Adab Bertamu dan Adab Menerima Tamu

ADAB BERTAMU

1. DUDUK DI TEMPAT YANG DIA DI SURUH UNTUK DUDUK

Hendaklah dia duduk di tempat yang dia di suruh untuk duduk oleh tuan rumah. Jadi dia tidak membangkang, tidak menolak.

2. RIDHA TERHADAP APA YANG DISAJIKAN OLEH TUAN RUMAH

Hendaknya dia ridha, lapang dada, menerima apa adanya jika tuan rumah menerima dia dan menyajikan apa yang ada yang dia sajikan untuk para tamu itu. Dan ini juga menunjukkan bahwa ketika kita menerima tamu, kita pun tidak dibebankan oleh agama ini untuk berbuat yang berlebihan atau membebani diri kita dengan suatu yang kita tidak mampu. Tapi kita menyambut tamu itu dengan apa adanya, jangan berlebihan dan jangan pelit. Apa yang memang ada, kita sajikan sebagai bentuk pemuliaan dan penghormatan kepada mereka. Dan tamu harus ridha terhadap apa yang disajikan oleh tuan tuan rumah.

3. MINTA IZIN KEPADA TUAN RUMAH

Tamu tidak bangun dari tempat duduknya atau meninggalkan rumah tanpa seizin dari tuan rumah itu. Makanya tamu kalau datang dan dia ingin pulang, harus pamit. Dan dia tidak pulang kecuali dengan seizin dari tuan rumah.

4. MENDOAKAN TUAN RUMAH

Hendaknya tamu mendoakan tuan rumahnya. Mengucapkan جزاك اللهُ خيرًا “Jazakallahu Khairan (Semoga Allah memberikan balasan yang melimpah)” dan ada kalimat-kalimat yang sering diucapkan dan ini adalah bagian dari ucapan-ucapan ketika ketika kita mendoakan tuan rumah. Mengucapkan اكرمكم الله “Akramakumullah (Semoga Allah memuliakan anda wahai tuan rumah) dan yang lainnya dari ucapan-ucapan yang sudah biasa diucapkan di dalam kita mendoakan tuan rumah.

5. MEMINTA IZIN UNTUK MASUK

(menit ke-12:47)

Diantara adab-adab yang disebutkan oleh para ulama dalam hal bertamu yaitu ketika tamu itu datang, hendaknya dia meminta izin untuk masuk, jangan langsung menerobos masuk ke rumah seseorang. Tapi hendaknya dia mengetuk pintu misalnya, mengucapkan salam, atau mungkin di zaman sekarang ini dia memberitahukan sebelumnya dengan WhatsApp atau dengan menelpon tuan rumah.

Jadi intinya bahwa dia minta izin kepada tuan rumah, terutama ketika masuk rumah tersebut. Diantara (manfaat) disyariatkannya Istidzan (meminta izin) ketika masuk rumah, ini adalah dalam rangka menutup aurat. Karena ketika seseorang masuk rumah, apalagi orang lain atau bukan mahramnya, kalau tanpa memberitahukan atau tanpa mengetuk pintu atau tanpa mengucapkan salam kepada tuan rumah, dikhawatirkan mungkin ada wanita-wanita dalam rumah itu yang masih dalam keadaan terbuka auratnya. Sehingga dikhawatirkan orang kalau tidak izin ketika masuk rumah seseorang, dia tiba-tiba melihat aurat wanita yang bukan mahramnya.

Maka ini adab-adab yang mulia yang telah diajarkan oleh Nabi kita Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dalam bertamu. Maka disebutkan:

إِنَّمَا جُعِلَ الِاسْتِئْذَانُ مِنْ أَجْلِ البَصَرِ

“Bahwa kita disyariatkan minta izin ketika masuk rumah seorang karena pandangan mata dari melihat yang diharamkan.” (HR. Bukhari)

ADAB SEBAGAI TUAN RUMAH

1. TIDAK MEMBEBANI DIRI

Tidak seyogyanya seorang membebani dirinya untuk tamunya. Bahkan kadang-kadang mungkin sampai berhutang kepada orang lain hanya karena tamu. Ini tidak seyogyanya dilakukan. Dan memuliakan tamu itu sebagaimana dikatakan para ulama, itu juga sesuai dengan ‘urf yang ada. ‘Urf yaitu seperti ibarat suatu kebiasaan, suatu budaya yang ada di suatu masyarakat. Selama budaya itu tidak bertentangan dengan tuntunan Islam, maka kita seadaanya dalam menerima tamu itu dengan tidak membebani.

Kalau dulu sebelum ada air mineral kemasan, pada umumnya tuan rumah selalu membuat minuman teh atau kopi atau sirup misalnya. Tapi yang menjadi ‘urf sekarang di kebanyakan masyarakat kita pada umumnya -ketika tamu datang itu- kebanyakan di tiap-tiap rumah sudah air mineral gelas. Sehingga itu bagian dari yang disajikan kepada tamu kalau tamu itu datang mungkin hanya sebentar. Lain dengan tamu yang datang dan menginap di tempat kita.

Bagi tamu yang menginap, maka kita harus menghormati mereka. Namun tetap ada batasan bahwa tamu dihitung sebagai tamu dan kita diberikan ganjaran oleh Allah Ta’ala dengan pahala menghormati tamu adalah selama tiga hari. Adapun hari yang berikutnya (hari ke-4, 5 dan seterusnya), itu sudah merupakan sedekah. Artinya pahala dari apa yang kita belanjakan untuk tamu itu sudah menjadi pahala sedekah kepada orang yang tinggal di rumah kita.

Jadi selama tiga hari itu dia dilayani sebagai tamu. Adapun selebihnya dari itu kalau dia menginap di tempat kita, maka nilainya menjadi pahala sedekah bagi tuan rumah. Dan ini juga tentu semampu tuan rumah. Tidak harus dia mengeluarkan duit yang besar kalau dia memang tidak punya. Apa adanya, makan seadanya, tuan rumah biasa makan seperti apa, maka hendaknya tamu juga harus ikut apa yang dimakan oleh tuan rumah. Jangan dia menuntut yang berlebihan. Apalagi sudah lebih dari tiga.

Dan tidak sopan jika tamu sampai menuntut tuan rumah, itu adalah satu akhlak yang kurang baik. Sudah bertemu, menuntut kepada tuan rumah untuk membeli ini, menyiapkan itu dan seterusnya. Karena orang yang bertamu itu bukan dia datang di hotel. Tapi dia datang di rumah seseorang. Lain dengan orang yang datang tinggal di hotel. Kalau di hotel tinggal dia menelpon resepsionisnya, dia minta apa diberikan, tapi bayar. Ini tentu lain dengan tamu.

Maka di sini kita ketika bertamu, kita pun harus tahu adab-adab didalam bertamu. Apalagi kalau kita tinggal di rumah seseorang lebih dari tiga hari.

sumber : https://www.radiorodja.com/48460-adab-bertamu-dan-adab-menerima-tamu/

Adab Menjenguk Orang Sakit

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang menjenguk orang yang sedang sakit, dia senantiasa berada pada khurfah (kebun) di surga, hingga dia kembali ke rumahnya.” (Diriwayatkan Muslim, Ahmad, dan At-Tirmidzi).

Hal yang perlu diperhatikan dalam menjenguk orang sakit adalah memberikan kesenangan di hati orang yang sedang sakit, menyuguhkan apa yang dia perlukan, dan menasehati tentang derita yang ia alami. Anak kecil bila sakit juga harus dijenguk sebagaimana orang dewasa. Karena alasan mengapa menjenguk orang dewasa yang sakit juga ada pada anak kecil, seperti mendoakannya, meringankan penyakitnya dan merukyahnya dengan rukyah syar’iyyah.

Wanita dibolehkan menjenguk laki-laki yang sedang sakit meskipun mereka bukan mahramnya. Akan tetapi, dengan beberapa syarat seperti aman dari fitnah, menutup aurat, dan tidak bercampur-baur antara laki-laki dan perempuan. Jika syarat ini terpenuhi, maka seorang wanita dibolehkan menjenguk laki-laki yang bukan mahramnya atau sebaliknya, laki-laki menjenguk wanita.

Banyak yang merasa enggan menjenguk orang sakit yang tidak sadarkan diri, seperti pingsan berulang kali atau mereka yang sedang koma. Dengan beranggapan bahwa mereka tidak tahu keberadaan orang yang menjenguk dan tidak merasakannya. Ibnu Hajar berkata, “Hanya sebatas mengetahui antara orang yang sakit terhadap orang-orang yang menjenguknya bukan berarti syariat menjenguk itu tidak usah dilaksanakan. Karena di balik itu keluarganya akan mengetahuinya. Dan diharapkan keberkahan doa orang yang menjenguknya, dia memegang orang yang sakit, mengusap tubuhnya, dan meniupnya dengan dibacakan Al-Mu’awwidzat, dan lain-lain.”

Bagaimana dengan menjenguk orang kafir? Sebagian ulama memakruhkan menjenguk orang kafir, karena menjenguk orang yang sakit adalah memuliakannya. Dan sebagian ulama membolehkannya apabila dengan bersikap seperti itu dia akan masuk Islam.

Berkaitan dengan waktu menjenguk orang sakit, kapan saja dibolehkan baik siang atau malam selama tidak mengganggu orang yang sedang sakit. Karena diantara tujuan menjenguk adalah meringankan beban orang yang sedang sakit dan menenangkan hatinya, bukan malah memberatkannya. Maka waktu harus dilihat sesuai dengan kebiasaan penduduk sekitar dan kapan saja mereka memilih waktu yang tepat untuk menjenguk dan berkunjung. Sebaiknya orang yang menjenguk jangan terlalu lama diam di sisi orang yang sedang sakit. Karena dia sedang sibuk dengan penyakitnya. Akan tetapi, perlu diketahui pula bahwasanya orang yang sedang sakit jika menyukai ditemani oleh orang yang menjenguknya dan suka ditengok berulang kali, maka sebaiknya orang yang menjenguk memenuhi keinginannya karena hal itu membuat hatinya senang.

Orang yang menjenguk dianjurkan duduk di dekat kepala orang yang sedang sakit. Ini adalah sunnah yang dilaksanakan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan orang-orang yang shalih setelah beliau. Karena duduknya orang yang menjenguk di dekat kepala orang yang sedang sakit memiliki beberapa faedah. Diantaranya: untuk mengakrabkan orang yang sedang sakit, memudahkan orang yang menjenguk untuk meletakkan tangannya pada orang yang sedang sakit, dan mendoakannya serta merukyahnya.

Diantara adab yang baik ketika menjenguk orang sakit adalah menanyakan keadaannya. Selain itu juga menyemangatinya seperti berkata, “Tidak apa-apa, kamu akan sembuh Insya Allah.”. Sebaiknya orang yang menjenguk orang yang sedang sakit tidak mengucapkan apa pun kecuali kata-kata yang baik, karena para malaikat mengamini ucapannya. Dianjurkan bagi orang yang menjenguk untuk mendoakan orang yang sedang sakit agar diberikan rahmat dan ampunan, pembersihan dari dosa dan keselamatan serta kesehatan. Doa yang diajarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam diantaranya yaitu,

لا بَأْسَ طَهُورٌ إِنْ شَاءَ اللَّه

Tidak mengapa, semoga sakitmu menghapuskan dosa-dosamu insya AllahDan lain-lain.

Orang yang menjenguk orang yang sakit dianjurkan meletakkan tangannya pada tubuh orang yang sedang sakit, seperti tangan atau kening. Karena dengan demikian berpengaruh pada meringankan bebannya atau kemungkinan dapat menghilangkan penyakit secara total. Akan tetapi, tidak mungkin memastikan hal itu, karena tidak ada nash yang secara khusus menyatakannya.

