Mendoakan Saudara Semuslim Tanpa Sepengetahuannya adalah Tanda Jujurnya Keimanan

Salah satu sunnah yang mungkin sangat jarang kita lakukan adalah mendoakan sesama muslim semisal teman, sahabat, guru dan lain-lain tanpa sepengetahuan dia. Kita doakan dia dengan ikhlas dan tulus agar dia mendapatkan kebaikan dunia dan akhirat.

Tidak mudah melakukan sunnah ini, karena butuh keimanan yang tinggi serta hati yang tulus dan ikhlas. Hal ini karena sifat dasar manusia yang hanya memikirkan kepentingan dirinya sendiri saja. Setelah semua kebutuhan manusia terpenuhi, barulah dia memperhatikan orang lain. Oleh karena itu, para ulama menjelaskan bahwa sunnah ini adalah tanda jujurnya keimanan seseorang.

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah berkata,

الدعاء بظهر الغيب يدل دلالة واضحة على صدق الايمان

لأن النبي صلى الله عليه وسلم قال :

(لا يؤمن أحدكم حتى يحب لأخيه مايحب لنفسه)

“Mendoakan saudaranya tanpa sepengetahuannya menunjukkan jujurnya keimanan seseorang. Hal ini karena Nabi shallallahu ‘alahi wa sallam bersabda, ‘Tidaklah sempurna keimanan kalian sampai ia mencintai saudaranya sebagaimana ia mencintai dirinya sendiri’.” (Syarh Riyadhus Shalihin, 6: 54)

Mengenai sunnah ini, terdapat dalil hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menunjukkan keutamaan sunnah ini. Yaitu apabila kita mendoakan saudara muslim, maka malaikat akan mendoakan bagi kita yang semisal doa yang kita panjatkan. Jadi apa yang kita doakan kepada saudara kita, kita pun akan mendapatkannya dengan izin Allah.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

مَا مِنْ عَبْدٍ مُسْلِمٍ يَدْعُو لِأَخِيهِ بِظَهْرِ الْغَيْبِ إِلَّا قَالَ الْمَلَكُ وَلَكَ بِمِثْلٍ

“Tidak ada seorang muslim pun yang mendoakan kebaikan bagi saudaranya (sesama muslim) tanpa sepengetahuannya, melainkan malaikat akan berkata, ‘Dan bagimu juga kebaikan yang sama.’” (HR. Muslim)

Dalam riwayat lainnya,

دَعْوَةُ الْمَرْءِ الْمُسْلِمِ لِأَخِيهِ بِظَهْرِ الْغَيْبِ مُسْتَجَابَةٌ عِنْدَ رَأْسِهِ مَلَكٌ مُوَكَّلٌ كُلَّمَا دَعَا لِأَخِيهِ بِخَيْرٍ قَالَ الْمَلَكُ الْمُوَكَّلُ بِهِ آمِينَ وَلَكَ بِمِثْلٍ

“Doa seorang muslim untuk saudaranya (sesama muslim) tanpa diketahui olehnya adalah doa mustajabah. Di atas kepalanya (orang yang berdoa) ada malaikat yang telah diutus. Sehingga setiap kali dia mendoakan kebaikan untuk saudaranya, maka malaikat yang diutus tersebut akan mengucapkan, ‘Amin dan kamu juga akan mendapatkan seperti itu.’

Para sahabat radhiyallahu ‘anhum adalah generasi terbaik umat ini dengan keimanan yang jujur dan ikhlas. Salah satu riwayat dari mereka yang menerapkan sunnah ini adalah riwayat dari sahabat Abu Darda’ radhiyallahu ‘anhu.  Istri beliau,  Ummu Darda’ menceritakan,

كان لأبي الدرداء ستون وثلاث مئة خليل في الله يدعو لهم في الصلاة، فقلت له في ذلك، فقال : إنه ليس رجل يدعو لأخيه في الغيب إلا وكل الله به ملكين يقولان : « ولك بمثل » أفلا أرغب أن تدعو لي الملائكة

‘Dahulu Abu Darda’ memiliki sekitar 300 orang sahabat (pertemanan di dalam ketaatan). Di dalam shalatnya, Abu Darda’ seringkali mendoakan mereka. Aku pun berkata kepadanya tentang apa yang dia lakukan.’

Maka dia pun berkata, ‘Sesungguhnya tidaklah seseorang mendoakan bagi saudaranya tanpa sepengetahuanya, kecuali Allah mengutus denganya dua malaikat, yang keduanya akan mengatakan, ‘Begitu juga denganmu.’ Apakah aku tidak boleh mendambakan malaikat mendoakanku?’” (Siyar A’lamin Nubala’, 2: 351)

Dalam hadits disebutkan bahwa malaikat ikut mendoakan bagi yang berdoa. Para ulama mejelaskan bahwa doa malaikat itu mustajab.

Abul Hasan Al-Mufarakfuri rahimahullah berkata,

دعاء الملائكة مستجاب

“Doa para malaikat itu mustajab.” (Mura’atul Mafatih, 5: 309)

Demikian, semoga bermanfaat.

@ Lombok, Pulau Seribu Masjid

Penyusun: Raehanul Bahraen
Sumber: https://muslim.or.id/58881-mendoakan-saudara-tanpa-sepengetahuannya-adalah-tanda-jujurnya-keimanan.html

Do’a Setelah Makan

Ada tiga do’a setelah makan yang disinggung oleh Rumaysho.Com kali ini. Satu do’a begitu ringkas dan do’a yang lainnya tidak singkat namun mengandung faedah berharga. Seharusnya setelah makan, seorang muslim memuji Allah dengan membaca do’a-do’a ini.

Dari Abu Umamah, ia berkata bahwasanya,

أَنَّ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – كَانَ إِذَا رَفَعَ مَائِدَتَهُ قَالَ « الْحَمْدُ لِلَّهِ كَثِيرًا طَيِّبًا مُبَارَكًا فِيهِ ، غَيْرَ مَكْفِىٍّ ، وَلاَ مُوَدَّعٍ وَلاَ مُسْتَغْنًى عَنْهُ ، رَبَّنَا »

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika mengangkat hidangannya (artinya: selesai makan), beliau berdo’a: Alhamdulillahi kastiron thoyyiban mubarokan fiih, ghoiro makfiyyin wa laa muwadda’in wa laa mustaghnan ‘anhu robbanaa (segala puji hanyalah milik Allah, yang Allah tidak butuh pada makanan dari makhluk-Nya, yang Allah tidak mungkin ditinggalkan, dan semua tidak lepas dari butuh pada Allah, wahai Rabb kami) (HR. Bukhari no. 5458)

Dari Mu’adz bin Anas, dari ayahnya ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ أَكَلَ طَعَامًا فَقَالَ الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِى أَطْعَمَنِى هَذَا وَرَزَقَنِيهِ مِنْ غَيْرِ حَوْلٍ مِنِّى وَلاَ قُوَّةٍ. غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ

Barang siapa yang makan makanan kemudian mengucapkan: “Alhamdulillaahilladzii ath’amanii haadzaa wa rozaqoniihi min ghoiri haulin minnii wa laa quwwatin” (Segala puji bagi Allah yang telah memberiku makanan ini, dan merizkikan kepadaku tanpa daya serta kekuatan dariku), maka diampuni dosanya yang telah lalu.” (HR. Abu Daud no. 4043, Tirmidzi no. 3458, Ibnu Majah no. 3285 dan Ahmad 3: 439. Imam Tirmidzi, Ibnu Hajar dan ulama lainnya menghasankan hadits ini sebagaimana disetujui oleh Syaikh Salim bin ‘Ied Al Hilali dalam Bahjatun Nazhirin, 2: 50).

Namun jika mencukupkan dengan ucapan “alhamdulillah” setelah makan juga dibolehkan berdasarkan hadits Anas bin Malik, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ اللَّهَ لَيَرْضَى عَنِ الْعَبْدِ أَنْ يَأْكُلَ الأَكْلَةَ فَيَحْمَدَهُ عَلَيْهَا أَوْ يَشْرَبَ الشَّرْبَةَ فَيَحْمَدَهُ عَلَيْهَا

Sesungguhnya Allah Ta’ala sangat suka kepada hamba-Nya yang mengucapkan tahmid (alhamdulillah) sesudah makan dan minum” (HR. Muslim no. 2734). Imam Nawawi rahimahullah mengatakan, “Jika seseorang mencukupkan dengan bacaan “alhamdulillah” saja, maka itu sudah dikatakan menjalankan sunnah.” (Syarh Shahih Muslim, 17: 46)

Jadi kesimpulannya ada tiga do’a setelah makan yang bisa dirutinkan untuk dibaca:

1- Alhamdulillahi kastiron thoyyiban mubarokan fiih, ghoiro makfiyyin wa laa muwadda’in wa laa mustaghnan ‘anhu robbanaa.
2- Alhamdulillaahilladzii ath’amanii haadzaa wa rozaqoniihi min ghoiri haulin minnii wa laa quwwatin.
3- Alhamdulillah.

Semoga yang singkat di siang ini bermanfaat. Wa billahit taufiq was sadaad.

Referensi:

Bahjatun Nazhirin Syarh Riyadhis Sholihin, Abu Usamah Salim bin ‘Ied Al Hilali, terbitan Dar Ibnil Jauzi, cetakan pertama, tahun 1430 H.

Al Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al Hajjaj, Yahya bin Syarf An Nawawi, terbitan Dar Ibnu Hazm, cetakan pertama, tahun 1433 H.

Diselesaikan selepas Zhuhur, 23 Rabi’ul Awwal 1435 H di Warak, Girisekar, Panggang, GK

Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal

Sumber https://rumaysho.com/6048-do-setelah-makan.html

Benarkah Banyak Bergaul dan Bermedsos, Makin Banyak Dosa?

