Keberkahan Bersama Adab-Adab Ketika Makan

KEBERKAHAN BERSAMA ADAB-ADAB KETIKA MAKAN

Oleh
Dr. Nashir bin ‘Abdirrahman bin Muhammad al-Juda’i

Dalam masalah makan perlu diperhatikan adab-adabnya. Makan memiliki adab-adab yang banyak dan telah dikenal, maka dalam pembahasan ini saya akan meringkaskan adab-adab makan sesuai dengan yang ditunjukkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada kita yang diiringi dengan keberkahan, yaitu:

A. Berkumpul Apabila Makan
Dari Wahsyi bin Harb Radhiyallahu anhu, bahwasanya para Sahabat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata: “Wahai Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, sesungguhnya kita makan tapi tidak kenyang.” Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Mungkin kalian makan dengan tidak berkumpul?” Mereka berkata: “Ya.” Beliau bersabda:

“فَاجْتَمِعُوْا عَلَى طَعَامِكُمْ، فَاذْكُرُوْا اسْمَ اللهَ عَلَيْهِ! يُبَارَكْ لَكُمْ فِيْهِ.”

“Berkumpullah kalian ketika makan dan sebutlah Nama Allah Subhanahu wa Ta’ala padanya, maka makanan kalian akan diberkahi.”[1]

Dan di antara yang menunjukkan atas keberkahan dari berkumpul saat makan, adalah apa yang diriwayatkan dalam Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, ia berkata: “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“طَعَامُ اْلإِثْنَيْنِ كَافِي الثَّلاَثَةَ، وَطَعَامُ الثَّلاَثَةَ كَافِي اْلأَرْبَعَةَ.”

“Makanan dua orang cukup untuk tiga dan makanan untuk tiga orang mencukupi untuk empat orang.’” [2]

Dalam riwayat lain dari Muslim dari Jabir bin ‘Abdillah Radhiyallahu anhu:

“طَعَامُ الْوَاحِدِ يَكْفِي اْلإِثْنَيْنِ، وَالطَّعَامُ اْلإِثْنَيْنِ يَكْفِي اْلأَرْبَعَةَ، وَالطَّعَامُ اْلأَرْبَعَةَ يَكْفِي الثَّمَانِيَةَ.”

“Makanan satu orang mencukupi dua orang, makanan dua orang mencukupi empat orang dan makanan empat orang mencukupi delapan orang.” [3]

Imam an-Nawawi berkata, “Dalam hadits ini terdapat sebuah anjuran agar saling berbagi dalam makanan, sesungguhnya walaupun makanan itu sedikit tetapi akan terasa cukup, dan ada keberkahan di dalamnya yang diterima oleh seluruh yang hadir.” [4]

Ibnu Hajar berkata, “Dari hadits tersebut kita dapat mengambil faedah, bahwasanya kecukupan itu hadir dari keberkahan berkumpul saat makan dan bahwasanya semakin banyak anggota yang berkumpul, maka akan semakin bertambah berkahnya.” [5]

Dengan demikian beberapa ulama berpendapat, bahwa berkumpul saat makan adalah mustahab (disunnahkan) dan janganlah seseorang makan seorang diri. [6]

B. Membaca Bismillah Saat Makan
Telah disebutkan dalam hadits terdahulu: “Berkumpullah kalian ketika makan dan sebutlah Nama Allah padanya, maka makanan kalian akan diberkahi.” Oleh sebab itu, meninggalkan tasmiyyah (menyebut Nama Allah) ketika makan akan menghalangi hadirnya keberkahan padanya. Sehingga syaitan -semoga Allah melindungi kita darinya- ikut makan, sebagaimana yang diriwayatkan oleh Muslim bahwasanya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إِنَّ الشَّيْطَانَ يَسْتَحِلٌّ الطَّعَامَ، إِلاَّ يُذْكَرَ اسْمَ اللهِ عَلَيْهِ.

“Sesungguhnya syaitan mendapatkan bagian makanan yang tidak disebutkan nama Allah padanya.” [7]

Imam an-Nawawi berkata: “Arti dari mendapatkan yaitu dapat menikmati makanan tersebut maksudnya bahwa syaitan itu mendapatkan bagian makanan jika seseorang memulainya dengan tanpa dzikir kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, adapun bila belum ada seseorang yang memulai makan, maka (syaitan) tidak akan dapat memakannya, jika sekelompok orang makan bersama-sama dan sebagian mereka menyebut Nama Allah sedangkan sebagian lannya tidak, maka syaitan pun tidak akan dapat memakannya.” [8]

Dan di antara yang disebutkan oleh an-Nawawi tentang adab-adab tasmiyyah ini dan hukum-hukumnya, yaitu perkataannya: “Para ulama sepakat bahwa tasmiyyah saat makan di awalnya adalah mustahab, [9] maka apabila ia meninggalkannya saat di awal makan sengaja ataupun tidak sengaja, terpaksa atau tidak mampu karena sebab tertentu, kemudian ia dapat melakukannya pada pertengahan makannya, maka disukai untuk bertasmiyyah dan mengucapkan:

“بِسْمِ اللهِ، أَوَّلُهُ وَآخِرُهُ.”

“Dengan menyebut Nama Allah di awal dan akhir.”

Sebagaimana yang disebutkan dalam hadits.

Dan mustahab pula mengeraskan tasmiyyah agar ada padanya sebuah peringatan bagi yang lain atasnya dan ia mengikutinya.[10]

C. Makan Dari Pinggir-Pinggir Piring
Dari Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu anhuma berkata: “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

الْبَرَكَةُ تَنْزِلُ فِي وَسَطِ الطَّعَامِ، فَكُلُوْا مِنْ حَافِيَتِهِ وَلاَ تَأْكُلُوْا مِنْ وَسَطِهِ

“Keberkahan tersebut akan turun di tengah-tengah makanan, maka makanlah dari pinggir-pinggirnya dan jangan dari tengahnya!” [11]

Dan dari ‘Abdullah bin Busr [12] Radhiyallahu anhu bahwasanya didatangkan kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam sebuah piring, [13] lalu beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“كُلُوْا مِنْ جَوَانِبِهَا، وَدَعُوْا ذِرْوَتَهَا! يُبَارَكْ فِيْهَا.”

“Makanlah dari pinggirannya dan tinggalkanlah (terlebih dahulu) bagian tengahnya 14 akan diberkahi padanya.” [15]

Dari dua hadits di atas dan yang semisalnya, terdapat petunjuk Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bagi kaum Muslimin ketika makan, yaitu bahwa memulainya dari pinggir-pinggir piring agar berkah yang ada di tengah makanan tersebut tetap ada, dan hendaknya tidak memulai makan dari tengah piring hingga selesai makan yang di pinggirnya terlebih dahulu, adab ini adalah bersifat umum, baik bagi yang makan sendiri maupun yang makan bersama-sama.

Al- Kiththabi [16] berkata: “Kemungkinan larangan tesebut (makan dari tengah piring) apabila makan bersama orang lain, karena penampilan makanannya saat itu adalah yang terbaik dan terindah, apabila tujuan utamanya adalah agar ia memuaskan diri sendiri, maka hal itu akan memberi kesan yang kurang baik bagi teman-temannya, oleh karena meninggalkan adab-adab makan dan muamalah yang buruk, namun apabila ia makan sendiri, maka tidak apa-apa. Wallaahu a’lam. [17]

Yang jelas adalah, bahwa hal tersebut bersifat umum, karena telah ada larangan dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam dua hadits di atas dengan memakai kata ganti tunggal dan jamak, kemungkinan maksudnya adalah, menjaga keberkahan makanan tersebut agar tetap selalu ada dalam jangka jangka waktu yang lama, kemudian bukan ini saja tapi dalam hal tersebut ada suatu adab yang baik, khususnya ketika makan bersama.

D. Menjilat Jari-Jari Setelah Makan, Menjilat Piring Dan Memakan Makanan Yang Terjatuh
Dalam Shahih Muslim dari Anas Radhiyallahu anhu, bahwasanya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bila makan suatu makanan beliau menjilat jari-jarinya yang tiga, beliau bersabda:

إِذَا سَقَطَتْ لُقْمَةُ أَحَدِكُمْ، فَلْيُمِطْ عَنْهَا اْلأَذَى، وَلْيَأْكُلْهَا، وَلاَ يَدَعْهَا لِلشَّيْطَانِ

“Apabila makanan salah seorang dari kalian jatuh, maka bersihkanlah kotoran darinya, kotoran lalu makanlah dan janganlah membiarkannya untuk dimakan oleh syaitan!”

Dan beliau memerintahkan kami untuk membersihkan piring (dengan menghabiskan sisa-sisa makanan yang ada), beliau bersabda:

“فَإِنَّكُمْ لاَ تَدْرُوْنَ فِيْ أَيِّ طَعَامِكُمُ الْبَرَكَةُ.”

“Karena kalian tidak mengetahui di bagian makanan kalian yang manakah keberkahan itu berada.” [18]

Juga dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“إِذَا أَكَلَ أَحَدُكُمْ فَلْيَلْعَقْ أَصَابَعَهُ، فَإِنَّهُ لاَ يَدْرِي فِي أَيَّتِهِنَّ الْبَرَكَةُ.”

“Apabila seseorang diantara kalian makan maka jilatlah jari-jarinya karena ia tidak mengetahui di bagian jari yang manakah keberkahan itu berada.” [19]

Dan dalam riwayat lain dari Jabir bin ‘Abdillah Radhiyallahu anhu:

“وَلاَ يَمْسَحْ يَدَهُ بِالْمِنْدِيْلِ، حَتَّى يَلْعَقَ أَصَابِعَهُ!”

“Dan janganlah ia memersihkan tangannya dengan lap, hingga ia menjilat jari-jemarinya.” [20]

Juga hadits-hadits lain yang semisalnya.

Hadits-hadits tersebut mengandung beberapa jenis Sunnah dalam makan yaitu, di antaranya anjuran menjilat jari tangan untuk menjaga keberkahan makanan dan sekaligus membersihkannya, juga anjuran menjilat piring dan makan makanan yang terjatuh setelah membersihkannya dari kotoran yang ada. [21]

Imam an-Nawawi berkata, saat menjelaskan maksud dari sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam:

“لاَ تَدْرُوْنَ فِي أَيِّ طَعَامِكُمُ الْبَرَكَةُ.”

“Kalian tidak mengetahui di bagian makanan kalian yang manakah keberkahan itu berada.”

Beliau (Imam an-Nawawi) berkata, “Artinya adalah -wallaahu a’lam- bahwasanya makanan yang disediakan oleh seseorang itu terdapat keberkahan di dalamnya, namun ia tidak mengetahui ada di bagian manakah dari makanannya keberkahan tersebut, apakah pada apa yang telah dimakannya atau ada pada yan tersisa di tangannya atau ada pada sisa-sisa makanan di atas piring atau pada makanan yang jatuh, maka seyogyanya semua kemungkinan tersebut harus dijaga dan diperhatikan agar mendapatkan keberkahan makanan, dan inti dari keberkahan adalah bertambah, tetapnya suatu kebaikan dan menikmatinya, maksudnya adalah -wallaahu a’lam- apa yang ia dapatkan dari makanan tersebut (untuk menghilangkan lapar), terhindar dari penyakit dan menguatkan tubuh untuk beribadah kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, serta hal lainnya. [22]

Al-Khithabi berkata ketika menjelaskan kepada orang-orang yang memandang aib menjilat jari-jemari dan yang lainnya: “Banyak dari orang-orang yang hidupnya selalu bersenang-senang dan bermewah-mewah menganggap bahwa menjilat jari adalah hal yang sangat buruk dan jorok, seolah-olah mereka belum mengetahui bahwa apa yang menempel atau tersisa pada jari-jari dan piring adalah bagian dari keseluruhan makanan yang ia makan, maka apabila seluruh makanan yang ia makan adalah tidak jorok dan tidak buruk, sudah barang tentu makanan yang tersisa tersebut (bagian dari seluruh makanannya) adalah tidak buruk dan tidak jorok pula.” [23]

Maka, perhatikanlah bahwa adab-adab dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tersebut mengandung anjuran untuk memperoleh keberkahan makanan dan mendapatkannya, seperti juga padanya terdapat penjagaan terhadap makanan agar tidak hilang percuma, yang membantu pada penghematan harta dan pemakaiannya tanpa mubazir.