Orang yang menjenguk orang sakit disunnahkan merukyah orang yang sakit, sebagaimana yang dilakukan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Terlebih lagi jika yang menjenguk itu orang yang bertakwa dan orang yang shalih, karena rukyah mereka sangat bermanfaat disebabkan keshalihan dan ketakwaan mereka. Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, dia berkata, “Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bila ada anggota keluarganya yang menderita sakit beliau meniupnya (merukyahnya) dengan membaca Al Mu’awwidzat.” (Diriwayatkan oleh Al Bukhari, Muslim, Ahmad, Abu Dawud, Ibnu Majah, dan Malik). Al Hafiz Ibnu Hajar berkata, “Yang dimaksud dengan Al Mu’awwidzat adalah dua surat (Al Falaq dan An Nas) serta Al Ikhlas”.

Ketika ajal orang yang sakit itu sudah dekat dan tampak tanda-tanda kematian, maka yang menjenguknya dianjurkan mengingatkan kepada orang yang sakit itu betapa luasnya rahmat Allah Ta’ala, dan jangan pernah merasa berputus asa. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Talqinkanlah orang yang akan mati dengan kalimat laa ilaaha illallaah (Tidak ada Tuhan yang berhak disembah kecuali Allah).” (Diriwayatkan Muslim, Ahmad, At Tirmidzi, An Nasa’i, Abu Dawud, dan Ibnu Majah). Imam An Nawawi berkata, “Perintah talqin ini adalah perintah sunnah, para ulama bersepakat atas talqin ini. Mereka memakruhkan bila terlalu banyak menalqin dan berturut-turut agar dia tidak merasa bosan dan keadaannya menjadi sempit serta menambah gundah, hingga membuat hatinya tidak suka, dan mengucapkan kata-kata yang tidak pantas,” Jika wafat, bagi yang hadir dianjurkan memejamkan matanya dan mendoakannya.

Referensi : Ringkasan Kitab Adab, Fuad bin Abdul ‘Aziz Asy-Syalhub

***

Penyusun: Zulfa Sinta Filavati

Pemuraja’ah: Ustadz Raehanul Bahraen


Sumber: https://muslimah.or.id/7227-adab-menjenguk-orang-sakit.html

Adab Islami Ketika Bersendawa

Islam datang membawa adab-adab yang memuliakan manusia, menjauhkan mereka dari kerendahan dan kehinaan. Maka Islam adalah agama yang sempurna dalam segala aspeknya, baik dalam akidah, ibadah, dan akhlak. Di antara adab yang diajarkan dalam Islam adalah adab ketika bersendawa.

Sendawa dalam bahasa Arab disebut al-jusya’ (الجُشَاء). Disebutkan dalam kamus Mishbahul Munir :

وَهُوَ صَوْتٌ مَعَ رِيْحِ يَحْصُلُ مِنَ الْفَمِّ عِنْدَ حُصُوْلِ الشَّبْعِ

Al-jusya’ adalah suara yang disertai udara yang keluar dari mulut ketika merasa kenyang.”

Terdapat sebuah hadis yang menuntunkan kepada kita bagaimana adab Islami dalam bersendawa. Dari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata:

تَجَشَّأَ رَجُلٌ عِنْدَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ كُفَّ عَنَّا جُشَاءَكَ، فَإِنَّ أَكْثَرَهُمْ شِبَعًا فِيْ الدُّنْيَا أَطْوَلُهُمْ جُوْعًا يَوْمَ الْقِيَامَةِ

Ada seorang yang bersendawa di sisi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Maka beliau bersabda: ‘Tahanlah sendawamu agar tidak terdengar oleh kami. Karena orang yang paling banyak kenyangnya di dunia adalah orang yang paling panjang laparnya di hari Kiamat‘”. (HR. Tirmidzi no. 2478, dihasankan al-Albani dalam Shahih Sunan at-Tirmidzi).

Pelajaran yang bisa kita ambil dari hadis ini, di antaranya:

1. Hendaknya berusaha untuk menahan sendawa ketika ada orang lain

Ketika hendak bersendawa dan ada orang lain, hendaknya berusaha menahannya sebisa mungkin atau menguranginya. Al-Mubarakfuri rahimahullah menjelaskan hadis di atas dengan mengatakan:

قَوْلُهُ: (كُفَّ عَنَّا ) أَمْرٌ مُخَاطَبٌ مِنَ الْكُفِّ بِمَعْنَى الصَّرْفِ وَالدَّفْعِ، وَفِيْ رِوَايَةِ شَرْحِ السُّنَّةِ : أَقْصِرْ مِنْ جُشَائِكَ، ( جُشَاءِكَ ) بِضَمِّ الْجِيْمِ مَمْدُوْدٌ، أَوْ النَّهْيِ عَنِ الْجُشَاءِ هُوَ النَّهْيُ عَنِ الشَّبْعِ ; لِأَنَّهُ السَّبَبُ الجَالِبُ لَهُ

“Perkataan Nabi [tahanlah sendawamu agar tidak terdengar oleh kami] adalah perintah untuk menahan, maksudnya mencegah sendawanya. Dalam riwayat lain di kitab Syarhus Sunnah: “kurangi sendawamu!”. Atau hadis ini juga bermakna bahwa larangan untuk sendawa maksudnya larangan untuk makan terlalu kenyang. Karena makan terlalu kenyang akan menyebabkan sendawa.” (Tuhfatul Ahwadzi, penjelasan hadis no. 2478)

2. Bersendawa ketika ada orang lain merupakan adab yang buruk

Hadis ini menunjukkan bahwa bersendawa ketika ada orang lain adalah adab yang buruk. Syaikh Dr. Shalih Sindi hafidzahullah mengatakan:

مَا أَقْبحَ الْجُشَاءَ فِيْ مَجلِسِ النَّاسِ

“Betapa buruknya perbuatan bersendawa ketika sedang bermajelis bersama orang-orang.” (Al-Adab ‘Unwan as-Sa’adah : 23)

Maka ketika bersendawa, andaikan tidak tertahankan, hendaknya menjauh dari orang-orang agar tidak menyebabkan gangguan kepada mereka.

3. Dianjurkan untuk menutup mulut ketika sendawa

Para ulama menganjurkan untuk menutup mulut dengan tangan ketika bersendawa. Syaikh Zakaria al-Anshari rahimahullah mengatakan:

( قَوْلُهُ : فَإِنْ تَثَاءَبَ سُنَّ لَهُ أَنْ يُغَطِّيَ فَاهُ بِيَدِهِ ) قَالَ ابْنُ الْمُلَقِّنِ: وَغَيْرِهِ : وَالظَّاهِرُ أَنَّهَا الْيُسْرَى ; لِأَنَّهَا لِتَنْحِيَةِ اْلأَذَى، قَالَ الأَذْرَعِيُّ وأُلْحِقَ بِذَلِكَ التَّجَشُّؤُ

“Perkataan penulis kitab Raudhatut Thalib: ‘Jika seseorang menguap, disunnahkan untuk menutup mulutnya dengan tangannya.’ Namun Ibnu Mulaqqin dan ulama lain mengatakan: ‘Yang lebih tepat, menggunakan tangan kiri, karena digunakan untuk menahan sesuatu yang sifatnya bisa mengganggu.’ Al-Adzra’i mengatakan: ‘ini juga berlaku jika bersendawa.’” (Asnal Mathalib Syarah Raudhatut Thalib, 1/180)

4. Hendaknya jangan makan hingga berlebihan

Dalam hadis di atas, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan, “Orang yang paling banyak kenyangnya di dunia adalah orang yang paling panjang laparnya di hari Kiamat.” Maksudnya beliau membimbing kita agar tidak berlebihan dalam makanan sehingga akan membuat malas beribadah dan menimbulkan keburukan lainnya. Al-Munawi rahimahullah menjelaskan hadis di atas, beliau mengatakan:

لِأَنَّ مَنْ كَثُرَ أَكْلُهُ كَثُرَ شُرْبُهُ فَكَثُرَ نَوْمُهُ فَكَسُلً جِسْمُهُ

“Karena orang yang banyak makannya, ia akan banyak minumnya. Kemudian akan banyak tidurnya dan menjadi malaslah badannya.” (At-Taisir bi Syarhi Jami’ish Shaghir, 1/312)

Akan tetapi, bukan berarti tidak boleh makan sampai kenyang. Adapun hadis,

نَحْنُ قَوْمٌ لَا نَأْكُلُ حَتَّى نَجُوْع وَإِذَا أَكَلْنَا لَا نَشْبَعُ

Kita (kaum muslimin) adalah kaum yang hanya makan bila lapar dan berhenti makan sebelum kenyang.”

Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz mengatakan, “Hadis ini memang diriwayatkan dari sebagian sahabat yang bertugas sebagai utusan, namun sanadnya dhaif.” Beliau juga menjelaskan, “Ketika makan, tidak boleh berlebihan sampai kekenyangan. Adapun rasa kenyang yang tidak membahayakan, tidak mengapa. Karena orang-orang di masa Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam dan masa selain mereka pun pernah makan sampai kenyang. Namun, mereka menghindari makan sampai terlalu kenyang. Terkadang Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam mengajak para sahabat ke sebuah jamuan makan. Kemudian beliau menjamu mereka dan meminta mereka makan. Kemudian mereka makan sampai kenyang.” (Sumber: http://www.ibnbaz.org.sa/mat/38)

Apa yang diucapkan oleh orang yang bersendawa?

Sebagian orang ketika bersendawa, mereka mengucapkan, “Alhamdulillah”, atau ada juga yang mengucapkan “astagfirullah”, atau mengucapkan “a’udzubillahi minasy syaithanir rajim”, dan semisalnya. Apakah ini dibenarkan?

Perlu kita rinci menjadi dua keadaan:

1. Jika diyakini bahwasanya mengucapkan zikir-zikir di atas ketika sendawa adalah sunnah, atau dianjurkan, atau memiliki keutamaan, atau dapat mendekatkan diri mereka kepada Allah, maka ini merupakan ke-bid’ah-an.
Ibnu Muflih rahimahullah mengatakan,

وَلَا يُجِيبُ الْمُجَشِّي بِشَيْءٍ ، فَإِنْ قَالَ: الْحَمْدُ لِلَّهِ ، قِيلَ لَهُ : هَنِيئًا مَرِيئًا ، أَوْ هَنَّأَكَ اللَّهُ وَأَمْرَاك ، ذَكَرَهُ فِي الرِّعَايَةِ الْكُبْرَى وَابْنُ تَمِيْم ، وَكَذَا ابْنُ عَقِيلٍ ، وَقَالَ : لَا نَعْرِفُ فِيهِ سُنَّةً، بَلْ هُوَ عَادَة مَوْضُوعَة

“Orang yang bersendawa tidak perlu mengucapkan apa-apa. Jika ada yang bersendawa lalu mengucapkan, “alhamdulillah“, kemudian dijawab oleh orang lain “hani`an mari`an (semoga Allah memberi kebahagiaan pada makananmu)”, atau “hannakallah” atau “amrakallah”, ini disebutkan dalam kitab ar-Ri’ayah al-Kubra juga disebutkan oleh Ibnu at-Tamim, juga oleh Ibnu ‘Aqil dan beliau berkata: “Kami tidak mengetahui ada sunnah terkait hal ini, bahkan ini adalah kebiasaan yang diada-adakan.”” (Al-Adab asy-Syar’iyyah, 2/346)

Oleh karena itu, maka sikap yang paling tepat setelah bersendawa adalah tidak mengucapkan zikir apa-apa. Karena andaikan ada anjuran membaca zikir tertentu, tentunya sudah ternukil dari Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam atau para sahabat.

2. Jika diucapkan dengan niat lain, semisal mengucapkan “alhamdulillah” dengan niat bersyukur kepada Allah atas nikmat yang didapatkan, atau mengucapkan “a’udzubillah minasy syaithanir rajim” untuk berlindung dari setan, maka tidak mengapa. Selama tidak diyakini bahwa itu bagian dari sunnah.

