Pada pelajaran sebelumnya kita telah mempelajari bahwa ;
- Ada 4 (empat) larangan yang terkait dengan perdukunan; yaitu : (1) larangan mendatangi dukun, (2) larangan bertanya kepada dukun, (3) larangan mempercayai dukun, kemudian (4) larangan meminta perdukunan dan melakukan praktek perdukunan.
- Upah atau hasil dari perdukunan hukumnya haram; sama dengan haramnya hasil penjualan anjing dan pelacuran, tidak ada bedanya.
Play Video
“Ustadz Abu Muhammad Syihabuddin Al-Atsary adalah alumni Ma’had ‘Ilmi Al-Madinah Surakarta dan aktif dalam kegiatan dakwah serta kajian keislaman. Beliau turut terlibat sebagai pembina dan penasehat di beberapa lembaga. Sejak tahun 2020, beliau berkontribusi sebagai pemateri di aplikasi HijrahApp.“