Katanya: “Apalah Arti Sebuah Nama” ?

Ada ungkapan yang cukup terkenal di negara kita:

“Apalah arti sebuah nama”

Ungkapan ini apabila ditinjau dari sisi syariat, tidaklah sepenuhnya benar. Mengapa? Karena agama Islam memandang nama adalah suatu hal yang penting dan terkait dengan beberapa hukum baik di dunia maupun di akhirat.

Contohnya: panggilan nama seseorang di akhirat adalah panggilannya kelak di akhirat, sehingga apabila ada orang yang namanya jelek atau kurang indah di dunia, misalnya: “Tenggil, Bosok, Cungkil, Ceper dll“, maka itulah nama yang ia dipanggil di akhirat kelak. Terlebih lagi dia ridha dan senang dengan panggilan seperti itu

Rasullullah shallalahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

‏ ﺇِﻧَّﻜُﻢْ ﺗُﺪْﻋَﻮْﻥَ ﻳَﻮْﻡَ ﺍﻟْﻘِﻴَﺎﻣَﺔِ ﺑِﺄَﺳْﻤَﺎﺋِﻜُﻢْ ﻭَﺃَﺳْﻤَﺎﺀِ ﺁﺑَﺎﺋِﻜُﻢْ ﻓَﺄَﺣْﺴِﻨُﻮﺍ ﺃَﺳْﻤَﺎﺀَﻛُﻢْ

“Sesungguhnya kalian akan dipanggil pada hari kiamat dengan nama kalian dan nama bapak-bapak kalian. Maka baguskanlah nama-nama kalian” [HR. Abu Dawud & Al-Baihaqi, Sebagian ulama menilai sanadnya munqathi’, Sebagian menilai sanadnya jayyid]

Demikian dalam Fatwa Syabakah  Islamiyyah dijelaskan bahwa seseorang akan dipanggil sesuai namanya dan dinisbatkan pada nasab bapaknya:

ﻓﺎﻟﻈﺎﻫﺮ – ﻭﺍﻟﻠﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ ﺃﻋﻠﻢ – ﺃﻥ ﺍﻟﻨﺎﺱ ﻳﻮﻡ ﺍﻟﻘﻴﺎﻣﺔ ﻳﺪﻋﻮﻥ ﺑﺄﺳﻤﺎﺋﻬﻢ ﻣﻨﺴﻮﺑﻴﻦ ﺇﻟﻰ ﺁﺑﺎﺋﻬﻢ ﻻ ﺇﻟﻰ ﺃﻣﻬﺎﺗﻬﻢ

“Pendapat yang kuat -wallahu a’lam- bahwa manusia pada hari kiamat akan dipanggail sesuai dengan nama merrka (di dunia) dan dinisbatkan pada bapak mereka, bukan pada ibunya.” [Fatawa no. 20374]

Ibnul Qayyim menjelaskan pentingnya nama, beliau berkata,

ﺇﻥ ﺍﻟﺘﺴﻤﻴﺔ ﻟﻤﺎ ﻛﺎﻧﺖ ﺣﻘﻴﻘﺘﻬﺎ ﺗﻌﺮﻳﻒ ﺍﻟﺸﻲﺀ ﺍﻟﻤﺴﻤﻰ ﻷﻧﻪ ﺇﺫﺍ ﻭﺟﺪ ﻭﻫﻮ ﻣﺠﻬﻮﻝ ﺍﻻﺳﻢ ﻟﻢ ﻳﻜﻦ ﻟﻪ ﻣﺎ ﻳﻘﻊ ﺗﻌﺮﻳﻔﻪ ﺑﻪ

“Sesungguhnya pemberian nama pada hakikatnya berfungsi untuk menunjukkan definisi/identitas penyandang nama (yang diberi nama), karena jika ia didapati tanpa diketahui (tanpa nama), maka ia tidak bisa dikenali.” [Tuhfatul Maudud hal. 61, Dar Kutub Al-‘Ilmiyyah].

Hendaknya kita memperhatikan ketika:

  1. Memberi nama pada anak
  2. Memperkenalkan nama diri kita
  3. Memanggil nama orang lain

Yaitu berikan nama anak dengan nama yang baik dan gunakan nama baik tersebut ketika kita memperkenalkan diri ke masyarakat. Janganlah ridha dan senang dengan panggilan nama yang buruk atau jelek maknanya, serta kita tidak ikut-ikutan memanggil orang lain dengan nama atau gelaran yang buruk.

Ada beberapa dalil lainnya yang menunjukkan bahwa nama itu penting dan memiliki arti serta kaitan dengan hukum terkait dunia dan akhirat.

1. Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam memiliki arti nama yang sangat baik yaitu “yang terpuji”, beliau adalah teladan kita dalam kebaikan

2. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyarankan memberi nama-nama yang baik pada umatnya.

Misalnya pada hadits berikut:

ﺃﺣﺐ ﺍﻷﺳﻤﺎﺀ ﺇﻟﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﺒﺪ ﺍﻟﻠﻪ ﻭﻋﺒﺪ ﺍﻟﺮﺣﻤﻦ

“Nama-nama yang paling dicintai oleh Allah adalah Abdullah dan Abdurrahman”. [HR. Muslim]

3. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang penggunaan nama-nama yang buruk serta jelek maknanya

Misalnya pada hadits berikut:

ﺃَﺧْﻨَﻰ ﺍﻷَﺳْﻤَﺎﺀِ ﻳَﻮْﻡَ ﺍﻟﻘِﻴَﺎﻣَﺔِ ﻋِﻨْﺪَ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﺭَﺟُﻞٌ ﺗَﺴَﻤَّﻰ ﻣَﻠِﻚَ ﺍﻷَﻣْﻼَﻙِ

“Nama yang paling keji di sisi Allah pada hari Kiamat adalah seseorang bernama dengan nama ‘Malikal Amlaak’ (rajanya para raja). ” [HR. Bukhari & Muslim]

4. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengubah nama-nama yang buruk menjadi nama-nama yang baik

Dari ‘Aisyah,

أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- كَانَ يُغَيِّرُ الاِسْمَ الْقَبِيحَ

“Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa mengganti (mengubah) nama yang jelek.” (HR. Tirmidzi, shahih)

Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma berkata,

ﺃَﻥَّ ﺍﺑْﻨَﺔً ﻟِﻌُﻤَﺮَ ﻛَﺎﻧَﺖْ ﻳُﻘَﺎﻝُ ﻟَﻬَﺎ ﻋَﺎﺻِﻴَﺔُ ﻓَﺴَﻤَّﺎﻫَﺎ ﺭَﺳُﻮﻝُ ﺍﻟﻠَّﻪِ -ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ – ﺟَﻤِﻴﻠَﺔَ

“Salah satu putri Umar bin Khattab ada yang diberi nama Ashiyah (wanita pembangkang). Kemudian diganti oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan nama Jamilah.” [HR. Ahmad dan Muslim]

Demikian pembahasan ringkas ini, semoga bermanfaat

@ Antara langit dan bumi Allah, Pesawat Lion Air Denpasar – Makasar, di sempurnakan setelah mendarat

Penyusun: Raehanul Bahraen

© 2022 muslim.or.id
Sumber: https://muslim.or.id/45562-katanya-apalah-arti-sebuah-nama.html

Bolehkah Dicolok Matanya Karena Ngintip?

Adab, tata krama, atau etika di zaman terdulu lebih ditekankan orang tua untuk dipelajari anak-anak melebihi perhatian mereka terhadap hadits. Bahkan sebelum berkecimpung di dunia hadits ‘Abdullah bin Mubarak sang ahli hadits terkemuka ini lebih dulu mempelajari adab 20 tahun sebelum hadits.

Allah berfirman:

«يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَدْخُلُوا بُيُوتًا غَيْرَ بُيُوتِكُمْ حَتَّى تَسْتَأْنِسُوا وَتُسَلِّمُوا عَلَى أَهْلِهَا ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ»

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memasuki rumah yang bukan rumahmu sebelum meminta izin dan memberi salam kepada penghuninya. Yang demikian itu lebih baik bagimu, agar kamu (selalu) ingat.” (QS. An-Nur [24]: 27)

Pengajaran Allah dalam ayat ini untuk kasus rumah orang lain. Bagaimana untuk rumah sendiri? Kebiasaan salaf terdahulu adalah mereka memberi isyarat sebagai pengganti izin dengan tujuan agar keluarganya bisa maksimal dalam menyambutnya. Kebiasaan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam saat balik dari safar adalah shalat dua rakaat di masjid dan menyuruh orang untuk mengabarkan kepulangan beliau. Kebiasaan Ibnu Mas’ud berdehem sebelum masuk.

