Empat Amalan Ringan Pelebur Dosa

Seorang bijak mengatakan:

الْإِنْسَانُ مَحَلُّ الْخَطَأِ وَالنِّسْيَانِ

“Manusia tempatnya salah dan lupa”

Karena itulah kebutuhan kita terhadap taubat lebih besar daripada kebutuhan kita terhadap makan dan minum, kalau kita tidak makan atau tidak minum yang rusak adalah kesehatan kita, yang hancur adalah dunia kita, namun apabila kita tidak bertaubat maka yang hancur adalah akhirat kita…

Dan dengan rahmat-Nya, Allah subhanahu wa ta’ala mensyariatkan kepada kita amalan-amalan pelebur dosa yang mudah untuk dilakukan, bisa dilakukan oleh siapa saja, tidak membutuhkan biaya, tidak hanya bisa dilakukan oleh orang kaya, namun yang miskin pun bisa berlomba-lomba menunaikannya, amalan yang tidak hanya bisa dilakukan oleh orang yang sehat namun yang sakit pun masih bisa mengerjakannya.

Diantara amalan-amalan tersebut adalah:

[1]. Menyempurnakan wudhu

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إِذَا تَوَضَّأَ الْعَبْدُ الْمُسْلِمُ أَوِ الْمُؤْمِنُ فَغَسَلَ وَجْهَهُ خَرَجَتْ مِنْ وَجْهِهِ كُلُّ خَطِيئَةٍ نَظَرَ إِلَيْهَا بِعَيْنَيْهِ مَعَ الْمَاءِ ، أَوْ مَعَ آخِرِ قَطْرِ الْمَاءِ أَوْ نَحْوَ هَذَا فَإِذَا غَسَلَ يَدَيْهِ خَرَجَتْ مِنْ يَدَيْهِ كُلُّ خَطِيئَةٍ بَطَشَتْهَا يَدَاهُ مَعَ الْمَاءِ ، أَوْ مَعَ آخِرِ قَطْرِ الْمَاءِ , حَتَّى يَخْرُجَ نَقِيًّا مِنَ الذُّنُوبِ.

Apabila seorang hamba muslim atau mukmin berwudlu, dan mencuci wajahnya maka akan keluar dari wajahnya semua kesalahan yang dilakukan oleh kedua matanya (keluar) bersamaan dengan air (wudlunya) atau bersamaan dengan akhir tetesan air (wudlunya), apabila mencuci kedua tangannya maka akan keluar dari keduanya semua kesalahan yang dilakukan oleh keduanya (keluar) bersamaan dengan air atau bersamaan dengan akhir tetesan air (wudlunya), sehingga dia selesai dalam keadaan suci/bersih dari dosa-doa. (HR. Muslim no. 24)

[2]. Memperbanyak langkah menuju masjid untuk shalat

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

كلُّ خطوةٍ يخطوها أحدُكم إلى الصلاةِ يُكْتَبُ لَهُ بها حسنةٌ ويُمْحَى عنه بِها سَيِّئَةٌ.

Setiap langkah yang digunakan oleh salah seorang dari kalian menuju sholat akan ditulis baginya satu kebaikan dan akan dihapus darinya satu kesalahan. (HR. Ahmad no. 7801, dinilai shahih oleh Syaikh Al-Albani)

[3]. Menunggu shalat

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

أَلا أَدُلُّكُمْ عَلَى مَا يَمْحُو اللَّهُ بِهِ الْخَطَايَا ، وَيَرْفَعُ بِهِ الدَّرَجَاتِ ؟ ، قَالَوا : بَلَى يَا رَسُولَ اللَّهِ ، قَالَ : إِسْبَاغُ الْوُضُوءِ عَلَى الْمَكَارِهِ ، وَكَثْرَةُ الْخُطَا إِلَى الْمَسَاجِدِ ، وَانْتِظَارُ الصَّلاةِ بَعْدَ الصَّلاةِ، فَذَلِكُمُ الرِّبَاطُ

“Maukah kalian aku tunjukkan sesuatu yang dapat menghapus dosa dan mengangkat derajat. Mereka menjawab: ‘tentu wahai Rasulullah.’ Beliau bersabda: “Menyempurnakan wudhu ketika masa sulit dan memperbanyak langkah ke masjid serta menunggu shalat satu ke shalat yang lain, karena hal itu adalah ribath.” (HR. Muslim no. 251 dan At-Tirmidzi no. 51)

[4]. Mengucapkan salam dan berkata baik

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إِنَّ مِنْ مُوْجِبَاتِ الْمَغْفِرَةِ بَذْلَ السَّلَامِ وَحُسْنَ الْكَلَامِ

“Sesungguhnya termasuk sebab mendapatkan ampunan adalah memberikan salam dan berkata baik. (HR. Al-Kharaithi dalam Makarim AlAkhlak dan dinilai shahih oleh Al-Albani dalam Silsilah AlAhadits Ash-Shahihah, no. 1035)

Demikian empat amalan ringan namun dapat meleburkan dosa. Semoga Allah menerima taubat kita. Wabillahi taufiq.

Ditulis Oleh:
Ustadz Iskandar Albahr حفظه الله
(Kontributor Bimbinganislam.com)
sumber: https://bimbinganislam.com/empat-amalan-ringan-pelebur-dosa/

Lakukanlah Puasa Sunnah Minimal Sebulan 3 Kali

catatan: Jika fitur kalender Hijriah HijrahApp antum telat/kecepatan tanggalnya bisa dikoreksi sendiri dengan cara sbb:

1. Buka menu kalender Hijriah
2. Ketuk icon baris 3 ( ≡ )
3. Pilih +1 hari jika kalender telat 1 hari atau pilih -1 hari jika kalender kecepatan 1 hari

Minimal seorang muslim melakukan puasa sunnah sebanyak tiga kali dalam sebulan. Yang utama adalah melakukan puasa pada ayyamul bidh (13, 14, 15 hijriyah).

Dalil Anjuran

[Dalil pertama]

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,

أَوْصَانِى خَلِيلِى بِثَلاَثٍ لاَ أَدَعُهُنَّ حَتَّى أَمُوتَ صَوْمِ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ مِنْ كُلِّ شَهْرٍ ، وَصَلاَةِ الضُّحَى ، وَنَوْمٍ عَلَى وِتْرٍ

Kekasihku (yaitu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam) mewasiatkan padaku tiga nasehat yang aku tidak meninggalkannya hingga aku mati: [1] berpuasa tiga hari setiap bulannya, [2] mengerjakan shalat Dhuha, [3] mengerjakan shalat witir sebelum tidur.[1]

[Dalil Kedua]

Mu’adzah bertanya pada ‘Aisyah,

أَكَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَصُومُ ثَلاَثَةَ أَيَّامٍ مِنْ كُلِّ شَهْرٍ قَالَتْ نَعَمْ. قُلْتُ مِنْ أَيِّهِ كَانَ يَصُومُ قَالَتْ كَانَ لاَ يُبَالِى مِنْ أَيِّهِ صَامَ. قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ

“Apakah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berpuasa tiga hari setiap bulannya?” ‘Aisyah menjawab, “Iya.” Mu’adzah lalu bertanya, “Pada hari apa beliau melakukan puasa tersebut?” ‘Aisyah menjawab, “Beliau tidak peduli pada hari apa beliau puasa (artinya semau beliau).”[2]

[Dalil Ketiga]

Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata,

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يُفْطِرُ أَيَّامَ الْبِيضِ فِي حَضَرٍ وَلَا سَفَرٍ

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa berpuasa pada ayyamul biidh ketika tidak bepergian maupun ketika bersafar.[3]

[Dalil Keempat]

Dari Abu Dzar, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda padanya,

يَا أَبَا ذَرٍّ إِذَا صُمْتَ مِنَ الشَّهْرِ ثَلاَثَةَ أَيَّامٍ فَصُمْ ثَلاَثَ عَشْرَةَ وَأَرْبَعَ عَشْرَةَ وَخَمْسَ عَشْرَةَ

Jika engkau ingin berpuasa tiga hari setiap bulannya, maka berpuasalah pada tanggal 13, 14, dan 15 (dari bulan Hijriyah).[4]

[Dalil Kelima]

Dari ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al ‘Ash, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

صَوْمُ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ صَوْمُ الدَّهْرِ كُلِّهِ

Puasa pada tiga hari setiap bulannya adalah seperti puasa sepanjang tahun.[5]

Pelajaran Penting

  1. Dianjurkan berpuasa tiga hari setiap bulannya, pada hari apa saja. Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin menjelaskan, “Puasa tiga hari setiap bulannya boleh dilakukan pada sepuluh hari pertama, pertengahan bulan atau sepuluh hari terakhir dari bulan Hijriyah, atau pula pada setiap sepuluh hari tadi masing-masing satu hari. Puasa tersebut bisa pula dilakukan setiap pekan satu hari puasa. Ini semuanya boleh dan melakukan puasa tiga hari setiap bulannya ada keluasan melakukannya di hari mana saja. Oleh karena itu, ‘Aisyah mengatakan, “Beliau tidak peduli pada hari apa beliau puasa (artinya semau beliau di awal, pertengahan atau akhir bulan hijriyah)”.”[6]
  2. Hari yang utama untuk berpuasa adalah pada hari ke-13, 14, dan 15 dari bulan Hijriyah yang dikenal dengan ayyamul biid. Ada pula yang mengatakan bahwa ayyamul biid adalah hari ke-12, 13 dan 14. Namun pendapat pertama tadi lebih kuat.
  3. Hari ini disebut dengan ayyamul biid (biid = putih, ayyamul = hari) karena pada malam ke-13, 14, dan 15 malam itu bersinar putih dikarenakan bulan purnama yang muncul pada saat itu.

Faedah Puasa Tiga Hari Setiap Bulan

  1. Menghidupkan sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
  2. Melakukan puasa tiga hari setiap bulannya seperti melakukan puasa sepanjang tahun karena pahala satu kebaikan adalah sepuluh kebaikan semisal. Berarti puasa tiga hari setiap bulan sama dengan puasa sebanyak tiga puluh hari setiap bulan. Jadi seolah-olah ia berpuasa sepanjang tahun.[7]
  3. Memberi istirahat pada anggota badan setiap bulannya.

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel https://rumaysho.com

9 Rabi’ul Awwal 1431 H

 


[1] HR. Bukhari no. 1178.

[2] HR. Tirmidzi no. 763 dan Ibnu Majah no. 1709. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih.

[3] HR. An Nasai no. 2345. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan. Lihat Ash Shohihah no. 580.

[4] HR. Tirmidzi no. 761 dan An Nasai no. 2424. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan.

[5] HR. Bukhari no. 1979.

[6] Syarh Riyadhus Sholihin, 3/470.

[7] Lihat penjelasan Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin di Syarh Riyadhus Sholihin, 3/469.
sumber : https://rumaysho.com/863-lakukanlah-puasa-sunnah-minimal-sebulan-3-kali.html

Tata Cara Sujud Dalam Shalat

Sujud adalah salah satu rukun salat. Allah Ta’ala berfirman:

يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا ارْكَعُوا وَاسْجُدُوا وَاعْبُدُوا رَبَّكُمْ وَافْعَلُوا الْخَيْرَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

Hai orang-orang yang beriman, ruku’lah kamu, sujudlah kamu, sembahlah Tuhanmu dan perbuatlah kebajikan, supaya kamu mendapat kemenangan.” (QS. Al-Hajj: 77)

Ath Thabari dalam Tafsir-nya menyebutkan:

ارْكَعُوا) لله في صلاتكم (واسْجُدُوا) له فيها)

“(Rukuklah) kepada Allah dalam shalat kalian dan (sujudlah) di dalam salat kalian” (Tafsir Ath Thabari)

Dalam ayat ini rukuk dan sujud mewakili penyebutan salat, menunjukkan rukuk dan sujud adalah bagian yang tidak bisa terpisahkan dari salat. Kemudian dalam hadis yang dikenal dengan hadis Al Musi’ Shalatuhu, dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, disebutkan di sana:

ثُمَّ اسْجُدْ حتَّى تَطْمئِنَّ سَاجِدًا، ثُمَّ ارْفَعْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ جَالِسًا، ثُمَّ اسْجُدْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ سَاجِدًا

“...Kemudian sujudlah sampai tuma’ninah. Kemudian bangun sampai duduk dengan tuma’ninah. Kemudian sujud sampai tuma’ninahز” (HR. Bukhari no. 6251, Muslim no. 397)

Dan ijma’ para ulama bahwa sujud adalah rukun salat, tidak sah salat jika sujud ditinggalkan. Imam An-Nawawi mengatakan:

ِوَالسْجُوْدُ فَرْضٌ، بِنَصٍّ الكِتَابِ والسُنَّنِ والإِجْمَاع

“Sujud hukumnya wajib berdasarkan nash Alquran, sunnahm dan ijma.” (Al Majmu’, 3/421)

Dan dalam setiap rakaat wajib ada dua kali sujud sebagaimana dalam hadis Abu Hurairah di atas.

Cara Turun Sujud

Para ulama berbeda pendapat mengenai cara turun sujud dalam dua pendapat:

Pendapat pertama: kedua lutut dahulu baru kedua tangan. Ini adalah pendapat jumhur ulama, diantaranya Syafi’iyyah, Hanabilah dan Hanafiyyah.

