Memakan Bawang Putih Atau Bawang Merah Sebelum Shalat

Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz

Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Dalam sebuah hadits dsiebutkan, bahwa Rasulullah Shallallahu wa sallam bersabda. “Barangsiapa makan bawang putih atau bawang merah, maka janganlah ia mendekati masjid kami dan hendaklah ia shalat di rumahnya, karena sesungguhnya para malaikat itu juga terganggu dengan apa-apa yang mengganggu manusia” [Al-Bukhari, kitab Adzan 854, Muslim, kitab Al-Masajid 564]

Apakah ini berarti bahwa orang yang memakan barang-barang tersebut tidak boleh shalat di masjid hingga berlalu waktu makanannya, atau berarti memakan barang-barang tersebut tidak diperbolehkan bagi orang yang berkewajiban melaksanakan shalat secara berjama’ah?

Jawaban.
Hadits ini dan hadits-hadits lainnya yang semakna menunjukkan makruhnya seorang muslim mengikuti shalat berjama’ah selama masih ada bau barang-barang tersebut, karena akan mengganggu orang yang di dekatnya, baik itu karena memakan kuras (bawang daun), bawang merah atau bawang putih atau barang lainnya yang menyebabkan bau tidak sedap, seperti mengisap rokok, sampai baunya hilang. Perlu diketahui, bahwa rokok itu, selain baunya yang busuk, hukumnya juga haram, karena bahayanya banyak dan keburukannya sudah jelas. Ini termasuk dalam cakupan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ


“Dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk” [al-A’raf/7 : 157]

Dan firman-Nya.

يَسْأَلُونَكَ مَاذَا أُحِلَّ لَهُمْ ۖ قُلْ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ

“Mereka menanyakan kepadamu: “Apakah yang dihalalkan bagi mereka?”. Katakanlah: “Dihalalkan bagimu yang baik-baik” [al-Ma’idah/5 : 4]

Baca Juga  Apakah Seorang Musafir Tetap Shalat Berjamaah Di Masjid
Sebagaimana diketahui, bahwa rokok termasuk hal-hal yang tidak baik, dengan begitu rokok termasuk yang diharamkan terhadap umat ini. Adapun batasan tiga hari, saya tidak tahu adanya dalil tentang ini.

Dan hanya Allah-lah yang berkuasa memberi petunjuk.

(Kitab Ad-Da’wah, hal.81-82)

[Disalin dari kitab Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Penyusun Khalid Al-Juraisy, Penerjmah Musthofa Aini, Penerbit Darul Haq]
Referensi : https://almanhaj.or.id/1511-memakan-bawang-putih-atau-bawang-merah-sebelum-shalat.html

Lebih Baik Tidak Minta Didoakan ketika Memberi Sedekah

Terkadang ada sebagian kaum muslimin yang ketika memberikan sedekah kepada orang miskin, ia meminta agar didoakan. Bagaimana hukum hal ini?

Secara umum, boleh bagi seorang meminta doa kepada saudara muslim lainnya. Sebagaimana dalam hadits,

دَعْوَةُ الْمَرْءِ الْمُسْلِمِ لأَخِيْهِ بِظَهْرِ الْغَيْبِ مُسْتَجَابَةٌ عِنْدَ رَأْسِهِ مَلَكٌ مُوَكَّلٌ. كُلَّمَا دَعَا ِلأَخِيْهِ بِخَيْرٍ، قَالَ الْمَلَكُ الْمُوَكَّلُ بِهِ: آمِيْنَ. وَلَكَ بِمِثْلٍ

“Doa seorang muslim untuk saudaranya yang dilakukan tanpa sepengetahuan orang yang didoakannya adalah doa yang akan mustajab. Pada kepalanya ada malaikat yang menjadi wakil baginya. Setiap kali dia berdoa untuk saudaranya dengan sebuah kebaikan, maka Malaikat tersebut berkata: ‘Aamiin dan engkau pun mendapatkan apa yang ia dapatkan.” (HR. Muslim)

An-Nawawi menjelaskan dianjurkan meminta didoakan oleh orang yang shalih, beliau berkata,

باب استحباب طلب الدعاء من أهل الفضل وإن كان الطالب أفضل من المطلوب منه

“Bab dianjurkannya meminta didoakan oleh orang yang memiliki keutamaan (shalih) walaupun yang meminta doa lebih memiliki keutamaan (lebih shalih) daripada yang orang yang diminta.” (Al-Azkar hal. 40)

Adapun meminta didoakan kepada orang yang kita beri sedekah, maka nasehat para ulama adalah lebih baik tidak dilakukan. Dalam ayat Al-Quran dijelaskan bahwa orang yang ikhlas adalah yang memberi makan hanya berharap wajah Allah tanpa meminta balasan apapun.

Allah berfirman,

إِنَّمَا نُطْعِمُكُمْ لِوَجْهِ اللَّهِ لَا نُرِيدُ مِنْكُمْ جَزَاءً وَلَا شُكُورًا

Sesungguhnya kami memberi makanan kepadamu hanyalah untuk mengharapkan keridhaan Allah. Kami tidak menghendaki balasan dari kamu dan tidak pula (ucapan) terima kasih”. (Al-Insan:9)

Ibnu Taimiyyah menjelaskan bahwa apabila meminta didoakan, maka keluar dari ayat ini. Beliau berkata,

ومن طلب من الفقراء الدعاء أو الثناء خرج من هذه الآية

“Barangsiapa yang meminta didoakan oleh orang miskin atau meminta dipuji, maka keluar dari maksud ayat ini.” (Majmu’ Fatawa 11/111)

Ulama menganjurkan kita untuk tidak meminta doa setelah memberikan sedekah, akan tetapi syariat menganjurkan orang yang menerima sedekah untuk mendoakan orang yang memberikan sedekah.

Allah berfirman,

خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ

“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka.” (At-Taubah:103)

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga mendoakan kepada mereka yang memberikan sedekah. dari Abdullah bin Abi Aufa Radhiyallahu anhuma:

أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ إِذَا أُتِيَ بِصَدَقَةٍ قَالَ: اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَيْهِمْ. وَإِنَّ أَبِي أَتَاهُ بِصَدَقَتِهِ فَقَالَ: اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى آلِ أَبِي أَوْفَى

“Jika sedekah (zakat) dibawa ke hadapan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau pun berdoa (yang artinya), ‘Ya Allah, limpahkanlah rahmat kepada mereka.’ Ayahku pernah membawa sedekah (zakat)nya, maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berdoa, ‘Ya Allah, limpahkanlah rahmat kepada keluarga Abu Aufa.’”(HR. Bukhari)

Demikian semoga bermanfaat

Baca juga:

@ Yogyakarta Tercinta

Penyusun: Raehanul Bahraen

Sumber: https://muslim.or.id/42535-lebih-baik-tidak-minta-didoakan-ketika-memberi-sedekah.html

Bab tentang Dimakruhkannya Mengambil Kembali Pemberian

Pembahasan kita sampai pada bab tentang dibencinya atau dimakruhkannya seseorang mengambil kembali pemberian yang diberikan kepada orang lain, baik yang telah diberikan ataupun yang belum. Kadang-kadang ada orang yang berkata kepada temannya, misalnya, “Kamu akan saya berikan ini.” Itu tidak boleh dibatalkan, harus diberikan, dan tidak boleh diambil kembali jika sudah diberikan.

