Mustajabnya Do’a pada Hari Arafah

Sebaik-baik do’a adalah do’a hari Arafah -9 Dzulhijjah-. Maksudnya, do’a ini paling cepat diijabahi. Sehingga kita diperintahkan untuk konsen melakukan ibadah yang satu ini di pada hari Arafah, apalagi untuk orang yang sedang wukuf di Arafah.

Dari ‘Aisyah, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَا مِنْ يَوْمٍ أَكْثَرَ مِنْ أَنْ يُعْتِقَ اللَّهُ فِيهِ عَبْدًا مِنَ النَّارِ مِنْ يَوْمِ عَرَفَةَ وَإِنَّهُ لَيَدْنُو ثُمَّ يُبَاهِى بِهِمُ الْمَلاَئِكَةَ فَيَقُولُ مَا أَرَادَ هَؤُلاَءِ

“Di antara hari yang Allah banyak membebaskan seseorang dari neraka adalah hari Arafah. Dia akan mendekati mereka lalu akan menampakkan keutamaan mereka pada para malaikat. Kemudian Allah berfirman: Apa yang diinginkan oleh mereka?” (HR. Muslim no. 1348).

Dari ‘Amr bin Syu’aib dari ayahnya dari kakeknya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

خَيْرُ الدُّعَاءِ دُعَاءُ يَوْمِ عَرَفَةَ

“Sebaik-baik do’a adalah do’a pada hari Arafah.” (HR. Tirmidzi no. 3585. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan). Maksudnya, inilah doa yang paling cepat dipenuhi atau terkabulkan (Lihat Tuhfatul Ahwadzi, 10: 33).

Apakah keutamaan do’a ini hanya khusus bagi yang wukuf di Arafah? Apakah berlaku juga keutamaan ini bagi orang yang tidak menunaikan ibadah haji?

Yang tepat, mustajabnya do’a tersebut adalah umum, baik bagi yang berhaji maupun yang tidak berhaji karena keutamaan yang ada adalah keutamaan pada hari. Sedangkan yang berada di Arafah (yang sedang wukuf pada tanggal 9 Dzulhijjah), ia berarti menggabungkan antara keutamaan waktu dan tempat. Demikian kata Syaikh Sholih Al Munajjid dalam fatawanya no. 70282.

Tanda bahwasanya do’a pada hari Arafah karena dilihat dari kemuliaan hari tersebut dapat kita lihat dari sebagian salaf yang membolehkan ta’rif. Ta’rif adalah berkumpul di masjid untuk berdo’a dan dzikir pada hari Arafah. Yang melakukan seperti ini adalah sahabat Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma. Imam Ahmad masih membolehkannya walau beliau sendiri tidak melakukannya.

Syaikh Sholih Al Munajjid -semoga Allah berkahi umur beliau- menerangkan, “Hal ini menunjukkan bahwa mereka menilai keutamaan hari Arafah tidaklah khusus bagi orang yang berhaji saja. Walau memang berkumpul-kumpul seperti ini untuk dzikir dan do’a pada hari Arafah tidaklah pernah ada dasarnya dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Oleh karena itu Imam Ahmad tidak melakukannya. Namun beliau beri keringanan dan tidak melarang karena ada sebagian sahabat yang melakukannya seperti Ibnu ‘Abbas dan ‘Amr bin Harits radhiyallahu ‘anhum.” (Fatawa Al Islam Sual wal Jawab no. 70282)

Para salaf dahulu saling memperingatkan pada hari Arafah untuk sibuk dengan ibadah dan memperbanyak do’a serta tidak banyak bergaul dengan manusia. ‘Atho’ bin Abi Robbah mengatakan pada ‘Umar bin Al Warod,  “Jika engkau mampu mengasingkan diri di siang hari Arafah, maka lakukanlah.” (Ahwalus Salaf fil Hajj, hal. 44)

Do’a ini bagi yang wukuf dimulai dari siang hari selepas matahari tergelincir ke barat (masuk shalat Zhuhur) hingga terbenamnya matahari.

Semoga Allah memudahkan kita untuk menyibukkan diri dengan do’a pada hari Arafah.

@ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh-KSA, 4 Dzulhijjah 1433 H

—

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal

Sumber: https://muslim.or.id/10500-mustajabnya-doa-pada-hari-arafah.html
Copyright © 2025 muslim.or.id

Hukum Meninggalkan Shalat ‘Ied

Meninggalkan Shalat Ied dan Hukum Wanita Shalat ‘Ied

Bolehkah seorang muslim meninggalkan shalat ‘Ied padahal tidak ada udzur (halangan)? Dan bolehkah melarang seorang wanita menunaikan shalat Ied bersama orang banyak?

Jawaban:

Shalat ‘Ied hukumnya fardhu kifayah, menurut sebagian besar para ulama. Seorang muslim per-individu boleh meninggalkan shalat ‘Ied, tapi lebih baik baginya datang dan berkumpul bersama kaum muslimin untuk melaksanakan shalat ‘Ied yang hukumnya sunnah mu’akad (sunnah yang ditekankan).  Sehingga tidak pantas bagi seorang muslim untuk meninggalkannya tanpa alasan yang syar’i.

Sebagian ulama berpendapat bahwa shalat ‘Ied itu hukumnya fardhu ‘ain, sama seperti shalat Jum’at. Maka, bagi setiap muslim laki-laki yang mukallaf (sudah dewasa dan tidak gila) dan dia bermukin (tidak bepergian), dia tidak boleh meninggalkan shalat ‘Ied. Pendapat ini lebih jelas bila dihubungkan dengan dalil-dalil yang ada dan lebih dekat kepada kebenaran.

Dan disunnahkan pula bagi para wanita untuk menghadiri shalat ‘Ied dengan berhijab (menutup aurat) dan tidak memakai wangi-wangian. Hal ini berdasarkan sebuah hadits shahih dari Ummu Athiyyah Radhiyallahu ‘anha yang mengatakan:

أَمَرَنَا رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ أَنْ نُخْرِجَ فِيْ عِيْدَيْنِ العَوَاطِقَ وَالْحُيَّضَ لِيَشْهَدْناَ الخَيْرَ وَدَعْوَةَ الْمُسْلِمِيْنَ وَتَعْتَزِلَ الْحُيَّضُ الْمُصَلِّى

“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam menyuruh kami keluar menghadiri shalat ‘Ied bersama budak-budak perempuan dan perempuan-perempuan yang sedang haid untuk menyaksikan kebaikan-kebaikan dan mendengarkan khuthbah. Dan bagi wanita yang sedang haid disuruh menjauhi tempat shalat.” (HR. Bukhari: 313, Muslim: 1475)

Dalam riwayat yang lain disebutkan bahwa ada di antara shahabat perempuan berkata kepada Rasulullah:

يَا رَسُوْلَ اللهِ لاَ تَجِدُ إِحْدَنَا جِلْبَابًا تَخْرُجُ فِيْهِ فَقَالَ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ : لِتُلْبِسْهَا أُخْتُهَا مِنْ جِلْبَابِهَا

“Wahai Rasulullah, di antara kami ada yang tidak mempunyai jilbab.” Beliau Shallallahu ‘alaihi wa Sallam  berkata: “Hendaklah saudaranya memberikan (meminjamkan) jilbab kepadanya.” (HR. Ahmad: 19863).

