Hukum Mengikat Rambut saat Sholat

Hukum Mengikat Rambut saat Sholat

Ustadz, Apa hukum mengikat rambut saat sholat?

Ummu Sarah, di Jogja.

Jawaban:

Bismillah walhamdulillah was sholaatu wassalam’ala Rasulillah wa ba’du.

Terdapat hadis shahih yang berbunyi,

أَنَّ كُرَيْبًا مَوْلَى ابْنِ عَبَّاسٍ، حَدَّثَهُ عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عَبَّاسٍ، أَنَّهُ رَأَى عَبْدَ اللهِ بْنَ الْحَارِثِ، يُصَلِّي وَرَأْسُهُ مَعْقُوصٌ مِنْ وَرَائِهِ فَقَامَ فَجَعَلَ يَحُلُّهُ، فَلَمَّا انْصَرَفَ أَقْبَلَ إِلَى ابْنِ عَبَّاسٍ، فَقَالَ: مَا لَكَ وَرَأْسِي؟ فَقَالَ: إِنِّي سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: «إِنَّمَا مَثَلُ هَذَا، مَثَلُ الَّذِي يُصَلِّي وَهُوَ مَكْتُوفٌ

Kuraib, maula Ibnu Abbas radhiyallahu anhuma, telah menceritakan kabar dari Abdullah bin Abbas, bahwa beliau pernah melihat Abdullah bin Harits sholat dengan kondisi rambut kepala terikat di belakangnya. Lalu Ibnu Abbas bergegas melepas rambut yang terikat itu.

Seusai sholat, Abdullah bin Harits menemui Ibnu Abbas, “Mengapa Anda memperlakukan rambut kepalaku seperti itu?”

“Aku mendengar…” Jawab Ibnu Abbas,”Rasulullah ﷺ bersabda, “Permisalan orang yang sholat dengan rambut terikat seperti ini, seperti orang yang sholat dengan kondisi kedua tangannya diikat ke belakang.” (HR. Muslim dan yang lainnya)

Hadis ini menjelaskan bahwa, orang yang sholat dengan kondisi rambut kepala terikat, seperti orang sholat dengan keadaan kedua tangan terikat ke belakang.

Mengapa dipermisalkan demikian?

Imam Al Manawi –rahimahullah– memberikan penjelasan dalam kitab Faidhul Qodir

لأن شعره إذا لم يكن منتشرا لا يسقط على الأرض ، فلا يصير في معنى الشاهد بجميع أجزائه ، كما أن يدي المكتوف لا يقعان على الأرض في السجود

“Karena rambut yang terikat tidak akan jatuh mengurai ke tanah. Sehingga kondisi seperti ini, tidak menunjukkan persaksian utuh. Seperti kondisi orang yang sujud sementara kedua tangan terikat, sehingga tidak menyentuh tanah (pent, sujud tidak sempurna). (Faidhul Qodir 3/6)

Apa Hikmahnya?

Sahabat Ibnu Mas’ud radhiyallahu’anhu menjelaskan hikmahnya, saat beliau menegur seorang yang sholat dengan rambut terikat,

إذا صليت فلا تعقص شعرك، فإن شعرك يسجد معك، ولك بكل شعرة أجر

Jika anda sholat, jangan diikat rambut anda. Karena rambut anda akan ikut sujud bersama anda. Dan anda mendapat pahala, dari setiap helai rambut anda. (Diriwayatkan Ibnu Abi Syaibah, dinukil dari Nailul Author 2/379)

Inilah yang mendasari larangan sholat dengan rambut terikat. Namun ada beberapa catatan penting tentang larangan ini:

[1]. Hanya sebatas makruh, bukan haram.

Sebagaimana diterangkan dalam Ensiklopedia Fikih,

اتفق الفقهاء على كراهة عقص الشعر في الصلاة ، والعقص هو شد ضفيرة الشعر حول الرأس كما تفعله النساء ، أو يجمع الشعر فيعقد في مؤخرة الرأس ، وهو مكروه كراهة تنزيه ، فلو صلى كذلك فصلاته صحيحة

Para ulama sepakat bahwa sholat dalam kondisi rambut terikat adalah hukumnya makruh. Mengikat di sini maksudnya mengikat rambut bagian belakang seperti yang dilakukan pada wanita atau mengikat keseluruhan rambut kemudian di kebelakangkan. Sholat dengan kondisi seperti ini, hukumnya makruh tanzih (pent, makruh yang kita kenal, bukan makruh yang bermakna haram/makruh tahrim). Namun jika seorang sholat dengan keadaan seperti ini, tetap sah. (Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyyah, 26/109)

[2]. Hanya berlaku saat sholat saja, tidak di luar sholat.

Seperti dijelaskan oleh Imam Malik rahimahullah,

النهي مختص بمن فعل ذلك للصلاة

Larangan ini hanya berlaku untuk orang yang mengikat rambutnya saat sholat saja. (Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyyah, 26/110)

[3]. Hanya berlaku untuk laki-laki, tidak untuk perempuan.

Dalam Nailul Author, Imam Syaukani rahimahullah menukil penjelasan Imam Al ‘Iroqi rahimahullah berkenaan hadis di atas,

وَهُوَ مُخْتَصٌّ بِالرِّجَالِ دُونَ النِّسَاءِ ؛ لِأَنَّ شَعْرَهُنَّ عَوْرَةٌ يَجِبُ سَتْرُهُ فِي الصَّلَاةِ ، فَإِذَا نَقَضَتْهُ رُبَّمَا اسْتَرْسَلَ وَتَعَذَّرَ سَتْرُهُ فَتَبْطُلُ صَلَاتُهَا

Larangan tersebut berlaku khusus untuk laki-laki, bukan untuk perempuan. Karena rambut perempuan adalah aurat. Wajib ditutup (terlebih) saat sholat. Jika rambut itu terurai, bisa menyebabkan terlihat keluar hijab, dan dia tidak mampu menutupinya. Sehingga akan menyebabkan batalnya sholat. (Nailul Author 2/379)

Demikian, Wallahua’lam bis shawab.

***

Dijawab oleh Ustadz Ahmad Anshori
(Alumni Universitas Islam Madinah, Pengajar di PP Hamalatul Qur’an Yogyakarta)

sumber : https://konsultasisyariah.com/34615-hukum-mengikat-rambut-saat-sholat.html

Bolehkah Perempuan ‘Sulam Alis’ Agar Terlihat Cantik di Mata Suaminya

Pertanyaan:

Ada seorang perempuan yang bertanya dan berkata: sesungguhnya ia menyulam atau mencukur alisnya untuk kecantikannya di depan suaminya. Dia adalah seorang wanita yang berhijab, tidak memperlihatkan perhiasan (keindahannya) kecuali kepada suaminya. Apakah yang harus dilakukan oleh perempuan tersebut?