E. Keberkahan Pada Saat Menakar Makanan
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menganjurkan untuk menakar makanan dan beliau berjanji, dengannya akan didapatkan keberkahan padanya dari Allah Subhanahu wa Ta’ala. Terdapat suatu riwayat dalam Shahih al-Bukhari dari al-Miqdam bin Ma’diyakrib [24] Radhiyallahu anhu dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwasanya beliau bersabda:

“كِيْلُوْا طَعَامَكُمْ يُبَارَكْ لَكُمْ.”

“Takarlah makanan kalian, maka kalian akan diberkahi.” [25]

Yang lainnya menambahkan pada akhir hadits: “فِيْهِ (padanya).” [26]

Menakar hukumnya adalah disunnahkan pada apa yang dikeluarkan seseorang bagi keluarganya. Makna hadits tersebut adalah keluarkanlah makanan tersebut dengan takaran yang diketahui yang akan habis pada waktu yang telah ditentukan. Dan padanya terdapat keberkahan yang Allah berikan pada mud (ukuran dari jenis takaran-pent) masyarakat Madinah, karena do’a Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. [27]

Rahasia dalam takaran tersebut adalah karena dengannya ia dapat mengetahui seberapa banyak yang ia butuhkan dan yang harus ia siapkan. [28] Adapun hadits ‘Aisyah Radhiyallahu anhuma: “Sesungguhnya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah wafat dan tidak ada sama sekali dalam rakku [29] sesuatu [30] yang dapat dimakan oleh seorang manusia, kecuali setengah gandum yang berada di rakku, maka saya memakannya hingga lama mencukupiku, aku pun menakarnya, maka gandum itu pun habis.” [31]

Dan hadits-hadits lain yang semisalnya, sesungguhnya telah saya jawab hal tersebut dengan beberapa jawaban, di antaranya adalah:
Pertama, bahwasanya, maksud dari hadits al-Miqdam adalah, menakar makanan ketika akan mengeluarkan nafkah darinya dengan syarat ada sisa yang tidak diketahui takarannya, maka keberkahan adalah lebih banyak terdapat pada hal yang belum diketahui dan samar-samar tersebut dan menakar apa yang akan dikeluarkan tersebut adalah, agar tidak mengeluarkan lebih dari kebutuhan atau pun kurang darinya. [32]

Kedua, kemungkinan maksud dari hadits, “Takarlah makanan kalian” adalah, jika kalian menyimpannya dengan harapan keberkahan dari Allah Subhanahu wa Ta’ala, dengan keyakinan akan dikabulkannya, maka siapa yang menakar setelah itu, maka ia adalah menakar untuk mengetahui ukurannya, dan hal itu merupakan keragu-raguan pada terkabulnya harapannya, maka ia dibalas dengan cepat habisnya makanan tersebut. [33]

Ketiga, bahwasanya menakar makanan adalah dibutuhkan hanya pada saat jual beli, maka keberkahan pun akan ada, dengan cara menakar tersebut, demi merealisasikan perintah agama, dan hadits ‘Aisyah Radhiyallahu anhuma mungkin saja bermaksud pada menakar yang hanya untuk menguji saja, oleh karena itu terjadilah kekurangan, [34] ada juga yang mengatakan selain dari pendapat ini. [35]

Menurut pendapat saya yang paling dekat dengan kebenaran dari jawaban tersebut adalah yang pertama, karena menakar makanan dan mengetahui takarannya ketika hendak memakainya, untuk mengambil darinya jumlah yang sesuai dengan kebutuhan adalah menghalangi dari sifat-sifat berlebih-lebihan dan membuang-buang harta (mubazir), cara ini adalah termasuk cara untuk memperbanyak makanan, sebagaimana juga dengan menakar makanan akan mencegah dari penghematan berlebihan yang merugikan. [36]

[Disalin dari buku At Tabaruk Anwaa’uhu wa Ahkaamuhu, Judul dalam Bahasa Indonesia Amalan Dan Waktu Yang Diberkahi, Penulis Dr. Nashir bin ‘Abdirrahman bin Muhammad al-Juda’i, Penerbit Pustaka Ibnu Katsir]


Footnote
[1]. Diriwayatkan oleh Abu Dawud dalam Sunannya (IV/138) Kitaabul Ath’imah bab Fii Ijtimaa’ ‘alath Tha’aam, Ibnu Majah dalam Sunannya (II/1093) Kitaabul Ath’imah bab al-Ijtimaa’ ‘alath Tha’aam, Imam Ahmad dalam Musnadnya (III/501), Ibnu Hibban dalam Shahihnya (VII/317) Kitaabul Ath’imah, Dzikrul Amri ‘alal Ijtimaa’ ‘alath Tha’aam, Rajaa-al Barakah fil Ijtimaa’ ‘Alaih.
[2]. Shahih al-Bukhari (VI/200) Kitaabul Ath’imah bab Tha’aamul Waahid Yakfil Itsnain dan Shahih Muslim (III/1630) Kitaabul Asyribah bab Fadhiilatul Mu-waasaah fith Tha’aamil Qailil wa anna Tha’aamal Itsnain Yakfits Tsalaatsah wa Nahwa Dzaalik.
[3]. Shahih Muslim (III/1630) pada kitab dan bab yang lalu.
[4]. Syarhun Nawawi li Shahiihi Muslim (XIV/23).
[5]. Fat-hul Baari (IX/535), dengan sedikit perubahan.
[6]. Ibid, (IX/535).
[7]. Shahih Muslim (III/1597) Kitaabusy Asyribah bab Aadaabith Tha’aami wasy Syaraabi wa Ahkaamuhuma, hadits tersebut memiliki latar belakangnya.
[8]. Syarhun Nawawi li Shahiihi Muslim (XIII/189-190).
[9]. Sebagian ulama berpendapat hukumnya adalah wajb. Lihat Fat-hul Baari (IX/522) Ibnu Hajar dan Badzlul Majhuud (XVI/97) as-Saharanfurri.
[10]. Al-Adzkaar (hal. 197) dengan sedikit perubahan, lihat Syarhun Nawawi li Shahiihi Muslim (XIII/188-189).
[11]. Diriwayatkan oleh at-Tirmidzi (IV/260) Kitaabul Ath’imah bab Maa Jaa-a fii Karaahiyatil Akli min Wasathith Tha’aam, ia berkata: “Hadits ini shahih.” Dengan lafazh darinya. Diriwayatkan juga oleh Ibnu Majah dalam Sunan-nya (II/1090) Kitaabul Ath’imah bab an-Nahyu ‘Anil Akli min Dzirwatits Tsariid, Imam Ahmad dalam Musnadnya (I/270), ad-Darimi dalam Sunan-nya (II/100) Kitaabul Ath’imah bab an-Nahyu ‘anil Akli Wasathits Tsariid hatta Ya’-kula Jawaanibahu, Ibnu Hibban dalam Shahihnya (VII/333) Kitaabul Ath’imah, Dziktul Ibtidaa-i fil Akli min Jawaanibith Tha’aam. Abu Dawud meriwayatkannya dengan lafazh:
“إٍذَا أَكَلَ أَحَدُكُمْ طَعَامًا، فَلاَ يَأْكُلْ مِنْ أَعْلَى الصَّحْفَةِ، وَلَكِنْ لِيَأْكُلْ مِنْ أَسْفَلِهَا، فَإِنَّ الْبَرَكَةَ تَنْزِلُ مِنْ أَعْلاَهَا.”
“Jika salah seorang di antara kalian makan, maka janganlah ia makan dari bagian atas piring, tetapi makanlah dari bagian paling bawah darinya, karena keberkahan itu turun dari bagian atasnya.”
Diriwayatkan oleh Abu Dawud (IV/142) Kitaabul Ath’imah bab Maa Jaa-a fil Akli min ‘alash Shahfah.
[12]. Beliau adalah ‘Abdullah bin Busr al-Mazni Abu Shafwan as-Sulami al-Himshi, ia adalah Sahabat Rasulullah j, begitu pula ayahnya, ibunya, saudaranya, ‘Athiyah, dan saudarinya, ash-Shamma’, beliau wafat di Himsh pada tahun 96 H -ada yang berkata 88 H- pada usia 100 tahun, ia di antara para Sahabat yag terakhir wafat di Syam. Lihat Asadul Ghaabah (III/82), al-Kasyif adz-Dzahabi (II/62), al-Ishaabah (II/273), Tahdziibut Tahdziib (V/158).
[13]. Al-Qush’ah adalah bejana yang dipakai makan dan merendam roti di dalam-nya, biasanya dibuat dari kayu. Al-Mu’jamul Wasiith (II/746).
[14]. Yaitu yang teratas karena puncak dari setiap sesuatu adalah atasnya. Lihat an-Nihaayah fii Ghariibil Hadiits wal Aatsaar, Ibnul Atsir (II/159).
[15]. Diriwayatkan oleh Abu Dawud dalam Sunannya (IV/143) Kitaabul Ath’imah bab Maa Jaa-a fil Akli min ‘alash Shahfah di dalamnya terdapat kisah latar belakangnya, dan diriwayatkan pula oleh Ibnu Majah dalam Sunannya (II/ 1090) Kitaabul Ath’imah bab an-Nahyu ‘anil Akli min Dzirwatits Tsariid, Imam as-Suyuthi menilainya hasan. Al-Jamii’-ush Shagiir (II/96).
[16]. Beliau adalah Hamd bin Muhammad bin Ibrahim bin Khitab al-Busti Abu Sulaiman al-Khithabi, seorang imam, ulama, sastrawan dan memiliki banyak karangan di antaranya: Ma’alimus Sunan fii Syarhi Sunan Abi Dawud, Gha-riibul Hadiits, Syahrul Asma’-ul Husna, al-Ghunyah ‘anil Kalaam wa Ahlahu, beliau wafat tahun 388 H. Lihat Mu’jamul Buldaan (I/415), al-Ansaab (II/ 210), Waafiyaatul A’yaan (II/214), Siyaru A’lamin Nubalaa’ (XVII/23) dan al-Bidaayah (XI/236).
[17]. Ma‘alimus Sunan (IV/124) oleh al-Khithabi, dengan sedikit perubahan.
[18]. Shahih Muslim (III/1607) Kitaabul Asyribah bab Istihbaabu La’qil Ashaabi’a wal Qash’ah wa Aklil Luqmatis Saaqithah ba’da Mas-hi ma Yushiibuha min Adzaa wa Karaahiyati Mas-hil Yadd qabla La’qiha.
[19]. Shahih Muslim (III/1607) pada kitab dan bab yang sama.
[20]. Shahih Muslim (III/1606) pada kitab dan bab yang sama.
[21]. Syarhun Nawawi li Shahiihi Muslim (III/203-204), dengan sedikit perubahan.
[22]. Ibid, III/206.
[23]. Ma‘aalimus Sunan (IV/184), dengan sedikit perubahan.
[24]. Beliau adalah Miqdam bin Ma’diyakrib bin ‘Amr bin Yazid al-Kindi, menemani Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan meriwayatkan beberapa hadits-hadits beliau, menetap di Himsh, wafat pada tahun 87 H. Lihat Asadul Ghaqbah (IV/478), al-Ishaabah (III/434) dan Tahdziibut Tahdziib (X/287).
[25]. Shahih al-Bukhari (III/22) Kitaabul Buyuu’ bab Maa Yustahabbu minal Kail.
[26]. Sunan Ibnu Majah (II/750-751) Kitaabut Tijaaraat bab Maa Yurjaa’ fii Kailith Tha’aam minal Barakah dan Musnad Imam Ahmad (IV/131), serta Shahih Ibni Hibban (VII/207).
[27]. Fat-hul Baari (IV/346).
[28]. ‘Umdatul Qaari, al-‘Aini (XI/247).
[29]. Ibnul Atsir berkata, “Ar-Raff dengan fat-hah adalah kayu yang ada di atas tanah dan dipaku di atas dinding untuk menyimpan sesuatu.” An-Nihaayah (II/245).
[30]. Syathru adalah setengah (al-Mishbahul Munir, hal. 313), pendapat lain menyatakan bahwa maksudnya adalah setengah wasiq. An-Nihaayah, Ibnul Atsir (II/473).
[31]. Diriwayatkan oleh al-Bukhari dalam Shahihnya (VII/179) Kitaabur Riqaaq bab Fadhlul Faqr juga oleh Muslim dalam Shahihnya (IV/2282) Kitaabuz Zuhud war Riqaaq.
[32]. Syarhun Nawawi li Shahiihi Muslim (XVIII/107), dengan sedikit perubahan.
[33]. Fat-hul Baari (IV/346).
[34]. Ibid, IV/346, XI/281.
[35]. Lihat Fat-hul Baari (IV/346, XI/280-281) dan ‘Umdatul Qaari (XI/247).
[36]. Lihat Dalaa-ilun Nubuwah al-Muhammadiyah fii Dhau-il Hadits, Istanbuli (hal. 23-24).
Referensi : https://almanhaj.or.id/3311-keberkahan-bersama-adab-adab-ketika-makan.html

