Pada pelajaran sebelumnya kita telah mempelajari bahwa ;
Berobat dengan sihir; baik dilakukan sendiri dan untuk diri sendiri, atau menyihirkan orang lain yang meminta diobati, atau datang kepada dukun dan tukang sihir untuk pengobatan diri sendiri atau orang lain; hukumnya haram.
Pelaku sihir memiliki tanda-tanda yang dapat dikenali. Apabila dijumpai salah satu di antara tanda-tanda tersebut pada seorang ahli pengobatan, maka dapat diketahui bahwa dia melakukan praktek sihir atau melakukan praktek yang amat dekat dengan sihir, sehingga harus dijauhi dan ditinggalkan.
Play Video
“Ustadz Abu Muhammad Syihabuddin Al-Atsary adalah alumni Ma’had ‘Ilmi Al-Madinah Surakarta. Saat ini beliau aktif dalam berbagai kegiatan dakwah. Selain rutin mengisi kajian di kota dan di daerah sekitar, beliau adalah Pimpinan Pondok Pondok Pesantren Khulafa’ Rasyidin Bagan Batu. Beliau juga dipercaya sebagai Ketua Yayasan Pendidikan Islam Ar-Raudhoh (YPIA) Bagan Batu. Kini beliau turut berkontribusi sebagai pemateri di aplikasi HijrahApp.“