Jadi tidak diragukan lagi bahwa hadits ini menunjukkan tentang ditekankannya para wanita untuk keluar menuju shalat ‘Ied agar mereka menyaksikan kebaikan dan dakwah kaum muslimin. Dan Allah Subhanahu wa Ta’ala Maha Penolong menuju kebenaran.

Sumber: Fatawa Syaikh Bin Baaz Jilid 2, Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz, Pustaka at-Tibyan.

sumber : https://konsultasisyariah.com/29577-hukum-meninggalkan-shalat-ied.html

Ketika Hari Raya Bertepatan dengan Hari Jum’at

Fatwa Al Lajnah Ad Daimah No. 2358

Pertanyaan: “Tahun ini terkumpul dua Id, hari Jum’at dan hari raya Idul Adha, manakah yang benar, apakah kita mengerjakan shalat Zuhur jika belum mengerjakan shalat Jumat atau shalat Zuhur jatuh jika belum shalat Jumat?”

Jawaban:

“Barangsiapa yang melaksanakan shalat Id pada hari Jumat diberikan keringanan baginya untuk tidak menghadiri shalat Jumat pada hari itu kecuali Imam, maka wajib baginya mendirikan shalat Jumat dengan yang hadir untuk shalat Jum’at baik dari orang yang sudah melaksanakan shalat Id atau yang belum melaksanakan shalat Id, jika tidak ada seorangpun yang hadir maka gugur kewajiban shalat Jumat itu atas imam  dan ia melakukan shalat Zuhur, dengan dalil sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Abu Daud di dalam kitab Sunannya:

عَنْ إِيَاسِ بْنِ أَبِى رَمْلَةَ الشَّامِىِّ قَالَ شَهِدْتُ مُعَاوِيَةَ بْنَ أَبِى سُفْيَانَ رضي الله عنه وَهُوَ يَسْأَلُ زَيْدَ بْنَ أَرْقَمَ رضي الله عنه قَالَ أَشَهِدْتَ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عِيدَيْنِ اجْتَمَعَا فِى يَوْمٍ قَالَ نَعَمْ. قَالَ فَكَيْفَ صَنَعَ قَالَ صَلَّى الْعِيدَ ثُمَّ رَخَّصَ فِى الْجُمُعَةِ فَقَالَ « مَنْ شَاءَ أَنْ يُصَلِّىَ فَلْيُصَلِّ »

Artinya: “Dari riwayat Iyas bin Abi Ramlah Asy Syami, beliau berkata: “Aku pernah menyaksikan Mu’awiyah bin Abi Sufyan radhiyallahu ‘anhu bertanya Zaid bin Arqam radhiyallahu ‘anhu: “Apakah kamu pernah bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam terjadi dua id terkumpul dalam satu hari?”, ia menjawab: “Iya (pernah)”, Mu’awiyah bertanya: “Bagaimanakah yang beliau lakukan”, ia menjawab: “Beliau (shallallahu ‘alaihi wasallam) shalat ‘ied kemudian memberikan keringanan untuk shalat Jum’at, beliau bersabda: “Barangsiapa yang hendak shalat maka shalatlah ia“. HR. Ahmad (4/372), Abu Daud (1/646, no. 1070), An Nasa-i (3/193, no. 1591), Ibnu Majah (1/415, no. 1310), Ad Darimi (1/378), Al Baihaqi (3/317), Al Hakim (1/ 288), Ath Thayalisi (hal. 94, no. 685) (dan dishahihkan oleh al-Albani di dalam Shahih Abu Daud, no.1070, pent)

Dan dengan sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Abu Daud di dalam Sunannya juga, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

قَدِ اجْتَمَعَ فِى يَوْمِكُمْ هَذَا عِيدَانِ فَمَنْ شَاءَ أَجْزَأَهُ مِنَ الْجُمُعَةِ وَإِنَّا مُجَمِّعُونَ

Artinya: “Pada hari ini terkumpul bagi kalian dua hari raya, barangsiapa yang ingin mencukupkan dengan (shalat id) dari shalat Jum’at, maka itu cukup baginya, tetapi kami tetap shalat Jum’at bersama“. HR. Abu Daud (1/647, no. 1073), Ibnu Majah (1/416, no. 1311), Al Hakim (1/277), Al Baihaqi (3/318-319) dan Al Khathib di dalam kitab Tarikh Baghdad (3/129)dan Ibnu al-Jauzy di dalam Al ‘Ilal Al Mutanahiyah (1/437, no. 805), (dan dishaihihkan oleh al-Albani di dalam Shahih al- Jami’ (no. 4365), pent).

Hadits ini menunjukkan akan keringanan untuk tidak mendirikan shalat Jum’at bagi siapa yang telah melaksanakan shalat id pada hari itu, dan diketahui pula tidak ada keringanan bagi imam berdasarkan sabda beliau di dalam hadits: “Tetapi kami tetap shalat Jum’at bersama “.

Dan juga dengan sebuah riwayat dari Imam Muslim, bahwa An Nu’man bin Basyir radhiyallahu ‘anhuma berkata: “Bahwa Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam membaca surat di shalat Jum’at dan shalat ‘Ied dengan Surat Al ‘Ala dan Surat Al Ghasyiyah, dan terkadang keduanya (shalat ‘Ied dan shalat Jum’at) terkumpul di dalam satu hari maka beliau membaca kedua surat tersebut di dalam dua shalat (‘Ied dan Jum’at)“. HR. Abu Daud (1/647, no. 1073), Ibnu Majah (1/416, no. 1311), al-Hakim (1/277), al-Baihaqi (3/318-319) dan al-Khathib di dalam kitab Tarikh Baghdad (3/129)dan Ibnu al-Jauzy di dalam Al ‘Ilal Al Mutanahiyah (1/437, no. 805), (dan dishahihkan oleh al-Albani di dalam Shahih al-Jami’ (no. 4365), pent)

Dan Barangsiapa yang tidak menghadiri shalat ‘Ied maka wajib atasnya untuk melaksanakan shalat Zhuhur sebagai pengamalan atas keumuman dalil-dalil yang menunjukkan kewajiban shalat Zhuhur bagi yang belum melaksanakan shalat Jum’at.

