Hukum Tato dan Menyambung Rambut

Teks Hadis

Dari sahabat Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata,

أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَعَنَ الْوَاصِلَةَ وَالْمُسْتَوْصِلَةَ، وَالْوَاشِمَةَ وَالْمُسْتَوْشِمَةَ

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melaknat wanita yang menyambung rambutnya dan wanita yang meminta disambungkan rambutnya; wanita yang bertato dan yang meminta ditatokan.” (HR. Bukhari no. 5940 dan Muslim no. 2124)

Penjelasan Teks Hadis

Yang dimaksud dengan “laknat” adalah,

الطرد والإبعاد عن رحمة الله تعالى

“mengusir dan menjauhkan dari rahmat Allah Ta’ala.”

Sedangkan laknat dari makhluk adalah berupa celaan dan doa (jelek). Hadis ini dari sisi lafal adalah kalimat berita, namun dari segi makna adalah kalimat perintah (yaitu, perintah untuk menjauhi perbuatan yang disebutkan).

“Al-Wāṣhilah” (الواصلة) adalah wanita yang menyambung rambutnya dengan rambut orang lain, baik dia melakukannya untuk dirinya sendiri ataupun untuk orang lain.

Abu Dawud rahimahullah berkata,

وتفسير الواصلة: التي تصل الشعر بشعر النساء

“Maksud al-waṣhilah adalah wanita yang menyambung rambutnya dengan rambut wanita lain.” [1]

Al-Harawi rahimahullah berkata,

وأما الواصلة والمستوصلة فإنه في الشَّعَر، وذلك بأن تصله بشعر آخر

“Adapun al-waṣhilah dan al-mustawṣhilah, ini berkaitan dengan rambut, yaitu menyambung rambut dengan rambut lain.”

Ibnu Manẓhur rahimahullah berkata,

الواصلة من النساء التي تصل شعرها بشعر غيرها، والمستوصلة: الطالبة لذلك

Al-waṣhilah adalah wanita yang menyambung rambutnya dengan rambut orang lain, sedangkan al-mustawshilah adalah wanita yang meminta untuk disambung rambutnya.” [2]

“Al-wasyimah” (الواشمة) adalah wanita yang melakukan tato, yaitu menusukkan jarum atau yang sejenisnya pada tubuh orang yang ingin ditato sampai darah mengalir, kemudian mengisi bekas tusukan itu dengan celak, nila, kapur, atau bahan lainnya sehingga bagian tubuh yang ditato menjadi hijau atau kebiruan. Tato ini biasanya dilakukan pada wajah dan tangan. Orang yang ditato sering berkreasi dengan tato, ada yang menggambar bentuk hati di tangannya, menulis nama orang yang dicintainya, dan sejenisnya.

“Al-mustawsyimah” (المستوشمة) adalah wanita yang meminta agar tato dibuat di tubuhnya.

Kandungan Hadis

Kandungan pertama: Hukum menyambung rambut

Hadis ini merupakan dalil yang menunjukkan larangan menyambung rambut, tidak diperbolehkan bagi seorang wanita untuk menyambung rambutnya dengan rambut lain dengan tujuan berhias. Hal ini karena laknat terhadap orang yang menyambung rambut (الواصلة) dan yang meminta disambungkan rambutnya (المستوصلة) adalah bukti (dalil) atas haramnya tindakan tersebut, dan bahwa perbuatan itu termasuk dosa besar. Selain itu, perbuatan itu juga menyerupai orang Yahudi, serta mengandung unsur penipuan dan kecurangan. Hal ini karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menyebutnya sebagai suatu kebohongan (الزور).

Telah diriwayatkan dari Sa’id bin Al-Musayyib rahimahullah,

قدم معاوية المدينة آخر قدمة قدمها، فأخرج كَبَّةً من شعر، قال: ما كنت أرى أحدًا يفعل هذا غير نساء اليهود، إن النبي – صلى الله عليه وسلم – سماه الزور، يعني: الواصلة بالشعر

“Muawiyah datang ke Madinah pada kedatangan terakhirnya, lalu dia mengeluarkan seikat (seuntai) rambut dan berkata, “Aku tidak menyangka ada orang yang melakukan ini selain wanita-wanita Yahudi. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menyebutnya sebagai suatu kebohongan.” Yaitu, wanita yang menyambung rambut dengan rambut.” (HR. Bukhari no. 5938 dan Muslim no. 2127)

Adapun terkait hukum menyambung rambut dengan sesuatu selain rambut, seperti sutra, wol, benang berwarna, dan sejenisnya yang tidak menyerupai rambut, maka terdapat perbedaan pendapat di kalangan para ulama. Sebagian ulama melarangnya, dan pendapat ini dinisbatkan kepada mayoritas (jumhur) ulama. Pendapat ini juga merupakan salah satu riwayat dari Imam Ahmad rahimahullah [3].

Mereka berdalil dengan hadis dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan,

زَجَرَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ تَصِلَ الْمَرْأَةُ بِرَأْسِهَا شَيْئًا

“Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melarang seorang wanita menyambung sesuatu di kepalanya.” (HR. Muslim no. 2126)

Para ulama tersebut berkata bahwa hadis ini merupakan larangan umum tentang menyambung (rambut), yaitu menyambung rambut dengan bahan apapun itu hukumnya terlarang. Oleh karena itu, jika larangan ini dikhususkan hanya pada “menyambung rambut dengan rambut lain”, maka memerlukan dalil tersendiri.

Sebagian ulama lain, seperti Al-Laits bin Sa’ad, sebagian ulama Hanafiyah, dan Ibnu Qudamah rahimahumullah, berpendapat bahwa diperbolehkan menyambung rambut dengan wol, kain, atau bahan lain yang tidak menyerupai rambut asli [4]. Hal ini karena jenis penyambungan tersebut tidak termasuk dalam istilah “al-washl” (الوصل) (menyambung rambut yang terlarang dalam hadis), tidak mengandung unsur penipuan, dan tidak mengubah ciptaan Allah Ta’ala. Sebaliknya, hal ini bertujuan untuk memperindah dan mempercantik. Sa’id bin Jubair radhiyallahu ‘anhu berkata,

لَا بَأْسَ بِالْقَرَامِلِ

“Tidak ada masalah dengan “qaramil”.” [5]

Setelah menyebutkan riwayat ini, Abu Dawud rahimahullah berkata,

كَانَ أَحْمَدُ يَقُولُ: الْقَرَامِلُ لَيْسَ بِهِ بَأْسٌ

“Imam Ahmad rahimahullah berkata, ‘(Menyambung rambut dengan) qaramil itu tidak mengapa (diperbolehkan).’”

Kata “qaramil” (قَرامل) adalah bentuk jamak dari “qarmal” (قَرمل). Qaramil merujuk pada sejenis tumbuhan yang memiliki cabang-cabang yang panjang dan lentur. Namun, dalam konteks ini, yang dimaksud adalah benang dari sutra atau wol yang diikat menjadi kepang-kepang yang digunakan oleh wanita untuk menyambung rambutnya. [6]

Al-Khattabi rahimahullah berkata,

رخص أهل العلم في القرامل؛ لأن الغرور لا يقع بها؛ لأن من نظر إليها لم يشك في أن ذلك مستعار

“Ulama memberi keringanan dalam penggunaan ‘qaramil’ karena tidak mengandung unsur penipuan. Siapa pun yang melihatnya tidak akan ragu bahwa itu adalah rambut palsu.” [7]

Pendapat kedua inilah lebih kuat, insya Allah. Larangan hanya berlaku pada menyambung rambut dengan rambut lain. Sedangkan menyambung rambut dengan benang berwarna atau bahan lain yang umum digunakan oleh wanita, terutama anak perempuan yang masih kecil, agar rambut tidak menyebar atau terurai, perbuatan itu tidak masalah. Hal ini karena tindakan tersebut tidak dianggap sebagai “al-washl” (الوصل) dan orang yang melihatnya pasti tahu bahwa itu bukan rambut asli.

Adapun hadis Jabir radhiyallahu ‘anhu dapat dipahami sebagai larangan menyambung rambut dengan rambut lain. Hal ini karena ketika istilah “al-washl” (الوصل) digunakan secara mutlak (tanpa ada keterangan tambahan), itu merujuk pada menyambung rambut dengan rambut, sebagaimana ditunjukkan oleh penggunaan istilah ini dalam bahasa dan syariat, sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya.

Kandungan kedua: Hukum tato

Hadis ini juga merupakan dalil yang menunjukkan larangan melakukan tato (الوشم), karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melaknat orang yang membuat tato (الواشمة) dan orang yang meminta untuk dibuatkan tato (المستوشمة). Laknat dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menandakan bahwa hal tersebut termasuk perbuatan yang diharamkan, bahkan termasuk dosa besar (al-kabaa’ir).