Apakah benar, makin sering bergaul dan bermedsos, makin banyak dosa?

Banyak Bergaul, Semakin Banyak Dosa
Thalhah bin ‘Ubaidillah radhiyallahu ‘anhu berkata,

إِنَّ أَقَلَّ الْعَيْبِ عَلَى امْرِئٍ أَنْ يَجْلِسَ فِي بَيْتِهِ

“Semakin sering seseorang tinggal di rumahnya (meminimalisir pergaulan), semakin sedikit aibnya.” (Disebutkan oleh Ibnu Abi Ad-Dunya dalam Al-‘Uzlah wa Al-Infirad)[1]

Bahasa lainnya, meminimalisir pergaulan akan mengurangi dosa. Artinya, makin sering bergaul, potensi melakukan dosa makin banyak.

Imam Al-Ghazali rahimahullah pernah berkata,

وَكُلُّ مَنْ خَالَطَ النَّاسَ كَثُرَتْ مَعَاصِيْهِ وَإِنْ كَانَ تَقِيًّا

“Siapa saja yang bergaul dengan manusia, maka akan banyak maksiatnya, walaupun ia termasuk orang bertakwa.” (Dinukil dari As-Siraaj Al-Muniir Syarh Al-Jaami’ Ash-Shaghiir fii Hadits Al-Basyir An-Nadziir) [2]

Baca juga: Hidup Menyendiri ataukah Bergaul, Belajar dari Sirah Nabi

Hal di atas benar adanya, semakin banyak kita bergaul, kita sering berbuat dosa pribadi ataupun dosa sosial. Dosa pribadi seperti sombong, merendahkan orang lain, dan hasad. Sedangkan dosa sosial seperti memfitnah dan mengghibah.

Bergaul itu Sesuai Hajat
Penjelasan sebelumnya, bukan berarti kita tidak boleh bergaul. Namun, bergaul yang tepat adalah sesuai hajat atau kebutuhan.

Ibnul Qayyim rahimahullah berkata,

فُضُوْلُ المخَالَطَةِ فِيْهِ خَسَرَاةُ الدُّنْيَا وَالآخِرَةِ وَإِنَّمَا لِلْعَبْدِ أَنْ يَأْخُذَ مِنَ المخَالَطَةِ بِمِقْدَارِ الحَاجَةِ

“Banyak bergaul itu dapat mendatangkan kerugian di dunia dan akhirat. Selaku hamba seharusnya bergaul sesuai kadar hajat saja.” (Badaai’ Al-Fawaid, 2:821)

Adapun bergaul ada beberapa bentuk menurut Ibnul Qayyim rahimahullah yaitu:

Bergaul seperti orang yang membutuhkan makanan, terus dibutuhkan setiap waktu, contohnya adalah bergaul dengan para ulama.
Bergaul seperti orang yang membutuhkan obat, dibutuhkan ketika sakit saja, contohnya adalah bentuk muamalat, kerja sama, berdiskusi, atau berobat saat sakit.
Bergaul yang malah mendapatkan penyakit, misalnya ada penyakit yang tidak dapat diobati, ada yang kena penyakit bentuk lapar, ada yang kena penyakit panas sehingga tak bisa berbicara.
Bergaul yang malah mendapatkan racun, contohnya adalah bergaul dengan ahli bid’ah dan orang sesat, serta orang yang menyesatkan yang lain dari jalan Allah yang menjadikan sunnah itu bid’ah atau bid’ah itu menjadi sunnah, menjadikan perbuatan baik sebagai kemungkaran dan sebaliknya.
Lihat Badaa-i’ Al-Fawaid (2:821-823).

Orang Berilmu itu Memberikan Manfaat pada Orang Lain
Jika memang bisa memberikan manfaat pada orang lain seperti orang berilmu, maka ia bergaul karena maksud baik tersebut.

Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

الْمُؤْمِنُ الَّذِى يُخَالِطُ النَّاسَ وَيَصْبِرُ عَلَى أَذَاهُمْ أَعْظَمُ أَجْرًا مِنَ الْمُؤْمِنِ الَّذِى لاَ يُخَالِطُ النَّاسَ وَلاَ يَصْبِرُ عَلَى أَذَاهُمْ

“Seorang mukmin yang bergaul di tengah masyarakat dan bersabar terhadap gangguan mereka, itu lebih baik dari pada seorang mukmin yang tidak bergaul di tengah masyarakat dan tidak bersabar terhadap gangguan mereka.” (HR. Tirmidzi, no. 2507. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini sahih).

Wahb bin Munabbih rahimahullah berkata,

الْمُؤْمِنُ يُخَالِطُ لِيَعْلَمَ، وَيَسْكُتُ لِيَسْلَمَ، وَيَتَكَلَّمُ لِيَفْهَمَ، وَيَخْلُو لِيَغْنَمَ

“Orang yang beriman itu bergaul untuk menambah ilmu, memilih untuk diam agar selamat dari dosa, berbicara untuk mendapat pemahaman, dan menyendiri agar mendapat keberuntungan.” (Disebutkan oleh Ibnu Abi Ad-Dunya dalam Al-‘Uzlah dan Al-Infirad) [3]

Keadaan tiap orang dalam bergaul ada dua:
Yang bisa memberikan manfaat ukhrawi dan duniawi, silakan ia bergaul karena sebaik-baik manusia adalah yang memberi manfaat pada orang lain.
Yang tidak bisa memberikan manfaat ukhrawi dan duniawi, hendaklah ia bergaul dengan teman yang sifatnya bisa memberikan kebaikan ibaratnya seperti membutuhkan makanan yang jadi kebutuhan darurat, atau membutuhkan obat yang diperlukan jika ada hajat.
Dua keadaan di atas sama halnya dengan bergaul di media sosial.

Kesimpulannya, tidak selamanya bergaul dan bermedsos ditinggalkan, tergantung apakah ada manfaat ukhrawi ataukah duniawi yang diraih ataukah tidak.

Semoga manfaat.

Baca juga: Raihlah Pahala Besar dari Amalan Muta’addi

Referensi kitab:
Badaa-i’ Al-Fawaid. Cetakan ketiga, Tahun 1433 H. Ibnu Qayyim Al-Jauziyah. Penerbit Daar ‘Alam Al-Fawaid.

Footnote:
[1] https://ar.islamway.net/article/76796/ما-قل-ودل-من-كتاب-العزلة-والانفراد-لابن-أبي-الدنيا

[2] https://al-maktaba.org/book/32982/321#p6

[3] https://ar.islamway.net/article/76796/ما-قل-ودل-من-كتاب-العزلة-والانفراد-لابن-أبي-الدنيا

@ Darush Sholihin, 1 Syawal 1443 H

Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal

Sumber https://rumaysho.com/33479-benarkah-banyak-bergaul-dan-bermedsos-makin-banyak-dosa.html

Hubungan Intim Bernilai Sedekah

Hubungan intim antara suami istri dikira oleh sebagian orang hanyalah untuk menumpahkan hasrat seksual. Namun bagi orang beriman, hubungan tersebut adalah sedekah dan bernilai pahala. Betulkah?

Coba kita perhatikan hadits berikut ini:

عَنْ أَبِى ذَرٍّ أَنَّ نَاسًا مِنْ أَصْحَابِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- قَالُوا لِلنَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- يَا رَسُولَ اللَّهِ ذَهَبَ أَهْلُ الدُّثُورِ بِالأُجُورِ يُصَلُّونَ كَمَا نُصَلِّى وَيَصُومُونَ كَمَا نَصُومُ وَيَتَصَدَّقُونَ بِفُضُولِ أَمْوَالِهِمْ. قَالَ « أَوَلَيْسَ قَدْ جَعَلَ اللَّهُ لَكُمْ مَا تَصَّدَّقُونَ إِنَّ بِكُلِّ تَسْبِيحَةٍ صَدَقَةً وَكُلِّ تَكْبِيرَةٍ صَدَقَةٌ وَكُلِّ تَحْمِيدَةٍ صَدَقَةٌ وَكُلِّ تَهْلِيلَةٍ صَدَقَةٌ وَأَمْرٌ بِالْمَعْرُوفِ صَدَقَةٌ وَنَهْىٌ عَنْ مُنْكَرٍ صَدَقَةٌ وَفِى بُضْعِ أَحَدِكُمْ صَدَقَةٌ ». قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ أَيَأْتِى أَحَدُنَا شَهْوَتَهُ وَيَكُونُ لَهُ فِيهَا أَجْرٌ قَالَ « أَرَأَيْتُمْ لَوْ وَضَعَهَا فِى حَرَامٍ أَكَانَ عَلَيْهِ فِيهَا وِزْرٌ فَكَذَلِكَ إِذَا وَضَعَهَا فِى الْحَلاَلِ كَانَ لَهُ أَجْرٌ

Dari Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Sesungguhnya sebagian dari para sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Wahai Rasulullah, orang-orang kaya lebih banyak mendapat pahala, mereka mengerjakan shalat sebagaimana kami shalat, mereka berpuasa sebagaimana kami berpuasa, dan mereka bershodaqoh dengan kelebihan harta mereka”. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Bukankah Allah telah menjadikan bagi kamu sesuatu untuk bershodaqaoh? Sesungguhnya tiap-tiap tasbih adalah shodaqoh, tiap-tiap tahmid adalah shodaqoh, tiap-tiap tahlil adalah shodaqoh, menyuruh kepada kebaikan adalah shodaqoh, mencegah kemungkaran adalah shodaqoh dan persetubuhan salah seorang di antara kamu (dengan istrinya) adalah shodaqoh“. Mereka bertanya, “Wahai Rasulullah, apakah (jika) salah seorang di antara kami memenuhi syahwatnya, ia mendapat pahala?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Tahukah engkau jika seseorang memenuhi syahwatnya pada yang haram, dia berdosa. Demikian pula jika ia memenuhi syahwatnya itu pada yang halal, ia mendapat pahala”.  (HR. Muslim no. 2376)

Kita lihat pada sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang terakhir disebutkan, “Dan persetubuhan salah seorang di antara kamu (dengan istrinya) adalah shodaqoh”. Para sahabat pun heran sampai menanyakan, apakah hanya dengan menumpahkan syahwat, itu bisa jadi sedekah dan berbuah pahala. Rasul –shallallahu ‘alaihi wa sallam– pun menjawab, “Tahukah engkau jika seseorang memenuhi syahwatnya pada yang haram, dia berdosa. Demikian pula jika ia memenuhi syahwatnya itu pada yang halal, ia mendapat pahala.”

