum muslimin memaksakan karyawan non-muslim untuk memakai atribut idul fitri atau atribut Islam ketika hari raya kaum muslimin. Terbukti hal ini cukup berhasil pada beberapa pengalaman orang yang mencobanya.

Tidak boleh kita mentaati makhluk untuk bermaksiat kepada Allah.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لاَ طَاعَةَ لِمَخْلُوقٍ فِى مَعْصِيَةِ اللَّهِ

“Tidak boleh mentaati makhluk dalam bermaksiat kepada Allah.” (HR. Ahmad, shahih)

Semoga Allah memudahkan urusan anda dalam hal ini. Aamiin.

@ Antara Langit dan Bumi Allah, Pesawat Banjarmasin – Jakarta

Penyusun: Raehanul Bahraen

sumber : https://muslimafiyah.com/tidak-boleh-memakai-atribut-agama-lain-topi-natal.html

Mendahulukan Makan dari Shalat

Ketika dikumandangkan adzan, perut sudah keroncongan sejak beberapa jam lalu. Ketika itu pula, makanan telah tersaji. Apa yang harus kita dahulukan? Shalat terlebih dahulu ataukah mendahulukan makan agar kita shalatnya akan lebih khusyu’?

Pembahasan kali ini adalah di antara kiat agar seseorang bisa khusyu’ dalam shalat. Simak selengkapnya.

Dari Anas bin Malik, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا قُدِّمَ الْعَشَاءُ فَابْدَءُوا بِهِ قَبْلَ أَنْ تُصَلُّوا صَلاَةَ الْمَغْرِبِ ، وَلاَ تَعْجَلُوا عَنْ عَشَائِكُمْ

Apabila makan malam sudah tersaji, maka dahulukanlah makan malam tersebut dari shalat maghrib. Dan janganlah kalian tergesa-gesa dari makan kalian .” (HR. Bukhari no. 672 dan Muslim no. 557)[Bukhari: 15-Kitab Al Jama’ah wal Imamah, 14-Bab Apabila Makanan Telah Dihidangkan dan Shalat Hendak Ditegakkan. Muslim: 6-Kitab Al Masajid, 17-Bab Terlarangnya Mendahulukan Shalat Sedangkan Makan Malam Telah Tersaji dan Ingin Dimakan Pada Saat Itu Juga]

Pelajaran Berharga

Pertama; apabila waktu shalat maghrib telah tiba, sedangkan makanan telah tersaji, maka hendaklah seseorang mendahulukan santap makan -jika pada saat itu dalam kondisi sangat lapar-. Yang lebih utama ketika itu adalah mendahulukan makanan sebelum menunaikan shalat. Hal ini berlaku untuk shalat Maghrib dan juga shalat yang lainnya.

Kedua; apa hikmah di balik ini?

Hikmahnya: Di dalam shalat, seseorang perlu menghadirkan hati yang khusyu’. Sedangkan jika seseorang sangat lapar dan butuh pada makanan, kondisi semacam ini akan membuat ia tidak konsentrasi saat shalat, hatinya tidak tenang, dan pikiran akan melayang ke sana-sini. Kondisi semacam ini berakibat seseorang tidak khusyu’ dalam shalat. Oleh karena itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk menyantap makanan sebelum menunaikan shalat sehingga hati bisa hadir ketika itu.

Ketiga; hendaklah seseorang ketika shalat selalu menghadirkan hati dan menjauhkan diri dari segala hal yang dapat melalaikan dari mengingat Allah ketika shalat. Hendaklah pula dia menghayati shalat, bacaan dan dzikir-dzikir di dalamnya.

Keempat; mayoritas ulama berpendapat bahwa mendahulukan makanan di sini adalah anjuran (sunnah, bukan wajib) dan inilah pendapat yang rojih (yang lebih kuat). Berbeda dengan pendapat Zhohiriyah (Ibnu Hazm, dkk) yang menganggap bahwa hukum mendahulukan makanan dari shalat di sini adalah wajib.

Kelima; jika waktu shalat wajib sangat sempit, sebentar lagi waktu shalat akan berakhir dan seandainya seseorang mendahulukan makan, waktu shalat akan habis, untuk kondisi semacam ini, ia harus mendahulukan shalat agar shalat tetap dilakukan di waktunya. Inilah pendapat mayoritas ulama.