Dari sahabat Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

لَعَنَ اللهُ الْوَاشِمَاتِ وَالْمُسْتَوْشِمَاتِ، وَالنَّامِصَاتِ وَالْمُتَنَمِّصَاتِ، وَالْمُتَفَلِّجَاتِ لِلْحُسْنِ الْمُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللهِ

“Allah melaknat orang-orang yang membuat tato dan orang yang minta dibuatkan tato, orang-orang yang mencabut bulu mata, orang-orang yang minta dicabut bulu matanya, dan orang-orang yang merenggangkan gigi demi kecantikan yang mengubah ciptaan Allah.” (HR. Bukhari no. 4885 dan Muslim no. 2125)

Dalil ini menunjukkan bahwa alasan utama di balik larangan tato adalah karena tindakan tersebut dinilai mengubah ciptaan Allah Ta’ala. Ini adalah sifat yang melekat pada siapa pun yang menato tubuhnya. Selain alasan itu, tato dibuat dengan menusukkan jarum ke kulit, yang menyebabkan rasa sakit dan juga menyiksa tubuh tanpa ada alasan yang mendesak atau kebutuhan yang dibenarkan.

Tato yang diharamkan adalah yang dilakukan seseorang atas dasar pilihan atau keinginannya sendiri. Akan tetapi, jika tato tersebut timbul sebagai akibat dari pengobatan atau kecelakaan (seperti jika sesuatu menggores tubuh dan meninggalkan noda atau bercak hitam di kulit), maka hal ini tidak termasuk dalam larangan.

Dalam hadis dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu disebutkan,

الواشمة إلا من داء

“Wanita yang membuat tato, kecuali karena penyakit.” (Diriwayatkan oleh Abu Dawud no. 4170. Ibnu Hajar berkata, “Sanadnya hasan.” Lihat Fathul Baari, 10: 376)

Dalam atsar dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma disebutkan,

والمستوشمة من غير داء

“Wanita yang meminta dibuatkan tato tanpa alasan medis.” (Fathul Baari, 10: 372; Syarh Shahih Muslim, 14: 353)

Jika memungkinkan, tato harus dihilangkan melalui pengobatan. Namun, jika proses penghapusan tato tersebut berisiko menimbulkan kerusakan (kulit) yang lebih parah, hilangnya anggota tubuh, atau menyebabkan cedera (cacat) yang besar pada bagian tubuh yang terlihat, maka tidak wajib menghilangkannya. Tobat saja sudah cukup dalam kasus semacam ini tanpa menghilangkan tatonya. Namun, jika tidak ada risiko seperti itu, maka wajib untuk menghapus tato, dan seseorang berdosa jika menundanya. [8]

Demikianlah pembahasan ini, semoga bermanfaat untuk diri penulis sendiri dan juga para pembaca sekalian. [9]

***

@Fall, 8 Rabiul akhir 1446/ 11 Oktober 2024

Yang senantiasa mengharap ampunan Rabb-nya,

Penulis: M. Saifudin Hakim

Artikel Muslim.or.id

Catatan kaki:

[1] Al-Lisaan, 11: 227.

[2] As-Sunan, 4: 78.

[3] Al-Adaab Asy-Syar’iyyah, 3: 339.

[4] Hasyiyah Ibnu ‘Abidin, 5: 339; Al-Mughni, 1: 94; Syarh An-Nawawi ‘ala Muslim, 14: 651.

[5] HR. Abu Dawud no. 4171. Riwayat ini dinilai sahih oleh Al-Hafizh Ibnu Hajar dalam Fathul Baari (10: 388), meskipun dalam sanadnya terdapat perawi bernama Syarik bin Abdullah Al-Qadhi. Namun, hal ini bisa jadi terkait dengan periwayatannya sebelum dia menjadi hakim (qadhi), atau karena ini merupakan atsar dari seorang tabi’in, maka ada kelonggaran dalam penilaian derajat kesahihannya.

[6] ‘Aunul Ma’bud, 11: 228.

[7] Ma’alim As-Sunan, 6: 89.

[8] Fathul Baari, 10: 372; Syarh Shahih Muslim, 14: 353.

[9] Disarikan dari kitab Minhatul ‘Allam fi Syarhi Buluughil Maraam (7: 354-357). Kutipan-kutipan dalam hadis di atas adalah melalui perantaraan kitab tersebut.

Sumber: https://muslim.or.id/98700-hadis-hukum-tato-dan-menyambung-rambut.html
Copyright © 2024 muslim.or.id

Hukum Memakai Fasilitas Negara untuk Kepentingan Pribadi

Hukum Memakai Fasilitas Negara untuk Kepentingan Pribadi

Umar Bin Abdul Aziz adalah seorang pemimpin kaum muslimin yang sering dijadikan contoh sebagai pemimpin yang adil sepeninggal Al-Khulafa Ar-Rasyidin. Beliau memegang pemerintahan hanya dua tahun yaitu dari tahun 99 – 101 H namun beliau menebarkan kebaikan dan kemajuan yang begitu banyak kepada umat. Hal itu dikarenakan beliau benar-benar berusaha menunaikan amanah yang diembannya. Dan juga beliau sangat berusaha menjaga harta kaum muslimin dan tidak menggunakannya kecuali pada hal-hal yang diizinkan oleh syariat. Diantara contohnya adalah yang dikisahkan oleh Ibnu Asakir dalam bukunya:

أَنَّ عُمر بن عبد العَزِيزَ كَانَ يُسرجُ عَليْهِ الشَمْعَة مَا كَانَ فِي حَوَائِجِ الُمسلِمينَ فَإِذَا فرَغَ مِنْ حَوَائِجِهِمْ أَطْفَأَهَا ثُم أسرج عليه سراجه

“Umar Bin Abdul Aziz dahulu menyalakan lilin untuk kepentingan kaum muslimin, apabila telah selesai dari kepentingannya, beliau memadamkan lilin tersebut, lalu menyalakan lentera miliknya (pribadi).” (Takrikh Dimasq jilid 45 hal 216)

Betapa berhati-hatinya Umar bin Abdul Aziz dalam menjaga amanah harta kaum muslimin, bahkan dalam hal yang oleh kebanyakan manusia dianggap remeh seperti lilin yang mungkin nilainya tidak seberapa. Namun ketika lilin tersebut adalah milik negara, beliau tidak menggunakannya untuk kepentingan pribadinya. Beliau memilih menyalakan lentera pribadi miliknya untuk urusan pribadinya.

Dikisahkan pula bahwa suatu ketika gubernur Madinah pernah meminta lilin khusus untuk dirinya pribadi, maka Umar bin Abdul Aziz menolaknya karena harta umat tidak digunakan untuk kepentingan pribadi meskipun untuk setingkat gubernur. Beliau berkata:

يَا ابْنَ أُمِّ حَزْمٍ لَطَالَمَا مَشَيْتَ إِلَى مُصَلَّى رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي الظُّلَمِ لَا يَمْشِي بَيْنَ يَدَيْكَ بِالشَّمْعِ

“Wahai Ibn Umi Hazm, selama kamu berjalan ke masjid Rasulullah dalam kegelapan maka janganlah kamu berjalan dengan lilin di depanmu.” ( Hilyatul Aulia jilid 5 halaman 308.)

Fasilitas Negara adalah Amanah

Begitulah para salafus shalih dalam menjaga harta milik negara. Mereka tidak menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi, mereka takut akan hisabnya di hari kiamat kelak.

Allah berfirman:

وَمَنْ يَغْلُلْ يَأْتِ بِمَا غَلَّ يَوْمَ الْقِيَامَةِ ثُمَّ تُوَفَّى كُلُّ نَفْسٍ مَا كَسَبَتْ وَهُمْ لَا يُظْلَمُونَ

“Dan barang siapa yang berbuat khianat, niscaya pada hari kiamat dia akan datang membawa apa yang dikhianatkannya itu, kemudian setiap orang akan diberi balasan yang sempurna sesuai apa yang dilakukannya dan mereka tidak dizhalimi.” (QS. Ali Imran [3]: 161)

Fasilitas negara adalah harta umat, merupakan amanah yang harus dijaga dengan semestinya, bukan harta yang bisa dengan seenaknya dimanfaatkan untuk hal-hal yang bukan kepentingan pekerjaan, terlebih untuk kepentingan pribadi. Memakai fasilitas negara untuk kepentingan pribadi adalah melanggar amanah dari umat. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

لَا يَحِلُّ مَالُ امْرِئٍ إِلَّا بِطِيبِ نَفْسٍ مِنْهُ

Tidaklah halal harta seorang muslim kecuali dengan kerelaan hati darinya.” (HR. Ahmad, no. 20695, hadis shahih)

Bagaimana mungkin dia akan sanggup meminta kerelaan hati dalam pemakaian fasilitas itu dihadapan semua umat? Sungguh hal yang sangat berat dan sangat susah.

Namun sungguh disayangkan banyak dari para pegawai yang meremehkan hal ini, berbagai fasilitas negara dari peralatan kantor, kendaraan, hingga hal-hal yang lainnya sudah merupakan hal yang lazim ditemukan digunakan untuk kepentingan pribadi para pegawai, padahal itu adalah harta milik umat. Sungguh berbeda kondisi kita dengan para salafus shalih sebagaimana kisah Umar Bin Abdul Aziz di atas.

Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah berkata:

إِنَّ أَوَّلَ مَا تَفقَدُونَ مِنْ دِيْنِكُمْ الأَمَانَةُ

“Sesungguhnya yang petama kali akan hilang dari agama kalian adalah amanah.” (HR. Al Baihaqi, no. 2026, hadis shahih)

Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam pun mengingatkan kita akan bahayanya mengambil harta tanpa ada hak pada harta tersebut dalam sabdanya:

وَاللهِ لَا يَأْخُذُ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنْهَا شَيْئًا بِغَيْرِ حَقِّهِ، إِلَّا لَقِيَ اللهَ تَعَالَى يَحْمِلُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

“Demi Allah, tidaklah salah seorang diantara kalian yang mengambil sesuatu tanpa hak, kecuali dia akan menemui Allah di hari Kiamat dengan membawa sesuatu tersebut.” (HR. Muslim, no. 1832)

Karenanya sudah seharusnya setiap pegawai berhati-hati dalam memakai fasilitas negara dan tidak menggunakannya kecuali pada kepentingan pekerjaanya.

Kondisi Terpaksa

Namun bagaimanakah apabila dalam kondisi sangat terpaksa lalu memakai fasilitas negara seperti memakai kertas atau pena milik kantor karena kondisi yang sangat terpaksa? Syaikh Al-Utsaimin pernah ditanya hal yang semisal dan menjawab: “Apabila kantor tersebut adalah bukan miliknya, namun milik pemerintah atau milik perusahaan atau milik bersama, maka tidak diperbolehkan memakai alat-alat kantor walaupun dalam kondisi darurat. Namun dalam kondisi sangat terpaksa bisa dikatakan boleh memakainya bila dengan niatan untuk menggantinya dengan yang semisalnya atau dengan yang lebih baik.”

Penutup

Apabila kita ingin negara kita menjadi negara yang jaya sebagaimana kejayaan umat Islam di masa lampau, maka sudah sepatutnya kita kembali kepada agama kita, mengamalkan agama dengan sebaik-baiknya dalam setiap aspek kehidupan. Imam Malik berkata:

لا يُصْلِحُ آخِرَ هَذِهِ الأُمَّةِ إِلا مَا أَصْلَحَ أَوَّلَهَا

“Tidaklah akan memperbaiki kondisi akhir dari umat ini kecuali dengan sesuatu yang telah memperbaiki awal dari umat ini.”

Maka sudah sepatutnya semua kaum muslimin menjaga amanah yang diembannya,  para pegawai menjaga amanah, menjaga harta milik umat dengan sebaik-baiknya. Sehingga harta negara terjaga dan tersalurkan pada hal yang semestinya.

Daftar pustaka:

  1. Al Bukhari, Muhammad bin Ismail . Shahih Bukhari. Daar Tauq An najah.
  2. An Naisaburi, Muslim bin Al Hajjaj. Shahih Muslim. Beirut: Dar Ihy At-Turats Al Arabi.
  3. As Syaibani, Ahmad Bin Hambal. Musnad Al Imam Ahmad. Mesir: Darul Hadis.
  4. Al Baihaqi, Ahmad bin Al Husain. Syu’abul Iman. Riyadh: Maktabah Ar Rusyd.
  5. Ibnu Asakir, Ali Bin Husain. Tarikh Dimasq. Darul Fikar.
  6. Al Asbahani, Ahmad Bin Abdullah Abu Nu’aim. HIlyatul Auliya. Beirut: Darul Kutul Al Arabi.
  7. https://youtu.be/UBoivm70bnU?si=WUI_Kkfnw14nmZ-a

sumber : https://bimbinganislam.com/hukum-memakai-fasilitas-negara-untuk-kepentingan-pribadi/

Siapapun Presidenmu, Engkau Tetap Wajib Taat

Siapapun Presidenmu, Engkau Tetap Wajib Taat.

Telah tetap di dalam Al-Kitab & As-Sunnah perintah untuk menaati pemimpin (ulil amri); yang sholeh maupun yang durhaka, dalam keadaan lapang maupun dalam keadaan sempit. Dan bahwasanya ia merupakan imam kaum muslimin dalam penyelenggaraan hari raya, jamaah, jihad, dan sebagainya dari syiar-syiar kaum muslimin.

Allah jalla jalaluhu berfirman:

‎يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ أَطِيعُوا۟ ٱللَّهَ وَأَطِيعُوا۟ ٱلرَّسُولَ وَأُو۟لِى ٱلْأَمْرِ مِنكُمْ ۖ فَإِن تَنَٰزَعْتُمْ فِى شَىْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى ٱللَّهِ وَٱلرَّسُولِ إِن كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِٱللَّهِ وَٱلْيَوْمِ الآخِرِ ۚ ذَٰلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا

“Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya) dan ulil amri dari kalian. Kemudian jika kalian berselisih pendapat terkait sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah dan Rasul jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari akhir. Yang demikian itu lebih utama dan lebih baik akibatnya.” (QS. An-Nisa [4]: 59)

Dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

عَلَى الْمَرْءِ الْمُسْلِمِ السَّمْعُ وَالطَّاعَةُ فِيمَا أَحَبَّ وَكَرِهَ، إِلَّا أَنْ يُؤْمَرَ بِمَعْصِيَةٍ، فَإِنْ أُمِرَ بِمَعْصِيَةٍ فَلَا سَمْعَ، وَلَا طَاعَةَ

“Wajib bagi setiap muslim untuk mendengar & taat terhadap perkara yang ia sukai ataupun yang ia benci, kecuali ia diperintahkan kepada maksiat, sekiranya ia diperintahkan kepada kemaksiatan maka tidak ada kata mendengar dan taat (pada perkara itu).” (Muttafaq alahi)

Dan beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

مَنْ يُطِعِ الْأَمِيرَ فَقَدْ أَطَاعَنِي، وَمَنْ يَعْصِ الْأَمِيرَ فَقَدْ عَصَانِي

“Barangsiapa yang taat kepada pemimpin maka dia telah mentaatiku, dan siapa yang bermaksiat kepada pemimpin maka dia telah bermaksiat kepadaku.” (Muttafaq alaihi)

Dan dari Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu ia berkata:

إِنَّ خَلِيلِي أَوْصَانِي أَنْ أَسْمَعَ وَأُطِيعَ، وَإِنْ كَانَ عَبْدًا مُجَدَّعَ الْأَطْرَافِ

“Sesungguhnya kekasihku shallallahu ‘alaihi wasallam telah berwasiat kepadaku untuk selalu mendengar dan taat (kepada pemimpin), walaupun ia adalah seorang budak yang terpotong anggota-anggota tubuhnya.” (HR. Muslim, no. 1837)

Dan sebagainya dari hadits-hadits yang berisi kewajiban untuk taat dan patuh kepada pemimpin yang telah disebutkan secara rapi oleh Al-Imam Muslim di dalam kitab Shahihnya yang ia beri nama dengan kitab Al-Imaaroh.

Berkata Al-Imam Ahmad rahimahullah:

والسمع وَالطَّاعَة للأئمة وأمير الْمُؤمنِينَ الْبر والفاجر وَمن ولي الْخلَافَة وَاجْتمعَ النَّاس عَلَيْهِ وَرَضوا بِهِ وَمن علِيهم بِالسَّيْفِ حَتَّى صَار خَليفَة وَسمي أَمِير الْمُؤمنِينَ

“Mendengar dan taat kepada para imam dan amirul mukminin; baik dia adalah pemimpin yang baik ataupun orang yang durhaka, dan siapapun yang memegang kekhilafahan dan orang-orang berkumpul di atasnya serta ridha terhadapnya, dan siapa saja yang mendapatkan kekuasaan dengan pedang hingga ia menjadi khalifah dan dikatakan sebagai amirul mukminin.” (Ushul As-Sunnah)

Olehnya prinsip ahlussunnah wal jamaah yang mereka pegang erat-erat adalah senantiasa taat dan patuh terhadap pemimpin kaum muslimin walaupun seandainya ia fasik dan zhalim selama perintahnya tidak menyelisihi syariat Allah dan Rasul-Nya,

Apabila perintahnya menyelisihi syariat, maka tidak ada ketaatan terhadapnya pada perintah itu saja, bersamaan dengan tetapnya ketaatan pada selainnya.

Begitu juga mereka selalu menjaga kehormatannya di tengah-tengah masyarakat serta rutin mendoakan kebaikan untuknya terutama di momen-momen mulia seperti khutbah jumat.

Dinukil dari Fudhail ibn Iyadh dan imam Ahmad: “Sekiranya saya diberi sebuah doa yang mustajab, maka saya akan peruntukkan doa itu untuk pemimpin.”

Tanah air telah dianugerahi pemimpin yang baru yang diharapkan dapat membawa alur perubahan bagi rakyat kepada arah yang lebih baik.

Maka tugas kita semua adalah menjadi pembantu-pembantu untuk pemimpin kita baik dalam bentuk materi maupun non materi berupa doa, masukan, dan nasihat.