Ibnu Rajab membagi sedekah dengan selain harta itu menjadi dua macam:

1- Sedekah dengan berbuat baik pada orang lain. Maka ini adalah sedekah terhadap orang yang ditujukan kebaikan tersebut. Bahkan bisa jadi sedekah seperti ini lebih utama dari sedekah dengan harta. Contohnya: mengajak pada kebaikan, melarang dari kemungkaran, bentuk mengajak taat pada Allah ini lebih baik bermanfaat dari harta. Contoh lainnya: mengajarkan ilmu yang bermanfaat, menghilangkan gangguan dari jalanan, memberikan hal yang bermanfaat bagi orang banyak, tidak mengganggu kaum muslimin, dan do’a kebaikan dan ampunan untuk kaum muslimin.

Ibnu ‘Umar berkata,

مَنْ كانَ له مالٌ ، فليتصدَّق من ماله ، ومن كان له قوَّةٌ ، فليتصدَّق من قوَّته ، ومن كان له عِلمٌ ، فليتصدَّق من عِلْمِه

“Barangsiapa memiliki harta, maka bersedekahlah dengan hartanya. Barangsiapa yang punya kekuatan, maka bersedekahlah dengan kekuatannya. Barangsiapa yang memiliki ilmu,  maka bersedekahlah dengan ilmunya.” (Jaami’ul Ulum wal Hikam, 2: 59)

2- Sedekah yang hanya bermanfaat bagi si pelaku seperti macam-macam dzikir, yaitu takbir, tasbih, tahmid, tahlil dan istighfar. Begitu pula yang bernilai sedekah adalah berjalan ke masjid.

Kalau kita melihat dari pembagian Ibnu Rajab ini, maka hubungan seksual suami istri masuk pada jenis yang pertama. Kalau kita lihat dari beberapa hadits, mendapatkan pahala di sini didapat ketika diniatkan untuk ibadah. Bentuk niatan tersebut bisa jadi ingin mencari keturunan. Karena dari keturunan kita bisa mendapatkan pahala dengan mendidik dan  membina mereka ketika kita masih hidup. Juga kita bisa mendapatkan pahala ketika telah meninggal dunia dari kebaikan anak-anak kita yang sholih. Dari sisi inilah, niatan hubungan intim bernilai pahala, jadi bukan hanya menumpahkan hasrat syahwat.

Lalu bagaimana jika tidak diniatkan untuk cari pahala dengan penumpahan syahwatnya tadi? Di sini, para ulama silang pendapat.

Jika kita lihat dari tekstual hadits yang kita bahas di atas, maka tidak dipersyaratkan niat. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sekedar bersabda, “Tahukah engkau jika seseorang memenuhi syahwatnya pada yang haram, dia berdosa. Demikian pula jika ia memenuhi syahwatnya itu pada yang halal, ia mendapat pahala”. Jadi sekedar menumpahkan syahwat saja bernilai pahala. Karena hubungan seksual dengan istri adalah seperti kita menanam benih dan nantinya kita akan menuai hasilnya.

Ulama lain berpendapat bahwa tetap harus didasari niatan ikhlas, barulah bernilai pahala di sisi-Nya. Karena hadits di atas adalah hadits mutlaq, maka dibawa ke hadits muqoyyad yang mempersyaratkan niat. Di antara dalil yang mempersyaratkan niat, hadits dari Sa’ad bin Abi Waqqosh, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّكَ لَنْ تُنْفِقَ نَفَقَةً تَبْتَغِى بِهَا وَجْهَ اللَّهِ إِلاَّ أُجِرْتَ عَلَيْهَا ، حَتَّى مَا تَجْعَلُ فِى فِى امْرَأَتِكَ

Tidaklah nafkah yang engkau cari untuk mengharapkan wajah Allah kecuali engkau akan diberi balasan karenanya, sampai apa yang engkau masukkan dalam mulut istrimu.” (HR. Bukhari no. 56)

Juga dapat dilihat pada firman Allah Ta’ala,

لَا خَيْرَ فِي كَثِيرٍ مِنْ نَجْوَاهُمْ إِلَّا مَنْ أَمَرَ بِصَدَقَةٍ أَوْ مَعْرُوفٍ أَوْ إِصْلَاحٍ بَيْنَ النَّاسِ وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ ابْتِغَاءَ مَرْضَاةِ اللَّهِ فَسَوْفَ نُؤْتِيهِ أَجْرًا عَظِيمًا

Tidak ada kebaikan pada kebanyakan bisikan-bisikan mereka, kecuali bisikan-bisikan dari orang yang menyuruh (manusia) memberi sedekah, atau berbuat ma’ruf, atau mengadakan perdamaian di antara manusia. Dan barangsiapa yang berbuat demikian karena mencari keridhaan Allah, maka kelak Kami memberi kepadanya pahala yang besar.” (QS. An Nisa’: 114). Di sini dipersyaratkan dapat pahala jika disertai niat ikhlas.

Hadits yang kita bahas kali ini, juga bisa sebagai dalil dengan pemahaman qiyas al ‘aqs (analogi berkebalikan), bahwa jika hubungan intim dengan niatan ikhlas, itu mendapat pahala. Jika tidak, maka tidak demikian. Sama halnya dengan hadits Ibnu Mas’ud, “Barangsiapa yang mati dalam keadaan berbuat syirik pada Allah, maka ia masuk neraka.” Berarti sebaliknya, barangsiapa yang mati dalam keadaan tidak berbuat syirik, maka ia akan masuk surga.

Jadi, niatkanlah ikhlas untuk raih pahala dalam setiap hubungan intim, supaya bernilai sedekah dan menuai ganjaran di sisi Allah.

Pembahasan di atas adalah faedah dari pembahasan Ibnu Rajab dalam Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, hadits ke-25, 2: 56-70.

Semoga Allah menjadikan rumah tangga kita sakinah, mawaddah wa rohmah.

Referensi:

Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, Ibnu Rajab Al Hambali, Tahqiq: Syu’aib Al Arnauth, Ibrahim Bajis, terbitan Muassasah Ar Risalah, cetakan ke-8, tahun 1419 H.

@ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh-KSA, 15 Muharram 1434 H

Sumber https://rumaysho.com/3002-hubungan-intim-bernilai-sedekah.html

Katanya: “Apalah Arti Sebuah Nama” ?

Ada ungkapan yang cukup terkenal di negara kita:

“Apalah arti sebuah nama”

Ungkapan ini apabila ditinjau dari sisi syariat, tidaklah sepenuhnya benar. Mengapa? Karena agama Islam memandang nama adalah suatu hal yang penting dan terkait dengan beberapa hukum baik di dunia maupun di akhirat.

Contohnya: panggilan nama seseorang di akhirat adalah panggilannya kelak di akhirat, sehingga apabila ada orang yang namanya jelek atau kurang indah di dunia, misalnya: “Tenggil, Bosok, Cungkil, Ceper dll“, maka itulah nama yang ia dipanggil di akhirat kelak. Terlebih lagi dia ridha dan senang dengan panggilan seperti itu

Rasullullah shallalahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

‏ ﺇِﻧَّﻜُﻢْ ﺗُﺪْﻋَﻮْﻥَ ﻳَﻮْﻡَ ﺍﻟْﻘِﻴَﺎﻣَﺔِ ﺑِﺄَﺳْﻤَﺎﺋِﻜُﻢْ ﻭَﺃَﺳْﻤَﺎﺀِ ﺁﺑَﺎﺋِﻜُﻢْ ﻓَﺄَﺣْﺴِﻨُﻮﺍ ﺃَﺳْﻤَﺎﺀَﻛُﻢْ

“Sesungguhnya kalian akan dipanggil pada hari kiamat dengan nama kalian dan nama bapak-bapak kalian. Maka baguskanlah nama-nama kalian” [HR. Abu Dawud & Al-Baihaqi, Sebagian ulama menilai sanadnya munqathi’, Sebagian menilai sanadnya jayyid]

Demikian dalam Fatwa Syabakah  Islamiyyah dijelaskan bahwa seseorang akan dipanggil sesuai namanya dan dinisbatkan pada nasab bapaknya:

ﻓﺎﻟﻈﺎﻫﺮ – ﻭﺍﻟﻠﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ ﺃﻋﻠﻢ – ﺃﻥ ﺍﻟﻨﺎﺱ ﻳﻮﻡ ﺍﻟﻘﻴﺎﻣﺔ ﻳﺪﻋﻮﻥ ﺑﺄﺳﻤﺎﺋﻬﻢ ﻣﻨﺴﻮﺑﻴﻦ ﺇﻟﻰ ﺁﺑﺎﺋﻬﻢ ﻻ ﺇﻟﻰ ﺃﻣﻬﺎﺗﻬﻢ

“Pendapat yang kuat -wallahu a’lam- bahwa manusia pada hari kiamat akan dipanggail sesuai dengan nama merrka (di dunia) dan dinisbatkan pada bapak mereka, bukan pada ibunya.” [Fatawa no. 20374]

Ibnul Qayyim menjelaskan pentingnya nama, beliau berkata,

ﺇﻥ ﺍﻟﺘﺴﻤﻴﺔ ﻟﻤﺎ ﻛﺎﻧﺖ ﺣﻘﻴﻘﺘﻬﺎ ﺗﻌﺮﻳﻒ ﺍﻟﺸﻲﺀ ﺍﻟﻤﺴﻤﻰ ﻷﻧﻪ ﺇﺫﺍ ﻭﺟﺪ ﻭﻫﻮ ﻣﺠﻬﻮﻝ ﺍﻻﺳﻢ ﻟﻢ ﻳﻜﻦ ﻟﻪ ﻣﺎ ﻳﻘﻊ ﺗﻌﺮﻳﻔﻪ ﺑﻪ

“Sesungguhnya pemberian nama pada hakikatnya berfungsi untuk menunjukkan definisi/identitas penyandang nama (yang diberi nama), karena jika ia didapati tanpa diketahui (tanpa nama), maka ia tidak bisa dikenali.” [Tuhfatul Maudud hal. 61, Dar Kutub Al-‘Ilmiyyah].