Bahkan Allah memberlakukan hukum izin ini kepada anak kecil yang belum baligh. Firman Allah:

«يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لِيَسْتَأْذِنْكُمُ الَّذِينَ مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ وَالَّذِينَ لَمْ يَبْلُغُوا الْحُلُمَ مِنْكُمْ ثَلاثَ مَرَّاتٍ مِنْ قَبْلِ صَلاةِ الْفَجْرِ وَحِينَ تَضَعُونَ ثِيَابَكُمْ مِنَ الظَّهِيرَةِ وَمِنْ بَعْدِ صَلاةِ الْعِشَاءِ ثَلاثُ عَوْرَاتٍ لَكُمْ لَيْسَ عَلَيْكُمْ وَلا عَلَيْهِمْ جُنَاحٌ بَعْدَهُنَّ طَوَّافُونَ عَلَيْكُمْ بَعْضُكُمْ عَلَى بَعْضٍ كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمُ الآيَاتِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ»

“Hai orang-orang yang beriman, hendaklah budak-budak (lelaki dan wanita) yang kamu miliki dan anak-anak yang belum baligh di antara kamu, meminta izin kepada kamu tiga kali (dalam satu hari) yaitu: sebelum shalat Shubuh, ketika kamu menanggalkan pakaian (luar) mu di tengah hari dan sesudah shalat Isya. (Itulah) tiga ‘aurat bagi kamu. Tidak ada dosa atasmu dan tidak (pula) atas mereka selain dari (tiga waktu) itu. Mereka melayani kamu, sebahagian kamu (ada keperluan) kepada sebahagian (yang lain). Demikianlah Allah menjelaskan ayat-ayat bagi kamu. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. An-Nur [24]: 58)

Dan jika anak-anak itu sudah baligh, mereka diperintah untuk meminta izin di semua waktu karena umur baligh sudah mengenal aurat. Allah berfirman:

«وَإِذَا بَلَغَ الأطْفَالُ مِنْكُمُ الْحُلُمَ فَلْيَسْتَأْذِنُوا كَمَا اسْتَأْذَنَ الَّذِينَ مِنْ قَبْلِهِمْ كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمْ آيَاتِهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ»

“Dan apabila anak-anakmu telah sampai umur baligh, maka hendaklah mereka meminta izin, seperti orang-orang yang sebelum mereka meminta izin. Demikianlah Allah menjelaskan ayat-ayat-Nya. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. An-Nur [24]: 59)

Dari ayat di atas diketahui bahwa tujuan utama izin adalah menjaga pandangan dari aurat. Oleh karena itu hukuman bagi pengintip rumah amat keras. Sahl bin Sa’ad as-Sa’idi radhiyallahu ‘anhu berkata:

أَنَّ رَجُلًا اطَّلَعَ فِي جُحْرٍ فِي بَابِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَمَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِدْرًى يَحُكُّ بِهِ رَأْسَهُ، فَلَمَّا رَآهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، قَالَ: «لَوْ أَعْلَمُ أَنَّكَ تَنْتَظِرُنِي، لَطَعَنْتُ بِهِ فِي عَيْنَيْكَ» قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «إِنَّمَا جُعِلَ الإِذْنُ مِنْ قِبَلِ البَصَرِ»

“Ada seorang mengintip dari pintu kamar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sedang di tangan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ada sisir besi untuk menggaruk kepalanya. Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melihatnya beliau bersabda, ‘Andai aku tahu bahwa kamu melihatku pasti aku cocokkan besi ini di kedua matamu.’ Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Diwajibkan izin karena pandangan (bisa melihat aurat keluarga).” (HR. Al-Bukhari no. 6901 dan Muslim no. 2156)

Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu berkata:

أَنَّ رَجُلًا اطَّلَعَ مِنْ بَعْضِ حُجَرِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَقَامَ إِلَيْهِ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِمِشْقَصٍ، أَوْ: بِمَشَاقِصَ، فَكَأَنِّي أَنْظُرُ إِلَيْهِ يَخْتِلُ الرَّجُلَ لِيَطْعُنَهُ

“Ada orang mengintip kamar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam langsung berdiri membawa panah yang panjang (misyqash), saya perhatikan beliau berjalan perlahan supaya orang itu tidak merasa untuk menyocoknya (menusuk matanya).” (HR. Al-Bukhari no. 6242 dan Muslim no. 2157)

Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu telah mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

«لَوِ اطَّلَعَ فِي بَيْتِكَ أَحَدٌ، وَلَمْ تَأْذَنْ لَهُ، خَذَفْتَهُ بِحَصَاةٍ، فَفَقَأْتَ عَيْنَهُ مَا كَانَ عَلَيْكَ مِنْ جُنَاحٍ»

“Andaikan ada orang mengintip rumahmu tanpa izinmu, kemudian kamu melemparnya dengan krikil sehingga tercungkil matanya, maka tiada dosa atasmu.” (HR. Al-Bukhari 6888 no. dan Muslim no. 2158)

Yang Benar Izin

Di antara bentuk izin adalah salam sebagaimana pada ayat di atas. Salam pun ada aturannya. Jika diduga kuat yang hendak dikunjungi di dalam rumah dan telah mengulang salam 3 kali tetapi ia tidak kunjung keluar, ini pertanda dia sedang tidak ingin menerima tamu. Maka hendaknya ia pulang atau balik.

Hasilnya, izin masuk rumah ini disunnahkan maksimal tiga kali. Jika belum dibuka atau diizinkan dianjurkan pulang. Abu Sa’id al-Khudri radhiyallahu ‘anhu berkata:

كُنْتُ فِي مَجْلِسٍ مِنْ مَجَالِسِ الأَنْصَارِ، إِذْ جَاءَ أَبُو مُوسَى كَأَنَّهُ مَذْعُورٌ، فَقَالَ: اسْتَأْذَنْتُ عَلَى عُمَرَ ثَلاَثًا، فَلَمْ يُؤْذَنْ لِي فَرَجَعْتُ، فَقَالَ: مَا مَنَعَكَ؟ قُلْتُ: اسْتَأْذَنْتُ ثَلاَثًا فَلَمْ يُؤْذَنْ لِي فَرَجَعْتُ، وَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «إِذَا اسْتَأْذَنَ أَحَدُكُمْ ثَلاَثًا فَلَمْ يُؤْذَنْ لَهُ فَلْيَرْجِعْ» فَقَالَ: وَاللَّهِ لَتُقِيمَنَّ عَلَيْهِ بِبَيِّنَةٍ، أَمِنْكُمْ أَحَدٌ سَمِعَهُ مِنَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ؟ فَقَالَ أُبَيُّ بْنُ كَعْبٍ: وَاللَّهِ لاَ يَقُومُ مَعَكَ إِلَّا أَصْغَرُ القَوْمِ، فَكُنْتُ أَصْغَرَ القَوْمِ فَقُمْتُ مَعَهُ، فَأَخْبَرْتُ عُمَرَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ ذَلِكَ

“Ketika aku di majlis kaum Anshar tiba-tiba datang Abu Musa bagaikan orang ketakutan, lalu berkata, ‘Saya datang meminta izin kepada Umar tiga kali, tetapi tidak diizinkan, maka aku kembali. Kemudia Umar bertanya, ‘Mengapa Anda kembali?’ Jawabku, ‘Aku telah minta izin tiga kali dan tidak mendapat izin maka aku kembali, karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda, ‘Jika seorang dari kalian minta izin sampai tiga kali dan tidak diizinkan, hendaklah pulang.’ Maka Umar berkata, ‘Demi Allah Anda harus membawa bukti kebenaran itu. Apakah ada di antara kalian yang mendengar hadits ini dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam?’’ Jawab Ubay bin Ka’ab, ‘Demi Allah, tidak pergi bersamamu kecuali orang yang termuda dari kaum dan ketika itu akulah yang termuda.’ Maka aku (Ubay) berdiri bersama Abu Musa dan memberitahu pada Umar bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda sedemikian itu.’” (HR. Al-Bukhari no. 6245 dan Muslim no. 2153)

Jika dugaan kuat orangnya tidak mendengar dan sudah mengulang tiga kali maka semoga tidak mengapa menambahnya.

Allah befirman:

«فَإِنْ لَمْ تَجِدُوا فِيهَا أَحَدًا فَلا تَدْخُلُوهَا حَتَّى يُؤْذَنَ لَكُمْ وَإِنْ قِيلَ لَكُمُ ارْجِعُوا فَارْجِعُوا هُوَ أَزْكَى لَكُمْ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ عَلِيمٌ»

“Jika kamu tidak menemui seorang pun di dalamnya, maka janganlah kamu masuk sebelum kamu mendapat izin. Dan jika dikatakan kepadamu: ‘Kembalilah,’ maka hendaklah kamu kembali. Itu lebih bersih bagimu dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS. An-Nur [24]: 28).

Hendaklah tamu menyebutkan namanya dengan jelas saat ditanya karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak suka ditutupi. Jabir radhiyallahu ‘anhu berkata:

أَتَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي دَيْنٍ كَانَ عَلَى أَبِي، فَدَقَقْتُ البَابَ، فَقَالَ: «مَنْ ذَا» فَقُلْتُ: أَنَا، فَقَالَ: «أَنَا أَنَا» كَأَنَّهُ كَرِهَهَا

“Saya datang ke rumah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk membayar hutang ayahku, maka aku mengetuk pintu, lalu beliau bertanya, ‘Siapakah itu?’ Jawabku, ‘Aku.’ Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, ‘Aku aku!’ Seolah-olah beliau tidak menyukainya.” (HR. Al-Bukhari no. 6250 dan Muslim no. 2155)

Allahu a’lam[]

sumber : Bolehkah Dicolok Matanya Karena Ngintip? — Pesantren Mahasiswa Thaybah Surabaya

Larangan Memukul di Bagian Wajah – Hadis 11

Hadis 11
Larangan Memukul di Bagian Wajah
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: إِذَا قَاتَلَ أَحَدُكُمْ فَلْيَجْتَنِبِ الْوَجْهَ

Dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, beliau berkata, “Rasulullah ﷺ bersabda, ‘Jika salah seorang dari kalian hendak memukul, maka dia wajib menghindari (memukul) wajah’.” ([1])

Kata قَاتَلَ (qaatala) biasanya digunakan untuk makna memerangi atau berkelahi. Akan tetapi para ulama memahami kata قَاتَلَ di dalam hadis ini dengan makna memukul. Apakah memukul tersebut dilakukan karena alasan yang dibenarkan agama, misalnya dalam rangka untuk mendidik, atau memukul yang diharamkan, misalnya karena pertengkaran (pertikaian) yang disebabkan emosi. Sehingga makna dari hadis ini adalah:

“Jika salah seorang dari kalian memukul, maka dia wajib menghindari wajah.”