Demikian pula, tercelanya atau dimakruhkannya mengambil kembali pemberian yang telah diberikan kepada anaknya, baik dia telah memberikan atau belum. Demikian pula, dibencinya atau dimakruhkannya membeli kembali suatu barang yang sudah disedekahkan kepada orang yang diberikan sedekah, atau seorang yang sudah mengeluarkan zakat dan membayar kafarah, maka tidak boleh dia membeli kembali apa yang telah dia keluarkan. Dan tidak mengapa membeli barang yang sudah dihibahkan atau disedekahkan tersebut jika sudah berpindah ke tangan orang lain.

Ini yang akan dibahas oleh Al-Imam An-Nawawi Rahimahullah, yang akan membawakan sejumlah hadits Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dalam masalah ini. Islam mengajarkan kepada kita moral dan akhlak yang baik, yaitu jika seseorang sudah memberikan pemberian kepada orang lain, hendaknya dia berikan dengan ikhlas dan tidak boleh mengambil kembali apa yang telah diberikannya. Nanti ada pengecualian, yaitu pemberian seorang ayah kepada anaknya, maka dia boleh mengambilnya kembali. Pengecualian ini akan dijelaskan dalam hadits.

Kemudian, Islam mengajarkan kepada kita tentang pemberian kepada anak yang sebaiknya tidak diambil kembali. Jika seseorang memberikan sedekah, maka tidak boleh dia mengambil lagi sedekah tersebut. Hal ini juga berlaku dalam masalah-masalah berkaitan dengan zakat.

Misalnya, seseorang mengeluarkan zakat hewan dan memberikannya kepada seseorang. Maka, tidak boleh dia membeli kembali zakat yang sudah diberikan tersebut. Namun, dia boleh membeli jika barang sedekah itu sudah berpindah ke orang lain. Misalnya, di antara zakat yang dikeluarkan adalah zakat hewan, seperti zakat binatang ternak.

Contohnya, seorang mengeluarkan zakat dari binatang ternaknya, misalnya seekor sapi, dan memberikan hewan itu kepada orang yang berhak menerimanya. Jika orang yang menerima zakat tersebut menjual sapi itu kepada orang lain, maka orang yang memberikan zakat boleh membeli dari orang ketiga, tetapi tidak boleh dari orang kedua yang diberikan zakat sapi tersebut. Ini adalah salah satu contoh yang diajarkan dalam Islam.

Adapun hadits yang dibawakan oleh An-Nawawi Rahimahullahu Ta’ala, yaitu hadits Abdullah bin Abbas Radhiyallahu ‘Anhuma, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

الَّذِي يَعُودُ في هِبَتِهِ كَالكَلْبِ يَرْجِعُ في قَيْئِهِ

“Orang yang mengambil kembali pemberiannya (setelah diberikan kepada seseorang), perumpamaannya sama dengan seekor anjing yang muntah kemudian memakan kembali muntahannya.” (Muttafaqun ‘Alaih)

Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda bahwa orang yang mengambil kembali pemberiannya sama dengan seekor anjing yang muntah kemudian makan kembali muntahannya. Ini hal yang sangat menjijikkan. Perumpamaan ini menunjukkan betapa buruknya tindakan mengambil kembali hibah yang telah diberikan.

An-Nawawi menyebutkan dalam babnya bahwa ini adalah satu hal yang makruh. Tapi sebagian ulama mengatakan mengambil kembali hibah yang telah diberikan kepada seseorang hukumnya haram, bukan sekadar makruh, karena Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam memberikan perumpamaan dengan binatang yang paling buruk dan dalam keadaan yang paling buruk, yaitu anjing yang muntah dan makan muntahnya. Ini adalah peringatan supaya seorang mukmin tidak melakukan hal tersebut.

Di dalam riwayat Imam Al-Bukhari tentang hadits ini, Nabi ‘Alaihish Shalatu was Salam bersabda,

ليسَ لنا مَثَلُ السَّوْءِ، الذي يَعُودُ في هِبَتِهِ كالكَلْبِ يَرْجِعُ في قَيْئِ

“Kita (orang beriman) tidak ada perumpamaan yang buruk. Orang yang mengambil kembali pemberiannya sama dengan seekor anjing yang muntah kemudian memakan kembali muntahnya.” (HR. Imam Al-Bukhari)

Para ulama menjelaskan makna dari hadits ini, artinya tidak sepatutnya bagi seorang mukmin memiliki sifat yang tercela. Yang mana perumpamaannya seperti perumpamaan binatang yang paling buruk dan berada dalam keadaan paling buruk. Anjing adalah binatang najis, mulutnya najis, tubuhnya najis, dan dia muntah kemudian makan muntahnya. Perumpamaannya binatang yang najis melakukan sesuatu yang amat menjijikkan.

Dari sinilah kemudian sebagian ulama mengatakan haram bagi seorang yang sudah memberikan sesuatu kemudian mengambil kembali pemberian tersebut.

sumber: https://www.radiorodja.com/54316-bab-tentang-dimakruhkannya-mengambil-kembali-pemberian/

Dianjurkan bershalawat ketika masuk dan keluar masjid

Dianjurkan bershalawat ketika masuk dan keluar masjid.

Dari Abu Hurairah, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika salah seorang di antara kalian masuk masjid, maka ucapkanlah salam pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, kemudian ucapkanlah ‘Allahummaftah lii abwaaba rohmatik’ (artinya: Ya Allah, bukakanlah untukku pintu rahmat-Mu). Kemudian saat keluar, ucapkanlah salam pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu ucapkanlah ‘Allahumma’shimnii minasy syaithonir rojiim’ (artinya: Ya Allah, lindungilah aku dari godaan setan yang terkutuk).” (HR. Ibnu Majah no. 773. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa hadits ini shahih)

Dari Fatimah, puteri Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia berkata bahwa ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam masuk masjid, beliau mengucapkan, “Bismillah wassalaamu ‘ala rosulillah. Allahummaghfir lii dzunuubi waftahlii abwaaba rohmatik (artinya: Dengan menyebut nama Allah dan salam atas Rasulullah. Ya Allah, ampunilah dosa-dosaku dan bukakanlah padaku pintu rahmat-Mu).” Lalu ketika keluar masjid, beliau mengucapkan, “Bismillah wassalaamu ‘ala rosulillah. Allahummaghfir lii dzunuubi waftahlii abwabaa fadhlik (artinya: Dengan menyebut nama Allah dan salam atas Rasulullah. Ya Allah, ampunilah dosa-dosaku dan bukakanlah padaku pintu karunia-Mu).” (HR. Ibnu Majah no. 771 dan Tirmidzi no. 314. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.

Baca selengkapnya: https://bimbinganislam.com/poster/poster-islami-dianjurkan-bershalawat-ketika-masuk-dan-keluar-masjid/

Doa untuk Pengantin Baru

Teks Hadis

Dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata,

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ إِذَا رَفَّأَ الْإِنْسَانَ إِذَا تَزَوَّجَ، قَالَ: بَارَكَ اللَّهُ لَكَ، وَبَارَكَ عَلَيْكَ، وَجَمَعَ بَيْنَكُمَا فِي خَيْرٍ

“Apabila Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengucapkan selamat kepada seseorang ketika menikah, beliau mengucapkan, “BAARAKALLAAHU LAKA WA BAARAKA ‘ALAIKA WA JAMA’A BAINAKUMAA FII KHAIRIN.” (Semoga Allah memberkahimu dan senantiasa memberkahimu; dan mengumpulkan kalian berdua dalam kebaikan.)” (HR. Ahmad, 14: 517-518; Abu Dawud no. 2130; At-Tirmidzi no. 1091; An-Nasa’i dalam Al-Kubra, 9: 107; Ibnu Majah no. 1905; dan Ibnu Hibban, 9: 359. Hadis ini sahih.)

