Bahaya Tidak Segera Membayar Hutang Padahal Mampu

Mungkin ada orang yang punya hutang pada orang lain, ketika ia punya uang untuk membayar dan mampu, ia tidak segera melunasinya. Ia malah sibuk membeli kebutuhan tersier/mewah bahkan pamer. Ini tidak benarkan dalam ajaran Islam.

Agama islam menekankan bahwa yang namanya hutang itu adalah darurat. Tidak bermudah-mudah berhutang dan hanya dilakukan di saat sangat dibutuhkan saja. Jika sudah mampu membayar, maka segera bayar. Jika sengaja memunda membayar hutang padahal mampu ini adalah kedzaliman.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

ﻣَﻄْﻞُ ﺍﻟْﻐَﻨِﻰِّ ﻇُﻠْﻢٌ ، ﻓَﺈِﺫَﺍ ﺃُﺗْﺒِﻊَ ﺃَﺣَﺪُﻛُﻢْ ﻋَﻠَﻰ ﻣَﻠِﻰٍّ ﻓَﻠْﻴَﺘْﺒَﻊْ ‏

“Penundaan (pembayaran hutang dari) seorang yang kaya adalah sebuah kelaliman, maka jika salah seorang dari kalian di pindahkan kepada seorang yang kaya maka ikutilah.”[1]

Sangat bahaya dan rugi dunia-akhirat, jika sengaja menunda membayar hutang padahal mampu. Berikut beberapa hal tersebut:

1) Jika meninggal dan membawa hutang, ia akan terhalang masuk surga meskipun mati syahid

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda,

وَالَّذِى نَفْسِى بِيَدِهِ لَوْ أَنَّ رَجُلاً قُتِلَ فِى سَبِيلِ اللَّهِ ثُمَّ أُحْيِىَ ثُمَّ قُتِلَ مَرَّتَيْنِ وَعَلَيْهِ دَيْنٌ مَا دَخَلَ الْجَنَّةَ حَتَّى يُقْضَى عَنْهُ دَيْنُهُ

“Demi yang jiwaku ada ditanganNya, seandainya seorang laki-laki terbunuh di jalan Allah, kemudian dihidupkan lagi, lalu dia terbunuh lagi dua kali, dan dia masih punya hutang, maka dia tidak akan masuk surga sampai hutangnya itu dilunasi.”[2]

2) Keadaannya atau nasibnya menggantung/ tidak jelas atau tidak pasti apakah akan selamat atau binasa

Tentu kita sangat tidak senang dengan ketidakpastian, apalagi urusannya adalah di akhirat nanti yaitu antara surga atau neraka

Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda,

نَفْسُ الْمُؤْمِنِ مُعَلَّقَةٌ بِدَيْنِهِ حَتَّى يُقْضَى عَنْهُ

“Jiwa seorang mukmin tergantung karena hutangnya, sampai hutang itu dilunaskannya.”[3]

Syaikh Abul ‘Ala Al Mubarfkafuri rahimahullah menjelaskan hadits ini,

قال السيوطي أي محبوسة عن مقامها الكريم وقال العراقي أي أمرها موقوف لا حكم لها بنجاة ولا هلاك حتى ينظر هل يقضى ما عليها من الدين أم لا انتهى

“Berkata As Suyuthi, yaitu orang tersebut tertahan untuk mencapai tempatnya yang mulia. Sementara Imam Al ‘Iraqi mengatakan urusan orang tersebut terhenti (tidak diapa-apakan), sehingga tidak bisa dihukumi sebagai orang yang selamat atau binasa, sampai ada kejelasan nasib hutangnya itu sudah dibayar atau belum.”[4]

3) Sahabat yang punya hutang tidak dishalati oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, padahal shalat beliau adalah syafaat

Dari Jabir radhiallahu ‘anhu, dia berkata,

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يُصَلِّي عَلَى رَجُلٍ مَاتَ وَعَلَيْهِ دَيْنٌ فَأُتِيَ بِمَيِّتٍ فَقَالَ أَعَلَيْهِ دَيْنٌ قَالُوا نَعَمْ دِينَارَانِ قَالَ صَلُّوا عَلَى صَاحِبِكُمْ

“Adalah Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam tidak menshalatkan laki-laki yang memiliki hutang. Lalu didatangkan mayit ke hadapannya. Beliau bersabda: “Apakah dia punya hutang?” Mereka menjawab: “Ya, dua dinar.” Beliau bersabda:“Shalatlah untuk sahabat kalian.”[5]

Maksudnya adalah Nabi shallallahu alaihi wa sallam ingin menjelaskan kepada para sahabatnua bahwa hutang sangat tidak layak ditunda dibayar sampai meninggal, padahal ia sudah mampu membayarnya.
Ibnu Qayyim Al-Jauziyah menjelaskan bahwa shalat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah syafaat. Beliau berkata,

وَكَانَ إذَا قُدّمَ إلَيْهِ مَيّتٌ يُصَلّي عَلَيْهِ سَأَلَ هَلْ عَلَيْهِ دَيْنٌ أَمْ لَا ؟ فَإِنْ لَمْ يَكُنْ عَلَيْهِ دَيْنٌ صَلّى عَلَيْهِ وَإِنْ كَانَ عَلَيْهِ دَيْنٌ لَمْ يُصَلّ عَلَيْهِ وَأَذِنَ لِأَصْحَابِهِ أَنْ يُصَلّوا عَلَيْهِ فَإِنّ صَلَاتَهُ شَفَاعَةٌ وَشَفَاعَتَهُ مُوجَبَةٌ

“Jika didatangkan kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam seorang mayit, lalu dia hendak menshalatkan maka Beliau akan bertanya, apakah dia punya hutang atau tidak? Jika dia tidak punya hutang maka Beliau menshalatkannya, jika dia punya hutang maka Beliau tidak mau menshalatkannya, namun mengizinkan para sahabat menshalatkan mayit itu. Sesungguhnya shalat Beliau (untuk si mayit) adalah syafaat (penolong) dan syafaat Beliau adalah hal yang pasti.”[6]

4) Orang yang berhutang dan berniat tidak mau melunasi , akan bertemu dengan Allah dengan status sebagai pencuri

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

ﺃَﻳُّﻤَﺎ ﺭَﺟُﻞٍ ﻳَﺪَﻳَّﻦُ ﺩَﻳْﻨًﺎ ﻭَﻫُﻮَ ﻣُﺠْﻤِﻊٌ ﺃَﻥْ ﻻَ ﻳُﻮَﻓِّﻴَﻪُ ﺇِﻳَّﺎﻩُ ﻟَﻘِﻰَ ﺍﻟﻠَّﻪَ ﺳَﺎﺭِﻗًﺎ

“Siapa saja yang berhutang lalu berniat tidak mau melunasinya, maka dia akan bertemu Allah (pada hari kiamat) dalam status sebagai pencuri.”[7]

5) Status berhutang membuat pelakunya mendapatkan kehinaan di siang hari dan kegelisahan di malam hari

Umar bin Abdul Aziz berkata,

ﻭﺃﻭﺻﻴﻜﻢ ﺃﻥ ﻻ ﺗُﺪﺍﻳﻨﻮﺍ ﻭﻟﻮ ﻟﺒﺴﺘﻢ ﺍﻟﻌﺒﺎﺀ ﻓﺈﻥ ﺍﻟﺪّﻳﻦ ﺫُﻝُّ ﺑﺎﻟﻨﻬﺎﺭ ﻭﻫﻢ ﺑﺎﻟﻠﻴﻞ، ﻓﺪﻋﻮﻩ ﺗﺴﻠﻢ ﻟﻜﻢ ﺃﻗﺪﺍﺭﻛﻢ ﻭﺃﻋﺮﺍﺿﻜﻢ ﻭﺗﺒﻖ ﻟﻜﻢ ﺍﻟﺤﺮﻣﺔ ﻓﻲ ﺍﻟﻨﺎﺱ ﻣﺎ ﺑﻘﻴﺘﻢ

“Aku wasiatkan kepada kalian agar tidak berhutang, meskipun kalian merasakan kesulitan, karena sesungguhnya hutang adalah kehinaan di siang hari kesengsaraan di malam hari, tinggalkanlah ia, niscaya martabat dan harga diri kalian akan selamat, dan masih tersisa kemuliaan bagi kalian di tengah- tengah manusia selama kalian hidup.” [8]

Bagi yang memang harus berhutang karena terpaksa dan darurat, tidak perlu terlalu khawatir karena jika memang terpaksa dan berniat benar-benar membayar, maka akan dibantu oleh Allah. Ancaman tersebut bagi orang yang punya harta dan berniat tidak membayarnya

Al-Munawi menjelaskan,

والكلام فيمن عصى باستدانته أما من استدان حيث يجوز ولم يخلف وفاء فلا يحبس عن الجنة شهيدا أو غيره

“Pembicaraan mengenai hal ini berlaku pada siapa saja yang mengingkari hutangnya. Ada pun bagi orang yang berhutang dengan cara yang diperbolehkan dan dia tidak menyelisihi janjinya, maka dia tidaklah terhalang dari surga baik sebagai syahid atau lainnya.”[9]

Ash-Shan’ani juga menegaskan demikian, yaitu bagi mereka yang berhutang tapi berniat tidak mau melunasinya. Beliau berkata

ويحتمل أن ذلك فيمن استدان ولم ينو الوفاء

“Yang demikian itu diartikan bagi siapa saja yang berhutang namun dia tidak berniat untuk melunasinya.”[10]

Semoga Allah menjauhkan kita sejauh-jauhnya dari hutang.

