Wanita Akhirnya Paham, Agama & Akhlak Laki-Laki yang Utama

Pada akhirnya, setelah menikah dan punya anak, wanita akan paham bahwa agama, akhlak dan tanggung jawab laki-laki itu yang paling penting daripada HANYA ganteng, keren, macho, bisa gaya, Tetapi para gadis banyak yang tertipu dan akhirnya menyesal setelah pernikahan

Bisa jadi seperti ini:

Ketika Gadis, ia HANYA PAHAM memilih laki-laki itu karena ganteng, keren, stylist, dikagumi banyak wanita serta romantis

Setelah menikah dan punya anak, barulah PAHAM bahwa TANGGUNG JAWAB itu yang utama

Setelah di akhirat, barulah ia paham bahwa AGAMA & AKHLAK yang paling utama

Karena apabila AGAMA & AKHLAK BAIK, pasti ia akan bertanggung jawab, lalu menjadi suami yang shalih, meskipun wajah pas-pasan akan selalu dipandang gagah oleh istrinya dan selalu dirindukan

CATATAN:

1. Itulah mengapa ketika memilih suami yang jadi patokan utama adalah agama & akhlak

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا جَاءَكُمْ مَنْ تَرْضَوْنَ دِيْنَهُ وَخُلُقَهُ فَأَنْكِحُوْهُ إِلاَّ تَفْعَلُوا تَكُنْ فِتْنَةٌ فِي الْأَرْضِ وَفَسَادٌ

“Apabila datang kepada kalian seseorang yang kalian ridhai agama dan akhlaknya (untuk meminang wanita kalian) maka hendaknya kalian menikahkannya dengan wanita kalian. Bila tidak, akan terjadi fitnah di bumi dan kerusakan.” [HR. At-Tirmidzi no. 1085]

2. Di akhirat nanti ada kasus seorang Istri akan menuntut suaminya karena tidak mengajarkan agama padanya, inilah tafsir ayat berikut:

Allah berfirman,

يَوْمَ يَفِرُّ الْمَرْءُ مِنْ أَخِيهِ وَأُمِّهِ وَأَبِيهِ وَصَاحِبَتِهِ وَبَنِيهِ لِكُلِّ امْرِئٍ مِنْهُمْ يَوْمَئِذٍ شَأْنٌ يُغْنِيهِ

“Pada hari ketika manusia lari dari saudaranya, dari ibu dan bapaknya, dari isteri dan anak-anaknya. Setiap orang dari mereka pada hari itu mempunyai urusan yang cukup menyibukkannya”. (QS. ‘Abasa: 34-37)

Tafsir AL-Qurthubi menjelaskan,

أي تجيء الصاخة في هذا اليوم الذي يهرب فيه من أخيه ; أي من موالاة أخيه ومكالمته ; لأنه لا يتفرغ لذلك ، لاشتغاله بنفسه

“Yaitu ketika datangnya hari kiamat ia akan lari dari saudaranya yaitu lari dari berdekatan dan berbicara dengan saudaranya (keluarga). Ia tidak fokus (terlalu peduli) dengan hal tersebut karena sibuk dengan urusan dirinya.” [Tafsir Al-Qurtubi]

Demikian semoga bermanfaat

@ Lombok, Pulau Seribu Masjid

Penyusun: Raehanul Bahraen

sumber: https://muslimafiyah.com/wanita-akhirnya-paham-agama-akhlak-laki-laki-yang-utama.html

Orang Cerdas: Memprioritaskan yang Paling Baik dari yang Baik

Ketika kami belajar ilmu kedokteran, materinya sangat luas dan banyak, berbagai dasar dari cabang ilmunya cukup penting untuk dipelajari semuanya. Hal ini menjadi perhatian bagi kami karena waktu untuk belajar kedokteran tidak banyak dan belum tentu juga rajin belajar semuanya. Teknik menghadapinya adalah kita memilih dari semua pelajaran penting tersebut, mana yang paling penting untuk dipelajari, lalu kita lebih fokus belajar ke materi yang paling penting tersebut yang merupakan kompetensi dasar seorang dokter.

Hal ini mengingatkan pada perkataan ulama bahwa orang cerdas itu bukan hanya bisa membedakan baik dan buruk saja, tetapi mampu memilih dan memprioritaskan mana yang paling baik di antara yang baik serta mampu membedakan mana yang paling buruk di antara yang buruk. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah berkata,

ﺑﺄﻧﻪ ﻟﻴﺲ ﻣﻦ ﺍﻟﻌﻘﻞ ﺃﻥ ﻳﻌﻠﻢ ﺍﻟﺨﻴﺮ ﻣﻦ ﺍﻟﺸﺮ ﻓﻘﻂ ، ﺑﻞ ﻳﺠﺐ ﺃﻥ ﻳﻌﻠﻢ ﺧﻴﺮ ﺍﻟﺨﻴﺮﻳﻦ , ﻭﺷﺮ ﺍﻟﺸﺮﻳﻦ

“Bukanlah orang yang cerdas (berakal) yang hanya tahu (membedakan) baik dan buruk saja, tetapi wajib mengetahui yang terbaik dari dua kebaikan dan mengetahui yang terburuk dari dua keburukan.” [Majmu’ Fatawa Ibnu Taimiyyah]

Apabila membedakan baik dan buruk, maka secara umum jiwa hanif manusia bisa membedakannya. Anak pada usia 7 tahun disebut “mumayyiz” karena dianggap sudah mulai bisa membedakan baik dan buruk secara umum.

Demikianlah tipe orang yang sukses dan berhasil, mereka memiliki banyak sekali target-target kebaikan yang harus dilakukan, tapi dia memilih yang paling baik dam paling bermanfaat untuk dilakukan.

Demikian juga memilih yang paling buruk untuk dihindari yang pilihan yang buruk-buruk. Terkadang hidup tidak selamanya mulus dan lancar, ada pilihan pahit yang harus dipilih dari beberapa pilihan buruk lainnya, maka orang cerdas akan memilih menghindari yang paling buruk.

Seorang sahabat ‘Amr bin ‘Ash berkata,

لَيْسَ الْعَاقِلُ الَّذِي يَعْرِفُ الْخَيْرَ مِنَ الشَّرِّ ، وَلَكِنَّهُ الَّذِي يَعْرِفُ خَيْرَ الشَّرَّيْنِ

“Orang yang cerdas bukanlah yang hanya bisa membedakan antara kebaikan dan kejelekan, namun orang yang cerdas adalah yang bisa mengetahui mana yang terbaik antara dua pilihan yang buruk (untuk dihindari)”. [Al Isyraf fi Manazill Asyraf, hal 264]

Hal ini juga yang dilakukan oleh suri teladan kita Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Tidaklah beliau diberi pilihan, kecuali beliau memilih yang paling mudah perkaranya di antara perkara tersebut.

‘Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata,

كان النبي صلى الله هليه و سلم أجود الناس، و أشجع الناس، ما سئل شيئا قط فقال : لا. و كان دائما البشر، سهل الخلق، لين الجانب، ما خير بين أمرين إلا اختار أيسر هما؛ إلا أن يكون إثما؛ فيكون أبعد الناس عنه

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam itu orang yang paling dermawan, manusia yang paling pemberani, jika diminta sesuatu tidak pernah mengatakan tidak, dan wajahnya selalu ceria, ahlaknya enak dan orangnya mudah. Jika diberi pilihan pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka beliau akan memilih yang paling mudah, kecuali kalau itu mengandung dosa, maka Beliau adalah orang yang paling menjauhi hal tersebut.” [HR. Bukhari dan Muslim]

Demikian semoga bermanfaat

@ Bandara Internasional Lombok

Penyusun: Raehanul Bahraen

sumber: https://muslim.or.id/46010-orang-cerdas-memprioritaskan-yang-paling-baik-dari-yang-baik.html

Belajar Tauhid Ternyata Tidak Sesederhana yang Ku Kira

#IndonesiaBertauhid

-Ternyata pelajaran TAUHID tidak sesederhana yang ku kira

-Kiranya dahulu TAUHID hanya belajar supaya jangan syirik saja, ternyata tidak !

