TANGGUNG JAWAB SUAMI TERHADAP ISTRI DAN ANAK-ANAKNYA

Pertanyaan
Sejauh mana standar keilmuan dan keagmaan yang seharusnya dimiliki suami? Suami adalah pemimpin dalam rumah tangga dan bertanggung jawab terhadap mereka. Apakah misalnya jika isteri atau anak-anak melakukan perkara yang melanggar syariat, maka suami ikut berdosa dan berhak menerima azab dari Allah karena dia tidak menunaikan amanah?
Jawaban:

Alhamdulillah

Pertama:

Untuk mengenal ciri-ciri suami yang saleh, hendaknya dilihat jawaban terhadap soal no. 5202, atau 6942.

Kedua:

“Seorang suami adalah pemimpin di tengah keluarganya dan dia akan ditanya tentang orang-orang yang dipimpinnya.” Sebagaimana hadits shahih dari Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam. Maka dia bertanggung jawab untuk mendidiknya dan mendidik isterinya serta anak-anaknya. Siapa yang lalai dalam hal ini, kemudian sang isteri dan anak-anaknya berbuat maksiat, maka dia berdosa, karena sebabnya adalah karena dia tidak mendidik dan mengajarkan mereka. Jika dia tidak lalai dalam mendidik anak dan kemudian keluarganya melakukan sebagian kemaksiatan, maka dia tidak berdosa. Akan tetapi, dia tetap diwajibkan mengingatkan mereka setelah terjadi kemaksiatan tersebut agar mereka meninggalkan perkara-perkara yang bertentangan dengan syariat.

Syekh Saleh Al-Fauzan hafizhahullah berkata,

“Pendidikan terhadap anak-anak hendaknya dimulai pada usia mumayyiz. Awali dengan pendidikan agama, berdasarkan sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam,

مروا أولادكم بالصلاة لسبع واضربوهم عليها لعشر وفرقوا بينهم في المضاجع (رواه أبو داود)

“Perintahkan anak-anak kalian untuk shalat pada usia tujuh tahun dan pukullah pada usia sepuluh tahun. Pisahkan tempat tidur di antara mereka.” (HR. Abu Daud)

Jika sang anak telah mencapai usia tamyiz, maka ketika itu, bapaknya diperintahkan untuk mengajarkannya dan mendidiknya dengan cara mengajarkannya Al-Quran dan beberapa hadits-hadits. Juga hendaknya dia mengajarkan sang anak hukum-hukum syariat yang sesuai dengan usia anak-anak, misalnya mengajarkannya bagaimana berwudu, bagaimana shalat, kemudian mengajarkannya zikir untuk tidur, ketika bangun tidur, ketika makan, minum. Karena, jika anak sudah mencapai usia tamyiz, maka dia sudah dapat memahami perintah dan larangan. Kemudian hendaknya dia juga dilarang dari perkara-perkara yang tidak layak sambil menjelaskan bahwa hal-hal tersebut tidak dibolehkan melakukannya, seperti dusta, namimah, dan lainnya. Sehingga dia terdidik dengan benar dan meninggalkan keburukan sejak kecil. Ini perkara yang sangat penting dan sering dilalaikan sebagian orang tua.

Banyak orang-orang yang tidak memperdulikan urusan anak-anaknya dan tidak memberinya arahan yang benar. Mereka biarkan saja anaknya tidak mengerjakan shalat tanpa mengarahkannya. Mereka biarkan anaknya tumbuh dalam kebodohan dan perbuatan yang tidak baik serta bergaul dengan orang-orang yang buruk, hilir mudik di jalan-jalan dan mengabaikan pelajaran mereka atau perbuatan-perbuatan negatif lainnya yang terjadi di tengah para pemuda muslim akibat kelalaian orang tuanya. Mereka akan ditanya tentang masalah ini, karena Allah menyerahkan tanggung jawab terhadap anak-anaknya di pundak mereka. Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Perintahkan anak-anak kalian untuk melakukan shalat pada saat usia mereka tujuh tahun, dan pukulah mereka pada usia sepuluh tahun.” Ini merupakan perintah dan tugas bagi orang tua. Maka siapa yang tidak memerintahkan anak-anaknya melakukan shalat, dia telah bermaksiat kepada Nabi shallallahu alaihi wa sallam dan melakukan perbuatan yang diharamkan serta meninggalkan kewajiban yang diperintahkan Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam.

Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap kalian akan ditanya tentang orang-orang yang dia pimpin.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Sebagaian orang tua, ironisnya, sibuk dengan urusan dunianya dan tidak memperdulikan anak-anaknya. Mereka tidak menyisihkan waktunya untuk anak-anaknya. Akan tetapi seluruh waktunya hanya untuk dunia. Ini merupakan bahaya yang besar dan banyak terjadi di negeri-negeri Islam yang dampaknya sangat negatif terhadap pendidikan anak-anak mereka. Maka sesungguhnya mereka tidak mendapatkan kebaikan, baik untuk agama maupun dunianya. Laa haula wa laa quwwata illa billahil’aliyyil aziim.

(Al-Muntaqa fi Fatawa Syekh Al-Fauzan, 5/297, 298, soal no. 421)

Wallahua’lam.

Akhlak Mulia pada Istri Tercinta

Alhamdulillahi wahdah, wash shalatu wassalamu ‘ala rasulillah…

Prolog

“Masya Allah, akhlak pak anu bagus banget lho!” kata seorang bapak-bapak ‘mempromosikan’ rekan kerjanya.

“Buktinya apa pak?” tanya lawan bicaranya.

“Kalau di kantor ia ramah banget, apalagi kalo sedang berhadapan dengan bosnya!” jawabnya.

“Wuih, bu anu akhlaknya baik banget!” komentar seorang ibu-ibu tatkala membicarakan salah satu tetangganya.

“Darimana ibu tau?” tanya temannya.

“Itu lho jeng, kalau di arisan RT, dia tuh ramah banget!” sahutnya.

Begitulah kira-kira cara kebanyakan kita menilai mulia-tidaknya akhlak seseorang. Sebenarnya, pola penilaian seperti itu tidaklah mutlak keliru. Hanya saja kurang jeli. Sebab, sangat memungkinkan sekali seseorang itu memiliki dua akhlak yang diterapkannya pada dua kesempatan yang berbeda. Berakhlak mulia di satu tempat, tetapi tidak demikian di tempat yang lain. Itu tergantung kepentingannya.

Lantas, bagaimanakah Islam membuat barometer penilaian kemuliaan akhlak seorang itu? Tulisan berikut berusaha sedikit mengupas permasalahan tersebut.

Islam Agama Akhlak

Di antara tujuan utama diutusnya Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, selain untuk menegakkan tauhid di muka bumi, adalah dalam rangka menyempurnakan akhlak umat manusia. Sebagaimana dijelaskan dengan gamblang dalam sabda beliau,

“بُعِثْتُ لِأُتَمِّمَ صَالِحَ الْأَخْلاَقِ”

“Aku diutus untuk menyempurnakan akhlak yang mulia.” (H.R. Al-Hakim dan dinilai sahih oleh beliau, adz-Dzahabi dan al-Albani).

Sedemikian besar perhatiannya terhadap perealisasian akhlak, Islam tidak hanya menjelaskan hal ini secara global, namun juga menerangkannya secara terperinci. Bagaimanakah akhlak seorang muslim kepada Rabb-nya, keluarganya, tetangganya, bahkan kepada hewan dan tetumbuhan sekalipun!

Di antara hal yang tidak terlepas dari sorotannya ialah penjelasan tentang barometer akhlak mulia. Yakni, kapankah seseorang itu berhak dinilai memiliki akhlak mulia. Atau dengan kata lain: sisi apakah yang bisa dijadikan ‘jaminan’ bahwa seseorang itu akan berakhlak mulia pada seluruh sisi kehidupannya apabila ia telah berakhlak mulia pada sisi yang satu itu?

Barometer Akhlak Mulia

Panutan kita Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan permasalahan di atas dalam sabdanya,

“خَيْرُكُمْ خَيْرُكُمْ لِأَهْلِهِ وَأَنَا خَيْرُكُمْ لِأَهْلِي”

“Sebaik-baik kalian adalah yang paling baik terhadap keluarganya. Dan akulah yang paling baik di antara kalian dalam bermuamalah dengan keluargaku.” (H.R. Tirmidzi dan beliau mengomentari bahwa hadits ini hasan gharib sahih. Ibnu Hibban dan al-Albani menilai hadits tersebut sahih).

Hadits di atas terdiri dari dua bagian. Pertama, penjelasan tentang barometer akhlak mulia. Kedua, tentang siapakah yang pantas dijadikan panutan dalam hal tersebut.

Dalam kaitan dengan hal di atas, penulis berusaha sedikit mengupas dua bagian tersebut di atas semampunya:

Pertama: Mengapa berakhlak mulia kepada keluarga, terutama terhadap istri dan anak-anak, dijadikan barometer kemuliaan akhlak seseorang?

Sekurang-kurangnya, wallahu a’lam, ada dua hikmah di balik peletakan barometer tersebut [disarikan dari kitab al-Mau’izhah al-Hasanah fi al-Akhlâq al-Hasanah, karya Syaikh Abdul Malik Ramadhâni (hal. 77-79)]:

  1. Sebagian besar waktu yang dimiliki seseorang dihabiskan di dalam rumahnya bersama istri dan anak-anaknya. Andaikata seseorang itu bisa bersandiwara dengan berakhlak mulia di tempat kerjanya –yang itu hanya memakan waktu beberapa jam saja- belum tentu ia bisa bertahan untuk terus melakukannya di rumahnya sendiri. Dikarenakan faktor panjangnya waktu yang dibutuhkan untuk ‘bersandiwara’. Justru yang terjadi, saat-saat itulah terlihat akhlak aslinya.
    Ketika bersandiwara, bisa saja dia membuat mukanya manis, tutur katanya lembut dan suaranya halus. Namun, jika itu bukanlah watak aslinya, dia akan sangat tersiksa dengan akhlak palsunya itu jika harus dipertahankan sepanjang harinya.
    Kebalikannya, seseorang yang memang pembawaan di rumahnya berakhlak mulia, insya Allah secara otomatis ia akan mempraktekkannya di manapun berada.
  2. Di tempat kerja, ia hanyalah berposisi sebagai bawahan, yang notabenenya adalah lemah. Sebaliknya, ketika di rumah ia berada di posisi yang kuat; karena menjadi kepala rumah tangga. Perbedaan posisi tersebut tentunya sedikit-banyaknya berimbas pula pada sikapnya di dua alam yang berbeda itu.
    Ketika di kantor, ia musti menjaga ‘rapor’nya di mata atasan. Hal mana yang membuatnya harus berusaha melakukan apapun demi meraih tujuannya itu. Meskipun untuk itu ia harus memoles akhlaknya untuk sementara waktu. Itu tidaklah masalah. Yang penting karirnya bisa terus menanjak dan gajinya pun bisa ikut melonjak.
    Adapun di rumah, di saat posisinya kuat, dia akan melakukan apapun seenaknya sendiri, tanpa merasa khawatir akan dipotong gajinya ataupun dipecat.

Demikian itulah kondisi orang yang berakhlak mulia karena kepentingan duniawi. Lalu, bagaimanakah halnya dengan orang yang berakhlak mulia karena Allah? Ya, dia akan terus berusaha merealisasikannya dalam situasi dan kondisi apapun, serta di manapun ia berada. Sebab ia merasa selalu di bawah pengawasan Dzat Yang Maha melihat dan Maha mengetahui.

Kedua: Beberapa potret kemuliaan akhlak Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam terhadap keluarganya.

Sebagai teladan umat, amatlah wajar jika praktik keseharian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam bergaul dengan keluarganya kita pelajari. Dan tentu saja lautan kemuliaan akhlak beliau terhadap keluarganya tidak bisa dikupas dalam lembaran-lembaran tipis ini. Oleh karena itu, di sini kita hanya akan menyampaikan beberapa contoh saja. Hal itu hanya sekadar untuk memberikan gambaran akan permasalahan ini.

Turut membantu urusan ‘belakang’

Secara hukum asal, urusan dapur dan tetek bengek-nya memang merupakan kewajiban istri. Namun, meskipun demikian, hal ini tidak menghalangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk ikut turun tangan membantu pekerjaan para istrinya. Dan ini tidak terjadi melainkan karena sedemikian tingginya kemuliaan akhlak yang beliau miliki.

