Allah Taโala berfirman,
ููุฃููู ููููุณู ูููุฅููุณูุงูู ุฅููุง ู
ูุง ุณูุนูู
โDan bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannyaโ (QS. An Najm: 39).
Dari ayat ini, sebagian ulama mengatakan bahwa usaha orang lain tidak akan bermanfaat bagi si mayit. Namun pendapat ini adalah pendapat yang kurang tepat. Syaikh As Saโdi mengatakan bahwa ayat ini hanya menunjukkan bahwa manusia tidaklah mendapatkan manfaat kecuali apa yang telah ia usahakan untuk dirinya sendiri. Ini benar dan tidak ada perselisihan di dalamnya. Namun ayat ini tidak menunjukkan bahwa amalan orang lain tidak bermanfaat untuk dirinya yaitu ketika orang melakukan amalan untuknya. Sebagaimana pula seseorang memiliki harta yang ia kuasai saat ini. Hal ini tidak melazimkan bahwa dia tidak bisa mendapatkan harta dari orang lain melalui hadiah yang nanti akan jadi miliknya.[1]
Jadi sebenarnya, amalan orang lain tetap bermanfaat bagi orang yang sudah meninggal sebagaimana ditunjukkan pada dalil-dalil yang akan kami bawakan, seperti amalan puasa dan pelunasan utang.
Namun perlu diperhatikan di sini, amalan yang bisa bermanfaat bagi si mayit itu juga harus ditunjukkan dengan dalil dan tidak bisa dikarang-karang sendiri. Jadi tidak boleh seseorang mengatakan bahwa amalan A atau amalan B bisa bermanfaat bagi si mayit, kecuali jika jelas ada dalil dari Al Qurโan dan As Sunnah yang menunjukkan hal tersebut.
Amalan-amalan yang bisa bermanfaat bagi si mayit adalah sebagai berikut.
Pertama: Doโa kaum muslimin bagi si mayit
Setiap doโa kaum muslimin bagi setiap muslim akan bermanfaat bagi si mayit. Dalilnya adalah firman Allah Taโala,
ููุงูููุฐูููู ุฌูุงุกููุง ู
ููู ุจูุนูุฏูููู
ู ูููููููููู ุฑูุจููููุง ุงุบูููุฑู ููููุง ูููุฅุฎูููุงููููุง ุงูููุฐูููู ุณูุจููููููุง ุจูุงูุฅูู
ูุงูู ูููุง ุชูุฌูุนููู ููู ูููููุจูููุง ุบููุง ูููููุฐูููู ุขู
ููููุง ุฑูุจููููุง ุฅูููููู ุฑูุกูููู ุฑูุญููู
ู
โDan orang-orang yang datang sesudah mereka (Muhajirin dan Ansar), mereka berdoa: โYa Rabb kami, beri ampunlah kami dan saudara-saudara kami yang telah beriman lebih dahulu dari kami, dan janganlah Engkau membiarkan kedengkian dalam hati kami terhadap orang-orang yang beriman; Ya Tuhan kami, sesungguhnya Engkau Maha Penyantun lagi Maha Penyayangโ.โ (QS. Al Hasyr: 10) Ayat ini menunjukkan bahwa di antara bentuk kemanfaatan yang dapat diberikan oleh orang yang masih hidup kepada orang yang sudah meninggal dunia adalah doโa karena ayat ini mencakup umum, yaitu orang yang masih hidup ataupun yang sudah meninggal dunia.
Syaikh โAbdurrahman bin Nashir As Saโdi mengatakan, โDoโa dalam ayat ini mencakup semua kaum mukminin, baik para sahabat yang terdahulu dan orang-orang sesudah mereka. Inilah yang menunjukkan keutamaan iman, yaitu setiap mukmin diharapkan dapat memberi manfaat satu dan lainnya dan dapat saling mendoakan.โ[2]
Begitu pula sebagai dalil dalam hal ini adalah sabda Nabi shallallahu โalaihi wa sallam,
ุฏูุนูููุฉู ุงููู
ูุฑูุกู ุงููู
ูุณูููู
ู ูุฃูุฎูููู ุจูุธูููุฑู ุงููุบูููุจู ู
ูุณูุชูุฌูุงุจูุฉู ุนูููุฏู ุฑูุฃูุณููู ู
ููููู ู
ูููููููู ูููููู
ูุง ุฏูุนูุง ูุฃูุฎูููู ุจูุฎูููุฑู ููุงูู ุงููู
ููููู ุงููู
ูููููููู ุจููู ุขู
ูููู ูููููู ุจูู
ูุซููู
โDoโa seorang muslim kepada saudaranya di saat saudaranya tidak mengetahuinya adalah doโa yang mustajab (terkabulkan). Di sisi orang yang akan mendoโakan saudaranya ini ada malaikat yang bertugas mengaminkan doโanya. Tatkala dia mendoโakan saudaranya dengan kebaikan, malaikat tersebut akan berkata: โAmin. Engkau akan mendapatkan semisal dengan saudaramu tadiโ.โ[3] Doโa kepada saudara kita yang sudah meninggal dunia adalah di antara doโa kepada orang yang di kala ia tidak mengetahuinya.
