Kerusakan yang Disebabkan Hewan Ternak dan Adab dalam Bertetangga

Seringkali kita temui pertengkaran dan perselisihan antara masyarakat, dan terkhusus di antara tetangga. Permasalahan yang mengundang pertengkaran ini pun beragam. Dan sangat disayangkan, kebanyakan perselisihan ini dimulai dengan hal-hal sepele. Salah satu hal yang sering mengundang perselisihan adalah perkara hewan ternak. Pernahkah kita jumpai tetangga yang ribut karena ayam ternak tetangganya merusak kebun miliknya? Atau karena kucing milik tetangganya mencuri seekor ikannya? Atau kambing peliharaan tetangga memakan tanaman milik tetangganya? Lantas apakah Islam telah mengatur perkara ini? Dan bagaimanakah sikap seorang muslim jika mendapatkan hal seperti ini?

Adab bertetangga dalam Islam

Kehidupan bertetangga di dalam Islam mendapatkan perhatian yang besar. Bagaimana tidak, tetangga adalah orang yang paling dekat dan selalu kita temui setiap harinya. Memuliakan tetangga termasuk salah satu faktor penyempurna iman. Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَلْيُكْرِمْ جَارَهُ

“Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, maka hendaklah memuliakan tetangganya.”

Tetangga memiliki hak atas kita. Imam Al-Ghazali rahimahullah berkata,

“Adab bertetangga adalah hendaknya seseorang memulai mengucapkan salam, tidak memperpanjang pembicaraan dengannya, tidak terlalu banyak bertanya tentang dirinya dan keadaannya, menjenguknya ketika sakit, menghiburnya ketika tertimpa musibah, hadir bersamanya ketika ia berduka, mengucapkan selamat ketika ia bergembira, turut berbagi kegembiraan dengannya, bersikap lembut dalam berinteraksi dengan anak-anaknya, memaafkan kesalahannya, menegurnya dengan lembut ketika ia melakukan kekeliruan, menundukkan pandangan dari hal-hal yang menjadi kehormatan keluarganya, membantunya ketika menghadapi berbagai kesulitan.

Juga tidak mengintip dari atas atap untuk melihat auratnya (apa yang ada di dalam rumah), tidak mengganggunya dengan suaranya, tidak menyakitinya dengan meletakkan batang kayu pada dindingnya, tidak mengalirkan air ke saluran airnya, tidak membuang tanah di halaman rumahnya, tidak mempersempit jalan menuju rumahnya, tidak mengikuti dengan pandangan apa yang dibawanya ke rumah, menutupi auratnya yang tersingkap, tidak lalai memperhatikan rumahnya ketika ia sedang tidak berada di tempat, tidak mendengarkan perkataan tentang dirinya yang disampaikan oleh musuhnya, serta membimbingnya kepada hal-hal yang tidak diketahuinya dalam urusan agama dan dunianya.”

Dari penuturan Imam Al-Ghazali, dapat kita lihat bagaimana besarnya hak tetangga atas kita. Hendaknya kita tidak menganggu tetangga, baik dengan perbuatan atau perkataan. Dan hendaknya tidak membuat anak kita membawa makanan atau mainan ke anak tetangga, jika kita tidak bisa memberinya; karena hal ini bisa jadi mengundang keinginan dari anak tersebut, dan orangtuanya belum tentu mampu memberikannya. Kehidupan bertetangga akan damai jika setiap tetangga mau menurunkan egonya serta menjaga hati satu sama lain, dan menunaikan kewajibannya serta memberikan hak tetangganya. Jika kesadaran ini tertanam, maka pertengkaran antara tetangga bisa diminimalisir.

Kerugian yang disebabkan oleh hewan ternak

Setelah mengetahui adab bertetangga, maka timbul pertanyaan, lantas bagaimanakah kerugian yang ditimbulkan oleh tetangga? Kerugian yang kita bicarakan adalah kerugian yang disebabkan oleh hewan ternak atau hewan peliharaan. Walaupun memuliakan tetangga adalah sebuah akhlak yang mulia bagi seorang muslim, tetapi Islam tetap mengatur hal-hal yang berkaitan dengan tanggung jawab yang harus ditunaikan oleh tetangga jika perbuatannya merugikan tetangga. Di antara yang paling banyak kita temui di masyarakat adalah kerugian yang disebabkan oleh hewan peliharaan dan hewan ternak, baik itu kerugian di kebun, sawah, atau rumah.