Jawaban:

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat wanita yang mencukur alisnya, meminta dicukur alisnya untuk dirinya sendiri atau orang lain, mentato atau meminta tato untuk dirinya atau orang lain, dan menyambung rambutnya atau meminta sambung rambut bagi dirinya atau orang lain. Semua itu dilaknat sebagaimana dalam hadits shahih. Maka, perbuatan tersebut adalah perbuatan yang munkar, bahkan meskipun tujuannya adalah untuk berhias di depan suaminya. Oleh karena itu, berhias untuk suami harus dengan hal-hal yang mubah atau diperbolehkan dalam syariat, bukan dengan perkara yang haram atau terlarang. Perempuan (istri) bisa berhias dengan pakaiannya, memakai parfum, atau celak mata. Tidak dengan perkara yang haram, tidak dengan tato, tidak pula dengan cukur alis atau sulam alis atau tato alis, dan tidak berhias dengan apa yang Allah haramkan selain yang sudah disebutkan.

***

Penerjemah: Evi Noor Azizah 

Artikel Muslimah.or.id

Sumber: https://binbaz.org.sa/fatwas/2792/هل-يجوز-للمراة-ان-تتنمص-لزوجها

Sumber: https://muslimah.or.id/18914-bolehkah-perempuan-sulam-alis-agar-terlihat-cantik-di-mata-suaminya.html
Copyright © 2024 muslimah.or.id

Jarak Antara Sutrah dan Tempat Salat

Fatwa Syekh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz 

Pertanyaan:

Berapa jarak antara orang yang ingin lewat untuk meninggalkan tempat salatnya jika ia lewat di depan orang yang sedang salat?

Jawaban:

Orang yang salat memiliki dua kondisi:

Pertama, orang yang salat dan di depannya sudah ada sutrah (pembatas). Jika dalam kondisi seperti ini, maka tidak ada yang bisa lewat di pertengahan tempat orang salat tersebut dengan sutrah-nya.

Kedua, jika tidak ada sutrah atau pembatas baginya. Dalam keadaan tersebut, yang lebih baik adalah seperti yang sudah dikatakan, bahwasanya jarak antara orang yang salat dengan sutrah tersebut sebesar tiga hasta diukur dari kakinya. Adapun jika jaraknya lebih dari tiga hasta, maka tidak mengapa berjalan atau lewat di depannya.

Ketetapan ini berdasarkan pada pendapat mayoritas ulama, ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam salat di Kakbah, beliau menjadikan di antaranya dan di antara tembok sejauh tiga hasta, (yaitu) antara kakinya dan tembok itu sejauh tiga hasta. Mereka berkata, “Ini menunjukkan bahwasanya jarak sutrah ialah sejauh tiga hasta.”

Penjelasan tersebut berlaku bagi mereka yang salat secara munfarid atau sendiri. Adapun bagi mereka yang salat di belakang imam, maka tidak ada apapun yang dapat memutus salatnya, karena imam adalah sutrah baginya. Oleh karena itu, seorang makmum tidak membutuhkan sutrah, dan jika ada yang lewat di depannya baik itu seorang wanita, keledai, anjing, ataupun selain hal-hal tersebut, maka tidaklah mengapa.

***

Penerjemah: Evi Noor Azizah 

Artikel Musimah.or.id

Sumber: https://binbaz.org.sa/fatwas/2786/ما-قدر-المسافة-بين-يدي-المصلي-والسترة

Sumber: https://muslimah.or.id/18937-jarak-antara-sutrah-dan-tempat-salat.html
Copyright © 2024 muslimah.or.id

Permainan yang dilarang Bagi Anak-anak

Dunia anak-anak identik dengan bermain. Ummul Mukminin, ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata,

فاقدروا قدر الجارية الحديثة السن الريصة على اللهو

Hargailah keinginan gadis kecil yang menyukai permainan”. (HR. Bukhari dan Muslim)

Benarlah apa yang dikatakan oleh Ibunda ‘Aisyah, dia telah mengungkapkan kalimat yang singkat tetapi syarat dengan makna. Sesungguhnya anak-anak memiliki kesenangan sendiri, daya pikir, nalar dan perhatian sendiri. Anak-anak berbeda dengan orang dewasa, semua hal ini harus diperhitungkan sehingga mereka tidak selalu ditempatkan dalam kondisi yang serius dalam setiap kesempatan. Mereka tidak boleh dilarang bermain, bergurau dan bersenang-senang karena sudah menjadi hak dan bagian mereka dan sesungguhnya Allah telah menjadikan ukuran bagi segala sesuatu.

Akan tetapi yang seimbang adalah anak kecil tidak dibiarkan bermain selamanya pada setiap kesempatan, juga tidak diajak serius di setiap waktu. Ketika bermuamalah dengan anak kecil, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam memberi mereka hak untuk bermain dan bercanda dengan porsi yang sesuai.

Anak-anak diperbolehkan bermain dengan sesuatu yang mubah, yang tidak mengandung dosa dan keharaman bagi mereka. Dianjurkan agar permainan itu bermanfaat bagi perkembangan badan, akal dan pikiran mereka.

Di antara permainan yang dilarang bagi anak-anak yaitu;

1. Bermain dengan senjata yang ia tidak bisa mempergunakannya atau dengan senjata yang dikhawatirkan dapat mencelakai orang lain

Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata, Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

لا يشير أحدكم على أخيه بالسلاح ، فإنه لا يدري لعل الشيطان ينزع في يده فيقع في حفرة من النار

Janganlah salah seorang di antara kalian menodongkan sebuah senjata kepada saudaranya, karena dia tidak tahu barangkali syaitan mencabut dari tangannya hingga dia mencelakai saudaranya, akibatnya dia tersungkur ke dalam lubang Neraka”. (HR. Bukhari dan Muslim).

Al Bukhari dan Muslim meriwayatkan dari hadits Abi Musa, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

إذا مر أحدكم في مسجدنا أو في سوقنا ومعه نبل فليمسك على نصالها أو قال: فليقبض بكفه أن يصيب أحدا من المسلمين منها بشيء

“’Jika salah seorang dari kalian melewati masjid atau pasar kami dengan membawa panah, maka peganglah mata panah tersebut’ atau beliau berkata, ‘Genggamlah dengan kedua tangannya agar tidak mengenai salah seorang dari kaum muslimin sedikitpun’”.

