JIKA ENGKAU SEDANG MARAH, DIAMLAH

Bawaan orang marah adalah berbicara tanpa aturan. Sehingga bisa jadi dia bicara sesuatu yang mengundang murka Allah. Karena itulah diam merupakan cara mujarab untuk menghindari timbulnya dosa yang lebih besar.

Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah ﷺ bersabda:

إِذَا غَضِبَ أَحَدُكُمْ فَلْيَسْكُتْ

“Jika kalian marah, diamlah.” [HR. Ahmad dan Syuaib Al-Arnauth menilai Hasan Lighairih]

Ucapan kekafiran, celaan berlebihan, mengumpat takdir, dst., bisa saja dicatat oleh Allah sebagai tabungan dosa bagi ini. Rasulullah ﷺ mengingatkan:

إِنَّ العَبْدَ لَيَتَكَلَّمُ بِالكَلِمَةِ، مَا يَتَبَيَّنُ فِيهَا، يَزِلُّ بِهَا فِي النَّارِ أَبْعَدَ مِمَّا بَيْنَ المَشْرِقِ

“Sesungguhnya ada hamba yang mengucapkan satu kalimat yang dia tidak terlalu memikirkan dampaknya, namun menggelincirkannya ke Neraka yang dalamnya sejauh Timur dan Barat.” [HR. Bukhari dan Muslim]

Di saat kesadaran kita berkurang, di saat nurani kita tertutup nafsu, jaga lisan baik-baik, jangan sampai lidah tak bertulang ini menjerumuskan kita ke dasar Neraka.

sumber: https://nasihatsahabat.com/jika-engkau-sedang-marah-diamlah/amp/

Kurban: Keutamaan dan Hukumnya

Definisi Kurban

Imam al-Jauhari rahimahullah menukil dari al-Ashmu’i bahwa ada empat cara membaca kata اضحية:

1. Dengan men-dhammah hamzah: أُضْحِيَّةٌ (udh-hiyyah)

2. Dengan meng-kasrah hamzah: إِضْحِيَّةٌ (idh-hiyyah)

Bentuk jamak untuk kedua kata di atas adalah أَضَاحِي, boleh dengan men-tasydid ya (adhaahiy) atau tanpa men-tasydid-nya (adhaahii).

3. ضَحِيَّةٌ (dhahiyyah)dengan mem-fathah huruf dhad, bentuk jamaknya adalah ضَحَايَا (dhahaayaa)

4. أَضْحَاةٌ (adh-haatun) dan bentuk jamaknya adalah أَضْحَى (adh-haa). Dari asal kata inilah penamaan hari raya Idul Adha diambil.

Dikatakan secara bahasa,

ضَحَّى – يُضَحِّي – تَضْحِيَةً – فَهُوَ مُضَحٍّ

Al-Qadhi rahimahullah menjelaskan, “Disebut demikian karena pelaksanaan (penyembelihan) adalah pada waktu ضُحًى (dhuha), yaitu saat hari mulai siang.”

Adapun definisi kurban secara syariat, dijelaskan oleh Allamah Abu Thayyib Muhammad Syamsulhaq al-Azhim Abadi dalam kitabnya ‘Aunul Ma’bud (7/379), “Hewan yang disembelih pada hari nahr (Idul Adha) dalam rangka taqarrub (mendekatkan diri) kepada Allah subhanahu wa ta’ala.” (Lihat al-Majmu’ 8/215, Syarah Muslim 13/93, Fathul Bari 11/115, Subulus Salam 4/166, Nailul Authar 5/196, ‘Aunul Ma’bud7/379, dan Adhwa’ul Bayan 3/470)

Syariat Kurban dan Keutamaannya 

Dalil yang menunjukkan disyariatkannya menyembelih hewan kurban adalah Al-Qur’an, As-Sunnah, dan kesepakatan para ulama.

1. Dalil dari Al-Qur’an

Firman Allah subhanahu wa ta’ala,

فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَٱنۡحَرۡ

“Maka dirikanlah shalat karena Rabbmu dan sembelihlah hewan kurban.” (al-Kautsar: 2)

Menurut sebagian ahli tafsir, seperti Ikrimah, Mujahid, Qatadah, dan Atha, kata النَّحْرُ dalam ayat di atas maknanya adalah menyembelih hewan kurban.

Asy-Syinqithi rahimahullah dalam Adhwa’ul Bayan (3/470) menegaskan, “Tidak samar lagi bahwa …. menyembelih hewan kurban masuk dalam keumuman ayat وَانْحَرْ.”

Demikian pula keumuman firman Allah subhanahu wa ta’ala,

وَٱلۡبُدۡنَ جَعَلۡنَٰهَا لَكُم مِّن شَعَٰٓئِرِ ٱللَّهِ لَكُمۡ فِيهَا خَيۡرٌۖ فَٱذۡكُرُواْ ٱسۡمَ ٱللَّهِ عَلَيۡهَا صَوَآفَّۖ فَإِذَا وَجَبَتۡ جُنُوبُهَا فَكُلُواْ مِنۡهَا وَأَطۡعِمُواْ ٱلۡقَانِعَ وَٱلۡمُعۡتَرَّۚ

“Dan telah Kami jadikan untuk kamu unta-unta itu sebagian dari syiar Allah, kamu memperoleh kebaikan yang banyak padanya, maka sebutlah olehmu nama Allah ketika kamu menyembelihnya dalam keadaan berdiri (dan telah terikat). Kemudian apabila telah roboh (mati), makanlah sebagiannya dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta.”(al-Hajj: 36)

Syaikh Ahmad bin Yahya an-Najmi dalam kitab Fathur Rabbil Wadud (1/370) berhujah dengan keumuman ayat di atas untuk menunjukkan syariat menyembelih hewan kurban. Beliau menjelaskan, “Kata الْبُدْنَ mencakup semua hewan sembelihan, baik itu unta, sapi, maupun kambing.”

2. Dalil dari As-Sunnah

Dalil dari As-Sunnah ditunjukkan oleh sabda Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam dan perbuatannya.

Di antara sabda beliau adalah hadits al-Bara bin Azib radhiallahu anhu,

إِنَّ أَوَّلَ مَا نَبْدَأُ بِهِ فِي يَوْمِنَا هَذَا أَنْ نُصَلِّيَ ثُمَّ نَرْجِعَ فَنَنْحَرَ، مَنْ فَعَلَهُ فَقَدْ أَصَابَ سُنَّتَنَا وَمَنْ ذَبَحَ قَبْلُ فَإِنَّمَا هُوَ لَـحْمٌ قَدَّمَهُ لِأَهْلِهِ لَيْسَ مِنَ النُّسُكِ فِي شَيْءٍ

“Sesungguhnya, yang pertama kali kita mulai pada hari ini adalah shalat. Kemudian kita pulang lalu menyembelih hewan kurban. Barang siapa berbuat demikian, dia telah sesuai dengan sunnah kami. Barang siapa telah menyembelih sebelumnya, itu hanyalah daging yang dia persembahkan untuk keluarganya, tidak termasuk ibadah kurban sedikit pun.” (HR. al-Bukhari no. 5545 dan Muslim no. 1961/7)

Di antara perbuatan beliau adalah hadits Anas bin Malik radhiallahu anhu,

ضَحَّى رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِكَبْشَيْنِ أَمْلَحَيْنِ أَقْرَنَيْنِ ذَبَـحَهُمَا بِيَدِهِ وَسَـمَّى وَكَبَّرَ وَوَضَعَ رِجْلَهُ عَلىَ صِفَاحِهِمَا

“Rasulullah berkurban dengan dua ekor kambing putih kehitaman yang bertanduk. Beliau sembelih sendiri dengan tangannya. Beliau membaca basmalah, bertakbir, dan meletakkan kakinya di sisi leher kambing tersebut.” (HR. al-Bukhari no. 5554 dan Muslim no. 1966, dan lafaz hadits ini milik beliau)

3. Ijmak (kesepakatan) ulama

Dinukilkan kesepakatan ulama oleh Ibnu Qudamah al-Maqdisi rahimahullah dalam asy-Syarhul Kabir(5/157) al-Mughni, asy-Syaukani rahimahullah dalam Nailul Authar (5/196), asy-Syinqithi rahimahullahdalam Adhwa’ul Bayan (3/470), dan Syaikh Ahmad bin Yahya an-Najmi dalam Fathur Rabbil Wadud(1/370).

Para ulama hanya berbeda pendapat tentang wajib atau sunnahnya.

Keutamaan Kurban

Keutamaan berkurban dapat diuraikan sebagai berkut:

1. Berkurban merupakan syiar-syiar Allah

Hal ini sebagaimana yang telah disebutkan dalam firman Allah subhanahu wa ta’ala pada surah al-Hajj ayat 36.

2. Berkurban merupakan bagian dari Sunnah Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam

Sebab, beliau shallallahu alaihi wa sallam telah menganjurkan dan melaksanakannya. Maka dari itu, setiap muslim yang berkurban seyogianya mencontoh beliau dalam pelaksanaan ibadah yang mulia ini.

