I’tikaf Bagi Wanita

Wanita dianjurkan untuk meningkatkan intensitas ibadah pada 10 malam terakhir di bulan Ramadhan untuk mencari kebaikan dan meraih keutamaan lailatul qadr, sama seperti laki-laki. Bahkan, pada 10 malam terakhir ini, laki-laki dianjurkan membangunkan istrinya untuk melaksanakan shalat malam. ‘Aisyah radhiyallahu ’anha berkata,

“Jika masuk 10 hari terakhir, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengencangkan kainnya, menghidupkan malam, dan membangunkan istri (keluarga)nya.” (HR. Al-Bukhari No. 2024, Muslim No. 1174) Tujuannya untuk meraih keutamaan malam lailatul qadr, sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,

“Carilah lailatul qadr pada malam ganjil di sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan.” (HR. Al-Bukhari No. 2017, Muslim No. 1169)

Barangsiapa yang shalat malam pada malam lailatul qadr dengan penuh keimanan dan mengharap pahala dari Allah, maka akan diampuni dosa-dosanya yang telah lalu.” (HR. Al-Bukhari No. 2014, Muslim No. 760)

Disyari’atkannya i’tikaf bagi wanita

Aisyah radhiyallahu ’anha mengatakan bahwa ketika Rasulullah menyampaikan akan ber-i’tikaf pada 10 hari terakhir di bulan Ramadhan, ia segera meminta izin kepada beliau untuk ber-i’tikaf dan Rasulullah shallaallahu ’alahi wa sallam mengizinkannya. (HR. Al-Bukhari no. 2045 dan Muslim no. 1172)

Dalam riwayat lain, ‘Aisyah berkata,

 “Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam selalu ber-i’tikaf pada 10 hari terakhir di bulan Ramadhan hingga beliau wafat. Sepeninggal beliau, istri-istri beliaupun melakukan i’tikaf.” (HR. Al-Bukhari no. 2026 dan Muslim no. 1172)

Berikut ini penjelasan tentang beberapa hukum yang berkaitan dengan i’tikaf bagi wanita :

  1. Harus dengan izin suami

Wanita tidak boleh ber-i’tikaf, kecuali setelah mendapat izin dari suaminya. Dalam riwayat di atas dijelaskan bahwa ‘Aisyah, Hafshah, dan Zainab meminta izin kepada Nabi shalallahu ’alaihi wa sallam untuk melakukan i’tikaf.

  1. Ketika suami meminta istri membatalkan i’tikaf-nya

Apabila i’tikaf yang dilakukan istrinya adalah i’tikaf sunnah, maka suaminya boleh memintanya membatalkan i’tikaf, tetapi jika yang dikerjakan adalah i’tikaf wajib, seperti i’tikaf nazar yang dinazarkan dilakukan secara berturut-turut (i’tikaf pada 10 hari terakhir), dan sebelumnya mendapat izin suami maka suaminya tidak dapat membatalkan i’tikaf-nya. Namun, jika tidak disyaratkan berturut-turut maka suami dapat membatalkan i’tikaf-nya, kemudian menyempurnakan nazarnya dengan ber-i’tikaf di kesempatan yang lain.

  1. I’tikaf hanya boleh dilakukan di dalam masjid

Allah Ta’ala berfirman,

Sedang kamu beri’tikaf di dalam masjid.” (QS. Al-Baqarah : 187)

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan istri-istri beliau pun melakukan i’tikaf di dalam masjid. Seorang wanita tidak boleh ber-i’tikaf di ruang shalat yang ada di rumahnya (Al-Mughala, 5/193) dan tidak diharuskan mengikuti shalat berjamaah di dalam masjid karena hukum shalat berjamaah tidak wajib baginya (Al-Mughni 3/189).

  1. Wanita yang ber-i’tikaf di masjid harus dalam ruang tertutup

Ketika istri-istri Rasulullah hendak ber-i’tikaf, mereka menyuruh dibuatkan semacam kemah khusus untuknya di dalam masjid. Selain itu, masjid merupakan tempat umum yang selalu didatangi oleh kaum laki-laki dan sebaiknya mereka tidak saling melihat. Jika hendak membuat ruang khusus tersebut maka jangan mengambil tempat shalat kaum laki-laki karena akan memutus shaf dan mempersempit tempat shalat mereka (Al-Mughni 3/191).

  1. Sibuk dengan ketaatan

Selama i’tikaf, dianjurkan untuk menyibukkan diri dengan berbagai macam ketaatan kepada Allah Ta’ala, seperti shalat, membaca Alquran, tasbih, tahmid, tahlil, takbir, dan istigfar (memohon ampun), membaca shalawat (yang dicontohkan), berdoa, dan bentuk ketaatan lainnya.

Selama i’tikaf dimakruhkan menyibukkan diri dengan segala sesuatu yang tidak bermanfaat, baik berupa ucapan maupun perbuatan. Juga dimakruhkan menahan diri dari berbicara (puasa bicara) dengan anggapan perbuatan ini adalah ibadah yang mendekatkan dirinya kepada Allah Ta’ala (Fiqhus Sunnah 1/404).

  1. Boleh keluar jika mendesak

‘Amrah menceritakan, “Ketika ber-i’tikaf, ‘Aisyah radhiyallahu ’anha pergi ke rumah jika ada keperluan, lalu mengunjungi orang sakit sejenak untuk bertanya tentang keadaannya. Hal ini ia lakukan sambil berlalu tanpa menghentikan langkahnya.” (Mushannaf Abdurrazzaq (no. 8055) dengan sanad yang shahih).

Akan tetapi, jika ia meninggalkan tempat i’tikaf tanpa keperluan yang jelas maka i’tikaf-nya batal.

  1. Berhubungan badan membatalkan i’tikaf

Allah Ta’ala berfirman,

 “Dan janganlah mencampuri mereka, sedang kamu beri’tikaf di dalam masjid.” (QS. Al-Baqarah : 187)

Seluruh ulama sepakat, bahwa orang yang sedang ber-i’tikaf tidak boleh bercumbu dengan istrinya, meskipun hanya menciumnya atau selainnya.

  1. Boleh menyentuh suami

Dibolehkan menyentuh suami tanpa disertai syahwat, seperti membasuh kepala, menyisir rambut, atau memberi sesuatu padanya.

‘Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata, “Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam memiringkan kepalanya kepadaku ketika beliau sedang tinggal di dalam masjid (i’tikaf), lalu aku menyisir rambutnya, sedangkan aku sendiri ketika itu sedang haid. (HR. Al-Bukhari no. 2029)

  1. Istihadah, boleh i’tikaf

Wanita yang mengalami istihadah boleh ber-i’tikaf jika ia dapat menjaga kebersihan masjid. ‘Aisyah radhiyallahu ’anha meriwayatkan, “Seorang istri Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam yang sedang istihadah ikut ber-i’tikaf bersama beliau. Ia dapat melihat warna merah dan kuning yang keluar darinya sehingga terkadang kami meletakkan wadah di bawahnya ketika ia sedang shalat.” (HR. Al-Bukhari no. 2037 dan Muslim no. 2476)

  1. Boleh temui suami di tempat i’tikaf

Berdasarkan hadits Shafiyyah, istri Rasulullah shalallahu ’alaihi wa sallam yang menyatakan bahwa ia pernah menemui Rasulullah shalallahu ’alaihi wa sallam ketika beliau tinggal di masjid pada sepuluh hari terakhir di bulan Ramadhan. Ia bercakap-cakap beberapa saat dengan beliau lalu beranjak pulang. Nabi shalallahu ’alaihi wa sallam pun bangkit untuk mengantarnya, hingga ketika sampai di pintu masjid yang berdekatan dengan pintu rumah Ummu Salamah (HR. Al-Bukhari no. 2053 dan Muslim no. 2175)

  1. Tetap boleh dilamar atau dinikahi

Wanita yang sedang melaksanakan i’tikaf boleh dilamar maupun dinikahi, yang terlarang adalah berhubungan badan.

Disarikan dari Fiqh Sunnah Wanita hlm. 318-320, karya Syaikh Abu Malik Kamal bin as-Sayyid Salim.