@Di antara langit dam bumi Allah, pesawat Garuda Jakarta-Yogyakarta

Penyusun: Raehanul Bahraen

Sumber: www.muslim.or.id

Catatan kaki:

[1] HR. Bukhari

[2] HR. Ahmad No. 22546, An Nasa’i No. 4684, Ath Thabarani dalam Al Kabir No. 556 Syaikh Al Albani mengatakan: hasan. Lihat Shahihul Jami’ No. 3600

[3] HR. At Tirmidzi No. 1079, Ibnu Majah No. 2413, dishahihkan oleh Syaikh Syu’aib Al Arnauth dalamTahqiq Musnad Ahmad No. 10607

[4] Tuhfah Al Ahwadzi, 4/164, Darul Kutub Al-ilmiyah, Beirut, Syamilah

[5] HR. Abu Daud No. 3343, dishahihkan Syaikh Al-Albani dalamShahih wa Dhaif Sunan Abi DaudNo. 3343

[6] Zaadul Ma’ad, 1/486, Mu’ssasah Risalah, Beirut, cet. XVII, 1415 H, Syamilah

[7] HR. Ibnu Majah no. 2410. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih

[8] Umar bin Abdul Aziz Ma’alim Al Ishlah wa At Tajdid, 2/71

[9] Faidhul Qadir, 6/463, Maktabah At-Tijariyah, Mesir, cet.I, 1356 H, syamilah

[10] Subulus Salam 2/71, Darul Hadits, syamilah

Benarkah Musik Islami Itu Haram?

Saudaraku, siapa di antara kita yang tidak mengenal musik? Dan di antara orang yang mengenal musik, siapa dari mereka yang menyukainya? Mungkin ada di antara kita yang mengangkat tangan dan ada yang tidak. Sebagian kita ada yang menyukai musik dan ada yang tidak. Karena hal ini disebabkan oleh adanya pro dan kontra akan hukum musik itu sendiri dan juga karena ketidaktahuan kita akan manfaat dan bahaya musik itu sendiri.

Pada kesempatan kali ini, mari kita simak bersama, apa sih sebenarnya hukum musik itu sendiri? Terkhusus lagi, jika musik itu dinisbatkan kepada Islam. Sebelum kita membahas bersama, ada kesepakatan yang harus kita patuhi. Karena kita adalah orang Islam, tentunya kita mengimani bahwasanya Allah Subhanahu wa ta’ala adalah Tuhan kita dan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam adalah Nabi dan panutan kita. Maka konsekuensi dari itu, kita harus meyakini kebenaran yang datang dari firman Allah dan sabda Rasul-Nya. Bukankah begitu, wahai saudaraku? Oke, mari kita simak dan renungkan bersama pembahasan kali ini.

Bagaimana Allah menerangkan hal ini dalam Al-Qur’an?

Ternyata, banyak sekali ayat-ayat dalam Al-Qur’an yang menerangkan akan hal ini. Satu di antaranya adalah:

Firman Allah ‘Azza wa jalla,

وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يَشْتَرِي لَهْوَ الْحَدِيثِ لِيُضِلَّ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ بِغَيْرِ عِلْمٍ وَيَتَّخِذَهَا هُزُوًا أُولَئِكَ لَهُمْ عَذَابٌ مُهِينٌ

Dan di antara manusia ada orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan manusia dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan. Mereka itu akan memperoleh azab yang menghinakan.” (QS. Lukman: 6)

Imam Ibnu Katsir rahimahullah dalam tafsirnya menjelaskan bahwasanya setelah Allah menceritakan tentang keadaan orang-orang yang berbahagia dalam ayat 1-5, yaitu orang-orang yang mendapat petunjuk dari firman Allah (Al-Qur’an) dan mereka merasa menikmati dan mendapatkan manfaat dari bacaan Al-Qur’an, lalu Allah Jalla Jalaaluh menceritakan dalam ayat 6 ini tentang orang-orang yang sengsara, yang mereka ini berpaling dari mendengarkan Al-Qur’an dan berbalik arah menuju nyanyian dan musik. 1

Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu salah satu sahabat senior Nabi berkata ketika ditanya tentang maksud ayat ini, maka beliau menjawab bahwa itu adalah musik, seraya beliau bersumpah dan mengulangi perkataannya sebanyak tiga kali.2

Begitu juga dengan sahabat Abdullah bin Abbas radhiyallahu ‘anhuma yang didoakan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam agar Allah memberikan kelebihan kepada beliau dalam menafsirkan Al-Qur’an sehingga beliau dijuluki sebagai Turjumanul Qur’an, bahwasanya beliau juga mengatakan bahwa ayat tersebut turun berkenaan dengan nyanyian.3

Al-Wahidy berkata bahwasanya ayat ini menjadi dalil bahwa nyanyian itu hukumnya haram. 4

Dan masih banyak lagi, ayat-ayat lainnya yang menjelaskan akan hal ini.

Bagaimana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengkabarkan kepada umatnya tentang musik?

Saudaraku, termasuk mukjizat yang Allah Ta’ala berikan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam adalah pengetahuan beliau tentang hal yang terjadi di masa mendatang. Dahulu, beliau pernah bersabda,

ليكونن من أمتي أقوام يستحلون الحر والحرير والخمر والمعازف

Sungguh akan ada sebagian dari umatku yang menghalalkan zina, sutera, minuman keras, dan alat-alat musik.”5

Saudaraku, bukankah apa yang telah dikabarkan oleh beliau itu telah terjadi pada zaman kita saat ini?

Dan juga dalam hadis lain, secara terang-terangan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menjelaskan tentang musik. Beliau pernah bersabda,

إني لم أنه عن البكاء ولكني نهيت عن صوتين أحمقين فاجرين : صوت عند نغمة لهو ولعب ومزامير الشيطان وصوت عند مصيبة لطم وجوه وشق جيوب ورنة شيطان

Aku tidak melarang kalian menangis. Namun, yang aku larang adalah dua suara yang bodoh dan maksiat; suara di saat nyanyian hiburan/kesenangan, permainan dan lagu-lagu setan, serta suara ketika terjadi musibah, menampar wajah, merobek baju, dan jeritan setan.”6

Kedua hadis di atas telah menjadi bukti untuk kita bahwasanya Allah dan Rasul-Nya telah melarang nyanyian beserta alat musik.

Sebenarnya, masih banyak bukti-bukti lain baik dari Al-Qur’an, hadis, maupun perkataan ulama yang menunjukkan akan larangan dan celaan Islam terhadap nyanyian dan alat musik. Dan hal ini bisa dirujuk kembali ke kitabnya Ibnul Qayyim yang berjudul Ighatsatul Lahafan atau kitab-kitab ulama lainnya yang membahas tentang hal ini.

Lalu, bagaimana dengan musik Islami?

Setelah kita mengetahui ketiga dalil di atas, mungkin ada yang bertanya di antara kita, lalu bagaimana dengan lagu-lagu yang isinya bertujuan untuk mendakwahkan manusia kepada kebaikan atau nasyid-nasyid Islami yang mengandung ajakan manusia untuk mengingat Allah? Bukankah hal itu mengandung kebaikan?

Maka kita jawab, ia benar. Hal itu mengandung kebaikan, tapi menurut siapa? Jika Allah dan Rasul-Nya menganggap hal itu adalah baik dan menjadi salah satu cara terbaik dalam berdakwah, maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam beserta para sahabat adalah orang-orang yang paling pertama kali melakukan hal tersebut. Akan tetapi tidak ada satu pun cerita bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan para sahabatnya melakukannya, bahkan mereka melarang dan mencela hal itu.

Wahai saudaraku, perlu diketahui, bahwasanya nasyid Islami yang banyak kita dengar sekarang ini itu, bukanlah nasyid yang dilakukan oleh para sahabat Nabi yang mereka lakukan ketika mereka melakukan perjalanan jauh ataupun ketika mereka bekerja, akan tetapi nasyid-nasyid saat ini itu merupakan budaya kaum sufi yang mereka lakukan dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala. Mereka menjadikan hal ini sebagai bentuk pendekatan diri kepada Allah, yang padahal hal ini tidak pernah dilakukan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan para sahabatnya, maka dari mana mereka mendapatkan hal ini?

Maka telah jelas bagi kita, bahwa kaum sufi tersebut telah membuat syariat baru, yaitu membuat suatu bentuk pendekatan diri kepada Allah Ta’ala dengan cara melantunkan nasyid yang hal tersebut tidak pernah dicontohkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam7

Waktu-waktu yang diperbolehkan untuk bernyanyi dan bermain alat musik

Saudaraku, ternyata Islam tidak melarang kita secara mutlak untuk bernyanyi dan bermain alat musik. Ada waktu-waktu tertentu yang kita diperbolehkan untuk melakukan hal itu. Kapan itu?