Adab-adab Tidur

Oleh
Syaikh ‘Abdul Hamid bin ‘Abdirrahman as-Suhaibani

1. Tidak mengakhirkan tidur malam selepas shalat Isya’ kecuali dalam keadaan darurat seperti untuk mengulang (muraja’ah) ilmu atau adanya tamu atau menemani keluarga, sebagaimana yang diriwayatkan oleh Abu Barzah Radhiyallahu anhu:

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَكْرَهُ النَّوْمَ قَبْلَ (صَلاَةِ) الْعِشَاءِ وَالْحَدِيْثَ بَعْدَهَا.

Bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam membenci tidur malam sebelum (shalat Isya’) dan berbincang-bincang (yang tidak bermanfaat) setelahnya.”[1]

2. Hendaknya tidur dalam keadaan sudah berwudhu’ terlebih dahulu sebagaimana hadits:

إِذَا أَتَيْتَ مَضْجَعَكَ فَتَوَضَّأْ وُضُوْءَكَ لِلصَّلاَةِ.

Apabila engkau hendak mendatangi pembaringan (tidur), maka hendaklah berwudhu’ terlebih dahulu sebagaimana wudhu’mu untuk melakukan shalat.” [HR. Al-Bukhari no. 247 dan Muslim no. 2710]

3. Hendaknya mendahulukan posisi tidur di atas sisi sebelah kanan (rusuk kanan sebagai tumpuan) dan berbantal dengan tangan kanan, tidak mengapa apabila setelahnya berubah posisinya di atas sisi kiri (rusuk kiri sebagai tumpuan). Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:

اِضْطَجِعْ عَلَى شَقِّكَ اْلأَيْمَنِ.

Berbaringlah di atas rusuk sebelah kananmu.” [HR. Al-Bukhari no. 247 dan Muslim no. 2710]

4. Tidak dibenarkan telungkup dengan posisi perut sebagai tumpuannya baik ketika tidur malam ataupun tidur siang. Sebagaimana hadits:

إِنَّهَا ضَجْعَةٌ يَبْغَضُهَا اللهُ عَزَّ وَجَلَّ.

Sesungguhnya (posisi tidur tengkurap) itu adalah posisi tidur yang dimurkai oleh Allah Azza wa Jalla.”[2]

5. Membaca ayat-ayat al-Qur-an, antara lain:
a. Membaca ayat kursi:

اللَّهُ لَا إِلَٰهَ إِلَّا هُوَ الْحَيُّ الْقَيُّومُ ۚ لَا تَأْخُذُهُ سِنَةٌ وَلَا نَوْمٌ ۚ لَهُ مَا فِي السَّمَاوَاتِ وَمَا فِي الْأَرْضِ ۗ مَنْ ذَا الَّذِي يَشْفَعُ عِنْدَهُ إِلَّا بِإِذْنِهِ ۚ يَعْلَمُ مَا بَيْنَ أَيْدِيهِمْ وَمَا خَلْفَهُمْ ۖ وَلَا يُحِيطُونَ بِشَيْءٍ مِنْ عِلْمِهِ إِلَّا بِمَا شَاءَ ۚ وَسِعَ كُرْسِيُّهُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ ۖ وَلَا يَئُودُهُ حِفْظُهُمَا ۚ وَهُوَ الْعَلِيُّ الْعَظِيمُ

Allah, tidak ada ilah (yang berhak diibadahi) melainkan Dia, Yang hidup kekal lagi terus menerus mengurus (makhluk-Nya); tidak mengantuk dan tidak tidur. Kepunyaan-Nya apa yang di langit dan di bumi. Siapakah yang dapat memberi syafa’at di sisi Allah tanpa izin-Nya. Allah mengetahui apa-apa yang di hadapan mereka dan di belakang mereka, dan mereka tidak mengetahui apa-apa dari ilmu Allah melainkan apa yang dikehendaki-Nya. Kursi Allah meliputi langit dan bumi. Dan Allah tidak merasa berat memelihara keduanya, dan Allah Mahatinggi lagi Mahabesar.” [Al-Baqarah/2: 255][3]

b. Membaca dua ayat terakhir dari surat al-Baqarah:

آمَنَ الرَّسُولُ بِمَا أُنْزِلَ إِلَيْهِ مِنْ رَبِّهِ وَالْمُؤْمِنُونَ ۚ كُلٌّ آمَنَ بِاللَّهِ وَمَلَائِكَتِهِ وَكُتُبِهِ وَرُسُلِهِ لَا نُفَرِّقُ بَيْنَ أَحَدٍ مِنْ رُسُلِهِ ۚ وَقَالُوا سَمِعْنَا وَأَطَعْنَا ۖ غُفْرَانَكَ رَبَّنَا وَإِلَيْكَ الْمَصِيرُ ﴿٢٨٥﴾ لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا ۚ لَهَا مَا كَسَبَتْ وَعَلَيْهَا مَا اكْتَسَبَتْ ۗ رَبَّنَا لَا تُؤَاخِذْنَا إِنْ نَسِينَا أَوْ أَخْطَأْنَا ۚ رَبَّنَا وَلَا تَحْمِلْ عَلَيْنَا إِصْرًا كَمَا حَمَلْتَهُ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِنَا ۚ رَبَّنَا وَلَا تُحَمِّلْنَا مَا لَا طَاقَةَ لَنَا بِهِ ۖ وَاعْفُ عَنَّا وَاغْفِرْ لَنَا وَارْحَمْنَا ۚ أَنْتَ مَوْلَانَا فَانْصُرْنَا عَلَى الْقَوْمِ الْكَافِرِينَ

Rasul telah beriman kepada al-Qur-an yang diturunkan kepadanya dari Rabb-nya, demikian pula orang-orang yang beriman. Semuanya beriman kepada Allah, Malaikat-Malaikat-Nya, Kitab-Kitab-Nya dan Rasul-Rasul-Nya. (Mereka mengatakan): ‘Kami tidak membedabedakan antara seorang pun (dengan yang lain) dari Rasul-Rasul-Nya,’ dan mereka mengatakan: ‘Kami dengar dan kami taat.’ (Mereka berdo’a): ‘Ampunilah kami ya Rabb kami dan kepada Engkaulah tempat kembali. Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. Ia mendapat pahala (dari kebajikan) yang diusahakannya dan mendapat siksa (dari kejahatan) yang dikerjakannya. (Mereka berdo’a): ‘Ya Rabb kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami bersalah. Ya Rabb kami, janganlah Engkau bebankan kepada kami beban yang berat sebagaimana Engkau bebankan kepada orang-orang yang sebelum kami. Ya Rabb kami, janganlah Engkau pikulkan kepada kami apa yang tak sanggup kami memikulnya. Beri ma-aflah kami; ampunilah kami; dan rahmatilah kami. Engkaulah Penolong kami, maka tolonglah kami terhadap kaum yang kafir.’” [Al-Baqarah/2: 285-286][4]

c. Membaca Qul Huwallaahu Ahad, Qul a’uudzu bi Rabbil falaq dan Qul a’uudzu bi Rabbin naas. Hal ini berdasarkan pada riwayat-riwayat yang menganjurkan hal tersebut.[5]

6. Hendaknya mengakhiri berbagai do’a tidur dengan do’a berikut:

بِاسْمِكَ رَبِّي وَضَعْتُ جَنْبِي وَبِكَ أَرْفَعُهُ، إِنْ أَمْسَكْتَ نَفْسِيْ فَارْحَمْهاَ، وَإِنْ أَرْسَلْتَهَا فَاحْفَظْهَا بِمَا تَحْفَظُ بِهِ عِبَادَكَ الصَّالِحِيْنَ.

Dengan Nama-Mu, ya Rabb-ku, aku meletakkan lambungku. Dan dengan Nama-Mu pula aku bangun daripadanya. Apabila Engkau menahan rohku (mati), maka berilah rahmat padanya. Tapi apabila Engkau melepaskannya, maka peliharalah, sebagaimana Engkau memelihara hamba-hamba-Mu yang shalih.”[6]

اللَّهُمَّ أَسْلَمْتُ نَفْسِي إِلَيْكَ وَفَوَّضْتُ أَمْرِي إِلَيْكَ وَوَجَّهْتُ وَجْهِي إِلَيْكَ وَأَلْجَأْتُ ظَهْرِي إِلَيْكَ، رَغْبَةً وَرَهْبَةً إِلَيْكَ, لاَ مَلْجَأَ وَلاَ مَنْجَا مِنْكَ إِلاَّ إِلَيْكَ أَسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوْبُ إِلَيْكَ، آمَنْتُ بِكِتَابِكَ الَّذِي أَنْزَلْتَ وَبِنَبِيِّكَ الَّذِي أَرْسَلْتَ.