Kandungan Hadis

Hadis ini merupakan dalil dianjurkannya mendoakan pengantin baru agar Allah Ta’ala memberkahinya dan agar Allah Ta’ala mengumpulkan antara dia dan pasangannya dalam kebaikan. “Kebaikan” di sini merupakan kata yang bersifat umum. Maksudnya, mencakup semua bentuk kebaikan, baik berupa ketaatan kepada Allah, keluarga yang harmonis, dan keturunan yang saleh. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mendokan Abdurrahman bin Auf radhiyallahu ‘anhu ketika menikah dengan mengatakan,

بَارَكَ اللَّهُ لَكَ

“Semoga Allah memberkahimu.

Doa untuk pasangan yang menikah termasuk dalam keluhuran akhlak Islam. Dengan doa tersebut, seorang muslim mengucapkan selamat karena pasangan tersebut memperoleh kebaikan, dan juga mendoakan sesuai dengan kondisi saat itu, yaitu turunnya keberkahan dan nikmat yang kontinyu.

Seorang muslim hendaknya tidak meninggalkan doa tersebut dan lebih memilih ucapan yang menjadi kebiasaan sebagian masyarakat, misalnya dengan mengucapkan,

بِالرِّفَاءِ وَالْبَنِينَ

“Semoga harmonis (langgeng) dan banyak anak.“

Karena hal ini termasuk dalam amalan jahiliyah. Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam juga telah melarang hal tersebut.

Diriwayatkan dari Al-Hasan, beliau berkata, “Aqil bin Abi Thalib menikahi seorang wanita dari Bani Jatsm. Kemudian ia diberi ucapan selamat,

بِالرِّفَاءِ وَالْبَنِينَ

“Semoga harmonis (langgeng) dan banyak anak.” Lalu ia mengatakan, “Katakanlah sebagaimana yang dikatakan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam,

بَارَكَ اللَّهُ فِيكُمْ، وَبَارَكَ لَكُمْ

“BAARAKALLAAHU FIIKUM WA BAARAKA LAKUM” (Semoga Allah memberi berkah kepada kalian dan melipatgandakan keberkahan bagi kalian).” (HR. An-Nasa’i no. 3371, sahih)

Dalam riwayat lain, disebutkan bahwa Aqil bin Abi Thalib berkata,

لَا تَقُولُوا هَكَذَا، وَلَكِنْ قُولُوا كَمَا قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: اللَّهُمَّ بَارِكْ لَهُمْ، وَبَارِكْ عَلَيْهِمْ

“Janganlah kalian mengatakan begitu, tetapi ucapkanlah sebagaimana yang diucapkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, “ALLAHUMMA BAARIK LAHUM WA BAARIK ‘ALAIHIM” (Ya Allah, berilah berkah kepada mereka dan atas mereka.)” (HR. Ibnu Majah no. 1906, sahih)

Hikmah dari larangan tersebut, wallahu a’lam, adalah tiga hal berikut ini:

Pertama, untuk menyelisihi kebiasaan (adat) kaum jahiliyah.

Kedua, dalam kalimat tersebut, hanya disebutkan al-banin (anak laki-laki), tanpa menyebutkan banat (anak perempuan). Sehingga ucapan tersebut mirip dengan masyarakat jahiliyah yang membenci kelahiran anak perempuan. Allah Ta’ala berfirman,

وَإِذَا بُشِّرَ أَحَدُهُمْ بِالأُنثَى ظَلَّ وَجْهُهُ مُسْوَدّاً وَهُوَ كَظِيمٌ

“Dan apabila seseorang dari mereka diberi kabar dengan (kelahiran) anak perempuan, hitamlah (merah padamlah) mukanya, dan dia sangat marah.” (QS. An-Nahl: 58)

Ketiga, dalam ucapan tersebut, tidak disebutkan nama Allah, tidak pula memuji dan menyanjung Allah Ta’ala.

Akan tetapi, jika mengucapkan, “Semoga harmonis (langgeng)”, tidaklah terlarang. Hal ini karena para sahabat radhiyallahu ‘anhum juga mengucapkan atau menggunakan kalimat tersebut, dan mereka lebih mengetahui dalil-dalil syariat dan petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Yang terlarang adalah mendoakan pengantin baru dengan “semoga banyak anak laki-laki” (tanpa anak perempuan), dengan alasan (pertimbangan) yang telah disebutkan. (Lihat Tashhih Ad-Du’a, hal. 528)

Renungkanlah bagaimanakah yang dituntunkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dalam rangkaian doa tersebut, doa yang ringkas dan banyak makna. Doa tersebut mengumpulkan semua kebaikan (maslahat) dunia dan akhirat. Didapatkannya keberkahan untuk mereka berdua dan berkumpulnya mereka berdua dalam kebaikan merupakan unsur pokok kebahagiaan suami-istri, kebaikan untuk mereka dan juga anak keturunannya.

***

@14 Zulkaidah 1445/ 22 Mei 2024

Penulis: M. Saifudin Hakim

Artikel: Muslim.or.id

Catatan kaki:

Disarikan dari kitab Minhatul ‘Allam fi Syarhi Buluughil Maraam (7: 188-190).

Sumber: https://muslim.or.id/95207-hadis-doa-untuk-pengantin-baru.html
Copyright © 2025 muslim.or.id

Hadis Tiga Larangan terkait Kubur

Dari sahabat Jabir radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُجَصَّصَ الْقَبْرُ وَأَنْ يُقْعَدَ عَلَيْهِ وَأَنْ يُبْنَى عَلَيْهِ

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melarang mengapur makam (memberi semen pada makam), duduk, dan membuat bangunan di atasnya.” (HR. Muslim no. 970)

Terdapat beberapa faedah yang terkandung dalam hadis ini, di antaranya:

[lwptoc]

Faedah pertama

Hadis tersebut merupakan dalil terlarangnya perbuatan mengapur makam, yaitu memberi semen pada pusara makam. Dalam bahasa Arab, kata الجص adalah suatu bahan berwarna putih yang digunakan untuk menghiasi bangunan. Larangan ini berkonsekuensi hukum haram karena tidak ada dalil yang bisa memalingkan dari keharaman tersebut.

Faedah kedua

Hadis tersebut berisi larangan duduk di atas makam, karena di dalam perbuatan tersebut terdapat unsur perendahan, penghinaan, dan sikap tidak peduli. Terdapat satu hadis dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

لَأَنْ يَجْلِسَ أَحَدُكُمْ عَلَى جَمْرَةٍ فَتُحْرِقَ ثِيَابَهُ فَتَخْلُصَ إِلَى جِلْدِهِ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَجْلِسَ عَلَى قَبْرٍ

Jika salah seorang dari kalian duduk di atas bara api, lalu terbakar baju dan kulitnya, itu lebih baik baginya daripada dia harus duduk di atas makam.” (HR. Muslim no. 971)

Hadis di atas menunjukkan bahwa duduk di atas makam merupakan salah satu dosa besar karena terdapat ancaman khusus yang disebutkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.

Faedah ketiga

Dalam hadis di atas terdapat larangan membuat bangunan di atas makam, karena dalam perbuatan tersebut terdapat berbagai kerusakan (mafsadah) yang mungkin timbul, di antaranya:

Pertama, membuat bangunan di atas makam merupakan sarana terbesar menuju peribadatan kepada makam tersebut. Karena membuat bangunan di atas makam itu didorong oleh motivasi pengagungan kepada orang yang dimakamkan tersebut, dan juga berlebih-lebihan (melampaui batas) dalam memujinya. Ini di antara sebab dan sarana menuju kemusyrikan.