3. Berkurban termasuk ibadah yang paling utama.

Allah subhanahu wa ta’ala berfirman,

قُلۡ إِنَّ صَلَاتِي وَنُسُكِي وَمَحۡيَايَ وَمَمَاتِي لِلَّهِ رَبِّ ٱلۡعَٰلَمِينَ ١٦٢ لَا شَرِيكَ لَهُۥۖ وَبِذَٰلِكَ أُمِرۡتُ وَأَنَا۠ أَوَّلُ ٱلۡمُسۡلِمِينَ ١٦٣

Katakanlah, “Sesungguhnya shalatku, sembelihanku, hidup dan matiku hanyalah untuk Allah, Rabb semesta alam. Tiada sekutu bagi-Nya; dan demikian itulah yang diperintahkan kepadaku dan aku adalah orang yang pertama-tama menyerahkan diri (kepada Allah).” (al-An’am: 162—163)

Demikian pula firman-Nya,

فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَٱنۡحَرۡ

“Maka dirikanlah shalat karena Rabbmu dan sembelihlah hewan kurban.” (al-Kautsar: 2)

Sisi keutamaannya adalah bahwa dalam dua ayat di atas, Allah subhanahu wa ta’ala menggandengkan ibadah berkurban dengan ibadah shalat yang merupakan rukun Islam kedua.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah sebagaimana dalam Majmu’ Fatawa (16/531—532) ketika menafsirkan ayat kedua surah al-Kautsar menguraikan,

“Allah subhanahu wa ta’ala memerintah beliau untuk mengumpulkan dua ibadah yang agung ini, yaitu shalat dan menyembelih kurban yang menunjukkan sikap taqarrub, tawadhu, merasa butuh kepada Allah subhanahu wa ta’ala, husnuzhan, keyakinan yang kuat dan ketenangan hati kepada Allah subhanahu wa ta’ala, janji, perintah, serta keutamaan-Nya….”

Beliau mengatakan lagi, “Oleh sebab itulah, Allah subhanahu wa ta’ala menggandengkan keduanya dalam firman-Nya,

قُلۡ إِنَّ صَلَاتِي وَنُسُكِي وَمَحۡيَايَ وَمَمَاتِي لِلَّهِ رَبِّ ٱلۡعَٰلَمِينَ

Katakanlah, “Sesungguhnya shalatku, sembelihanku, hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah, Rabb semesta alam.” (al-An’am: 162)

Walhasil, shalat dan menyembelih kurban adalah ibadah paling utama yang dapat mendekatkan diri kepada Allah subhanahu wa ta’ala….”

Beliau juga menegaskan, “Ibadah harta benda yang paling mulia adalah menyembelih kurban, sedangkan ibadah badan yang paling utama adalah shalat….”

Hukum Menyembelih Kurban

Pendapat yang rajih (kuat) dalam masalah ini adalah bahwa menyembelih kurban hukumnya sunnah muakkadah. Ini adalah pendapat mayoritas ulama.

Dalilnya adalah hadits Ummu Salamah radhiallahu anha, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا دَخَلَتِ الْعَشْرُ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّيَ فَلَا يَمَسَّ مِنْ شَعْرِهِ وَبَشَرِهِ شَيْئًا

“Apabila masuk sepuluh hari Dzulhijjah dan salah seorang dari kalian hendak menyembelih kurban, janganlah dia mengambil (memotong) rambut dan kulitnya sedikit pun.” (HR. Muslim 1977/39)

Sisi pendalilannya, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam menyerahkan ibadah kurban kepada kehendak yang menunaikannya. Sementara itu, perkara wajib tidak akan dikaitkan dengan kehendak siapa pun.

Menyembelih hewan kurban berubah hukumnya menjadi wajib karena nazar. Hal ini berdasarkan sabda beliau shallallahu alaihi wa sallam,

مَنْ نَذَرَ أَنْ يُطِيعَ اللهَ فَلْيُطِعْهُ

“Barang siapa bernazar untuk menaati Allah, hendaklah dia menaati-Nya.” (HR. al-Bukhari no. 6696, 6700 dari Aisyah radhiallahu anha)

Atas Nama Siapakah Berkurban Itu Disunnahkan?

Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah menjawab,

“Disunnahkan dari orang yang masih hidup, bukan dari orang yang telah mati.

Oleh sebab itulah, Nabi shallallahu alaihi wa sallam tidak pernah berkurban atas nama seorang pun yang telah mati. Tidak pula untuk istrinya, Khadijah radhiallahu anha, yang paling beliau cintai. Tidak juga untuk Hamzah radhiallahu anhu, paman yang beliau cintai. Tidak pula untuk putra-putri beliau yang telah wafat semasa hidup beliau, padahal mereka adalah bagian dari beliau. Beliau hanya berkurban atas nama diri dan keluarganya.

Barang siapa memasukkan orang yang telah meninggal pada keumuman (keluarga), pendapatnya masih ditoleransi. Namun, berkurban atas nama orang yang telah mati di sini statusnya hanya mengikut, bukan berdiri sendiri.

Oleh karena itu, tidak disyariatkan berkurban atas nama orang yang mati secara tersendiri, karena tidak warid (datang) riwayat dari Nabi shallallahu alaihi wa sallam.” (asy-Syarhul Mumti’, 3/423—424, cet. Darul Atsar, lihat pula hlm. 389—390)

Berkurban atas nama orang yang telah mati hanya diperbolehkan pada keadaan berikut:

  1. Apabila orang yang telah mati tersebut pernah bernazar sebelum wafatnya. Nazar tersebut dipenuhi karena termasuk nazar ketaatan.
  2. Apabila orang yang telah mati tersebut berwasiat sebelum wafatnya. Wasiat tersebut dapat terlaksana dengan ketentuan tidak melebihi 1/3 harta sang mayit. (Lihat Syarh Bulughil Maram, 6/87—88, karya Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah)

Hadits yang menunjukkan kebolehan berkurban atas nama orang mati adalah dha’if. Diriwayatkan oleh Abu Dawud (no. 2790) dan at-Tirmidzi (no. 1500) dari jalan Syarik, dari Abul Hasna, dari al-Hakam, dari Hanasy, dari Ali bin Abi Thalib radhiallahu anhu.

Hadits ini dha’if karena beberapa sebab:

a. Syarik adalah Ibnu Abdillah an-Nakha’i al-Qadhi. Dia dha’if karena hafalannya jelek setelah menjabat sebagai qadhi (hakim).

b. Abul Hasna majhul (tidak dikenal).

c. Hanasy adalah Ibnul Mu’tamir ash-Shan’ani

Pada haditsnya ada kelemahan walau dirinya dinilai shaduq lahu auham (jujur tetapi punya beberapa kekeliruan) oleh al-Hafizh dalam Taqrib-nya.

Hadits ini dimasukkan oleh Ibnu Adi dalam al-Kamil (2/844) sebagai salah satu kelemahan Hanasy.

Adapun apabila ada yang berkurban atas nama orang yang telah mati, amalan tersebut dinilai sebagai sedekah atas namanya.

Amalan ini termasuk keumuman hadits,

إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إِلاَّ مِنْ ثَلَاثٍ: صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ …

“Apabila seseorang telah mati, terputuslah amalannya kecuali dari tiga perkara: sedekah jariyah, ….” (HR. Muslim no. 1631 dari Abu Hurairah radhiallahu anhu)

Wallahul Muwaffiq.

Ditulis oleh Ustadz Abu Abdillah Muhammad Afifuddin

sumber: https://asysyariah.com/qurban-keutamaan-dan-hukumnya/

Larangan Berkata Kasar dan Kotor

Hadits 22
Larangan Berkata Kasar dan Kotor

عَنْ أَبِي الدَّرْدَاءِ، أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: إِنَّ اللَّهَ لَيُبْغِضُ الفَاحِشَ البَذِيءَ

Dari Abu Ad-Darda’ radhiallahu ‘anhu bahwasanya Rasulullah ﷺ bersabda, “Sungguh Allah benci dengan orang yang lisannya kotor dan kasar.” ([1])

Makna Hadits

Hadits ini adalah potongan dari sebuah hadits, selengkapnya dapat dijumpai pada Sunan Tirmizi dengan redaksi,

مَا شَيْءٌ أَثْقَلُ فِي مِيزَانِ الْمُؤْمِنِ يَوْمَ القِيَامَةِ مِنْ خُلُقٍ حَسَنٍ، وَإِنَّ اللَّهَ لَيُبْغِضُ الفَاحِشَ البَذِيءَ

“Sesungguhnya tidak ada sesuatu apa pun yang paling berat di timbangan kebaikan seorang mukmin pada hari kiamat seperti akhlak yang mulia, dan sungguh-sungguh (benar-benar) Allah benci dengan orang yang lisannya kotor dan kasar.” ([2])

Hadits di atas diawali dengan penekanan bahwasanya timbangan yang paling berat di akhirat kelak adalah akhlak mulia, kemudian diakhiri dengan peringatan bahwasanya Allah benci terhadap orang yang memiliki kata-kata yang kotor.