Dari Alqamah dan Al Aswad rahimahumallah:

ِحَفِظْنَا عَنْ عُمَرَ فِي صَلَاتِهِ أَنَّهُ خرَّ بَعْدَ رُكُوعِهِ عَلَى رُكْبَتَيْهِ كَمَا يَخِرُّ البَعِيْرُ، ووَضَعَ رُكْبَتَيْهِ قَبْلَ يَدَيْه

Aku mengingat cara shalat Umar (bin Khathab) bahwa beliau turun sujud setelah rukuk dengan bertumpu pada lututnya sebagaimana unta yang meringkuk. Beliau meletakkan lututnya lebih dahulu dari tangannyaز” (HR. Ath Thahawi dalam Syarah Ma’anil Atsar, 1419, dishahihkan Al Albani dalam Ashl Sifati Shalatin Nabi, 2/717)

Ini pendapat yang dikuatkan oleh Ibnul Qayyim rahimahullah, Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin dan Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahumullah.

Pendapat kedua: kedua tangan dahulu baru kedua lutut. Ini adalah pendapat ulama Malikiyyah dan juga salah satu pendapat Imam Ahmad.

Dari Nafi’ rahimahullah, ia berkata:

كَانَ إِبْنُ عُمَرَ يُضَعُ يَدَيْهِ قَبْلَ رُكْبَتَيْهِ

Ibnu Umar dahulu meletakkan kedua tangannya sebelum kedua lututnyaز” (HR. Al Bukhari secara mu’allaq di hadits no. 803, Ibnu Khuzaimah no. 627, dishahihkan Al Albani dalam Irwaul Ghalil, 2/77)

Ini adalah pendapat yang dikuatkan oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani.

Wallahu a’lam, pendapat kedua nampaknya yang lebih kuat, karena terdapat hadis:

إِذَا سَجَدَ أَحَدُكُمْ فَلاَ يَبْرُكْ كَمَا يَبْرُكُ الْبَعِيرُ وَلْيَضَعْ يَدَيْهِ قَبْلَ رُكْبَتَيْهِ

“Jika kalian sujud maka jangan turun sujud seperti meringkuknya unta. Hendaknya ia letakkan tangannya sebelum lutunya.” (HR. Abu Daud no. 840, Al Baihaqi no. 2739, dishahihkan Al Albani dalam Ashl Sifati Shalatin Nabi 2/720)

Dan riwayat-riwayat yang menyatakan tangan dahulu sebelum lutut lebih banyak dan lebih bagus kualitasnya. Namun tentunya masalah ini adalah masalah khilafiyah ijtihadiyyah yang longgar.

Tujuh Anggota Sujud

Anggota sujud adalah bagian-bagian tubuh yang menjadi tumpuan ketika melakukan sujud, dengan kata lain tujuh anggota tubuh ini menempel ke lantai ketika sujud. Ini disebutkan dalam hadits Ibnu Abbas radhiallahu’anhuma:

أُمِرْتُ أَنْ أَسْجُدَ عَلَى سَبْعَةِ أَعْظُمٍ؛ عَلَى الجبهةِ – وأشارَ بيدِه إلى أنفِه – واليدينِ، والرُّكبتينِ، وأطرافِ القدَمينِ

Aku diperintahkan untuk sujud di atas tujuh anggota badan: kening (lalu beliau menunjuk juga pada hidungnya), kedua tangan, kedua lutut, dan kedua kaki.” (HR. Bukhari no. 812, Muslim no. 490)

Maka tujuh anggota sujud tersebut adalah:

  1. Kening dan hidung
  2. Tangan kanan
  3. Tangan kiri
  4. Lutut kanan
  5. Lutut kiri
  6. Kaki kanan
  7. Kaki kiri

Namun para ulama khilaf mengenai hidung. Karena tambahan riwayat وأشارَ بيدِه إلى أنفِه (lalu beliau menunjuk juga pada hidungnya) hanya terdapat dalam riwayat dari jalan Abdullah bin Thawus dari Thawus. Sufyan Ats Tsauri mengatakan:

و زادنا فيه ابن طاووس فوضع يده على جبهته, ثم أمرها على أنفه حتى بلغ طرف أنفه, و كان أبي يعد هذا واحد

“Ibnu Thawus menambahkan kepada kami dengan memegang keningnya lalu menggerakkan tangannya ke bawah hingga ke ujung hidungnya kemudian berkata: ‘Ayahku (Thawus) menganggap ini satu bagian’.” (Al Umm, 1/113).

Syaikh Musthafa Al ‘Adawi mengatakan,

“Sebagian ulama menganggap bahwa yang kuat adalah pendapat bahwa tafsiran tersebut (yaitu hidung termasuk bagian dari kening) bukan berasal dari Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam namun dari perbuatan Thawus atau anaknya. Oleh karena itu maka tidak wajib sujud dengan menempelkan hidung, namun hukumnya mustahab (sunnah) saja. Ini pendapat jumhur ulama” (Mafatihul Fiqhi fid Diin, 73)

Tata Cara Sujud

Berdasarkan dalil-dalil yang ada, tata cara sujud dapat diringkas menjadi beberapa poin berikut:

  1. Kening dan hidung menempel ke lantai. Sebagaimana hadis Ibnu Abbas radhiallahu’anhu di atas.
  2. Kedua tangan menempel ke lantai dan diletakkan sejajar dengan bahu. Sebagaimana dalam hadis dari Abu Humaid As Sa’idi radhiallahu’anhu: … ثم سجَدَ فأمكَنَ أنفَه وجبهتَه، ونحَّى يدَيْهِ عن جَنبَيْهِ ووضَع كفَّيْهِ حَذْوَ مَنْكِبَيْهِ …

    … kemudian Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam sujud dan meletakkan hidungnya serta keningnya. Dan beliau melebarkan tangannya di sisi tubuhnya dan meletakkan telapak tangannya sejajar dengan bahunya… (HR. Abu Daud no. 734, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Sunan Abi Daud)

  1. Punggung lurus, kedua lengan diangkat dan tidak menempel ke lantai. Berdasarkan hadis dari Anas bin Malik radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:اعتدِلوا في السُّجودِ، ولا يبسُطْ أحدُكم ذراعَيْهِ انبساطَ الكلبِ

    Hendaknya lurus ketika sujud. Dan jangan kalian merebahkan lengan kalian sebagaimana yang dilakukan anjing.” (HR. Bukhari nol 822, Muslim no. 493)

  1. Lengan atas dibuka sehingga jauh dari badan. Sebagaimana dalam hadis dari Al Barra bin Azib radhiallahu’anhu, NabiShallallahu’alaihi Wasallam bersabda:إذا سجَدْتَ فضَعْ كفَّيْكَ وارفَعْ مِرْفَقَيْكَ

    Jika engkau sujud maka letakkan kedua tanganmu di lantai dan angkat sikumu.” (HR. Muslim no. 494)

    Sebagaimana dalam juga hadis Abdullah bin Buhainah radhiallahu’anhu, ia berkata:

    أن النبيَّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم كان إذا صلَّى فرَّج بين يديهِ، حتى يبدوَ بياضُ إبْطَيه

    Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam ketika shalat beliau melebarkan kedua tangannya hingga terlihat putihnya ketiak beliau.” (HR. Bukhari no. 390, Muslim no. 495)

  1. Lutut menempel ke lantai. Sebagaimana hadis Ibnu Abbas radhiallahu’anhu di atas.
  2. Paha jauh dari perut. Ulama ber-ijma’ tentang disunnahkannya hal ini. Asy Syaukani rahimahullah mengatakan:الحديث يدلُّ على مشروعية التفريج بين الفخِذين في السُّجود، ورفْعِ البطن عنهما، ولا خلافَ في ذلك

    “Hadis menunjukkan tentang disyariatkannya melebarkan paha ketika sujud dan menjauhkan perut dari paha. Tidak ada khilaf dalam masalah ini.” (Nailul Authar, 2/297)

  1. Jari-jari kaki mengarah ke arah kiblat. Berdasarkan hadis dari Muhammad bin Amr bin ‘Atha rahimahullah,أنَّه كان جالسًا مع نفَرٍ مِن أصحابِ النبيِّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم، فذكَرْنا صلاةَ النبيِّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم، فقال أبو حُمَيدٍ السَّاعديُّ: أنا كنتُ أحفَظَكم لصلاةِ رسولِ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم: رأَيْتُه إذا كبَّرَ جعَلَ يدَيْهِ حِذاءَ مَنْكِبَيْهِ، وإذا ركَعَ أمكَنَ يدَيْهِ مِن رُكبتَيْهِ، ثم هصَرَ ظهرَه، فإذا رفَع رأسَه استوى حتَّى يعودَ كلُّ فَقَارٍ مكانَه، فإذا سجَد وضَع يدَيْهِ غيرَ مفترشٍ ولا قابضِهما، واستقبَلَ بأطرافِ أصابعِ رِجْلَيْهِ القِبلةَ

    Ia pernah duduk bersama beberapa orang sahabat Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam. Maka mereka pun menyebutkan kepada kami tentang tata salat Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam. Abu Humaid As Sa’idi berkata: “Aku paling hafal tata cara salat Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam. Aku pernah melihat Nabi jika bertakbir maka beliau jadikan tangannya sejajar dengan pundaknya. Jika beliau rukuk maka tangan beliau memegang lututnya, kemudian beliau luruskan punggungnya. Ketika beliau i’tidal maka sampai semua tulang kembali pada tempatnya. Jika beliau sujud, beliau meletakkan kedua tangannya, tidak terlalu direnggangkan dan juga tidak terlalu dirapatkan. Dan jari-jari kakinya dihadapkan ke arah kiblat.” (HR. Bukhari no. 828)

  1. Kedua tumit dirapatkan. Berdasarkan hadis dari Aisyah radhiallahu’anha:فقدت رسول الله صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وكان معي على فراشي ، فوجدته ساجداً ، راصّاً عقبيه ، مستقبلاً بأطراف أصابعه القبلة

    Suatu malam aku kehilangan Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam, padahal sebelumnya beliau bersamaku di tempat tidur. Kemudian aku mendapat beliau sedang sujud, dengan menempelkan dua tumitnya, menghadapkan jari-jari kakinya ke kiblat.” (HR. Muslim no. 486)

Inilah pendapat yang rajih karena dalilnya sahih. Pendapat ini dikuatkan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin dan Syaikh Al Albani.

Adapun sebagian ulama berpendapat disunnahkan merenggangkan tumit, mereka berdalil dengan hadis:

وإذا سجدَ فرَّجَ بين فَخِذيهِ غيرَ حاملٍ بطنَه على شيءٍ مِن فخِذيه

Jika Nabi sujud beliau merenggangkan pahanya tanpa menyentuhkan perutnya pada apapun dari pahanya (menjauhkan perutnya dari pahanya),” (HR. Abu Daud no. 735)

Hadis ini derajatnya dhaif. Selain itu hadis ini tidak berbicara mengenai merenggangkan tumit melainkan merenggangkan paha.

Bacaan Sujud

Ada beberapa bacaan yang sahih dari Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam dalam sujud:

Bacaan pertamasubhaana rabbiyal a’la (Maha Suci Allah Rabb-ku Yang Maha Tinggi)

Dari Ibnu Abbas radhiallahu’anhu, beliau berkata:

فكان يقولُ في سُجودِه: سُبحانَ ربِّيَ الأعلى، قال: ثم رفَعَ رأسَه

Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam biasanya mengucapkan: subhaana rabbiyal a’la. kemudian mengangkat kepalanya (untuk duduk).” (HR. Ahmad no. 3514, dihasankan Al Albani dalam Ashl Sifatu Shalatin Nabi, 3/809)

Bacaan kedua: subbuuhun quddus rabbul malaaikati war ruuh (Maha Suci Allah Rabb para Malaikat dan ruh)

Dari Aisyah radhiallahu’anha, beliau berkata:

أنَّ رسولَ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم كان يقولُ في ركوعِه وسُجودِه، سُبُّوحٌ قُدُّوسٌ، ربُّ الملائكةِ والرُّوحِ

Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam biasanya ketika rukuk dan sujud mengucapkan: ‘Subbuuhun quddus rabbul malaaikati war ruuh.” (HR. Muslim no. 487)

Bacaan ketigaAllahumma laka sajadtu (Ya Allah, kepada-Mu lah aku sujud)

Dari Ali bin Abi Thalib radhiallahu’anhu ia berkata:

إذا سجَد قال: اللهمَّ لك سجَدْتُ، وبك آمَنْتُ، ولك أسلَمْتُ، سجَد وجهي للذي خَلَقَه وصوَّرَه، وشقَّ سَمْعَه وبصَرَه، تبارَكَ اللهُ أحسَنُ الخالقي

Ketika Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam sujud beliau mengucapkan: ‘Allahumma laka sajadtu, wa bika aamantu wa laka aslamtu, sajada wajhi lilladzi khalaqahu, wa shawwarahu, wa syaqqa sam’ahu, wa basharahu. Tabarakallahu ahsanul khaliqiin’ [Ya Allah, kepada-Mu lah aku bersujud, karena-Mu juga aku beriman, kepada-Mu juga aku berserah diri. Wajahku bersujud kepada Penciptanya, yang Membentuknya, yang Membentuk pendengaran dan penglihatannya. Maha Suci Allah Sebaik-baik Pencipta].” (HR. Muslim no. 771)

Cara Bangkit dari Sujud Menuju Berdiri

Ulama khilaf dalam hal ini menjadi dua pendapat:

Pendapat pertama: kedua tangan naik lebih dahulu sebelum kedua lutut, kecuali jika kesulitan maka baru bertumpu pada kedua tangan. Ini pendapat Hanafiyah dan Hanabilah.