Kedua, membuat bangunan di atas makam itu menyerupai (tasyabbuh) terhadap peribadatan kepada berhala dan juga mirip dengan perbuatan para penyembah kubur dari golongan Syi’ah Rafidah yang membuat kubah-kubah di atas makam para wali dan orang-orang saleh.

Ketiga, perbuatan tersebut menyelisihi misi dakwah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan para rasul ‘alaihimus shalatu wassalam, yaitu menyebarkan tauhid, memerangi kemusyrikan, dan sebab-sebab yang bisa mengantarkan kepada perbuatan syirik.

Terdapat satu hadis dari Abul Hayyaj Al-Asadibeliau menceritakan,

قَالَ لِي عَلِيُّ بْنُ أَبِي طَالِبٍ أَلَا أَبْعَثُكَ عَلَى مَا بَعَثَنِي عَلَيْهِ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ لَا تَدَعَ تِمْثَالًا إِلَّا طَمَسْتَهُ وَلَا قَبْرًا مُشْرِفًا إِلَّا سَوَّيْتَهُ

Ali bin Abu Thalib berkata, “Maukah kamu aku utus sebagaimana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah mengutusku? Hendaklah kamu jangan meninggalkan patung-patung, kecuali kamu hancurkan. Dan jangan pula kamu meninggalkan makam yang ditinggikan, kecuali kamu ratakan.” (HR. Muslim no. 969)

Keempat, perbuatan tersebut berarti menghambur-hamburkan harta dan menyia-nyiakan harta tanpa ada manfaat. Perbuatan menghambur-hamburkan harta ini terlarang dalam syariat.

Kelima, membuat bangunan di atas makam bisa mempersempit lahan makam, dan juga mengubah fungsi makam dari yang semestinya.

***

@Rumah Kasongan, 11 Ramadan 1444/ 2 April 2023

Penulis: M. Saifudin Hakim

Artikel: Muslim.or.id

Catatan kaki:

Disarikan dari kitab Minhatul ‘Allam fi Syarhi Buluughil Maraam (4: 344-346).

Sumber: https://muslim.or.id/84156-hadis-tiga-larangan-terkait-kubur.html
Copyright © 2025 muslim.or.id

Hukum Makan Dan Minum Dengan Tangan Kiri

Diantara adab yang diajarkan Islam ketika makan atau minum adalah makan dan minum dengan tangan kanan. Dan Islam melarang makan atau minum dengan tangan kiri. Hal ini pun sejatinya sesuai dengan kebiasaan orang timur terutama di negeri kita. Dan sangat disayangkan sekali sebagian kaum Muslimin tidak mengindahkan adab yang indah ini.

Anjuran makan dan minum dengan tangan kanan

Ketahuilah Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam biasa menggunakan tangan kanan untuk sebagian besar urusannya yang baik-baik. Sebagaimana hadits ‘Aisyah radhiallahu’anha:

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يُعْجِبُهُ التَّيَمُّنُ فِي تَنَعُّلِهِ وَتَرَجُّلِهِ وَطُهُورِهِ فِي شَأْنِهِ كُلِّهِ

Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam membiasakan diri mendahulukan yang kanan dalam memakai sandal, menyisir, bersuci dan dalam setiap urusannya” (HR. Bukhari 168).

Termasuk juga dalam masalah makan dan minum beliau senantiasa mendahulukan tangan kanan. Sebagaimana juga diceritakan oleh sahabat Umar bin Abi Salamah radhiallahu’anhuma:

: كُنْتُ غُلاَمًا فِي حِجْرِ رَسُول اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَكَانَتْ يَدِي تَطِيشُ فِي الصَّحْفَةِ، فَقَال لِي رَسُول اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: يَا غُلاَمُ سَمِّ اللَّهَ، وَكُل بِيَمِينِكَ، وَكُل مِمَّا يَلِيكَ

Sewaktu aku masih kecil, saat berada dalam asuhan Rasulullah Shallallahu‘alaihi wasallam, pernah suatu ketika tanganku ke sana ke mari (saat mengambil makanan) di nampan. Lalu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda kepadaku: “wahai bocah, ucaplah bismillah dan makanlah dengan tangan kananmu, serta ambil makanan yang berada di dekatmu”. (HR. Bukhari no.5376, Muslim no.2022)

Ini juga berlaku ketika minum, berdasarkan hadits Ibnu Umar radhiallahu’anhuma:

إذا أَكَلَ أحدُكُم فليأكلْ بيمينِهِ . وإذا شرِبَ فليشربْ بيمينِهِ . فإنَّ الشَّيطانَ يأكلُ بشمالِهِ ويشربُ بشمالِهِ

jika seseorang dari kalian makan maka makanlah dengan tangan kanannya dan jika minum maka minumlah dengan tangan kanannya. Karena setan makan dan minum dengan tangan kirinya” (HR. Muslim no. 2020).

Perhatikan bahwa hadits-hadits di atas menggunakan kata perintah كُل بِيَمِينِكَ (makanlah dengan tangan kananmu), فليأكلْ بيمينِهِ (makanlah dengan tangan kanannya). Dan hukum asal dari perintah adalah wajib.

Maka sudah sepatutnya setiap Muslim memperhatikan adab ini dan tidak meremehkannya, jika ia memang bersemangat untuk menaati Allah dan Rasul-Nya serta bersemangat untuk meneladani Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam.

Hukum makan dan minum dengan tangan kiri

Setelah mengetahui pemaparan di atas, lalu bagaimana hukum makan dan minum dengan tangan kiri? Adapun makan dan minum dengan tangan kiri ketika ada udzur, maka hukumnya boleh. Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin mengatakan:

الأكل باليد اليسرى بعذر لا بأس به، أما لغير عذر فهو حرام

“makan dan minum dengan tangan kiri ketika ada udzur hukumnya tidak mengapa, adapun jika tanpa udzur maka haram” 1

Dalam Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyah (6/119) juga disebutkan:

فَإِنْ كَانَ عُذْرٌ يَمْنَعُ الأَْكْل أَوِ الشُّرْبَ بِالْيَمِينِ مِنْ مَرَضٍ أَوْ جِرَاحَةٍ أَوْ غَيْرِ ذَلِكَ فَلاَ كَرَاهَةَ فِي الشِّمَال

“jika ada udzur yang menghalangi seseorang untuk makan atau minum dengan tangan kanan, semisal karena sakit atau luka atau semisalnya maka tidak makruh menggunakan tangan kiri”

Dan kami tidak mengetahui adanya khilaf diantara para ulama mengenai hal ini.