Sumber: https://muslimah.or.id/10263-wanita-itikaf-bagaimana-seharusnya.html
Copyright © 2024 muslimah.or.id

Kapan Waktu Untuk Qailulah (Tidur di Siang hari)?

Disunnahkan Qailulah (tidur siang)

Kapan ya waktu Qailulah ? ada yg bilang sebelum duhur ada yg bilang sesudah, yg bnr manakah?

Ummu Humaira, di Bantul.

Jawaban:

Bismillah walhamdulillah was sholaatu wassalam’ala Rasulillah, wa ba’du.

Nabi ﷺ bersabda,

قِيلوا فإن الشياطين لا تَقيل

Qailulah lah karena sungguh setan itu tidak Qailulah. (Dinilai Hasan oleh Syekh Albani dalam Shohih Al Jami’).

Qailulah juga tersebut dalam Al Qur’an, diantaranya dalam surat Al-Furqon ayat 24 tentang kenikmatan surga,

أَصۡحَٰبُ ٱلۡجَنَّةِ يَوۡمَئِذٍ خَيۡرٞ مُّسۡتَقَرّٗا وَأَحۡسَنُ مَقِيلٗا

Penghuni-penghuni surga pada hari itu paling baik tempat tinggalnya dan paling indah tempat Qailulahnya. (QS. Al-Furqan : 24)

Imam Al-Azhari menjelaskan makna Qoilulah yang tersebut dalam ayat di ini,

القيلولة عند العرب الاستراحة نصف النهار إذا اشتد الحرّ، وإن لم يكن مع ذلك نوم، والدليل على ذلك أن الجنة لا نوم فيها

Orang-orang Arab memahami Qailulah adalah istirahat pertengahan siang, saat terik matahari memuncak. Meski tidak disertai dengan tidur. Dalilnya adalah penduduk surga juga melakukan Qailulah namun mereka tidak tidur, karena di surga tidak ada tidur.

Imam As-Shon’ani menyimpulkan sama,

المقيل والقيلولة: الاستراحة نصف النهار، وإن لم يكن معها نوم

Maqiil atau Qailulah adalah istirahat di pertengahan siang, meski tidak disertai tidur.

Penjelasan ini dikuatkan dengan adanya keterangan dari sahabat Ibnu Abbas dan Ibnu Mas’ud radhiyallahu’anhuma,

لا ينتصِف النهار يوم القيامة حتى يقيل أهل الجنة في الجنة وأهل النار في النار

Di hari Kiamat nanti, siang tidaklah memuncak sampai penduduk surga ber-qailulah (istirahat siang) di surga dan penduduk neraka ber-qailulah di neraka.

Dari keterangan di atas kita simpulkan bahwa :

[1]. Qailulah termasuk ibadah yang disunahkan.

Sebagaimana disimpulkan oleh Imam Syarbini rahimahullah,

يسن للمتهجد القيلولة، وهي: النوم قبل الزوال، وهي بمنزلة السحور للصائم.

Disunahkan bagi orang yang ingin melakukan sholat tahajud, untuk ber-qailulah, yaitu tidur sebelum duhur. Qailulah itu manfaatnya seperti sahur bagi orang yang puasa.

Dan ini dinyatakan oleh mayoritas ulama (Jumhur).

[2]. Qailulah adalah istirahat di pertengahan siang, meski tidak harus dengan tidur.

Kapan Waktu Qailulah?

Ada dua pendapat ulama dalam hal ini :

Pertama, sebelum duhur.

Diantara yang menegang pendapat ini adalah Imam Syarbini rahimahullah, dalam pernyataan beliau di atas.

Kedua, setelah duhur.

Ulama yang memegang pendapat ini diantaranya Al Munawi dan Al’aini –rahimahumallah-.

Al Munawi menyatakan

القيلولة: النوم وسط النهار عند الزوال وما قاربه من قبل أو بعد

Qailulah adalah, tidur di tengah siang, ketika matahari condong ke barat (waktu duhur)atau menjelang sebelum atau sesudahnya.

Al ‘Aini juga menyatakan,

القيلولة معناها النوم في الظهيرة

Qailulah maknanya tidur di rentang waktu sholat duhur (pen, dari condong ke barat / Zawal, sampai ashar).

Pendapat yang tepat –wallahua’lam-, adalah pendapat ke dua ini, yaitu waktu Qailulah adalah setelah masuk waktu duhur / atau setelah melaksanakan sholat dhuhur. Sebagaimana di jelaskan oleh sahabat Sahl bin Sa’ad radhiyallahu’anhu,

ما كنا نقيل ولا نتغذى إلا بعد الجمعة في عهد النبي صلى الله عليه وسلم

Dahulu kami di zaman Nabi ﷺ tidaklah ber- Qailulah atau makan siang kecuali bsetelah jumatan. (Riwayat Bukhori dan Muslim. Teks ini ada pada riwayat Imam Muslim)

Wallahua’lam bis showab.

Rujukan:

***

Dijawab oleh Ustadz Ahmad Anshori
(Alumni Universitas Islam Madinah, Pengajar di PP Hamalatul Qur’an Yogyakarta)

Referensi: https://konsultasisyariah.com/34816-kapan-waktu-untuk-qailulah-tidur-di-siang-hari.html

Menelan Sisa Makanan Ketika Puasa

Sisa Makanan Ketika Puasa

Apakah menelan sisa makanan bisa membatalkan puasa?

Jawab:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du,

Dalam puasa, rongga mulut terhitung bagian luar tubuh. Karena itu, berkumur tidak membatalkan puasa. Sehingga orang yang berpuasa, bisa melakukan wudhu sebagaimana ketika tidak puasa.

Turunan dari ini, sisa makanan di sela-sela gigi statusnya berada di luar tubuh. Jika itu mungkin untuk dihindari namun ditelan dengan sengaja maka puasanya batal. Demikian keterangan dalam madzhab Syafiiyah dan Hambali.

Dalam Ensiklopedi Fiqh dinyatakan,

وشرط الشافعية والحنابلة، لعدم الإفطار بابتلاع ما بين الأسنان شرطين:

أولهما: أن لا يقصد ابتلاعه.

والآخر: أن يعجز عن تمييزه ومجه؛

لأنه معذور فيه غير مفرط، فإن قدر عليهما أفطر، ولو كان دون الحمصة، لأنه لا مشقة في لفظه، والتحرز عنه ممكن

Madzhab Syafiiyah dan hambali menetapkan 2 syarat untuk orang yang menelan sisa makanan ketika puasa, tidak menyebabkan puasanya batal,

Syarat pertama, tidak sengaja menelannya

Kedua, dia tidak bisa menghindarinya ketika menelan ludah

Karena orang ini memiliki udzur dan tidak sengaja. Jika dia mampu untuk menghindarinya, tapi sengaja dia telan, maka batal puasanya. Meskipun lebih kecil dari pada lubang. Karena tidak sulit baginya untuk meludahkannya dan menghindarinya.

(al-Mausu’ah al-Fiqhiyah, 26/64).

Inilah yang difatwakan Syaikh Dr. Sholeh al-Fauzan.

Jawaban beliau terkait sisa makanan bagi orang puasa,

إذا أصبح الصائم ووجد في أسنانه شيء من مخلفات الطعام ، هذا لا يؤثر على صيامه ، لكن عليه أن يلفظ هذه المخلفات ويتخلص منها ، ولا تؤثر على صيامه ، إلا إذا ابتلعها ، فإذا ابتلع شيئاً مما تخلف في أسنانه متعمداً ، فإن هذا يُفسد صيامه ، أما لو ابتلعه جاهلاً أو ناسياً ، هذا لا يؤثر على صيامه

Apabila seseorang yang sedang berpuasa mendapatkan sisa makanan di sela-sela giginya maka ia harus mengeluarkan dan membersihkannya dari mulut. Adanya sisa makanan di mulut ini, tidak mempengaruhi keabsahan puasanya, kecuali jika ia menelannya secara sengaja. Apabila ia menelannya dengan sengaja maka hal itu membatalkan puasanya. Adapun jika ia menelan sisa makanan itu karena tidak tahu hukumnya atau karena lupa maka tidak berpengaruh terhadap keabsahan puasanya..