Dari Jabir radhiallahu’anhu, ia berkata:

رَمقْتُ ابنَ مَسعودٍ فرأيتُهُ يَنهَضُ علَى صدورِ قَدميهِ، ولا يَجلِسُ إذا صلَّى في أوَّلِ رَكْعةٍ حينَ يَقضي السُّجودَ

Aku pernah mengikuti Ibnu Mas’ud dan aku melihat beliau bangkit dari duduk dengan bertopang pada kedua kakinya. Dan beliau tidak duduk (istirahat) di rakaat pertama ketika selesai sujud.” (Mushannaf Ibnu Abi Syaibah, 1/394)

Pendapat kedua: kedua lutut naik lebih dahulu sebelum kedua tangan. Ini pendapat Syafi’iyyah dan Malikiyyah.

Dianjurkan Memperbanyak Doa ketika Sujud

Setelah membaca dzikir sujud yang disebutkan diatas, dianjurkan untuk memperbanyak doa ketika sujud. Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

أَقَْربُ مَا يَكُوْنُ الْعَبْدِ مِنْ رَبِّهِ َوهُوَ سَاجِدً . فَأَكْثِرُوْا الدُعَا

Seorang hamba berada paling dekat dengan Rabb-nya ialah ketika ia sedang bersujud. Maka perbanyaklah berdoa ketika itu.” (HR. Muslim, no.482)

Larangan Membaca Alquran ketika Sujud

Diantara larangan yang perlu diperhatikan ketika sujud adalah larangan membaca ayat Alquran ketika sedang sujud. Sebagaimana hadis dari Ibnu Abbas radhiallahu’anhuma, beliau berkata:

وَإِنِّى نُهِيتُ أَنْ أَقْرَأَ الْقُرْآنَ رَاكِعًا أَوْ سَاجِدًا فَأَمَّا الرُّكُوعُ فَعَظِّمُوا فِيهِ الرَّبَّ عَزَّ وَجَلَّ وَأَمَّا السُّجُودُ فَاجْتَهِدُوا فِى الدُّعَاءِ فَقَمِنٌ أَنْ يُسْتَجَابَ لَكُمْ

Aku dilarang untuk membaca Alquran ketika rukuk dan sujud. Adapun rukuk maka itu waktunya mengagungkan Allah ‘Azza wa Jalla. Sedangkan sujud maka itu waktunya bersungguh-sungguh untuk berdoa agar diijabah oleh Allah” (HR. Muslim no. 479)

[Adapun membaca doa saat rukuk tidak mengapa. Bukhari membawakan doa: سُبْحَانَكَ اللّهُمَّ رَبَّنَا وَبِحَمْدِكَ اللّهُمَّ اغْفِرْلِي  [Mahasuci Engkau ya Allah, wahai Rabb kami dan aku memuji-Mu. Ya Allah, ampunilah dosa-dosaku.] (HR. Bukhari (I/99) [no. 794] dan Muslim (I/350) [no. 484]. Bukhari memasukkan hadis tersebut dalam ‘Babud Du’a’i fir ruku’ (Bab Doa dalam Rukuk).

Al Hafiz Ibnu Hajar memberikan komentar terhadap bab yang dikhususkan oleh Imam Bukhari, “Ada yang mengatakan, ‘Hikmah mengkhususkan rukuk dengan menyebut kata doa tanpa menyebut kata tasbih, padahal hadisnya hanya satu, bahwa Bukhari bermaksud untuk memberi isyarat bantahan terhadap orang yang menganggap berdoa ketika rukuk adalah makruh, seperti Imam Malik rahimahullah. Sedangkan mengenai tasbih, tidak ada perbedaan pendapat mengenainya. Dengan alasan tersebut, Bukhari lebih memfokuskan dengan penyebutan doa untuk tujuan tersebut.’” (Syarah Hisnil Muslim, oleh Syaikh Majdi bin Abdul Wahab Al Ahmadi)ed]

Ali bin Abi Thalib radhiallahu’anhu juga mengatakan:

نَهاني رَسولُ اللَّهِ – ولا أقولُ : نَهاكُم – أن أقرأَ راكعًا ، أو ساجِدًا

“Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam melarang kamu – aku tidak mengatakan: melarang kalian – untuk membaca Alquran ketika rukuk atau sujud.” (HR. Ibnu Abdil Barr dalam Al Istidzkar, 1/475, beliau lalu mengatakan: “Ini adalah lafaz yang mahfuzh dari hadis”)

Demikian beberapa uraian ringkas mengenai sujud dalam salat. Semoga bermanfaat.

Penerjemah: Yulian Purnama

sumber: https://muslim.or.id/44588-tata-cara-sujud-dalam-shalat.html

Istri Shalihah itu Senang Dandan..

Istri shalihah senangnya dandan? Iya benar. Namun coba lihat apa yang dimaksud dengan pernyataan ini.

Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata,

كُنَّا نِسَاؤُنَا يَخْتَضَبْنَ بِاللَّيْلِ فَإِذَا أَصْبَحْنَ فَتَحْنَهُ فَتَوَضَّأْنَ وَصَلَّيْنَ ثُمَّ يَخْتَضَبْنَ بَعْدَ الصَّلاَةِ ، فَإِذَا كَانَ عِنْدَ الظُّهْرِ فَتَحْنَهُ فَتَوَضَّأْنَ وَصَلَّيْنَ فَأَحْسَنَّ خِضَابًا وَلاَ يَمْنَعُ مِنَ الصَّلاَةِ

Istri-istri kami punya kebiasaan memakai pewarna kuku di malam hari. Jika tiba waktu Shubuh, pewarna tersebut dihilangkan, lalu mereka berwudhu dan melaksanakan shalat. Setelah shalat Shubuh, mereka memakai pewarna lagi. Ketika tiba waktu Zhuhur, mereka menghilangkan pewarna tersebut, lalu mereka berwudhu dan melaksanakan shalat. Mereka mewarnai kuku dengan bagus, namun tidak menghalangi mereka untuk shalat.” (HR. Ad-Darimi, no. 1093. Syaikh Abu Malik menyatakan bahwa sanad hadits ini shahih dalam Shahih Fiqh As-Sunnah li An-Nisa’, hlm. 419).

 

Beberapa hal dapat kita simpulkan dari hadits di atas:

  1. Istri-istri para sahabat dahulu senang berdandan.
  2. Istri-istri mereka hanya berdandan di rumah untuk suaminya. Mereka ingin memberikan suatu yang spesial untuk suami mereka. Adapun dandan wanita masa kini kalau mau keluar rumah saja biar dibilang cantik oleh orang banyak. Jadi tak ada lagi yang spesial di rumah.
  3. Istri-istri sahabat meskipun terlihat repot untuk hanya sekedar berdandan dan berpenampilan istimewa untuk sumi.
  4. Mewarnai kuku adalah suatu yang masih dibolehkan dan jadi kebiasaan para wanita di masa sahabat.
  5. Pewarna kuku yang digunakan oleh para istri sahabat bisa dihilangkan setiap kali akan shalat.
  6. Memakai pewarna kuku baiknya tetap memperhatikan keabsahan wudhu. Pewarna yang baik adalah dari hena atau pacar. Pewarna semacam ini tidak menutupi permukaan kulit dan tidak mengahalangi air untuk mengenai permukaan kulit. Namun jika yang digunakan adalah cat yang membentuk permukaan baru di atas kulit atau kuku, maka sudah sepantasnya tidak digunakan.

Semoga bermanfaat. Wallahu waliyyut taufiq.

Disusun @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 27 Syawal 1437 H

Oleh: ustadz. Muhammad Abduh Tuasikal
sumber : https://rumaysho.com/14032-istri-shalihah-senangnya-dandan.html

Pandangan Islam Terhadap Kebudayaan

Oleh
Ustadz Abu Ihsan al-Atsari

ASAL USUL BUDAYA
Budaya atau kebudayaan berasal dari bahasa Sansekerta yaitu buddhayah. Merupakan bentuk jamak dari buddhi (budi atau akal), diartikan sebagai hal-hal berkaitan dengan budi dan akal manusia. Dalam bahasa Inggris, kebudayaan disebut culture. Berasal dari kata Latin Colere, yaitu mengolah atau mengerjakan. Bisa juga diartikan mengolah tanah atau bertani. Kata culture, juga kadang diterjemahkan sebagai “kultur” dalam bahasa Indonesia.

Dalam Islam, istilah ini disebut dengan adab. Islam telah menggariskan adab-adab Islami yang mengatur etika dan norma-norma pemeluknya. Adab-adab Islami ini meliputi seluruh aspek kehidupan manusia. Tuntunannya turun langsung dari Allah l melalui wahyu kepada Rasul-Nya. Oleh karena itu, Allah Subhanahu wa Ta’ala menjadikan Rasul-Nya Shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai teladan terbaik dalam hal etika dan adab ini.

Sebelum kedatangan Islam, yang berkembang di tengah-tengah masyarakat Arab ketika itu ialah budaya jahiliyah. Di antara budaya jahiliyah yang dilarang oleh Islam, misalnya tathayyur, menisbatkan hujan kepada bintang-bintang, dan lain sebagainya.

Dinul-Islam sangat menitik beratkan pengarahan para pemeluknya menuju prinsip kemanusiaan yang universal, menoreh sejarah yang mulia dan memecah tradisi dan budaya yang membelenggu manusia, serta mengambil intisari dari peradaban dunia modern untuk kemaslahatan masyarakat Islami. Allah berfirman:

“Katakanlah: “Kami beriman kepada Allah dan kepada apa yang diturunkan kepada kami dan yang diturunkan kepada Ibrahim, Isma’il, Ishaq, Ya’qub dan anak-anaknya, dan apa yang diberikan kepada Musa, ‘Isa dan para nabi dari Rabb mereka. Kami tidak membeda-bedakan seorangpun di antara mereka dan hanya kepada-Nya-lah kami menyerahkan diri”. Barang siapa mencari agama selain dari agama Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu) daripadanya, dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang rugi” [‘Ali ‘Imran/3:84-85]

PENETRASI BUDAYA
Proses penetrasi budaya merupakan suatu hal yang tak bisa dihindari. Karena kehidupan manusia yang saling berhubungan satu sama lain. Interaksi sosial di antara manusia menyebabkan terjadinya proses penetrasi budaya ini. Yang dimaksud dengan penetrasi kebudayaan, ialah masuknya pengaruh suatu kebudayaan ke dalam kebudayaan lainnya.

Penetrasi budaya dapat terjadi dengan dua cara.
1. Penetrasi Damai (Penetration Pasifique).
Yaitu masuknya sebuah kebudayaan dengan jalan damai. Misalnya, masuknya pengaruh kebudayaan Hindu ke Indonesia. Penerimaan kedua macam kebudayaan tersebut tidak mengakibatkan konflik, tetapi memperkaya khasanah budaya masyarakat setempat. Pengaruh kedua kebudayaan inipun tidak mengakibatkan hilangnya unsur-unsur asli budaya masyarakat.

Penyebaran kebudayaan secara damai akan menghasilkan akulturasi, asimilasi atau sintesis.

Akulturasi, ialah bersatunya dua kebudayaan sehingga membentuk kebudayaan baru tanpa menghilangkan unsur kebudayaan asli. Contohnya, bentuk bangunan Candi Borobudur yang merupakan perpaduan antara kebudayaan asli Indonesia dengan India.

Asimilasi, adalah bercampurnya dua kebudayaan sehingga membentuk kebudayaan baru. Sedangkan Sintesis, yaitu bercampurnya dua kebudayaan yang berakibat pada terbentuknya sebuah kebudayaan baru yang sangat berbeda dengan kebudayaan asli.

Dan sesudah tersebarnya agama Islam di Nusantara, pengaruh-pengaruh kebudayaan yang telah berasimilasi itu masih tersisa dan dipertahankan oleh sebagian orang. Oleh karena itu, kita melihat unsur-unsur budaya India ini pada sebagian ritual keagamaan yang dilakukan oleh sebagian orang Islam, misalnya dalam upacara-upacara selamatan, seperti halnya upah-upah di Mandailing, peusijeuk di Aceh, dan tepung tawar di Melayu, serta upacara-upacara perkawinan dan kematian.

2. Penetrasi Kekerasan (Penetration Violante).
Yaitu masuknya sebuah kebudayaan dengan cara memaksa dan merusak. Sebagai contoh, masuknya kebudayaan Barat ke Indonesia pada zaman penjajahan disertai dengan kekerasan, sehingga menimbulkan goncangan-goncangan yang merusak keseimbangan dalam masyarakat.

KEBUDAYAAN DI INDONESIA
Kebudayaan Indonesia dapat didefinisikan sebagai seluruh kebudayaan lokal yang telah ada sebelum terbentuknya negara Indonesia pada tahun 1945. Seluruh kebudayaan lokal yang berasal dari berbagai budaya suku-suku di Indonesia merupakan bagian integral dari kebudayaan Indonesia.

