Perkembangan media digital telah melahirkan profesi baru yang tidak dikenal dalam literatur fikih klasik: content creator. Di dalamnya, perempuan bukan hanya menjadi pengguna, tetapi juga produsen konten—berbicara, tampil, membangun citra, dan menjangkau publik secara luas. Pertanyaannya kemudian bukan sekadar “boleh atau tidak”, melainkan bagaimana fikih memandang praktik ini secara proporsional, adil, dan terukur.
Fikih, sebagaimana diketahui, tidak dibangun untuk satu zaman tertentu. Ia bekerja melalui prinsip, kaidah, dan tujuan syariat (maqāṣid al-syarī‘ah). Oleh karena itu, pembahasan perempuan sebagai content creator harus diturunkan pada tiga poros utama: aurat, suara, dan pola personal branding, bukan pada medium digital itu sendiri.
Aurat perempuan dalam ruang digital
Mayoritas ulama bersepakat bahwa aurat perempuan di hadapan laki-laki non-mahram adalah seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan. Ini dinyatakan secara eksplisit oleh an-Nawawī rahimahullāh,
وَعَوْرَةُ الْحُرَّةِ جَمِيعُ بَدَنِهَا إِلَّا الْوَجْهَ وَالْكَفَّيْنِ
“Aurat perempuan merdeka adalah seluruh tubuhnya kecuali wajah dan kedua telapak tangan.” (Majmū‘ Sharḥ al-Muhadzdzab, 3: 167)
Prinsip ini tidak berubah hanya karena medium berpindah dari ruang fisik ke ruang digital. Foto, video, dan siaran langsung tetap masuk dalam kategori izh-hār (menampakkan), yang hukumnya mengikuti objek yang ditampakkan. Dalil dasarnya adalah firman Allah Ta‘ālā,
وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا
“Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya kecuali yang (biasa) tampak darinya.” (QS. an-Nūr: 31)
Ibnu Kathīr rahimahullāh menjelaskan bahwa yang dimaksud “yang tampak” adalah wajah dan telapak tangan, ini menurut jumhur sahabat dan tabi‘in. (Tafsīr Ibn Kathīr, 6: 41)
Dengan demikian, konten visual perempuan wajib tunduk pada standar aurat yang sama, meskipun dikemas dengan istilah edukasi, hiburan, atau branding.
Suara perempuan: Antara boleh dan berpotensi fitnah
Suara perempuan bukan aurat secara mutlak, tetapi dapat menjadi sarana fitnah jika digunakan dengan cara tertentu. Dasarnya adalah firman Allah Ta‘ālā,
فَلَا تَخْضَعْنَ بِالْقَوْلِ فَيَطْمَعَ الَّذِي فِي قَلْبِهِ مَرَضٌ
“Maka janganlah kamu melembutkan suara dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya.” (QS. al-Aḥzāb: 32)
Al-Qurṭubī rahimahullāh menegaskan, “Ayat ini menunjukkan bahwa suara perempuan bukan aurat; yang dilarang adalah melembut-lembutkannya.” (Tafsīr al-Qurṭubī, 14: 177)
Dalam konteks content creator, hukum voice over, podcast, atau video edukasi pada asalnya boleh, selama tidak disertai unsur tabarruj, rayuan, atau gaya bicara yang sengaja ditujukan untuk menarik syahwat audiens.
Personal branding dan niat yang dikemas
Masalah paling kompleks justru terletak pada personal branding. Branding tidak netral; ia mengandung unsur ta‘rīf an-nafs (menampilkan diri), yang dalam fikih bisa bernilai mubah, makruh, bahkan haram tergantung niat dan dampaknya.
Kaidah fikih menyatakan,
الْوَسَائِلُ لَهَا أَحْكَامُ الْمَقَاصِدِ
“Sarana memiliki hukum sebagaimana tujuan.” (I‘lām al-Muwaqqi‘īn, 3: 135)
Jika personal branding dibangun di atas: eksploitasi fisik, pencarian validasi, atau ketenaran yang membuka pintu fitnah, maka hukumnya tidak bisa dinilai sekadar mubah, meskipun kontennya “tidak vulgar”.
Rasulullah ﷺ bersabda,
مَنْ دَعَا إِلَى ضَلَالَةٍ كَانَ عَلَيْهِ مِنَ الْإِثْمِ مِثْلُ آثَامِ مَنْ تَبِعَهُ
“Siapa yang mengajak kepada kesesatan, ia menanggung dosa seperti dosa orang yang mengikutinya.” (HR. Muslim no. 2674)
Hadis ini menjadi peringatan bahwa dampak sosial konten juga masuk dalam perkara yang dilarang. Fikih tidak berhenti pada halal-haram semata, tetapi juga melihat: penjagaan kehormatan (ḥifẓ al-‘irḍ), penjagaan agama (ḥifẓ ad-dīn), dan penjagaan akhlak publik. Syekh Yūsuf al-Qaraḍāwī rahimahullāh menegaskan pentingnya melihat ma’ālāt al-af‘āl (dampak perbuatan) dalam masalah kontemporer. (Fiqh al-Awlawiyyāt, hal. 29).
Meskipun pada asalnya perempuan boleh berbicara, beraktivitas, dan bahkan tampil di ruang publik dengan batasan syariat, namun para ulama menegaskan adanya tingkat keutamaan (afḍaliyyah) yang tidak boleh diabaikan. Dalam banyak kondisi, tidak menampakkan diri di hadapan laki-laki non-mahram lebih dekat kepada sikap menjaga kehormatan dan rasa malu, khususnya jika tidak ada kebutuhan yang jelas dan mendesak. Allah Ta‘ālā berfirman,
وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَىٰ
“Dan hendaklah kamu tetap di rumah-rumahmu dan janganlah kamu berhias serta bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah dahulu.” (QS. al-Aḥzāb: 33)
Ibnu Kathīr rahimahullāh menjelaskan, “Yakni tetaplah kalian di rumah-rumah kalian dan jangan keluar kecuali karena kebutuhan.” (Tafsīr Ibn Kathīr, 6: 409)
Dalam konteks media digital, tampil di depan kamera (terlebih secara rutin) hakikatnya adalah bentuk penampakan diri kepada publik luas, yang dalam banyak kasus bahkan melampaui keterlihatan di ruang fisik. Oleh karena itu, meskipun hukumnya bisa mubah dengan syarat tertentu, meninggalkannya ketika tidak ada kebutuhan syar‘i tetap lebih utama dan lebih dekat kepada sifat hayā’ (rasa malu) bagi seorang perempuan muslimah.
Wallahu Ta’ala a’lam. Semoga bermanfaat…
***
Penulis: Junaidi Abu Isa