Kedua: Siapa saja yang melunasi utang si mayit
Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu โalaihi wa sallam didatangkan seorang mayit yang masih memiliki utang, kemudian beliau bertanya, โApakah orang ini memiliki uang untuk melunasi hutangnya?โ Jika diberitahu bahwa dia bisa melunasinya, maka Nabi shallallahu โalaihi wa sallam akan menyolatkannya. Namun jika tidak, maka beliau pun memerintahkan, โKalian shalatkan aja orang ini.โ
Tatkala Allah memenangkan bagi beliau beberapa peperangan, beliau bersabda,
ุฃูููุง ุฃูููููู ุจูุงููู
ูุคูู
ูููููู ู
ููู ุฃูููููุณูููู
ู ููู
ููู ุชูููููููู ููุนููููููู ุฏููููู ููุนูููููู ููุถูุงุคููู ููู
ููู ุชูุฑููู ู
ูุงูุงู ูููููู ููููุฑูุซูุชููู
โAku lebih pantas bagi orang-orang beriman dari diri mereka sendiri. Barangsiapa yang mati, namun masih meninggalkan utang, maka aku lah yang akan melunasinya. Sedangkan barangsiapa yang mati dan meninggalkan harta, maka itu untuk ahli warisnya.โ[4] Hadits ini menunjukkan bahwa pelunasan utang si mayit dapat bermanfaat bagi dirinya.
Sedangkan apakah pelunasan utang si mayit di sini wajib ataukah tidak, di sini ada dua pendapat di kalangan ulama Syafiโiyyah. Sebagian ulama mengatakan bahwa wajib dilunasi dari baitul maal. Sebagian lagi mengatakan tidak wajib.[5]
Pembahasan ini telah kami jelaskan pada tulisan kami yang berjudul โPermasalahan Qodhoโ Ramadhanโ. Pendapat yang mengatakan bahwa qodhoโ puasa bermanfaat bagi si mayit dipilih oleh Abu Tsaur, Imam Ahmad, Imam Asy Syafiโi, pendapat yang dipilih oleh An Nawawi, pendapat pakar hadits dan pendapat Ibnu Hazm.
Dalil dari pendapat ini adalah hadits โAisyah,
ู
ููู ู
ูุงุชู ููุนููููููู ุตูููุงู
ู ุตูุงู
ู ุนููููู ููููููููู
โBarangsiapa yang mati dalam keadaan masih memiliki kewajiban puasa, maka ahli warisnya yang nanti akan mempuasakannya. โ[6] Yang dimaksud โwaliyyuhuโ adalah ahli waris[7].
Saโad bin โUbadah radhiyallahu โanhu pernah meminta nasehat pada Rasulullah shallallahu โalaihi wa sallam, dia mengatakan,
ุฅูููู ุฃูู
ููู ู
ูุงุชูุชู ููุนูููููููุง ููุฐูุฑู
โSesungguhnya ibuku telah meninggalkan dunia namun dia memiliki nadzar (yang belum ditunaikan).โ Nabi shallallahu โalaihi wa sallam lantas mengatakan,
ุงููุถููู ุนูููููุง
โTunaikanlah nadzar ibumu.โ[8]
Kelima: Segala amalan sholih yang dilakukan oleh anak yang sholih akan bermanfaat bagi orang tuanya yang sudah meninggal dunia
Allah Taโala berfirman,
ููุฃููู ููููุณู ูููุฅููุณูุงูู ุฅููุง ู
ูุง ุณูุนูู
โDan bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya.โ (QS. An Najm: 39). Di antara yang diusahakan oleh manusia adalah anak yang sholih.
