Hukum Periksa Kesehatan (kesuburan) Sebelum Menikah

Hal ini menjadi pro dan kontra, pihak yang kontra menyatakan bahwa ini berarti tidak percaya kepada pasangan dan bisa membuat retak hubungan jika ternyata didapatkan bahwa calon pasangannya tidak sehat atau mandul, kemudian tidak jadi menikah. Pihak yang pro menyatakan bahwa hal ini sebaiknya dilakukan daripada terjadi penyesalan di kemudian hari. Berikut penjelasan ulama mengenai hal ini.

Syaikh prof. Abdullah bin Al-Jibrin rahimahullah ditanya,

س: ما حكم إجراء الفحص الطبي للزوجين قبل الزواج ؟

Apa hukum melakukan pemeriksaan kesehatan bagi calon suami-istri sebelum menikah?

Beliau menjawab,

ج: لا بأس بذلك إذا خيف من مرض داخلي مما يؤثر على الصحة، ويمنع من راحة الزوجين واستقرار الحياة والطمأنينة فيها، فربما كان في أحدهما مس أو صرع أو مرض مزمن، ولو سهل كربو أو سكر أو بلهارسيا أو روماتيزم، وهكذا مرض العقم وعدم الإنجاب، لكن إذا كان ظاهر الزوجين السلامة والبيئة والمجتمع الذي هما به لا توجد فيه هذه الأمراض ونحوها، فالأصل أنه لا مرض ولا خوف فلا حاجة إلى فحص طبي لكل من الزوجين، لكن إذا قامت قرائن وخيف من وجود مرض خفي وطلب أحد الزوجين أو الأولياء الكشف لزم ذلك حتى لا يحصل بعد العقد خلاف ونزاع

Tidak mengapa jika dikhawatirkan terdapat penyakit di dalam tubuh yang bisa berpengaruh terhadap kesehatan, yang bisa mencegah dari bahagianya kedua pasutri dan mengganggu keharmonisan dan ketenangan dalam rumah tangga. Bisa jadi pada salah satu dari keduanya ada penyakit psikologi, epilepsi atau penyakit kronis. walaupun penyakit yang  (awalnyaa) masih ringan juga seperti asma, diabetes, schistomiasis dan reumatik. Demikian juga penyakit mandul dan tidak produktif.

Akan tetapi jika penampilan fisik (dzahir) kedua calon sehat dan jelas, kemudian masyarakat tempat keduanya tinggal tidak didapatkan penyakit-penyakit ini maka hukum asalnya tidak ada penyakit dan tidak ada yang dikhawatirkan sehingga tidak perlu memeriksa kesehatan setiap calon mempelai. Akan tetapi jika terdapat indikasi dan dikhawatirkan adanya penyakit yang masih samar. Kemudian salah satu calon pengantin atau salah satu wali meminta pemeriksaan kesehatan maka harus dilakukan agar tidak terjadi pertentangan dan perdebatan setelahnya.[1]

Syaikh Masyhur bin Hasan Alu Salman hafidhahullah berkata,

وأن يتزوج الرجل المرأة لدينها وإلا يدقق هذه التدقيقات، بناءاً على حسن المتوكل، وحسن الظن بالله، واقتداءاً بما كان عليه الأولون فهذا حسن، لكن لو أراد يعمل الفحص لا سيما عند وجود أمارات وإشارات وقرائن على أمراض وراثية فلو فعل فلا أرى في هذا حرج لكن الحرج الذي أراه أن يجعل هذا الفحص لازماً كما قد سن في بعض القوانين

Seorang laki-laki yang menikahi seorang wanita karena agamanya tanpa mengecek secara detail keadaan fisik dirinya, didasarkan pada baiknya rasa tawakal dan baiknya prasangka kepada Allah,  dan mencontoh generasi pertama Islam, maka hal ini adalah baik.

Akan tetapi jika ia berkeinginan untuk mengecek kesehatan, terutama sekali jika terdapat tanda-tanda, petunjuk dan indikasi bahwasannya wanita tersebut kemungkinan mempunyai penyakit turunan, seandainya dilakukan maka saya tidak melihat ada masalah dalam hal ini (tidak mengapa dilakukan pemeriksaan cek kesehatan). Namun yang jadi masalah dalam pandangan saya adalah ketika cek kesehatan ini dijadikan satu keharusan sebagaimana terdapat dalam sebagian peraturan perundangan.[2]

kesimpulan:

sebagaimana yang dikatakan oleh syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid,

يجوز الفحص الطبي قبل الزواج ، ويتأكد عند غلبة الظن بوجود أمراض وراثية في العائلة

“diperbolehkan melakukan pemeriksaan kesehatan sebelum menikah jika terdapat sangkaan kuat adanya penyakit keturunan dalam keluarganya (atau ada indikasi lainnya, pent).”[3]

dr. Raehanul Bahraen, Mataram, 29 Dzulqo’dah 1433 H

artikel www.muslimafiyah.com


[1] Fatawa Asy_syar’iyyah fi masa’ilit thibbiyah, bisa di akses juga di: http://ibn-jebreen.com/?t=books&cat=6&book=49&toc=&page=2114&subid=

[2] Sumber: http://www.almenhaj.net/broad22/mashhoor-display.php?linkid=562

[3] Sumber: http://islamqa.info/ar/ref/104675

sumber : https://muslimafiyah.com/hukum-periksa-kesehatan-kesuburan-sebelum-menikah.html

Apakah Sah Menikah Tanpa Izin dari Wali Wanita?

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
usztad, saya mau tanya apakah saya berdosa tetap akan menjalankan pernikahan tetapi salah satu orang tua kami (pihak wanita) merasa tersinggung dengan sikap keluarga saya, titik awalnya pada saat klg saya datang untuk melamar nah sampai saat ini calon istri saya tidak di tegur sama bapak dan ibunya bagaimana dengan hukum nikah dan apakah salah saya ingin tetap menikah tp dalam keadaan begini? terima kasih
Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Jawaban Ustadz:

Di antara syarat sahnya pernikahan adalah izin dari wali calon pengantin putri dan tanpa dia pernikahan tidak akan sah untuk dilakukan, adapun wali yang dimaksud di atas adalah bapak, kakek dari jalur bapak dan terus ke atas, anak, cucu dan terus ke bawah, saudara laki-laki kandung, saudara laki-laki sebapak dan anak-anak mereka (keponakan laki-laki), paman dari jalur bapak maupun ibu, paman sebapak dan anak-anak mereka (sepupu laki-laki), kemudian ashabah dari wanita tersebut yang terdekat seperti ahli waris, orang yang membebaskannya (jikalau dia dulunya seorang budak), kemudian hakim (lihat Mulakhhosh Fiqhi karangan Syaikh Shalih bin Fauzan Al Fauzan, Bab Akad Nikah Rukun dan Syarat-syaratnya). Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak sahlah pernikahan tanpa persetujuan dari wali.” (HR. Abu Daud di shahihkan oleh Syaikh Al Albani dalam shahih Abu Daud)

Karenanya yang disebut dengan nikah lari adalah tidak dibenarkan dalam Islam, dan tidak merupakan pernikahan yang dianggap sah dalam Islam, yang lebih dikenal dengan istilah nikah sirri (meskipun istilah ini tidak tepat). Ada beberapa alternatif yang dapat ditempuh diantaranya:

Pertama: Mencari solusi sulh (perdamaian/perbaikan) dengan wali wanita (bapak dan ibunya) karena Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“Sulh (berbaikan/berdamai) yang terjadi di antara kaum muslimin hukumnya adalah boleh.” (HR. Abu Daud Syaikh Al Albani mengatakan hadits hasan shahih)

Kedua: Mengadukan masalah ini kepada hakim syar’i yang sudah ditunjuk oleh pemerintah yang resmi dan melihat solusi syar’i apa yang ditawarkan.

Ketiga: Mencari wali wanita yang lain selain bapaknya yang mungkin menyetujui berdasarkan anjuran yang diberikan hakim syar’i.

Bila ketiga jalan itu telah tertutup maka kewajiban bagi seorang muslim adalah bersabar maka Allah akan memberikannya jalan keluar.

وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مَخْرَجًا وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مِنْ أَمْرِهِ يُسْرًا

“Dan barang siapa yang bertakwa kepada Allah,maka Allah akan memberikannya jalan keluar. Barang siapa yang bertakwa kepada Allah, Maka Allah akan memberikan baginya kemudahan pada perkaranya.” (QS. Ath Thalaq: 2-4)

Di antara jalan keluar yang mungkin Allah berikan yaitu menjaga hati seorang mukmin dan menjaga kehormatannya dengan tidak mengikuti cinta yang memang tidak dikehendaki oleh-Nya. Allah berfirman,

فَعَسَى أَنْ تَكْرَهُوا شَيْئًا وَيَجْعَلَ اللَّهُ فِيهِ خَيْرًا كَثِيرًا

“Mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak.” (QS. An Nisaa: 19)

***

Penanya: Adi
Dijawab Oleh: Ust. Abu Hafsah Subkhan Khadafi, Lc.

sumber : https://konsultasisyariah.com/416-apakah-sah-menikah-tanpa-izin-dari-wali-wanita.html

Hukum Gelar Haji

Memberi Gelar Haji

Apa hukum gelar haji bagi mereka yang berhaji? Apakah diperbolehkan menyebut Haji Fulan.. makasih

Jawab:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,

Gelar haji atau hajah belum dikenal di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam maupun sahabat. Bahkan menurut Syaikh Dr. Bakr Abu Zaid, gelar haji pertama kali beliau temukan di kitab Tarikh Ibnu Katsir ketika pembahasan biografi ulama yang wafat tahun 680an.

Lantas bagaimana hukum memberi gelar haji untuk mereka yang sudah berangkat haji?

Orang yang sedang melakukanhaji, disebut oleh Allah dalam al-Quran dengan sebutan Haji. Allah berfirman,

أَجَعَلْتُمْ سِقَايَةَ الْحَاجِّ وَعِمَارَةَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ كَمَنْ آمَنَ بِاللَّهِ

“Apakah (orang-orang) yang memberi minuman Haji dan mengurus Masjidil haram kamu samakan dengan orang-orang yang beriman kepada Allah?..” (QS. at-Taubah: 19).

Dr. Bakr Abu Zaid mengatakan,

وكلمة (( الحاج )) في الآية بمعنى جنسهم المتلبسين بأعمال الحج . وأما أن تكون لقباً إسلامياً لكل من حج ، فلا يعرف ذلك في خير القرون

Kata “Haji” pada ayat di atas maknanya adalah kelompok orang yang sedang melaksanakan amal haji. Sementara fenomena kata ini dijadikan sebagai gelar dalam islam bagi orang yang telah melaksanakan ibadah haji, tidak pernah dikenal di masa generasi terbaik umat islam (qurun mufadhalah).

Selanjutnya beliau menyebutkan perbedaan pendapat ulama mengenai gelar ini,

Pendapat pertama, gelar haji hukumnya dilarang.

Karena ini adalah gelar belum pernah dikenal di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan gelar ini dikhawatirkan memicu riya.

Dalam salah satu fatwanya, Lajnah Daimah pernah mengatakan,

أما مناداة من حج بـ: (الحاج) فالأولى تركها؛ لأن أداء الواجبات الشرعية لا يمنح أسماء وألقابا، بل ثوابا من الله تعالى لمن تقبل منه، ويجب على المسلم ألا تتعلق نفسه بمثل هذه الأشياء، لتكون نيته خالصة لوجه الله تعالى

Panggilan Haji bagi yang sudah berhaji sebaiknya ditinggalkan. Karena melaksanakan kewajiban syariat, tidak perlu mendapatkan gelar, namun dia mendapat pahala dari Allah, bagi mereka yang amalnya diterima. dan wajib bagi setiap muslim untuk mengkondisikan jiwanya agar tidak bergantung dengan semacam ini, agar niatnya ikhlas untuk Allah. (Fatwa Lajnah Daimah, 26/384).

Keterangan yang semisal juga pernah disebutkan Imam al-Albani – rahimahullah –, beliau melarangnya karena tidak ada di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Pendapat kedua, gelar semacam ini dibolehkah, terlepas dari kondisi batin jamaah haji.

Dengan beberapa alasan,

a. Alasan keikhlasan itu alasan pribadi, dan berlaku bagi semua ibadah. Dalam arti, kita diperintahkan untuk mengikhlaskan ibadah apapun kondisinya, meskipun ibadah itu diketahui orang banyak.

b. Gelar tertentu untuk ibadah tertentu lebih bersifat urf (bagian tradisi), sehingga bisa berbeda-beda tergantung latar belakang tradisi di masyarakat.

