Sunnah Membalas Hadiah Ketika Diberi Hadiah

Salah satu kemuliaan ajaran Islam adalah sunnah memberikan hadiah kepada orang lain. Hal ini akan menimbulkan rasa cinta dan kasih sayang serta menghilangkan perasaan yang dapat merusak persaudaraan seperti hasad, dengki, iri dan lain-lainnya.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

تَهَادُوا تَحَابُّوا

Hendaklah kalian saling memberi hadiah, Niscaya kalian akan saling mencintai“.[1]

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin menjelaskan bahwa hadiah ini bisa menyebabkan persatuan dan saling cinta, bahkan terkadang memberikan hadiah lebih utama daripada sedekah pada keadaan tertentu. Beliau berkata,

ولأنها سبب للألفة والمودة. وكل ما كان سبباً للألفة والمودة بين المسلمين فإنه مطلوب؛ ولهذا يُروى عن النبي صلى الله عليه وعلى آله وسلم أنه قال: (تهادوا تحابوا)، وقد تكون أحياناً أفضل من الصدقة وقد تكون الصدقة أفضل منها

“Karena hadiah merupakan sebab persatuan dan rasa cinta. Apapun yang dapat menjadi sebab persatuan dan rasa cinta antar kaum muslimin, maka ini dianjurkan. Diriwayatkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda ‘“Hendaklah kalian saling memberi hadiah, Niscaya kalian akan saling mencintai’. Terkadang memberi hadiah itu lebih baik dan terkadang sedekah itu lebih baik (pada keadaan tertentu).”[2]

Ketika kita diberi hadiah, hendaknya kita menerima hadiah tersebut walaupun nilainya kecil, karena hakikat dari hadiah adalah ingin menunjukkan perhatian, menimbulkan persatuan dan rasa cinta sesama kaum muslimin.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

يَا نِسَاءَ الْمُسْلِمَاتِ لاَ تَحْقِرَنَّ جَارَةٌ لِجَارَتِهَا وَلَوْ فِرْسِنَ شَاةٍ

“Wahai kaum muslimah, janganlah sekali-kali seorang wanita meremehkan pemberian tetangganya walaupun hanya ujung kaki kambing.”[3]

Bahkan ada anjuran untuk tidak menolak saat diberikan hadiah karena bisa jadi akan menyakiti hati orang yang memberikan hadiah. Terima saja hadiah tersebut, jika kita tidak berkehendak kita bisa memberikan kepada yang lebih membutuhkan.

Rasulullahu shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أَجِيبُوا الدَّاعِيَ، وَلَا تَرُدُّوا الْهَدِيَّةَ

“Hadirilah undangan dan jangan tolak hadiah!”[4]

Selain disunnahkan memberikan hadiah, Islam juga menganjurkan kita agar membalas memberikan hadiah ketika diberikan hadiah. Bisa membalas saat itu juga atau membalas selang beberapa hari atau pekan berikutnya ketika kita mampu memberi balasan hadiah tersebut.

‘Aisyah menceritakan,

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يَقْبَلُ الْهَدِيَّةَ وَيُثِيبُ عَلَيْهَا

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa menerima hadiah dan biasa pula membalasnya.”[5]

As-Shan’ani menjelaskan,

فيه دلالة على أن عادته يَةِ كانت جارية بقبول الهدية والمكافأة عليها

“Hadits ini menunjukan bahwa merupakan kebiasaan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menerima hadiah kemudian beliau membalas memberikan hadiah.”[6]

Demikian semoga bermanfaat

@ Yogyakarta tercinta

Penyusun: Raehanul Bahraen

Artikel http://www.muslim.or.id

Catatan kaki:
[1] HR. Bukhari dalam Adabul Mufrad[2] sumber: http://www.ibnothaimeen.com/all/noor/article_6080.shtml%5B3%5D HR.Bukhari dan Muslim[4] HR. Ahmad. Arnauth menyatakan hadis ini jayyid[5] HR. Bukhari[6] Subulus salam, kitabul buyu’ hal. 174


Sumber: https://muslim.or.id/42424-sunnah-membalas-hadiah-ketika-diberi-hadiah.html

Kitabul Jami’ Bab Adab – Hadits 16 – Adab Makan (Larangan Berlebih-lebihan)

Hadits 16 – Adab Makan (Larangan Berlebih-lebihan)

Oleh DR. Firanda Andirja, Lc. MA

وَعَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ قَالَ : قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم  : كُلْ، وَاشْرَبْ، وَالْبَسْ، وَتَصَدَّقْ فِي غَيْرِ سَرَفٍ، وَلَا مَخِيلَةٍ . أَخْرَجَهُ أَبُو دَاوُدَ, وَأَحْمَدُ, وَعَلَّقَهُ اَلْبُخَارِيُّ

Dari ‘Amr Ibnu Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya, radhiyallāhu ‘anhum (semoga Allāh meridhai mereka) berkata, Rasūlullāh ﷺ bersabda, “Makanlah dan minumlah dan berpakaianlah dan bersedekahlah tanpa berlebihan (isrāf) dan tanpa kesombongan.” (HR. Abū DāwūdAhmad dan Al-Bukhāri meriwayatkan secara ta’liq)

Sesungguhnya Allāh  pada asalnya menghalalkan bagi hamba-hamba-Nya seluruh perkara dan rezeki yang baik. Makanan dan minuman, pakaian, tempat tinggal, tunggangan/kendaraan, dan seluruh kebaikan-kebaikan yang ada di atas muka bumi ini, hukum asalnya adalah halal. Allāh tidak akan mengharamkan bagi hamba-hamba-Nya kecuali yang mendatangkan kemudharatan, baik kemudharatan bagi agamanya, badannya, akalnya, harga dirinya, atau bagi hartanya.

Hadits yang akan kita bahasa ini juga memperkuat pernyataan bahwa seluruh perkara dan kesenangan yang baik di atas muka bumi ini dihalalkan oleh Allāh .

Allāh  telah menyatakan dalam Al-Qurān,

هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُم مَّا فِي الْأَرْضِ جَمِيعًا

“Dialah Allāh  yang telah menciptakan bagi kalian seluruh yang ada di atas muka bumi ini.”  (QS. Al-Baqarah: 29)

Jadi pada asalnya seluruh perkara yang baik di atas muka bumi ini hukumnya halal dan dipersilakan untuk dimanfaatkan. Akan tetapi, perkara-perkara baik yang hukum asalnya halal tersebut bisa jadi diubah hukumnya oleh Allāh menjadi haram kalau sudah mencapai tingkatan saraf (berlebihan) dan makhyalah (untuk kesombongan). Oleh karena itu, dalam hadits ini diperintahkan untuk menikmati karunia Allah di muka bumi  ini dengan dua syarat berikut ini;

  • Tidak boleh berlebih-lebihan.
  • Tidak boleh karena kesombongan.

Allāh  menyatakan dalam Al-Qurān,

كُلُوا وَاشْرَبُوا وَلَا تُسْرِفُوا

“Makanlah dan minumlah dan jangan berlebih-lebihan.” (QS. Al-A’rāf: 31)

Oleh karenanya, diperbolehkan menikmati makan dan minuman yang baik-baik dengan syarat tidak sampai derajat berlebih-lebihan dan tidak boleh dalam derajat kesombongan.

Apa bedanya antara saraf (berlebihan) dengan tabdzīr?

Ada dua perbedaan :

Pertama : Israf adalah bentuk berlebih-lebihan pada segala perkara, baik dalam infak atau amalan yang lain. Adapun tabdzir hanya berkaitan dengan berlebih-lebihan dalam harta. Dari sisi ini maka Isrof lebih umum dibandingkan tabdzir

Kedua : Jika berkaitan dengan infak maka Israf berkaitan dengan pengeluaran yang berlebihan pada perkara-perkara yang asalnya adalah mubah. Misalnya makanan dan minuman yang halal (asalnya boleh, tetapi karena berlebih-lebihan menjadi tidak boleh). Jadi saraf bukan pada perkara yang maksiat, melainkan pada perkara yang boleh tetapi berlebih-lebihan. Makanya Allāh mengatakan, “Makanlah dan minumlah dan janganlah kalian berlebih-lebihan.”

Adapun tabdzir maka berkaitan dengan kemaksiatan.

Misalnya:

  • Seseorang mengeluarkan hartanya pada hal-hal yang dilarang oleh Allāh . Ini namanya mubadzdzir.
  • Seseorang yang mengeluarkan hartanya berlebih-lebihan pada perkara yang halal. Ini juga disebut dengan mubadzdzir.

Dari sisi ini maka tabdzir mencakup isrof juga, karena isrof juga adalah kemaksiatan.

Allāh berfirman,

إِنَّ الْمُبَذِّرِينَ كَانُوا إِخْوَانَ الشَّيَاطِينِ

“Dan sesungguhnya orang-orang yang melakukan tabdzīr adalah saudara-saudaranya syaithān.” (QS. Al-Isrā: 27)

Dari sisi ini maka tabdzir lebih umum mencakup berlebih-lebihan pada perkara yang haram/maksiat, dan juga mencakup isrof (berlebih-lebihan pada perkara yang asalnya boleh)

Oleh karenanya, silakan makan, minum dan bersedekah tapi jangan berlebih-lebihan dan juga karena kesombongan. Karena bisa jadi makanan bisa menghantarkan pada sikap berlebih-lebihan (terlalu banyak atau terlalu mahal). Sikap ini akan memberikan kemudharatan kepada tubuh. Seluruh yang berlebih-lebihan akan memberi kemudharatan pada tubuh.

