Hak Dan Keutamaan Tetangga Dalam Sunnah

Oleh
Syaikh Ali bin Hasan bin Ali bin Abdul Hamid Al-Halabi

  1. Haram Menyakiti Tetangga
    Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

“Tidak masuk surga seseorang yang tetangganya tidak merasa aman dari kejahatannya”.

[Diriwayatkan oleh Al-Bukhari (6016) dan Muslim (46). Dan dikeluarkan juga oleh Ahmad (3/156), Al-Hakim (1/11) dan Ibnu Hibban (510) dengan sanad yang shahih dari Anas Radhiyallahu anhu. Dan juga dikeluarkan oleh Al-Bukhari (6016) dari Abi Syuraih Al-Ka’bi.]

Dalam bab ini banyak sekali riwayat dan jalan dari selain para shahabat tersebut Radhiyallahu ‘anhum

  1. Wasiat (untuk berlaku terpuji) Kepada Tetangganya dan Berbuat Baik Kepadanya
    Dari Aisyah Radhiyallahu ‘anha berkata : Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

“Jibril terus menerus berwasiat kepadaku untuk berbuat baik terhadap tetangga, sampai-sampai aku mengira dia akan menjadikannya sebagai ahli waris”. [Diriwayatkan oleh Al-Bukhari (6014) dan Muslim (2624). Dikeluarkan pula oleh Al-Bukhari (6015) dan Muslim (2625) dari Ibnu Umar. Dalam bab ini banyak riwayat dari para sahabat. Kalau hadits-hadits mereka dikumpulkan, niscaya akan menjadi satu juz yang besar]

  1. Terkabulnya Laknat Terhadap Orang Yang Menyakiti Tetangganya
    Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu berkata.

“Seseorang datang kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengadukan perihal tetangganya kepada beliau. Maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda -tiga kali- : “Bersabarlah”. Kemudian Nabi bersabda kepada orang tersebut pada kali yang keempat -atau ketiga- : Keluarkanlah barang-barangmu ke jalan”. Maka orang itupun mengerjakan. (Abu Hurairah) berkata : Lalu mulailah orang-orang melewati orang tersebut dan bertanya kepadanya : Apa yang menimpamu ? Maka dia menjawab bahwa tetangganya telah menyakitinya. Lalu merekapun berkata : ‘Semoga Allah melaknatnya’. Kemudian tetangganya datang sembari berkata : Kembalikan barang-barangmu. Demi Allah, saya tidak akan menyakitimu selama-lamanya”.

[Diriwayatkan oleh Abu Dawud (5153), Al-Bukhari dalam Al-Adab Al-Mufrad (124) dan Al-Hakim (4/160) dengan sanad hasan. Dan Al-Bazzar (1904), Al-Hakim (4/166) dan Al-Bukhari dalam Al-Adab (125) membawakan riwayat sebagai syahid bagi hadits tersebut dari Abu Juhaifah. Dan di sanadnya ada kelemahan serta jahalah (rawi yang tidak dikenal)]

  1. Anjuran Untuk Perhatian Terhadap Tetangga
    Dari Abu Dzar Radhiyallahu anhu berkata : Kekasihku Shallallahu ‘alaihi wa sallam berwasiat kepadaku.

” Kalau kamu memasak sayur, maka perbanyaklah kuahnya. Kemudian lihatlah keluarga dari tetanggamu. Dan berilah mereka daripadanya dengan baik”.

[Diriwayatkan oleh Muslim (2625) (143). Dan diriwayatkan pula oleh Al-Bazaar (1901), At-Thabrani dalam Al-Ausath -sebagaimana dalam Al-Majma (8/165) dari Jabir dengan sanad dha’if]

Dalam riwayat lain.

“Wahai Abu Dzar ! Jika kamu masak sayur, maka perbanyaklah kuahnya dan perhatikanlah tetanggamu”. [Diriwayatkan oleh Muslim (2625) (142).]

Dan dalam suatu lafazh.

“Sesungguhnya hal itu lebih merata bagi keluarga dan tetangga”. [Diriwayatkan oleh Ibnu Hibban (513), Ahmad (5/156) dengan sanad shahih.]

  1. Toleran Terhadap Tetangga
    Dari Abu Hurairah berkata, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

“Janganlah sekali-kali salah seorang dari kalian melarang tetangganya untuk menancapkan kayu di temboknya”.

[Diriwayatkan oleh Al-Bukhari (2463) dan Muslim (1600) Hadits tersebut mempunyai syahid pada : Ahmad (3/479 dan 480) Ibnu Majah (2336) dari Mujamma’ bin Jariyah. Dan yang lain dari Ibnu Abbas dalam (kitabnya) Ahmad (1/303), Al-Baihaqi (6/69)]

  1. Tidak Menyakiti Tetangga Adalah Termasuk Iman
    Dari Abu Hurairah, dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

“Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir, maka janganlah menyakiti tetangganya”. [Diriwayatkan oleh Al-Bukhari (6475) dan Muslim (47) (74)]

  1. Sebaik-baik Tetangga
    Dari Abdullah bin ‘Amr berkata : Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

“Sebaik-baik teman di sisi Allah adalah orang yang paling baik diantara mereka terhadap temannya. Dan sebaik-baik tetangga di sisi Allah adalah orang yang paling baik di antara mereka terhadap tetangganya”.

[Dikeluarkan oleh Tirmidzi (1944), Ahmad (2/167), Darimi (2/215) dan Hakim (1/164) dengan sanad shahih]

  1. Tidak Ada Istilah Sedikit/Ringan Di Dalam Hal Menyakiti Tetangga
    Dari Abdah bin Abi Lubabah (*) rahimahullah berkata : Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

“Tidak ada istilah sedikit/ringan dalam hal menyakiti tetangga”.

[Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah (8/547) dengan sanad shahih dan mursal.
Diriwayatkan pula oleh Thabrani dalam Al-Kabir (23/258/No. 535) dan Abu Nu’aim dalam Al-Hilyah (10/27) dari Ummu Salamah. Al-Haitsami dalam Majma’ Az-Zawaid (8/170) berkata : “Dan orang-orang adalah tsiqat”.

Saya berkata : Pada syaikhnya Thabrani ada pembicaraan. Tetapi tidak mengapa untuk menjadi syahid. Maka hadits tersebut adalah hasan.]

(*) Dalam Ad-Durr al-Mantsur (2/159) tertulis : “Dari Abu Lubabah”, ini adalah salah.

  1. Tetangga Yang Baik Adalah Termasuk Kebahagian
    Dari Sa’d bin Abi Waqqash, Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda.
    “Ada empat perkara yang termasuk kebahagian : Istri yang shalihah, tempat tinggal yang luas, tetangga yang baik dan kendaraan yang nyaman. Dan empat perkara yang termasuk kesengsaraan : Tetangga yang jelek, istri yang jelek, tempat tinggal yang sempit dan kendaraan yang jelek”.


[Diriwayatkan oleh Ibnu Hibban (1232) dan Al-Khatib (12/99) dengan sanad yang shahih]

  1. Berbuat Baik Kepada Tetangga
    Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu berkata : Bersabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

“Jadilah engkau orang yang wara’, niscaya akan menjadi manusia yang paling ahli beribadah. Jadilah orang yang qana’ah, niscaya akan menjadi manusia yang paling bersyukur. Cintailah manusia sebagaimana engkau mencintai dirimu sendiri, niscaya akan menjadi seorang mukmin. Dan bertetanggalah dengan baik terhadap tetanggamu, niscaya akan menjadi seorang muslim”.

[Diriwayatkan oleh Ibnu Majah (4217), Abu Ya’la (5865), Abu Nu’aim dalam Al-Hilyah (10/365) dan dalam sanadnya ada seorang mudallis. Tetapi mempunyai syahid yang menguatkannya, dan telah saya bawakan serta saya keluarkan dalam Arba’i Ad-Da’wah wa Ad-Du’at (no. 13). Maka lihatlah.]

  1. Dosa Memusuhi Tetangga Berlipat Ganda
    Ini adalah judul bab yang dibuat oleh Syaikh Al-Albani dalam As-Silsilah Ash-Shahihah (nomor : 85)

Dari Abu Dzaibah Al-Kala’iyyi berkata.