Oleh karena itu, Imam Al-Bukhari mencantumkan hadis ini di dalam kitabnya Sahih Bukhari, di bawah judul:

‘Bab: Jika Seorang Tuan Memukul Budaknya Maka Dia Harus Menghindari Wajah’

Ini merupakan bukti bahwa Islam adalah agama yang indah. Dalam perkara besar seperti dalam peperangan, Islam pun mengajarkan adab. Di antaranya tidak boleh membunuh lelaki yang sudah tua, tidak boleh membunuh para wanita dan anak-anak, tidak boleh memutilasi mayat, tidak boleh merusak tempat ibadah. Hal-hal demikian dilarang dalam Islam karena tujuan utamanya bukanlah itu melainkan agar orang-orang mengenal Islam dan beribadah kepada Allah ﷻ. Bahkan dalam perkara semacam memukul pun, Rasulullah telah memerintahkan agar menghindari wajah.

Apabila seseorang terlibat dalam pertikaian yang tidak bisa dia hindari. Misalnya dia emosi karena saudaranya bersalah yang menyebabkan dia memukul, maka pemukulan yang dilakukan itu terlarang, dan larangannya bertambah jika memukul bagian wajahnya. Bahkan melakukan pemukulan yang dibenarkan pun tetap dilarang memukul bagian wajah. Misalnya seorang tuan yang memukul budaknya dalam rangka mendidiknya, karena sang budak membangkang kepada tuannya. Atau orang tua yang memukul anaknya atau seorang suami yang memukul istrinya untuk mendidik mereka, dalam beberapa keadaan mereka diperbolehkan memukul tetapi tetap harus menghindari bagian wajah.

Bahkan sebelum sampai pada tahap memukul pun, Islam telah mengajarkan tahapan-tahapan dalam mengatasi istri yang membangkang. Sebagaimana Allah ﷻ berfirman,

وَاللَّاتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ واهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ

“Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuz-nya, maka nasihatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka.” (An-Nisaa’: 34)

Tahapan paling pertama yang harus dilalui adalah suami memberi nasihat kepada istrinya terlebih dahulu. Jika tidak patuh, maka dia menjauhi istrinya dengan cara tidak menggaulinya, tetapi sang suami masih satu rumah dengan istrinya. Kemudian tahapan selanjutnya adalah dengan memukulnya. Memukul di sini pun adalah memukul yang tidak memberi bekas. Di bagian tubuh mana pun tidak boleh memberi bekas, apalagi di wajah. Oleh karena itu, setelah melalui tahapan-tahapan sebelumnya tetap tidak diperbolehkan memukul istri di bagian wajahnya, karena pembangkangan yang dia lakukan. Demikian pula ketika memukul anak, maka tidak boleh memukul di bagian wajah, karena Rasulullah ﷺ melarangnya.

Para ulama juga mengatakan bahwa larangan memukul wajah adalah larangan umum yang mencakup perkara hudud (penegakan hukum)([2]). Misalnya ketika seseorang dirajam maka tidak boleh dirajam di bagian wajahnya. Ketika mencambuk lelaki dan wanita yang berzina tetapi keduanya masing-masing belum pernah menikah dengan pernikahan yang sah, maka tidak boleh dicambuk di bagian wajah akan tetapi di bagian tubuh yang lain. Bahkan pada hewan, tidak boleh seseorang menyakitinya kemudian memukul di bagian wajahnya. Atau ada pemilik hewan yang ingin mencambuk peliharaannya maka tidak boleh mencambuk di bagian wajahnya.

Para ulama juga mengambil faedah dari hadis ini, bahwasanya jika kita hendak memberi hukuman berupa pukulan (untuk mendidik), selain wajah hendaknya juga menjauhi bagian-bagian tubuh rawan lainnya seperti kepala, perut, kemaluan, dan semisalnya([3]). Karena kita memukul mereka untuk mendidik, bukan untuk menyakiti atau membunuh mereka. Dan juga bukan untuk membuat mereka cacat. Perbuatan ini dilarang meskipun sedang dalam keadaan emosi. Syariat telah mengatur kapan dan bagaimana memukul itu diperbolehkan.

Batasan Wajah

Mengenai batasan wajah, dapat dijumpai di dalam pembahasan seputar fikih berwudu. Ketika Allah berfirman dalam Alquran yang artinya “Cucilah wajah-wajah kalian…” (QS Al-Maidah : 6), para ahli fikih membahas tentang definisi wajah. Kesimpulannya, jika kita berkaca di depan cermin maka kita akan melihat wajah kita. Dari bagian kepala tempat tumbuh rambut sampai di bagian akhir dagu. Kemudian dari ujung setelah telinga kanan sampai telinga kiri, itulah definisi wajah. Sehingga bagian leher bukanlah wajah, begitu pun dengan kepala bagian belakang juga bukan wajah.

Hikmah Menghindari Pukulan di Wajah

Wajah merupakan bagian yang lembut yang mudah rusak sehingga akan tampak bekasnya jika dipukul. Selain itu, seseorang menilai tampan atau cantiknya orang adalah dari wajahnya. Jika ternyata tampak luka di wajah apalagi sampai timbul kecacatan seperti hidung patah atau bagian mata terluka atau bahkan mengalami kebutaan, maka ini sangat berbahaya, sangat merusak ketampanan atau kecantikan seseorang.

Bekas luka yang ada di wajah seseorang akan sangat menyakitkan hatinya. Jika dia berkaca, dia akan melihat langsung bagaimana wajahnya terluka, tersayat, atau bengkak. Berbeda jika yang terluka hanya di bagian badan, maka ini lebih ringan.

Seorang suami misalnya memukul istrinya, atau seorang ayah yang memukul anaknya di bagian wajah, kemudian timbul bengkak atau memar di wajahnya. Hal ini akan memberikan rasa sakit yang luar biasa kepada istri atau anak tersebut. Mereka sering bercermin di depan kaca, sehingga mereka akan melihat bagaimana wajah mereka bengkak-bengkak. Lebih dari itu, hal ini dapat memancing Perhatian orang banyak yang bisa jadi menimbulkan masalah yang lebih besar. Berbeda halnya ketika bengkaknya di bagian badan atau yang lain. Orang lain tidak tahu sehingga lebih ringan perkaranya.

Para ulama mengatakan, di antara hikmah terlarangnya memukul di bagian wajah adalah karena wajah merupakan tempat terkumpulnya keindahan dan juga merupakan bagian yang paling mulia dari seorang hamba. Oleh karena itu, ketika ada seseorang yang merendahkan orang lain, pada umumnya dia lakukan dengan menampar wajahnya atau mendorong kepalanya. Karena inilah tempat yang paling mulia dari seseorang([4]).

Footnote:


([1]) HR Bukhari, no. 2559 dan Muslim, no. 2612, redaksi hadis ini milik Bukhari

([2]) Lihat: Fathul Bari, Ibnu Hajar 5/182

([3]) Lihat: Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab, An-Nawawi, 5/182

([4]) Lihat: Syarh Shahih Muslim, Imam an-Nawawi, 16/165

sumber : https://bekalislam.firanda.com/6445-larangan-memukul-di-bagian-wajah-hadis-11.html#_ftn1

Bagaimana Sikap Ketika Dihina dan Direndahkan?

Bagaimana Sikap Ketika Dihina dan Direndahkan?

Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan Bagaimana Sikap Ketika Dihina dan Direndahkan? selamat membaca.

Pertanyaan:

بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْم
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

Ustadz bagaimana baiknya adab kita terhadap orang yang merendahkan orang lain. Kita sebagai yang dipandang rendah atau kita melihat orang lain direndahkan di hadapan kita bagaimana adab dan akhlaknya yang baik. Terima kasih ustadz.

جزاك الله خيرا

(Dari Fulan Anggota Grup Whatsapp Sahabat BiAS)

Jawaban:

Alhamdulillah, wa laa haula wa laa quwwata illaa billaah, wash shalaatu was salaamu ‘alaa rasulillaah, Amma ba’du. Wa’alaikumussalam Warahmatullah Wabarakatuh

Waspada Dari Sikap Merendahkan Manusia

Jika kita berada di dalam sebuah pertemuan sosial, baik dalam dunia nyata maupun media sosial dunia maya, dan kita mendapati ada orang yang merendahkan orang lain, maka sikap terbaik adalah mencegahnya atau memalingkan tema pembicaraan, hal ini adalah sebuah pencegahan dari tindakan kezaliman.

Mencegah Ketika Orang Menghina

Dahulu sahabat Anas Bin Malik radhiallahu ‘anhu pernah menceritakan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

انْصُرْ أَخَاكَ ظَالِمًا أَوْ مَظْلُومًا

“Tolonglah saudaramu yang berbuat zalim dan yang dizalimi.”

فَقَالَ رَجُلٌ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَنْصُرُهُ إِذَا كَانَ مَظْلُومًا ، أَفَرَأَيْتَ إِذَا كَانَ ظَالِمًا كَيْفَ أَنْصُرُهُ قَالَ « تَحْجُزُهُ أَوْ تَمْنَعُهُ مِنَ الظُّلْمِ ، فَإِنَّ ذَلِكَ نَصْرُهُ »

Kemudian ada seseorang bertanya tentang bagaimana cara menolong orang yang berbuat zalim?