Makanan juga bisa mengantarkan seseorang kepada kesombongan. Seperti seorang yang sengaja membeli makanan yang mahal kemudian dipamerkan kepada teman-temannya, diunggah dalam status Facebook/WA/IG-nya, dan sebagainya. Hal seperti ini termasuk kesombongan. Demikian pula orang yang hanya mau makan makanan yang mahal, bermerk, dan di tempat yang elit. Maka hal ini termasuk makhyalah (kesombongan) yang diharamkan oleh Allāh .

Wallahu A’lam.

Baca lebih banyak di: https://firanda.com/4125-kitabul-jami-bab-adab-hadits-16-adab-makan-larangan-berlebih-lebihan.html

Tatkala Istri Tidak Taat Suami

Apa yang mesti dilakukan suami ketika istri tidak lagi taat atau patuh padanya atau istri melakukan nusyuz?

Nusyuz secara bahasa berarti tempat yang tinggi (menonjol). Sedangkan secara istilah nusyuz berarti istri durhaka kepada suami dalam perkara ketaatan pada suami yang Allah wajibkan, dan pembangkangan ini telah menonjol.

Ibnu Katsir rahimahullah berkata, “Nusyuz adalah meninggalkan perintah suami, menentangnya dan membencinya” (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 4: 24).

Ulama Hanafiyah berpendapat bahwa yang dimaksud nusyuz adalah wanita keluar dari rumah suaminya tanpa ada alasan yang benar.

Sedangkan ulama Malikiyah, Syafi’iyah dan Hanabilah berpendapat bahwa nusyuz adalah keluarnya wanita dari ketaatan yang wajib kepada suami. (Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 40: 284). Ringkasnya, nusyuz adalah istri tidak lagi menjalankan kewajiban-kewajibannya. Silakan merujuk kembali pada bahasan kewajiban istri.

Hukum Nusyuz

Nusyuz wanita pada suami adalah haram. Karena wanita nusyuz yang tidak lagi mempedulikan nasehat, maka suami boleh memberikan hukuman. Dan tidaklah hukuman ini diberikan melainkan karena melakukan yang haram atau meninggalkan yang wajib. Mengenai hukuman yang dimaksud disebutkan dalam ayat,

وَاللَّاتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا

Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar” (QS. An Nisa’: 34).

Mengobati Istri yang Nusyuz

Jika wanita terus bermuka masam di hadapan suami, padahal suami sudah berusaha berwajah seri; berkata dengan kata kasar, padahal suami sudah berusaha untuk lemah lembut; atau ada nusyuz yang lebih terang-terangan seperti selalu enggan jika diajak ke ranjang, keluar dari rumah tanpa izin suami, menolak bersafar bersama suami, maka hendaklah suami menyelesaikan permasalahan ini dengan jalan yang telah dituntukan oleh Allah Ta’ala sebagaimana disebutkan dalam ayat di atas. Urutannya dimulai dari hal berikut ini:

1. Memberi nasehat

Hendaklah suami menasehati istri dengan lemah lembut. Suami menasehati istri dengan mengingatkan bagaimana kewajiban Allah padanya yaitu untuk taat pada suami dan tidak menyelisihinya. Ia pun mendorong istri untuk taat pada suami dan memotivasi dengan menyebutkan pahala besar di dalamnya. Wanita yang baik adalah wanita sholehah, yang taat, menjaga diri meski di saat suami tidak ada di sisinya. Kemudian suami juga hendaknya menasehati istri dengan menyebutkan ancaman Allah bagi wanita yang mendurhakai suami.

Ancaman-ancaman mengenai istri yang durhaka telah disebutkan dalam bahasan kewajiban istri.

Jika istri telah menerima nasehat tersebut dan telah berubah, maka tidak boleh suami menempuh langkah selanjutnya. Karena Allah Ta’ala berfirman,

فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا

Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya” (QS. An Nisa’: 34).

Namun jika nasehat belum mendapatkan hasil, maka langkah berikutnya yang ditempuh, yaitu hajr.

2. Melakukan hajr

Hajr artinya memboikot istri dalam rangka menasehatinya untuk tidak berbuat nusyuz. Langkah inilah yang disebutkan dalam lanjutan ayat,

وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ

Dan hajarlah mereka di tempat tidur mereka” (QS. An Nisa’: 34).

Mengenai cara menghajr, para ulama memberikan beberapa cara sebagaimana diterangkan oleh Ibnul Jauzi:

  1. Tidak berhubungan intim terutama pada saat istri butuh
  2. Tidak mengajak berbicara, namun masih tetap berhubungan intim
  3. Mengeluarkan kata-kata yang menyakiti istri ketika diranjang
  4. Pisah ranjang (Lihat Zaadul Masiir, 2: 76).

Cara manakah yang kita pilih? Yang terbaik adalah cara yang sesuai dan lebih bermanfaat bagi istri ketika hajr.

Namun catatan penting yang perlu diperhatikan, tidak boleh seorang suami memboikot istri melainkan di rumahnya. Sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika beliau ditanya mengenai kewajiban suami pada istri oleh Mu’awiyah Al Qusyairi,

وَلاَ تَضْرِبِ الْوَجْهَ وَلاَ تُقَبِّحْ وَلاَ تَهْجُرْ إِلاَّ فِى الْبَيْتِ

Dan janganlah engkau memukul istrimu di wajahnya, dan jangan pula menjelek-jelekkannya serta jangan melakukan hajr selain di rumah” (HR. Abu Daud no. 2142. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih). Karena jika seorang suami melakukan hajr di hadapan orang lain, maka si wanita akan malu dan terhinakan, bisa jadi ia malah bertambah nusyuz.

Namun jika melakukan hajr untuk istri di luar rumah itu terdapat maslahat, maka silakan dilakukan karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melakukan hajr terhadap istri-istri beliau di luar rumah selama sebulan.

Juga perlu diperhatikan bahwa hajr di sini jangan ditampakkan di hadapan anak-anak karena hal itu akan sangat berpengaruh terhadap mereka, bisa jadi mereka akan ikut jelek dan rusak atau menjadi anak yang broken home yang terkenal amburadul dan nakal.

Berapa lama masa hajr?

Ulama Malikiyah berpendapat bahwa masa hajr maksimal adalah empat bulan. Namun yang lebih tepat adalah pendapat jumhur (mayoritas) ulama dari kalangan Hanafiyah, Syafi’iyah, Hanabilah bahwa masa hajr adalah sampai waktu istri kembali taat (tidak nusyuz). Karena dalam ayat hanya disebutkan secara mutlak, maka kita pun mengamalkannya secara mutlak dan tidak dibatasi.

Namun jumhur ulama berpandangan bahwa jika hajr yang dilakukan adalah dengan tidak berbicara pada istri, maka maksimal hajr adalah tiga hari, meskipun istri masih terus-terusan nusyuz karena suami bisa melakukan cara hajr yang lain. Dari Anas bin Malik, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

وَلاَ يَحِلُّ لِمُسْلِمٍ أَنْ يَهْجُرَ أَخَاهُ فَوْقَ ثَلاَثِ لَيَالٍ

Tidak halal bagi seorang muslim melakukan hajr (boikot dengan tidak mengajak bicara) lebih dari tiga hari” (HR. Bukhari no. 6076 dan Muslim no. 2558).

Jika tidak lagi bermanfaat cara kedua ini, maka ada langkah berikutnya.

3. Memukul istri

Memukul istri yang nusyuz dalam hal ini dibolehkan ketika nasehat dan hajr tidak lagi bermanfaat. Namun hendaklah seorang suami memperhatikan aturan Islam yang mengajarkan bagaimanakah adab dalam memukul istri:

a. Memukul dengan pukulan yang tidak membekas

Sebagaimana nasehat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika haji wada’,

وَلَكُمْ عَلَيْهِنَّ أَنْ لاَ يُوطِئْنَ فُرُشَكُمْ أَحَدًا تَكْرَهُونَهُ. فَإِنْ فَعَلْنَ ذَلِكَ فَاضْرِبُوهُنَّ ضَرْبًا غَيْرَ مُبَرِّحٍ

Kewajiban istri bagi kalian adalah tidak boleh permadani kalian ditempati oleh seorang pun yang kalian tidak sukai. Jika mereka melakukan demikian, pukullah mereka dengan pukulan yang tidak membekas” (HR. Muslim no. 1218).

Jika seorang suami memukul istri layaknya petinju –Mike Tyson-, maka ini bukanlah mendidik. Sehingga tidak boleh pukulan tersebut mengakibatkan patah tulang, memar-memar, mengakibatkan bagian tubuh rusak atau bengkak.

b. Tidak boleh lebih dari sepuluh pukulan, sebagaimana pendapat madzhab Hambali. Dalilnya disebutkan dalam hadits Abu Burdah Al Anshori, ia mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لاَ تَجْلِدُوا فَوْقَ عَشْرَةِ أَسْوَاطٍ إِلاَّ فِى حَدٍّ مِنْ حُدُودِ اللَّهِ

Janganlah mencabuk lebih dari sepuluh cambukan kecuali dalam had dari aturan Allah” (HR. Bukhari no. 6850 dan Muslim no. 1708).

c. Tidak boleh memukul istri di wajah

Sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

وَلاَ تَضْرِبِ الْوَجْهَ

Dan janganlah engkau memukul istrimu di wajahnya” (HR. Abu Daud no. 2142. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih).