Syaikh ‘Abdul Muhsin al-’Abbad hafidzahullah mengatakan:

لَا يُوْجَدُ شَيْءٌ يَدُلُّ عَلَيْهِ ، لَكِنَّ كَوْنَ الْإنْسَاِن يَحْمَدُ اللهَ عَلَى كُلِّ حَالٍ ، وَأَنَّ هَذَا الشَّبَعَ الَّذِيْ حَصَلَ لَهُ مِنْ نِعْمَةِ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ : لَا بَأْسَ بِذَلِكَ ، لَكِنَّ كَوْنَهُ يَعْتَقِدُ أَنَّ هَذَا أَمْرَ مَشْرُوْعٌ فِي هَذِهِ الْمُنَاسِبَةِ ، فَلَيْسَ هُنَاكَ شَيْءٌ يَدُلُّ عَلَيْهِ فِيْمَا أَعْلَمُ

“Tidak ada dalil yang menunjukkan ada zikir tertentu setelah bersendawa. Namun memang benar bahwa seseorang hendaknya memuji Allah dalam setiap keadaan. Dan rasa kenyang itu didapatkan atas nikmat Allah ‘Azza wa Jalla, maka tidak mengapa mengucapkan hamdalah. Namun, jika ia meyakini bahwa ucapan hamdalah tersebut disyariatkan pada waktu setelah sendawa, maka tidak kami ketahui dalil yang menunjukkannya.” (Syarah Sunan Abi Daud, 19/492, asy-Syamilah).

Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullah ketika ditanya tentang membaca ta’awwudz setelah menguap, beliau menjawab:

لَا حَرَجَ فِيْهَا ؛ لِأَنَّهَا مِنَ الشَّيْطَانِ ، لَكِنَّ لمَ يُرِدْ شَيْءً يَدُلُّ عَلَى اسْتِحْبَاِبَها ، لَكِنَّ أَخْبَرَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّ ( التَّثَاؤُبَ مِنَ الشَّيْطَانِ ، فَإِذَا تَثَاءَبَ أَحَدُكُمْ فَلْيَكْظِم مَا اسْتَطَاعَ )

“Tidak mengapa melakukannya karena memang menguap itu dari setan. Tidak ada ada dalil khusus yang menganjurkan perbuatan ini. Akan tetapi, terdapat hadis dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa menguap itu dari setan, jika kalian menguap maka tahanlah sebisa mungkin.” (Sumber: http://www.binbaz.org.sa/mat/9357).

Dan sebagian ulama meng-qiyas-kan sendawa dengan menguap. Semoga tidak mengapa mengucapkan ta’awwudz dengan niat berlindung dari setan, bukan dengan keyakinan bahwa itu dianjurkan. Wallahu a’lam.

Semoga yang sedikit ini bisa bermanfaat. Wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa shahbihi wa sallam.**

**

Penulis: Yulian Purnama

Baca selengkapnya https://muslimah.or.id/12030-adab-islami-ketika-bersendawa.html

Bercanda Ada Batasnya

Penulis: Ummu ‘Aisyah

Saudariku muslimah, berbeda dengan sabar yang tidak ada batasnya, maka bercanda ada batasnya. Tidak bisa dipungkiri, di saat-saat tertentu kita memang membutuhkan suasana rileks dan santai untuk mengendorkan urat syaraf, menghilangkan rasa pegal dan capek sehabis bekerja. Diharapkan setelah itu badan kembali segar, mental stabil, semangat bekerja tumbuh kembali, sehingga produktifitas semakin meningkat. Hal ini tidak dilarang selama tidak berlebihan.

Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam pun Bercanda

Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam sering mengajak istri dan para sahabatnya bercanda dan bersenda gurau untuk mengambil hati serta membuat mereka gembira. Namun canda beliau tidak berlebihan, tetap ada batasnya. Bila tertawa, beliau tidak melampaui batas tetapi hanya tersenyum. Begitu pula dalam bercanda, beliau tidak berkata kecuali yang benar. Sebagaimana yang diriwayatkan dalam beberapa hadits yang menceritakan seputar bercandanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Seperti hadits dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha“Aku belum pernah melihat Rasullullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tertawa terbahak-bahak hingga kelihatan amandelnya, namun beliau hanya tersenyum.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu pun menceritakan, para sahabat bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam“Wahai, Rasullullah! Apakah engkau juga bersendau gurau bersama kami?” Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab dengan sabdanya, “Betul, hanya saja aku selalu berkata benar.” (HR. Imam Ahmad. Sanadnya Shahih)

Adapun contoh bercandanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah ketika beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bercanda dengan salah satu dari kedua cucunya yaitu Al-Hasan bin Ali radhiyallahu ‘anhu. Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu menceritakan, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menjulurkan lidahnya bercanda dengan Al-Hasan bin Ali radhiyallahu ‘anhu. Ia pun melihat merah lidah beliau, lalu ia segera menghambur menuju beliau dengan riang gembira.” (Lihat Silsilah Ahadits Shahihah, no hadits 70)

Adab Bercanda Sesuai Syariat

Poin di atas cukup mewakili arti bercanda yang dibolehkan dalam syariat. Selain itu, hal penting yang harus kita perhatikan dalam bercanda adalah:

1. Meluruskan tujuan yaitu bercanda untuk menghilangkan kepenatan, rasa bosan dan lesu, serta menyegarkan suasana dengan canda yang dibolehkan. Sehingga kita bisa memperoleh semangat baru dalam melakukan hal-hal yang bermanfaat.

2. Jangan melewati batas. Sebagian orang sering berlebihan dalam bercanda hingga melanggar norma-norma. Terlalu banyak bercanda akan menjatuhkan wibawa seseorang.

3. Jangan bercanda dengan orang yang tidak suka bercanda. Terkadang ada orang yang bercanda dengan seseorang yang tidak suka bercanda, atau tidak suka dengan canda orang tersebut. Hal itu akan menimbulkan akibat buruk. Oleh karena itu, lihatlah dengan siapa kita hendak bercanda.

4. Jangan bercanda dalam perkara-perkara yang serius. Seperti dalam majelis penguasa, majelis ilmu, majelis hakim (pengadilan-ed), ketika memberikan persaksian dan lain sebagainya.

5. Hindari perkara yang dilarang Allah Azza Wa Jalla saat bercanda.

– Menakut-nakuti seorang muslim dalam bercanda. Rasullullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda, “Janganlah salah seorang dari kalian mengambil barang milik saudaranya, baik bercanda maupun bersungguh-sungguh.” (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi)

Rasullullah shallallahu’alaihi wa sallam juga bersabda: “Tidak halal bagi seorang muslim untuk menakut-nakuti muslim yang lain.” (HR. Abu Dawud)

– Berdusta saat bercanda. Rasullullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Aku menjamin dengan sebuah istana di bagian tepi surga bagi orang yang meninggalkan debat meskipun ia berada di pihak yang benar, sebuah istana di bagian tengah surga bagi orang yang meninggalkan dusta meski ia sedang bercanda, dan istana di bagian atas surga bagi seseorang yang memperbaiki akhlaknya.” (HR. Abu Dawud). Rasullullah pun telah memberi ancaman terhadap orang yang berdusta untuk membuat orang lain tertawa dengan sabda beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam“Celakalah seseorang yang berbicara dusta untuk membuat orang tertawa, celakalah ia, celakalah ia.” (HR. Imam Ahmad, Abu Dawud dan Tirmidzi)

– Melecehkan sekelompok orang tertentu. Misalnya bercanda dengan melecehkan penduduk daerah tertentu, atau profesi tertentu, bahasa tertentu dan lain sebagainya, yang perbuatan ini sangat dilarang.

– Canda yang berisi tuduhan dan fitnah terhadap orang lain. Sebagian orang bercanda dengan temannya lalu mencela, memfitnahnya, atau menyifatinya dengan perbuatan yang keji untuk membuat orang lain tertawa.

6. Hindari bercanda dengan aksi atau kata-kata yang buruk. Allah telah berfirman, yang artinya, “Dan katakanlah kepada hamba-hamba-Ku, hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang lebih baik (benar). Sesungguhnya setan itu menimbulkan perselisihan di antara mereka. Sesungguhnya setan adalah musuh yang nyata bagi kalian.” (QS. Al-Isra’: 53)

7. Tidak banyak tertawa. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengingatkan agar tidak banyak tertawa, “Janganlah kalian banyak tertawa. Sesungguhnya banyak tertawa dapat mematikan hati.” (HR. Ibnu Majah)

8. Bercanda dengan orang-orang yang membutuhkannya.

9. Jangan melecehkan syiar-syiar agama dalam bercanda. Umpamanya celotehan dan guyonan para pelawak yang mempermainkan simbol-simbol agama, ayat-ayat Al-Qur’an dan syair-syiarnya, wal iyadzubillah! Sungguh perbuatan itu bisa menjatuhkan pelakunya dalam kemunafikan dan kekufuran.

Demikianlah mengenai batasan-batasan dalam bercanda yang diperbolehkan dalam syariat. Semoga setiap kata, perbuatan, tingkah laku dan akhlak kita mendapatkan ridlo dari Allah, pun dalam masalah bercanda. Kita senantiasa memohon taufik dari Allah agar termasuk ke dalam golongan orang-orang yang wajahnya tidak dipalingkan saat di kubur nanti karena mengikuti sunnah Nabi-Nya. Wallahul musta’an.

***

Diringkas dari: majalah As-Sunnah edisi 09/tahun XI/ 1428 H/2007 M.
Sumber: https://muslimah.or.id/116-bercanda-ada-batasnya.html

Nasehat Lukman pada Anaknya (8), Jangan Berbicara Keras Seperti Keledai

Satu akhlak mulia lagi diajarkan oleh Lukman kepada anaknya ketika ia memberi wasiat padanya yaitu sikap tawadhu’ dan bagaimana beradab di hadapan manusia. Di antara yang dinasehatkan Lukman Al Hakim adalah mengenai adab berbicara, yaitu janganlah berbicara keras seperti keledai.

Allah Ta’ala berfirman,

وَاقْصِدْ فِي مَشْيِكَ وَاغْضُضْ مِنْ صَوْتِكَ إِنَّ أَنْكَرَ الْأَصْوَاتِ لَصَوْتُ الْحَمِيرِ

Dan sederhanalah kamu dalam berjalan dan lunakkanlah suaramu. Sesungguhnya seburuk-buruk suara ialah suara keledai.” (QS. Lukman: 19).

Berjalanlah dengan Tawadhu’

Mengenai ayat,

وَاقْصِدْ فِي مَشْيِكَ

Dan sederhanalah kamu dalam berjalan”, yang dimaksud adalah berjalan dengan sikap pertengahan.

Ibnu Katsir rahimahullah berkata, “Berjalanlah dengan sikap pertengahan. Jangan terlalu lambat seperti orang malas. Jangan terlalu cepat seperti orang yang tergesa-gesa. Namun bersikaplah adil dan pertengahan dalam berjalan, antara cepat dan lambat.” (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 10: 58)

Ulama lain menerangkan yang dimaksud dengan perkataan Lukman adalah agar tidak bersikap sombong dan perintah untuk bersikap tawadhu’.

Syaikh As Sa’di rahimahullah menjelaskan, “Yang dimaksud adalah berjalanlah dengan sikap tawadhu’ dan tenang. Janganlah bersikap sombong dan takabbur. Jangan pula berjalan seperti orang yang malas-malasan.” (Taisir Al Karimir Rahman, hal. 648).

Keutamaan sifat tawadhu’ disebutkan dalam hadits dari Abu Hurairah, ia berkata bahwa Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَا نَقَصَتْ صَدَقَةٌ مِنْ مَالٍ وَمَا زَادَ اللَّهُ عَبْدًا بِعَفْوٍ إِلاَّ عِزًّا وَمَا تَوَاضَعَ أَحَدٌ لِلَّهِ إِلاَّ رَفَعَهُ اللَّهُ

Sedekah tidaklah mengurangi harta. Tidaklah Allah menambahkan kepada seorang hamba sifat pemaaf melainkan akan semakin memuliakan dirinya. Dan juga tidaklah seseorang memiliki sifat tawadhu’ (rendah diri) karena Allah melainkan Allah akan meninggikannya” (HR. Muslim no. 2588). Yang dimaksudkan di sini, Allah akan meninggikan derajatnya di dunia maupun di akhirat. Di dunia, orang akan menganggapnya mulia, Allah pun akan memuliakan dirinya di tengah-tengah manusia, dan kedudukannya akhirnya semakin mulia. Sedangkan di akhirat, Allah akan memberinya pahala dan meninggikan derajatnya karena sifat tawadhu’nya di dunia (Lihat Al Minhaj Syarh Shahih Muslim,  16: 142)

Ibnul Jauzi berkata, “Berjalanlah bersikap pertengahan. Janganlah berjalan dengan sikap sombong dan jangan terlalu cepat (tergesa-gesa). ‘Atho’ berkata, “Jalanlah dengan tenang dan jangan tergesa-gesa.” (Zaadul Masiir, 6: 323)

Beradab Ketika Berbicara

Selanjutnya Lukman mengajarkan pada anaknya mengenai adab dalam berbicara. Dalam ayat disebutkan,

وَاغْضُضْ مِنْ صَوْتِكَ إِنَّ أَنْكَرَ الْأَصْوَاتِ لَصَوْتُ الْحَمِيرِ

Dan lunakkanlah suaramu. Sesungguhnya seburuk-buruk suara ialah suara keledai.”