Kebudayaan Indonesia walau beraneka ragam, namun pada dasarnya terbentuk dan dipengaruhi oleh kebudayaan besar lainnya, seperti kebudayaan Tionghoa dan kebudayaan India. Kebudayaan India terutama masuk dari penyebaran agama Hindu dan Buddha di Nusantara jauh sebelum Indonesia terbentuk. Kerajaan-kerajaan yang bernafaskan agama Hindu dan Budha sempat mendominasi Nusantara pada abad ke-5 Masehi, ditandai dengan berdirinya kerajaan tertua di Nusantara, yakni kerajaan Kutai, sampai pada penghujung abad ke-15 Masehi.

Kebudayaan Tionghoa masuk dan mempengaruhi kebudayaan Indonesia karena interaksi perdagangan yang intensif antara pedagang-pedagang Tionghoa dan Nusantara (Sriwijaya). Selain itu, banyak pula yang masuk bersama perantau-perantau Tionghoa yang datang dari daerah selatan Tiongkok dan menetap di Nusantara. Mereka menetap dan menikah dengan penduduk local, hingga akhirnya menghasilkan perpaduan kebudayaan Tionghoa dan lokal yang unik. Kebudayaan seperti inilah yang kemudian menjadi salah satu akar daripada kebudayaan lokal modern di Indonesia, semisal kebudayaan Jawa dan Betawi.

Adapun adab-adab Islam masuk ke Indonesia seiring dengan perkembangannya di Nusantara, yang dibawa oleh dai-dai dari Timur Tengah dan Asia Selatan.

PANDANGAN ISLAM TERHADAP KEBUDAYAAN MANUSIA
‘Aisyah Radhiyalahu ‘anha menceritakan: “Sesungguhnya pernikahan pada masa jahiliyah ada empat macam. Pernikahan sebagaimana yang dilakukan oleh orang-orang sekarang. Yaitu seseorang datang meminang wanita atau anak gadis kepada walinya, lalu ia memberi mahar kepadanya kemudian menikahinya”.

Jenis pernikahan lainnya, seorang lelaki berkata kepada istrinya apabila telah suci dari haidhnya, “pergilah menemui si Fulan lalu ambillah benih darinya,” kemudian suaminya menjauhi dan tidak menyentuhnya lagi hingga jelas kehamilannya dari benih si fulan tadi. Jika ternyata hamil, maka si suami boleh menyetubuhinya bila ia mau. Ia melakukan itu untuk mendapatkan anak. Pernikahan jenis ini disebut nikah istibdhâ`.

Pernikahan jenis lain, yaitu berkumpullah beberapa orang lelaki yang berjumlah sekitar sepuluh orang. Mereka semua menyetubuhi seorang wanita. Apabila wanita itu hamil atau mengandung, dan telah lewat beberapa hari setelah melahirkan kandungannya, maka iapun mengirim bayinya kepada salah seorang dari laki-laki itu. Maka mereka pun tidak bisa mengelak. Kemudian mereka semua berkumpul dengan wanita itu, lalu si wanita berkata kepada mereka: “Tentunya kalian telah mengetahui urusan kalian. Aku telah melahirkan seorang anak, dan anak ini adalah anakmu hai Fulan”. Si wanita menyebutkan nama salah seorang dari mereka yang ia sukai, dan anak tersebut dinisbatkan kepada lelaki itu tanpa bisa menolaknya lagi.

Pernikahan jenis lain, yaitu sejumlah lelaki menyetubuhi seorang wanita tanpa menolak siapapun lelaki yang datang kepadanya. Dia ini ialah perempuan pelacur. Mereka menancapkan bendera pada pintu-pintu rumah sebagai tanda. Siapa saja lelaki yang ingin menyetubuhinya, ia bebas mendatanginya. Jika perempuan ini hamil dan melahirkan anak, maka para lelaki itupun dikumpulkan. Lalu dipanggilah qâfah [1] kemudian anak tersebut dinisbatkan kepada salah seorang dari mereka yang telah ditunjuk oleh qâfah tersebut. Maka anak itupun dinisbatkan kepadanya tanpa bisa menolaknya.

Ketika Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam diutus menjadi rasul dengan membawa kebenaran, dihapuslah seluruh jenis pernikahan jahiliyah kecuali penikahan yang dilakukan oleh orang-orang sekarang ini.[2]

Dari riwayat ini, kita dapat mengetahui bahwa Islam membiarkan beberapa adat kebiasaan manusia yang tidak bertentangan dengan syariat dan adab-adab Islam atau sejalan dengannya. Oleh karena itu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menghapus seluruh adat dan budaya masyarakat Arab yang ada sebelum datangnya Islam. Akan tetapi Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang budaya-budaya yang mengandung unsur syirik, seperti pemujaan terhadap leluhur dan nenek moyang, dan budaya-budaya yang bertentangan dengan adab-adab Islami.

Jadi, selama adat dan budaya itu tidak bertentangan dengan ajaran Islam, silakan melakukannya. Namun jika bertentangan dengan ajaran Islam, seperti memamerkan aurat pada sebagian pakaian adat daerah, atau budaya itu berbau syirik atau memiliki asal-usul ritual syirik dan pemujaan atau penyembahan kepada dewa-dewa atau tuhan-tuhan selain Allah, maka budaya seperti itu hukumnya haram.

BEBERAPA CONTOH KEBUDAYAAN MASYARAKAT INDONESIA
A. Budaya Tumpeng.
Tumpeng adalah cara penyajian nasi beserta lauk-pauknya dalam bentuk kerucut. Itulah sebabnya disebut “nasi tumpeng”. Olahan nasi yang dipakai, umumnya berupa nasi kuning, meskipun kerap juga digunakan nasi putih biasa atau nasi uduk. Cara penyajian nasi ini khas Jawa atau masyarakat Betawi keturunan Jawa, dan biasanya dibuat pada saat kenduri atau perayaan suatu kejadian penting. Meskipun demikian, masyarakat Indonesia mengenal kegiatan ini secara umum. Tumpeng biasa disajikan di atas tampah (wadah tradisional) dan dialasi daun pisang.

Acara yang melibatkan nasi tumpeng disebut secara awam sebagai “tumpengan”. Di Yogyakarta misalnya, berkembang tradisi “tumpengan” pada malam sebelum tanggal 17 Agustus, Hari Proklamasi Kemerdekaan Indonesia, untuk mendoakan keselamatan negara. Ada tradisi tidak tertulis yang menganjurkan bahwa pucuk dari kerucut tumpeng dihidangkan bagi orang yang profesinya tertinggi dari orang-orang yang hadir. Ini dimaksudkan untuk menunjukkan rasa hormat kepada orang tersebut.

Ada beberapa macam tumpeng ini, di antaranya sebagai berikut.
1. Tumpeng Robyong. Tumpeng ini biasa disajikan pada upacara siraman dalam pernikahan adat Jawa. Tumpeng ini diletakkan di dalam bakul dengan berbagai sayuran. Di bagian puncak tumpeng ini diletakkan telur ayam, terasi, bawang merah dan cabai.
2. Tumpeng Nujuh Bulan. Tumpeng ini digunakan pada syukuran kehamilan tujuh bulan, dan terbuat dari nasi putih. Selain satu kerucut besar di tengah, tumpeng ini juga dikelilingi enam buah tumpeng kecil lainnya. Biasa disajikan di atas tampah yang dialasi daun pisang.
3. Tumpeng Pungkur. Digunakan pada saat kematian seorang wanita atau pria yang masih lajang. Dibuat dari nasi putih yang disajikan dengan lauk-pauk sayuran. Tumpeng ini kemudian dipotong vertikal dan diletakkan saling membelakangi.
4. Tumpeng Putih. Warna putih pada nasi putih menggambarkan kesucian dalam adat Jawa. Digunakkan untuk acara sakral.
5. Tumpeng Nasi Kuning. Warna kuning menggambarkan kekayaan dan moral yang luhur. Digunakan untuk syukuran acara-acara gembira, seperti kelahiran, pernikahan, tunangan, dan sebagainya.
6. Tumpeng Nasi Uduk. Disebut juga tumpeng tasyakuran. Digunakan untuk peringatan Maulud Nabi.

Dari situ dapat kita ketahui bila tumpeng dibuat dalam rangka acara-acara atau ritual-ritual di atas, maka Islam tidak membenarkannya. Namun kalau sekedar membuat tumpeng sebagai seni memasak tanpa disertai acara dan ritual tersebut, maka tidaklah mengapa.

B. Peusijeuk, upah-upah (manyonggot), tepung tawar dan selamatan.
Adat istiadat ini biasa diadakan apabila seseorang memiliki hajatan atau hendak pergi jauh untuk menghilangkan kesialan. Di daerah Aceh, acara ini disebut peusijeuk. Di pesisir Melayu disebut tepung tawar, dan di Jawa dikenal dengan sebutan selamatan. Di daerah Tapanuli Utara dan Asahan dikenal dengan sebutan upah-upah atau manyonggot.

Tepung tawar biasa dilakukan dengan menghambur-hambur beras kepada orang yang ditepung tawari. Adapun upah-upah, juga merupakan upacara menolak kesialan. Biasanya dilakukan terhadap orang yang sakit agar spiritualnya (roh) kembali ke jasadnya. Yaitu dengan memasak ayam kemudian diletakkan di piring lalu dibawa mengitari orang yang akan diupah-upahi, kemudian disuapkan kepada orang tersebut. Tujuannya ialah mengembalikan semangat pada orang sakit itu.

Acara-acara seperti tersebut di atas, tidak lepas dari unsur-unsur kepercayaan animisme, dan konon asal-usulnya berasal dari ritual-ritual nenek moyang.

C. Sungkeman.
Biasanya, kebiasaan ini berasal dari pulau Jawa yang umumnya dilakukan pada saat Hari Raya dan pada upacara pernikahan, tetapi kadang kala dilakukan juga setiap kali bertemu. Dilakukan dengan cara sujud kepada orang tua atau orang yang dianggap sepuh (Jawa, tua atau dituakan). Adat ini mengandung unsur sujud dan rukuk kepada selain Allah, yang tentunya dilarang dalam Islam.

D. Beberapa adat-istiadat dalam upacara perkawinan adat Jawa yang bertentangan dengan syariat Islam, karena mengandung unsur syirik atau maksiat atau lainnya.

1. Tarub atau janur kuning. Sehari sebelum pernikahan, biasanya gerbang rumah pengantin perempuan akan dihiasi tarub atau janur kuning yang terdiri dari bermacam tumbuhan dan daun-daunan, dua pohon pisang dengan setandan pisang masak pada masing-masing pohon, melambangkan suami yang akan menjadi kepala rumah tangga yang baik dan pasangan yang akan hidup baik dan bahagia dimanapun mereka berada (seperti pohon pisang yang mudah tumbuh di manapun).

Tebu Wulung atau tebu merah, yang berarti keluarga yang mengutamakan pikiran sehat.

Cengkir Gading atau buah kelapa muda, yang berarti pasangan suami istri akan saling mencintai dan saling menjagai dan merawat satu sama lain.

Berbagai macam daun seperti daun beringin, mojo-koro, alang-alang, dadap serep, sebagai simbol kedua pengantin akan hidup aman dan keluarga mereka terlindung dari mara bahaya. Selain itu di atas gerbang rumah juga dipasang belketepe, yaitu hiasan dari daun kelapa untuk mengusir roh-roh jahat dan sebagai tanda bahwa ada acara pernikahan sedang berlangsung di tempat tersebut.

Sebelum tarub dan janur kuning tersebut dipasang, sesajen atau persembahan sesajian biasanya dipersiapkan terlebih dahulu. Sesajian tersebut antara lain terdiri dari pisang, kelapa, beras, daging sapi, tempe, buah-buahan, roti, bunga, bermacam-macam minuman termasuk jamu, lampu, dan lainnya. Arti simbolis dari sesajian ini ialah agar diberkati leluhur dan dilindungi dari roh-roh jahat. Sesajian ini diletakkan di tempat-tempat dimana upacara pernikahan akan dilangsungkan, seperti kamar mandi, dapur, pintu gerbang, di bawah tarub, di jalanan di dekat rumah, dan sebagainya. Dekorasi lain yang dipersiapkan adalah Kembar Mayang yang akan digunakan dalam upacara panggih.

2. Upacara Siraman. Acara yang dilakukan pada siang hari sebelum ijab atau upacara pernikahan ini, bertujuan untuk membersihkan jiwa dan raga. Siraman biasanya dilakukan di kamar mandi atau taman keluarga masing-masing dan dilakukan oleh orang tua atau wakil mereka.

Ada tujuh Pitulungan atau penolong (Pitu artinya tujuh) -biasanya tujuh orang yang dianggap baik atau penting- yang membantu acara ini. Airnya merupakan campuran dari kembang setaman yang disebut Banyu Perwitosari, yang jika memungkinkan diambil dari tujuh mata air dan melambangkan kehidupan. Keluarga pengantin perempuan akan mengirim utusan dengan membawa Banyu Perwitosari ke kediaman keluarga pengantin pria dan menuangkannya di dalam rumah pengantin pria.