Mengukur akhlak seseorang bisa ditempuh dengan banyak cara, di antaranya dengan melihat bagaimana cara dia bermuamalah, atau dari raut wajahnya apakah murah senyum atau tidak, atau cara-cara lainnya. Namun salah satu cara yang paling tepat untuk mengukur akhlak seseorang adalah dengan memperhatikan lisannya karena lisan itu adalah ungkapan hati. Dari ucapannya kita akan mengetahui seseorang itu sombong atau tidak, menghormati orang lain atau tidak, merendahkan orang lain atau tidak, mengganggu orang lain atau tidak. Semua perkara-perkara tersebut akan tergambar di lisannya.

Para ulama membedakan antara  الفَاحِشَdan البَذِيءَ. الفَاحِشَ  diambil dari kata الفُحْشُ  (al-fuhsy) yang secara bahasa bermakna melampaui batas([3]). Sehingga maknanya dalam hadits ini adalah melampaui batas dalam cacian dan makian dengan menggunakan kata-kata yang tidak enak didengar, termasuk pula kata-kata yang jorok, semuanya masuk dalam kalimat fuhsy.

Adapun البَذِيءَ  diambil dari kata  البَذَاءَةُ (al-badza’ah) yang khusus untuk kalimat yang kotor yang tidak enak didengar di mana naluri manusia tidak enak mendengar kata-kata tersebut([4]). Dengan demikian maka al-fuhsy berkaitan dengan kadar pembicaraan yang berlebihan sementara al-badzaáh berkaitan dengan sifat pembicaraan yang kotor. Dalam sebagian riwayat Nabi berkata :

فَإِنَّ اللَّهَ تَعَالَى لَا يُحِبُّ الْفُحْشَ وَلَا التَّفَحُّشَ

“Sesungguhnya Allah taáta tidak menyukai al-fushy dan at-tafahhuys (yaitu yang memaksa-maksakan diri untuk berkata-kata kotor yang berlebihan) ([5])”([6])

Nabi ﷺ  memberi peringatan kepada orang yang lisannya kotor seakan-akan Nabi berkata, “Beberharapati-hatilah, jangan sampai Anda menjadi orang yang berakhlak buruk dengan menjadikan lisan Anda kotor dan jorok”. Oleh karena itu, Rasulullah ﷺ bersabda dalam sebuah hadits,

إِنَّ شَرَّ النَّاسِ مَنْزِلَةً عِنْدَ اللَّهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مَنْ وَدَعَهُ أَوْ تَرَكَهُ النَّاسُ اتِّقَاءَ فُحْشِهِ

“Sesungguhnya orang yang paling buruk kedudukannya pada hari kiamat di sisi Allah adalah orang yang ditinggalkan oleh manusia akibat takut akan keburukannya.”  ([7])

Menyampaikan Kebenaran pun dengan Lembut

Hadits di atas memberi peringatan kepada kita agar kita menjaga lisan-lisan kita. Bahkan tatkala kita menyampaikan kebenaran, ingin menyampaikan sunah Nabi ﷺ, ingin menyampaikan perkara-perkara tauhid, hendaknya kita tetap menjaga lisan kita. Jangan sampai kita berkata-kata kasar atau kotor yang menyebabkan orang lain lari dan tidak mau menerima.

Dalam sebuah hadits, ‘Aisyah i menceritakan tatkala sekelompok Yahudi datang menemui Rasulullah ﷺ,

عَنْ عَائِشَةَ، قَالَتْ: أَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أُنَاسٌ مِنَ الْيَهُودِ فَقَالُوا: السَّامُ عَلَيْكَ يَا أَبَا الْقَاسِمِ قَالَ: «وَعَلَيْكُمْ» قَالَتْ عَائِشَةُ: قُلْتُ بَلْ عَلَيْكُمُ السَّامُ وَالذَّامُ، فَقَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: يَا عَائِشَةُ «لَا تَكُونِي فَاحِشَةً» فَقَالَتْ: مَا سَمِعْتَ مَا قَالُوا؟ فَقَالَ: ” أَوَلَيْسَ قَدْ رَدَدْتُ عَلَيْهِمِ الَّذِي قَالُوا، قُلْتُ: وَعَلَيْكُمْ

Dari ‘Aisyah radhiallahu ‘anha dia berkata, “Sekelompok orang Yahudi datang menemui Nabi ﷺ  dan berkata, ‘Assaamu’alaika, Ya Abal Qasim’ (kebinasaan atasmu Wahai Abul Qasim). Kemudian Nabi menjawab, ‘Wa’alaikum’ (dan kalian juga). Akupun membalas perkataan mereka dengan berkata, ‘Bal ‘alaikumussaam wadzdzaam’ (bahkan atas kamulah kebinasaan dan celaan). (Mendengar kata-kata ‘Aisyah itu) lalu Rasulullah ﷺ  menegur, ‘Wahai ‘Aisyah janganlah engkau menjadi orang yang mulutnya kotor.’ Aku pun berkata: ‘Tidakkah engkau mendengar apa yang mereka ucapkan?’ Rasulullah ﷺ menjawab, “Bukankah aku telah menjawab apa yang mereka ucapkan, aku berkata, ‘wa’alaikum’ (begitu pula kamu).” ([8])

Rasulullah ﷺ  menegur ‘Aisyah karena perkataannya yang kasar. Dalam riwayat lain Rasulullah ﷺ  berkata,

إِنَّ الرِّفْقَ لاَ يَكُونُ فِي شَيْءٍ إِلاَّ زَانَهُ وَلاَ يُنْزَعُ مِنْ شَيْءٍ إِلاَّ شَانَهُ

“Sesungguhnya kasih sayang (kelembutan) itu tidak akan berada pada sesuatu, melainkan ia akan menghiasinya. Sebaliknya, jika kasih sayang (kelembutan) itu dicabut dari sesuatu, melainkan ia akan membuatnya menjadi buruk.”([9])

Dalam riwayat lain Rasulullah ﷺ bersabda,

إِنَّ الله عَزَّ وَجَلَّ لاَ يُحِبُّ الفُحْشَ وَلَا التَفَحُشّ

“Sesungguhnya Allah ﷻ tidak suka dengan perbuatan keji dan kata-kata yang kotor (kasar).” ([10])

Padahal apabila kita perhatikan, seluruh perkataan ‘Aisyah i benar adanya. Dalam riwayat yang lain ‘Aisyah membalas perkataan sekelompok Yahudi tersebut dengan mengatakan,

عَلَيْكُمُ السَّامُ وَغَضَبُ اللَّهِ وَلَعْنَتُهُ يَا إِخْوَةَ الْقِرَدَةِ وَالْخَنَازِيرِ

 ‘alaikumussam wa ghadhabullahi’ wa laknatuhu, ya ikhwatalqiradati walkhanazir. (Semoga kalian yang cepat mati, kemurkaan dan laknat Allah bagi kalian, wahai saudara-saudara monyet-monyet dan babi-babi).” ([11])

Semua kalimat yang dilontarkan ‘Aisyah kepada mereka benar adanya, bahkan semua ada dalilnya di dalam Al-Quran. ‘Aisyah mengatakan bahwa orang Yahudi terlaknat. Sebagaimana Allah ﷻ telah berfirman,

لُعِنَ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ بَنِي إِسْرَائِيلَ عَلَى لِسَانِ دَاوُودَ وَعِيسَى ابْنِ مَرْيَمَ ذَلِكَ بِمَا عَصَوْا وَكَانُوا يَعْتَدُونَ

“Telah terlaknat orang-orang kafir dari Bani Israil (Yahudi) dengan lisan Daud dan ‘Isa putra Maryam. Yang demikian itu, disebabkan mereka durhaka dan selalu melampaui batas.” (QS Al Maidah: 78)

Allah ﷻ berfirman dalam ayat yang lain,

كَانُوا لَا يَتَنَاهَوْنَ عَنْ مُنْكَرٍ فَعَلُوهُ ۚ لَبِئْسَ مَا كَانُوا يَفْعَلُونَ

“Mereka satu sama lain selalu tidak melarang tindakan munkar yang mereka perbuat. Sesungguhnya amat buruklah apa yang selalu mereka perbuat itu.” (QS. Al-Maidah: 79)

‘Aisyah juga mengatakan kepada mereka bahwasanya mereka dimurkai oleh Allah. Sebagaimana firman Allah ﷻ,

غَيْرِ الْمَغْضُوبِ عَلَيْهِمْ

“Bukan dari jalan orang-orang yang dimurkai.” (QS. Al-Fatihah: 7)

‘Aisyah juga benar akan perkataannya bahwa mereka adalah saudara babi-babi dan monyet-monyet, dan benar. Sebagaimana Allahﷻ  berfirman kepada sebagian yahudi di masa lalu,

كُونُوا قِرَدَةً خَاسِئِينَ

“Jadilah kalian kera-kera yang hina.” (QS Al-Baqarah: 65)

Dalam ayat yang lain Allah ﷻ berfirman,

قُلْ هَلْ أُنَبِّئُكُمْ بِشَرٍّ مِنْ ذَلِكَ مَثُوبَةً عِنْدَ اللَّهِ مَنْ لَعَنَهُ اللَّهُ وَغَضِبَ عَلَيْهِ وَجَعَلَ مِنْهُمُ الْقِرَدَةَ وَالْخَنَازِير

“Maukah aku kabarkan kepada kalian tentang orang-orang yang kedudukannya lebih buruk disisi Allah? Mereka adalah orang yang dilaknat oleh Allah dan dimurkai oleh Allah, dan Di antara mereka ada yang diubah menjadi babi-babi dan monyet-monyet.” (QS Al Maidah: 60)

Ternyata perkataan-perkataan ‘Aisyah i benar ketika mencela orang-orang Yahudi. Bahkan ‘Aisyah radhiallahu ‘anha mencela mereka dalam rangka membela Rasulullah ﷺ. Tetapi ternyata sikap yang dilakukan ‘Aisyah radhiallahu ‘anha tetap ditegur oleh Rasulullah ﷺ.