عَنْ عُرْوَةَ قَالَ قُلْتُ لِعَائِشَةَ يَا أُمَّ الْمُؤْمِنِيْنَ أي شَيْءٌ كَانَ يَصْنَعُ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم إِذَا كَانَ عِنْدَكِ؟ قَالَتْ: “مَا يَفْعَلُ أَحَدُكُمْ فِي مِهْنَةِ أَهْلِهِ يَخْصِفُ نَعْلَهُ وَيُخِيْطُ ثَوْبَهُ وَيَرْفَعُ دَلْوَهُ”

Urwah bertanya kepada Aisyah, “Wahai Ummul Mukminin, apakah yang dikerjakan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tatkala bersamamu (di rumahmu)?” Aisyah menjawab, “Beliau melakukan seperti apa yang dilakukan salah seorang dari kalian jika sedang membantu istrinya. Beliau mengesol sandalnya, menjahit bajunya dan mengangkat air di ember.” (H.R. Ibnu Hibban).

Subhanallah! Di tengah kesibukannya yang luar biasa padat berdakwah, menjaga stabilitas keamanan negara, berjihad, mengurusi ekonomi umat dan lain-lain, beliau masih bisa menyempatkan diri mengerjakan hal-hal yang dipandang rendah oleh banyak suami di zaman ini! Andaikan saja para suami-suami itu mau mempraktekkan hal-hal tersebut, insyaAllah keharmonisan rumah tangga mereka akan langgeng.

Berpenampilan prima di hadapan istri dan keluarga

Berikut Aisyah, salah satu istri Rasul shallallahu ‘alahi wa sallam menyampaikan pengamatannya;

“أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم كَانَ إِذَا دَخَلَ بَيْتَهُ بَدَأَ بِالسِّوَاكِ”

“Nabi shallallahu ‘alahi wa sallam jika masuk ke rumahnya, hal yang pertama kali beliau lakukan adalah bersiwak.” (H.R. Muslim).

Bersiwak ketika pertama kali masuk rumah??! Suatu hal yang mungkin tidak pernah terbetik di benak kita. Tetapi, begitulah cara Nabi kita shallallahu ‘alahi wa sallam menjaga penampilannya di hadapan istri dan putra beliau. Ini hanya salah satunya lho! Dan beginilah salah satu potret kemuliaan akhlak Rasulullah kepada keluarganya.

Tidak bosan untuk terus menasehati istri dan keluarga

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengingatkan,

“أَلاَ وَاسْتَوْصُوْا بِالنِّسَاءِ خَيْرًا”

“Ingatlah, hendaknya kalian berwasiat yang baik kepada para istri.” (H.R. Tirmidzi dan dinyatakan hasan oleh Syaikh al-Albani).

Timbulnya riak-riak dalam kehidupan rumah tangga merupakan suatu hal yang lumrah. Namun, jika hal itu sampai mengotori keharmonisan jalinan kasih sayang antara suami dan istri, atau bahkan menghancurkan bahtera pernikahan, tentulah sangat berbahaya. Agar mimpi buruk itu tidaklah terjadi, seyogyanya ditumbuhkan budaya saling memahami dan kebiasaan saling menasehati antara suami dan istri.

Daripada itu, benih-benih kesalahan yang ada dalam diri pasangan suami-istri hendaknya tidaklah didiamkan begitu saja hanya karena dalih menjaga keharmonisan rumah tangga. Justru sebaliknya, kesalahan-kesalahan itu harus segera diluruskan. Dan tentunya hal itu harus dilakukan dengan cara yang elegan: tutur kata yang lembut, raut muka yang manis dan metode yang tidak menyakiti hati pasangannya.

Epilog

Semoga tulisan sederhana ini bisa dijadikan sebagai salah satu sarana instrospeksi diri –terutama bagi mereka yang menjadi panutan orang banyak, seperti: da’i, guru, ustadz, pejabat dan yang semisalnya- untuk terus berusaha meningkatkan kualitas muamalah para panutan itu terhadap keluarga mereka masing-masing. Jika sudah demikian, berarti mereka telah betul-betul berhasil menjadi qudwah luar maupun dalam. Wallahu a’la wa a’lam.

Kedungwuluh Purbalingga, 7 Rabi’ul Awal 1431 / 21 Februari 2010

Penulis: Ustadz Abdullah Zaen, Lc., M.A.

Artikel www.muslim.or.id

sumber: https://muslim.or.id/6295-akhlak-mulia-pada-istri-tercinta.html

Bangga Menjadi Ibu Rumah Tangga

Alhamdulillāh, segala puji bagi Allah Ta’ālā yang telah memberikan karunia dan hidayah kepada hamba-hamba-Nya. Shalawat serta salam senantiasa tercurah kepada Rasulullah Muhammad shallallāhu ‘alayhi wa sallam beserta keluarga, shahabat, dan umatnya yang senantiasa istiqamah di jalan Sunnah.

Seorang wanita akan merasa sempurna jika telah menjadi istri. Seorang istri akan merasa sempurna jika ia telah menjadi seorang ibu dan seorang ibu akan merasa lebih bahagia jika ia dapat melayani suaminya, merawat, mendidik serta melihat tumbuh kembang anaknya sendiri. Semua itu bisa dilakukan jika wanita itu menjadi ibu rumah tangga.

Jika seorang wanita ditanya perihal apa pekerjaannya kemudian ia menjawab ibu rumah tangga, mungkin ada rasa minder karena sudah lulus S1 tetapi tidak bekerja di perusahaan untuk mengaplikasikan ilmunya. Bahkan orang lain beranggapan, percuma saja lulus kuliah kalau akhirnya hanya jadi ibu rumah tangga. Padahal, menjadi ibu rumah tangga adalah pekerjaan yang mulia karena ia membangun dan memperkuat pondasi masyarakat yaitu sebuah keluarga.

Wanita Lebih Baik dan Lebih Banyak di Rumah

Menetap dan tinggalnya wanita di rumah merupakan perkara yang disyariatkan oleh Allah Ta’ālā. Allah Ta’ālā berfirman, “Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu,” (QS. Al-Ahzab:33). Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullāh menjelaskan bahwa makna dari ayat tersebut adalah menetaplah kalian di rumah kalian sebab hal itu lebih selamat dan lebih memelihara diri kalian.Tinggalnya wanita di rumah berarti dia melaksanakan urusan rumah tangganya, memenuhi hak-hak suami, mendidik anak-anaknya, dan menambah amal kebaikan. Sedangkan wanita yang sering keluar rumah, akan membuatnya lalai dari kewajiban.

Wanita yang sering keluar rumah, dapat menimbulkan fitnah. Rasulullah shallallāhu ‘alayhi wa sallam bersabda, “Takutlah kalian dengan fitnah dunia dan fitnah wanita. Sesungguhnya fitnah terhadap bani Israil terjadi dari wanita,” (HR. Muslim). Dalam sabdanya yang lain, “Tidak aku tinggalkan fitnah yang paling berbahaya sepeninggalanku bagi laki-laki melebihi fitnah wanita,” (HR. Bukhari).

Hendaknya sebagai wanita kita harus senantiasa menjaga diri agar tidak menimbulkan fitnah, Karena jika seorang wanita keluar rumah maka setan akan menghiasinya dan membuat orang lain indah memandangnya.Kendati demikian, wanita boleh keluar rumah jika ada kebutuhan. Rasulullah bersabda, “Telah diizinkan bagi kalian kaum wanita keluar rumah untuk keperluan dan kebutuhan kalian,” (HR. Al-Bukhari).

Banyak di rumah bukan berarti wanita akan menjadi “katak dalam tempurung”. Di dalam rumah dia bisa melakukan aktivitas bermanfaat untuk kehidupan dunia-akhiratnya.

Tanggung Jawab Wanita dalam Rumah Tangga

Tanggung jawab seorang istri dalam rumah tangga yang utama ada dua yaitu sebagai pendamping suami dan pemelihara anak-anak.

Pertama, sebagai pendamping suami yaitu mendampinginya dalam setiap situasi dan kondisi serta menyenangkan hati suami, termasuk menyiapkan segala kebutuhannya.Ia pun wajib melayani suami kapan saja suaminya menginginkannya, menyiapkan makan, mencuci baju, membersihkan rumah, dan sebagainya. Jangan pernah menganggap remeh pekerjaan tersebut, karena dengan niat yang ikhlas setiap pekerjaan tersebut akan berbuah pahala.

Kedua, sebagai pemelihara anak-anak. Anak adalah titipin Allah Ta’ālā yang kelak orangtuanya akan diminta pertanggungjawabannya. Ibu berkewajiban memberikan perawatan dan pendidikan yang baik bagi anaknya. Di dalam Ash-Shahihain dari Abdullah bin Umar Rasulullah shallallāhu ‘alayhi wa sallam bersabda, “Kalian semua adalah pemimpin dan kalian semua akan diminta pertanggungjawaban, seorang imam adalah pemimpin dan ia nanti akan diminta pertanggungjawaban, seorang laki-laki adalah pemimpin atas keluarganya dan ia nanti akan diminta pertanggung jawabannya, seorang wanita adala pemimpin di rumah suaminya dan ia nanti akan diminta pertanggungjawabannya.”

Dari keterangan di atas nampak jelas bahwa setiap insan yang ada hubungan keluarga dan kerabat hendaknya saling bekerja sama, saling menasihati, dan turut mendidik keluarga. Yang paling utama adalah orang tua kepada anak, karena anak sangat membutuhkan bimbingan kedua orang tuanya. Orang tua hendaknya memelihara fitrah anak agar tidak terkena noda syirik dan dosa-dosa lainnya. Ini adalah tanggung jawab yang besar dan kita akan diminta pertanggungjawaban atasnya.

Mendidik Anak di Rumah juga Berkarir

Mungkin dewasa ini banyak yang meremehkan pekerjaan sebagai ibu rumah tangga karena pekerjaan tersebut tidak bisa menghasilkan uang. Padahal waktu dia sekolah dulu orang tuanya telah mengeluarkan biaya yang tidak sedikit. Menjadi ibu rumah tangga memang tidak menghasilkan uang, tetapi dengan ilmu dan kesabaran seorang ibu rumah tangga yang baik sesungguhnya adalah sebuah karir. Ia akan menghasilkan anak-anak yang shalih/shalihah serta keluarga yang sakinah yang akan membantu meraih kebahagiaan hakiki di akhirat nanti.

Mendidik anak itu bukanlah perkara yang mudah, tetapi membutuhkan ilmu dan cara yang baik. Maka dari itu, dalam mendidik anak sangat membutuhkan kesabaran dan kecerdikan. Ibu membutuhkan kesabaran yang luar biasa untuk mencetak generasi rabbani. Ibulah yang biasanya dan seharusnya menjadi orang pertama yang menjadi teladan bagi anaknya. Ibu adalah sosok pertama yang dilihat, didengar ucapannya, dan disentuh oleh anaknya. Pada umumnya, awal-awal perkembangan seorang anak berada di samping ibunya. Pendidikan yang sangat berpengaruh pada kehidupan seorang anak adalah pendidikan yang diterapkan orang tuanya sejak dini. Apapun yang dilakukan ibu akan sangat mempengaruhi pembentukan karakter anak. Di samping itu, kerjasama antara seorang ayah dan ibu haruslah ada dalam mendidik anak karena sosok seorang ayah juga berpengaruh pada pendidikan anak.

Beberapa hal yang perlu dilakukan orang tua dalam mendidik anak antara lain: menanamkan ajaran tauhid sejak kecil, mengajari anak agar pandai bersyukur, mendidik agar berbakti kepada orang tuanya, mengajarkankan apa saja yang diperintahkan dan dilarang oleh Allah, menanamkan rasa cinta kepada Rasulullah shallallāhu ‘alayhi wa sallam, keluarga Rasulullah, Al-Qur`an, dan As-Sunnah, mendidik anak dengan akhlak terpuji, dan lain sebagainya. Jika kedua orang tua menginginkan kemuliaan anak-anaknya, hendaknya keduanya bersungguh-sungguh dalam mendidik anak-anaknya dengan pendidikan islami dan mengajarkan Al-Qur`an dan As-Sunnah.

Anak adalah aset yang menguntungkan bagi orangtuanya di akhirat jika di dunia dia menjadi anak yang shalih/shalihah.Termasuk sebab diangkatnya derajat kedua orang tua adalah anak shalih yang mendoakan keduanya. Rasulullah shallallāhu ‘alayhi wa sallam bersabda, “Jika anak adam mati, maka terputuslah amalannya kecuali tiga perkara: shadaqah jariyah, ilmu yang bermanfaat, atau anak shalih yang mendoakannya,” (HR Muslim). Jika seorang anak telah dididik dengan baik, berperilaku mulia, maka ia akan bermanfaat bagi agama dan umat.