3. Pecah Kendi. Yaitu ibu pengantin perempuan atau Pameas (untuk siraman pengantin pria) atau orang yang terakhir akan memecahkan kendi dan mengatakan “wis pecah pamore”, artinya sekarang sang pengantin siap untuk menikah.

4. Pangkas Rikmo lan Tanam Rikmo. Acara memotong sedikit rambut pengantin perempuan dan potongan rambut tersebut ditanam di rumah belakang.

5. Ngerik, Yaitu pengantin perempuan duduk di dalam kamarnya. Pameas lalu mengeringkan rambutnya dan memberi pewangi di rambutnya. Rambutnya lalu disisir dan digelung atau dibentuk konde. Setelah Pameas mengeringkan wajah dan leher sang pengantin, lalu ia mulai mendandani wajah sang pengantin. Lalu sang pengantin akan dipakaikan baju kebaya dan kain batik. Sesajian untuk upacara Ngerik pada dasarnya sama untuk acara siraman. Biasanya supaya lebih mudah sesajian untuk siraman digunakan / dimasukkan ke kamar pengantin dan dipakai untuk sesajian upacara Ngerik.

6. Gendhongan. Kedua orangtua pengantin perempuan menggendong anak mereka yang melambangkan ngentaske, artinya mengentaskan seorang anak.

7. Dodol Dhawet. Kedua orangtua pengantin wanita berjualan minuman dawet, yaitu minuman manis khas Solo, tujuannya agar banyak tamu yang datang.

8. Temu Panggih. Penyerahan pisang sanggan berupa gedung ayu suruh ayu sebagai tebusan atau syarat untuk pengantin perempuan.

9. Penyerahan Cikal. Sebagai tanda agar kehidupan mendatang menjadi orang berguna dan tak kurang suatu apapun.

10. Penyerahan Jago Kisoh. Sebagai tanda melepaskan anak dengan penuh ikhlas.

11. Tukar Manuk Cengkir Gading. Acara tukar menukar kembang mayang diawali tukar menukar manuk cengkir gading, sebagai simbol agar kedua pengantin menjadi pasangan yang berguna bagi keluarga dan masyarakat.

12. Upacara Midodaren. Acara ini dilakukan pada malam hari sesudah siraman. Midodaren berarti menjadikan sang pengantin perempuan secantik dewi Widodari. Pengantin perempuan akan tinggal di kamarnya mulai dari jam enam sore sampai tengah malam dan ditemani oleh kerabat-kerabatnya yang perempuan. Mereka akan bercakap-cakap dan memberikan nasihat kepada pengantin perempuan.

Orang tua pengantin perempuan akan memberinya makan untuk terakhir kalinya, karena mulai besok ia akan menjadi tanggung jawab suaminya.

13. Peningsetan. Peningsetan yang berasal dari kata “singset” atau langsing, memiliki arti untuk mempersatukan. Kedua keluarga mempelai setuju untuk kedua anak mereka disatukan dalam tali pernikahan. Keluarga pengantin pria datang berkunjung ke kediaman keluarga pengantin perempuan membawa berbagai macam hantaran sebagai berikut:

Satu set Suruh Ayu (semacam daun yang wangi), mendoakan keselamatan. Pakaian batik dengan motif yang berbeda-beda, mendoakan kebahagiaan. Kain kebaya, mendoakan kebahagiaan. Ikat pinggang kain (setagen) bewarna putih, melambangkan kemauan yang kuat dari mempelai perempuan. Buah-buahan, mendoakan kesehatan. Beras, gula, garam, minyak, dll, melambangkan kebutuhan hidup sehari-hari. Sepasang cincin untuk kedua mempelai. Sejumlah uang untuk digunakan di acara pernikahan.

Acara ini disebut juga acara serah-serahan. Bisa diartikan bahwa sang calon mempelai perempuan “diserahkan” kepada keluarga calon mempelai pria sebagai menantu mereka atau calon mempelai pria nyantri di kediaman keluarga calon mempelai perempuan.

Pada masa kini, demi alasan kepraktisan, kedua belah pihak kadang-kadang dapat berbicara langsung tanpa upacara apapun. Selain menghemat waktu dan uang, juga langsung pada pokok persoalan.

14. Nyantri. Selama acara midodaren berlangsung, calon mempelai pria tidak boleh masuk menemui keluarga calon mempelai perempuan. Selama keluarganya berada di dalam rumah, ia hanya boleh duduk di depan rumah ditemani oleh beberapa teman atau anggota keluarga. Dalam kurun waktu itu, ia hanya boleh diberi segelas air, dan tidak diperbolehkan merokok. Sang calon mempelai pria baru boleh makan setelah tengah malam. Hal itu merupakan pelajaran bahwa ia harus dapat menahan lapar dan godaan. Sebelum keluarganya meninggalkan rumah tersebut, kedua orangtuanya akan menitipkan anak mereka kepada keluarga calon mempelai perempuan, dan malam itu sang calon mempelai pria tidak akan pulang ke rumah. Setelah mereka keluar dari rumah dan pulang, calon mempelai pria diijinkan masuk ke rumah namun tidak diijinkan masuk ke kamar pengantin. Calon mertuanya akan mengatur tempat tinggalnya malam itu. Ini disebut dengan Nyantri. Nyantri dilakukan untuk alasan keamanan dan praktis, mengingat bahwa besok paginya calon pengantin akan didandani dan dipersiapkan untuk acara Ijab dan acara-acara lainnya.

15. Upacara panggih/temu (mengawali acara resepsi). Pada upacara ini kembar mayang dibawa keluar rumah dan diletakan di persimpangan dekat rumah yang tujuannya untuk mengusir roh jahat. Kembar mayang adalah karangan bunga yang terdiri dari daun-daun pohon kelapa yang ditancapkan ke sebatang tanggul kelapa. Dekorasi ini memiliki makna:

Berbentuk seperti gunung, tinggi dan luas, melambangkan seorang laki-laki harus berpengetahuan luas, berpengalaman, dan sabar. Hiasan menyerupai keris, pasangan harus berhati-hati di dalam hidup mereka. Hiasan menyerupai cemeti, pasangan harus selalu berpikir positif dengan harapan untuk hidup bahagia. Hiasan menyerupai payung, pasangan harus melindungi keluarga mereka. Hiasan menyerupai belalang, pasangan harus tangkas, berpikir cepat dan mengambil keputusan untuk keselamatan keluarga mereka. Hiasan menyerupai burung, pasangan harus memiliki tujuan hidup yang tinggi. Daun beringin, pasangan harus selalu melindungi keluarga mereka dan orang lain. Daun kruton, melindungi pasangan pengantin dari roh-roh jahat. Daun dadap serep, daun ini dapat menjadi obat turun panas, menandakan pasangan harus selalu berpikiran jernih dan tenang dalam menghadapi segala permasalahan (menenangkan perasaan dan mendinginkan kepala). Bunga Patra Manggala, digunakan untuk mempercantik hiasan kembar mayang.

Sebagai hiasan, sepasang kembar mayang diletakkan di samping kanan dan kiri tempat duduk pengantin selama resepsi pernikahan. Kembar mayang hanya digunakan jika pasangan pengantin belum pernah menikah sebelumnya.

Dan kemudian melanjutkan upacara dengan melakukan beberapa ritual:

16. Balangan Suruh. Setelah pengantin laki-laki (dengan ditemani kerabat dekatnya, dan orang tuanya tidak boleh menemaninya dalam acara ini) tiba di depan gerbang rumah pengantin perempuan dan pengantin perempuan keluar dari kamar pengantin dengan diapit oleh dua orang tetua perempuan dan diikuti dengan orangtua dan keluarganya. Di depannya dua anak perempuan (yang disebut Patah) berjalan dan dua remaja laki-laki berjalan membawa kembar mayang. Pada saat jarak mereka sekitar tiga meter, mereka saling melempar tujuh bungusan yang berisi daun sirih, jeruk, yang ditali dengan benang putih. Mereka melempar dengan penuh semangat dan tertawa. Dengan melempar daun sirih satu sama lain, menandakan bahwa mereka adalah manusia, bukan makhluk jadi-jadian yang menyamar jadi pengantin. Selain itu ritual ini juga melambangkan cinta kasih dan kesetiaan.

17. Wiji Dadi. Mempelai laki-laki menginjak telur ayam hingga pecah dengan kaki kanan, kemudian pengantin perempuan akan membasuh kaki sang suami dengan air bunga. Proses ini melambangkan seorang suami dan ayah yang bertanggung jawab terhadap keluarganya dan istri yang taat melayani suaminya.

18. Pupuk. Ibu pengantin perempuan yang mengusap pengantin laki-laki sebagai tanda ikhlas menerimanya sebagai bagian dari keluarga.

19. Sindur Binayang. Di dalam ritual ini ayah pengantin perempuan menuntun pasangan pengantin ke kursi pelaminan, ibu pengantin perempuan menyampirkan kain sindur sebagai tanda bahwa sang ayah menunjukkan jalan menuju kebahagiaan dan sang ibu memberikan dukungan moral.

20. Timbang/Pangkon. Di dalam ritual ini pasangan pengantin duduk di pangkuan ayah pengantin perempuan, dan sang ayah akan berkata bahwa berat mereka sama, berarti bahwa cinta mereka sama-sama kuat dan juga sebagai tanda kasih sayang orang tua terhadap anak dan menantu sama besarnya.

21. Tanem. Di dalam ritual ini ayah pengantin perempuan mendudukkan pasangan pengantin di kursi pengantin sebagai tanda merestui pernikahan mereka dan memberikan berkat.

22. Tukar Kalpika. Mula-mula pengantin pria meninggalkan kamarnya dengan diapit oleh anggota laki-laki keluarga (saudara laki-laki dan paman-paman). Seorang anggota keluarga yang dihormati terpilih untuk berperan sebagai kepala rombongan. Pada waktu yang sama, pengantin perempuan juga meninggalkan kamar sambil diapit oleh bibi-bibinya untuk menemui pengantin pria. Sekarang kedua pengantin duduk di meja dengan wakil-wakil dari masing-masing keluarga, dan kemudian saling menukarkan cincin sebagai tanda cinta.

23. Kacar-Kucur/Tampa Kaya/Tandur. Dengan bantuan Pemaes, pasangan pengantin berjalan dengan memegang jari kelingking pasangannya, ke tempat ritual kacar-kucur atau tampa kaya. Pengantin pria akan menuangkan kacang kedelai, kacang tanah, beras, jagung, beras ketan, bunga dan uang logam (jumlahnya harus genap) ke pangkuan perempuan sebagai simbol pemberian nafkah. Pengantin perempuan menerima hadiah ini dengan dibungkus kain putih yang ada di pangkuannya sebagai simbol istri yang baik dan peduli.

24. Dahar Kembul/Dahar Walimah. Kedua pengantin saling menyuapi nasi satu sama lain yang melambangkan kedua mempelai akan hidup bersama dalam susah dan senang dan saling menikmati milik mereka bersama. Pemaes akan memberikan sebuah piring kepada pengantin perempuan (berisi nasi kuning, telur goreng, kedelai, tempe, abon, dan hati ayam). Pertama-tama, pengantin pria membuat tiga bulatan nasi dengan tangan kanannya dan menyuapkannya ke mulut pengantin perempuan. Setelah itu ganti pengantin perempuan yang menyuapi pengantin pria. Setelah makan, mereka lalu minum teh manis.

25. Rujak Degan. Acara pembuka untuk anak pertama, memohon supaya segera memiliki anak. Rujak degan artinya agar dalam pernikahan selalu sehat sejahtera.

26. Bubak Kawah. Acara perebutan alat-alat dapur untuk anak pertama. Artinya agar pernikahan keduanya sehat dan sejahtera.

27. Tumplak Punjen. Acara awal untuk anak bungsu. Artinya segala kekayaan ditumpahkan karena menantu yang terakhir.

28. Mertui. Orang tua pengantin perempuan menjemput orang tua pengantin laki-laki di depan rumah untuk berjalan bersama menuju tempat upacara. Kedua ibu berjalan di muka, kedua ayah di belakang. Orangtua pengantin pria duduk di sebelah kiri pasangan pengantin, dan sebaliknya.

29. Sungkeman. Kedua pengantin bersujud memohon restu dari masing-masing orangtua. Pertama-tama ayah dan ibu pengantin perempuan, kemudian baru ayah dan ibu pengantin pria. Selama sungkeman, Pemaes mengambil keris dari pengantin pria, dan setelah sungkeman baru dikembalikan lagi.

Itulah beberapa adat istiadat dan kebudayaan di kalangan masyarakat Jawa yang bertentangan dengan ajaran Islam. Di antaranya ada yang berupa syirik, dan di antaranya ada yang berupa maksiat dan penghambur-hamburan harta dan pemberatan atas manusia. Maha Benar Allah yang mengatakan:

”Kami tidak menurunkan Al-Qur`ân ini kepadamu agar kamu menjadi susah” [Thaha 20:2].

Siapa saja yang berpaling dari pedoman dan syariatnya pasti sempit dan susah hidupnya, Allah berfirman:

“Dan barang siapa yang berpaling dari peringatan-Ku, maka sesungguhnya baginya penghidupan yang sempit, dan Kami akan menghimpunkannya pada hari kiamat dalam keadaan buta”. [Thaha/20:124].