Berkata Syaikhul Islam ibnu Taimiyah rahimahullah: “Pemerintahan merupakan termasuk perkara wajib agama yang paling agung, bahkan tidak terwujud kesempurnaan agama dan dunia kecuali dengannya, hal itu disebabkan maslahat anak-anak Adam tidak akan lengkap kecuali dengan kehidupan sosial yang mana ia mesti membutuhkan pemimpin… (begitu pentingnya) sampai-sampai Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mewajibkan bagi tiga orang yang sedang safar agar mengangkat salah seorang dari mereka seorang pemimpin sebagai bentuk perhatian akan pentingnya kepemimpinan pada perkumpulan yang lebih banyak dan yang lebih langgeng… Dikatakan: {60 tahun dengan pemimpin yang durhaka lebih baik daripada satu malam tanpa pemimpin}. Sungguh pengalaman telah membuktikan ini, di mana waktu dan tempat yang tidak terdapat padanya seorang pemimpin… akan timbul di dalamnya kerusakan… dan akan hilang padanya maslahat dunia & agama yang tidak diketahui (kadarnya) kecuali Allah jalla jalaluh. Oleh sebab inilah para salaf begitu mengagungkan kadar nikmat Allah dengannya (yakni keberadaan pemimpin), begitu pula mereka selalu mendoakan kemaslahatan untuknya.” (As-Siyaasah Asy-Syar’iyyah: 237-239)

Semoga Allah jalla jalaluh memberi taufik kepada pemimpin kaum muslimin kepada apa yang diridhai oleh Allah jalla jalaluh dan Rasul-Nya.

sumber : https://bimbinganislam.com/siapapun-presidenmu-engkau-tetap-wajib-taat/

Jika Anak Menangis ketika Shalat

Anak Menangis ketika Shalat

Apa yang harus dilakukan jika anak menangis pada saat shalat jamaah?

Jawab:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,

Terkait kasus anak menangis ketika shalat, ada beberapa yang perlu diperhatikan,

Pertama, dibolehkan membatalkan shalat jika ada kebutuhan mendesak

Dalam Hasyiyah Ibnu Abidin – kitab madzhab Hanafi – dinyatakan,

مطلب قطع الصلاة يكون حراما ومباحا ومستحبا وواجبا. نقل عن خط صاحب البحر على هامشه أن القطع يكون حراما ومباحا ومستحبا وواجبا، فالحرام لغير عذر والمباح إذا خاف فوت مال، والمستحب القطع للإكمال، والواجب لإحياء نفس.

Pembahasan tentang membatalkan shalat. Bisa hukumnya haram, mubah, mustahab (dianjurkan), dan wajib. Dinukil dari karya penulis kitab al-Bahr di catatan kaki, bahwa membatalkan shalat hukumnya haram, mubah, mustahab, dan wajib. Haram jika tanpa udzur, mubah jika untuk menyelamatkan harta, dianjurkan jika hendak menyempurnakan shalat, dan wajib untuk menyelamatkan jiwa. (Hasyiyah Ibnu Abidin, 2/52).

Kedua, dibolehkan melakukan gerakan yang tidak berlebihan ketika shalat, ketika ada kebutuhan. Seperti menggendong anak.

Dari Abu Qatadah radhiyallahu ‘anhu,  beliau menceritakan,

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – كَانَ يُصَلِّى وَهْوَ حَامِلٌ أُمَامَةَ بِنْتَ زَيْنَبَ بِنْتِ رَسُولِ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – وَلأَبِى الْعَاصِ بْنِ رَبِيعَةَ بْنِ عَبْدِ شَمْسٍ ، فَإِذَا سَجَدَ وَضَعَهَا ، وَإِذَا قَامَ حَمَلَهَا

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah shalat menjadi imam sambil menggendong Umamah bintu Zainab bintu Rasulillah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Umamah adalah putri Abil Ash bin Rabi’ah. Ketika beliau sujud, beliau letakkan Umamah. Ketika beliau berdiri, beliau gendong Umamah.” (HR. Bukhari 516 & Muslim 1240)

Ketiga, setiap orang tua bisa belajar mengenali tangisan anaknya. Ketika anak menangis dalam shalat, ada 2 kemungkinan penyebab,

[1] Tangisan karena dia mengalami kondisi yang membahayakan dirinya, sehingga segera butuh pertolongan.  Seperti terjatuh, atau tangisan karena diganggu binatang.

[2] Tangisan karena kecewa atau merasa bosan.

Dalam Fatwa Islam dinyatakan bahwa

Jika anak menangis ketika shalat jamaah, sementara orang tuanya tidak bisa mendiamkannya dengan tetap bertahan shalat, dibolehkan untuk membatalkan shalat untuk menolongnya. Dikhawatirkan dia menangis karena ada bahaya yang mengenai dirinya.

Jika tangisan anak bisa ditenangkan dengan tanpa harus membatalkan shalat, misalnya dengan digendong atau ditaruh di pangkuan, itu lebih baik. (Fatwa Islam, no. 75005)

Keempat, imam turut meringankan beban jamaah

Ketika imam mendengar ada anak menangis yang sulit untuk didiamkan, imam dianjurkan meringankan shalat jamaah. Dengan tetap memperhatikan kekhusyuan shalat.

Dari Abu Qatadah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنِّى لأَقُومُ فِى الصَّلاَةِ أُرِيدُ أَنْ أُطَوِّلَ فِيهَا ، فَأَسْمَعُ بُكَاءَ الصَّبِىِّ ، فَأَتَجَوَّزُ فِى صَلاَتِى كَرَاهِيَةَ أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمِّهِ

Saya pernah mengimami shalat, dan saya ingin memperlama bacaannya. Lalu saya mendengar tangisan bayi, dan sayapun memperingan shalatku. Saya tidak ingin memberatkan ibunya. (HR. Ahmad 2202 dan Bukhari 707)

Ar-Ruhaibani mengatakan,

ويسن للإمام تخفيف الصلاة إذا عرض لبعض مأمومين في أثناء الصلاة ما يقتضي خروجه منها كسماع بكاء صبي

Dianjurkan bagi imam untuk meringankan shalatnya ketika ada masalah dengan sebagian makmum pada saat shalat jamaah, sehingga mendesak makmum untuk segera menyelesaikan shalatnya, seperti mendengar tangisan bayi. (Mathalib Ulin Nuha, 1/640).

Allahu a’lam.

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)

sumber : https://konsultasisyariah.com/28038-jika-anak-menangis-ketika-shalat.html

Shalat Wanita di Masjid Ternyata Kalah Utama dengan Shalat Wanita di Rumahnya

Manakah yang lebih baik, shalat wanita berjamaah di masjid ataukah shalat sendirian di rumah?

Jawabannya, shalat bagi wanita yang terbaik adalah di rumahnya.

Dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

صَلاَةُ الْمَرْأَةِ فِى بَيْتِهَا أَفْضَلُ مِنْ صَلاَتِهَا فِى حُجْرَتِهَا وَصَلاَتُهَا فِى مَخْدَعِهَا أَفْضَلُ مِنْ صَلاَتِهَا فِى بَيْتِهَا

Shalat seorang wanita di kamar khusus untuknya lebih afdhal daripada shalatnya di ruang tengah rumahnya. Shalat wanita di kamar kecilnya (tempat simpanan barang berharganya, pen.) lebih utama dari shalatnya di kamarnya.” (HR. Abu Daud, no. 570. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini dha’if. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. Lihat pengertian hadits ini dalam ‘Aun Al-Ma’bud, 2: 225).

Artinya, tempat shalat wanita di dalam rumah semakin tidak terlihat dan jauh dari ikhtilath (campur baur dengan lawan jenis), akan semakin utama.

Dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

خَيْرُ مَسَاجِدِ النِّسَاءِ قَعْرُ بُيُوتِهِنَّ

Sebaik-baik masjid bagi para wanita adalah di bagian dalam rumah mereka.” (HR. Ahmad, 6: 297. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa hadits ini hasan dengan berbagai penguatnya).

Istri dari Abu Humaid As-Sa’idi, yaitu Ummu Humaid pernah mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu berkata, “Wahai Rasulullah, saya sangat ingin sekali shalat berjamaah bersamamu.” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas menjawab,

قَدْ عَلِمْتُ أَنَّكِ تُحِبِّينَ الصَّلاَةَ مَعِى وَصَلاَتُكِ فِى بَيْتِكِ خَيْرٌ لَكِ مِنْ صَلاَتِكِ فِى حُجْرَتِكِ وَصَلاَتُكِ فِى حُجْرَتِكِ خَيْرٌ مِنْ صَلاَتِكِ فِى دَارِكِ وَصَلاَتُكِ فِى دَارِكِ خَيْرٌ لَكِ مِنْ صَلاَتِكِ فِى مَسْجِدِ قَوْمِكِ وَصَلاَتُكِ فِى مَسْجِدِ قَوْمِكِ خَيْرٌ لَكِ مِنْ صَلاَتِكِ فِى مَسْجِدِى

“Aku telah mengetahui hal itu bahwa engkau sangat ingin shalat berjamaah bersamaku. Namun shalatmu di dalam kamar khusus untukmu (bait) lebih utama dari shalat di ruang tengah rumahmu (hujrah). Shalatmu di ruang tengah rumahmu lebih utama dari shalatmu di ruang terdepan rumahmu. Shalatmu di ruang luar rumahmu lebih utama dari shalat di masjid kaummu. Shalat di masjid kaummu lebih utama dari shalat di masjidku ini (Masjid Nabawi).” Ummu Humaid lantas meminta dibangunkan tempat shalat di pojok kamar khusus miliknya, beliau melakukan shalat di situ hingga berjumpa dengan Allah (meninggal dunia, pen.) (HR. Ahmad, 6: 371. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa hadits ini hasan)

Namun jika wanita ingin melaksanakan shalat berjama’ah di masjid selama memperhatikan aturan seperti menutupi aurat dan tidak memakai harum-haruman, maka janganlah dilarang. Dari Salim bin ‘Abdullah bin ‘Umar bahwasanya ‘Abdullah bin ‘Umar berkata, “Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لاَ تَمْنَعُوا نِسَاءَكُمُ الْمَسَاجِدَ إِذَا اسْتَأْذَنَّكُمْ إِلَيْهَا

Janganlah kalian menghalangi istri-istri kalian untuk ke masjid. Jika mereka meminta izin pada kalian maka izinkanlah dia.” (HR. Muslim, no. 442).