Sedangkan makan dan minum dengan tangan kiri tanpa udzur, ada dua pendapat ulama dalam masalah ini:

  1. Pendapat pertama, hukumnya makruh. Ini adalah pendapat Syafi’iyyah dan Hanabilah.صَرَّحَ الشَّافِعِيَّةُ وَالْحَنَابِلَةُ بِأَنَّهُ يُكْرَهُ الأَْكْل وَالشُّرْبُ بِالشِّمَال بِلاَ ضَرُورَةٍ“Syafi’iyyah dan Hanabilah menegaskan bahwa makruh hukumnya makan dan minum dengan tangan kiri ketika tidak dalam keadaan darurat” (Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyah, 45/294).
    Diantara ulama masa kini yang menguatkan pendapat ini adalah Syaikh Shalih Alu Asy Syaikh dan Syaikh Shalih Al Fauzan hafizhahumallah. Mereka memaknai dalil-dalil larangan makan dan minum sebagai larangan yang sifatnya bimbingan yang tidak sampai haram, namun makruh lit tanzih. Hal ini ditunjukkan dalam sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam :يَا غُلاَمُ سَمِّ اللَّهَ، وَكُل بِيَمِينِكَ، وَكُل مِمَّا يَلِيكَ“wahai bocah, ucaplah bismillah dan makanlah dengan tangan kananmu, serta ambil makanan yang berada di dekatmu
    dalam hadits ini Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam menyebutkan perkara-perkara yang hukumnya mustahab bukan wajib menurut mereka2.
  2. Pendapat kedua, hukumnya haram. Ini adalah pendapat para ulama muhaqiqqin seperi Ibnu Hajar Al Asqalani, Ibnul Qayyim, Ibnu ‘Abdil Barr, Ash Shan’ani, Asy Syaukani dan juga para ulama besar zaman ini seperti Syaikh Abdul Aziz bin Baz, Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin, dan Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani. Mereka berdalil dengan hadits Ibnu Umar radhiallahu’anhuma:إذا أَكَلَ أحدُكُم فليأكلْ بيمينِهِ . وإذا شرِبَ فليشربْ بيمينِهِ . فإنَّ الشَّيطانَ يأكلُ بشمالِهِ ويشربُ بشمالِهِ“jika seseorang dari kalian makan maka makanlah dengan tangan kanannya dan jika minum maka minumlah dengan tangan kanannya. Karena setan makan dan minum dengan tangan kirinya” (HR. Muslim no. 2020).
    Dalam hadits ini terdapat dua poin: perintah makan dengan tangan kanan dan larangan makan dengan tangan kiri.
    Juga hadits Jabir bin ‘Abdillah radhiallahu’anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:لا تأكلوا بالشِّمالِ ، فإنَّ الشَّيطانَ يأكلُ بالشِّمالِ“janganlah kalian makan dengan tangan kiri karena setan makan dengan tangan kiri” (HR. Muslim 2019)

Pendapat kedua adalah pendapat yang rajih, yang sesuai dengan dalil-dalil yang tegas memerintahkan makan dengan tangan kanan ditambah lagi dalil-dalil yang tegas melarang makan dan minum dengan tangan kiri.

Andaikan hanya ada dalil perintah makan dan minum dengan tangan kanan, maka itu sudah cukup kuat untuk mengharamkannya. Sebagaimana kaidah:

الأمر بالشيء نهي عن ضده

“perintah terhadap sesuatu, merupakan larangan terhadap kebalikannya”

Namun dalam masalah ini tidak hanya ada dalil perintah makan dan minum dengan tangan kanan, bahkan juga terdapat dalil larangan makan dan minum dengan tangan kiri. Sehingga lebih tegas lagi keharamannya.

Jangan meniru setan!

Al Imam Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan:

فَإِنَّ الْآكِلَ بِهَا، إِمَّا شَيْطَانٌ وَإِمَّا مُشَبَّهٌ بِهِ

“yang makan dengan tangan kiri, kalau ia bukan setan maka ia menyerupai setan” (Zaadul Ma’ad, 2/369)

Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullah mengatakan: “makan dan minum dengan tangan kiri ketika ada udzur hukumnya tidak mengapa, adapun jika tanpa udzur maka haram. Karena Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam melarangnya, beliau bersabda:

إن الشيطان يأكل بشماله ويشرب بشماله

sesungguhnya setan makan dan minum dengan tangan kirinya

dan Allah Ta’ala berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ وَمَنْ يَتَّبِعْ خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ فَإِنَّهُ يَأْمُرُ بِالْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ

wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian mengikuti langkah-langkah setan. Barangsiapa yang mengikuti langkah-langkah setan, sesungguhnya ia menyuruh kepada perbuatan buruk dan kemungkaran” (QS. An Nur: 21)

Kemudian, setan itu senang jika anda makan dengan tangan kiri anda, karena itu artinya anda telah mengikuti setan dan menyelisihi Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam. Maka ini bukan perkara remeh! Jika anda makan atau minum dengan tangan kiri, setan sangat bergembira karena perbuatan tersebut. Ia gembira karena anda telah mencocoki dirinya dan menyelisihi Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam. Maka ini bukan perkara remeh! Oleh karena itu wajib bagi para penuntut ilmu untuk melarang orang-orang awam melakukan perbuatan ini.

Banyak orang yang kita dapati ketika makan, mereka minum dengan tangan kiri. Kata mereka: “nanti gelasnya kotor”. Padahal kebanyakan gelas sekarang terbuat dari kertas yang hanya sekali pakai saja. Maka jika demikian biarkan saja ia terkena noda (dari bekas makan). Kemudian, masih memungkinkan anda memegangnya pada bagian bawahnya diantara telunjuk dan ibu jari, kemudian meminumnya. Lalu andaikan alternatif-alternatif barusan tidak memungkinkan, maka biarkan saja gelasnya terkena noda nanti bisa dicuci, ini bukan hal yang musykilah.

Karena selama seseorang itu tahu bahwa melakukan hal tersebut hukumnya haram dan berdosa jika minum dengan tangan kiri, maka yang haram itu tidak boleh dilakukan kecuali darurat”3

Khan cuma makruh?

Sebagian orang ada yang beralasan “bukankah sebagian ulama hanya memakruhkan, tidak mengharamkan?”.

Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin menjelaskan: “sebagian ulama memang berpendapat makruh. Namun, wahai saudaraku, saya nasehatkan anda dan yang lainnya, ketika Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda, janganlah anda mengatakan ‘bukankah sebagian ulama berpendapat begini dan begitu?‘. Para ulama berfatwa sesuai pemahaman mereka. Terkadang mereka mengetahui dalilnya, namun salah dalam memahaminya. Dan terkadang mereka tidak mengetahui dalilnya, dan terkadang dalil dalam suatu masalah itu khafiy (samar).

Bukankah para sahabat Nabi pernah tidak mengetahui hadits tentang tha’un? Ketika Umar bin Khathab berangkat menuju Syam, ada yang mengabari beliau bahwa di Syam sedang ada tha’un (wabah penyakit). Lalu beliau berdiri dan bermusyawarah dengan para sahabat. Lalu datang juga kaum Muhajirin dan Anshar yang turut berdiskusi dalam ruangan. Mereka semua ketika itu tidak tahu tenatng hadits tha’un! Namun walhamdulillah, Allah memberi taufiq kepada mereka untuk kembali dan tidak melanjutkan perjalanan. Yaitu melalui Abdurrahman bin Auf radhiallahu’anhu yang meriwayatkan hadits tersebut, yang awalnya ia tidak hadir di rombongan. Namun kemudian ia datang dan menyampaikan hadits tersebut. Semua sahabat ketika itu tidak tahu haditsnya, dan padahal ketika itu jumlah mereka terbatas (sedikit). Maka bagaimana lagi ketika umat sudah tersebar dan ulama juga sudah tersebar? Maka tidak semestinya kita menentang sabda Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam dengan perkataan ‘apa dalam masalah ini ada khilaf?‘ atau ‘bukankah sebagian ulama berpendapat begini dan begitu?‘. Jika Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda kepada kita:

لا يأكل أحدكم بشماله، ولا يشرب بشماله؛ فإن الشيطان يأكل بشماله ويشرب بشماله

janganlah kalian makan dan minum dengan tangan kiri karena setan makan dan minum dengan tangan kiri

maka habis perkara. Jika seorang mukmin disuruh memilih, apakah anda lebih suka dengan tuntunan Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam ataukah lebih suka dengan jalannya setan? Apa jawabnya? Tentu akan menjawab, saya lebih suka dengan tuntunan Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam4