1. Ketika Hari raya

Hal ini berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh istri beliau, Ummul Mukminin Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau berkata, “Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu masuk (ke tempatku) dan di dekatku ada dua anak perempuan kecil dari wanita Anshar, sedang bernyanyi tentang apa yang dikatakan oleh kaum Anshar pada masa perang Bu’ats.” Lalu aku berkata, “Keduanya bukanlah penyanyi.” Lalu Abu Bakar berkata, “Apakah seruling setan ada di dalam rumah Rasulullah?” Hal itu terjadi ketika Hari Raya. Kemudian Rasulullah bersabda, “Wahai Abu Bakar, sesungguhnya setiap kaum memiliki hari raya dan ini adalah hari raya kita.” 8

2. Ketika pernikahan

Hal ini berdasarkan hadis sahih yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari yang menceritakan tentang anak kecil yang menabuh rebana dan bernyanyi dalam acara pernikahannya Rubayyi’ bintu Mu’awwidz yang pada waktu itu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tidak mengingkari adanya hal tersebut.

Dan juga berdasarkan dari sebuah hadis, bahwasanya beliau pernah bersabda, “Pembeda antara yang halal dan yang haram adalah menabuh rebana dan suara dalam pernikahan.”9

Jadi, telah jelas bukan, bahwa keadaan yang diperbolehkan untuk bernyanyi dan bermain alat musik hanyalah ketika hari raya dan pernikahan. Dan alat musik yang diperbolehkan hanyalah duff (rebana) yang hanya dimainkan oleh wanita.

Beberapa karakter khas yang ada dalam nyanyian dan musik

  1. Dapat melalaikan hati
  2. Menghalangi hati untuk memahami Al-Qur’an dan merenungkannnya serta mengamalkan kandungannya
  3. Al-Qur’an dan nyanyian tidak akan bertemu secara bersamaan dalam hati selamanya. Karena Al Qur’an melarang mengikuti hawa nafsu dan memerintahkan untuk menjaga kesucian hati. Sedangkan nyanyian memerintahkan sebaliknya, bahkan menghiasinya dan merangsang jiwa manusia untuk mengikuti hawa nafsu.
  4. Nyanyian dan minuman keras ibarat saudara kembar dalam merangsang jiwa untuk melakukan keburukan. Saling mendukung dan menopang satu sama lain.
  5. Nyanyian itu pencabut kewibawaan seseorang
  6. Nyanyian dapat menyerap masuk ke dalam pusat khayalan, lalu membangkitkan nafsu dan syahwat yang terpendam di dalamnya.

Dan masih banyak lagi yang lainnya.10

Karakter-karakter khas yang terdapat pada musik tersebut mencakup semua jenis musik, baik itu musik rock, pop, dangdut, maupun musik Islami. Karena hal ini memang telah terbukti di kalangan para pecinta musik. Dan memang, nyanyian dan musik ini sangat besar pengaruhnya bagi para pelaku dan pendengarnya dari segala sisi, baik dari akidahnya, akhlaknya, maupun dari akal pikirannya yang telah menunjukkan adanya kemerosotan yang sangat signifikan jika dibanding dengan generasi kakek nenek kita, yang mana dulu masih jarang ditemukan adanya nyanyian ataupun musik.

Renungan

Wahai Saudara, kami rasa ketiga dalil dari Al-Qur’an dan hadis di atas dan penjelasan setelahnya, sudah cukup membuktikan kepada kita bahwa Islam melarang adanya nyanyian dan alat-alat musik. Dan juga, sudah cukup melegakan hati saudaraku yang memang sebelumnya kontra dengan musik. Dan menjadikan terang dan jelas bagi saudaraku yang sebelumnya pro dengan musik. Dan telah terjawab sudah, pertanyaan pada judul pembahasan kita saat ini. Bukankah demikian?

Namun memang sudah seharusnya bagi kita seorang muslim, untuk menerima dengan tunduk apa yang telah ditetapkan Allah dan Rasul-Nya, tanpa ada rasa berat dan penolakan sedikit pun dari dalam hati kita. Karena jika hal itu terjadi, maka itu adalah salah satu tanda adanya kesombongan yang ada dalam hati kita. Karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

لَا يَدْخُلُ الْجَنَّةَ مَنْ كَانَ فِي قَلْبِهِ مِثْقَالُ ذَرَّةٍ مِنْ كِبْرٍ» قَالَ رَجُلٌ: إِنَّ الرَّجُلَ يُحِبُّ أَنْ يَكُونَ ثَوْبُهُ حَسَنًا وَنَعْلُهُ حَسَنَةً، قَالَ: «إِنَّ اللهَ جَمِيلٌ يُحِبُّ الْجَمَالَ، الْكِبْرُ بَطَرُ الْحَقِّ، وَغَمْطُ النَّاسِ

Tidak akan masuk ke dalam surga seseorang yang di dalam hatinya ada setitik kesombongan.” Lalu ada seorang laki-laki bertanya pada beliau, “Sesungguhnya manusia itu menyukai baju yang indah dan sandal yang bagus.” Lalu beliau menjawab, “Sesungguhnya Allah itu indah dan menyukai keindahan. Kesombongan itu adalah menolak kebenaran dan meremehkan manusia.” 11

Semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala senantiasa memberikan kita taufik dan kekuatan untuk bisa melakukan segala apa yang Dia perintahkan dan menjauhi segala apa yang Dia larang. Sesungguhnya Allah Ta’ala-lah yang Maha Pemberi taufik dan tidak ada daya dan kekuatan kecuali hanyalah milik Allah semata. Wallahu waliyyut taufiq.

 

Catatan kaki :

  1. Lihat Tafsir Ibnu Katsir, hal. 556/3
  2. Idem
  3. Idem
  4. Lihat Ighatsatul Lahafan karya Ibnul Qayyim, hal. 239
  5. HR. Bukhari, no. 5590
  6. HR. Hakim 4/40, Baihaqi 4/69
  7. Lihat penjelasan lebih lengkapnya di at Tahrim atau Ighatsatul Lahafan
  8. HR. Bukhari, no. 949, dan lain-lain
  9. HR. At Tirmidzi, no. 1080, dihasankan oleh Syekh Al-Albani
  10. Lihat At-Tahrim, hal. 151
  11. HR. Muslim, no. 275

Referensi :

  1. Imam Ibnu Katsir, Tafsir Al Qur’anil ‘Adzim. 2008. Mesir, Daarul Aqidah.
  2. Ibnu Qayyim al Jauziyyah, Ighatsatul Lahfaan. Maktabah syamilah
  3. Nashiruddin Al Albani, Tahriim Aalaatit Tharbi. Maktabah syamilah

 

Penulis: Winning Son Ashari

Pemurajaah: Ust. Sanusin Muhammad, M.A

sumber: https://muslim.or.id/20706-benarkah-musik-islami-itu-haram.html

Agama Bukan dengan Logika

Agama bukan dengan logika, agama mesti dibangun di atas dalil. Dalam meyakini suatu akidah dalam Islam mesti dengan dalil. Dalam menetapkan suatu amalan dan hukum pun dengan dalil. Kalau seandainya agama dengan logika, maka tentu bagian bawah sepatu (khuf) lebih pantas diusap daripada bagian atasnya. Namun ternyata praktek Rasul –shallallahu ‘alaihi wa sallam– yang diusap adalah bagian atasnya. Kalau logika bertentangan dengan dalil, maka dalil tetap harus dimenangkan atau didahulukan.

Dari ‘Ali radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,

لَوْ كَانَ الدِّينُ بِالرَّأْىِ لَكَانَ أَسْفَلُ الْخُفِّ أَوْلَى بِالْمَسْحِ مِنْ أَعْلاَهُ وَقَدْ رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَمْسَحُ عَلَى ظَاهِرِ خُفَّيْهِ

Seandainya agama dengan logika, maka tentu bagian bawah khuf (sepatu) lebih pantas untuk diusap daripada atasnya. Sungguh aku pernah melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengusap bagian atas khufnya (sepatunya).” (HR. Abu Daud no. 162. Ibnu Hajar mengatakan dalam Bulughul Marom bahwa sanad hadits ini hasan. Syaikh Al Albani menshahihkan hadits ini).

Kata Ash Shon’ani rahimahullah, “Tentu saja secara logika yang lebih pantas diusap adalah bagian bawah sepatu daripada atasnya karena bagian bawahlah yang langsung bersentuhan dengan tanah.” Namun kenyataan yang dipraktekkan Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah demikian. Lihat Subulus Salam, 1: 239.

Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Agama bukanlah dengan logika. Agama bukan didasari pertama kali dengan logika. Bahkan sebenarnya dalil yang mantap dibangun di atas otak yang cemerlang. Jika tidak, maka perlu dipahami bahwa dalil shahih sama sekali tidak bertentangan dengan logika yang smart (cemerlang). Karena dalam Al Qur’an pun disebutkan,

أَفَلَا تَعْقِلُونَ

Tidakkah kalian mau menggunakan akal kalian.” (QS. Al Baqarah: 44). Yang menyelisihi tuntunan syari’at, itulah yang menyelisihi logika yang sehat. Makanya sampai ‘Ali mengatakan, seandainya agama dibangun di atas logika, maka tentu bagian bawah sepatu lebih pantas diusap. Namun agama tidak dibangun di atas logika-logikaan. Oleh karenanya, siapa saja yang membangun agamanya di atas logika piciknya pasti akan membuat kerusakan daripada mendatangkan kebaikan. Mereka belum tahu bahwa akhirnya hanya kerusakan yang timbul.” (Fathu Dzil Jalali wal Ikram, 1: 370).

Guru kami, Syaikh Sholeh bin Fauzan bin ‘Abdillah Al Fauzan hafizhohullah berkata, “Hadits ‘Ali dapat diambil kesimpulan bahwa agama bukanlah berdasarkan logika. Namun agama itu berdasarkan dalil. Sungguh Allah sangat bijak dalam menetapkan hukum dan tidaklah Dia mensyari’atkan kecuali ada hikmah di dalamnya.” (Tashilul Ilmam, 1: 170).