Nabi shallallahu โalaihi wa sallam bersabda,
ุฅูููู ู
ููู ุฃูุทูููุจู ู
ูุง ุฃููููู ุงูุฑููุฌููู ู
ููู ููุณูุจููู ููููููุฏููู ู
ููู ููุณูุจููู
โSesungguhnya yang paling baik dari makanan seseorang adalah hasil jerih payahnya sendiri. Dan anak merupakan hasil jerih payah orang tua.โ[9] Ini berarti amalan dari anaknya yang sholih masih tetap bermanfaat bagi orang tuanya walaupun sudah berada di liang lahat karena anak adalah hasil jerih payah orang tua yang pantas mereka nikmati.
Namun sayang, orang tua saat ini melupakan modal yang satu ini. Mereka lebih ingin anaknya menjadi seorang penyanyi atau musisi โsehingga dari kecil sudah dididik les macam-macam-, dibanding anaknya menjadi seorang daโi atau orang yang dapat memberikan manfaat pada umat dalam masalah agama. Sehingga orang tua pun lupa dan lalai mendidik anaknya untuk mempelajari Iqroโ dan Al Qurโan. Sungguh amat merugi jika orang tua menyia-nyiakan anaknya padahal anak sholih adalah modal utama untuk mendapatkan aliran pahala walaupun sudah di liang lahat.
Keenam: Bekas-bekas amalan sholih (seperti ilmu yang bermanfaat) dan sedekah jariyah yang ditinggalkan oleh si mayit
Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu โalaihi wa sallam bersabda,
ุฅูุฐูุง ู
ูุงุชู ุงูุฅูููุณูุงูู ุงููููุทูุนู ุนููููู ุนูู
ููููู ุฅููุงูู ู
ููู ุซููุงูุซูุฉู ุฅููุงูู ู
ููู ุตูุฏูููุฉู ุฌูุงุฑูููุฉู ุฃููู ุนูููู
ู ููููุชูููุนู ุจููู ุฃููู ููููุฏู ุตูุงููุญู ููุฏูุนูู ูููู
โJika manusia itu mati, maka akan putus amalannya kecuali dari tiga perkara: [1] sedekah jariyah, [2] ilmu yang diambil manfaatnya, [3] anak sholih yang mendoโakan orang tuanya.โ[10]
Ketujuh: Sedekah atas nama si mayit
Sedekah untuk mayit akan bermanfaat baginya berdasarkan kesepakatan (ijmaโ) kaum muslimin.[11] Dari Abdullah bin Abbas radhiyallahu โanhuma,
ุฃูููู ุณูุนูุฏู ุจููู ุนูุจูุงุฏูุฉู โ ุฑุถู ุงููู ุนูู โ ุชููููููููุชู ุฃูู
ูููู ูููููู ุบูุงุฆูุจู ุนูููููุง ุ ููููุงูู ููุง ุฑูุณูููู ุงูููููู ุฅูููู ุฃูู
ููู ุชููููููููุชู ููุฃูููุง ุบูุงุฆูุจู ุนูููููุง ุ ุฃูููููููุนูููุง ุดูููุกู ุฅููู ุชูุตูุฏููููุชู ุจููู ุนูููููุง ููุงูู ยซ ููุนูู
ู ยป . ููุงูู ููุฅููููู ุฃูุดูููุฏููู ุฃูููู ุญูุงุฆูุทูู ุงููู
ูุฎูุฑูุงูู ุตูุฏูููุฉู ุนูููููููุง
โSesungguhnya Ibu dari Saโad bin Ubadah radhiyallahu โanhu meninggal dunia, sedangkan Saโad pada saat itu tidak berada di sampingnya. Kemudian Saโad mengatakan, โWahai Rasulullah, sesungguhnya ibuku telah meninggal, sedangkan aku pada saat itu tidak berada di sampingnya. Apakah bermanfaat jika aku menyedekahkan sesuatu untuknya?โ Nabi shallallahu โalaihi wa sallam menjawab, โIya, bermanfaat.โ Kemudian Saโad mengatakan pada beliau shallallahu โalaihi wa sallam, โKalau begitu aku bersaksi padamu bahwa kebun yang siap berbuah ini aku sedekahkan untuknyaโ.โ[12]
Hukum Menghadiahkan Pahala Bacaan Al Qurโan untuk Si Mayit
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah pernah ditanyakan, โBagaimana dengan orang yang membaca Al Qurโan Al โAzhim atau sebagian Al Qurโan, apakah lebih utama dia menghadiahkan pahala bacaan kepada kedua orang tuanya dan kaum muslimin yang sudah mati, ataukah lebih baik pahala tersebut untuk dirinya sendiri?โ