Selain itu, andaikan seseorang menguatkan pendapat makruhnya hal ini, maka yang makruh itu hendaknya dijauhi. Ketika para ulama mengatakan hukumnya makruh, maka mereka menginginkan orang-orang menjauhi hal tersebut, bukan malah melakukannya apalagi menjadikannya kebiasaan. Bukankah Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

الحَلاَلُ بَيِّنٌ، وَالحَرَامُ بَيِّنٌ، وَبَيْنَهُمَا مُشَبَّهَاتٌ لاَ يَعْلَمُهَا كَثِيرٌ مِنَ النَّاسِ، فَمَنِ اتَّقَى المُشَبَّهَاتِ اسْتَبْرَأَ لِدِينِهِ وَعِرْضِهِ، وَمَنْ وَقَعَ فِي الشُّبُهَاتِ: كَرَاعٍ يَرْعَى حَوْلَ الحِمَى، يُوشِكُ أَنْ يُوَاقِعَهُ

Yang halal itu jelas, yang haram itu jelas. Diantaranya ada yang syubhat, yang tidak diketahui hukumnya oleh kebanyakan manusia. Barangsiapa menjauhi yang syubhat, ia telah menjaga kehormatan dan agamanya. Barangsiapa mendekati yang syubhat, sebagaimana pengembala di perbatasan. Hampir-hampir saja ia melewatinya” (HR. Bukhari 52, Muslim 1599)

Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam juga bersabda:

إِنَّ الشَّيْطَانَ يَجْرِي من ابْن آدم مجرى الدم

Sesungguhnya setan ikut mengalir dalam darah manusia” (HR. Bukhari 7171, Muslim 2174)

Al Khathabi menjelaskan hadits ini:

وَفِي هَذَا الْحَدِيثِ مِنَ الْعِلْمِ اسْتِحْبَابُ أَنْ يَحْذَرَ الإِنْسَانُ مِنْ كُلِّ أَمْرٍ مِنَ الْمَكْرُوهِ مِمَّا تَجْرِي بِهِ الظُّنُونُ وَيَخْطُرُ بِالْقُلُوبِ وَأَنْ يَطْلُبَ السَّلامَةَ مِنَ النَّاسِ بِإِظْهَارِ الْبَرَاءَةِ مِنَ الرِّيَبِ

“Dalam hadits ini ada ilmu tentang dianjurkannya setiap manusia untuk menjauhi setiap hal yang makruh dan berbagai hal yang menyebabkan orang lain punya sangkaan dan praduga yang tidak tidak. Dan anjuran untuk mencari tindakan yang selamat dari prasangka yang tidak tidak dari orang lain dengan menampakkan perbuatan yang bebas dari hal hal yang mencurigakan” (Talbis Iblis, 1/33)

Kesimpulan

Wajib makan dan minum dengan tangan kanan dan haram hukumnya makan dan minum dengan tangan kiri. Dan makan dan minum dengan tangan kiri adalah perbuatan setan. Pendapat yang menyatakan makruh adalah pendapat yang lemah, namun andaikan seseorang mengambil pendapat ini maka tetaplah hendaknya ia menjauhinya bukan malah melakukannya.

Semoga bermanfaat, nas-alullah at taufiq was sadaad.

Catatan kaki

http://islamancient.com/play.php?catsmktba=19833

Sebagaimana penjelasannya Syaikh Shalih Alu Asy Syaikh dalam halaman berikut: http://www.ahlalhdeeth.com/vb/showthread.php?t=19400&highlight=9%2F522

http://islamancient.com/play.php?catsmktba=19833

4 idem

Penulis: Yulian Purnama

Sumber: https://muslim.or.id/24266-hukum-makan-dan-minum-dengan-tangan-kiri.html
Copyright © 2024 muslim.or.id

Doa Ketika Marah

Doa Ketika Marah

“Ada doa ketika marah sangat ringkas, yang diajarkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau menjamin, orang yang membaca doa ini, marahnya akan segera reda.

Pertanyaan pembaca:

Assalamkm

Kabar baik ustad? Semoga senantiasa dlm penjagaan Sang Kuasa

Klo ada org yang sering marah, doanya apa tadz..? maksud ane, doa ketika marah dan doa biar gak gampang marah.

Tolong dijelaskan ya, makasih..

Jawaban:

Wa alaikumus salam

Alhamdulillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,

Marah merupakan tabiat manusia. Karena itu, islam tidak melarang manusia untuk marah. Bahkan dalam islam, ada marah yang nilainya ibadah. Itulah marah karena Allah. Marah karena membela syariat Allah. Seperti yang dilakukan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Allah Memuji Orang Yang Bisa Menahan Marah

Di surat Ali Imran, Allah menyebutkan beberapa kriteria orang yang bertaqwa. Diantara yang Allah sebutkan adalah

وَالْكَاظِمِينَ الْغَيْظَ وَالْعَافِينَ عَنِ النَّاسِ

“…dan orang-orang yang menahan amarah dan suka memaafkan orang lain.” (QS. Ali Imran: 134)

Kita memahami bahwa sifat baik yang ada pada diri orang yang bertaqwa sangatlah banyak. Namun sifat baik yang Allah puji dalam ayat ini salah satunya adalah menahan amarah. Ini menunjukkan bahwa sifat ini memilliki nilai istimewa di sisi Allah.

Karena menahan amarah membutuhkan usaha yang sangat kuat, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebut orang yang mampu menahan amarah sebagai orang kuat. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

ليسَ الشديدُ بالصّرعَةِ، إنما الشديدُ الذي يملكُ نفسهُ عند الغضب

“Orang hebat bukanlah orang yang selalu menang dalam pertarungan. Orang hebat adalah orang yang bisa mengendalikan diri ketika marah.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga menjanjikan, mereka yang berusaha menahan amarahnya, padahal mampu meluapkan marahnya, akan Allah banggakan di depan seluruh makhluk dan Allah suruh memilih bidadari paling indah yang dia inginkan.

Dari Muadz bin Anas Al-Juhani radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ كَظَمَ غَيْظاً وَهُوَ قادرٌ على أنْ يُنفذهُ دعاهُ اللَّهُ سبحانهُ وتعالى على رءوس الخَلائِقِ يَوْمَ القيامةِ حتَّى يُخيرهُ مِنَ الحورِ العين ما شاءَ

Siapa yang berusaha menahan amarahnya, padahal dia mampu meluapkannya, maka dia akan Allah panggil di hadapan seluruh makhluk pada hari kiamat, sampai Allah menyuruhnya untuk memilih bidadari yang dia kehendaki. (HR. Abu Daud, Turmudzi, dan dihasankan Al-Albani).

Doa Ketika Marah

Dari sahabat Sulaiman bin Surd radhiyallahu ‘anhu, beliau menceritakan,

Suatu hari saya duduk bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ketika itu ada dua orang yang saling memaki. Salah satunya telah merah wajahnya dan urat lehernya memuncak. Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِني لأعلمُ كَلِمَةً لَوْ قالَهَا لذهبَ عنهُ ما يجدُ، لَوْ قالَ: أعوذُ بالله مِنَ الشَّيْطانِ الرَّجيمِ، ذهب عَنْهُ ما يَجدُ

Sungguh saya mengetahui ada satu kalimat, jika dibaca oleh orang ini, marahnya akan hilang. Jika dia membaca ta’awudz: A’-uudzu billahi minas syaithanir rajiim, marahnya akan hilang. (HR. Bukhari dan Muslim)

Doa yang sangat ringkas:

أعوذُ بالله مِنَ الشَّيْطانِ الرَّجيمِ

A’-uudzu billahi minas syaithanir rajiim

Saya berlindung kepada Allah dari godaan setan yang terkutuk.