Syaikh Sholeh bin ‘Abdul ‘Aziz bin Muhammad Alu Syaikh hafizhohullah berkata, “Hendaklah setiap muslim tunduk pada hadits yang diucapkan oleh Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Janganlah sampai seseorang mempertentangkan dalil dengan logika. Jika logika saja yang dipakai, maka tidak bisa jadi dalil. Ijtihad dengan logika adalah hasil kesimpulan dari memahami dalil Al Qur’an dan hadits.”  (Syarh Kitab Ath Thoharoh min Bulughil Marom, hal. 249).

Beberapa pelajaran dari hadits di atas:

1- Agama bukanlah dibangun di atas logika.

2- Seandainya berseberangan antara akal dan dalil, maka wajib mengedepankan dalil. Namun sebenarnya sama sekali tidak mungkin bertentangan antara dalil shahih dan akal yang baik.

3- Sandaran hukum syar’i adalah pada dalil. Karena ‘Ali pun beralasan yang diusap adalah atas khuf (sepatu) dengan perbuatan Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam.

4- Jika memandang tekstual hadits, kedua kaki diusap berbarengan, yaitu tangan kanan mengusap kaki kanan dan tangan kiri mengusap kaki kiri.

5- Hadits ini merupakan bantahan pada Rafidhah (baca: Syi’ah) karena imam mereka sendiri yaitu ‘Ali bin Abi Tholib yang mereka anggap ma’shum berbeda keyakinan dengan mereka. Karena orang Syi’ah tidak meyakini adanya mengusap khuf (sepatu). Sedangkan ‘Ali meyakini adanya mengusap khuf bahkan meriwayatkan hadits tentang hal itu. Namun anehnya, orang Syi’ah menganggap tidak boleh mengusap khuf, tetapi dalam hal mencuci kaki saat berwudhu, mereka menganggap boleh hanya dengan mengusap kaki kosong. Sungguh aneh!

6- Boleh berdalil dengan perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Ada dua artikel Rumaysho.Com yang terkait dengan masalah ini yang bisa dipelajari: (1) Mendudukkan Akal pada Tempatnya, (2) Ketika Akal Bertentangan dengan Dalil. Begitu pula baca tulisan penulis ketika menyanggah buku karangan Agus Musthofa: Ternyata Akhirat Tidak Kekal. Silakan baca pula tentang mengusap khuf: Ajaran Mengusap Khuf.

Hanya Allah yang memberi taufik.

 

Referensi:

Minhatul ‘Allam fii Syarhi Bulughil Marom, Syaikh ‘Abdullah bin Sholih Al Fauzan, terbitan Dar Ibnil Jauzi, cetakan pertama, tahun 1431 H, 9: 286-289.

Fathu Dzil Jalali wal Ikram bi Syarh Bulughil Marom, Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin, terbitan Madarul Wathon, cetakan pertama, tahun 1425 H, 1: 370-374.

Subulus Salam Al Muwshilah ila Bulughil Marom, Muhammad bin Isma’il Al Amir Ash Shon’ani, terbitan Dar Ibnil Jauzi, cetakan kedua, tahun 1432 H.

Syarh Kitab Ath Thoharoh min Bulughil Marom, Syaikh Sholeh bin ‘Abdul ‘Aziz bin Muhammad Alu Syaikh, terbitan Maktabah Darul Hijaz, cetakan pertama, tahun 1433 H, hal. 249.

Tashil Al Ilmam bi Fiqhil Ahadits min Bulughil Marom, Syaikhuna (guru kami) Dr. Sholeh bin Fauzan bin ‘Abdillah Al Fauzan, terbitan Dar Al Imam Ahmad, cetakan pertama, tahun 1430 H.

Selesai disusun tengah malam, Senin, 11 Dzulqo’dah 1434 H @ Pesantren Darush Sholihin, Warak, Girisekar, Panggang-Gunungkidul

sumber: https://rumaysho.com/3633-agama-bukan-dengan-logika.html

Pemimpin, Cerminan dari Rakyatnya

Kadang kita sebagai rakyat jelata selalu menyalahkan Si Presiden. Pemimpin jadi tumpahan kesalahan atas kerusakan yang di mana-mana terjadi. Pemimpin yang jadi biang kesalahan atas korupsi di berbagai jajaran. Semua gara-gara Si Presiden. Kenapa setiap orang tidak mengintrospeksi diri sebelum menyalahkan penguasa. Yang patut dipahami, pemimpin adalah sebenarnya cerminan dari rakyatnya.

Ibnu Qayyim Al Jauziyah rahimahullah mengatakan,

وتأمل حكمته تعالى في ان جعل ملوك العباد وأمراءهم وولاتهم من جنس اعمالهم بل كأن أعمالهم ظهرت في صور ولاتهم وملوكهم فإن ساتقاموا استقامت ملوكهم وإن عدلوا عدلت عليهم وإن جاروا جارت ملوكهم وولاتهم وإن ظهر فيهم المكر والخديعة فولاتهم كذلك وإن منعوا حقوق الله لديهم وبخلوا بها منعت ملوكهم وولاتهم ما لهم عندهم من الحق ونحلوا بها عليهم وإن اخذوا ممن يستضعفونه مالا يستحقونه في معاملتهم اخذت منهم الملوك مالا يستحقونه وضربت عليهم المكوس والوظائف وكلما يستخرجونه من الضعيف يستخرجه الملوك منهم بالقوة فعمالهم ظهرت في صور اعمالهم وليس في الحكمة الالهية ان يولى على الاشرار الفجار الا من يكون من جنسهم ولما كان الصدر

“Sesungguhnya di antara hikmah Allah Ta’ala dalam keputusan-Nya memilih para raja, pemimpin dan pelindung umat manusia adalah sama dengan amalan rakyatnya bahkan perbuatan rakyat seakan-akan adalah cerminan dari pemimpin dan penguasa mereka. Jika rakyat lurus, maka akan lurus juga penguasa mereka. Jika rakyat adil, maka akan adil pula penguasa mereka. Namun, jika rakyat berbuat zholim, maka penguasa mereka akan ikut berbuat zholim. Jika tampak tindak penipuan di tengah-tengah rakyat, maka demikian pula hal ini akan terjadi pada pemimpin mereka. Jika rakyat menolak hak-hak Allah dan enggan memenuhinya, maka para pemimpin juga enggan melaksanakan hak-hak rakyat dan enggan menerapkannya. Jika dalam muamalah rakyat mengambil sesuatu dari orang-orang lemah, maka pemimpin mereka akan mengambil hak yang bukan haknya dari rakyatnya serta akan membebani mereka dengan tugas yang berat. Setiap yang rakyat ambil dari orang-orang lemah maka akan diambil pula oleh pemimpin mereka dari mereka dengan paksaan.

Dengan demikian setiap amal perbuatan rakyat akan tercermin pada amalan penguasa mereka. Berdasarkah hikmah Allah, seorang pemimpin yang jahat dan keji hanyalah diangkat sebagaimana keadaan rakyatnya. Ketika masa-masa awal Islam merupakan masa terbaik, maka demikian pula pemimpin pada saat itu. Ketika rakyat mulai rusak, maka pemimpin mereka juga akan ikut rusak. Dengan demikian berdasarkan hikmah Allah, apabila pada zaman kita ini dipimpin oleh pemimpin seperti Mu’awiyah, Umar bin Abdul Azis, apalagi dipimpin oleh Abu Bakar dan Umar, maka tentu pemimpin kita itu sesuai dengan keadaan kita. Begitu pula pemimpin orang-orang sebelum kita tersebut akan sesuai dengan kondisi rakyat pada saat itu. Masing-masing dari kedua hal tersebut merupakan konsekuensi dan tuntunan hikmah Allah Ta’ala.[1]

Oleh karena itu, untuk mengubah keadaan kaum muslimin menjadi lebih baik, maka hendaklah setiap orang mengoreksi dan mengubah dirinya sendiri, bukan mengubah penguasa yang ada. Hendaklah setiap orang mengubah dirinya yaitu dengan mengubah aqidah, ibadah, akhlaq dan muamalahnya. Perhatikanlah firman Allah Ta’ala,

إِنَّ اللَّهَ لَا يُغَيِّرُ مَا بِقَوْمٍ حَتَّى يُغَيِّرُوا مَا بِأَنْفُسِهِمْ

Sesungguhnya Allah tidak akan merubah keadaan suatu kaum sehingga mereka merubah keadaan yang ada pada diri mereka sendiri” (QS. Ar Ra’du [13] : 11)

Saatnya introspeksi diri, tidak perlu rakyat selalu menyalahkan pemimpin atau presidennya. Semuanya itu bermula dari kesalahan rakyat itu sendiri. Jika mereka suka korupsi, begitulah keadaan pemimpin mereka. Jika mereka suka “suap”, maka demikian pula keadaan pemimpinnya. Jika mereka suka akan maksiat, demikianlah yang ada pada pemimpin mereka. Jika setiap rakyat memikirkan hal ini, maka tentu mereka tidak sibuk mengumbar aib penguasa di muka umum. Mereka malah akan sibuk memikirkan nasib mereka sendiri, merenungkan betapa banyak kesalahan dan dosa yang mereka perbuat.

Semoga jadi renungan berharga di pagi yang penuh berkah.

