Hukum Nikah Batin Apakah Sah?
Bismillah…
Istilah nikah batin dan nikah mut’ah merujuk pada konsep pernikahan yang tidak melibatkan wali, tidak menghadirkan saksi, serta tidak diumumkan kepada masyarakat. Pernikahan ini hanya didasarkan pada ijab qabul antara laki-laki dan perempuan yang sudah baligh, dengan alasan adanya ‘kerelaan batin’ di antara keduanya. Praktik semacam ini merupakan penyimpangan dari ajaran Islam. Bagi siapa pun yang menikah dengan cara tersebut, sejatinya ia telah melakukan perzinaan, dan anak yang dilahirkan dari hubungan tersebut tergolong anak hasil zina, sehingga nasabnya tidak boleh dinisbatkan kepada ayah biologisnya.
Rukun dan syarat nikah dalam Islam:
- Ada calon suami dan istri yang memenuhi syarat.
- Ijab qabul.
- Adanya wali dari pihak perempuan. Nabi ﷺ bersabda:
لاَ نِكَاحَ إِلاَّ بِوَلِيٍّ.
“Tidak sah nikah tanpa wali.” HR. At-Tirmidzi (no. 1101) kitab an-Nikaah, Abu Dawud (no. 2085) kitab an-Nikaah, Ibnu Majah (no. 1881) kitab an-Nikaah, Ahmad (no. 19024) al-Hakim (I/170) dan ia menshahihkannya, serta dishahihkan oleh Syaikh al-Albani dalam Shahiih at-Tirmidzi (no. 879), dan lihat al-Irwaa’ (VI/235).
Dalam lafazh lain:
لاَ نِكَاحَ إِلاَّ بِوَلِيٍّ، وَالسُّلْطَانُ وَلِيُّ مَنْ لاَ وَلِيَّ لَهُ.
“Tidak sah nikah kecuali dengan keberadaan wali, dan penguasa adalah wali bagi siapa (wanita) yang tidak mempunyai wali.” [ HR. At-Tirmidzi (no. 1102) kitab an-Nikaah, Abu Dawud (no. 2083) kitab an-Nikaah, Ibnu Majah (no. 1881) kitab an-Nikaah, Ahmad (no. 19024), ad-Darimi (no. 2184) kitab an-Nikaah, ia mensahihkannya, dan dishahihkan oleh Syaikh al-Albani dalam Shahiihul Jaami’ (VI/203) dan al-Irwaa’ (VI/238).
Dan dalam lafazh lain:
لاَ نِكَاحَ إِلاَّ بِوَلِيٍّ، وَشَاهِدَيْ عَدْلٍ.
“Tidak sah nikah kecuali dengan keberadaan wali dan dua saksi yang adil.” (HR. ‘Abdurrazzaq (VII/215), dan dishahihkan oleh Syaikh al-Albani dalam al-Irwaa’ (no. 1858).
Ash-Shon’ani rahimahullah berkata: “Hadits ini menunjukkan bahwa pernikahan itu tidak sah kecuali dengan keberadaan wali, karena prinsip dalam penafian adalah menafikan keabsahan, bukan kesempurnaan.” (Subulus Salaam (III/117).
- Dua orang saksi laki-laki yang adil. Nabi bersabda:
لا نكاح إلا بولي وشاهدي عدل
“Tidak sah nikah kecuali dengan wali dan dua saksi yang adil.” (HR. Baihaqi dan dishahihkan al-Albani dalam Shahih Jami’us Shaghir, no. 7557).
Jika keempat hal ini terpenuhi, maka akad nikahnya sah secara agama, walaupun tidak diumumkan kepada khalayak ramai (tidak ada walimah, tidak tercatat di KUA, dll). Hanya acara keluarga dan mengundang sebagian keluarga besar dan tetangga kerabat dekat saja.
Wali bagi seorang wanita hukumnya wajib karena ia bagian dari syarat nikah yang telah diperintahkan Nabi shallallahu alaihi wasallam,’
لا نكاح إلا بولي وشاهدي عدل
“Tidak ada nikah kecuali dengan wali dan dua orang saksi”. (HR. Ibnu Hibban dalam kitab shahihnya. Ibnu Hibban berkata bahwasanya tidak shahih penyebutan dua orang saksi kecuali dalam hadits ini) (Lihat Tuhfatul Labiib, 2: 747).
Syaikh Musthofa Al Bugho berkata, “Persaksian merupakan rukun di antara rukun akad nikah, berbeda dengan akad lainnya karena begitu agungnya dan konsekuensi besar yang ditimbulkan dari akad tersebut. Rukun ini mesti ada demi kehati-hatian dan menghindari pengingkaran. Konsekuensinya pun bisa berakibat pada pelalaian hak-hak dan nasab.” (Lihat At-Tadzhib, 177)
Karenanya menjadi kewajiban dalam suatu pernikahan akan adanya keberadaan wali nikah dari pihak perempuan. Urutan dalam wali nikah adalah yang pertama bapaknya.
Bila tidak ada maka bisa melihat dari urutan yang berhak menjadi wali sebagaimana berikut,:
- Ayah
- Kakek (ayah dari ayah)
- Saudara laki-laki kandung
- Saudara laki-laki seayah
- Anak dari saudara laki-laki kandung (keponakan)
- Anak dari saudara laki-laki seayah (keponakan)
- Paman (saudara ayah)
- Anak dari paman (sepupu)
Bila memang ternyata sudah tidak di dapatkan lagi keberadaan mereka, setelah benar benar di cari dan tidak mendapatkannya, maka kewalian dari wanita tersebut bisa di serahkan/dilakukan oleh wali hakim/pemerintah atau wakilnya, sebagaimana yang telah di sebutkan oleh Rasulullah shallahu aalaihiwasalam.
فَالسُّلْطَانُ وَلِيُّ مَنْ لاَ وَلِيَّ لَهُ
“Penguasa adalah wali bagi wanita yang tidak memiliki wali” (HR. Abu Daud no. 2083, Tirmidzi no. 1102, dan dihasankan oleh imam At Tirmidzi).
Dan bila ada wali nikahnya, namun tidak mungkin di hadirkan dalam tempat tersebut, maka bisa mewakilkannya kepada seseorang atau petugas pemerintah atau yang lainnya, dengan sepengetahuan dan persetujuan untuk mewakilkan perwaliannya.
Wallahu a`lam.
sumber : https://bimbinganislam.com/hukum-nikah-batin-apakah-sah/