Karyawan Bukan Budak: Ketika Loyalitas Dituntut, Tapi Hak Diabaikan

Karyawan Bukan Budak: Ketika Loyalitas Dituntut, Tapi Hak Diabaikan

Di zaman percepatan produksi dan slogan “totalitas tanpa batas” dikumandangkan, sering kali dilupakan bahwa seorang karyawan adalah manusia, bukan mesin. Ia adalah pemilik hak, bukan budak. Ketika karyawan dituntut untuk loyal, berkorban, dan berdisiplin, justru hak-hak mereka sering diabaikan, ditunda, atau bahkan dihapuskan. 

Hal ini bertentangan dengan prinsip keadilan yang diajarkan Islam, yang telah membangun hubungan seimbang antara pekerja dan pemberi kerja hubungan yang berlandaskan amanah, kasih sayang, dan keadilan.

Pertama: Hakikat Hubungan Pekerja dan Pemberi Kerja dalam Islam

Islam tidak menjadikan hubungan antara pekerja dan majikan sebagai hubungan dominasi atau perbudakan, melainkan sebagai akad yang mengikat dua pihak secara setara dalam hak dan kewajiban.

Dalilnya : Allah Ta‘ala berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَوْفُوا بِالْعُقُودِ

‏“Wahai orang-orang yang beriman! Penuhilah akad-akad itu.” (QS. Al-Māidah: 1)

‏ Nabi Shalallahu Alaihi wasallam bersabda:

إِخْوَانُكُمْ خَوَلُكُمْ ، جَعَلَهُمُ اللَّهُ تَحْتَ أَيْدِيكُمْ، فَمَنْ كَانَ أَخُوهُ تَحْتَ يَدِهِ فَلْيُطْعِمْهُ مِمَّا يَأْكُلُ، وَلْيُلْبِسْهُ مِمَّا يَلْبَسُ، وَلَا تُكَلِّفُوهُمْ مَا يَغْلِبُهُمْ، فَإِنْ كَلَّفْتُمُوهُمْ فَأَعِينُوهُمْ “.

“Saudara-saudara kalian adalah pelayan kalian. Allah menempatkan mereka di bawah kendali kalian. Maka siapa yang saudaranya di bawah kendalinya, hendaklah ia memberi makan sebagaimana ia makan, memberi pakaian sebagaimana ia berpakaian. Jangan kalian membebani mereka di luar kemampuan, dan bila kalian membebani, maka bantulah mereka.” (HR. Bukhari no. 30 dan Muslim no. 1661.)

‏Bayangkan hadis ini untuk budak  apalagi kepada karyawan kita. Siapa yang menzaliminya atau mengeksploitasinya, ia telah durhaka kepada Allah.

 Abu Hurairah Radhiyallahu Anhu 

  عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ قَالَ اللَّهُ تَعَالَى ثَلَاثَةٌ أَنَا خَصْمُهُمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ رَجُلٌ أَعْطَى بِي ثُمَّ غَدَرَ وَرَجُلٌ بَاعَ حُرًّا فَأَكَلَ ثَمَنَهُ وَرَجُلٌ اسْتَأْجَرَ أَجِيرًا فَاسْتَوْفَى مِنْهُ وَلَمْ يُعْطِهِ أَجْرَهُ  

“Dari Nabi shallallahu alaihi wasallam,  bersabda, ‘Allah Ta’ala berfirman, ‘Ada tiga jenis orang yang aku berperang melawan mereka pada hari kiamat, seseorang yang bersumpah atas namaku lalu mengingkarinya, seseorang menjual manusia merdeka lalu memakan (uang dari) hasil bisnisnya, dan seseorang yang mempekerjakan buruh kemudian pekerja tersebut selesai namun upahnya tidak dibayarkan.” HR Al-Bukhari 2227.

Ibnu Hajar Al-‘Asqalani mengomentari alasan adanya peringatan bagi mereka yang tidak memenuhi hak-hak pegawai, “Sebab mereka memperoleh manfaat tanpa imbalan, dan mempekerjakan buruh tanpa memberi upah.” (Fathul Bari 16/191).

Kedua: Bentuk Pelanggaran Hak-Hak Karyawan yang Umum Terjadi

  1. Menunda atau Tidak Membayar Gaji Tepat Waktu

Ini adalah bentuk kezaliman besar dalam dunia kerja.

Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda:

أَعْطُوا الأَجِيرَ أَجْرَهُ قبل أن يَجِفَّ عَرَقُه

“Bayarlah upah pekerja sebelum kering keringatnya.” HR. Ibnu Mājah, dishahihkan oleh al-Albani.