“Aku mendengar Al-Miqdad bin Al-Aswad bercerita bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya kepada mereka tentang zina. Maka mereka menjawab : Haram, telah diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya. Beliau bersabda : ‘Sungguh jika seseorang berzina dengan sepuluh orang perempuan, itu lebih baik daripada berzina dengan istri tetangganya’. (Al-Miqdad) berkata : Dan Nabi bertanya kepada mereka tentang mencuri ? Maka mereka menjawab : Haram, telah diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya. Beliaupun bersabda : ‘Sungguh seseorang mencuri dari sepuluh rumah, itu lebih ringan dosa-nya daripada mencuri dari satu rumah tetangganya”

[Diriwayatkan oleh Ahmad (6/8), Al-Bukhari dalam Al-Adab Al-Mufrad (103) dan Thabrani dalam Al-Kabir (20/210/605) dengan sanad jayyid. Dan perkataan Al-Hafizh tentang Abu Dzabyah : ‘maqbul’ (bisa diterima), tidak bisa diterima, karena dia ditsiqahkan oleh Ibnu Ma’in dan lainnya. (Tsiqah lebih tinggi dari maqbul, ed)]

  1. Seseorang Tidak Diperbolehkan Kenyang Sedangkan Tetangganya Kelaparan.
    Ini adalah judul bab yang dibuat oleh Al-Bukhari dalam Al-Adab Al-Mufrad (1/194).

Dari Abdullah bin Musawir berkata : Aku mendengar Ibnu Abbas menyebutkan Ibnu Zubair, lalu menuduhnya sebagai orang yang bakhil. Kemudian berkata : ‘Aku mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

“Tidaklah disebut mukmin orang yang kenyang sedangkan tetangganya di sampingnya kelaparan”

[Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dalam Al-Adab Al-Mufrad (112), Hakim (4.167) dan Al-Khatib (10/392) dengan sanad yang didalamnya ada rawi majhul. Hadits tersebut mempunyai syahid pada musnad Al-Bazzar (119) dari Anas. Dan di dalam sanad tersebut ada Lai bin Zaid bin Jud’an. Dia adalah dha’if. Hadits tersebut juga mempunyai beberapa syahid lainnya. Lihat Haqq Al-Jar (hal. 38) karya Adz-Dzahabi. Maka dengan syawahid tersebut, hadits hasan -insya Allah]

Perhatian.
Dalam hadits ini terdapat dalil yang jelas, bahwa haram bagi seorang tetangga yang kaya untuk membiarkan para tetangganya dalam keadaan lapar. Maka, wajib baginya untuk memberikan kepada mereka apa-apa yang menghilangkan rasa lapar. Demikian pula hendaknya ia memberikan pakaian jika mereka dalam keadaan telanjang. Serta hal-hal penting lainnya.

[Diriwayatkan oleh Al-Bukhari (6017) dan Muslim (1030) “Artinya : Janganlah seorang perempuan meremehkan suatu hadiah yang diberikan kepada tetangganya. Walaupun menghadiahkan sesuatu yang biasanya tidak bermanfaat”.Seperti dalam Al-Fath (10/440).

  1. Iman Akan Hilang Kecuali Dengan Mencintai Tetangga.
    Dari Anas Radhiyallahu ‘anhu. dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

“Demi Dzat yang jiwaku ada di tangan-Nya, tidaklah seorang hamba itu beriman, sehingga dia mencintai tetangganya -atau berkata : saudaranya- sebagaimana dia mencintai dirinya”.

  1. Wasiat Kepada Para Wanita Untuk Tidak Meremehkan Hadiah Yang Diberikan Kepada Tetangga.
    Dari Abu Hurairah : Bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

“Wahai para wanita Islam, janganlah sekali-kali seorang tetangga perempuan meremehkan hadiah yang diberikan kepada tetangganya walaupun hanya kuku kambing”.

  1. Hak Tetangga (didahulukan) Pada Pintu Yang Paling Dekat.
    Ini adalah judul yang dibuat oleh Al-Bukhari dalam shahihnya (10/447-Fath).

Dari Aisyah berkata : Aku berkata.

“Wahai Rasulullah ! Aku mempunyai dua tetangga, lalu kepada siapakah aku memberikan hadiah ? Beliau menjawab :’Kepada yang paling dekat pintunya darimu” [Diriwayatkan oleh Al-Bukhari (6020)]

  1. Berlindung (kepada Allah) Dari Tetangga Yang Jelek
    Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berdo’a.

“Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung kepadamu dari tetangga jelek di daerah tempat tinggal. Karena seseungguhnya tetangga orang-orang Badui selalu berpindah-pindah”.

[Hadits Shahih, telah saya takhrij dalam ta’liq saya terhadap At-Tuhfah An-Nadhiyyah bi Syarh Al-Lamiyyah Al-Wardiyyah (bait : 57) karya Al-Ghazali, dan masih dicetak.

  1. Perdebatan Antara Tetangga.
    Dari ‘Uqbah bin Amir, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

“Dua orang yang berdebat pertama kali pada hari kiamat adalah dua orang tetangga”.

[Diriwayatkan oleh Thabrani dalam Al-Kabir (836 dan 852), Ahmad (4/151) dari dua jalan, berasal dari Abi Usysyanah dari Uqbah bin Amir dengan sanad yang shahih. Dan dihasankan oleh Al-Haitsami dalam Al-Majma’ (10/349) serta dianggap jayyid oleh Al-Mundziri dalam At-Targhib (3/355)]

  1. Menyakiti Tetangga Adalah Sebab Masuk Neraka
    Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu berkata.

“Seseorang berkata : ‘Wahai Rasulullah ! Sesungguhnya Fulanah banyak melakukan shalat, shadaqah dan puasa. Hanya saja dia menyakiti tetangga dengan lisannya’. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : Sesungguhnya Fulanah diceritakan sedikit melakukan puasa dan shalat. Tetapi dia bershadaqah dengan beberapa potong keju dan tidak menyakiti tetangganya. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :”Dia di dalam surga”.

[Diriwayatkan oleh Ahmad (2/440), Ibnu Hibban (2054) dan Hakim (4/165) dari jalan Abu Yahya, maula Ju’dah dari Abu Hurairah, dan sanadnya shahih. Abu Yahya ditsiqahkan oleh Ibnu Ma’in, sebagaimana dalam Al-Jarh wa At-Ta’dil (9/457). Pen-tsiqah-an ini luput dari Al-Hafizh dalam At-Taqrib, karena itu dia berkata dalam At-Taqrib : ‘Maqbul’ (bisa diterima)]

  1. Bersabar Atas Gangguan Tetangga.
    Dari Abu Dzar Radhiyallahu ‘anhu berkata : Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

“Ada tiga golongan yang dicintai oleh Allah … dan seorang laki-laki yang mempunyai tetangga. Tetangga tersebut menyakitinya. Maka dia sabar atas gangguannya, hingga kematian atau kepergian memisahkan keduanya”.

[Diriwayatkan oleh Ahmad (5/151), Ibnu Nashr dalam Qiyam Al-Lail (hal. 177), Ibnu Al-Mubarak dalam Al-Jihad (47) dan Ibnu Abi ‘Ashim dalam Al-Jihad (127) dari beberapa jalan dari Al-Jirairi dari Abi Al-A’la dari Ibnu Ahmas dari Abu Dzar. Dan Ibnu Ahmas ada jahalah (tidak dikenal) padanya. Tetapi hadits ini hasan karena mempunyai jalan lain pada Ibnu Abu Syaibah (5/302-303) dan Abdurrazzaq (11/185) dari dua jalan dari Abu A’la langsung dari Abu Dzar. Dan pada salah satunya terang-terangan menggunakan lafazh sima’ (mendengar). Dan ini adalah sanad yang shahih.