Sebagaimana dinyatakan oleh Ibnu Katsir, maksud ayat ini, jangalah berbicara keras dalam hal yang tidak bermanfaat. Karena sejelek-jelek suara adalah suara keledai. Mujahid berkata, “Sejelek-jelek suara adalah suara keledai.” Jadi siapa yang berbicara dengan suara keras, ia mirip dengan keledai dalam hal mengeraskan suara. Dan suara seperti ini dibenci oleh Allah Ta’ala. Dinyatakan ada keserupaan menunjukkan akan keharaman bersuara keras dan tercelanya perbuatan semacam itu sebagaimana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لَيْسَ لَنَا مَثَلُ السَّوْءِ ، الَّذِى يَعُودُ فِى هِبَتِهِ كَالْكَلْبِ يَرْجِعُ فِى قَيْئِهِ

Tidak ada bagi kami permisalan yang jelek. Orang yang menarik kembali pemberiannya adalah seperti anjing yang menjilat kembali muntahannya[1] (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 10: 58)

Syaikh As Sa’di rahimahullah berkata, “Seandainya mengeraskan suara dianggap ada faedah dan manfaat, tentu tidak dinyatakan secara khusus dengan suara keledai yang sudah diketahui jelek dan menunjukkan kelakuan orang bodoh.” (Taisir Al Karimir Rahman, hal. 648).

Sungguh tanda tidak beradabnya seorang muslim jika ia berbicara dengan nada keras di hadapan orang tuanya sendiri, apalagi jika sampai membentak.

Mengenai suara keledai, kita diminta meminta perlindungan pada Allah ketika mendengarnya. Hal ini berbeda dengan suara ayam berkokok. Sebagaimana disebutkan dalam hadits,

إِذَا سَمِعْتُمْ صِيَاحَ الدِّيَكَةِ فَاسْأَلُوا اللَّهَ مِنْ فَضْلِهِ ، فَإِنَّهَا رَأَتْ مَلَكًا ، وَإِذَا سَمِعْتُمْ نَهِيقَ الْحِمَارِ فَتَعَوَّذُوا بِاللَّهِ مِنَ الشَّيْطَانِ ، فَإِنَّهُ رَأَى شَيْطَانًا

“Apabila kalian mendengar ayam jantan berkokok di waktu malam, maka mintalah anugrah kepada Allah, karena sesungguhnya ia melihat malaikat. Namun apabila engkau mendengar keledai meringkik di waktu malam, maka mintalah perlindungan kepada Allah dari gangguan syaithan, karena sesungguhnya ia telah melihat syaithan” (HR. Muslim no. 3303 dan Muslim no. 2729).

Tersisa Nasehat Lukman: Allah akan Senatiasa Menjaga Titipannya

Masih ada nasehat Lukman lainnya yang tidak disebutkan dalam surat Lukman.

Imam Ahmad berkata: Telah menceritakan pada kami ‘Ali bin Ishaq, ia berkata, telah menceritakan pada kami Ibnul Mubarok, ia berkata, telah menceritakan pada kami Sufyan, ia berkata,  telah menceritakan padaku Nahsyal bin Majma’ Adh Dhobiy, ia berkata, dari Ibnu ‘Umar, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أَنَّ لُقْمَانَ الْحَكِيمَ كَانَ يَقُولُ « إِنَّ اللَّهَ إِذَا اسْتُودِعَ شَيْئاً حَفِظَهُ »

Lukman Al Hakim pernah berkata: Sesungguhnya Allah jika dititipkan sesuatu pada-Nya, pasti Dia akan menjaganya.” (HR. Ahmad 2: 87. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih)

Jika hamba menitipkan keluarganya ketika safar, maka Allah akan senantiasa menjaga mereka. Sebagaimana yang diajarkan dalam do’a ketika safar,

عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ وَدَّعَنِى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَقَالَ « أَسْتَوْدِعُكَ اللَّهَ الَّذِى لاَ تَضِيعُ وَدَائِعُهُ »

Dari Abu Hurairah, ia berkata, “Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- ketika berpisah denganku, beliau berkata, “Astawdi’ukallahalladzi laa tadhi’u wadaa-i’uhu” (Aku menitipkan engkau pada Allah yang tidak mungkin menyia-nyiakan titipannya)” (HR. Ibnu Majah no. 2825. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)

Berakhir pula nasehat-nasehat Lukman Al Hakim yang bisa kita gali dari berbagai kitab tafsir dan penjelasan ulama yang ada. Moga dapat menjadi penyemangat kita dalam berakhlak mulia.

Wallahu waliyyut taufiq was sadaad.

Referensi:

Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, Ibnu Katsir, terbitan Muassasah Qurthubah, cetakan pertama, 1421 H.

Taisir Al Karimir Rahman fii Tafsir Kalamil Manan, Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di, terbitan Muassasah Ar Risalah, cetakan pertama, 1420 H.

Zaadul Masiir, Ibnul Jauzi, terbitan Al Maktab AIslami, cetakan ketiga, 1404 H

@ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 13 Rajab 1433 H

Sumber https://rumaysho.com/2468-nasehat-lukman-pada-anaknya-8-jangan-berbicara-keras-seperti-keledai.html

Tidak Membersihkan Diri Dari Air Kencing Sebab Siksa Kubur

Oleh
Ustadz Abu Isma’il Muslim al-Atsari

Islam adalah agama yang sempurna. Semua perkara yang dibutuhkan manusia di dunia ini dan di akhirat nanti telah dijelaskan. Termasuk masalah kesucian dan kebersihan. Banyak ayat  al-Qur’an dan hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang memerintahkan atau menganjurkan kebersihan. Allâh Azza wa Jalla berfirman,

وَثِيَابَكَ فَطَهِّرْ

Dan pakaianmu bersihkanlah. [Al-Mudatsir/74: 4]

Allâh Azza wa Jalla juga berfirman,

إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ

Sesungguhnya Allâh menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri. [Al-Baqarah/2: 222].

Air Kencing Itu Najis
Air kencing manusia termasuk najis, maka badan, pakaian, atau tempat yang terkena air kencing harus dibersihkan.  Jika tidak dibersihkan, maka itu bisa menjadi penyebab siksa kubur.

عَنْ أَنَسٍ , قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى الله عَلَيهِ وَسَلَّمَ :  تَنَزَّهُوا مِنَ الْبَوْلِ فَإِنَّ عَامَّةَ عَذَابِ الْقَبْرِ مِنْهُ

Dari Anas Radhiyallahu anhu, dia berkata, Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Bersihkanlah diri dari air kencing. Karena sesungguhnya kebanyakan siksa kubur berasal darinya.” [HR. Ad-Dȃruquthnȋ dalam Sunannya, no. 459. Dan hadits ini dinilai shahȋh oleh Syaikh al-Albani dalam Irwȃul Ghalȋl, no. 280]

Oleh karena itu Imam adz-Dzahabi rahimahullah berkata, “Dosa Besar ke-36: Tidak Membersihkan Diri Dari Air Kencing, Dan Itu Termasuk Syi’ar Nashara”. [Al-Kabȃir, hlm. 141]

Pada zaman dahulu di kalangan Bani Israil, jika baju mereka atau bahkan kulit mereka terkena air kencing, maka mereka mengguntingnya.

عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ حَسَنَةَ، قَالَ: خَرَجَ عَلَيْنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى الله عَلَيهِ وَسَلَّمَ   وَفِي يَدِهِ الدَّرَقَةُ، فَوَضَعَهَا، ثُمَّ جَلَسَ فَبَالَ إِلَيْهَا، فَقَالَ بَعْضُهُمْ: انْظُرُوا إِلَيْهِ يَبُولُ كَمَا تَبُولُ الْمَرْأَةُ، فَسَمِعَهُ النَّبِيُّ  صَلَّى الله عَلَيهِ وَسَلَّمَ ، فَقَالَ: “وَيْحَكَ، أَمَا عَلِمْتَ مَا أَصَابَ صَاحِبَ بَنِي إِسْرَائِيلَ؟ كَانُوا إِذَا أَصَابَهُمْ الْبَوْلُ قَرَضُوهُ بِالْمَقَارِيضِ، فَنَهَاهُمْ ، فَعُذِّبَ فِي قَبْرِهِ”

Dari Abdurrahman bin Hasanah Radhiyallahu anhu, dia berkata: Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar menemui kami, Beliau membawa tameng kulit  di tangannya, lalu Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam meletakkannya. Kemudian Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam duduk lalu buang air menghadap kepadanya (yakni menggunakan tameng itu sebagai penutup-pen). Sebagian orang berkata (mencela Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ), “Lihat orang ini, dia buang air seperti wanita buang air (yakni Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam sangat menjaga aurat ketika buang air-pen)”. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mendengarnya, maka Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Kasihan engkau, tidakkah engkau tahu siksa yang menimpa seorang lelaki Bani Israil? Jika air kencing mengenai mereka, mereka biasa mengguntingnya dengan gunting. Lalu lelaki itu melarang mereka, sehingga dia disiksa di dalam kuburnya”. [HR. Ibnu Majah, no. 346. Dishahȋhkan oleh Syaikh Syu’aib al-Arnauth]

Baca Juga  Ancaman Mencari Ilmu Ad-Din Dengan Tidak Ikhlas
Penyebab Siksa Kubur
Hadits Abdullah bin ’Abbâs Radhiyallahu anhuma, dia berkata:

مَرَّ النَّبِيُّ  صَلَّى الله عَلَيهِ وَسَلَّمَ قَبْرَيْنِ فَقَالَ إِنَّهُمَا لَيُعَذَّبَانِ وَمَا يُعَذَّبَانِ فِي كَبِيرٍ أَمَّا أَحَدُهُمَا فَكَانَ لَا يَسْتَتِرُ مِنْ الْبَوْلِ وَأَمَّا الْآخَرُ فَكَانَ يَمْشِي بِالنَّمِيمَةِ ثُمَّ أَخَذَ جَرِيدَةً رَطْبَةً فَشَقَّهَا نِصْفَيْنِ فَغَرَزَ فِي كُلِّ قَبْرٍ وَاحِدَةً قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ لِمَ فَعَلْتَ هَذَا قَالَ لَعَلَّهُ يُخَفِّفُ عَنْهُمَا مَا لَمْ يَيْبَسَا

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melewati dua kuburan, lalu Beliau bersabda: “Sesungguhnya keduanya ini disiksa, dan tidaklah keduanya disiksa dalam perkara yang berat (untuk ditinggalkan). Yang pertama, dia dahulu tidak menutupi dari buang air kecil. Adapun yang lain, dia dahulu berjalan melakukan namimah (adu domba)”. Kemudian Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengambil sebuah pelepah kurma yang basah, lalu membaginya menjadi dua, kemudian Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menancapkan satu pelepah pada setiap kubur itu. Para sahabat bertanya: “Wahai Rasûlullâh, kenapa anda melakukannya”. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab: “Semoga Allâh meringankan siksa keduanya selama (pelepah kurma ini) belum kering”. [HR. Bukhari, no. 218; Muslim, no. 292]

