Pada pelajaran sebelumnya kita telah mempelajari bahwa ;
Diantara hal-hal terlarang dilakukan di pekuburan adalah :
- Menyembelih hewan di pekuburan walaupun dengan niat untuk mendekatkan diri kepada Allâh -‘Azza wa Jalla-.
- Mengapur kuburan, duduk di atasnya, membangun di atasnya, menambah ketinggiannya, dan menulis padanya.
- Shalat menghadap kuburan (meskipun di luar kuburan); juga sujud, sahalat dan berdoa di kompleks pekuburan.
- Membangun masjid (tempat ibadah) padanya dan menjadikannya sebagai tempat perayaan.
- Syaddur rihaal, yaitu sengaja mengadakan perjalanan jauh (safar) ke kuburan.
- Menyalakan lampu, memberi kelambu, menabur bunga dan yang semisalnya.
- Memakai sandal atau sepatu di pekuburan.
- Mematahkan tulang-tulang mayit, membongkar kuburan sebelum tulang-tulang mayit hancur tanpa adanya hajat atau udzur.
Play Video
“Ustadz Abu Muhammad Syihabuddin Al-Atsary adalah alumni Ma’had ‘Ilmi Al-Madinah Surakarta. Saat ini beliau aktif dalam berbagai kegiatan dakwah. Selain rutin mengisi kajian di kota dan di daerah sekitar, beliau adalah Pimpinan Pondok Pondok Pesantren Khulafa’ Rasyidin Bagan Batu. Beliau juga dipercaya sebagai Ketua Yayasan Pendidikan Islam Ar-Raudhoh (YPIA) Bagan Batu. Kini beliau turut berkontribusi sebagai pemateri di aplikasi HijrahApp.“