(Majmu’ Fatawa Syaikh Sholeh al-Fauzan, 2/401)

Allahu a’lam.

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)

sumber : https://konsultasisyariah.com/25191-menelan-sisa-makanan-ketika-puasa.html

Bahaya Tidur Tengkurap (Syariat Dan Medis)

Tengkurap sangat nyaman dan pulas dirasakan oleh sebagian orang. Rasanya lebih nikmat dan lebih rileks. Bahkan ada yang menjadikan cara tidur ini sebagai kebiasaan. Ada perintah dalam agama kita agar menghindari hal ini, karena memang secara kesehatan cara tidur seperti ini kurang baik.

Demikianlah agama Islam, memerintahkan dan melarang sesuatu pasti untuk kemashalahatn dan kebaikan manusia.

syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah berkata dalam risalahnya,

الدين مبني على المصالح

في جلبها و الدرء للقبائح

“Agama dibangun atas dasar  berbagai kemashlahatan

Mendatangkan mashlahat dan menolak berbagai keburukan”

Kemudian beliau menjelaskan,

ما أمر الله بشيئ, إلا فيه من المصالح ما لا يحيط به الوصف

“Tidaklah Allah memerintahkan sesuatu kecuali padanya terdapat berbagai mashlahat yang tidak bisa diketahui secara menyeluruh”[1]

Larangan tidur dengan posisi tengkurap

Karena khabar dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa, ini adalah cara tidur yang dimurkai oleh Allah.

عن يعيش ان طخفة الغفاري رضي الله عنه قال: قال أبي بينما أنا مضطجع في المسجد على بطني إذا رجل يحركني برجله فقال: ” إن هذه ضجعة يبغضها الله” قال فنظرت فإذا رسول الله صلى الله عليه وسلم

Ya’isy bin Thikhfah Al-Ghifari berkata, “Bapakku menceritakan kepadaku bahwa ketika aku tidur di masjid di atas perutku (tengkurap), tiba-tiba ada seseorang yang menggerakkan kakiku dan berkata,

“Sesungguhnya tidur yang seperti ini dimurkai Allah.”

bapakku berkata,  “Setelah aku melihat ternyata beliau adalah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.” [2]

dalam riwayat yang lain,

إنما هي ضجعة أهل النار

berbaring seperti ini (tengkurap) adalah cara berbaringnya penghuni neraka[3]

diantara ulama ada juga yang sekedar menghukumi dengan makruh (dibenci). Sebagimana perkataan Imam Tirmidzi rahimahullah dalam sunannya,

باب ما جاء في كراهية الاضطجاع على البطن

“Bab makruhnya tidur tengkurap”

Kemudian beliau mebawakan hadits,

عن أبي هريرة رضي الله عنه قال: رأى رسول الله صلى الله عليه وسلم رجلاً مضطجعاً على بطنه، فقال: ” إن هذا ضجعة لا يحبها الله”

Dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, bahwasanya Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam melihat seorang Laki-laki muslim tidur tengkurap, kemudian beliau bersabda,

“Ini adalah cara tidur yang tidak disukai oleh Allah.[4]

Bahaya kesehatan tidur dengan cara ini

Ulama sekaligus pakar kedokteran, Ibnul Qayyim Al-Jauziyyah rahimahullah berkata,

، وكثرة النوم على الجانب الأيسر مضر بالقلب بسبب ميل الأعضاء إليه، فتنصب إليه المواد. وأردأ النوم على الظهر، ولا يضر الاستلقاء عليه للراحة من غير نوم، وأردأ منه أن ينام منبطحاً على وجهه

“terlalu sering tidur dengan sisi kiri membahayakan bagi jantung karena kecendrungan anggota (organ dalam) ke kiri, maka bisa menekannya. Dan cara tidur yang kurang baik juga adalah terlentang. Tetapi tidak mengapa jika sekedar untuk beristirahat tanpa tidur. Dan yang kurang baik juga adalah cara tidur berbaring dengan mukanya (tengkurap).”[5]

Ilmu kedokteran modern membuktikan bahwa memang tidur tengkurap berbahaya, apalagi tidurnya pulas dan lama karena saat tidur tengkurap otomatis otot dada/otot pernafasan kita tidak dapat mengembangkan dada dengan baik danmaksimal, sehingga  aliran oksigen menjadi lebih sedikit dan bisa berakibat menjadi sesak nafas.

Demikian juga tidur pada sisi kiri badan (yaitu menghadap ke kiri) juga berbahaya, karena organ-organ bisa menghimpit jantung sehingga sirkulasi darah terganggu dan mengurangi pasokan darah ke otak.

Sedangkan tidur terlentang akan kurang baik jika bagian tubuh tidak ditopang dengan baik atau tidak menyentuh tempat tidur dengan ideal sehingga bisa menyebabkan nyeri punggung ketika bangun tidur.

Demikian semoga bermanfaat.

@Pogung Lor, 4 Rajab 1434 H

Penyusun: dr. Raehanul Bahraen

sumber : https://muslimafiyah.com/bahaya-tidur-tengkurap-syariat-dan-medis.html

Larangan Menyerupai Hewan dalam Salat

Sungguh Allah Ta’ala telah memuliakan manusia dan menciptakannya dalam bentuk yang paling baik dan sempurna, sebagaimana firman Allah Ta’ala,

وَلَقَدْ كَرَّمْنَا بَنِيْٓ اٰدَمَ وَحَمَلْنٰهُمْ فِى الْبَرِّ وَالْبَحْرِ وَرَزَقْنٰهُمْ مِّنَ الطَّيِّبٰتِ وَفَضَّلْنٰهُمْ عَلٰى كَثِيْرٍ مِّمَّنْ خَلَقْنَا تَفْضِيْلًا

“Dan sungguh, Kami telah memuliakan anak cucu Adam, Kami angkut mereka di darat dan di laut, Kami beri mereka rezeki dari yang baik-baik, dan Kami lebihkan mereka di atas banyak makhluk yang Kami ciptakan dengan kelebihan yang sempurna” (QS. Al-Isra’: 70).

 Allah Ta’ala juga telah berfirman,

لَقَدْ خَلَقْنَا الْاِنْسَانَ فِيْٓ اَحْسَنِ تَقْوِيْمٍۖ

“Sungguh, Kami telah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya” (QS. At-Tin: 4).

Allah Ta’ala menciptakan manusia dalam bentuk yang sempurna. Manusia berjalan dengan kedua kakinya dan makan dengan tangannya. Berbeda dengan kondisi hewan yang sebagian berjalan dengan empat kaki dan makan langsung dengan mulutnya.

Allah Ta’ala  juga telah memberikan manusia pendengaran, penglihatan, dan hati sehingga manusia mampu memahami berbagai hal dan mengambil manfaat darinya. Dengan pemberian tersebut pula, manusia mampu membedakan berbagai hal, baik atau buruk, bermanfaat atau berbahaya di dunia maupun di akhirat.

Sepantasnya bagi seorang hamba yang beriman kepada Allah Ta’ala untuk mengetahui kemuliaan yang telah Allah Ta’ala berikan ini. Oleh karena itu, hendaknya hamba tidak menyerupai hewan terutama saat dalam sedang salat. Karena salat adalah keadaan paling mulia bagi seorang hamba. Terdapat dalil-dalil sahih dari Nabi Shallallaahu ‘alaihi wasallam berupa perintah untuk menyelisihi seluruh hewan dalam bentuk-bentuk salat. Bentuk larangan tersebut adalah:

1. Menoleh saat salat seperti menolehnya rubah;

2. Membentangkan tangan saat sujud seperti bentangan tangan/kakinya binatang buas;

3. Duduk seperti duduknya anjing;

4. Sujudnya cepat seperti mematuknya burung gagak;

5. Menuju sujud dari berdiri seperti menderumnya unta; dan

6. Mengangkat tangan saat salam seperti ekor kuda yang kepanasan.

Salat adalah munajat kepada Allah Ta’ala, penghubung antara seorang hamba dengan Rabbnya, sehingga hendaknya saat itu seorang hamba berada dalam keadaan dan posisi yang paling baik dan sempurna.