Beliau menjawab, “Kamu cegah dia dari berbuat zalim, maka sesungguhnya engkau telah menolongnya.” (HR. Bukhari, no. 6952; Muslim, no. 2584)

Cara Menghentikan Orang yang Merendahkan

Kita bisa mengatakan pada dia yang ingin merendahkan orang lain; kita ini banyak kekurangan, maka tidak perlu mengurusi kekurangan-kekurangan orang lain, atau ucapan; stop, sampai di sini saja, mari pindah kepada pembahasan yang lebih urgen/penting, dan ungkapan-ungkapan yang semakna.

Bentuk-Bentuk Merendahkan Martabat dan Harga Diri

Sering kita dapati ada di antara manusia yang kasar ucapan lisannya, sehingga bermudah-mudahan jatuh pada perbuatan tercela seperti saling mengejek, saling menghina, dan saling mengolok-olok di media sosial.

Berbagai gelar dan julukan yang buruk pun mudah terucap, baik melalui lisan atau melalui jari-jemari komentar di media sosial. Sebutlah misalnya julukan (maaf) “cebong”, “kampret”, “IQ 200 sekolam” dan ucapan-ucapan buruk lainnya. Ucapan-ucapan yang tampak ringan di lisan dan tulisan, padahal amat berat timbangannya di sisi Allah Ta’ala di hari kiamat kelak.

Allah ‘Azza Wa Jalla melarang kita dari perbuatan saling menghina dan mengolok-olok, sebagaimana dalam firmanNya Yang Mulia;

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا يَسْخَرْ قَوْمٌ مِنْ قَوْمٍ عَسَى أَنْ يَكُونُوا خَيْرًا مِنْهُمْ وَلَا نِسَاءٌ مِنْ نِسَاءٍ عَسَى أَنْ يَكُنَّ خَيْرًا مِنْهُنَّ وَلَا تَلْمِزُوا أَنْفُسَكُمْ وَلَا تَنَابَزُوا بِالْأَلْقَابِ بِئْسَ الِاسْمُ الْفُسُوقُ بَعْدَ الْإِيمَانِ وَمَنْ لَمْ يَتُبْ فَأُولَئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah suatu kaum mengolok-olok kaum yang lain (karena) boleh jadi mereka (yang diolok-olok) itu lebih baik dari mereka (yang mengolok-olok). Dan jangan pula wanita-wanita (mengolok-olok) wanita-wanita yang lain (karena) boleh jadi wanita-wanita (yang diperolok-olok) itu lebih baik dari wanita (yang mengolok-olok) dan janganlah kamu mencela dirimu sendiri (maksudnya, janganlah kamu mencela orang lain, pen.). Dan janganlah kamu saling memanggil dengan gelar (yang buruk). Seburuk-buruk panggilan ialah (penggilan) yang buruk (fasik) sesudah iman. Dan barangsiapa yang tidak bertaubat, maka mereka itulah orang-orang yang dzalim” (QS. Al-Hujuraat [49]: 11).

Bagaimana Sikap Ketika Dihina?

Bagaimana sikap ketika dihina? Seorang muslim harus selalu ingat, bahwa Nabi (ﷺ) yang maksum (terlepas dari segala dosa) saja dihina, dicaci dan direndahkan dengan yang lebih buruk oleh kaumnya, pun demikian beliau tetap senantiasa mendoakan kebaikan bagi umatnya. Dan inilah yang terbaik.

Katakan kepada yang merendahkan, bahwa yang buruk yang tidak diketahuinya adalah lebih banyak, tapi Allah Yang Maha Pemaaf menyembunyikannya dari pandangan manusia. Dan berpalinglah dari insan yang suka bersikap merendahkan orang lain.

Merendahkan Orang Lain Sama dengan Merendahkan Diri Sendiri

Pada hakikatnya mereka yang suka merendahkan orang lain, maka semua itu akan kembali kepada mereka. Orang -orang munafik yang mencela sahabat, maka celaan itu kembali kepada mereka, plus tambahan azab yang pedih dari Allah Yang Maha Adil.

الَّذِينَ يَلْمِزُونَ الْمُطَّوِّعِينَ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ فِي الصَّدَقَاتِ وَالَّذِينَ لَا يَجِدُونَ إِلَّا جُهْدَهُمْ فَيَسْخَرُونَ مِنْهُمْ سَخِرَ اللَّهُ مِنْهُمْ وَلَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ

“(Orang-orang munafik) yaitu orang-orang yang mencela orang-orang mukmin yang memberi sedekah dengan sukarela dan (mencela) orang-orang yang tidak memperoleh (untuk disedekahkan) selain sekadar kesanggupannya, maka orang-orang munafik itu menghina mereka. Allah akan membalas penghinaan mereka itu, dan untuk mereka adzab yang pedih” (QS. At-Taubah [9]: 79).

Maka, setiap insan harus mawas diri dan berhati-hati! Karena semua yang kita ucapkan dan semua yang kita tulis, semuanya akan dimintai pertanggungjawaban di sisi Allah Ta’ala Yang hisabNya sangat cepat.

Wallahu Ta’ala A’lam.

Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Fadly Gugul S.Ag. حفظه الله
Rabu20 Rabiul Awal 1443 H/ 27 Oktober 2021 M

Baca selengkapnya: https://bimbinganislam.com/bagaimana-sikap-saat-dihina-direndahkan/

Rahasia Larangan Menolak Pemberian Minyak Wangi

Larangan Menolak Pemberian Minyak Wangi

Benarkah jika kita ditawari minyak wangi tidak boleh menolaknya? Bagaimana jika kita tidak kuat dengan baunya, karena tidak sesuai selera..?

Jawab:

Larangan menolak pemberian minyak wangi disebutkan dalam hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ عُرِضَ عَلَيْهِ طِيبٌ فَلاَ يَرُدَّهُ فَإِنَّهُ خَفِيفُ الْمَحْمَلِ طَيِّبُ الرَّائِحَةِ

Siapa yang ditawari minyak wangi, janganlah dia menolaknya. Karena minyak wangi itu ringan diterima, dan baunya harum. (HR. Ahmad 8264, Nasai 5276 dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth).

Untuk menerima hadiah minyak wangi, kita tidak perlu mengeluarkan modal banyak, sebagaimana hadiah besar lainnya. Seperti hadiah binatang atau benda berat yang mungkin susah untuk dipindahkan. (Hasyiyah as-Sindi untuk Musnad Ahmad, 14/16).

Juga disebutkan dalam hadis lain dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

ثَلاَثٌ لاَ تُرَدُّ الْوَسَائِدُ وَالدُّهْنُ وَاللَّبَنُ

Ada 3 hal yang tidak boleh ditolak, bantal untuk duduk, minyak wangi, dan susu. (HR. Turmudzi 3020, al-Baghawi 3173, dan dihasankan al-Albani)

Yang dimaksud bantal di sini bukan bantal untuk alas kepala ketika tidur, namun bantal lebar untuk alas duduk.

Di samping larangan di atas, juga disebutkan dalam hadis yang shahih, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah menolak pemberian minyak wangi. Setiap beliau diberi minyak wangi, beliau selalu menerimanya.

Seorang ulama tabi’in, Tsumamah bin Abdillah bercerita,

كَانَ أَنَسٌ لاَ يَرُدُّ الطِّيبَ. وَقَالَ أَنَسٌ إِنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- كَانَ لاَ يَرُدُّ الطِّيبَ

Anas tidak pernah menolak pemberian minyak wangi. Anas mengatakan, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menolak minyak wangi. (HR. Bukhari 2582, Turmudzi 3019 dan yang lainnya).

Mengapa kita dilarang untuk menolaknya?

Ulama berbeda pendapat mengenai alasan mengapa pemberian minyak wangi dilarang untuk ditolak?

Pendapat pertama, kita dilarang menolak pemberian minyak wangi, maknanya adalah perintah agar kita selalu menggunakan minyak wangi. Tujuannya, agar kita bisa selalu dalam kondisi wangi. Sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam selalu menggunakan minyak wangi, agar beliau selalu bisa bermunajat dengan malaikat, dan malaikat menyukai bau harum. Ini merupakan pendapat Ibnu Batthal.

Al-Hafidz Ibnu Hajar menukil keterangan Ibnu Batthal,

قَالَ بن بَطَّالٍ إِنَّمَا كَانَ لَا يَرُدُّ الطِّيبَ مِنْ أَجْلِ أَنَّهُ مُلَازِمٌ لِمُنَاجَاةِ الْمَلَائِكَةِ وَلِذَلِكَ كَانَ لَا يَأْكُلُ الثُّومَ وَنَحْوَهُ

Ibnu Batthal mengatakan, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah menolak minyak wangi, karena beliau selalu menjaga kondisi untuk ber-munajat dengan malaikat. Karena itulah, beliau tidak makan bawang atau makanan bau sejenisnya.

Namun pendapat ini dikomentari al-Hafidz Ibnu Hajar, bahwa jika alasan ini yang diterima tentu khusus berlaku bagi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam saja. Karena yang selalu bermunajat dengan Malaikat hanya beliau. Padahal tidak bolehnya menolak pemberian minyak wangi, juga berlaku untuk semua umatnya. (Fathul Bari, 5/209).

Pendapat kedua, bahwa larangan ini tujuannya untuk memperhatikan kondisi perasaan pemberi minyak wangi. Karena ketika hadiahnya ditolak, bisa jadi dia sakit hati. Karena itulah, dalam hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu di atas, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan alasan mengapa dilarang menolak hadiah minyak wangi, karena benda ini ringan diterima, sehingga tidak selayaknya ditolak.

