[Kitabut Tauhid 9] 28 An-Nusyrah 01

Pada pelajaran sebelumnya kita telah mempelajari bahwa ;

  • Ada 4 (empat) larangan yang terkait dengan perdukunan; yaitu : (1) larangan mendatangi dukun, (2) larangan bertanya kepada dukun, (3) larangan mempercayai dukun, kemudian (4) larangan meminta perdukunan dan melakukan praktek perdukunan.
  • Upah atau hasil dari perdukunan hukumnya haram; sama dengan haramnya hasil penjualan anjing dan pelacuran, tidak ada bedanya.

“Ustadz Abu Muhammad Syihabuddin Al-Atsary adalah alumni Ma’had ‘Ilmi Al-Madinah Surakarta dan aktif dalam kegiatan dakwah serta kajian keislaman. Beliau turut terlibat sebagai pembina dan penasehat di beberapa lembaga. Sejak tahun 2020, beliau berkontribusi sebagai pemateri di aplikasi HijrahApp.

Tinggalkan komentar