Imam Ahmad, Abu Dawud, Ibnu Majah dan An-Nasai rahimahumullah meriwayatkan sebuah hadis dari Abdurrahman bin Syibl radhiyallahu ‘anhu, dia berkata,

نَهى رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ عن نَقْرةِ الغُرابِ، وافتراشِ السَّبُعِ، وأنْ يُوَطِّنَ الرجُلُ المكانَ في المسجدِ كما يُوَطِّنُ البعيرُ.

Rasulullah Shallaallaahu ‘alaihi wasallam melarang tiga perkara, yaitu:

1. Mematuk seperti mematuknya burung gagak (sujudnya cepat);

2. Duduknya hewan buas (membentangkan tangan saat sujud seperti bentangan binatang buas yakni kaki belakang dilipat, kaki depannya diluruskan. Lengannya menempel ke lantai);

3. Seseorang mengkhususkan tempat seperti unta yang mengkhususkan tempat (duduk di tempat tertentu secara terus-menerus kalau di tempat salatnya)

(HR. Ahmad  no. 15532, Abu Dawud no. 862, An Nasai no. 1112, dan Ibnu Majah no. 1429. dinilai hasan oleh Syaikh Al-Albani dalam Ash Shahihah, no. 1168).

An-Nasai rahimahullah meriwayatkan hadis dari Anas radhiyallahu ‘anhu, dari Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wasallam, beliau bersabda,

اعتَدِلوا في السُّجودِ، ولا يَبسُطْ أحَدُكم ذِراعَيهِ كما يَبسُطُ الكلْبُ.

“Sempurnakan sujud kalian, dan jangan salah seorang dari kalian menghamparkan kedua lengannya sebagaimana terhamparnya (kaki) anjing” (HR. An-Nasai no. 702, hadis hasan sahih).

Larangan dalam hadis ini adalah larangan sujud dengan keadaan lengannya menyerupai kaki anjing saat terhampar, yakni kedua lengan dan sikunya menempel pada lantai. Hendaknya orang yang salat mengangkat sikunya saat sedang sujud.

Abu Dawud rahimahullah meriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda,

يعمد أحدكم في صلاته، فيبرك كما يبرك الجمل

“(Apakah) salah seorang di antara kalian turun dalam salatnya, sehingga ia menderum sebagaimana unta menderum (ketika hendak sujud)?” (HR. Abu Dawud no. 841, dinilai sahih oleh Syaikh Al Albani).

Imam Ahmad rahimahullah meriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dia berkata,

أَمَرَنِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِثَلَاثٍ وَنَهَانِي عَنْ ثَلَاثٍ أَمَرَنِي بِرَكْعَتَيْ الضُّحَى كُلَّ يَوْمٍ وَالْوِتْرِ قَبْلَ النَّوْمِ وَصِيَامِ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ مِنْ كُلِّ شَهْرٍ وَنَهَانِي عَنْ نَقْرَةٍ كَنَقْرَةِ الدِّيكِ وَإِقْعَاءٍ كَإِقْعَاءِ الْكَلْبِ وَالْتِفَاتٍ كَالْتِفَاتِ الثَّعْلَبِ

“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan aku dengan tiga perkara dan melarangku dari tiga perkara. Memerintahkan aku untuk melakukan salat dhuha dua raka’at setiap hari, witir sebelum tidur, dan puasa tiga hari dari setiap bulan. Melarangku dari mematuk seperti patukan ayam jantan, duduk iq’a seperti duduk iq’a anjing, dan menoleh sebagaimana rubah menoleh” (HR. Ahmad no. 8106, dihasankan Syekh Al Albani).

Imam Muslim, Ahmad dan Nasai rahimahumullah meriwayatkan dari Jabir bin Samurah radhiyallahu ‘anhu, dia berkata,

صَلَّيْتُ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَكُنَّا إِذَا سَلَّمْنَا قُلْنَا بِأَيْدِينَا السَّلَامُ عَلَيْكُمْ , السَّلَامُ عَلَيْكُمْ فَنَظَرَ إِلَيْنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ مَا شَأْنُكُمْ تُشِيرُونَ بِأَيْدِيكُمْ كَأَنَّهَا أَذْنَابُ خَيْلٍ شُمْسٍ إِذَا سَلَّمَ أَحَدُكُمْ فَلْيَلْتَفِتْ إِلَى صَاحِبِهِ وَلَا يُومِئْ بِيَدِهِ

“Aku salat bersama Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam. Kami dahulu jika salam (dari salat), kami mengisyaratkan dengan tangan kami ‘as-salaamu ‘alaikum, as-salaamu ‘alaikum.’ Kemudian Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam melihat kami, lalu beliau bersabda, ‘Mengapa Engkau memberi isyarat dengan tanganmu, seolah-olah ekor-ekor kuda yang tidak tenang? Jika seseorang dari kamu salam (dari salatnya), hendaklah ia menoleh kepada saudaranya, dan janganlah ia memberikan isyarat dengan tangannya.’” (HR. Muslim no. 431, Ahmad no. 20806, Nasai no. 1185).

Kesimpulannya, di antara larangan dalam salat supaya tidak menyerupai hewan, yaitu:

1. Sujud dengan sangat cepat seperti mematuknya burung atau ayam saat sujud. Sehingga sujud harus dilakukan dengan tumakninah;

2. Menjulurkan lengan di lantai dan tidak mengangkatnya saat sujud seperti duduknya binatang buas;

3. Mengkhususkan tempat seperti unta yang selalu mengkhususkan tempat untuk menderum;

4. Menjulurkan lengan di lantai bersama telapak tangannya seperti iq’a nya anjing;

5. Menolah-noleh seperti rubah yang tolah-toleh;

6. Menggerakkan tangannya saat salam seperti ekor kuda yang tidak tenang.

Hadis dari Abu Sa’id Al Khudri radhiyallahu ‘anhu,

و إذا ركع أحدكم فلا يدبح تدبيح الحمار ، واليقم صلبه

“Apabila salah seorang di antara kalian ruku’, janganlah ruku’ dengan merunduk seperti keledai yang merunduk (merunduk ke bawah melihat ke kakinya), hendaknya meluruskan tulang punggungnya” (HR. Baihaqi, 2/121).

Hadis di atas lemah, namun ada hadis lain yang diriwayatkan oleh Imam Muslim, bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wasallam,

إذا ركع لم يُشخِص ولم يُصًوِّبه

“Apabila beliau ruku’, beliau tidak terlalu mendongakkan maupun terlalu merunduk” (HR. Muslim no. 498, dari hadis ‘Aisyah Radhiyallaahu ‘anha).

Sesungguhnya Islam datang untuk memuliakan kaum muslimin, meninggikan mereka jangan sampai menyerupai hewan dalam berbagai kondisinya, terutama dalam kondisi salat dimana seorang hamba sedang bermunajat dengan Rabbnya.

***

Penulis: Pridiyanto

Referensi:

Disarikan dari kitab Ta’zhiim Ash-Shalaat  hal. 79-82, karya Syekh ‘Abdurrazzaq bin ‘Abdul Muhsin Al-Badr Hafidzahullahu Ta’ala, cetakan pertama tahun 1434 H, penerbit Daar Al fadhiilah.