Ada tiga syarat yang mesti dipenuhi ketika seorang wanita ingin shalat berjamaah di masjid: (1) menutup aurat, (2) tidak memakai minyak wangi, (3) harus mendapatkan izin suami. Demikian dinyatakan oleh Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid dalam Fatwa Al-Islam Sual wa Jawab, no. 3457.

Dari Abu Musa Al-Asy’ary bahwanya ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أَيُّمَا امْرَأَةٍ اسْتَعْطَرَتْ فَمَرَّتْ عَلَى قَوْمٍ لِيَجِدُوا مِنْ رِيحِهَا فَهِيَ زَانِيَةٌ

Seorang perempuan yang mengenakan wewangian lalu melalui sekumpulan laki-laki agar mereka mencium bau harum yang dia pakai maka perempuan tersebut adalah seorang pelacur.” (HR. An-Nasa’i, no. 5126; Tirmidzi, no. 2786; Ahmad, 4: 413. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan). Maksudnya wanita semacam itu akan membangkitkan syahwat pria yang mencium bau wanginya. (Lihat Tuhfah Al-Ahwadzi, 8: 74)

Apakah jika wanita ikut shalat berjama’ah di masjid akan mendapatkan pahala 27 derajat?

Al-Hafizh Ibnu Rajab dalam Fath Al-Bari (4: 34) menyatakan bahwa hadits shalat laki-laki dengan berjamaah akan dilipatgandakan menunjukkan bahwa shalat  wanita tidak dilipatgandakan ketika dilakukan secara berjamaah. Karena shalat wanita di rumahnya lebih baik dan lebih afdhal.

Dalam Fath Al-Bari (2: 147), Ibnu Hajar Al-Asqalani juga menjelaskan tentang hadits “laki-laki yang terkait hatinya dengan masjid” menunjukkan bahwa pahala shalat di masjid 27 derajat hanya ditujukan pada laki-laki karena shalat wanita tetap lebih baik di rumahnya dibanding masjid.

Baca bahasan Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid dalam Fatwa Al-Islam Sual wa Jawab no. 122393:

هل تنال المرأة أجر صلاة الجماعة إذا ذهبت للمسجد؟

Semoga menjadi tambahan ilmu yang bermanfaat.

Selesai disusun di DS – Panggang, Gunungkidul, 29 Rajab 1438 H

Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal

Sumber https://rumaysho.com/15669-shalat-wanita-di-masjid-ternyata-kalah-utama-dengan-shalat-wanita-di-rumahnya.html

Apakah Islam Disebarkan dengan Pedang?

Pertanyaan:

يدعي بعض أعداء الدين أن الإسلام قد انتشر بحد السيف ، فما رد فضيلتكم على ذلك ؟

Sebagian musuh agama mengklaim bahwa agama Islam disebarkan dengan ketajaman pedang, bagaimana membantah hal ini, wahai Syeikh yang mulia?

Jawaban:

الحمد لله

الإسلام انتشر بالحجة والبيان بالنسبة لمن استمع البلاغ واستجاب له ، وانتشر بالقوة والسيف بالنسبة لمن عاند وكابر حتى غُلِب على أمره ، فذهب عناده فأسلم لذلك الواقع

وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم

Segala puji hanya bagi Allah.

Agama Islam disebarkan dengan dalil dan penjelasan bagi mereka yang mau mendengar dakwah Islam dan menerimanya, juga dengan kekuatan dan pedang bagi mereka yang menolak dan menyombongkan diri hingga tunduk dengan agama Islam, serta hilang penolakan mereka dan menerima agama ini.

Dengan taufik dari Allah, semoga salawat dan salam-Nya terlimpah untuk Nabi kita Muhammad beserta keluarga dan sahabatnya. 

Sumber:

هل انتشر الإسلام بحد السيف

https://islamqa.info/ar/downloads/answers/5441

sumber : https://konsultasisyariah.com/38709-apakah-islam-disebarkan-dengan-pedang.html

Apakah Jin atau Setan Bisa Terbakar dengan Dibacakan Al-Qur’an?

Pertanyaan:

Apakah benar bahwa jika seseorang kesurupan jin, lalu dibacakan Al-Qur’an kepadanya, lalu jin di dalam tubuhnya akan mati terbakar? Bukankah di surat Al Jin disebutkan bahwa jin bisa mendengar Al-Qur’an. Andaikan jin itu terbakar, bagaimana mengetahui dengan pasti bahwa jin tersebut mati terbakar? Mohon penjelasannya.

Jawaban:

Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, ash-shalatu wassalamu ‘ala asyrafil anbiya’ wal mursalin, nabiyyina Muhammadin, wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’in, amma ba’du.

Benar bahwa di dalam surat al-Jin disebutkan bahwa para jin mendengarkan al-Qur’an. Allah ta’ala berfirman:

قُلْ أُوحِيَ إِلَيَّ أَنَّهُ اسْتَمَعَ نَفَرٌ مِنَ الْجِنِّ فَقَالُوا إِنَّا سَمِعْنَا قُرْآنًا عَجَبًا

“Katakanlah (hai Muhammad): “Telah diwahyukan kepadamu bahwasanya: telah mendengarkan sekumpulan jin (akan al-Qur’an), lalu mereka berkata: Sesungguhnya kami telah mendengarkan al-Qur’an yang menakjubkan.” (QS. al-Jin: 1)

Maka tidak benar jika dikatakan bahwa jin secara mutlak akan terbakar jika mendengarkan al-Qur’an. Karena buktinya jin yang disebutkan dalam ayat ini tidak terbakar.

Dan kita juga meyakini bahwa jin itu bisa mati sebagaimana manusia bisa mati. Dalam hadits dari Abdullah bin Abbas, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berdoa:

أعوذُ بِعزَّتِكَ الَّذي لا إلهَ إلَّا أنتّ [ أنْ تُضِلَّنِي ، أنتَ الحيُّ ] ، الَّذي لا يَموتُ ، و الجِنُّ و الإنْسُ يَموتُونَ

“Aku berlindung dengan kemuliaan-Mu ya Allah yang tiada sesembahan yang berhak disembah selain Engkau, dari kesesatan. Engkau Maha Hidup dan tidak akan pernah mati. Sedangkan jin dan manusia akan mati.” (HR. Bukhari no.7383, Muslim no.2717)

Namun, tentang mengobati kesurupan jin dengan dibacakan al-Qur’an kemudian diklaim bahwa jinnya terbakar karena bacaan al-Qur’an tersebut, ini adalah kesimpulan atau pendapat sebagian ulama. Contohnya dalam kitab I’anatut Thalibin disebutkan:

فائدة من الشنواني: ومما جرب لحرق الجن أن يؤذن في أذن المصروع سبعا، ويقرأ الفاتحة سبعا، والمعوذتين، وآية الكرسي، والسماء والطارق، وآخر سورة الحشر

“Ada faedah dari asy-Syanwani, ia berkata: berdasarkan pengalaman, cara membakar jin adalah dengan membacakan adzan di telinga orang yang kesurupan sebanyak 7x. Lalu dibacakan surat al-Fatihah 7x, mu’awwidzatain (an-Nas dan al-Falaq), ayat Kursi, surat ath-Thariq, dan akhir surat al-Hasyr.”

Namun perkara terbakarnya jin ini adalah perkara ghaib, yang pada dasarnya semua perkara ghaib hanya bisa diketahui oleh dalil. Andaikan ada jin yang mengatakan ia terbakar atau temannya terbakar pun, ini kabar yang tidak bisa dipastikan kebenarannya. Syaikh al-Albani pernah ditanya, “apakah terdapat di dalam hadits-hadits yang shahih bahwa al-Qur’an bisa membakar jin? Demikian juga jin yang merasuki manusia jika ia diperintahkan untuk keluar dan ia tidak mau keluar, apakah boleh membakarnya dengan membacakan al-Qur’an?”.