Terkadang masyarakat memberi gelar untuk mereka yang telah melakukan perjuangan berharga atau memberi manfaat besar bagi yang lain. Misalnya, orang yang pernah berjihad disebut mujahid. Dulu peserta perang badar disebut dengan al-Badri. Meskipun perang badar sudah berakhir tahunan, gelar itu tetap melekat.

c. Tidak ada dalil yang melarangnya.

An-Nawawi mengatakan,

يجوز أن يقال لمن حج : حاج ، بعد تحلله ، ولو بعد سنين ، وبعد وفاته أيضاً ، ولا كراهة في ذلك ، وأما ما رواه البيهقي عن القاسم بن عبدالرحمن عن ابن مسعود قال : ((ولا يقولن أحدكم : إنِّي حاج ؛ فإن الحاج هو المحرم )) فهو موقوف منقطع

Boleh menyebut orang yang pernah berangkat haji dengan gelar Haji, meskipun hajinya sudah bertahun-tahun, atau bahkan setelah dia wafat. Dan hal ini tidak makruh. Sementara yang disebutkan dalam riwayat Baihaqi dari a-Qasim bin Abdurrahman, dari Ibnu Mas’ud, beliau mengatakan, “Janganlah kalian mengatakan ‘Saya Haji’ karena Haji adalah orang yang ihram.” Riwayat ini mauquf dan sanadnya terputus. (al-Majmu’, 8/281).

Alasan bahwa gelar haji itu masuk urf (tradisi di masyarakat) pernah disampaikan as-Subki ketika membahas biografi Hassan bin Said al-Haji. Beliau mengatakan,

وأما الحاجي فلغة العجم في النسبة إلى من حج ، يقولون للحاج إلى بيت الله الحرام : حاجِّي

Gelar al-Haji ini menggunakan bahasa bukan arab, untuk mereka yang telah berangkat haji. Mereka menyabut orang yang bernah berhaji ke baitullah al-haram dengan Haji.. (Thabaqat as-Syafiiyah al-Kubro, 4/299)

Karena di Indonesia, bisa haji termasuk amal istimewa, mereka yang berhasil melaksanakannya mendapat gelar khusus Haji.

Demikian, Allahu a’lam.

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)

sumber : https://konsultasisyariah.com/30898-hukum-gelar-haji.html

Adakah Qadha Shalat bagi Wanita Haidh? (Sudah Mendapati Waktu Shalat Lantas Datang Haidh)

Ketika sudah mendapati waktu shalat lantas datang haidh, apakah shalat wanita haidh harus diqadha?

Kasusnya adalah ada wanita yang ketika masuk waktu Zhuhur—misalnya 12.00 WIB–, ia berkeinginan mengerjakan shalatnya pada 13.00 WIB. Ketika pukul 12.30 WIB ternyata datang bulan (keluar darah haidh). Apakah shalat Zhuhur yang ia dapati ketika itu harus diqadha?

Hukum Asal: Shalat yang Didapati Saat Haidh Tidak Perlu Diqadha

‘Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata,

كَانَ يُصِيبُنَا ذَلِكَ فَنُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّوْمِ وَلاَ نُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّلاَةِ.

“Kami dulu mengalami haidh. Kami diperintahkan untuk mengqadha puasa dan kami tidak diperintahkan untuk mengqadha shalat.” (HR. Muslim, no. 335).

Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Kaum muslimin sepakat bahwa wanita haidh dan nifas tidak wajib shalat dan tidak wajib puasa pada saat haidh. Mereka sepakat bahwa qadha shalat tidaklah wajib. Mereka sepakat bahwa qadha puasa itu wajib. Para ulama berkata bahwa perbedaan antara shalat dan puasa adalah shalat yang mesti diqadha itu banyak, maka berat untuk diqadha, beda dengan puasa yang wajib hanya setahun sekali. Haidh itu bisa terjadi sehari atau dua hari.” (Syarh Shahih Muslim, 4:27)

Kasus: Apakah Ada Qadha Shalat bagi Wanita yang Sudah Mendapati Waktu Shalat dan Ada Peluang Mengerjakan Shalat Lantas Haidh?

Kasusnya adalah ada wanita yang ketika masuk waktu Zhuhur—misalnya 12.00 WIB–, ia berkeinginan mengerjakan shalatnya pada 13.00 WIB. Ketika pukul 12.30 WIB ternyata datang bulan (keluar darah haidh). Apakah shalat Zhuhur yang ia dapati ketika itu harus diqadha?

Hadits yang membantu menjawab masalah ini adalah hadits dari Abu Hurairah berikut ini.

وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – قَالَ: – مَنْ أَدْرَكَ مِنْ اَلصُّبْحِ رَكْعَةً قَبْلَ أَنْ تَطْلُعَ اَلشَّمْسُ فَقَدْ أَدْرَكَ اَلصُّبْحَ, وَمَنْ أَدْرَكَ رَكْعَةً مِنْ اَلْعَصْرِ قَبْلَ أَنْ تَغْرُبَ اَلشَّمْسُ فَقَدْ أَدْرَكَ اَلْعَصْرَ – مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang mengerjakan satu rakaat shalat Shubuh sebelum matahari terbit, maka ia telah mendapatkan shalat Shubuh. Dan barangsiapa yang mengerjakan satu rakaat shalat Ashar sebelum matahari terbenam, maka ia telah mendapatkan shalat Ashar.” (HR. Bukhari, no. 579 dan Muslim, no. 608)

Pelajaran penting dari hadits di atas, waktu shalat didapati dengan mendapatkan satu rakaat. Hal ini berarti selama mendapati peluang mengerjakan satu rakaat di waktu Zhuhur, maka tetap harus mengerjakan shalat Zhuhur.

Ada satu kasus yang dibawakan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah, “Seandainya seorang wanita mendapati sekadar satu rakaat dari shalat, kemudian ia suci dari haidh, apakah ia wajib mengerjakan shalat?” Jawab, “Ia wajib mengerjakan shalat jika ia mendapati sekadar satu rakaat dari shalat.” (Fath Dzi Al-Jalali wa Al-Ikram bi Syarh Bulugh Al-Maram, 2:70)

Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah juga membawakan kasus, “Jika seorang wanita mengalami haidh ketika sudah masuk waktu shalat dan ada peluang mengerjakan satu rakaat, apakah shalatnya tetap dikerjakan ketika telah suci?” Jawab, “Shalat tersebut tetap dikerjakan ketika telah suci.”

Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah menyebutkan pendapat lain dalam hal ini, yaitu shalat tadi tidak perlu diqadha’ dan beliau lebih cenderung pada pendapat ini. Namun, menurut Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah, yang lebih hati-hati adalah tetap diqadha’. Lihat Fath Dzi Al-Jalali wa Al-Ikram bi Syarh Bulugh Al-Maram, 2:71.

Bahasan lainnya dari Syaikh Abu Malik Kamal bin Sayyid Salim dalam Shahih Fiqh As-Sunnah (1:210) dan Fiqh As-Sunnah li An-Nisa’ (hlm. 72), menurut beliau tetap hati-hatinya untuk diqadha’.

Pendapat untuk qadha’ shalat dalam kasus yang dibahas ini menjadi pendapat jumhur ulama.

Cara Mengerjakan Qadha’ Shalat, Segera Mungkin

Dalil yang menunjukkan baiknya qadha’ shalat yang luput dilakukan sesegera mungkin (fawran) adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

فَلْيُصَلِّهَا إِذَا ذَكَرَهَا

Maka hendaklah ia shalat ketiak ia ingat.” (HR. Muslim, no. 684)

Untuk kasus yang kita bahas kali ini, qadha shalatnya dilakukan segera setelah wanita itu suci dari haidh. Misalnya ia mesti qadha shalat Zhuhur, tetapinya sucinya di waktu ‘Ashar–setelah enam hari–, maka ia segera mengerjakan qadha shalat Zhuhur di waktu ia suci tersebut.

Qadha shalat bisa dikerjakan lebih dahulu barulah shalat yang dikerjakan pada waktunya (shalat hadhirah). Hal ini dikecualikan jika shalat hadhirah itu tersisa sedikit waktu, maka ia mengerjakan shalat hadhirah lalu menunaikan shalat qadha.

Wallahu a’lam. Semoga menjadi ilmu yang manfaat.

Referensi:

  1. Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al-Hajjaj. Cetakan pertama, Tahun 1433 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar Ibnu Hazm.
  2. Fath Dzi Al-Jalali wa Al-Ikram bi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1426 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Madarul Wathan. Jilid kedua.
  3. Fiqh As-Sunnah li An-Nisa’. Cetakan tahun 1422 H. Syaikh Abu Malik Kamal bin As-Sayyid Salim. Penerbit Al-Maktabah At-Tawfiqiyyah.
  4. Shahih Fiqh As-Sunnah. Syaikh Abu Malik Kamal bin As-Sayyid Salim. Penerbit Al-Maktabah At-Tawfiqiyyah.

Ahad siang, 6 Ramadhan 1442 H, 18 April 2021 @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul DIY

Muhammad Abduh Tuasikal

Sumber https://rumaysho.com/27929-adakah-qadha-shalat-bagi-wanita-haidh-sudah-mendapati-waktu-shalat-lantas-datang-haidh.html

Mengapa Istri Tidak Bisa Menjatuhkan Talak dalam Islam

Dalam kehidupan berumah tangga, merupakan hal yang lumrah jika kehidupan pasangan suami istri terkadang dibumbui dengan percekcokan atau pertengkaran. Namun yang menjadi masalah jika pertengkaran tersebut menjadi hal yang begitu sering terjadi, hingga sebagian istri memiliki karakter begitu mudah meminta cerai saat sedang emosi. Dirinya mudah dikendalikan oleh perasaannya sehingga dari lisannya meluncur kata-kata pisah tanpa dipikirkan terlebih dahulu. Berbeda dengan lelaki yang karakternya cenderung lebih bisa mengendalikan diri.

Inilah indahnya Islam dan betapa hikmahnya syariat Islam yang meletakkan hak talak atau cerai di tangan suami. Sebab perempuan yang begitu mudah dikuasai oleh perasaan, sekalinya emosi dan marah gampang saja dia meminta pisah. Seandainya talak ada di tangan istri, niscaya di luar sana banyak keluarga yang baru saja menikah tak lama kemudian mereka berpisah.

Lantas bagaimana jika dalam suatu keadaan, suaminya ikut dikuasai oleh amarah saat bertengkar hebat dengan istrinya sehingga dia merespon permintaan istrinya dan benar-benar mentalaknya? Perlu diketahui bahwa talak tidak terhitung jika diucapkan dalam keadaan akal tertutup seperti gila, tidak sadar, atau dalam keadaan mabuk. Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda,

ﻻَ ﻃَﻼَﻕَ ﻭَﻻَ ﻋِﺘَﺎﻕَ ﻓِﻲْ ﺇِﻏْﻼَﻕٍ

“Tidak ada Talak dan membebaskan budak dalam keadaan (hati/akal) tertutup.” (HR. Abu Daud no. 2193, hasan)

Salah satu makna “tertutup akal” adalah ketika seseorang di puncak kemarahannya, sehingga membuatnya hilang akal dan tidak sadar dengan keadaan. Syaikh Abdul Aziz Bin Baz menjelaskan,

ﻛﺎﻥ ﺍﻟﻄﻼﻕ ﺍﻟﻤﺬﻛﻮﺭ ﻭﻗﻊ ﻣﻨﻚ ﻓﻲ ﺣﺎﻟﺔ ﺷﺪﺓ ﺍﻟﻐﻀﺐ ﻭﻏﻴﺒﺔ ﺍﻟﺸﻌﻮﺭ ، ﻭﺃﻧﻚ ﻟﻢ ﺗﺪﺭﻙ ﻧﻔﺴﻚ،.. ﻓﺈﻧﻪ ﻻ ﻳﻘﻊ ﺍﻟﻄﻼﻕ

“Apabila talak sebagaimana yang terjadi pada engkau yaitu dalam keadaan puncak kemarahan, hilangnya kesadaran sampai ia tidak mengenali dirinya, maka tidak jatuh talak.” (Fatawa At-Talaq, hal. 19)

Namun keadaan seperti itu sangat jarang terjadi, karena umumnya laki-laki masih bisa mengontrol emosinya. Marah yang dia rasakan biasanya tidak sampai pada tahap menghilangkan akal. Maka dalam keadaan demikian, talak tetap terhitung. Oleh karena itu, para lelaki hendaknya berusaha tetap tenang, jika muncul marah dalam dirinya hendaknya dia segera padamkan agar tidak semakin membesar yang berujung pada kata talak.