Sumber: https://muslim.or.id/71078-larangan-menyerupai-hewan-dalam-salat.html
Copyright © 2024 muslim.or.id

Tidak Sah Shalat Tarawih yang Ngebut dan Tidak Tuma’ninah

Hendaknya shalat tarawih dilakukan dengan tuma’ninah dan tidak ngebut. Di beberapa tempat (alhamdulillah, sebagian kecil) didapati masjid yang melakukan shalat tarawih dengan sangat cepat dan tidak ada tuma’ninah. Pendapat terkuat tuma’ninah adalah rukun dari shalat, sehingga apabila ditinggalkan baik secara sengaja atau tidak sengaja, maka shalatnya tidak sah. Hal ini berdasarkan hadits yang sudah jelas dan masyuhur yaitu hadits Al-Musi’ fi Shalatih (orang yang shalatnya salah/jelek). Dalam hadits tersebut dikisahkan ada seseorang yang shalat sangat cepat dan tidak tuma’ninah, lalu Nabi shallallahu ‘alahi wa sallam menyuruhnya untuk mengulangi shalatnya karena shalatnya tidak sah. Beliau bersabda pada orang tersebut,

ارْجِعْ فَصَلِّ فَإِنَّكَ لَمْ تُصَلِّ

“Kembalilah dan shalatlah! karena sesungguhnya engkau belum melakukan shalat.” [HR. Bukhari & Muslim]

Dalam kitab Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah dijelaskan bahwa mazhab Syafi’iyyah dan Hanabilah berpendapat bahwa tuma’ninah adalah rukun shalat.

ﻓﺬﻫﺐ ﺍﻟﺸﺎﻓﻌﻴﺔ ﻭﺍﻟﺤﻨﺎﺑﻠﺔ ﻭﺃﺑﻮ ﻳﻮﺳﻒ ﻣﻦ ﺍﻟﺤﻨﻔﻴﺔ ﻭﺍﺑﻦ ﺍﻟﺤﺎﺟﺐ ﻣﻦ ﺍﻟﻤﺎﻟﻜﻴﺔ ﺇﻟﻰ ﺃﻥ ﺍﻟﻄﻤﺄﻧﻴﻨﺔ ﺭﻛﻦ ﻣﻦ ﺃﺭﻛﺎﻥ ﺍﻟﺼﻼﺓ ، ﻟﺤﺪﻳﺚ ﺍﻟﻤﺴﻲﺀ ﺻﻼﺗﻪ

“Ulama Syafi’iyyah dan Hanbilah, Abu Yusuf al-Hanfiyyah dan Ibnu Hajib Al-Malikiyyah berpandapat bahwa tuma’ninah adalah rukun shalat berdasarksan hadits Al-Musi’ fi Shalatih.” [Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah 30/96]

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengingatkan agar tuma’ninah pada gerakan shalat, beliau bersabda,

إِذَا قُمْتَ إِلَى الصَّلَاةِ فَكَبِّرْ ثُمَّ اقْرَأْ مَا تَيَسَّرَ مَعَكَ مِنْ الْقُرْآنِ ثُمَّ ارْكَعْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ رَاكِعًا ثُمَّ ارْفَعْ حَتَّى تَعْتَدِلَ قَائِمًا ثُمَّ اسْجُدْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ سَاجِدًا ثُمَّ ارْفَعْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ جَالِسًا ثُمَّ افْعَلْ ذَلِكَ فِي صَلَاتِكَ كُلِّهَا

Jika engkau berdiri hendak melakukan shalat, maka bertakbirlah, kemudian bacalah ayat al-Qur’an yang mudah bagimu. Setelah itu, ruku’lah sampai engkau benar-benar ruku’ dengan thuma’ninah. Kemudian, bangunlah sampai engkau tegak berdiri, setelah itu, sujudlah sampai engkau benar-benar sujud dengan thuma’ninah. Kemudian, bangunlah sampai engkau benar-benar duduk dengan thuma’ninah. Lakukanlah itu dalam shalatmu seluruhnya!”. [HR. Bukhari & Muslim]

Imam Bukhari membuat bab dalam shahihnya dengan judul:

بَابُ أَمْرِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الَّذِي لاَ يُتِمُّ رُكُوعَهُ بِالإِعَادَةِ

“Bab: perintah nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengulangi shalat kepada orang yang tidak menyempurnakan rukuknya.”

Apabila shalat dilakukan dengan gerakan sangat cepat, dikhawatirkan sebagaimana hadits yaitu seburuk-buruknya pencuri yaitu pencuri dalam shalat. Nabi shallalllahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أَسْوَأُ النَّاسِ سَرِقَةً الَّذِى يَسْرِقُ مِنْ صَلاتِهِ، قَالُوا: يَا رَسُولَ اللَّهِ، وَكَيْفَ يَسْرِقُ مِنْ صَلاَتِهِ؟ قَالَ: “لاَ يُتِمُّ رُكُوعَهَا وَلاَ سُجُودَهَا

“Pencuri yang paling jelek adalah orang yang mencuri shalatnya.” Setelah ditanya maksudnya, beliau menjawab: “Merekalah orang yang tidak sempurna rukuk dan sujudnya.” (HR. Ibn Abi Syaibah, dishahihkan Ad-Dzahabi).

Apabila hal ini dilakukan terus-menerus (yaitu shalat dengan sangat cepat), dikhawatirkan juga mati tidak di atas fitrah ajaran Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dari sahabat Hudzifah radhiyallahu ‘anhu bahwa beliau pernah melihat ada orang yang tidak menyempurnakan rukuk dan sujud ketika shalat, dan terlalu cepat. Setelah selesai, ditegur oleh Hudzaifah, “Sudah berapa lama anda shalat semacam ini?” Orang ini menjawab: “40 tahun.” Hudzaifah mengatakan: “Engkau tidak dihitung shalat selama 40 tahun.” (karena shalatnya batal). Hudzaifah berkata melanjutkan:

وَلَوْ مِتَّ وَأَنْتَ تُصَلِّي هَذِهِ الصَّلَاةَ لَمِتَّ عَلَى غَيْرِ فِطْرَةِ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

“Jika kamu mati dan model shalatmu masih seperti ini, maka engkau mati bukan di atas fitrah (ajaran) Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam.” [HR. Ahmad & Bukhari]

Bagaimana batasan tuma’ninah? Dijelaskan oleh Ibnu Hajar Al-Asqalani ada dua poin:

وقدر الطمأنينة المفروضة: أدنى سكون بين حركتي الخفض والرفع عند أصحاب الشافعي ، وأحد الوجهين لأصحابنا.

والثاني لأصحابنا: أنها مقدرة بقدر تسبيحة واحدة

Pertama: Berdiam sejenak di antara gerakan naik dan turun (walaupun sebentar)

Kedua: Kadar diamnya (miminal) bisa membaca sekali tasbih. [Fathul Bari 5/58]

Demikian pembahasan ini, semoga bermanfaat

@ Lombok, Pulau seribu masjid

Penyusun: Raehanul Bahraen

Sumber: https://muslim.or.id/46857-tidak-sah-shalat-tarawih-yang-ngebut-dan-tidak-tumaninah.html
Copyright © 2024 muslim.or.id

Bulughul Maram – Shalat: Tidak Boleh Ada Dua Witir dalam Satu Malam

Tidak boleh ada dua witir dalam satu malam. Apa maksudnya?

Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-‘Asqalani

Kitab Shalat

بَابُ صَلاَةُ التَّطَّوُّع

Tidak Boleh Ada Dua Witir dalam Satu Malam

Hadits 34/383

عَنْ طَلْقِ بْنِ عَليٍّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَال: سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقولُ: «لاَ وِتْرَانِ في لَيْلةٍ»، رَوَاهُ أَحْمَدُ، وَالثَّلاَثةُ، وَصَحَّحَهُ ابْنُ حِبَّانَ.

Dari Thalq bin ‘Ali radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Tidak ada dua witir dalam satu malam.’” (Diriwayatkan oleh Ahmad dan Imam yang tiga. Hadits ini sahih menurut Ibnu Hibban). [HR. Ahmad, 26:222; Abu Daud, no. 1439; Tirmidzi, no. 470; An-Nasa’i, 3:229; Ibnu Hibban, no. 2449. Tirmidzi menyatakan bahwa hadits ini hasan Gharib. Ibnu Hajar dalam Fath Al-Baari, 2:481, menilai hadits ini hasan].