‘Aisyah menceritahkan mengenai Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,

مَا رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- ضَرَبَ خَادِماً لَهُ قَطُّ وَلاَ امْرَأَةً لَهُ قَطُّ وَلاَ ضَرَبَ بِيَدِهِ شَيْئاً قَطُّ إِلاَّ أَنْ يُجَاهِدَ فِى سَبِيلِ اللَّهِ

Aku tidaklah pernah sama sekali melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memukul pembantu, begitu pula memukul istrinya. Beliau tidaklah pernah memukul sesuatu dengan tangannya kecuali dalam jihad (berperang) di jalan Allah”. (HR. Ahmad 6: 229. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih sesuai syarat Bukhari-Muslim)

d. Yakin bahwa dengan memukul istri itu akan bermanfaat untuk membuatnya tidak berbuat nusyuz lagi. Jika tidak demikian, maka tidak boleh dilakukan.

e. Jika istri telah mentaati suami, maka tidak boleh suami memukulnya lagi. Karena Allah Ta’ala berfirman,

وَاضْرِبُوهُنَّ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا

Dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar” (QS. An Nisa’: 34).

Demikian beberapa solusi yang ditawarkan oleh Islam. Jika solusi yang ditawarkan di atas tidaklah bermanfaat, maka perceraian bisa jadi sebagai jalan terakhir. Mudah-mudahan Allah memudahkan untuk membahas hal ini. Semoga Allah memberi kemudahan demi kemudahan.

Wallahu waliyyut taufiq was sadaad.

Referensi:

Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, terbitan Kementrian Agama Kuwait.

Shahih Fiqh Sunnah, Abu Malik Kamal bin As Sayid Saalim, terbitan Al Maktabah At Taufiqiyah.

Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, Ibnu Katsir, terbitan Muassasah Qurthubah, cetakan pertama, 1421 H.

Zaadul Masiir, Ibnul Jauzi, terbitan Al Maktab AIslami, cetakan ketiga, 1404 H

@ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 30 Rabi’uts Tsani 1433 H

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal
Sumber: https://muslim.or.id/20258-tatkala-istri-tidak-taat-suami.html

Jangan Mengungkit-ungkit Pemberian

Di antara bentuk penyakit dan maksiat lisan (lidah) adalah mengungkit-ungkit pemberian kepada orang lain. Misalnya seseorang mengatakan kepada temannya, “Bukankah dulu aku yang telah memenuhi kebutuhanmu saat kamu kesusahan, mengapa sekarang melupakanku?” atau kalimat-kalimat semacam itu.

Allah Ta’ala berfirman,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تُبْطِلُوا صَدَقَاتِكُمْ بِالْمَنِّ وَالْأَذَى

“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian batalkan (pahala) sedekah kalian dengan mengungkit-ungkit pemberian dan menyakiti (yang diberi).” (QS. Al-Baqarah [2]: 264)

Dalam ayat di atas, Allah Ta’ala jelaskan bahwa perbuatan suka mengungkit-ungkit pemberian yang telah disedekahkan atau dihadiahkan kepada orang lain itu dapat membatalkan (menghapuskan) pahala. Dan perbuatan suka mengungkit-ungkit pemberian menunjukkan kurangnya iman orang tersebut. Karena dalam ayat di atas, Allah Ta’ala awali dengan “Wahai orang-orang yang beriman … “. Dengan kata lain, tuntutan atau konsekuensi dari keimanan kepada Allah Ta’ala adalah tidak melakukan hal yang demikian itu.

Dalam ayat yang lain Allah Ta’ala berfirman,

الَّذِينَ يُنْفِقُونَ أَمْوَالَهُمْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ ثُمَّ لا يُتْبِعُونَ مَا أَنْفَقُوا مَنّاً وَلا أَذىً لَهُمْ أَجْرُهُمْ عِنْدَ رَبِّهِمْ وَلا خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلا هُمْ يَحْزَنُونَ

“Orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah, kemudian mereka tidak mengiringi apa yang dinafkahkannya itu dengan menyebut-nyebut pemberiannya dan dengan tidak menyakiti (perasaan si penerima), mereka memperoleh pahala di sisi Tuhan mereka, tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati.” (QS. Al-Baqarah [2]: 262)

Diriwayatkan dari sahabat Abu Dzarr radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

ثَلَاثَةٌ لَا يُكَلِّمُهُمُ اللهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ، وَلَا يَنْظُرُ إِلَيْهِمْ وَلَا يُزَكِّيهِمْ وَلَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ

“Tiga golongan manusia yang Allah tidak akan mengajak mereka bicara pada hari kiamat, tidak melihat mereka, tidak mensucikan dosanya dan mereka akan mendapatkan siksa yang pedih.”

Abu Dzar berkata lagi, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengulanginya sampai tiga kali. Abu Dzar berkata, “Mereka gagal dan rugi, siapakah mereka wahai Rasulullah?”

Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab,

الْمُسْبِلُ، وَالْمَنَّانُ، وَالْمُنَفِّقُ سِلْعَتَهُ بِالْحَلِفِ الْكَاذِبِ

“Orang yang melakukan isbal (memanjangkan sarungnya sampai melebihi mata kaki, pent.), orang yang suka mengungkit-ungkit pemberian, dan orang yang (berusaha) membuat laku barang dagangan dengan sumpah palsu.” (HR. Muslim no. 106)

Berdasarkan ayat dan hadits di atas, di antara bentuk dosa dan maksiat lisan adalah suka mengungkit-ungkit pemberian atau sedekah yang telah dia berikan kepada orang lain. Dan perbuatan ini termasuk dosa besar, karena terdapat ancaman khusus dari syariat. Ancaman pertama, dibatalkannya pahala (sebagaimana dalam ayat). Juga ancaman yang terdapat dalam hadits. Sehingga disimpulkan bahwa perbuatan tersebut adalah dosa besar sebagaimana kaidah yang disampaikan oleh para ulama bahwa setiap dosa yang memiliki ancaman khusus, maka digolongkan dalam dosa besar.

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsamin rahimahullah mengatakan,

أن المن والأذى بالصدقة كبيرة من كبائر الذنوب؛ وجه ذلك: ترتيب العقوبة على الذنب يجعله من كبائر الذنوب

“Perbuatan mengungkit-ungkit pemberian dan menyakiti dalam melakukan sedekah (pemberian) [1] termasuk dalam dosa besar. Sisi pendalilannya, karena disebutkannya hukuman setelah menyebutkan dosa (tertentu) menjadikan dosa tersebut sebagai dosa besar.” (Tafsir Surat Al-Baqarah, Asy-Syamilah)

[Selesai]

@Puri Gardenia i10, 7 Syawal 1440/11 Juni 2019

Penulis: M. Saifudin Hakim

Artikel: Muslim.or.id

Catatan kaki:

[1] Di antara bentuk perbuatan “menyakiti” dalam melakukan pemberian adalah memberikan sedekah dengan cara dilempar sehingga orang yang diberi sedekah tampak dihinakan.

© 2022 muslim.or.id
Sumber: https://muslim.or.id/47204-jangan-mengungkit-ungkit-pemberian.html

Adab Bertamu dan Adab Menerima Tamu

ADAB BERTAMU

1. DUDUK DI TEMPAT YANG DIA DI SURUH UNTUK DUDUK

Hendaklah dia duduk di tempat yang dia di suruh untuk duduk oleh tuan rumah. Jadi dia tidak membangkang, tidak menolak.

2. RIDHA TERHADAP APA YANG DISAJIKAN OLEH TUAN RUMAH

Hendaknya dia ridha, lapang dada, menerima apa adanya jika tuan rumah menerima dia dan menyajikan apa yang ada yang dia sajikan untuk para tamu itu. Dan ini juga menunjukkan bahwa ketika kita menerima tamu, kita pun tidak dibebankan oleh agama ini untuk berbuat yang berlebihan atau membebani diri kita dengan suatu yang kita tidak mampu. Tapi kita menyambut tamu itu dengan apa adanya, jangan berlebihan dan jangan pelit. Apa yang memang ada, kita sajikan sebagai bentuk pemuliaan dan penghormatan kepada mereka. Dan tamu harus ridha terhadap apa yang disajikan oleh tuan tuan rumah.

3. MINTA IZIN KEPADA TUAN RUMAH

Tamu tidak bangun dari tempat duduknya atau meninggalkan rumah tanpa seizin dari tuan rumah itu. Makanya tamu kalau datang dan dia ingin pulang, harus pamit. Dan dia tidak pulang kecuali dengan seizin dari tuan rumah.

4. MENDOAKAN TUAN RUMAH

Hendaknya tamu mendoakan tuan rumahnya. Mengucapkan جزاك اللهُ خيرًا “Jazakallahu Khairan (Semoga Allah memberikan balasan yang melimpah)” dan ada kalimat-kalimat yang sering diucapkan dan ini adalah bagian dari ucapan-ucapan ketika ketika kita mendoakan tuan rumah. Mengucapkan اكرمكم الله “Akramakumullah (Semoga Allah memuliakan anda wahai tuan rumah) dan yang lainnya dari ucapan-ucapan yang sudah biasa diucapkan di dalam kita mendoakan tuan rumah.

5. MEMINTA IZIN UNTUK MASUK

(menit ke-12:47)

Diantara adab-adab yang disebutkan oleh para ulama dalam hal bertamu yaitu ketika tamu itu datang, hendaknya dia meminta izin untuk masuk, jangan langsung menerobos masuk ke rumah seseorang. Tapi hendaknya dia mengetuk pintu misalnya, mengucapkan salam, atau mungkin di zaman sekarang ini dia memberitahukan sebelumnya dengan WhatsApp atau dengan menelpon tuan rumah.

Jadi intinya bahwa dia minta izin kepada tuan rumah, terutama ketika masuk rumah tersebut. Diantara (manfaat) disyariatkannya Istidzan (meminta izin) ketika masuk rumah, ini adalah dalam rangka menutup aurat. Karena ketika seseorang masuk rumah, apalagi orang lain atau bukan mahramnya, kalau tanpa memberitahukan atau tanpa mengetuk pintu atau tanpa mengucapkan salam kepada tuan rumah, dikhawatirkan mungkin ada wanita-wanita dalam rumah itu yang masih dalam keadaan terbuka auratnya. Sehingga dikhawatirkan orang kalau tidak izin ketika masuk rumah seseorang, dia tiba-tiba melihat aurat wanita yang bukan mahramnya.