Selain itu, laki-laki juga mesti memahami bahwa talak tidak hanya jatuh ketika dia mengucapkannya dengan serius. Bahkan dalam keadaan bercanda atau main-main, kata talak yang dia ucapkan tetap teranggap dan terhitung. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

ثَلاَثٌ جِدُّهُنَّ جِدٌّ وَهَزْلُهُنَّ جِدٌّ النِّكَاحُ وَالطَّلاَقُ وَالرَّجْعَةُ

“Tiga perkara yang serius dan bercandanya sama-sama dianggap serius: (1) nikah, (2) talak, dan (3) rujuk.” (HR. Abu Daud no. 2194, At Tirmidzi no. 1184, dan Ibnu Majah no. 2039, hasan)

Oleh karena itu, jangan sekali-kali menjadikan talak sebagai bahan candaan atau senda gurau. Sekalinya terucap dari lisan maka kalimat tersebut tidak bisa ditarik kembali.

Bagaimana Jika Telat Shalat Shubuh

Inilah kondisi sebagian kaum muslimin saat ini. Sedih banget hati ini melihat sebagian saudara kami sudah terbiasa dengan aktivitas (telat shalat shubuh) semacam ini.

Sudah jadi kebiasaan memang, bangun di pagi hari pada saat matahari sudah meninggi. Setelah bangun langsung bergegas mandi dan mulailah dia bersiap-siap ke kantor, ke kampus atau ke tempat kuliah, luputlah shalat shubuh darinya. Ini bukanlah kita temui pada satu atau dua orang saja, namun kebanyakan kaum muslimin seperti ini. Mungkin ada yang lebih parah lagi, tidak mengerjakan shalat sama sekali selama hidupnya (dia mengaku beragama Islam dalam KTP) atau dalam mayoritas waktu yang Allah berikan, dia lalai atau meninggalkan shalat lima waktu.

Rasanya air mata ini mau menetes melihat sebagian saudara kami seperti ini. Semua orang pasti sudah tahu bahwa shalat lima waktu itu wajib, bahkan orang kafir pun tahu bahwa umat Islam memiliki kewajiban semacam ini. Kami tidak mungkin menegur langsung satu per satu orang yang lalai dari shalat shubuh setiap harinya atau yang lalai dari shalat 5 waktu yang lain. Karena ada juga yang tidak kami kenal. Kami cuma berharap agar setiap orang yang membaca tulisan ini bisa menyampaikan kepada kerabat, sahabat atau saudara muslim lainnya. Semoga dengan penyampaian Fatwa Al Lajnah Ad Da’imah (Komisi Fatwa di Saudi Arabia) berikut, di antara saudara kita bisa terbuka hatinya dan mendapatkan taufik dari Allah Ta’ala. Berilah peringatan, sesungguhnya peringatan akan bermanfaat bagi orang-orang yang beriman.

Fatwa Pertama (Pertanyaan ke-12 dari Fatwa no. 7942, 6/15)

Pertanyaan : Apa hukum orang yang sengaja mengatur waktu bangun paginya yaitu mayoritas waktunya dia bangun setelah matahari terbit, lalu dia shalat shubuh setelah matahari terbit? Dia mengatur seperti ini karena dia memiliki hajat lembur (begadang) di malam hari untuk mengulang pelajaran. Apakah orang seperti ini wajib diingkari?

Jawab :

Wajib bagi kita menunaikan shalat wajib pada waktu yang telah ditentukan. Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman,

إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا

“Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.” (QS. An Nisa’ : 103)

(Perlu diperhatikan bahwa) waktu shalat shubuh adalah mulai dari terbit fajar kedua (fajar shodiq) hingga terbit matahari. Lalu alasan yang engkau sampaikan tadi (karena alasan belajar di malam hari hingga semalam suntuk, pen) bukanlah alasan untuk mengakhirkan shalat hingga keluar waktunya. Namun, seseorang hendaklah mencari sebab agar dia bisa bangun pagi agar dia bisa mengerjakan shalat (Shubuh) di waktunya.  Jika orang tersebut tidak melakukan kewajiban semacam ini (mencari sebab tadi, pen), maka dia wajib diingkari. Namun ingatlah, hendakah kita mengingkarinya dengan cara yang penuh hikmah. 

Semoga kita selalu mendapatkan taufik Allah. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, pengikutnya dan para sahabatnya.

Ketua Al Lajnah Ad Da’imah Lil Buhuts wal Ifta’ : Abdul ‘Azizi bin Abdullah bin Baz

Fatwa Kedua (Pertanyaan pertama dan kedua dari Fatwa no. 8371)

Pertanyaan pertama : Ada seseorang mengerjakan shalat shubuh setelah matahari terbit dan ini sudah jadi kebiasaannya setiap paginya dan hal ini sudah berlangsung selama dua tahun. Dia mengaku bahwa tidur telah mengalahkannya karena dia sering lembur. Dia mengisi waktu malamnya dengan menikmati hiburan-hiburan. Apakah sah shalat yang dilakukan oleh orang semacam ini?

Pertanyaan kedua : Apakah boleh kita bermajelis dan tinggal satu atap dengan orang semacam ini? Kami sudah menasehatinya namun dia tidak menghiraukan.

Jawab :

Diharamkan bagi seseorang mengakhirkan shalat sampai ke luar waktunya. Wajib bagi setiap muslim yang telah dibebani syari’at untuk menjaga shalat di waktunya –termasuk shalat shubuh dan shalat yang lainnya-. Dia bisa menjadikan alat-alat pengingat (seperti alarm)  untuk membangunkannya (di waktu shubuh).

Kita diharamkan lembur di malam hari untuk menikmati hiburan dan semacam itu. Lembur (begadang) di malam hari telah Allah haramkan bagi kita jika hal ini melalaikan dari mengerjakan shalat shubuh di waktunya atau melalaikan dari shalat shubuh secara jama’ah. Hal ini terlarang karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melarang begadang setelah waktu Isya’ jika tidak ada manfaat syar’i sama sekali.

(Perlu diketahui pula bahwa) setiap amalan yang dapat menyebabkan kita mengakhirkan shalat dari waktunya, maka amalan tersebut haram untuk dilakukan kecuali jika amalan tersebut dikecualikan oleh syari’at yang mulia ini.

Jika memang keadaan orang yang engkau sebutkan tadi adalah seperti itu, maka nasehatilah dia. Jika dia tidak menghiraukan, tinggalkan dan jauhilah dia.

Semoga kita selalu mendapatkan taufik Allah. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, pengikutnya dan para sahabatnya.

Ketua Al Lajnah Ad Da’imah Lil Buhuts wal Ifta’ : Abdul ‘Azizi bin Abdullah bin Baz

Kemudian dalam Fatwa Al Lajnah Ad Daimah yang lain (no. 7976) dijelaskan bahwa jika seseorang sengaja tidur sehingga lalai dari shalat dan ketika bangun tidur dia pun sengaja meninggalkan shalat, hal ini dilakukan berkali-kali (bukan hanya sekali); atau mungkin pula dia mengerjakan shalat ketika dia bangun tidur namun di luar waktunya, maka orang-orang semacam ini sama saja dengan orang-orang yang meninggalkan shalat. Juga termasuk orang yang meninggalkan shalat adalah orang yang sengaja tidur dan tidak mau menunaikan shalat di waktunya, dia tidak mengambil sebab untuk bangun di pagi harinya agar bisa mengerjakan shalat tepat waktu. –Demikian maksud dari Fatwa Lajnah-

Saatnya Menarik Pelajaran

Orang yang lalai dari shalat shubuh mungkin ada beberapa sebab. Mungkin karena ingin mengulang pelajaran, seperti persiapan kebut semalam (SKS = sistem kebut semalam) yang dilakukan oleh para pelajar atau mahasiswa ketika besok paginya akan menghadapi ujian. Atau mungkin pula karena ada kerjaan yang harus dilembur hingga larut malam. Atau mungkin pula karena malamnya diisi dengan menikmati hiburan seperti di night club dan semacamnya. Atau mungkin pula hal tersebut sudah menjadi kebiasaannya, apalagi sudah diseting (diatur) dengan alarm untuk bangun di pagi pagi pada pukul 6, dan ini sudah rutin setiap harinya.  Jika memang alasan-alasannya seperti ini dan dilakukan rutin, tanpa mengambil sebab untuk bangun pagi, maka ini sama saja dengan meninggalkan shalat.

Ingatlah bahwa meninggalkan shalat bukanlah perkara sepele. Dosanya bukan dosa yang biasa-biasa saja. Perlu diketahui bahwa dosa meninggalkan shalat adalah termasuk dosa besar yang paling besar, sebagaimana yang dikatakan oleh para ulama berikut ini.

Ibnul Qoyyim dalam kitabnya Ash Sholah wa Hukmu Tarikiha, hal. 7, mengatakan, ”Kaum muslimin tidaklah berselisih pendapat (sepakat) bahwa meninggalkan shalat wajib (shalat lima waktu) dengan sengaja adalah dosa besar yang paling besar dan dosanya lebih besar dari dosa membunuh, merampas harta orang lain, zina, mencuri, dan minum minuman keras. Orang yang meninggalkannya akan mendapat hukuman dan kemurkaan Allah serta mendapatkan kehinaan di dunia dan akhirat.

Dinukil oleh Adz Dzahabi dalam Al Kaba’ir (pembahasan dosa-dosa besar), hal. 25, Ibnu Hazm berkata, “Tidak ada dosa setelah kejelekan yang paling besar daripada dosa meninggalkan shalat hingga keluar waktunya dan membunuh seorang mukmin tanpa alasan yang bisa dibenarkan.”

Adz Dzahabi dalam Al Kaba’ir, hal. 26-27, juga mengatakan, “Orang yang mengakhirkan shalat hingga keluar waktunya termasuk pelaku dosa besar. Dan yang meninggalkan shalat secara keseluruhan  -yaitu satu shalat saja- dianggap seperti orang yang berzina dan mencuri. Karena meninggalkan shalat atau luput darinya termasuk dosa besar. Oleh karena itu, orang yang meninggalkannya sampai berkali-kali termasuk pelaku dosa besar sampai dia bertaubat. Sesungguhnya orang yang meninggalkan shalat termasuk orang yang merugi, celaka dan termasuk orang mujrim (yang berbuat dosa).”

Semoga juga kita merenungkan hadits-hadits berikut ini yang menunjukkan besarnya dosa orang yang meninggalkan shalat dengan sengaja dan karena malas-malasan.

Dari Jabir bin ‘Abdillah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

بَيْنَ الرَّجُلِ وَبَيْنَ الشِّرْكِ وَالْكُفْرِ تَرْكُ الصَّلاَةِ

“(Pembatas) antara seorang muslim dan kesyirikan serta kekafiran adalah meninggalkan shalat.” (HR. Muslim no. 257)

Buraidah bin Al Hushoib Al Aslamiy berkata, ”Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

الْعَهْدُ الَّذِى بَيْنَنَا وَبَيْنَهُمُ الصَّلاَةُ فَمَنْ تَرَكَهَا فَقَدْ كَفَرَ

“Perjanjian antara kami dan mereka (orang kafir) adalah shalat. Barangsiapa meninggalkannya maka dia telah kafir.” (HR. Ahmad, Tirmidzi, An Nasa’i, Ibnu Majah. Dikatakan shohih oleh Syaikh Al Albani. Lihat Misykatul Mashobih no. 574)

Dari Tsauban radhiyallahu ‘anhu -bekas budak Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam-, beliau mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

بَيْنَ العَبْدِ وَبَيْنَ الكُفْرِ وَالإِيْمَانِ الصَّلَاةُ فَإِذَا تَرَكَهَا فَقَدْ أَشْرَكَ

“Pemisah Antara seorang hamba dengan kekufuran dan keimanan adalah shalat. Apabila dia meninggalkannya, maka dia melakukan kesyirikan.” (HR. Ath Thobariy dengan sanad shohih. Syaikh Al Albani mengatakan hadits ini shohih. Lihat Shohih At Targib wa At Tarhib no. 566)

Oleh karena itu, orang-orang yang meninggalkan shalat seperti yang kami contohkan di atas haruslah bertaubat dengan penuh penyesalan, bertekad tidak akan mengulanginya lagi dan dia harus kembali menunaikan setiap shalat pada waktunya.

Namun, kalau bangun di pagi hari ketika matahari terbit tidak menjadi kebiasaan, maka dia harus mengerjakan shalat tersebut ketika dia ingat atau ketika dia bangun dari tidurnya.