Faedah hadits

  1. Haditsnya adalah hadits berisi penafian, tetapi bermakna nahi (larangan), sehingga hadits tersebut bermakna: jangan lakukan dua witir dalam satu malam.
  2. Hadits ini jadi dalil bahwa witir itu tidak boleh ada dua dalam satu malam. Barang siapa yang sudah witir pada awal malam, kemudian ia dimudahkan oleh Allah untuk bangun pada akhir malam, maka ia silakan melakukan shalat malam berapa pun rakaat yang ia mau, tetapi witirnya cukup dengan witir yang pertama di awal malam. Witir pertama TIDAK PERLU DIBATALKAN di mana shalat tahajud dimulai dengan satu rakaat untuk menggenapkan rakaat witir pada awal malam, lalu mengerjakan shalat dua rakaat salam – dua rakaat salam, kemudian melakukan witir untuk shalat tersebut. Yang disebutkan terakhir ini tidak perlu dilakukan. Shalat witir pertama tidak perlu dibatalkan dengan alasan: (a) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah shalat dua rakaat bakda witir sebagaimana disebutkan dalam hadits Aisyah; (b) jika shalat witir pertama perlu dibatalkan dengan shalat satu rakaat ketika ingin tahajud, itu sudah ada pemisah dengan tidur, hadats, wudhu, dan berbicara, sehingga shalat witir pertama dan shalat ganjil yang ingin membatalkan shalat pertama bukanlah satu shalat.
  3. Jika seseorang itu melakukan shalat witir pada awal malam, lalu ia melaksanakan tahajud atau shalat sunnah pada malam hari, maka itu boleh dan tidaklah dihukumi makruh, witirnya tidak perlu diulangi.

Referensi:

  • Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 3:325-327.
  • Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. 1:630-631.

Diselesaikan pada Rabu sore, 10 Rajab 1444 H, 1 Februari 2023

@ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul

Muhammad Abduh Tuasikal

Sumber https://rumaysho.com/35938-bulughul-maram-shalat-tidak-boleh-ada-dua-witir-dalam-satu-malam.html

Hal-Hal Yang Dimakruhkan Dalam Puasa

Hal-Hal Yang Dimakruhkan Dalam Puasa

  1. Berlebihan dalam istinsyaq saat berwudhu.

Rasulullah ﷺ bersabda,

أَسْبِغِ الْوُضُوءَ، وَبَالِغْ فِي الِاسْتِنْشَاقِ، إِلَّا أَنْ تَكُونَ صَائِمًا

“Sempurnakanlah wudu dan bersungguh-sungguhlah dalam istinsyaq, kecuali engkau dalam keadaan berpuasa.” ([1])

Berdasarkan hadits ini, mayoritas ulama mengatakan makruhnya berlebihan dalam istinsyaq. ([2])

  1. Mencium pasangan

Dalam membahas masalah ini, maka harus dibedakan  antara orang yang mudah bangkit syahwatnya dengan orang yang bisa menjaga syahwatnya. Hal ini dikarenakan terdapat beberapa riwayat yang menjelaskan bahwa Rasulullah ﷺ melakukannya sebagaimana diriwayatkan Aisyah i,

أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يُقَبِّلُ وَهُوَ صَائِمٌ وَكَانَ أَمْلَكَكُمْ لِإِرْبِهِ

“Rasulullah ﷺ menciumku saat beliau sedang berpuasa. Beliau adalah orang yang paling mampu mengendalikan nafsunya dari pada kalian.” ([3])

Dalam riwayat lain disebutkan bahwasanya Rasulullah ﷺ mengizinkan dan melarang sahabat untuk melakukannya. Dari Abu Hurairah h,

أَنَّ رَجُلًا سَأَلَ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الْمُبَاشَرَةِ لِلصَّائِمِ، «فَرَخَّصَ لَهُ»، وَأَتَاهُ آخَرُ، فَسَأَلَهُ، «فَنَهَاهُ»، فَإِذَا الَّذِي رَخَّصَ لَهُ شَيْخٌ، وَالَّذِي نَهَاهُ شَابٌّ

“Bahwasanya seorang laki-laki bertanya kepada Nabi ﷺ mengenai cumbuan orang yang berpuasa, lalu beliau memberikan keringanan kepadanya. Dan orang yang lain datang kepada beliau dan bertanya mengenai hal yang sama, lalu beliau melarangnya. Ternyata orang yang beliau beri keringanan adalah orang yang sudah tua, sedangkan orang yang beliau larang adalah orang yang masih muda.” ([4])

Hadits ini menunjukkan bahwasanya perbedaan kondisi seseorang memberikan pengaruh terhadap perbedaan hukum. Oleh karenanya, para ulama juga membedakan hukumnya tergantung kondisi seseorang. Ibnu Qudamah rahimahullah,  berkata,

فَإِنَّ الْمُقَبِّلَ إذَا كَانَ ذَا شَهْوَةٍ مُفْرِطَةٍ، بِحَيْثُ يَغْلِبُ عَلَى ظَنِّهِ أَنَّهُ إذَا قَبَّلَ أَنْزَلَ، لَمْ تَحِلَّ لَهُ الْقُبْلَةُ؛ لِأَنَّهَا مُفْسِدَةٌ لِصَوْمِهِ، فَحَرُمَتْ، كَالْأَكْلِ.

“Sesungguhnya orang yang mencium jika memiliki syahwat yang sangat besar, di mana dia yakin jika ia mencium akan membuat maninya keluar, maka tidak halal baginya untuk mencium pasangannya. Hal ini dikarenakan perbuatan tersebut membuat puasanya rusak/batal, sehingga diharamkan seperti makan.”

Kemudian beliau berkata,

وَإِنْ كَانَ ذَا شَهْوَةٍ، لَكِنَّهُ لَا يَغْلِبُ عَلَى ظَنِّهِ ذَلِكَ، كُرِهَ لَهُ التَّقْبِيلُ؛ لِأَنَّهُ يُعَرِّضُ صَوْمَهُ لِلْفِطْرِ، وَلَا يَأْمَنُ عَلَيْهِ الْفَسَادُ

“Jika dia memiliki syahwat, namun dia meyakini tidak akan terjadi hal tersebut. Dalam kondisi ini mencium hukumnya makruh karena dia bisa membuat puasanya batal, dan dia tidak bisa aman darinya.”([5])

Imam Nawawi juga menyatakan hal yang sama, beliau rahimahullah berkata,

ذَكَرْنَا أَنَّ مَذْهَبَنَا كَرَاهَتُهَا لِمَنْ حَرَّكَتْ شَهْوَتَهُ وَلَا تُكْرَهُ لِغَيْرِهِ وَالْأَوْلَى تَرْكُهَا فَإِنْ قَبَّلَ مَنْ تُحَرِّكُ شَهْوَتَهُ وَلَمْ يُنْزِلْ لَمْ يَبْطُلْ صَوْمُهُ

“Kami telah sebutkan dalam mazhab kami bahwasanya mencium hukumnya makruh bagi orang yang syahwatnya dapat bangkit dikarenakan mencium. Adapun orang yang syahwatnya tidak bangkit maka tidak makruh. Yang lebih utama adalah meninggalkan perbuatan tersebut. Seandainya seseorang yang mencium kemudian syahwatnya bangkit namun tidak menyebabkan maninya keluar maka puasanya tidak batal.” ([6])

  1. Wishal ([7])
  2. Banyak tidur di siang hari. ([8])

Orang yang banyak tidur puasanya sah dan mendapatkan pahala. Akan tetapi, dia telah kehilangan banyak pahala karena telah menyia-nyiakan waktunya dan tidak menjaga ibadah puasanya dengan berzikir, berdoa, membaca Al-Qur’an, dan ibadah lainnya. ([9])

  1. Mencicipi makanan.

Tidak mengapa bagi orang yang berpuasa untuk mencicipi makanan jika memang dibutuhkan. Hal ini sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhu,

لَا بَأْسَ أَنْ يَذُوقَ الْخَلَّ أَوِ الشَّيْءَ، مَا لَمْ يَدْخُلْ حَلْقَهُ وَهُوَ صَائِمٌ

“Tidak mengapa mencicipi cuka atau yang lainnya selama tidak sampai ke tenggorokannya, dan dia dalam keadaan berpuasa.” ([10])

Adapun jika mencicipinya tanpa ada kebutuhan, maka ini dimakruhkan. Hal ini sebagaimana disebutkan oleh ulama mazhab Hanabilah,