Maka ini adab-adab yang mulia yang telah diajarkan oleh Nabi kita Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dalam bertamu. Maka disebutkan:

إِنَّمَا جُعِلَ الِاسْتِئْذَانُ مِنْ أَجْلِ البَصَرِ

“Bahwa kita disyariatkan minta izin ketika masuk rumah seorang karena pandangan mata dari melihat yang diharamkan.” (HR. Bukhari)

ADAB SEBAGAI TUAN RUMAH

1. TIDAK MEMBEBANI DIRI

Tidak seyogyanya seorang membebani dirinya untuk tamunya. Bahkan kadang-kadang mungkin sampai berhutang kepada orang lain hanya karena tamu. Ini tidak seyogyanya dilakukan. Dan memuliakan tamu itu sebagaimana dikatakan para ulama, itu juga sesuai dengan ‘urf yang ada. ‘Urf yaitu seperti ibarat suatu kebiasaan, suatu budaya yang ada di suatu masyarakat. Selama budaya itu tidak bertentangan dengan tuntunan Islam, maka kita seadaanya dalam menerima tamu itu dengan tidak membebani.

Kalau dulu sebelum ada air mineral kemasan, pada umumnya tuan rumah selalu membuat minuman teh atau kopi atau sirup misalnya. Tapi yang menjadi ‘urf sekarang di kebanyakan masyarakat kita pada umumnya -ketika tamu datang itu- kebanyakan di tiap-tiap rumah sudah air mineral gelas. Sehingga itu bagian dari yang disajikan kepada tamu kalau tamu itu datang mungkin hanya sebentar. Lain dengan tamu yang datang dan menginap di tempat kita.

Bagi tamu yang menginap, maka kita harus menghormati mereka. Namun tetap ada batasan bahwa tamu dihitung sebagai tamu dan kita diberikan ganjaran oleh Allah Ta’ala dengan pahala menghormati tamu adalah selama tiga hari. Adapun hari yang berikutnya (hari ke-4, 5 dan seterusnya), itu sudah merupakan sedekah. Artinya pahala dari apa yang kita belanjakan untuk tamu itu sudah menjadi pahala sedekah kepada orang yang tinggal di rumah kita.

Jadi selama tiga hari itu dia dilayani sebagai tamu. Adapun selebihnya dari itu kalau dia menginap di tempat kita, maka nilainya menjadi pahala sedekah bagi tuan rumah. Dan ini juga tentu semampu tuan rumah. Tidak harus dia mengeluarkan duit yang besar kalau dia memang tidak punya. Apa adanya, makan seadanya, tuan rumah biasa makan seperti apa, maka hendaknya tamu juga harus ikut apa yang dimakan oleh tuan rumah. Jangan dia menuntut yang berlebihan. Apalagi sudah lebih dari tiga.

Dan tidak sopan jika tamu sampai menuntut tuan rumah, itu adalah satu akhlak yang kurang baik. Sudah bertemu, menuntut kepada tuan rumah untuk membeli ini, menyiapkan itu dan seterusnya. Karena orang yang bertamu itu bukan dia datang di hotel. Tapi dia datang di rumah seseorang. Lain dengan orang yang datang tinggal di hotel. Kalau di hotel tinggal dia menelpon resepsionisnya, dia minta apa diberikan, tapi bayar. Ini tentu lain dengan tamu.

Maka di sini kita ketika bertamu, kita pun harus tahu adab-adab didalam bertamu. Apalagi kalau kita tinggal di rumah seseorang lebih dari tiga hari.

sumber : https://www.radiorodja.com/48460-adab-bertamu-dan-adab-menerima-tamu/

Adab Menjenguk Orang Sakit

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang menjenguk orang yang sedang sakit, dia senantiasa berada pada khurfah (kebun) di surga, hingga dia kembali ke rumahnya.” (Diriwayatkan Muslim, Ahmad, dan At-Tirmidzi).

Hal yang perlu diperhatikan dalam menjenguk orang sakit adalah memberikan kesenangan di hati orang yang sedang sakit, menyuguhkan apa yang dia perlukan, dan menasehati tentang derita yang ia alami. Anak kecil bila sakit juga harus dijenguk sebagaimana orang dewasa. Karena alasan mengapa menjenguk orang dewasa yang sakit juga ada pada anak kecil, seperti mendoakannya, meringankan penyakitnya dan merukyahnya dengan rukyah syar’iyyah.

Wanita dibolehkan menjenguk laki-laki yang sedang sakit meskipun mereka bukan mahramnya. Akan tetapi, dengan beberapa syarat seperti aman dari fitnah, menutup aurat, dan tidak bercampur-baur antara laki-laki dan perempuan. Jika syarat ini terpenuhi, maka seorang wanita dibolehkan menjenguk laki-laki yang bukan mahramnya atau sebaliknya, laki-laki menjenguk wanita.

Banyak yang merasa enggan menjenguk orang sakit yang tidak sadarkan diri, seperti pingsan berulang kali atau mereka yang sedang koma. Dengan beranggapan bahwa mereka tidak tahu keberadaan orang yang menjenguk dan tidak merasakannya. Ibnu Hajar berkata, “Hanya sebatas mengetahui antara orang yang sakit terhadap orang-orang yang menjenguknya bukan berarti syariat menjenguk itu tidak usah dilaksanakan. Karena di balik itu keluarganya akan mengetahuinya. Dan diharapkan keberkahan doa orang yang menjenguknya, dia memegang orang yang sakit, mengusap tubuhnya, dan meniupnya dengan dibacakan Al-Mu’awwidzat, dan lain-lain.”

Bagaimana dengan menjenguk orang kafir? Sebagian ulama memakruhkan menjenguk orang kafir, karena menjenguk orang yang sakit adalah memuliakannya. Dan sebagian ulama membolehkannya apabila dengan bersikap seperti itu dia akan masuk Islam.

Berkaitan dengan waktu menjenguk orang sakit, kapan saja dibolehkan baik siang atau malam selama tidak mengganggu orang yang sedang sakit. Karena diantara tujuan menjenguk adalah meringankan beban orang yang sedang sakit dan menenangkan hatinya, bukan malah memberatkannya. Maka waktu harus dilihat sesuai dengan kebiasaan penduduk sekitar dan kapan saja mereka memilih waktu yang tepat untuk menjenguk dan berkunjung. Sebaiknya orang yang menjenguk jangan terlalu lama diam di sisi orang yang sedang sakit. Karena dia sedang sibuk dengan penyakitnya. Akan tetapi, perlu diketahui pula bahwasanya orang yang sedang sakit jika menyukai ditemani oleh orang yang menjenguknya dan suka ditengok berulang kali, maka sebaiknya orang yang menjenguk memenuhi keinginannya karena hal itu membuat hatinya senang.

Orang yang menjenguk dianjurkan duduk di dekat kepala orang yang sedang sakit. Ini adalah sunnah yang dilaksanakan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan orang-orang yang shalih setelah beliau. Karena duduknya orang yang menjenguk di dekat kepala orang yang sedang sakit memiliki beberapa faedah. Diantaranya: untuk mengakrabkan orang yang sedang sakit, memudahkan orang yang menjenguk untuk meletakkan tangannya pada orang yang sedang sakit, dan mendoakannya serta merukyahnya.

Diantara adab yang baik ketika menjenguk orang sakit adalah menanyakan keadaannya. Selain itu juga menyemangatinya seperti berkata, “Tidak apa-apa, kamu akan sembuh Insya Allah.”. Sebaiknya orang yang menjenguk orang yang sedang sakit tidak mengucapkan apa pun kecuali kata-kata yang baik, karena para malaikat mengamini ucapannya. Dianjurkan bagi orang yang menjenguk untuk mendoakan orang yang sedang sakit agar diberikan rahmat dan ampunan, pembersihan dari dosa dan keselamatan serta kesehatan. Doa yang diajarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam diantaranya yaitu,

لا بَأْسَ طَهُورٌ إِنْ شَاءَ اللَّه

Tidak mengapa, semoga sakitmu menghapuskan dosa-dosamu insya AllahDan lain-lain.

Orang yang menjenguk orang yang sakit dianjurkan meletakkan tangannya pada tubuh orang yang sedang sakit, seperti tangan atau kening. Karena dengan demikian berpengaruh pada meringankan bebannya atau kemungkinan dapat menghilangkan penyakit secara total. Akan tetapi, tidak mungkin memastikan hal itu, karena tidak ada nash yang secara khusus menyatakannya.

Orang yang menjenguk orang sakit disunnahkan merukyah orang yang sakit, sebagaimana yang dilakukan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Terlebih lagi jika yang menjenguk itu orang yang bertakwa dan orang yang shalih, karena rukyah mereka sangat bermanfaat disebabkan keshalihan dan ketakwaan mereka. Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, dia berkata, “Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bila ada anggota keluarganya yang menderita sakit beliau meniupnya (merukyahnya) dengan membaca Al Mu’awwidzat.” (Diriwayatkan oleh Al Bukhari, Muslim, Ahmad, Abu Dawud, Ibnu Majah, dan Malik). Al Hafiz Ibnu Hajar berkata, “Yang dimaksud dengan Al Mu’awwidzat adalah dua surat (Al Falaq dan An Nas) serta Al Ikhlas”.