  1. Kesaksian Tetangga
    Dari Ibnu Mas’ud Radhiyallahu ‘anhu berkata.

“Seseorang bertanya kepada Nabi : Bagaimana saya bisa tahu bahwa saya telah berbuat baik dan berbuat jelek ? Beliau menjawab : ‘Jika kamu mendengar tetangggamu berkata. ‘Engkau telah berbuat baik’, maka berarti kamu telah berbuat baik. Dan jika kamu mendengar mereka berkata :’Engkau telah berbuat jelek’, maka berarti engkau telah berbuat jelek”.

[Diriwayatkan oleh Ahmad (1/402), Ibnu Majah (4223), Ibnu Hibban (526) dan Al-Baghawi dengan sanad shahih.
Dan dalam bab ini dari Abu Hurairah, dikeluarkan oleh : Hakim (1/375) dan Al-Asbihani dalam At-Targhib (844)]

  1. Fitnah (Godaan) Tetangga
    Dari Hudzaifah Radhiyallahu ‘anhu berkata : Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

“… Fitnah (godaan) seseorang itu terletak pada keluarga, harta, anak dan tetangganya, bisa dihapus oleh shalat, puasa, shadaqah, amar (ma’ruf) dan nahi (mungkar)…” [Diriwayatkan oleh Al-Bukhari (525) dan Muslim (144).

  1. Memberikan Shadaqah Kepada Tetangga
    Dari Abu Sa’id Al-Khudri Radhiyallahu .anhu berkata : Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

“Tidak halal shadaqah diberikan kepada orang kaya, kecuali fisabilillah, orang yang dalam perjalanan atau tetangga fakir yang diberi shadaqah kemudian memberikan hadiah kepadamu atau mengundangmu”.

[Diriwayatkan oleh Abu Dawud (1635) dan (1636), Ibnu Majah (1841), Ibnu Al-Jarud (365), Ibnu Khuzaimah (2374), Hakim (1/407), Baihaqi (7/15), Ahmad (3/56) dan Abdurrazaq (7151) dari jalan Zaid bin Aslam dari ‘Atha dari Abu Sa’id Al-Khudri. Dan sanadnya shahih. Dalam hadits ini ada ‘ilat yang tidak mempengaruhinya.]

  1. Membantu Tetangga
    Dari Aisyah Radhiyallahu ‘anha berkata.

“Demi Allah, sungguh kami melihat hilal (tanggal 1 bulan qamariyyah), kemudian hilal kemudian hilal, tiga hilal pada dua bulan, dan tidaklah dinyalakan api rumah-rumah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. (Urwah bin Zubair) berkata : Saya bertanya : Wahai bibiku ! Apakah yang menjadikan anda sekalian tetap hidup ? Aisyah menjawab : Al-Aswadan (dua barang yang hitam) : kurma dan air. Hanya saja Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mempunyai tetangga dari Anshar yang mempunyai kambing atau onta yang sedang menyesui. Maka mereka mengirimkan susu-susunya kepada Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam, sehingga kami meminumnya”.

[Diriwayatkan oleh Al-Bukhari (2567) dan Muslim (2972).

[Disalin dari buku Etika Bertetangga, karya Syaikh Ali Hasan Ali Abdul Hamid, alih bahasa Arif Mufi MF, Bab Hak dan keutamaan tetangga dalam sunnah, hal 19 – 32, terbitan Yayasan Al-Madinah – Surakarta]
Referensi : https://almanhaj.or.id/1829-hak-dan-keutamaan-tetangga-dalam-sunnah.html

Hukum Kentut di Depan Istri

Buang Angin di Depan Istri

Bismillah…

Ada pertanyaan menarik di Fatawa Islam Web (situs Markas Fatwa yang berdomisili di Qatar), dari seorang wanita yang menanyakan tentang sikap suaminya yang gemar kentut di hadapannya.

Fatwa tersebut diberi judul,

إخراج الريح بحضور الزوجة ليس من حسن العشرة

Kentut di hadapan istri termasuk perlakuan yang tidak baik kepada Istri (kezaliman).

Berikut jawabannya :

Alhamdulillah was sholaatu was salaam ‘ala Rasulillah, amma ba’du.

فتعمد إخراج الريح أمام الناس أمر مستقبح ومضر، ولا يليق بصاحب المروءة، ومن كان به عذر فليفعل ذلك بعيدا عن الناس، ومن كان مريضا فليبحث لنفسه عن العلاج.

Sengaja mengeluarkan kentut di depan orang adalah tindakan tidak terpuji dan membahayakan. Tidak patut dilakukan oleh orang-orang yang memiliki keluhuran budi / martabat (muru-ah). Untuk yang memiliki uzur, boleh saja kentut namun menjauhlah dari orang-orang. Yang sakit, carilah obat.

فإن كان زوجك يفعل ما ذكرت فهو مسيء، فإن هذا الأمر لا يليق بالمسلم فعله عند الناس، ولو فرضنا أن به عذرا من مرض ونحوه فيمكنه أن يفعل ذلك بعيدا عن الناس، لئلا يتأذوا برائحته ولا سيما الزوجة.

Jika suami anda melakukan seperti yang anda sebutkan, maka dia telah berbuat zalim. Karena kentut sembarangan di hadapan orang tidak patut dilakukan oleh seorang muslim. Taroklah dia beruzur sakit atau sebab lainnya, maka masih memungkinkannya menjauh dari orang-orang saat ingin kentut. Supaya mereka tidak terganggu oleh bau kentut.Terlebih istri.

وينبغي له إن كان به مرض أن يبحث عن سبيل للعلاج. والذي نوصيك به هو الصبر على زوجك ومناصحته في هذا الأمر برفق ولين. والله أعلم

Seyogyanya kalau memang dia sakit, berusaha mencari obat.
Nasehat kami kepada anda, bersabarlah atas perilaku suami anda ini. Berikan masukan kepadanya dengan cara yang lembut dan santun.

Wallahua’lam bis showab.

Sumber: http://fatwa.islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&Id=108063

Setidaknya ada tiga argument yang dapat menguatkan paparan di atas :

Pertama, keumuman firman Allah Ta’ala,

وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ ۚ

Wahai para suami, perlakukanlah mereka dg cara yang baik… ( QS. An-Nisa’ : 19)

Kedua, menjaga muru-ah (martabat/wibawa).

Seorang muslim adalah makhluk Allah yang mulia, memiliki martabat yang tinggi. Sepatutnya dia menjauhi segala perbuatan yang dapat merusak wibawa atau muru-ahnya. Kentut sembarangan, diantara tindakan yang kontrakdisi dengan muru-ah dan juga keluhuran akhlak.

Bagaimana cara menjaga muru-ah itu?

Suburkan rasa malu dalam diri kita. Karena malu dapat mencegah seseorang dari tindakan rendahan dan tak elok.

Nabi Shallallahu alaihi wa sallam mengingatkan,

إِنَّ مِمَّا أَدْرَكَ النَّاسُ مِنْ كَلاَمِ النُّبُوَّةِ الأُوْلَى، إِذَا لَمْ تَسْتَحِ فَاصْنَعْ مَا شِئْتَ.

Sesungguhnya ungkapan yang telah dikenal orang-orang dari ucapan nabi-nabi terdahulu adalah: Jika engkau tidak malu perbuatlah sesukamu. (HR. Bukhari).

Berbuatlah sesukamu,” adalah perintah yang bermakna ancaman (tahdid). Maksudnya, silahkan berbuat sesukamu namun ingat, semua tindakan ada balasannya di sisi Allah!

Pernah ada seorang A’robi menemui Umar Radhiyallahu’anhu, meminta kepada beliau diajarkan Islam. Umar menjawab,

” أن تشهد أن لا إله إلا الله وأن محمدا رسول الله ، وتقيم الصلاة ، وتؤتي الزكاة ، وتحج البيت ، وتصوم رمضان ، وعليك بالعلانية ، وإياك والسر وكل ما يستحى منه”

Kamu bersaksi bahwa tidak ada Tuhan yang berhak disembah kecuali Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, mengerjakan sholat, membayar zakat, berhaji, puasa ramadhan, jauhi dosa-dosa di depan khalayak dan saat sendirian, serta jauhilah segala tindakan yang memalukan. (Dinukil dalam Syu’abul iman no. 3976, dikutip dari Islamqa).

