Pada pelajaran sebelumnya kita telah mempelajari bahwa ;
- Pendapat yang lebih râjih (kuat) dan masyhuur (terkenal) untuk hukuman bagi penyihir adalah dibunuh. Namun memang disana ada khilâf (perbedaan pendapat), rinciannya sebagai berikut :
- Dibunuh secara muthlaq, dengan alasan karena penyihir itu hakikatnya dia telah murtad, keluar dari Islam, dan hukuman bagi orang yang murtad adalah dibunuh.
- Dirinci, jika sihirnya menggunakan bantuan syaithan, maka hukumannya dibunuh. Dan jika tidak menggunakan bantuan syaithan hukumannya dirinci lagi : (pertama) jika dengan sebab sihirnya dia membunuh orang yang disihirnya, maka hukumannya dibunuh sebagai qishash; dan (kedua) jika dia tidak membunuh maka dia juga tidak dibunuh.
- Hukumannya dikembalikan kepada Pemerintah. Maksudnya dia dihukumi sebagai seorang zindiq dan hukumannya ditentukan oleh Penguasa apakah dibunuh atau tidak. Zindiq adalah seorang yang statusnya Muslim namun menampakkan kekufuran, atau melakukan perbuatan yang menunjukkan kebenciannya terhadap Islam. Jika demikian, hukumannya kembali kepada Pemerintah. Jika dibunuh terdapat mashlahat maka dibunuh, dan jika tidak maka tidak dibunuh.
- Dari ketiga pendapat diatas, pendapat yang lebih tepat –Allâhu A’lam- adalah pendapat pertama yaitu dibunuh secara muthlaq tanpa membeda-bedakan jenis sihirnya. Artinya adalah jika seseorang ketahuan melakukan sihir dan benar-benar berhubungan dengan syaithan maka dia dibunuh, dan pendapat ini adalah pendapat yang lebih kuat. Pendapat ini lebih baik dan lebih mendatangkan mashlahat bagi Agama dan Kaum Muslimin.
- Adapun pendapat ketiga, yang menjelaskan bahwa hukuman bagi penyihir dikembalikan kepada Pemerintah, pendapat ini dibawa pada kondisi jika tidak diketahui hakikat sihirnya, apakah dia menyihir dengan bantuan syaithan atau tidak, akan tetapi jelas-jelas dia telah memberikan kemudharatan kepada orang lain, maka hukumnya dikembalikan kepada Pemerintah. Namun jika telah jelas dia menyihir dengan bantuan syaithan, dia menyembah syaithan, maka dia telah murtad dan berlaku baginya hukum murtad yaitu dibunuh.
Play Video
“Ustadz Abu Muhammad Syihabuddin Al-Atsary adalah alumni Ma’had ‘Ilmi Al-Madinah Surakarta. Saat ini beliau aktif dalam berbagai kegiatan dakwah. Selain rutin mengisi kajian di kota dan di daerah sekitar, beliau adalah Pimpinan Pondok Pondok Pesantren Khulafa’ Rasyidin Bagan Batu. Beliau juga dipercaya sebagai Ketua Yayasan Pendidikan Islam Ar-Raudhoh (YPIA) Bagan Batu. Kini beliau turut berkontribusi sebagai pemateri di aplikasi HijrahApp.“