‏Imam Ibn Qudamah rahimahullah berkata:

“Barangsiapa menyewa pekerja untuk suatu pekerjaan, maka wajib baginya membayar upah penuh ketika pekerjaan telah selesai. Menunda pembayaran adalah haram.” (Al-Mughnī, 5/529).

Al Munawi berkata, “Diharamkan menunda pemberian gaji padahal mampu menunaikannya tepat waktu. Yang dimaksud memberikan gaji sebelum keringat si pekerja kering adalah ungkapan untuk menunjukkan diperintahkannya memberikan gaji setelah pekerjaan itu selesai ketika si pekerja meminta walau keringatnya tidak kering atau keringatnya telah kering.” (Faidhul Qodir, 1: 718).

Menunda gaji adalah bentuk pengkhianatan terhadap amanah dan termasuk kezaliman yang mengundang murka Allah.

  1. Tidak Menunaikan Bonus, Promosi, atau Hak Tambahan yang Telah Disepakati

Apa yang disepakati dalam akad menjadi hutang yang wajib ditunaikan oleh pemberi kerja. Menunda pelunasan termasuk māṭil (penundaan oleh orang mampu) yang diharamkan.

Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda:

مَطْلُ الْغَنِيِّ ظُلْمٌ

“Menunda penunaian kewajiban (bagi yang mampu) termasuk kezholiman” (HR. Bukhari no. 2400 dan Muslim no. 1564)

‏Imam Nawawi rahimahullah berkata:

“Hadits ini menunjukkan haramnya menunda pembayaran hutang yang telah jatuh tempo bagi orang yang mampu.” Syarh Muslim, 10/236

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لَيُّ الْوَاجِدِ يُحِلُّ عِرْضَهُ وَعُقُوبَتَهُ

“Orang yang menunda kewajiban, halal kehormatan dan pantas mendapatkan hukuman” HR. Abu Daud no. 3628, An Nasa-i no. 4689, Ibnu Majah no. 2427, hasan.

Maksud halal kehormatannya, boleh saja kita katakan pada orang lain bahwa atasan ini biasa menunda kewajiban menunaikan gaji dan zholim. Pantas mendapatkan hukuman adalah ia bisa saja ditahan karena kejahatannya tersebut.

  1. Menuntut Loyalitas Berlebihan Tanpa Penghargaan

Beberapa lembaga menuntut totalitas dari karyawan, bahkan sampai mengorbankan keluarga, kesehatan, dan waktu pribadi namun tidak memberi penghargaan sekecil apa pun. Ini adalah bentuk perbudakan modern.

Allah Ta‘ala berfirman:

لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا

‏“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.” (QS. Al-Baqarah: 286).

‏Ibnu ‘Asyur rahimahullah berkata:

“Ayat ini menunjukkan bahwa beban di luar kemampuan manusia tertolak secara syar’i, meskipun atas nama komitmen.” (At-Tahrir wat-Tanwir, 2/419)

  1. Membebani Pekerjaan Tambahan di Luar Kesepakatan

Akad adalah mengikat. Bila ingin menambah tanggung jawab, maka harus ada kesepakatan baru atau kompensasi yang layak.

Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda:

وَالْمُسْلِمُوْنَ عَلَى شُُرُوْطِهِمْ إِلاَّ شَرْطًا حَرَّمَ حَلاَلاً أَوْ أَحَلَّ حَرَامًا

‏“Kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka, kecuali syarat yang menghalalkan yang haram atau mengharamkan yang halal.” (HR. Abu Daud no. 3594, Tirmidzi no 1370).

  1. Mengabaikan Keluhan dan Tidak Mendengar Suara Karyawan

Ini bertentangan dengan akhlak Nabi shallallahu alaihi wasallam yang senantiasa mendengar orang yang terzalimi dan memberi hak kepada setiap orang.

  1. Menggunakan Retorika Agama untuk Membenarkan Ketidakadilan

Beberapa lembaga mengusung “misi Islam” tapi tidak menerapkan keadilan dalam praktik internal.

  1. Mengabaikan Kebutuhan dan Kemanusiaan Karyawan

Nabi shallallahu alaihi wasallam memperhatikan kondisi sahabat-sahabatnya. Beliau memberikan waktu bila diperlukan, dan memahami keterbatasan mereka.