Ya Allah, aku menyerahkan diriku kepada-Mu, aku serahkan urusanku kepada-Mu aku menghadapkan wajahku kepada-Mu, dan aku sandarkan punggungku kepada-Mu karena mengharap dan takut kepada-Mu, tidak ada tempat berlindung dan menyelamatkan diri dari (ancaman)-Mu kecuali kepada-Mu, aku memohon ampunan-Mu dan aku bertaubat kepada-Mu, aku beriman kepada kitab yang Engkau turunkan dan kepada Nabi yang Engkau utus.” [HR. Al-Bukhari no. 247, 6113, 6313, 7488, Muslim no. 2710, Abu Dawud no. 5046 dan at-Tirmidzi no. 3394]

فَاغْفِرْ لِي مَا قَدَّمْتُ وَمَا أَخَّرْتُ وَمَا أَسْرَرْتُ وَما أَعْلَنْتُ وَمَا أَنْتَ أَعْلَمُ بِهِ مِنِّيْ أَنْتَ الْمُقَدِّمُ وَأَنْتَ الْمُؤَخِّرُ لاَ إِلهَ إِلاَّ أَنْتَ.

Ampunilah dosa-dosaku di masa lalu dan masa yang akan datang, yang tersembunyi, serta yang nampak. Engkaulah Yang terdahulu dan Yang terakhir dan tidak ada ilah yang berhak diibadahi kecuali Engkau.” [HR. Al-Bukhari no. 1120, 6317 dan Muslim no. 2717]

اَللّهُمَّ قِنِيْ عَذَابَكَ يَوْمَ تَبْعَثُ عِبَادَكَ.

Ya Allah, jauhkanlah aku dari siksa-Mu pada hari dimana Engkau membangkitkan hamba-hamba-Mu.” [HR. Abu Dawud no. 5045, at-Tirmidzi no. 3399, Ibnu Majah no. 3877 dan Ibnu Hibban no. 2350. Lihat Shahiih at-Tirmidzi no. III/143]

7. Disunnahkan apabila hendak membalikkan tubuh (dari satu sisi ke sisi yang lain) ketika tidur malam untuk mengucapkan do’a:

لاَ إِلهَ إِلاَّ اللهُ الْوَاحِدُ الْقَهَّارُ، رَبُّ السَّمَاوَاتِ وَاْلأَرْضِ وَمَا بَيْنَهُمَا الْعَزِيْزُ الْغَفَّارُ.

Tidak ada ilah yang berhak diibadahi kecuali Allah Yang Mahaesa, Maha Perkasa, Rabb Yang menguasai langit dan bumi serta apa yang ada di antara keduanya, Yang Mahamulia lagi Maha Pengampun.” [HR. Al-Hakim I/540 disepakati dan dishahihkan oleh Imam adz-Dzahabi. Lihat Silsilah al-Ahaadits ash-Shahiihah no. 2066]

8. Apabila merasa gelisah, risau, merasa takut ketika tidur malam atau merasa kesepian maka dianjurkan sekali baginya untuk berdo’a sebagai berikut:

أَعُوْذُ بِكَلِمَاتِ اللهِ التَّامَّاتِ منْ غَضَبِهِ وَعِقَابِهِ وَشَرِّ عِبَادِهِ وَمِنْ هَمَزَاتِ الشَّيَاطِيْنِ وَأَنْ يَحْضُرُوْنِ.

Aku berlindung dengan kalimat-kalimat Allah yang sempurna dari murka-Nya, siksa-Nya, dari kejahatan hamba-hamba-Nya, dari godaan para syaitan dan dari kedatangan mereka kepadaku.” [HR. Abu Dawud no. 3893, at-Tirmidzi no. 3528 dan lainnya. Lihat Silsilah al-Ahaadiits ash-Shahii-hah no. 264]

9. Memakai celak mata ketika hendak tidur, berdasarkan hadits Ibnu ‘Umar Radhiyallahu anhuma :

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَكْتَحِلُ بِالإِثْمِدِ كُلَّ لَيْلَةٍ قَبْلَ أَنْ يَنَامَ فِيْ كُلِّ عَيْنٍ ثَلاَثَةَ أَمْيَالٍ.

Bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam senantiasa memakai celak dengan batu celak setiap malam sebelum beliau hendak tidur malam, beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam memakai celak pada kedua matanya sebanyak tiga kali go-resan.” [HR. Ibnu Majah no. 3497. Lihat Syamaa-il Muhammadiyyah hal. 44]

10. Hendaknya mengibaskan tempat tidur (membersihkan tempat tidur dari kotoran) ketika hendak tidur.
Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:

إِذَا جَاءَ أَحَدُكُمْ إِلَى فِرَاشِهِ فَلْيَأْخُذْ دَاخِلَةَ إِزَارِهِ فَلْيَنْفُضْ بِهَا فِرَاشَهُ وَلْيُسَمِّ اللهَ فَإِنَّهُ لاَ يَعْلَمُ مَا خَلَفَهُ بَعْدَهُ.

Jika salah seorang di antara kalian akan tidur, hendaklah mengambil potongan kain dan mengibaskan tempat tidurnya dengan kain tersebut sambil mengucapkan, ‘bismillaah,’ karena ia tidak tahu apa yang terjadi sepeninggalnya tadi.” [HR. Al-Bukhari no. 6320, Muslim no. 2714, at-Tirmidzi no. 3401 dan Abu Dawud no. 5050. Lafazh yang seperti ini berdasarkan riwayat Muslim]

11. Jika sudah bangun tidur hendaknya membaca do’a sebelum berdiri dari tempat pembaringan, yaitu:

اَلْحَمْدُ ِللهِ الَّذِي أَحْيَاناَ بَعْدَمَا أَمَاتَنَا وَإِلَيْهِ النُّشُوْرُ.

Segala puji bagi Allah yang telah menghidupkan kami setelah ditidurkan-Nya dan kepada-Nya kami dibangkitkan.”[7]

12. Hendaknya menyucikan hati dari setiap dengki yang (mungkin timbul) pada saudaranya sesama muslim dan membersihkan dadanya dari setiap kemarahannya kepada manusia lainnya.

13. Hendaknya senantiasa menghisab (mengevaluasi) diri dan melihat (merenungkan) kembali amalan-amalan dan perkataan-perkataan yang pernah diucapkan.

14. Hendaknya bersegera bertaubat dari seluruh dosa yang dilakukan dan memohon ampun kepada Allah dari setiap dosa yang dilakukan pada hari itu.[8]

[Disalin dari kitab Aadaab Islaamiyyah, Penulis ‘Abdul Hamid bin ‘Abdirrahman as-Suhaibani, Judul dalam Bahasa Indonesia Adab Harian Muslim Teladan, Penerjemah Zaki Rahmawan, Penerbit Pustaka Ibnu Katsir Bogor, Cetakan Kedua Shafar 1427H – Maret 2006M]
_______
Footnote
[1] HR. Al-Bukhari no. 568 dan Muslim no. 647 (235). Lafazh ini milik al-Bukhari dan kata صَلاَة tidak terdapat dalam lafazh al-Bukhari di no. 568.-penj.
[2] HR. Abu Dawud dengan sanad yang shahih.
[3] Keterangan ini tercantum di dalam Shahih al-Bukhari dengan syarahnya, Fat-hul Baari XI/267 no. 2311, 5010 (cet. Daar Abi Hayaan, 1416 H) :
Manfaat membaca ayat Kursiy (ketika akan tidur) adalah sebagaimana yang disabdakan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Barangsiapa membaca ayat Kursiy (ketika akan tidur), maka Allah senantiasa menjaganya dan tidak akan didekati syaitan sampai Shubuh.” Hal ini shahih berdasarkan hadits di atas.-penj.
[4] Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:

مَنْ قَرَأَ بِهِمَا فِي لَيْلَةٍ كَفَتَاهُ.

Barangsiapa yang membaca dua ayat tersebut pada malam hari maka dua ayat tersebut telah mencukupinya.” [HR. Al-Bukhari no. 5051 dan Muslim no. 807-808]

Para ulama berselisih faham tentang makna كَفَتَاهُ (dua ayat itu mencukupinya). Dikatakan bahwa maknanya adalah telah mencukupi dari shalat malam, dan dikatakan pula bahwa maknanya adalah telah mencukupinya dari setiap kejelekan yang dilarang dan kejahatan. Syaikh Salim al-Hilali berkata, “Boleh untuk menggabungkan dua makna (masalah) tersebut.” (Shahiih al-Adzkaar wa Dha’iifuhu lil Imam an-Nawawi, tahqiq Syaikh Salim bin ‘Ied al-Hilali (I/258)).-penj.
[5] Yaitu dengan cara mengumpulkan dua tapak tangan lalu ditiup dan dibacakan, “Qul Huwallaahu Ahad, qul a’uudzu bi Rabbil falaq dan Qul a’uudzu bi Rabbin naas, kemudian dengan dua telapak tangan mengusap bagian tubuh yang dapat dijangkau dengannya dimulai dari kepala, wajah dan tubuh bagian depan, hal ini diulang sebanyak 3 (tiga) kali. [HR. Al-Bukhari dalam Fat-hul Baari XI/277 no. 4439, 5016 (cet. Daar Abi Hayaan), Muslim no. 2192, Abu Dawud no. 3902, At Tirmidzi no. 3402 dan Ibnu Majah no. 3539]-penj.

Tambahan:-penj.
(a). Membaca surat as-Sajdah ayat pertama hingga akhir dan membaca surat al-Mulk, sebagaimana hadits:

كَانَ لاَيَنَامُ حَتَّى يَقْرَأَ آلم تَنْزِيْلُ السَّجْدَةَ وَتَبَارَكَ الَّذِيْ بِيَدِهِ الْمُلْكُ.

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak tidur sebelum beliau membaca Alif laam miim tanziilus Sajdah (As-Sajdah) dan Tabaarakalladzii biyadihilmulku (Al-Mulk).” [HR. Al-Bukhari dalam al-Adaabul Mufrad no. 1207, 1209, Ahmad III/340. Lihat Silsilah al-Ahaadiits ash-Shahiihah no. 585]

(b). Membaca surat Al-Kaafiruun:

قُلْ يَاأَيُّهَا الْكَافِرُونَ …

“Katakanlah hai orang-orang kafir…”

Manfaatnya: “(Membaca surat al-Kafirun) dapat membebaskan diri dari kesyirikan.” [HR. Abu Dawud no. 5055, at-Tirmidzi no. 3464, Ahmad V/456, dishahihkan oleh Ibnu Hibban no. 2363-2364, dan Hakim I/565 serta disepakati oleh adz-Dzahabi, dihasankan oleh al-Hafizh Ibnu Hajar dan dishahihkan oleh al-Albani dalam Silsilah al-Ahaadiits ash-Shahiihah no. 1161]-penj.

(c). Hendaknya mengawali do’a tidur dengan membaca do’a:

بِسْمِكَ اللَّهُمَّ أَمُوْتُ وَأَحْيَا.

Dengan Nama-Mu Ya Allah, aku mati dan aku hidup.” [HR. Al-Bukhari no. 6324 dan Muslim no. 2711]
[6] HR. Al-Bukhari no. 6320, Muslim no. 2714, Abu Dawud no. 5050 dan at-Tirmidzi no. 3401)-penj.
[7] HR. Al-Bukhari no. 6312 dan Muslim no. 2711.-penj.
[8] Masih ada sunnah-sunnah yang lain berkaitan dengan adab tidur, di antaranya adalah sebagai berikut:
Sunnah-sunnah sebelum tidur:
(a). Meletakkan tangannya yang kanan di bawah pipi kanannya.
Berdasarkan hadits Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:

كَانَ إِذَا رَقَدَ وَضَعَ يَدَهُ اليُمْنَى تَحْتَ خَدِّهِ.