Ketika ajal orang yang sakit itu sudah dekat dan tampak tanda-tanda kematian, maka yang menjenguknya dianjurkan mengingatkan kepada orang yang sakit itu betapa luasnya rahmat Allah Ta’ala, dan jangan pernah merasa berputus asa. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Talqinkanlah orang yang akan mati dengan kalimat laa ilaaha illallaah (Tidak ada Tuhan yang berhak disembah kecuali Allah).” (Diriwayatkan Muslim, Ahmad, At Tirmidzi, An Nasa’i, Abu Dawud, dan Ibnu Majah). Imam An Nawawi berkata, “Perintah talqin ini adalah perintah sunnah, para ulama bersepakat atas talqin ini. Mereka memakruhkan bila terlalu banyak menalqin dan berturut-turut agar dia tidak merasa bosan dan keadaannya menjadi sempit serta menambah gundah, hingga membuat hatinya tidak suka, dan mengucapkan kata-kata yang tidak pantas,” Jika wafat, bagi yang hadir dianjurkan memejamkan matanya dan mendoakannya.

Referensi : Ringkasan Kitab Adab, Fuad bin Abdul ‘Aziz Asy-Syalhub

***

Penyusun: Zulfa Sinta Filavati

Pemuraja’ah: Ustadz Raehanul Bahraen


Sumber: https://muslimah.or.id/7227-adab-menjenguk-orang-sakit.html

Adab Islami Ketika Bersendawa

Islam datang membawa adab-adab yang memuliakan manusia, menjauhkan mereka dari kerendahan dan kehinaan. Maka Islam adalah agama yang sempurna dalam segala aspeknya, baik dalam akidah, ibadah, dan akhlak. Di antara adab yang diajarkan dalam Islam adalah adab ketika bersendawa.

Sendawa dalam bahasa Arab disebut al-jusya’ (الجُشَاء). Disebutkan dalam kamus Mishbahul Munir :

وَهُوَ صَوْتٌ مَعَ رِيْحِ يَحْصُلُ مِنَ الْفَمِّ عِنْدَ حُصُوْلِ الشَّبْعِ

Al-jusya’ adalah suara yang disertai udara yang keluar dari mulut ketika merasa kenyang.”

Terdapat sebuah hadis yang menuntunkan kepada kita bagaimana adab Islami dalam bersendawa. Dari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata:

تَجَشَّأَ رَجُلٌ عِنْدَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ كُفَّ عَنَّا جُشَاءَكَ، فَإِنَّ أَكْثَرَهُمْ شِبَعًا فِيْ الدُّنْيَا أَطْوَلُهُمْ جُوْعًا يَوْمَ الْقِيَامَةِ

Ada seorang yang bersendawa di sisi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Maka beliau bersabda: ‘Tahanlah sendawamu agar tidak terdengar oleh kami. Karena orang yang paling banyak kenyangnya di dunia adalah orang yang paling panjang laparnya di hari Kiamat‘”. (HR. Tirmidzi no. 2478, dihasankan al-Albani dalam Shahih Sunan at-Tirmidzi).

Pelajaran yang bisa kita ambil dari hadis ini, di antaranya:

1. Hendaknya berusaha untuk menahan sendawa ketika ada orang lain

Ketika hendak bersendawa dan ada orang lain, hendaknya berusaha menahannya sebisa mungkin atau menguranginya. Al-Mubarakfuri rahimahullah menjelaskan hadis di atas dengan mengatakan:

قَوْلُهُ: (كُفَّ عَنَّا ) أَمْرٌ مُخَاطَبٌ مِنَ الْكُفِّ بِمَعْنَى الصَّرْفِ وَالدَّفْعِ، وَفِيْ رِوَايَةِ شَرْحِ السُّنَّةِ : أَقْصِرْ مِنْ جُشَائِكَ، ( جُشَاءِكَ ) بِضَمِّ الْجِيْمِ مَمْدُوْدٌ، أَوْ النَّهْيِ عَنِ الْجُشَاءِ هُوَ النَّهْيُ عَنِ الشَّبْعِ ; لِأَنَّهُ السَّبَبُ الجَالِبُ لَهُ

“Perkataan Nabi [tahanlah sendawamu agar tidak terdengar oleh kami] adalah perintah untuk menahan, maksudnya mencegah sendawanya. Dalam riwayat lain di kitab Syarhus Sunnah: “kurangi sendawamu!”. Atau hadis ini juga bermakna bahwa larangan untuk sendawa maksudnya larangan untuk makan terlalu kenyang. Karena makan terlalu kenyang akan menyebabkan sendawa.” (Tuhfatul Ahwadzi, penjelasan hadis no. 2478)

2. Bersendawa ketika ada orang lain merupakan adab yang buruk

Hadis ini menunjukkan bahwa bersendawa ketika ada orang lain adalah adab yang buruk. Syaikh Dr. Shalih Sindi hafidzahullah mengatakan:

مَا أَقْبحَ الْجُشَاءَ فِيْ مَجلِسِ النَّاسِ

“Betapa buruknya perbuatan bersendawa ketika sedang bermajelis bersama orang-orang.” (Al-Adab ‘Unwan as-Sa’adah : 23)

Maka ketika bersendawa, andaikan tidak tertahankan, hendaknya menjauh dari orang-orang agar tidak menyebabkan gangguan kepada mereka.

3. Dianjurkan untuk menutup mulut ketika sendawa

Para ulama menganjurkan untuk menutup mulut dengan tangan ketika bersendawa. Syaikh Zakaria al-Anshari rahimahullah mengatakan:

( قَوْلُهُ : فَإِنْ تَثَاءَبَ سُنَّ لَهُ أَنْ يُغَطِّيَ فَاهُ بِيَدِهِ ) قَالَ ابْنُ الْمُلَقِّنِ: وَغَيْرِهِ : وَالظَّاهِرُ أَنَّهَا الْيُسْرَى ; لِأَنَّهَا لِتَنْحِيَةِ اْلأَذَى، قَالَ الأَذْرَعِيُّ وأُلْحِقَ بِذَلِكَ التَّجَشُّؤُ

“Perkataan penulis kitab Raudhatut Thalib: ‘Jika seseorang menguap, disunnahkan untuk menutup mulutnya dengan tangannya.’ Namun Ibnu Mulaqqin dan ulama lain mengatakan: ‘Yang lebih tepat, menggunakan tangan kiri, karena digunakan untuk menahan sesuatu yang sifatnya bisa mengganggu.’ Al-Adzra’i mengatakan: ‘ini juga berlaku jika bersendawa.’” (Asnal Mathalib Syarah Raudhatut Thalib, 1/180)

4. Hendaknya jangan makan hingga berlebihan

Dalam hadis di atas, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan, “Orang yang paling banyak kenyangnya di dunia adalah orang yang paling panjang laparnya di hari Kiamat.” Maksudnya beliau membimbing kita agar tidak berlebihan dalam makanan sehingga akan membuat malas beribadah dan menimbulkan keburukan lainnya. Al-Munawi rahimahullah menjelaskan hadis di atas, beliau mengatakan:

لِأَنَّ مَنْ كَثُرَ أَكْلُهُ كَثُرَ شُرْبُهُ فَكَثُرَ نَوْمُهُ فَكَسُلً جِسْمُهُ

“Karena orang yang banyak makannya, ia akan banyak minumnya. Kemudian akan banyak tidurnya dan menjadi malaslah badannya.” (At-Taisir bi Syarhi Jami’ish Shaghir, 1/312)

Akan tetapi, bukan berarti tidak boleh makan sampai kenyang. Adapun hadis,

نَحْنُ قَوْمٌ لَا نَأْكُلُ حَتَّى نَجُوْع وَإِذَا أَكَلْنَا لَا نَشْبَعُ

Kita (kaum muslimin) adalah kaum yang hanya makan bila lapar dan berhenti makan sebelum kenyang.”

Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz mengatakan, “Hadis ini memang diriwayatkan dari sebagian sahabat yang bertugas sebagai utusan, namun sanadnya dhaif.” Beliau juga menjelaskan, “Ketika makan, tidak boleh berlebihan sampai kekenyangan. Adapun rasa kenyang yang tidak membahayakan, tidak mengapa. Karena orang-orang di masa Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam dan masa selain mereka pun pernah makan sampai kenyang. Namun, mereka menghindari makan sampai terlalu kenyang. Terkadang Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam mengajak para sahabat ke sebuah jamuan makan. Kemudian beliau menjamu mereka dan meminta mereka makan. Kemudian mereka makan sampai kenyang.” (Sumber: http://www.ibnbaz.org.sa/mat/38)

Apa yang diucapkan oleh orang yang bersendawa?

Sebagian orang ketika bersendawa, mereka mengucapkan, “Alhamdulillah”, atau ada juga yang mengucapkan “astagfirullah”, atau mengucapkan “a’udzubillahi minasy syaithanir rajim”, dan semisalnya. Apakah ini dibenarkan?

Perlu kita rinci menjadi dua keadaan:

1. Jika diyakini bahwasanya mengucapkan zikir-zikir di atas ketika sendawa adalah sunnah, atau dianjurkan, atau memiliki keutamaan, atau dapat mendekatkan diri mereka kepada Allah, maka ini merupakan ke-bid’ah-an.
Ibnu Muflih rahimahullah mengatakan,

وَلَا يُجِيبُ الْمُجَشِّي بِشَيْءٍ ، فَإِنْ قَالَ: الْحَمْدُ لِلَّهِ ، قِيلَ لَهُ : هَنِيئًا مَرِيئًا ، أَوْ هَنَّأَكَ اللَّهُ وَأَمْرَاك ، ذَكَرَهُ فِي الرِّعَايَةِ الْكُبْرَى وَابْنُ تَمِيْم ، وَكَذَا ابْنُ عَقِيلٍ ، وَقَالَ : لَا نَعْرِفُ فِيهِ سُنَّةً، بَلْ هُوَ عَادَة مَوْضُوعَة

“Orang yang bersendawa tidak perlu mengucapkan apa-apa. Jika ada yang bersendawa lalu mengucapkan, “alhamdulillah“, kemudian dijawab oleh orang lain “hani`an mari`an (semoga Allah memberi kebahagiaan pada makananmu)”, atau “hannakallah” atau “amrakallah”, ini disebutkan dalam kitab ar-Ri’ayah al-Kubra juga disebutkan oleh Ibnu at-Tamim, juga oleh Ibnu ‘Aqil dan beliau berkata: “Kami tidak mengetahui ada sunnah terkait hal ini, bahkan ini adalah kebiasaan yang diada-adakan.”” (Al-Adab asy-Syar’iyyah, 2/346)

Oleh karena itu, maka sikap yang paling tepat setelah bersendawa adalah tidak mengucapkan zikir apa-apa. Karena andaikan ada anjuran membaca zikir tertentu, tentunya sudah ternukil dari Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam atau para sahabat.