Tidak diragukan, bahwa kentut sembarangan di depan orang, tanpa uzur, diantara tindakan memalukan itu.

Ketiga, kebiasaan kaum Luth.

Mungkin orang beralasan, “Di awal nikah memang malu. Tapi makin tua usia pernikahan, menjadi biasa. Bahkan kentut menjadi suatu hal yang lucu. Kami tidak merasa saling terdzalimi.”

Baiklah, satu alasan ini dapat menyadarkan kita untuk meninggalkan kebiasaan tak baik ini. Bahwa ternyata kentut sembarangan adalah kebiasaan kaum Nabi Luth.

Allah berfirman,

أَئِنَّكُمْ لَتَأْتُونَ الرِّجَالَ وَتَقْطَعُونَ السَّبِيلَ وَتَأْتُونَ فِي نَادِيكُمُ الْمُنْكَرَ ۖ فَمَا كَانَ جَوَابَ قَوْمِهِ إِلَّا أَنْ قَالُوا ائْتِنَا بِعَذَابِ اللَّهِ إِنْ كُنْتَ مِنَ الصَّادِقِينَ

Apakah pantas kamu mendatangi laki-laki, menyamun dan melakukan kemungkaran di tempat-tempat pertemuan kalian?” Maka jawaban kaumnya tidak lain hanya mengatakan, “Datangkanlah kepada kami azab Allah, jika engkau termasuk orang-orang yang benar.”
(QS. Al-Ankabut : 29)

Dalam tafsir Al Qurtubi pada tafsiran ayat di atas dijelaskan,

وقالت عائشة وابن عباس والقاسم بن أبي بزة والقاسم بن محمد : إنهم كانوا يتضارطون في مجالسهم

Aisyah, Ibnu Abbas, Al Qosim bin Abi Bazzah dan Al Qosim bin Muhammad menjelaskan makna “melakukan kemungkaran di tempat-tempat pertemuan kalian”

(وَتَأْتُونَ فِي نَادِيكُمُ الْمُنْكَرَ),

“Mereka memiliki kebiasaan saling berbalas kentut di acara-acara mereka.”

Semoga manfaat…

Wallahua’lam bis showab.

Ditulis oleh Ustadz Ahmad Anshori, Lc (Pengajar PP. Hamalatul Quran DIY)

Referensi: https://konsultasisyariah.com/31359-hukum-kentut-di-depan-istri.html

Mendoakan Diri Sendiri Sebelum Orang Lain

Di antara adab dalam berdoa adalah mendoakan diri sendiri terlebih dahulu sebelum mendoakan orang lain. Dari Ka’ab radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

كانَ إِذَا ذَكَرَ أَحَدًا، فَدَعَا لَهُ، بَدَأَ بِنَفْسِهِ

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam jika menyebut seseorang, kemudian mendoakan orang tersebut, maka beliau memulia dengan doa untuk diri sendiri terlebih dahulu “ (H.R Tirmidzi, shahih).

Hal ini juga berdasarkan keumuman dari sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

ابدأ بنفسك

“ Mulailah dari dirimu sendiri “ (H.R Muslim).

Demikian pula yang dicontohkan di dalam Al Qur’an dalam doa Nabi Ibrahim ‘alaihis salam,

رَبَّنَا اغْفِرْ لِي وَلِوَالِدَيَّ وَلِلْمُؤْمِنِينَ يَوْمَ يَقُومُ الْحِسَابُ

“Ya Tuhan kami, beri ampunlah aku dan kedua ibu bapaku dan sekalian orang-orang mukmin pada hari terjadinya hisab (hari kiamat)”“ (Ibrahim: 41).

Dan juga doa untuk orang-orang yang beriman,

رَبَّنَا اغْفِرْ لَنَا وَلِإِخْوَانِنَا الَّذِينَ سَبَقُونَا بِالْإِيمَانِ

Ya Rabb kami, beri ampunlah kami dan saudara-saudara kami yang telah beriman lebih dulu dari kami ” (Al Hasyr : 10).

Demikian pula doa lainnya seperti dalam firman Allah :

وَاسْتَغْفِرْ لِذَنْبِكَ وَلِلْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ

Dan mohonlah ampunan bagi dosamu dan bagi (dosa) orang-orang mukmin, laki-laki dan perempuan. “ (Muhammad : 19).

As Sa’ati rahimahullah berkata, “Kebiasaan Nabi adalah jika mendokan kebaikan untuk seseorang dimulai terlebih dahulu dengan mendoakan untuk diri sendiri. Hal ini mencontoh Nabi Ibrahim ‘alaihis salam tatakala berdoa :

رَبَّنَا اغْفِرْ لِي وَلِوَالِدَيَّ وَلِلْمُؤْمِنِينَ يَوْمَ يَقُومُ الْحِسَابُ

Ya Tuhan kami, beri ampunlah aku dan kedua ibu bapaku dan sekalian orang-orang mukmin pada hari terjadinya hisab (hari kiamat)“ (Ibrahim:41).

Hendaknya adab doa ini senantiasa diamalkan dan dijaga serta jangan dilupakan. Tidak ada seorang pun yang lebih agung dan lebih besar haknya bagi orang yang beriman daripada kedua orang tuanya. Namun demikian Nabi Ibrahim tetap mendahulukan doa untuk dirinya terlebih dahulu sebelum kedua orang tuanya sebagaimana Allah sebutkan dalam Al Quran. Maka tentu saja hal ini berlaku juga untuk selain kedua orang tua“.

Namun demikian pernah pula Nabi mendoakan orang lain tanpa menyebutkan doa untuk diri sendiri. Seperti misalnya tatkala Nabi berdoa Untuk Anas, Ibnu Abbas, dan Ummu Ismail radhiyallahu ‘anhum.

***

Rujukan : Syarh ad Du’aa min Al Kitab wa as Sunnah hal 58-59 karya Syaikh Sa’id bin Ali bin Wahf Al Qahtany

Penyusun : Adika Mianoki

© 2022 muslim.or.id
Sumber: https://muslim.or.id/26316-mendoakan-diri-sendiri-sebelum-orang-lain.html

Adab-Adab Makan Seorang Muslim

Mengambil makanan yang jatuh

Dari Jabir bin Abdillah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika makanan salah satu kalian jatuh maka hendaklah diambil dan disingkirkan kotoran yang melekat padanya, kemudian hendaknya di makan dan jangan dibiarkan untuk setan” Dalam riwayat yang lain dinyatakan, “sesungguhnya setan bersama kalian dalam segala keadaan, sampai-sampai setan bersama kalian pada saat makan. Oleh karena itu jika makanan kalian jatuh ke lantai maka kotorannya hendaknya dibersihkan kemudian di makan dan jangan dibiarkan untuk setan. Jika sudah selesai makan maka hendaknya jari jemari dijilati karena tidak diketahui di bagian manakah makanan tersebut terdapat berkah.” (HR Muslim no. 2033 dan Ahmad 14218)

Terdapat banyak pelajaran yang dapat kita ambil dari hadits di atas di antaranya setan itu selalu mengintai manusia dan menyertainya serta berusaha untuk mendapatkan bagian dari apa yang dilakukan oleh manusia. Setan menyertai manusia sampai-sampai pada saat makan dan minum. Dalam hadits di atas Nabi memerintahkan untuk menghilangkan kotoran yang menempel pada makanan yang jatuh ke lantai baik berupa tanah atau yang lainnya. Kemudian memakannya dan tidak membiarkan makanan tersebut untuk dinikmati oleh setan karena setan adalah musuh manusia, seorang musuh sepantasnya menghalangi musuhnya untuk mendapatkan kesenangan. Hadits di atas juga menunjukkan bahwa keberkahan makanan itu terletak dalam makanan yang jatuh ke lantai, oleh karena itu kita tidak boleh menyepelekannya. Ada satu catatan penting berkenaan dengan hadits di atas karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan bahwa setan itu selalu menyertai manusia oleh karena itu manusia tidak boleh mengingkari hal ini sebagaimana tindakan sebagian orang.