Kita dapat melihat hal ini dalam hadits dari Anas radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ نَسِىَ صَلاَةً أَوْ نَامَ عَنْهَا فَكَفَّارَتُهَا أَنْ يُصَلِّيَهَا إِذَا ذَكَرَهَا

“Barangsiapa yang lupa atau tertidur dari shalat, maka kafaroh (tebusannya) adalah dia shalat ketika dia ingat.” (Muttafaqun’ alaih, diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim. Lihat Misykatul Mashobih yang ditahqiq oleh Syaikh Al Albani)

Dari Abu Qotadah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

ليس في النوم تفريط إنما التفريط في اليقظة . فإذا نسي أحدكم صلاة أو نام عنها فليصلها إذا ذكرها فإن الله تعالى قال : ( وأقم الصلاة لذكري )

“Jika seseorang tertidur, itu bukanlah berarti lalai dari shalat. Yang disebut lalai adalah jika seseorang dalam keadaan sadar (sudah terbangun). Jika seseorang itu lupa atau tertidur, maka segeralah dia shalat ketika dia ingat. Karena Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Tunaikanlah shalat ketika seseorang itu ingat.” (QS. Thaha : 14).” (HR. Muslim. Shohih. Lihat Misykatul Mashobih yang ditahqiq oleh Syaikh Al Albani)

Bagaimana Mengerjakan Shalat Ketika Matahari Terbit padahal Terdapat Larangan Mengenai Hal Ini?

Dijelaskan dalam Fatwa Lajnah no. 5545 bahwa jika seseorang tertidur sehingga luput dari shalat shubuh, dia terbangun ketika matahari terbit atau beberapa saat sebelum matahari terbit atau beberapa saat sesudah matahari terbit; maka wajib baginya mengerjakan shalat shubuh ketika dia terbangun, baik matahari terbit ketika dia sedang shalat atau ketika mau memulai shalat matahari sedang terbit atau pun memulai shalat ketika matahari sudah terbit, dalam kondisi ini hendaklah dia sempurnakan shalatnya sebelum matahari memanas. Dan tidak boleh seseorang menunda shalat shubuh hingga matahari meninggi atau memanas.

Adapun hadits yang menyatakan larangan shalat ketika matahari terbit karena pada waktu itu matahari terbit pada dua tanduk setan (HR. Muslim), maka larangan yang dimaksudkan adalah jika kita mau mengerjakan shalat sunnah yang tidak memiliki sebab atau mau mengerjakan shalat wajib yang tidak disebabkan karena lupa atau karena tertidur. –Demikian maksud dari Fatwa Lajnah-

Oleh karena itu, jika memang kita lupa atau tertidur sehingga luput menunaikan shalat wajib, maka tidak terlarang kita mengerjakan shalat ketika matahari terbit. Wallahu a’lam bish showab.

Ya Allah, jadikanlah kami sebagai hamba-hamba-Mu yang selalu ta’at kepada-Mu.

***

Diselesaikan di pagi hari yang penuh berkah di rumah tercinta Pangukan-Sleman, 15 Dzulqo’dah 1429

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal

Sumber https://rumaysho.com/487-bagaimana-jika-telat-shalat-shubuh.html

Hukum Makan dan minum dengan Tangan Kiri

Dalam hadits yang muttafaqun ‘alaih,

يَا غُلاَمُ سَمِّ اللَّهَ ، وَكُلْ بِيَمِينِكَ وَكُلْ مِمَّا يَلِيكَ

Wahai anak, sebutlah nama Allah, dan makanlah dengan tangan kananmu, serta makanlah yang ada di hadapanmu.” (HR. Bukhari no. 5376, Bab Membaca Basmalah ketika Makan dan Makan dengan Tangan Kanan; Muslim no. 2022, Bab Adab Makan-Minum dan Hukumnya)

Dalam Shahih Muslim disebutkan sebuah riwayat,

« إِذَا أَكَلَ أَحَدُكُمْ فَلْيَأْكُلْ بِيَمِينِهِ وَإِذَا شَرِبَ فَلْيَشْرَبْ بِيَمِينِهِ فَإِنَّ الشَّيْطَانَ يَأْكُلُ بِشِمَالِهِ وَيَشْرَبُ بِشِمَالِهِ ».

Jika seseorang di antara kalian makan, maka hendaknya dia makan dengan tangan kanannya. Jika minum maka hendaknya juga minum dengan tangan kanannya, karena setan makan dengan tangan kirinya dan minum dengan tangan kirinya pula.” (HR. Muslim no. 2020, Bab Adab Makan-Minum dan Hukumnya)

Dalam kitab yang sama disebutkan riwayat lainnya,

أَنَّ رَجُلاً أَكَلَ عِنْدَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- بِشِمَالِهِ فَقَالَ « كُلْ بِيَمِينِكَ ». قَالَ لاَ أَسْتَطِيعُ قَالَ « لاَ اسْتَطَعْتَ ». مَا مَنَعَهُ إِلاَّ الْكِبْرُ. قَالَ فَمَا رَفَعَهَا إِلَى فِيهِ.

Ada seorang laki-laki makan di samping Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan tangan kirinya. Lalu Rasulullah bersabda, ‘Makanlah dengan tangan kananmu!’ Dia malah menjawab, ‘Aku tidak bisa.’ Beliau bersabda, ‘Benarkah kamu tidak bisa?’ -dia menolaknya karena sombong-. Setelah itu tangannya tidak bisa sampai ke mulutnya.” (HR. Muslim no. 2021)

Dari beberapa hadits di atas, kita dapat menarik pelajaran bahwa terlarangnya makan dengan tangan kiri.

Kebanyakan ulama Syafi’iyah berpandangan bahwa hukum makan dengan tangan kanan hanyalah sunnah (dianjurkan). Demikianlah yang dipilih oleh Al Ghozali kemudian An Nawawi. Akan tetapi, ada pendapat tegas dari Imam Asy Syafi’i dalam kitab “Ar Risalah” dan di tempat lain dalam “Al Umm” yang menyatakan bahwa hukum makan dengan tangan kanan adalah wajib.[1]

Pendapat yang dikatakan oleh Imam Asy Syafi’i, itulah yang dinilai lebih kuat.

Penulis ‘Aunul Ma’bud, Al ‘Azhim Abadi memberikan penjelasan, “Pada hadits (urutan kedua seperti di atas, pen) secara tekstual menunjukkan perintah untuk makan dan minum dengan tangan kanan adalah wajib. Demikianlah pendapat sebagian ulama. Bahkan hal ini dikuatkan oleh riwayat Muslim, “Ada seorang laki-laki makan di samping Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan tangan kirinya. Lalu Rasulullah bersabda, ‘Makanlah dengan tangan kananmu!’ Dia malah menjawab, ‘Aku tidak bisa.’ Beliau bersabda, ‘Benarkah kamu tidak bisa?’ -dia menolaknya karena sombong-. Setelah itu tangannya tidak bisa sampai ke mulutnya.”[2]

Artinya jika dikatakan wajib, maka yang makan atau minum dengan tangan kiri dengan kesengajaan, berarti melakukan keharaman. Demikianlah yang lebih tepat karena ada penguat dalam riwayat Muslim yang menyatakan bahwa makan dengan tangan kiri menyerupai perbuatan setan. Inilah yang menjadi alasan wajibnya sebagaimana telah jelas dalam kaedah fiqhiyah. Wallahu a’lam.

Namun jika ada udzur (halangan) menggunakan tangan kanan kala itu, maka dimaafkan jika harus menggunakan tangan kiri. Ibnu Baththol menukil perkataan Ath Thobari, di mana beliau berkata, “Tidak boleh makan dan minum dengan tangan kiri kecuali bagi orang yang tangan kanannya dalam kesulitan untuk digunakan karena mesti melakukan hal lainnya seperti digunakan untuk mengambil, memberi, mengangkat, meletakkan atau membentangkan sesuatu.” Lalu Ath Thobari menyebutkan riwayat ‘Ali yang mendukung hal ini.[3] Ingat sekali lagi, dibolehkan dengan tangan kiri di sini ketika memang darurat, bukan karena malas.

Demikian sajian singkat malam hari ini. Semoga yang sedikit ini bermanfaat.

Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat.

Selesai disusun saat kumandang adzan ‘Isya di Ummul Hammam, KSU, Riyadh, Saudi Arabia, 22 Syawal 1431 H

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel www.rumaysho.com


[1] Fathul Bari, Ibnu Hajar Al Asqolani, Darul Ma’rifah, 1379, 9/522

[2] ‘Aunul Ma’bud, Al ‘Azhim Abadi, Abuth Thoyib, Darul Kutub Al ‘Ilmiyyah, cetakan kedua, 1415 H, 10/179

[3] Syarh Al Bukhari, Ibnu Baththol, Asy Syamilah, 18/27.

Sumber https://rumaysho.com/1279-hukum-makan-dengan-tangan-kiri.html

Imam Shalat Wajib Diikuti!

Oleh
Ustadz Kholid Syamhudi Lc

Pada edisi sebelumnya, telah dipaparkan beberapa hukum seputar posisi imam dan makmum dalam shalat berjamaah. Berikut ini sebagai kelanjutan pembahasan sebelumnya, menyangkut beberapa hukum yang berhubungan dengan imam. Semoga bermanfaat.

Siapa yang Berhak Berada di Belakang Imam?
Bila jumlah makmum banyak dan dapat membentuk satu atau lebih shaf (barisan), maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan ahlul ahlam wan nuha (orang yang berakal baligh dan berilmu) untuk berada di belakang imam, sebagaimana sabda beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

لِيَلِنِي مِنْكُمْ أُولُو الْأَحْلَامِ وَالنُّهَى ثُمَّ الَّذِينَ يَلُونَهُمْ ثَلَاثًا وَإِيَّاكُمْ وَهَيْشَاتِ الْأَسْوَاقِ

Hendaknya (yang) berada di dekatku  (di belakangku) dari kalian adalah orang yang berakal dan berilmu. Kemudian diikuti orang-orang berikutnya (tiga kali). Dan jauhilah (suara) keributan pasar-pasar. [HR Muslim, no. 255].

Imam Nawawi menyatakan, dalam hadits ini terdapat perintah, yakni mendahulukan yang paling utama lalu di bawahnya, untuk yang berada di belakang imam, karena ia (ahlul ahlam wan nuha, red) lebih pantas dimuliakan. Dan terkadang imam membutuhkan pengganti, sehingga ia lebih berhak. Juga karena ia akan dapat memperingatkan imam, kalau imam lupa ketika selainnya tidak mengetahuinya. Juga untuk menerapkan dengan baik tata cara shalat, menjaganya dan menukilkannya, serta mengajari tata cara tersebut sehingga orang yang berada di belakangnya mencontoh perbuatannya.[1]

Hal seperti ini, tampak dijelaskan oleh perbuatan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits Anas bin Malik :

 كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُحِبُّ أَنْ يَلِيَهُ الْمُهَاجِرُونَ وَالْأَنْصَارُ لِيَأْخُذُوا عَنْهُ

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam senang menjadikan orang-orang Muhajirin dan Anshar berada di belakangnya, agar mereka mencontoh dari beliau. [Hadits shahih, riwayat Ibnu Majah, 977 dan Ahmad, 3/100, hadits shahih Lihat  Shahih Fiqhus Sunnah, 1/534].

Oleh karena itu, saat melaksanakan shalat berjama’ah, semestinya memperhatikan hal ini. Yaitu memberi tempat kepada ahlul ahlam wan nuha, supaya berdiri di belakang imam. Sehingga shalat berjama’ah yang dilaksanakan tersebut bersesuaian dengan petunjuk Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam .

Dalam hal ini, ahlul ahlam wan nuha lebih berhak menempati shaf awal. Bahkan diperbolehkan memotong shaf agar dapat berdiri di belakang imam, seperti yang pernah dilakukan oleh sahabat yang mulia, yaitu Ubaiy bin Ka’ab, sebagaimana diceritakan Qais bin ‘Abad :

بَيْنَا أَنَا فِي الْمَسْجِدِ فِي الصَّفِّ الْمُقَدَّمِ فَجَبَذَنِي رَجُلٌ مِنْ خَلْفِي جَبْذَةً فَنَحَّانِي وَقَامَ مَقَامِي فَوَاللَّهِ مَا عَقَلْتُ صَلَاتِي فَلَمَّا انْصَرَفَ فَإِذَا هُوَ أُبَيُّ بْنُ كَعْبٍ فَقَالَ يَا فَتَى لَا يَسُؤْكَ اللَّهُ إِنَّ هَذَا عَهْدٌ مِنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلَيْنَا أَنْ نَلِيَهُ ثُمَّ اسْتَقْبَلَ الْقِبْلَةَ فَقَالَ هَلَكَ أَهْلُ الْعُقَدِ وَرَبِّ الْكَعْبَةِ ثَلَاثًا ثُمَّ قَالَ وَاللَّهِ مَا عَلَيْهِمْ آسَى وَلَكِنْ آسَى عَلَى مَنْ أَضَلُّوا قُلْتُ يَا أَبَا يَعْقُوبَ مَا يَعْنِي بِأَهْلِ الْعُقَدِ قَالَ الْأُمَرَاءُ

“Ketika aku berada di suatu masjid di barisan pertama, tiba-tiba ada seseorang di belakangku yang menarikku dengan kuat, lalu ia menggeserku dan menempati tempatku tersebut. Demi Allah, aku tidak dapat khusyu’ dalam shalat. Ketika selesai, ternyata ia adalah Ubaiy bin Ka’ab. Lalu beliau berkata: “Wahai anak muda, semoga Allah melindungimu dari kejelekan. Sesungguhnya ini adalah wasiat dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada kami, untuk berada di belakang beliau,” kemudian Ubaiy bin Ka’ab pun menghadap kiblat dan berkata: “Demi Rabb Ka’bah, celakalah ahlul ‘uqdah,” tiga kali. Kemudian beliau berkata : “Demi Allah, aku tidak merasa sedih atas mereka, namun merasa sedih atas orang yang mereka sesatkan,” lalu aku bertanya: “Wahai Abu Ya’qub, siapa yang dimaksud ahlul ‘uqdah itu?” Beliau menjawab,”Penguasa.” [HR an Nasa-i, 2/69, dan Ibnu Khuzaimah dalam Shahih-nya, no.1573. Dikatakan oleh Masyhur Hasan dalam al Qaulul Mubin, halaman 220, bahwa sanadnya hasan].