Hendaknya kita memperhatikan ketika:

  1. Memberi nama pada anak
  2. Memperkenalkan nama diri kita
  3. Memanggil nama orang lain

Yaitu berikan nama anak dengan nama yang baik dan gunakan nama baik tersebut ketika kita memperkenalkan diri ke masyarakat. Janganlah ridha dan senang dengan panggilan nama yang buruk atau jelek maknanya, serta kita tidak ikut-ikutan memanggil orang lain dengan nama atau gelaran yang buruk.

Ada beberapa dalil lainnya yang menunjukkan bahwa nama itu penting dan memiliki arti serta kaitan dengan hukum terkait dunia dan akhirat.

1. Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam memiliki arti nama yang sangat baik yaitu “yang terpuji”, beliau adalah teladan kita dalam kebaikan

2. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyarankan memberi nama-nama yang baik pada umatnya.

Misalnya pada hadits berikut:

ﺃﺣﺐ ﺍﻷﺳﻤﺎﺀ ﺇﻟﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﺒﺪ ﺍﻟﻠﻪ ﻭﻋﺒﺪ ﺍﻟﺮﺣﻤﻦ

“Nama-nama yang paling dicintai oleh Allah adalah Abdullah dan Abdurrahman”. [HR. Muslim]

3. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang penggunaan nama-nama yang buruk serta jelek maknanya

Misalnya pada hadits berikut:

ﺃَﺧْﻨَﻰ ﺍﻷَﺳْﻤَﺎﺀِ ﻳَﻮْﻡَ ﺍﻟﻘِﻴَﺎﻣَﺔِ ﻋِﻨْﺪَ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﺭَﺟُﻞٌ ﺗَﺴَﻤَّﻰ ﻣَﻠِﻚَ ﺍﻷَﻣْﻼَﻙِ

“Nama yang paling keji di sisi Allah pada hari Kiamat adalah seseorang bernama dengan nama ‘Malikal Amlaak’ (rajanya para raja). ” [HR. Bukhari & Muslim]

4. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengubah nama-nama yang buruk menjadi nama-nama yang baik

Dari ‘Aisyah,

أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- كَانَ يُغَيِّرُ الاِسْمَ الْقَبِيحَ

“Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa mengganti (mengubah) nama yang jelek.” (HR. Tirmidzi, shahih)

Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma berkata,

ﺃَﻥَّ ﺍﺑْﻨَﺔً ﻟِﻌُﻤَﺮَ ﻛَﺎﻧَﺖْ ﻳُﻘَﺎﻝُ ﻟَﻬَﺎ ﻋَﺎﺻِﻴَﺔُ ﻓَﺴَﻤَّﺎﻫَﺎ ﺭَﺳُﻮﻝُ ﺍﻟﻠَّﻪِ -ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ – ﺟَﻤِﻴﻠَﺔَ

“Salah satu putri Umar bin Khattab ada yang diberi nama Ashiyah (wanita pembangkang). Kemudian diganti oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan nama Jamilah.” [HR. Ahmad dan Muslim]

Demikian pembahasan ringkas ini, semoga bermanfaat

@ Antara langit dan bumi Allah, Pesawat Lion Air Denpasar – Makasar, di sempurnakan setelah mendarat

Penyusun: Raehanul Bahraen

© 2022 muslim.or.id
Sumber: https://muslim.or.id/45562-katanya-apalah-arti-sebuah-nama.html

Bolehkah Dicolok Matanya Karena Ngintip?

Adab, tata krama, atau etika di zaman terdulu lebih ditekankan orang tua untuk dipelajari anak-anak melebihi perhatian mereka terhadap hadits. Bahkan sebelum berkecimpung di dunia hadits ‘Abdullah bin Mubarak sang ahli hadits terkemuka ini lebih dulu mempelajari adab 20 tahun sebelum hadits.

Allah berfirman:

«يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَدْخُلُوا بُيُوتًا غَيْرَ بُيُوتِكُمْ حَتَّى تَسْتَأْنِسُوا وَتُسَلِّمُوا عَلَى أَهْلِهَا ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ»

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memasuki rumah yang bukan rumahmu sebelum meminta izin dan memberi salam kepada penghuninya. Yang demikian itu lebih baik bagimu, agar kamu (selalu) ingat.” (QS. An-Nur [24]: 27)

Pengajaran Allah dalam ayat ini untuk kasus rumah orang lain. Bagaimana untuk rumah sendiri? Kebiasaan salaf terdahulu adalah mereka memberi isyarat sebagai pengganti izin dengan tujuan agar keluarganya bisa maksimal dalam menyambutnya. Kebiasaan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam saat balik dari safar adalah shalat dua rakaat di masjid dan menyuruh orang untuk mengabarkan kepulangan beliau. Kebiasaan Ibnu Mas’ud berdehem sebelum masuk.

Bahkan Allah memberlakukan hukum izin ini kepada anak kecil yang belum baligh. Firman Allah:

«يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لِيَسْتَأْذِنْكُمُ الَّذِينَ مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ وَالَّذِينَ لَمْ يَبْلُغُوا الْحُلُمَ مِنْكُمْ ثَلاثَ مَرَّاتٍ مِنْ قَبْلِ صَلاةِ الْفَجْرِ وَحِينَ تَضَعُونَ ثِيَابَكُمْ مِنَ الظَّهِيرَةِ وَمِنْ بَعْدِ صَلاةِ الْعِشَاءِ ثَلاثُ عَوْرَاتٍ لَكُمْ لَيْسَ عَلَيْكُمْ وَلا عَلَيْهِمْ جُنَاحٌ بَعْدَهُنَّ طَوَّافُونَ عَلَيْكُمْ بَعْضُكُمْ عَلَى بَعْضٍ كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمُ الآيَاتِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ»

“Hai orang-orang yang beriman, hendaklah budak-budak (lelaki dan wanita) yang kamu miliki dan anak-anak yang belum baligh di antara kamu, meminta izin kepada kamu tiga kali (dalam satu hari) yaitu: sebelum shalat Shubuh, ketika kamu menanggalkan pakaian (luar) mu di tengah hari dan sesudah shalat Isya. (Itulah) tiga ‘aurat bagi kamu. Tidak ada dosa atasmu dan tidak (pula) atas mereka selain dari (tiga waktu) itu. Mereka melayani kamu, sebahagian kamu (ada keperluan) kepada sebahagian (yang lain). Demikianlah Allah menjelaskan ayat-ayat bagi kamu. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. An-Nur [24]: 58)

Dan jika anak-anak itu sudah baligh, mereka diperintah untuk meminta izin di semua waktu karena umur baligh sudah mengenal aurat. Allah berfirman:

«وَإِذَا بَلَغَ الأطْفَالُ مِنْكُمُ الْحُلُمَ فَلْيَسْتَأْذِنُوا كَمَا اسْتَأْذَنَ الَّذِينَ مِنْ قَبْلِهِمْ كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمْ آيَاتِهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ»

“Dan apabila anak-anakmu telah sampai umur baligh, maka hendaklah mereka meminta izin, seperti orang-orang yang sebelum mereka meminta izin. Demikianlah Allah menjelaskan ayat-ayat-Nya. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. An-Nur [24]: 59)

Dari ayat di atas diketahui bahwa tujuan utama izin adalah menjaga pandangan dari aurat. Oleh karena itu hukuman bagi pengintip rumah amat keras. Sahl bin Sa’ad as-Sa’idi radhiyallahu ‘anhu berkata:

أَنَّ رَجُلًا اطَّلَعَ فِي جُحْرٍ فِي بَابِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَمَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِدْرًى يَحُكُّ بِهِ رَأْسَهُ، فَلَمَّا رَآهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، قَالَ: «لَوْ أَعْلَمُ أَنَّكَ تَنْتَظِرُنِي، لَطَعَنْتُ بِهِ فِي عَيْنَيْكَ» قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «إِنَّمَا جُعِلَ الإِذْنُ مِنْ قِبَلِ البَصَرِ»

“Ada seorang mengintip dari pintu kamar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sedang di tangan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ada sisir besi untuk menggaruk kepalanya. Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melihatnya beliau bersabda, ‘Andai aku tahu bahwa kamu melihatku pasti aku cocokkan besi ini di kedua matamu.’ Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Diwajibkan izin karena pandangan (bisa melihat aurat keluarga).” (HR. Al-Bukhari no. 6901 dan Muslim no. 2156)

Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu berkata:

أَنَّ رَجُلًا اطَّلَعَ مِنْ بَعْضِ حُجَرِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَقَامَ إِلَيْهِ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِمِشْقَصٍ، أَوْ: بِمَشَاقِصَ، فَكَأَنِّي أَنْظُرُ إِلَيْهِ يَخْتِلُ الرَّجُلَ لِيَطْعُنَهُ

“Ada orang mengintip kamar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam langsung berdiri membawa panah yang panjang (misyqash), saya perhatikan beliau berjalan perlahan supaya orang itu tidak merasa untuk menyocoknya (menusuk matanya).” (HR. Al-Bukhari no. 6242 dan Muslim no. 2157)

Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu telah mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

«لَوِ اطَّلَعَ فِي بَيْتِكَ أَحَدٌ، وَلَمْ تَأْذَنْ لَهُ، خَذَفْتَهُ بِحَصَاةٍ، فَفَقَأْتَ عَيْنَهُ مَا كَانَ عَلَيْكَ مِنْ جُنَاحٍ»

“Andaikan ada orang mengintip rumahmu tanpa izinmu, kemudian kamu melemparnya dengan krikil sehingga tercungkil matanya, maka tiada dosa atasmu.” (HR. Al-Bukhari 6888 no. dan Muslim no. 2158)

Yang Benar Izin

Di antara bentuk izin adalah salam sebagaimana pada ayat di atas. Salam pun ada aturannya. Jika diduga kuat yang hendak dikunjungi di dalam rumah dan telah mengulang salam 3 kali tetapi ia tidak kunjung keluar, ini pertanda dia sedang tidak ingin menerima tamu. Maka hendaknya ia pulang atau balik.

Hasilnya, izin masuk rumah ini disunnahkan maksimal tiga kali. Jika belum dibuka atau diizinkan dianjurkan pulang. Abu Sa’id al-Khudri radhiyallahu ‘anhu berkata:

كُنْتُ فِي مَجْلِسٍ مِنْ مَجَالِسِ الأَنْصَارِ، إِذْ جَاءَ أَبُو مُوسَى كَأَنَّهُ مَذْعُورٌ، فَقَالَ: اسْتَأْذَنْتُ عَلَى عُمَرَ ثَلاَثًا، فَلَمْ يُؤْذَنْ لِي فَرَجَعْتُ، فَقَالَ: مَا مَنَعَكَ؟ قُلْتُ: اسْتَأْذَنْتُ ثَلاَثًا فَلَمْ يُؤْذَنْ لِي فَرَجَعْتُ، وَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «إِذَا اسْتَأْذَنَ أَحَدُكُمْ ثَلاَثًا فَلَمْ يُؤْذَنْ لَهُ فَلْيَرْجِعْ» فَقَالَ: وَاللَّهِ لَتُقِيمَنَّ عَلَيْهِ بِبَيِّنَةٍ، أَمِنْكُمْ أَحَدٌ سَمِعَهُ مِنَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ؟ فَقَالَ أُبَيُّ بْنُ كَعْبٍ: وَاللَّهِ لاَ يَقُومُ مَعَكَ إِلَّا أَصْغَرُ القَوْمِ، فَكُنْتُ أَصْغَرَ القَوْمِ فَقُمْتُ مَعَهُ، فَأَخْبَرْتُ عُمَرَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ ذَلِكَ

“Ketika aku di majlis kaum Anshar tiba-tiba datang Abu Musa bagaikan orang ketakutan, lalu berkata, ‘Saya datang meminta izin kepada Umar tiga kali, tetapi tidak diizinkan, maka aku kembali. Kemudia Umar bertanya, ‘Mengapa Anda kembali?’ Jawabku, ‘Aku telah minta izin tiga kali dan tidak mendapat izin maka aku kembali, karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda, ‘Jika seorang dari kalian minta izin sampai tiga kali dan tidak diizinkan, hendaklah pulang.’ Maka Umar berkata, ‘Demi Allah Anda harus membawa bukti kebenaran itu. Apakah ada di antara kalian yang mendengar hadits ini dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam?’’ Jawab Ubay bin Ka’ab, ‘Demi Allah, tidak pergi bersamamu kecuali orang yang termuda dari kaum dan ketika itu akulah yang termuda.’ Maka aku (Ubay) berdiri bersama Abu Musa dan memberitahu pada Umar bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda sedemikian itu.’” (HR. Al-Bukhari no. 6245 dan Muslim no. 2153)

Jika dugaan kuat orangnya tidak mendengar dan sudah mengulang tiga kali maka semoga tidak mengapa menambahnya.

Allah befirman:

«فَإِنْ لَمْ تَجِدُوا فِيهَا أَحَدًا فَلا تَدْخُلُوهَا حَتَّى يُؤْذَنَ لَكُمْ وَإِنْ قِيلَ لَكُمُ ارْجِعُوا فَارْجِعُوا هُوَ أَزْكَى لَكُمْ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ عَلِيمٌ»

“Jika kamu tidak menemui seorang pun di dalamnya, maka janganlah kamu masuk sebelum kamu mendapat izin. Dan jika dikatakan kepadamu: ‘Kembalilah,’ maka hendaklah kamu kembali. Itu lebih bersih bagimu dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS. An-Nur [24]: 28).

Hendaklah tamu menyebutkan namanya dengan jelas saat ditanya karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak suka ditutupi. Jabir radhiyallahu ‘anhu berkata:

أَتَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي دَيْنٍ كَانَ عَلَى أَبِي، فَدَقَقْتُ البَابَ، فَقَالَ: «مَنْ ذَا» فَقُلْتُ: أَنَا، فَقَالَ: «أَنَا أَنَا» كَأَنَّهُ كَرِهَهَا

“Saya datang ke rumah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk membayar hutang ayahku, maka aku mengetuk pintu, lalu beliau bertanya, ‘Siapakah itu?’ Jawabku, ‘Aku.’ Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, ‘Aku aku!’ Seolah-olah beliau tidak menyukainya.” (HR. Al-Bukhari no. 6250 dan Muslim no. 2155)

Allahu a’lam[]

sumber : Bolehkah Dicolok Matanya Karena Ngintip? — Pesantren Mahasiswa Thaybah Surabaya

Larangan Memukul di Bagian Wajah – Hadis 11

Hadis 11
Larangan Memukul di Bagian Wajah
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: إِذَا قَاتَلَ أَحَدُكُمْ فَلْيَجْتَنِبِ الْوَجْهَ

Dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, beliau berkata, “Rasulullah ﷺ bersabda, ‘Jika salah seorang dari kalian hendak memukul, maka dia wajib menghindari (memukul) wajah’.” ([1])

Kata قَاتَلَ (qaatala) biasanya digunakan untuk makna memerangi atau berkelahi. Akan tetapi para ulama memahami kata قَاتَلَ di dalam hadis ini dengan makna memukul. Apakah memukul tersebut dilakukan karena alasan yang dibenarkan agama, misalnya dalam rangka untuk mendidik, atau memukul yang diharamkan, misalnya karena pertengkaran (pertikaian) yang disebabkan emosi. Sehingga makna dari hadis ini adalah:

“Jika salah seorang dari kalian memukul, maka dia wajib menghindari wajah.”

Oleh karena itu, Imam Al-Bukhari mencantumkan hadis ini di dalam kitabnya Sahih Bukhari, di bawah judul:

‘Bab: Jika Seorang Tuan Memukul Budaknya Maka Dia Harus Menghindari Wajah’

Ini merupakan bukti bahwa Islam adalah agama yang indah. Dalam perkara besar seperti dalam peperangan, Islam pun mengajarkan adab. Di antaranya tidak boleh membunuh lelaki yang sudah tua, tidak boleh membunuh para wanita dan anak-anak, tidak boleh memutilasi mayat, tidak boleh merusak tempat ibadah. Hal-hal demikian dilarang dalam Islam karena tujuan utamanya bukanlah itu melainkan agar orang-orang mengenal Islam dan beribadah kepada Allah ﷻ. Bahkan dalam perkara semacam memukul pun, Rasulullah telah memerintahkan agar menghindari wajah.

Apabila seseorang terlibat dalam pertikaian yang tidak bisa dia hindari. Misalnya dia emosi karena saudaranya bersalah yang menyebabkan dia memukul, maka pemukulan yang dilakukan itu terlarang, dan larangannya bertambah jika memukul bagian wajahnya. Bahkan melakukan pemukulan yang dibenarkan pun tetap dilarang memukul bagian wajah. Misalnya seorang tuan yang memukul budaknya dalam rangka mendidiknya, karena sang budak membangkang kepada tuannya. Atau orang tua yang memukul anaknya atau seorang suami yang memukul istrinya untuk mendidik mereka, dalam beberapa keadaan mereka diperbolehkan memukul tetapi tetap harus menghindari bagian wajah.

Bahkan sebelum sampai pada tahap memukul pun, Islam telah mengajarkan tahapan-tahapan dalam mengatasi istri yang membangkang. Sebagaimana Allah ﷻ berfirman,

وَاللَّاتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ واهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ

“Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuz-nya, maka nasihatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka.” (An-Nisaa’: 34)

Tahapan paling pertama yang harus dilalui adalah suami memberi nasihat kepada istrinya terlebih dahulu. Jika tidak patuh, maka dia menjauhi istrinya dengan cara tidak menggaulinya, tetapi sang suami masih satu rumah dengan istrinya. Kemudian tahapan selanjutnya adalah dengan memukulnya. Memukul di sini pun adalah memukul yang tidak memberi bekas. Di bagian tubuh mana pun tidak boleh memberi bekas, apalagi di wajah. Oleh karena itu, setelah melalui tahapan-tahapan sebelumnya tetap tidak diperbolehkan memukul istri di bagian wajahnya, karena pembangkangan yang dia lakukan. Demikian pula ketika memukul anak, maka tidak boleh memukul di bagian wajah, karena Rasulullah ﷺ melarangnya.