 

Disusun di Panggang-GK, 6 Syawal 1431 H (15 September 2010)

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal

sumber: https://rumaysho.com/1255-pemimpin-cerminan-dari-rakyatnya.html

Meraih Rahmat Allah

Ustadz Abu Minhal Lc

Rahmat terhadap Allâh Azza wa Jalla merupakan kebutuhan primer seorang hamba untuk hidup di dunia ini. Cakupan rahmat Allâh amatlah luas, karena Allâh Azza wa Jalla  memiliki nama ar-Rahmân dan ar-Rahîm. Rahmat-Nya luas, meliputi segenap makhluk-Nya.

Tanpa rahmat, manusia akan binasa dan rugi. Simaklah ayat berikut:

قَالَ رَبِّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ أَنْ أَسْأَلَكَ مَا لَيْسَ لِي بِهِ عِلْمٌ ۖ وَإِلَّا تَغْفِرْ لِي وَتَرْحَمْنِي أَكُنْ مِنَ الْخَاسِرِينَ

Nuh berkata, Ya Rabbku, sesungguhnya aku berlindung kepada Engkau dari memohon kepada Engkau sesuatu yang aku tiada mengetahui (hakekat)nya. Dan sekiranya Engkau tidak memberi ampun kepadaku, dan (tidak) menaruh belas kasihan (memberi rahmat) kepadaku, niscaya aku akan termasuk orang-orang yang merugi.” [Hûd/11:47].

Rahmat Allâh Azza Wa Jalla Ada Dua Macam:

1. Rahmat ‘Âmmah (umum) yang mencakup seluruh makhluk-Nya, termasuk orang-orang kafir sekalipun. Rahmat ini bersifat Jasadiyyah Badaniyyah Dunyawiyyah (rahmat fisik duniawi), seperti pemberian makanan, minuman, pakaian, tempat tinggal dan lain-lain.

2. Rahmat Khashshâh (rahmat khusus) yang bersifat Îmâniyyah Dîniyyah baik di dunia maupun akhirat, dalam bentuk taufik untuk berbuat ketaatan kepada Allâh, kemudahan untuk berbuat baik, diteguhkan keimanannya dan diberi hidayah menuju jalan yang lurus dan dimuliakan dengan masuk ke dalam Surga serta selamat dari Neraka. [1]

Dengan demikian, seorang hamba tidak bisa lepas sesaat pun dari dua jenis rahmat Allâh Azza wa Jalla di atas. Dan seorang Muslim memandang rahmat jenis kedua lebih penting dan utama ketimbang yang pertama.

Pangkal Memperoleh Rahmat Dari Allâh Azza Wa Jalla

Untuk itu, insan Muslim yang menghendaki rahmat Allâh Azza wa Jalla selalu menaunginya dan senantiasa mendapatkan limpahan dan tambahan rahmat-Nya, maka hendaklah ia menempuh langkah-langkah yang mendatangkan rahmat baginya. Semua faktor itu, kata Syaikh ‘Abdur Rahman as-Sa’di rahimahullah, terhimpun pada firman Allâh Azza wa Jalla,

إِنَّ رَحْمَتَ اللَّهِ قَرِيبٌ مِنَ الْمُحْسِنِينَ

Sesungguhnya rahmat Allâh amat dekat kepada orang-orang yang berbuat baik. [Al-A’râf/7:56].

Yaitu, menjalankan ibadah kepada Allâh Azza wa Jalla dengan baik dan berbuat baik  kepada sesama hamba Allâh Azza wa Jalla . Dan menyayangi semua makhluk termasuk pengaruh yang muncul dari sikap baiknya kepada para hamba Allâh Azza wa Jalla . [2]

Maka seorang hamba semakin besar ketaatannya kepada Allâh Azza wa Jalla , kian dekat dengan-Nya dalam taqarrub kepada-Nya, maka akan semakin besar bagian rahmat yang ia dapatkan dari Allâh Azza wa Jalla. [3]

Pangkal Jauhnya Rahmat Allâh Azza Wa Jalla Dari Seorang Hamba

Bila perbuatan baik yang sesuai agama dan diniatkan untuk Allâh Azza wa Jalla  menjadi pangkal seluruh faktor bagi seseorang Muslim untuk meraih rahmat dari Rabbnya, maka mafhûm mukhâlafahnya, maksiat-maksiat yang dilakukan seorang hamba akan menjauhkan rahmat Allâh  dari dirinya.

Mari kita simak istimbath Syaikh As-Sa’di rahimahullah melalui firman Allâh Azza wa Jalla berikut ini:

يَا أَبَتِ لَا تَعْبُدِ الشَّيْطَانَ ۖ إِنَّ الشَّيْطَانَ كَانَ لِلرَّحْمَٰنِ عَصِيًّا

Wahai bapakku, janganlah engkau menyembah syaithan. Sesungguhnya syaithan itu durhaka kepada Rabb Yang Maha Penyayang [Maryam/19:44]

Dalam penyebutan maksiat yang dikaitkan kepada nama Allâh ar-Rahmân termuat adanya isyarat bahwa maksiat-maksiat itu akan menghalangi seorang hamba dari rahmat Allâh  dan menyekat pintu-pintunya, sebagaimana ketaatan merupakan faktor terpenting untuk meraih rahmat-Nya. [4]

Beberapa Faktor Teraihnya Rahmat Allâh Melalui Ayat-Ayat Al-Qur`ân

Maksud dari pembahasan ini adalah merangkum ayat-ayat al-Qur`ân yang secara eksplisit menyebut suatu amalan, atau memerintahkan suatu perbuatan, lalu ayat tersebut ditutup dengan la’allakum turhamûn (supaya kamu mendapat rahmat).

1. Taat kepada Allâh Azza wa Jalla dan Rasul-Nya

Allâh Azza wa Jalla berfirman:

وَأَطِيعُوا اللَّهَ وَالرَّسُولَ لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ

Dan taatilah Allâh dan Rasul, supaya kamu diberi rahmat. [Ali ‘Imrân/3:132]

Amal-amal kebajikan dan ketaatan akan mendatangkan ridha Ar-Rahmân, masuk surga dan teraihnya rahmat. Oleh sebab itu, Allâh Azza wa Jalla berfirman, “Dan taatilah Allâh dan Rasul“ dengan menjalankan perintah-perintah dan menjauhi larangan-larangan “supaya kamu diberi rahmat “.

Jadi, taat kepada Allâh dan Rasul-Nya merupakan faktor teraihnya rahmat. Hal ini sebagaimana Allâh Azza wa Jalla berfirman, “Maka Aku akan tetapkan rahmat-Ku untuk orang-orang yang bertakwa, yang menunaikan zakat dan orang-orang yang beriman kepada ayat-ayat Kami.” [5]

Syaikh al-Utsaimin rahimahullah mengatakan, “Bila kalian taat kepada Allâh Azza wa Jalla dan Rasul, niscaya akan kalian akan mendapatkan rahmat. Dan rahmat itu terwujud dalam teraihnya hal-hal yang diinginkan dan hilangnya hal-hal yang dikuatirkan.”.

Beliau rahimahullah melanjutkan, bahwa rahmat yang dimaksud dalam ayat adalah rahmat khusus yang berhubungan dengan kebahagiaan di dunia dan akhirat, karena rahmat umum sudah kita dapatkan setiap saat, bahkan orang kafir pun merasakannya. [6]

Syaikh Abu Bakar Jâbir al-Jazâiri mengatakan, “Wajibnya taat kepada Allâh dan Rasul-Nya untuk mendapatkan rahmat ilahiyyah, yaitu maaf dan ampunan (dari Allâh) dan masuk ke dalam Surga”. [7]

2. Mengikuti Kandungan Al-Qur`ân

Allâh Azza wa Jalla berfirman:

وَهَٰذَا كِتَابٌ أَنْزَلْنَاهُ مُبَارَكٌ فَاتَّبِعُوهُ وَاتَّقُوا لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ

Dan Al-Qur`ân itu adalah kitab yang Kami turunkan yang diberkati, maka ikutilah dia dan bertakwalah agar kamu diberi rahmat. [Al-An’âm/6:155]

Al-Qur`ânul Karîm memuat kebaikan yang melimpah dan ilmu yang banyak. Ia menjadi sumber pengetahuan bagi seluruh disiplin ilmu dan dari sana, keberkahan dicari. Tidak ada kebaikan kecuali diserukan dan didorong oleh al-Qur`ân. Al-Qur`ân juga memuat berbagai macam hikmah-hikmah dan kemaslahatan.  Dan tidak pula ada keburukan kecuali al-Qur`ân melarangnya dan memperingatkan darinya, serta menjelaskan berbagai faktor agar orang menjauhinya dan selamat dari dampak buruknya.

Maka, patutlah al-Qur`ân diikuti dalam perintah dan larangannya. Juga bangunlah asas-asas agama dan cabang-cabangnya melalui al-Qur`ân.

Maka, termasuk faktor penting untuk menggapai rahmat adalah mengikuti kitab suci ini dengan memahami dan mengamalkan kandungannya.[8]

3. Menyimak Bacaan al-Qur`ân

Allâh Azza wa Jalla berfirman:

وَإِذَا قُرِئَ الْقُرْآنُ فَاسْتَمِعُوا لَهُ وَأَنْصِتُوا لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ

Dan apabila dibacakan Al-Qur`ân, maka dengarkanlah baik-baik, dan perhatikanlah dengan tenang agar kamu mendapat rahmat.  [Al-A’râf/7:204]

Ini adalah perintah umum terhadap setiap orang yang mendengarkan al-Qur`ân tengah di baca, agar ia melakukan istimâ’ (menyimak) dan inshât (memperhatikan). Istimâ’ ialah menyimak dengan telinga, fokus dengan hati dan mentadabburi apa yang ia dengar. Sementara inshât adalah meninggalkan pembicaraan atau apa saja yang menyibukkannya dari menyimak bacaan al-Qur`ân.