2. Jika diucapkan dengan niat lain, semisal mengucapkan “alhamdulillah” dengan niat bersyukur kepada Allah atas nikmat yang didapatkan, atau mengucapkan “a’udzubillah minasy syaithanir rajim” untuk berlindung dari setan, maka tidak mengapa. Selama tidak diyakini bahwa itu bagian dari sunnah.

Syaikh ‘Abdul Muhsin al-’Abbad hafidzahullah mengatakan:

لَا يُوْجَدُ شَيْءٌ يَدُلُّ عَلَيْهِ ، لَكِنَّ كَوْنَ الْإنْسَاِن يَحْمَدُ اللهَ عَلَى كُلِّ حَالٍ ، وَأَنَّ هَذَا الشَّبَعَ الَّذِيْ حَصَلَ لَهُ مِنْ نِعْمَةِ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ : لَا بَأْسَ بِذَلِكَ ، لَكِنَّ كَوْنَهُ يَعْتَقِدُ أَنَّ هَذَا أَمْرَ مَشْرُوْعٌ فِي هَذِهِ الْمُنَاسِبَةِ ، فَلَيْسَ هُنَاكَ شَيْءٌ يَدُلُّ عَلَيْهِ فِيْمَا أَعْلَمُ

“Tidak ada dalil yang menunjukkan ada zikir tertentu setelah bersendawa. Namun memang benar bahwa seseorang hendaknya memuji Allah dalam setiap keadaan. Dan rasa kenyang itu didapatkan atas nikmat Allah ‘Azza wa Jalla, maka tidak mengapa mengucapkan hamdalah. Namun, jika ia meyakini bahwa ucapan hamdalah tersebut disyariatkan pada waktu setelah sendawa, maka tidak kami ketahui dalil yang menunjukkannya.” (Syarah Sunan Abi Daud, 19/492, asy-Syamilah).

Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullah ketika ditanya tentang membaca ta’awwudz setelah menguap, beliau menjawab:

لَا حَرَجَ فِيْهَا ؛ لِأَنَّهَا مِنَ الشَّيْطَانِ ، لَكِنَّ لمَ يُرِدْ شَيْءً يَدُلُّ عَلَى اسْتِحْبَاِبَها ، لَكِنَّ أَخْبَرَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّ ( التَّثَاؤُبَ مِنَ الشَّيْطَانِ ، فَإِذَا تَثَاءَبَ أَحَدُكُمْ فَلْيَكْظِم مَا اسْتَطَاعَ )

“Tidak mengapa melakukannya karena memang menguap itu dari setan. Tidak ada ada dalil khusus yang menganjurkan perbuatan ini. Akan tetapi, terdapat hadis dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa menguap itu dari setan, jika kalian menguap maka tahanlah sebisa mungkin.” (Sumber: http://www.binbaz.org.sa/mat/9357).

Dan sebagian ulama meng-qiyas-kan sendawa dengan menguap. Semoga tidak mengapa mengucapkan ta’awwudz dengan niat berlindung dari setan, bukan dengan keyakinan bahwa itu dianjurkan. Wallahu a’lam.

Semoga yang sedikit ini bisa bermanfaat. Wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa shahbihi wa sallam.**

**

Penulis: Yulian Purnama

Baca selengkapnya https://muslimah.or.id/12030-adab-islami-ketika-bersendawa.html

Bercanda Ada Batasnya

Penulis: Ummu ‘Aisyah

Saudariku muslimah, berbeda dengan sabar yang tidak ada batasnya, maka bercanda ada batasnya. Tidak bisa dipungkiri, di saat-saat tertentu kita memang membutuhkan suasana rileks dan santai untuk mengendorkan urat syaraf, menghilangkan rasa pegal dan capek sehabis bekerja. Diharapkan setelah itu badan kembali segar, mental stabil, semangat bekerja tumbuh kembali, sehingga produktifitas semakin meningkat. Hal ini tidak dilarang selama tidak berlebihan.

Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam pun Bercanda

Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam sering mengajak istri dan para sahabatnya bercanda dan bersenda gurau untuk mengambil hati serta membuat mereka gembira. Namun canda beliau tidak berlebihan, tetap ada batasnya. Bila tertawa, beliau tidak melampaui batas tetapi hanya tersenyum. Begitu pula dalam bercanda, beliau tidak berkata kecuali yang benar. Sebagaimana yang diriwayatkan dalam beberapa hadits yang menceritakan seputar bercandanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Seperti hadits dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha“Aku belum pernah melihat Rasullullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tertawa terbahak-bahak hingga kelihatan amandelnya, namun beliau hanya tersenyum.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu pun menceritakan, para sahabat bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam“Wahai, Rasullullah! Apakah engkau juga bersendau gurau bersama kami?” Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab dengan sabdanya, “Betul, hanya saja aku selalu berkata benar.” (HR. Imam Ahmad. Sanadnya Shahih)

Adapun contoh bercandanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah ketika beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bercanda dengan salah satu dari kedua cucunya yaitu Al-Hasan bin Ali radhiyallahu ‘anhu. Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu menceritakan, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menjulurkan lidahnya bercanda dengan Al-Hasan bin Ali radhiyallahu ‘anhu. Ia pun melihat merah lidah beliau, lalu ia segera menghambur menuju beliau dengan riang gembira.” (Lihat Silsilah Ahadits Shahihah, no hadits 70)

Adab Bercanda Sesuai Syariat

Poin di atas cukup mewakili arti bercanda yang dibolehkan dalam syariat. Selain itu, hal penting yang harus kita perhatikan dalam bercanda adalah:

1. Meluruskan tujuan yaitu bercanda untuk menghilangkan kepenatan, rasa bosan dan lesu, serta menyegarkan suasana dengan canda yang dibolehkan. Sehingga kita bisa memperoleh semangat baru dalam melakukan hal-hal yang bermanfaat.

2. Jangan melewati batas. Sebagian orang sering berlebihan dalam bercanda hingga melanggar norma-norma. Terlalu banyak bercanda akan menjatuhkan wibawa seseorang.

3. Jangan bercanda dengan orang yang tidak suka bercanda. Terkadang ada orang yang bercanda dengan seseorang yang tidak suka bercanda, atau tidak suka dengan canda orang tersebut. Hal itu akan menimbulkan akibat buruk. Oleh karena itu, lihatlah dengan siapa kita hendak bercanda.

4. Jangan bercanda dalam perkara-perkara yang serius. Seperti dalam majelis penguasa, majelis ilmu, majelis hakim (pengadilan-ed), ketika memberikan persaksian dan lain sebagainya.

5. Hindari perkara yang dilarang Allah Azza Wa Jalla saat bercanda.

– Menakut-nakuti seorang muslim dalam bercanda. Rasullullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda, “Janganlah salah seorang dari kalian mengambil barang milik saudaranya, baik bercanda maupun bersungguh-sungguh.” (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi)

Rasullullah shallallahu’alaihi wa sallam juga bersabda: “Tidak halal bagi seorang muslim untuk menakut-nakuti muslim yang lain.” (HR. Abu Dawud)

– Berdusta saat bercanda. Rasullullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Aku menjamin dengan sebuah istana di bagian tepi surga bagi orang yang meninggalkan debat meskipun ia berada di pihak yang benar, sebuah istana di bagian tengah surga bagi orang yang meninggalkan dusta meski ia sedang bercanda, dan istana di bagian atas surga bagi seseorang yang memperbaiki akhlaknya.” (HR. Abu Dawud). Rasullullah pun telah memberi ancaman terhadap orang yang berdusta untuk membuat orang lain tertawa dengan sabda beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam“Celakalah seseorang yang berbicara dusta untuk membuat orang tertawa, celakalah ia, celakalah ia.” (HR. Imam Ahmad, Abu Dawud dan Tirmidzi)

– Melecehkan sekelompok orang tertentu. Misalnya bercanda dengan melecehkan penduduk daerah tertentu, atau profesi tertentu, bahasa tertentu dan lain sebagainya, yang perbuatan ini sangat dilarang.

– Canda yang berisi tuduhan dan fitnah terhadap orang lain. Sebagian orang bercanda dengan temannya lalu mencela, memfitnahnya, atau menyifatinya dengan perbuatan yang keji untuk membuat orang lain tertawa.

6. Hindari bercanda dengan aksi atau kata-kata yang buruk. Allah telah berfirman, yang artinya, “Dan katakanlah kepada hamba-hamba-Ku, hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang lebih baik (benar). Sesungguhnya setan itu menimbulkan perselisihan di antara mereka. Sesungguhnya setan adalah musuh yang nyata bagi kalian.” (QS. Al-Isra’: 53)

7. Tidak banyak tertawa. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengingatkan agar tidak banyak tertawa, “Janganlah kalian banyak tertawa. Sesungguhnya banyak tertawa dapat mematikan hati.” (HR. Ibnu Majah)

8. Bercanda dengan orang-orang yang membutuhkannya.

9. Jangan melecehkan syiar-syiar agama dalam bercanda. Umpamanya celotehan dan guyonan para pelawak yang mempermainkan simbol-simbol agama, ayat-ayat Al-Qur’an dan syair-syiarnya, wal iyadzubillah! Sungguh perbuatan itu bisa menjatuhkan pelakunya dalam kemunafikan dan kekufuran.