Para ulama juga mengatakan bahwa larangan memukul wajah adalah larangan umum yang mencakup perkara hudud (penegakan hukum)([2]). Misalnya ketika seseorang dirajam maka tidak boleh dirajam di bagian wajahnya. Ketika mencambuk lelaki dan wanita yang berzina tetapi keduanya masing-masing belum pernah menikah dengan pernikahan yang sah, maka tidak boleh dicambuk di bagian wajah akan tetapi di bagian tubuh yang lain. Bahkan pada hewan, tidak boleh seseorang menyakitinya kemudian memukul di bagian wajahnya. Atau ada pemilik hewan yang ingin mencambuk peliharaannya maka tidak boleh mencambuk di bagian wajahnya.

Para ulama juga mengambil faedah dari hadis ini, bahwasanya jika kita hendak memberi hukuman berupa pukulan (untuk mendidik), selain wajah hendaknya juga menjauhi bagian-bagian tubuh rawan lainnya seperti kepala, perut, kemaluan, dan semisalnya([3]). Karena kita memukul mereka untuk mendidik, bukan untuk menyakiti atau membunuh mereka. Dan juga bukan untuk membuat mereka cacat. Perbuatan ini dilarang meskipun sedang dalam keadaan emosi. Syariat telah mengatur kapan dan bagaimana memukul itu diperbolehkan.

Batasan Wajah

Mengenai batasan wajah, dapat dijumpai di dalam pembahasan seputar fikih berwudu. Ketika Allah berfirman dalam Alquran yang artinya “Cucilah wajah-wajah kalian…” (QS Al-Maidah : 6), para ahli fikih membahas tentang definisi wajah. Kesimpulannya, jika kita berkaca di depan cermin maka kita akan melihat wajah kita. Dari bagian kepala tempat tumbuh rambut sampai di bagian akhir dagu. Kemudian dari ujung setelah telinga kanan sampai telinga kiri, itulah definisi wajah. Sehingga bagian leher bukanlah wajah, begitu pun dengan kepala bagian belakang juga bukan wajah.

Hikmah Menghindari Pukulan di Wajah

Wajah merupakan bagian yang lembut yang mudah rusak sehingga akan tampak bekasnya jika dipukul. Selain itu, seseorang menilai tampan atau cantiknya orang adalah dari wajahnya. Jika ternyata tampak luka di wajah apalagi sampai timbul kecacatan seperti hidung patah atau bagian mata terluka atau bahkan mengalami kebutaan, maka ini sangat berbahaya, sangat merusak ketampanan atau kecantikan seseorang.

Bekas luka yang ada di wajah seseorang akan sangat menyakitkan hatinya. Jika dia berkaca, dia akan melihat langsung bagaimana wajahnya terluka, tersayat, atau bengkak. Berbeda jika yang terluka hanya di bagian badan, maka ini lebih ringan.

Seorang suami misalnya memukul istrinya, atau seorang ayah yang memukul anaknya di bagian wajah, kemudian timbul bengkak atau memar di wajahnya. Hal ini akan memberikan rasa sakit yang luar biasa kepada istri atau anak tersebut. Mereka sering bercermin di depan kaca, sehingga mereka akan melihat bagaimana wajah mereka bengkak-bengkak. Lebih dari itu, hal ini dapat memancing Perhatian orang banyak yang bisa jadi menimbulkan masalah yang lebih besar. Berbeda halnya ketika bengkaknya di bagian badan atau yang lain. Orang lain tidak tahu sehingga lebih ringan perkaranya.

Para ulama mengatakan, di antara hikmah terlarangnya memukul di bagian wajah adalah karena wajah merupakan tempat terkumpulnya keindahan dan juga merupakan bagian yang paling mulia dari seorang hamba. Oleh karena itu, ketika ada seseorang yang merendahkan orang lain, pada umumnya dia lakukan dengan menampar wajahnya atau mendorong kepalanya. Karena inilah tempat yang paling mulia dari seseorang([4]).

Footnote:


([1]) HR Bukhari, no. 2559 dan Muslim, no. 2612, redaksi hadis ini milik Bukhari

([2]) Lihat: Fathul Bari, Ibnu Hajar 5/182

([3]) Lihat: Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab, An-Nawawi, 5/182

([4]) Lihat: Syarh Shahih Muslim, Imam an-Nawawi, 16/165

sumber : https://bekalislam.firanda.com/6445-larangan-memukul-di-bagian-wajah-hadis-11.html#_ftn1

Bagaimana Sikap Ketika Dihina dan Direndahkan?

Bagaimana Sikap Ketika Dihina dan Direndahkan?

Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan Bagaimana Sikap Ketika Dihina dan Direndahkan? selamat membaca.

Pertanyaan:

بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْم
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

Ustadz bagaimana baiknya adab kita terhadap orang yang merendahkan orang lain. Kita sebagai yang dipandang rendah atau kita melihat orang lain direndahkan di hadapan kita bagaimana adab dan akhlaknya yang baik. Terima kasih ustadz.

جزاك الله خيرا

(Dari Fulan Anggota Grup Whatsapp Sahabat BiAS)

Jawaban:

Alhamdulillah, wa laa haula wa laa quwwata illaa billaah, wash shalaatu was salaamu ‘alaa rasulillaah, Amma ba’du. Wa’alaikumussalam Warahmatullah Wabarakatuh

Waspada Dari Sikap Merendahkan Manusia

Jika kita berada di dalam sebuah pertemuan sosial, baik dalam dunia nyata maupun media sosial dunia maya, dan kita mendapati ada orang yang merendahkan orang lain, maka sikap terbaik adalah mencegahnya atau memalingkan tema pembicaraan, hal ini adalah sebuah pencegahan dari tindakan kezaliman.

Mencegah Ketika Orang Menghina

Dahulu sahabat Anas Bin Malik radhiallahu ‘anhu pernah menceritakan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

انْصُرْ أَخَاكَ ظَالِمًا أَوْ مَظْلُومًا

“Tolonglah saudaramu yang berbuat zalim dan yang dizalimi.”

فَقَالَ رَجُلٌ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَنْصُرُهُ إِذَا كَانَ مَظْلُومًا ، أَفَرَأَيْتَ إِذَا كَانَ ظَالِمًا كَيْفَ أَنْصُرُهُ قَالَ « تَحْجُزُهُ أَوْ تَمْنَعُهُ مِنَ الظُّلْمِ ، فَإِنَّ ذَلِكَ نَصْرُهُ »

Kemudian ada seseorang bertanya tentang bagaimana cara menolong orang yang berbuat zalim?

Beliau menjawab, “Kamu cegah dia dari berbuat zalim, maka sesungguhnya engkau telah menolongnya.” (HR. Bukhari, no. 6952; Muslim, no. 2584)

Cara Menghentikan Orang yang Merendahkan

Kita bisa mengatakan pada dia yang ingin merendahkan orang lain; kita ini banyak kekurangan, maka tidak perlu mengurusi kekurangan-kekurangan orang lain, atau ucapan; stop, sampai di sini saja, mari pindah kepada pembahasan yang lebih urgen/penting, dan ungkapan-ungkapan yang semakna.

Bentuk-Bentuk Merendahkan Martabat dan Harga Diri

Sering kita dapati ada di antara manusia yang kasar ucapan lisannya, sehingga bermudah-mudahan jatuh pada perbuatan tercela seperti saling mengejek, saling menghina, dan saling mengolok-olok di media sosial.

Berbagai gelar dan julukan yang buruk pun mudah terucap, baik melalui lisan atau melalui jari-jemari komentar di media sosial. Sebutlah misalnya julukan (maaf) “cebong”, “kampret”, “IQ 200 sekolam” dan ucapan-ucapan buruk lainnya. Ucapan-ucapan yang tampak ringan di lisan dan tulisan, padahal amat berat timbangannya di sisi Allah Ta’ala di hari kiamat kelak.

Allah ‘Azza Wa Jalla melarang kita dari perbuatan saling menghina dan mengolok-olok, sebagaimana dalam firmanNya Yang Mulia;

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا يَسْخَرْ قَوْمٌ مِنْ قَوْمٍ عَسَى أَنْ يَكُونُوا خَيْرًا مِنْهُمْ وَلَا نِسَاءٌ مِنْ نِسَاءٍ عَسَى أَنْ يَكُنَّ خَيْرًا مِنْهُنَّ وَلَا تَلْمِزُوا أَنْفُسَكُمْ وَلَا تَنَابَزُوا بِالْأَلْقَابِ بِئْسَ الِاسْمُ الْفُسُوقُ بَعْدَ الْإِيمَانِ وَمَنْ لَمْ يَتُبْ فَأُولَئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah suatu kaum mengolok-olok kaum yang lain (karena) boleh jadi mereka (yang diolok-olok) itu lebih baik dari mereka (yang mengolok-olok). Dan jangan pula wanita-wanita (mengolok-olok) wanita-wanita yang lain (karena) boleh jadi wanita-wanita (yang diperolok-olok) itu lebih baik dari wanita (yang mengolok-olok) dan janganlah kamu mencela dirimu sendiri (maksudnya, janganlah kamu mencela orang lain, pen.). Dan janganlah kamu saling memanggil dengan gelar (yang buruk). Seburuk-buruk panggilan ialah (penggilan) yang buruk (fasik) sesudah iman. Dan barangsiapa yang tidak bertaubat, maka mereka itulah orang-orang yang dzalim” (QS. Al-Hujuraat [49]: 11).

Bagaimana Sikap Ketika Dihina?