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam apabila tidur meletakkan tangan kanannya di bawah pipinya.” [HR. Abu Dawud no. 5045, at-Tirmidzi no. 3395, Ibnu Majah no. 3877 dan Ibnu Hibban no. 2350]

(b). Membaca do’a:

اللَّهُمَّ رَبَّ السَّماوَاتِ السَّبْعِ وَرَبَّ اْلأَرْضِ، وَرَبَّ الْعَرْشِ الْعَظِيْمِ، رَبَّنَا وَرَبَّ كُلِّ شَيْءٍ، فَالِقَ الْحَبِّ وَالنَّوَى، وَمُنْزِلَ التَّوْرَاةِ وَاْلإِنْجِيْلِ وَاْلفُرْقَانِ, أَعُوْذُ بِكَ مِنْ شَرِّ كُلِّ شَيْءٍ أَنْتَ آخِذٌ بِنَاصِيَتِهِ، اللَّهُمَّ أَنْتَ اْلأَوَّلُ فَلَيْسَ قَبْلَكَ شَيْءٌ، وَأَنْتَ اْلآخِرُ فَلَيْسَ بَعْدَكَ شَيْءٌ، وَأَنْتَ الظَّاهِرُ فَلَيْسَ فَوْقَكَ شَيْءٌ، وَأَنْتَ الْبَاطِنُ فَلَيْسَ دُوْنَكَ شَيْءٌ، اقْضِ عَنَّا الدَّيْنَ، وَأَغْنِنَا مِنَ الْفَقْرِ.

Ya Allah, Rabb langit (yang tujuh), Rabb bumi, Rabb ‘Arsy yang agung, Rabb kami dan Rabb segala sesuatu, Pembelah biji dan benih, Yang menurunkan Taurat, Injil, dan al-Furqaan (al-Qur-an) aku berlindung kepada-Mu dari kejahatan segala sesuatu, yang Engkau pegang ubun-ubunnya. Ya Allah, Engkaulah yang paling pertama, tidak ada sesuatu sebelum-Mu dan Engkaulah yang paling akhir, tidak ada sesuatu pun setelah-Mu. Engkaulah yang zhahir, tidak ada sesuatu pun yang mengungguli-Mu dan Engkaulah yang bathin, tidak ada sesuatu pun yang tersembunyi dari-Mu, lunasilah hutang kami dan cukupkanlah kami dari kefaqiran (kemiskinan).” [HR. Muslim no. 2713]

Sunnah-sunnah setelah bangun tidur:
(a). Mengusap bekas tidur yang ada di wajah maupun tangan, berdasarkan hadits berikut:

فَاسْتَيْقَظَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَجَلَسَ يَمْسَحُ النَّوْمَ عَنْ وَجْهِهِ بِيَدِهِ.

Maka bangunlah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dari tidurnya kemudian duduk sambil mengusap wajahnya dengan tangannya.” [HR. Muslim no. 763 (182)]

(b). Bersiwak

كَانَ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا اسْتَيْقَظَ مِنَ اللَّيْلِ يَصُوْشُ فَاهُ بِالسِّوَاكِ.

Apabila Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bangun malam membersihkan mulutnya dengan bersiwak.” [HR. Al-Bukhari no. 245 dan Muslim no. 255]

(c). Beristintsaar (mengeluarkan atau menyemburkan air dari hidung sesudah menghirupnya)

إِذَا اسْتَيْقَظَ أَحَدُكُمْ مِنْ مَنَامِهِ فَلْيَسْتَنْثِرْ ثَلاَثاً فَإِنَّ الشَّيْطَانَ يَبِيْتُ عَلَى خَيْشُوْمِهِ.

Apabila salah seorang di antara kalian bangun dari tidurnya, maka beristintsaarlah tiga kali karena sesungguhnya syaitan bermalam di rongga hidungnya.” [HR. Bukhari no. 3295 dan Muslim no. 238].

(d). Mencuci kedua tangan tiga kali, berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:

إِذَا اسْتَيْقَظَ أَحَدُكُمْ مِنْ نَوْمِهِ فَلاَ يَغْمِسْ يَدَهُ فِي اْلإِنَاءِ حَتَّى يَغْسِلَهَا ثَلاَثًا.

Apabila salah seorang di antara kamu bangun tidur, janganlah ia memasukkan tangannya ke dalam bejana, sebelum ia mencucinya tiga kali.” [HR. Al-Bukhari no. 162 dan Muslim no. 278]

sumber : https://almanhaj.or.id/4009-adab-adab-tidur.html

Adab dalam Mengucapkan Salam, Kebanyakan Kita Belum Tahu

Bagaimana adab dalam mengucapkan salam? Berikut pelajaran dari Riyadhus Sholihin, bagus sekali untuk dipelajari.

Kumpulan Hadits Kitab Riyadhush Sholihin karya Imam Nawawi

Kitab As-Salam

133- بَابُ آدَابِ السَّلاَمِ

Bab 133. Bab Adab dalam Salam

Hadits #857

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – : أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ َوَسَلَّمَ – ، قَالَ : (( يُسَلِّمُ الرَّاكِبُ عَلَى المَاشِي ، وَالمَاشِي عَلَى القَاعِدِ ، وَالقَليْلُ عَلَى الكَثِيْرِ )) مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ .

وَفِي رِوَايَةٍ لِلْبُخَارِي : (( وَالصَّغِيْرُ عَلَى الكَبيْرِ )) .

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Orang yang berkendaraan memberi salam kepada yang berjalan, yang berjalan memberi salam kepada yang duduk, dan yang sedikit memberi salam kepada yang banyak.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 6233 dan Muslim, no. 2160]

Ada tambahan dalam riwayat Al-Bukhari, “Dan yang kecil memberi salam kepada yang besar.”

Faedah Hadits

  1. Hadits ini mengajarkan bagaimanakah adab mengucapkan salam, dan setiap orang punya hak dalam hal salam.
  2. Seandainya yang banyak melewati yang sedikit atau yang besar melewati yang kecil, maka tidak ada dalil yang menunjukkan siapakah yang baiknya mengucapkan salam. Dalil yang ada hanyalah menjelaskan keutamaan yang memulai mengucapkan salam, terserah anak kecil ataukah orang dewasa, atau orang yang sedikit ataukah orang yang banyak.
  3. Siapa yang masuk pasar hendaklah menebar salam seperti praktik dari Ibnu Umar sebagaimana yang diterangkan dalam hadits #850.

Hadits #858

وَعَنْ أَبي أُمَامَةَ صُدَيِّ بْنِ عَجْلاَن البَاهِلِي – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – ، قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – : (( إِنَّ أَوْلَى النَّاسِ بِاللهِ مَنْ بَدَأَهُمْ بِالسَّلامِ )) رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ بِإسْنَادٍ جَيِّدٍ .

Abu Umamah Shuday bin ‘Ajlan Al-Bahili radhiyallahu ‘anhu berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya orang yang paling utama menurut Allah adalah orang yang memulai salam di antara mereka.” (HR. Abu Daud dengan sanad jayyid) [HR. Abu Daud, no. 5197. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih].

وَرَوَاهُ التِّرْمِذِي عَنْ أَبِي أُمَامَةَ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – ، قِيلَ : يَا رَسُوْلَ اللهِ ، الرَّجُلانِ يَلْتَقِيَانِ أَيُّهُمَا يَبْدَأُ بِالسَّلاَمِ ؟ ، قَالَ : (( أَوْلاَهُمَا بِاللهِ تَعَالَى )) قَالَ التِّرْمِذِي : (( هَذَا حَدِيْثٌ حَسَنٌ )) .

Dan Tirmidzi meriwayatkan dari Abu Umamah dikatakan, “Wahai Rasulullah, jika dua orang laki-laki bertemu siapakah hendaknya yang memulai mengucapkan salam?” Beliau menjawab, “Yang lebih dahulu memberi salam adalah orang yang lebih utama di sisi Allah Ta’ala.” Tirmidzi berkata, haditsnya hasan sahih. [HR. Tirmidzi, no. 2694. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini sahih].

Faedah Hadits

  1. Disunnahkan menebar salam antara kaum muslimin. Ucapan salam ini adalah jalan untuk taat kepada Allah, mencintai-Nya, dan dekat dengan-Nya.
  2. Jika dua orang bertemu, yang terbaik adalah yang pertama mengucapkan salam pada saudaranya.

Referensi:

  1. Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid kedua.
  2. Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan Tahun 1426 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Madarul Wathan. Jilid keempat.

Disusun di #darushsholihin, malam 4 Dzulhijjah 1440 H (4 Agustus 2019)

Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal

sumber : https://rumaysho.com/21051-adab-dalam-mengucapkan-salam-kebanyakan-kita-belum-tahu.html

Sebab-Sebab dan Penghalang Terkabulnya Doa

Doa termasuk ibadah yang paling agung. Doa bukan sekedar hanya kalimat-kalimat yang diucapkan secara lisan. Akan tetapi, terdapat beberapa syarat dan kondisi sehingga doa kita dikabulkan.

Sebab-sebab terkabulnya doa

Pertama, mengikhlaskan doa tersebut untuk Allah Ta’ala, konsisten (istiqamah) dan menjauhi kemusyrikan. Allah Ta’ala berfirman,

فَادْعُوا اللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ وَلَوْ كَرِهَ الْكَافِرُونَ

“Maka berdoalah (sembahlah) Allah Ta’ala dengan memurnikan ibadah kepada-Nya, meskipun orang-orang kafir tidak menyukai(nya).” (QS. Ghaafir [40]: 14)

Oleh karena itu, tauhid (ikhlas) merupakan syarat terkabulnya doa tersebut. Karena tauhid akan mendekatkan seseorang kepada Allah Ta’ala dan sebagai sarana (wasilah) dikabulkannya doa seorang hamba.

Kedua, berdoa kepada Allah Ta’ala dengan sepenuh hati, menghadirkan hatinya untuk benar-benar dikabulkan oleh Allah Ta’ala. Tidak berdoa dengan hati yang lalai dan berpaling, sehingga hanya menggerakkan lisannya saja, sedangkan hatinya berpaling memikirkan yang lainnya.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

ادْعُوا اللَّهَ وَأَنْتُمْ مُوقِنُونَ بِالإِجَابَةِ، وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ لَا يَسْتَجِيبُ دُعَاءً مِنْ قَلْبٍ غَافِلٍ لَاهٍ

“Berdoalah kepada Allah dengan keyakinan bahwa doa tersebut akan dikabulkan. Dan ketahuilah, sesungguhnya Allah Ta’ala tidaklah mengabulkan doa dari hati yang lalai dan berpaling.” (HR. Tirmidzi no. 3488 dan Al-Hakim dalam Al-Mustadrak, 1: 493) [1]

Ketiga, berdoa kepada Allah Ta’ala dengan menyebutkan nama dan sifat Allah Ta’ala, misalnya yaa Rahmaan, yaa Rahiim, yaa Allah, dan sebagainya. Sebagaimana firman Allah Ta’ala,

وَلِلَّهِ الْأَسْمَاءُ الْحُسْنَى فَادْعُوهُ بِهَا وَذَرُوا الَّذِينَ يُلْحِدُونَ فِي أَسْمَائِهِ

“Hanya milik Allah asmaa-ul husna. Maka mohonlah kepada-Nya dengan menyebut asmaa-ul husna itu dan tinggalkanlah orang-orang yang menyimpang dari kebenaran dalam (menyebut) nama-nama-Nya.” (QS. Al-A’raf [7]: 180) .