-Dalam pelajaran TAUHID diajarkan bagaimana tauhid itu bisa bertambah dan berkurang, bagaimana prinsip hidup agar meraih ketenangan dan kebahagiaan sejati dengan TAUHID

-Dalam Tauhid diajarkan agar nama-nama dan gelar yang yang dilarang karena melanggar tauhid, bagaimana ucapan yang dilarang karena melanggar tauhid, bagaimana optimis yang bisa menambah tauhid seseorang

-Dalam tauhid diajarkan bagaimana menghadapi cobaan, bagaimana meningkatkan ketergantungan hati hanya kepada Allah, bagaimana menerima takdir 

-Dalam tauhid diajarkan bagaimana mengenal Allah dan perbuatannya agar kita lebih mengenal dan lebih mudah mencinta dan menggapai tujuan agar dicinta oleh Allah

-Pelajaran Tauhid sampai membahas bagaimana suatu negara dan suatu kaum bisa hidup makmur, berkah dan bahagia dengan tauhid

-Dibahas juga bagaimana kesempurnaan TAUHID seseorang bisa menyebabkan MASUK SURGA TANPA HISAB, semoga Allah menjadikan kita termasuk bagian ini

-Dibahas juga bahwa ibadah, muamalah bahkan kebaikan lainnua akan bisa sia-sia tanpa tauhid yang benar

-Dan masih banyak lagi pembahasan kitab tauhid lainnya yang sangat penting bagi umat Islam mempelajarinya

-Karenanya ulama sangat perhatian dengan kitab tauhid, berbagai macam kitab tauhid dan syarh (penjelasannya) telah disusun oleh ulama, mereka prioritaskan mengajarkan dan mendakwahkannya melebihi yang lainnya

-Sekarang kita bertanya pada diri kita, PERNAHKAH kita mempelajari kitab Tauhid SAMPAI SELESAI? Yang dasar saja, gak perlu yang tebal

-Atau minimal pernah membaca sampai selesai satu kitab tauhid, syukur-syukur dengan syarh nya (penjelasannya)

-Jika anda pernah baca komik atau novel sampai habis bahkan dengan sekali duduk (karena sangat semangat), ayolah anda bisa juga membaca buku tauhid, mempelajarinya dengan bimbingan ustadz dan ulama, terlebih jika mengklaim diri sudah “ngaji”

-Semoga ini menjadi motivasi lagi bagi kita untuk mempelajari dan mendakwahkan tauhid, karena tauhid inilah tujuan diciptakannya manusia

Allah Ta’ala berfirman,

وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْإِنْسَ إِلَّا لِيَعْبُدُونِ

“Dan tidaklah Aku ciptakan jin dan Manusia melainkan untuk beribadah (bertauhid) kepadaku”. (Adz Dzariyat: 56)

@Perum PTSC Cilengsi, Bogor

Penyusun: Raehanul Bahraen

sumber: https://muslimafiyah.com/belajar-tauhid-ternyata-tidak-sesederhana-yang-ku-kira.html

Bersemangatlah Dan Jangan Lemah

Bismillaahirrahmaanirrahim 

Segala puji hanya bagi Allah, Rabb seluruh alam. Aku bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah kecuali Allah, tidak ada sekutu bagiNya, dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusanNya semoga shalawat Allah serta salamNya tercurah atas beliau, keluarga dan seluruh sahabatnya.

Ya Allah, ajarilah kami perkara yang bermanfaat untuk kami, tambahkanlah manfaat pada ilmu kami dan tambahkanlah untuk kami ilmu serta jadikanlah ilmu yang telah kami pelajari menjadi hujjah yang akan menyelamatkan kami, bukan hujjah yang menjerumuskan kami, wahai Dzat Yang Maha Agung lagi Maha Mulia.

Amma ba’du

Saudara-saudaraku yang mulia, pembahasan ini adalah seputar sabda Nabi kita shallallahu ‘alaihi wa sallam,

“Bersungguh-sungguhlah pada perkara-perkara yang bermanfaat bagimu dan mintalah pertolongan kepada Allah.”

Potongan hadits tersebut merupakan bagian dari sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam kitab shahihnya, dari hadits Abu Hurairah radhiyallahu‘anhu beliau berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

الْمُؤْمِنُ الْقَوِىُّ خَيْرٌ وَأَحَبُّ إِلَى اللَّهِ مِنَ الْمُؤْمِنِ الضَّعِيفِ وَفِى كُلٍّ خَيْرٌ احْرِصْ عَلَى مَا يَنْفَعُكَ وَاسْتَعِنْ بِاللَّهِ وَلاَ تَعْجِزْ وَإِنْ أَصَابَكَ شَىْءٌ فَلاَ تَقُلْ لَوْ أَنِّى فَعَلْتُ كَانَ كَذَا وَكَذَا. وَلَكِنْ قُلْ قَدَرُ اللَّهِ وَمَا شَاءَ فَعَلَ فَإِنَّ لَوْ تَفْتَحُ عَمَلَ الشَّيْطَانِ

“Seorang mukmin yang kuat lebih baik dan lebih Allah cintai daripada seorang mukmin yang lemah, dan masing-masing berada dalam kebaikan. Bersungguh-sungguhlah pada perkara-perkara yang bermanfaat bagimu, mintalah pertolongan kepada Allah dan janganlah kamu bersikap lemah. Jika kamu tertimpa sesuatu, janganlah kamu katakan: ‘Seandainya aku berbuat demikian, pastilah akan demikian dan demikian’ Akan tetapi katakanlah: ‘Qoddarallah wa maa syaa fa’ala (Allah telah mentakdirkan hal ini dan apa yang dikehendakiNya pasti terjadi)’. Sesungguhnya perkataan ‘Seandainya’ membuka pintu perbuatan setan.” (HR. Ahmad 9026, Muslim 6945, dan yang lainnya).

Sebagaimana telah dijelaskan oleh para ulama, hadits ini mencakup kalimat-kalimat jaami’ (kalimat yang ringkas namun sarat makna), menjadi dasar-dasar agama yang agung, serta mengandung banyak pelajaran.

Kita fokuskan kajian kita untuk penggalan sabda Nabi kita shallallahu ‘alaihi wa sallam,

‘Bersungguh-sungguhlah pada perkara yang bermanfaat untukmu dan mintalah pertolongan kepada Allah’.

Kalimat ini adalah kalimat jaami’ yang sangat bermanfaat serta berfaidah, di dalamnya terkandung sumber kebahagiaan bagi seorang hamba baik untuk kehidupan dunianya maupun kehidupan akhiratnya. Dalam hadits ini juga terdapat perintah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang merupakan dua landasan yang agung serta pondasi yang kuat dimana tidak ada kebahagiaan dan keberuntungan bagi seorang hamba di dunia maupun akhirat kecuali dengan melaksanakan kedua perkara tersebut.

Perintah pertama terdapat pada perkataan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam ‘Bersungguh-sungguhlah pada perkara yang bermanfaat bagimu’. Dalam perkataan ini terdapat anjuran untuk mencurahkan segala bentuk sebab yang bermanfaat yang berfaidah bagi seseorang baik untuk perkara agama maupun dunianya.

Perintah kedua terdapat pada perkataan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam ‘Mintalah pertolongan kepada Allah’. Dalam perkataan ini terdapat perintah untuk tidak berpaling dan bersandar kepada sebab-sebab, serta perintah untuk bersandar dan tawakkal yang sempurna kepada Allah subhaanahu wa ta’ala dengan meminta pertolongan kepadaNya, taufiqNya dan meminta agar senantiasa diluruskan.

Perkataan beliau dalam hadits ‘Bersungguh-sungguhlah pada perkara-perkara yang bermanfaat bagimu’, perkara-perkara yang bermanfaat yang diperintahkan hadits ini untuk bersungguh-sungguh di dalamnya mencakup perkara yang bermanfaat dalam urusan agama maupun dunia. Hal ini karena seorang hamba membutuhkan perkara-perkara dunia sebagaimana dia membutuhkan perkara-perkara agama.