وَيُكْرَهُ ذَوْقُ طَعَامٍ بِلاَ حَاجِةٍ

“Dimakruhkan mencicipi makanan tanpa adanya kebutuhan.” ([11])

  1. Mengumpulkan air liur lalu menelannya

Ibnu Qudamah rahimahullah berkata,

ويُكْرَهُ للصّائِمِ جَمْعُ رِيقِه وابْتِلاعُه؛ لإِمْكانِ التَّحَرُّزِ منه. فإن جَمَعَه ثم ابْتَلَعَه قَصْدًا، لم يُفَطِّرْه؛ لأنَّه يَصِلُ إلى جَوْفِه مِن مَعِدَتِه

“Dimakruhkan bagi orang yang berpuasa mengumpulkan air liur dan menelannya.  Hal ini dikarenakan memungkinkan bagi seseorang untuk menghindarinya. Namun, jika ia mengumpulkan air liurnya kemudian dengan sengaja menelannya maka hal ini tidak membatalkan puasanya. Dikarenakan air liur yang masuk ke dalam tubuhnya adalah sesuatu yang berasal dari lambungnya.” ([12])

Permasalahan: Bersiwak setelah zawal

Sebagian ulama mengatakan makruhnya siwak setelah zawal.([13]) Mereka berdalil dengan sabda Rasulullah ﷺ,

إِذَا صُمْتُمْ فَاسْتَاكُوا بِالْغَدَاةِ وَلَا تَسْتَاكُوا بِالْعَشِيِّ فَإِنَّ الصَّائِمَ إِذَا يَبِسَتْ شَفَتَاهُ كَانَ لَهُ نُورٌ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

“Jika engkau sedang puasa, bersiwaklah di pagi hari dan jangan bersiwak di siang hari([14]). Karena orang yang puasa itu jika kering dua bibirnya akan mendapat cahaya di hari kiamat.” ([15])

Sebagian ulama lain memandang bahwa bersiwak disyariatkan setiap waktu. ([16])Adapun hadits pelarangan bersiwak di siang hari dihukumi para ulama sebagai hadits lemah sehingga tidak bisa dijadikan dalil. Terlebih lagi dalil tersebut bertentangan dengan keumuman dalil lain yang sahih, yaitu sabda Rasulullah ﷺ,

لَوْلاَ أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِي أَوْ عَلَى النَّاسِ لَأَمَرْتُهُمْ بِالسِّوَاكِ مَعَ كُلِّ صَلاَةٍ

“Sekiranya tidak memberatkan ummatku atau manusia, niscaya aku akan perintahkan mereka untuk bersiwak pada setiap kali hendak shalat.” ([17])

Dalam riwayat lain,

لَوْلاَ أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِي لَأَمَرْتُهُمْ بِالسِّوَاكِ عِنْدَ كُلِّ وُضُوءٍ

“Sekiranya tidak memberatkan ummatku niscaya aku akan perintahkan mereka untuk bersiwak pada setiap kali wudu.” ([18])

Syekh as-Sindi berkata,

وَفِيهِ دلَالَةٌ عَلَى أَنَّه لَا مَانِعَ مِنْ إِيجَابِ السِّوَاكِ عِنْدَ كُلِّ صَلَاةٍ إِلَّا مَا يَخَافُ مِنْ لُزُومِ الْمَشَقَّةِ عَلَى النَّاسِ وَيلْزمُ مِنْهُ أَن يكونَ الصَّوْمُ غيرَ مَانعٍ مِنْ ذَلِك

“Dalam hadits ini terdapat dalil  bahwa tidak ada penghalang dari kewajiban bersiwak setiap shalat kecuali khawatir dari memberatkan terhadap manusia. Hal ini berkonsekuensi puasa bukanlah penghalang dari kewajiban tersebut.” ([19])

Karya : Ustadz DR. Firanda Andirja, MA
Tema : Bekal Puasa

___________
Footnote:

([1]) HR. Ibnu Majah No. 407. Dinyatakan sahih oleh al-Albani.
([2]) Lihat: Al-Mughni (1/34).
([3]) HR. Muslim No. 1106.
([4]) HR. Abu Daud No. 2387.
([5]) Al-Mughni (3/127).
([6]) Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab (6/355).
([7]) Lihat: Mawahib al-Jalil Fi Syarh Mukhtashar (1/78).
([8]) Lihat: Mawahib al-Jalil Fi Syarh Mukhtashar (1/78).
([9]) Lihat: Fatawa Nur Ala ad-Darb (16/45).
([10]) HR. Ibnu Abu Syaibah No. 9277. Dinyatakan hasan oleh al-Albani dalam kitabnya Irwa al-Ghalil No. 937.
([11]) Zad al-Mustaqni’ Fi Ikhtishar al-Muqni’, hlm 83.
([12]) Syarh al-Kabir (7/475).
([13]) Ini adalah pendapat mazhab Hanabilah [Lihat: Al-Hidayah ‘Ala Mazhab al-Imam Ahmad (1/160) dan Syafi’iyah [Lihat: Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzzab (6/377)].
([14]) الْعَشِيِّ adalah waktu di antara zawal hingga terbenamnya matahari. Disebutkan juga maknanya adalah waktu setelah Asar. [Lihat: At-Taisir Bisyarh al-Jami’ ash-Shaghir (1/113)].
([15]) HR. Thabrani No. 3696. Dinyatakan daif oleh al-Albani dalam kitabnya Irwa’ al-Ghalil, hlm, 67.
([16]) Ini merupakan salah satu riwayat dari Imam Ahmad. [Lihat: Al-Mughni 1/72)].
([17]) HR. Bukhari No. 887.
([18]) HR. Bukhari (3/31).
([19]) Hasyiyah as-Sindi ‘Ala Sunan an-Nasai (1/12).

Hukum Memakai Pelembab Bibir Ketika Puasa

Semua bahan kecantikan yang diletakkan di kulit luar, baik yang berbau maupun yang tidak berbau, baik untuk pengobatan, dan pelembab maupun untuk kecantikan, atau tujuan lainnya, tidaklah termasuk pembatal puasa. Kecuali jika orang yang memakai obat-obatan tersebut menelannya.

Sementara, sebatas ada rasa di mulut, tidak memberikan dampak buruk bagi puasanya, selama tidak ada bagian sedikitpun yang tertelan ke lambung.

Syaikh Abdul Aziz bin Baz dalam Majmu’ Fatawa pernah ditanya: “Apa hukum menggunakan celak dan peralatan kecantikan lainnya di bulan Ramadhan? Apakah bisa membatalkan puasa?”

Beliau menjawab:

Bercelak tidaklah membatalkan puasa, baik bagi lelaki maupun wanita, menurut pendapat yang paling kuat. Hanya saja, menggunakan benda ini di malam hari itu lebih baik bagi orang yang puasa. Demikian pula, pengaruh dari penggunaan obat perawatan wajah, seperti sabun, minyak, dan yang lainnya, yang hanya mengenai bagian luar kulit, termasuk pacar, makeup, dan semacamnya, semua itu boleh dilakukan oleh orang yang berpuasa. Hanya saja tidak boleh menggunakan makeup jika bisa membahayakan wajah. Allahu waliyyut taufiq. (Majmu’ Fatawa Ibn Baz, 15:260)

Syaikh Muhammad bin Shaleh al-Utsaimin pernah ditanya tentang hukum menggunakan krem bagi orang puasa untuk menghilangkan kekeringan di bibir (lip balm).

