Syarat Boleh Qashar Shalat bagi Musafir

Shalat qashar adalah salah satu keringanan yang Allah berikan kepada hamba-Nya yang sedang safar. Namun, tidak setiap perjalanan otomatis membolehkan seseorang meringkas shalat, karena ada syarat-syarat yang harus dipenuhi. Tulisan ini membahas secara ringkas dan sistematis lima syarat bolehnya qashar shalat berdasarkan penjelasan ulama Syafiiyyah.

Al-Qadhi Abu Syuja’ rahimahullah dalam Matan Taqrib berkata:

وَيَجُوزُ لِلْمُسَافِرِ قَصْرُ الصَّلَاةِ الرُّبَاعِيَّةِ بِخَمْسِ شُرُوطٍ:
أَنْ يَكُونَ سَفَرُهُ فِي غَيْرِ مَعْصِيَةٍ،
وَأَنْ تَكُونَ مَسَافَتُهُ سِتَّةَ عَشَرَ فَرْسَخًا بِلَا إِيَابٍ،
وَأَنْ يَكُونَ مُؤَدِّيًا لِلصَّلَاةِ الرُّبَاعِيَّةِ،
وَأَنْ يَنْوِيَ الْقَصْرَ مَعَ الْإِحْرَامِ،
وَأَنْ لَا يَأْتَمَّ بِمُقِيمٍ.

Seorang musafir dibolehkan mengqashar (meringkas) shalat yang berjumlah empat rakaat dengan lima syarat:
(1) perjalanannya bukan untuk melakukan maksiat,
(2) jarak perjalanannya mencapai enam belas farsakh tanpa memperhitungkan perjalanan pulang,
(3) ia melaksanakan shalat yang asalnya memang shalat empat rakaat,
(4) ia berniat qashar bersamaan dengan niat takbiratul ihram, dan
(5) ia tidak bermakmum kepada orang yang menetap (bukan musafir).

Penjelasan dari Fathul Qarib:


Dan dibolehkan bagi seorang musafir, yaitu orang yang sedang dalam perjalanan, untuk mengqashar shalat empat rakaat saja, tidak selainnya, yaitu bukan shalat dua rakaat dan bukan pula shalat tiga rakaat.
Kebolehan mengqashar shalat empat rakaat tersebut berlaku dengan lima syarat:

Syarat pertama: perjalanannya, yaitu perjalanan orang tersebut, bukan perjalanan untuk maksiat. Ini mencakup perjalanan yang wajib seperti bepergian untuk melunasi utang, perjalanan yang dianjurkan seperti menyambung silaturahmi, dan perjalanan yang mubah seperti perjalanan dagang.
Adapun perjalanan maksiat, seperti bepergian untuk merampok atau membegal di jalan, maka tidak diberikan keringanan berupa qashar maupun jamak.

Syarat kedua: jarak perjalanannya mencapai enam belas farsakh secara pasti menurut pendapat yang paling kuat, dan tidak dihitung jarak perjalanan pulangnya.
Satu farsakh sama dengan tiga mil. Dengan demikian, totalnya adalah empat puluh delapan mil. Satu mil sama dengan empat ribu langkah, dan satu langkah sama dengan tiga kaki.
Yang dimaksud dengan mil di sini adalah mil Hasyimi.

Syarat ketiga: orang yang mengqashar shalat tersebut sedang menunaikan shalat empat rakaat.
Adapun shalat yang tertinggal ketika berada di tempat tinggal (bukan safar), maka tidak diqadha dengan qashar.
Sedangkan shalat yang tertinggal ketika safar, maka diqadha dengan qashar ketika safar, bukan ketika sudah menetap.

Syarat keempat: musafir tersebut berniat qashar untuk shalatnya bersamaan dengan niat takbiratul ihram.

Syarat kelima: ia tidak bermakmum, pada bagian mana pun dari shalatnya, kepada orang yang mukim, yaitu orang yang melaksanakan shalat secara sempurna, sehingga ketentuan ini juga mencakup musafir yang berniat menyempurnakan shalat.

_____

Disusun saat perjalanan Pondok DS Panggang – Masjid Pogung Dalangan, 3 Syakban 1447 H, 22 Januari 2026

Penulis: Dr. Muhammad Abduh Tuasikal

sumber: https://rumaysho.com/41149-syarat-boleh-qashar-shalat-bagi-musafir.html