Oleh karena itu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengarahkan umatnya untuk bersungguh-sungguh pada perkara-perkara yang bermanfaat baginya baik itu dalam perkara agama maupun dunianya. Beliau juga mengarahkan agar menyertai kesungguhan tersebut dengan cara mengambil berbagai sebab serta mencurahkan segala kemampuannya untuk menempuh jalan-jalan yang benar serta jalan-jalan yang lurus yang akan mengantarkannya untuk sampai kepada tujuan-tujuan yang agung, dan hendaknya semua itu disertai dengan meminta pertolongan kepada Allah Tabaaraka wa Ta’ala. Karena seorang hamba tidaklah mempunyai daya serta kekuatan kecuali dengan pertolongan Allah. Dan apa saja yang dikehendaki Allah pasti terjadi sedang apapun yang tidak dikehendakiNya tidak akan terjadi.

Perkara-perkara yang bermanfaat yang berkaitan dengan urusan agama kembali kepada dua landasan yang agung, yaitu Ilmu yang bermanfaat dan amal yang shalih. Firman Allah Ta’ala:

هُوَ الَّذِي أَرْسَلَ رَسُولَهُ بِالْهُدَىٰ وَدِينِ الْحَقِّ لِيُظْهِرَهُ عَلَى الدِّينِ كُلِّهِ وَلَوْ كَرِهَ الْمُشْرِكُونَ

“Dialah Dzat yang telah mengutus RasulNya dengan membawa Al Hudaa (petunjuk) dan Ad-Diinul Haqq (agama yang benar) untuk mengalahkan semua agama yang lainnya.” (Qs Ash Shaff: 9).

Yang dimaksud dengan Al Hudaa di sini adalah Ilmu yang bermanfaat, sedangkan yang dimaksud dengan Ad-Diinul Haq adalah amal shalih.

Ilmu yang bermanfaat adalah ilmu yang diambil dari Kitab Allah dan sunnah Nabi-Nya shallallahu ‘alihi wa sallam. Dia adalah ilmu yang dapat membersihkan hati, memperbaiki jiwa, serta dapat merealisasikan kebahagiaan di dunia dan akhirat. Yang seharusnya memotivasi hamba untuk bersungguh-sungguh dalam mencari ilmu yang bermanfaat. Dan menjadikan setiap hari dari hari-harinya suatu bagian untuk mencari ilmu ini. Tidak sepantasnya bagi seseorang salah satu harinya ada yang kosong dari aktivitas menuntut ilmu yang bermanfaat.

Nabi kita shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau setiap hari setelah selesai melaksanakan shalat shubuh berdo’a (artinya): “Ya Allah sesungguhnya aku memohon kepadaMu ilmu yang bermanfaat, rizki yang baik dan amal yang diterima.”

Hal ini menunjukkan bahwasanya ilmu yang bermanfaat merupakan target harian seorang muslim yang paling besar. Tidak sepantasnya seorang muslim melewatkan salah satu hari dari hari-harinya tanpa memperoleh ilmu yang bermanfaat di dalamnya. Sepantasnya seorang muslim menyusun jadwal khusus untuk memperoleh ilmu yang bermanfaat di setiap hari-harinya, sehingga dia akan memperoleh sebagian dari ilmu tersebut meskipun hanya sedikit, dan dia tidak akan kehilangan kesempatan memperoleh ilmu yang bermanfaat di setiap harinya.

Kemudian, bersungguh-sungguhlah untuk beramal, karena amal adalah tujuan dari ilmu. Sebagaimana perkataan ‘Ali radhiyallahu ‘anhu: “Ilmu memanggil untuk diamalkan, jika panggilan itu disambut maka ilmu akan tetap, namun jika panggilan itu tidak disambut maka ilmu akan pergi.” Maka bersungguh-sungguhlah untuk mendapatkan bagian amal yang akan mendekatkan dirinya kepada Allah subhaanahu wa ta’ala. Perkara yang paling penting dalam hal ini adalah perhatian seorang hamba terhadap perkara-perkara fardhu dalam agama dan kewajiban-kewajibannya.

Dalam sebuah hadits qudsi disebutkan,

وَمَا تَقَرَّبَ إِلَىَّ عَبْدِى بِشَىْءٍ أَحَبَّ إِلَىَّ مِمَّا افْتَرَضْتُ عَلَيْهِ

Artinya:“Tidaklah seorang hamba mendekatkan diri kepadaKu dengan sesuatu yang lebih Aku cintai daripada perkara-perkara yang telah Aku wajibkan kepadanya.” (HR Al Bukhari)

Tidak pantas bagi seorang yang beriman membiarkan hari-harinya berlalu dalam keadaan dia meremehkan kewajiban-kewajiban yang diberikan Islam kepadanya. Bahkan wajib baginya mengisi setiap hari-harinya dengan segenap kesungguhan untuk memperhatikan kewajiban-kewajiban tersebut dan bersungguh-sungguh untuk melaksanakan kewajiban-kewajibannya. Termasuk dalam pembahasan ini adalah seseorang menjauhi perkara haram dan membenci perbuatan dosa, sebagai bentuk ketaatan kepada Allah Subhaanahu wa Ta’ala dan dalam rangka mencari keridhaan-Nya serta sebagai bentuk rasa takut akan siksaan Allah Yang Maha Luhur di dalam ketinggian-Nya.

Berkaitan dengan manfaat-manfaat duniawi bagi seorang hamba, terdapat sebuah hadits yang mendorong untuk bersungguh-sungguh memperolehnya. Sesungguhnya sabda Rasulullah (artinya), “Bersungguh-sungguhlah pada perkara yang bermanfaat bagimu,” mencakup perkara yang bermanfaat dari perkara-perkara dunia sebagaiamana hadits ini mencakup perkara yang bermanfaat dari perkara-perkara agama dan apa saja yang dapat mendekatkan seorang hamba kepada Allah Subhaanahu wa Ta’ala.

Seorang hamba sangatlah butuh terhadap dunia, dimana hal ini merupakan sebab untuk terrealisasikannya berbagai kemaslahatan dan tujuan-tujuan agama. Maka sepantasnya hal itu diperhatikan, akan tetapi perhatian ini jangan sampai menghalangi perhatiannya akan tujuan penciptaan dirinya yaitu sebagai seorang hamba Allah Tabaaraka wa Ta’ala sebagaimana terdapat dalam firman Allah,

وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْإِنْسَ إِلَّا لِيَعْبُدُونِ

“Dan tidaklah Ku ciptakan jin dan manusia melainkan agar mereka beribadah kepada-Ku.”(QS Adz Dzaariyaat:56)

Oleh karena itulah hadits ini merupakan bagian dari kalimat Jaami’-nya Nabi yang mulia semoga shalawat, salam dan barakah Allah tercurah atasnya. Hadits ini penuh dengan berbagai faidah yang agung, peringatan yang berharga yang sangat dibutuhkan oleh seorang muslim karena berkaitan dengan perkara-perkara agama dan dunianya.

Aku memohon kepada Allah Yang Maha Mulia semoga Dia memperbaiki agamaku dan agama kalian dimana hal itu merupakan penjaga semua perkara kita. Semoga Dia memperbaiki dunia kita yang merupakan tempat kehidupan kita. Semoga Dia memperbaiki akhirat kita yang merupakan tempat kembali kita. Semoga Dia menjadikan kehidupan ini menjadi penambah kebaikan bagi kita dan menjadikan kematian sebagai peristirahatan dari segala bentuk keburukan.

Sesungguhnya Dialah Allah Tabaaraka wa Ta’ala Dzat Yang Maha Mendengar do’a, Dia-lah tempat menggantungkan harapan, Dia-lah yang mencukupi kita dan Dia-lah sebaik-baik tempat bergantung.

Wallahu Ta’ala A’lam 

Semoga shalawat serta salam Allah tercurah atas hamba dan Rasul-Nya Nabi kita Muhammad, para keluarganya dan sahabat-sahabatnya semuanya.

Wassalaamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakaatuh.

————————————————————————-

Diterjemahkan dari ceramah singkat Syaikh Abdurrazzaq bin ‘Abdulmuhsin Al ‘Abbad hafidhahullah yang berjudul “Ihrish ‘alaa maa yanfa’uka” (http://al-badr.net/detail/y3VIk2BKA1)

Penerjemah: Wakhidatul Latifah

Murojaah: Ustadz Ammi Nur Baits

sumber: https://muslimah.or.id/7999-bersemangatlah-dan-jangan-lemah.html

[Belajar Tauhid] 83. Iman Kepada Malaikat 02

Pada pelajaran sebelumnya kita telah mempelajari Iman Kepada Malaikat 01 sbb:

  1. Para Malaikat adalah makhluq- makhluq kepada Allâh  -‘Azza wa Jalla- yang diciptakan khusus untuk taat dan beribadah kepada -Nya.
  2. Beriman kepada Para Malaikat artinya meyakini secara pasti bahwa Allâh  -‘Azza wa Jalla- memiliki Malaikat-Malaikat yang diciptakan-Nya dari nur (cahaya) yang tidak pernah mendurhakai apa yang Allâh  -‘Azza wa Jalla- perintahkan kepada mereka dan senantiasa melaksanakan segala sesuatu yang diperintahkan kepada mereka.

selanjutnya kita akan mempelajari Iman Kepada Malaikat 02, ketuk gambar dibawah untuk memulai pelajaran.

Link alternatif

“Ustadz Abu Muhammad Syihabuddin Al-Atsary adalah alumni Ma’had ‘Ilmi Al-Madinah Surakarta. Saat ini beliau aktif dalam berbagai kegiatan dakwah. Selain rutin mengisi kajian di kota dan di daerah sekitar, beliau adalah Pimpinan Pondok Pondok Pesantren Khulafa’ Rasyidin Bagan Batu. Beliau juga dipercaya sebagai Ketua Yayasan Pendidikan Islam Ar-Raudhoh (YPIA) Bagan Batu. Kini beliau turut berkontribusi sebagai pemateri di aplikasi HijrahApp.“

Tidak Boleh Memastikan Bahwa Nama Malaikat Maut Adalah ‘Izrail

Pertanyaan

Apakah ada dasarnya bahwa malaikat maut itu namanya ‘Izrail ?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Sering kita mendengar bahwa nama malaikat maut adalah ‘Izrail, namun nama tersebut tidak tertera di dalam al Qur’an Karim maupun sunnah Nabawiyah yang shahih. Akan tetapi terdapat pada sebuah atsar yang bisa jadi bersumber dari Israiliyat. 

Oleh karenanya, tidak selayaknya kita menetapakan nama tersebut atau menafikannya, akan tetapi kita serahkan sepenuhnya kepada Allah, dan kita memberi nama sesuai dengan nama yang Allah –Ta’ala- berikan, yaitu; malaikat maut. Allah berfirman:

( قُلْ يَتَوَفَّاكُمْ مَلَكُ الْمَوْتِ الَّذِي وُكِّلَ بِكُمْ ثُمَّ إِلَى رَبِّكُمْ تُرْجَعُونَ (السجدة /11.

“Katakanlah: “Malaikat maut yang diserahi untuk (mencabut nyawa) mu akan mematikan kamu; kemudian hanya kepada Tuhanmulah kamu akan dikembalikan”. (QS. As Sajdah: 11)

Ibnu Katsir dalam “Al Bidayah wan Nihayah” 1/49 berkata:

“Adapun nama malaikat maut tidak disebutkan secara terang-terangan di dalam al Qur’an, dan juga di dalam hadits Nabawi. Namun penamaan ‘Izrail tertera di dalam beberapa atsar”. Wallahu a’lam.

Allah –subhanahu wa ta’ala- berfirman:

( قُلْ يَتَوَفَّاكُمْ مَلَكُ الْمَوْتِ الَّذِي وُكِّلَ بِكُمْ ثُمَّ إِلَى رَبِّكُمْ تُرْجَعُونَ ( السجدة /11.

“Katakanlah: “Malaikat maut yang diserahi untuk (mencabut nyawa) mu akan mematikan kamu; kemudian hanya kepada Tuhanmulah kamu akan dikembalikan”. (QS. As Sajdah: 11)

As Sandy berkata: “Penamaan ‘Izrail itu tidak satupun hadits yang derajatnya ‘marfu’’. 

Al Manawi dalam kitabnya ‘Faidul Qadir: 3/32’ berkata setelah menyebutkan bahwa malaikat maut itu lebih dikenal dengan Israil. Beliau berkata: “Saya tidak menemukan nama ‘Izrail’ dalam riwayat”.

Syeikh al Bani ketika mengomentari pendapat at Thahawi berkata:

Imam Thahawi –rahimahullah- berkata: “Kami mengimani adanya malaikat maut yaag ditugaskan untuk mencabut nyawa semesta alam”.

Pendapat saya (al Bani): “Inilah nama yang tertera di dalam al Qur’an, adapun penamaan malaikat maut dengan “’izrail” sebagaimana yang sering dikenal manusia selama ini, tidak ada dasarnya (dalilnya), akan tetapi itu bersumber dari israiliyat”. 

Syeikh Utsaimin –rahimahullah- berkata:

“Malaikat maut dikenal dengan nama ‘izrail’, namun hal itu tidak benar; karena itu bersumber dari atsar israiliyat, kita tidak wajib mengimani nama ‘izrail’ tersebut. Jadi, kami menamakan malaikat pencabut nyawa itu adalah ‘malaikat maut’, karena Allah –Ta’la- menamakannya demikian, sebagaimana firman-Nya:

( قل يتوفاكم ملك الموت الذي وكل بكم ثم إلى ربكم ترجعون )

“Katakanlah: “Malaikat maut yang diserahi untuk (mencabut nyawa) mu akan mematikan kamu; kemudian hanya kepada Tuhanmulah kamu akan dikembalikan”. (QS. As Sajdah: 11)

(Fatawa Ibnu Utsaimin: 3/161)

Wallahu ‘alam .

sumber: https://islamqa.info/id/answers/40671/tidak-boleh-memastikan-bahwa-nama-malaikat-maut-adalah-izrail

Sedekah yang Paling Utama

Sering kita mendengar, seorang wanita yang mengadu nasib ke negeri orang pulang dalam keadaan tinggal jasad, pulang dalam keadaan tubuh penuh luka karena disiksa majikannya, dan berbagai kisah pilu lainnya yang entah kapan berakhir. Kepergian para wanita itu adalah untuk mencari nafkah bagi keluarganya. Lantas di manakah suaminya? Haruskah seorang wanita menempuh risiko demikian besar untuk mencari nafkah? Tulisan berikut mencoba menguraikan bagaimana Islam mengatur permasalahan nafkah dalam keluarga.

Kata orang tua kita, hidup berkeluarga adalah kehidupan orang dewasa. Perkataan seperti ini memang sesuai dengan kenyataan yang ada karena orang yang menjalani hidup berkeluarga harus siap bersikap dewasa dalam menghadapi liku-liku hidup berumah tangga.

Salah satu sikap kedewasaan dari seseorang adalah bila ia tidak semata menuntut agar semua haknya dipenuhi tanpa menyeimbangkan dengan pemenuhan kewajiban dan tanggung jawabnya. Sudah seharusnya orang yang berumah tangga mengerti apa yang menjadi kewajibannya terhadap pasangannya dan memahami tanggung jawabnya, lalu berupaya semampunya memenuhi serta melaksanakan kewajiban tersebut.

Salah satu kewajiban sekaligus tanggung jawab seorang suami adalah memberi nafkah kepada istri dan anak-anaknya sesuai kemampuan. Kewajiban ini selain ditunjukkan dalam al-Qur’an dan as-Sunnah, juga dengan ijma’ (kesepakatan ulama). (Nailul Authar, 6/374)

Sengaja kita angkat permasalahan ini karena ada di antara suami yang tidak tahu atau pura-pura tidak tahu dengan kewajiban yang satu ini, sehingga ia berlepas tangan dari memberi nafkah kepada keluarganya.