Syaikh Muhammad Ibnu Shaleh al-Utsaimin mengatakan, “Jika ada makanan yang jatuh maka jangan dibiarkan akan tetapi diambil, jika pada makanan tersebut ada kotoran maka dibersihkan dan kotorannya tidak perlu dimakan karena kita tidaklah dipaksa untuk memakan sesuatu yang tidak kita sukai. Oleh karena itu kotoran yang melekat pada makanan tersebut kita bersihkan baik kotorannya berupa serpihan kayu, debu atau semacamnya. setelah kotoran tersebut dibersihkan hendaklah kita makan, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Dan janganlah makanan tersebut dibiarkan untuk setan” karena setan selalu bersama manusia. jika ada orang hendak makan maka setan menyertainya, jika ada orang yang hendak minum maka setan juga menyertainya bahkan jika ada orang yang hendak menyetubuhi istrinya maka setan pun datang dan menyertainya. Jadi setan itu menyertai orang-orang yang lalai dari Allah.

Namun jika kita mengucapkan bismillah sebelum makan maka bacaan tersebut menghalangi setan untuk bisa turut makan. Setan sama sekali tidak mampu makan bersama kita jika kita sudah menyebut nama Allah sebelum makan, akan tetapi jika kita tidak mengucapkan bismillah maka setan makan bersama kita. Bila kita sudah mengucapkan bismillah sebelum makan, maka setan masih menunggu-nunggu adanya makanan yang jatuh ke lantai. Jika makanan yang jatuh tersebut kita ambil maka makanan tersebut menjadi hak kita, namun jika kita biarkan maka setanlah yang memakannya. Jadi, setan tidak menyertai kita ketika kita makan maka dia menyertai kita dalam makanan yang jatuh ke lantai. Oleh karena itu hendaknya kita persempit ruang gerak setan berkenaan dengan makanan yang jatuh. Oleh karena itu, jika ada suapan nasi, kurma atau semacamnya yang jatuh ke lantai maka hendaknya kita ambil. Jika pada makanan yang jatuh tersebut terdapat kotoran berupa debu atau yang lainnya, maka kotoran tersebut hendaknya kita singkirkan dan makanan tersebut kita makan dan tidak kita biarkan untuk setan.” (Syarah Riyadhus Shalihin, Juz VII hal 245-246)

Tidak mengambil makanan lebih dari satu

Larangan ini berlaku pada saat makan bersama tidak pada saat sendirian, dari Syu’bah dari Jabalah beliau bercerita: “Kami berada di Madinah bersama beberapa penduduk Irak, ketika itu kami mengalami musim paceklik. Ibnu Zubair memberikan bantuan kepada kami berupa kurma. Pada saat itu, Ibnu Umar melewati kami sambil mengatakan, “Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang mengambil makanan lebih dari satu kecuali sesudah minta izin kepada saudaranya.” (HR Bukhari no. 2455 dan Muslim no 2045) Ibnul Jauzi mengatakan, “Hadits ini berlaku pada saat makan bersama-sama. Pada saat makan bersama biasanya orang hanya mengambil satu kurma saja. Maka jika ada orang yang mengambil lebih dari satu, maka berarti dia lebih banyak daripada yang lain. Sehingga harus minta izin terlebih dahulu dari orang lain.” (Kaysful Musykil, 2/565)

Tentang hukum larangan dalam hadits di atas, maka ada ulama mengatakan hukumnya haram dan ada pula mengatakan hukumnya makruh. Sedangkan Imam Nawawi berpendapat, perlu rincian dalam hal ini. Beliau mengatakan, “Yang benar perlu ada rincian dalam hal ini.” Jika makanan tersebut adalah milik bersama di antara orang-orang yang memakannya, maka mengambil lebih dari satu hukumnya haram kecuali dengan kerelaan yang lain. Kerelaan tersebut bisa diketahui dengan ucapan yang tegas atau semisalnya, baik berupa indikasi keadaan ataupun isyarat sehingga orang yang hendak mengambil lebih dari satu itu mengetahui dengan yakin atau sangkaan kuat bahwa yang lain itu rela jika dia mengambil lebih dari satu. Akan tetapi jika kerelaan orang lain masih diragukan, maka hukum mengambil makanan lebih dari satu masih tetap haram.

Jika makanan tersebut adalah bukan milik salah satu di antara mereka atau milik salah satu di antara orang yang makan bersama, maka hanya disyaratkan adanya kerelaan dari yang memiliki makanan. Jika ada yang mengambil makanan lebih dari satu tanpa kerelaan dari pemilik makanan, maka hukumnya haram. orang yang hendak mengambil lebih dari satu. Dalam hal ini dianjurkan untuk meminta izin kepada orang-orang yang menemaninya makan. Meskipun hal ini tidak diwajibkan.

Jika makanan tersebut adalah milik kita sendiri dan sudah disuguhkan kepada orang lain, maka pemilik makanan tidaklah diharamkan jika mengambil lebih dari satu. Namun jika jumlah makanan tersebut sedikit, maka hendaknya pemilik makanan tidak mengambil lebih dari satu supaya sama rata dengan yang lain. Akan tetapi jika jumlah makanan tersebut berlimpah dan masih bersisa, dan semua sudah mendapat bagian, maka pemilik makanan diperbolehkan mengambil lebih dari satu. Meskipun demikian, secara umum dianjurkan untuk bersikap sopan pada saat makan dan tidak menunjukkan sikap rakus kecuali jika pemilik makanan tersebut sedang tergesa-gesa atau dia dikejar waktu untuk melakukan aktivitas lainnya.” (Syarah Shahih Muslim, 13/190)

-bersambung insya Allah-

***

Penulis: Ustadz Aris Munandar
Sumber: Kumpulan Tulisan Ustadz Aris Munandar
Sumber: https://muslim.or.id/45-adab-makan-seorang-muslim-4.html

Bercanda Ada Batasnya

Penulis: Ummu ‘Aisyah

Saudariku muslimah, berbeda dengan sabar yang tidak ada batasnya, maka bercanda ada batasnya. Tidak bisa dipungkiri, di saat-saat tertentu kita memang membutuhkan suasana rileks dan santai untuk mengendorkan urat syaraf, menghilangkan rasa pegal dan capek sehabis bekerja. Diharapkan setelah itu badan kembali segar, mental stabil, semangat bekerja tumbuh kembali, sehingga produktifitas semakin meningkat. Hal ini tidak dilarang selama tidak berlebihan.

Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam pun Bercanda

Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam sering mengajak istri dan para sahabatnya bercanda dan bersenda gurau untuk mengambil hati serta membuat mereka gembira. Namun canda beliau tidak berlebihan, tetap ada batasnya. Bila tertawa, beliau tidak melampaui batas tetapi hanya tersenyum. Begitu pula dalam bercanda, beliau tidak berkata kecuali yang benar. Sebagaimana yang diriwayatkan dalam beberapa hadits yang menceritakan seputar bercandanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Seperti hadits dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha“Aku belum pernah melihat Rasullullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tertawa terbahak-bahak hingga kelihatan amandelnya, namun beliau hanya tersenyum.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu pun menceritakan, para sahabat bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam“Wahai, Rasullullah! Apakah engkau juga bersendau gurau bersama kami?” Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab dengan sabdanya, “Betul, hanya saja aku selalu berkata benar.” (HR. Imam Ahmad. Sanadnya Shahih)

Adapun contoh bercandanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah ketika beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bercanda dengan salah satu dari kedua cucunya yaitu Al-Hasan bin Ali radhiyallahu ‘anhu. Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu menceritakan, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menjulurkan lidahnya bercanda dengan Al-Hasan bin Ali radhiyallahu ‘anhu. Ia pun melihat merah lidah beliau, lalu ia segera menghambur menuju beliau dengan riang gembira.” (Lihat Silsilah Ahadits Shahihah, no hadits 70)

Adab Bercanda Sesuai Syariat

Poin di atas cukup mewakili arti bercanda yang dibolehkan dalam syariat. Selain itu, hal penting yang harus kita perhatikan dalam bercanda adalah:

1. Meluruskan tujuan yaitu bercanda untuk menghilangkan kepenatan, rasa bosan dan lesu, serta menyegarkan suasana dengan canda yang dibolehkan. Sehingga kita bisa memperoleh semangat baru dalam melakukan hal-hal yang bermanfaat.