Di dalam hadits lain Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan penyebab keringanan siksa kubur itu adalah syafa’at Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam . Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنِّي مَرَرْتُ بِقَبْرَيْنِ يُعَذَّبَانِ، فَأَحْبَبْتُ، بِشَفَاعَتِي، أَنْ يُرَفَّهَ عَنْهُمَا، مَا دَامَ الْغُصْنَانِ رَطْبَيْنِ

Aku melewati dua kuburan yang (penghuninya) sedang disiksa, maka Aku suka agar siksa keduanya diringankan selama kedua pelepah kurma itu masih basah. [HR. Muslim, no. 3012; dari Jabir bin Abdillah Radhiyallahu anhu]

Hadits di atas juga memberikan faedah agar menutupi diri ketika buang air, baik dengan masuk kamar kecil, atau jika berada di tempat terbuka dengan menjauh dari pandangan orang. Itu adalah sunnah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagaimana diterangkan di dalam hadits berikut ini,

Baca Juga  Jauhi Dosa-Dosa Besar
عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ أَبِي قُرَادٍ قَالَ: خَرَجْتُ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى الله عَلَيهِ وَسَلَّمَ إِلَى الْخَلَاءِ، وَكَانَ إِذَا أَرَادَ الْحَاجَةَ أَبْعَدَ

Dari Abdurrahman bin Abi Quraad Radhiyallahu anhu, dia berkata, “Aku pernah keluar bersama Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam menuju tempat buang air, dan kebiasaan beliau jika menginginkan buang hajat beliau pergi ke tempat yang jauh.” [HR. Nasai, no. 16;  dishahihkan oleh  Syaikh Al-Albani. Lihat Silsilah Ash-Shahȋhah, no. 1159]

Maka termasuk perbuatan kurang adab ketika sebagian orang, baik orang tua atau anak-anak, laki-laki atau perempuan, buang air di pinggir jalan. Bau kencing tersebut juga akan mengganggu orang lain, sehingga menyebabkan cacian kepada pelakunya.

عَنْ مُعَاذِ بْنِ جَبَلٍ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ  صَلَّى الله عَلَيهِ وَسَلَّمَ : اتَّقُوا الْمَلَاعِنَ الثَّلَاثَةَ: الْبَرَازَ فِي الْمَوَارِدِ، وَقَارِعَةِ الطَّرِيقِ، وَالظِّلِّ

Dari Mu’adz bin Jabal Radhiyallahu anhu, dia berkata: Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jagalah dirimu dari tiga tempat yang membawa laknat: buang hajat di tempat-tempat berkumpulnya air, di jalan raya, dan di tempat bernaung”. [HR. Abu Dawud, no. 26;  dihasankan oleh  Syaikh Al-Albani]

Alangkah agungnya agama Islam, yang memberikan pengajaran adab dan tidak merusak atau menodai fasilitas-fasilitas umum yang dibutuhkan oleh masyarakat. Semoga Allâh Subhanahu wa Ta’ala selalu membimbing kita di atas kebaikan dan menjauhkan dari segala keburukan. Aamiin.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 07/Tahun XX/1437H/2016M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]


Referensi : https://almanhaj.or.id/7568-tidak-membersihkan-diri-dari-air-kencing-sebab-siksa-kubur.html

Memberikan Tenggang Waktu

Tolonglah orang yang susah dan berikan tenggang waktu.

Dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“Ada orang sebelum kalian yang dihisab dan tidak didapati kebaikan padanya sama sekali. Namun ia adalah orang yang berkecukupan ketika bergaul dengan sesama, ia berikan kemudahan (kelapangan) kepada orang yang susah (dalam hal peminjaman dan pelunasan, pen.). Ia berkata, ‘Allah ‘azza wa jalla berfirman, Kami lebih berhak dalam hal ini daripada dia, maka hapuskanlah kesalahan-kesalahannya.’” (HR. Muslim, dalam Bab Keutamaan Memberikan Tenggang Waktu kepada Yang Susah)

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“Ada pedagang yang memberikan pinjaman utang pada lainnya. Jika ia melihat orang yang sulit dalam melunasi utang, ia mengatakan kepada pembantunya, ‘Berilah kelapangan baginya dalam berutang (dan melunasinya, pen.), moga Allah memaafkan kesalahan-kesalahan kita. Akhirnya Allah benar-benar memaafkannya.’” (HR. Bukhari, dalam Bab Siapa yang Memberikan Tenggang Waktu pada Orang yang Susah)

Dalam Syarh Shahih Muslim dijelaskan bahwa maksud ‘tajawuz’ dalam hadits adalah memberikan kemudahan ketika ada yang meminjam dan melunasinya. Ia siap menerima pengembalian utang walau ada kekurangan sedikit. Hadits ini juga mendorong kita untuk memberikan tenggang waktu kepada orang yang susah, juga keutamaan menghapus utang baik semua utang atau sebagiannya, dari utang yang jumlahnya banyak maupun sedikit. Demikian keterangan Imam Nawawi.

Hal di atas memang berat apalagi kalau kita berhadapan dengan orang-orang yang tidak amanat. Dan kami yakin di antara kita pernah dikhianati oleh orang-orang yang meminjam uang pada kita. Solusinya, terus bersabar, berharap pahala dari Allah, terus mengingatkan dia dengan kata-kata yang santun. Moga tidak terulang lagi meminjamkan uang padanya.

—-

Catatan perjalanan Jakarta – Muscat – Madinah, Senin sore, 14 Rabi’uts Tsani 1439 H (1 Januari 2018) saat membimbing Batik Travel – Nur Ramadhan Wisata

Oleh hamba yang fakir dalam ilmu dan terus butuh ampunan Rabbnya,

-Muhammad Abduh Tuasikal (Pengasuh Rumaysho)

Sumber https://rumaysho.com/16987-memberikan-tenggang-waktu.html

Tetangga yang Baik dan Tetangga yang Jelek

Beruntunglah jika kita mendapat tetangga yang baik. Apa saja ciri-ciri tetangga yang baik dan yang jelek? Semoga kita tidak termasuk tetangga yang berperangai jelek dan semoga senantiasa Allah mudahkan untuk menjadi tetangga yang baik.

Imam Al Bukhari membawakan beberapa hadits tentang manakah tetangga yang baik dan tetangga yang jelek dalam hadits-hadits berikut ini.

51- Bab Orang yang Menutup Pintu dari Tetangganya -60.

[81/111]

Dari lbnu Umar, ia berkata,

لَقَدْ أَتَى عَلَيْنَا زَمَانٌ – أَوْ قَالَ : حِيْنٌ- وَمَا أَحَدٌ أَحَقُّ بِدِيْنَارِهِ وَدِرْهَمِهِ مِنْ أَخِيْهِ الْمُسْلِمِ، ثُمَّ الآنَ الدِّيْنَارُ وَالدِّرْهَمُ أَحَبُّ إِلىَ أَحَدِنَا مِنْ أَخِيْهِ الْمُسْلِمِ

“Telah datang kepada kami (para sahabat) suatu zaman di mana seorang itu (merasa) saudaranya sesama muslim lebih berhak untuk memiliki dirham dan dinar yang ia miliki. Namun sekarang, dinar dan dirham lebih dicintai oleh salah seorang di antara kita daripada saudaranya sesama muslim.

Saya telah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

كَمْ مِنْ جَارٍ مُتَعَلِّقٍ بِجَارِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ، يَقُوْلُ، يَا رَبِّ! هَذَا أَغْلَقَ بَابَهُ دُوْنِي، فَمَنَعَ مَعْرُوْفَهُ!

“Berapa banyak tetangga yang akan memegang tangan tetangganya di hari kiamat sambil berkata, ”Wahai Rabb-ku orang ini menutup pintunya dariku dan dia enggan memberi apa yang ia miliki.” (Hasan Lighairihi, yakni hasan dilihat dari jalur yang lain) Lihat Ash Shahihah (2616): [Hadits ini tidak ada sedikitpun dalam Kutubus Sittah]

52- Bab [Seorang Tidak Patut Merasa Kenyang Sedang tetangganya Kelaparan -61

[82/112]

Dari Abdullah ibnul Mishwar, ia berkata, “Saya pernah mendengar lbnu Abbas meriwayatkan dari lbnu Zubair di mana dia berkata, “Saya pernah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لَيْسَ الْمُؤْمِنُ الَّذِيْ يَشْبَعُ، وَجَارُهُ جَائِعٌ

Seorang yang beriman tidak akan kekenyangan sedangkan tetangganya dalam keadaan lapar.” (Shahih) Lihat Ash Shahihah (149)

53- Bab Memperbanyak Kuah Untuk Dibagi di antara Para Tetangga -62

[83/113]

Dari Abu Dzar, ia berkata, “Kekasihku, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewasiatkan kepadaku tiga perkara, yaitu,

اسْمَعْ وَأَطِعْ وَلَوْ عَبْدًا مُجَدَّعَ الْأَطْرَافِ وَإِذَا صَنَعْتَ مَرَقَةً فَأَكْثِرْ مَاءَهَا ثُمَّ انْظُرْ أَهْلَ بَيْتٍ مِنْ جِيرَتِكَ فَأَصِبْهُمْ مِنْهَا بِمَعْرُوفٍ وَصَلِّ الصَّلَاةَ لِوَقْتِهَا فَإِنْ وَجَدْتَ الْإِمَامَ قَدْ صَلَّى فَقَدْ أَحْرَزْتَ صَلَاتَكَ وَإِلَّا فَهِيَ نَافِلَةٌ

”Dengarkanlah dan taatilah meskipun terhadap budak (jika dia menjadi pemimpin misalnya). Jika engkau memasak perbanyaklah kuahnya kemudian lihatlah tetanggamu yang memiliki hubungan kekerabatan denganmu. Lalu berikanlah kuah itu kepada mereka dengan cara yang baik. Dirikanlah shalat pada waktunya. Jika engkau menjumpai imam telah melaksanakan shalat maka engkau telah menjaga shalatmu. Jika belum, maka [shalat yang engkau kerjakan bersama imam] itu terhitung sebagai nafilah (shalat sunnah).

Dalam suatu riwayat hadits ini tercantum dengan lafazh,

ياَ أَباَ ذَرٍّ إِذَا طَبِخْتَ مِرْقَةً فَأَكْثِرْ مَاءَ الْمِرْقَةِ، وَتُعَاهِدُ جِيْرَانَكَ، أَوِ اقْسِمْ فِي جِيْرَانِكَ

“Wahai Abu Dzar, apabila engkau membuat suatu masakan, maka perbanyaklah kuahnya. Kemudian undanglah tetanggamu atau engkau dapat membaginya kepada mereka.” [Hadits nomor 114 pada kitab asli]. (Shahih) Lihat Zhilalul Jannah (1052), As Silsilah Ash Shahihah (1368): [Muslim: 45-Kitab Al Birr wash Shilah wal Adab, hal. 142-143. Muslim: 5-Kitab Al Masaajid, hal. 239]

54- Bab Tetangga Terbaik -63

[84/115]

Dari Abdullah ibnu ‘Amru ibnul ’Ash dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau bersabda,

خَيْرُ اْلأَصْحَابِ عِنْدَ اللهِ تَعَالَى خَيْرُهُمْ لِصَاحِبِهِ، وَخَيْر الْجِيْرَانِ عِنْدَ اللهِ [تَعَالَى] خَيْرُهُمْ لِجَارِهِ

Teman terbaik di sisi Allah adalah mereka yang terbaik dalam berinteraksi dengan temannya. Dan tetangga terbaik di sisi Allah adalah mereka yang terbaik dalam berinteraksi dengan tetangganya.” (Shahih) Lihat Ash Shahihah (103): [At Tirmidzi: 25-Kitab Al Birr wash Shilah, 28-Bab Maa Jaa-a fi Haqqil Jaar]

55- Bab Tetangga yang Shalih -64

[85/116]

Dari Nafi’ ibnu ’Abdil Harits berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مِنْ سعَاَدَةِ الْمَرْءِ الْمُسْلِمِ: الْمَسْكَنُ الْوَاسِعُ، وَالْجَارُ الصَّالِحُ، وَالْمَرْكَبُ الْهَنِيْءُ

