Pada pelajaran sebelumnya kita telah mempelajari bahwa ;
- Hukum mendatangi dukun dirinci menjadi tiga macam :
- Mendatangi dan bertanya kepada mereka tentang sesuatu, tanpa membenarkannya (hanya sekedar bertanya saja), maka ini hukumnya dosa yang sangat besar dan tidak diterima shalatnya selama 40 (empat puluh) hari.
- Mendatangi dan bertanya kepada mereka tentang sesuatu, kemudian membenarkan ucapan atau berita yang mereka sampaikan, maka ini adalah kekufuran terhadap Allâh -‘Azza wa Jalla-.
- Mendatangi dukun kemudian bertanya untuk menunjukkan keadaan dukun tersebut dengan sebenarnya kepada orang-orang; bahwasanya perdukunan itu adalah sebuah penipuan dan penyesatan, maka ini hukumnya tidak mengapa.
- Maksud hadits : “tidak diterima shalatnya selama 40 (empat puluh) hari” adalah tidak ada pahalanya; dan tidak ada kewajiban untuk meng-qadha (mengulangi) shalat.
- Haram hukumnya menyaksikan acara perdukunan di layar televisi. Jika seseorang menyaksikannya tanpa sengaja dan tidak berpaling darinya, dikhawatirkan terkena ancaman tidak diterima shalatnya selama 40 (empat puluh) hari; dan jika dia memang sengaja untuk menyaksikan, maka hukumnya sama dengan orang yang mendatangi dukun, tidak ada bedanya.
Play Video
“Ustadz Abu Muhammad Syihabuddin Al-Atsary adalah alumni Ma’had ‘Ilmi Al-Madinah Surakarta dan aktif dalam kegiatan dakwah serta kajian keislaman. Beliau turut terlibat sebagai pembina dan penasehat di beberapa lembaga. Sejak tahun 2020, beliau berkontribusi sebagai pemateri di aplikasi HijrahApp.“