2. Bermain dengan alat-alat yang dapat mengagetkan anak-anak

Abu Dawud (no. 5004) meriwayatkan dengan sanad yang shahih dari ‘Abdurrahman bin Abi Laila, dia berkata,

حدثنا أصحاب محمد صلى الله عليه وسلم أنهم كانوا يسيرون مع النبي صلى الله عليه وسلم فنام رجل منهم فانطلق بعضهم إلى حبل معه، فأخذه ففزع فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم : لا يحل لمسلم أن يروع مسلما

Para sahabat Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam menyampaikan kepada kami bahwa mereka melakukan perjalanan bersama Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam, lalu salah seorang di antara mereka tidur dan yang lainnya mendatanginya dan menarik tali yang ada padanya sehingga dia merasa kaget, kemudian Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, ‘Tidak halal seorang muslim mengagetkan muslim yang lainnya’”. 

3. Bermain dengan dadu, domino atau sejenisnya

Dari Buraidah radhiyallahu ‘anhu, sesungguhnya Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

من لعب بالنردشير فكأنما صبغ يده في لحم خنزير ودمه

Siapa saja yang bermain dadu, maka seakan-akan dia telah mencelupkan tangannya ke dalam daging dan darah babi”. (HR. Muslim).

4. Permainan yang menjadi sarana perjudian dan lotre

Allah Ta’ala berfirman dalam surah Al-Maidah ayat 90 dan 91,

يأيها الذين ءامنوا إنما الخمر والميسر والأنصاب والأزلام رجس من عمل الشيطان فاجتنبوه لعلكم تفلحون

إنما يريد الشيطان أن يوقع بينكم العداوة والبغضاء في الخمر والميسر ويصدكم عن ذكر الله وعن الصلوة صلى فهل أنتم

منتهون

Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkurban) untuk berhala, mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu dengan minuman keras dan judi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan shalat, maka berhentilah kamu (dari mengerjakan perbuatan itu)”.

5. Tidak boleh menggantungkan lonceng di leher anak

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

الجرس مزامير الشيطان

Sesungguhnya lonceng adalah serulingnya syaitan”. (HR. Muslim).

Beliau juga bersabda di dalam hadits yang lain, dari hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu 

لا تصحب الملائكة رفقة فيها كلب ولا جرس

Para malaikat tidak akan menemani sebuah perkumpulan yang di dalamnya ada anjing dan lonceng”. (HR. Muslim).

6. Permainan yang dapat menyakiti wajah

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam melarang umatnya memukul wajah,

إذا قاتل أحدكم أخاه فليجتنب الوجه

Jika salah seorang di antara kalian berkelahi dengan saudaranya, maka jauhilah (dari memukul) wajah”. (HR. Muslim).

7. Bermain dengan alat musik

Al Bukhari meriwayatkan di dalam shahihnya dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

ليكونن من أمتي أقوام يستحلون الحر والحرير والخمر والمعازف

Akan datang pada umatku kelak suatu kaum yang menghalalkan perzinaan, sutera, khamr dan alat musik”. 

8. Memahat dan menggambar makhluk hidup yang bernyawa

Hal ini agar anak-anak tidak tumbuh di atasnya dan tidak menggandrunginya karena hadits yang melarang perbuatan ini sangat banyak, di antaranya yaitu hadits Abdullah bin Mas’ud radhiallahu’anhu, beliau berkata: aku mendengar Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda:

إنَّ أشدَّ النَّاسِ عذابًا عندَ اللَّهِ يومَ القيامةِ المصوِّرونَ

Orang yang paling keras adzabnya di hari kiamat, di sisi Allah, adalah tukang gambar” (HR. Bukhari no. 5950, Muslim no. 2109).

Namun yang terlarang adalah menggambar dan memahat gambar makhluk bernyawa. Adapun memainkan gambar atau mainan makhluk bernyawa yang sudah ada, para ulama memberikan kelonggaran untuk hal ini bagi anak-anak. Mereka berdalil dengan hadits dari Aisyah radhiallahu’anha, ia berkata:

قَدِمَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ غَزْوَةِ تَبُوكَ أَوْ خَيْبَرَ وَفِى سَهْوَتِهَا سِتْرٌ فَهَبَّتْ رِيحٌ فَكَشَفَتْ نَاحِيَةَ السِّتْرِ عَنْ بَنَاتٍ لِعَائِشَةَ لُعَبٍ فَقَالَ : مَا هَذَا يَا عَائِشَةُ. قَالَتْ بَنَاتِى. وَرَأَى بَيْنَهُنَّ فَرَسًا لَهُ جَنَاحَانِ مِنْ رِقَاعٍ فَقَالَ : مَا هَذَا الَّذِى أَرَى وَسْطَهُنَّ. قَالَتْ فَرَسٌ. قَالَ : وَمَا هَذَا الَّذِى عَلَيْهِ. قَالَتْ جَنَاحَانِ. قَالَ : فَرَسٌ لَهُ جَنَاحَانِ. قَالَتْ أَمَا سَمِعْتَ أَنَّ لِسُلَيْمَانَ خَيْلاً لَهَا أَجْنِحَةٌ قَالَتْ فَضَحِكَ حَتَّى رَأَيْتُ نَوَاجِذَهُ

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam baru tiba dari perang Tabuk atau Khaibar. Ketika itu kamar ‘Aisyah ditutup dengan sebuah tirai. Ketika ada angin yang bertiup, tirai itu tersingkap hingga mainan-mainan boneka ‘Aisyah terlihat. Beliau lalu bertanya: “Wahai ‘Aisyah, ini apa?”. ‘Aisyah menjawab, “Ini anak-anakku”. Lalu beliau juga melihat di antara mainan tersebut ada yang berbentuk kuda yang mempunyai dua sayap yang ditempelkan dari tambalan kain. Nabi lalu bertanya: “Lalu apa ini yang aku lihat di tengah-tengah?”. ‘Aisyah menjawab, “Ini kuda”. Nabi bertanya lagi: “Lalu apa yang ada di atas kuda tersebut?”. ‘Aisyah menjawab, “Ini dua sayapnya”. Nabi bertanya lagi: “Apakah kuda punya dua sayap?”. ‘Aisyah menjawab, “Tidakkah engkau pernah mendengar bahwa Nabi Sulaiman mempunyai kuda yang punya banyak sayap?”. ‘Aisyah lalu berkata, “Nabi lalu tertawa hingga aku dapat melihat giginya gerahamnya” (HR. Abu Daud no. 4932, dihasankan oleh Ibnu Hajar dalam Takhrij Al Misykah [3/304], dishahihkan Al Albani dalam Shahih Abu Daud).

Dalam hadits ini, Aisyah yang ketika itu masih anak-anak memiliki mainan yang berbentuk manusia dan hewan, namun Nabi Shallallahu’alaihi wasallam tidak melarangnya. Menunjukkan adanya kelonggaran untuk anak-anak dalam masalah gambar makhluk bernyawa. Dalam Mausu’ah Fiqhiyyah Kuwaitiyyah (12/112) disebutkan, “Mayoritas ulama dalam pelarangan gambar makhluk bernyawa mengecualikan gambar dan patung untuk mainan anak-anak wanita. Ini merupakan pendapat madzhab Malikiyyah, Syafi’iyyah dan Hanabilah. Dan dinukil dari Al Qadhi ‘Iyadh bahwa pendapat yang membolehkan adalah pendapat jumhur ulama”.