Adapun para ulama yang mewajibkan khusyu’ dalam shalat, maka mereka berpendapat dalam kondisi semacam ini, santap makan lebih didahulukan daripada shalat (walaupun shalatnya telat hingga keluar waktu). Namun pendapat yang lebih tepat, khusyu’ dalam shalat tidak sampai dihukumi wajib.

Syaikh Muhammad bin Sholeh Al Utsaimin rahimahullah berpendapat bahwa hukum khusyu’ dalam shalat adalah sunnah mu’akkad (sangat ditekankan).

Keenam; santap makan lebih utama dari shalat dilakukan ketika seseorang sangat butuh pada makan (yaitu ketika sangat lapar). Namun jika kondisi tidak membutuhkan makan (kondisi kenyang) dan makanan telah tersaji, maka shalat wajib atau shalat jama’ah di masjid tetap harus lebih didahulukan.

Oleh karena itu, tidak sepantasnya seseorang mengatur waktu makan atau waktu tidurnya bertepatan dengan waktu shalat. Hal ini dapat membuat seseorang luput dari shalat di waktu utama yaitu di awal waktu.

Ketujuh; hukum mendahulukan shalat dari santap makan di saat kondisi sangat membutuhkan di sini adalah makruh. Namun jika seseorang dalam kondisi tidak butuh makan (kondisi kenyang) dan makanan telah tersaji lalu lebih memilih shalat, maka pada saat ini tidak dihukumi makruh.

Kedelapan; makanan yang telah tersajikan dan kita sangat ingin untuk menyantapnya, kondisi semacam ini adalah salah satu udzur (alasan) bagi seseorang untuk meninggalkan shalat jama’ah.

Ibnu ‘Umar yang sangat getol (sangat semangat) dalam mengikuti sunnah (ajaran) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tetap menyantap makan malamnya dan pada saat itu dia mendengar suara imam yang sedang membaca surat pada shalat jama’ah.

Kalau seseorang meninggalkan shalat jama’ah karena ada udzur untuk menyantap makanan, jika ini bukan kebiasaan, maka dia akan mendapatkan ganjaran shalat jama’ah. Namun jika dijadikan kebiasaan, maka semacam ini tidak dianggap udzur sehingga dia tidak mendapatkan pahala shalat jama’ah. Alasannya berdasarkan hadits, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا مَرِضَ الْعَبْدُ أَوْ سَافَرَ ، كُتِبَ لَهُ مِثْلُ مَا كَانَ يَعْمَلُ مُقِيمًا صَحِيحًا

Jika seseorang dalam keadaan sakit atau bersafar (melakukan perjalanan jauh), maka dia akan dicatat semisal apa yang dia lakukan tatkala mukim (tidak bersafar) atau dalam keadaan sehat.” (HR. Bukhari no. 2996) [Bukhari: 60-Kitab Al Jihad was Sayr, 132-Bab akan dicatat bagi musafir semisal apa yang dia amalkan dalam keadaan dia tidak bersafar (mukim)]. Di sini ada udzur sakit, maka ia dicatat seperti melakukan shalat ketika sehat sebagaimana ia rutin lakukan. Maka begitu pula orang yang ada udzur telat shalat jama’ah karena alasan di atas, maka ia dihitung pula mendapatkan pahala shalat berjama’ah.

Kesembilan; apakah boleh menyantap makanan berat ketika berbuka puasa di bulan Ramadhan atau yang lainnya?

Jawab: sebenarnya tidak mengapa jika seseorang mendahulukan makan. Namun alangkah lebih baik jika dia memakan makanan ringan seperti satu atau beberapa buah kurma, kemudian shalat maghrib, lalu dia menghabiskan makanan lainnya setelah shalat maghrib.

(Pelajaran berharga ini disarikan dari Tawdhihul Ahkam, 1/578-579 dan Fathu Dzil Jalali wal Ikrom bi Syarh Bulughil Marom, 2/480-483)

Alhamdulillahilladzi bi ni’amtihi tatimmush sholihaat, wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘ala alihi wa shahbihi wa sallam.

*****

Tulisan lawas, Yogyakarta, 15 Rabi’ul Awwal 1430 H

Direvisi ulang di Riyadh-KSA, 27 Rabi’uts Tsani 1432 H (01/04/2011)

Sumber https://rumaysho.com/1649-mendahulukan-makan-dari-shalat.html