Bantahan terhadap Pendapat Kaum Feminis dan Penyetara Gender

Islam adalah agama yang adil. Allah Ta’ālā menciptakan bentuk fisik dan tabiat wanita berbeda dengan pria sehingga mereka memiliki peran berbeda dan tidak dapat disejajarkan. Allah Ta’ālāberfirman yang artinya, “Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka.Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang ta’at kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka),” (QS. An-Nisā’: 34).

Pada asalnya, kewajiban mencari nafkah bagi keluarga merupakan tanggung jawab kaum lelaki. Syaikh Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullāh berkata, “Islam menetapkan masing-masing dari suami dan istri memiliki kewajiban yang khusus agar keduanya menjalankan perannya masing-masing  sehingga sempurnalah bangunan masyarakat di dalam dan di luar rumah. Suami berkewajiban mencari nafkah dan penghasilan sedangkan istri berkewajiban mendidik anak-anaknya, memberikan kasih sayang, menyusui, dan mengasuh mereka, serta tugas-tugas lain yang sesuai baginya seperti mengajar anak-anak perempuan, mengurusi sekolah mereka, dan mengobati mereka serta pekerjaan lain yang khusus bagi kaum wanita. Bila wanita sampai meninggalkan kewajiban dalam rumahnya, berarti ia telah menyia-nyiakan rumah serta para penghuninya. Hal tersebut dapat menyebabkan kerusakan dalam keluarga baik secara hakiki maupun maknawi.”

Para wanita muslimah hendaknya tidak terpengaruh dengan orang-orang yang meneriakkan isu kesetaraan gender sehingga timbul rasa minder terhadap wanita-wanita karir dan merasa rendah diri dengan menganggur di rumah. Padahal banyak pekerjaan mulia yang bisa dilakukan di rumah.  Di rumah ada suami yang harus dilayani dan ditaati, juga  anak-anak yang harus dididik dengan baik, ada harta suami yang harus diatur dan dijaga sebaik-baiknya, dan ada juga pekerjaan-pekerjaan rumah tangga yang harus diselesaikan. Semua ini pekerjaan yang mulia dan berpahala di sisi Allah Ta’ālā. Kaum wanita di negara Barat banyak yang berkarir dalam segala bidang sehingga melalaikan kewajiban mereka untuk mengurus dan mendidik anaknya sebagai generasi penerus. Selanjutnya rusaklah tatanan kehidupan masyarakat mereka. Tidak berhenti di sini, mereka juga ingin kaum wanita di negara kita rusak, sebagaimana kaum wanita mereka rusak lahir batinnya. Di antara langkah awal menuju itu adalah dengan mengajak kaum wanita kita dengan berbagai cara agar mau keluar dari rumah mereka.

Berikut ini ada salah satu pendapat orang Barat tentang rusaknya tatanan masyarakat mereka. Samuel Smills berkata, “Sungguh aturan yang menyuruh wanita untuk berkarir di tempat-tempat kerja, meski banyak menghasilkan kekayaan untuk negara, tapi akhirnya justru menghancurkan kehidupan rumah tangga, karena hal itu merusak tatanan rumah tangga, merobohkan sendi-sendi keluarga, dan merangsek hubungan sosial kemasyarakatan, karena hal itu jelas akan menjauhkan istri dari suaminya, dan menjauhkan anak-anaknya dari kerabatnya, hingga pada keadaan tertentu tidak ada hasilnya kecuali merendahkan moral wanita, karena tugas hakiki wanita adalah mengurus tugas rumah tangganya…”.

Para wanita muslimah hendaknya selalu ingat bahwa kelak  pada hari kiamat mereka akan ditanya tentang amanah tersebut yang dibebankan kepadanya. Namun demikian, jika dalam kondisi tertentu menuntut wanita untuk mencari nafkah, diperbolehkan baginya keluar rumah untuk bekerja, namun harus memperhatikan adab-adab keluar rumah sehingga tetap terjaga kemuliaan serta kesucian harga dirinya.

Kegiatan Positif Ibu Rumah Tangga

Di dalam rumah banyak kegiatan yang positif dan bermanfaat yang dapat dilakukan wanita, seperti berdzikir, membaca Al-Qur`an, shalat, membaca buku, menulis, membuat kerajinan, bisnis di dalam rumah, dan sebagainya.Wanita yang lebih banyak tinggal di dalam rumah bisa lebih mendekatkan diri kepada Allah.

Para wanita muslimah, tetaplah bangga menjadi ibu rumah tangga. Bangunlah surga melalui rumahmu. Wallāhu a’lam.

***

Referensi:
  1. Untukmu Muslimah Kupersembahkan Nasihatku karya Ummu ‘Abdillah al Wadi’iyyah
  2. Surgamu Ada di Rumahmu karya Ummu Haunan
  3. Muslim.or.id

———————–

Artikel Buletin Zuhairoh untuk muslimah.or.id

Penulis: Khusnul Rofiana, S.Si.

sumber: https://muslimah.or.id/7230-bangga-menjadi-ibu-rumah-tangga-2.html

Ketika Suami Pelit Menafkahi Istri

Suami Pelit Menafkahi Istri

Assalamualikum ustad,,,sya sudah menikah hampir 2 tahun,,,awal pernikahan suami rajin memberikan sya uang untuk keperluan pribadi,,,tpi stelah 3 bylan kemudian,,,suami malah jarang memberikan sya uang,,st3lah gajian dya slalu beli kebutuhan kameranya,,katanya “kamera menghasilkan uang” sya tersinggung ustad,,mungkin karna sya tdk menghasilka uang,,jadi dya tdk memberikannya kpada sya,,,kami memang punya konter ustad,,dan sya slalu ambil uang buat beli sayur dsna,,,tapi untuk slebihnya sya tdk berani,,karna kalo hilang 10ribu aja sya di introgasi uangnya di kmanain,,,sya tdk tau bagaimana sya harus bersikap,,setiap gajian dya jarang memberitahu sya,,,sya tw dri orang lain,,,dan dya tdk pernah memberikan sya uang untuk kebutuhan pribadi sya ustad,,stiap sya ngomongin uang dya slalu emosi,,,kalo sya marah sya diem gak ustad,,tapi dya gak peka peka,

Dari : Ilik Fitiani

via Tanya Ustadz for Android

Jawaban :

Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh.

Bismillah wassholaatu wassalam ‘ala Rasulillah, waba’du.

Pertama, kepada para suami kami berpesan, supaya bertakwalah kepada Allah dalam memimpin rumah tangga anda. Nabi shallallahu’alaihi wasallam berpesan tegas kepada anda,

فاتقوا الله في النساء فإنكم أخذتموهن بأمان الله، واستحللتم فروجهن بكلمة الله

“Bertakwalah kalian kepada Allah dalam urusan wanita. Sesungguhnya kalian telah mengambil mereka dengan amanat dari Allah dan menghalalkan kemaluan mereka dengan kalimat Allah.“ (HR. Muslim)

Pesan ini beliau sampaikan dalam khutbah haji wada’, ketika wukuf di padang Arafah dan di penghujung usia beliau. Ini menunjukkan pentingnya pesan tersebut. Karena disampaikan di waktu yang mulia; saat wukuf di Arafah, tempat yang mulia; padang Arafah dan di akhir usai beliau. Kita semua menyadari, bawa pesan yang disampaikan di akhir-akhir kehidupan adalah pesan yang sangat penting. Karena pesan tersebut adalah pesan perpisahan.

Cukuplah ini menjadi cambukan untuk para suami, untuk benar-benar bertanggung jawab terhadap istrinya. Termasuk dalam permasalahan nafkah. Allah ta’ala berpesan secara khusus kepada para suami, untuk benar-benar mencukupi nafkah istri,

وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ

Kewajiban ayah memberi makan dan pakaian (nafkah) kepada para istri dengan cara ma’ruf. (QS. Al-Baqarah : 232)

Ayat ini menjadi dalil tegas, bahwa kewajiban memberi nafkah anak istri, berada di pundak para suami.

Imam Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan tafsir ayat di atas,

وعلى والد الطفل نفقة الوالدات وكسوتهن بالمعروف ، أي : بما جرت به عادة أمثالهن في بلدهن من غير إسراف ولا إقتار

“Bagi ayah, bertanggungjawab menafakahi dan memberi sandang yang ma’ruf.”

Kemudian berliau menjelaskan makna ma’ruf pada ayat,

“Yaitu nafkah yang layak sesuai yang berlaku di daerah yang dia tinggali, tanpa berlebihan dalam memberi nafkah dan juga tidak pelit.”

(Lihat Tafsir Ibnu Katsir untuk ayat di atas).

Yang membuat miris, ketika mendengar keterangan yang melatarbelakangi sifat pelit tersebut adalah, lebih mementingkan kamera dari pada nafkah wajib kepada orang yang menjadi tanggungjawabnya. Padahal kita semua sepakat, bahwa manusia adalah makhluk Allah yang paling mulia, Allah yang menerangkan dalam firmanNya,

وَلَقَدْ كَرَّمْنَا بَنِي آدَمَ وَحَمَلْنَاهُمْ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ وَرَزَقْنَاهُم مِّنَ الطَّيِّبَاتِ وَفَضَّلْنَاهُمْ عَلَىٰ كَثِيرٍ مِّمَّنْ خَلَقْنَا تَفْضِيلًا

Sesungguhnya Kami telah muliakan anak-anak Adam, Kami angkut mereka di daratan dan di lautan, Kami beri mereka rezeki dari yang baik-baik dan Kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang sempurna atas kebanyakan makhluk yang telah Kami ciptakan. (QS. Al-Isra’ : 70)

Akankah benda mati seperti kamera, nafkahnya lebih layak untuk didahulukan daripada manusia bermartabat yang menjadi tanggungan nafkahnya?!

Semua tindak tanduk kita akan ditanya oleh Allah ‘azza wa jalla kelak di hari kiamat. Dan tak luput dari pertanyaan itu, tentang harta anda, dari mana anda dapat dan untuk apa anda habiskan.

Ingatlah saudaraku para suami yang kami cintai karena Allah, ada sebuah hadis shahih menjelaskan, tentang seorang wanita yang disiksa di neraka disebabkan ia menelantarkan seekor kucing. Bagaimana lagi dengan seorang yang menelantarkan manusia, yang menjadi tanggungjawab nafkahnya?!

Dari Ibnu Umar radhiallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

عذبت امرأة في هرة سجنتها حتى ماتت فدخلت فيها النار لا هي اطعمتها ولا سقتها إذ حبستها ولا هي تركتها تأكل من خشاش الأرض

“Ada seorang wanita yang diadzab karena seekor kucing. Dia kurung seekor kucing sampai mati, sehingga dia masuk neraka. Dia tidak memberinya makan, tidak pula minum, dan tidak dilepaskan sehingga bisa makan binatang melata tanah.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Kedua, dalam Islam, dibolehkan bagi istri untuk mengambil penghasilah suami meski tanpa izin dan sepengetahuannya di saat suami pelit. Pelit dalam artian, nafkah yang dia berikan tidak bisa mencukupi kebutuhan primer istri dan anak-anak, atau bahkan suami sama sekali tidak memberinya jatah.

Dasarnya adalah, hadis tentang Hindun binti ‘Utbah radhiallaahu ‘anha, saat beliau mengadu kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Ya Rasulullah, Abu Sufyan itu (suami Hindun) tidak memberikan nafkah yang mencukupi kebutuhanku dan kebutuhan anakku.”

خذي من ماله بالمعروف ما يكفيك ويكفي بنيك

“Ambillah sebagian dari hartanya secara baik-baik, sesuai dengan apa yang mencukupi kebutuhanmu dan anakmu.” Jawab Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

(HR. Bukhari 2211 dan Muslim 4574).

Demikian..

Wallahua’lam bis showab.

Dijawab oleh Ustadz Ahmad Anshori, Lc

sumber: https://konsultasisyariah.com/30812-ketika-suami-pelit-menafkahi-istri.html

Bagaimana Berinteraksi Dengan Lawan Jenis Di Dunia Nyata Maupun Maya

Oleh: dr. Raehanul Bahraen

“Ustadz bagaimana cara kita menghadapi para akhwat di kampus ustadz, kalo praktikum ama kuliah kadang ketemu, kalau diskusi tutorial apalagi? Kita ga lihat mukanya ustadz? Atau ngomong sambil lihat bawah terus? Atau nengok ke atas terus? Atau bicaranya posisi bersampingan?