Sebagai orangtua, kita perlu menjaga fitrah bermain pada anak dengan mengarahkannya pada permainan yang mubah dan menjaga serta menjauhkan mereka dari permainan yang Allah larang dan haramkan.

Wallahu a’lam.

Penulis: Penulis Atma Beauty Muslimawati

***

Referensi: Anakku! Sudah Tepatkah Pendidikannya? (Terjemah), Syaikh Musthafa Al-‘Adawi, cetakan Pustaka Ibnu Katsir, Bogor

Sumber: https://muslimah.or.id/14240-permainan-yang-dilarang-bagi-anak-anak.html
Copyright © 2024 muslimah.or.id

Peringatan Keras Bagi Para Pedagang

Nabi Muhammad Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ شِبْلٍ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم َ -: ” إِنَّ التُّجَّارَ هُمُ الْفُجَّارُ ” قِيلَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ أَلَيْسَ قَدْ أَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ؟ قَالَ: ” بَلَى وَلَكِنَّهُمْ يُحَدِّثُونَ فَيَكْذِبُونَ وَيَحْلِفُونَ فَيَأْثَمُونَ “

Dari ‘Abdurrahman bin Syibel, ia berkata: Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: “Para pedagang adalah tukang maksiat”. Diantara para sahabat ada yang bertanya: “Wahai Rasulullah, bukankah Allah telah menghalalkan jual-beli?”. Rasulullah menjawab: “Ya, namun mereka sering berdusta dalam berkata, juga sering bersumpah namun sumpahnya palsu”. (HR. Ahmad 3/428, Ath Thabari dalam Tahdzibul Atsar 1/43, 99, 100, At Thahawi dalam Musykilul Atsar 3/12, Al Hakim 2/6-7)

Derajat Hadits

Al Hakim berkata: “Sanadnya shahih”. Penilaian beliau disetujui oleh Adz Dzahabi, demikian juga Syaikh Al Albani (Silsilah Ahadits Shahihah, 1/707).

Faidah Hadits

  1. Larangan keras berdusta dan bersumpah palsu dalam berdagang secara khusus.
  2. Larangan keras berdusta dan bersumpah palsu secara umum karena yang dimaksud fujjar oleh Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam dalam hadits adalah orang yang berbuat demikian.
  3. فُجَّارُ (fujjar) adalah bentuk jamak dari فاجر (fajir) yang artinya ‘orang yang sering melakukan perbuatan dosa dan menunda-nunda taubat’ (lihat Lisanul ‘Arab). Dari sini diketahui sangat kerasnya larangan berdusta dan bersumpah palsu dalam berdagang, sampai-sampai Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam menyebut para pedagang sebagai fujjar atau tukang maksiat secara mutlak.
  4. Dalam Al Mu’tashar (1/334), Imam Jamaludin Al Malathi Al Hanafi (wafat 803 H) berkata: “Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam menyebut pedagang sebagai tukang maksiat secara mutlak karena demikianlah yang paling banyak terjadi, bukan berarti secara umum mereka demikian. Orang arab biasa memutlakan penyebutan pujian atau celaan kepada sekelompok orang, namun yang dimaksud adalah sebagian saja. Sebagaimana firman Allah Ta’ala:وَإِنَّهُ لَذِكْرٌ لَكَ وَلِقَوْمِكَ“Dan sesungguhnya Al Quran itu benar-benar adalah suatu kemuliaan besar bagimu dan bagi kaummu” (QS. Az Zukhruf: 44)juga firman Allah Ta’ala:وَكَذَّبَ بِهِ قَوْمُكَ“Dan kaummu mendustakannya (azab di akhirat)” (Qs. Al An’am: 66)
  5. Tidak salah jika dikatakan bahwa kebanyak para pedagang berbuat demikian karena Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallammengabarkan:يا معشر التجار إن الشيطان والإثم يحضران البيع فشوبوا بيعكم بالصدقة“Wahai para pedagang, sesungguhnya setan dan dosa hadir dalam jual-beli. Maka iringilah jual-belimu dengan banyak bersedekah” (HR. Tirmidzi 1208, ia berkata: “Hadits ini hasan shahih”)
  6. Bukti ke-faqih-an para sahabat Nabi dalam ilmu agama. Mereka segera mengetahui dua dalil yang nampak bertentangan. Hal ini tidak mungkin disadari oleh orang yang tidak faqih dalam ilmu agama.
  7. Jika dua dalil nampak bertentangan, selama ada jalan untuk mengkompromikan keduanya, maka wajib dikompromikan.
  8. Hadits ini bukan demotivator untuk berdagang, melainkan hanya peringatan agar berbuat jujur dan tidak mudah bersumpah ketika berdagang. Buktinya Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam sendiri adalah pedagang. Abu Bakar ASh Shiddiq radhiallahu’anhu adalah pedagang pakaian. Umar radhiallahu’anhu pernah berdagang gandum dan bahan makanan pokok. ‘Abbas bin Abdil Muthallib radhiallahu’anhu adalah pedagang. Abu Sufyan radhiallahu’anhu berjualan udm (camilan yang dimakan bersama roti) (Dikutip dari Al Bayan Fi Madzhab Asy Syafi’i, 5/10).
  9. Hadits ini bukan demotivator untuk berdagang, karena banyak dalil lain yang memotivasi untuk berdagang. Diantaranya:التاجر الصدوق الأمين مع النبيين والصديقين والشهداء“Pedagang yang jujur dan terpercaya akan dibangkitkan bersama para Nabi, orang-orang shiddiq dan para syuhada” (HR. Tirmidzi no.1209, ia berkata: “Hadits hasan, aku tidak mengetahui selain lafadz ini”)عَنْ رَافِعِ بْنِ خَدِيجٍ قَالَ: قِيلَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ أَيُّ الْكَسْبِ أَطْيَبُ؟ قَالَ: «عَمَلُ الرَّجُلِ بِيَدِهِ وَكُلُّ بَيْعٍ مَبْرُورٍDari Rafi’ bin Khadij ia berkata, ada yang bertanya kepada Nabi: ‘Wahai Rasulullah, pekerjaan apa yang paling baik?’. Rasulullah menjawab: “Pekerjaan yang dilakukan seseorang dengan tangannya dan juga setiap perdagangan yang mabrur (baik)

Penulis: Yulian Purnama

Sumber: https://muslim.or.id/8466-peringatan-keras-bagi-para-pedagang.html
Copyright © 2024 muslim.or.id