2. Jangan melewati batas. Sebagian orang sering berlebihan dalam bercanda hingga melanggar norma-norma. Terlalu banyak bercanda akan menjatuhkan wibawa seseorang.

3. Jangan bercanda dengan orang yang tidak suka bercanda. Terkadang ada orang yang bercanda dengan seseorang yang tidak suka bercanda, atau tidak suka dengan canda orang tersebut. Hal itu akan menimbulkan akibat buruk. Oleh karena itu, lihatlah dengan siapa kita hendak bercanda.

4. Jangan bercanda dalam perkara-perkara yang serius. Seperti dalam majelis penguasa, majelis ilmu, majelis hakim (pengadilan-ed), ketika memberikan persaksian dan lain sebagainya.

5. Hindari perkara yang dilarang Allah Azza Wa Jalla saat bercanda.

– Menakut-nakuti seorang muslim dalam bercanda. Rasullullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda, “Janganlah salah seorang dari kalian mengambil barang milik saudaranya, baik bercanda maupun bersungguh-sungguh.” (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi)

Rasullullah shallallahu’alaihi wa sallam juga bersabda: “Tidak halal bagi seorang muslim untuk menakut-nakuti muslim yang lain.” (HR. Abu Dawud)

– Berdusta saat bercanda. Rasullullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Aku menjamin dengan sebuah istana di bagian tepi surga bagi orang yang meninggalkan debat meskipun ia berada di pihak yang benar, sebuah istana di bagian tengah surga bagi orang yang meninggalkan dusta meski ia sedang bercanda, dan istana di bagian atas surga bagi seseorang yang memperbaiki akhlaknya.” (HR. Abu Dawud). Rasullullah pun telah memberi ancaman terhadap orang yang berdusta untuk membuat orang lain tertawa dengan sabda beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam“Celakalah seseorang yang berbicara dusta untuk membuat orang tertawa, celakalah ia, celakalah ia.” (HR. Imam Ahmad, Abu Dawud dan Tirmidzi)

– Melecehkan sekelompok orang tertentu. Misalnya bercanda dengan melecehkan penduduk daerah tertentu, atau profesi tertentu, bahasa tertentu dan lain sebagainya, yang perbuatan ini sangat dilarang.

– Canda yang berisi tuduhan dan fitnah terhadap orang lain. Sebagian orang bercanda dengan temannya lalu mencela, memfitnahnya, atau menyifatinya dengan perbuatan yang keji untuk membuat orang lain tertawa.

6. Hindari bercanda dengan aksi atau kata-kata yang buruk. Allah telah berfirman, yang artinya, “Dan katakanlah kepada hamba-hamba-Ku, hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang lebih baik (benar). Sesungguhnya setan itu menimbulkan perselisihan di antara mereka. Sesungguhnya setan adalah musuh yang nyata bagi kalian.” (QS. Al-Isra’: 53)

7. Tidak banyak tertawa. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengingatkan agar tidak banyak tertawa, “Janganlah kalian banyak tertawa. Sesungguhnya banyak tertawa dapat mematikan hati.” (HR. Ibnu Majah)

8. Bercanda dengan orang-orang yang membutuhkannya.

9. Jangan melecehkan syiar-syiar agama dalam bercanda. Umpamanya celotehan dan guyonan para pelawak yang mempermainkan simbol-simbol agama, ayat-ayat Al-Qur’an dan syair-syiarnya, wal iyadzubillah! Sungguh perbuatan itu bisa menjatuhkan pelakunya dalam kemunafikan dan kekufuran.

Demikianlah mengenai batasan-batasan dalam bercanda yang diperbolehkan dalam syariat. Semoga setiap kata, perbuatan, tingkah laku dan akhlak kita mendapatkan ridlo dari Allah, pun dalam masalah bercanda. Kita senantiasa memohon taufik dari Allah agar termasuk ke dalam golongan orang-orang yang wajahnya tidak dipalingkan saat di kubur nanti karena mengikuti sunnah Nabi-Nya. Wallahul musta’an.

***

Diringkas dari: majalah As-Sunnah edisi 09/tahun XI/ 1428 H/2007 M.
Sumber: https://muslimah.or.id/116-bercanda-ada-batasnya.html

Memakai Pakaian Terbaik ketika Shalat

Termasuk di antara penyempurna shalat adalah memakai pakaian terbaik, bukan “asal pakaian”. Perkara ini termasuk yang dilalaikan oleh kaum muslimin, banyak di antara kaum muslimin yang melalaikannya, dan tidak memperhatikan sama sekali. 

Salah satu bentuk penyempurnaan shalat

Shalat adalah hubungan yang sangat kuat antara seorang hamba dengan Rabb-nya. Seorang hamba berdiri menghadap Rabb semesta alam, bermunajat kepada-Nya, membaca firman-firman-Nya, berdzikir kepada-Nya, dan juga berdoa memohon kepada-Nya. Oleh karena itu, ketika seseorang mendirikan shalat, hendaknya dia berada dalam kondisi terbaik dan keadaan yang paling sempurna. Syariat pun menggariskan bahwa seseorang yang hendak shalat harus suci badan, pakaian dan tempat shalatnya. Sebagaimana hal ini dibicarakan secara luas dalam kitab-kitab fiqih yang khusus membahas masalah ini. 

Termasuk di antara penyempurna shalat adalah memakai pakaian terbaik, bukan “asal pakaian”. Perkara ini termasuk yang dilalaikan oleh kaum muslimin, banyak di antara kaum muslimin yang melalaikannya, dan tidak memperhatikan sama sekali. Bahkan, shalat menjadi perkara remeh bagi sebagian kaum muslimin, dan berpindah dari perkara ibadah menjadi perkara adat kebiasaan. 

Memakai pakaian terbaik ketika shalat

Termasuk di antara adab yang perlu diperhatikan oleh orang yang hendak shalat adalah memakai pakaian terbaik dalam semua shalat, baik shalat wajib ataupun shalat sunnah. Maksud berpakaian tidak hanya sekedar menutup aurat kemudian selesai (cukup). Akan tetapi, maksud dari berpakaian adalah memperindah penampilan ketika berdiri di hadapan Rabb semesta alam.

Allah Ta’ala berfirman,

يَا بَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا وَلَا تُسْرِفُوا إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ

“Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap kali (memasuki) masjid. Makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.” (QS. Al-A’raf [7]: 31)

Ayat ini adalah dalil kewajiban menutup aurat dengan memakai pakaian setiap kali mendirikan shalat. Pakaian merupakan salah satu nikmat Allah Ta’ala kepada hamba-Nya, karena dengan berpakaian, seseorang dapat menutup auratnya. Pakaian juga dapat memperindah penampilan seseorang. Yang demikian itu tidaklah terwujud kecuali dengan memakai pakaian yang bersih. 