Kewajiban Mengikuti Imam 
Imam dijadikan sebagai pemimpin dan wajib diikuti dalam shalat, sebagaimana dijelaskan dalam hadits Abu Hurairah Radhiyallahu anhu:

عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ إِنَّمَا جُعِلَ الْإِمَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ فَلَا تَخْتَلِفُوا عَلَيْهِ فَإِذَا رَكَعَ فَارْكَعُوا وَإِذَا قَالَ سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ فَقُولُوا رَبَّنَا لَكَ الْحَمْدُ وَإِذَا سَجَدَ فَاسْجُدُوا وَإِذَا صَلَّى جَالِسًا فَصَلُّوا جُلُوسًا أَجْمَعُونَ

“Dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam , bahwasanya beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Sesungguhnya imam hanya untuk diikuti, maka janganlah menyelisihnya. Apabila ia ruku’, maka ruku’lah. Dan bila ia mengatakan ‘sami’allahu liman hamidah’, maka katakanlah, ‘Rabbana walakal hamdu’. Apabila ia sujud, maka sujudlah. Dan bila ia shalat dengan duduk, maka shalatlah dengan duduk semuanya”. [Muttafaqun ‘alaihi]

Dengan diwajibkannya mengikuti imam ini, sampai-sampai  Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan orang yang tertinggal sebagian shalatnya (masbuq) untuk memulai dan mengikuti imam dalam semua keadaan. Sebagaimana disampaikan Ali bin Abi Thalib dan Mu’adz bin Jabal :

قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا أَتَى أَحَدُكُمْ الصَّلَاةَ وَالْإِمَامُ عَلَى حَالٍ فَلْيَصْنَعْ كَمَا يَصْنَعُ الْإِمَامُ

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,”Apabila salah seorang dari kalian mendapatkan shalat dan imam sedang dalam suatu keadaan, maka hendaklah ia berbuat seperti imam berbuat. [HR at Tirmidzi, dan dishahihkan al Albani dalam Shahih Sunan at Tirmidzi, no. 484].

Abu Isa at Tirmidzi berkata,”Para ulama menyatakan, apabila seseorang datang dan imam dalam keadaan sujud, maka hendaknya ia sujud, dan tidak dianggap mendapat satu raka’at (bersama imam) apabila ia tidak mendapatkan ruku’ bersama imam.”[2]

Dalam permasalahan mengikuti imam dalam shalat berjamaah ada empat keadaan para ma’mum :

Pertama, Mutaba’ah (mengikuti imam).
Pengertiannya, seseorang memulai melakukan perbuatan shalat, langsung, setelah imam memulainya, namun tidak bersamaan. Inilah yang diperintahkan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam , berdasarkan sabda beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

إِنَّمَا جُعِلَ الْإِمَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ فَإِذَا كَبَّرَ فَكَبِّرُوا وَلَا تُكَبِّرُوا حَتَّى يُكَبِّرَ وَإِذَا رَكَعَ فَارْكَعُوا وَلَا تَرْكَعُوا حَتَّى يَرْكَعَ وَإِذَا قَالَ سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ فَقُولُوا اللَّهُمَّ رَبَّنَا لَكَ الْحَمْدُ وَإِذَا سَجَدَ فَاسْجُدُوا وَلَا تَسْجُدُوا حَتَّى يَسْجُدَ

Sesungguhnya imam hanya untuk diikuti. Apabila ia bertakbir, maka bertakbirlah, dan kalian jangan bertakbir sampai ia bertakbir. Apabila ia ruku’, maka ruku’lah, dan kalian jangan ruku’ sampai ia ruku’. Apabila ia mengatakan “sami’allahu liman hamidah”, maka katakanlah “Rabbana walakal hamdu”. Apabila ia sujud, maka sujudlah, dan kalian jangan sujud sampai ia sujud. [HR Abu Dawud, no. 511].

Begitu pula dengan perbuatan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagaimana disampaikan Bara` bin ‘Azib :

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا قَالَ سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ لَمْ يَحْنِ أَحَدٌ مِنَّا ظَهْرَهُ حَتَّى يَقَعَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سَاجِدًا ثُمَّ نَقَعُ سُجُودًا بَعْدَهُ


Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dahulu apabila mengucapkan “sami’allahu liman hamidah”, tidak ada seorangpun dari kami yang mengangkat punggungnya, sampai Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam sujud, kemudian barulah kami sujud setelahnya. [HR Bukhari, no. 649].

Kedua, Musabaqah (mendahului imam).
Pengertiannya, seseorang mendahului imam dalam perbuatan shalat, seperti bertakbir sebelum imam bertakbir, atau ruku’ sebelum imam ruku’. Mendahului imam, menurut kesepakatan para ulama nya, hukumnya haram. Dalam hadits-hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam terdapat adanya larangan mendahului imam,  di antaranya:

عَنْ أَنَسٍ قَالَ صَلَّى بِنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ذَاتَ يَوْمٍ فَلَمَّا قَضَى الصَّلَاةَ أَقْبَلَ عَلَيْنَا بِوَجْهِهِ فَقَالَ أَيُّهَا النَّاسُ إِنِّي إِمَامُكُمْ فَلَا تَسْبِقُونِي بِالرُّكُوعِ وَلَا بِالسُّجُودِ وَلَا بِالْقِيَامِ وَلَا بِالِانْصِرَافِ

Dari Anas , ia berkata: Pada suatu hari, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengimami kami shalat. Ketika telah selesai shalat, beliau menghadap kami dengan wajahnya, lalu berkata: “Wahai manusia, sesungguhnya aku adalah imam kalian, maka janganlah kalian mendahuluiku dengan ruku’, sujud, berdiri atau selesai. [HR Muslim, no. 426].

Rasulullah memberikan ancaman keras bagi seseorang yang mendahului imam, seperti disebutkan dalam hadits Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, ia berkata:

قَالَ مُحَمَّدٌ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَا يَخْشَى الَّذِي يَرْفَعُ رَأْسَهُ قَبْلَ الْإِمَامِ أَنْ يُحَوِّلَ اللَّهُ رَأْسَهُ رَأْسَ حِمَارٍ

“Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,”Tidakkah orang yang mengangkat kepalanya sebelum imam akan Allah rubah kepalanya menjadi kepala himar (keledai)”. [Muttafaqun ‘alaihi].

Lebih jelasnya, Syaikh Muhammad bin Shalih al ‘Utsaimin berkata,”Yang benar adalah, ketika seseorang mendahului imam dalam keadaan mengetahui dan sadar, maka shalatnya batal. Apabila ia tidak mengetahui atau lupa, maka shalatnya sah. Kecuali udzurnya (lupa, atau tidak tahu) hilang sebelum imam menyusulnya, maka ia harus kembali melakukan amalan yang dilakukan sebelum (gerakan) imam, yang ia telah mendahuluinya setelah imam. Maka apabila tidak melakukan hal tersebut dalam keadaan mengetahui dan sadar, maka shalatnya batal. Jika tidak, maka tidak batal”.[3]

Ketiga, Muwafaqah (menyamai imam).
Pengertiannya, melakukan perbuatan dan perkataan bersamaan dengan gerakan dan ucapan imam .

Muwafaqah ini ada dua jenis.

Menyamai imam dalam perkataan, maka ini tidak mengapa, kecuali dalam takbiratul ihram dan salam. Adapun dalam takbiratul ihram, seperti bertakbir sebelum imam menyempurnakan takbiratul ihram, maka shalatnya belum dianggap sama sekali, karena harus melakukan takbiratul ihram setelah imam selesai takbiratul ihram.
Sedangkan dalam salam, para ulama menyatakan, dimakruhkan salam bersama imam, baik salam pertama maupun yang kedua. Adapun bila salam pertama setelah imam selesai salam pertama, dan mengucapkan salam kedua setelah imam selesai salam kedua, maka ini tidak mengapa. Namun yang lebih utama, tidak mengucapkan salam kecuali setelah imam melakukan dua salam.

Menyamai imam dalam gerakan shalat, hukumnya makruh. Dan ada yang menyatakan menyelisihi sunnah, tetapi yang rajih adalah makruh.
Contoh muwafaqah ini seperti, ketika imam mengatakan “Allahu Akbar” untuk ruku’ dan mulai turun, lalu ma’mum juga turun menyamai imam tersebut, maka perbuatan seperti ini hukumnya makruh, karena Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyatakan:

وَإِذَا رَكَعَ فَارْكَعُوا وَلَا تَرْكَعُوا حَتَّى يَرْكَعَ

Apabila ia ruku’,  maka ruku’lah dan kalian jangan ruku’ sampai ia ruku’.[4]

Keempat, at Takhalluf (tertinggal oleh imam).
Pengertiannya adalah, terlambat dalam melakukan amalan shalat dengan imam, seperti imam telah sujud dan sang makmum baru ruku’.

At takhalluf ini ada dua jenis.

Takhalluf dengan udzur.
Apabila karena udzur, maka seorang ma’mum melakukan amalan yang tertinggal tersebut dan mengikuti imam. Demikian ini tidak masalah, walaupun berupa satu rukun yang sempurna atau dua rukun. Seandainya seseorang lupa, atau lalai, atau tidak mendengar imamnya, hingga imam mendahuluinya satu rukun atau dua rukun, maka ia (ma’mum) melakukan gerakan yang tertinggal dan langsung mengikuti imamnya. Kecuali, jika imam sampai pada posisi yang sama dengannya, maka ia melakukan amalan dan tetap bersama imam. Ia mendapatkan satu raka’at yang tergabung dari dua raka’at imam, yaitu satu raka’at yang ia tertinggal dan raka’at yang imam sampai padanya, ketika ia dalam keadaan posisi tersebut.

Contohnya, seseorang shalat berjamaah bersama imam, lalu imam ruku’, berdiri, sujud, duduk antara dua sujud dan sujud kedua lalu bangkit sampai berdiri. Sementara orang ini (yaitu ma’mum) tidak mendengar suara takbir, kecuali pada raka’at kedua. Misalnya, dikarenakan suara imam sangat pelan.

Contoh lainnya, ketika dalam shalat Jum’at, ia (ma’mum) mendengar imam membaca surat al Fatihah kemudian listrik mati -yang menyebabkan pengeras suara ikut mati, sehingga suara imam tidak terdengar- lalu imam menyempurnakan raka’at pertama dan sudah berdiri. Sementara itu, karena suara imam tak terdengar, ada seorang ma’mum yang menyangka imam belum ruku’ di raka’at pertama. Tiba-tiba, ia mendengar imam membaca surat al Ghasyiyah, maka ia (ma’mum) tetap bersama imam, dan raka’at kedua imam menjadi raka’at pertamanya. Sehingga bila imam salam, maka ia (ma’mum) mengqadha raka’at kedua.

Apabila ma’mum mengetahui ketertinggalannya  dari imam sebelum imam kembali ke posisinya, maka ia (ma’mum) mengqadha, lalu mengikuti imamnya.

Contohnya, ada seseorang mengerjakan shalat dengan imam. Lalu, imam ruku’, dan ia tidak mengetahui imamnya sedang ruku’. Ketika imam mengucapkan “sami’allahu liman hamidah”, ia mendengarnya. Bila seperti ini keadaannya, maka kepada ma’mum tersebut dikatakan : “Ruku’lah dan berdirilah;  setelah itu ikuti imam”, sehingga ia mendapatkan raka’at, karena ketertinggalannya berasal dari udzur”. [5]

Takhalluf tanpa udzur, meliputi dua jenis.
Takhalluf fi ar rukn (pada rukun).
Pengertiannya, tertinggal dari mengikuti imam, namun masih mendapati imam pada rukun berikutnya.

