Pada zaman jahiliah, wanita dan anak-anak kecil tidak boleh mendapatkan harta warisan. Harta warisan hanya bagi laki-laki dewasa yang sudah mahir menunggang kuda dan memainkan senjata. Lalu datanglah syariat Islam yang menghapus dan membatalkan hukum jahiliah tersebut.
Berbeda 180 derajat dari ketentuan hukum jahiliah zaman dahulu dengan hukum yang ditetapkan oleh orang-orang zaman sekarang, di mana mereka memberikan hak warisan bagi perempuan, tetapi dengan bagian yang sama dengan kaum lelaki. Dengan alasan kesetaraan gender, kesamaan hak asasi manusia, lalu mereka pun melampaui batas dengan melanggar ketentuan syariat dalam hukum waris.
Padahal, Allah Ta’ala dengan tegas menyatakan pembagian waris dalam surah An-Nisa’ ayat ke-11 hingga 12.
Sebagian orang melontarkan klaim-klaim dan tuduhan dusta terhadap hukum Allah yang berkaitan dengan masalah warisan. Mereka menuduh bahwa hukum waris dalam Islam itu tidak adil, mengebiri hak-hak kaum perempuan, bias gender, dan tuduhan-tuduhan keji lainnya.
Kalau mereka mau membuka Alquran, Allah Ta’ala telah memberikan isyarat bahwa hukum waris dalam Islam itu ditetapkan berdasarkan ilmu dan hikmah Allah Ta’ala. Allah Ta’ala yang mengetahui apa yang maslahat untuk umatnya.
Oleh karena itu, tidak boleh mengubah-ubah ketentuan dalam pembagian harta warisan dari ketentuan yang telah ditetapkan oleh syariat. Barang siapa yang mendurhakai Allah dan rasul-Nya dan melanggar ketentuan-ketentuan-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam api neraka, sedang ia kekal di dalamnya. Dan baginya siksa yang menghinakan.” (Silakan lihat dalilnya dalam surah An-Nisa’: 13-14).
Namun, setelah dibagikan jatah waris masing-masing, boleh saja sebagian ahli waris meng-hibah-kan bagiannya untuk ahli waris yang lain, sehingga sama rata.
rumaysho.com