Beliau menjawab:

لا أعلم شيئًا من هذا في السنة أن تلاوة القرآن تحرق الجنِّيَّ المتلبِّس بإنسان ، لكن الذي نعلمه أن القرآن الكريم كما قال رب العالمين : (( فيه شفاء للناس )) ، وهو (( شفاء لما في الصدور )) ، وقد جاء في بعض الأحاديث في ” مسند الإمام أحمد ” وفي غيره أنَّ النبي – صلى الله عليه وآله وسلم – مرَّ بامرأة وعندها – أو ولها – ولدٌ مصابٌ باللَّمم – أي : بالجنون – ، فقرأ عليه النبي – صلى الله عليه وآله وسلم – بعض الآيات القرآنية فكأنما نشط من عقال ، وسافر النبي – صلى الله عليه وآله وسلم – وتابع طريقه ، ثم لما رجع ومرَّ بالمرأة فسألها عن ولدها ؟ قالت : والحمد لله لا يزال كما تركته بعد أن شُفِيَ

“Saya tidak mengetahui sama sekali dari hadits-hadits Nabi bahwa membacakan al-Qur’an bisa membakar jin yang merasuki seorang manusia. Namun yang kami ketahui adalah bahwa al-Qur’anul Karim adalah sebagaimana firmannya Rabb semesta alam (yang artinya): “Di dalam al-Qur’an ada penyembuh bagi manusia” (QS. an-Nahl: 69). Dan juga (yang artinya): “Al-Qur’an adalah penyembuh bagi penyakit yang ada di dalam dada” (QS. Yunus: 57). Dan terdapat dalam sebagian hadits di Musnad Ahmad dan yang lainnya bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melewati wanita yang anaknya terkena penyakit lamam (gila). Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membacakan ayat al-Qur’an, lalu serta merta anak tersebut langsung sembuh dan berakal kembali. Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melanjutkan safarnya dan mengikuti jalur perjalanannya. Kemudian ketika beliau kembali dan melewati rumah wanita tersebut, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya kembali tentang anaknya? Wanita tadi menjawab: Alhamdulillah anakku tetap sehat sebagaimana kondisinya ketika terakhir bertemu denganmu”.

فهذا ثابت في السنة أن القرآن يفيد في إخراج الجنِّي المتلبِّس بالإنسان ، وهذا حديث شاهد على ذلك ، ثم إن بعض الأئمة الصادقين في اتباعهم لسنة النبي – صلى الله عليه وآله وسلم – كانوا يستنُّون به في محاولتهم لإخراج الجنِّ المتلبِّس بالإنسان ، وعلى رأس هؤلاء شيخ الإسلام ابن تيمية – رحمه الله – ؛ فقد كان معروفًا في زمانه بأنه إذا قرأ على المصروع شيئًا من آيات الله – تبارك وتعالى – قام في الحال وكأنما لم يمسَّه الشيطان ، فقراءة القرآن تُفيد إلى هذا المجال ، أما أنُّو القرآن يحرق الجنِّي فهذا شيء ما سمعت به ولا عرفته ، ولا أظنُّه أنه يمكن أن يصح

“Inilah yang ada dalam hadits-hadits. Yaitu bahwasanya al-Qur’an bisa bermanfaat untuk mengeluarkan jin yang merasuki seorang manusia. Hadits di atas adalah dalil atas hal ini. Kemudian para ulama yang jujur dalam mengikuti sunnah Nabi pun mereka mengikuti cara Nabi ini dalam upaya mengeluarkan jin yang merasuki manusia. Di antara pemimpin para ulama tersebut adalah Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah. Beliau dikenal di zamannya, bahwa jika ada orang kesurupan lalu dibacakan ayat al-Qur’an oleh beliau maka orang yang kesurupan tadi langsung sembuh seketika seperti tidak pernah kesurupan sama sekali. Maka membacakan ayat al-Qur’an itu bisa memberi manfaat dalam hal ini. Adapun meniatkan membaca al-Qur’an untuk membakar jin, ini perkara yang belum pernah aku dengar (dari hadits) dan belum aku ketahui (dalilnya). Dan aku menyangka ini perkara yang tidak benar adanya.” (Fatawa Jiddah, no. 16)

Oleh karena itu, mengenai terbakarnya jin karena bacaan al-Qur’an, sikap yang terbaik adalah tawaqquf, tidak meyakininya dan juga tidak menafikannya. Karena ini adalah perkara ghaib yang Allah tutup dari pandangan mata dan akal kita. Kecuali ada dalil yang menyebutkannya. 

Namun mengenai mengobati orang yang kesurupan dengan membacakan al-Qur’an kepadanya, ini perkara yang shahih dan bisa bermanfaat untuk menyembuhkannya. Hal ini berdasarkan dalil al-Qur’an dan as-Sunnah. Wallahu a’lam.

Semoga Allah ta’ala memberi taufik.

***

Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom.

sumber : https://konsultasisyariah.com/39216-apakah-jin-atau-setan-bisa-terbakar-dengan-dibacakan-al-quran.html

Hukum Menggambar Makhluk Bernyawa dengan Bantuan AI

Pertanyaan:

Apa hukum membuat gambar makhluk bernyawa dengan bantuan AI (Artificial Intelligence) atau kecerdasan buatan? Yaitu pengguna hanya memasukkan perintah-perintah dan kata-kata berupa deskripsi gambar diinginkan. Kemudian komputer akan mengolah perintah tersebut kemudian membuatkan gambar sesuai deskripsi yang diinputkan. Mohon pencerahannya.

Jawaban:

Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, ash-shalatu wassalamu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’in, amma ba’du.

Perbuatan tashwir (membuat gambar makhluk bernyawa) hukumnya haram. Sebagaimana hadis Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu’anhu, beliau berkata, “Aku mendengar Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam bersabda:

إنَّ أشدَّ النَّاسِ عذابًا عندَ اللَّهِ يومَ القيامةِ المصوِّرونَ

Orang yang paling keras azabnya di hari kiamat, di sisi Allah, adalah tukang gambar (makhluk bernyawa).” (HR. Bukhari no. 5950, Muslim no.2109)”

Dari Aisyah radhiyallahu’anha, ia berkata:

أَنَّ أُمَّ حَبِيبَةَ، وَأُمَّ سَلَمَةَ ذَكَرَتَا كَنِيسَةً رَأَيْنَهَا بِالحَبَشَةِ فِيهَا تَصَاوِيرُ، فَذَكَرَتَا لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: «إِنَّ أُولَئِكَ إِذَا كَانَ فِيهِمُ الرَّجُلُ الصَّالِحُ فَمَاتَ، بَنَوْا عَلَى قَبْرِهِ مَسْجِدًا، وَصَوَّرُوا فِيهِ تِلْكَ الصُّوَرَ، فَأُولَئِكَ شِرَارُ الخَلْقِ عِنْدَ اللَّهِ يَوْمَ القِيَامَةِ»].

“Bahwa Ummu Habibah dan Ummu Salamah menceritakan ada gereja yang mereka lihat di Habasyah, di dalamnya terdapat gambar-gambar (makhluk bernyawa). Mereka berdua menceritakan hal tersebut kepada Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam. Beliau lalu bersabda, “Gambar-gambar tersebut adalah gambar orang-orang yang dahulunya merupakan orang shalih lalu meninggal. Kemudian dibangunkan tempat ibadah di atas kuburan mereka, dan digambarlah gambar-gambar tersebut. Orang-orang yang menggambar itu adalah orang-orang yang paling bejat di sisi Allah di hari kiamat” (HR. Bukhari no.3873, Muslim no. 528).

Al-Hafidz Ibnu Hajar rahimahullah berkata:

وفي الحديث دليل على تحريم التصوير

“Dalam hadis ini terdapat dalil tentang terlarangnya tashwir (menggambar makhluk bernyawa)” (Fathul Bari, 1/525).

Dan membuat gambar makhluk bernyawa dengan bantuan AI (Artificial Intelligence) tidak berbeda hukumnya dengan membuatnya menggunakan cara konvensional. Karena intinya adalah membuat gambar makhluk bernyawa, hanya berbeda alatnya saja. 

Syariat Islam tidak membedakan hukum untuk dua hal yang serupa. Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan:

فالشريعة لا تفرِّق بين متماثلين البتَّة ، ولا تسوِّي بين مختلفين ، ولا تحرِّم شيئاً لمفسدة ، وتبيح ما مفسدته مساوية لما حرَّمته ، ولا تبيح شيئاً لمصلحة ، وتحرِّم ما مصلحته مساوية لما أباحته البتة ، ولا يوجد فيما جاء به الرسول صلى الله عليه وسلم شيء من ذلك البتة

“Syariat tidak akan pernah membedakan antara dua hal yang serupa. Dan tidak akan menyamakan antara dua hal yang berbeda. Tidak akan mengharamkan sesuatu yang merusak, namun membolehkan sesuatu yang lain yang sifat merusaknya sama. Tidak membolehkan sesuatu yang maslahat namun mengharamkan sesuatu dengan maslahat yang sama. Tidak akan ada ajaran dari Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam yang demikian”. (Bada’iul Fawaid, 3/663).