Contohnya, imam ruku’ dan ma’mum masih menyisakan satu ayat atau dua ayat, lalu ma’mum tetap berdiri menyempurnakan kekurangan tersebut. Namun ma’mum itu pun ruku’ dan mendapatkan imam belum bangun dari ruku’nya, maka raka’at tersebut shahih, namun perbuatannya menyelisihi sunnah. Karena, yang disyariatkan adalah memulai ruku’ ketika imam sampai pada ruku’, dan tidak memperlambat yang menyebabkan ia tertinggal, dengan dasar sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

وَإِذَا رَكَعَ فَارْكَعُوا

Apabila ia ruku’, maka ruku’lah.

Takhalluf bi ar rukn (dengan rukun).
Pengertiannya, seorang imam mendahului ma’mum satu rukun, yaitu imam ruku’ dan berdiri sebelum ma’mum ruku’. Para ahli fiqih menyatakan bahwa, hukum takhalluf sama dengan hukum mendahului imam. Apabila tertinggal satu ruku’, maka shalatnya batal, sebagaimana bila mendahului imam.[6]

Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah menyatakan: “Pendapat yang rajih, sesuai yang kita rajihkan dalam masalah mendahului imam adalah, bila tertinggal satu rukun tanpa udzur, maka shalatnya batal, baik yang tertinggal itu ruku’ atau selainnya”.[7]


Menyambung Suara Takbir Imam
Masalah ini bergantung kepada kebutuhannya. Yaitu, jika memang dibutuhkan, seperti di masjid yang besar dan suara tidak bisa terdengar sampai ke barisan belakang, maka dalam keadaan seperti ini, menyambung suara takbir imam disyariatkan. Dasarnya adalah hadits ‘Aisyah yang berbunyi:

فَتَأَخَّرَ أَبُو بَكْرٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ وَقَعَدَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلَى جَنْبِهِ وَأَبُو بَكْرٍ يُسْمِعُ النَّاسَ التَّكْبِيرَ

Lalu Abu Bakar mundur dan Nabi duduk di sampingnya, sedangkan Abu Bakar memperdengarkan (kepada) orang-orang  takbir (Nabi). [Muttafaqun ‘alaihi].

Oleh karena itu perlu diingat, jika tidak ada kebutuhan, maka hal ini tidak disyariatkan, sebagaimana dikatakan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah : “Tidak ada perselisihan di antara para ulama, bahwa tabligh ini (yaitu, menyambung suara takbir imam dalam shalat, red), jika tanpa hajat (kebutuhan), (maka) tidak dianggap baik; bahkan sebagian ulama memandangnya makruh”.[8]

Di bagian lain, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan: “Tidak disyariatkan mengeraskan takbir di belakang imam yang menjadi penyambung (suara imam) tanpa hajat (kebutuhan); (demikian) menurut kesepakatan para imam. Karena Bilal dan selainnya, tidak pernah menyambung suara (tabligh) di belakang Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam , dan tidak ada juga yang menyambung suara takbir di belakang para khulafaur rasyidin. Namun ketika Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam sakit, beliau pernah mengimami shalat sekali dengan suara yang lemah. Dan Abu Bakar yang shalat di samping beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam memperdengarkan takbir. Maka dari kisah ini, para ulama mengambil dalil tentang disyariatkannya menyambung takbir ketika ada hajat (kebutuhan), seperti lemahnya suara. Adapun selain itu, para ulama sepakat, perbuatan tersebut makruh dan tidak disyariatkan.[9]

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah juga mengatakan : “Adapun at tabligh (yakni, menyambung suara takbir imam, red), tanpa hajat (kebutuhan) adalah perbuatan bid’ah yang dibenci, berdasarkan kesepakatan para imam”.[10]

Menunjuk Pengganti Imam
Apabila imam shalat mendapatkan udzur ketika dalam shalat, seperti terkena pembatal-pembatal shalat, maka imam diperbolehkan menunjuk penggantinya dari antara para ma’mum untuk menyempurnakan shalatnya. Hal ini didasarkan pada beberapa hadits, di antaranya hadits Sahl bin Sa’ad as Sa’idi yang panjang, tentang kepergian Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam ke Bani Amru bin Auf untuk mendamaikan perselisihan di antara mereka, lalu Abu Bakar mengimami shalat.

Di antara isi hadits tersebut:

فَجَاءَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَالنَّاسُ فِي الصَّلَاةِ فَتَخَلَّصَ حَتَّى وَقَفَ فِي الصَّفِّ فَصَفَّقَ النَّاسُ وَكَانَ أَبُو بَكْرٍ لَا يَلْتَفِتُ فِي صَلَاتِهِ فَلَمَّا أَكْثَرَ النَّاسُ التَّصْفِيقَ الْتَفَتَ فَرَأَى رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَشَارَ إِلَيْهِ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ امْكُثْ مَكَانَكَ فَرَفَعَ أَبُو بَكْرٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ يَدَيْهِ … ثُمَّ اسْتَأْخَرَ أَبُو بَكْرٍ حَتَّى اسْتَوَى فِي الصَّفِّ وَتَقَدَّمَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَصَلَّى فَلَمَّا انْصَرَفَ قَالَ يَا أَبَا بَكْرٍ مَا مَنَعَكَ أَنْ تَثْبُتَ إِذْ أَمَرْتُكَ فَقَالَ أَبُو بَكْرٍ مَا كَانَ لِابْنِ أَبِي قُحَافَةَ أَنْ يُصَلِّيَ بَيْنَ يَدَيْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

Lalu datanglah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mendapati orang-orang telah shalat, maka beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menerobos sampai berdiri di barisan shalat. Lalu orang-orang tepuk tangan. (Adapun) Abu Bakar, waktu itu tidak melirik dalam shalatnya. Tetapi ketika banyak yang bertepuk tangan, maka ia menengok ke samping dan melihat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam , lalu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi isyarat untuknya agar ia tetap pada posisinya. Kemudian Abu Bakar mengangkat kedua tangannya … Kemudian Abu Bakar mundur hingga sejajar dengan shaf (barisan) dan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam maju. Ketika selesai, beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya: “Wahai Abu Bakar, apa yang mencegahmu untuk tetap (jadi imam) ketika aku perintahkan?” Abu Bakar menjawab,”Tidaklah boleh Ibnu Abi Quhafah shalat di depan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam “.[Muttafaqun ‘alaihi].

Juga terdapat riwayat Amru bin Maimun yang panjang, tentang kisah terbunuhnya Umar Ibnul Khaththab. Di antara isinya adalah:

فَمَا هُوَ إِلَّا أَنْ كَبَّرَ فَسَمِعْتُهُ يَقُولُ قَتَلَنِي أَوْ أَكَلَنِي الْكَلْبُ حِينَ طَعَنَهُ فَطَارَ الْعِلْجُ بِسِكِّينٍ ذَاتِ طَرَفَيْنِ لَا يَمُرُّ عَلَى أَحَدٍ يَمِينًا وَلَا شِمَالًا إِلَّا طَعَنَهُ حَتَّى طَعَنَ ثَلَاثَةَ عَشَرَ رَجُلًا مَاتَ مِنْهُمْ سَبْعَةٌ فَلَمَّا رَأَى ذَلِكَ رَجُلٌ مِنْ الْمُسْلِمِينَ طَرَحَ عَلَيْهِ بُرْنُسًا فَلَمَّا ظَنَّ الْعِلْجُ أَنَّهُ مَأْخُوذٌ نَحَرَ نَفْسَهُ وَتَنَاوَلَ عُمَرُ يَدَ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ عَوْفٍ فَقَدَّمَهُ فَمَنْ يَلِي عُمَرَ فَقَدْ رَأَى الَّذِي أَرَى وَأَمَّا نَوَاحِي الْمَسْجِدِ فَإِنَّهُمْ لَا يَدْرُونَ غَيْرَ أَنَّهُمْ قَدْ فَقَدُوا صَوْتَ عُمَرَ وَهُمْ يَقُولُونَ سُبْحَانَ اللَّهِ سُبْحَانَ اللَّهِ فَصَلَّى بِهِمْ عَبْدُ الرَّحْمَنِ صَلَاةً خَفِيفَةً

Tidak berapa lama setelah bertakbir, aku mendengar beliau Radhiyallahu anhu berkata “anjing telah membunuhku atau ‘memakanku’,” ketika ditikam. Lalu orang kafir itu menerjang dengan pisaunya yang memiliki dua ujung. Tidaklah orang itu menerjang ke kanan dan ke kiri, kecuali menusukkan pisaunya hingga melukai tiga belas orang. Tujuh dari mereka meninggal. Ketika salah seorang dari kaum Muslimin melihat hal tersebut, ia (sahabat, pen.) melemparkan baju burnusnya ke orang kafir tersebut. Ketika orang itu yakin akan tertangkap, maka ia bunuh diri. Kemudian Umar menarik tangan Abdurrahman bin Auf dan menyuruhnya menuju ke depan (menjadi imam). Orang yang di dekat Umar melihat apa yang aku lihat. Sedangkan yang berada di bagian lain dari masjid  tidak mengetahuinya, kecuali mereka (merasakan) kehilangan suara Umar, dan mereka menyatakan “Subhanallah, subhanallah,” kemudian Abdurrahman mengimami mereka dengan shalat yang ringan. [HR al Bukhari, no. 3424].

Perbuatan Umar Ibnul Khaththab ini diketahui oleh para sahabat, dan tidak ada seorang pun yang mengingkarinya. Dengan demikian, bila seorang imam berhalangan menyelesaikan shalatnya, maka ia dapat menunjuk salah seorang dari ma’mum untuk menggantikan dalam menyempurnakan shalatnya.

Wallahu a’lam bish shawab.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 06/Tahun X/1427H/2006M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]


Footnote
[1] Syarhu Shahih Muslim, 4/155. Lihat al Qulul Mubin fi Akhtha’ al Mushalin, Masyhur Hasan Alu Salman, hlm. 220.
[2] Sunan At- Tirmidzi
[3] Syarhul Mumti’, 4/263.
[4] Diambil dari keterangan Syaikh Ibnu ‘Utsaimin dalam Syarhul Mumti’, 4/267-268.
[5] Syarhul Mumti’, 4/264-265.
[6] Ibid, 4/265-266.
[7] Ibid., 4/266.
[8] Majmu’ Fatawa, 23/401.
[9] Ibid., 23/402-403.
[10] Ibid., 23/403.


Referensi : https://almanhaj.or.id/23139-imam-shalat-wajib-diikuti-2.html

Memberikan Daging Kurban kepada Orang Kafir

Pertanyaan, “Assalamu ‘alaikum. Maaf, mau tanya, bolehkah kita memberikan daging kurban kepada orang nonmuslim?”

Terima kasih.

Wassalamu’alaikum.

Tri jogja (tXXXXXX@yahoo.com)

Wa ‘alaikumus salam.

Memberikan Daging Kurban kepada Orang Kafir

Ulama mazhab Malikiyah berpendapat makruhnya memberikan daging kurban kepada orang kafir. Imam Malik mengatakan, “(Diberikan) kepada selain mereka (orang kafir) lebih aku sukai.”
Sedangkan Syafi’iyah berpendapat haramnya memberikan daging kurban kepada orang kafir untuk kurban yang wajib (misalnya kurban nazar, pen.) dan makruh untuk kurban yang sunah. (Fatwa Syabakah Islamiyah, no. 29843).

Imam Al Baijuri As-Syafi’i mengatakan, “Dalam Al-Majmu’ (Syarhul Muhadzab) disebutkan, boleh memberikan sebagian kurban sunah kepada kafir Dzimmi yang miskin. Tapi ketentuan ini tidak berlaku untuk kurban yang wajib.” (Hasyiyah Al Baijuri, 2/310).

Lajnah Daimah (Majlis Ulama’ saudi Arabia) ditanya tentang hukum memberikan daging kurban kepada orang kafir.

Jawaban Lajnah:
“Kita dibolehkan memberi daging kurban kepada orang kafir Mu’ahid (orang kafir yang mengikat perjanjian damai dengan kaum muslimin) baik karena statusnya sebagai orang miskin, kerabat, tetangga, atau karena dalam rangka menarik simpati mereka… Namun tidak dibolehkan memberikan daging kurban kepada orang kafir Harby (orang kafir yang sedang berperang dengan kaum muslimin), karena kewajiban kita kepada kafir Harby adalah merendahkan mereka dan melemahkan kekuatan mereka. Hukum ini juga berlaku untuk pemberian sedekah. Hal ini berdasarkan firman Allah,

لَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ

“Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangimu karena agama dan tidak mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.” (QS. Al-Mumtahanah 8)

Demikian pula Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah memerintahkan Asma’ binti Abu Bakr radliallahu ‘anhu untuk menemui ibunya dengan membawa harta padahal ibunya masih musyrik.” (Fatwa Lajnah Daimah no. 1997).