Orang yang bersikap demikian tatkala al-Qur`ân dibaca, maka ia akan memperoleh kebaikan yang banyak, ilmu yang melimpah, keimanan yang kontinyu lagi selalu diperbaharui, serta hidayah dan pemahamannya terhadap agama yang kian bertambah. Oleh sebab itu, Allâh Azza wa Jalla memberikan rahmat bagi orang melalui dua sikap tersebut. Dan perintah ini lebih kuat lagi bila seseorang mendengarkan bacaan al-Qur`ân di dalam shalat-shalat jahriyyah[9]

4. Menegakkan Shalat Dan Menunaikan Zakat

وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ

Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat, dan taatlah kepada rasul, supaya kamu diberi rahmat. [An-Nûr/24:56]

Barang siapa mengharapkan rahmat, maka inilah jalannya. Dan barang siapa mengharapkannya tanpa menegakkan shalat, menunaikan zakat dan taat kepada Rasul, maka orang itu hanyalah pemimpi lagi dusta. Harapan-harapan dusta telah melalaikan hatinya[10].

5. Beristighfar

قَالَ يَا قَوْمِ لِمَ تَسْتَعْجِلُونَ بِالسَّيِّئَةِ قَبْلَ الْحَسَنَةِ ۖ لَوْلَا تَسْتَغْفِرُونَ اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ

Dia berkata, “Hai kaumku, mengapa kamu minta disegerakan keburukan sebelum (kamu minta) kebaikan?. Hendaklah kamu meminta ampun kepada Allâh, agar kamu mendapat rahmat”. [An-Naml/27:46]

Sesungguhnya rahmat Allâh Azza wa Jalla dekat kepada orang-orang yang Muhsinin, dan orang yang bertaubat termasuk orang-orang Muhsinin.[11]

6. Mendamaikan Yang Sedang Bertikai

Allâh Azza wa Jalla berfirman:

إِنَّمَا الْمُؤْمِنُونَ إِخْوَةٌ فَأَصْلِحُوا بَيْنَ أَخَوَيْكُمْ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ

Sesungguhnya orang-orang mukmin adalah bersaudara karena itu damaikanlah antara kedua saudaramu dan bertakwalah kepada Allâh supaya kamu mendapat rahmat. [Al-Hujurât/49:10]

Allâh Azza wa Jalla perintahkan Rasul-Nya  untuk memenuhi hak-hak kaum Mukminin dan segala sesuatu yang menyebabkan mereka saling akrab dan menyayangi serta terjalinnya hubungan antara mereka. Semua ini ditujukan untuk menguatkan hak sebagian orang yang menjadi kewajiban sebagian yang lain. Di antaranya, bila terjadi pertikaian antara mereka yang mengakibatkan hati mereka bercerai-berai, saling membenci dan saling menjauh, hendaknya kaum Mukminin melakukan ishlah (perbaikan) antara saudara-saudara mereka (seiman) dan berusaha keras menempuh cara untuk melenyapkan rasa benci mereka.

Kemudian Allâh Azza wa Jalla memerintahkan untuk bertakwa dan memberikan balasan  rahmat atas ketakwaan dan memperhatikan hak kaum Mukminin. Allâh Azza wa Jalla berfirman: “supaya kamu mendapat rahmat. Apabila rahmat telah teraih, maka kebaikan dunia dan akhirat pun akan tergapai. [12]

Penutup

Dengan melihat betapa eratnya turunnya rahmat Allâh Azza wa Jalla dengan pengamalan kandungan-kandungan al-Qur`ân, maka setiap Muslim berkewajiban untuk berusaha keras memahami isi kitab sucinya, dan mengamalkannya dalam kehidupannya.

Ia tidak boleh merasa cukup hanya dengan membaca atau menghafalnya. Ia harus mengamalkannya. Syaikh Shâlih Al-Fauzân sudah mengingatkan bahwa yang tidak mengamalkan kandungan al-Qur`ân, walaupun ia termasuk orang yang sering sekali membacanya, atau banyak hafalannya, orang tersebut belumlah memenuhi kewajiban melakukan nashîhah kepada Kitâbullâh dengan baik.[13]

Semoga Allâh Azza wa Jalla berkenan memudahkan kita mengamalkan perintah-perintah dan menjauhi larangan-larangan-Nya, sehingga rahmat-Nya yang khusus selalu menaungi kehidupan kita. Amin.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 08/Tahun XX/1437H/2016M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
_______
Footnote
[1]  Fiqhul Asmâ`il Husnâ hlm. 102.

[2]  Bahjatu Qulûbil Abrâr hlm.180.

[3]  Fiqhul Asmâ`il Husnâ hlm. 101.

[4]  Taisîrul Karîmir Rahmân hlm. 444.

[5]  Taisîrul Karîmir Rahmân hlm.115.

[6]  Tafsir Surah Âli Imrân 2/165.

[7]  Aisarut Tafâsîr 1/376.

[8]  Taisîrul Karîmir Rahmân hlm. 243.

[9]  Taisîrul Karîmir Rahmân hlm.276.

[10]  Taisîrul Karîmir Rahmân hlm. 522.

[11]  Taisîrul Karîmir Rahmân hlm. 555.

[12] Taisîrul Karîmir Rahmân hlm.744.

[13]  Al-Minhatur Rabbaniyyah
sumber: https://almanhaj.or.id/8425-meraih-rahmat-allh-azza-wa-jalla.html

Apa itu Hari Tasyrik?

Hari tasyrik itu apa sih? Yang jelas hari tersebut adalah tanggal 11, 12, 13 Dzulhijjah.

Dari Nubaisyah Al Hudzali, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أَيَّامُ التَّشْرِيقِ أَيَّامُ أَكْلٍ وَشُرْبٍ

Hari-hari tasyrik adalah hari makan dan minum.” (HR. Muslim no. 1141)

Hari tasyrik adalah tiga hari setelah Idul Adha (hari nahr). (Lihat Al Iqna’, 1: 412).

Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Hari tasyrik adalah tiga hari setelah Idul Adha (yaitu 11, 12, 13 Dzulhijjah). Disebut tasyrik karena tasyrik itu berarti mendendeng atau menjemur daging qurban di terik matahari. Dalam hadits disebutkan, hari tasyrik adalah hari untuk memperbanyak dzikir yaitu takbir dan lainnya.” (Syarh Shahih Muslim, 8: 18).

Nah itulah kenapa disebut hari tasyrik, maksudnya adalah menjemur daging qurban di terik matahari karena di masa silam tidak ada pendingin atau freezer seperti saat ini. Yang ada biar daging itu awet, daging tersebut dijemur atau didendeng.

Kalau hari tasyrik disebut hari makan dan minum berarti ketika itu tidak dibolehkan untuk berpuasa apa pun di hari-hari tersebut (11, 12, 13 Dzulhijjah). Inilah pendapat yang lebih dikuatkan dalam madzhab Syafi’i. (Lihat Idem). Baca: Hukum Puasa pada Hari Tasyriq dan Amalan di Hari Tasyriq.

Selamat menikmati daging qurban dengan berbagai macam menu spesial. Semoga hari tasyrik menjadi hari penuh berkah.

Disusun di pagi hari di hari tasyrik, 12 Dzulhijjah 1435 H (7/10/2014) di Darush Sholihin

Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal
sumber: https://rumaysho.com/9015-hari-tasyrik.html

Adab – Adab dalam Ied

Apa sunah dan adab yang seharusnya kita lakukan pada hari Id?

Published Date: 2013-10-07

Alhamdulillah

Termasuk sunnah yang seharusnya dilakukan seorang muslim pada hari Id adalah sebagai berikut;

1- Mandi sebelum berangkat untuk shalat Id.

Terdapat riwayat shahih dalam Kitab Al-Muwaththa dan lainnya bahwa Abdullah bin Umar mandi pada hari Id sebelum berangkat ke tempat shalat. (Al-Muwaththa, no. 428). An-Nawawi rahimahullah menyebutkan adanya kesepakatan ulama tentang disunnahkannya mandi untuk shalat Id.

Alasan yang menjadi sebab disunnahkannya mandi pada hari Jumat dan atau kesempatan lainnya saat kaum muslimin berkumpul secara umum, juga terdapat pada shalat Id, bahkan boleh jadi pada shalat Id alasan itu lebih kuat.

2- Makan sebelum shalat Id pada Idul Fitri, dan sesudahnya pada hari Idul Adha.

Termasuk adab pada hari Idul Fitri, tidak berangkat shalat sebelum memakan beberapa butir korma, sebagaimana diriwayatkan oleh Bukhari dari Anas bin Malik, dia berkata, ‘Adalah Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam tidak berangkat pada hari Idul Fitri sebelum memakan beberapa butir korma, dan dia memakannya dengan jumlah ganjil.” (HR. Bukhari, no. 953)

Disunnahkannya makan sebelum berangkat shalat sebagai penegasan dalam hal larangan puasa pada hari itu dan sebagai pengumumannya dibolehkannya berbuka dan selesainya masa puasa.