Demikianlah mengenai batasan-batasan dalam bercanda yang diperbolehkan dalam syariat. Semoga setiap kata, perbuatan, tingkah laku dan akhlak kita mendapatkan ridlo dari Allah, pun dalam masalah bercanda. Kita senantiasa memohon taufik dari Allah agar termasuk ke dalam golongan orang-orang yang wajahnya tidak dipalingkan saat di kubur nanti karena mengikuti sunnah Nabi-Nya. Wallahul musta’an.

***

Diringkas dari: majalah As-Sunnah edisi 09/tahun XI/ 1428 H/2007 M.
Sumber: https://muslimah.or.id/116-bercanda-ada-batasnya.html

Nasehat Lukman pada Anaknya (8), Jangan Berbicara Keras Seperti Keledai

Satu akhlak mulia lagi diajarkan oleh Lukman kepada anaknya ketika ia memberi wasiat padanya yaitu sikap tawadhu’ dan bagaimana beradab di hadapan manusia. Di antara yang dinasehatkan Lukman Al Hakim adalah mengenai adab berbicara, yaitu janganlah berbicara keras seperti keledai.

Allah Ta’ala berfirman,

وَاقْصِدْ فِي مَشْيِكَ وَاغْضُضْ مِنْ صَوْتِكَ إِنَّ أَنْكَرَ الْأَصْوَاتِ لَصَوْتُ الْحَمِيرِ

Dan sederhanalah kamu dalam berjalan dan lunakkanlah suaramu. Sesungguhnya seburuk-buruk suara ialah suara keledai.” (QS. Lukman: 19).

Berjalanlah dengan Tawadhu’

Mengenai ayat,

وَاقْصِدْ فِي مَشْيِكَ

Dan sederhanalah kamu dalam berjalan”, yang dimaksud adalah berjalan dengan sikap pertengahan.

Ibnu Katsir rahimahullah berkata, “Berjalanlah dengan sikap pertengahan. Jangan terlalu lambat seperti orang malas. Jangan terlalu cepat seperti orang yang tergesa-gesa. Namun bersikaplah adil dan pertengahan dalam berjalan, antara cepat dan lambat.” (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 10: 58)

Ulama lain menerangkan yang dimaksud dengan perkataan Lukman adalah agar tidak bersikap sombong dan perintah untuk bersikap tawadhu’.

Syaikh As Sa’di rahimahullah menjelaskan, “Yang dimaksud adalah berjalanlah dengan sikap tawadhu’ dan tenang. Janganlah bersikap sombong dan takabbur. Jangan pula berjalan seperti orang yang malas-malasan.” (Taisir Al Karimir Rahman, hal. 648).

Keutamaan sifat tawadhu’ disebutkan dalam hadits dari Abu Hurairah, ia berkata bahwa Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَا نَقَصَتْ صَدَقَةٌ مِنْ مَالٍ وَمَا زَادَ اللَّهُ عَبْدًا بِعَفْوٍ إِلاَّ عِزًّا وَمَا تَوَاضَعَ أَحَدٌ لِلَّهِ إِلاَّ رَفَعَهُ اللَّهُ

Sedekah tidaklah mengurangi harta. Tidaklah Allah menambahkan kepada seorang hamba sifat pemaaf melainkan akan semakin memuliakan dirinya. Dan juga tidaklah seseorang memiliki sifat tawadhu’ (rendah diri) karena Allah melainkan Allah akan meninggikannya” (HR. Muslim no. 2588). Yang dimaksudkan di sini, Allah akan meninggikan derajatnya di dunia maupun di akhirat. Di dunia, orang akan menganggapnya mulia, Allah pun akan memuliakan dirinya di tengah-tengah manusia, dan kedudukannya akhirnya semakin mulia. Sedangkan di akhirat, Allah akan memberinya pahala dan meninggikan derajatnya karena sifat tawadhu’nya di dunia (Lihat Al Minhaj Syarh Shahih Muslim,  16: 142)

Ibnul Jauzi berkata, “Berjalanlah bersikap pertengahan. Janganlah berjalan dengan sikap sombong dan jangan terlalu cepat (tergesa-gesa). ‘Atho’ berkata, “Jalanlah dengan tenang dan jangan tergesa-gesa.” (Zaadul Masiir, 6: 323)

Beradab Ketika Berbicara

Selanjutnya Lukman mengajarkan pada anaknya mengenai adab dalam berbicara. Dalam ayat disebutkan,

وَاغْضُضْ مِنْ صَوْتِكَ إِنَّ أَنْكَرَ الْأَصْوَاتِ لَصَوْتُ الْحَمِيرِ

Dan lunakkanlah suaramu. Sesungguhnya seburuk-buruk suara ialah suara keledai.”

Sebagaimana dinyatakan oleh Ibnu Katsir, maksud ayat ini, jangalah berbicara keras dalam hal yang tidak bermanfaat. Karena sejelek-jelek suara adalah suara keledai. Mujahid berkata, “Sejelek-jelek suara adalah suara keledai.” Jadi siapa yang berbicara dengan suara keras, ia mirip dengan keledai dalam hal mengeraskan suara. Dan suara seperti ini dibenci oleh Allah Ta’ala. Dinyatakan ada keserupaan menunjukkan akan keharaman bersuara keras dan tercelanya perbuatan semacam itu sebagaimana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لَيْسَ لَنَا مَثَلُ السَّوْءِ ، الَّذِى يَعُودُ فِى هِبَتِهِ كَالْكَلْبِ يَرْجِعُ فِى قَيْئِهِ

Tidak ada bagi kami permisalan yang jelek. Orang yang menarik kembali pemberiannya adalah seperti anjing yang menjilat kembali muntahannya[1] (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 10: 58)

Syaikh As Sa’di rahimahullah berkata, “Seandainya mengeraskan suara dianggap ada faedah dan manfaat, tentu tidak dinyatakan secara khusus dengan suara keledai yang sudah diketahui jelek dan menunjukkan kelakuan orang bodoh.” (Taisir Al Karimir Rahman, hal. 648).

Sungguh tanda tidak beradabnya seorang muslim jika ia berbicara dengan nada keras di hadapan orang tuanya sendiri, apalagi jika sampai membentak.

Mengenai suara keledai, kita diminta meminta perlindungan pada Allah ketika mendengarnya. Hal ini berbeda dengan suara ayam berkokok. Sebagaimana disebutkan dalam hadits,

إِذَا سَمِعْتُمْ صِيَاحَ الدِّيَكَةِ فَاسْأَلُوا اللَّهَ مِنْ فَضْلِهِ ، فَإِنَّهَا رَأَتْ مَلَكًا ، وَإِذَا سَمِعْتُمْ نَهِيقَ الْحِمَارِ فَتَعَوَّذُوا بِاللَّهِ مِنَ الشَّيْطَانِ ، فَإِنَّهُ رَأَى شَيْطَانًا

“Apabila kalian mendengar ayam jantan berkokok di waktu malam, maka mintalah anugrah kepada Allah, karena sesungguhnya ia melihat malaikat. Namun apabila engkau mendengar keledai meringkik di waktu malam, maka mintalah perlindungan kepada Allah dari gangguan syaithan, karena sesungguhnya ia telah melihat syaithan” (HR. Muslim no. 3303 dan Muslim no. 2729).

Tersisa Nasehat Lukman: Allah akan Senatiasa Menjaga Titipannya

Masih ada nasehat Lukman lainnya yang tidak disebutkan dalam surat Lukman.

Imam Ahmad berkata: Telah menceritakan pada kami ‘Ali bin Ishaq, ia berkata, telah menceritakan pada kami Ibnul Mubarok, ia berkata, telah menceritakan pada kami Sufyan, ia berkata,  telah menceritakan padaku Nahsyal bin Majma’ Adh Dhobiy, ia berkata, dari Ibnu ‘Umar, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أَنَّ لُقْمَانَ الْحَكِيمَ كَانَ يَقُولُ « إِنَّ اللَّهَ إِذَا اسْتُودِعَ شَيْئاً حَفِظَهُ »

Lukman Al Hakim pernah berkata: Sesungguhnya Allah jika dititipkan sesuatu pada-Nya, pasti Dia akan menjaganya.” (HR. Ahmad 2: 87. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih)

Jika hamba menitipkan keluarganya ketika safar, maka Allah akan senantiasa menjaga mereka. Sebagaimana yang diajarkan dalam do’a ketika safar,

عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ وَدَّعَنِى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَقَالَ « أَسْتَوْدِعُكَ اللَّهَ الَّذِى لاَ تَضِيعُ وَدَائِعُهُ »

Dari Abu Hurairah, ia berkata, “Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- ketika berpisah denganku, beliau berkata, “Astawdi’ukallahalladzi laa tadhi’u wadaa-i’uhu” (Aku menitipkan engkau pada Allah yang tidak mungkin menyia-nyiakan titipannya)” (HR. Ibnu Majah no. 2825. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)

Berakhir pula nasehat-nasehat Lukman Al Hakim yang bisa kita gali dari berbagai kitab tafsir dan penjelasan ulama yang ada. Moga dapat menjadi penyemangat kita dalam berakhlak mulia.

Wallahu waliyyut taufiq was sadaad.