“ustadz di kampus banyak cewek-cewek  gaul dan penampilannya agak menggoda, awalnya sih ga tertarik karena yang kayak gitu ga cocok jadi istri, mana mau saya dapet istri cantiknya dinikmati orang banyak, tapi lama-lama lihat dia kok kayaknya orangnya enak diajak ngobrol ya, kadang agak keibuan juga? Kayak kalo jadi istri bisa dibina deh, gimana ya ustadz, cara menghadapinya?

“ustadzah, gimana nih, ada cowok temen kampus, temen penelitian, orangnya agak awam tentang agama, baik sih, bertanggung jawabnya dengan penelitiannya, dia juga anak band lho. Awalnya biasa aja sih sama dia, tapi kan sering ketemu bahas penelitian, awalnya ngobrol biasa, eh lama-lama dianya kadang curhat dan tanya-tanya pendapat saya, kadang saya cuekin tapi ga enak juga ditanyain pendapat ga dijawab, akhirnya dia makin sering sms. Awalnya saya jawab seadanya aja smsnya, kadang ga saya jawab. Alhamdulillah sudah dapet nasehat bahwa ini nanti bisa fitnah, akhirnya saya bilang ke cowok itu supaya jangan sms dan tanya pendapat saya, saya jelaskan baik-baik supaya ia jangan sms dan curhat dengan saya, cukup sms masalah penelitian aja. Sejak itu dia ga sms lagi, tapi ustadzah, kok malah saya yang agak galau ya, rasanya agak sepi ga ada sms dari dia lagi, kok saya mulai sering mikirin dia ya? Berandai-andai seandainya dia ga awam, udah “ngaji”, apakah saya mulai jatuh cinta ya ustadzah? Beginikah rasanya kena khamer asmara? Gimana cara menghadapinya ustadzah”

“ustadz tahu ga, di facebook ada istilah “penjahat ta’aruf” ama “ahlun nadzor”, itu tu ikhwan gadungan yang sering goda akhwat lewat inbox facebook. Ikhwan gadungan yang jadi “mendadak usatdz” karena sering udpate status agama dan nasehat, sering buat “note copas ”, tanpa cantumkan sumber, klo kita blok tulisannya trus, liat di google ternyata tulisan orang lain. Nah yang kayak gini sering cari temen akhwat, ikut komen, trus inbox dengan kata-kata halus dan memikat inbox akhwat ajak ta’aruf trus minta tukeran foto, kalo jelek menurut dia, ya sudah ditinggalin, makanya disebut “ahlun nadzor “ustadz, karena udah banyak yang akhwat yang digitukan”

“akhi, apa salahnya engkau hapus semua frendlist akhwat di akunmu? Kalau memang kamu ga kuat iman ya jangan!  Apalagi masih Jomblo, ga ada yang jagain dan awasi.”

“ukhti, jangan sekali-kali menerima pertemanan sama ikhwan, nanti terjerumus lho, mulai ada ikhwan gadungan di dunia maya, dunia maya sekarang lebih berat dari dunia nyata karena lebih tersembunyi dan hanya tiga yang tahu hubungan gelap itu, si ikhwan, si akhwat dan Allah.”

“idih, amit-amit tu akhwat, suami orang sering digangguin lewat facebook, ya kalo mau, tantangin tu ikhwan, berani memadu ga? Jangan maen belakang, kasihan istrinya khan”

“Subhanallah, ada istri kecanduan internet sama facebook, suaminya kerja mencari rezeki seharian, eh eh dia malah asyik facebookan ria ama laki-laki lain, dia senang banget ama pujian dan kata-kata manis laki-laki itu, curhat-curhatan. Memang sih suaminya sibuk, tapi kan bisa dikomunikasikan.”

Akibat dari interaksi laki-laki dan wanita yang sering bercampur-baur

Demikianlah sekelumit beberapa kasus yang mewakili kisah di dunia nyata dan di dunia maya, sebagai buah dari hasil interaksi yang tidak terbatas antara laki-laki dan wanita. Di tempat kita belum sepenuhnya terjadi pemisahan yang ideal interaksi laki-laki dan wanita yang sejatinya oleh syariat diatur agar terpisah semaksimal mungkin. Idealnya, kelas terpisah laki-laki dan wanita, kantor meminimalkan campur aduk dan interkasi wanita serta diberbagai tempat,kemudian para wanita yang lebih banyak dirumah serat jika keluar rumah menutup aurat dengan sempurna. Itulah idealnya, ini tidak aneh justru inilah idealnya dan sempurnanya pengaturan interaksi laki-laki dan wanita.

Inilah ajaran Islam yaitu membatasi seminimal mungkin interaksi antara laki-laki dan wanita yang bukan mahram dan meminimalkan bercampur baur. Jangan katakan,

“ ini aneh! Bagaimana kok memisahkan antara laki-laki dan wanita, susah lho, bagaimana dong rumah sakit khusus laki-laki, kantor khusus wanita?,  Kan ada yang dikerjakan oleh wanita dan ada yang oleh laki-laki, Biasa aja kok kelas dicampur laki-laki dan wanita ”.

 Maka kita katakan ini, tidak aneh, semua bisa diatur dan kita katakan adalah meminimalkan, bukan memisahkan sama sekali. konsep dan manhaj ini inilah yang terjadi pada Zaman Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam. Konsep pada zaman keamasan Islam yang membawa Islam menguasi sepertiga dunia hanya dalam waktu 30 tahun, meruntuhkan dua imperium besar Romawi dan Persia. konsep yang meminimalkan ikhtilath/campur baur laki-laki dan wanita. Ini buktinya:

Para Sahabat radhiallahu ‘anhum saja, dengan keimanan mereka, ketika bertanya kepada Istri Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam –dengan keimanan mereka juga-, harus bertanya dibelakang hijab.

Allah Ta’ala berfirman,

وَإِذَا سَأَلْتُمُوهُنَّ مَتَاعاً فَاسْأَلُوهُنَّ مِن وَرَاء حِجَابٍ ذَلِكُمْ أَطْهَرُ لِقُلُوبِكُمْ وَقُلُوبِهِنَّ

“Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (isteri-isteri Nabi), maka mintalah dari belakang tabir. Cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka.” (Al-Ahzab: 53)

Nah, bagaimana dengan kita yang keimanan kita di bawah keimanan mereka?

Begitu juga para wanita di zaman Zaman Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam menutup aurat mereka secara sempurna, maka tatkala turun ayat hijab mereka berjibab sempurna seperti gagak hitam (bukan berati hijab harus hitam saja). sebagaimana yang diceritakan oleh Ummu Salamah radhiallahu ‘anha, beliau berkata,

لما نزلت: يدنين عليهن من جلابيبهن خرج نساء الأنصار كأن علي رؤوسهن الغربان من الأكسية

Ketika turun firman Allah (yang artinya), “Hendaknya mereka (wanita-wanita beriman) mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka” [Al-Ahzab :59] wanita-wanita Anshar keluar seolah-olah pada kepala mereka terdapat burung-burung gagak karena warna (warna hitam-red) kain-kain (mereka).”[1]

Begitu juga kisah Ali bin Abi Thalib radhiallahu ‘anhu yang cemburu kalau istirnya yang berbelanja di pasar, karena pasar adalah tempat campur baur dan sulit dipisahkan. Ali bin Abi Thalib radhiallahu ‘anhu pernah mengirimkan surat kepada salah satu kota, untuk berbicara kepada para penduduknya. Ia menulis,

“بلغني أن نساءكم يزاحمن العلوج –أي الرجال الكفار من العجم – في الأسواق ألا تغارون؟ إنه لا خير فيمن لا يغار

“Telah sampai kepadaku kabar bahwa perempuan-perempuan kalian berdesak-desakan di pasar dengan orang-orang kafir non-arab!! Tidakkah kalian cemburu?! Sungguh tidak ada kebaikan pada orang yang tidak punya rasa cemburu”.

Mereka yang berpikiran liberal dan terpengaruh pola kehidupan barat tidak terima dengan hal ini, bagaimana bisa dipisah semua sendi kehidupan antara laki-lai dan wanita, sungguh aneh kata mereka. Tetapi justru kaum muslimin yang mengatakan “tidak aneh” kalau mereka menganggap ajaran ini aneh dan asing karena Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam telah mengabarkan jauh hari sebelumnya bahwa ajaran islam akan dianggap asing.

Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda,

بدأ الإسلام غريبا وسيعود كما بدأ غريبا. فطوبى للغرباء

“Islam pada awalnya asing dan akan kembali asing kelak sebagaimana awalnya. Maka beruntunglah bagi orang-orang yang (dianggap) asing” (HR. Muslim no.145)

Jika mereka katakan, lihat negara barat maju kok, laki-laki dan wanitanya dicampur. Maka kita katakan, kemajuaan orang kafir bukan semata-mata karena mereka hebat tetapi juga karena kelemahan kaum muslimin. Maka kita katakan juga, apakah Allah sang pencipta lebih mengetahui kebaikan mahluknya atau kalian?

Allah Ta’ala berfirman,

أَأَنتُمْ أَعْلَمُ أَمِ اللّهُ

“Apakah kamu lebih mengetahui ataukah Allah (yang lebih mengetahui)?” (Al-Baqarah: 140).

Maka solusi terbaik adalah meminimalkan ikhtilat dan mencegah khalwat laki-laki dan wanita. Lihat bagaiman akibatya merajalela perzinahan di dunia barat, zina dianggap biasa bahkan kebanggaan. Zina di jalan-jalan di tempat terbuka, punya anak sebelum menikah sudah biasa terjadi. Tidak heran suatu saat menjelang kiamta akan merajalela perzinahan “masuknya timba ke dalam sumur” di tempat-tempat umum dan jalan-jalan, sehingga orang yang paling baik di zaman itu adalah yang berkata, “coba kalian lakukan agak dipinggir sana”.

Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda,

إن من أشراط الساعة : أن يرفع العلم ويثبت الجهل ، ويشرب الخمر ، ويظهر الزنا

“Tanda-tanda datangnya kiamat diantaranya: Ilmu agama mulai hilang, dan kebodohan terhadap agama merajalela, banyak orang minum khamr, dan banyak orang yang berzina terang-terangan”[2]

Berat menjaga hati di lingkungan yang bercampur baur laki-laki dan wanita

Inilah salah sumber perselingkuhan dan perzinahan, lebih-lebih di dunia kampus dan sekloah yang rata-rata penghuninya adalah mereka yang belum menikah dan kurang bisa menjaga pandangan. Kita sudah tahu bahwa kita diperintahkan menundukan pandangan, baik itu laki-laki. Allah Ta’ala berfirman,

قُلْلِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ذَلِكَ أَزْكَى لَهُمْ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ

“Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.” (An Nur: 30)

Dan wanita juga menundukkan pandangan, Allah Ta’ala berfirman,

Allah subhanahu wa Ta’ala berfirman,

وَقُلْلِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ

“Katakanlah kepada wanita yang beriman: Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya.”(An-Nuur : 31)

Akan tetapi jiwa muda terkadang memberontak, terkadang mata tidak berkedip walaupun ia sudah tertunduk malu. Terakdang mata seolah melirik secara otomatis kepada dia yang sednag menyeberang jauh. Tidak heran karena, ia adalah kencendrungan hati terbesar.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَاتَرَكْتُبَعْدِىفِتْنَةًأَضَرَّعَلَىالرِّجَالِمِنَالنِّسَاءِ

“Tidaklah aku tinggalkan sepeninggalku fitnah (cobaan) yang lebih berbahaya bagi kaum laki-laki yaitu (fitnah) wanita.”[3]

Wanitapun demikian, ia saudara kandung laki-laki memiliki perasaan yang sama, memiliki kebutuhan yang sama, lebih-lebih ditambah buaian pujian dan janji angan-angan.