Bacaan ini sangat ringkas, dan hampir semua orang telah menghafalnya. Yang menjadi masalah, umumnya orang yang sedang marah sulit untuk mengendalikan dirinya , sehingga biasanya lupa dengan apa yang sudah dia pelajari. Karena itu, kami hanya bisa berpesan, tahan lisan kita ketika marah dan ingat bacaan di atas. Semoga kita dimudahkan oleh Allah  untuk segera sadar ketika marah. Amin

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)

sumber: https://konsultasisyariah.com/17964-doa-ketika-marah.html

MEMBUNGKUKKAN BADAN KETIKA MEMBERIKAN PENGHORMATAN

MEMBUNGKUKKAN BADAN KETIKA MEMBERIKAN PENGHORMATAN

Pertanyaan
Sesungguhnya masalah syirik penghormatan (penghargaan) sangat membingungkan diriku. Kami mempunyai kebiasaan anak kecil sedikit membungkukkan badan di depan orang besar (lebih tua). Sementara orang yang lebih tua menaruh tangannya di atas kepala anak kecil sebagai ungkapan kecintaan. Akan tetapi anak kecil tidak membungkukkan badan seperti orang rukuk.

Jawaban
Alhamdulillah.
Rukuk atau membungkukkan badan tidak dibolehkan ketika bertemu siapa saja, tidak kepada orang alim atau lainnya.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Adapun membungkuk ketika memberikan penghormatan, itu dilarang sebagaimana disebutkan dalam riwayat Tirmizi dari Nabi sallallahu alaihi wa sallam, ‘Mereka bertanya tentang seseorang ketika ketemu saudaranya dia membungkukkan (badan).’ Beliau menjawab, ‘Tidak (boleh).’ Karena rukuk dan sujud tidak diboleh dilakukan keculai terhadap Allah Azza Wa Jalla. Meskipun hal ini dilakukan sebagai penghormatan pada syariat selain kita sebagaimana kisah Yusuf,

وَخَرُّوْا لَهٗ سُجَّدًاۚ وَقَالَ يٰٓاَبَتِ هٰذَا تَأْوِيْلُ رُءْيَايَ مِنْ قَبْلُ

“Dan mereka (semuanya) merebahkan diri seraya sujudkepada Yusuf. Dan berkata Yusuf: “Wahai ayahku inilah ta’bir mimpiku yang dahulu itu.” [Yusuf/12: 100]

Sementara dalam syariat kita, tidak boleh bersujud kecuali kepada Allah. Bahkan terdapat larangan berdiri  (sebagai penghormatan) sebagaimana yang dilakukan orang kafir antara satu dengan  lainnya. Bagaimana dengan rukuk dan sujud? Begitu juga rukuk yang kurang termasuk dalam larangan ini.’ (Majmu Fatawa, 1/377)

Beliau juga berkata, ‘Menundukkan kepala kepada pembesar, baik dari kalangan syekh atau lainnya. Atau mencium tanah dan semisalnya. Maka hal itu tidak ada perbedaan lagi di antara para imam dalam pelarangannya. Bahkan hanya sekedar membungkuk dengan punggung untuk selain Allah Azza wa Jalla itu dilarang.

Dalam musnad dan lainnya bahwa Muaz bin Jabal radhiallahu anhu ketika pulang dari Syam bersujud kepada Nabi sallallahu’alaihi wa sallam, maka beliau bersabda, ‘Apa ini wahai Muaz?’ Beliau mengatakan, ‘Wahai Rasulullah, saya melihat di Syam orang-orang bersujud kepada para pendeta dan pembesar, mereka menyebutkan hal itu berasal dari para Nabinya. Maka (Nabi) bersabda, ‘Mereka itu bohong wahai Muaz, jika saya diperintahkan kepada seseorang untuk sujud, pasati saya akan perintahkan seorang wanita bersujud kepada suaminya, karena haknya yang amat agung kepadanya. Wahai Muaz, apakah jika lewat dikuburanku apakah engkau akan bersujud?’ Beliau menjawab, ‘Tidak.’ Nabi berkata, ‘Jangan engkau melakukan hal ini.’ Atau seperti itu sabda Nabi sallallahu’alaihi wa sallam.

Secara umum, berdiri, duduk, rukuk dan sujud adalah hak untuk satu yang disembah pencipta langit dan bumi. Dan apa yang khusus hanya untuk Allah, maka selainnya tidak ada bagian lagi. Seperti bersumpah kepada selain Allah Azza Wajalla.” (Majmu Fatawa, 27/92-93)

Para ulama Al-Lajnah Ad-Daimah berkata, “Tidak dibolehkan membungkuk ketika salam, tidak boleh juga melepas sandalnya.” Mereka mengatakan, “Tidak dibolehkan membungkuk sebagai penghormatan untuk orang Islam maupun orang kafir. Tidak boleh pula (membungkuk dengan) bagian atas badan tidak  kepala. Karena membungkuk adalah penghormatan yang bersifat ibadah. Sementara ibadah tidak dibolehkan kecuali hanya untuk Allah saja.”

Syekh Abdul Aziz bin Baz, Syekh Abdurrazaq Afifi, Syekh Abdullah Gudyan, Syekh Abdullah Qaud.

Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 1/233, 234.

Wallahu’alam
Referensi : https://almanhaj.or.id/3907-membungkukkan-badan-ketika-memberikan-penghormatan.html

Berdoa kepada Allah

Renungan dari dalil-dalil Al-Quran dan As-Sunah

Allah Ta’ala berfirman,

وَإِذَا سَأَلَكَ عِبَادِي عَنِّي فَإِنِّي قَرِيبٌ أُجِيبُ دَعْوَةَ الدَّاعِ إِذَا دَعَانِ فَلْيَسْتَجِيبُوا لِي وَلْيُؤْمِنُوا بِي لَعَلَّهُمْ يَرْشُدُونَ

“Apabila hamba-Ku bertanya kepadamu tentang Aku, maka sesungguhnya Aku Mahadekat. Aku akan mengabulkan doa orang yang meminta ketika dia menyeru/berdoa kepada-Ku. Oleh sebab itu, hendaklah mereka memenuhi seruan-Ku dan beriman kepada-Ku, mudah-mudahan mereka mendapat petunjuk.” (QS. Al-Baqarah: 186)

Dari Abu Musa Al-Asy’ari radhiyallahu ’anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

إنَّكُمْ ليسَ تَدْعُونَ أَصَمَّ وَلَا غَائِبًا، إنَّكُمْ تَدْعُونَ سَمِيعًا قَرِيبًا، وَهو معكُمْ

“Sesungguhnya kalian tidaklah menyeru/berdoa kepada Zat yang tuli ataupun tidak hadir (tidak melihat). Sesungguhnya yang kalian seru adalah Yang Maha Mendengar lagi Mahadekat, sementara Dia (Allah) senantiasa bersama kalian.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Syekh Abdullah Al-Ghunaiman hafizhahullah menjelaskan,

لأصم: الذي لا يسمع، والغائب: لا يبصر، ومعنى ذلك أن الله سميع بصير، فالذي تدعونه سميعاً بصيراً، يسمعكم وإن أخفيتم الذكر، ويراكم ولا يخفى عن نظره شيء، لا في بواطنكم ولا في ظواهركم؛ لأن نظر الله جل وعلا لا يحجبه حائل