Oleh karena itu, tatkala kita menyeru manusia kepada tauhid, mendakwahkan mereka kepada sunah, dan membantah orang-orang yang salah, hendaknya kita menyampaikannya dengan kata-kata yang lembut. Kepada orang-orang Yahudi saja kita diperintahkan memilih kata-kata yang baik apalagi kepada sesama muslim. Bahkan kepada orang kafir sekalipun apabila kita mendebatnya, hendaknya kita mendebat dengan cara yang baik. Allah ﷻ  berfirman,

وَلَا تُجَادِلُوا أَهْلَ الْكِتَابِ إِلَّا بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ

“Janganlah kalian mendebat ahli kitab, kecuali dengan cara yang terbaik.” (QS. Al-Ankabut: 46)

Jika dengan ahli kitab saja kita diperintahkan berdebat dengan cara yang baik. Apalagi dengan sesama muslim, dengan orang yang sama-sama mengucapkan kalimat “Laa ilaha illallah”.

Oleh karena itu, hendaknya kita menjaga lisan-lisan kita. Hendaknya kita mengingat akibat apabila tidak menjaga lisan yaitu dibenci oleh Allah. Lisan kita kecil tetapi dapat menimbulkan bahaya yang sangat besar. Meskipun isinya benar tetapi kotor atau disampaikan dengan cara yang kasar, misalnya dengan mengejek orang lain, menjatuhkan harga dirinya, menyindir orang lain, tetaplah dibenci oleh Allah ﷻ. Apabila seseorang sudah dibenci oleh Allah maka apa lagi yang diharapkan dari kebaikan. Padahal kita bersusah payah agar mendapatkan cinta dari-Nya, tetapi kita malah gampang melakukan perbuatan dan perkataan yang mendatangkan kebencian Allah ﷻ.

Sebelum seseorang berbicara, hendaknya dia pikirkan terlebih dahulu akibatnya. Jangan asal bicara karena itu merupakan ciri yang tidak baik, bisa jadi dia tidak sadar telah menyakiti hati orang lain. Seorang penyair berkata,

الصَّمْــتُ زَيْـنٌ وَالسُّـكُوْتُ سَـلاَمَةٌ *** فَإِذَا نَطَقْتَ فَلَا تَكُـنْ مِكْثَـاراً

فـَإِذَا نَــدِمْتَ عَلَى سُــكُوْتِكَ مَـرَّةً *** فَلْتَنْدَمْ عَلَـى الْكَلَامِ مِـرَاراً

Tidak berbicara itu adalah keindahan, dan diam adalah keselamatan. Jika kau pun harus berbicara maka janganlah banyak bicara.

Kalaupun engkau menyesal karena engkau diam, sungguh engkau akan berkali-kali menyesal karena perkataanmu. ([12])

Hendaknya setiap orang menjaga lisannya. Berusaha berkata-kata yang baik yang tidak menyinggung perasaan orang lain. Bukan hanya dalam berdakwah, bahkan dalam skala kecil seperti terhadap istri, terhadap suami, terhadap anak-anak, jangan terbiasa dengan kata-kata kotor dan kasar yang dapat mendatangkan kebencian Allah ﷻ.

Footnote:

__________

([1]) HR. Tirmizi no. 2002, hadits ini hasan sahih

([2]) HR. Tirmizi no. 2002, hadits ini hasan sahih

([3]) Lihat Mu’jam Maqoyiis al-Lughoh, Ibn Faris 4/478. Dikatakan seperti ketika ada yang ditanya tentang darah kutu apakah najis?, maka dijawab إِن لَمْ يَكُنْ فَاحِشًا فَلَا بأْس “Jika tidak banyak maka tidak mengapa” (Lihat Lisan al-Árob 6/326)

([4]) Lihat: Syarh Sahih Al-Bukhari Li Ibnu Baththal 9/299

([5]) Lihat Áunul Ma’bud 11/100

([6]) HR Ahmad no 6487 dan dinilai shahih oleh para penyunting Musnad al-Imam Ahmad

([7]) HR. Muslim no. 2591

([8]) HR. Muslim no. 2165

([9]) HR. Muslim no. 2594

([10]) HR. Ahmad no. 24735

([11]) HR. Ishaq bin Raahawaih no. 1685 di dalam Musnadnya

([12]) Ghurar Al-Khasais Al-Wadhihah, 1/232

sumber: https://bekalislam.firanda.com/6486-larangan-berkata-kasar-dan-kotor-hadis-22.html

Pemimpin Yang Mempersulit Rakyatnya

Hadis 10
Pemimpin Yang Mempersulit Rakyatnya

عَنْ عَائشةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا قَالَتْ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: اللَّهُمَّ، مَنْ وَلِيَ مِنْ أَمْرِ أُمَّتِي شَيْئًا فَشَقَّ عَلَيْهِمْ، فَاشْقُقْ عَلَيْهِ، وَمَنْ وَلِيَ مِنْ أَمْرِ أُمَّتِي شَيْئًا فَرَفَقَ بِهِمْ، فَارْفُقْ بِهِ

Dari ‘Aisyah berkata, Rasulullah ﷺ bersabda, “Ya Allah, Barang siapa  yang mengurusi urusan umatku, lantas dia membuat susah mereka, maka susahkanlah dia. Dan barang siapa yang mengurusi urusan umatku, lantas dia mengasihi mereka, maka kasihilah dia.”([1])

Hadis ini berisi doa keburukan dari Rasulullah ﷺ terhadap orang yang membuat susah kaum muslimin, sekaligus doa Rasulullah ﷺ bagi orang yang mempermudah urusan kaum muslimin. Dan kita tahu bahwasanya doa Rasulullah dikabulkan oleh Allah ﷻ.

Makna Hadis

Berdasarkan lafal-lafal yang ada dalam hadis, maka hadis tersebut memberi makna umum dari dua sisi:

Pertama, Rasulullah menggunakan kata مَنْ  (barang siapa) yang dalam bahasa Arab diistilahkan dengan isim syarat. Dalam konteks kalimat ini, kata مَنْ  memberi makna umum, mencakup semua orang yang mengurusi urusan umat. Baik laki-laki maupun perempuan pada semua jabatan yang beberharapubungan dengan urusan kaum muslimin, baik dia pimpinan atau anak buah. Sehingga siapa saja yang mengurusi kaum muslimin, dia termasuk dalam hadis ini.

Kedua, Rasulullah menggunakan kata شَيْئًا  (apa pun). Di dalam bahasa Arab, kata شَيْئًا  adalah isim nakirah yang mana jika konteksnya adalah kalimat syarat (didahului isim syarat) maka kalimat memberi makna umum, sehingga maknanya mencakup urusan apa saja. Contohnya seperti urusan di pemerintahan, urusan izin sekolah, urusan perpajakan, urusan membuat akta kelahiran, urusan membuat surat nikah, urusan di bandara, dan semua urusan yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat umum.

Barang siapa yang menyusahkan urusan umat maka dia terancam dengan doa kejelekan ini. Dia akan mengalami kesengsaraan di dunia sebelum di akhirat.

Hadis ini sekaligus mengingatkan kita akan bahayanya orang yang diberi amanah mengurusi urusan kaum muslimin, namun dia malah menyusahkan kaum muslimin. Sebaliknya hadis ini juga memberi kabar gembira kepada seseorang yang berusaha mengurus  urusan kaum muslimin dengan baik maka dia akan diberi kemudahan oleh Allah dan akan mendapatkan pahala yang berlimpah.

Oleh karena itu, setiap pemegang urusan kaum muslimin hendaknya berusaha semaksimal mungkin dalam mengemban amanah ini, tentunya selama masih dalam batas kemampuannya. Beda halnya jika ternyata urusan tersebut di luar kemampuannya maka semoga Allah memaafkannya. Allah Maha Tahu orang yang bekerja dengan baik sebatas kemampuannya dan berusaha untuk memberi pelayanan yang terbaik bagi kaum muslimin. Yang menjadi masalah adalah jika seseorang diberi kemudahan oleh Allah untuk mengurusi kaum urusan muslimin lantas dia tidak berusaha mengurusnya dengan baik, bahkan malah menyusahkan mereka, maka orang seperti ini didoakan oleh Rasulullah dengan doa kejelekan.

Contoh-Contoh Bentuk Menyusahkan Urusan Ummat

Kita jumpai pada sebagian orang, para pekerja, para pegawai, hati mereka telah mati, jiwa mereka telah sakit, sehingga mereka santai saja, bahkan senang melihat orang susah di hadapan mereka. Sampai-sampai muncul sebuah ungkapan dari sebagian mereka, Jikabisa dibuat susah kenapa harus dibuat mudah?