Keempat, mencari waktu-waktu yang merupakan waktu istimewa terkabulnya doa. Yang dituntut dari seorang muslim adalah berdoa secara terus-menerus di waktu kapan pun. Akan tetapi, seorang muslim juga hendaknya memperhatikan waktu-waktu khusus yang lebih besar kemungkinan untuk dikabulkan. Misalnya, ketika bersujud, atau di akhir malam, atau di bulan Ramadhan, lebih khusus lagi di sepuluh hari terakhir di bulan Ramadhan. Ini adalah waktu-waktu istimewa, sehingga hendaknya kita lebih banyak berdoa di waktu-waktu tersebut dibandingkan di waktu lainnya.

Penghalang terkabulnya doa

Kita juga harus menghindari penghalang-penghalang doa kita sehingga tidak dikabulkan. Beberapa penghalang terkabulnya doa antara lain:

Pertama, hati yang lalai dan berpaling ketika berdoa kepada Allah Ta’ala, sebagaimana telah dijelaskan pada poin sebelumnya.

Kedua, dan merupakan penghalang terbesar terkabulnya doa adalah memakan harta atau barang haram. Sebagaimana yang disebutkan dalam hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu,

ثُمَّ ذَكَرَ الرَّجُلَ يُطِيلُ السَّفَرَ أَشْعَثَ أَغْبَرَ، يَمُدُّ يَدَيْهِ إِلَى السَّمَاءِ، يَا رَبِّ، يَا رَبِّ، وَمَطْعَمُهُ حَرَامٌ، وَمَشْرَبُهُ حَرَامٌ، وَمَلْبَسُهُ حَرَامٌ، وَغُذِيَ بِالْحَرَامِ، فَأَنَّى يُسْتَجَابُ لِذَلِكَ؟

“Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menceritakan tentang seorang lelaki yang telah menempuh perjalanan jauh, sehingga rambutnya menjadi kusut dan berdebu. Orang itu mengangkat kedua tangannya ke langit dan berdoa, ‘Wahai Tuhanku, wahai Tuhanku.’ Padahal, makanannya dari barang yang haram, minumannya dari yang haram, pakaiannya dari yang haram dan diberi makan dari yang haram, maka bagaimanakah Allah akan mengabulkan doanya? (HR. Muslim no. 1015)

Seorang muslim harus menjauhi makanan haram karena merupakan salah satu penghalang terkabulnya doa dan menjadi penghalang antara dirinya dengan Allah Ta’ala. Terkadang, kecintaan seseorang terhadap harta mendorongnya untuk memperoleh harta tersebut dari cara yang haram, seperti melakukan penipuan, memakan harta riba, atau harta suap, dan cara-cara lainnya yang diharamkan oleh syariat. Demikian pula harus menjauhi memakan yang diharamkan, seperti babi atau khamr. Wallahu a’lam. [2]

***

Diselesaikan ba’da subuh, Rotterdam NL, 3 Dzulqa’dah 1438/26 Juli 2017

Yang senantiasa membutuhkan rahmat dan ampunan Rabb-nya,

Penulis: M. Saifudin Hakim

Catatan kaki:

[1]Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini gharib dan tidak diketahui kecuali melalui jalur ini. Akan tetapi, hadits ini memiliki penguat yang diriwayatkan oleh Ahmad (2: 177) dan dihasankan sanadnya oleh Al-Haitsami dalam Majma’ Az-Zawaid (10: 118). Demikian pula, dinilai hasan oleh Al-Albani dalam Shahihul Jaami’ no. 245.

[2]Disarikan dari kitab Majaalisu Syahri Ramadhan Al-Mubaarak, karya Syaikh Dr. Shalih bin Fauzan bin ‘Abdullah Al-Fauzan, hal. 99-101 (cet. Daar Al-‘Ashimah, tahun 1422).

sumber: https://muslim.or.id/32288-sebab-sebab-dan-penghalang-terkabulnya-doa.html

BERKASIH SAYANG DAN LEMAH LEMBUT

BERKASIH SAYANG DAN LEMAH LEMBUT

Oleh
Syaikh Abdul Muhsin Bin Hamd Al-‘Abbad Al-Badr

Allah menjelaskan bahwa Nabi-Nya, Muhammad, sebagai orang yang memiliki akhlak yang agung. Allah Ta’ala berfirman.

وَإِنَّكَ لَعَلَىٰ خُلُقٍ عَظِيمٍ

“Sungguh, kamu mempunyai akhlak yang agung” [Al-Qalam/68 : 4]

Allah juga menjelaskan bahwa beliau adalah orang yang ramah dan lemah lembut. Allah Ta’ala berfirman.

فَبِمَا رَحْمَةٍ مِّنَ اللَّهِ لِنتَ لَهُمْ ۖ وَلَوْ كُنتَ فَظًّا غَلِيظَ الْقَلْبِ لَانفَضُّوا مِنْ حَوْلِكَ

“Dengan sebab rahmat Allah kamu berlaku lemah-lembut terhadap mereka. Sekiranya kamu bersikap keras lagi berhati kasar, tentu mereka menjauh dari sekelilingmu” [Ali Imran/3 : 159]

Allah juga menjelaskan bahwa beliau adalah orang yang penyayang dan memiliki rasa belas kasih terhadap orang-orang yang beriman. Allah Ta’ala berfirman.

لَقَدْ جَاءَكُمْ رَسُولٌ مِّنْ أَنفُسِكُمْ عَزِيزٌ عَلَيْهِ مَا عَنِتُّمْ حَرِيصٌ عَلَيْكُم بِالْمُؤْمِنِينَ رَءُوفٌ رَّحِيمٌ

“Sesungguhnya telah datang kepadamu seorang rasul dari kaummu sendiri, yang berat memikirkan penderitaanmu, sangat menginginkan kamu (beriman dan selamat), amat belas kasihan lagi penyayang terhadap orang-orang mu’min” [At-Taubah/9 : 128]

Rasulullah memerintahkan dan menganjurkan kita agar senantiasa berlaku lemah lembut. Beliau bersabda.

يَسِّرُوْا وَلاَ تُعَسِّرُوْا، وَبَشِّرُوْا وَلاَ تُنَفِّرُوْا

“Mudahkanlah dan jangan kalian persulit, berilah kabar gembira dan janganlah kalian membuat orang lari”

Hadits ini diriwayatkan oleh Al-Bukhari no. 69 dan Muslim no. 1734 dari Anas bin Malik. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Muslim no. 1732 dari Abu Musa dengan lafaz.

بَشِّرُوا وَلاَ تُُنَفِّرُواوَيَسِّرُوا وَلاَتُعَسِّرُوا

“Berilah kabar gembira dan jangan kalian membuat orang lari. Mudahkanlah dan janganlah kalian persulit”.

Baca Juga  Hukum Berburuk Sangka Dan Mencari-Cari Kesalahan
Al-Bukhari dalam kitab Shahihnya no.220 meriwayatkan sebuah hadits dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah pernah berkata kepada para sahabatnya pada kisah tentang seorang Arab Badui yang kencing di masjid.

دَعُوهُ وَهَرِيْقُوا عَلَى بَوْلِهِ سَجْلاً مِنْ مَاءِ أَوْ ذَنُو بًا مِنْ مَاءٍ فَإِنَّمَا بُعِشْتُمُ مُيَسِّرِينَ وَلَمْ تُبْعَشُوا مُعَسِّرِيْنَ

“Biarkanlah dia ! Tuangkanlah saja setimba atau seember air. Sesungguhnya kalian diutus untuk mempermudah, bukan untuk mempersulit”

Al-Bukhari meriwayatkan dari Aisyah hadits no.6927 bahwa Rasulullah bersabda.

يَاعَائِشَةُ إِنَّ اللَّهَ رَفِيْقٌ يُحِبُّ الرِّفْقَ فِيْ الأَمْرِ كُلِّهِ

“Wahai Aisyah, sesungguhnya Allah itu Mahalembut dan mencintai kelembutan di dalam semua urusan”

Hadits ini juga diriwayatkan oleh Muslim no. 2593 dengan lafaz.

يَا عَائِشَةُ إِنَّ اللَّهَ رَفِيْقٌ يُحِبُ الرِّفْقَ وَيُعْطِى عَلَى الرِّفْقِ مَا لاَ يُعطِِي عَلَى الْعُنْفِ وَمَالاَ يُعْطِي عَلَى مَا سِوَاهُ

“Wahai Aisyah, sesunguhnya Allah itu Mahalembut dan mencintai kelembutan. Allah memberi kepada kelembutan hal-hal yang tidak diberikan kepada kekerasan dan sifat-sifat lainnya”

Muslim meriwayatkan hadits dalam kitab Shahihnya no.2594 dari Aisyah, Nabi bersabda.

إِنَّالرِّفْقَ لاَيَكُونُ فِي شَيْءٍ إِلاَّ زَانَهُ وَلاَ يُنْزَ عُ مِنْ شَيءٍ إِلاَّ شَانَهُ

“Sungguh, segala sesuatu yang dihiasi kelembutan akan nampak indah. Sebaliknya, tanpa kelembutan segala sesuatu akan nampak jelek”

Muslim juga meriwayatkan hadits no. 2592 dari Jabir bin Abdullah bahwa Nabi bersabda.

مَنْ يُحْرَمِ الرِّفْقَ يُحْرَمِ الْخَيْرَ

“Barangsiapa yang tidak memiliki sifat lembut, maka tidak akan mendapatkan kebaikan”.

Allah pernah memerintahkan dua orang nabiNya yang mulia yaitu Musa dan Harun untuk mendakwahi Fir’aun dengan lembut. Allah Ta’ala berfirman.

اذْهَبَا إِلَىٰ فِرْعَوْنَ إِنَّهُ طَغَىٰ فَقُولَا لَهُ قَوْلًا لَّيِّنًا لَّعَلَّهُ يَتَذَكَّرُ أَوْ يَخْشَىٰ

Baca Juga  Lemah Lembut Sesama Ahlus Sunnah
“Pergilah kamu berdua kepada Fir’aun, karena dia telah berbuat melampui batas. Berbicaralah kepadanya dengan kata-kata yang lembut, mudah-mudahan ia mau ingat atau takut” [Thaha/20 : 43-44]

Allah juga menjelaskan bahwa para sahabat yang mulia senantiasa saling bekasih sayang. Allah Ta’ala berfirman.

مُّحَمَّدٌ رَّسُولُ اللَّهِ ۚ وَالَّذِينَ مَعَهُ أَشِدَّاءُ عَلَى الْكُفَّارِ رُحَمَاءُ بَيْنَهُمْ

“Muhammad itu adalah utusan Allah. Orang-orang yang selalu bersamanya bersikap keras terhadap orang-orang kafir, tetapi berkasih sayang sesame mereka” [Al-Fath/48 : 29]

[Disalin dari buku Rifqon Ahlassunnah bi Ahlissunnah Penulis Abdul Muhsin bin Hamd Al Abbad Al Badr, Edisi Indonesia Rifqon Ahlassunnah bi Ahlissunnah Menyikapi Fenomena Tahdzir & Hajr , Penerjemah Abu Shalih. Penerbit : Titian Hidayah Ilahi Bandung, Cetakan Pertama Januari 2004]
Referensi : https://almanhaj.or.id/3195-berkasih-sayang-dan-lemah-lembut.html

Bagaimana Rasulullah Minum?

Minum merupakan suatu kebutuhan manusia yang harus dipenuhi setiap harinya. Akan tetapi, pernahkah kita terpikirkan bagaimana Rasulullah minum? Sebagai seorang muslim, tentunya kita perlu untuk mengenal Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lebih dekat dan mencontoh beliau yang merupakan teladan bagi kaum muslimin. Pada artikel ini, akan kita bahas bagaimana Rasulullah minum.