Referensi:

Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, Ibnu Katsir, terbitan Muassasah Qurthubah, cetakan pertama, 1421 H.

Taisir Al Karimir Rahman fii Tafsir Kalamil Manan, Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di, terbitan Muassasah Ar Risalah, cetakan pertama, 1420 H.

Zaadul Masiir, Ibnul Jauzi, terbitan Al Maktab AIslami, cetakan ketiga, 1404 H

@ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 13 Rajab 1433 H

Sumber https://rumaysho.com/2468-nasehat-lukman-pada-anaknya-8-jangan-berbicara-keras-seperti-keledai.html

Tidak Membersihkan Diri Dari Air Kencing Sebab Siksa Kubur

Oleh
Ustadz Abu Isma’il Muslim al-Atsari

Islam adalah agama yang sempurna. Semua perkara yang dibutuhkan manusia di dunia ini dan di akhirat nanti telah dijelaskan. Termasuk masalah kesucian dan kebersihan. Banyak ayat  al-Qur’an dan hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang memerintahkan atau menganjurkan kebersihan. Allâh Azza wa Jalla berfirman,

وَثِيَابَكَ فَطَهِّرْ

Dan pakaianmu bersihkanlah. [Al-Mudatsir/74: 4]

Allâh Azza wa Jalla juga berfirman,

إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ

Sesungguhnya Allâh menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri. [Al-Baqarah/2: 222].

Air Kencing Itu Najis
Air kencing manusia termasuk najis, maka badan, pakaian, atau tempat yang terkena air kencing harus dibersihkan.  Jika tidak dibersihkan, maka itu bisa menjadi penyebab siksa kubur.

عَنْ أَنَسٍ , قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى الله عَلَيهِ وَسَلَّمَ :  تَنَزَّهُوا مِنَ الْبَوْلِ فَإِنَّ عَامَّةَ عَذَابِ الْقَبْرِ مِنْهُ

Dari Anas Radhiyallahu anhu, dia berkata, Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Bersihkanlah diri dari air kencing. Karena sesungguhnya kebanyakan siksa kubur berasal darinya.” [HR. Ad-Dȃruquthnȋ dalam Sunannya, no. 459. Dan hadits ini dinilai shahȋh oleh Syaikh al-Albani dalam Irwȃul Ghalȋl, no. 280]

Oleh karena itu Imam adz-Dzahabi rahimahullah berkata, “Dosa Besar ke-36: Tidak Membersihkan Diri Dari Air Kencing, Dan Itu Termasuk Syi’ar Nashara”. [Al-Kabȃir, hlm. 141]

Pada zaman dahulu di kalangan Bani Israil, jika baju mereka atau bahkan kulit mereka terkena air kencing, maka mereka mengguntingnya.

عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ حَسَنَةَ، قَالَ: خَرَجَ عَلَيْنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى الله عَلَيهِ وَسَلَّمَ   وَفِي يَدِهِ الدَّرَقَةُ، فَوَضَعَهَا، ثُمَّ جَلَسَ فَبَالَ إِلَيْهَا، فَقَالَ بَعْضُهُمْ: انْظُرُوا إِلَيْهِ يَبُولُ كَمَا تَبُولُ الْمَرْأَةُ، فَسَمِعَهُ النَّبِيُّ  صَلَّى الله عَلَيهِ وَسَلَّمَ ، فَقَالَ: “وَيْحَكَ، أَمَا عَلِمْتَ مَا أَصَابَ صَاحِبَ بَنِي إِسْرَائِيلَ؟ كَانُوا إِذَا أَصَابَهُمْ الْبَوْلُ قَرَضُوهُ بِالْمَقَارِيضِ، فَنَهَاهُمْ ، فَعُذِّبَ فِي قَبْرِهِ”

Dari Abdurrahman bin Hasanah Radhiyallahu anhu, dia berkata: Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar menemui kami, Beliau membawa tameng kulit  di tangannya, lalu Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam meletakkannya. Kemudian Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam duduk lalu buang air menghadap kepadanya (yakni menggunakan tameng itu sebagai penutup-pen). Sebagian orang berkata (mencela Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ), “Lihat orang ini, dia buang air seperti wanita buang air (yakni Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam sangat menjaga aurat ketika buang air-pen)”. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mendengarnya, maka Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Kasihan engkau, tidakkah engkau tahu siksa yang menimpa seorang lelaki Bani Israil? Jika air kencing mengenai mereka, mereka biasa mengguntingnya dengan gunting. Lalu lelaki itu melarang mereka, sehingga dia disiksa di dalam kuburnya”. [HR. Ibnu Majah, no. 346. Dishahȋhkan oleh Syaikh Syu’aib al-Arnauth]

Baca Juga  Ancaman Mencari Ilmu Ad-Din Dengan Tidak Ikhlas
Penyebab Siksa Kubur
Hadits Abdullah bin ’Abbâs Radhiyallahu anhuma, dia berkata:

مَرَّ النَّبِيُّ  صَلَّى الله عَلَيهِ وَسَلَّمَ قَبْرَيْنِ فَقَالَ إِنَّهُمَا لَيُعَذَّبَانِ وَمَا يُعَذَّبَانِ فِي كَبِيرٍ أَمَّا أَحَدُهُمَا فَكَانَ لَا يَسْتَتِرُ مِنْ الْبَوْلِ وَأَمَّا الْآخَرُ فَكَانَ يَمْشِي بِالنَّمِيمَةِ ثُمَّ أَخَذَ جَرِيدَةً رَطْبَةً فَشَقَّهَا نِصْفَيْنِ فَغَرَزَ فِي كُلِّ قَبْرٍ وَاحِدَةً قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ لِمَ فَعَلْتَ هَذَا قَالَ لَعَلَّهُ يُخَفِّفُ عَنْهُمَا مَا لَمْ يَيْبَسَا

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melewati dua kuburan, lalu Beliau bersabda: “Sesungguhnya keduanya ini disiksa, dan tidaklah keduanya disiksa dalam perkara yang berat (untuk ditinggalkan). Yang pertama, dia dahulu tidak menutupi dari buang air kecil. Adapun yang lain, dia dahulu berjalan melakukan namimah (adu domba)”. Kemudian Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengambil sebuah pelepah kurma yang basah, lalu membaginya menjadi dua, kemudian Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menancapkan satu pelepah pada setiap kubur itu. Para sahabat bertanya: “Wahai Rasûlullâh, kenapa anda melakukannya”. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab: “Semoga Allâh meringankan siksa keduanya selama (pelepah kurma ini) belum kering”. [HR. Bukhari, no. 218; Muslim, no. 292]

Di dalam hadits lain Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan penyebab keringanan siksa kubur itu adalah syafa’at Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam . Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنِّي مَرَرْتُ بِقَبْرَيْنِ يُعَذَّبَانِ، فَأَحْبَبْتُ، بِشَفَاعَتِي، أَنْ يُرَفَّهَ عَنْهُمَا، مَا دَامَ الْغُصْنَانِ رَطْبَيْنِ

Aku melewati dua kuburan yang (penghuninya) sedang disiksa, maka Aku suka agar siksa keduanya diringankan selama kedua pelepah kurma itu masih basah. [HR. Muslim, no. 3012; dari Jabir bin Abdillah Radhiyallahu anhu]

Hadits di atas juga memberikan faedah agar menutupi diri ketika buang air, baik dengan masuk kamar kecil, atau jika berada di tempat terbuka dengan menjauh dari pandangan orang. Itu adalah sunnah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagaimana diterangkan di dalam hadits berikut ini,

Baca Juga  Jauhi Dosa-Dosa Besar
عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ أَبِي قُرَادٍ قَالَ: خَرَجْتُ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى الله عَلَيهِ وَسَلَّمَ إِلَى الْخَلَاءِ، وَكَانَ إِذَا أَرَادَ الْحَاجَةَ أَبْعَدَ

Dari Abdurrahman bin Abi Quraad Radhiyallahu anhu, dia berkata, “Aku pernah keluar bersama Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam menuju tempat buang air, dan kebiasaan beliau jika menginginkan buang hajat beliau pergi ke tempat yang jauh.” [HR. Nasai, no. 16;  dishahihkan oleh  Syaikh Al-Albani. Lihat Silsilah Ash-Shahȋhah, no. 1159]

Maka termasuk perbuatan kurang adab ketika sebagian orang, baik orang tua atau anak-anak, laki-laki atau perempuan, buang air di pinggir jalan. Bau kencing tersebut juga akan mengganggu orang lain, sehingga menyebabkan cacian kepada pelakunya.

عَنْ مُعَاذِ بْنِ جَبَلٍ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ  صَلَّى الله عَلَيهِ وَسَلَّمَ : اتَّقُوا الْمَلَاعِنَ الثَّلَاثَةَ: الْبَرَازَ فِي الْمَوَارِدِ، وَقَارِعَةِ الطَّرِيقِ، وَالظِّلِّ

Dari Mu’adz bin Jabal Radhiyallahu anhu, dia berkata: Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jagalah dirimu dari tiga tempat yang membawa laknat: buang hajat di tempat-tempat berkumpulnya air, di jalan raya, dan di tempat bernaung”. [HR. Abu Dawud, no. 26;  dihasankan oleh  Syaikh Al-Albani]

Alangkah agungnya agama Islam, yang memberikan pengajaran adab dan tidak merusak atau menodai fasilitas-fasilitas umum yang dibutuhkan oleh masyarakat. Semoga Allâh Subhanahu wa Ta’ala selalu membimbing kita di atas kebaikan dan menjauhkan dari segala keburukan. Aamiin.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 07/Tahun XX/1437H/2016M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]


Referensi : https://almanhaj.or.id/7568-tidak-membersihkan-diri-dari-air-kencing-sebab-siksa-kubur.html