[Kitabut Tauhid 8] 37 SIHIR 09

Pada pelajaran sebelumnya kita telah mempelajari bahwa ;

Berdasarkan hakikatnya, sihir terbagi menjadi 3 (tiga) macam, yaitu : (1) sihir hakiki, (2) sihir takh-yiili, dan (3) sihir majazi. Sedangkan berdasarkan hukumnya, sihir terbagi menjadi 2 (dua) macam, yaitu : (1) sihir yang merupakan kesyirikan dan kekufuran, yaitu sihir yang menggunakan bantuan syaithan; dan (2) sihir yang bukan merupakan kesyirikan dan kekufuran.

Adapun Mu’tazilah dan orang-orang yang terpengaruh dengan mereka, seperti Ibnu Hazm, Abu Bakar Al-Jashshash Al-Hanafiy, Abu Manshur Al-Maturidiy dan selainnya, mereka berpendapat bahwa seluruh sihir hanyalah at-takhyiil (khayalan) dan tidak ada hakikatnya. Dan pendapat mereka ini menyelisih dalil-dalil yang ada, ijma’ Para Ulama, dan kenyataan yang ada.

Ustadz Abu Muhammad Syihabuddin Al-Atsary adalah alumni Ma’had ‘Ilmi Al-Madinah Surakarta. Saat ini beliau aktif dalam berbagai kegiatan dakwah. Selain rutin mengisi kajian di kota dan di daerah sekitar, beliau adalah Pimpinan Pondok Pondok Pesantren Khulafa’ Rasyidin Bagan Batu. Beliau juga dipercaya sebagai Ketua Yayasan Pendidikan Islam Ar-Raudhoh (YPIA) Bagan Batu. Kini beliau turut berkontribusi sebagai pemateri di aplikasi HijrahApp.

Tinggalkan komentar