Semoga Allah memberi taufik dan semoga shalawat dan salam selalu kepada Nabi Muhammad, para kerabat beliau dan shahabat.

Komite Tetap untuk pembahasan Ilmiah dan fatwa untuk Kerajaan Arab Saudi
Ketua        :Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
Wakil        : Abdurrazzaq Afifi
Anggota    :Abdullah bin Qu’ud dan Abdullah bin Ghudayyan

Jumat, 03 Dzulhijjah 1433H, Dammam Arab Saudi

—

Penerjemah: Ustadz Ahmad Zainuddin, Lc

Sumber: https://muslim.or.id/10503-ketika-hari-raya-bertepatan-dengan-hari-jumat.html
Copyright © 2025 muslim.or.id

Hukum Puasa Sunnah di Hari Tasyrik

Bagaimana hukum puasa sunnah di hari taysrik? Misal untuk puasa Senin Kamis, puasa Daud, dan puasa ayyamul bidh (13, 14, 15 Hijriyah), bagaimana hukumnya?

Di antara hari yang terlarang untuk puasa adalah hari tasyriq (11, 12 dan 13 Dzulhijjah). Dalam hadits disebutkan,

أَيَّامُ التَّشْرِيقِ أَيَّامُ أَكْلٍ وَشُرْبٍ

“Hari-hari tasyriq adalah hari makan dan minum.” (HR. Muslim no. 1141).

Imam Nawawi berkata, “Ini adalah dalil tidak boleh sama sekali berpuasa pada hari tasyriq.” (Syarh Shahih Muslim, 8: 18)

Dikecualikan bagi yang berhaji dengan mengambil manasik tamattu’ dan qiron lalu ia tidak mendapati hadyu (hewan kurban yang disembelih di tanah haram), maka ketika itu ia boleh berpuasa pada hari tasyriq. Dari Ibnu ‘Umar dan ‘Aisyah berkata,

لَمْ يُرَخَّصْ فِى أَيَّامِ التَّشْرِيقِ أَنْ يُصَمْنَ ، إِلاَّ لِمَنْ لَمْ يَجِدِ الْهَدْىَ

“Tidak diberi keringanan di hari tasyriq untuk berpuasa kecuali jika tidak didapati hewan hadyu.” (HR. Bukhari no. 1998)

Inilah pendapat dalam madzhab Syafi’i (pendapat terbaru) dan menjadi pendapat Hambali.

Ibnu ‘Umar, ‘Aisyah, Al Auza’i, Malik, Ahmad dan Ishaq dalam salah satu pendapatnya bersikap akan bolehnya puasa bagi jamaah haji yang melakukan haji tamattu’ -saat tidak memiliki hewan hadyu untuk diqurbankan-. Begitu pula pendapat Imam Syafi’i yang qadim (yang lama) membolehkannya. Demikian disebutkan dalam Al Majmu’, 6: 314.

Di halaman sebelumnya, Imam Nawawi rahimahullah menuturkan, “Pendapat yang terkuat menurut ulama Syafi’iyah bahwa yang jadi pegangan adalah pendapat Imam Syafi’i yang jadid (yang baru) yaitu tidak boleh berpuasa pada hari tasyrik baik untuk jamaah haji yang menjalankan manasik tamattu’ atau selain mereka.

Namun pendapat yang kuat bahwa puasa bagi jamaah haji yang menjalankan tamattu’ dibolehkan dan dikatakan sah. Karena ada hadits yang meringankan puasa seperti ini. Itulah pendapat yang didukung oleh hadits yang lebih tegas dan tak perlu berpaling pada selain pendapat ini.” (Al Majmu’, 6: 313).

Wallahu Ta’ala a’lam. Wallahu waliyyut taufiq.

—

Diselesaikan di Panggang, Gunungkidul, 11 Dzulhijjah 1435 H

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal

Sumber: https://muslim.or.id/22812-hukum-puasa-sunnah-di-hari-tasyrik.html
Copyright © 2025 muslim.or.id

Orang Tua yang Lalai Memperhatikan Anak

Soal:
Jelaskan beberapa efek negatif yang timbul dikarenakan kedua orang tua sibuk hingga tidak sempat memperhatikan pendidikan agama anak-anak mereka!

Jawab:
Termasuk faktor terbesar yang menyebabkan terjadinya dekadensi moral pada anak-anak dan terbentuknya kepribadian yang buruk pada diri mereka adalah kurangnya perhatian kedua orang tua untuk mengajarkan akhlak yang mulia kepada si anak dan dikarenakan kesibukan mereka hingga tidak ada kesempatan untuk mengarahkan dan mendidik anak-anaknya. Apabila seorang ayah tidak lagi peduli terhadap tanggung jawabnya untuk mengarahkan dan mendidik serta mengawasi anak-anaknya, dan dikarenakan faktor tertentu, si ibu kurang menunaikan kewajibannya dalam mendidik si anak maka tidak diragukan lagi si anak akan tumbuh seperti anak yatim yang tidak memiliki orang tua, ia hidup bagai sampah masyarakat, bahkan suatu saat akan menjadi penyebab terjadinya kerusakan dan kejahatan di tengah-tengah umat. Kecuali Allah Ta’ala menginginkan hal lain. Semoga Allah merahmati orang yang mengatakan,

“Anak yatim bukanlah anak yang ditinggal mati oleh kedua orang tua hingga ia menjadi miskin. Akan tetapi, anak yatim yang sebenarnya ialah seorang anak yang menemukan ibunya yang kurang mendidiknya dan menemukan ayah yang sibuk dengan pekerjaannya.” (baca kitab Tarbiyatu al-Aulaad Fii al-Islaam halaman 103-104)

Ibnu Qayyim rahimahullah berkata, “Barangsiapa yang tidak mengajarkan hal-hal yang bermanfaat kepada anaknya dan membiarkan begitu saja, berarti dia telah mendurhakai anaknya. Betapa banyak anak-anak yang rusak dikarenakan ulah ayah-ayah mereka sendiri yang membiarkan mereka begitu saja, tidak mengajarkan kepada mereka kewajiban-kewajiban dan sunnah-sunnah dalam agama Islam yang harus ia kerjakan. Mereka telah menyia-nyiakan anak mereka sewaktu kecil, sehingga mereka tidak bermanfaat untuk diri mereka sendiri dan mereka pun tidak bisa memberikan manfaat sedikit pun disaat orang tuanya sudah lanjut usia. Sebagaimana celaan sebagian orang tua yang dilontarkan kepada anaknya dan si anak menjawab, “Wahai ayahku, sesungguhnya engkau telah mendurhakaiku di saat aku masih kecil, maka setelah besar aku pun mendurhakaimu. Engkau telah menyia-nyiakanku sewaktu aku masih kecil maka aku pun menyia-nyiakan engkau ketika engkau sudah lanjut usia.”