Ibnu Hajar memberikan latar belakang masalah ini, yaitu untuk menutup celah adanya tambahan dalam puasa, dan padanya terdapat sikap segera menunaikan perintah Allah. (Fathul Bari, 2/446)

Siapa yang tidak mendapatkan korma, hendaknya dia makan  sesuatu yang dibolehkan.

Adapun pada Idul Adha, maka yang disunnahkan adalah tidak makan sebelum kembali dari shalat Id. Hendaknya dia makan dari hewan kurbannya jika dia menyembelih hewan kurban, jika dia tidak memiliki hewan kurban, maka tidak mengapa dia makan sebelum shalat Id.

3- Bertakbir Pada Hari Id.

Hal ini termasuk sunnah yang agung pada hari Id, berdasarkan firman Allah Ta’ala,

ولتكملوا العدة ولتكبروا الله على ما هداكم ولعلكم تشكرون (سورة البقرة: 185)

“Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur.” (QS. Al-Baqarah: 185)

Dari Walid bin Muslim dia berkata, ‘Aku bertanya kepada Al-Auzai dan Malik bin Anas tentang mengeraskan takbir pada dua Hari Raya.’ Mereka berdua menjawab, ‘Ya, dahulu Ibnu Umar mengeraskan takbir pada hari Idul Fitri hingga imam datang.”

Terdapat riwayat shahih dari Abu Abdurrahman As-Silmi, dia berkata, ‘Mereka para hari Idul Fitri lebih keras dibanding Idul Adha) Waki’ berkata, ‘Yang dimaksud (keras) adalah bertakbir.’ (Lihat Irwa’ul Ghalil 3/122)

Sedangkan Daruquthni meriwayatkan bahwa Ibnu Umar apabila berangkat untuk shaat Idul Fitri dan Idul Adha, bersungguh-sungguh untuk bertakbir hingga tiba ke tempat shalat, kemudian dia terus bertakbir hingga imam datang.

Ibnu Abi Syaibah meriwayatkan dengan sanad yang shahih dari Az-Zuhri, dia berkata, ‘Orang-orang bertakbir pada hari Id hingga mereka keluar dari rumah-rumah mereka hingga ketika mereka mendatangi tempat shalat dan hingga imam datang. Apabila imam telah datang, mereka semua diam, jika imam bertakbir, merekapun bertakbir. (Lihat Irwa’ul Ghalil, 2/121)

Ibnu Syihab Az-Zuhri rahimahullah berkata, ‘Dahulu orang-orang bertakbir sejak mereka keluar dari rumah-rumah mereka hingga datangnya imam (ke tempat shalat untuk memulai shalat).

Waktu takbir dalam shalat Idul Fitri dimulai sejak malam Id hingga imam masuk (ke tempat shalat) untuk melakukan shaat Id.

Adapun dalam Idul Adha, maka takbir dimulai sejak hari pertama Dzulhijjah hingga matahari terbenam pada akhir hari tasyrik.

Tata Cara Takbir

Terdapat dalam mushannaf Ibnu Abi Syaibah dengan sanad yang shahih dari Ibnu Mas’ud radhiallahu anhu, bahwa dia bertakbir pada hari-hari Tasyrik (dengan redaksi berikut);

الله أكبر الله أكبر لا إله إلا الله والله أكبر الله أكبر ولله الحمد.

Allah Maha Besar, Allah Maha Besar, Tiada tuhan yang disembah selain Allah, Allah Maha Besar, bagiNya segala puji.

Ibnu Abi Syaibah juga meriwayatkan lagi dengan redaksi yang sama, hanya saja takbirnya menjadi tiga kali.

Al-Mahamili meriwayatkan dengan sanad yang shahih juga dari Ibnu Mas’ud (redaksi berikut);

الله أكبر كبيراً الله أكبر كبيراً الله أكبر وأجلّ ، الله أكبر ولله الحمد

Allah Maha Besar, Allahu Maha Besar, Allah Maha Besar dan Agung, Allah Maha Besar, bagiNya segala puji. (Lihat Irwa’ul Ghalil, 3/126)

4- Ucapan Selamat

Termasuk adab pada hari Id adalah saling memberikan ucapan selamat yang baik satu sama lain, apapun redaksinya. Seperti ungkapan, taqabbalallahu minna wa minkum, atau, Idun Mubarak, atau yang semisalnya dalam berbagai bentuk redaksi yang dibolehkan.

Dari Jubair bin Nafir, dia berkata, ‘Para shahabat Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, apabila berjumpa pada hari Id, mereka satu sama lain saling mengucapkan, taqabbalallahu minna wa minka.’ Ibnu Hajar berkata, sanadnya hasan (Fathul Bari, 2/446)

Pemberian ucapan selamat sudah dikenal di kalangan para shahabat, karenanya para ulama memberikan keringanan dalam hal ini, seperti Imam Ahmad dan lainnya. Terdapat riwayat yang menunjukkan disyariatkannya ucapan selamat pada moment-moment tertentu, dan juga tindakan para shahabat yang memberikan ucapan selamat ketika mendapatkan sesuatu yang membahagiakan, seperti diterimanya taubat seseorang oleh Allah Ta’ala terhadap suatu perkara, lalu mereka berdiri untuk memberikan ucapan selamat karena itu. Adapula riwayat lainnya.

Tidak diragukan lagi bahwa ucapan selamat termasuk kemuliaan akhlak dan fenomena sosial yang baik di kalangan kaum muslimin.

Paling tidak dalam masalah ini adalah anda membalas ucapan seseorang yang memberikan ucapan selamat kepada anda, atau anda diam apabila dia diam (tidak memberikan ucapan selamat), sebagaimana dikatakan oleh Imam Ahmad rahimahullah, ‘Jika seseorang memberikan ucapan selamat kepadaku, maka akan aku jawab, kalau tidak, aku tidak memulainya.’

5. Berhias Pada Dua Hari Id

Abdullah bin Umar radhiallahu anhuma berkata, ‘Umar radhiallahu anhu mengambil (membeli) sebuah jubah dari sutera yang dijual di pasar, lalu dia mendatangi Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, kemudian berkata, ‘Wahai Rasulullah, belilah ini dan berhiaslah dengannya untuk Hari Raya dan menyambut tamu.’ Maka Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya ini adalah pakaian orang yang tidak mendapatkan bagian (di hari kiamat)” (HR. Bukhari, no. 948)

Nabi shallallahu alaihi wa sallam menyetujui tindakan Umar untuk berhias pada hari Id, akan tetapi yang dia ingkari adalah membeli baju tersebut, karena terbuat dari sutera.

Dari Jabir radhialahu anhu, dia berkata, Adalah Nabi shallallahu alaihi wa sallam memiliki gamis yang biasa beliau pakai untuk shalat dua Hari Raya dan hari Jumat. (Shahih Ibnu Khuzaimah, no. 1765)

Al-Baihaqi meriwayatkan dengan sanad yang shahih bahwa Ibnu Umar memakai pakaian yang paling bagus pada Hari Id.

Maka bagi laki-laki, hendaknya memakai pakaian yang paling bagus ketika berangkat untuk shalat Id.

Adapun wanita, hendaknya dia menjauhi perhiasan apabila dia keluar, karena dilarang baginya menampakkan perhiasan di hadapan laki-laki non mahram, demikian pula diharamkan bagi wanita yang hendak keluar untuk mengenakan wewangian atau mengundang fitnah bagi laki-laki, karena dia keluar semata-mata untuk beribadah dan ketaatan.

6- Pergi ke tempat shalat melalu suatu jalan dan kembali melalui jalan yang berbeda.

Dari Jabir bin Abdillah radhiallahu anhuma, dia berkata, Nabi shallallahu alaihi wa sallam pada Hari Id menempuh jalan yang berbeda. (HR. Bukhari, no. 986)

Ada yang mengatakan bahwa hikmah dari perbuatan tersebut adalah agar kedua jalan itu menjadi saksi di hadapan Allah pada hari kiamat, sebab bumi akan berbicara pada hari kiamat terhadap kebaikan atau keburukan yang dilakukan di atasnya.

Ada pula yang berpendapat, untuk menampakan syiar Islam pada kedua jalan tersebut. atau untuk menampakkan zikir kepada Allah, atau untuk menimbulkan rasa gentar terhadap kaum munafik atau orang Yahudi dengan banyaknya orang bersamanya, atau untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, apakah untuk meminta fatwa, mengajarkan atau memenuhi segala kebutuhan, atau untuk mengunjungi kerabat dan bersilaturahim.

Wallahua’lam.

sumber: https://islamqa.info/id/36442

Keutamaan Puasa Arafah

Salah satu amalan utama di awal Dzulhijjah adalah puasa Arafah, pada tanggal 9 Dzulhijjah. Puasa ini memiliki keutamaan yang semestinya tidak ditinggalkan seorang muslim pun. Puasa ini dilaksanakan bagi kaum muslimin yang tidak melaksanakan ibadah haji.