E. Tabot atau Tabuik.
Tabot atau Tabuik, adalah upacara tradisional masyarakat Bengkulu untuk mengenang kisah kepahlawanan dan kematian cucu Nabi Muhammad, Hasan dan Husein bin Ali bin Abi Thalib dalam peperangan dengan pasukan Ubaidillah bin Zaid di padang Karbala, Irak pada tanggal 10 Muharam 61 Hijriah (681 M).

Perayaan di Bengkulu pertama kali dilaksanakan oleh Syaikh Burhanuddin yang dikenal sebagai Imam Senggolo pada tahun 1685. Syaih Burhanuddin (Imam Senggolo) menikah dengan wanita Bengkulu kemudian anak mereka, cucu mereka dan keturunan mereka disebut sebagai keluarga Tabot. Upacara ini dilaksanakan dari 1 sampai 10 Muharram (berdasar kalendar islam) setiap tahun.

Pada awalnya, inti upacara Tabot ialah untuk mengenang upaya pemimpin Syi’ah dan kaumnya mengumpulkan potongan tubuh Husein, mengarak dan memakamkannya di Padang Karbala. Istilah Tabot berasal dari kata Arab, “tabut”, yang secara harfiah berarti kotak kayu atau peti.

Dalam Al-Qur`ân, kata Tabot dikenal sebagai sebuah peti yang berisikan kitab Taurat. Bani Israil pada masa itu percaya bahwa mereka akan mendapatkan kebaikan bila Tabot ini muncul dan berada di tangan pemimpin mereka. Sebaliknya mereka akan mendapatkan malapetaka bila benda itu hilang.

Tidak ada catatan tertulis sejak kapan upacara Tabot mulai dikenal di Bengkulu. Namun, diduga kuat tradisi yang berangkat dari upacara berkabung para penganut paham Syi’ah ini dibawa oleh para tukang yang membangun Benteng Marlborought (1718-1719) di Bengkulu. Para tukang bangunan tersebut, didatangkan oleh Inggris dari Madras dan Bengali di bagian selatan India yang kebetulan merupakan penganut Islam Syi‘ah.

Para pekerja yang merasa cocok dengan tata kehidupan masyarakat Bengkulu, dipimpin oleh Imam Senggolo alias Syaikh Burhanuddin, memutuskan tinggal dan mendirikan pemukiman baru yang disebut Berkas, sekarang dikenal dengan nama Kelurahan Tengah Padang. Tradisi yang dibawa dari Madras dan Bengali diwariskan kepada keturunan mereka yang telah berasimilasi dengan masyarakat Bengkulu asli dan menghasilkan keturunan yang dikenal dengan sebutan orang-orang Sipai.

Tradisi berkabung yang dibawa dari negara asalnya tersebut mengalami asimilasi dan akulturasi dengan budaya setempat, dan kemudian diwariskan dan dilembagakan menjadi apa yang kemudian dikenal dengan sebutan upacara Tabot. Upacara Tabot ini semakin meluas dari Bengkulu ke Painan, Padang, Pariaman, Maninjau, Pidie, Banda Aceh, Meuleboh dan Singkil. Namun dalam perkembangannya, kegiatan Tabot menghilang di banyak tempat. Hingga pada akhirnya hanya terdapat di dua tempat, yaitu di Bengkulu dengan nama Tabot dan di Pariaman Sumbar (masuk sekitar tahun 1831) dengan sebutan Tabuik. Keduanya sama, namun cara pelaksanaannya agak berbeda.

Jika pada awalnya upacara Tabot (Tabuik) digunakan oleh orang-orang Syi‘ah untuk mengenang gugurnya Husain bin Ali bin Abi Thalib, maka sejak orang-orang Sipai lepas dari pengaruh ajaran Syi‘ah, upacara ini dilakukan hanya sebagai kewajiban keluarga untuk memenuhi wasiat leluhur mereka. Belakangan, sejak satu dekade terakhir, selain melaksanakan wasiat leluhur, upacara ini juga dimaksudkan sebagai wujud partisipasi orang-orang Sipai dalam pembinaan dan pengembangan budaya daerah Bengkulu setempat.

Dengan alasan melestarikan budaya itulah, banyak kaum muslimin melakukannya. Padahal tidak diragukan lagi bahwa adat dan budaya seperti itu sangat jelas bertentangan dengan nilai-nilai Islam dan mengandung unsur syirik dan bid’ah. Sehingga wajib bagi kaum muslimin untuk menjauhinya.

F. Tingkepan, babaran, pitonan dan pacangan.
Masyarakat desa di Jawa Timur, seperti halnya di Jawa Tengah, memiliki ikatan yang berdasarkan persahabatan dan teritorial. Berbagai upacara adat yang diselenggarakan antara lain:

1. Tingkepan, yaitu upacara usia kehamilan tujuh bulan bagi anak pertama.
2. Babaran, yaitu upacara menjelang lahirnya bayi.
3. Sepasaran, yaitu upacara setelah bayi berusia lima hari.
4. Pitonan, yaitu upacara setelah bayi berusia tujuh bulan.
5. Sunatan yaitu acara khinatan.

Masyarakat di Jawa Timur umumnya menganut perkawinan monogami. Sebelum dilakukan lamaran, pihak laki-laki melakukan acara nako’ake (menanyakan apakah si gadis sudah memiliki calon suami), setelah itu dilakukan peningsetan (lamaran). Upacara perkawinan didahului dengan acara temu atau kepanggih. Untuk mendoakan orang yang telah meninggal, biasanya pihak keluarga melakukan acara kirim donga (kirim doa) pada hari ke-1, ke-3 (telung dino), ke-7 (pitung dino), ke-40 (patang puluh dino), ke-100 (satus dino), 1 tahun (pendak pisan), 2 tahun (pendak pindo) dan 3 tahun atau 1000 hari setelah kematian (nyewu).

Acara-acara seperti ini berbau budaya Hindu yang masih dipertahankan oleh sebagian masyarakat.

Kesimpulannya : Sebenarnya masih banyak lagi adat dan budaya yang menyebar di tengah-tengah masyarakat yang bertentangan dengan nilai-nilai Islam yang benar. Adapun yang kami sebutkan itu hanyalah sebagai contoh, dan bentuknya bisa berubah-ubah dan bervariasi sesuai dengan perkembangan budaya itu sendiri.

Oleh karena itu, hendaklah kaum muslimin secara cermat meneliti asal usulnya, apakah budaya itu mengandung unsur yang dilarang dalam agama atau tidak? Sebab, kita harus menjadikan syariat Islam sebagai barometernya, bukan sebaliknya. Karena sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Rasulullah, dan sebenar-benar pedoman adalah pedoman para salaf.

Marâji`:
1. Âdâbul-Khithbah wa Zifâf Minal-Kitâb wa Shahîhis-Sunnah, ‘Amru Abdul-Mun’im Salim.
2. Âdâbusy-Syar’iyyah, Ibnu Muflih.
3. Fathul-Bâri, Ibnu Hajar al-Asqalâni.
4. Kamus Besar Bahasa Indonesia.
5. Mausu’ah Adab Islami, Abu ‘Umar ‘Abdul-‘Aziz bin Fathi bin as-Sayyid Nidâ`.
6. Ritual Budaya Tabot Sebagai Media Penyiaran Dakwah Islam di Bengkulu, Bambang Indarto, Skripsi Fakultas Dakwah UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, 2006.
7. Wikipedia Indonesia.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 10/Tahun XI/1428H/2008. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-761016]

sumber: https://almanhaj.or.id/2643-pandangan-islam-terhadap-kebudayaan.html

Nyawa Muslim Lebih Berharga Dibanding Dunia

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,

Di sisi Allah, hilangnya nyawa seorang muslim lebih lebih besar perkaranya dari pada hilangnya dunia.

Dari al-Barra’ bin Azib radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لَزَوَالُ الدُّنْيَا أَهْوَنُ عَلَى اللَّهِ مِنْ قَتْلِ مُؤْمِنٍ بِغَيْرِ حَقٍّ

“Hilangnya dunia, lebih ringan bagi Allah dibandingnya terbunuhnya seorang mukmin tanpa hak.” (HR. Nasai 3987, Turmudzi 1455, dan dishahihkan al-Albani).

Sangat disayangkan, nyawa seorang muslim harus hilang untuk sesuatu yang sangat tidak jelas.

Semua bisa memberikan keterangan apapun mengenai kejadian yang sedang ramai di masyarakat, namun kita perlu menyadari, semua disaksikan oleh Allah. Kami tidak bisa memberikan nasehat apapun selain ingin kami sampaikan, “Allah tidak pernah melupakan tindakan orang dzalim.”

وَلَا تَحْسَبَنَّ اللَّهَ غَافِلًا عَمَّا يَعْمَلُ الظَّالِمُونَ إِنَّمَا يُؤَخِّرُهُمْ لِيَوْمٍ تَشْخَصُ فِيهِ الْأَبْصَارُ

“Jangan sekali-kali kamu mengira, Allah akan melupakan tindakan yang dilakukan orang dzalim. Sesungguhnya Allah menunda hukuman mereka sampai hari yang pada waktu itu mata (mereka) terbelalak (karena melihat adzab).” (QS. Ibrahim: 42).

Dan bisa jadi, hukuman itu Allah segerakan di dunia…

Dari Abu Bakrah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَا مِنْ ذَنْبٍ أَجْدَرُ أَنْ يُعَجِّلَ اللَّهُ لِصَاحِبِهِ الْعُقُوبَةَ فِى الدُّنْيَا مَعَ مَا يَدَّخِرُ لَهُ فِى الآخِرَةِ مِنَ الْبَغْىِ وَقَطِيعَةِ الرَّحِمِ

Tidak ada dosa yang lebih berhak untuk Allah segerakan hukuman bagi pelakunya di dunia, disamping masih ada hukuman di akhirat, selain dosa dzalim dan memutus silaturrahmi. (HR. Turmudzi 2700, Abu Daud 4904 dan dishahihkan al-Albani).

Teroris memang musuh kita semua, terlepas dari apapun latar belakang agamanya. Dan kita berharap, para teroris itu segera bertaubat. Akan tetapi, jangan sampai ini menjadi alasan untuk mendzalimi orang yang tidak bersalah, apalagi merenggut nyawa hanya dengan alasan terduga…

Allahu a’lam
sumber: https://konsultasisyariah.com/26597-nyawa-muslim-lebih-berharga-dibanding-dunia.html

Islam Benci Radikalisme

Sikap radikal artinya sikap yang menuntut perubahan dengan keras. Istilah saat ini lebih condong pada ajaran Islam. Yang memojokkan seperti ini bukan orang luar, namun orang Islam itu sendiri.

Seperti melihat orang yang komitmen dengan agama disebut keras dan radikal. Orang-orang seperti itulah yang juga dicap teroris (tentu saja ini adalah penyebutan yang salah kaprah). Padahal Islam sendiri tidak setuju akan tindakan teror atau menakut-nakuti orang lain. Islam juga tidak setuju dengan tindakan radikalisme.

Islam Melarang Tindakan Teror

Bukti dalil yang menyatakan bahwa Islam tidak setuju dengan tindakan teror (al irhab) adalah firman Allah Ta’ala,

مَنْ قَتَلَ نَفْسًا بِغَيْرِ نَفْسٍ أَوْ فَسَادٍ فِي الْأَرْضِ فَكَأَنَّمَا قَتَلَ النَّاسَ جَمِيعًا

Barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan dimuka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya” (QS. Al Maidah: 32).

Meneror atau menakut-nakuti orang lain itu termasuk berbuat dosa. Pernah di antara sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berjalan bersama beliau, lalu ada seseorang di antara mereka yang tertidur dan sebagian mereka menuju tali yang dimiliki orang tersebut dan mengambilnya. Lalu orang yang punya tali tersebut khawatir (takut). Lantas Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لاَ يَحِلُّ لِمُسْلِمٍ أَنْ يُرَوِّعَ مُسْلِمًا

Tidak halal bagi seorang muslim menakut-nakuti muslim yang lain.” (HR. Abu Daud no. 5004 dan Ahmad 5: 362. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa hadits ini hasan).

Berarti Islam tidak setuju akan tindak teror atau menakut-nakuti orang lain.

Islam Melarang Tindakan Radikal

Islam juga melarang tindakan radikal atau kekerasan. Buktinya adalah terhadap binatang saja kita dilarang untuk menyiksa.

Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

عُذِّبَتِ امْرَأَةٌ فِى هِرَّةٍ سَجَنَتْهَا حَتَّى مَاتَتْ ، فَدَخَلَتْ فِيهَا النَّارَ ، لاَ هِىَ أَطْعَمَتْهَا وَلاَ سَقَتْهَا إِذْ حَبَسَتْهَا ، وَلاَ هِىَ تَرَكَتْهَا تَأْكُلُ مِنْ خَشَاشِ الأَرْضِ

Ada seorang perempuan disiksa karena seekor kucing yang dikurungnya hingga mati karena tindakannya tersebut ia masuk neraka. Wanita itu tidak memberi kucing tersebut makan, tidak pula minum ketika ia mengurungnya. Juga kucing tersebut tidak dibolehkan untuk memakan serangga-serangga di tanah” (HR. Bukhari no. 3482 dan Muslim no. 2242). Kenapa wanita ini disiksa di neraka? Karena tindakan ia menyiksa binatang. Coba bayangkan bagaimana jika yang disiksa adalah manusia?