Syaikh Muhamad bin Shalih Al-Utsimin juga membolehkan seorang muslim memberikan daging kurban kepada nonmuslim. Beliau mengatakan,
Dibolehkan bagi seseorang untuk memberikan daging kurban kepada orang kafir, sebagai sedekah, dengan syarat, orang kafir tersebut bukanlah orang yang memerangi kaum muslimin. Jika dia adalah orang kafir yang turut memerangi kaum muslimin maka mereka tidak boleh diberi sedikitpun. Kemudian beliau membawakan firman Allah di surat al-Mumtahanan ayat 8 dan 9. (Fatawa Ibn Utsaimin, 25/133)

Kesimpulannya, memberikan bagian hewan kurban kepada orang kafir dibolehkan karena status hewan kurban sama dengan sedekah atau hadiah. Sementara kita boleh memberikan hadiah kepada orang kafir. Sedangkan pendapat yang melarang adalah pendapat yang tidak kuat karena tidak berdalil.

Allahu a’lam.

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)

sumber : https://konsultasisyariah.com/8061-memberikan-daging-kurban-kepada-orang-kafir.html

Bolehkah Menjual Kulit Hasil Sembelihan Qurban?

Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga, para sahabatnya dan orang-orang yang mengikuti petunjuk mereka hingga akhir zaman. Dalam pemanfaatan hasil sembelihan qurban, seringkali kali kita saksikan beberapa hal yang dinilai kurang tepat menurut kacamata syari’at. Beberapa pelanggaran dalam ibadah ini sering terjadi, mungkin saja karena belum sampainya ilmu kepada orang yang melakukan ibadah qurban. Dalam tulisan kali ini -dengan taufik dan pertolongan Allah-, kami berusaha menjelaskan bagaimana pemanfaatan hasil sembelihan qurban yang tepat yang sesuai dengan tuntunan syari’at, juga bagaimanakah penilaian syariat terhadap praktek kaum muslimin saat ini dalam hal menjual kulit hasil sembelihan qurban. Semoga Allah memberi kemudahan dan memberi taufik bagi siapa saja yang membaca risalah ini.

Pemanfaatan Hasil Sembelihan Qurban yang Dibolehkan
Allah Ta’ala berfirman,

لِيَشْهَدُوا مَنَافِعَ لَهُمْ وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ فِي أَيَّامٍ مَعْلُومَاتٍ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الأنْعَامِ فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ

“Supaya mereka menyaksikan berbagai manfaat bagi mereka dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan atas rezeki yang Allah telah berikan kepada mereka berupa binatang ternak. Maka makanlah sebahagian daripadanya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara lagi fakir.” (QS. Al Hajj: 28)

Dalam hadits dari Salamah bin Al Akwa’ radhiyallahu, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

« مَنْ ضَحَّى مِنْكُمْ فَلاَ يُصْبِحَنَّ بَعْدَ ثَالِثَةٍ وَفِى بَيْتِهِ مِنْهُ شَىْءٌ » . فَلَمَّا كَانَ الْعَامُ الْمُقْبِلُ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ نَفْعَلُ كَمَا فَعَلْنَا عَامَ الْمَاضِى قَالَ « كُلُوا وَأَطْعِمُوا وَادَّخِرُوا فَإِنَّ ذَلِكَ الْعَامَ كَانَ بِالنَّاسِ جَهْدٌ فَأَرَدْتُ أَنْ تُعِينُوا فِيهَا »

”Barangsiapa di antara kalian berqurban, maka janganlah ada daging qurban yang masih tersisa dalam rumahnya setelah hari ketiga.” Ketika datang tahun berikutnya, para sahabat mengatakan, ”Wahai Rasulullah, apakah kami harus melakukan sebagaimana tahun lalu?” Maka beliau menjawab, ”(Adapun sekarang), makanlah sebagian, sebagian lagi berikan kepada orang lain dan sebagian lagi simpanlah. Pada tahun lalu masyarakat sedang mengalami paceklik sehingga aku berkeinginan supaya kalian membantu mereka dalam hal itu.”[1]

Jika kita melihat dalam hadits di atas, Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam memerintahkan pada shohibul qurban untuk memakan daging qurban, memberi makan pada orang lain dan menyimpan daging qurban yang ada. Namun apakah perintah di sini wajib? Jawabnya, perintah di sini tidak wajib. Alasannya, perintah ini datang setelah adanya larangan. Dan berdasarkan kaedah Ushul Fiqih, ”Perintah setelah adanya larangan adalah kembali ke hukum sebelum dilarang.[2]” Hukum makan dan menyimpan daging qurban sebelum adanya larangan tersebut adalah mubah. Sehingga hukum shohibul qurban memakan daging qurban, memberi makan pada orang lain dan menyimpannya adalah mubah.

Ibnu Hajar Al Asqolani dalam Fathul Bari mengatakan,

وَقَوْله ” كُلُوا وَأَطْعِمُوا ” تَمَسَّكَ بِهِ مَنْ قَالَ بِوُجُوبِ الْأَكْل مِنْ الْأُضْحِيَّة ، وَلَا حُجَّة فِيهِ لِأَنَّهُ أَمْر بَعْد حَظْر فَيَكُون لِلْإِبَاحَةِ

”Sebagian orang yang berpendapat bahwa shohibul qurban wajib memakan sebagian daging qurbannya beralasan dengan perintah Nabi –shallallahu ’alaihi wa sallam- ”makanlah dan berilah makan” dalam hadits di atas. Namun sebenarnya mereka tidak memiliki dalil yang jelas. Karena perintah tersebut datang setelah adanya larangan, maka dihukumi mubah (boleh).”

Dalam hadits ini kita juga mengetahui bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melarang menyimpan daging qurban lebih dari tiga hari. Hal itu agar umat Islam pada saat itu menshodaqohkan kelebihan daging qurban yang ada. Namun larangan tersebut kemudian dihapus. Dalam hadits lain, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan tegas menghapus larangan tersebut dan menyebutkan alasannya. Beliau bersabda,

« كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ لُحُومِ الأَضَاحِى فَوْقَ ثَلاَثٍ لِيَتَّسِعَ ذُو الطَّوْلِ عَلَى مَنْ لاَ طَوْلَ لَهُ فَكُلُوا مَا بَدَا لَكُمْ وَأَطْعِمُوا وَادَّخِرُوا ». قَالَ وَفِى الْبَابِ عَنِ ابْنِ مَسْعُودٍ وَعَائِشَةَ وَنُبَيْشَةَ وَأَبِى سَعِيدٍ وَقَتَادَةَ بْنِ النُّعْمَانِ وَأَنَسٍ وَأُمِّ سَلَمَةَ. قَالَ أَبُو عِيسَى حَدِيثُ بُرَيْدَةَ حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ.

“Dulu aku melarang kalian dari menyimpan daging qurban lebih dari tiga hari agar orang yang memiliki kecukupan memberi keluasan kepada orang yang tidak memiliki kecukupan. Namun sekarang, makanlah semau kalian, berilah makan, dan simpanlah.”[3] Setelah menyebutkan hadits ini, At Tirmidzi mengatakan,

وَالْعَمَلُ عَلَى هَذَا عِنْدَ أَهْلِ الْعِلْمِ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- وَغَيْرِهِمْ.

“Hadits ini telah diamalkan oleh para ulama dari sahabat Nabi dan selain mereka.”

Apakah Mesti Ada Pembagian 1/3 – 1/3?
Syaikh Abu Malik dalam Shahih Fiqh Sunnah memberikan keterangan, “Kebanyakan ulama menyatakan bahwa orang yang berqurban disunnahkan bersedekah dengan sepertiga hewan qurban, memberi makan dengan sepertiganya dan sepertiganya lagi dimakan oleh dirinya dan keluarga. Namun riwayat-riwayat tersebut sebenarnya adalah riwayat yang lemah. Sehingga yang lebih tepat hal ini dikembalikan pada keputusan orang yang berqurban (shohibul qurban). Seandainya ia ingin sedekahkan seluruh hasil qurbannya, hal itu diperbolehkan. Dalilnya, dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ’anhu,

أَنَّ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – أَمَرَهُ أَنْ يَقُومَ عَلَى بُدْنِهِ ، وَأَنْ يَقْسِمَ بُدْنَهُ كُلَّهَا ، لُحُومَهَا وَجُلُودَهَا وَجِلاَلَهَا ] فِى الْمَسَاكِينِ[ ، وَلاَ يُعْطِىَ فِى جِزَارَتِهَا شَيْئًا

Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam memerintahkan dia untuk mengurusi unta-unta hadyu. Beliau memerintah untuk membagi semua daging qurbannya, kulit dan jilalnya (kulit yang ditaruh pada punggung unta untuk melindungi dari dingin) untuk orang-orang miskin. Dan beliau tidak diperbolehkan memberikan bagian apapun dari qurban itu kepada tukang jagal (sebagai upah).[4]”[5] Dalam hadits ini terlihat bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sampai menyedekahkan seluruh hasil sembelihan qurbannya kepada orang miskin.

Al Lajnah Ad Da-imah (Komisi Fatwa di Saudi Arabia) mengatakan, “Hasil sembelihan qurban dianjurkan dimakan oleh shohibul qurban. Sebagian lainnya diberikan kepada faqir miskin untuk memenuhi kebutuhan mereka pada hari itu. Sebagian lagi diberikan kepada kerabat agar lebih mempererat tali silaturahmi. Sebagian lagi diberikan pada tetangga dalam rangka berbuat baik. Juga sebagian lagi diberikan pada saudara muslim lainnya agar semakin memperkuat ukhuwah.”[6]

Dalam fatwa lainnya, Al Lajnah Ad Da-imah menjelaskan bolehnya pembagian hasil sembelihan qurban tadi lebih atau kurang dari 1/3. Mereka menjelaskan, “Adapun daging hasil sembelihan qurban, maka lebih utama sepertiganya dimakan oleh shohibul qurban; sepertiganya lagi dihadiahkan pada kerabat, tetangga, dan sahabat dekat; serta sepertiganya lagi disedekahkan kepada fakir miskin. Namun jika lebih/ kurang dari sepertiga atau diserahkan pada sebagian orang tanpa lainnya (misalnya hanya diberikan pada orang miskin saja tanpa yang lainnya, pen), maka itu juga tetap diperbolehkan. Dalam masalah ini ada kelonggaran.”[7]

Intinya, pemanfaatan hasil sembelihan qurban yang dibolehkan adalah:

Dimakan oleh shohibul qurban.
Disedekahkan kepada faqir miskin untuk memenuhi kebutuhan mereka.
Dihadiahkan pada kerabat untuk mengikat tali silaturahmi, pada tetangga dalam rangka berbuat baik dan pada saudara muslim lainnya agar memperkuat ukhuwah.
Bolehkah Memberikah Hasil Sembelihan Qurban pada Orang Kafir?
Al Lajnah Ad Da-imah (Komisi Fatwa di Saudi Arabia) pernah diajukan pertanyaan: Bolehkah daging qurban hasil sembelihan atau sesuatu yang termasuk sedekah diserahkan pada orang kafir?

Jawaban ulama yang duduk di Al Lajnah Ad Da-imah: “Orang kafir boleh diberi hewan hasil sembelihan qurban, asalkan ia bukan kafir harbi (yaitu bukan kafir yang diajak perang) …. Dalil hal ini adalah firman Allah Ta’ala,

لا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ

“Allah tiada melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.” (QS. Al Mumtahanah: 8). Alasan lainnya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah memerintahkan pada Asma’ binti Abi Bakr agar menyambung hubungan baik dengan ibunya padahal ibunya adalah seorang musyrik sebagaimana diriwayatkan oleh Al Bukhari[8].”[9]

Kesimpulan: Memberikan hasil hewan qurban kepada orang kafir (asalkan bukan kafir harbi) dibolehkan karena status hewan qurban sama dengan sedekah atau hadiah. Dan kita diperbolehkan memberikan sedekah maupun hadiah kepada siapa saja termasuk orang kafir. Sedangkan pendapat yang melarang adalah pendapat yang tidak kuat karena tidak berdalil.

Pemanfaatan Hasil Sembelihan Qurban yang Terlarang
Ada dua bentuk pemanfaatan hasil sembelihan qurban yang terlarang, yaitu [1] Menjual sebagian dari hasil sembelihan qurban dan [2] Memberi upah pada jagal dari hasil sembelihan qurban. Berikut penjelasannya.

Larangan pertama: Menjual sebagian dari hasil sembelihan qurban baik berupa kulit, wol, rambut, daging, tulang dan bagian lainnya.