Wanita Berolahraga; Standar, Syarat dan Bahayanya

Pertanyaan

Saya gadis berusia 15 tahun. Saya belajar di kelas 3 I’dad. Seperti kalian ketahui, di sekolah ada mata pelajaran olahraga layaknya pelajaran lain. Pada mata pelajaran olahraga kami melakukan berbagai macam olahraga; bola basket, bola tangan dan bola voli, lari cepat dan lompat jauh. Inilah olahraga yang ada di sekolah kami. Pertanyaan saya adalah: apakah bisa seorang gadis Muslimah melakukan olahraga ? Saya juga punya pertanyaan lain yang saya harapkan jawabannya. Di sekolah, kami juga memiliki klub bola basket khusus perempuan. Saya termasuk anggota klub ini. Kami dilatih oleh pelatih (laki-laki). Pada bulan Februari, kami akan melakukan pertandingan. Kami berangkat ke kota yang jauh dari rumah, kurang lebih 30 Km; saya, gadis-gadis lainnya, pelatih, asisten pelatih dan driver. Kadang-kadang juga ada beberapa lelaki yang akan mengikuti cabang olahraga lainnya. Tetapi kami duduk di belakang, sedangkan yang laki-laki duduk di depan bersama dengan pelatih dan asisten pelatih. Tentu saja, drivernya di depan. Apakah boleh saya ikut dalam klub olahraga ini ? saya harap jawaban dari kalian dalam waktu dekat. Saya ingin sekali komitmen terhadap perintah-perintah agama. Saya berdoa semoga Allah memberikan pahala kepada kalian lantaran laman website yang sangat bagus ini.

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Pertama.

Jelas sekali, olahraga mempunyai manfaat secara kesehatan dan jiwa. Akan tetapi ketika olahraga di zaman kita sekarang memiliki karakter tersendiri, maka harus ditetapkan standar-standar syariatnya. Jika konsisten, maka olahraganya boleh. Siapa yang menyelisihi, maka permainan ini menjadi haram. Di antara standar-standar itu adalah sebagai berikut :

1.        Hendaknya pelaksanaan olahraga tersebut benar-benar jauh dari pandangan kaum pria, baik dari sisi pelatih, pembimbing, anggota, official dan penonton. Untuk mewujudkan syarat seperti ini, maka tidak boleh mengambil gambar olahraga khusus perempuan, supaya tidak jatuh ke dalam pandangan kaum pria. Sehingga gagallah syarat yang membuat olahraga itu boleh. Oleh sebab itulah, yang paling baik, paling antisipatif dan paling bisa menutupi wanita adalah berolahraga di rumah, bukan di gelanggang olahraga, indoor dan sekolah, meskipun di tempat-tempat seperti ini tidak terdapat campur-baur, karena tidak aman dari pengambilan gambar oleh salah satu “setan” yang memburu gambar tersebut, sehingga terjadilah apa yang tidak diharapkan akibatnya. Sedangkan jika di tempat-tempat itu terdapat campur-baur, maka jelas dilarang, sebagaimana kami jelaskan sebelumnya.

2.        Hendaknya melakukan olahraga dengan pakaian yang pantas. Tidak boleh baginya, begitu juga pemain-pemain yang bermain bersamanya memakai pakaian yang pendek, transparan dan ketat. Hal ini merupakan persyaratan umum dalam berpakaian di hadapan kaum pria dan kaum wanita. Akan tetapi, perlu diingatkan di sini, bahwa persyaratan ini sering tidak dipenuhi pada banyak cabang olahraga buat pria dan wanita, seperti olahraga renang, gulat, sepakbola, bola voli, bola basket, senam dan lain sebagainya. Persyaratan seperti ini sama-sama diperuntukkan bagi lelaki dan perempuan. Betapa sering persyaratan ini yang dilanggar oleh kaum pria dan kaum wanita.

3.        Di dalam olahraga tidak boleh ada perjudian dan taruhan.

4.        Olahraga tidak menimbulkan permusuhan dan pertikaian, seperti kita saksikan pada bangsa dan negara di dunia. Mereka tidak cukup tersekat dengan batas geografis, akan tetapi ditambah dengan sekat satu bangsa menjadi pendukung klub, disertai dengan permusuhan dan pertikaian dengan pendukung klub lain.

5.        Olahraga diadakan pada waktu-waktu tertentu, dan wanita tidak boleh melalaikan kewajiban agama dan dunia yang utama.

6.        Tidak menyalakan musik pada saat berlatih dan bertanding.

7.        Tidak tasyabbuh (menyerupai) dengan wanita-wanita kafir dalam hal gaya, pakaian dan nama, berdasarkan larangan tentang tasyabbuh dengan orang kafir secara umum, karena hal-hal tersebut dapat mengagungkan orang-orang kafir.

8.        Hendaknya pada olahraga bela diri tidak memukul wajah atau kepala serta tidak boleh ada ritual kafir, seperti membungkuk yang dilakukan oleh para pemain sebelum melakukan pertandingan.

Apabila syarat-syarat ini terpenuhi, maka kaum wanita boleh berolahraga. Namun, kami menasihati hendaknya mereka menjaga diri dan memperhatikan waktu. Mereka tidak boleh menyia-nyiakan waktu untuk melakukan olahraga. Penjagaan terhadap wanita bisa terwujud ketika mereka komitmen terhadap perintah-perintah Allah, yang paling penting adalah tinggal di rumah dan tidak keluar dari rumah tanpa keperluan. Hal ini untuk melaksanakan firman Allah,

وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ

الأحزاب/ 33 .

“Tetaplah (tinggal) di rumah-rumahmu.” (QS. Al-Ahzab : 33).          

Lihatlah perincian syarat-syarat beserta tambahan penjelasannya dalam jawaban dari pertanyaan no. 95280, 78223, 22963 dan 20198.

Standar dan syarat inilah yang bisa dikuasai oleh Muslimah ketika melakukan olahraga bersama dengan saudara-saudara perempuannya di tempat-tempat khusus mereka, yang aman dari pandangan kaum pria atau dari orang-orang yang ingin mengintip mereka.

Adapun mewujudkan standar dan syarat seperti itu di sekolah, lembaga dan perguruan tinggi amatlah tidak mungkin. Oleh karena itulah, memasukkan pendidikan jasmani menjadi salah satu penyebab kehancuran, kemunduran, terbukanya aurat dan matinya rasa malu. Kemudian ada “kiamat” lain dengan adanya pelatih atau asisten pelatih dari kalangan pria, dan adanya official. Demikianlah, hingga masalahnya berkembang menjadi seperti kita saksikan sekarang ini. Seperti diketahui banyak negara Arab-Islam -sayang sekali- yang kondisinya sama.