Sa’id bin Jubair menceritakan,

مَرَّ ابْنُ عُمَرَ بِفِتْيَانٍ مِنْ قُرَيْشٍ قَدْ نَصَبُوا طَيْرًا وَهُمْ يَرْمُونَهُ وَقَدْ جَعَلُوا لِصَاحِبِ الطَّيْرِ كُلَّ خَاطِئَةٍ مِنْ نَبْلِهِمْ فَلَمَّا رَأَوُا ابْنَ عُمَرَ تَفَرَّقُوا فَقَالَ ابْنُ عُمَرَ مَنْ فَعَلَ هَذَا لَعَنَ اللَّهُ مَنْ فَعَلَ هَذَا إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- لَعَنَ مَنِ اتَّخَذَ شَيْئًا فِيهِ الرُّوحُ غَرَضًا

“Ibnu ‘Umar pernah melewati beberapa pemuda Quraisy yang menancapkan seekor burung dan memanahinya. Setiap anak panah yang tidak mengenai sasaran menjadi milik si pemilik burung.

Ketika melihat Ibnu ‘Umar, mereka pun bubar. Ibnu ‘Umar lalu berkata, “Siapa yang melakukan ini? Ketahuilah, Allah melaknat orang yang melakukan seperti ini. Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat orang yang menjadikan makhluk bernyawa sebagai sasaran tembak.” (HR. Muslim no. 1958). Ini juga yang disiksa adalah binatang, bagaimanakah dengan manusia?

Ada hadits dikeluarkan pula oleh Muslim bin Al Hajjaj,

مَرَّ هِشَامُ بْنُ حَكِيمِ بْنِ حِزَامٍ عَلَى أُنَاسٍ مِنَ الأَنْبَاطِ بِالشَّامِ قَدْ أُقِيمُوا فِى الشَّمْسِ فَقَالَ مَا شَأْنُهُمْ قَالُوا حُبِسُوا فِى الْجِزْيَةِ. فَقَالَ هِشَامٌ أَشْهَدُ لَسَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَقُولُ « إِنَّ اللَّهَ يُعَذِّبُ الَّذِينَ يُعَذِّبُونَ النَّاسَ فِى الدُّنْيَا »

“Hisyam bin Hakim bin Hizam pernah melewati beberapa orang petani di Syam. Mereka berdiri di panas terik matahari.

Kemudian Hisyam bertanya, “Apa yang terjadi pada mereka?”

Orang-orang menjawab, “Mereka disiksa karena jizyah (upeti).”

Hisyam berkata, “Aku bersaksi, aku pernah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya Allah akan menyiksa orang-orang yang menyiksa manusia di dunia.” (HR. Muslim no. 2613).

Dalam riwayat lain disebutkan bahwa Hisyam menemui gubernur di sana dan berbicara kepadanya. Ia pun memerintahkan agar mereka dibebaskan.

Dalil di atas menunjukkan haramnya menyiksa manusia, apalagi sampai membunuh atau membakar. Intinya, Islam tidak mengajarkan radikalisme.

Islam Mengajarkan Deradikalisme dan Kasih Sayang

Abu Hurairah menceritakan,

قَبَّلَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – الْحَسَنَ بْنَ عَلِىٍّ وَعِنْدَهُ الأَقْرَعُ بْنُ حَابِسٍ التَّمِيمِىُّ جَالِسًا . فَقَالَ الأَقْرَعُ إِنَّ لِى عَشَرَةً مِنَ الْوَلَدِ مَا قَبَّلْتُ مِنْهُمْ أَحَدًا . فَنَظَرَ إِلَيْهِ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – ثُمَّ قَالَ « مَنْ لاَ يَرْحَمُ لاَ يُرْحَمُ »

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mencium Al Hasan bin ‘Ali (cucu beliau). Ketika itu ada Al Aqra’ bin Habis At Tamimi sedang duduk. Al Aqra’ berkata bahwa ia memiliki sepuluh anak, namun ia tidak pernah mencium salah seorang di antara mereka sedikit pun. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas mengatakan padanya, “Siapa yang tidak menyayangi, maka ia tidak disayangi.” (HR. Bukhari no. 5997 dan Muslim no. 2318).

Islam mengajarkan pula kelembutan dan itu tanda kasih sayang. Dari ‘Aisyah radhiyallahu anha, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ الرِّفْقَ لاَ يَكُونُ فِى شَىْءٍ إِلاَّ زَانَهُ وَلاَ يُنْزَعُ مِنْ شَىْءٍ إِلاَّ شَانَهُ

Sesungguhnya sikap lemah lembut tidak akan berada pada sesuatu melainkan ia akan menghiasinya (dengan kebaikan). Sebaliknya, jika lemah lembut itu dicabut dari sesuatu, melainkan ia akan membuatnya menjadi buruk.” (HR. Muslim no. 2594)

Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.

Selesai disusun di Darush Sholihin, 14 Jumadats Tsaniyyah 1436 H

Naskah Khutbah Jumat di Masjid Sudirman Panggang Gunungkidul

Penulis: ustadz. Muhammad Abduh Tuasikal

sumber : https://rumaysho.com/10708-islam-benci-radikalisme.html

Antara Hukum dan Solusi: Membangun Sikap “Sami’na wa Atha’na”

Membangun Sikap “Sami’na wa Atha’na

Bismillah, wash-shalatu was-salam ‘ala Rasulillah. Allahumma yassir wa a’in (ya Allah, karuniakanlah kemudahan dan berilah pertolongan).

Kerap kali, kita dengar ada sebagian kaum muslimin yang memberikan kesan “tidak sepakat” ketika mendapatkan keterangan tentang hukum Islam mengenai masalah tertentu. Lebih-lebih, ketika hukum tersebut bertabrakan dengan kebiasaan masyarakat atau kepentingan pribadi. Mulai dari bentuk penundaan dalam melaksanakan hukum, sampai pada bentuk penolakan secara terang-terangan. Alasan “klasik” yang sering digunakan adalah, “Bagaimana perubahan yang harus dilakukan di masyarakat?” Selama solusi belum disepakati, selamanya hukum itu belum bisa diterima dengan sepenuh hati.

Contoh konkritnya, dalam suatu kesempatan menyampaikan kajian kitab Riyadhush Shalihin tentang bab “Riba”, kami mencoba menjelaskan tentang beberapa praktik riba di Indonesia, terutama kasus yang terjadi di bank-bank berlabel “syariah”. Seusai kajian, ada salah satu peserta yang mengatakan, dengan redaksi – kurang lebih – sebagai berikut, “Penjelasan ini belum memberikan solusi, karena hampir semua roda perekonomian di tempat kita tidak lepas dari keterlibatan bank. Seorang pengusaha tidak mungkin bisa mengembangkan usahanya tanpa pinjam bank…”

Belum selesai mengutarakan semua isi hatinya, disusul peserta yang lain, “Bagaimana dengan keluarga-keluarga muda yang ingin bangun rumah? Itu, kalau tanpa KPR enggak bakalan bisa! Kalau baru bekerja lima tahun, belum sanggup. Bisanya cuma ngontrak ….” “Wah.., kalo apa-apa dilarang, bagaimana kita berkembang?”

Lain dari itu, setelah memublikasikan beberapa tulisan yang sedikit menyinggung bank “syariah”, datanglah komentar, “Lah … Terus, kita harus bayar ONH lewat mana?”, “Mohon jalan keluarnya …”, “Penulis tidak memberikn solusi ….”, “Saya pikir dulu ….”,  dan seterusnya.

Tak terkecuali juga masalah rokok. Beberapa orang diingatkan bahwa rokok hukumnya terlarang, sejuta alasan dia lontarkan untuk mempertahankan statusnya sebagai perokok. ‘Kan cuma makruh…’. ‘Nyatane banyak kiayi yang ngudud’.

Masih banyak kasus nyata lainnya yang menunjukkan sikap “skeptis” terhadap hukum Islam, namun semoga beberapa contoh di atas sudah mencukupi. Kami yakin, sikap seperti di atas sangat sering kita jumpai, atau bahkan –bisa jadi– kita sendiri pernah melakukannya.

Kita menyadari, ini bagian dari sifat dan tabiat manusia. Mereka mempunyai kecenderungan untuk mempertahankan zona nyaman bagi kehidupannya. Dia lebih memilih bertahan pada kebiasaan lama daripada harus bergeser dan melakukan perubahan, meskipun –bisa jadi– kebiasaan itu bertolak belakang dengan hukum syariat. Inilah yang mungkin menjadi faktor penghalang utama bagi masyarakat dalam menerima hukum syariat dengan sepenuh hati.

Tidak Semua Hukum Berpihak Pada Kepentingan Kita

Telah menjadi watak dan karakter kita sebagai manusia, bahwa tidak semua hukum dan perintah Allah bisa kita terima dan sesuai dengan selera kita. Namun, bukan berarti ketika hukum tersebut tidak sesuai dengan selera, kemudian kita boleh menolaknya.

Allah berfirman,

وَعَسَى أَنْ تَكْرَهُوا شَيْئًا وَهُوَ خَيْرٌ لَكُمْ وَعَسَى أَنْ تُحِبُّوا شَيْئًا وَهُوَ شَرٌّ لَكُمْ وَاللَّهُ يَعْلَمُ وَأَنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ

Bisa jadi, kalian membenci sesuatu sementara itu baik bagi kalian, dan bisa jadi, kalian mencintai sesuatu sementara itu buruk bagi kalian. Allah mengetahui, sementara kalian tidak mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 216)

Ayat di atas Allah akhiri dengan firman-Nya (yang artinya), “Allah mengetahui, sementara kalian tidak mengetahui.” Di antara rahasia di balik penyebutan keterangan di atas oleh Allah, setelah Dia menyatakan bahwa hukum-Nya terkadang tidak sesuai dengan selera manusia, adalah untuk menunjukkan bahwa sesungguhnya Allah lebih mengetahui hal yang terbaik untuk kita daripada diri kita sendiri. Allah lebih mengetahui tentang kebutuhan hidup kita daripada kita sendiri. Karena itu, yang dijadikan tolak ukur baik dan buruk dalam kehidupan manusia bukanlah kecenderungan dan selera hati manusia. Namun, yang menjadi tolak ukur adalah pilihan Allah Ta’ala. Demikian keterangan dari Ibnul Qayyim, sebagaimana termuat dalam al-Fawaid, hlm. 91.

Syariat Tidak Merepotkan

Sebagai mukmin kita sangat sadar bahwa aturan dan ketetapan Allah diturunkan bukan untuk menyusahkan kita atau membuat repot kehidupan kita. Sang Pencipta sangat paham apa yang paling baik untuk kehidupan manusia. Karena itu, aturan yang Dia tetapkan, sejatinya akan sesuai dengan semangat melestarikan kehidupan itu sebaik mungkin. Hal ini telah Allah tegaskan melalui firman-Nya,

طه . مَا أَنْزَلْنَا عَلَيْكَ الْقُرْآنَ لِتَشْقَى. إِلَّا تَذْكِرَةً لِمَنْ يَخْشَى . تَنْزِيلًا مِمَّنْ خَلَقَ الْأَرْضَ وَالسَّمَاوَاتِ الْعُلَى

Thaahaa.  Kami tidak menurunkan Alquran ini kepadamu agar kamu menjadi susah . Tetapi sebagai peringatan bagi orang yang takut (kepada Allah), yang  diturunkan dari Allah yang menciptakan bumi dan langit yang tinggi. (QS. Thaha: 1 – 4)

Ad-Daruqutni dalam sunannya (no. 441) menyebutkan sebuah kisah, sosok Umar bin Khatab, yang dulunya orang yang sangat keras sebeluma masuk Islam, terenyuh hatinya begitu mendengar ayat ini dibacakan. “Kami tidak menurunkan Alquran ini kepadamu agar kamu menjadi susah.”

Syarat status “mukmin” adalah menerima hukum Allah dengan sepenuh hati

Allah berfirman,

فَلَا وَرَبِّكَ لَا يُؤْمِنُونَ حَتَّى يُحَكِّمُوكَ فِيمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ ثُمَّ لَا يَجِدُوا فِي أَنْفُسِهِمْ حَرَجًا مِمَّا قَضَيْتَ وَيُسَلِّمُوا تَسْلِيمًا

Demi Rabmu (Allah), mereka belum beriman, sampai mereka menjadikan dirimu (Muhammad) sebagai hakim (pemutus perkara) dalam setiap perselisihan di antara mereka, sementara mereka tidak mendapatkan adanya kesempitan dalam hati mereka terhadap hal yang engkau putuskan, dan menerima dengan pasrah.” (QS. An-Nisa’:65)

Ibnul Qayyim menjelaskan, “Menerima keputusan agama adalah suatu kewajiban, dan sikap ini merupakan landasan Islam dan pondasi keimanan seseorang. Karena itu, setiap hamba wajib untuk rela terhadap hukum Islam, tanpa diiringi kesempitan hati, sikap skeptis, mempertentangkannya dengan hal yang lain, atau menolaknya. Dalam ayat di atas, Allah bersumpah atas nama diri-Nya, bahwa manusia belum dianggap beriman sampai memenuhi tiga syarat:

1. Dia menjadikan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai hakim, dengan mengembalikan semua permasalahan kepada sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.