Rasulullah minum sambil duduk atau berdiri?

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam minum sambil duduk. Hal tersebut sebagaimana terdapat dalam banyak hadis yang menyebutkan bahwa beliau melarang untuk minum sambil berdiri. Salah satu hadis tersebut adalah,

أَنَّهُ نَهَى أَنْ يَشْرَبَ الرَّجُلُ قَائِمًا قَالَ قَتَادَةُ فَقُلْنَا فَالْأَكْلُ فَقَالَ ذَاكَ أَشَرُّ أَوْ أَخْبَثُ

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang seseorang minum sambil berdiri. Qatadah berkata, ‘Maka kami tanyakan, bagaimana dengan makan?’ Anas menjawab, ‘Apalagi makan, itu lebih buruk, atau lebih jelek.’” (HR. Muslim)

Dari sini kita bisa simpulkan bahwa Rasulullah minum sambil duduk, bukan berdiri. Hal tersebut tentunya karena beliau tidak mungkin melarang hal yang beliau lakukan sendiri karena beliau merupakan teladan yang terbaik. Ketika melarang sesuatu, tentunya beliau yang terdepan untuk menjauhinya.

Akan tetapi, selain larangan untuk minum sambil duduk, ternyata ada juga hadis yang menunjukkan Rasulullah minum sambil berdiri. Salah satunya adalah hadis dari Abdullah bin Abbas yang menyebutkan bahwa Rasulullah minum air zam-zam sambil berdiri,

سَقَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ زَمْزَمَ فَشَرِبَ وَهُوَ قَائِمٌ

“Aku memberi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam minum dari air zamzam, lalu beliau minum sambil berdiri.” (HR. Muslim)

Selain itu, ada juga hadis lain yang menyebutkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam minum dari sebuah qirbah (kantong air) sambil berdiri sebagaimana dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Khabsyah Al-Anshariyyah,

أن رسول الله صلى الله عليه وسلم دخل عليها وعندها قربة معلقة فشرب منها وهو قائم

“Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam masuk menemuinya, dan di sisinya ada qirbah (kantong air) yang tergantung, lalu beliau minum darinya dalam keadaan berdiri.“ (HR. Tirmidzi)

Lalu mana yang benar, apakah Rasululllah minum sambil duduk atau minum sambil berdiri? Mengapa Rasullullah melarang para sahabat minum sambil berdiri, tapi beliau sendiri juga minum sambil berdiri? Ibnul Qayyim rahimahullah dalam kitab Zaadul Ma’aad mengatakan,

وكان من هديه لله الشُّربُ قاعدًا، هذا كان هديه المعتاد، وصح عنه أنَّه نهى عن الشرب قائما، وصح عنه أنَّه أمر الذي شرب قائما أن يَسْتَقيءَ، وصَحَّ عنه أنه شرب قائما فقالت طائفة: هذا ناسخ للنهي، وقالت طائفة: بل مبين أنَّ النهي ليس للتحريم، بل للإرشاد وترك الأولى، وقالت طائفة: لا تعارض بينهما أصلًا؛ فإِنَّه إِنَّما شَرِبَ قائما للحاجة، فإنَّه جاء إلى زمزم، وهُم يَستَقُون منها، فاستَقَى فناولُوه الدَّلو، فشرب وهو قائم، وهذا كان موضع حاجة

“Kebiasaan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah minum sambil duduk dan itu hal yang terbiasa beliau lakukan. Hadis yang melarang minum sambil duduk adalah hadis sahih, hadis yang memerintahkan orang yang minum sambil berdiri unuk memuntahkannya juga sahih, dan hadis yang menyebutkan beliau minum sambil berdiri juga sahih.

Sebagian ulama menyatakan hadis tersebut naasikh untuk larangan, sebagian ulama menyatakan hadis tersebut adalah mubayyin. Hadis tersebut menunjukkan bahwa larangan tersebut bukan untuk mengharamkan, akan tetapi sebagai arahan dan juga menunjukkan mana yang lebih utama.

Ada juga yang berpendapat bahwa hadis-hadis tersebut sejatinya tidak bertentangan. Hal tersebut dikarenakan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam minum sambil berdiri karena ada kebutuhan. Beliau ketika itu mendatangi zamzam dan orang-orang mengambil air dari sana, lalu mereka memberikan ember air kepada beliau, dan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam minum sambil berdiri. Kondisi tersebut karena beliau perlu berdiri.”

Dari penjelasan tersebut bisa kita simpulkan bahwa yang paling utama adalah kita minum sambil duduk. Akan tetapi, ketika duduk itu menyulitkan dan kita perlu minum sambil berdiri kita minum sambil berdiri meniru perbuatan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Tidak minum sekali tegukan

Kebiasaan Rasulullah minum adalah tidak minum air dalam suatu wadah habis dalam satu tegukan. Beliau biasanya bernafas tiga kali ketika minum sebagaima dalam sebuah hadis,

كانَ رَسولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عليه وَسَلَّمَ يَتَنَفَّسُ في الشَّرَابِ ثَلَاثًا، ويقولُ: إنَّه أَرْوَى وَأَبْرَأُ وَأَمْرَأُ

“Ketika Rasulullah minum dalam suatu wadah, (beliau tidak menghabiskannya sekaligus dalam satu kali nafas), tetapi bernafas tiga kali hingga selesai minum.”

Mengapa demikian? Beliau menjelaskan bawa hal tersebut (أَرْوَى), yaitu lebih mudah ditelan ketika minum dan (أَمْرَأُ), yang artinya lebih memuaskan dahaga orang yang sangat kehausan.

Minuman yang disukai Rasulullah

Sebagaimana manusia lainnya, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga memiliki minuman yang disukai. Apa minuman yang Rasulullah sukai? Dari Aisyah radiyallahu ‘anha beliau berkata,

كانَ أحبُّ الشرابِ إلى رسولِ الله صلَّى اللهُ عليه وسلَّم الحُلْوَ البارِدَ

“Minuman yang paling disukai oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah yang manis juga dingin.” (HR. Tirmidzi)

Rasulullah menyukai minuman yang memiliki dua sifat: manis dan juga dingin. Rasulullah menyukai minuman-minuman yang manis seperti air yang beliau campur dengan madu. Beliau juga terbiasa untuk membuat nabidz, yaitu air perasan kismis atau kurma yang beliau biasanya buang jika sudah lebih dari 3 hari karena bisa menjadi minuman yang memabukkan. Hal tersebut sebagaimana dalam sebuah hadis dari Ibnu Abbas radhiyallahu ’anhu,

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُنْبَذُ لَهُ الزَّبِيبُ فِي السِّقَاءِ فَيَشْرَبُهُ يَوْمَهُ وَالْغَدَ وَبَعْدَ الْغَدِ فَإِذَا كَانَ مَسَاءُ الثَّالِثَةِ شَرِبَهُ وَسَقَاهُ فَإِنْ فَضَلَ شَيْءٌ أَهَرَاقَهُ

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa dibuatkan perasan zabib dalam wadah air minum, kemudian beliau meminumnya pada hari itu, esok harinya, dan lusa. Pada waktu sore di hari ketiga, beliau masih menuangkan dan meminumnya; tapi jika masih juga tersisa, beliau menumpahkannya.” (HR Muslim)

Rasulullah juga suka air yang dingin yang tentunya dulu tidak ada kulkas. Lalu bagaimana beliau mendapatkan air dingin? Biasanya orang Arab dulu mendinginkan air dengan mendiamkannya di malam hari sebagaimana dalam sebuah hadis, beliau meminta air yang diinapkan dalam sebuah wadah,

إِنْ كَانَ عِنْدَكَ مَاءٌ بَاتَ هَذِهِ اللَّيْلَةَ فِي شَنَّةٍ

”Apakah kamu mempunyai air yang telah diinapkan dalam bejana kulit?”

Dari hadis-hadis di atas, kita bisa simpulkan bahwa minuman yang Rasulullah sukai adalah yang manis juga dingin. Tentunya minuman dengan sifat seperti ini, apalagi dihasilkan dari bahan alami, memiliki manfaat bagi tubuh dan lebih menghilangkan dahaga dan mengembalikan tenaga.

Penutup

Itulah bahasan secara ringkas tentang bagaimana Rasulullah minum. Semoga dengan mengenal kebiasaan kebiasaan Rasulullah sehari-hari, bisa membuat kita lebih bersemangat lagi untuk meneladani beliau yang merupakan sebaik-baiknya teladan. Setelah mengetahui kebiasaan beliau minum, kita bisa niatkan tata cara minum dan juga minuman yang kita sukai karena meniru beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam.

*** 

Penulis: Firdian Ikhwanysah

Artikel Muslim.or.id

Referensi:

Syarah Syamail Nabi shallallahu ‘alaih wa sallam, karya Syekh Abdurrazzaq bin Abdul Muhsin Al-Badr.

sumber: https://muslim.or.id/111580-bagaimana-rasulullah-minum.html

Memakan Bawang Putih Atau Bawang Merah Sebelum Shalat

Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz

Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Dalam sebuah hadits dsiebutkan, bahwa Rasulullah Shallallahu wa sallam bersabda. “Barangsiapa makan bawang putih atau bawang merah, maka janganlah ia mendekati masjid kami dan hendaklah ia shalat di rumahnya, karena sesungguhnya para malaikat itu juga terganggu dengan apa-apa yang mengganggu manusia” [Al-Bukhari, kitab Adzan 854, Muslim, kitab Al-Masajid 564]

Apakah ini berarti bahwa orang yang memakan barang-barang tersebut tidak boleh shalat di masjid hingga berlalu waktu makanannya, atau berarti memakan barang-barang tersebut tidak diperbolehkan bagi orang yang berkewajiban melaksanakan shalat secara berjama’ah?

Jawaban.
Hadits ini dan hadits-hadits lainnya yang semakna menunjukkan makruhnya seorang muslim mengikuti shalat berjama’ah selama masih ada bau barang-barang tersebut, karena akan mengganggu orang yang di dekatnya, baik itu karena memakan kuras (bawang daun), bawang merah atau bawang putih atau barang lainnya yang menyebabkan bau tidak sedap, seperti mengisap rokok, sampai baunya hilang. Perlu diketahui, bahwa rokok itu, selain baunya yang busuk, hukumnya juga haram, karena bahayanya banyak dan keburukannya sudah jelas. Ini termasuk dalam cakupan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ


“Dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk” [al-A’raf/7 : 157]

Dan firman-Nya.

يَسْأَلُونَكَ مَاذَا أُحِلَّ لَهُمْ ۖ قُلْ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ

“Mereka menanyakan kepadamu: “Apakah yang dihalalkan bagi mereka?”. Katakanlah: “Dihalalkan bagimu yang baik-baik” [al-Ma’idah/5 : 4]

Baca Juga  Apakah Seorang Musafir Tetap Shalat Berjamaah Di Masjid
Sebagaimana diketahui, bahwa rokok termasuk hal-hal yang tidak baik, dengan begitu rokok termasuk yang diharamkan terhadap umat ini. Adapun batasan tiga hari, saya tidak tahu adanya dalil tentang ini.

Dan hanya Allah-lah yang berkuasa memberi petunjuk.