“Di antara kesenangan bagi seorang muslim adalah tempat tinggal yang luas, tetangga yang shalih dan kendaraan yang tenang.” (Shahih Lighairihi, yakni shahih dilihat dari jalur lainnya) Lihat Ash Shahihah (282)

56- Bab Tetangga yang Jelek -65

[86/117]

Dari Abu Hurairah, ia berkata, “Salah satu doa yang dipanjatkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah,

اللّهُمَّ! إِنِّي أَعُوْذُ بِكَ مِنْ جَارِ السُّوْءِ فِي دَارِ الْمُقَامِ فَإِنَّ جَارَ الدُّنْيَا يَتَحَوَّلُ

’Allahumma inni a’uuzubika min jaaris-su`i fi daaril-muqaam fa inna jaarad-dun-ya yatahawwal.’ [Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari tetangga yang buruk di akhirat karena tetangga di dunia akan senantiasa berubah-ubah].” (Hasan) Lihat Ash Shahihah (1443): [An Nasa’i: 50-Kitab Al Isti’adzah, 42-Bab Al Isti’adzah min Jaaris Suu’] [87/118]

Dari Abu Musa, beliau berkata bahwa Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda,

لا تقوم الساعة حتى يقتل الرجل جاره وأخاه وأباه

”Hari kiamat tidak akan terjadi sampai seseorang membunuh tetangga, saudara atau ayahnya.” (Hasan) Ash Shahihah (3185)

57- Bab Tidak Boleh Mengganggu Tetangga -66

[88/119]

Dari Abu Hurairah, ia berkata, “Ada seseorang bertanya pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,

ياَ رَسُوْلَ اللهِ ! إِنَّ فُلاَنَةَ تَقُوْمُ اللَّيْلَ وَتَصُوْمُ النَّهَارَ، وَتَفْعَلُ، وَتَصَدَّقُ، وَتُؤْذِيْ جِيْرَانَهَا بِلِسَانِهَا؟

’Wahai Rasulullah, si fulanah sering melaksanakan shalat di tengah malam dan berpuasa sunnah di siang hari. Dia juga berbuat baik dan bersedekah, tetapi lidahnya sering mengganggu tetangganya.”

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab,

لاَ خَيْرَ فِيْهَا، هِيَ مِنْ أَهْلِ النَّارِ

“Tidak ada kebaikan di dalam dirinya dan dia adalah penduduk neraka.”

Para sahabat lalu berkata,

وَفُلاَنَةُ تُصَلِّي الْمَكْتُوْبَةَ، وَتُصْدِقُ بِأَثْوَارٍ ، وَلاَ تُؤْذِي أَحَداً؟

Terdapat wanita lain. Dia (hanya) melakukan shalat fardhu dan bersedekah dengan gandum, namun ia tidak mengganggu tetangganya.”

Beliau bersabda,

هِيَ مِنْ أَهْلِ الْجَنَّةِ

“Dia adalah dari penduduk surga.” (Shahih) Lihat Ash Shahihah (190)[89/121]

Abu Hurairah berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لاَ يَدْخُلُ الْجَنَّةَ مَنْ لاَ يَأْمَنُ جَارُهُ بَوَائِقَهُ

“Seorang yang senantiasa mengganggu tetangganya niscaya tidak akan masuk surga.” (Shahih) Lihat As Silsilah Ash Shahihah (549): [Muslim: 1-Kitabul Iman, hal. 73]

Disusun di Panggang-GK, 2 Rabiul Awwal 1430 H

Sumber https://rumaysho.com/1610-tetangga-yang-baik-dan-tetangga-yang-jelek-2.html

5 Kiat Meredam Marah

Marah kadang perlu diredam agar tidak berdampak jelek dan merusak. Bagaimanakah cara dan kiat-kiatnya meredam marah?

1- Membaca ta’awudz, meminta perlindungan pada Allah dari godaan setan

Kenapa sampai meminta tolong pada Allah agar dilindungi dari setan? Karena dalil-dalil berikutnya akan terlihat jelas bahwa marah bisa dari setan. Maka kita mengamalkan firman Allah dari ayat berikut,

وَإِمَّا يَنْزَغَنَّكَ مِنَ الشَّيْطَانِ نَزْغٌ فَاسْتَعِذْ بِاللَّهِ ۚ إِنَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

Dan jika setan datang menggodamu, maka berlindunglah kepada Allah. Sesungguhnya Dia Maha Mendengar Maha Mengetahui.” (QS. Al-A’raf: 200)

Sulaiman bin Shurod radhiyallahu ‘anhu berkata,

كُنْتُ جَالِسًا مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَرَجُلاَنِ يَسْتَبَّانِ، فَأَحَدُهُمَا احْمَرَّ وَجْهُهُ، وَانْتَفَخَتْ أَوْدَاجُهُ، فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: ” إِنِّي لَأَعْلَمُ كَلِمَةً لَوْ قَالَهَا ذَهَبَ عَنْهُ مَا يَجِدُ، لَوْ قَالَ: أَعُوذُ بِاللَّهِ مِنَ الشَّيْطَانِ، ذَهَبَ عَنْهُ مَا يَجِدُ “

Pada suatu hari aku duduk bersama-sama Nabi shallallahu ‘alaihi wa salam sedang dua orang lelaki sedang saling mengeluarkan kata-kata kotor satu dan lainnya. Salah seorang daripadanya telah merah mukanya dan tegang pula urat lehernya. Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa salam bersabda, “Sesungguhnya aku tahu satu perkataan sekiranya dibaca tentu hilang rasa marahnya jika sekiranya ia mau membaca, ‘A’udzubillahi minas-syaitani’ (Aku berlindung kepada Allah dari godaan setan), niscaya hilang kemarahan yang dialaminya.” (HR Bukhari, no. 3282)

Juga ada hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu,

إِذَا غَضِبَ الرَّجُلُ فَقَالَ أَعُوْذُ بِاللهِ ، سَكَنَ غَضْبُهُ

Jika seseorang dalam keadaan marah, lantas ia ucapkan, ‘A’udzu billah (Aku meminta perlindungan kepada Allah)’, maka redamlah marahnya.” (HR. As-Sahmi dalam Tarikh Jarjan, 252. Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah, no. 1376)

2- Diam

Karena yang namanya marah itu jika keluar bisa jadi keluar kata-kata yang tidak Allah ridhai. Ada yang marah keluar kata-kata kufur, ada yang marah keluar kalimat mencaci maki, ada yang marah keluar kalimat laknat, ada yang marah keluar kalimat cerai hingga hal-hal sekitarnya pun bisa hancur. Kalau seseorang memaksa dirinya untuk diam ketika akan marah, hal-hal yang rusak tadi tidak akan terjadi.

Ada hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad,

وَ إِذَا غَضِبَ أَحَدُكُمْ فَلْيَسْكُتْ

Jika salah seorang di antara kalian marah, diamlah.” (HR. Ahmad, 1: 239. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan lighairihi)

3- Berganti posisi

Dari Abu Dzarr radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا غَضِبَ أَحَدُكُمْ  وَهُوَ قَائِمٌ فَلْيَجْلِسْ، فَإِنْ ذَهَبَ عَنْهُ الْغَضَبُ، وَإِلاَّ فَلْيَضْطَجِعْ

Bila salah satu di antara kalian marah saat berdiri, maka duduklah. Jika marahnya telah hilang (maka sudah cukup). Namun jika tidak lenyap pula maka berbaringlah.” (HR. Abu Daud, no. 4782. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih).

4- Mengambil air wudhu

Dari Athiyyah as-Sa’di Radhiyallahu anhu berkata, Rasulullah bersabda:

إِنَّ الْغَضَبَ مِنْ الشَّيْطَانِ وَإِنَّ الشَّيْطَانَ خُلِقَ مِنْ النَّارِ وَإِنَّمَا تُطْفَأُ النَّارُ بِالْمَاءِ فَإِذَا غَضِبَ أَحَدُكُمْ فَلْيَتَوَضَّأْ

Sesungguhnya amarah itu dari setan dan setan diciptakan dari api. Api akan padam dengan air. Apabila salah seorang dari kalian marah, hendaknya berwudhu.” (HR. Abu Daud, no. 4784. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan)

5- Ingat wasiat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan janji beliau

Sebelum memuntahkan amarah kepada orang lain atau benda sekalipun, baiknya orang memperhatikan hadits berikut yang berisi pesan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada seseorang yang meminta nasehat dari beliau.

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ رَجُلًا قَالَ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَوْصِنِي قَالَ لَا تَغْضَبْ فَرَدَّدَ مِرَارًا قَالَ لَا تَغْضَبْ

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata, seorang lelaki berkata kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Berilah aku wasiat.” Beliau menjawab, “Janganlah engkau marah.” Lelaki itu mengulang-ulang permintaannya, (namun) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam (selalu) menjawab, “Janganlah engkau marah.” (HR. Bukhari, no. 6116)

Dari Mu’adz radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ كَظَمَ غَيْظاً وَهُوَ قَادِرٌ عَلَى أَنْ يُنَفِّذهُ دَعَأهُ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ عَلَى رُؤُوْسِ الْخَلاَئِقِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ حَتَّى يُخَيِّرَهُ مِنَ الْحُوْرِ مَا شَاءَ

Barang siapa menahan amarahnya padahal mampu meluapkannya, Allah akan memanggilnya di hadapan para makhluk pada hari Kiamat untuk memberinya pilihan bidadari yang ia inginkan.” (HR. Abu Daud, no. 4777; Ibnu Majah, no. 4186. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini sanadnya hasan)

Dari Abu Ad-Darda’ radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Wahai Rasulullah tunjukkanlah kepadaku suatu amalan yang dapat memasukkan dalam surga.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas,

لاَ تَغْضَبْ وَلَكَ الْجَنَّةُ

Jangan engkau marah, maka bagimu surga.” (HR. Thabrani dalam Al-Kabir. Lihat Shahih At-Targhib wa At-Tarhib, hadits ini shahih lighairihi)

Semoga Allah memberi taufik dan hidayah.

Disusun @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 28 Syawal 1438 H

Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal

Sumber https://rumaysho.com/16156-5-kiat-meredam-marah.html

Kejujuran dalam Jual Beli

Abu Hurairah radhiallahu anhu mengisahkan,

أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَرَّ عَلَى صُبْرَةِ طَعَامٍ، فَأَدْخَلَ يَدَهُ فِيْهَا، فَنَالَتْ أَصَابِعُهُ بَلَلاً . فَقَالَ: مَا هذَا يَا صَاحِبَ الطَّعَامِ؟ قَالَ :أَصَابَتْهُ السَّمَاءُ، يَا رَسُوْلَ اللهِ. قَالَ: أَفَلاَ جَعَلْتَهُ فَوْقَ الطَّعَامِ كَيْ يَرَاهُ النَّاسُ؟ مَنْ غَشَّ فَلَيْسَ مِنِّي

Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam melewati setumpuk makanan. Beliau pun memasukkan tangannya ke dalam tumpukan tersebut hingga jari-jemari beliau menyentuh bagian yang basah. “Apa yang basah ini, wahai pemilik makanan?” tanya beliau.

Penjualnya menjawab, “Makanan itu basah karena terkena hujan, wahai Rasulullah.”

Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Mengapa engkau tidak meletakkan bagian yang basah ini di atas sehingga manusia dapat melihatnya? Siapa yang menipu, maka ia bukan dariku.”

Dalam lafaz lain,

مَنْ غَشَّناَ فَلَيْسَ مِنَّا

“Siapa yang menipu kami, maka ia bukan dari kami.”

Hadits di atas diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam kitab Shahih-nya no. 280, 279, “Kitabul Iman”, “Bab Qaulun Nabi Man Ghasysyana Falaisa Minna”. Diriwayatkan pula oleh Imam at-Tirmidzi dalam Sunan-nya, no. 1315, “Kitab al-Buyu”, “Bab Ma Ja’a fi Karahiyatil Ghisy fil Buyu”, dan selainnya.