Di dalam hadis disebutkan,

عن البراء بن عازب –رضي الله عنه- قال: ((قضى رسول الله –صلى الله عليه وسلم- أن حفظ الحوائط بالنهار على أهلها، وأن حفظ الماشية بالليل على اهلها، وأن على أهل الماشية ما اصابت ماشيتهم بالليل))

Dari Al-Barra’ bin ‘Azib radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,  “Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam  menetapkan bahwa menjaga kebun-kebun pada siang hari menjadi tanggung jawab pemiliknya, sedangkan menjaga hewan ternak pada malam hari menjadi tanggung jawab pemiliknya. Dan pemilik hewan ternak bertanggung jawab atas kerusakan yang ditimbulkan oleh hewan ternaknya pada malam hari.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, An-Nasa`i, dan Ibnu Maajah)

Di dalam hadis tersebut, Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam telah menetapkan bahwa pemilik sawah atau kebun wajib menjaga tanaman mereka di siang hari. Hal ini karena siang adalah waktu untuk hewan ternak mencari makanan, dan kemungkinan hewan ternak masuk ke dalam perkebunan dan sawah juga besar. Namun, bukan berarti pemilik hewan ternak tidak berkewajiban menjaga hewannya. Dia tetap menjaga hewannya dengan baik agar tidak masuk ke perkebunan tetangganya. Namun jika tetap masuk dan merusak tanaman tanpa sepengetahuannya, maka tidak wajib baginya untuk ganti rugi.

Sedangkan di malam hari adalah waktu untuk istirahat, dan pemilik kebun pun tidak menjaga kebunnya. Di malam hari juga, hewan ternak biasanya dimasukkan ke kandang. Maka di waktu ini, pemilik hewan ternak memiliki kewajiban sepenuhnya untuk menjaga hewannya agar tidak keluar kandang dan tidak merusak kebun tetangganya. Dan jika hewan ternak tetap keluar dan merusak perkebunan orang lain, maka wajib bagi pemilik hewan untuk ganti rugi kerusakan yang ditimbulkan. Sedangkan jika kerugian yang disebabkan oleh hewan ternak di siang hari, dan pemiliknya ada bersama hewan tersebut, maka wajib bagi pemiliknya untuk membayar ganti rugi atas kerusakan yang telah ditimbulkan.

Hewan ternak yang melintas di jalan

Di zaman sekarang, semakin banyak kendaraan di jalan raya, dan tidak sedikit juga hewan ternak yang melintas di jalan raya, yang bisa menyebabkan kecelakaan dan kerugian, bahkan terkadang juga berbentuk kerugian jiwa. Hendaknya pemilik hewan menjaga hewannya agar tidak membahayakan pengendara yang lewat. Lalu, jika peristiwa seperti ini terjadi, siapakah yang wajib bertanggung jawab?

Keputusan Hai`atu Kibaaril Ulama tentang tanggung jawab hewan ternak yang melintas di jalan, menyatakan bahwa tidak wajib ganti rugi jika kerugian itu disebabkan oleh hewan ternak melintas ke jalan raya, dengan catatan jalan itu bukan jalan yang diaspal. Namun, pemiliknya berdosa jika membiarkan hewannya lepas dan tidak menjaganya, sehingga menyebabkan kerugian harta dan jiwa.

Dengan mengetahui hal ini, hendaknya seorang muslim bisa menyadari apa yang wajib atas dirinya. Janganlah perbuatan kita dan kelalaian kita menjadi pemberat hisab kita di akhirat kelak. Dan hendaknya kita bisa menurunkan ego serta bersabar dan menahan diri ketika ada tetangga atau orang lain yang melanggar hak kita. Wallahu a`lam bis showwab.

***

Penulis: Norma Melani Khaira

Referensi:

Kitab Taudhihu Al-Ahkam min Buluughi Al-Maraam, karya Syekh Abdullah bin Abdurrahman Al-Bassam.

https://www.islamweb.net/ar/article/212590

Sumber: https://muslimah.or.id/34702-kerusakan-yang-disebabkan-hewan-ternak-dan-adab-dalam-bertetangga.html
Copyright © 2026 muslimah.or.id