Beliau menjawab:

Dibolehkan bagi seseorang untuk melembabkan bibir atau hidungnya dengan menggunakan krim, atau membasahinya dengan air, atau dengan kain atau semacamnya. Namun perlu dijaga, jangan sampai ada bagian yang masuk ke perutnya. Jika ada yang masuk ke perut tanpa sengaja maka puasa tidak batal. Sebagaimana orang yang berkumur, kemudian tiba-tiba ada bagian yang masuk ke perut tanpa sengaja, puasanya tidak batal. (Majmu’ Fatawa Ibn Utsaimin, 19: 224)

Allahu a’lam

***
muslimah.or.id
Diambil dari fatawa islam: tanya-jawab. Sumber:http://www.islam-qa.com/ar/ref/92923

diterjemahkan oleh Ustadz Ammi Nur Baits

Sumber: https://muslimah.or.id/2283-hukum-memakai-pelembab-bibir-ketika-puasa.html
Copyright © 2024 muslimah.or.id

Mendahulukan Makan dari Shalat

Ketika dikumandangkan adzan, perut sudah keroncongan sejak beberapa jam lalu. Ketika itu pula, makanan telah tersaji. Apa yang harus kita dahulukan? Shalat terlebih dahulu ataukah mendahulukan makan agar kita shalatnya akan lebih khusyu’?

Pembahasan kali ini adalah di antara kiat agar seseorang bisa khusyu’ dalam shalat. Simak selengkapnya.

Dari Anas bin Malik, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا قُدِّمَ الْعَشَاءُ فَابْدَءُوا بِهِ قَبْلَ أَنْ تُصَلُّوا صَلاَةَ الْمَغْرِبِ ، وَلاَ تَعْجَلُوا عَنْ عَشَائِكُمْ

Apabila makan malam sudah tersaji, maka dahulukanlah makan malam tersebut dari shalat maghrib. Dan janganlah kalian tergesa-gesa dari makan kalian .” (HR. Bukhari no. 672 dan Muslim no. 557)[Bukhari: 15-Kitab Al Jama’ah wal Imamah, 14-Bab Apabila Makanan Telah Dihidangkan dan Shalat Hendak Ditegakkan. Muslim: 6-Kitab Al Masajid, 17-Bab Terlarangnya Mendahulukan Shalat Sedangkan Makan Malam Telah Tersaji dan Ingin Dimakan Pada Saat Itu Juga]

Pelajaran Berharga

Pertama; apabila waktu shalat maghrib telah tiba, sedangkan makanan telah tersaji, maka hendaklah seseorang mendahulukan santap makan -jika pada saat itu dalam kondisi sangat lapar-. Yang lebih utama ketika itu adalah mendahulukan makanan sebelum menunaikan shalat. Hal ini berlaku untuk shalat Maghrib dan juga shalat yang lainnya.

Kedua; apa hikmah di balik ini?

Hikmahnya: Di dalam shalat, seseorang perlu menghadirkan hati yang khusyu’. Sedangkan jika seseorang sangat lapar dan butuh pada makanan, kondisi semacam ini akan membuat ia tidak konsentrasi saat shalat, hatinya tidak tenang, dan pikiran akan melayang ke sana-sini. Kondisi semacam ini berakibat seseorang tidak khusyu’ dalam shalat. Oleh karena itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk menyantap makanan sebelum menunaikan shalat sehingga hati bisa hadir ketika itu.

Ketiga; hendaklah seseorang ketika shalat selalu menghadirkan hati dan menjauhkan diri dari segala hal yang dapat melalaikan dari mengingat Allah ketika shalat. Hendaklah pula dia menghayati shalat, bacaan dan dzikir-dzikir di dalamnya.

Keempat; mayoritas ulama berpendapat bahwa mendahulukan makanan di sini adalah anjuran (sunnah, bukan wajib) dan inilah pendapat yang rojih (yang lebih kuat). Berbeda dengan pendapat Zhohiriyah (Ibnu Hazm, dkk) yang menganggap bahwa hukum mendahulukan makanan dari shalat di sini adalah wajib.

Kelima; jika waktu shalat wajib sangat sempit, sebentar lagi waktu shalat akan berakhir dan seandainya seseorang mendahulukan makan, waktu shalat akan habis, untuk kondisi semacam ini, ia harus mendahulukan shalat agar shalat tetap dilakukan di waktunya. Inilah pendapat mayoritas ulama.

Adapun para ulama yang mewajibkan khusyu’ dalam shalat, maka mereka berpendapat dalam kondisi semacam ini, santap makan lebih didahulukan daripada shalat (walaupun shalatnya telat hingga keluar waktu). Namun pendapat yang lebih tepat, khusyu’ dalam shalat tidak sampai dihukumi wajib.

Syaikh Muhammad bin Sholeh Al Utsaimin rahimahullah berpendapat bahwa hukum khusyu’ dalam shalat adalah sunnah mu’akkad (sangat ditekankan).

Keenam; santap makan lebih utama dari shalat dilakukan ketika seseorang sangat butuh pada makan (yaitu ketika sangat lapar). Namun jika kondisi tidak membutuhkan makan (kondisi kenyang) dan makanan telah tersaji, maka shalat wajib atau shalat jama’ah di masjid tetap harus lebih didahulukan.

Oleh karena itu, tidak sepantasnya seseorang mengatur waktu makan atau waktu tidurnya bertepatan dengan waktu shalat. Hal ini dapat membuat seseorang luput dari shalat di waktu utama yaitu di awal waktu.

Ketujuh; hukum mendahulukan shalat dari santap makan di saat kondisi sangat membutuhkan di sini adalah makruh. Namun jika seseorang dalam kondisi tidak butuh makan (kondisi kenyang) dan makanan telah tersaji lalu lebih memilih shalat, maka pada saat ini tidak dihukumi makruh.

Kedelapan; makanan yang telah tersajikan dan kita sangat ingin untuk menyantapnya, kondisi semacam ini adalah salah satu udzur (alasan) bagi seseorang untuk meninggalkan shalat jama’ah.

Ibnu ‘Umar yang sangat getol (sangat semangat) dalam mengikuti sunnah (ajaran) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tetap menyantap makan malamnya dan pada saat itu dia mendengar suara imam yang sedang membaca surat pada shalat jama’ah.

Kalau seseorang meninggalkan shalat jama’ah karena ada udzur untuk menyantap makanan, jika ini bukan kebiasaan, maka dia akan mendapatkan ganjaran shalat jama’ah. Namun jika dijadikan kebiasaan, maka semacam ini tidak dianggap udzur sehingga dia tidak mendapatkan pahala shalat jama’ah. Alasannya berdasarkan hadits, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا مَرِضَ الْعَبْدُ أَوْ سَافَرَ ، كُتِبَ لَهُ مِثْلُ مَا كَانَ يَعْمَلُ مُقِيمًا صَحِيحًا

Jika seseorang dalam keadaan sakit atau bersafar (melakukan perjalanan jauh), maka dia akan dicatat semisal apa yang dia lakukan tatkala mukim (tidak bersafar) atau dalam keadaan sehat.” (HR. Bukhari no. 2996) [Bukhari: 60-Kitab Al Jihad was Sayr, 132-Bab akan dicatat bagi musafir semisal apa yang dia amalkan dalam keadaan dia tidak bersafar (mukim)]. Di sini ada udzur sakit, maka ia dicatat seperti melakukan shalat ketika sehat sebagaimana ia rutin lakukan. Maka begitu pula orang yang ada udzur telat shalat jama’ah karena alasan di atas, maka ia dihitung pula mendapatkan pahala shalat berjama’ah.

Kesembilan; apakah boleh menyantap makanan berat ketika berbuka puasa di bulan Ramadhan atau yang lainnya?

Jawab: sebenarnya tidak mengapa jika seseorang mendahulukan makan. Namun alangkah lebih baik jika dia memakan makanan ringan seperti satu atau beberapa buah kurma, kemudian shalat maghrib, lalu dia menghabiskan makanan lainnya setelah shalat maghrib.

(Pelajaran berharga ini disarikan dari Tawdhihul Ahkam, 1/578-579 dan Fathu Dzil Jalali wal Ikrom bi Syarh Bulughil Marom, 2/480-483)

Alhamdulillahilladzi bi ni’amtihi tatimmush sholihaat, wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘ala alihi wa shahbihi wa sallam.

*****

Tulisan lawas, Yogyakarta, 15 Rabi’ul Awwal 1430 H

Direvisi ulang di Riyadh-KSA, 27 Rabi’uts Tsani 1432 H (01/04/2011)

Sumber https://rumaysho.com/1649-mendahulukan-makan-dari-shalat.html