Satu contoh kasus, seorang ibu dari tiga anak mengeluhkan suaminya yang enggan bekerja untuk menafkahi keluarganya. Kalaupun ia bekerja maka hasilnya semata untuk diri sendiri, untuk makan enak, dan membeli kebutuhannya. Sementara itu, untuk makan sehari-hari anak dan istrinya ditanggung oleh sang istri yang terpaksa berjualan makanan ringan untuk menghidupi diri dan anak-anaknya. Sesekali si suami mau mengeluarkan uang dari sakunya apabila istrinya telah marah-marah dan menuntut tanggung jawabnya.

Lain lagi kisah seorang ibu setengah baya yang telah memiliki beberapa orang cucu. Setelah berhenti dari pekerjaannya, sang suami hanya tinggal di rumah, tidak mau mencari nafkah untuk keluarganya. Akhirnya, tanggung jawab memberi nafkah pun beralih kepada sang istri sementara suaminya bersikap masa bodoh.

Dua kasus yang kami sebutkan di atas benar-benar terjadi. Bisa jadi, banyak pula kejadian yang sejenis, di kalangan orang yang kelihatannya mengerti agama, lebih-lebih lagi di kalangan orang awam.

Allah subhanahu wa ta’ala berfirman menyebutkan kewajiban suami ini,

وَعَلَى ٱلۡمَوۡلُودِ لَهُۥ رِزۡقُهُنَّ وَكِسۡوَتُهُنَّ بِٱلۡمَعۡرُوفِۚ

“Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara yang ma’ruf.” (al-Baqarah: 233)

Ketika Mu’awiyah bin Haidah radhiallahu ‘anhu bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Wahai Rasulullah, apa hak istri salah seorang dari kami terhadap suaminya?”

Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab,

أَنْ تُطْعِمَهَا إِذَا طَعِمْتَ وَتَكْسُوَهَا إِذَا اكْتَسَيْتَ، وَلاَ تَضْرِبِ الْوَجْهَ، وَلاَ تُقَبِّحْ وَلاَ تَهْجُرْ إِلاَّ فِي الْبَيْتِ

“Engkau beri makan istrimu bila engkau makan, dan engkau beri pakaian bila engkau berpakaian. Jangan engkau pukul wajahnya, jangan engkau jelekkan[1], dan jangan engkau boikot kecuali di dalam rumah.” (HR. Abu Dawud no.1830 dan Ibnu Majah no. 1840. Dinyatakan hasan oleh asy-Syaikh Muqbil dalam ash-Shahihul Musnad, 2/202)

Al-Imam asy-Syaukani rahimahullah berkata, “Dalam hadits ini terdapat dalil tentang wajibnya suami memberi makan kepada istrinya dengan apa yang ia makan dan memberi pakaian kepada istrinya dengan apa yang ia pakai, tidak boleh memukulnya dan tidak pula menjelekkannya.” (Nailul Authar, 6/376)

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika haji Wada’ berkhutbah di hadapan manusia. Setelah memuji dan menyanjung Allah subhanahu wa ta’ala, beliau memberi peringatan dan nasihat. Kemudian beliau berkata,

أَلاَ وَاسْتَوْصُوْا بِالنِّسَاءِ خَيْرًا، فَإِنَّمَا هُنَّ عَوَانٌ عِنْدَكُمْ، لَيْسَ تَمْلِكُوْنَ مِنْهُنَّ شَيْئًا غَيْرَ ذَلِكَ إِلاَّ أَنْ يَأْتِيْنَ بِفَاحِشَةٍ مُبَيِّنَةٍ، فَإِنْ فَعَلْنَ فَاهْجُرُوْهُنَّ فِيالْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوْهُنَّ ضَرْبًا غَيْرَ مُبَرِّحٍ. فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلاَ تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيْلاً، أَلاَ إِنَ لَكُمْ عَلَى نِسَائكِمُ حَقًّا وَلِنِسَائِكُمْ عَلَيْكُمْ حَقًّا، فَحَقُّكُمْ عَلَيْهِنَّ أَنْ لاَيُوْطِئْنَ فُرُشَكُمْ مَنْ تَكْرَهُوْنَ وَلاَ يَأْذَنَّ فِي بُيُوْتِكُمْ لِمَنْ تَكْرَهُوْنَ، أَلاَ وَحَقُّهُنَّ عَلَيْكُمْ أَنْ تُحْسِنُوْا إِلَيْهِنَّ فيِ كِسْوَتهِنَّ وَطَعَامِهِنَّ

“Ketahuilah, berwasiatlah tentang kebaikan terhadap para wanita (para istri)[2] karena mereka hanyalah tawanan di sisi (di tangan) kalian, kalian tidak menguasai dari mereka sedikit pun kecuali hanya itu, terkecuali bila mereka melakukan perbuatan keji yang nyata. Bila mereka melakukan hal itu, boikotlah mereka di tempat tidurnya dan pukullah mereka dengan pukulan yang tidak meninggalkan bekas. Namun bila mereka menaati kalian, tidak ada jalan bagi kalian untuk menyakiti mereka. 

Ketahuilah, kalian memiliki hak terhadap istri-istri kalian dan mereka pun memiliki hak terhadap kalian. Hak kalian terhadap mereka adalah mereka tidak boleh membiarkan seorang yang kalian benci untuk menginjak permadani kalian dan mereka tidak boleh mengizinkan orang yang kalian benci untuk masuk ke rumah kalian. Sedangkan hak mereka terhadap kalian adalah kalian berbuat baik terhadap mereka dalam hal pakaian dan makanan mereka.” (HR. Tirmidzi no. 1173 dan Ibnu Majah no. 1841, dinyatakan hasan oleh asy-Syaikh al-Albani dalam Irwa’ul Ghalil no. 2030)

Hendaknya para suami mengetahui bahwa nafkah yang ia berikan kepada keluarganya tidaklah bernilai sia-sia di hadapan Allah subhanahu wa ta’ala. Bahkan nafkah itu terhitung sebagai amalan sedekahnya sebagaimana hadits Abu Mas’ud al-Anshari radhiallahu ‘anhu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam , beliau bersabda,

إِذَا أَنْفَقَ الْمُسْلِمُ نَفَقَةً عَلَى أَهْلِهِ وَهُوَ يَحْتَسِبُهَا [3]كَانَتْ لَهُ صَدَقَةٌ

“Apabila seorang muslim memberi nafkah kepada keluarganya dan dia mengharapkan pahala dengannya maka nafkah tadi teranggap sebagai sedekahnya.” (HR. al-Bukhari no. 55, 4006, 5351 dan Muslim no. 1002)

Sampaipun satu suapan yang diberikan seorang suami kepada istrinya, teranggap sebagai amalan sedekah sang suami. Demikian disabdakan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada sahabat beliau, Sa’ad bin Abi Waqqash radhiallahu ‘anhu,

وَمَهْمَا أَنْفَقْتَ فَهُوَ لَكَ صَدَقَةٌ حَتَّى الْلُقْمَةَ فِي فِي امْرَأَتِك

“Apa pun yang engkau nafkahkan maka itu teranggap sebagai sedekah bagimu sampaipun suapan yang engkau berikan ke mulut istrimu.” (HR. al-Bukhari no. 5354 dan Muslim no. 1628)

Dalam riwayat Muslim disebutkan,

وَلَسْتَ تُنْفِقُ نَفَقَةً تَبْتَغِي بِهَا وَجْهَ اللهِ إِلاَّ أُجِرْتَ بِهَا حَتَّى الْلُقْمَةَ تَجْعَلُهَا فِي فِي امْرَأَتِكَ

“Tidaklah engkau menafkahkan satu nafkah yang dengannya engkau mengharap wajah Allah subhanahu wa ta’ala kecuali engkau akan diberi pahala dengannya sampaipun satu suapan yang engkau berikan ke mulut istrimu.”