Bagaimana sikap ketika dihina? Seorang muslim harus selalu ingat, bahwa Nabi (ﷺ) yang maksum (terlepas dari segala dosa) saja dihina, dicaci dan direndahkan dengan yang lebih buruk oleh kaumnya, pun demikian beliau tetap senantiasa mendoakan kebaikan bagi umatnya. Dan inilah yang terbaik.

Katakan kepada yang merendahkan, bahwa yang buruk yang tidak diketahuinya adalah lebih banyak, tapi Allah Yang Maha Pemaaf menyembunyikannya dari pandangan manusia. Dan berpalinglah dari insan yang suka bersikap merendahkan orang lain.

Merendahkan Orang Lain Sama dengan Merendahkan Diri Sendiri

Pada hakikatnya mereka yang suka merendahkan orang lain, maka semua itu akan kembali kepada mereka. Orang -orang munafik yang mencela sahabat, maka celaan itu kembali kepada mereka, plus tambahan azab yang pedih dari Allah Yang Maha Adil.

الَّذِينَ يَلْمِزُونَ الْمُطَّوِّعِينَ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ فِي الصَّدَقَاتِ وَالَّذِينَ لَا يَجِدُونَ إِلَّا جُهْدَهُمْ فَيَسْخَرُونَ مِنْهُمْ سَخِرَ اللَّهُ مِنْهُمْ وَلَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ

“(Orang-orang munafik) yaitu orang-orang yang mencela orang-orang mukmin yang memberi sedekah dengan sukarela dan (mencela) orang-orang yang tidak memperoleh (untuk disedekahkan) selain sekadar kesanggupannya, maka orang-orang munafik itu menghina mereka. Allah akan membalas penghinaan mereka itu, dan untuk mereka adzab yang pedih” (QS. At-Taubah [9]: 79).

Maka, setiap insan harus mawas diri dan berhati-hati! Karena semua yang kita ucapkan dan semua yang kita tulis, semuanya akan dimintai pertanggungjawaban di sisi Allah Ta’ala Yang hisabNya sangat cepat.

Wallahu Ta’ala A’lam.

Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Fadly Gugul S.Ag. حفظه الله
Rabu20 Rabiul Awal 1443 H/ 27 Oktober 2021 M

Baca selengkapnya: https://bimbinganislam.com/bagaimana-sikap-saat-dihina-direndahkan/

Rahasia Larangan Menolak Pemberian Minyak Wangi

Larangan Menolak Pemberian Minyak Wangi

Benarkah jika kita ditawari minyak wangi tidak boleh menolaknya? Bagaimana jika kita tidak kuat dengan baunya, karena tidak sesuai selera..?

Jawab:

Larangan menolak pemberian minyak wangi disebutkan dalam hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ عُرِضَ عَلَيْهِ طِيبٌ فَلاَ يَرُدَّهُ فَإِنَّهُ خَفِيفُ الْمَحْمَلِ طَيِّبُ الرَّائِحَةِ

Siapa yang ditawari minyak wangi, janganlah dia menolaknya. Karena minyak wangi itu ringan diterima, dan baunya harum. (HR. Ahmad 8264, Nasai 5276 dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth).

Untuk menerima hadiah minyak wangi, kita tidak perlu mengeluarkan modal banyak, sebagaimana hadiah besar lainnya. Seperti hadiah binatang atau benda berat yang mungkin susah untuk dipindahkan. (Hasyiyah as-Sindi untuk Musnad Ahmad, 14/16).

Juga disebutkan dalam hadis lain dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

ثَلاَثٌ لاَ تُرَدُّ الْوَسَائِدُ وَالدُّهْنُ وَاللَّبَنُ

Ada 3 hal yang tidak boleh ditolak, bantal untuk duduk, minyak wangi, dan susu. (HR. Turmudzi 3020, al-Baghawi 3173, dan dihasankan al-Albani)

Yang dimaksud bantal di sini bukan bantal untuk alas kepala ketika tidur, namun bantal lebar untuk alas duduk.

Di samping larangan di atas, juga disebutkan dalam hadis yang shahih, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah menolak pemberian minyak wangi. Setiap beliau diberi minyak wangi, beliau selalu menerimanya.

Seorang ulama tabi’in, Tsumamah bin Abdillah bercerita,

كَانَ أَنَسٌ لاَ يَرُدُّ الطِّيبَ. وَقَالَ أَنَسٌ إِنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- كَانَ لاَ يَرُدُّ الطِّيبَ

Anas tidak pernah menolak pemberian minyak wangi. Anas mengatakan, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menolak minyak wangi. (HR. Bukhari 2582, Turmudzi 3019 dan yang lainnya).

Mengapa kita dilarang untuk menolaknya?

Ulama berbeda pendapat mengenai alasan mengapa pemberian minyak wangi dilarang untuk ditolak?

Pendapat pertama, kita dilarang menolak pemberian minyak wangi, maknanya adalah perintah agar kita selalu menggunakan minyak wangi. Tujuannya, agar kita bisa selalu dalam kondisi wangi. Sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam selalu menggunakan minyak wangi, agar beliau selalu bisa bermunajat dengan malaikat, dan malaikat menyukai bau harum. Ini merupakan pendapat Ibnu Batthal.

Al-Hafidz Ibnu Hajar menukil keterangan Ibnu Batthal,

قَالَ بن بَطَّالٍ إِنَّمَا كَانَ لَا يَرُدُّ الطِّيبَ مِنْ أَجْلِ أَنَّهُ مُلَازِمٌ لِمُنَاجَاةِ الْمَلَائِكَةِ وَلِذَلِكَ كَانَ لَا يَأْكُلُ الثُّومَ وَنَحْوَهُ

Ibnu Batthal mengatakan, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah menolak minyak wangi, karena beliau selalu menjaga kondisi untuk ber-munajat dengan malaikat. Karena itulah, beliau tidak makan bawang atau makanan bau sejenisnya.

Namun pendapat ini dikomentari al-Hafidz Ibnu Hajar, bahwa jika alasan ini yang diterima tentu khusus berlaku bagi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam saja. Karena yang selalu bermunajat dengan Malaikat hanya beliau. Padahal tidak bolehnya menolak pemberian minyak wangi, juga berlaku untuk semua umatnya. (Fathul Bari, 5/209).

Pendapat kedua, bahwa larangan ini tujuannya untuk memperhatikan kondisi perasaan pemberi minyak wangi. Karena ketika hadiahnya ditolak, bisa jadi dia sakit hati. Karena itulah, dalam hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu di atas, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan alasan mengapa dilarang menolak hadiah minyak wangi, karena benda ini ringan diterima, sehingga tidak selayaknya ditolak.

Sebagai contoh penerapannya, seperti yang disebutkan dalam hadis dari Ibnu Umar, mengenai 3 hal yang tidak boleh ditolak. Tiga benda ini, bantal untuk duduk, minyak wangi dan susu adalah jamuan pertama yang diberikan tuan rumah kepada tamunya yang baru datang. Secara materi, nilainya sangat murah. Sekalipun sangat murah, ketika itu diberikan sebagai penghargaan dari tuan rumah, hendaknya tamu tidak menolaknya, agar tidak menyakiti perasaan si pemberi.

Dalam Syarah Sunan Turmudzi, dinukil keterangan Imam at-Thibi,

قال الطيبي يريد أن يكرم الضيف بالوسادة والطيب واللبن وهي هدية قليلة المنة فلا ينبغي أن ترد

At-Thibi mengatakan, ‘Tuan rumah hendak memuliakan tamunya dengan bantal alas duduk, minyak wangi, dan susu. Hadiah ini nilainya kecil, karena itu, tidak selayaknya ditolak.’ (Tuhfatul Ahwadzi, 8/61).

Dengan melihat alasan pendapat kedua, bahwa larangan menolak pemberian minyak wangi, pada dasarnya termasuk bagian dari larangan menolak hadiah secara umum. Karena menerima hadiah dari sesama muslim, meskipun murah, bisa semakin memper-erat persaudaraan sesama muslim.

Dari Abdullah bin Mas’ud, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أَجِيبُوا الدَّاعِىَ وَلاَ تَرُدُّوا الْهَدِيَّةَ وَلاَ تَضْرِبُوا الْمُسْلِمِينَ

“Penuhi undangan orang yang mengundang. Jangan tolak hadiah dan jangan memukul seorang muslim.” (Ahmad 3838, Ibnu Hibban 5603 dan dihasankan Syuaib al-Arnauth).

Juga disebutkan dalam riwayat lain, dari Umar bin Khatab radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan,

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يُعْطِينِى الْعَطَاءَ فَأَقُولُ أَعْطِهِ مَنْ هُوَ أَفْقَرُ إِلَيْهِ مِنِّى فَقَالَ « خُذْهُ ، إِذَا جَاءَكَ مِنْ هَذَا الْمَالِ شَىْءٌ ، وَأَنْتَ غَيْرُ مُشْرِفٍ وَلاَ سَائِلٍ ، فَخُذْهُ ، وَمَا لاَ فَلاَ تُتْبِعْهُ نَفْسَكَ

Bahwa suatu ketika Rasulullah memberikan sesuatu untukku lantas kusampaikan kepada Nabi, “Serahkan saja kepada yang lebih miskin dibandingkan diriku”. Nabi lantas bersabda, “Terimalah. Jika engkau mendapatkan pemberian harta padahal engkau tidak memintanya juga tidak mengharapkannya maka terimalah. Jika tidak dapat jangan berharap” (Muttafaq alaih)

Bagaimana status larangan ini?