(Kitab Ad-Da’wah, hal.81-82)

[Disalin dari kitab Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Penyusun Khalid Al-Juraisy, Penerjmah Musthofa Aini, Penerbit Darul Haq]
Referensi : https://almanhaj.or.id/1511-memakan-bawang-putih-atau-bawang-merah-sebelum-shalat.html

Lebih Baik Tidak Minta Didoakan ketika Memberi Sedekah

Terkadang ada sebagian kaum muslimin yang ketika memberikan sedekah kepada orang miskin, ia meminta agar didoakan. Bagaimana hukum hal ini?

Secara umum, boleh bagi seorang meminta doa kepada saudara muslim lainnya. Sebagaimana dalam hadits,

دَعْوَةُ الْمَرْءِ الْمُسْلِمِ لأَخِيْهِ بِظَهْرِ الْغَيْبِ مُسْتَجَابَةٌ عِنْدَ رَأْسِهِ مَلَكٌ مُوَكَّلٌ. كُلَّمَا دَعَا ِلأَخِيْهِ بِخَيْرٍ، قَالَ الْمَلَكُ الْمُوَكَّلُ بِهِ: آمِيْنَ. وَلَكَ بِمِثْلٍ

“Doa seorang muslim untuk saudaranya yang dilakukan tanpa sepengetahuan orang yang didoakannya adalah doa yang akan mustajab. Pada kepalanya ada malaikat yang menjadi wakil baginya. Setiap kali dia berdoa untuk saudaranya dengan sebuah kebaikan, maka Malaikat tersebut berkata: ‘Aamiin dan engkau pun mendapatkan apa yang ia dapatkan.” (HR. Muslim)

An-Nawawi menjelaskan dianjurkan meminta didoakan oleh orang yang shalih, beliau berkata,

باب استحباب طلب الدعاء من أهل الفضل وإن كان الطالب أفضل من المطلوب منه

“Bab dianjurkannya meminta didoakan oleh orang yang memiliki keutamaan (shalih) walaupun yang meminta doa lebih memiliki keutamaan (lebih shalih) daripada yang orang yang diminta.” (Al-Azkar hal. 40)

Adapun meminta didoakan kepada orang yang kita beri sedekah, maka nasehat para ulama adalah lebih baik tidak dilakukan. Dalam ayat Al-Quran dijelaskan bahwa orang yang ikhlas adalah yang memberi makan hanya berharap wajah Allah tanpa meminta balasan apapun.

Allah berfirman,

إِنَّمَا نُطْعِمُكُمْ لِوَجْهِ اللَّهِ لَا نُرِيدُ مِنْكُمْ جَزَاءً وَلَا شُكُورًا

Sesungguhnya kami memberi makanan kepadamu hanyalah untuk mengharapkan keridhaan Allah. Kami tidak menghendaki balasan dari kamu dan tidak pula (ucapan) terima kasih”. (Al-Insan:9)

Ibnu Taimiyyah menjelaskan bahwa apabila meminta didoakan, maka keluar dari ayat ini. Beliau berkata,

ومن طلب من الفقراء الدعاء أو الثناء خرج من هذه الآية

“Barangsiapa yang meminta didoakan oleh orang miskin atau meminta dipuji, maka keluar dari maksud ayat ini.” (Majmu’ Fatawa 11/111)

Ulama menganjurkan kita untuk tidak meminta doa setelah memberikan sedekah, akan tetapi syariat menganjurkan orang yang menerima sedekah untuk mendoakan orang yang memberikan sedekah.

Allah berfirman,

خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ

“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka.” (At-Taubah:103)

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga mendoakan kepada mereka yang memberikan sedekah. dari Abdullah bin Abi Aufa Radhiyallahu anhuma:

أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ إِذَا أُتِيَ بِصَدَقَةٍ قَالَ: اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَيْهِمْ. وَإِنَّ أَبِي أَتَاهُ بِصَدَقَتِهِ فَقَالَ: اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى آلِ أَبِي أَوْفَى

“Jika sedekah (zakat) dibawa ke hadapan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau pun berdoa (yang artinya), ‘Ya Allah, limpahkanlah rahmat kepada mereka.’ Ayahku pernah membawa sedekah (zakat)nya, maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berdoa, ‘Ya Allah, limpahkanlah rahmat kepada keluarga Abu Aufa.’”(HR. Bukhari)

Demikian semoga bermanfaat

Baca juga:

@ Yogyakarta Tercinta

Penyusun: Raehanul Bahraen

Sumber: https://muslim.or.id/42535-lebih-baik-tidak-minta-didoakan-ketika-memberi-sedekah.html

Bab tentang Dimakruhkannya Mengambil Kembali Pemberian

Pembahasan kita sampai pada bab tentang dibencinya atau dimakruhkannya seseorang mengambil kembali pemberian yang diberikan kepada orang lain, baik yang telah diberikan ataupun yang belum. Kadang-kadang ada orang yang berkata kepada temannya, misalnya, “Kamu akan saya berikan ini.” Itu tidak boleh dibatalkan, harus diberikan, dan tidak boleh diambil kembali jika sudah diberikan.

Demikian pula, tercelanya atau dimakruhkannya mengambil kembali pemberian yang telah diberikan kepada anaknya, baik dia telah memberikan atau belum. Demikian pula, dibencinya atau dimakruhkannya membeli kembali suatu barang yang sudah disedekahkan kepada orang yang diberikan sedekah, atau seorang yang sudah mengeluarkan zakat dan membayar kafarah, maka tidak boleh dia membeli kembali apa yang telah dia keluarkan. Dan tidak mengapa membeli barang yang sudah dihibahkan atau disedekahkan tersebut jika sudah berpindah ke tangan orang lain.

Ini yang akan dibahas oleh Al-Imam An-Nawawi Rahimahullah, yang akan membawakan sejumlah hadits Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dalam masalah ini. Islam mengajarkan kepada kita moral dan akhlak yang baik, yaitu jika seseorang sudah memberikan pemberian kepada orang lain, hendaknya dia berikan dengan ikhlas dan tidak boleh mengambil kembali apa yang telah diberikannya. Nanti ada pengecualian, yaitu pemberian seorang ayah kepada anaknya, maka dia boleh mengambilnya kembali. Pengecualian ini akan dijelaskan dalam hadits.

Kemudian, Islam mengajarkan kepada kita tentang pemberian kepada anak yang sebaiknya tidak diambil kembali. Jika seseorang memberikan sedekah, maka tidak boleh dia mengambil lagi sedekah tersebut. Hal ini juga berlaku dalam masalah-masalah berkaitan dengan zakat.

Misalnya, seseorang mengeluarkan zakat hewan dan memberikannya kepada seseorang. Maka, tidak boleh dia membeli kembali zakat yang sudah diberikan tersebut. Namun, dia boleh membeli jika barang sedekah itu sudah berpindah ke orang lain. Misalnya, di antara zakat yang dikeluarkan adalah zakat hewan, seperti zakat binatang ternak.

Contohnya, seorang mengeluarkan zakat dari binatang ternaknya, misalnya seekor sapi, dan memberikan hewan itu kepada orang yang berhak menerimanya. Jika orang yang menerima zakat tersebut menjual sapi itu kepada orang lain, maka orang yang memberikan zakat boleh membeli dari orang ketiga, tetapi tidak boleh dari orang kedua yang diberikan zakat sapi tersebut. Ini adalah salah satu contoh yang diajarkan dalam Islam.

Adapun hadits yang dibawakan oleh An-Nawawi Rahimahullahu Ta’ala, yaitu hadits Abdullah bin Abbas Radhiyallahu ‘Anhuma, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

الَّذِي يَعُودُ في هِبَتِهِ كَالكَلْبِ يَرْجِعُ في قَيْئِهِ

“Orang yang mengambil kembali pemberiannya (setelah diberikan kepada seseorang), perumpamaannya sama dengan seekor anjing yang muntah kemudian memakan kembali muntahannya.” (Muttafaqun ‘Alaih)

Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda bahwa orang yang mengambil kembali pemberiannya sama dengan seekor anjing yang muntah kemudian makan kembali muntahannya. Ini hal yang sangat menjijikkan. Perumpamaan ini menunjukkan betapa buruknya tindakan mengambil kembali hibah yang telah diberikan.

An-Nawawi menyebutkan dalam babnya bahwa ini adalah satu hal yang makruh. Tapi sebagian ulama mengatakan mengambil kembali hibah yang telah diberikan kepada seseorang hukumnya haram, bukan sekadar makruh, karena Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam memberikan perumpamaan dengan binatang yang paling buruk dan dalam keadaan yang paling buruk, yaitu anjing yang muntah dan makan muntahnya. Ini adalah peringatan supaya seorang mukmin tidak melakukan hal tersebut.

Di dalam riwayat Imam Al-Bukhari tentang hadits ini, Nabi ‘Alaihish Shalatu was Salam bersabda,

ليسَ لنا مَثَلُ السَّوْءِ، الذي يَعُودُ في هِبَتِهِ كالكَلْبِ يَرْجِعُ في قَيْئِ

“Kita (orang beriman) tidak ada perumpamaan yang buruk. Orang yang mengambil kembali pemberiannya sama dengan seekor anjing yang muntah kemudian memakan kembali muntahnya.” (HR. Imam Al-Bukhari)

Para ulama menjelaskan makna dari hadits ini, artinya tidak sepatutnya bagi seorang mukmin memiliki sifat yang tercela. Yang mana perumpamaannya seperti perumpamaan binatang yang paling buruk dan berada dalam keadaan paling buruk. Anjing adalah binatang najis, mulutnya najis, tubuhnya najis, dan dia muntah kemudian makan muntahnya. Perumpamaannya binatang yang najis melakukan sesuatu yang amat menjijikkan.

Dari sinilah kemudian sebagian ulama mengatakan haram bagi seorang yang sudah memberikan sesuatu kemudian mengambil kembali pemberian tersebut.

sumber: https://www.radiorodja.com/54316-bab-tentang-dimakruhkannya-mengambil-kembali-pemberian/

Dianjurkan bershalawat ketika masuk dan keluar masjid

Dianjurkan bershalawat ketika masuk dan keluar masjid.

Dari Abu Hurairah, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika salah seorang di antara kalian masuk masjid, maka ucapkanlah salam pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, kemudian ucapkanlah ‘Allahummaftah lii abwaaba rohmatik’ (artinya: Ya Allah, bukakanlah untukku pintu rahmat-Mu). Kemudian saat keluar, ucapkanlah salam pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu ucapkanlah ‘Allahumma’shimnii minasy syaithonir rojiim’ (artinya: Ya Allah, lindungilah aku dari godaan setan yang terkutuk).” (HR. Ibnu Majah no. 773. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa hadits ini shahih)

Dari Fatimah, puteri Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia berkata bahwa ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam masuk masjid, beliau mengucapkan, “Bismillah wassalaamu ‘ala rosulillah. Allahummaghfir lii dzunuubi waftahlii abwaaba rohmatik (artinya: Dengan menyebut nama Allah dan salam atas Rasulullah. Ya Allah, ampunilah dosa-dosaku dan bukakanlah padaku pintu rahmat-Mu).” Lalu ketika keluar masjid, beliau mengucapkan, “Bismillah wassalaamu ‘ala rosulillah. Allahummaghfir lii dzunuubi waftahlii abwabaa fadhlik (artinya: Dengan menyebut nama Allah dan salam atas Rasulullah. Ya Allah, ampunilah dosa-dosaku dan bukakanlah padaku pintu karunia-Mu).” (HR. Ibnu Majah no. 771 dan Tirmidzi no. 314. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.

Baca selengkapnya: https://bimbinganislam.com/poster/poster-islami-dianjurkan-bershalawat-ketika-masuk-dan-keluar-masjid/