Sesungguhnya kepedulian kedua orang tua tidak hanya terbatas memberikan pengajaran kepada mereka. Akan tetapi, mereka harus dibimbing dan dibantu dalam mempraktekkan bagaimana cara berbakti kepada kedua orang tuanya, tentu dengan cara dan perlakuan terbaik. Akan tetapi, jika orang tua tidak peduli akan pendidikan akhlak mereka maka si anak akan menjadi duri bagi kedua orang tuanya, karena berbakti kepada kedua orang tua merupakan sifat yang tidak akan muncul begitu saja tanpa melalui pengajaran. Oleh karena itu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“Cukuplah seseorang itu dikatakan berdosa karena ia telah menyia-nyiakan orang yang berada di bawah tanggung jawabnya.” (HR. An-Nasa’i dan Al-Hakim. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan)

Penyia-nyiaan anak yang paling parah adalah membiarkannya begitu saja tanpa diberi pendidikan dan tidak mengajarkannya adab islam.

Diketik ulang Ensiklopedi Anak Tanya Jawab Tentang Anak Dari A Sampai Z Abu Abdillah Ahmad bin Ahmad Al-Isawi Darus Sunnah Press.

***

Sumber: https://muslimah.or.id/1175-orang-tua-yang-lalai-memperhatikan-anak.html
Copyright © 2024 muslimah.or.id

Ada Yang Miskin Dan Ada Yang Kaya, Apa Hikmahnya?

“Si Anu, kasihan hidupnya, tiap hari harus banting tulang hanya sekedar untuk menutup hutang, padahal shalatnya rajin”

“Lha itu, tetanggaku, boro-boro nutup hutang, malah tiap bulan kesulitan nambah hutang”

“Pak fulan mah, orang yang paling enak hidupnya di komplek sini, pulang pergi dianter sopir pribadi, mana pembantunya di rumahnya lima orang lagi”

“Teman SMA saya sekarang ada yang jadi menteri lho”

Mungkin begitulah kira-kira yang acapkali kita dengar tentang obrolan manusia seputar kaya dan miskin. Adanya orang yang miskin dan kaya adalah perkara yang biasa kita jumpai di sekitar kita. Yakinilah sobat, bahwa setiap perkara yang ditakdirkan oleh Allah di muka bumi ini, pastilah ada hikmah di balik itu semua, kita sadari atau tidak, kita ketahui atau tidak.

[lwptoc]

Perbuatan Allah berkisar antara karunia dan ihsan dengan keadilan dan hikmah

Yakinilah, bahwa jika Allah menghendaki sesuatu untuk terjadi, pastilah hal itu sudah berdasarkan ilmu, kebijaksanaan dan keadilan-Nya. Perbuatan Allah tidak pernah kosong dari hikmah dan maslahat serta pasti bersih dari dari kezaliman dan kesalahan.

Perbuatan Allah berkisar antara karunia dan ihsan dengan keadilan dan hikmah. Jika Allah memberi, maka memberi dengan karunia dan ihsan-Nya, dan jika mencegah atau memberi cobaan, maka itu dilakukan dengan keadilan-Nya.

Semua perbuatan Allah pasti indah dan terpuji. Tidak ada satupun dari perbuatan-Nya yang tercela dan buruk, dan semua takdir-Nya adalah baik, sempurna dan indah, walaupun peristiwa yang ditakdirkan oleh-Nya (kejadian yang terjadi pada makhluk), ada yang buruk dan tercela.

Rasulullah shallalahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إن الله جميلٌ يحب الجمال

“Sesungguhnya Allah Maha Indah dan mencintai keindahan”. (HR. Muslim).

Seluruh alam semesta ini milik Allah dan semua keputusan pengaturan alam semesta terserah Allah, Dzat Yang Maha Mengetahui, Maha Bijaksana lagi Maha Adil

Allah Ta’ala telah membagi rezeki di antara hamba-hamba-Nya, Dia ‘Azza wa Jalla melapangkan rezeki sebagian manusia dan menyempitkan rezeki sebaian yang lain, hal itu dilakukan untuk suatu hikmah yang sempurna, yang berkonsekuensi pada pujian terhadap-Nya atas seluruh keputusan-Nya.

Seluruh alam semesta ini milik Allah dan semua keputusan pengaturan alam semesta terserah Allah, justru ini menunjukkan Ketuhanan-Nya yang haq.

Allah Ta’ala berfirman,

وَاللَّهُ فَضَّلَ بَعْضَكُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ فِي الرِّزْقِ

“Dan Allah melebihkan sebahagian kalian dari sebagian yang lain dalam hal rezeki” (An-Nahl: 71).

اللَّهُ يَبْسُطُ الرِّزْقَ لِمَنْ يَشَاءُ مِنْ عِبَادِهِ وَيَقْدِرُ لَهُ ۚ إِنَّ اللَّهَ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ

“Allah melapangkan rezeki bagi siapa yang dikehendaki-Nya di antara hamba-hamba-Nya dan Dia (pula) yang menyempitkan baginya. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui segala sesuatu” (Al-‘Ankabuut: 62).

Syaikh Abdur Rahman As-Sa’di rahimahullah menafsirkan firman Allah di dalam surat Al-‘Ankabuut ayat 62 di atas,

الحمد لله، الذي خلق العالم العلوي والسفلي، وقام بتدبيرهم ورزقهم، وبسط الرزق على من يشاء، وضيقه على من يشاء، حكمة منه، ولعلمه بما يصلح عباده وما ينبغي لهم

“Segala puji hanya bagi Allah, yang telah menciptakan alam atas dan bawah serta mengatur mereka dan memberi rezeki mereka, melapangkan rezeki bagi hamba yang Allah kehendaki dan menyempitkan rezeki hamba yang Allah kehendaki, hal itu merupakan kebijaksanaan dari-Nya dan sesuai dengan ilmu-Nya tentang apa yang bermanfaat dan yang layak bagi hamba-hamba-Nya” (Tafsir As-Sa’di, hal. 746 ).

Al-Allamah Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan,

فمنهم الغني والفقير ، وهو العليم بما يصلح كلا منهم ، ومن يستحق الغنى ممن يستحق الفقر

“Maka diantara mereka (makhluk) ada yang kaya dan ada pula yang miskin. Dan Dia (Allah) Maha Mengetahui tentang apa yang cocok bagi masing-masing diantara mereka dan Maha Mengetahui siapa saja yang cocok berstatus kaya dan siapa saja yang cocok berstatus miskin”(Tafsir Ibnu Katsir, 4/165).