Al-Muhallab rahimahullah berkata, “Nafkah untuk keluarga hukumnya wajib dengan ijma’ (kesepakatan ulama). Adapun Penetap Syariat (yakni Allah subhanahu wa ta’ala, –red) menamakannya dengan sedekah hanyalah dikarenakan kekhawatiran adanya sangkaan bahwa mereka tidak akan diberi pahala atas kewajiban yang mereka tunaikan. Mereka telah mengetahui pahala sedekah, maka Penetap Syariat mengenalkan kepada mereka bahwa nafkah/infak yang mereka keluarkan (untuk keluarga) adalah sedekah mereka sehingga mereka tidak mengeluarkan sedekah itu kepada selain keluarga, kecuali setelah mereka mencukupi keluarga mereka. Penamaan infak ini dengan sedekah adalah demi mendorong mereka agar mendahulukan sedekah yang wajib (yaitu memberi nafkah kepada keluarga) daripada sedekah yang sunnah.” (Fathul Bari, 9/600)

Namun tentunya nafkah itu barulah bernilai sedekah bila dibarengi dengan niat karena Allah subhanahu wa ta’ala sebagaimana ditunjukkan dalam hadits Sa’ad di atas.

Al-Imam an-Nawawi rahimahullah berkata ketika menerangkan hadits Abu Mas’ud al-Anshari radhiallahu ‘anhu, “Hadits ini menerangkan bahwa yang dimaukan dengan sedekah dan nafkah secara mutlak dalam hadits-hadits yang ada adalah bila orang yang mengeluarkannya itu ihtisab, maknanya ia menginginkan wajah Allah subhanahu wa ta’ala dengan nafkah tersebut. Bila seseorang memberikan nafkah dalam keadaan lupa atau kacau pikirannya, tidaklah ia mendapatkan nilai sedekah seperti yang dinyatakan dalam hadits ini, namun yang masuk dalam hadits ini hanyalah bila seseorang itu muhtasib (mengharapkan pahala), ia ingat kewajibannya untuk memberikan infak kepada istri, anak-anaknya, budaknya dan orang-orang yang wajib ia nafkahi selain mereka….” (Syarah Shahih Muslim, 7/88—89)

Beliau juga berkata ketika mensyarah (menjelaskan) hadits Sa’ad, “Hadits ini menunjukkan disenanginya memberi infak dalam berbagai perkara kebaikan, dan menunjukkan bahwa amalan itu tergantung niatnya, sehingga seseorang itu hanyalah diberi pahala atas amalnya dengan niatnya. Hadits ini juga menunjukkan bahwa memberi infak kepada keluarga akan diberi pahala bila mengharapkan wajah Allah subhanahu wa ta’ala. Sebagaimana pula dalam hadits ini ditunjukkan bahwa perkara mubah bila diniatkan untuk mengharap wajah Allah subhanahu wa ta’ala akan menjadi amalan ketaatan dan diberi pahala karenanya.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi peringatan tentang hal ini dengan sabda beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Sampaipun satu suapan yang engkau berikan ke mulut istrimu,” sementara istri termasuk bagian dunia yang paling khusus bagi seorang laki-laki, tempat pelampiasan syahwatnya, dan tempat kelezatannya yang mubah. Biasanya menyuapi istri hanya terjadi ketika sedang bercengkerama, berlemah lembut dan bercumbu dengan sesuatu yang mubah.

Bila dipikir, keadaan seperti ini tentunya sangat jauh dari ketaatan dan perkaraperkara akhirat. Namun bersamaan dengan itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengabarkan bila si suami memaksudkan suapan tersebut dalam rangka mengharap wajah Allah subhanahu wa ta’ala maka ia akan memperoleh pahala dengan perbuatan tersebut.

Tentunya perbuatan yang selain ini lebih pantas untuk memperoleh pahala bila ditujukan karena wajah Allah subhanahu wa ta’ala. Terkandung dalam hal ini apabila manusia melakukan sesuatu yang asalnya mubah dengan mengharap wajah Allah subhanahu wa ta’ala maka ia akan diberi pahala, seperti bila seseorang makan dengan niat agar kuat dalam melakukan ketaatan kepada Allah subhanahu wa ta’ala, tidur untuk istirahat agar bisa bangun untuk melaksanakan ibadah dalam keadaan segar lagi bersemangat, bercumbu dengan istri dan budak wanita yang dimiliki dengan tujuan menjaga diri, pandangannya dan selainnya dari perkara yang haram, juga untuk tujuan memenuhi hak istri dan untuk memperoleh anak yang saleh.

Inilah makna dari sabda Nabi subhanahu wa ta’ala,

وَفِي بُضِعْ أَحَدِكُمْ صَدَقَةٌ

(‘Dan pada kemaluan salah seorang dari kalian ada sedekah.’) Wallahu a’lam.” (Syarah Shahih Muslim, 11/77—78)

Al-Hafizh Ibnu Hajar al-‘Asqalani rahimahullah berkata, “Dari hadits (Sa’ad) ini diambil faedah bahwasanya satu amalan tidak akan diperoleh pahala karenanya kecuali bila amalan itu bergandengan dengan niat.” (Fathul Bari, 9/600)

Kemudian beliau menukilkan ucapan al-Imam ath-Thabari rahimahullah secara ringkas, “Wajib memberi nafkah kepada keluarga. Orang yang melakukannya akan diberi pahala dengan tujuannya. Tidaklah saling bertentangan antara keberadaan nafkah ini sebagai sesuatu yang wajib dengan penamaannya sebagai sedekah, bahkan nafkah ini lebih utama daripada sedekah yang sunnah.”

Nafkah yang diberikan seorang suami kepada keluarganya merupakan nafkah yang paling utama (afdhal) dan paling besar pahalanya di sisi Allah subhanahu wa ta’ala. Tsauban radhiallahu ‘anhu menuturkan bahwa Rasulullah subhanahu wa ta’ala bersabda,

أَفْضَلُ دِيْنَارٍ يُنْفِقُهُ الرَّجُلُ دِيْنَارٌ يُنْفِقُهُ عَلَى عِيَالِهِ، وَدِيْنَارٌ يُنْفِقُهُ الرَّجُلُ عَلَى دَابَّتِهِ فِي سَبِيْلِ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ، وَدِيْنَارٌ يُنْفِقُهُ عَلَى أَصْحَابِهِ فِي سَبِيْلِ اللهِ

“Dinar yang paling utama yang dibelanjakan oleh seseorang adalah dinar yang dinafkahkan untuk keluarganya, dan dinar yang dibelanjakan oleh seseorang untuk tunggangannya dalam jihad di jalan Allah ‘azza wa jalla dan dinar yang diinfakkan oleh seseorang untuk teman-temannya di jalan Allah subhanahu wa ta’ala.” (HR. Muslim no. 994)

Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

دِيْنَارٌ أَنْفَقْتَهُ فِي سَبِيْلِ اللهِ وَدِيْنَارٌ أَنْفَقْتَهُ فِي رَقَبَةٍ وَدِيْنَارٌ تَصَدَّقْتَ بِهِ عَلَى مِسْكِيْنٍ وَدِيْنَارٌ أَنْفَقْتَهُ عَلَى أَهْلِكَ، أَعْظَمُهَا أَجْرًا الَّذِي أَنْفَقْتَهُ عَلَى أَهْلِكَ

“Satu dinar yang engkau belanjakan di jalan Allah subhanahu wa ta’ala, satu dinar yang engkau keluarkan untuk membebaskan budak, satu dinar yang engkau sedekahkan kepada seorang miskin dan satu dinar yang engkau nafkahkan untuk keluargamu, maka yang paling besar pahalanya dari semua nafkah tersebut adalah satu dinar yang engkau nafkahkan untuk keluargamu.” (HR. Muslim no. 995)

Tentunya nafkah ini dikeluarkan oleh seorang suami sesuai dengan kadar kemampuannya, karena Allah subhanahu wa ta’ala berfirman,