Kemudian salah satu ‘illah terlarangnya menggambar makhluk bernyawa adalah karena menandingi ciptaan Allah. Dan hadis Abu Hurairah radhiyallahu’anhu, beliau berkata, Aku mendengar Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam bersabda:

قال اللهُ عزَّ وجلَّ : ومن أظلم ممن ذهبَ يخلقُ كخَلْقي ، فلْيَخْلُقوا ذرَّةً ، أو : لِيخْلُقوا حبَّةً ، أو شعيرةً

“Allah ‘Azza wa Jalla berfirman: ‘Siapakah yang lebih zalim daripada orang yang mencipta seperti ciptaan-Ku?’. Maka buatlah gambar biji, atau bibit tanaman atau gandum” (HR. Bukhari no.7559, Muslim no.2111).

Sedangkan ‘illah ini juga ada dalam perbuatan menggambar makhluk bernyawa dengan bantuan AI. Sehingga ia memiliki hukum yang sama. 

Oleh karena itu menggambar makhluk bernyawa dengan bantuan AI hukumnya haram sebagaimana haramnya menggambar makhluk bernyawa dengan cara konvensional. 

Syaikh Abdurrahman bin Nashir Al-Barrak hafizhahullah ketika ditanya tentang hukum menggambar dengan bantuan AI, beliau menjelaskan:

فكل تصوير لذوات الأرواح من إنسان أو حيوان فإنه حرام، بل من كبائر الذنوب؛ سواء أكانت الصورة مجسَّمة لها ظلٌّ، أو كانت رسمًا بالقلم أو بالريشة أو بالفُرشة أو بالكاميرا أو بالحاسب، كما جاء في السؤال، ويستوي في ذلك إيجاد صورة لإنسان أو حيوان دفعة واحدة، أو بطريق جمع أجزاء الصورة، وتركيب بعضها إلى بعض، أو اختيار الأشكال والألوان بطريقة النقر، أو إعطاء الحاسب الصفات المطلوبة، فالنتيجة لذلك إيجاد الصورة يقصدها المصور بيده أو بالحاسب، فكل ذلك داخل فيما دلت عليه السنة من تحريم التصوير ووعيد المصوِّر

“Maka semua perbuatan menggambar makhluk bernyawa, berupa manusia atau hewan, hukumnya haram. Bahkan termasuk dosa besar. Baik gambar tersebut tiga dimensi yang memiliki bayangan atau gambar yang menggunakan pena, atau dengan bulu, atau dengan kuas, atau dengan kamera, atau dengan komputer, sebagaimana yang ditanyakan. 

Sama saja hukumnya menggambar gambar manusia atau hewan dengan konvensional, ataukah dengan menggabungkan beberapa elemen gambar menjadi satu kemudian disusun sedemikian rupa, atau dengan memilih bentuk dan warna menggunakan mouse, atau dengan menginputkan sifat-sifat gambar yang diinginkan, sehingga kemudian jadilah gambar yang diinginkan oleh pengguna baik dibuat dengan tangan langsung atau dilakukan oleh komputer. Ini semua termasuk dalam yang ditunjukkan di dalam hadis tentang larangan menggambar makhluk bernyawa dan hadis tentang ancaman bagi tukang gambar” (Fatawa Syaikh Abdurrahman bin Nashir Al-Barrak, no.9056).

Kecuali jika gambar makhluk bernyawa dibuat tidak sempurna seperti tidak ada kepalanya atau tidak ada wajahnya. Dari Abdullah bin Abbas radhiyallahu’anhu, bahwa Nabi shallallahu’alaihi wasallam bersabda:

الصُّورَةُ الرَّأْسُ، فَإِذَا قُطِعَ الرَّأْسُ فَلَيْسَ بِصُورَةٍ

“Inti dari shurah adalah kepalanya, jika kepalanya dipotong, maka ia bukan shurah” (HR. Al-Baihaqi no.14580 secara mauquf dari Ibnu Abbas, Al-Ismai’ili dalam Mu’jam Asy-Syuyukh no. 291 secara marfu‘. Dishahihkan Al-Albani dalam Silsilah Ash-Shahihah no.1921).

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah menjelaskan:

إذا لم تكن الصورة واضحة، أي: ليس فيها عين، ولا أنف، ولا فم، ولا أصابع: فهذه ليست صورة كاملة، ولا مضاهية لخلق الله عز وجل

“Jika gambar makhluk bernyawa tersebut tidak jelas, yaitu tidak ada matanya, tidak ada hidungnya, tidak ada mulutnya, dan tidak ada jari-jarinya, maka ini bukan gambar makhluk bernyawa yang sempurna dan tidak termasuk menandingi ciptaan Allah” (Majmu’ Fatawa war Rasail, 2/278-279).

Wallahu a’lam, semoga Allah ta’ala memberi taufik.

Walhamdulillahi rabbil ‘alamin, wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi washahbihi ajma’in.

Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. 

sumber : https://konsultasisyariah.com/43755-hukum-menggambar-makhluk-bernyawa-dengan-bantuan-ai.html

Utang Negara, Apa Rakyat Ikut Menanggung?

Utang Negara, Apa Rakyat Ikut Menanggung?

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum Ustadz,

  1. Dalam pandangan fikih, utang yang dilakukan Pemerintah (terlepas dari apapun motifnya) apakah menjadi hutang kolektif warga negara? Ataukah menjadi tanggungan para pemangku kekuasaan yang menjabat saat itu?
  2. Ketika hutang Negara semakin banyak namun tidak ada satupun ulama yang vokal mengingatkan Pemerintah, apakah secara hukum Islam, ulama bisa dianggap ikut ‘melancarkan’ keburukan karena tidak ada sekalipun tindakan zhahir yang bisa umat saksikan untuk mengingatkan jajaran pemerintahan?

Jazakumullah khairan katsiiro.

(Santri Mahad BIAS)

Jawab:

Wa’alaykumussalaam warahmatullaahi wabarakaatuh

Hukum Utang dalam Islam

Sebagai pendahuluan, kita sebutkan dahulu hukum berutang. Di dalam kitab al-kassyaful qina’ dijelaskan:

وَالْقَرْضُ (مُبَاحٌ لِلْمُقْتَرِضِ) وَلَيْسَ مَكْرُوْهًا؛ لِفِعْلِ النَّبِيِّ ﷺ، وَلَوْ كَانَ مَكْرُوْهًا كَانَ أَبْعَدَ النَّاسِ مِنْهُ.

“Dan berutang, hukum asalanya adalah mubah, bukan hal yang makruh; karena Rasulullah shallallahu ’alayhi wasallam pernah berutang, seandainya berutang hukumnya makruh, tentu Rasulullah shallallahu ’alayhi wasallam adalah orang yang paling menjauhi hal tersebut.”[1]

Dari sini kita mengetahui bahwa hukum asal berutang -jika memang diperlukan- adalah mubah alias boleh. Namun, hendaknya seorang muslim tidak berutang kecuali untuk memenuhi kebutuhan pokoknya saja, bukan untuk memenuhi gaya hidupnya.

Jika Memutuskan untuk Berutang…

Dan jika seseorang telah memutuskan untuk berutang, maka hendaknya dia berniat untuk segera dalam melunasinya, dengan demikian pertolongan Allah azza wajalla akan datang kepada orang tersebut, sebagaimana yang disebutkan dalam hadis di bawah ini:

عَنْ أَبِيْ هريرة رضي الله عنه أن النبي صلى الله عليه وسلم قال:1.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ’anhu berkata, “Rasulullah shallallahu ’alayhi wasallam bersabda, ‘Barangsiapa yang mengambil harta manusia (berutang) dengan niat ingin mengembalikannya, maka Allah akan membantunya untuk melunasi. Dan barangsiapa yang mengambilnya dengan niat untuk menghabiskannya (tidak mengembalikannya), maka Allah akan hancurkan harta tersebut.’” (HR. Bukhari, no. 2387. Hadis ini Shahih)

Disamping itu, dalam banyak hadis, Rasulullah shallallahu ’alayhi wasallam menjelaskan akan pentingnya melunasi utang, di antaranya adalah hadis Riwayat Imam Bukhari:

عَنْ سَلَمَةَ بن الأَكْوَع رضي الله عنه قال:2

Dari Salamah bin Al-Akwa’ radhiyallahu ’anhu: “Dulu kami pernah duduk Bersama Rasulullah shallallahu ’alayhi wasallam, kemudian didatangkan sebuah jenazah. Kemudian para sahabat berkata: ‘Wahai Rasulullah shallallahu ’alayhi wasallam, shalatlah atas jenazah ini.’ Maka Rasulullah shallallahu ’alayhi wasallam bertanya, ‘Apakah dia meninggalkan warisan?’ ‘Tidak,’ kata para sahabat. Rasulullah shallallahu ’alayhi wasallam bertanya lagi, ‘Apakah dia punya utang?’ ‘Tiga dirham wahai Rasulullah shallallahu ’alayhi wasallam,’ kata para sahabat. Maka Rasulullah shallallahu ’alayhi wasallam berkata, ‘Shalatlah kalian atas saudara kalian.’ Berkata Abu Qatadah radhiyallahu ’anhu  kepada Rasulullah shallallahu ’alayhi wasallam, ‘Sholatlah atas jenazah tersebut wahai Rasulullah dan aku yang akan melunasi utang tersebut.’ Maka Rasulullah shallallahu ’alayhi wasallam pun menshalati jenazah tersebut.” (HR. Bukhari, no. 2289. Hadis ini Shahih)

Dari kisah ini, Rasulullah shallallahu ’alayhi wasallam ingin mengajarkan kepada umatnya akan pentingnya membayar utang dan bersegera dalam membayarnya.