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

إنما النساء شقائق الرجال

“Sesungguhnya wanita itu saudara kandung laki-laki.” [4]

Solusinya adalah meminimalkan ikhtilath dan mencegah khalwat

Hal ini sudah tercermin dalam ajaran Islam misalnya saja ketika shalat yaitu orang datang dengan tujuan beribadah dan khusyu’, maka dipisahkan antara shaf laki-laki dan wanita bahkan diberi hijab agar tidak bisa melihat satu dengan yang lain. Karena awal dari fitnah adalah pandangan. Oleh karena itu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam berkata kepada Ali,

يَاعَلِىُّ لاَ تُتْبِعِ النَّظْرَةَ النَّظْرَةَ فَإِنَّ لَكَ الأُولَى وَلَيْسَتْ لَكَ الآخِرَةُ

“Wahai `Ali, Janganlah kamu ikuti pandangan (pertama) itu dengan pandangan (berikutnya). Pandangan (pertama) itu boleh buat kamu, tapi tidak dengan pandangan selanjutnya.” [5]

Begitu juga mencegah khalwat (berdua-duan laki-laki dengan wanita tanpa mahram). Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

لايخلون أحدكم بامرأة فإن الشيطان ثالثهما

“Janganlah salah seorang dari kalian berkhalwat dengan seorang wanita karena sesungguhnya syaitan menjadi orang ketiga diantara mereka berdua.”[6]

Solusinya gimana?

Bagaimana solusinya dengan keadaan lingkungan yang sekarang ini? Kantor campur-baur, sekolah campur-baur apalagi kampus?

Solusinya memang berat dan butuh perjuangan karena mau tidak mau, pasti kita bebas memandang, dan pandangan itu berat, berat dan berat. Tidak heran Karena Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

النظرإلى محاسن المرأة سهم من سهام إبليس مسموم,  فمن صرف بصره عنها رزقه الله تعالىعبادة يجد حلاوتها

“Memandang kecantikan seorang wanita adalah panah beracun dari panah-panah iblis. Maka barangsiapa yang memalingkan pandangan  darinya, maka Allah akan memberikan di dalam hatinya sebuah kelezatan sampai pada hari Kiamat.”[7]

Maka kita bertakwa semampu kita,  Allah Ta’ala berfirman.

‏فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ‏.

 “Maka bertakwalah kalian kepada Allah sekuat kemampuan kalian.” (At-Taghabun: 16)

Misalnya di kehidupan kampus:

-bergaul dan berinteraksi secukupnya dan secukupnya dengan lawan jenis

-tidak banyak mengikuti kegiatan yang banyak bercampur-baur dengan lawan jenis

-jika terpaksa berbicara dengan lawan jenis usahakan “biasa saja” tidak tunduk terus atau lihat atas terus, agar orang awam tidak merasa tersinggung atau dianggap aneh/gila atau bahkan bisa lawan jenis menjadi Ge-Er. Sambil berusaha berdoa kepada Allah agar diberikan kemudahan dan keselamatan hati.

Fitnah dunia maya tidak kalah dahsyatnya!

Dunia maya baru berkembang pesat beberapa tahun ini seiring kemajuan komunikasi dan kemudahan akses internet. Melalui media sosial sekarang laki-laki dan wanita lebih mudah berinterkasi dan bergaul. Begitu banyak sarananya, facebook, twitter, e-mail, BBm dan SMS. Bahkan lebih dahsyat karena bisa dilakukan secara sembunyi-sembunyi dan merasa lebih “aman”. Saling curhat, pendekatan hubungan gelap, perselingkuhan bahkan dilengkapi dengan kirim-kiriman foto dan video.

Padahal Islam sudah mengajarkan bagaimana cara berinteraksi, ya benar sama dengan dunia nyata yaitu meminimalkan campur baur dan meminimalkan kontak dan hubungan laki-laki dan wanita yang bukan mahram tanpa keperluan dan kepentingan.

Berikut beberapa solusi ringkasnya:

-hendaknya tidak menyimpan nomor Hape lawan jenis jika tidak ada kepentingan sama sekali, apalagi mencari diam-diam nomor hape wanita yang menjadi incarannya

-tidak perlu menjadi teman dalam akun. (beberapa ustadz berpendapat bahwa bagi wanita mutlak tidak boleh mempunyai teman akun laki-laki non-mahram karena mereka lebih lemah hatinya, sedangkan laki-laki jika yang mendapatkan beban dakwah, maka dia melihat mashalah lebih jika dia menerima pertamanan dengan wanita, maka mereka bisa mendapatkan manfaat dari dia melalui postingan dan tulisannya, kemudian dia juga bisa menjaga diri misalnya sudah mempunyai istri, maka laki-laki seperti ini tidak mengapa mempunyai teman akun wanita, wallahu a’lam.)

-tidak perlu memberi komentar kepada status atau twit lawan jenis non-mahram, seperti:

“Masya Allah, Ukhti tausyiahnya meneyntuh sekali, benar-benar lembut perkataannya”

“ya akhi, begitu indahnya nasehat ini, seandainya saya bisa mendapat nasehat seperti ini setiap hari”

-begitu juga dengan SMS dengan lawan jenis, apalgi pendekatan gelap berkedok agama:

“ukhti, nanti saya kasi majalah yang membahas tentang masalah ini”

“ukhti, jangan lupa shalat dhuha, nanti malam saya miscall buat shalat malam”

“ukhti, saya bisa bantu permasahan ukhti”

 Atau yang lebih parah:

“saya bisa ajarkan ukhti bahasa arab langsung di masjid”

“kebetulan saya bisa komputer, nanti saya instalkan programnya ke rumah ukhti”

-jangan pula sering membahas dan membicattakan lawan jenis, misalnya:

“ si fulanah cantiknya 8 tapi si fulanah lebih cantik lagi nilainya 8,5”

“si fulanah asalnya daerah A, sama dengan daerah antum”

“ada akhwat ngetop, akhwat kedokteran lho, katanya jadi asisten anatomi, dah lama ngaji, katanya sih banyak yang ngincer, namanya sampai universitas di pulau A …”

Demikian juga akhwat jangan sampai jihab dan cadar hanya sekedar chasing penutup, tetapi dibalik hijab dan cadar mulutnya sibuk membicarakan laki-laki dan menggosip laki-laki dari A-Z. Ya memang benar kata orang “wanita bermulut dua”. Jika laki-lkai berkumpul hanya membicarakan kecantikan wanita dan nama serta asalnya akan tetapi jika wanita yang kurang beriman berkumpul maka ia bahas laki-laki tersebut A-Z dengan berbagai sumber gosip (bigos).

Sampai-sampai para ikhwan berkata,

“Para akhwat lebih mengenal teman kita daripada kita mengenal teman kita sendiri”

Inilah pengakuanpara istri-istri, dan maraji’ yang paling shahih menyatakan demikian yaitu hadist kisah Ammu Zar’ dan Abu Zar’,

عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ جَلَسَ إِحْدَى عَشْرَةَ امْرَأَةً فَتَعَاهَدْنَ وَتَعَاقَدْنَ أَنْ لاَ يَكْتُمْنَ مِنْ أَخْبَارِ أَزْوَاجِهِنَّ شَيْئًا

“Dari ‘Aisyah berkata bahwa Sebelas orang wanita berkumpul lalu mereka berjanji dan bersepakat untuk tidak menyembunyikan sedikitpun kabar tentang suami mereka”.[8]

–begitu juga dengan CP kajian ikhwan-akhwat. Ikhwan CP kajian leluasa bertanya-tanya dengan akhwat CP kajian. Padahal ia bisa bertanya dengan orang lain.  Sebaiknya CP kajian adalah ikhwan-akhwat yang sudah menikah. Atau jika tidak ada, sms melalui perantara mereka. Ingat saat kajian pandangan mungkin bisa dihijab, tetapi hati sulit dihijab dibalik Handphone atau facebook.

-hati-hati main contak melalui inbox facebook atau sms, terutama pada “ikhwan gadungan mendadak ustadz”. Misalnya rayuan:

“ukhti, anti sudah menikah belum? Atau sudah ada calon?”

“saya sedang merasa kesepian ukti, sepertinya hampa hidup ini, kayaknya ada yang kurang”

Atau yang parah, mengirim puisi atau kata-kata romantis,

“seandainya istri saya kelak semisal ukhti, pastilah terisi kehampaan hidup dengan mata air kebahagiaan”

“siapa yang tidak begetar hatinya, menerima sms dari ketikan tangan yang lemah-gemulai  yaa ukhti”

Ketahuilah ya ikhwan, akhwat itu cepat GR “Gede Rasa”, merasa diperhatikan oleh orang lain. Apalagi yang memperhatikan lawan jenis. Wanita itu makluk yang sangat manja dan sangat butuh perhatian tetapi jual mahal. Memalingkan mukanya tetapi hakikatnya sangat ingin menoleh. Mereka cepat GR karena memang hati mereka lemah, semisal kaca sebagaimana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memisalkan wanita dengan kaca. Beliau bersabda,

رْفَقْ بِالْقَوارِيْرِ

“Lembutlah kepada kaca-kaca (maksudnya para wanita)”[9]

Demikianlah risalah yang ringkas ini.

wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘ala alihi wa shahbihi wa sallam

@Lab Patologi Klinik RS Sardjito,7 Sya’ban 1434 H

Penyusun:  dr. Raehanul Bahraen


[1] HR Abu Daud no 4101; dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani

[2] HR. Bukhari no.80

[3] HR. Bukhari no.5096 dan Muslim no.7122

[4] HR. Ahmad no.26195, hasan lighairihi, tahqiq Syu’aib Al-Arna’uth

[5] HR. Abu Dawud no.2134, dihasankan oleh Syaikh Albani

[6] HR. Ahmad 1/18, Dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam As-Shahihah 1/792 no. 430

[7]HR. Ahmad

[8]HR. Bukhari V/1988 no 4893 dan Muslim IV/1896 no 2448

[9]HR Al-Bukhari no 5856, Muslim no 2323, An-Nasa’i dalam Sunan Al-Kubro no 10326 dan ini adalah lafal An-Nasa’i

Banyak Berbicara, Suka Mengganggu Dan Sombong

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : 

Sesungguhnya termasuk orang yang paling kucintai diantara kamu dan paling dekat tempat duduknya denganku pada hari kiamat adalah orang-orang yang paling baik akhlaqnya diantara kamu. Dan sesungguhnya orang yang paling kubenci diantara kamu dan paling jauh tempat duduknya denganku pada hari kiamat adalah ats-tsartsârûn, al-mutasyaddiqûn, dan al-mutafaihiqûn. Para sahabat berkata: “Wahai Rasulullah, kami telah mengetahui al-tsartsârûn dan al-mutasyaddiqûn, tetapi apakah al-mutafaihiqûn? 
Beliau menjawab: 


“Orang-orang yang sombong”. [Hadits Shahih dengan penguat-penguatnya. HR Tirmidzi, no. 2018 dari Jâbir Radhiyallahu anhu ; dan Ahmad 2/369 dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu] 

Setelah meriwayatkan hadits ini, imam Tirmidzi rahimahullah mengatakan, ”ats-Tsartsâr adalah orang yang banyak bicara, sedangkan al-mutasyaddiq adalah orang yang biasa mengganggu orang lain dengan perkataan dan berbicara jorok kepada mereka”. 

Imam Ibnul Atsîr rahimahullah menjelaskan dalam kitab an-Nihâyah : “ats-Tsartsârûn adalah orang-orang yang banyak bicara dengan memaksakan diri dan keluar dari kebenaran. al-Mutasyaddiqûn adalah orang-orang yang berbicara panjang lebar tanpa hati-hati.. Ada juga yang mengatakan, al-mutasyaddiq adalah orang yang mengolok-olok orang lain dengan mencibirkan bibir ke arah mereka”. 

Via, Almanhaj.or.id [Secara Ringkas]
sumber: http://www.salamdakwah.com/baca-forum/banyak-berbicara,-suka-mengganggu-dan-sombong.html

Makan dengan Tangan Kiri itu Haram?

Hukum Makan Tangan Kiri

Tanya tadz, apa hukum makan dengan tangan kiri? Apakah sampai haram? Terima kasih

Jawab: 

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,

Ada kebiasaan unik di masyarakat kita. Kita sering melihat, para orang tua mengajari anaknya untuk melakukan yang paling ideal sesuai aturan syariat. Ketika makan dengan tangan kiri, mereka diingatkan. Ketika makan sambil berlari, mereka diingatkan. Memegang rokok, dilarang. Ketika TPA, mereka berbusana muslimah, meskipun yang mengantar berbusana ‘tidak muslimah’, padahal ibunya agamanya islam. dst.

Kita ajari anak kita untuk selalu sesuai syariat, sementara orang tuanya terkadang merasa longgar untuk melanggar syariat. Padahal anak yang belum baligh tidak berdosa.