Di antara contoh pegawai yang mempersulit orang, misalnya urusan yang ada di bandara. Sebagian pegawai bandara ada yang sengaja membuat susah orang. Terlebih lagi jika yang datang ke bandara adalah orang awam dari desa, yang tidak mengerti sama sekali tentang hal-hal yang berkaitan dengan bandara. Ketika dia bingung karena peﷺat hendak berangkat, terkadang dia diminta harus bayar ini dan bayar itu. Padahal, menurut peraturan, orang tersebut tidak melanggar. Inilah contoh konkret membuat susah urusan kaum muslimin.

Misalnya juga, ketika ada orang yang hendak mengurus urusan administrasi tetapi dibuat repot, harus ke sana kemari. Dibuatlah prosedur yang sangat berat, padahal seharusnya tidak demikian. Hingga akhirnya orang tadi terpaksa mengeluarkan uang untuk mempermudah proses urusannya. Wal’iyadzu billah, orang-orang seperti ini didoakan keburukan oleh Rasulullah ﷺ. Karena dia bukannya memudahkan urusan tetapi justru membuatnya sulit. Maka hendaknya mereka yang bekerja di instansi pemerintahan atau di luar pemerintahan (swasta), selama itu berurusan dengan kaum muslimin, agar berusaha bekerja dengan baik dan memudahkannya, bukan malah menyusahkan.

            Para ulama juga menyebutkan, Di antara bentuk menyusahkan kaum muslimin yaitu ketika seseorang memiliki kedudukan, dia mengangkat bawahan yang tidak pantas untuk bekerja di posisi tersebut sehingga hal ini menimbulkan kesulitan bagi kaum muslimin. Mungkin dia baik tetapi karena dia tidak memiliki kompetensi akhirnya banyak menimbulkan masalah atau tidak cakap dalam mengatasi masalah sehingga mengakibatkan kerepotan dan kesulitan bagi kaum muslimin. Oleh karena itu, ketika memilih bawahan hendaknya memilih yang handal dan memiliki keahlian dalam urusan tersebut. Jika tidak, maka secara tidak langsung dia telah ikut memiliki andil dalam memberikan kesulitan kepada kamu muslimin.

Dari sini hendaknya orang-orang yang bekerja dalam proyek pemerintahan agar bertakwa kepada Allah. Ingatlah bahwa harta itu bukan milik Anda tetapi milik kaum muslimin dan milik negara. Pergunakanlah harta tersebut sebagaimana harusnya. Jika tidak, maka urusannya di akhirat nanti menjadi panjang, karena telah menzalimi banyak orang.

Footnote:

([1]) HR. Muslim, no. 1828

sumber: https://bekalislam.firanda.com/6443-pemimpin-yang-mempersulit-rakyatnya-hadis-10.html

Janganlah Berbuat Zalim!

Islam adalah agama yang penuh keadilan dan jauh dari kezaliman. Oleh karena itu Islam juga memerintahkan untuk berbuat adil dan melarang berbuat zalim.

Makna Zalim

Secara bahasa, zalim atau azh zhulmu artinya meletakkan sesuatu bukan pada tempatnya. Disebutkan dalam Lisaanul Arab:

الظُّلْمُ: وَضْع الشيء في غير موضِعه

Azh zhulmu artinya meletakkan sesuatu bukan pada tempatnya”

Secara istilah, zalim artinya melakukan sesuatu yang keluar dari koridor kebenaran, baik karena kurang atau melebih batas. Al Asfahani mengatakan:

هو: (وضع الشيء في غير موضعه المختص به؛ إمَّا بنقصان أو بزيادة؛ وإما بعدول عن وقته أو مكانه) 

“Zalim adalah meletakkan sesuatu bukan pada posisinya yang tepat baginya, baik karena kurang maupun karena adanya tambahan, baik karena tidak sesuai dari segi waktunya ataupun dari segi tempatnya” (Mufradat Allafzhil Qur’an Al Asfahani 537, dinukil dari Mausu’ah Akhlaq Durarus Saniyyah).

Zalim juga diartikan sebagai perbuatan menggunakan milik orang lain tanpa hak. Al Jurjani mengatakan:

هو عبارة عن التعدِّي عن الحق إلى الباطل وهو الجور. وقيل: هو التصرُّف في ملك الغير، ومجاوزة الحد) 

“Zalim artinya melewati koridor kebenaran hingga masuk pada kebatilan, dan ia adalah maksiat. Disebut oleh sebagian ahli bahasa bahwa zalim adalah menggunakan milik orang lain, dan melebihi batas” (At Ta’rifat, 186, dinukil dari Mausu’ah Akhlaq Durarus Saniyyah).

Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin memiliki penjelasan yang bagus dalam memaknai zalim. Beliau mengatakan:

واعلم أن الظلم هو النقص، قال الله تعالى (كِلْتَا الْجَنَّتَيْنِ آتَتْ أُكُلَهَا وَلَمْ تَظْلِمْ مِنْهُ شَيْئاً) (الكهف: 33) ، يعني لم تنقص منه شيئاً، والنقص إما أن يكون بالتجرؤ على ما لا يجوز للإنسان، وإما بالتفريط فيما يجب عليه. وحينئذٍ يدور الظلم على هذين الأمرين، إما ترك واجب، وإما فعل محرم

“Ketahuilah bahwa zalim itu adalah an naqsh (bersikap kurang). Allah Ta’ala berfirman (yang artinya): ‘Kedua buah kebun itu menghasilkan buahnya, dan kebun itu lam tazhlim (tidak kurang) buahnya sedikitpun‘. Maksudnya tidak kurang buahnya sedikit pun. Bersikap kurang itu bisa jadi berupa melakukan hal yang tidak diperbolehkan bagi seseorang, atau melalaikan apa yang diwajibkan baginya. Oleh karena itu zalim berporos pada dua hal ini, baik berupa meninggalkan kewajiban atau melakukan yang haram” (Syarah Riyadush Shalihin, 2/486).

Oleh karena itu, jika dikatakan “Amr menzalimi Zaid”, artinya Amr melakukan hal yang tidak diperbolehkan terhadap Zaid atau Amr meninggalkan apa yang wajib ia lakukan terhadap Zaid.

Lawan dari zalim atau azh zhulmu adalah adil atau al ‘adl. Maka adil artinya menempatkan sesuatu sesuai pada tempatnya dan berada dalam koridor kebenaran.

Larangan Berbuat Zalim 

Perbuatan zalim terlarang dalam Islam. Terdapat banyak sekali ayat-ayat Al Qur’an dan hadits-hadits Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam yang mencela dan melarang perbuatan zalim. 

Allah Ta’ala berfirman:

أَلاَ لَعْنَةُ اللّهِ عَلَى الظَّالِمِينَ

Ingatlah, laknat Allah (ditimpakan) atas orang-orang yang zalim” (QS. Hud: 18).

وَكَذَلِكَ أَخْذُ رَبِّكَ إِذَا أَخَذَ الْقُرَى وَهِيَ ظَالِمَةٌ إِنَّ أَخْذَهُ أَلِيمٌ شَدِيدٌ 

Dan begitulah azab Tuhanmu, apabila Dia mengazab penduduk negeri-negeri yang berbuat zalim. Sesungguhnya azab-Nya itu adalah sangat pedih lagi keras” (QS. Hud: 102).

نَقُولُ لِلَّذِينَ ظَلَمُوا ذُوقُوا عَذَابَ النَّارِ الَّتِي كُنتُم بِهَا تُكَذِّبُونَ 

Dan Kami katakan kepada orang-orang yang zalim: “Rasakanlah olehmu azab neraka yang dahulunya kamu dustakan itu”” (QS. Saba: 40).

مَا لِلظَّالِمِينَ مِنْ حَمِيمٍ وَلا شَفِيعٍ يُطَاعُ 

Orang-orang yang zalim tidak mempunyai teman setia seorangpun dan tidak (pula) mempunyai seorang pemberi syafa’at yang diterima syafa’atnya” (QS. Ghafir: 18).

إِنَّهُ لاَ يُفْلِحُ الظَّالِمُونَ 

“Sesungguhnya orang-orang yang aniaya itu tidak mendapat keberuntungan” (QS. Al An’am: 21).

Dan ayat-ayat yang semisal sangatlah banyak. Adapun dalil-dalil dari As Sunnah, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

قال الله تبارك وتعالى: يا عبادي، إني حرمت الظلم على نفسي، وجعلته بينكم محرمًا؛ فلا تظالموا

Allah Tabaaraka wa ta’ala berfirman: ‘wahai hambaku, sesungguhnya aku haramkan kezaliman atas Diriku, dan aku haramkan juga kezaliman bagi kalian, maka janganlah saling berbuat zalim’” (HR.  Muslim no. 2577).

Beliau juga bersabda: 

اتَّقوا الظُّلمَ . فإنَّ الظُّلمَ ظلماتٌ يومَ القيامةِ

“jauhilah kezaliman karena kezaliman adalah kegelapan di hari kiamat” (HR. Al Bukhari no. 2447, Muslim no. 2578).

Beliau juga bersabda:

المسلم أخو المسلم، لا يظلمه، ولا يسلمه

“Seorang Muslim itu adalah saudara bagi Muslim yang lain, tidak boleh menzaliminya dan tidak boleh menelantarkannya” (HR. Muslim no. 2564).