لِيُنفِقۡ ذُو سَعَةٖ مِّن سَعَتِهِۦۖ وَمَن قُدِرَ عَلَيۡهِ رِزۡقُهُۥ فَلۡيُنفِقۡ مِمَّآ ءَاتَىٰهُ ٱللَّهُۚ لَا يُكَلِّفُ ٱللَّهُ نَفۡسًا إِلَّا مَآ ءَاتَىٰهَاۚ سَيَجۡعَلُ ٱللَّهُ بَعۡدَ عُسۡرٖ يُسۡرٗا ٧

“Orang yang mampu hendaknya memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezekinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan sekadar apa yang Allah berikan kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan setelah kesempitan yang ada.” (ath-Thalaq: 7)

Tidak ada penetapan besarnya nafkah yang wajib dikeluarkan oleh suami, namun yang jadi patokan adalah kecukupan nafkah tersebut bagi yang dinafkahi, demikian pendapat jumhur ulama dari perselisihan pendapat yang ada. (Subulus Salam, 3/341, Nailul Authar, 6/377)

Para suami hendaknya mengetahui, Allah subhanahu wa ta’ala berjanji untuk mengganti nafkah yang telah diberikan oleh seorang hamba, dan tentunya ganti dari Allah subhanahu wa ta’ala lebih baik dan lebih mulia.

وَمَآ أَنفَقۡتُم مِّن شَيۡءٖ فَهُوَ يُخۡلِفُهُۥۖ وَهُوَ خَيۡرُ ٱلرَّٰزِقِينَ ٣٩

“Dan apa saja yang kalian nafkahkan maka Allah akan menggantinya dan Dialah Pemberi rezeki yang sebaik-baiknya.” (Saba: 39)

Seorang suami yang tidak memberikan nafkah kepada keluarganya padahal punya kemampuan berarti telah melalaikan satu kewajiban yang Allah subhanahu wa ta’ala telah bebankan di pundaknya, dan cukuplah baginya untuk mendapatkan dosa. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyatakan hal ini dalam sabdanya,

كَفَى بِالْمَرْءِ إِثْمًا أَنْ يَحْبِسَ عَمَّنْ يَمْلِكُ قُوْتَهُ

“Cukuplah bagi seseorang untuk mendapatkan dosa bila ia menahan makanan dari orang yang berhak mendapatkan makanan darinya.”[4] (HR. Muslim no. 996)

Al-Imam ash-Shan’ani rahimahullah berkata, “Hadits ini merupakan dalil tentang wajibnya seseorang memberi nafkah kepada orang yang di bawah tanggungannya. Karena tidaklah seseorang dihukumi berdosa kecuali karena ia telah meninggalkan kewajibannya. Disampaikan di sini bahwa dosanya tersebut cukup untuk membinasakan dirinya tanpa harus menyertakan dosa yang selainnya.” (Subulus Salam, 3/345)

Bila seorang suami tidak memberikan nafkah yang mencukupikepada istrinya atau malah tidak memberikan sama sekali, seorang istri diperkenankan mengambil harta suaminya walau tanpa sepengetahuannya. Hal ini pernah terjadi pada diri Hindun bintu ‘Utbah radhiallahu ‘anha, istri Abu Sufyan, ibu dari Mu’awiyah bin Abu Sufyan radhiallahu ‘anhuma. Ia mengadukan keadaan dirinya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,

إِنَّ أَبَا سُفْيَانَ رَجُلٌ شَحِيْحٌ وَلَيْسَ يُعْطِيْنِي مَا يَكْفِيْنِي وَوَلَدِي إِ مَا أَخَذْتُ مِنْهُ وَهُوَ لاَ يَعْلَمُ.[5] فَقَالَ: خُذِيْ مَا يَكْفِيْكِ وَوَلَدَكِ بِالْمَعرُوْفِ

“Abu Sufyan itu seorang lelaki yang bakhil[6]. Ia tidak memberi nafkah yang cukup padaku dan anakku, kecuali bila aku mengambil dari hartanya dalam keadaan ia tidak tahu.”[7]

Rasulullah menjawab, “Ambillah untukmu dan anakmu dengan apa yang mencukupimu dengan cara yang ma’ruf.” (HR. al-Bukhari no. 5364 dan Muslim no. 1714)

Namun tentunya seorang istri hanya dibolehkan mengambil harta tersebut dengan cara yang ma’ruf, yaitu kadar harta yang diambil tersebut diketahui secara kebiasaan telah mencukupi. (Fathul Bari, 9/613)

Adapun bila suami telah memberikan nafkah dengan cukup sesuai kemampuannya, tidak boleh seorang istri mengambil harta suaminya tanpa seizinnya.

Wallahu ta’ala a’lam bish-shawab.

Ditulis oleh al-Ustadzah Ummu Ishaq al-Atsariyyah


[1] Maksudnya, kata Abu Dawud, dengan mengatakan, “Semoga Allah subhanahu wa ta’alamenjelekkanmu.” (Sunan Abi Dawud, Kitabun Nikah, bab “Fi Haqqil Mar-ah ‘ala Zaujiha”). Demikian pula mengucapkan ucapan yang jelek, mencerca, mencela, dan semisalnya. (‘Aunul Ma’bud)

[2] Al-Qadhi berkata, “Al-Istisha adalah menerima wasiat, maka makna ucapan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ini adalah: Aku wasiatkan kalian untuk berbuat kebaikan terhadap para istri, maka terimalah wasiatku ini.” (Tuhfatul Ahwadzi)

[3] Yang dimaksud dengan yahtasibuha adalah bertujuan untuk mencari pahala. (Fathul Bari, 9/600)

[4] Orang yang ia beri makan adalah mereka yang wajib untuk ia berikan infak/nafkah, yaitu istrinya, anak-anak, budak yang diimiliki. (Subulus Salam, 3/345)

[5] Dalam lafadz lain, Hindun berkata,

فَهَلْ عَلَيَّ جُنَاحٌ أَنْ آخُذَ مِنْ مَالِهِ سِرًّا؟

“Apakah aku berdosa bila aku mengambil dari hartanya dengan sembunyi-sembunyi?” ( HR. al-Bukhari no. 2211)

[6] Al-Qurthubi rahimahullah menyatakan, “Hindun tidaklah memaksudkan bahwa sifat Abu Sufyan itu bakhil dalam seluruh keadaannya. Namun ia hanyalah mensifatkan keadaan dirinya bersama Abu Sufyan, bahwa Abu Sufyan menyempitkan pemberian nafkah untuknya dan untuk anak-anaknya. Ini tidaklah berkonsekuensi bahwa Abu Sufyan itu memiliki sifat bakhil secara mutlak karena kebanyakan para tokoh/pemimpin melakukan hal tersebut terhadap istrinya dan ia mementingkan/lebih mendahulukan orang lain dalam rangka mengambil hati mereka.” (Fathul Bari, 9/613)

[7] Hadits ini merupakan satu dalil tentang bolehnya seseorang menyebut perkara orang lain yang tidak ia sukai bila dalam rangka meminta fatwa kepada seorang alim atau mengadukan perkaranya kepada orang yang berwenang dan semisalnya. Ini salah satu bentuk ghibah yang diperbolehkan. (Syarah Shahih Muslim, 12/7, Fathul Bari, 9/613, Subulus Salam, 3/341)

sumber: https://asysyariah.com/sedekah-yang-paling-utama/

Cara Menangkal Fitnah Syubhat Dan Syahwat

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengkhawatirkan fitnah (kesesatan) syahwat dan fitnah syubhat terhadap umatnya. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إِنَّ مِمَّا أَخْشَى عَلَيْكُمْ شَهَوَاتِ الْغَيِّ فِي بُطُونِكُمْ وَ فُرُوجِكُمْ وَمُضِلَّاتِ الْفِتَنِ

“Sesungguhnya di antara yang aku takutkan atas kamu adalah syahwat mengikuti nafsu pada perut kamu dan pada kemaluan kamu serta fitnah-fitnah yang menyesatkan” (H.R Ahmad).