Sebagai contoh penerapannya, seperti yang disebutkan dalam hadis dari Ibnu Umar, mengenai 3 hal yang tidak boleh ditolak. Tiga benda ini, bantal untuk duduk, minyak wangi dan susu adalah jamuan pertama yang diberikan tuan rumah kepada tamunya yang baru datang. Secara materi, nilainya sangat murah. Sekalipun sangat murah, ketika itu diberikan sebagai penghargaan dari tuan rumah, hendaknya tamu tidak menolaknya, agar tidak menyakiti perasaan si pemberi.

Dalam Syarah Sunan Turmudzi, dinukil keterangan Imam at-Thibi,

قال الطيبي يريد أن يكرم الضيف بالوسادة والطيب واللبن وهي هدية قليلة المنة فلا ينبغي أن ترد

At-Thibi mengatakan, ‘Tuan rumah hendak memuliakan tamunya dengan bantal alas duduk, minyak wangi, dan susu. Hadiah ini nilainya kecil, karena itu, tidak selayaknya ditolak.’ (Tuhfatul Ahwadzi, 8/61).

Dengan melihat alasan pendapat kedua, bahwa larangan menolak pemberian minyak wangi, pada dasarnya termasuk bagian dari larangan menolak hadiah secara umum. Karena menerima hadiah dari sesama muslim, meskipun murah, bisa semakin memper-erat persaudaraan sesama muslim.

Dari Abdullah bin Mas’ud, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أَجِيبُوا الدَّاعِىَ وَلاَ تَرُدُّوا الْهَدِيَّةَ وَلاَ تَضْرِبُوا الْمُسْلِمِينَ

“Penuhi undangan orang yang mengundang. Jangan tolak hadiah dan jangan memukul seorang muslim.” (Ahmad 3838, Ibnu Hibban 5603 dan dihasankan Syuaib al-Arnauth).

Juga disebutkan dalam riwayat lain, dari Umar bin Khatab radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan,

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يُعْطِينِى الْعَطَاءَ فَأَقُولُ أَعْطِهِ مَنْ هُوَ أَفْقَرُ إِلَيْهِ مِنِّى فَقَالَ « خُذْهُ ، إِذَا جَاءَكَ مِنْ هَذَا الْمَالِ شَىْءٌ ، وَأَنْتَ غَيْرُ مُشْرِفٍ وَلاَ سَائِلٍ ، فَخُذْهُ ، وَمَا لاَ فَلاَ تُتْبِعْهُ نَفْسَكَ

Bahwa suatu ketika Rasulullah memberikan sesuatu untukku lantas kusampaikan kepada Nabi, “Serahkan saja kepada yang lebih miskin dibandingkan diriku”. Nabi lantas bersabda, “Terimalah. Jika engkau mendapatkan pemberian harta padahal engkau tidak memintanya juga tidak mengharapkannya maka terimalah. Jika tidak dapat jangan berharap” (Muttafaq alaih)

Bagaimana status larangan ini?

Jumhur ulama mengatakan bahwa larangan ini bersifat larangan makruh dan bukan larangan haram. Sebagaimana keterangan Ibnu Abdil Bar dalam at-Tamhid (1/273). Sehingga, jika ada alasan lain yang membuat kita kesulitan untuk menerima pemberian minyak wangi, misalnya karena alasan kurang kuat dengan baunya atau baunya tidak sesuai selera, kita dibolehkan untuk menolaknya.

Demikian, Allahu a’lam.

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)

Referensi: https://konsultasisyariah.com/32297-rahasia-larangan-menolak-pemberian-minyak-wangi.html

Cuma Bertekad Sudah Dicatat Satu Kebaikan

Sebagian kita barangkali belum mengetahui bahwasanya dengan niatan saja untuk beramal (maksudnya: tekad) kuat namun tidak jadi mengamalkan karena suatu sebab, itu sudah bernilai pahala dan dicatat satu kebaikan. Bagaimana halnya jika sampai diamalkan. Hal ini menunjukkan bahwa hendaklah kita bersemangat dalam kebaikan, bahkan bertekad kuat untuk melakukan banyak amalan sholih.

Dalam hadits qudsi, dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, diriwayatkan dari Allah Ta’ala,

إِنَّ اللَّهَ كَتَبَ الْحَسَنَاتِ وَالسَّيِّئَاتِ ، ثُمَّ بَيَّنَ ذَلِكَ فَمَنْ هَمَّ بِحَسَنَةٍ فَلَمْ يَعْمَلْهَا كَتَبَهَا اللَّهُ لَهُ عِنْدَهُ حَسَنَةً كَامِلَةً ، فَإِنْ هُوَ هَمَّ بِهَا فَعَمِلَهَا كَتَبَهَا اللَّهُ لَهُ عِنْدَهُ عَشْرَ حَسَنَاتٍ إِلَى سَبْعِمِائَةِ ضِعْفٍ إِلَى أَضْعَافٍ كَثِيرَةٍ

Sesungguhnya Allah mencatat berbagai kejelekan dan kebaikan lalu Dia menjelaskannya. Barangsiapa yang bertekad untuk melakukan kebaikan lantas tidak bisa terlaksana, maka Allah catat baginya satu kebaikan yang sempurna. Jika ia bertekad lantas bisa ia penuhi dengan melakukannya, maka Allah mencatat baginya 10 kebaikan hingga 700 kali lipatnya sampai lipatan yang banyak.” (HR. Bukhari no. 6491 dan Muslim no. 130)

Ibnu Rajab Al Hambali berkata, “Yang dimaksud ‘hamm’ (bertekad) dalam hadits di atas adalah bertekad kuat yaitu bersemangat ingin melakukan amalan tersebut. Jadi niatan tersebut bukan hanya angan-angan yang jadi pudar tanpa ada tekad dan semangat.”(Jaami’ul Ulum wal Hikam, 2: 319)

Perihal bertekad dalam beramal di sini, kita dapat melihat pada hadits lainnya,

مَنْ سَأَلَ اللَّهَ الشَّهَادَةَ بِصِدْقٍ بَلَّغَهُ اللَّهُ مَنَازِلَ الشُّهَدَاءِ وَإِنْ مَاتَ عَلَى فِرَاشِهِ

Barangsiapa yang berdo’a pada Allah dengan jujur agar bisa mati syahid, maka Allah akan memberinya kedudukan syahid walau nanti matinya di atas ranjangnya.” (HR. Muslim no. 1908).

‘Aisyah radhiyallahu ‘anha mengabarkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَا مِنِ امْرِئٍ تَكُونُ لَهُ صَلاَةٌ بِلَيْلٍ فَغَلَبَهُ عَلَيْهَا نَوْمٌ إِلاَّ كَتَبَ اللَّهُ لَهُ أَجْرَ صَلاَتِهِ وَكَانَ نَوْمُهُ صَدَقَةً عَلَيْهِ

Tidaklah seseorang bertekad untuk bangun melaksanakan shalat malam, namun ketiduran mengalahkannya, maka Allah tetap mencatat pahala shalat malam untuknya dan tidurnya tadi dianggap sebagai sedekah untuknya.” (HR. An Nasai no. 1784, shahih menurut Syaikh Al Albani).

Abud Darda’ berkata, “Barangsiapa mendatangi ranjangnya, lantas ia berniat ingin shalat malam. Sayangnya, tidur telah mengalahkannya hingga ia bangun ketika shubuh, maka akan dicatat sebagai kebaikan apa yang ia niatkan.” (HR. Ibnu Majah secara marfu’. Ad Daruquthni berkata bahwa hadits ini mawquf. Lihat Jami’ul ‘Ulum wal Hikam, 2: 319). Perkataan Abud Darda’ ini semakna dengan hadits ‘Aisyah di atas.

Sa’id bin Al Musayyib berkata, “Barangsiapa bertekad melaksanakan shalat, puasa, haji, umrah atau berjihad, lantas ia terhalangi melakukannya, maka Allah akan mencatat apa yang ia niatkan.”

Abu ‘Imran Al Juwani berkata, “Malaikat pernah berseru: catatlah bagi si fulan amalan ini dan itu.” Lantas ia berkata, “Wahai Rabbku, sesungguhnya si fulan tidak beramal apa-apa.” Lantas dijawab, “Ia mendapatkan yang ia niatkan (tekadkan).”

Ulama salaf berkata, “Bertekad untuk melakukan kebaikan sudah seperti orang yang melakukannya.”

Hadits berikut pun bisa jadi renungan bahwasanya setiap orang akan mendapatkan yang ia niatkan walau ia tidak sampai beramal asal sudah punya tekad yang kuat untuk beramal. Dari Abu Kabsyah Al Anmariy, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّمَا الدُّنْيَا لأَرْبَعَةِ نَفَرٍ عَبْدٍ رَزَقَهُ اللَّهُ مَالاً وَعِلْمًا فَهُوَ يَتَّقِى فِيهِ رَبَّهُ وَيَصِلُ فِيهِ رَحِمَهُ وَيَعْلَمُ لِلَّهِ فِيهِ حَقًّا فَهَذَا بِأَفْضَلِ الْمَنَازِلِ وَعَبْدٍ رَزَقَهُ اللَّهُ عِلْمًا وَلَمْ يَرْزُقْهُ مَالاً فَهُوَ صَادِقُ النِّيَّةِ يَقُولُ لَوْ أَنَّ لِى مَالاً لَعَمِلْتُ بِعَمَلِ فُلاَنٍ فَهُوَ بِنِيَّتِهِ فَأَجْرُهُمَا سَوَاءٌ وَعَبْدٍ رَزَقَهُ اللَّهُ مَالاً وَلَمْ يَرْزُقْهُ عِلْمًا فَهُوَ يَخْبِطُ فِى مَالِهِ بِغَيْرِ عِلْمٍ لاَ يَتَّقِى فِيهِ رَبَّهُ وَلاَ يَصِلُ فِيهِ رَحِمَهُ وَلاَ يَعْلَمُ لِلَّهِ فِيهِ حَقًّا فَهَذَا بِأَخْبَثِ الْمَنَازِلِ وَعَبْدٍ لَمْ يَرْزُقْهُ اللَّهُ مَالاً وَلاَ عِلْمًا فَهُوَ يَقُولُ لَوْ أَنَّ لِى مَالاً لَعَمِلْتُ فِيهِ بِعَمَلِ فُلاَنٍ فَهُوَ بِنِيَّتِهِ فَوِزْرُهُمَا سَوَاءٌ

“Dunia telah diberikan pada empat orang:

Orang pertama, diberikan rizki dan ilmu oleh Allah. Ia kemudian bertakwa dengan harta tadi kepada-Nya, menjalin hubungan dengan kerabatnya, dan ia pun tahu kewajiban yang ia mesti tunaikan pada Allah. Inilah sebaik-baik kedudukan.