Dan dalil-dalil yang mencela dan melarang perbuatan zalam datang dalam bentuk muthlaq, sehingga perbuatan zalim dalam bentuk apapun dan kepada siapa pun terlarang hukumnya. Bahkan kepada orang kafir dan kepada binatang sekalipun, tidak diperkenankan berbuat zalim. Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

لَوْ غُفِرَ لَكُمْ مَا تَأْتُونَ إِلَى الْبَهَائِمِ , لَغُفِرَ لَكُمْ كَثِيرًا

“Andaikan perbuatan yang kalian lakukan terhadap binatang itu diampuni, maka ketika itu diampuni banyak dosa” (HR. Ahmad 6/441, dihasankan Al Albani dalam Silsilah Ahadits Shahihah, 2/41-42).

Al Albani setelah menjelaskan derajat hadits ini beliau mengatakan, “maknanya larangan dan peringatan terhadap perbuatan zalim pada hewan. Jadi, andaikan si pemilik binatang yang tidak memiliki kasih sayang terhadap binatangnya itu dimaafkan, maka ketika itu sungguh telah diampuni dosa yang banyak” (Silsilah Ahadits Shahihah, 2/41-42).

Jelas sudah bahwa Allah dan Rasul-Nya melarang kezaliman dalam bentuk apapun. Dan wajib untuk berbuat adil dalam segala sesuatu, Allah Ta’ala berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُونُوا قَوَّامِينَ لِلَّهِ شُهَدَاءَ بِالْقِسْطِ وَلَا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَآنُ قَوْمٍ عَلَى أَلَّا تَعْدِلُوا اعْدِلُوا هُوَ أَقْرَبُ لِلتَّقْوَى

“Hai orang-orang yang beriman hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa” (QS. Al Maidah: 8).

Akibat Perbuatan Zalim

Perbuatan zalim menyebabkan pelakunya mendapat keburukan di dunia dan di akhirat. Diantaranya:

  1. Akan di-qishash pada hari kiamat

Dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bertanya:

أتدرون ما المفلِسُ ؟ قالوا : المفلِسُ فينا من لا درهمَ له ولا متاعَ . فقال : إنَّ المفلسَ من أمَّتي ، يأتي يومَ القيامةِ بصلاةٍ وصيامٍ وزكاةٍ ، ويأتي قد شتم هذا ، وقذف هذا ، وأكل مالَ هذا ، وسفك دمَ هذا ، وضرب هذا . فيُعطَى هذا من حسناتِه وهذا من حسناتِه . فإن فَنِيَتْ حسناتُه ، قبل أن يقضيَ ما عليه ، أخذ من خطاياهم فطُرِحت عليه . ثمَّ طُرِح في النَّارِ

“Tahukah kalian siapa orang yang bangkrut?”. Para shahabat pun menjawab, ”Orang yang bangkrut menurut kami adalah orang yang tidak memiliki uang dirham maupun harta benda”. Nabi bersabda, ”Sesungguhnya orang yang bangkrut di kalangan umatku adalah orang yang datang pada hari kiamat dengan membawa pahala shalat, puasa, dan zakat, tetapi ia juga datang membawa dosa berupa perbuatan mencela, menuduh, memakan harta, menumpahkan darah, dan memukul orang lain. Kelak kebaikan-kebaikannya akan diberikan kepada orang yang terzalimi. Apabila amalan kebaikannya sudah habis diberikan, sementara belum selesai pembalasan tindak kezalimannya, maka diambillah dosa-dosa orang yang terzalimi itu, lalu diberikan kepadanya. Kemudian dia pun dicampakkan ke dalam neraka.” (HR. Muslim no. 2581).

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ كَانَتْ لَهُ مَظْلَمَةٌ لِأَخِيهِ مِنْ عِرْضِهِ أَوْ شَيْءٍ فَلْيَتَحَلَّلْهُ مِنْهُ الْيَوْمَ قَبْلَ أَنْ لَا يَكُونَ دِينَارٌ وَلَا دِرْهَمٌ إِنْ كَانَ لَهُ عَمَلٌ صَالِحٌ أُخِذَ مِنْهُ بِقَدْرِ مَظْلَمَتِهِ وَإِنْ لَمْ تَكُنْ لَهُ حَسَنَاتٌ أُخِذَ مِنْ سَيِّئَاتِ صَاحِبِهِ فَحُمِلَ عَلَيْهِ

“Siapa yang pernah berbuat aniaya (zhalim) terhadap kehormatan saudaranya atau sesuatu apapun hendaklah dia meminta kehalalannya (maaf) pada hari ini (di dunia) sebelum datang hari yang ketika itu tidak bermanfaat dinar dan dirham. Jika dia tidak lakukan, maka (nanti pada hari kiamat) bila dia memiliki amal shalih akan diambil darinya sebanyak kezholimannya. Apabila dia tidak memiliki kebaikan lagi maka keburukan saudaranya yang dizhaliminya itu akan diambil lalu ditimpakan kepadanya”. (HR. Al-Bukhari no. 2449)

  1. Mendapatkan laknat dari Allah

Allah Ta’ala berfirman:

يَوْمَ لا يَنفَعُ الظَّالِمِينَ مَعْذِرَتُهُمْ وَلَهُمُ اللَّعْنَةُ وَلَهُمْ سُوءُ الدَّارِ 

“(yaitu) hari yang tidak berguna bagi orang-orang zalim permintaan maafnya dan bagi merekalah laknat dan bagi merekalah tempat tinggal yang buruk” (QS. Ghafir: 52).

Laknat dari Allah artinya dijauhkan dari rahmat Allah.

  1. Mendapatkan kegelapan di hari kiamat

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

الظُّلْمُ ظُلُمَاتٌ يَوْمَ القِيَامَةِ

“Kezaliman adalah kegelapan pada hari kiamat” (HR. Al Bukhari no. 2447, Muslim no. 2578).

  1. Terancam oleh doa orang yang dizhalimi

Doa orang yang terzalimi dikabulkan oleh Allah, termasuk jika orang yang terzalimi mendoakan keburukan bagi yang menzaliminya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

وَاتَّقِ دَعْوَةَ الْمَظْلُومِ فَإِنَّهُ لَيْسَ بَيْنَهَا وَبَيْنَ اللَّهِ حِجَابٌ

“Dan berhati-hatilah terhadap doa orang yang terzalimi, karena tidak ada penghalang antara doanya dengan Allah.” (HR. Bukhari no.1496, Muslim no.19).

  1. Jauh dari hidayah Allah

Allah Ta’ala berfirman:

إِنَّ اللّهَ لاَ يَهْدِي الْقَوْمَ الظَّالِمِينَ 

Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zalim” (QS. Al Maidah: 51).

  1. Dijauhkan dari Al Falah

Allah Ta’ala berfirman:

إِنَّهُ لاَ يُفْلِحُ الظَّالِمُونَ

Sesungguhnya orang-orang yang zalim tidak akan mendapatkan al falah” (QS. Al An’am: 21).

Al falah artinya mendapatkan kebaikan di dunia dan di akhirat

  1. Kezaliman adalah sebab bencana dan petaka

Allah Ta’ala berfirman:

فَكَأَيِّن مِّن قَرْيَةٍ أَهْلَكْنَاهَا وَهِيَ ظَالِمَةٌ فَهِيَ خَاوِيَةٌ عَلَى عُرُوشِهَا وَبِئْرٍ مُّعَطَّلَةٍ وَقَصْرٍ مَّشِيدٍ

“Berapalah banyaknya kota yang Kami telah membinasakannya, yang penduduknya dalam keadaan zalim, maka (tembok-tembok) kota itu roboh menutupi atap-atapnya dan (berapa banyak pula) sumur yang telah ditinggalkan dan istana yang tinggi” (QS. Al Hajj: 45).

Jenis-Jenis Perbuatan Zalim

Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin menjelaskan: “Zalim ada dua macam: pertama, kezaliman terkait dengan hak Allah ‘Azza wa Jalla, kedua, kezaliman terkait dengan hak hamba. 

Kezaliman terhadap hak Allah

Kezaliman yang terbesar yang terkait dengan hak Allah adalah kesyirikan. Karena Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam ditanya: ‘dosa apa yang paling besar?’, beliau menjawab:

أن تجعل لله نداً وهو خلقك

‘Engkau menjadikan sesuatu sebagai sekutu bagi Allah, padahal Allah yang menciptakanmu’ (HR. Bukhari no. 4477, Muslim no. 86).

lalu tingkatan setelahnya adalah kezaliman berupa dosa-dosa besar, kemudian setelahnya adalah dosa-dosa kecil. 

Kezaliman terhadap hak hamba

Adapun kezaliman yang terkait hak hamba, berporos pada tiga hal, yang dijelaskan oleh Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam dalam khutbahnya ketika haji Wada’, beliau bersabda:

إن دماءكم وأموالكم وأعراضكم حرام عليكم، كحرمة يومكم هذا، في شهركم هذا، في بلدكم هذا

‘Sesungguhnya darah kalian, harta kalian, kehormatan kalian, semuanya haram atas sesama kalian. Sebagaimana haramnya hari ini, bulan ini, di tanah kalian ini’ (HR. Bukhari no. 67, Muslim no. 1679).