Beliau rahimahullah menjawab:
Sebaik-baik ibadah adalah ibadah yang mencocoki petunjuk Rasulullah shallallahu โalaihi wa sallam dan para sahabatnya. Sebagaimana Nabi shallallahu โalaihi wa sallam pernah menyampaikan dalam khutbahnya,
ุฎูููุฑู ุงููููููุงู
ู ููููุงู
ู ุงูููููู ููุฎูููุฑู ุงููููุฏููู ููุฏููู ู
ูุญูู
ููุฏู ููุดูุฑูู ุงููุฃูู
ููุฑู ู
ูุญูุฏูุซูุงุชูููุง ููููููู ุจูุฏูุนูุฉู ุถูููุงููุฉู
โSebaik-baik perkataan adalah kalamullah dan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad โshallallahu โalaihi wa sallam-. Sejelek-jelek perkara adalah perkara yang diada-adakan. Setiap bidโah adalah sesat.โ
Nabi shallallahu โalaihi wa sallam juga bersabda,
ุฎูููุฑู ุงููููุฑูููู ููุฑูููู ุซูู
ูู ุงูููุฐูููู ูููููููููู
ู
โSebaik-baik generasi adalah generasiku, kemudian generasi setelah mereka.โ
Ibnu Masโud mengatakan,
ู
ููู ููุงูู ู
ูููููู
ู ู
ูุณูุชููููุง ููููููุณูุชูููู ุจูู
ููู ููุฏู ู
ูุงุชู ุ ููุฅูููู ุงููุญูููู ููุง ุชูุคูู
ููู ุนููููููู ุงููููุชูููุฉู ุฃููููุฆููู ุฃูุตูุญูุงุจู ู
ูุญูู
ููุฏู
โSiapa saja di antara kalian yang ingin mengikuti petunjuk, maka ambillah petunjuk dari orang-orang yang sudah mati. Karena orang yang masih hidup tidaklah aman dari fitnah. Mereka yang harus diikuti adalah para sahabat Muhammad โshallallahu โalaihi wa sallam-.โ
Jika kita sudah mengenal beberapa landasan di atas, maka perkara yang telah maโruf di tengah-tengah kaum muslimin generasi utama umat ini (yaitu di masa para sahabat dan tabiโin, pen) bahwasanya mereka beribadah kepada Allah hanya dengan ibadah yang disyariโatkan, baik dalam ibadah yang wajib maupun sunnah; baik amalan shalat, puasa, atau membaca Al Qurโan, berdzikir dan amalan lainnya. Mereka pun selalu mendoakan mukminin dan mukminat yang masih hidup atau yang telah mati dalam shalat jenazah, ziarah kubur dan yang lainnya sebagaimana hal ini diperintahkan oleh Allah. Telah diriwayatkan pula dari sekelompok ulama salaf mengenai setiap penutup sesuatu ada doโa yang mustajab. Apabila seseorang di setiap ujung penutup mendoakan dirinya, kedua orang tuanya, guru-gurunya, dan kaum mukminin-mukminat yang lainnya, ini adalah ajaran yang disyariโatkan. Begitu pula doa mereka ketika shalat malam dan tempat-tempat mustajab lainnya.
Terdapat hadits shahih dari Nabi shallallahu โalaihi wa sallam, bahwa beliau shallallahu โalaihi wa sallam memerintahkan sedekah pada mayit dan memerintahkan pula untuk menunaikan utang puasa si mayit. Jadi, sedekah untuk mayit merupakan amal sholeh. Begitu pula terdapat ajaran dalam agama ini untuk menunaikan utang puasa si mayit.
Oleh karena itu, sebagian ulama membolehkan mengirimkan pahala ibadah maliyah (yang terdapat pengorbanan harta, semacam sedekah) dan ibadah badaniyah kepada kaum muslimin yang sudah mati. Sebagaimana hal ini adalah pendapat Imam Ahmad, Imam Abu Hanifah, sebagian ulama Malikiyah dan Syafiโiyah. Jika mereka menghadiahkan pahala puasa, shalat atau pahala bacaan Qurโan maka ini diperbolehkan menurut mereka. Namun, mayoritas ulama Malikiyah dan Syafiโiyah mengatakan bahwa yang disyariโatkan dalam masalah ini hanyalah untuk ibadah maliyah saja.