Syaikh Abdul Karim Al-Khudhair Hafizhahullah pernah ditanya tentang memasukkan pendidikan jasmani di sekolah-sekolah khusus putri yang tidak bertentangan dengan hukum-hukum syariat Islam. Apakah hukum memasukkan materi pelajaran itu dalam pengajaran anak perempuan?

Beliau menjawab, “Tuntutan untuk memasukkan mata pelajaran pendidikan jasmani di sekolah-sekolah khusus putri adalah mengikuti jalan setan yang telah dilarang oleh firman Allah Ta’ala,

يَا أَيُّهَا النَّاسُ كُلُوا مِمَّا فِي الْأَرْضِ حَلالاً طَيِّباً وَلا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُبِينٌ

البقرة/ 168

“Wahai manusia, makanlah sebagian (makanan) di bumi yang halal lagi baik dan janganlah mengikuti langkah-langkah setan. Sesungguhnya ia bagimu merupakan musuh yang nyata.” (QS. Al-Baqarah : 168).

Juga firman Allah Ta’ala,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا ادْخُلُوا فِي السِّلْمِ كَافَّةً وَلا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُبِينٌ

البقرة/ 208

“Wahai orang-orang yang beriman, masuklah ke dalam Islam (kedamaian) secara menyeluruh dan janganlah ikuti langkah-langkah setan! Sesungguhnya ia musuh yang nyata bagimu.” (QS. Al-Baqarah : 208).

Dan firman Allah Ta’ala,

وَمِنَ الْأَنْعَامِ حَمُولَةً وَفَرْشاً كُلُوا مِمَّا رَزَقَكُمُ اللَّهُ وَلا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُبِينٌ

الأنعام/ 142

“Di antara hewan-hewan ternak itu ada yang dijadikan pengangkut beban dan ada (pula) yang untuk disembelih. Makanlah rezeki yang diberikan Allah kepadamu. Janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan. Sesungguhnya dia adalah musuh yang nyata bagimu.” (QS. Al-An’am : 142).

Dan firman Allah Ta’ala,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ وَمَنْ يَتَّبِعْ خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ فَإِنَّهُ يَأْمُرُ بِالْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ

النور/ 21 . 

“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan! Siapa yang mengikuti langkah-langkah setan, maka sesungguhnya dia (setan) menyuruh (manusia mengerjakan perbuatan) yang keji dan mungkar.” (QS. An-Nur : 21). 

Allah telah menjelaskan kepada kita bahwa setan adalah musuh kita dan memerintahkan kita untuk menjadikannya sebagai musuh. Setan berusaha keras untuk menyesatkan bani Adam (manusia). Setan bersumpah atas kemuliaan Allah Azza wa Jalla sebagaimana Allah sebutkan dalam firman-Nya,

فَبِعِزَّتِكَ لَأُغْوِيَنَّهُمْ أَجْمَعِينَ

ص/ 82 .

“(Iblis) berkata, “Demi kemuliaan-Mu, pasti aku akan menyesatkan mereka semuanya.” (QS. Shad : 82).

Kita melihat apa yang diperbuat oleh setan pada olahraga yang dituduh menjerumuskan pada permusuhan dan kebencian serta menghalangi dari dzikir (mengingat) kepada Allah yang tidak samar lagi bagi seorang pun. Cukuplah apa yang terjadi pada negara-negara tetangga ketika mereka melanggar batas-batas Allah Azza wa Jalla dan mengikuti langkah-langkah setan. Langkah pertama, negara itu bermain olahraga dengan santun di tengah-tengah kaum wanita, kemudian mereka mengendorkkan syarat-syarat ini sedikit demi sedikit, sampai pada batas yang tidak direlakan oleh seorang Muslim yang berakal, yang cemburu, apalagi oleh orang yang beragama. Jika kaum pria dituntut untuk siap-siaga, maka kaum wanita tugasnya adalah tinggal di rumah, mendidik generasi untuk beragama, berakhlak, mulia dan adab-adab Islam.

Saya tidak ragu lagi bahwasanya olahraga di sekolah khusus putri hukumnya haram, melihat kerusakan yang ditimbulkannya dan tidak samar lagi bagi orang yang berakal. Tidak boleh ada tuntutan untuk mengadakan olahraga tersebut, apalagi menetapkannya.” (Fatawa Syaikh Abdul Karim Al-Khudhair, 1/21-22 dengan penomoran Al-Maktabah As-Syamilah).

Saudari penanya yang budiman bisa merujuk jawaban-jawaban berikut ini pada laman website kami:

112188 tentang nasihat untuk mahasiswi untuk meninggalkan perguruan tinggi yang campur-baur.

47554 tentang percakapan mahasiswi dan dosennya di perguruan tinggi.

8827 tentang bagaimana berbuat di sekolah yang lebih banyak murid lelakinya.

82392 tentang wanita bepergian untuk mencari ilmu tanpa mahram.

1200 tentang dalil-dalil pengharaman ikhtilath (campur-baur lelaki dan perempuan).

79549 tentang hukum lelaki mengajar murid perempuan tanpa tirai

sumber : https://islamqa.info/id/answers/115676/wanita-berolahraga-standar-syarat-dan-bahayanya

Makan Berlebihan Sumber Utama Penyakit

Di zaman modern ini, pola makan bisa jadi tidak terkendali. Banyaknya makanan dan minuman siap saji dengan kalori dan gula yang tinggi menyebabkan munculnya penyakit. Kemudahan mendapatkan makanan dan minuman siap saji, jajan dan kue sebagai cemilan setiap saat juga menjadi pola hidup zaman modern. Tentunya manusia yang sangat minim bergerak karena dimanjakan oleh teknologi juga mendukung berbagai penyakit muncul dengan mudah.

Dalam ajaran Islam yang mulia, manusia diperintahkan oleh Allah agar makan secukupnya saja dan tidak berlebihan.

Allah berfirman,

وَكُلُوا وَاشْرَبُوا وَلَا تُسْرِفُوٓا

“Makan dan minumlah, tetapi jangan berlebihan.” (QS. Al-A’raf: 31)

Ibnu Katsir menjelaskan tafsir ayat ini,

قال بعض السلف : جمع الله الطب كله في نصف آية : ( وكلوا واشربوا ولا تسرفوا )

“Sebagian salaf berkata bahwa Allah telah mengumpulkan semua ilmu kedokteran pada setengah ayat ini.” [1]

Bahkan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menjelaskan bahwa perut manusia adalah wadah yang paling buruk yang selalu diisi.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

ما ملأ آدميٌّ وعاءً شرًّا من بطن، بحسب ابن آدم أكلات يُقمن صلبَه، فإن كان لا محالة، فثُلثٌ لطعامه، وثلثٌ لشرابه، وثلثٌ لنفَسِه