Jumhur ulama mengatakan bahwa larangan ini bersifat larangan makruh dan bukan larangan haram. Sebagaimana keterangan Ibnu Abdil Bar dalam at-Tamhid (1/273). Sehingga, jika ada alasan lain yang membuat kita kesulitan untuk menerima pemberian minyak wangi, misalnya karena alasan kurang kuat dengan baunya atau baunya tidak sesuai selera, kita dibolehkan untuk menolaknya.

Demikian, Allahu a’lam.

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)

Referensi: https://konsultasisyariah.com/32297-rahasia-larangan-menolak-pemberian-minyak-wangi.html

Cuma Bertekad Sudah Dicatat Satu Kebaikan

Sebagian kita barangkali belum mengetahui bahwasanya dengan niatan saja untuk beramal (maksudnya: tekad) kuat namun tidak jadi mengamalkan karena suatu sebab, itu sudah bernilai pahala dan dicatat satu kebaikan. Bagaimana halnya jika sampai diamalkan. Hal ini menunjukkan bahwa hendaklah kita bersemangat dalam kebaikan, bahkan bertekad kuat untuk melakukan banyak amalan sholih.

Dalam hadits qudsi, dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, diriwayatkan dari Allah Ta’ala,

إِنَّ اللَّهَ كَتَبَ الْحَسَنَاتِ وَالسَّيِّئَاتِ ، ثُمَّ بَيَّنَ ذَلِكَ فَمَنْ هَمَّ بِحَسَنَةٍ فَلَمْ يَعْمَلْهَا كَتَبَهَا اللَّهُ لَهُ عِنْدَهُ حَسَنَةً كَامِلَةً ، فَإِنْ هُوَ هَمَّ بِهَا فَعَمِلَهَا كَتَبَهَا اللَّهُ لَهُ عِنْدَهُ عَشْرَ حَسَنَاتٍ إِلَى سَبْعِمِائَةِ ضِعْفٍ إِلَى أَضْعَافٍ كَثِيرَةٍ

Sesungguhnya Allah mencatat berbagai kejelekan dan kebaikan lalu Dia menjelaskannya. Barangsiapa yang bertekad untuk melakukan kebaikan lantas tidak bisa terlaksana, maka Allah catat baginya satu kebaikan yang sempurna. Jika ia bertekad lantas bisa ia penuhi dengan melakukannya, maka Allah mencatat baginya 10 kebaikan hingga 700 kali lipatnya sampai lipatan yang banyak.” (HR. Bukhari no. 6491 dan Muslim no. 130)

Ibnu Rajab Al Hambali berkata, “Yang dimaksud ‘hamm’ (bertekad) dalam hadits di atas adalah bertekad kuat yaitu bersemangat ingin melakukan amalan tersebut. Jadi niatan tersebut bukan hanya angan-angan yang jadi pudar tanpa ada tekad dan semangat.”(Jaami’ul Ulum wal Hikam, 2: 319)

Perihal bertekad dalam beramal di sini, kita dapat melihat pada hadits lainnya,

مَنْ سَأَلَ اللَّهَ الشَّهَادَةَ بِصِدْقٍ بَلَّغَهُ اللَّهُ مَنَازِلَ الشُّهَدَاءِ وَإِنْ مَاتَ عَلَى فِرَاشِهِ

Barangsiapa yang berdo’a pada Allah dengan jujur agar bisa mati syahid, maka Allah akan memberinya kedudukan syahid walau nanti matinya di atas ranjangnya.” (HR. Muslim no. 1908).

‘Aisyah radhiyallahu ‘anha mengabarkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَا مِنِ امْرِئٍ تَكُونُ لَهُ صَلاَةٌ بِلَيْلٍ فَغَلَبَهُ عَلَيْهَا نَوْمٌ إِلاَّ كَتَبَ اللَّهُ لَهُ أَجْرَ صَلاَتِهِ وَكَانَ نَوْمُهُ صَدَقَةً عَلَيْهِ

Tidaklah seseorang bertekad untuk bangun melaksanakan shalat malam, namun ketiduran mengalahkannya, maka Allah tetap mencatat pahala shalat malam untuknya dan tidurnya tadi dianggap sebagai sedekah untuknya.” (HR. An Nasai no. 1784, shahih menurut Syaikh Al Albani).

Abud Darda’ berkata, “Barangsiapa mendatangi ranjangnya, lantas ia berniat ingin shalat malam. Sayangnya, tidur telah mengalahkannya hingga ia bangun ketika shubuh, maka akan dicatat sebagai kebaikan apa yang ia niatkan.” (HR. Ibnu Majah secara marfu’. Ad Daruquthni berkata bahwa hadits ini mawquf. Lihat Jami’ul ‘Ulum wal Hikam, 2: 319). Perkataan Abud Darda’ ini semakna dengan hadits ‘Aisyah di atas.

Sa’id bin Al Musayyib berkata, “Barangsiapa bertekad melaksanakan shalat, puasa, haji, umrah atau berjihad, lantas ia terhalangi melakukannya, maka Allah akan mencatat apa yang ia niatkan.”

Abu ‘Imran Al Juwani berkata, “Malaikat pernah berseru: catatlah bagi si fulan amalan ini dan itu.” Lantas ia berkata, “Wahai Rabbku, sesungguhnya si fulan tidak beramal apa-apa.” Lantas dijawab, “Ia mendapatkan yang ia niatkan (tekadkan).”

Ulama salaf berkata, “Bertekad untuk melakukan kebaikan sudah seperti orang yang melakukannya.”

Hadits berikut pun bisa jadi renungan bahwasanya setiap orang akan mendapatkan yang ia niatkan walau ia tidak sampai beramal asal sudah punya tekad yang kuat untuk beramal. Dari Abu Kabsyah Al Anmariy, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّمَا الدُّنْيَا لأَرْبَعَةِ نَفَرٍ عَبْدٍ رَزَقَهُ اللَّهُ مَالاً وَعِلْمًا فَهُوَ يَتَّقِى فِيهِ رَبَّهُ وَيَصِلُ فِيهِ رَحِمَهُ وَيَعْلَمُ لِلَّهِ فِيهِ حَقًّا فَهَذَا بِأَفْضَلِ الْمَنَازِلِ وَعَبْدٍ رَزَقَهُ اللَّهُ عِلْمًا وَلَمْ يَرْزُقْهُ مَالاً فَهُوَ صَادِقُ النِّيَّةِ يَقُولُ لَوْ أَنَّ لِى مَالاً لَعَمِلْتُ بِعَمَلِ فُلاَنٍ فَهُوَ بِنِيَّتِهِ فَأَجْرُهُمَا سَوَاءٌ وَعَبْدٍ رَزَقَهُ اللَّهُ مَالاً وَلَمْ يَرْزُقْهُ عِلْمًا فَهُوَ يَخْبِطُ فِى مَالِهِ بِغَيْرِ عِلْمٍ لاَ يَتَّقِى فِيهِ رَبَّهُ وَلاَ يَصِلُ فِيهِ رَحِمَهُ وَلاَ يَعْلَمُ لِلَّهِ فِيهِ حَقًّا فَهَذَا بِأَخْبَثِ الْمَنَازِلِ وَعَبْدٍ لَمْ يَرْزُقْهُ اللَّهُ مَالاً وَلاَ عِلْمًا فَهُوَ يَقُولُ لَوْ أَنَّ لِى مَالاً لَعَمِلْتُ فِيهِ بِعَمَلِ فُلاَنٍ فَهُوَ بِنِيَّتِهِ فَوِزْرُهُمَا سَوَاءٌ

“Dunia telah diberikan pada empat orang:

Orang pertama, diberikan rizki dan ilmu oleh Allah. Ia kemudian bertakwa dengan harta tadi kepada-Nya, menjalin hubungan dengan kerabatnya, dan ia pun tahu kewajiban yang ia mesti tunaikan pada Allah. Inilah sebaik-baik kedudukan.

Orang kedua, diberikan ilmu oleh Allah namun tidak diberi rizki berupa harta oleh Allah. Akan tetapi ia punya niat yang kuat (tekad) sembari berujar, ‘Seandainya aku memiliki harta, aku akan beramal seperti  si fulan.’ Orang ini akan mendapatkan yang ia niatkan. Pahalanya pun sama dengan orang yang pertama.

Orang ketiga, diberikan rizki oleh Allah berupa harta namun tidak diberikan ilmu. Ia akhirnya menyia-nyiakan hartanya tanpa dasar ilmu, ia pun tidak bertakwa dengan harta tadi pada Rabbnya dan ia juga tidak mengetahui kewajiban yang mesti ia lakukan pada Allah. Orang ini menempati sejelek-jelek kedudukan.

Orang keempat, tidak diberikan rizki oleh Allah berupa harta maupun ilmu. Dan ia pun berujar, ‘Seandainya aku memiliki harta, maka aku akan berfoya-foya dengannya.’ Orang ini akan mendapatkan yang ia niatkan. Dosanya pun sama dengan orang ketiga.” (HR. Tirmidzi no. 2325, shahih kata Syaikh Al Albani).

Moga pelajaran ini begitu berharga. Dengan niatan saja, bisa bernilai kebaikan. Namun ingat sekali lagi, niatan di sini adalah tekad bukan angan-angan. Sehingga 1000 angan-angan tidaklah bermanfaat karena tidak ada realisasi atau tidak ada langkah menuju kepada kebaikan. Berbeda halnya dengan tekad dalam kebaikan, pasti ada persiapan dan langkah yang ingin ditempuh. Silakan kembali memperhatikan penjelasan Ibnu Rajab di atas.

Semoga Allah memberikan kita semangat untuk dapat terus beramal sholih sepanjang hayat. Wallahu waliyyut taufiq.

@ Ummul Hamam, Riyadh, KSA,10 Sya’ban 1433 H

Sumber https://rumaysho.com/2557-cuma-bertekad-sudah-dicatat-satu-kebaikan.html