Orang kedua, diberikan ilmu oleh Allah namun tidak diberi rizki berupa harta oleh Allah. Akan tetapi ia punya niat yang kuat (tekad) sembari berujar, ‘Seandainya aku memiliki harta, aku akan beramal seperti  si fulan.’ Orang ini akan mendapatkan yang ia niatkan. Pahalanya pun sama dengan orang yang pertama.

Orang ketiga, diberikan rizki oleh Allah berupa harta namun tidak diberikan ilmu. Ia akhirnya menyia-nyiakan hartanya tanpa dasar ilmu, ia pun tidak bertakwa dengan harta tadi pada Rabbnya dan ia juga tidak mengetahui kewajiban yang mesti ia lakukan pada Allah. Orang ini menempati sejelek-jelek kedudukan.

Orang keempat, tidak diberikan rizki oleh Allah berupa harta maupun ilmu. Dan ia pun berujar, ‘Seandainya aku memiliki harta, maka aku akan berfoya-foya dengannya.’ Orang ini akan mendapatkan yang ia niatkan. Dosanya pun sama dengan orang ketiga.” (HR. Tirmidzi no. 2325, shahih kata Syaikh Al Albani).

Moga pelajaran ini begitu berharga. Dengan niatan saja, bisa bernilai kebaikan. Namun ingat sekali lagi, niatan di sini adalah tekad bukan angan-angan. Sehingga 1000 angan-angan tidaklah bermanfaat karena tidak ada realisasi atau tidak ada langkah menuju kepada kebaikan. Berbeda halnya dengan tekad dalam kebaikan, pasti ada persiapan dan langkah yang ingin ditempuh. Silakan kembali memperhatikan penjelasan Ibnu Rajab di atas.

Semoga Allah memberikan kita semangat untuk dapat terus beramal sholih sepanjang hayat. Wallahu waliyyut taufiq.

@ Ummul Hamam, Riyadh, KSA,10 Sya’ban 1433 H

Sumber https://rumaysho.com/2557-cuma-bertekad-sudah-dicatat-satu-kebaikan.html

Kita Sendiri yang Terlalu Tergesa-Gesa Sehingga Doa Sulit Terkabul

Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Ad-Da’awaaat (16. Kitab Kumpulan Doa)

بَابُ فِي مَسَائِلِ مِنَ الدُّعَاءِ

Bab 252. Tentang Berbagai Masalah Doa

Hadits #1499

وَعَنْهُ : أَنَّ رَسُولَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – قَالَ : (( يُسْتَجَابُ لِأَحَدِكُمْ مَا لَمْ يَعْجَلْ : يَقُوْلُ : قَدْ دَعْوتُ رَبِّي ، فَلَمْ يَسْتَجِبْ لِي )) مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ .

وَفِي رِوَايَةٍ لِمُسْلِمٍ : (( لاَ يَزالُ يُسْتَجَابُ لِلعَبْدِ مَا لَمْ يَدْعُ بِإِثْمٍ ، أَوْ قَطِيعَةِ رَحِمٍ ، مَا لَمْ يَسْتَعْجِلْ )) قِيْلَ : يَا رَسُوْلَ اللهِ مَا الاِسْتِعْجَالُ ؟ قَالَ : (( يَقُوْلُ : قَدْ دَعوْتُ ، وَقَدْ دَعَوْتُ ، فَلَمْ أَرَ يَسْتَجِبُ لِي ، فَيَسْتحْسِرُ عِنْدَ ذَلِكَ وَيَدَعُ الدُّعَاءَ .

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Doa salah seorang di antara kalian pasti dikabulkan selama ia tidak tergesa-gesa. (Yaitu) orang tersebut berkata, ‘Aku telah berdoa kepada Rabbku, tetapi Dia tidak mengabulkannya untukku.’” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 6340 dan Muslim, no. 2735]

Dalam riwayat Muslim disebutkan, “Doa seorang muslim senantiasa akan dikabulkan selama ia tidak berdoa untuk dosa atau memutuskan hubungan keluarga, asalkan ia tidak tergesa-gesa.” Ditanyakan, “Wahai Rasulullah, apa yang dimaksud dengan tergesa-gesa?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Seorang berkata, ‘Sungguh aku telah berdoa dan sungguh aku telah berdoa, namun aku belum melihat dikabulkannya doaku.” Maka ia pun merasa rugi (putus asa) ketika itu sehingga meninggalkan doa.”

Faedah hadits

  1. Hadits ini jadi penyemangat bagi kita supaya rajin berdoa karena doa itu inti sari ibadah.
  2. Allah menjamin akan mengabulkan doa seorang muslim.
  3. Di antara sebab doa itu sulit diijabahi (sulit terkabul) adalah: isti’jal (tergesa-gesa), doa yang mengandung dosa, merasa bosan atau letih dalam berdoa hingga meninggalkan doa.
  4. Tergesa-gesa itu mengakibatkan seseorang futur (kurang semangat) dan enggan berdoa.
  5. Segala sesuatu berada di tangan Allah. Allah mampu melakukan segala sesuatu. Namun seorang hamba tidak bisa memaksa Allah untuk menyegerakan keinginannya.

Referensi utama:

Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi.


Diselesaikan di Darush Sholihin, 5 Februari 2020 – 11 Jumadats Tsaniyyah 1441 H

Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal

Sumber https://rumaysho.com/23299-kita-sendiri-yang-terlalu-tergesa-gesa-sehingga-doa-sulit-terkabul.html

Ketika Istriku Cemburu

[Rubrik: Sekedar Sharing]

Sifat dasar wanita adalah sangat mudah cemburu. Mereka sensitif.
Jika telah cemburu maka akalnya hilang. Hilang dalam artian tertutup akal sehatnya, berkurang daya nalar dan logikanya, sehingga tindakan dan omongannya didominasi oleh emosi dan perasaannya.

Istri Nabi yang paling beliau cintai, ibunda kaum mu’minin, ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha mengatakan,

أن الغيراء لا تبصر أسفل الوادي من أعلاه

“Seorang wanita yang sedang marah karena cemburu tidak bisa membedakan antara dasar dan puncak lembah.” [HR. Abu Ya’la, lihat Fathul Baari li Ibn Hajar hal. 325/9]

Artinya jika seorang perempuan cemburu, daya nalar dan logikanya tidak bisa bekerja dengan sempurna, karena tertutup oleh cemburu dan emosinya.

Para suami harus memaklumi hal tersebut, sehingga saat menjumpai istrinya sedang cemburu, jangan terpancing emosi dan berusahalah untuk tidak marah sedikit pun.

Berusahalah memilih respon yang tepat saat ia sedang cemburu. Misalnya memilih diam saat ia sedang mengomel, atau menenangkannya agar cemburunya mereda dan suasana hatinya berubah menjadi ceria.

Coba kita tiru bagaimana akhlak Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menghadapi ibunda ‘Aisyah saat ia memecahkan piring makanan karena terbakar cemburu. Rasulullah tidak marah, justru beliau memaklumi dan membela ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, dengan bersabda,

غَارَتْ أُمُّكُمْ

“Ibu kalian (‘Aisyah) sedang cemburu.” [HR. Bukhari no. 5225]

Terkait dengan perasaan cemburunya seorang wanita, At Thabari dan para ulama lainnya mengatakan,

الغيرة مسامح للنساء فيها لا عقوبة عليهن فيها لما جبلن عليه من ذلك

“Rasa cemburu wanita itu harus dimaklumi. Tidak ada hukuman bagi mereka, karena cemburu adalah tabiat bawaan wanita.” [Lihat Al Adab Asy Syar’iyyah wal Minah Al Mar’iyyah hal. 248/1]

Wahai para suami! Saat istri cemburu mengapa kita harus marah? Ambillah sisi positifnya, bukankah seorang istri cemburu itu karena cinta kepada kita, kan?