Oleh karena itu, tidak kita temui pada kebiasaan para ulama salaf, jika mereka melakukan shalat, puasa, haji, atau membaca Al Qurโan; mereka menghadiahkan pahala amalan mereka kepada kaum muslimin yang sudah mati atau kepada orang-orang yang istimewa dari kaum muslimin. Bahkan kebiasaan dari salaf adalah melakukan amalan yang disyariโatkan yang telah disebutkan di atas. Oleh karena itu, setiap orang tidak boleh melampaui jalan hidup para salaf karena mereka tentu lebih utama dan lebih sempurna dalam beramal. Wallahu aโlam.โ โDemikian penjelasan Syaikhull Islam Ibnu Taimiyahโ[13]
Catatan: Yang dimaksudkan kirim pahala dari amalan badaniyah ataupun maliyah sebagaimana yang dibolehkan oleh sebagian ulama bukanlah dengan mengumpulkan orang-orang lalu membacakan surat tertentu secara berjamaโah dan ditentukan pula pada hari tertentu (semisal hari ke-7, 40, 100, dst). Jadi tidaklah demikian yang dimaksudkan oleh para ulama tersebut. Apalagi kalau acara tersebut diadakan di kediaman si mayit, ini jelas suatu yang terlarang karena ini termasuk acara maโtam (kumpul-kumpul) yang dilarang. Seharusnya keluarga mayit dihibur dengan diberi makan dan segala keperluan karena mereka saat itu dalam keadaan susah, bukan malah keluarga mayit yang repot-repot menyediakan makanan untuk acara semacam ini. Lihat penjelasan selanjutnya.
Apakah Mayit Mendengarkan Bacaan Al Qurโan?
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan, โJika ada yang mengatakan bahwa bermanfaat bagi si mayit ketika dia diperdengarkan Al Qurโan dan dia akan mendapatkan pahala jika mendengarnya, maka pemahaman seperti ini sungguh keliru. Karena Nabi shallallahu โalaihi wa sallam sendiri pernah bersabda,
ุฅุฐูุง ู
ูุงุชู ุงุจููู ุขุฏูู
ู ุงููููุทูุนู ุนูู
ููููู ุฅูููุง ู
ููู ุซูููุงุซู : ุตูุฏูููุฉู ุฌูุงุฑูููุฉู ุฃููู ุนูููู
ู ููููุชูููุนู ุจููู ุฃููู ููููุฏู ุตูุงููุญู ููุฏูุนูู ูููู
โJika manusia itu mati, amalannya akan terputus kecuali melalui tiga perkara: [1] sedekah jariyah, [2] ilmu yang dimanfaatkan, atau [3] anak sholeh yang mendoโakan dirinya. โ
Oleh karena itu, setelah kematian si mayit tidak akan mendapatkan pahala melalui bacaan Al Qurโan yang dia dengar dan amalan lainnya. Walaupun memang si mayit mendengar suara sandal orang lain dan juga mendengar salam orang yang mengucapkan salam padanya dan mendengar suara selainnya. Namun ingat, amalan orang lain (seperti amalan membaca Al Qurโan, pen) tidak akan berpengaruh padanya.โ[14]
Seharusnya Keluarga Si Mayit yang Diberi Makan
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan, โApabila keluarga mayit membuatkan makanan lalu mengundang orang-orang, maka ini bukanlah sesuatu yang disyariโatkan. Semacam ini termasuk ajaran yang tidak ada tuntunannya (baca: bidโah). Bahkan Jarir bin โAbdillah mengatakan,
ูููููุง ููุนูุฏูู ุงููุงุฌูุชูู
ูุงุนู ุฅููู ุฃููููู ุงููู
ููููุชู ููุตูููุนูุชูููู
ู ุงูุทููุนูุงู
ู ููููููุงุณู ู
ููู ุงููููููุงุญูุฉู
โKami menganggap bahwa berkumpul-kumpul di kediaman si mayit, lalu keluarga si mayit membuatkan makanan, ini termasuk niyahah (meratapi mayit yang jelas terlarang).โ
Bahkan yang dianjurkan ketika si mayit meninggal dunia adalah orang lain yang memberikan makanan pada keluarga si mayit (bukan sebaliknya). Sebagaimana Nabi shallallahu โalaihi wa sallam ketika mendengar berita kematian Jaโfar bin Abi Thalib, beliau mengatakan,
