Pada pelajaran sebelumnya kita telah mempelajari bahwa ;
- Salah satu syubhat (kerancuan berfikir) yang beredar di tengah-tangah Kaum Muslimin adalah bahwa boleh mempelajari dan mempraktekkan sihir kalau dengan tujuan untuk mengatasi gangguan sihir dengan alasan“keadaan darurat”. Dan pendapat ini tidak benar, karena bolehnya mengambil yang haram dalam kondisi darurat setidaknya disyaratkan dua hal : (pertama) tidak ada alternatif lain, dan (kedua) metode tersebut diyakini manfaatnya. Dan kedua syarat tersebut tidak terpenuhi pada pengobatan sihir dengan sihir.
- An-Nusyrah adalah (cara) menghilangkan sihir dari orang yang terkena sihir, jenisnya ada dua macam : (pertama) menghilangkan sihir dengan sihir yang semisalnya, dengan bantuan syaithan melalui perantara dukun atau tukang sihir, ini hukumnya haram, bahkan merupakan bagian dari kekufuran dan kesyirikan; (kedua) menghilangkan sihir dengan ruqyah (pengobatan dengan membacakan ayat-ayat Al Qur-an dan zikir-zikir dari sunnah Rasûlullâh -Shallallâhu ‘Alaihi Wassalam), ta’awwudzât (zikir-zikir memohon perlindungan kepada Allâh -‘Azza wa Jalla- yang bersumber dari Al-Qur-an dan As-Sunnah), do’a-do’a, dan pengobatan-pengobatan (lain) yang diperbolehkan (dalam agama), maka ini (hukumnya) boleh bahkan dianjurkan.
Play Video
“Ustadz Abu Muhammad Syihabuddin Al-Atsary adalah alumni Ma’had ‘Ilmi Al-Madinah Surakarta. Saat ini beliau aktif dalam berbagai kegiatan dakwah. Selain rutin mengisi kajian di kota dan di daerah sekitar, beliau adalah Pimpinan Pondok Pondok Pesantren Khulafa’ Rasyidin Bagan Batu. Beliau juga dipercaya sebagai Ketua Yayasan Pendidikan Islam Ar-Raudhoh (YPIA) Bagan Batu. Kini beliau turut berkontribusi sebagai pemateri di aplikasi HijrahApp.“