Ibnu Katsir rahimahullah berkata,

ولهذه الآية، وما ورد في معناها من السنة، يستحب التجمل عند الصلاة، ولا سيما يوم الجمعة ويوم العيد، والطيب لأنه من الزينة، والسواك لأنه من تمام ذلك

“Dalam ayat ini dan juga dalil dari As-Sunnah yang semakna dengannya (terkandung faidah) dianjurkannya memperindah penampilan ketika shalat, lebih-lebih pada hari Jum’at dan hari raya (hari ‘id). (Juga dianjurkan) memakai wangi-wangian, karena hal itu termasuk dalam perhiasan, dan juga siwak, karena hal itu termasuk dalam perkara yang menyempurnakannya.” (Tafsir Ibnu Katsir, 3: 402)

Ibnu ‘Abdil Barr rahimahullah berkata, 

وَيَسْتَحِبُّونَ لِلْوَاحِدِ الْمُطِيقِ عَلَى الثِّيَابِ أَنْ يَتَجَمَّلَ فِي صَلَاتِهِ مَا اسْتَطَاعَ بِثِيَابِهِ وَطِيبِهِ وَسِوَاكِهِ

“Sesungguhnya para ulama menganjurkan bagi seseorang yang memiliki kemampuan untuk memperindah pakaiannya sesuai dengan kemampuannya, baik itu berkaitan dengan pakaian, wangi-wangian, dan juga siwak.” (At-Tamhiid, 6: 369)

Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baaz rahimahullah berkata,

أمر الله سبحانه بأخذ الزينة لما فيها من ستر العورات , ولما فيها من الجمال

“Allah Ta’ala memerintahkan untuk memakai az-ziinah (pakaian), karena untuk menutup aurat dan juga karena terdapat keindahan.” (Majmu’ Al-Fataawa, 4: 111)

Syaikh Shalih Al-Fauzan hafidzahullah berkata,

فأمر بأخذ الزينة لا بستر العورة فقط , مما يدل على أن المسلم ينبغي له أن يلبس أحسن ثيابه وأجملها في الصلاة للوقوف بين يدي الله تبارك وتعالى , فيكون المصلي في هذا الموقف على أكمل هيئة ظاهرا وباطنا

“Allah Ta’ala memerintahkan untuk memakai pakaian terbaik, tidak hanya menutup aurat saja. Hal ini menunjukkan bahwa seorang muslim hendaknya memakai pakaian terbaik dan terindah (yang dia miliki) ketika berdiri menghadap Allah Ta’ala. Sehingga orang yang shalat di kondisi tersebut berada dalam keadaan yang paling sempurna, baik secara lahir dan batin.” 

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda ketika ditanya tentang seseorang yang senang berpakaian dan memakai sandal yang bagus,

إِنَّ اللَّهَ جَمِيلٌ يُحِبُّ الْجَمَالَ الْكِبْرُ بَطَرُ الْحَقِّ وَغَمْطُ النَّاسِ

“Sesungguhnya Allah itu indah dan menyukai keindahan. Kesombongan itu adalah menolak kebenaran dan meremehkan manusia.” (HR. Muslim no. 91)

Asy-Syaukani rahimahullah berkata,

والحديث أيضا يدل على أن محبة لبس الثوب الحسن والنعل الحسن وتخير اللباس الجميل ليس من الكبر في شيء، وهذا مما لا خلاف فيه فيما أعلم

“Hadits ini menunjukkan disukainya memakai pakaian dan sandal yang bagus (indah). Memilih untuk memakai pakaian yang bagus bukanlah termasuk dalam kesombongan sedikit pun. Ini termasuk perkara yang saya ketahui tidak ada khilaf di dalamnya … “ (Nailul Authar, 2: 124)

Perhatikan pakaianmu ketika shalat

Sebagian orang yang shalat tidaklah memperhatikan hal ini. Mereka shalat dalam kondisi memakai pakaian yang terdapat kotoran (meskipun tidak najis) atau bau yang mengganggu jamaah di sekitarnya. Misalnya memakai pakaian yang kumal dan tidak pernah dibersihkan (dicuci). Dia tidak berusaha menggantinya, padahal memiliki kemampuan. Atau sengaja memakai pakaian yang sudah banyak berlubang, padahal memiliki pakaian lain yang lebih layak. 

Padahal ketika dia hendak menghadap orang yang memiliki kedudukan tinggi di dunia, dia tidak akan memakai pakaian dengan model semacam itu. Akan tetapi, dia pasti memilih dan mencari pakaian paling bagus yang dia miliki, dan memakai wangi-wangian dengan wewangian terbaik yang dia miliki. Bagaimana mungkin seseorang itu sangat perhatian ketika pergi menghadap makhluk, namun tidak memiliki perhatian ketika menghadap sang Khaliq. Ini merupakan salah satu tanda ketika seseorang sudah meremehkan perkara shalat.

***

 @FK UGM, 24 Jumadil akhir 1441/18 Februari 2020

Penulis: M. Saifudin Hakim


Sumber: https://muslim.or.id/55737-memakai-pakaian-terbaik-ketika-shalat-bag-1.html

Hukum Tidur Tengkurap

Bolehkah tidur tengkurap, di mana posisi perut di bawah?

Mengenai larangan tidur sambil tengkurap disebutkan dalam hadits berikut ini.

Dari Ya’isy bin Thokhfah Al Ghifariy, dari bapaknya, ia berkata,

فَبَيْنَمَا أَنَا مُضْطَجِعٌ فِى الْمَسْجِدِ مِنَ السَّحَرِ عَلَى بَطْنِى إِذَا رَجُلٌ يُحَرِّكُنِى بِرِجْلِهِ فَقَالَ « إِنَّ هَذِهِ ضِجْعَةٌ يُبْغِضُهَا اللَّهُ ». قَالَ فَنَظَرْتُ فَإِذَا رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم-

“Ketika itu aku sedang berbaring tengkurap di masjid karena begadang dan itu terjadi di waktu sahur. Lalu tiba-tiba ada seseorang menggerak-gerakkanku dengan kakinya. Ia pun berkata, “Sesungguhnya ini adalah cara berbaring yang dibenci oleh Allah.” Kemudian aku pandang orang tersebut, ternyata ia adalah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. (HR. Abu Daud no. 5040 dan Ibnu Majah no. 3723. Imam Nawawi dalam Riyadhus Sholihin mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa hadits ini shahih).

Juga hadits lainnya,

عَنِ ابْنِ طِخْفَةَ الْغِفَارِىِّ عَنْ أَبِى ذَرٍّ قَالَ مَرَّ بِىَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- وَأَنَا مُضْطَجِعٌ عَلَى بَطْنِى فَرَكَضَنِى بِرِجْلِهِ وَقَالَ « يَا جُنَيْدِبُ إِنَّمَا هَذِهِ ضِجْعَةُ أَهْلِ النَّارِ ».

Dari Ibnu Tikhfah Al Ghifari, dari Abu Dzarr, ia berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lewat di hadapanku dan ketika itu aku sedang tidur tengkurap. Beliau menggerak-gerakkanku dengan kaki beliau. Beliau pun bersabda, “Wahai Junaidib, tidur seperti itu seperti berbaringnya penduduk neraka.” (HR. Ibnu Majah no. 3724. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa hadits ini shahih).

Dalam kitab Nuzhatul Muttaqin (hal. 339), Syaikh Musthofa Al Bugho, dkk berkata bahwa tidur sambil tengkurap itu terlarang.

Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Tidak pantas seseorang tidur tengkurap lebih-lebih lagi dilakukan di tempat yang terbuka. Karena jika orang banyak melihat tidur semacam itu, mereka tidak suka. Namun jika seseorang dalam keadaan sakit perut, dengan tidur seperti itu membuat teredam sakitnya, maka seperti itu tidaklah mengapa karena dilakukan dalam keadaan butuh.” (Syarh Riyadhus Sholihin, 4: 343)

Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz ditanya, “Ada yang mengatakan bahwa tidur tengkurap itu diharamkan, apakah benar? Jika benar, apa yang mesti kulakukan karena aku tidak bisa tidur pulas melainkan dengan cara tidur sambil tengkurap. Tidur seperti itu lebih menyenangkan bagiku.”

Syaikh Ibnu Baz rahimahullah berkata, “Ada hadits dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menjelaskan bahwa beliau melihat sebagian sahabatnya tidur tengkurap lantas beliau menggerak-gerakkan dengan kakinya, lantas beliau bersabda, “Ini adalah seperti berbaring yang Allah murkai.” Dalam riwayat lain disebutkan bahwa, “Tidur seperti itu adalah berbaringnya penduduk neraka.” Berbaring seperti itu jelas terlarang sehingga sepantasnya ditinggalkan kecuali dalam keadaan darurat seperti karena sakit perut. Adapun jika bukan darurat, maka baiknya ditinggalkan. Minimal tidur seperti itu dihukumi terlarang (makruh) karena sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menyebutkan bahwa tidur tersebut dimurkai oleh Allah. Namun kalau kita lihat secara tekstual hadits, tidur dalam keadaan tengkurap diharamkan. Oleh karenanya, mukmin laki-laki maupun perempuan hendaklah meninggalkan bentuk tidur semacam itu kecuali dalam keadaan darurat yang sulit dihindari.”(Fatwa Syaikh Abdul Aziz bin Baz)

Hanya Allah yang memberi taufik.