Fitnah syubhat ditangkal dengan keyakinan (di atas ilmu yang benar), adapun fitnah syahwat ditangkal dengan kesabaran. Oleh karena itu Allah Ta’ala menjadikan kepemimpinan agama bergantung kepada dua perkara ini (sabar dan yakin). Allah Ta’ala berfirman:

وَجَعَلْنَا مِنْهُمْ أَئِمَّةً يَهْدُونَ بِأَمْرِنَا لَمَّا صَبَرُوا ۖ وَكَانُوا بِآيَاتِنَا يُوقِنُونَ

“Dan Kami jadikan di antara mereka itu pemimpin-pemimpin yang memberi petunjuk dengan perintah Kami selama mereka sabar dan meyakini ayat-ayat Kami.” (QS. As Sajdah 24).

Ayat tersebut menunjukkan bahwa dengan sabar dan yakin, kepemimpinan dalam agama akan dapat diraih. Allah Ta’ala menyatukan keduanya juga dalam firman-Nya:

وَتَوَاصَوْا بِالْحَقِّ وَتَوَاصَوْا بِالصَّبْرِ

“Dan saling menasihati untuk kebenaran dan saling menasihati dalam kesabaran.” (QS. Al ‘Ashr: 3).

Maka saling menasehati dalam kebenaran akan dapat melawan syubhat, dan saling menasehati dalam kesabaran akan menghentikan syahwat.

—

Penulis: dr. Adika Mianoki

sumber: https://muslim.or.id/22914-cara-menangkal-fitnah-syubhat-dan-syahwat.html

JANGAN MEREMEHKAN KEBAIKAN SEKECIL APAPUN

Janganlah engkau meremehkan kebaikan sekecil apapun, karena bisa jadi kebaikan itu merupakan sebab terbesar seseorang masuk ke dalam Surga dan kekal di dalamnya.
 
Tersenyum dan berwajah ceria kepada saudara sesama Muslim merupakan suatu kebaikan yang dapat mendatangkan pahala. Bahkan seperti pahala sedekah.
 
Maka dari itu jangan pernah meremehkan kebaikan sekecil apapun, walaupun dianggap remeh oleh orang lain.
 
Perhatikanlah hadis yang menjelaskan hal itu:
 
عَنْ اَبِي ذَرٍّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ النَّبِيُّ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: لاَ تَحْقِرَنَّ مِنَ الْمَعْرُوفِ شَيْئًا وَلَوْ أَنْ تَلْقَى أَخَاكَ بِوَجْهٍ طَلِقٍ. مُسْلِمٌ
 
Dari Abu Dzar radhiallahu ‘anhu berkata, Nabi ﷺ bersabda:
 
لاَ تَحْقِرَنَّ مِنَ الْمَعْرُوفِ شَيْئًا وَلَوْ أَنْ تَلْقَى أَخَاكَ بِوَجْهٍ طَلِقٍ
“Janganlah engkau meremehkan suatu kebaikan, walaupun sekedar bermuka manis ketika engkau bertemu dengan saudaramu.” [HR. Muslim]
 
Hadis ini menjelaskan, bahwa kita dilarang meremehkan suatu kebaikan sekecil apapun, walaupun sekedar bermuka manis ketika bertemu dengan saudara sesama Muslim.
 
 
Penulis: Ustadz Fuad Hamzah Baraba hafizahullah
Sumber: Indonesiabertauhidofficial

3 Rangkaian Dosa: Buruk Sangka, Tajassus dan Ghibah

Allah Ta’ala mengingatkan kita tentang adanya tiga rangkaian dosa yang bisa jadi kita terjatuh di dalamnya tanpa sadar. Allah Ta’ala berfirman,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اجْتَنِبُوا كَثِيرًا مِنَ الظَّنِّ إِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ إِثْمٌ وَلَا تَجَسَّسُوا وَلَا يَغْتَبْ بَعْضُكُمْ بَعْضًا أَيُحِبُّ أَحَدُكُمْ أَنْ يَأْكُلَ لَحْمَ أَخِيهِ مَيْتًا فَكَرِهْتُمُوهُ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ تَوَّابٌ رَحِيمٌ

“Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan prasangka (kecurigaan), karena sebagian dari prasangka itu adalah dosa. Dan janganlah mencari-cari keburukan orang dan janganlah menggunjingkan satu sama lain. Adakah seorang di antara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Penerima Taubat lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Hujuraat [49]: 12)

Renungkanlah ayat ini, ketika Allah Ta’ala menyebutkan tiga rangkaian dosa, yaitu su’udzan (buruk sangka tanpa dasar), tajassus (berusaha mencari-cari keburukan orang lain) dan ghibah (menggunjingkan orang lain).

Orang yang memiliki sifat suka berburuk sangka kepada orang lain tanpa dasar, maka dia akan berusaha mencari-cari kesalahan dan keburukan saudaranya tersebut untuk mengecek dan membuktikan prasangkanya. Inilah yang disebut dengan tajassus. Sedangkan tajassus itu sendiri adalah pintu awal menuju dosa berikutnya, yaitu ghibah. Karena orang tersebut berusaha untuk menampakkan aib dan keburukan saudaranya yang berhasil dia cari-cari, meskipun dia berhasil mendapatkannya dengan susah payah.

Al-Qasimi rahimahullahu Ta’ala berkata,

“Ketika buah dari su’udzan adalah tajassus, hati seseorang tidak akan merasa puas dengan hanya ber-su’udzan saja. Maka dia akan mencari-cari bukti (aib saudaranya tersebut) dan akan sibuk dengan tajassus. Allah Ta’ala menyebutkan larangan tajassus setelah su’udzan. Oleh karena itu, Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), ‘Dan janganlah mencari-cari keburukan orang.’” (Mahaasin At-Ta’wiil, 9: 3690)

Sekali lagi, renungkanlah, ketika su’udzan tersebut diiringi dengan dua dosa besar lainnya, yaitu tajassus dan ghibah. Karena ketika seseorang sudah berburuk sangka kepada saudaranya, dia akan melakukan tajassus, yaitu dia mencari-cari bukti aib dan keburukan saudaranya tersebut untuk membuktikan prasangkanya. Dan jika dia sudah menemukannya, dia akan bersemangat untuk melakukan ghibah, alias menyebarkan keburukan saudaranya tersebut. Inilah urutan yang disebutkan dalam ayat di atas.

Syaikh ‘Abdurrahman bin Naashir As-Sa’di rahimahullahu Ta’ala berkata,

فإن بقاء ظن السوء بالقلب، لا يقتصر صاحبه على مجرد ذلك، بل لا يزال به، حتى يقول ما لا ينبغي، ويفعل ما لا ينبغي

“Sesungguhnya adanya su’udzan buruk sangka dalam hati tidak akan menyebabkan pelakunya tersebut akan berhenti di situ saja. Akan tetapi, buruk sangka tersebut akan terus-menerus ada sampai pelakunya tersebutberkata dan berbuat yang tidak sepatutnya.” (Taisiir Karimirrahman, hal. 801)

Maksud “berbuat yang tidak sepatutnya” adalah dengan melakukan tajassus, sedangkan maksud “berkata yang tidak sepatutnya” adalah dengan melakukan ghibah. Maka hal ini menjelaskan rahasia kerasnya syariat dalam melarang salah satu akhlak yang buruk ini, yaitu su’udzan (buruk sangka) kepada saudara sesama muslim.

Semoga tulisan singkat ini dapat menjadi bahan renungan bagi kita semuanya.

***

@Jogjakarta, 2 Jumadil Awwal 1440/ 8 Januari 2019

Penulis: M. Saifudin Hakim

Referensi:

Disarikan dari kitab Husnudzan bin Naas, karya Syaikh ‘Abdul Malik bin Ahmad Ramadhani hafidzahullahu Ta’ala, hal. 27-28 (penerbit Daar Al-Imam Muslim, cetakan pertama tahun 1433)

sumber: https://muslim.or.id/44672-tiga-rangkaian-dosa-buruk-sangka-tajassus-dan-ghibah.html