Sobat, ingatlah bahwa si miskin dan si kaya, keduanya sama saja di sisi Allah, asal sama-sama bertakwa. Semakin bertakwa seseorang, maka semakin dicintai oleh Allah.

Allah Ta’ala berfirman,

إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللَّهِ أَتْقَاكُمْ

“Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kalian disisi Allah ialah orang yang paling takwa diantara kalian” (Al-Hujuraat:13).

Hikmah adanya si miskin dan si kaya

Banyak sesungguhnya hikmah dari fenomena adanya si miskin dan si kaya, namun berikut ini sebagiannya saja dari hikmah-hikmah tersebut.

1. Agar makhluk mengetahui Kemahaesaan Allah dalam pengaturan mereka (mentauhidkan Allah dalam Rububiyyah-Nya)

Dengan adanya orang yang miskin dan yang kaya, maka seorang hamba terdorong menyakini dengan keyakinan kuat, bahwa hanya Allah lah Sang Pemilik alam semesta ini dan Dia lah satu-satunya Dzat Yang Maha Esa dalam mematikan, mengidupkan, menakdirkan, mengatur alam semesta ini, dan dalam seluruh makna-makna Rububiyyah-Nya.

Rabbul ‘Alamin ‘Azza wa Jalla berfirman,

الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ

“Segala puji bagi Allah, Tuhan semesta alam” (Al-Faatihah).

Syaikh Abdur Rahman As-Sa’di rahimahullah menafsirkan firman Allah di atas,

فدل قوله { رَبِّ الْعَالَمِينَ } على انفراده بالخلق والتدبير, والنعم, وكمال غناه, وتمام فقر العالمين إليه, بكل وجه واعتبار.

“Maka firman Allah {رَبِّ الْعَالَمِينَ} menunjukkan kepada Keesaan-Nya dalam penciptaan, pengaturan, nikmat, kesempurnaan kekayaan-Nya. Dan menunjukkan kepada kesempurnaan butuhnya seluruh makhluk (alam semesta) kepada-Nya, dari segala sisi dan sudut pandang”(Tafsir As-Sa’di,hal. 27).

Disebabkan Allahlah satu-satunya Sang Pemilik alam semesta ini, maka Allahlah yang mengatur semuanya dan semuanya dibawah kehendak-Nya. Apa saja yang dikehendaki oleh-Nya pasti terlaksana dan pasti kehendak-Nya itu baik dan sempurna.

Rabbul ‘Alamin ‘Azza wa Jalla berfirman,

وَمَا تَشَاءُونَ إِلَّا أَنْ يَشَاءَ اللَّهُ رَبُّ الْعَالَمِينَ

“Dan kalian tidak dapat menghendaki (menempuh jalan itu) kecuali apabila dikehendaki Allah, Tuhan semesta alam” (At-Takwiir: 29).

Syaikh Abdur Rahman As-Sa’di rahimahullah menafsirkan firman Allah di atas,

أي: فمشيئته نافذة، لا يمكن أن تعارض أو تمانع

“Maksudnya kehendak-Nya pastilah terlaksana, tidak mungkin dilawan atau dihalangi”(Tafsir As-Sa’di,hal.1079).

2. Agar si miskin menjadi orang yang sabar dan si kaya menjadi orang yang bersyukur

Allah telah menentukan pembagian rezeki di antara hamba-hamba-Nya, lalu ada yang miskin ada pula yang kaya. Adapun bagi orang yang ditakdirkan miskin, maka di antara hikmahnya, agar hamba yang miskin tersebut merasa senantiasa membutuhkan Allah, sehingga muncullah berbagai macam bentuk peribadatan dari dirinya, baik ibadah yang lahir maupun yang batin, seperti banyak berdoa, senantiasa bertawakal, mengharap (raja`), dan mendekatkan diri kepada-Nya dan ia pun berkesempatan meraih derajat orang-orang yang bersabar.

Demikian juga bagi orang yang kaya, ia akan mengetahui dan merasakan betapa besarnya nikmat Allah atas dirinya. Sehingga akan terdorong untuk mensyukurinya, karena ia sadar bahwa kekayaan itu adalah ujian, maka ia berusaha jalani ujian itu dengan sebaik-baiknya, sehingga ia menjadi golongan orang-orang yang bersyukur kepada Allah.

Jika demikian sikap keduanya (si miskin dan si kaya tersebut), maka sesungguhnya kekayaan dan kemiskinan itu sama saja bagi seorang muslim, yaitu sama-sama sebagai ujian dari Allah asalkan seseorang sudah sungguh-sungguh berusaha mengambil yang bermanfaat dalam hidupnya sesuai dengan ajaran Allah. Yang membedakan diantara keduanya hanyalah ketakwaan.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

عَجَبًا ِلأَمْرِ الْمُؤْمِنِ إنَّ أَمْرَهُ كُلَّهُ لَهُ خَيْرٌ وَلَيْسَ ذَلِكَ ِلأَحَدٍ إِلاَّ لِلْمُؤْمِنِ، إِنْ أَصَابَتْهُ سَرَّاءُ شَكَرَ فَكَانَ خَيْرًا لَهُ، وَإِنْ أَصَابَتْهُ ضَرَّاءُ صَبَرَ فَكَانَ خَيْراً لَهُ

“Sungguh menakjubkan urusan seorang mukmin, sesungguhnya semua urusannya adalah baik baginya. Hal ini tidak didapatkan kecuali pada diri seorang mukmin. Apabila mendapatkan kesenangan, dia bersyukur, maka yang demikian itu merupakan kebaikan baginya. Sebaliknya apabila tertimpa kesusahan, dia pun bersabar, maka yang demikian itu merupakan kebaikan baginya” (HR. Muslim).

Wahai saudaraku yang sedang ditakdirkan miskin, tidakkah Anda ingin menggapai janji Allah berikut ini,

إِنَّمَا يُوَفَّى الصَّابِرُونَ أَجْرَهُمْ بِغَيْرِ حِسَابٍ

“Sesungguhnya hanya orang-orang yang bersabarlah Yang dicukupkan pahala mereka tanpa batas” (Az-Zumar:10).