ุงุตูููุนููุง ููุขูู ุฌูุนูููุฑู ุทูุนูุงู
ูุง ููููุฏู ุฃูุชูุงููู
ู ู
ูุง ููุดูุบูููููู
ู
โBerilah makan untuk keluarga Jaโfar karena mereka saat ini begitu tersibukkan dengan kematian Jaโfar.โ[15]
Syaikh โAbdul โAziz bin Baz โpernah menjawab sebagai ketua Al Lajnah Ad Daimah di Saudi Arabia- mengatakan, โSeharusnya yang dilakukan adalah melakukan taโziyah di rumah si mayit dan mendoakan mereka serta memberikan kasih sayang kepada mereka yang ditinggalkan si mayit. [Taโziyah memberi nasehat kepada keluarga si mayit untuk bersabar dalam musibah ini dan berusaha menghibur mereka, pen]
Adapun berkumpul-kumpul untuk menambah kesedihan (dikenal dengan istilah maโtam) dengan membaca bacaan-bacaan tertentu (seperti membaca surat yasin ataupun bacaan tahlil), atau membaca doโa-doโa tertentu atau selainnya, ini termasuk bidโah. Seandainya perkara ini termasuk kebaikan, tentu para sahabat (salafush sholeh) akan mendahului kita untuk melakukan hal semacam ini.
Rasulullah shallallahu โalaihi wa sallam sendiri tidak pernah melakukan hal ini. Dulu di antara salaf yaitu Jaโfar bin Abi Tholib, Abdullah bin Rowahah, Zaid bin Haritsah radhiyallahu โanhum, mereka semua terbunuh di medan perang. Kemudian berita mengenai kematian mereka sampai ke telinga Nabi shallallahu โalaihi wa sallam dari wahyu. Lalu beliau shallallahu โalaihi wa sallam mengumumkan kematian mereka pada para sahabat, para sahabat pun mendoakan mereka, namun mereka sama sekali tidak melakukan maโtam (berkumpul-kumpul dalam rangka kesedihan dengan membaca Al Qurโan atau wirid tertentu).
Begitu pula para sahabat dahulu tidak pernah melakukan hal semacam ini. Ketika Abu Bakr meninggal dunia, para sahabat sama sekali tidak melakukan maโtam.โ[16]
Demikian pembahasan kami mengenai berbagai amalan yang dapat bermanfaat bagi si mayit. Semoga bermanfaat bagi kaum muslimin. Hanya Allah yang memberi taufik.
Segala puji bagi Allah yang dengan segala nikmat-Nya setiap kebaikan menjadi sempurna. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga, para sahabat dan orang-orang yang mengikuti beliau hingga akhir zaman.
***
Disusun di Pangukan, Sleman, Kamis, 3 Dzulqoโdah 1430 H
Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel http://www.muslim.or.id
[1] Lihat Taisir Karimir Rahman, โAbdurrahman bin Nashir As Saโdi, hal. 821, Muassasah Ar Risalah, cetakan pertama, tahun 1420 H
[2] Taisir Al Karimir Rahman fi Tafsir Kalamil Mannan, hal. 851.
[3] HR. Muslim no. 2733, dari Ummu Ad Dardaโ.
[4] HR. Bukhari no. 2298 dan Muslim no. 1619
[5] Syarh Muslim, An Nawawi, 6/2, Mawqiโ Al Islam
[6] HR. Bukhari no. 1952 dan Muslim no. 1147
[7] Lihat Tawdhihul Ahkam, 3/525
[8] HR. Bukhari no. 2761 dan Muslim no. 1638
[9] HR. Abu Daud no. 3528 dan An Nasa-i no. 4451. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih.
[10] HR. Muslim no. 1631
[11] Majmuโ Al Fatawa, 24/314, Darul Wafaโ, cetakan ketiga, 1426 H
[12] HR. Bukhari no. 2756
[13] Majmuโ Al Fatawa, 24/321-323.
[14] Majmuโ Al Fatawa, 24/317.
[15] Majmuโ Al Fatawa, 24/316-317.
[16] Majmuโ Fatawa Ibnu Baz, 13/211, Asy Syamilah
Sumber: https://muslim.or.id/5798-amalan-yang-bermanfaat-bagi-mayit.html