[Kitabut Tauhid 9] 27 Dukun & Peramal 09

Pada pelajaran sebelumnya kita telah mempelajari bahwa ;

  • Hukum mendatangi dukun dirinci menjadi tiga macam :
  1. Mendatangi dan bertanya kepada mereka tentang sesuatu, tanpa membenarkannya (hanya sekedar bertanya saja), maka ini hukumnya dosa yang sangat besar dan tidak diterima shalatnya selama 40 (empat puluh) hari.
  2. Mendatangi dan bertanya kepada mereka tentang sesuatu, kemudian membenarkan ucapan atau berita yang mereka sampaikan, maka ini adalah kekufuran terhadap Allâh -‘Azza wa Jalla-.
  3. Mendatangi dukun kemudian bertanya untuk menunjukkan keadaan dukun tersebut dengan sebenarnya kepada orang-orang; bahwasanya perdukunan itu adalah sebuah penipuan dan penyesatan, maka ini hukumnya tidak mengapa.
  • Maksud hadits : “tidak diterima shalatnya selama 40 (empat puluh) hari” adalah tidak ada pahalanya; dan tidak ada kewajiban untuk meng-qadha (mengulangi) shalat.
  • Haram hukumnya menyaksikan acara perdukunan di layar televisi. Jika seseorang menyaksikannya tanpa sengaja dan tidak berpaling darinya, dikhawatirkan terkena ancaman tidak diterima shalatnya selama 40 (empat puluh) hari; dan jika dia memang sengaja untuk menyaksikan, maka hukumnya sama dengan orang yang mendatangi dukun, tidak ada bedanya.

“Ustadz Abu Muhammad Syihabuddin Al-Atsary adalah alumni Ma’had ‘Ilmi Al-Madinah Surakarta dan aktif dalam kegiatan dakwah serta kajian keislaman. Beliau turut terlibat sebagai pembina dan penasehat di beberapa lembaga. Sejak tahun 2020, beliau berkontribusi sebagai pemateri di aplikasi HijrahApp.

Tinggalkan komentar