Kezaliman terhadap jiwa

Kezaliman terhadap jiwa seseorang itulah yang dimaksud kezaliman dalam darah, yaitu seseorang berbuat melebihi batas kepada sesama Muslim dengan menumpahkan darahnya, melukainya, atau semisal itu. 

Kezaliman terhadap harta

Kezaliman terhadap harta yaitu seseorang berbuat melebihi batas terhadap sesama Muslim dalam masalah harta, baik berupa enggan mengeluarkan yang wajib ia keluarkan, atau dengan melakukan hal yang haram dalam masalah harta, atau berupa meninggalkan hal wajib ia lakukan, atau juga berupa melakukan sesuatu yang diharamkan terhadap harta orang lain. 

Kezaliman terhadap kehormatan

Adapun kezaliman terhadap kehormatan orang lain itu mencakup berbuat melebihi batas terhadap sesama Muslim dengan melakukan zina, atau liwath (sodomi), qodzaf, dan semisalnya. Semua jenis kezaliman ini haram hukumnya” (Syarah Riyadus Shalihin, 2/485).

Dan barangsiapa yang melakukan dua jenis kezaliman di atas, baik zalim terhadap hak Allah maupun zalim terhadap hak hamba, maka ia telah melakukan kezaliman kepada dirinya sendiri. Karena ia adalah makhluk yang dicipta untuk beribadah kepada-Nya, dengan menaati segala perintahnya dan menjauhi segala larangannya. Maka dengan melanggar hal itu, ia tepat menempatkan dirinya pada tempat yang tidak sesuai dan inilah kezaliman. Oleh karena itu Allah Ta’ala menyebutkan hamba-Nya yang bermaksiat dengan “menzalimi dirinya sendiri”,

مِنْ عِبَادِنَا فَمِنْهُمْ ظَالِمٌ لِنَفْسِهِ وَمِنْهُمْ مُقْتَصِدٌ وَمِنْهُمْ سَابِقٌ بِالْخَيْرَاتِ

di antara hamba Kami ada yang menzalimi dirinya sendiri dan di antara mereka ada yang pertengahan dan diantara mereka ada (pula) yang berlomba berbuat kebaikan” (QS. Fathir: 32).

As Sa’di mengatakan: “ada yang menzalimi dirinya, yaitu dengan maksiat” (Taisir Karimirrahman).

Syirik Adalah Kezaliman Terbesar

Ketahuilah bahwa kezaliman terbesar itu bukanlah kezaliman dari penguasa, bukan kezaliman dari diktator yang keji, bukan kezaliman dari kaum kapitalis, namun kezaliman terbesar di dunia ini adalah mempersembahkan ibadah kepada selain Allah, atau perbuatan syirik. Kezaliman mana lagi yang lebih besar dari menyekutukan Rabb yang telah menciptakan kita, memberi segala nikmat dan keselamatan selama ini? Oleh karena itu ketika Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam ditanya: ‘dosa apa yang paling besar’, beliau menjawab:

أن تجعل لله نداً وهو خلقك

‘Engkau menjadikan sesuatu sebagai sekutu bagi Allah, padahal Allah yang menciptakanmu’

Allah Ta’ala berfirman:

إِنَّ الشِّرْكَ لَظُلْمٌ عَظِيمٌ

“Sesungguhnya kesyirikan adalah kezaliman yang terbesar” (QS. Luqman: 13).

As Sa’di menjelaskan ayat ini, “alasan mengapa syirik adalah kezaliman tersbesar adalah, bahwasanya tidak ada yang lebih parah dan lebih buruk dari orang yang menyetarakan makhluk yang terbuat dari tanah dengan Sang Pemilik semua makhluk, menyetarakan makhluk yang tidak memiliki sesuatu apapun dengan Dzat yang memiliki semuanya,  menyetarakan makhluk yang serba kurang dan fakir dari segala sisinya dengan Rabb yang sempurna dan Maha Kaya dari segala sisinya, menyetarakan makhluk yang tidak bisa memberikan satu nikmat pun dengan Dzat yang memberikan semua nikmat dalam agamanya, dunianya dan akhiratnya. Padahal hati orang tersebut beserta raganya, adalah dari Allah. Dan tidaklah keburukan tercegah darinya, kecuali karena Allah. Maka adakah kezaliman yang lebih besar dari ini?” (Taisir Karimirrahman).

Maka saudaraku, jauhilah perbuatan syirik! jauhilah semua bentuk perbuatan zalim! Berlaku adil lah dalam segala sesuatu. Semoga Allah memberi taufiq. Wallahu waliyyu dzalika wal qaadiru ‘alaihi.

Akhukum fillah,

Penulis: Yulian Purnama

Artikel: Muslim.or.id

Referensi

  • Mausu’atul Akhlaq, bab Zhalim, yang disusun oleh tim Durarus Saniyah dibawah isyraf Syaikh Alwi bin Abdil Qadir As Segaf
  • Syarah Riyadus Shalihin, Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin
  • Taisir Karimirrahman fi Tafsiri Kalamil Mannan, Syaikh Abdurrahman bin Nashir As Sa’di

Bertindak Berdasarkan Ilmu Dan Data

Seorang Muslim hendaknya bertindak berdasarkan ilmu dan data, bukan hanya prasangka atau serampangan dalam berbuat. Dari Abu Mas’ud Al Badri radhiallahu’anhu, ia mendengar Nabi Shallallahu’alaihi wa sallam bersabda:

بِئسَ مَطيَّةُ الرَّجُلِ: زَعَموا

Seburuk-buruk landasan tindakan seseorang adalah sekedar ucapan: katanya... ” (HR. Abu Daud no.4972, dishahihkan Al Albani dalam Silsilah Ash Shahihah no.866).

Kata المطية /al-mathiyyah/ atau /al-mathayyah/ secara bahasa artinya:

مَطِيَّةُ: الدابَّةُ تَمْطُو في سَيْرِها

“Mathiyyah: hewan tunggangan yang kencang jalannya” (Lisanul ‘Arab).

Al-mathiyyah juga bermakna: sarana untuk menuju suatu tujuan. Disebutkan dalam Mu’jam Lughah Arabiyah Mu’ashir:

اتّخذه مطيَّة لبلوغ مآربه: جعله وسيلة

Contoh penggunaan: “Ia menjadikannya hal itu sebagai mathoyyah untuk mencapai tujuannya”. Maksudnya: menjadinya sebagai sarana”.

Kemudian juga, Al Baghawi rahimahullah menjelaskan:

أنها تستعمل غالبا في حديث لا سند له ولا ثبت فيه إنما هو شيء يحكي على الألسن، فشبه النبي صلى الله عليه وسلم ما يقدمه الرجل أمام كلامه ليتوصل به إلى حاجته من قولهم: زعموا، بالمطية التي يتوصل بها الرجل إلى مقصده الذي يؤمه فأمر النبي صلى الله عليه وسلم بالتثبت فيما يحكيه والاحتياط فيما يرويه

“Hadits ini secara umum digunakan untuk menanggapi hadits yang tidak ada sanadnya dan tidak shahih sama sekali, yang dinukilkan oleh lisan orang-orang. Maka orang yang mendasari perbuatannya dalam rangka menggapai apa yang ia inginkan dengan sekedar “katanya begini… katanya begitu…” dianalogikan oleh Nabi Shallallahu’alaihi wa sallam dengan hewan tunggangan yang ia tunggangi untuk menuju ke tempat tujuan. Kemudian Nabi Shallallahu’alaihi wa sallam memerintahkan untuk cek dan ricek setiap kabar yang dinukil dan berhati-hati dalam menyampaikan kabar” (Syarhus Sunnah Al Baghawi, 3/413).

Maka hadits ini mengajarkan kita untuk tidak mendasari tindakan kita pada perkara yang tidak jelas kebenarannya, hanya sekedar katanya, tanpa didasari ilmu dan data. Allah Ta’ala berfirman:

اِجْتَنِبُوْا كَثِيْرًا مِنَ الظَّنِّ إِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ إِثْمٌ

Jauhilah kalian dari kebanyakan persangkaan, sesungguhnya sebagian prasangka adalah dosa” (QS. Al-Hujuraat: 12).

Dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi wa sallam juga bersabda:

إياكم والظنَّ، فإنَّ الظنَّ أكذب الحديث

jauhilah prasangka, karena prasangka itu adalah perkataan yang paling dusta” (HR. Bukhari no.5143, Muslim no. 2563).

Allah Ta’ala juga mengharamkan qiila wa qaala, yaitu menyampaikan kabar yang dasarnya sekedar katanya dan katanya. Dari Al Mughirah bin Syu’bah radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi wa sallam bersabda:

إنَّ اللَّهَ حَرَّمَ علَيْكُم عُقُوقَ الأُمَّهاتِ، ومَنْعًا وهاتِ، ووَأْدَ البَناتِ، وكَرِهَ لَكُمْ: قيلَ وقالَ، وكَثْرَةَ السُّؤالِ، وإضاعَةَ المالِ

Sesungguhnya Allah mengharamkan sikap durhaka kepada para ibu, pelit dan tamak, mengubur anak perempuan hidup-hidup. Dan Allah juga tidak menyukai qiila wa qaala, banyak bertanya dan membuang-membuang harta” (HR. Al Bukhari no.5975, Muslim no.593).