Semoga Allah senantiasa memberi taufik kepada para suami untuk lebih sabar menghadapi tabiat bawaan istrinya. Dan semoga Allah senantiasa memberi penjagaan kepada para istri agar tidak terjerumus dalam keburukan akibat rasa cemburunya. Aamiin

Artikel http://www.muslimafiyah.com (Asuhan Ustadz dr. Raehanul Bahraen, M.Sc., Sp. PK, Alumnus Ma’had Al Ilmi Yogyakarta)

sumber : https://muslimafiyah.com/ketika-istriku-cemburu.html

Jangan Lupa Oleh-Oleh

Sehabis dari bepergian jauh, baik haji, umroh, mudik atau lainnya, seharusnya kita mengingat bingkisan yang berharga ini. Saling memberi hadiah adalah di antara sunnah yang dianjurkan karena lebih mempererat ukhuwah, apalagi terhadap anak, istri dan kerabat.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

تَهَادَوْا تَحَابُّوا

Hendaklah kalian saling memberi hadiah, karena hal itu akan membuat kalian saling mencintai.” (HR. Al Baihaqi dalam Sunan Al Kubro 6/169, hasan)

Saling memberi hadiah merupakan salah satu faktor yang menumbuhkan rasa saling mencintai di antara kaum muslimin. Oleh karena itu, seorang penyair Arab menyatakan dalam sebuah sya’ir:

هدايا الناس بعضهم لبعض تولد في قلوبهم الوصال

Hadiah yang diberikan oleh sebagian orang kepada yang lain bisa menumbuhkan rasa saling mencintai di hati mereka.

Di antara hadiah yang istimewa bagi jamaah haji atau umroh adalah air zam-zam. Karena air zam-zam adalah air yang penuh barokah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّهَا مُبَارَكَةٌ إِنَّهَا طَعَامُ طُعْمٍ

Sesungguhnya air zam-zam adalah air yang diberkahi, air tersebut adalah makanan yang mengenyangkan.” (HR. Muslim no. 4520). Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَاءُ زَمْزَمَ لِمَا شُرِبَ لَهُ

Air zam-zam sesuai keinginan ketika meminumnya.” (HR. Ibnu Majah no. 3062 dan Ahmad 3/357, shahih). Maksudnya do’a apa saja yang diucapkan ketika meminumnya adalah do’a yang mustajab.

Dalil anjuran membawa air zam-zam sebagai oleh-oleh adalah riwayat dari ummu mukminin ‘Aisyah. Dulu ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha pernah membawa pulang air zam-zam (dalam sebuah botol sebagai oleh-oleh), lalu beliau mengatakan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melakukan seperti ini. Diriwayatkan dari yang lainnya, dari Abu Kuraib, terdapat tambahan,

حَمَلَهُ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فِى الأَدَاوَى وَالْقِرَبِ وَكَانَ يَصُبُّ عَلَى الْمَرْضَى وَيَسْقِيهِمْ

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah membawa air zam-zam dalam botol atau tempat air. Ada orang yang tertimpa sakit, kemudian beliau menyembuhkannya dengan air zam-zam.” (HR. Al Baihaqiy dalam Sunanul Kubro 5/202 dan Syu’abul Iman 3/1502, shahih). Riwayat ini sebagai dalil anjuran membawa oleh-oleh sepulang dari tanah suci. Begitu pula sebagai dalil membawa oleh-oleh secara umum demi menjalin tali kasih terhadap sesama. Namun tentu saja perlu hati-hati jika yang diberi hadiah atau oleh-oleh adalah seorang wanita yang mendapat dari pria yang bukan mahrom, ini tentu dapat menimbulkan fitnah (godaan) dan kerusakan.

Saling berilah hadiah agar semakin memupuk cinta kasih sesama, apalagi sesama anggota kerabat yang lebih dekat nasab dan tali pernikahan. Wallahu waliyut taufiq.

Panggang-Gunung Kidul, 13 Ramadhan 1432 H (13/08/2011)

Sumber https://rumaysho.com/1900-jangan-lupa-oleh-oleh.html

Jangan Mudah Berkata Kotor

Khotbah pertama

السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَركَاتُهُ.

إِنّ الْحَمْدَ ِللهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوْذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَسَيّئَاتِ أَعْمَالِنَا مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُ

أَشْهَدُ أَنْ لَاۧ إِلٰهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ .

اَللّٰهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلٰى مَحَمَّدِ نِالْمُجْتَبٰى، وَعَلٰى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَهْلِ التُّقٰى وَالْوَفٰى. أَمَّا بَعْدُ فَيَاأَيُّهَا الْمُسْلِمُوْنَ! أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِيْ بِتَقْوَى اللهِ وَطَاعَتِهِ فَقَدْ فَازَ مَنِ اتَّقَى

فَقَالَ اللهُ تَعَالٰى فِيْ كِتَابِهِ الْكَرِيْمِ:

يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا

Ma’asyiral muslimin, jemaah Jumat yang dimuliakan Allah Ta’ala.

Pertama-tama, khatib berwasiat kepada diri khatib pribadi dan para jemaah sekalian agar senantiasa meningkatkan ketakwaan kita kepada Allah Ta’ala, karena dengan ketakwaan, seorang muslim akan dimudahkan dalam setiap urusan dan akan diberikan rezeki dari arah yang tidak disangka-sangka. Allah Ta’ala berfirman,

وَمَنْ يَّتَّقِ اللّٰهَ يَجْعَلْ لَّهٗ مَخْرَجًا ۙ * وَّيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِبُۗ

“Barangsiapa bertakwa kepada Allah, niscaya Dia akan membukakan jalan keluar baginya, dan Dia memberinya rezeki dari arah yang tidak disangka-sangkanya.” (QS. At-Talaq: 2-3)

Jemaah salat Jumat yang semoga senantiasa dirahmati Allah Ta’ala.

Sesungguhnya di antara perkara yang paling agung yang dibawa agama Islam terhadap kemanusiaan adalah akhlak yang mulia. Dan inilah salah satu tujuan diutusnya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

بُعِثتُ لأُتَمِّمَ صالِحَ الأخْلاقِ

“Aku diutus untuk menyempurnakan akhlak yang luhur.” (HR. Ahmad no. 8952 dan Al-Bukhari dalam Adaabul Mufrad no. 273. Dinilai sahih oleh Al-Albani dalam Shahih Adaabul Mufrad)

Akhlak yang sempurna dan luhur inilah yang menjadi salah satu sebab Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam mendapatkan pujian dari Allah Ta’ala. Sebuah pujian yang belum pernah Allah Ta’ala berikan kepada makhluk selainnya. Allah Ta’ala berfirman,

وَاِنَّكَ لَعَلٰى خُلُقٍ عَظِيْمٍ

“Dan sesungguhnya engkau benar-benar berbudi pekerti yang luhur.” (QS. Al-Qalam: 4)

Dengan akhlak dan budi pekerti yang mulia inilah beliau bisa mengambil banyak hati manusia. Begitu banyak manusia yang akhirnya mencintai Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan masuk Islam karena melihat akhlak beliau yang mulia ini. Betapa banyak kalimat dan kata-kata yang baik yang keluar dari mulut beliau sehingga dapat mengobati hati yang sedang sakit, meredakan fitnah, dan menyebabkan terjalinnya persahabatan dan persaudaraan.

Begitu agung penggambaran Al-Qur’an terhadap perkataan yang baik, seakan-akan ia adalah tali penyambung antara bumi dan langit dan merupakan jalan untuk meraih keridaan Allah Sang Pemilik kenikmatan dan kemuliaan. Karena ucapan yang baik adalah buah dari ibadah kita dan hasil darinya. Allah Ta’ala berfirman,

اَلَمْ تَرَ كَيْفَ ضَرَبَ اللّٰهُ مَثَلًا كَلِمَةً طَيِّبَةً كَشَجَرَةٍ طَيِّبَةٍ اَصْلُهَا ثَابِتٌ وَّفَرْعُهَا فِى السَّمَاۤءِۙ * تُؤْتِيْٓ اُكُلَهَا كُلَّ حِيْنٍ ۢبِاِذْنِ رَبِّهَاۗ وَيَضْرِبُ اللّٰهُ الْاَمْثَالَ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُوْنَ

“Tidakkah kamu memperhatikan bagaimana Allah telah membuat perumpamaan kalimat yang baik seperti pohon yang baik, akarnya kuat dan cabangnya (menjulang) ke langit, (pohon) itu menghasilkan buahnya pada setiap waktu dengan seizin Tuhannya. Dan Allah membuat perumpamaan itu untuk manusia agar mereka selalu ingat.” (QS. Ibrahim: 24-25)

Jemaah yang semoga senantiasa dalam lindungan Allah Ta’ala.

Sebaliknya, ucapan yang kotor dan buruk merupakan salah satu perkara yang tidak disukai Allah Ta’ala. Tidaklah ia membuahkan sesuatu, melainkan permusuhan dan perpecahan, menjadi sebab rusaknya tali persaudaraan dan putusnya sebuah hubungan. Tak terhitung jumlahnya, putusnya hubungan orang tua dan anak dan hilangnya keharmonisan antara pasangan suami dan istri dikarenakan ucapan yang kotor dan buruk.