“Tidaklah anak Adam memenuhi wadah yang lebih buruk dari perut. Cukuplah bagi anak Adam memakan beberapa suapan untuk menegakkan punggungnya. Namun jika ia harus (melebihkannya), hendaknya sepertiga perutnya (diisi) untuk makanan, sepertiga untuk minuman dan sepertiga lagi untuk bernafas” [2]

Maksudnya, perut yang penuh dengan makanan bisa merusak tubuh. Syaikh Muhammad Al-Mubarakfury menjelaskan,

ﻭﺍﻣﺘﻼﺅﻩ ﻳﻔﻀﻲ ﺇﻟﻰ ﺍﻟﻔﺴﺎﺩ ﻓﻲ ﺍﻟﺪﻳﻦ ﻭﺍﻟﺪﻧﻴا

“Penuhnya perut (dengan makanan) bisa menyebabkan kerusakan agama dan dunia (tubuhnya)” [3]

Imam Asy-Syafi’i rahimahullah menjelaskan bahaya kekenyangan karena penuhnya perut dengan makanan, beliau berkata,

لان الشبع يثقل البدن، ويقسي القلب، ويزيل الفطنة، ويجلب النوم، ويضعف عن العبادة

“Kekenyangan membuat badan menjadi berat, hati menjadi keras, menghilangkan kecerdasan, membuat sering tidur dan lemah untuk beribadah.” [4]

Jika sampai full kekenyangan yang membuat tubuh malas dan terlalu sering kekenyangan, maka hukumnya bisa menjadi haram. Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah menjelaskan,

وما جاء من النهي عنه محمول على الشبع الذي يثقل المعدة ويثبط صاحبه عن القيام للعبادة ويفضي إلى البطر والأشر والنوم والكسل وقد تنتهي كراهته إلى التحريم بحسب ما يترتب عليه من المفسدة

“Larangan kekenyangan dimaksudkan pada kekenyangan yang membuat perut penuh dan membuat orangnya berat untuk melaksanakan ibadah dan membuat angkuh, bernafsu, banyak tidur dan malas. Hukumnya dapat berubah dari makruh menjadi haram sesuai dengan dampak buruk yang ditimbulkan (misalnya membahayakan kesehatan, pent).” [5]

Demikian semoga bermanfaat

@ Kereta Api perjalanan Cileungsi – Yogyakarta

Penulis: dr. Raehanul Bahraen
Artikel: Muslim.or.id

Catatan kaki:

[1] Tafsir Ibnu Katsir 3/384, Dar Thaybah

[2] HR At-Tirmidzi (2380), Ibnu Majah (3349), Ahmad (4/132), dan lain-lain. Hadits ini dinilai shahiholeh Al-Albani dalam As-Silsilah Ash-Shahihah (2265)

[3] Tuhfatul Ahwadzi, Cet Darul Kutub Al-‘Ilmiyyah

[4] Siyar A’lam An-Nubala 8/248, Darul Hadits, Koiro, 1427 H, Asy-Syamilah

[5] Fathul Bari 9/528, Darul Ma’rifah, Beirut, 1379 H, Asy-Syamilah


Sumber: https://muslim.or.id/35855-makan-berlebihan-sumber-utama-penyakit.html

Macam-Macam Mimpi

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum. Ustadz, saya mohon penjelasannya: apa dalam setiap mimpi-mimpi ada maknanya?

Hamzah (hamzah.**@yahoo.***)

Jawaban:

Wa’alaikumussalam warahmatullah.

Disebutkan dalam hadis riwayat Bukhari dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

الرؤيا ثلاث حديث النفس وتخويف الشيطان وبشرى من الله

Mimpi itu ada tiga macam: bisikan hati, ditakuti setan, dan kabar gembira dari Allah.”

Makna hadis:

– “Bisikan hati”: terkadang seseorang memikirkan sesuatu ketika sadar. Karena terlalu serius memikirkan, sampai terbawa mimpi.
– “Ditakuti setan”: mimpi yang datang dari setan. Bentuknya bisa berupa mimpi basah atau mimpi yang menakutkan.

Biasanya, dua jenis mimpi di atas tidak runtut perjalanannya. Terkadang, seseorang berada di satu tempat dengan latar tertentu, kemudian tiba-tiba dia pindah ke tempat lain, yang sama sekali tidak memiliki hubungan dengan tempat yang pertama.

Jenis mimpi yang ketiga adalah kabar gembira dari Allah. Mimpi ini adalah mimpi yang berisi sesuatu yang baik dan menggembirakan kaum muslimin. (Keterangan Dr. Musthafa Dhib Al-Bugha, salah seorang ulama bermazhab Syafi’i, dalam ta’liq untuk Shahih Bukhari)

Catatan:
Mimpi yang merupakan kabar gembira dari Allah itu bukan wahyu. Karena itu, mimpi tersebut tidak boleh dianggap sebagai bagian dari syariat. Syariat tidak boleh ditambahi maupun dikurangi dengan mimpi. Dengan demikian, mimpi tidak bisa menjadi dalil untuk melakukan satu amal yang tidak ada tuntunannya. Betapa banyak manusia yang disesatkan oleh setan dengan mengajaknya bermimpi melakukan satu ibadah yang tidak ada tuntunannya dalam syariat, kemudian setelah dia bangun, ibadah dianggapnya sebagai bagian dari wahyu Allah. Padahal, aslinya adalah tipuan setan.

Allahu a’lam.

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah).

sumber : https://konsultasisyariah.com/5454-macam-macam-mimpi.html

Larangan Jual Beli di Masjid

Ada suatu larangan yang jarang diperhatikan oleh setiap pedagang, yaitu larangan jual beli di masjid atau di lingkungan masjid.

Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا رَأَيْتُمْ مَنْ يَبِيْعُ أَوْ يَبْتَاعُ فِيْ الْمَسْجِدِ فَقُولُوا: لاَ أَرْبَحَ اللهُ تِجَارَتَكَ وَإِذَا رَأَيْتُم مَنْ يُنْشِدُ فِيْهِ ضَالَةً فَقُولُوا: لاَ رَدَّ اللَّهُ عَلَيْكَ

Bila engkau mendapatkan orang yang menjual atau membeli di dalam masjid, maka katakanlah kepadanya, ‘Semoga Allah tidak memberikan keuntungan pada perniagaanmu.’ Dan bila engkau menyaksikan orang yang mengumumkan kehilangan barang di dalam masjid, maka katakanlah kepadanya, ‘Semoga Allah tidak mengembalikan barangmu yang hilang.”[1]

Dahulu, Atha’ bin Yasar bila menjumpai orang yang hendak berjualan di dalam masjid, beliau menghardiknya dengan berkata, “Hendaknya engkau pergi ke pasar dunia, sedangkan ini adalah pasar akhirat.”[2]