Rasulullah Shallallahu’alaihi wa sallam juga memuji orang yang bertindak dengan tenang, hati-hati dan tidak serampangan. Beliau bersabda tentang Al Asyaj ‘Abdul Qais radhiallahu’anhu:

إن فيكَ خصلتينِ يحبهُما اللهُ : الحلمُ والأناةُ

Sesungguhnya pada dirimu ada dua hal yang dicintai Allah: sifat al hilm dan al aanah” (HR. Muslim no.17).

Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullah menjelaskan:

“Al Hilm adalah kemampuan seseorang untuk mengendalikan dirinya ketika marah. Ketika ia marah dan ia mampu memberikan hukuman, ia bersikap hilm dan tidak jadi memberikan hukuman.

Al Aanah adalah berhati-hati dalam bertindak dan tidak tergesa-gesa, serta tidak mengambil kesimpulan dari sekedar yang nampak sekilas saja, lalu serta-merta menghukuminya, padahal yang benar hendaknya ia berhati-hati dan menelitinya” (Syarah Riyadhus Shalihin, 3/573).

Kesimpulannya, seorang Muslim hendaknya bertindak berdasarkan ilmu dan data, bukan hanya prasangka atau serampangan dalam berbuat. Wallahu a’lam.

***

Penulis: Yulian Purnama

sumber: https://muslimah.or.id/14310-bertindak-berdasarkan-ilmu-dan-data.html

Punya Banyak Gelar Dunia, Namun Buta Agama

Ada yang punya rentetan gelar begitu banyak, punya jabatan yang tinggi, namun sayangnya ibadahnya tidak beres. Ilmu agamanya masih sangat minim. Ditambah lagi tak punya keinginan untuk menambah ilmu akhirat, beda dengan ilmu dunianya yang terus ia kejar.

Pahamilah …

Ilmu yang mendapatkan pujian dan memiliki banyak keutamaan sebagaimana yang ditunjukkan oleh dalil-dalil Al-Qur’an dan As-Sunnah adalah ilmu syar’i atau ilmu agama. Ketika menjelaskan firman Allah Ta’ala,

وَقُلْ رَبِّ زِدْنِي عِلْمًا

Dan katakanlah,‘Wahai Rabb-ku, tambahkanlah kepadaku ilmu.” (QS. Thaaha: 114)

Ibnu Hajar Al-Asqalani Asy-Syafi’i rahimahullah berkata,

“Firman Allah Ta’ala (yang artinya), ’Wahai Rabb-ku, tambahkanlah kepadaku ilmu’ mengandung dalil yang tegas tentang keutamaan ilmu. Karena sesungguhnya Allah Ta’ala tidaklah memerintahkan Nabi-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk meminta tambahan sesuatu kecuali (tambahan) ilmu. Adapun yang dimaksud dengan (kata) ilmu di sini adalah ilmu syar’i (ilmu agama). Yaitu ilmu yang akan menjadikan seorang muslim yang terbebani syari’at mengetahui kewajibannya berupa masalah-masalah ibadah dan muamalah, juga ilmu tentang Allah dan sifat-sifatNya, hak apa saja yang harus dia tunaikan dalam beribadah kepada-Nya, dan mensucikan-Nya dari berbagai kekurangan.”  (Fath Al-Bari, 1: 141)

Adapun tambahan ilmu yang dimaksud ada tiga pendapat ulama dalam hal ini.

  1. Tambahkanlah ilmu tentang Al-Qur’an.
  2. Tambahkanlah kepahaman.
  3. Tambahkanlah hafalan.

Pendapat pertama di atas dari Maqatil. Sedangkan pendapat kedua dari Ats-Tsa’labiy. Demikian disebutkan dalam Zaad Al-Masiir karya Ibnul Jauzi rahimahullah.

Celaan bagi yang Bergelar Ilmu Dunia Tinggi, Namun Buta Ilmu Agama

Terdapat dalil-dalil yang menunjukkan celaan bagi orang yang hanya pandai dalam ilmu duniawi, namun lalai terhadap urusan akhirat (ilmu syar’i). Inilah kondisi mayoritas kaum muslimin saat ini ketika ilmu syar’i sudah benar-benar terlupakan dari perhatian mereka. Allah Ta’ala berfirman,

يَعْلَمُونَ ظَاهِرًا مِنَ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَهُمْ عَنِ الْآَخِرَةِ هُمْ غَافِلُونَ

Mereka hanya mengetahui yang lahir (saja) dari kehidupan dunia, sedang mereka tentang (kehidupan) akhirat adalah lalai.” (QS. Ar-Ruum: 7)

Maksudnya, sebagian besar manusia tidaklah mempunyai ilmu kecuali ilmu tentang dunia, dan segala yang terkait dengannya. Mereka sangat pandai dengan hal tersebut, namun lalai dalam masalah-masalah agama mereka dan apa yang bisa memberikan manfaat bagi akhirat mereka.

Al-Hasan Al-Bashri rahimahullah berkata,

وَاللهِ لَبَلَغَ مِنْ أَحَدِهِمْ بِدُنْيَاهُ أَنْ يُقَلِّبَ الدِّرْهَمَ عَلَى ظُفْرِهِ فَيُخْبِرُكَ بِوَزْنِهِ وَمَا يُحْسِنُ أَنْ يُصَلِّيَ

”Demi Allah, salah seorang dari mereka telah mencapai keilmuan yang tinggi dalam hal dunia, di mana ia mampu memberitahukan kepadamu mengenai berat sebuah dirham (uang perak) hanya dengan membalik uang tersebut pada ujung kukunya, sedangkan dirinya sendiri tidak becus dalam melaksanakan shalat.” (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 6: 84. Abu Ishaq Al-Huwaini menyatakan bahwa As-Suyuthi dalam Ad-Daar Al-Mantsur menisbatkan perkataan ini pada Ibnu Al-Mundzir dan Ibnu Abi Hatim)

Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah berkata, “Sungguh mengherankan ada yang begitu brilian dalam ilmu atom, listrik, bahkan mereka ialah ahli dalam bidang tranportasi darat, laut dan udara, kebrilianannya begitu mencolok. Mereka terlihat sangat pandai dalam ilmu keduniaan tadi. Mereka pandang dengan takdir Allah yang lain tak secerdas mereka. Akhirnya mereka menganggap diri mereka hebat dan pintar, hingga memandang yang lain sebelah mata. Namun sangat disayangkan, mereka malah ‘buta’ dalam hal agama. Mereka malah jadi orang yang benar-benar lalai dari akhirat. Mereka tak memandang bahwa hidup di dunia pasti ada akhirnya. Mereka benar-benar berada dalam kepandiran. Mereka lupa pada Alah, maka pantas saja mereka dilupakan oleh diri mereka sendiri. Mereka itulah orang-orang yang fasik[1].” (Taisir Al-Karim Ar-Rahman, hlm. 637)

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ اللهَ يَبْغِضُ كُلَّ جَعْظَرِي جَوَّاظٍ سَخَابٍ فِي الأَسْوَاقِ جَيْفَةٌ بِاللَّيْلِ حِمَارٌ بِالنَّهَارِ عَالِمٌ بِالدُّنْيَا جَاهِلٌ بِالآخِرَةِ

Allah sangat membenci orang ja’dzari (orang sombong), Jawwadz (rakus lagi pelit), suka teriak di pasar (bertengkar berebut hak), bangkai di malam hari (tidur sampai pagi), keledai di siang hari (karena yang dipikir hanya makan), pintar masalah dunia, namun bodoh masalah akhirat.” (HR. Ibnu Hibban dalam kitab shahihnya 72 – Al-Ihsan. Syaikh Al-Albani menyatakan bahwa hadits ini dha’if, lihat Silsilah Al-Ahadits Adh-Dha’ifah, no. 2304. Adapun Syaikh Syu’aib Al-Arnauth dalam tahqiq Shahih Ibnu Hibban menyatakan bahwa sanad hadits ini shahih  sesuai syarat Muslim)

[1] Fasik secara bahasa berarti keluar dari ketaatan, keluar dari agama, dan jauh dari keistiqamahan. Sedangkan secara istilah, fasik adalah keluar dari ketaatan dan melampaui batas dengan bermaksiat.

Kefasikan bisa jadi adalah dosa karena berbuat syirik, bisa jadi pula karena berbuat dosa besar walau sedikit, juga bisa karena berbuat dosa lainnya. Atau pengertian gampangnya seperti pernah dikemukakan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah, “Fasik adalah orang yang melakukan dosa besar atau orang yang terus menerus melakukan dosa kecil.”(Fathu Dzi Al-Jalali wa Al Ikram, 4: 472)

* Diambil dari buku “Mahasantri” karya M. Abduh Tuasikal dan M. Saifudin Hakim, yang sebentar lagi akan diterbitkan oleh Pustaka Muslim.

@ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 8 Jumadats Tsaniyah 1437 H

Oleh Al-Faqir Ila Maghfirati Rabbihi: Muhammad Abduh Tuasikal S.T., M.Sc

sumber: https://rumaysho.com/13104-punya-banyak-gelar-dunia-namun-buta-agama.html