 Abdullah bin Amru radhiyallahu ‘anhu bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepadanya :

فَإِنَّ لِجَسَدِكَ عَلَيْكَ حَقًّا وَإِنَّ لِعَيْنِكَ عَلَيْكَ حَقًّا وَإِنَّ لِزَوْجِكَ عَلَيْكَ حَقًّا وَإِنَّ لِزَوْرِكَ عَلَيْكَ حَقًّا

“ Dan sesungguhnya pada jasadmu ada hak atas dirimu, dan pada matamu ada hak atas dirimu, dan pada istrimu ada hak atas dirimu dan pada pengunjung mu ada hak atas dirimu.”  (HR. Bukhari).

Bagaimana mungkin seseorang tidak memperhatikan kesehatan fisik, kondisi mental, dan kebutuhan dasar karyawan?

  1. Hilangnya Keteladanan dari Para Pemimpin

Siapa yang menuntut disiplin tapi menyalahgunakan jabatannya yang tidak mencerminkan teladan, maka ia telah mengkhianati amanah.

Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda:

ما من عبدٍ يسترعيه الله رعية، فيموت يوم يموت وهو غاشّ لرعيته، إلا حرّم الله عليه الجنة

‏“Tidaklah seorang hamba yang Allah beri amanah mengurus rakyat, lalu ia meninggal dalam keadaan menipu rakyatnya, melainkan Allah haramkan surga atasnya.” (HR. Bukhari dan Muslim).

‏Hasan al-Bashri rahimahullah berkata:

“Manusia akan terus dalam kebaikan selama pemimpin mereka adalah orang-orang baik. Bila pemimpin adalah orang fasik, maka mereka akan binasa.”

Maka sebagai pemimpin harus bisa menjadi teladan bagi karyawannya

Ketiga: Dampak Syariat dari Pelanggaran Ini

Di dunia:

  • Maraknya kezaliman dan ketidaktertiban.
  • Munculnya quiet quitting dan hilangnya loyalitas sejati.
  • Runtuhnya reputasi lembaga dan hilangnya keberkahan.

Di akhirat:

  • Ancaman azab Allah.
  • Terhalang dari surga bagi pengkhianat amanah.
  • Akan dihadapkan di hadapan Allah untuk dihisab.

Allah Ta‘ala berfirman:

وَقِفُوهُمْ إِنَّهُم مَّسْئُولُونَ

‏“Tahanlah mereka, sungguh mereka akan dimintai pertanggungjawaban.” (QS. As-Shoffat:24).

‏Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda:

كلكم راعٍ وكلكم مسؤول عن رعيته

‏“Setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Keempat: Prinsip Syariat yang Harus Dipegang Para Pemimpin

  1. Keadilan dalam Perlakuan

إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ

‏“Sesungguhnya Allah memerintahkan (kamu) berlaku adil.” (QS. An-Nahl: 90).

  1. Kasih Sayang dalam Kepemimpinan

اللهم من ولي من أمر أمتي شيئًا فشق عليهم، فاشقق عليه

‏“Ya Allah, siapa yang memimpin urusan umatku lalu menyulitkan mereka, maka sulitkan pula urusannya.” (HR. Muslim)

  1. Transparansi dalam Akad dan Kesepakatan
  2. Keteladanan yang Baik
  3. Mengakui Hak, Bukan Menuntut Pengabdian Buta

Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda:

أعطِ الأجير أجره

“Berikanlah upah kepada pekerja.”

‏Beliau tidak mengatakan: “Jadikan dia budakmu.”

Penutup

Karyawan bukanlah budak. Meski mereka menerima bayaran, posisi mereka adalah mitra dalam akad, bukan hamba dalam ikatan. Pekerjaan adalah amanah, bukan penindasan. Siapa yang menginginkan loyalitas, mulailah dengan keadilan. Siapa yang ingin kesetiaan, berikanlah kebaikan.

Sebab, seluruh ajaran agama islam adalah keadilan. Tidak ada slogan agama Islam yang bisa membenarkan kezaliman.

Ingatlah selalu firman Allah:

وَلَا تَحْسَبَنَّ اللَّهَ غَافِلًا عَمَّا يَعْمَلُ الظَّالِمُونَ

“Dan janganlah kamu mengira bahwa Allah lalai terhadap apa yang diperbuat oleh orang-orang zalim.” (QS. Ibrahim: 42)

Semoga Bermanfaat, Baarokallohufikum

sumber : https://bimbinganislam.com/karyawan-bukan-budak-ketika-loyalitas-dituntut-tapi-hak-diabaikan/