Disusun di Panggang, Gunungkidul, 17 Syawal 1435 H

Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal

Sumber https://rumaysho.com/8488-hukum-tidur-tengkurap.html

Khitbah Itu “Memagari” dan Belum Halal

Para ulama mendefinisikan khitbah yaitu,

إظهار الرغبة في الزواج بامرأة معينة, وإعلام وليها بذلك

“Menunjukkan keinginan untuk menikahi seorang wanita tertentu dan menyampaikannya kepada walinya.” (Al-Fiqhul Muyassar, 1/293)

Jika seorang laki-laki telah mengkhitbah seorang wanita, maka dia seakan-akan telah memagari wanita tersebut sehingga tidak boleh ada laki-laki lain yang masuk ikut mengkhitbah wanita yang sama.

Dalam sebuah hadits dari sahabat Ibnu ‘Umar radliyallaahu ‘anhumaa dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,

وَلَا يَخْطُبَ الرَّجُلُ عَلَى خِطْبَةِ أَخِيهِ حَتَّى يَتْرُكَ الْخَاطِبُ قَبْلَهُ، أَوْ يَأْذَنَ لَهُ الْخَاطِبُ

“Seorang laki-laki tidak boleh melamar wanita yang telah dilamar saudaranya, hingga saudaranya itu meninggalkannya atau mengizinkannya (untuk melamarnya).” (HR. Bukhari no. 5142)

Jika ada seorang laki-laki yang tertarik kepada wanita yang sudah dikhitbah orang lain, maka dia tidak boleh mengkhitbahnya sampai dia minta izin kepada laki-laki yang terlebih dahulu mengkhitbahnya atau laki-laki tersebut telah meninggalkannya.

Oleh karena itu, jika tertarik dengan seorang wanita dan serius menikahinya maka segeralah khitbah ia, sebelum lelaki lain mendahului, sebelum menyesal melihat janur kuning yang tiba-tiba melengkung di depan rumahnya.

Artikel http://www.muslimafiyah.com (Asuhan Ustadz dr. Raehanul Bahraen, M.Sc., Sp. PK, Alumnus Ma’had Al Ilmi Yogyakarta)

sumber : https://muslimafiyah.com/khitbah-itu-memagari-dan-belum-halal.html

Sunnah Ngobrol-Ngobrol dengan Istri Sebelum Tidur

Berbincang-bincang setelah shalat Isya hukum asalnya adalah makruh, berdasarkan hadits dari Abu Barzah radhiyallahu ‘anhu,

أنَّ رسولَ الله – صلى الله عليه وسلم – كان يكرهُ النَّومَ قَبْلَ العِشَاءِ والحَديثَ بَعْدَهَا

“Bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menyukai tidur sebelum shalat ‘Isya’ dan berbincang-bincang setelahnya.” (HR. Bukhari no. 568 dan Muslim no. 1496)

Oleh karena itu, yang ideal bagi seorang muslim adalah tidur setelah shalat Isya lalu berusaha bangun pada tengah malam untuk shalat dan beribadah kepada Allah. Tetapi para ulama mengatakan bahwa berbincang-bincang setelah Isya diperbolehkan jika ada maslahat, seperti belajar agama, menjamu tamu, dan berbincang dengan anak serta istri.

Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam sendiri mempunyai kebiasaan ngobrol dengan istrinya sebelum tidur malam. Diriwayatkan oleh Imam Bukhari (no. 4893) dan Imam Muslim (no. 2448), bahwa beliau pernah mendengarkan dengan seksama cerita yang cukup panjang dari ‘Aisyah tentang Abu Zar’ dan Ummu Zar’. Dalam riwayat lain, setelah ‘Aisyah bercerita panjang lebar tentang kisah tersebut barulah Nabi memberikan komentar romantisnya kepada ‘Aisyah,

كُنْتُ لَكِ كَأَبِي زَرْعٍ لِأُمِّ زَرْعٍ إِلاَّ أَنَّ أَبَا زَرْعٍ طَلَّقَ وَأَنَا لاَ أُطَلِّقُ

“Aku bagimu seperti Abu Zar’ seperti Ummu Zar’ hanya saja Abu Zar’ mencerai dan aku tidak mencerai.” (HR Thabrani dalam Al-Mu’jam Al-Kabir no. 270)

Kemudian Aisyah radhiallahu ‘anha membalas dengan romantis lagi,

يَا رَسُوْلَ اللهِ بَلْ أَنْتَ خَيْرٌ إِلَيَّ مِنْ أَبِي زَرْعٍ

“Wahai Rasulullah, bahkan engkau lebih baik kepadaku dari pada Abu Zar’.” (HR An-Nasai dalam As-Sunan Al-Kubra no. 9139)

Inilah sunnah yang banyak dilupakan oleh para suami istri yaitu mengobrol sebelum tidur. Sebelum tidur adalah waktu yang tepat untuk menceritakan berbagai permasalahan yang dihadapi oleh suami dan istri, tentang kesibukan mereka hari itu, aktivitas anak mereka, atau bahkan permasalahan sepele lainnya.

Terutama bagi suami, hendaknya meluangkan waktunya untuk mendengarkan keluh kesah istrinya, karena tabiat perempuan itu ingin didengarkan. Lihatlah praktek Nabi yang begitu bersabar mendengarkan cerita istrinya, setelah itu baru beliau memberikan komentar yang romantis. Semua distraksi yang bisa mengganggu hendaknya disingkirkan seperti gadget, kegiatan bermedsos, dll. Jadikan prinsip “Jangan ada gadget di antara kita” sebagai prinsip berdua ketika akan beranjak ke tempat tidur.

Artikel http://www.muslimafiyah.com (Asuhan Ustadz dr. Raehanul Bahraen, M.Sc., Sp. PK, Alumnus Ma’had Al Ilmi Yogyakarta)

sumber : https://muslimafiyah.com/sunnah-ngobrol-ngobrol-dengan-istri-sebelum-tidur.html

Tidak Tahu Berterima Kasih

Siapa yang tidak tahu berterima kasih pada orang yang telah berbuat baik padanya, maka ia sulit pula bersyukur pada Allah. Dan Allah tidaklah menerima syukur seorang hamba, sampai ia tahu berterima kasih pada orang lain.

Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لاَ يَشْكُرُ اللَّهَ مَنْ لاَ يَشْكُرُ النَّاسَ

Tidak dikatakan bersyukur pada Allah bagi siapa yang tidak tahu berterima kasih pada manusia.” (HR. Abu Daud no. 4811 dan Tirmidzi no. 1954. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).

Beberapa faedah dari hadits di atas:

1- Siapa yang biasa tidak tahu terima kasih pada manusia yang telah berbuat baik padanya, maka ia juga amat sulit bersyukur pada Allah.

2- Allah tidaklah menerima syukur hamba sampai ia berbuat ihsan (baik) dengan berterima kasih pada orang yang telah berbuat baik padanya.

3- Perintah untuk pandai bersyukur.

4- Pemberi nikmat hakiki adalah Allah dan manusia yang berbuat baik adalah sebagai perantara dalam sampainya kebaikan.

Jadilah manusia yang pandai berterima kasih, lebih-lebih pada orang tua, guru dan setiap yang telah memberikan berbagai kebaikan pada kita.

Semoga Allah memberi taufik pada kita supaya pandai berterima kasih.

Referensi:

Rosysyul Barod Syarh Al Adab Al Mufrod, Dr. Muhammad Luqman As Salafiy, terbitan Darud Da’i, cetakan pertama, tahun 1426 H, hadits no. 218.

Syarh Shohih Al Adabil Mufrod lil Imam Al Bukhari, Husain bin ‘Audah Al ‘Uwaisyah, cetakan Al Maktabah Al Islamiyah, cetakan kedua, 1425 H, hadits no. 218.

@ Pesantren Darush Sholihin, Warak, Girisekar, Panggang, Gunungkidul, Ahad malam, 1 Sya’ban 1434 H

Sumber https://rumaysho.com/3406-tidak-tahu-berterima-kasih.html