[Kitabut Tauhid 8] 25 Bahaya Laten Kesyirikan 10

Pada pelajaran sebelumnya kita telah mempelajari bahwa ;

  • Standar tasyabbuh (menyerupai orang-orang kafir yang terlarang dalam Syariat) adalah pelakunya melakukan sesuatu yang merupakan ciri khas dari orang-orang yang diserupainya. Menyerupai orang-orang Kafir artinya, seorang Muslim melakukan sesuatu yang merupakan ciri khas mereka.
  • Adapun jika hal tersebut telah berlaku umum di kalangan Kaum Muslimin dan hal itu tidak membedakannya dari orang-orang Kafir, maka yang demikian ini bukan tasyabbuh (tidak tergolong menyerupai yang terlarang dalam Syariat), sehingga hukumnya tidak haram karena penyerupaan tersebut, kecuali jika hal itu haram bila dilihat dari sisi yang lainnya.
  • Adapun meniru-niru mereka pada hal-hal yang bermanfaat maka hal ini diperbolehkan. Karena, segala kebaikan pada asalnya disediakan oleh Allâh -‘Azza wa Jalla- untuk orang-orang yang beriman.

Ustadz Abu Muhammad Syihabuddin Al-Atsary adalah alumni Ma’had ‘Ilmi Al-Madinah Surakarta. Saat ini beliau aktif dalam berbagai kegiatan dakwah. Selain rutin mengisi kajian di kota dan di daerah sekitar, beliau adalah Pimpinan Pondok Pondok Pesantren Khulafa’ Rasyidin Bagan Batu. Beliau juga dipercaya sebagai Ketua Yayasan Pendidikan Islam Ar-Raudhoh (YPIA) Bagan Batu. Kini beliau turut berkontribusi sebagai pemateri di aplikasi HijrahApp.

Tinggalkan komentar