Pada pelajaran sebelumnya kita telah mempelajari bahwa ;
Diantara rambu-rambu dalam mengamalkan shalawat yang benar berdasarkan Sunnah Rasûlullâh -Shallallâhu ‘Alaihi Wassalam- adalah :
- Shalawat yang dibaca adalah shalawat yang disyari’atkan, karena shalawat termasuk dzikir, dan dzikir termasuk ibadah, sehingga harus mengikuti Sunnah Nabi -Shallallâhu ‘Alaihi Wassalam-.
- Memperbanyak membaca shalawat di setiap waktu dan tempat; terlebih-lebih pada hari Jum’at, ketika disebut nama Nabi -Shallallâhu ‘Alaihi Wassalam-, dan berbagai tempat serta kesempatan yang disebutkan di dalam hadits-hadits yang shahih.
- Tidak menentukan jumlah, waktu, tempat, atau cara tertentu, yang tidak ditentukan oleh Syari’at. Seperti menentukan waktu sebelum adzan, saat khathib Jum’at duduk di antara dua khutbah, dan lain-lain.
- Dilakukan sendiri-sendiri, tidak secara berjama’ah. Karena membaca shalawat termasuk dzikir dan termasuk ibadah, sehingga harus mengikuti Sunnah Nabi -Shallallâhu ‘Alaihi Wassalam-.
- Dengan suara sirr (pelan), tidak keras. Karena membaca shalawat termasuk dzikir. Sedangkan di antara adab berdzikir, adalah dengan suara pelan.
- Membaca shalawat tidak boleh sambil diiringi alat musik, tarian, nyanyian, api, drama, dan yang semisalnya; karena semua itu termasuk kebid’ahan.
Play Video
“Ustadz Abu Muhammad Syihabuddin Al-Atsary adalah alumni Ma’had ‘Ilmi Al-Madinah Surakarta. Saat ini beliau aktif dalam berbagai kegiatan dakwah. Selain rutin mengisi kajian di kota dan di daerah sekitar, beliau adalah Pimpinan Pondok Pondok Pesantren Khulafa’ Rasyidin Bagan Batu. Beliau juga dipercaya sebagai Ketua Yayasan Pendidikan Islam Ar-Raudhoh (YPIA) Bagan Batu. Kini beliau turut berkontribusi sebagai pemateri di aplikasi HijrahApp.“