Jika Utang Negara, Siapa yang Harus Melunasi?

Hukum tentang utang di atas mencakup utang manusia secara pribadi, utang untuk sebuah yayasan, dan bahkan utang untuk sebuah negara.

Namun, jika negara berutang, siapa yang bertanggung jawab untuk melunasinya?

Beragam jawaban dari masyarakat tentang masalah ini, ada yang menjawab bahwa utang tersebut dibebankan kepada seluruh masyarakat secara merata. Ada juga yang menjawab  dibebankan kepada pemangku kekuasaan pada saat utang tersebut dilaksanakan.

Namun, bagaimana syari’at islam memandang masalah ini? Kita bahas satu persatu.

Pertama, tidak mungkin masyarakat menanggung utang negara; karena dalam hal ini masyarakat tidak tahu menahu tentang utang tersebut, sedang utang piutang merupakan akad syar’i yang harus jelas diketahui dan disetujui antara kedua belah pihak.

Kedua, tidak pula pemangku kekuasaan yang menanggung utang tersebut; karena mereka melakukan akad utang piutang tersebut bukan untuk kepentingan diri mereka sendiri. Dan kedudukan mereka ketika menjabat kekuasaan adalah sama seperti kedudukan wali bagi anak yatim yang bertasharruf terhadap kemaslahatan anak yatim tersebut. Jadi, mereka tidak menanggung apa yang mereka lakukan terhadap sebuah perbuatan yang mereka yakini sebagai sebuah maslahat.

Maka, tidak lain tidak bukan yang menanggung utang negara adalah negara itu sendiri, adapun pemangku kekuasaan, tugas mereka adalah memikirkan solusi dan mencari jalan keluar supaya utang tersebut dapat terlunasi, terlebih melunasi menggunakan cara-cara yang syar’i sehingga keberkahan akan Allah turunkan kepada negara tersebut.

Stafsus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo, mengatakan, “Faktanya, yang bayar utang itu ya negara. Dari mana? Dari aktivitas ekonomi yang terus bertambah.” terangnya dalam webinar KSP Mendengar, seperti diwartakan detik.com. [2]

Lalu Apa Peran Ulama dalam Hal ini?

Sebagian masyarakat mungkin bertanya-tanya, “Lalu mana peran para ulama tentang hal ini, kenapa mereka tidak vokal menyerukan hal ini sebagai bentuk pengingkaran terhadap utang negara yang semakin bertambah?”

Untuk menjawab pertanyaan tersebut, bisa kita katakan bahwa tidak semua perbuatan para ulama harus mereka publis dan mereka tampakkan kepada masyarakat. Atau, bisa jadi mereka telah berdiskusi dengan pemangku kekuasaan secara langsung dan mereka berpendapat bahwa kebijakan berutang tersebut telah tepat.

Namun, tentu yang berkewajiban melakukan negosiasi dan diskusi dengan pemangku kekuasaan adalah para ulama yang memang memiliki kapabilitas tentang hal tersebut dan memang ditunjuk oleh pemerintah itu sendiri.

Wallahu a’lam bishawab

Referensi:[1] Albuhuti. (2000 M). Kasyaful qina. Saudi Arabia: Wizarotul ‘Adl.[2] 30 Juni 2021. Satu Warga RI Menanggung Rp23 Juta Utang Pemerintah. Diambil pada 23 September 2024, dari https://sumbar.bpk.go.id/satu-warga-ri-menanggung-rp23-juta-utang-pemerintah/

  1. مَن أخَذَ أمْوالَ النَّاسِ يُرِيدُ أداءَها أدَّى اللَّهُ عنْه، ومَن أخَذَ يُرِيدُ إتْلافَها أتْلَفَهُ اللَّهُ []
  2. كنا جلوسًا عند النبي صلى الله عليه وسلم إذ أتي بجنازة، فقالوا: يا رسول الله، صَلِّ عَلَيْهَا، قالَ: هلْ تَرَكَ شيئًا؟ قالوا: لَا، قالَ: فَهلْ عليه دَيْنٌ؟ قالوا: ثَلَاثَةُ دَنَانِيرَ، قالَ: صَلُّوا علَى صَاحِبِكُمْ، قالَ أَبُو قَتَادَةَ صَلِّ عليه يا رَسولَ اللَّهِ وَعَلَيَّ دَيْنُهُ، فَصَلَّى عليه. [↩]

sumber : https://bimbinganislam.com/utang-negara-apa-rakyat-ikut-menanggung/

Sedekah dari Jualan Miras, Emang Boleh?

Sedekah dari Jualan Miras, Emang Boleh?

Alhamdulillah, washshalaatu wassalaamu ‘alaa rasuulillaah, wa ‘alaa aalihi wa–ash–haabihi ajma’iin

Di antara misi mulia dari syariat Islam adalah misinya dalam menjaga akal dari segala hal yang merusak dan menutupinya.

Miras atau minuman keras atau yang secara syar’i diberi nama khamr merupakan benda yang diharamkan oleh syariat secara total setelah melewati beberapa tahap pengharaman; sebab ia merupakan benda yang mencemari akal dan membuat orang yang mengonsumsinya layaknya binatang yang tidak lagi mampu menimbang antara perbuatan yang layak didatangi dan perbuatan yang tidak layak didatangi.

Dan khamr adalah segala sesuatu yang menutupi akal; tanpa melihat apakah ia dari anggur atau kurma atau beras atau selainnya.

Rabb subhanahu wata’ala berfirman,

‎يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِنَّمَا ٱلْخَمْرُ وَٱلْمَيْسِرُ وَٱلْأَنصَابُ وَٱلْأَزْلَٰمُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ ٱلشَّيْطَٰنِ فَٱجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan dosa yang termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS. Al-Maidah (5): 90)

Dan Nabi shallallahu ‘alayhi wasallam bersabda,

‎كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ، وَكُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ

“Setiap yang memabukkan itu khamr dan setiap yang memabukkan itu haram.” (HR. Muslim, no. 2003)

Umar ibn Al-Khattab radhiyallahu ‘anhu pernah berdiri di atas mimbar dan berkata,

‎ أَمَّا بَعْدُ أَيُّهَا النَّاسُ، إِنَّهُ نَزَلَ تَحْرِيمُ الْخَمْرِ، وَهِيَ مِنْ خَمْسَةٍ ؛ مِنَ الْعِنَبِ، وَالتَّمْرِ، وَالْعَسَلِ، وَالْحِنْطَةِ، وَالشَّعِيرِ، وَالْخَمْرُ : مَا خَامَرَ الْعَقْلَ

“Amma ba’du, wahai sekalian manusia, sesungguhnya telah turun pengharaman khamr sedangkan di saat itu ia berasal dari 5 sumber: anggur, kurma, madu, gandum, dan jewawut. Dan khamr adalah segala yang menutupi akal.” (Muttafaq alaihi)

Jika ini telah tetap, maka bersedekah dari hasil penjualan khamr tidaklah mendapatkan penerimaan di sisi Rabb subhanahu wata’ala; disebabkan harta yang diperoleh dari transaksi tersebut tidaklah baik melainkan buruk, sedang kedekatan di sisi Allah subhanahu wata’ala tidaklah diraih dengan sesuatu yang Dia murkai, dan niat yang baik tidaklah melegalkan perbuatan maksiat dalam mencapainya.

Nabi shallallahu ‘alayhi wasallam bersabda,

‎إِنَّ اللَّهَ طَيِّبٌ لَا يَقْبَلُ إِلَّا طَيِّبًا

“Sesungguhnya Allah subhanahu wata’ala itu Maha baik dan tidak menerima kecuali yang baik.” (HR. Muslim, no. 1015)

Dan Nabi shallallahu ‘alayhi wasallam bersabda,

‎لَا يَقْبَلُ اللَّهُ صَلَاةً بِغَيْرِ طُهُورٍ، وَلَا صَدَقَةً مِنْ غُلُولٍ

“Tidak Allah terima sholat tanpa bersuci begitu juga tidak diterima sedekah dari hasil khianat.” (HR. Muslim, no. 224)

Dan dinukil atsar dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, “Sesungguhnya kotoran tidak bisa dihilangkan dengan kotoran, akan tetapi yang menghilangkan kotoran adalah kebaikan.” (Jaami’ Al-Uluum Wa Al-Hikam: 1/264)

Wasiat kepada sekalian kawan-kawan untuk bertakwa kepada Allah subhanahu wata’ala dan berusaha melawan hawa nafsunya dan godaan syaitan yang selalu saja mengajak kepada pelanggaran dan maksiat. Wabillahit taufik.

Ditulis oleh: Ustadz Habibirrahman, Lc.

sumber : https://bimbinganislam.com/sedekah-dari-jualan-miras-emang-boleh/