2. Tidak ada rasa berat dalam menerima hukum tersebut.

3. Pasrah sepenuh hati (pasrah bongkoan).” (Madarij as-Salikin, 2:192)

Inilah makna keridhaan bahwa Allah sebagai Rabnya, Islam sebagai agama, dan Muhammad sebagai nabi dan rasul. Dengan modal keridhaan ini, orang akan bisa merasakan kelezatan iman. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

ذاق طعم الإيمان من رضي بالله ربا وبالإسلام ديناً وبمحمد رسولاً

Akan merasakan kelezatan iman (kesempurnaan iman), orang yang ridha Allah subhanahu wa Ta’ala sebagai Rabnya dan Islam sebagai agamanya serta (nabi) Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai rasulnya.” (HR. Muslim)

Meniru Kepasrahan Para Sahabat

Disebutkan dalam riwayat Ahmad bahwa terkait dengan pelarangan khamar, Allah menurunkan tiga tahapan peringatan. Pada tahap awal, Allah jelaskan bahwa khamar memiliki dampak negatif (dosa) dan dampak positif (manfaat ekonomi). Tahap kedua, Allah melarang para sahabat untuk shalat dalam keadaan mabuk. Adapun pada tahap ketiga, Allah melarang khamar secara keseluruhan, dengan turunnya firman Allah di surat Al-Maidah ayat 90.

Satu sikap yang sangat mengherankan; ketika turun ayat pelarangan khamar, para sahabat secara serentak menumpahkan khamar-khamar yang mereka simpan di gudang. Sampai-sampai, jalanan kota Madinah becek dengan khamar, saking banyaknya khamar yang dibuang. Padahal, sebelumnya, khamar Madinah yang berbahan baku air kurma ini telah menjadi komoditas perdagangan masyarakat Madinah. Di saat yang sama, mereka menyatakan,

انتهينا ربنا

Kami tidak akan melakukannya lagi, ya Allah….” (HR. Ahmad; dinilai hasan oleh Syu’aib al-Arnauth)

Tidak bisa kita bayangkan, andaikan peristiwa itu terjadi pada masyarakat kita saat ini. Bisa jadi, akan banyak pihak yang menolaknya. Mereka membawakan berbagai macam alasan agar bisa menunda keputusan pelarangan khamar. Lebih-lebih, ketika pelarangan ini bertabrakan dengan kepentingan perekonomian negara: bisa menutup banyak lapangan pekerjaan karena semua produsen khamar harus gulung tikar, menutup perusahaannya. Sejuta alasan akan mereka lontarkan, sama persis seperti kasus rokok. Untung besar untuk petani tembakau, mengapa dilarang. Fatwa MUI mengancam perekonomian umat. Ya, bagi kalangan pecundang, hukum ini, bisa jadi, dianggap tidak memberikan solusi, namun justru menimbulkan permasalahan baru bagi kehidupan masyarakat.

Akan tetapi, para sahabat tidak berlaku demikian. Merekalah teladan dalam bersikap terhadap hukum Allah. Merekalah para hamba Allah yang sejati, yang menghambakan diri sepenuhnya kepada Allah. Siapakah yang siap untuk meniru dan meneladani mereka?

Ada sikap yang bisa kita nilai sangat heroik. Sikap yang menunjukkan kepasrahan sahabat terhadap aturan syariat.

Diriwayatkan oleh Imam Ahmad dalam musnadnya (no. 13733) dan Ad-Daruqutni dalam Sunannya (no. 2161), dari Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu, bahwa sebelum Khamr diharamkan, Abu Thalhah dititipi untuk mengurusi harta beberapa anak yatim. Karena pertimbangan agar ‘lebih menguntungkan’, Abu Thalhah menggunakan uang warisan anak yatim itu untuk membeli khamr. Segudang khamr dibeli Abu Thalhah, dengan harapan bisa untung besar setelah disimpan beberapa hari.

Namun belum saatnya dijual, ternyata Allah Ta’ala telah menurunkan ayat yang mengharamkan khamr. Sebagai manusia biasa, beliau diliputi kegalauan dan bingung. Dia harus nanggung harta anak yatim sekian banyak. Setelah berpikir panjang, dapat ide cemerlang, khamr ini akan dibuat jadi cuka. Pikir Abu Thalhah, setelah jadi cuka akan bisa diperdagangkan.

Syahdan sang sahabat cerdas ini mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, adakah semacam ini dibolehkan. Besar harapan beliau agar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengizinkannya. Namun, jawaban Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ternyata tidak sesuai harapannya, “Tidak boleh, buang khamr itu.”

Beliau pulang dengan membawa angan-angan kosong. Besoknya datang lagi, barangkali ada wahyu yang meralat jawaban Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Namun ternyata jawabannya sama, “Tidak boleh, buang khamr itu.” Abu Thalhah ternyata belum patah semangatnya, beliau tetap mendatang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam hingga ketiga kalinya dan jawabannya sama. Barulah Abu Thalhah membuang khamr itu, sekalipun dia harus menanggung resiko besar.

(Riwayat ini dinilai Shahih oleh Syuaib al-Arnauth dalam catatan kaki Musnad Ahmad).

Membangun Sikap “Sami’na wa Atha’na

Peristiwa pelarangan khamar di atas memberikan pelajaran berharga bagi kita, bahwa tidak semua hukum larangan yang Allah turunkan selalu diiringi dengan alternatif lain. Dan itu bukan berarti hukum ini tidak memberikan solusi. Justru, hukum itu sendiri merupakan solusi terbaik bagi masyarakat.

Ketika larangan khamar diturunkan, para sahabat tidak bertanya, “Wahai Rasulullah, bagaimana solusi yang tepat?” “Khamr harta simpanan kami, haruskah kami buang? Kami bisa rugi besar. Tolong berikan kami solusi?”

Bedakan Solusi dan Alternatif

Karena itu, perlu dibedakan antara solusi dan alternatif. Bagi para sahabat, hukum itu sendiri sudah merupakan solusi, baik disertai alternatif lain maupun tanpa penyebutan alternatif lain. Mungkin karena sesuatu yang halal sudah sangat banyak, dan pada hakikatnya, itu semua merupakan alternatif.

Dalam menyikapi peraturan syariat yang tidak disertai alternatif lain, kita dituntut untuk bersikap tunduk dan pasrah: sami’na wa atha’na, kami dengar dan kami taat. Selanjutnya, setiap orang diwajibkan untuk melaksanakan hukum tersebut semampunya. Sampai pada batas ketika dirinya tidak mampu lagi untuk melaksanakannya, dan memaksa dia untuk melanggarnya. Pada posisi ini, orang tersebut berstatus hukum sebagai orang yang ada dalam keadaan dharurat (terpaksa). Dan tentu saja namanya dharurat tidak dipertahankan selamanya. Keadaan dharurat hanya memperbolehkan orang untuk melanggar aturan sampai status dharurat itu hilang.

Hindari Penolakan

Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu menceritakan, “Ketika turun firman Allah (yang artinya), ‘Baik kalian tampakkan isi hati kalian atau kalian sembunyikan isi hati kalian, niscaya Allah akan menghisab (menghitung) semua itu ….’ para sahabat merasa sangat keberatan.

Mereka pun mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan mengadu, ‘Wahai Rasulullah, kami telah mendapatkan beban yang mampu untuk kami kerjakan, baik shalat, puasa, jihad, dan sedekah. Namun Allah telah menurunkan ayat kepada Anda, yang tidak mampu kami laksanakan.’ Lantas, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Apakah kalian ingin melontarkan sebuah ucapan sebagaimana ucapan yang dikatakan oleh Bani Israil, ‘Kami dengar dan kami bermaksiat’? Akan tetapi, katakanlah, ‘Kami tunduk dan kami taat ….”

Setelah mereka menerima hal itu, Allah menghapus hukum sebelumnya (dicatatnya amal hati), dengan menurunkan firman-Nya, ‘Allah tidak membebani seseorang kecuali sesuai dengan kesanggupannya.’ (pada lanjutan ayat)” (HR. Muslim)

Ya…. Demikianlah sikap yang tepat. Sebagaimana yang diajarkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada para sahabat; bukan dengan banyak bertanya dan bersikap skeptis. Akan tetapi, hendaklah berusaha memaksa diri untuk menerima. Sekali lagi, jadikan hukum itu sebagai solusi. Dan selanjutnya, mari kita mencari alternatif lainnya yang halal.

Hukum adalah solusi dan tinggal satu pertanyaan: siapkah kita melakukan perubahan?

Allahu a’lam. Semoga bermanfaat.

Oleh ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina www.KonsultasiSyariah.com)

sumber: https://konsultasisyariah.com/18542-antara-hukum-dan-solusi-membangun-sikap-samina-wa-athana.html

Dikumpulkan Bersama Idolanya di Hari Kiamat

Jangan sampai salah nge-fans
Jangan salah pilih idola kesayangan

Ada yang nge-fans sama pemain bola
Cinta mati dengan klub kesayangan
Foto pemain bola idola ditempel di kamar
Baju bola semua jenis dibeli
Selalu ikuti berita dan pertandingan
Meskipun begadang tengah malam

Ada yang nge-fans banget dengan artis dan penyanyi
Semua CD dan album dibeli
Setiap hari menyanyi lagunya

Ada yang nge-fans dengan artis korea
Semua serial film selalu ditonton
Meski sampai lupa tidur, makan dan shalat
Berita hidup, cinta, perselingkuhan, semuanya diikuti
Gaya bicara dan model baju diikuti

Itu semua karena nge-fans dan cinta mati
Padahal bisa jadi idolaya fasik bahkan non-muslim
Tahu kan di mana mereka di hari kiamat?
Non-muslim jelas berada di neraka

Tidak kah takut akan dikumpulkan bersama mereka
Karena seseorang akan dikumpulkan
Bersama orang-orang yang ia cintai

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, 

أَنْتَ مَعَ مَنْ أَحْبَبْتَ

‘Engkau akan bersama dengan orang yang engkau cintai.’ [HR. Bukhari]

Sebenarnya kita sudah tahu siapa idola kita
Yaitu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam

Allah berfirman,

لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللَّهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ لِمَنْ كَانَ يَرْجُو اللَّهَ وَالْيَوْمَ الْآخِرَ وَذَكَرَ اللَّهَ كَثِيرًا

“Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagi kalian (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat dan dia banyak menyebut Allah” (Al-Ahzab:21).

Bagaimana menjadikan Beliau sebagai idola dan teladan?
Dengan cara mengikuti sunnah Beliau
Bagaimana cara mengikuti sunnah beliau?
Dengan cara mempelajarinya dan belajar
Yuk, hadiri majelis ilmu
Baca buku agama
Dengarkan kajian
berkumpul bersama teman-teman shalih

Semoga kita dikumpulkan bersama para nabi, syuhada dan orang shalih di hari kiamat

@ Perjalanan Mekkah – Jeddah

Penyusun: ustadz. dr. Raehanul Bahraen

sumber: https://muslimafiyah.com/dikumpulkan-bersama-idolanya-di-hari-kiamat.html

Suplementasi Zat Besi pada Anak Usia 6 Bulan sampai 2 Tahun

ASI eksklusif tidak mampu memenuhi kebutuhan nutrisi bayi berusia lebih dari 6 bulan. Salah satu kebutuhan mikronutrisi yang tidak dapat dipenuhi dengan ASI pada usia tersebut ialah zat besi.

Prevalensi defisiensi besi pada bayi berusia 0-6 bulan yang mendapatkan ASI adalah 6%, dan meningkat menjadi 65% pada usia 9-12 bulan.

Kekurangan zat besi dengan atau tanpa anemia, terutama yang berlangsung lama dan terjadi pada usia 0-2 tahun dapat mengganggu tumbuh kembang anak. Hal ini dapat mengganggu perkembangan otak serta mekanisme pertahanan tubuh. Efeknya dapat berlanjut hingga kehidupan di masa mendatang.

Oleh karena itu, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) memberikan rekomendasi kuat pemberian suplemen zat besi sebesar 2mg elemental zat besi/kgBB/hari untuk anak usia 6 bulan hingga 2 tahun. Pemberian zat besi dilakukan satu kali sehari.

Catatan : pada multivitamin atau suplemen zat besi yang dijual di pasaran terdapat informasi kandungan elemen zat besi. Jadi, orang tua tidak perlu bingung mengenai dosis zat besi yang dibutuhkan.

Contoh:
– Sirup Drop merk X mengandung 8mg elemen zat besi per ml. Jika berat badan anak 6 kg, dibutuhkan 12mg elemen zat besi. Jadi dibutuhkan 1,5ml setiap hari.
– Sirup merk Y mengadung 15mg zat besi setiap 1 sendok takar (5ml) sirup. Jadi dosis tersebut tepat diberikan untuk anak dengan berat badan 7,5 kg.

Sumber : Gatot, D, Idjradinata, P, Abdulsalam, M, Lubis, B, Soedjatmiko, Hendarto, A et al. 2011, Rekomendasi Ikatan Dokter Anak Indonesia – Suplementasi Besi untuk Anak, Jakarta: IDAI.


repost dari: https://kesehatanmuslim.com