“Yang tuli maksudnya adalah yang tidak bisa mendengar, sedangkan gaib/tidak hadir di sini maksudnya adalah tidak melihat. Artinya bahwa Allah itu Maha Mendengar lagi Maha Melihat. Zat yang kalian seru itu Maha Mendengar lagi Maha Melihat. Dia bisa mendengar kalian walaupun kalian lirihkan zikir. Dan melihat kalian dan tidak ada sedikit pun yang tersembunyi dari pandangan-Nya, baik itu urusan batin maupun lahir. Karena sesungguhnya pandangan Allah tidak terhalangi oleh sesuatu apa pun.” (Syarh Aqidah Wasithiyah)

Allah Ta’ala berfirman mengisahkan perkataan Nabi Shalih kepada kaumnya,

فَاسْتَغْفِرُوهُ ثُمَّ تُوبُوا إِلَيْهِ ۚ إِنَّ رَبِّي قَرِيبٌ مُّجِيبٌ

“Maka, mintalah ampunan kepada-Nya dan bertobatlah kepada-Nya, sesungguhnya Rabbku Mahadekat lagi Maha Mengabulkan doa.” (QS. Hud: 61)

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ’anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Tidak ada suatu perkara yang lebih mulia bagi Allah Ta’ala daripada doa.” (HR. Tirmidzi, dinyatakan hasan oleh Al-Albani dalam Shahih Sunan Tirmidzi no. 3370.)

Dari An-Nu’man bin Basyir radhiyallahu ’anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Doa adalah hakikat dari ibadah.” (HR. Tirmidzi, dinyatakan sahih oleh Al-Albani dalam Shahih Sunan Tirmidzi no. 3372.)

Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ’anhuma, beliau berkata, “Seutama-utama ibadah adalah doa.” Lalu, beliau membaca ayat,

وَقَالَ رَبُّكُمُ ٱدۡعُونِیۤ أَسۡتَجِبۡ لَكُمۡۚ إِنَّ ٱلَّذِینَ یَسۡتَكۡبِرُونَ عَنۡ عِبَادَتِی سَیَدۡخُلُونَ جَهَنَّمَ دَاخِرِینَ

Rabbmu berfirman, ‘Berdoalah kalian kepada-Ku, niscaya Aku akan mengabulkan permintaan kalian. Sesungguhnya orang-orang yang menyombongkan diri dari beribadah kepada-Ku pasti akan masuk ke dalam Jahanam dalam keadaan hina.’ (QS. Ghafir: 60)” (HR. Al-Hakim dalam Al-Mustadrak no. 1856)

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ’anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Barangsiapa yang tidak meminta kepada Allah, maka Allah akan murka kepadanya.” (HR. Tirmidzi, dan dinyatakan hasan oleh Al-Albani dalam Shahih Sunan Tirmidzi no. 3373.)

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ’anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Barangsiapa yang ingin dikabulkan doanya ketika dalam keadaan sempit dan susah, hendaklah dia memperbanyak doa ketika dalam keadaan lapang.” (HR. Tirmidzi, dinyatakan hasan oleh Al-Albani dalam Shahih Sunan Tirmidzi no. 3382)

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ’anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Sesungguhnya Allah berfirman, ‘Aku mengikuti persangkaan hamba-Ku kepada-Ku. Aku akan senantiasa bersama-Nya selama dia berdoa kepada-Ku.’ ” (HR. Muslim no. 2675)

Fakirnya kita di hadapan Allah

Di antara perkara penting yang ditanamkan dalam akidah Islam adalah keyakinan tentang fakirnya segenap makhluk di hadapan Allah. Allahlah Yang telah menciptakan segala sesuatu. Allah Mahakaya, sementara setiap makhluk butuh kepada-Nya.

Allah berfirman,

يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّاسُ أَنتُمُ ٱلْفُقَرَآءُ إِلَى ٱللَّهِ ۖ وَٱللَّهُ هُوَ ٱلْغَنِىُّ ٱلْحَمِيدُ

Wahai manusia, sesungguhnya kalian semua adalah fakir/miskin dan butuh kepada Allah, dan Allah Mahakaya lagi Maha Terpuji.” (QS. Fathir: 15)

Bagaimana tidak? Sementara kita adalah makhluk ciptaan-Nya. Dia yang memberikan segala bentuk nikmat dan kemudahan bagi kita sejak kita berada di rahim ibu hingga terlahir dan berkembang menjadi dewasa. Tidak bisa satu detik pun kita terlepas dari bantuan dan pertolongan-Nya.

Dari sini, kita mengetahui bahwa orang yang mulia adalah orang yang diberi taufik dan pertolongan oleh Allah, sedangkan orang yang hina adalah yang ditinggalkan oleh Allah akibat keangkuhan dan penyimpangannya dari jalan Allah. Oleh sebab itu, Allah menyebut para nabi dan orang-orang saleh sebagai orang-orang yang diberi nikmat oleh-Nya. Sebab, semua kebaikan yang mereka raih adalah anugerah dan bentuk kasih sayang Allah kepada mereka.

Orang yang menyadari hal ini, maka dia akan selalu tunduk beribadah kepada Allah. Merasa butuh bantuan dan pertolongan-Nya di setiap waktu dan kesempatan. Dia berdoa kepada Allah dengan penuh harap dan cemas. Dia mengharapkan rahmat Allah dan takut akan azab-Nya. Dia murnikan ibadahnya kepada Allah semata dan meninggalkan segala bentuk sesembahan selain-Nya.

Allah berfirman menceritakan sosok Musa ‘alaihis salam yang berkata,

رَبِّ إِنِّي لِمَا أَنْزَلْتَ إِلَيَّ مِنْ خَيْرٍ فَقِيرٌ

Wahai Rabbku, sesungguhnya aku terhadap kebaikan yang Engkau turunkan kepadaku, maka sungguh aku berada dalam keadaan fakir/sangat membutuhkannya.” (QS. Al-Qashash: 24)

Kita adalah hamba Allah. Maka, kita wajib tunduk dan patuh sepenuhnya kepada Allah. Wajib mengikuti perintah dan larangan Allah. Inilah hakikat dari penghambaan kepada Allah. Perendahan diri dan ketundukan kepada Allah dengan dilandasi kecintaan dan pengagungan kepada-Nya.

Allah menceritakan perkataan Nabi Musa ‘alaihis salam kepada Bani Isra’il,

إِن تَكۡفُرُوۤا۟ أَنتُمۡ وَمَن فِی ٱلۡأَرۡضِ جَمِیعࣰا فَإِنَّ ٱللَّهَ لَغَنِیٌّ حَمِیدٌ

“Jika kalian kafir dan juga seluruh yang ada di bumi, maka sesungguhnya Allah Mahakaya lagi Maha Terpuji.” (QS. Ibrahim: 8)

Syekh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah berkata, “Maka, maslahat ibadah tidaklah kembali kepada Allah. Karena sesungguhnya Allah tidak membutuhkan mereka dan tidak juga ibadah-ibadah mereka. Seandainya mereka semua kafir, maka hal itu tidak akan mengurangi kerajaan Allah sama sekali. Dan seandainya mereka semua taat, maka hal itu pun tidak akan menambah apa-apa di dalam kerajaan-Nya.” (Da’watu At-Tauhid wa Sihamul Mughridhin, hal. 8)

Semoga Allah beri taufik kepada kita semuanya dalam kebaikan.

***

Selesai disusun ulang di Masjid Jami’ Al-Mubarok YAPADI Donotirto, Bangunjiwo, Kasihan, Bantul.

Ahad, 8 Muharram 1446 H

Penulis: Ari Wahyudi, S.Si.

Sumber: https://muslim.or.id/96430-berdoa-kepada-allah.html
Copyright © 2025 muslim.or.id