Hukum Makan dengan Tangan Kiri

Terdapat banyak hadis yang menunjukkan larangan makan dengan tangan kiri,

Pertama, Ada perintah dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam

Dari Umar bin Abi Salamah radhiyallahu ‘anhuma, ketika beliau masih kecil pernah makan dengan kedua tangannya – kanan-kiri. Kemudian diperingatkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

يَا غُلاَمُ سَمِّ اللَّهَ ، وَكُلْ بِيَمِينِكَ وَكُلْ مِمَّا يَلِيكَ

“Wahai anakku, sebutlah nama Allah, dan makanlah dengan tangan kananmu, serta makanlah yang ada di hadapanmu.” (HR. Bukhari 5376 & Muslim 2022)

Kedua, meniru cara makannya setan

Menyerupai setan hukumnya dilarang. Karena setan itu musuh, bukan kawan. Sehingga jangan diikuti. Dan meniru kebiasaan setan termasuk mengikuti langkah setan.

Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا أَكَلَ أَحَدُكُمْ فَلْيَأْكُلْ بِيَمِينِهِ وَإِذَا شَرِبَ فَلْيَشْرَبْ بِيَمِينِهِ فَإِنَّ الشَّيْطَانَ يَأْكُلُ بِشِمَالِهِ وَيَشْرَبُ بِشِمَالِهِ

Apabila kalian makan, maka hendaknya makan dengan tangan kanannya. Jika minum maka hendaknya juga minum dengan tangan kanannya, karena setan makan dengan tangan kirinya dan minum dengan tangan kirinya.” (HR. Muslim 2020, Abu Daud 3778 dan yang lainnya).

As-Shan’ani menjelaskan hadis Umar bin Abi Salamah,

وفي الحديث دليل على وجوب الأكل باليمين للأمر به أيضا ويزيده تأكيدا أنه صلى الله عليه وسلم أخبر بأن الشيطان يأكل بشماله ويشرب بشماله وفعل الشيطان يحرم على الإنسان

Dalam hadis di atas terdapat dalil wajibnya makan dengan tangan kanan, karena ada perintah untuk melakukannya. Hal ini diperkuat lagi, dimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan bahwa setan makan dengan tangan kiri dan minum dengan tangan kiri. Sementara perbuatan setan, haram untuk dilakukan manusia. (Subulus Salam, 3/159)

Ketiga, didoakan keburukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam

Salamah bin al-Akwa’ bercerita,

Ada seseorang laki makan di samping Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan tangan kirinya. Lalu Rasulullah bersabda,

كُلْ بِيَمِينِكَ

“Makanlah dengan tangan kananmu!”

Dia malah menjawab, ‘Aku tidak bisa.’

قَالَ « لاَ اسْتَطَعْتَ ». مَا مَنَعَهُ إِلاَّ الْكِبْرُ. قَالَ فَمَا رَفَعَهَا إِلَى فِيهِ

Beliau bersabda, ‘Benar kamu tidak bisa?’ -dia menolaknya karena sombong-. Setelah itu tangannya tidak bisa diangkat sampai ke mulutnya.” (HR. Muslim 2021)

Ada 2 peringatan yang disampaikan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadis di atas,

[1] Perintah untuk  makan dengan tangan kanan

[2] Doa buruk karena dia tidak segara melaksanakan perintah dengan alasan tidak bisa.

As-Shan’ani mengatakan,

ولا يدعو صلى الله عليه وسلم إلا على من ترك الواجب وأما كون الدعاء لتكبره فهو محتمل أيضا ولا ينافي أن الدعاء عليه للأمرين معا

Dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mungkin mendoakan keburukan kecuali untuk orang yang meninggalkan kewajiban. Jika doa itu karena alasan orang itu bersikap sombong, memang ada kemungkinan demikian. Dan tidak jauh jika kita pahami bahwa doa itu karena kedua alasan tersebut. (Subulus Salam, 3/159).

Mulai biasakan makan dengan tangan kanan, dan tinggalkan makan dengan tangan kiri…

Allahu a’lam

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)

sumber: https://konsultasisyariah.com/28596-makan-dengan-tangan-kiri-itu-haram.html

10 Sebab Matinya Hati Manusia

قلوبنا ماتت بعشرة أشياء

Hati kita mati disebabkan 10 hal:

1. عرفنا الله ولم نؤد حقه

1. Kita tahu bahwa Allah itu ada, tapi tidak melaksanakan hak-Nya.

2. وقرأنا كتاب الله ولم نعمل به

2. Kita membaca Al-Qur`an, tapi tidak mengamalkannya.

3. وادعينا محبة رسول الله (صلي الله عليه وسلم) وتركنا سنته

3. Kita mengaku cinta Rasulullah صلى الله عليه وسلم , tapi meninggalkan sunnahnya.

4. وادعينا معاداه الشيطان ووافقناه على ما غوانا

4. Kita mengaku setan itu musuh kita, tapi kita mengikuti rayuannya.

5. وقلنا نحب الجنة ولم نعمل لها

5. Kita menginginkan surga, tapi tidak berusaha mendapatkannya.

6. وقلنا نخاف النار ووهبنا أنفسنا لها

6. Kita takut neraka, tapi justru kita menyerahkan diri kita untuknya.

7. وعلمنا أن الموت حق ولم نشق له

7. Kita tahu bahwa kematian adalah pasti, tapi kita tidak mempersiapkannya.

8. وانشغلنا بعيوب الناس ونسينا عيوب أنفسنا

8. Kita sibuk dengan aib orang lain, tapi melupakan aib diri sendiri.

9. وأكلنا نعم ربنا ولم نشكر له

9. Kita menikmati karunia Allah, tapi tidak mensyukurinya.

10. ودفنا موتانا ولم نعتبر

10. Kita ikut mengubur saudara-saudara kita yang telah mati, tapi tidak bisa mengambil pelajaran.

أستغفر الله ..أستغفرالله..أستغفرالله..

(Meneruskan BC al-akh Ahmad Zainuddin)

*Dishare Oleh Al-Ustadz Muhammad Wasitho, MA -hafidzahullah-

sumber: http://www.salamdakwah.com/artikel/1234-10-sebab-matinya-hati-manusia

Fatwa Ulama Syafi’iyyah Tentang Musik

Kita meyakini bahwa Islam membawa kebaikan untuk manusia. Tidaklah yang dilarang dalam Islam kecuali demi kemaslahatan manusia dan tidaklah yang dilarangnya kecuali karena merugikan manusia. Dan tentunya Al Khaliq, Yang Maha Pencipta, lebih mengetahui mana yang baik untuk kita dan mana yang buruk. Maka dengan tunduk kepada firman-Nya dan ajaran yang dibawa Rasul-Nya akan tercapai kemaslahatan yang sebesar-besarnya serta terhindar dari keburukan sejauh-jauhnya. Inilah modal dasar kita dalam membahas perkara yang kadung digandrungi banyak orang: musik.

Akan kita bahas dalil-dalil mengenai masalah ini dan bagaimana pemahaman para ulama mazhab Syafi’i terhadap masalah musik. Sengaja kami bawakan fatwa para ulama Syafi’iyyah karena kita ketahui bersama mayoritas kaum Muslimin di negeri kita bermazhab Syafi’i. Mari kita simak.

Dalil-Dalil Yang Membahas Mengenai Musik

Allah Ta’ala berfirman dalam Al Qur’an Al Karim:

وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يَشْتَرِي لَهْوَ الْحَدِيثِ لِيُضِلَّ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ بِغَيْرِ عِلْمٍ وَيَتَّخِذَهَا هُزُوًا أُولَئِكَ لَهُمْ عَذَابٌ مُهِينٌ

“Dan di antara manusia ada orang yang mempergunakan lahwal hadis untuk menyesatkan manusia dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan. Mereka itu akan memperoleh azab yang menghinakan.” (QS. Luqman: 6).

Mayoritas ahli tafsir menafsirkan lahwal hadis dalam ayat ini maknanya: al ghina’ (nyanyian). Ini merupakan tafsir Ibnu Abbas, Jabir bin Abdillah, Mujahid, Ikrimah. Namun yang dimaksud nyanyian di sini adalah nyanyian yang diiringi alat musik. Sebagaimana dikatakan oleh Mujahid:

عن مجاهد، قال: اللهو: الطبل

“Dari Mujahid, ia berkata: yang dimaksud al lahwu di sini adalah gendang.” [1]

Al Imam Ibnu Katsir juga mengatakan:

نزلت هذه الآية في الغناء والمزامير

“ayat ini turun terkait dengan nyanyian dan seruling”. [2]

Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

لَيَكُونَنَّ مِنْ أُمَّتِي أَقْوَامٌ يَسْتَحِلُّونَ الحِرَ والحريرَ والخَمْرَ والمَعَازِفَ

“Akan datang kaum dari umatku kelak yang menghalalkan zina, sutera, khamr, dan ma’azif (alat musik)”[3]

Juga disebutkan dalam hadis Amir bin Sa’ad Al Bajali, ia berkata:

دَخَلْتُ عَلَى قُرَظَةَ بْنِ كَعْبٍ، وَأَبِي مَسْعُودٍ الْأَنْصَارِيِّ، فِي عُرْسٍ، وَإِذَا جَوَارٍ يُغَنِّينَ، فَقُلْتُ: أَنْتُمَا صَاحِبَا رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَمِنْ أَهْلِ بَدْرٍ، يُفْعَلُ هَذَا عِنْدَكُمْ؟ فَقَالَ: اجْلِسْ إِنْ شِئْتَ فَاسْمَعْ مَعَنَا، وَإِنْ شِئْتَ اذْهَبْ، قَدْ رُخِّصَ لَنَا فِي اللَّهْوِ عِنْدَ الْعُرْسِ

“Aku datang ke sebuah acara pernikahan bersama Qurazah bin Ka’ab dan Abu Mas’ud Al Anshari. Di sana para budak wanita bernyanyi. Aku pun berkata, ‘Kalian berdua adalah sahabat Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam dan juga ahlul badr, engkau membiarkan ini semua terjadi di hadapan kalian?’. Mereka berkata: ‘Duduklah jika engkau mau dan dengarlah nyanyian bersama kami, kalau engkau tidak mau maka pergilah, sesungguhnya kita diberi rukhshah untuk mendengarkan al lahwu dalam pesta pernikahan’”. [4]

Yang namanya rukhshah (keringanan), tidak akan ada jika tidak ada larangan atau pengharaman. Hadis ini menunjukkan bahwa memainkan duff dan thabl di luar pesta pernikahan hukumnya terlarang. Oleh karena ini Amir bin Sa’ad Al Bajali sempat mengingkarinya.

Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam juga bersabda:

سَيَكُونُ فِي آخِرِ الزَّمَانِ خَسْفٌ ، وَقَذْفٌ ، وَمَسْخٌ ” ، قِيلَ : وَمَتَى ذَلِكَ يَا رَسُولَ اللَّهِ ؟ قَالَ : ” إِذَا ظَهَرَتِ الْمَعَازِفُ وَالْقَيْنَاتُ ، وَاسْتُحِلَّتِ الْخَمْرُ

“Di akhir zaman nanti akan ada (peristiwa) di mana orang-orang ditenggelamkan (ke dalam bumi), dilempari batu dan diubah wajahnya menjadi buruk”. Beliau ditanya, “Kapankah hal itu terjadi wahai Rasulullah?”. Beliau menjawab, “Ketika ma’azif (alat-alat musik) dan para penyanyi wanita telah merajalela, serta khamr di anggap halal”. [5]

 

Makna Ma’azif

Dalam dalil-dalil di atas, sebagiannya menggunakan kata ma’azif. Apa definisi dari ma’azif? Ibnu Atsir dalam kitab Nihayah Fii Gharibil Hadits Wal Atsar berkata:

العزف: اللعب بالمعازف وهي الدفوف وغيرها مما يضرب به

“Al ‘Azaf adalah memainkan alat musik semisal duff dan semacamnya yang ditabuh”.

Ibnul Qayyim dalam Madarijus Salikin (1/484) berkata:

وآلات المعازف: من اليراع والدف والأوتار والعيدان

“Ma’azif (alat musik) contohnya yaraa’, duff, sitar, ‘idaan”

Ibnu Hajar Al Asqalani dalam Fathul Baari (10/46) berkata:

وفي حواشي الدمياطي، المعازف: الدفوف وغيرها مما يضرب به

“Dalam kitab Al Hawasyi karya Ad Dimyathi, al ma’azif maknanya duff dan sejenisnya yang ditabuh”.

Dalam Jamharatul Lughah karya Ibnu Duraid disebutkan definisi ma’azif:

اسم يجمع العُود والطنبور ، وما أشبههما

“Istilah yang mencakup al ‘ud (semacam gitar), thanbur (mandolin), dan yang semisal dengannya”.