Dalam riwayat Abu Dawud dalam Sunan-nya no. 3452; “Kitab al-Buyu”; “Bab an-Nahyu ‘anil Ghisy” disebutkan dengan lafaz,

أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَرَّ بِرَجُلٍ يَبِيْعُ طَعَامًا فَسَأَلَهُ: كَيْفَ تَبِيْعُ؟ فَأَخْبَرَهُ فَأُوْحِيَ إِلَيْهِ أَنْ أَدْخِلْ يَدَكَ فِيْهِ. فَأَدْخَلَ يَدَهُ فِيْه، فَإِذَا هُوَ مَبْلُوْلٌ. فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: لَيْسَ مِنَّا مَنْ غَشَّ

Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam melewati seseorang yang sedang berjualan makanan. Beliau pun bertanya kepada penjual tersebut, “Bagaimana engkau berjualan?”

Penjual itu lalu mengabarkan kepada beliau. Lalu Allah mewahyukan kepada beliau, “Masukkanlah tanganmu ke dalam tumpukan makanan yang dijual pedagang tersebut.”

Ketika beliau melakukannya, ternyata beliau dapatkan bagian bawah/bagian dalam makanan tersebut basah. Kemudian Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Bukan termasuk golongan kami, orang yang menipu.” (Dinilai sahih oleh Syaikh al-Albani rahimahullah dalam Shahih Sunan Abi Dawud, Shahih at-Targhib wat Tarhib, no. 1765)

Dalam an-Nihayah fi Gharibil Hadits disebutkan makna lafaz لَيْسَ مِنَّا adalah bukan termasuk akhlak kami, bukan pula sunnah kami. An-Nawawi rahimahullah menyebutkan bahwa ada yang memaknai لَيْسَ مِنَّا bahwa orang yang berbuat demikian tidak berada di atas perjalanan hidup kami yang sempurna dan petunjuk kami.

Baca juga: Menyelisihi As-Sunnah, Menuai Ancaman
Namun, Sufyan bin Uyainah rahimahullah membenci ucapan orang yang menafsirkannya dengan, “Tidak di atas petunjuk kami.” Beliau memaksudkan hal ini agar kita menahan diri dari mentakwil/menafsirkan lafaz tersebut, dan membiarkan apa adanya agar lebih masuk/menghunjam ke dalam jiwa dan lebih tajam dalam memberikan cercaan atas perbuatan tersebut. (al-Minhaj Syarhu Shahih Muslim, 2/291)

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah memiliki ucapan yang masyhur tentang hal ini, “Tidak mengapa dijatuhkan padanya ancaman jika memang terkumpul syarat-syarat dan tidak ada faktor-faktor yang menghalanginya.”

Makna Hadits
Ketika Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam melewati sebuah pasar, beliau mendapati penjual makanan yang menumpuk bahan makanannya. Bisa jadi seperti tumpukan biji-bijian, ada yang di atas ada yang di bawah. Bahan makanan yang di atas tampak bagus, tidak ada cacat atau rusak. Namun, ketika memasukkan jemari beliau ke dalam tumpukan bahan makanan tersebut, beliau mendapati ada yang basah karena kehujanan. Artinya, bahan makanan itu ada yang cacat atau rusak.

Penjual meletakkannya di bagian bawah agar hanya bagian yang bagus yang dilihat pembeli. Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam pun menegur perbuatan tersebut dan mengecam sedemikian kerasnya. Sebab, hal ini berarti menipu pembeli. Pembeli akan menyangka bahwa seluruh bahan makanan itu bagus.

Seharusnya seorang mukmin menerangkan keadaan barang yang akan dijualnya, terlebih lagi apabila barang tersebut memiliki cacat atau aib. Sebagaimana sabda beliau shallallahu alaihi wa sallam,

الْمُسْلِمُ أَخُو الْمُسْلِمِ، وَلاَ يَحِلُّ لِمُسْلِمٍ بَاعَ مِنْ أَخِيْهِ بَيْعًا فِيْهِ عَيْبٌ إِلاَّ بَيَّنَهُ لَهُ

“Seorang muslim itu saudara bagi muslim yang lain. Tidak halal bagi seorang muslim menjual suatu barang kepada saudaranya, sementara barang itu ada cacat/rusaknya kecuali ia harus menerangkannya kepada saudaranya (yang akan membeli tersebut).” (HR. Ibnu Majah, no. 2246, dinilai sahih oleh Syaikh al-Albani dalam Shahih Ibnu Majah dan Irwaul Ghalil, no. 1321)


Demikian pula sebagaimana sabda beliau shallallahu alaihi wa sallam yang lain,

لاَ يَحِلُّ لاِمْرِئٍ يَبِيْعُ سِلْعَةً يَعْلَمُ أَنَّ بِهَا دَاءً إِلاَّ أَخْبَرَهُ

“Tidak halal bagi seseorang menjual barang dagangan yang ia ketahui padanya ada cacat/rusak kecuali ia beritahukan (kepada pembeli, -pent.).” (HR. Ahmad, Ibnu Majah, ath-Thabrani dalam al-Kabir dan al-Hakim. Diniali sahih oleh Syaikh al-Albani dalam Shahih at-Targhib wat Tarhib, no. 1775)

Ketika dia tidak menerangkannya, berarti dia telah melakukan ghisy (penipuan) seperti yang beliau peringatkan dan beliau kecam.

Jual Beli yang Tidak Beroleh Berkah
Sangat disayangkan, tipu-menipu dalam jual beli atau perdagangan sepertinya telah menjadi suatu kelaziman. Nilai kejujuran merupakan sesuatu yang teramat mahal harganya karena jarang didapatkan pedagang yang jujur dan lurus. Wallahul musta’an.

Menurut orang-orang yang materialistis, yang suka berburu keuntungan dunia, kejujuran hampir identik dengan kerugian. Bukan rugi karena hartanya habis atau dagangannya tidak dapat untung sama sekali, melainkan rugi karena untungnya sedikit atau tidak seberapa. Sementara itu, teori mereka adalah mengeluarkan biaya sekecil mungkin untuk mendapatkan pemasukan sebesar-besarnya. Mereka terapkan teori ini dalam usaha dagang mereka sehingga mereka menargetkan untuk meraih keuntungan yang berlipat.

Akibatnya, segala cara mereka lakukan untuk melariskan dagangan mereka, walaupun cara tersebut diharamkan Allah subhanahu wa ta’ala, seperti dusta, penipuan, dan menyembunyikan keadaan barang. Sementara itu, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam telah bersabda,

الْبَيِّعَانِ بِالْخِيَارِ مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا –أَوْ قَالَ :حَتَّى يَتَفَرَّقَا- فَإِنْ صَدَقَا وَبَيَّنَا بُوْرِكَ لَهُمَا فِي بَيْعِهِمَا، وَإِنْ كَتَمَا وَكَذَبَا مُحِقَتْ بَرَكَةُ بَيْعِهِمَا

“Penjual dan pembeli itu diberi pilihan (antara meneruskan jual beli atau membatalkannya, -pent.) selama keduanya belum berpisah—atau beliau berkata, ‘Sampai keduanya berpisah’. Apabila keduanya jujur dan menjelaskan (keadaan barang, –pent.), keduanya jual beli keduanya diberkahi. Namun, apabila keduanya menyembunyikan dan berdusta, akan dihilangkan keberkahan jual beli keduanya.” (HR. al-Bukhari, no. 2079, dan Muslim, no. 3836)


Watsilah bin al-Asqa’ radhiallahu anhu berkata,

كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَخْرُجُ إِلَيْنَا وَكُنَّا تُجَّارًا وَكَانَ يَقُوْلُ: يَا مَعْشَرَ التُّجَّارِ، إِيَّاكُمْ وَالْكَذِبَ

“Dahulu Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam keluar menemui kami ketika kami berdagang. Beliau bersabda, ‘Wahai sekalian pedagang, hati-hati kalian dari dusta’.” (HR. ath-Thabarani dalam al-Kabir. Kata Syaikh al-Albani dalam Shahih at-Targhib wat Tarhib, no. 1793, “Shahih li ghairih.”)

Sumpah dusta pun sering terucap dari lisan pedagang yang dijerat oleh semangat materialistis. Walaupun tampaknya sumpah dusta itu menambah harta/memberi keuntungan, hakikatnya sumpah itu menghilangkan berkah. Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

الحَلِفُ مُنَفِّقَةٌ لِلسِّلْعَةِ، مُمْحِقَةٌ لِلْبَرَكَةِ

“Sumpah (dalam jual beli, –pent.) itu melariskan barang dagangan, tetapi menghilangkan berkahnya.” (HR. al-Bukhari, no. 2087, dan Muslim, no. 4101)

Dalam satu riwayat,

إِيَّاكُمْ وَكَثْرَةَ الْحَلِفِ فِي الْبَيْعِ، فَإِنَّهُ يُنَفِّقُ، ثُمَّ يَمْحَقُ

“Hati-hati kalian dari banyak bersumpah dalam jual beli. Sebab, sumpah itu melariskan dagangan kemudian menghilangkan berkahnya.” (HR. Muslim, no. 4102, Kitab al-Musaqah, Bab an-Nahyu ‘anil Halifi fil Bai’)

An-Nawawi rahimahullah mengatakan, “Bersumpah tanpa ada kebutuhan adalah makruh. Termasuk (bersumpah tanpa ada kebutuhan) adalah bersumpah dalam rangka melariskan barang dagangan, yang terkadang pembeli tertipu dengan sumpah tersebut.” (al-Minhaj Syarh Shahih Muslim, 11/46)


Demikian pula mengurangi takaran dan timbangan barang yang dijual kepada pembeli, termasuk perbuatan menipu. Padahal menipu seperti ini jelas menyakiti kaum mukminin yang terjerat dalam tipuan tersebut. Sementara itu, Allah subhanahu wa ta’ala telah mengancam orang yang melakukan perbuatan menyakiti kaum mukminin ini dalam firman-Nya,

وَٱلَّذِينَ يُؤۡذُونَ ٱلۡمُؤۡمِنِينَ وَٱلۡمُؤۡمِنَٰتِ بِغَيۡرِ مَا ٱكۡتَسَبُواْ فَقَدِ ٱحۡتَمَلُواْ بُهۡتَٰنا وَإِثۡمٗا مُّبِينٗا

“Dan orang-orang yang menyakiti kaum mukminin dan mukminat tanpa kesalahan yang mereka perbuat, maka sungguh orang-orang itu telah memikul buhtan (kebohongan) dan dosa yang nyata.” (al-Ahzab: 58)

Ibnu Abbas radhiallahu anhuma mengisahkan,

لَمَّا قَدِمَ النَّبِيُّ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمَدِيْنَةَ كَانُوْا مِنْ أَخْبَثِ النَّاسِ كَيْلاً، فَأَنْزَلَ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ: {وَيْلٌ لِلْمُطَفِّفِيْنَ} فَأَحْسَنُوا الْكَيْلَ بَعْدَ ذلِكَ

“Tatkala Nabi shallallahu alaihi wa sallam datang ke Madinah, penduduk Madinah merupakan orang-orang yang paling buruk dalam melakukan takaran (dalam jual beli). Kemudian Allah azza wa jalla pun menurunkan ayat, ‘Kecelakaan besarlah bagi orang-orang yang berbuat curang.’ Mereka pun membaikkan takaran setelah itu.” (HR. Ibnu Majah, no. 2223, Ibnu Hibban dalam Shahih-nya dan al-Baihaqi, dinilai hasan oleh Syaikh al-Albani rahimahullah dalam Shahih Ibnu Majah, Shahih at-Targhib wat Tarhib, no. 1760)


Perbuatan tidak jujur/curang dalam jual beli, khususnya dalam mengurangi takaran dan timbangan, mendapatkan ancaman azab seperti yang disebutkan dalam hadits Ibnu Umar radhiallahu anhuma berikut,