Dalil terlarangnya hal ini adalah hadits Abu Sa’id, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

وَلاَ تَبِيعُوا لُحُومَ الْهَدْىِ وَالأَضَاحِىِّ فَكُلُوا وَتَصَدَّقُوا وَاسْتَمْتِعُوا بِجُلُودِهَا وَلاَ تَبِيعُوهَا

“Janganlah menjual hewan hasil sembelihan hadyu[10] dan sembelian udh-hiyah (qurban).Tetapi makanlah, bershodaqohlah, dan gunakanlah kulitnya untuk bersenang-senang, namun jangan kamu menjualnya.” Hadits ini adalah hadits yang dho’if (lemah).[11]

Walaupun hadits di atas dho’if, menjual hasil sembelihan qurban tetap terlarang. Alasannya, qurban disembahkan sebagai bentuk taqorrub pada Allah yaitu mendekatkan diri pada-Nya sehingga tidak boleh diperjualbelikan. Sama halnya dengan zakat. Jika harta zakat kita telah mencapai nishob (ukuran minimal dikeluarkan zakat) dan telah memenuhi haul (masa satu tahun), maka kita harus serahkan kepada orang yang berhak menerima tanpa harus menjual padanya. Jika zakat tidak boleh demikian, maka begitu pula dengan qurban karena sama-sama bentuk taqorrub pada Allah. Alasan lainnya lagi adalah kita tidak diperkenankan memberikan upah kepada jagal dari hasil sembelihan qurban sebagaimana nanti akan kami jelaskan.[12]

Dari sini, tidak tepatlah praktek sebagian kaum muslimin ketika melakukan ibadah yang satu ini dengan menjual hasil qurban termasuk yang sering terjadi adalah menjual kulit. Bahkan untuk menjual kulit terdapat hadits khusus yang melarangnya. Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ بَاعَ جِلْدَ أُضْحِيَّتِهِ فَلاَ أُضْحِيَّةَ لَهُ

“Barangsiapa menjual kulit hasil sembelihan qurban, maka tidak ada qurban baginya.”[13] Maksudnya, ibadah qurbannya tidak ada nilainya.

Larangan menjual hasil sembelihan qurban adalah pendapat para Imam Asy Syafi’i dan Imam Ahmad. Imam Asy Syafi’i mengatakan, “Binatang qurban termasuk nusuk (hewan yang disembelih untuk mendekatkan diri pada Allah). Hasil sembelihannya boleh dimakan, boleh diberikan kepada orang lain dan boleh disimpan. Aku tidak menjual sesuatu dari hasil sembelihan qurban (seperti daging atau kulitnya, pen). Barter antara hasil sembelihan qurban dengan barang lainnya termasuk jual beli.”[14]

Sedangkan Imam Abu Hanifah berpendapat dibolehkannya menjual hasil sembelihan qurban, namun hasil penjualannya disedekahkan.[15] Akan tetapi, yang lebih selamat dan lebih tepat, hal ini tidak diperbolehkan berdasarkan larangan dalam hadits di atas dan alasan yang telah disampaikan. Wallahu a’lam.

Catatan penting yang perlu diperhatikan: Pembolehan menjual hasil sembelihan qurban oleh Abu Hanifah adalah ditukar dengan barang karena seperti ini masuk kategori pemanfaatan hewan qurban menurut beliau. Jadi beliau tidak memaksudkan jual beli di sini adalah menukar dengan uang. Karena menukar dengan uang secara jelas merupakan penjualan yang nyata. Inilah keterangan dari Syaikh Abdullah Ali Bassam dalam Tawdhihul Ahkam[16] dan Ash Shon’ani dalam Subulus Salam[17]. Sehingga tidak tepat menjual kulit atau bagian lainnya, lalu mendapatkan uang sebagaimana yang dipraktekan sebagian panitia qurban saat ini. Mereka sengaja menjual kulit agar dapat menutupi biaya operasional atau untuk makan-makan panitia.

Mengenai penjualan hasil sembelihan qurban dapat kami rinci:

Terlarang menjual daging qurban (udh-hiyah atau pun hadyu) berdasarkan kesepakatan (ijma’) para ulama.[18]
Tentang menjual kulit qurban, para ulama berbeda pendapat:
Pertama: Tetap terlarang. Ini pendapat mayoritas ulama berdasarkan hadits di atas. Inilah pendapat yang lebih kuat karena berpegang dengan zhahir hadits (tekstual hadits) yang melarang menjual kulit sebagaimana disebutkan dalam riwayat Al Hakim. Berpegang pada pendapat ini lebih selamat, yaitu terlarangnya jual beli kulit secara mutlak.

Kedua: Boleh, asalkan ditukar dengan barang (bukan dengan uang). Ini pendapat Abu Hanifah. Pendapat ini terbantah karena menukar juga termasuk jual beli. Pendapat ini juga telah disanggah oleh Imam Asy Syafi’i dalam Al Umm (2/351). Imam Asy Syafi’i mengatakan, “Aku tidak suka menjual daging atau kulitnya. Barter hasil sembelihan qurban dengan barang lain juga termasuk jual beli.” [19]

Ketiga: Boleh secara mutlak. Ini pendapat Abu Tsaur sebagaimana disebutkan oleh An Nawawi[20]. Pendapat ini jelas lemah karena bertentangan dengan zhahir hadits yang melarang menjual kulit.

Sebagai nasehat bagi yang menjalani ibadah qurban: Hendaklah kulit tersebut diserahkan secara cuma-cuma kepada siapa saja yang membutuhkan, bisa kepada fakir miskin atau yayasan sosial. Setelah diserahkan kepada mereka, terserah mereka mau manfaatkan untuk apa. Kalau yang menerima kulit tadi mau menjualnya kembali, maka itu dibolehkan. Namun hasilnya tetap dimanfaatkan oleh orang yang menerima kulit qurban tadi dan bukan dimanfaatkan oleh shohibul qurban atau panitia qurban (wakil shohibul qurban).

Larangan kedua: Memberi upah pada jagal dari hasil sembelihan qurban.

Dalil dari hal ini adalah riwayat yang disebutkan oleh ‘Ali bin Abi Tholib,

أَمَرَنِى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَنْ أَقُومَ عَلَى بُدْنِهِ وَأَنْ أَتَصَدَّقَ بِلَحْمِهَا وَجُلُودِهَا وَأَجِلَّتِهَا وَأَنْ لاَ أُعْطِىَ الْجَزَّارَ مِنْهَا قَالَ « نَحْنُ نُعْطِيهِ مِنْ عِنْدِنَا ».

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkanku untuk mengurusi unta-unta qurban beliau. Aku mensedekahkan daging, kulit, dan jilalnya (kulit yang ditaruh pada punggung unta untuk melindungi dari dingin). Aku tidak memberi sesuatu pun dari hasil sembelihan qurban kepada tukang jagal. Beliau bersabda, “Kami akan memberi upah kepada tukang jagal dari uang kami sendiri”.”[21]

Dari hadits ini, An Nawawi rahimahullah mengatakan, “Tidak boleh memberi tukang jagal sebagian hasil sembelihan qurban sebagai upah baginya. Inilah pendapat ulama-ulama Syafi’iyah, juga menjadi pendapat Atho’, An Nakho’i, Imam Malik, Imam Ahmad dan Ishaq.”[22]

Namun sebagian ulama ada yang membolehkan memberikan upah kepada tukang jagal dengan kulit semacam Al Hasan Al Bashri. Beliau mengatakan, “Boleh memberi jagal upah dengan kulit.” An Nawawi lantas menyanggah pernyataan tersebut, “Perkataan beliau ini telah membuang sunnah.”[23]

Sehingga yang tepat, upah jagal bukan diambil dari hasil sembelihan qurban. Namun shohibul qurban hendaknya menyediakan upah khusus dari kantongnya sendiri untuk tukang jagal tersebut.

Demikian pembahasan kami seputar pemanfaatan hasil sembelihan qurban yang terlarang dan yang dibolehkan. Semoga Allah memudahkan kita beramal sholih dan menjauhkan dari apa yang Dia larang. Semoga Allah memberikan kita petunjuk, sikap takwa, keselamatan dan kecukupan.

Segala puji bagi Allah yang dengan nikmat-Nya segala kebaikan menjadi sempurna. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga, para sahabat dan siapa saja yang mengikuti petunjuk mereka dengan baik hingga hari kiamat.

Al Faqir Ilallah: Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel https://rumaysho.com

Pangukan, Sleman, 29 Dzulqo’dah 1430 H


[1] HR. Bukhari no. 5569 dan Muslim no. 1974.

[2] Inilah yang menjadi pendapat para ulama salaf. Lihat Ma’alim Ushul Fiqh, Muhammad bin Husain bin Hasan Al Jizaniy, hal. 408-409, Dar Ibnul Jauzi, cetakan ketiga, tahun 1422 H.

[3] HR. Tirmidzi no. 1510, dari Sulaiman bin Buraidah, dari ayahnya. At Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih.

[4] HR. Bukhari no. 1717 dan Muslim no. 1317.

[5] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, Abu Malik Kamal bin As Sayid Salim, 2/378, Al Maktabah At Taufiqiyah.

[6] Fatawa Al Lajnah Ad Da-imah lil Buhuts ‘Ilmiyah wal Ifta’, soal kesembilan dari Fatwa no. 5612, 11/423-424, Mawqi’ Al Ifta’. Fatwa ini ditandatangani oleh Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz sebagai ketua, Syaikh ‘Abdur Rozaq ‘Afifi sebagai Wakil Ketua, Syaikh ‘Abdullah bin Qu’ud dan Syaikh ‘Abdullah bin Ghodyan sebagai Anggota.

[7] Fatawa Al Lajnah Ad Da-imah lil Buhuts ‘Ilmiyah wal Ifta’, soal ketiga dari Fatwa no. 1997, 11/424-425, Mawqi’ Al Ifta’. Fatwa ini ditandatangani oleh Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz sebagai ketua, Syaikh ‘Abdur Rozaq ‘Afifi sebagai Wakil Ketua, Syaikh ‘Abdullah bin Qu’ud sebagai Anggota.

[8] Hadits selengkapnya lihat Shahih Al Bukhari no. 2620.

[9] Fatawa Al Lajnah Ad Da-imah lil Buhuts ‘Ilmiyah wal Ifta’, soal kedua dari Fatwa no. 2752, 11/425-426, Mawqi’ Al Ifta’. Fatwa ini ditandatangani oleh Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz sebagai ketua, Syaikh ‘Abdur Rozaq ‘Afifi sebagai Wakil Ketua, Syaikh ‘Abdullah bin Qu’ud dan Syaikh ‘Abdullah bin Ghodyan sebagai Anggota.

[10] Hadyu adalah binatang ternak (unta, sapi atau kambing) yang disembelih oleh orang yang berhaji dan dihadiahkan kepada orang-orang miskin di Mekkah.

[11] HR. Ahmad no. 16256, 4/15. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini dho’if (lemah). Ibnu Juraij yaitu ‘Abdul Malik bin ‘Abdul ‘Aziz adalah seorang mudallis. Zubaid yaitu Ibnul Harits Al Yamiy sering meriwayatkan dengan mu’an’an. Zubaid pun tidak pernah bertemu dengan salah seorang sahabat. Sehingga hadits ini dihukumi munqothi’ (sanadnya terputus).

[12] Lihat keterangan Syaikh Abu Malik dalam Shahih Fiqh Sunnah, 2/379.

[13] HR. Al Hakim. Beliau mengatakan bahwa hadits ini shahih. Adz Dzahabi mengatakan bahwa dalam hadits ini terdapat Ibnu ‘Ayas yang didho’ifkan oleh Abu Daud. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan. Lihat Shahih At Targhib wa At Tarhib no. 1088.

[14] Lihat Tanwirul ‘Ainain bi Ahkamil Adhohi wal ‘Idain, hal. 373, Syaikh Abul Hasan Musthofa bin Isma’il As Sulaimani, terbitan Maktabah Al Furqon, cetakan pertama, tahun 1421 H.

[15] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 2/379.

[16] Lihat Tawdhihul Ahkam min Bulughil Marom, Syaikh ‘Abdullah Ali Bassam, 4/465, Darul Atsar, cetakan pertama, tahun 1425 H.

[17] Lihat Subulus Salam Syarh Bulughul Marom, Muhammad bin Isma’il Ash Shon’ani, 4/177, Darul Fikr, cetakan tahun 1411 H.

[18] Lihat Tawdhihul Ahkam, 4/465.

[19] Lihat pendapat Imam Asy Syafi’i ini dalam Tanwirul ‘Ainain bi Ahkamil Adhohi wal ‘Idain, hal. 373.

[20] Syarh Muslim, An Nawawi, 4/453, Mawqi’ Al Islam.

[21] HR. Muslim no. 1317.

[22] Syarh Muslim, An Nawawi, 4/453.

Sumber https://rumaysho.com/665-bolehkah-menjual-kulit-hasil-sembelihan-qurban.html