Maka jelas dari sini bahwa ma’azif itu mencakup semua alat yang digunakan untuk bermain musik.

 

Fatwa Para Ulama Syafi’iyah Tentang Musik

Memang benar sebagian ulama Syafi’iyah membolehkan al ghina’ dan ma’azif. Syamsyuddin Asy Syarbini mengatakan:

الْمَعَازِفُ آلَاتُ اللَّهْوِ، وَمِنْ الْمَعَازِفِ الرَّبَابُ وَالْجُنْكُ (لَا) اسْتِعْمَالُ (يَرَاعٍ) وَهُوَ الشَّبَّابَةُ، سُمِّيَتْ بِذَلِكَ لِخُلُوِّ جَوْفِهَا، فَلَا تَحْرُمُ (فِي الْأَصَحِّ) ؛ لِأَنَّهُ يُنَشِّطُ عَلَى السَّيْرِ فِي السَّفَرِ (قُلْت: الْأَصَحُّ تَحْرِيمُهُ، وَاَللَّهُ أَعْلَمُ) كَمَا صَحَّحَهُ الْبَغَوِيّ وَهُوَ مُقْتَضَى كَلَامِ الْجُمْهُورِ وَتَرْجِيحُ الْأَوَّلِ تَبِعَ فِيهِ الرَّافِعِيُّ الْغَزَالِيَّ

“Al Ma’azif adalah alat musik. Contohnya adalah ribab, hunuk, syababah (klarinet), dinamakan demikian karena bolong bagian dalamnya. Hukumnya tidak haram karena ia bisa membuat semangat ketika perjalanan dalam safar. [An Nawawi mengatakan: yang sahih hukumnya haram, wallahu a’lam] sebagaimana juga dipilih oleh Al Baghawi dan ini juga merupakan pendapat jumhur (ulama Syafi’i). Namun yang tepat adalah pendapat pertama, dan ini juga dipilih oleh Ar Rafi’i dan Al Ghazali”. [6]

Adapun Abu Hamid Al Ghazzali, beliau mengharamkan ma’azif (alat musik) kecuali rebana. Beliau mengatakan:

المعازف والأوتار حرَام لِأَنَّهَا تشوق إِلَى الشّرْب وَهُوَ شعار الشّرْب فَحرم التَّشَبُّه بهم وَأما الدُّف إِن لم يكن فِيهِ جلاجل فَهُوَ حَلَال ضرب فِي بَيت رَسُول الله صلى الله عَلَيْهِ وَسلم

“Al ma’azif dan sitar hukumnya haram, karena mereka membuat seseorang ingin minum khamr dan ia merupakan syiar para peminum khamr. Maka diharamkan menyerupai mereka. Adapun duff (rebana) jika tidak memiliki jalajil, maka halal hukumnya. Pernah dimainkan di rumah Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam”.[7]

Namun sebagaimana dikatakan Asy Syarbini, jumhur ulama Syafi’iyyah mengharamkan musik. Dan inilah pendapat mu’tamad mazhab Syafi’i. Bahkan celaan terhadap musik datang dengan tegas dari Al Imam Asy Syafi’i sendiri. Beliau mengatakan:

تَرَكْتُ فِي الْعِرَاقِ شَيْئًا يُقَالُ لَهُ : التَّغْبِيرُ أَحْدَثَهُ الزَّنَادِقَةُ ، يَصُدُّونَ بِهِ النَّاسَ عَنِ الْقُرْآنِ

“Di Irak aku meninggalkan sesuatu yang disebut taghbir, ini merupakan buatan orang-orang zindiq yang membuat orang-orang berpaling dari Al Qur’an”. [8]

Al Jauhari dalam Tajul ‘Arus menjelaskan makna taghbir:

التغبير: تهليل أو ترديد صوت يُرَدَّدُ بقراءة وغيرها.. والمراد به ما قال الليث: ما نصه: وقد سموا ما يطربون من الشعر في ذكر الله تغبيراً كأنهم إذا تناشدوه بالألحان طربوا فرقصوا وأرهجوا

“At Taghbir adalah mengiramakan dan mendayu-dayukan suara serta mengulang-ulang suatu bacaan atau semacamnya. Sebagaimana yang disebutkan Al Laits: mereka menamai perbuatan menyanyikan syair dengan alat musik tharab sebagai taghbir. Mereka menyanyikannya dengan lahn-lahn (irama-irama), mereka memainkan tharab, berjoget dan bergembira”

Imam Asy Syafi’i juga mengatakan:

الغناء لهو مكروه يشبه الباطل ومن استكثر مِنْهُ فهو سفيه ترد شهادته

“Al ghina’ (nyanyian) merupakan perkara melalaikan yang dibenci, merupakan kebatilan. Barangsiapa memperbanyaknya maka dia seorang yang bodoh. Persaksiannya ditolak”. [9]

Imam An Nawawi (wafat 676H), ulama besar madzhab Syafi’i, beliau berkata,

الْقِسْمُ الثَّانِي: أَنْ يُغَنِّيَ بِبَعْضِ آلَاتِ الْغِنَاءِ مِمَّا هُوَ مِنْ شِعَارِ شَارِبِي الْخَمْرِ وَهُوَ مُطْرِبٌ كَالطُّنْبُورِ وَالْعُودِ وَالصَّنْجِ وَسَائِرِ الْمَعَازِفِ وَالْأَوْتَارِ يَحْرُمُ اسْتِعْمَالُهُ وَاسْتِمَاعُهُ

“Jenis kedua, bernyanyi dengan alat-alat musik. Ini merupakan syiar para peminum khamr. Yaitu alat musik yang dipukul seperti tunbur, banjo, simbal dan alat-alat musik yang lainnya dan juga alat musik dengan senar, semuanya diharamkan menggunakannya dan mendengarkannya”. [10]

Sedangkan Ar Rafi’i mengatakan:

المذاهب الأربعة على بطلان بيع ألات اللهو مطلقا كالمزمار و الطنبور و غيرها

“Madzhab yang empat berpendapat batalnya jual-beli alat musik secara mutlak seperti seruling, thanbur (mandolin), dan semisalnya” [11]

Kemudian Al Juwaini, Imamul Haramain, beliau mengatakan:

الفصل يشتمل على ما يتعلق السماع به من ضروب الغناء. والبداية في هذا الفن بتحريم المعازف والأوتار، وكلها حرام، وهي ذرائع إلى كبائر الذنوب

“Pasal yang mencakup seluruh nyanyian yang menggunakan alat musik pukul. Sebelumnya, dalam masalah ini telah diharamkan ma’azif (alat musik) dan gitar, semuanya haram. Karena menjadi wasilah yang mengantarkan kepada dosa-dosa besar”. [12]

Ibnu Hajar Al Haitami (wafat 973H), beliau berkata:

الكبيرة السادسة والسابعة والثامنة والتاسعة والأربعون، والخمسون والحادية والخمسون بعد الأربعمائة: ضرب وتر واستماعه، وزمر بمزمار واستماعه وضرب بكوبة واستماعه

“Dosa besar yang ke 446, 447, 448, 449, 450, 451 adalah memainkan nada-nada, mendengarkannya, meniup seruling, mendengarkannya, menabuh gendang, dan mendengarkannya ”. [13]

Beliau juga mengatakan:

يحرم سماع الغناء من أجنبية حرة كانت أو أمة ولو من وراء حجاب

“Diharamkan mendengarkan al ghina’ (nyanyian) dari wanita ajnabiyah, baik yang merdeka atau pun budak. Walaupun dari balik hijab”. [14]

Ibnu Shalah (wafat 643H), ulama besar di bidang hadis, beliau berkata,

وَأما اباحة هَذَا السماع وتحليله فَليعلم أَن الدُّف والشبابة والغناء إِذا اجْتمعت فاستماع ذَلِك حرَام عِنْد أَئِمَّة الْمذَاهب وَغَيرهم من عُلَمَاء الْمُسلمين وَلم يثبت عَن أحد مِمَّن يعْتد بقوله فِي الْإِجْمَاع والاخلاف أَنه أَبَاحَ هَذَا السماع

“Mengenai adanya anggapan bahwa nyanyian untuk mubah dan halal maka ketahuilah bahwa rebana, gitar dan nyanyian jika bercampur menjadi satu maka hukum mendengarkannya adalah haram menurut para imam mazhab dan seluruh ulama umat Islam selain mereka. Tidaklah benar ada ulama, yang pendapatnya yang diakui dalam ijma’ dan khilaf, yang membolehkan nyanyian semisal ini”. [15]

Bahkan mengenai musik Islami, beliau pernah ditanya,

مَسْأَلَة أَقوام يَقُولُونَ إِن سَماع الْغناء بالدف والشبابة حَلَال وَإِن صدر الْغناء والشبابة من أَمْرَد دلق حسن الصَّوْت كَانَ ذَلِك نور على نور وَذَلِكَ يحضرهم النِّسَاء الأجنبيات يخالطونهم فِي بعض الْأَوْقَات ويشاهدونهن بقربهم فِي بعض الْأَوْقَات وَفِي بعض الْأَوْقَات يعانق الرِّجَال بَعضهم بَعْضًا ويجتمعون لسَمَاع الْغناء وَضرب الدُّف من الْأَمْرَد وَالَّذِي يُغني لَهُم مصوبين رؤوسهم نَحْو وَجه الْأَمْرَد متهالكين على الْمُغنِي والمغنى ثمَّ يتفرقون عَن السماع بالرقص والتصفيق ويعتقدون أَن ذَلِك حَلَال وقربة يتوصلون بهَا إِلَى الله تَعَالَى وَيَقُولُونَ إِنَّه أفضل الْعِبَادَات فَهَل ذَلِك حرَام أم حَلَال وَمن ادّعى تَحْلِيل ذَلِك هَل يزْجر أم لَا وَهل يجب على ولي الْأَمر أَن يمنعهُم من ذَلِك فَإِذا لم يمنعهُم وَهُوَ قَادر عَلَيْهِ يَأْثَم بذلك أم لَا

“Mengenai sebagian kaum yang mengatakan bahwa mendengarkan lagu dengan duff (rebana) dan klarinet itu halal. Padahal lagu tersebut dibawakan oleh pemuda amrad (yang ganteng dan tidak berjenggot) yang bagus suaranya, mereka mengatakan itu cahaya di atas cahaya. Acara ini juga dihadiri wanita ajnabiyah (yang bukan mahram) yang bercampur-baur pada sebagian waktu. Dan terkadang para penonton pria melihat para wanita itu dengan sangat dekat. Bahkan terkadang mereka juga saling berpelukan satu sama lain. Mereka berkumpul untuk mendengarkan lantunan musik dari gendang yang dimainkan pemuda amrad. Dan orang yang yang menikmati nyanyian ini semua mengarahkan wajah mereka ke arah si amrad namun mereka berbeda-beda gerakan, ada yang berjoget ada yang bertepuk tangan. Mereka meyakini ini halal dan merupakan bentuk taqarrub kepada Allah Ta’ala. Mereka juga mengatakan ini adalah ibadah yang paling afdhal. Jadi sebenarnya ini halal atau kan haram? Dan orang yang menganggap halal ini apakah perlu diberi peringatan atau tidak? Dan apakah wajib bagi pemerintah untuk melarang mereka? Jika pemerintah tidak melarang padahal mereka mampu, apakah pemerintah berdosa?”

