[Kitabut Tauhid 9] 19 Dukun & Peramal 01

Pada pelajaran sebelumnya kita telah mempelajari bahwa ;

  • Berdasarkan dalil-dalil Al-Qur’an dan Al-Hadits; mempelajari sihir, mengajarkan sihir, melakukan sihir, menyihirkan, dan meminta disihirkan merupakan perbuatan dosa besar, bahkan tergolong sebagai bagian dari kekufuran.
  • Mempelajari sihir dan mempraktekkan sihir, apapun alasannya, termasuk untuk pengobatan baik bagi diri sendiri atau untuk orang lain, dan termasuk pengobatan dari gangguan sihir, hukumnya adalah terlarang.
  • Larangan penggunaan sihir ini juga berlaku dalam urusan-urusan yang lain, meskipun urusan tersebut dianggap baik oleh sebagian orang, misalnya mendekatkan atau menguatkan hubungan cinta pasangan suami istri, mendamaikan dua orang yang sedang berselisih, dan lain sebagainya.

Ustadz Abu Muhammad Syihabuddin Al-Atsary adalah alumni Ma’had ‘Ilmi Al-Madinah Surakarta. Saat ini beliau aktif dalam berbagai kegiatan dakwah. Selain rutin mengisi kajian di kota dan di daerah sekitar, beliau adalah Pimpinan Pondok Pondok Pesantren Khulafa’ Rasyidin Bagan Batu. Beliau juga dipercaya sebagai Ketua Yayasan Pendidikan Islam Ar-Raudhoh (YPIA) Bagan Batu. Kini beliau turut berkontribusi sebagai pemateri di aplikasi HijrahApp.

Tinggalkan komentar