Dari Abu Qotadah, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

صِيَامُ يَوْمِ عَرَفَةَ أَحْتَسِبُ عَلَى اللَّهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِى قَبْلَهُ وَالسَّنَةَ الَّتِى بَعْدَهُ وَصِيَامُ يَوْمِ عَاشُورَاءَ أَحْتَسِبُ عَلَى اللَّهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِى قَبْلَهُ

Puasa Arofah (9 Dzulhijjah) dapat menghapuskan dosa setahun yang lalu dan setahun akan datang. Puasa Asyuro (10 Muharram) akan menghapuskan dosa setahun yang lalu.” (HR. Muslim no. 1162)

Imam Nawawi dalam Al Majmu’ (6: 428) berkata, “Adapun hukum puasa Arafah menurut Imam Syafi’i dan ulama Syafi’iyah: disunnahkan puasa Arafah bagi yang tidak berwukuf di Arafah. Adapun orang yang sedang berhaji dan saat itu berada di Arafah, menurut Imam Syafi’ secara ringkas dan ini juga menurut ulama Syafi’iyah bahwa disunnahkan bagi mereka untuk tidak berpuasa karena adanya hadits dari Ummul Fadhl.”

Ibnu Muflih dalam Al Furu’ -yang merupakan kitab Hanabilah- (3: 108) mengatakan, “Disunnahkan melaksanakan puasa pada 10 hari pertama Dzulhijjah, lebih-lebih lagi puasa pada hari kesembilan, yaitu hari Arafah. Demikian disepakati oleh para ulama.”

Adapun orang yang berhaji tidak disunnahkan untuk melaksanakan puasa Arafah.

عَنْ أُمِّ الْفَضْلِ بِنْتِ الْحَارِثِ أَنَّ نَاسًا تَمَارَوْا عِنْدَهَا يَوْمَ عَرَفَةَ فِي صَوْمِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ بَعْضُهُمْ هُوَ صَائِمٌ وَقَالَ بَعْضُهُمْ لَيْسَ بِصَائِمٍ فَأَرْسَلَتْ إِلَيْهِ بِقَدَحِ لَبَنٍ وَهُوَ وَاقِفٌ عَلَى بَعِيرِهِ فَشَرِبَهُ

“Dari Ummul Fadhl binti Al Harits, bahwa orang-orang berbantahan di dekatnya pada hari Arafah tentang puasa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sebagian mereka mengatakan, ‘Beliau berpuasa.’ Sebagian lainnya mengatakan, ‘Beliau tidak berpuasa.’ Maka Ummul Fadhl mengirimkan semangkok susu kepada beliau, ketika beliau sedang berhenti di atas unta beliau, maka beliau meminumnya.” (HR. Bukhari no. 1988 dan Muslim no. 1123).

عَنْ مَيْمُونَةَ – رضى الله عنها – أَنَّ النَّاسَ شَكُّوا فِى صِيَامِ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – يَوْمَ عَرَفَةَ ، فَأَرْسَلَتْ إِلَيْهِ بِحِلاَبٍ وَهْوَ وَاقِفٌ فِى الْمَوْقِفِ ، فَشَرِبَ مِنْهُ ، وَالنَّاسُ يَنْظُرُونَ

“Dari Maimunah radhiyallahu ‘anha, ia berkata bahwa orang-orang saling berdebat apakah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berpuasa pada hari Arafah. Lalu Maimunah mengirimkan pada beliau satu wadah (berisi susu) dan beliau dalam keadaan berdiri (wukuf), lantas beliau minum dan orang-orang pun menyaksikannya.” (HR. Bukhari no. 1989 dan Muslim no. 1124).

Mengenai pengampunan dosa dari puasa Arafah, para ulama berselisih pendapat. Ada yang mengatakan bahwa yang dimaksud adalah dosa kecil. Imam Nawawi rahimahullah mengatakan, “Jika bukan dosa kecil yang diampuni, moga dosa besar yang diperingan. Jika tidak, moga ditinggikan derajat.” (Syarh Shahih Muslim, 8: 51) Sedangkan jika melihat dari penjelasan Ibnu Taimiyah rahimahullah, bukan hanya dosa kecil yang diampuni, dosa besar bisa terampuni karena hadits di atas sifatnya umum. (Lihat Majmu’ Al Fatawa, 7: 498-500).

Setelah kita mengetahui hal ini, tinggal yang penting prakteknya. Juga jika risalah sederhana ini bisa disampaikan pada keluarga dan saudara kita yang lain, itu lebih baik. Biar kita dapat pahala, juga dapat pahala karena telah mengajak orang lain berbuat baik. “Demi Allah, sungguh satu orang saja diberi petunjuk (oleh Allah) melalui perantaraanmu, maka itu lebih baik dari unta merah (harta amat berharga di masa silam, pen).” (Muttafaqun ‘alaih). “Barangsiapa yang menunjuki kepada kebaikan maka dia akan mendapatkan pahala seperti pahala orang yang mengerjakannya” (HR. Muslim).

Semoga Allah beri hidayah pada kita untuk terus beramal sholih.

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel Muslim.Or.Id

Kenapa Masih Enggan Qurban?

💎 °Kenapa Masih Enggan Qurban?°.
➖➖➖➖➖➖➖➖➖.
.
💔 “Kenapa engkau masih enggan? Enggan untuk berqurban, padahal sejatinya engkau mampu dan cukup”.
.
📌 Saudaraku, apa sih penyebabnya yang membuat fikiran kita untuk enggan berqurban padahal sejatinya kita mampu.
.
💰 Seandainya saja kita mau menabung sedikit demi sedikit, dan mungkin 1 tahun pun sudah bisa terkumpul untuk membeli hewan qurban. Padahal kalau untuk urusan dunia, semisal gadget kita rusak dengan harga yang sedemikian Mahal kita mampu mengupayakan untuk beli secepatnya. Laa hawla wa laa quwwata illa Billah.
.
💫 Saudaraku, mari kita pelan-pelan rubah pola pikir kita, orientasi kita, tujuan kita hanya untuk Akhirat adapun dunia maka secukupnya saja jangan terlalu berlebih-lebihan.
.
Mari kita simak betapa pentingnya berqurban adapun dalilnya ialah; .
📚Allah Ta’ala berfirman,
.
فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ.
“Dirikanlah shalat dan berqurbanlah (an nahr).” (QS. Al Kautsar: 2).
.
Di antara tafsiran ayat ini adalah “berqurbanlah pada hari raya Idul Adha (yaumun nahr)”. Tafsiran ini diriwayatkan dari ‘Ali bin Abi Tholhah dari Ibnu ‘Abbas, juga menjadi pendapat ‘Atho’, Mujahid dan jumhur (mayoritas) ulama. (Lihat Zaadul Masiir, Ibnul Jauzi, 9: 249).
.
📚 Begitu juga dengan perkataan ulama’ Salaf berikut, Ibnul Qayyim rahimahullah berkata,
.
“Penyembelihan yang dilakukan di waktu mulia lebih afdhol daripada sedekah senilai penyembelihan tersebut. Oleh karenanya jika seseorang bersedekah untuk menggantikan kewajiban penyembelihan pada manasik tamattu’ dan qiron meskipun dengan sedekah yang bernilai berlipat ganda, tentu tidak bisa menyamai keutamaan udhiyah.”.
.
📝 Menunjukkan bahwa Ibadah qurban lebih baik daripada bersedekah dengan uang yang senilai dengan hewan qurban.

sumber: Hijrah Institute

Larangan memotong rambut & kuku, Bagi “Shahibul Qurban”

💎 *°Larangan memotong rambut & kuku, Bagi “Shahibul Qurban”. °*

➖➖➖➖➖➖➖➖➖

💓 Saudaraku yang dirahmati Allah, segala puji bagi Allah atas segala kemudahan yang diberikan untuk kita bisa berqurban di tahun ini.

❓ *_Niat berqurban sudah, terus apalagi ya yang harus kita ingat?_* “`Hmm…“`
Oh Iya, Untuk engkau yang berniat qurban ingatlah ini;

📚 Sebagaimana Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda,

“`”Apabila engkau telah memasuki sepuluh hari pertama (bulan Dzulhijjah) sedangkan diantara kalian ingin berkurban maka janganlah dia menyentuh(memotong) sedikitpun bagian dari rambut dan kukunya.” (HR. Muslim)“`

⛔ Lalu kenapa sih, kok kita *_dilarang memotong kuku dan rambut_* jika ingin berqurban?

🔊 Salah satu jawaban dari ulama kita, syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah,

“`”Tidak diragukan lagi bahwa larangan dari Rasulullahshallallahu ‘alaih wa sallam pasti mengandung hikmah. Demikian juga perintah terhadap sesuatu adalah hikmah, hal ini cukuplah menjadi keyakinan setiap orang yang beriman (yaitu yakin bahwa setiap perintah dan larangan pasti ada hikmahnya baik yang diketahui ataupun tidak diketahui, pent)”.“`

📚Allah Ta’ala berfirman,

“`”Sesungguhnya jawaban orang-orang mukmin, apabila mereka dipanggil kepada Allah dan Rasul-Nya agar Rasul menghukumi (mengadili) di antara mereka ialah ucapan, “Kami mendengar dan kami patuh.” Dan mereka itulah orangorang yang beruntung.(QS. an-Nur: 51)“`

♻ Yuk share, jangan lupa follow juga akun…

*H I J R A H I N S T I T U T E*

═══ ¤❁✿❁¤ ═══
Like, follow & join:
═══ ¤❁✿❁¤ ═══
Instagram: https://goo.gl/PHqk7A
Youtube:​ https://goo.gl/8U4NrP
Telegram: https://goo.gl/Jbncff
Fanspage: https://goo.gl/YQLSVo
Sumber: https://bit.ly/2b8zUYc
═══ ¤❁✿❁¤ ═══