Al-Qur’an telah menggambarkan perkataan yang kotor dan buruk ini bagaikan pohon yang buruk, pohon yang tidak memberikan manfaat serta kebaikan apapun bagi pemiliknya. Bahkan ia membuahkan keburukan dan kerusakan. Allah Ta’ala berfirman,

وَمَثَلُ كَلِمَةٍ خَبِيْثَةٍ كَشَجَرَةٍ خَبِيْثَةِ ِۨاجْتُثَّتْ مِنْ فَوْقِ الْاَرْضِ مَا لَهَا مِنْ قَرَارٍ

“Dan perumpamaan kalimat yang buruk seperti pohon yang buruk, yang telah dicabut akar-akarnya dari permukaan bumi, tidak dapat tetap (tegak) sedikit pun.” (QS. Ibrahim: 26)

Setelah memberikan permisalan 2 pohon, Al-Qur’an memberi kita sinyal dan mengajarkan bahwa ucapan dan perkataan yang baik merupakan tanda jujurnya keimanan seseorang dan pertanda bahwa dirinya telah mencapai derajat rida Allah Ta’ala. Allah Ta’ala berfirman,

يُثَبِّتُ اللّٰهُ الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا بِالْقَوْلِ الثَّابِتِ فِى الْحَيٰوةِ الدُّنْيَا وَفِى الْاٰخِرَةِۚ وَيُضِلُّ اللّٰهُ الظّٰلِمِيْنَۗ وَيَفْعَلُ اللّٰهُ مَا يَشَاۤءُ ࣖ

“Allah meneguhkan (iman) orang-orang yang beriman dengan ucapan yang teguh (dalam kehidupan) di dunia dan di akhirat. Dan Allah menyesatkan orang-orang yang zalim. Dan Allah berbuat apa yang Dia kehendaki.” (QS. Ibrahim: 27)

Ma’asyiral mukminin yang berbahagia,

Ketahuilah sesungguhnya hasil dari ucapan yang baik adalah terjaganya rumah tangga. Jika seorang suami berkata dengan perkataan yang indah, maka bertambah pula kadar kecintaan dan kasih sayang antara suami dengan istrinya, semakin baik pula perlakuannya terhadap yang lain. Dan kapan pun seorang istri cerdas di dalam memilih kata, maka itu adalah pondasi untuk membangun rumah yang yang tenang lagi damai.

Jika kita cermati dengan baik, akan kita dapati bahwa di antara sebab rusaknya hubungan suami istri adalah ucapan dan perkataan yang kotor lagi buruk. Kata-kata yang tidak disadari ternyata dapat menyebabkan rusaknya hubungan, kata-kata yang akhirnya dapat merusak keharmonisan dalam keluarga, kata-kata yang mengubah kebahagiaan menjadi kesedihan. Hubungan yang biasanya dipenuhi dengan kasih sayang berubah dipenuhi dengan kekerasan dan sikap acuh tak acuh karena kata-kata kotor yang keluar dari mulut pelakunya. Padahal, Nabi hallallahu ‘alaihi wasallam telah memberikan petunjuk yang indah dalam perkara ini. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ اْلآخِرِ فَليَقُلْ خَيْرًا أَوْ لِيَصْمُت

“Barang siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, maka hendaklah ia berkata baik atau hendaklah ia diam.” (HR. Bukhari no. 6018 dan Muslim no.47)

An-Nawawi rahimahullah menyebutkan dalam Syarah Arbain, bahwa Imam Asy-Syafi’i rahimahullah mengatakan, “Jika seseorang hendak berbicara, maka hendaklah dia berpikir terlebih dahulu. Jika dia merasa bahwa ucapan tersebut tidak merugikannya, silakan diucapkan. Jika dia merasa ucapan tersebut ada mudharatnya atau ia ragu, maka ditahan (jangan bicara).”

أقُولُ قَوْلي هَذَا   وَأسْتغْفِرُ اللهَ العَظِيمَ   لي وَلَكُمْ،   فَاسْتغْفِرُوهُ   يَغْفِرْ لَكُمْ    إِنهُ هُوَ الغَفُورُ الرَّحِيمُ،  وَادْعُوهُ يَسْتجِبْ لَكُمْ   إِنهُ هُوَ البَرُّ الكَرِيْمُ.

Khotbah kedua

اَلْحَمْدُ للهِ وَكَفَى، وَأُصَلِّيْ وَأُسَلِّمُ عَلَى مُحَمَّدٍ الْمُصْطَفَى، وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ أَهْلِ الْوَفَا. أَشْهَدُ أَنْ لَّا إِلهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ أَمَّا بَعْدُ.

Jemaah yang dimuliakan Allah Ta’ala.

Sungguh menjaga ucapan serta tidak berkata kotor dan buruk merupakan salah satu perkara penting yang harus diperhatikan oleh para orang tua, ayah dan ibu. Karena anak-anak pastilah akan memperhatikan dan meniru ucapan orang tuanya. Saat engkau dapati ada anak yang memiliki tutur kata yang baik, ketahuilah bahwa itu adalah buah dan hasil dari apa yang ia dengar dari orangtuanya. Oleh karena itu, wajib hukumnya bagi setiap orang tua untuk memperhatikan tutur kata dan tingkah lakunya.

Salah seorang ulama masa silam, Muqatil bin Muhammad Al-‘Ataki berkata, “Aku pernah hadir bersama ayah dan saudaraku menemui Abu Ishak Ibrahim Al-Harbi. Maka, beliau bertanya kepada ayahku, ‘Mereka ini anak-anakmu?’ Ayahku menjawab, ‘Iya.’ (Maka), beliau berkata (kepada ayahku), ‘Hati-hatilah! Jangan sampai mereka melihatmu melanggar larangan Allah, sehingga (wibawamu) jatuh di mata mereka.’” (Shifatush Shafwah, 2: 409)

Seorang penyair juga pernah berkata dalam bait syairnya,

الأم مدرسة إذا أعددتَها، أعددتَ شَعْباً طَيِّبَ الأعراق

“Ibu adalah sebuah madrasah (tempat pendidikan) yang jika kamu menyiapkannya, berarti kamu menyiapkan (lahirnya) sebuah masyarakat yang baik budi pekertinya.”

Jemaah yang dimuliakan Allah Ta’ala.

Perbaikan akhlak (dan termasuk di dalamnya menjaga lisan kita dari perkataan kotor dan tidak pantas) merupakan kunci kesuksesan di dalam mendidik, baik itu pendidikan orang tua terhadap anaknya, pendidikan seorang guru terhadap murid-muridnya, ataupun pendidikan dan dakwah seorang ulama terhadap pengikutnya. Ada sebuah ungkapan Arab terkenal berbunyi,

فاقِدُ الشَّيْءِ لا يُعْطِيْهِ

“Orang yang tidak punya sesuatu, tidak mungkin memberi sesuatu itu.”

Semoga Allah Ta’ala senantiasa menjaga lisan kita dari berucap dan berbicara dengan sesuatu yang kotor lagi buruk. Semoga Allah Ta’ala hiasi lisan kita ini dengan ucapan yang baik lagi indah. Karena lisan kita merupakan salah satu anggota badan yang akan dimintai pertanggungjawabannya di akhirat kelak. Serta tidaklah kita berucap melainkan pasti ada malaikat yang akan mencatatnya. Allah Ta’ala berfirman,

مَا يَلْفِظُ مِنْ قَوْلٍ إِلَّا لَدَيْهِ رَقِيبٌ عَتِيدٌ

“Tiada suatu kalimat pun yang diucapkan, melainkan ada di dekatnya malaikat pengawas yang selalu hadir.” (QS. Qaf: 18)

فَيَا أَيُّهَا الْمُسْلِمُوْنَ، أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِيْ بِتَقْوَى اللهِ الْعَلِيِّ الْعَظِيْمِ وَاعْلَمُوْا أَنَّ اللهَ أَمَرَكُمْ بِأَمْرٍ عَظِيْمٍ، أَمَرَكُمْ بِالصَّلَاةِ وَالسَّلَامِ عَلَى نَبِيِّهِ الْكَرِيْمِ فَقَالَ: إِنَّ اللهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ، يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا،

اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ

اَللّٰهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ والْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ الْأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالْأَمْوَاتِ،

اللهم ادْفَعْ عَنَّا الْبَلَاءَ وَالْغَلَاءَ وَالْوَبَاءَ وَالْفَحْشَاءَ وَالْمُنْكَرَ وَالْبَغْيَ وَالسُّيُوْفَ الْمُخْتَلِفَةَ وَالشَّدَائِدَ وَالْمِحَنَ، مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ، مِنْ بَلَدِنَا هَذَا خَاصَّةً وَمِنْ بُلْدَانِ الْمُسْلِمِيْنَ عَامَّةً، إِنَّكَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرٌ

رَبّنَا لاَتُؤَاخِذْ نَا إِنْ نَسِيْنَا أَوْ أَخْطَأْنَا رَبّنَا وَلاَ تَحْمِلْ عَلَيْنَا إِصْرًا كَمَا حَمَلْتَهُ عَلَى الّذِيْنَ مِنْ قَبْلِنَا رَبّنَا وَلاَ تًحَمّلْنَا مَالاَ طَاقَةَ لَنَا بِهِ وَاعْفُ عَنّا وَاغْفِرْ لَنَا وَارْحَمْنَا أَنْتَ مَوْلاَنَا فَانْصُرْنَا عَلَى الْقَوْمِ الْكَافِرِيْنَ.

اللَّهُمَّ إنَّا نَسْأَلُكَ الهُدَى ، والتُّقَى ، والعَفَافَ ، والغِنَى

اللهمّ أحْسِنْ عَاقِبَتَنَا فِي الأُمُورِ كُلِّهَا، وَأجِرْنَا مِنْ خِزْيِ الدُّنْيَا وَعَذَابِ الآخِرَةِ

رَبَنَا ءَاتِنَا فِي الدّنْيَا حَسَنَةً وَفِي اْلأَخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النّارِ.

وَالْحَمْدُ للهِ رَبِّ العَالَمِيْنَ

عِبَادَ اللهِ، إنَّ اللهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإحْسَانِ وَإِيْتَاءِ ذِي الْقُرْبَى ويَنْهَى عَنِ الفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالبَغْيِ، يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ. فَاذكُرُوا اللهَ الْعَظِيْمَ يَذْكُرْكُمْ وَلَذِكْرُ اللهِ أَكْبَرُ

Penulis : Muhammad Idris, Lc.
Sumber: https://muslim.or.id/77946-khotbah-jumat-jangan-mudah-berkata-kotor.html