Termasuk juga terlarang adalah berjualan di lingkungan masjid yang masih masuk dalam pagar masjid. Hal ini karena para ulama telah menggariskan satu kaidah yang menyatakan,

الْحَرِيْمُ لَهُ حُكْمُ مَا هُوَ حَرِيْمٌ لَهُ

“Sekelilingnya sesuatu memiliki hukum yang sama dengan hukum yang berlaku pada sesuatu tersebut.”[3]

Kaidah ini disarikan oleh para ulama ahli fikih dari sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

الْحَلاَلُ بَيِّنٌ وَالْحَرَامُ بَيِّنٌ ، وَبَيْنَهُمَا مُشَبَّهَاتٌ لاَ يَعْلَمُهَا كَثِيرٌ مِنَ النَّاسِ ، فَمَنِ اتَّقَى الْمُشَبَّهَاتِ اسْتَبْرَأَ لِدِيِنِهِ وَعِرْضِهِ ، وَمَنْ وَقَعَ فِى الشُّبُهَاتِ كَرَاعٍ يَرْعَى حَوْلَ الْحِمَى ، يُوشِكُ أَنْ يُوَاقِعَهُ . أَلاَ وَإِنَّ لِكُلِّ مَلِكٍ حِمًى ، أَلاَ إِنَّ حِمَى اللَّهِ فِى أَرْضِهِ مَحَارِمُهُ

Yang halal itu jelas, yang haram itu jelas. Di antara halal dan haram ada perkara yang masih samar yang tidak diketahui oleh kebanyakan orang. Siapa yang berhati-hati dari perkara yang samar, maka ia telah menjaga agama dan kehormatannya. Siapa yang terjerumus dalam perkara yang samar, keadaannya sama seperti seorang pengembala yang mengembala di sekitar daerah larangan (batasan), yaitu lama kelamaan ia bisa terjerumus di dalamnya. Ketahuilah bahwa setiap raja memiliki daerah batasan. Ketahuilah, bahwa wilayah terlarang Allah adalah hal-hal yang Dia haramkan.”[4]

Dalam hadits di atas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan berhati-hati dari perkara syubuhat (yang masih samar), di mana perkara ini dekat dengan daerah terlarang. Siapa yang menjauhi daerah terlarang ini, maka ia telah menjaga agama dan kehormatannya.[5]

Bagaimana memasang iklan promosi suatu produk di masjid?

Guru penulis, Syaikh Shalih bin Fauzan bin ‘Abdillah Al Fauzan berkata, “Aku memandang bahwa pemasangan iklan pameran dan semacamnya yang ditempel di masjid tetap terlarang guna menutup dari hal yang terlarang (yaitu jual beli di dalam masjid).”[6]

Yang masih dibolehkan di dalam masjid adalah akad selain jual beli seperti melunasi utang, akad nikah, dan menjaminkan barang. Akad-akad semacam ini tidak disebut jual beli.

Adapun jual beli jasa (sewa menyewa) di dalam masjid tidak dibolehkan seperti transaksi kontrak atau sewa rumah di masjid.[7][1] HR. Tirmidzi no. 1321. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih.[2] HR. Imam Malik dalam al-Muwaththa’, 2: 244, no. 601[3] Al Asybah wan Nazha-ir karya As Suyuthi, 1: 286.[4] HR. Bukhari no. 52 dan Muslim no. 1599.[5]Al Haram, hal. 193.[6] Min Fiqhil Mu’amalat, hal. 51.[7] Fathu Dzil Jalali wal Ikrom, 2: 567.

Selesai disusun di Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, malam hari 5 Rajab 1435 H

Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal

Sumber https://rumaysho.com/7402-larangan-jual-beli-di-masjid.html

Bersedekah Tanpa Izin Suami, Halalkah?

Pertanyaan:

Bissmillah. Assalamualaikum warohmatullahi wabarokatuh.

Ustadz, ana mau tanya, jika kita jarang diberi uang untuk belanja oleh suami dengan alasan ambil sendiri semaunya. Kemudian tanpa sepengetahuannya saya mengambil uangnya di lacinya apa itu diperbolehkan?

Kemudian bolehkah kita bersedekah tanpa suami tau dengan uangnya? Syukron ustadz.

(Ditanyakan oleh Santri Akademi Shalihah)


Jawaban:

Wa’alaikumussalaam warahmatullah wabarakatuhu.

Jika suami sudah memberikan izin untuk ambil sendiri semaunya, berarti itu tanda lampu hijau dan mendapat keridoan suami, Anda boleh mengambil sesuai kebutuhan Anda.

Intinya Anda tidak berdosa dalam hal itu karena suami sudah mengizinkan. Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda:

لا يحل مال امرئ مسلم إلا بطيب نفس منه

رواه أبو يعلى وغيره، وصححه الألباني في صحيح الجامع (7662)

Tidak halal harta seorang muslim kecuali dengan keridhoannya”. (HR. Abu Ya’la dan yang lainnya, dan telah ditashih oleh Albani dalam Shahih Al Jami’: 7662).

Adapun terkait sedekah dengan harta suami tanpa izin dan tanpa sepengetahuan suami maka ini tidak diperbolehkan, hendaklah menyampaikan terlebih dahulu, dan izin terlebih dahulu.

Dalam hadist Abu Umamah beliau bersabda: Saya mendengar Rasulullah sallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

(لا تُنْفِقُ الْمَرْأَةُ شَيْئًا مِنْ بَيْتِهَا إِلا بِإِذْنِ زَوْجِهَا . فَقِيلَ : يَا رَسُولَ اللَّهِ ، وَلا الطَّعَامَ ؟ قَالَ : ذَاكَ أَفْضَلُ أَمْوَالِنَا) . صححه الألباني في صحيح أبي داود .

Janganlah seorang istri menginfakkan sesuatu dari rumahnya melainkan dengan izin suaminya. Para sahabat bertanya: Wahai Rasulullah, apakah sekedar makanan juga tidak boleh? Beliau menjawab: makanan itu di antara harta kami yang paling afdhol”. (Disohihkan oleh al-Albany dalam sohih Abu Dawud.

Dari hadist di atas menunjukkan larangan sembarangan memberikan infak atau sedekah kepada orang lain dari harta yang ada di rumah, kecuali suami memberikan izin dan keridhoan, oleh karenanya perlu bagi kita untuk mengedepankan kehati-hatian, untuk menjaga keharmonisan dan kebaikan rumah tangga.

Niat baik itu sesuatu yang mulia, namun pelaksanaannya hendaklah juga sesuai aturan dan norma syariat yang ada.

Demikian, wallahu a’lam.

Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Setiawan Tugiyono, M.H.I حفظه الله
Selasa1 Rabiul Awal 1444 H/ 27 September 2022 M

sumber : https://bimbinganislam.com/bersedekah-tanpa-izin-suami-halalkah/