Wahai saudaraku yang sedang diuji dengan kekayaan, tidakkah Anda ingin mencontoh sosok figur panutan dalam mensikapi kekayaan, yaitu Nabi Sulaiman ‘alaihis salam, seperti yang dikisahkan dalam kisah berikut ini,

قَالَ الَّذِي عِنْدَهُ عِلْمٌ مِنَ الْكِتَابِ أَنَا آتِيكَ بِهِ قَبْلَ أَنْ يَرْتَدَّ إِلَيْكَ طَرْفُكَ ۚ فَلَمَّا رَآهُ مُسْتَقِرًّا عِنْدَهُ قَالَ هَٰذَا مِنْ فَضْلِ رَبِّي لِيَبْلُوَنِي أَأَشْكُرُ أَمْ أَكْفُرُ ۖ وَمَنْ شَكَرَ فَإِنَّمَا يَشْكُرُ لِنَفْسِهِ ۖ وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ رَبِّي غَنِيٌّ كَرِيمٌ

“Berkatalah seorang yang mempunyai ilmu dari Al-Kitab: “Aku akan membawa singgasana itu kepadamu sebelum matamu berkedip”. Maka tatkala Sulaiman melihat singgasana itu terletak di hadapannya, iapun berkata: “Ini termasuk karunia Tuhanku untuk mencoba aku apakah aku bersyukur atau mengingkari (akan nikmat-Nya). Dan barangsiapa yang bersyukur maka sesungguhnya dia bersyukur untuk (kebaikan) dirinya sendiri dan barangsiapa yang ingkar, maka sesungguhnya Tuhanku Maha Kaya lagi Maha Mulia” (An-Naml:40).

3. Untuk kemaslahatan agama dan dunia mereka

Allah membagi-bagi rezeki diantara para hamba-Nya agar tegak maslahat agama dan dunia mereka.

Kalau seandainya semua hamba-Nya kaya, tentu banyak di antara mereka yang akan bertindak melampaui batas lagi sewenang-wenang, berupa melakukan kemaksiatan ataupun kekufuran.

Namun, jika semua hamba-Nya dijadikan miskin, akan banyak urusan yang terbengkalai, karena banyak urusan umat ini yang memerlukan harta dalam jumlah yang banyak.

Nah, jika semua orang satu tingkatan dalam masalah rezeki, tentulah akan kesulitan bagi sebagian orang untuk memanfaatkan sebagian orang yang lainnya. Siapa yang akan jadi bawahan dalam perusahaan? Siapa yang akan jadi pembantu dan sopir pribadi? Siapa yang akan jadi direktur, jika semua satu derajat dalam kekayaan?

Jika semua orang sama dalam hal rezeki, dimana akan didapatkan kasih sayang dari si kaya kepada si miskin? Kapan nampak amalan menyambung tali silaturahmi dengan harta?

Rabbul ‘Alamin ‘Azza wa Jalla berfirman,

أَهُمْ يَقْسِمُونَ رَحْمَتَ رَبِّكَ ۚ نَحْنُ قَسَمْنَا بَيْنَهُمْ مَعِيشَتَهُمْ فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا ۚ وَرَفَعْنَا بَعْضَهُمْ فَوْقَ بَعْضٍ دَرَجَاتٍ لِيَتَّخِذَ بَعْضُهُمْ بَعْضًا سُخْرِيًّا ۗ وَرَحْمَتُ رَبِّكَ خَيْرٌ مِمَّا يَجْمَعُونَ

“Apakah mereka yang membagi-bagi rahmat Tuhanmu? Kami telah menentukan antara mereka penghidupan mereka dalam kehidupan dunia, dan Kami telah meninggikan sebahagian mereka atas sebagian yang lain beberapa derajat, agar sebagian mereka dapat memanfa’atkan sebagian yang lain. Dan rahmat Tuhanmu lebih baik dari apa yang mereka kumpulkan” (Az-Zukhruf:32).

Syaikh Abdur Rahman As-Sa’di rahimahullah menafsirkan firman Allah di atas,

أي: ليسخر بعضهم بعضا، في الأعمال والحرف والصنائع. فلو تساوى الناس في الغنى، ولم يحتج بعضهم إلى بعض، لتعطلت كثير من مصالحهم ومنافعهم.

“Maksudnya agar sebagian mereka dapat memanfa’atkan sebagian yang lain dalam aktivitas,profesi,dan produksi/karya. Kalau seandainya manusia sama dalam kekayaan dan sebagian mereka tidak membutuhkan sebagian yang lain, tentu akan terhambat berbagai maslahat dan urusan mereka yang bermanfa’at” (Tafsir As-Sa’di, hal. 908).

Namun, Allah adalah Dzat Yang Maha Bijaksana dan Maha Mengetahui itu telah membagi-bagi rezeki hamba-hamba-Nya. Sehingga manusia tidak sama dalam masalah rezeki. Ada yang kaya dan ada pula yang miskin.

Maka Allah memerintahkan orang yang kaya untuk bersyukur dan berinfak dan memerintahkan orang yang miskin untuk bersabar serta mengharapkan kasih sayang dari Ar-Razzaaq. Oleh karena itu wajib kita ridha Allah sebagai Rabb Sang Pengatur kita,

رضيت بالله ربا و بالإسلام دينا و بمحمد صلى الله عليه و سلم نبيّا

“Aku ridho Allah sebagai Rabb-ku, Islam sebagai agamaku, dan Muhammad صلى الله عليه و سلم sebagai nabiku (yang diutus oleh Allah)” (HR. Ahmad dan yang lainnya, dishahihkan oleh Imam Al-Hakim dan disepakati oleh Adz-Dzahabi).

4. Mengingatkan mereka perbedaan kedudukan mereka di Akhirat

Adanya perbedaan keadaan manusia dalam masalah rezeki di dunia, mengingatkan kepada manusia kepada perbedaan nasib mereka di Akhirat. Sebagaimana manusia di dunia ini berbeda-beda nasibnya, ada yang tinggal di istana megah dan menaiki mobil yang mewah, namun adapula yang sangat miskin, tinggal di kolong jembatan, jangankan kendaraan, rumah pun hanya sebatas tenda buatan.

Nah, di akhirat pun nasib mereka juga berbeda-beda, bahkan perbedaannya lebih besar dan lebih mencolok serta lebih lama.

Allah Ta’ala berfirman,

انْظُرْ كَيْفَ فَضَّلْنَا بَعْضَهُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ ۚ وَلَلْآخِرَةُ أَكْبَرُ دَرَجَاتٍ وَأَكْبَرُ تَفْضِيلًا

“Perhatikanlah bagaimana Kami lebihkan sebagian dari mereka atas sebagian (yang lain). Dan pasti kehidupan akhirat lebih tinggi tingkatnya dan lebih besar keutamaannya” (Al-Israa’: 21).

Syaikh Abdur Rahman As-Sa’di rahimahullah menafsirkan firman Allah di atas,

{ انْظُرْ كَيْفَ فَضَّلْنَا بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ } في الدنيا بسعة الأرزاق وقلتها، واليسر والعسر والعلم والجهل والعقل والسفه وغير ذلك من الأمور التي فضل الله العباد بعضهم على بعض بها. { وَلَلْآخِرَةُ أَكْبَرُ دَرَجَاتٍ وَأَكْبَرُ تَفْضِيلًا } فلا نسبة لنعيم الدنيا ولذاتها إلى الآخرة بوجه من الوجوه. فكم بين من هو في الغرف العاليات واللذات المتنوعات والسرور والخيرات والأفراح ممن هو يتقلب في الجحيم ويعذب بالعذاب الأليم، وقد حل عليه سخط الرب الرحيم وكل من الدارين بين أهلها من التفاوت ما لا يمكن أحدا عده.