أَقْبَلَ عَلَيْنَا رَسُوْلُ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: يَا مَعْشَرَ الْمُهَاجِرِيْنَ، خَمْسٌ إِذَا ابْتُلِيْتُمْ بِهِنَّ وَأعُوْذُ بِاللهِ أَنْ تُدْرِكُوْهُنَّ لَمْ تَظْهَرِ الْفَاحِشَةُ فِي قَوْمٍ قَطُّ حَتَّى يُعْلِنُوا بِهَا، إِلاَّ فَشَا فِيْهِمُ الطَّاعُوْنُ وَاْلأَوْجَاعُ الَّتِي لَمْ تَكُنْ مَضَتْ فِي أَسْلاَفِهِمُ الَّذِيْنَ مَضَوْا، وَلَمْ يُنْقِصُوا الْمِكْيَالَ وَالْمِيْزَانَ إِلاَّ أُخِذُوا بِالسِّنِيْنَ وَشِدَّةِ الْمَؤُونَةِ وَجَوْرِ السُّلْطَانِ عَلَيْهِمْ …َ

“Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam menghadap kepada kami seraya berkata, ‘Wahai sekalian Muhajirin, ada lima perkara (yang aku khawatir) apabila menimpa kalian, dan aku berlindung kepada Allah jangan sampai kalian mendapatkan perkara itu. (1) Tidaklah tampak fahisyah (perbuatan keji) pada suatu kaum sama sekali lalu mereka melakukannya dengan terang-terangan, melainkan akan tersebarlah penyakit tha’un dan kelaparan di kalangan mereka, yang belum pernah menimpa para pendahulu mereka yang telah lalu. (2) Tidaklah mereka mengurangi takaran dan timbangan melainkan mereka tentu diazab dengan ditimpakan paceklik, kesulitan makanan, dan kezaliman penguasa terhadap mereka….’.” (HR. Ibnu Majah, no. 4019, al-Bazzar, dan al-Baihaqi. Dinilai hasan oleh Syaikh al-Albani rahimahullah dalam Shahih Ibnu Majah, Shahih at-Targhib wat Tarhib, no. 1761, dan ash-Shahihah, no. 106)

Perdagangan yang curang seperti inilah yang luput dari keberkahan. Kata al-Hafizh Ibnu Hajar al-Asqalani rahimahullah, “Berkah bagi pembeli dan penjual diperoleh apabila terpenuhi syarat jujur dan menjelaskan keadaan barang. Sebaliknya, unsur dusta dan menyembunyikan sesuatu yang seharusnya diterangkan akan menghilangkan berkah.” (Fathul Bari, 4/394)


Dengan demikian, kejujuran dan menerangkan keadaan barang apa adanya merupakan suatu kemestian, baik bagi penjual maupun bagi pembeli. An-Nawawi rahimahullah mengatakan, “Masing-masing menerangkan kepada temannya hal-hal yang memang perlu dijelaskan, seperti cacat pada barang dagangan dan yang semisalnya. Demikian pula dalam permasalahan harga. Dia harus jujur dalam penjelasan tersebut.” (al-Minhaj, 10/416—417)

Anjuran untuk Berlaku Jujur dan Ancaman terhadap Berbuat Dusta
Berikut ini kami bawakan beberapa hadits yang berisi anjuran bagi pedagang untuk berlaku jujur dan ancaman dari dusta. Semoga dapat menjadi nasihat bagi mereka dan kita semua.

Sahabat yang mulia Abu Sa’id al-Khudri radhiallahu anhu menyampaikan sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam,
التَّاجِرُ الصَّدُوْقُ اْلأَمِيْنُ مَعَ النَّبِيِّيْنَ وَالصِّدِّيْقِيْنَ وَالشُّهَدَاءِ

“Pedagang yang jujur lagi dipercaya itu bersama para nabi, shiddiqin, dan syuhada.” (HR. at-Tirmidzi, no. 1209. Syaikh al-Albani berkata tentang hadits ini dalam Shahih At-Targhib wat Tarhib no. 1782, “Shahih lighairi.”)

Ibnu Umar radhiallahu anhuma berkata, “Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
التَّاجِرُ اْلأَمِيْنُ الصَّدُوْقُ الْمُسْلِمُ مَعَ الشُّهَدَاءِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

‘Pedagang yang dipercaya, jujur, dan muslim/beragama Islam, ia bersama para syuhada pada hari kiamat’.” (HR. Ibnu Majah, no. 2139. Syaikh al-Albani menyatakan dalam Shahih at-Targhib wat Tarhib no. 1783, “Hasan shahih,” dan ash-Shahihah, no. 3453[1])


Ismail bin Ubaid bin Rifa’ah menyampaikan hadits dari bapaknya dari kakeknya radhiallahu anhuma,
أَنَّهُ خَرَجَ مَعَ رَسُوْلِ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلَى الْمُصَلَّى فَرَأَى النَّاسَ يَتَبَايَعُوْنَ، فَقَالَ: يَا مَعْشَرَ التُّجَّارِ! فَاسْتَجَابُوْا لِرَسُوْلِ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَرَفَعُوْا أَعْنَاقَهُمْ وَأَبْصَارَهُمْ إِلَيْهِ، فَقَالَ: إِنَّ التُّجَّارَ يُبْعَثُوْنَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ فُجَّارًا إِلاَّ مَنِ اتَّقَى اللهَ وَبَرَّ وَصَدَقَ

“Kakeknya pernah keluar bersama Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam ke mushalla (tanah lapang –red.). Beliau melihat manusia sedang berjual beli. Beliau pun berseru, ‘Wahai sekalian pedagang!’ Mereka menjawab seruan Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam tersebut dan mengangkat leher-leher dan pandangan mata mereka kepada beliau.

Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, ‘Sesungguhnya para pedagang itu dibangkitkan pada hari kiamat sebagai orang-orang fajir/jahat, kecuali yang bertakwa kepada Allah, berbuat baik, dan jujur’[2].” (HR. at-Tirmidzi, no. 1210, ia berkata, “Hadits hasan shahih.” Syaikh al-Albani berkata tentang hadits ini dalam Shahih at-Targhib wat Tarhib no. 1785, “Shahih lighairih,” dan ash-Shahihah no. 994)

Abdurrahman bin Syibl radhiallahu anhu berkata, “Aku pernah mendengar Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّ التُّجَّارَ هُمُ الْفُجَّارُ. قَالُوْا: يَا رَسُوْلَ اللهِ، أَلَيْسَ قَدْ أَحَلَّ اللهُ الْبَيْعَ؟ قَالَ: بَلَى، وَلَكِنَّهُمْ يَحْلِفُوْنَ فَيَأْثِمُوْنَ وَيُحَدِّثُوْنَ فَيَكْذِبُوْنَ

“Sesungguhnya para pedagang itu adalah orang-orang fajir.”

Mereka berkata, “Wahai Rasulullah, bukankah Allah telah menghalalkan jual beli?”

Beliau menjawab, “Ya (memang Allah menghalalkan jual beli), tetapi mereka itu suka bersumpah, lalu mereka pun berbuat dosa. Mereka berbicara, tetapi mereka berdusta.” (HR. Ahmad dan al-Hakim. Syaikh al-Albani menyatakan hadits ini sahih dalam Shahih at-Targhib wat Tarhib, no. 1786, dan ash-Shahihah, no. 366)

Baca juga: Jual Beli Sesuai Tuntunan Nabi (1)
Adapun peringatan dari bersumpah dalam jual beli telah disebutkan dalam beberapa hadits berikut ini.
Abu Dzar radhiallahu anhu menyampaikan bahwa Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
ثَلاَثَةٌ لاَ يُكَلِّمُهُمُ اللهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَلاَ يَنْظُرُ إِلَيْهِمْ وَلاَ يُزَكِّيْهِمْ وَلَهُمْ عَذَابٌ أَلِيْمٌ. قَالَ: فَقَرَأَهَا رَسُولُ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثَلاَثَ مِرَارٍ. قَالَ أَبُو ذَرٍّ: خَابُوا وَخَسِرُوا، مَنْ هُمْ يَا رَسُوْلَ اللهِ؟ قَالَ: الْمُسْبِلُ، وَالْمَنَّانُ، وَالْمُنْفِقُ سِلْعَتَهُ بِالْحَلِفِ الْكَاذِبِ

“Tiga golongan yang Allah tidak akan mengajak bicara mereka pada hari kiamat, tidak akan melihat mereka, tidak akan mensucikan mereka, dan untuk mereka azab yang pedih.” Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam membacanya tiga kali.

Abu Dzar berkata, “Merugi mereka itu. Siapakah mereka wahai Rasulullah?”

Beliau menjawab, “Orang/laki-laki yang musbil (memanjangkan pakaiannya sampai ke bawah mata kaki), orang yang mengungkit-ungkit pemberian, dan orang yang melariskan barang dagangannya dengan sumpah dusta.” (HR. Muslim, no. 289)

Baca juga: Hukum Isbal
Abu Said al-Khudri radhiallahu anhu berkata,
مَرَّ أَعْرَابِيٌّ بِشَاةٍ فَقُلْتُ: تَبِيْعُهَا بِثَلاَثَةِ دَرَاهِمَ؟ فَقَالَ: لاَ وَاللهِ. ثُمَّ بَاعَهَا. فَذَكَرْتُ ذَلِكَ لِرَسُوْلِ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: بَاعَ آخِرَتَهُ بِدُنْيَاهُ

“Seorang a’rabi (Arab pedalaman) lewat membawa seekor kambing. Aku berkata, ‘Apakah engkau mau menjual kambingmu seharga tiga dirham?’ Dia menjawab, ‘Tidak, demi Allah.’ Kemudian ia menjualnya (dengan harga tersebut). Aku ceritakan hal itu kepada Rasulullah shallallahu alaihi wa salla. Beliau bersabda, ‘Ia telah menjual akhiratnya dengan dunianya (yakni untuk memperoleh dunianya)’.” (HR. Ibnu Hibban, dalam Shahih-nya, dinilai hasan oleh Syaikh al-Albani dalam Shahih at-Targhib wat Tarhib, no. 1792)

Baca juga: Mengutamakan Akhirat di Atas Dunia
Pelajaran dari Hadits
Di antara faedah yang bisa kita ambil dari pembahasan hadits Abu Hurairah yang kita bawakan di awal pembahasan:

Haramnya melariskan barang dagangan dengan sesuatu yang mengandung unsur penipuan. Perbuatan menipu hukumnya haram menurut kesepakatan umat karena bertentangan dengan sifat ketulusan (niat baik).
Pemimpin/penguasa bertanggung jawab untuk mengawasi pasar dan memberikan hukuman kepada orang-orang yang menipu hamba-hamba Allah dan memakan harta mereka dengan cara batil.
Sengaja melakukan penipuan akan memberikan kemudaratan/bahaya dan kerugian yang besar kepada perekonomian umat Islam. Hal ini menyebabkan pelakunya menjadi musuh umat Islam yang ditujukan kepadanya doa kebinasaan dan kejelekan. (‘Aridhatul Ahwadzi bi Syarhi Shahih at-Tirmidzi, Ibnul Arabi, 6/45)
Wallahu ta’ala a’lam bish shawab.

Catatan Kaki
[1] Syaikh al-Albani berkata dalam ash-Shahihah (7/1338), “Inilah yang menenangkan jiwaku pada akhirnya dan melapangkan dadaku setelah sebelumnya aku menilai lemah hadits ini dalam sebagian takhrijat. Ya Allah, ampunilah aku!!!”

[2] Al-Qadhi berkata, “Termasuk kebiasaan para pedagang adalah berbuat tadlis (pemalsuan) dalam muamalah dan melariskan barang dagangannya dengan melakukan sumpah dusta dan hal yang semisalnya. Karena itu, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam menghukumi mereka sebagai orang-orang fajir. Akan tetapi, beliau mengecualikan pedagang yang menjaga diri dari hal-hal yang diharamkan, berlaku baik dalam sumpahnya, dan jujur dalam ucapannya.” (Tuhfatul Ahwadzi, “Kitab al-Buyu”, “Bab Ma Ja’a fit Tujjar wa Tasmiyatun Nabiyyi Iyyahum”)

Ditulis oleh Ustadz Abu Ishaq Muslim al-Atsari

sumber : https://asysyariah.com/kejujuran-dalam-jual-beli/