Berikut ini jawaban Ibnu Shalah,

أجَاب رَضِي الله عَنهُ ليعلم أَن هَؤُلَاءِ من إخْوَان أهل الْإِبَاحَة الَّذين هم أفسد فرق الضَّلَالَة وَمن أجمع الحمقى لأنواع الْجَهَالَة والحماقة هم الرافضون شرائع الْأَنْبِيَاء القادحون فِي الْعلم وَالْعُلَمَاء لبسوا ملابس الزهاد وأظهروا ترك الدُّنْيَا واسترسلوا فِي اتِّبَاع الشَّهَوَات وَأَجَابُوا دواعي الْهوى وتظاهروا باللهو والملاهي فتشاغلوا بِمَا لم يكن إِلَّا فِي أهل البطالة والمعاصي وَزَعَمُوا أَن ذَلِك يقربهُمْ إِلَى الله تَعَالَى زلفى مقتدون فِيهِ بِمن تقدمهم من أهل الرشاد وَلَقَد كذبُوا على الله سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى وعَلى عباده الَّذين اصْطفى أحبولة نصبوها من حبائل الشَّيْطَان خداعا واعجوبة

“Ibnu Shalah, semoga Allah meridhainya, menjawab bahwa ketahuilah mereka para ikhwan yang membolehkan perbuatan tersebut merupakan firqah sesat yang paling jelek dan pemilik kebodohan yang paling bodoh. Dan mereka adalah orang-orang yang menolak untuk mengikuti jalan para Nabi, mereka orang-orang yang suka mencela ilmu dan ulama. Mereka berpakaian dengan pakaian zuhud, menampakkan diri bahwa mereka meninggalkan perkara duniawi namun mereka pindah kepada mengikuti syahwat. Mereka pun menjawab panggilan hawa nafsu dan bersenang-senang dengan hiburan dan kesia-siaan. Mereka menyibukkan diri dengan apa yang biasa dilakukan ahlul batil dan pelaku maksiat. Dan mereka mengira itu merupakan bentuk mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala sedekat-dekatnya, yang menurut mereka hal itu karena meneladani orang-orang terdahulu yang tertunjuki. Sungguh mereka ini telah berdusta atas nama Allah Subhaanahu wa Ta’ala dan atas nama hamba-hambanya yang terpilih. Karena telah masuk dalam perangkap-perangkap yang di buat karena tertipu dan terkagum-kagum kepadanya”. [16]

Zainuddin Abu Yahya Zakariya Al Anshari mengatakan:

(قَوْلُهُ وَسَائِرِ الْمَعَازِفِ) لِخَبَرِ الْبُخَارِيِّ «لَيَكُونَنَّ فِي أُمَّتِي أَقْوَامٌ يَسْتَحِلُّونَ الْحُرَّ وَالْخَمْرَ وَالْحَرِيرَ وَالْمَعَازِفَ» وَلِأَنَّهَا تَدْعُو إلَى شُرْبِ الْخَمْرِ لَا سِيَّمَا مَنْ قَرُبَ عَهْدُهُ بِهِ وَلِأَنَّ التَّشَبُّهَ بِأَهْلِ الْمَعَاصِي حَرَامٌ

“Perkataan An Nawawi [semua ma’azif] ini berdasarkan hadis riwayat Al Bukhari: “Akan datang kaum dari umatku kelak yang menghalalkan zina, sutera, khamr, dan ma’azif (alat musik)”. Karena memainkan ma’azif akan membawa kepada minum khamr, lebih lagi bagi orang yang dekat dengan khamr. Juga karena memainkan ma’azif itu menyerupai ahli maksiat. Hukumnya haram”. [17]

Demikianlah fatwa para ulama-ulama besar dalam mazhab Syafi’i, bahwasanya memainkan al ma’azif (alat musik) itu haram, bahkan diharamkan bahkan tidak boleh memperjualbelikannya. Inilah pendapat yang benar yang bersesuaian dengan dalil-dalil yang ada. Sangat jelas bagi orang yang mau merenungkannya dan lapang dadanya untuk menerima kebenaran.

Semoga yang sedikit ini bisa bermanfaat. Semoga Allah Ta’ala senantiasa memberikan kita hidayah untuk terus istiqamah di atas jalan yang haq. Wallahu waliyyu dzalika wal qadiru ‘alaihi.

 

***

Catatan Kaki

[1] Tafsir Ath Thabari

[2] Tafsir Ibnu Katsir

[3] HR. Bukhari secara mu’allaq dengan shighah jazm

[4] HR. Ibnu Majah 3383, di-hasan-kan oleh Al Albani dalam Sahih Ibnu Majah

[5] HR. Ath Thabrani dalam Mu’jam Al Kabir, 5672, dihasankan Asy Syaukani dalam Nailul Authar, 8/262, bahkan disahihkan Al Albani dalam Sahih At Targhib, 3665

[6] Mughnil Muhtaj, 6/348

[7] Al Wasith, 7/350

[8] Al Amr bil Ma’ruf wan Nahyu ‘anil Mungkar, no. 194, karya Al Khallal

[9] Talbisul Iblis karya Ibnul Jauzi, 1/205

[10] Raudhatut Thalibin, 11/228

[11] Al Majmu’, 14/255

[12] Hihayatul Mathlab fi Dirayatil Madzhab, 19/22

[13] Dinukil dari Hukmul Ghina wal Ma’azif, hal. 1

[14] Kaffur Ri’a, 58

[15] Fatawa Ibnu Shalah, 2/500

[16] Fatawa Ibnu Shalah, 2/499

[17] Asnal Mathalib fi Syari Raudhatit Thalib, 4/344

Penulis: Yulian Purnama

sumber: https://muslim.or.id/37972-fatwa-ulama-syafiiyyah-tentang-musik.html

Benarkah Dosa Syirik Kecil Lebih Besar Dari Dosa-Dosa Besar?

Bismillah wal hamdulillah wash shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du,

Mungkin Anda pernah mendapati fenomena ini

Banyak orang yang ketika mendengar pejabat jujur tersebut tersandung kasus selingkuh (baca: zina), merasa kaget, lho ternyata! Banyak orang yang ketika melihat guru ngaji memperkosa anak didiknya, terkejut dan naik pitam, keterlaluan! Banyak orang yang ketika mendengar berita pembunuhan sadis, mencincang korbannya, memekik keras sadis! Jika ditinjau dari sisi bahwa hal itu adalah gambaran dari kebencian terhadap sebuah kemaksiatan, memang ini adalah sikap yang benar dan sebuah tuntutan keimanan.

Namun, seberapa banyak kah di antara manusia yang menampakkan kebencian yang sangat terhadap sebuah kemaksiatan yang nampaknya hanya sebatas tidak beradabnya lisan, tidak etis, atau melanggar tatakrama ucapan, padahal hakikatnya merupakan bentuk dosa yang secara kelas bukan hanya termasuk kedalam golongan dosa besar, namun juga termasuk ke dalam kesyirikan kecil?

Seberapa banyak orang yang merasa demikian takutnya untuk mengatakan Ini semua atas kehendak Allah dan kehendak Anda atau Jika bukan karena Allah dan Anda,tentulah kami tadi tertabrak mobil atau saya bersumpah demi negriku atau demi cintaku padamu? Berapakah jumlah orang yang merasa demikian keterlaluannya terhadap pelaku dosa-dosa tersebut di atas? Berapa banyakkah orang yang merasa demikian keji dirinya, ketika mengharapkan pujian manusia dalam melakukan suatu ibadah? Padahal, semua contoh di atas adalah dosa-dosa yang merupakan kategori syirik kecil.

Penjelasan Mengenai Syirik Kecil

Telah dinukilkan dari sekelompok dari Salafus Shalih bahwa mereka menyatakan sesungguhnya syirik kecil lebih besar dosanya dari dosa besar, mereka berdalil dengan

  1. Sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam :إِنَّ أَخْوَفَ مَا أَخَافُ عَلَيْكُمْ الشِّرْكُ الْأَصْغَرُ ، قَالُوا : يَا رَسُولَ اللَّهِ وَمَا الشِّرْكُ الْأَصْغَرُ ؟ قَالَ : الرِّيَاءُ ، إِنَّ اللَّهَ تَبَارَكَ وَتَعَالَى يَقُولُ يَوْمَ تُجَازَى الْعِبَادُ بِأَعْمَالِهِمْ اذْهَبُوا إِلَى الَّذِينَ كُنْتُمْ تُرَاءُونَ بِأَعْمَالِكُمْ فِي الدُّنْيَا فَانْظُرُوا هَلْ تَجِدُونَ عِنْدَهُمْ جَزَاءً“Sesungguhnya sesuatu yang paling aku takutkan atas kalian adalah syirik kecil. Mereka (para Sahabat) bertanya: Apakah syirik kecil itu, ya Rasulullah? Beliau menjawab, ‘Riya`.’ Sesungguhnya Allah Tabaraka wa Ta’ala berfirman, ‘pada hari dibalas para hamba sesuai dengan amal mereka pergilah kepada orang-orang yang kalian memamerkan amalan kalian kepada mereka sewaktu di dunia, lalu lihatlah apakah kalian bisa mendapatkan pahala dari mereka’” (HR. Imam Ahmad (27742), dishahihkan Al-Albani).
  2. Mereka berhujjah dengan ucapan Ibnu Mas’ud radhiallahu ‘anhu( لأن أحلف بالله كاذبًا أحب إلي من أحلف بغيره وأنا صادق ) .“Sungguh saya bersumpah dengan menyebut nama Allah namun dusta lebih aku sukai daripada bersumpah dengan menyebut nama selain Allah meskipun saya jujur”. (Dikeluarkan oleh Al-Mundziri dalam At-Tarhib wat Targhib: 4/58, dan dishahihkan Syaikh Al-Albani).
Sisi alasannya
  1. Bahwa bersumpah dengan menyebut nama Allah namun dusta itu adalah dosa besar, sedangkan bersumpah dengan menyebut nama selain Allah meskipun jujur itu syirik kecil.
    Ibnu Mas’ud radhiallahu ‘anhu menilai bersumpah dengan menyebut nama Allah namun dusta itu masih lebih mending daripada bersumpah dengan menyebut nama selain Allah meskipun jujur, hal ini menunjukkan bahwa syirik kecil lebih besar dosanya dari dosa besar.
  2. Bersumpah dengan menyebut nama Allah itu adalah tauhid, sedangkan bersumpah dengan menyebut nama selain Allah itu adalah syirik. Adapun kejujuran dalam bersumpah dengan menyebut nama selain Allah itu tidaklah sebanding dengan kebaikan tauhid. Demikian pula keburukan dusta itu lebih mending daripada keburukan syirik.
Catatan:

Bukanlah maksud Ibnu Mas’ud radhiallahu ‘anhu menyepelekan dosa besar, namun beliau hendak menjelaskan tingkat kebesaran dosa syirik kecil.

Syirik Kecil Lebih Besar Dosanya dari Dosa Besar

Syaikh Muhammad Shaleh Al-Munajjid hafizhahullah berkata, “Adapun syirik kecil, maka walaupun termasuk ke dalam kelompok dosa besar secara global, namun ditinjau dari sisi jenisnya -dan bukan ditinjau dari masing-masing dosa syirik kecil- lebih parah dari jenis perbuatan dosa-dosa besar tanpa diiringi keyakinan (yang salah)”.

Dalam perkataannya selanjutnya -setelah beliau menyebutkan perkataan Ibnu Mas’ud radhiallahu ‘anhu di atas- mengatakan,

“Terkadang ucapan seperti ini (ucapan Ibnu Mas’ud-pent) dimaksudkan untuk menunjukkan lebih beratnya dosa syirik kecil khusus yang satu ini -yaitu bersumpah dengan menyebut nama selain Allah- dibandingkan dengan dosa khusus yang disebutkan bersamanya, yaitu bersumpah dengan menyebut nama Allah namun dusta, jadi bukan berarti hal itu menunjukkan setiap bentuk dosa syirik kecil pasti lebih buruk dari setiap bentuk dosa besar. Namun yang tepat, sebagaimana yang telah kami katakan bahwa hal ini ditinjau dari sisi keumuman dan jenis, bukanlah ditinjau dari sisi satu persatu bentuk dosa. Karena diantara dosa-dosa besar yang memang sangat buruk, ada yang lebih parah dari sebagian dosa-dosa syirik kecil”.

Syaikh Abdur Rahman Al-Baraak hafizhahullah ketika ditanya apakah syirik kecil lebih besar (dosanya) daripada dosa besar dan apakah ini berlaku secara mutlak? Maka di antara jawaban beliau adalah, “Juga demikian, yang nampak (dipandanganku) tentang ucapan Salafus Sholeh bahwa syirik kecil lebih besar dosanya dari pada dosa besar, maksudnya adalah dosa yang sejenis, seperti contohnya: bersumpah dengan menyebut nama selain Allah (meskipun jujur) lebih parah daripada bersumpah dengan menyebut nama Allah namun dusta, sebagaimana riwayat Ibnu Mas’ud.

Jadi, jenis dosa syirik lebih parah dari jenis dosa besar, dan hal itu bukanlah berarti setiap bentuk dosa syirik kecil lebih parah daripada setiap bentuk dosa besar, karena diantara dosa-dosa besar ada yang diperingatkan keras dan diancam dengan ancaman yang keras, yang mana peringatan dan ancaman sekeras itu tidaklah didapatkan pada sebagian bentuk syirik kecil”. Wallahu a’lam

(Diolah dari Islamqa.info/ar/188050).

—

Penulis: Ust. Sa’id Abu Ukasyah

sumber: https://muslim.or.id/24448-benarkah-dosa-syirik-kecil-lebih-besar-dari-dosa-dosa-besar.html