“Perhatikanlah bagaimana Kami lebihkan sebagian dari mereka atas sebagian (yang lain) di dunia dengan lapang-sedikitnya rezeki , mudah-sulitnya, berilmu-tidaknya, cerdas-bodohnya dan selainnya dari perkara-perkara yang dengan itu Allah lebihkan sebagian hamba-Nya atas sebagian yang lain. Dan pasti kehidupan akhirat lebih tinggi tingkatnya dan lebih besar keutamaannya maka kenikmatan dunia dan kelezatannya dibandingkan kenikmatan dan kelezatan di Akherat tidak ada apa-apany, dilihat dari sisi manapun. Bagaimana jauhnya perbedaan antara orang yang berada di kamar-kamar yang tinggi dan (merasakan) kelezatan yang beranekaragam,kesenangan, kebaikan dan kegembiraan (penduduk Surga) dengan orang yang terbolak-balik di Neraka Jahim, diadzab dengan adzab yang pedih dan telah merasakan kemurkaan Ar-Rabbuur Rahiim (Tuhan Yang Maha Penyayang)? Dan diantara penghuni masing-masing dari kedua tempat tersebut (baca:diantara penghuni dunia dan Akherat) memiliki perbedaan yang tidak mungkin seorangpun ada yang mampu menghitungnya” (Tafsir As-Sa’di, hal.523).

***

Referensi:

  1. Tafsir Ibnu Katsir.
  2. Tafsir As-Sa’di.
  3. Kitab Arzaqul ‘Ibad

—

Penulis: Ustadz Sa’id Abu Ukasyah

Sumber: https://muslim.or.id/25005-ada-yang-miskin-dan-ada-yang-kaya-apa-hikmahnya.html
Copyright © 2025 muslim.or.id

Kemudahan Agama Islam

بسم الله الرحمن الرحيم

Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam semoga terlimpah kepada Rasulullah, kepada keluarganya, kepada para sahabatnya dan orang-orang yang mengikutinya hingga hari Kiamat, amma ba’du:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: “إِنَّ الدِّينَ يُسْر، وَلَنْ يَشادَّ الدينَ أَحَدٌ إِلَّا غَلَبَهُ، فسَدِّدوا وَقَارِبُوا وَأَبْشِرُوا، وَاسْتَعِينُوا بالغُدْوة وَالرَّوْحَةِ، وَشَيْءٍ مِنَ الدُّلَجة” (رواه البخاريُّ وَفِي لَفْظٍ لِلْبُخَارِيِّ “وَالْقَصْدَ الْقَصْدَ تَبْلُغُوْا”)

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya agama (Islam) mudah, tidak ada seorang pun yang hendak menyusahkan agama (Islam) kecuali ia akan kalah. Maka bersikap luruslah, mendekatlah, berbahagialah dan manfaatkanlah waktu pagi, sore dan ketika sebagian malam tiba” (HR. Bukhari, dan pada sebuah lafaz Bukhari disebutkan, “Sederhanalah, sederhanalah niscaya kalian akan sampai“)

Syarh/Penjelasan:

Demikianlah agama Islam. Ia adalah agama yang mudah, baik dalam akidah maupun amalan. Akidah Islam mudah dicerna oleh akal pikiran, seperti tentang keesaan Allah, keberhakan-Nya untuk diibadahi karena Dia sebagai Pencipta alama semesta, tidak beranak dan tidak diperanakkan dan tidak ada seorang yang setara dengan-Nya (lihat surat Al Ikhlas), berbeda dengan keyakinan trinitas yang dianut orang-orang Nasrani dan penuhanan makhluk yang keadaannya lebih lemah daripada penyembahnya seperti yang dilakukan oleh orang-orang musyrik. Demikian pula dalam amalan, syariat Islam seluruhnya mudah, bahkan kewajiban menjadi gugur ketika seseorang tidak mampu melaksanakannya. Bahkan mengikuti sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan mempraktekkannya dalam keseharian adalah hal yang mudah bagi mereka yang dimudahkan Allah Subhaanahu wa Ta’ala. Perhatikanlah hadits berikut:

عَنْ أَنَسٍ قَالَ جَاءَ ثَلاَثَةُ رَهْطٍ إِلَى بُيُوتِ أَزْوَاجِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، يَسْأَلُونَ عَنْ عِبَادَةِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَلَمَّا أُخْبِرُوا كَأَنَّهُمْ تَقَالُّوهَا، فَقَالُوا: وَأَيْنَ نَحْنُ مِنَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ؟ قَدْ غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ وَمَا تَأَخَّرَ، قَالَ أَحَدُهُمْ: أَمَّا أَنَا فَإِنِّي أُصَلِّي اللَّيْلَ أَبَدًا، وَقَالَ آخَرُ: أَنَا أَصُومُ الدَّهْرَ وَلاَ أُفْطِرُ، وَقَالَ آخَرُ: أَنَا أَعْتَزِلُ النِّسَاءَ فَلاَ أَتَزَوَّجُ أَبَدًا، فَجَاءَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلَيْهِمْ، فَقَالَ: «أَنْتُمُ الَّذِينَ قُلْتُمْ كَذَا وَكَذَا، أَمَا وَاللَّهِ إِنِّي لَأَخْشَاكُمْ لِلَّهِ وَأَتْقَاكُمْ لَهُ، لَكِنِّي أَصُومُ وَأُفْطِرُ، وَأُصَلِّي وَأَرْقُدُ، وَأَتَزَوَّجُ النِّسَاءَ، فَمَنْ رَغِبَ عَنْ سُنَّتِي فَلَيْسَ مِنِّي»

Dari Anas ia berkata, “Ada tiga orang yang datang ke rumah istri-istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk bertanya tentang ibadah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Saat mereka diberitahu, maka sepertinya mereka menganggapnya sedikit, lalu mereka berkata, “Bagaimanakah keadaan kami dibanding Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang telah diampuni dosa-dosanya yang lalu dan yang akan datang.” Salah seorang dari mereka berkata, “Adapun saya, maka saya akan shalat malam selama-lamanya.” Yang lain berkata, “Saya akan berpuasa selama-lamanya dan tidak akan berbuka.” Sedangkan yang lain lagi berkata, “Saya akan menjauhi wanita dan tidak akan menikah selama-lamanya.” Maka datanglah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada mereka dan bersabda, “Kalian yang berkata begini dan begitu. Ketahuilah, sesungguhnya aku adalah orang yang paling takut kepada Allah dan paling takwa kepada-Nya. Akan tetapi aku berpuasa dan berbuka, aku shalat dan aku tidur, dan aku menikahi wanita. Barang siapa yang tidak suka sunnahku, maka ia bukan termasuk golonganku.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Di antara prinsip Islam adalah ‘adamul haraj (meniadakan kesulitan). Oleh karena itu, Islam meringankan hukum-hukum untuk memudahkan manusia dengan beberapa cara, di antaranya:

  1. Pengguguran kewajiban dalam keadaan tertentu, misalnya tidak wajibnya melakukan ibadah hajji bagi yang tidak aman.
  2. Pengurangan kadar dari yang telah ditentukan, seperti mengqashar shalat bagi orang yang sedang melakukan perjalanan.
  3. Penukaran kewajiban yang satu dengan yang lainnya. Misalnya, kewajiban wudhu’ dan mandi diganti dengan tayammum ketika tidak bisa menggunakan air.
  4. Mendahulukan, yaitu mengerjakan sesuatu sebelum waktu yang telah ditentukan secara umum (asal), seperti jama’ taqdim, melaksanakan shalat ‘Ashar di waktu Zhuhur karena dibutuhkan.
  5. Menangguhkan, yaitu mengerjakan sesuatu setelah lewat waktu asalnya, seperti jama’ ta’khir, misalnya melaksanakan shalat Zhuhur di waktu ‘Ashar karena dibutuhkan.
  6. Perubahan, yaitu bentuk perbuatan berubah-ubah sesuai situasi yang dihadapi, seperti dalam shalat khauf (ketika perang). Allah Ta’ala berfirman,فَإنْ خِفْتُمْ فَرِجَالاً أَوْ رُكْبَاناً فَإِذَا أَمِنتُمْ فَاذْكُرُواْ اللّهَ كَمَا عَلَّمَكُم مَّا لَمْ تَكُونُواْ تَعْلَمُونَ“Jika kamu dalam Keadaan takut (bahaya), maka shalatlah sambil berjalan atau berkendaraan. kemudian apabila kamu telah aman, maka sebutlah Allah (shalatlah)” (QS. Al Baqarah: 239)
    Demikian juga ketika sakit yang membuat seseorang tidak sanggup berdiri, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:صَلِّ قَائِمًا، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَقَاعِدًا، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَعَلَى جَنْبٍ“Shalatlah sambil berdiri. Jika tidak sanggup, maka sambil duduk. Jika tidak sanggup, maka sambil berbaring.” (HR. Bukhari dari Imran bin Hushain)

Sabda Beliau, “tidak ada seorang pun yang hendak menyusahkan agama (Islam)”, yakni menjalankan ibadah dengan sikap tasyaddud (mempersempit kelapangan Islam) dan ghuluw (melewati aturan yang ditetapkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam) seperti menjadikan perkara sunat sebagai wajib, mengharamkan beberapa hal yang dihalalkan, dan tidak mau mengambil rukhshah (keringanan/kelonggaran dari Allah).

Sabda Beliau, “kecuali dia akan kalah”, yakni akan bosan sendiri dan akhirnya ditinggalkan.
Namun tidak termasuk tasyaddud/ghuluw kalau seseorang berusaha ke arah kesempurnaan dalam mengerjakan ajaran Islam.

Sabda Beliau, “Maka bersikap luruslah” yakni tetaplah mengerjakan ajaran Islam tanpa tasaahul/bermalas-malasan dan tanpa tasyaddud/ghuluw (melewati aturan) seperti menambah-nambah atau berbuat bid’ah. Hal ini sebagaimana firman Allah:

فَاسْتَقِمْ كَمَا أُمِرْتَ وَمَن تَابَ مَعَكَ وَلاَ تَطْغَوْاْ إِنَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ

“Maka tetaplah kamu pada jalan yang benar, sebagaimana diperintahkan kepadamu.” (QS. Huud: 112)

Ayat “Maka tetaplah kamu pada jalan yang benar” yakni tetaplah kamu berada di atas ajaran Islam, jangan malas mengerjakannya atau meremehkannya. Sedangkan ayat “sebagaimana diperintahkan kepadamu” yakni sesuai yang diajarkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, tidak melewati aturan dan tidak menambah-nambah. Berdasarkan keterangan ini, seseorang akan merasakan kesulitan menjalankan agama ketika ia menambah-nambah ajaran Islam (berbuat bid’ah).

Sabda Beliau, “Mendekatlah” yakni jika kamu tidak dapat mengerjakan seluruh ajaran Islam, maka berusahalah mengerjakan sebagian besarnya.

Sabda Beliau, “Berbahagialah” yakni berbahagialah dengan pahala yang Allah janjikan, dan Dia tidak pernah mengingkari janji. Dengan anda mengingat-ingat pahala yang Allah janjikan, akan membuat seserang semakin semangat dan ringan mengerjakan amal salehi.

Sabda Beliau, “Manfaatkanlah waktu pagi, sore, dan ketika sebagian malam tiba” yakni usahakanlah selalu mengerjakan ibadah pada saat-saat kuat dan semangat mengerjakannya yaitu di waktu pagi, petang, dan sebagian malam.
Ini termasuk jawami’ul kalim yang diberikan Allah Ta’ala kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Perhatikanlah sabda Beliau, kata-katanya sedikit namun kandungannya begitu dalam.
Dari hadits ini dapat ditarik beberapa kesimpulan, di antaranya:

Faidah Hadits:

  1. Seluruh ajaran Islam mudah, baik akidah maupun amalan.
  2. Kesulitan mendatangkan kemudahan.
  3. Jika kita tidak dapat mengejar semua, maka jangan tinggalkan sebagian besarnya.
  4. Jika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan, maka kerjakanlah sesuai kemampuan kita.
  5. Memberikan semangat orang-orang yang beramal serta memberikan kabar gembira kepada mereka dengan kebaikan dan pahala yang akan diperoleh dari mengerjakan suatu amalan.
  6. Jalan yang perlu dilalui dalam mengadakan perjalanan menuju Allah Subhaanhu wa Ta’ala.

Wallahu a’lam wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa ‘alaa aalihi wa shahbihi wa sallam.

***
Maraji’: Makbatah Syamilah versi 3.45, Mausu’ah Haditsiyyah Mushaghgharah (Markaz Nurul Islam Li Abhatsil Qur’ani was Sunnah), Fathul Bari (Al Hafizh Ibnu Hajar Al ’Asqalani), dll.

Penulis: Marwan Hadidi, S.Pd.I

Sumber: https://muslim.or.id/21675-kemudahan-agama-islam.html
Copyright © 2025 muslim.or.id